Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i

Tata cara memandikan jenazah menurut Imam Syafi’i harus dilakukan dengan penuh kehormatan, kelembutan, dan tanggung jawab. Memandikan jenazah bukan sekadar membersihkan tubuh orang yang telah meninggal, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak seorang Muslim sebelum dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Orang yang memandikan wajib menjaga aurat, tidak memperlakukan tubuh dengan kasar, serta tidak menceritakan sesuatu yang tidak pantas yang terlihat pada jenazah.

Dalam Kitab Al-Umm Juz 1, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jenazah dibersihkan menggunakan air dan daun sidr sebanyak tiga kali, lima kali, atau lebih sesuai kebutuhan. Pembasuhan dilakukan dalam jumlah ganjil dan pada pembasuhan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus. Beliau juga menjelaskan urutan membersihkan bagian bawah tubuh, mewudhukan jenazah, membasuh kepala dan jenggot, mendahulukan sisi kanan, membasuh sisi kiri, membersihkan seluruh tubuh, serta mengepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepangan.

Hukum Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah Muslim merupakan fardu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut dibebankan kepada kaum Muslimin secara bersama-sama.

Apabila telah ada sebagian orang yang melaksanakannya dengan benar, kewajiban masyarakat lainnya menjadi gugur. Namun, jika tidak ada seorang pun yang memandikannya padahal mereka mampu, seluruh orang yang mengetahui keadaan tersebut dapat menanggung dosa.

Kewajiban mengurus jenazah secara umum meliputi:

  1. Memandikan jenazah.
  2. Mengafani jenazah.
  3. Menyalatkan jenazah.
  4. Menguburkan jenazah.

Memandikan dilakukan sebelum pengafanan dan shalat jenazah. Tubuh jenazah harus dibersihkan dari najis dan dibasuh menggunakan air suci serta menyucikan.

Dalam keadaan tertentu, seperti tubuh yang hancur, terbakar parah, atau berpotensi rusak apabila terkena air, ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan. Jika tidak mungkin dimandikan tanpa merusak tubuh, jenazah dapat ditayamumkan sesuai penjelasan ulama Mazhab Syafi’i.

Dasar Hadis Memandikan Jenazah

Dasar utama tata cara memandikan jenazah adalah hadis Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah r.a. Ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. masuk menemui para perempuan yang sedang memandikan putri beliau.

Rasulullah saw. bersabda:

“Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air dan daun sidr. Jadikanlah pada pembasuhan terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga bersabda:

“Mulailah dari bagian kanannya dan anggota-anggota wudhunya.”

Ummu Athiyyah menerangkan bahwa setelah proses pemandian selesai, Rasulullah saw. memberikan kain beliau untuk dipakaikan kepada jenazah putrinya.

Hadis tersebut menjadi dasar beberapa ketentuan:

  1. Jenazah dimandikan menggunakan air.
  2. Daun sidr dapat digunakan sebagai bahan pembersih.
  3. Pembasuhan dianjurkan tiga atau lima kali.
  4. Jumlah pembasuhan dibuat ganjil.
  5. Pembasuhan dapat ditambah apabila jenazah belum bersih.
  6. Kapur barus digunakan pada pembasuhan terakhir.
  7. Sisi kanan didahulukan.
  8. Anggota wudhu dibasuh.
  9. Rambut jenazah perempuan dirapikan dan dikepang.

Tujuan Memandikan Jenazah

Tujuan utama memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh sebelum dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Pembersihan mencakup:

  • Najis yang terdapat pada tubuh.
  • Kotoran yang keluar setelah kematian.
  • Darah yang masih menempel.
  • Kotoran pada kulit.
  • Kotoran pada mulut dan hidung.
  • Kotoran pada rambut dan jenggot.
  • Kotoran di sela-sela tubuh.
  • Bau yang dapat dihilangkan.
  • Bekas obat atau bahan lain yang tidak diperlukan.

Memandikan juga menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada seorang Muslim. Tubuh yang semasa hidup wajib dihormati tetap mempunyai kehormatan setelah meninggal.

Orang yang memandikan tidak boleh mempermainkan tubuh, membuka aurat tanpa kebutuhan, mengambil gambar, atau memperlihatkan jenazah kepada orang yang tidak berkepentingan.

Jumlah Minimal Memandikan Jenazah

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa yang paling penting adalah jenazah menjadi bersih dan seluruh tubuhnya terkena air.

Apabila seluruh tubuh telah terkena air satu kali dan najisnya telah hilang, kewajiban dasar memandikan jenazah telah terpenuhi.

Namun, Imam Syafi’i lebih menyukai jenazah dimandikan sekurang-kurangnya tiga kali berdasarkan perintah Rasulullah saw. kepada para perempuan yang memandikan putri beliau.

Ketentuannya dapat diringkas sebagai berikut:

Jumlah pembasuhan Ketentuan
Satu kali Mencukupi jika seluruh tubuh bersih dan terkena air
Dua kali Sah, tetapi jumlah ganjil lebih dianjurkan
Tiga kali Jumlah minimal yang dianjurkan
Lima kali Dilakukan jika jenazah belum bersih
Tujuh kali Dapat dilakukan jika masih diperlukan
Lebih dari tujuh Boleh jika benar-benar dibutuhkan

Pembasuhan tidak perlu ditambah tanpa alasan apabila jenazah telah bersih. Tujuannya bukan menghitung sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan tubuh bersih dengan tetap memperlakukannya secara lembut.

Mengapa Pembasuhan Dianjurkan dalam Jumlah Ganjil?

Hadis Ummu Athiyyah menyebutkan tiga, lima, atau lebih apabila diperlukan. Para ulama memahami bahwa tambahan tersebut dilakukan dalam jumlah ganjil.

Jumlah yang dapat digunakan antara lain:

  • Tiga kali.
  • Lima kali.
  • Tujuh kali.
  • Sembilan kali jika benar-benar diperlukan.

Penggunaan jumlah ganjil merupakan bentuk mengikuti petunjuk Rasulullah saw.

Namun, jumlah ganjil bukan berarti jenazah yang telah bersih dalam satu pembasuhan wajib terus dibasuh sampai tiga kali agar sah. Satu kali dapat mencukupi secara minimal, sedangkan tiga kali merupakan bentuk yang lebih sempurna.

Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah?

Orang yang memandikan sebaiknya merupakan orang yang:

  1. Beragama Islam.
  2. Memahami tata cara memandikan jenazah.
  3. Amanah.
  4. Menjaga rahasia.
  5. Bersikap lembut.
  6. Tidak mudah merasa takut.
  7. Mampu bekerja sama.
  8. Mengetahui dasar kesucian dan najis.
  9. Menghormati jenazah.
  10. Sejenis kelamin dengan jenazah atau memiliki hubungan yang membolehkan.

Imam Syafi’i menyukai jenazah dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya. Hal tersebut penting karena orang yang memandikan mungkin melihat keadaan tubuh yang tidak diketahui orang lain.

Apa pun yang terlihat dan dapat menjatuhkan kehormatan jenazah tidak boleh diceritakan kepada masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Jenazah Laki-Laki Dimandikan oleh Laki-Laki

Pada dasarnya, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki.

Orang yang dapat diprioritaskan antara lain:

  • Orang yang diwasiatkan oleh jenazah.
  • Ayah.
  • Kakek.
  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki.
  • Saudara laki-laki.
  • Keponakan laki-laki.
  • Paman.
  • Kerabat laki-laki lainnya.
  • Orang saleh dan amanah yang memahami tata caranya.

Urutan tersebut mempertimbangkan hubungan keluarga, kemampuan, amanah, dan pengetahuan.

Apabila keluarga tidak memahami tata cara pemandian, tugas dapat diserahkan kepada petugas yang lebih berpengalaman. Keluarga dapat mendampingi dan membantu tanpa harus mengambil alih seluruh proses.

Jenazah Perempuan Dimandikan oleh Perempuan

Pada dasarnya, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.

Orang yang dapat diprioritaskan meliputi:

  • Perempuan yang diwasiatkan.
  • Ibu.
  • Nenek.
  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan.
  • Saudara perempuan.
  • Keponakan perempuan.
  • Bibi.
  • Kerabat perempuan lainnya.
  • Perempuan amanah yang memahami pengurusan jenazah.

Memandikan jenazah perempuan harus dilakukan di tempat tertutup. Jumlah orang yang masuk dibatasi hanya mereka yang benar-benar dibutuhkan.

Tidak diperbolehkan menghadirkan banyak orang hanya karena ingin melihat proses pemandian.

Hukum Suami Memandikan Istri

Menurut Imam Syafi’i, suami diperbolehkan memandikan istrinya yang telah meninggal.

Dasarnya antara lain riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. memandikan Fatimah Az-Zahra r.a.

Hubungan pernikahan memberikan kebolehan kepada suami untuk membantu pemandian istrinya. Namun, pelaksanaannya tetap menjaga aurat dan kehormatan.

Apabila terdapat perempuan yang amanah dan lebih berpengalaman, mereka dapat membantu atau melaksanakan proses pemandian. Suami tidak diwajibkan memandikan istrinya sendiri.

Hukum Istri Memandikan Suami

Istri juga diperbolehkan memandikan suaminya yang telah meninggal menurut Imam Syafi’i.

Asma binti Umais r.a. dikenal memandikan suaminya, Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., sesuai pesan beliau.

Imam Syafi’i tidak membedakan kebolehan suami memandikan istri dan istri memandikan suami.

Masa idah seorang istri setelah suaminya meninggal tidak menghalanginya untuk memandikan jenazah suaminya.

Jenazah Anak Kecil

Anak kecil yang belum mencapai usia yang menimbulkan batasan aurat secara ketat dapat dimandikan oleh laki-laki maupun perempuan.

Namun, apabila tersedia orang yang sejenis kelamin, cara tersebut lebih baik untuk menjaga adab dan menghindari perbedaan pendapat.

Anak yang telah mendekati usia balig diperlakukan mengikuti ketentuan jenis kelaminnya:

  • Anak laki-laki dimandikan laki-laki.
  • Anak perempuan dimandikan perempuan.

Seluruh proses tetap dilakukan dengan lembut dan menjaga kehormatan.

Jika Tidak Ada Orang yang Sejenis Kelamin

Jika seorang laki-laki meninggal di antara perempuan dan tidak ada istri atau perempuan mahram yang dapat memandikannya, jenazah tidak dibuka dan dimandikan secara langsung oleh perempuan bukan mahram.

Demikian pula jika perempuan meninggal di antara laki-laki dan tidak terdapat suami atau laki-laki mahram.

Dalam keadaan tersebut, jenazah dapat ditayamumkan dengan menggunakan penghalang pada tangan agar tidak terjadi sentuhan langsung yang dilarang.

Pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan darurat dan sebaiknya dibimbing oleh orang yang memahami fikih jenazah.

Persyaratan Orang yang Memandikan Jenazah

Orang yang memandikan sebaiknya memenuhi beberapa ketentuan berikut:

Mengetahui hukum dasar

Ia memahami perbedaan antara kewajiban, sunnah, najis, aurat, dan hal-hal yang harus dihindari.

Amanah

Ia tidak mengambil gambar, tidak menceritakan kondisi tubuh, dan tidak menyebarkan informasi pribadi.

Bersikap lembut

Tubuh jenazah tidak ditarik, dibalik, atau digerakkan secara kasar.

Mampu menjaga aurat

Ia mengetahui bagian tubuh yang harus selalu ditutup.

Sehat dan mampu

Ia mampu mengangkat serta memiringkan tubuh dengan aman. Jika tidak mampu, orang lain harus membantu.

Menggunakan perlindungan yang sesuai

Sarung tangan atau kain pembungkus tangan digunakan terutama ketika membersihkan najis dan kemaluan.

Tempat Memandikan Jenazah

Tempat pemandian harus memenuhi beberapa ketentuan:

  1. Tertutup dari pandangan umum.
  2. Aman.
  3. Bersih.
  4. Memiliki aliran air.
  5. Tidak licin.
  6. Memiliki tempat pembuangan air yang baik.
  7. Terhindar dari kehadiran orang yang tidak berkepentingan.
  8. Cukup luas untuk membalik tubuh secara aman.
  9. Memiliki penerangan yang memadai.
  10. Menjaga privasi keluarga.

Imam Syafi’i menyukai jenazah dimandikan di dalam ruangan tertutup dan hanya dilihat oleh orang yang memandikannya atau orang yang membantu.

Jenazah sebaiknya diletakkan pada tempat yang agak tinggi agar air dan kotoran dapat mengalir dengan mudah.

Peralatan untuk Memandikan Jenazah

Peralatan yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • Air bersih dan suci.
  • Tempat pemandian.
  • Sarung tangan.
  • Kain penutup aurat.
  • Kain pembungkus tangan.
  • Gayung atau selang dengan aliran lembut.
  • Daun sidr atau bahan pembersih yang aman.
  • Kapur barus.
  • Kapas.
  • Handuk atau kain pengering.
  • Sisir bergigi renggang.
  • Wadah air.
  • Kain kafan.
  • Wewangian yang diperbolehkan.
  • Pelindung tubuh bagi petugas jika diperlukan.
  • Kantong khusus untuk sampah pemandian.

Daun sidr dapat diganti dengan bahan pembersih yang aman apabila sulit diperoleh. Bahan tersebut tidak boleh merusak kulit, mengubah tubuh secara berlebihan, atau mengandung najis.

Kapur barus digunakan secukupnya pada pembasuhan terakhir. Penggunaannya tidak boleh berlebihan hingga mengubah warna atau merusak kulit jenazah.

Apakah Niat Memandikan Jenazah Wajib?

Orang yang memandikan sebaiknya menghadirkan niat menjalankan kewajiban fardu kifayah dan menghormati jenazah karena Allah.

Niat berada di dalam hati. Tidak terdapat lafaz khusus yang wajib diucapkan.

Contoh maksud niat:

“Saya memandikan jenazah ini untuk melaksanakan kewajiban karena Allah.”

Melafalkan niat tidak menjadi ukuran utama kesahan. Hal terpenting adalah proses dilakukan untuk membersihkan jenazah dan memenuhi haknya.

Orang yang terlalu sibuk mengulang lafaz niat dapat kehilangan ketenangan dan mengabaikan hal yang lebih penting, yaitu menjaga aurat, membersihkan najis, dan memastikan seluruh tubuh terkena air.

Persiapan Jenazah Sebelum Dimandikan

Sebelum pemandian dimulai, lakukan persiapan berikut:

  1. Pastikan kematian telah dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
  2. Pindahkan jenazah dengan lembut.
  3. Letakkan tubuh terlentang.
  4. Tutup seluruh tubuh menggunakan kain.
  5. Lepaskan pakaian secara perlahan di bawah kain penutup.
  6. Lepaskan perhiasan atau benda yang tidak diperlukan.
  7. Catat dan serahkan barang berharga kepada keluarga.
  8. Tutup pintu atau pembatas ruangan.
  9. Batasi orang yang berada di tempat pemandian.
  10. Siapkan seluruh perlengkapan sebelum tubuh dibuka sebagian.

Pakaian dapat dipotong jika sulit dilepaskan dan dikhawatirkan tubuh akan terluka apabila ditarik.

Aurat tetap ditutup selama pakaian dilepaskan.

Menutup Aurat Jenazah

Aurat jenazah wajib dijaga sebagaimana aurat orang hidup.

Bagian antara pusar dan lutut tidak boleh dibuka atau disentuh langsung tanpa penghalang.

Cara yang lebih terhormat adalah menutup seluruh tubuh dengan kain tipis yang tidak transparan. Bagian tubuh dibuka hanya sebatas yang sedang dibasuh.

Imam Syafi’i menyukai jenazah dimandikan dalam keadaan tubuh tetap tertutup. Rasulullah saw. juga dimandikan dengan tubuh beliau tetap tertutup oleh pakaian.

Orang yang memandikan tidak boleh memandang aurat. Ketika membersihkan kemaluan dan bagian bawah tubuh, tangan dibungkus dengan kain atau sarung tangan.

Mengangkat Kepala dan Badan secara Perlahan

Sebelum membersihkan bagian bawah, tubuh jenazah dapat diangkat atau didudukkan sedikit secara perlahan.

Punggung disangga agar tubuh tidak jatuh. Perut kemudian diusap secara lembut untuk membantu mengeluarkan kotoran yang mungkin masih tersisa.

Tekanan tidak boleh keras karena dapat:

  • Merusak tubuh.
  • Menimbulkan luka.
  • Mengeluarkan kotoran secara berlebihan.
  • Mematahkan bagian tubuh.
  • Mengurangi kehormatan jenazah.

Jika dikhawatirkan tubuh mudah rusak, langkah tersebut dapat ditinggalkan. Pembersihan dilakukan sesuai kebutuhan dan keadaan jenazah.

Membersihkan Najis dari Tubuh

Sebelum membasuh seluruh tubuh, najis yang terdapat pada jenazah harus dibersihkan.

Orang yang memandikan mengenakan sarung tangan atau membungkus tangan dengan kain. Kemaluan dibersihkan tanpa melihat dan menyentuh secara langsung.

Bagian yang dibersihkan antara lain:

  • Kemaluan depan.
  • Dubur.
  • Darah.
  • Kotoran.
  • Muntahan.
  • Cairan tubuh.
  • Najis yang menempel pada kulit.

Air terus dialirkan sampai najis hilang.

Kain atau sarung tangan yang digunakan untuk membersihkan bagian bawah tidak digunakan untuk membersihkan wajah, mulut, atau bagian tubuh lainnya. Sarung tangan harus diganti terlebih dahulu.

Membersihkan Mulut dan Gigi

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mulut jenazah dibersihkan menggunakan kain yang dibasahi air.

Kain dimasukkan di antara bibir secara perlahan untuk membersihkan gigi dan bagian mulut yang dapat dijangkau.

Mulut tidak perlu dibuka terlalu lebar. Air juga tidak dituangkan langsung dalam jumlah banyak karena dapat masuk ke dalam tubuh.

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Bungkus jari dengan kain bersih.
  2. Basahi kain dengan air.
  3. Bersihkan bibir.
  4. Bersihkan bagian depan gigi.
  5. Bersihkan rongga mulut yang mudah dijangkau.
  6. Hindari memasukkan air secara berlebihan.

Membersihkan Hidung

Hidung juga dibersihkan secara lembut menggunakan kain atau kapas yang dibasahi.

Jari tidak dimasukkan terlalu dalam. Air tidak disedotkan ke hidung seperti istinsyaq orang hidup.

Tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang terlihat tanpa menyebabkan air masuk ke dalam tubuh atau merusak bagian hidung.

Jika terdapat cairan yang terus keluar, bagian tersebut dibersihkan dan dapat ditutup menggunakan kapas secukupnya setelah pemandian selesai.

Mewudhukan Jenazah

Setelah najis dibersihkan, jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada para perempuan yang memandikan putri beliau:

“Mulailah dari bagian kanannya dan anggota-anggota wudhunya.”

Urutan wudhu jenazah meliputi:

  1. Membersihkan wajah.
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  3. Mengusap kepala.
  4. Membasuh kedua kaki.
  5. Mendahulukan anggota sebelah kanan.

Mulut dan hidung tidak dituangi air secara langsung. Keduanya telah dibersihkan menggunakan kain atau kapas yang dibasahi.

Wudhu jenazah merupakan bagian tata cara yang dianjurkan. Tujuannya mengikuti petunjuk Rasulullah saw. dan memulai pembasuhan dari anggota-anggota yang digunakan untuk beribadah.

Membasuh Kepala dan Rambut

Setelah wudhu, kepala dibasuh menggunakan air yang dicampur daun sidr atau bahan pembersih yang aman.

Rambut dibersihkan sampai air mencapai:

  • Pangkal rambut.
  • Kulit kepala.
  • Bagian belakang kepala.
  • Sisi kanan dan kiri.
  • Rambut yang panjang.

Rambut tidak ditarik atau digosok secara keras. Jika kusut, gunakan sisir bergigi renggang secara perlahan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa menyisir rambut diperbolehkan selama tidak menyebabkan rambut tercabut.

Apabila ada rambut yang terlepas, rambut tersebut dikumpulkan dan diletakkan bersama jenazah di dalam kain kafan.

Membersihkan Jenggot Jenazah Laki-Laki

Jenggot jenazah laki-laki dibersihkan bersama kepala menggunakan air dan daun sidr.

Jari dapat diselipkan secara perlahan agar air mencapai bagian dalam jenggot.

Jenggot tidak dicabut, dipotong, atau dirapikan secara berlebihan setelah kematian.

Jika terdapat kotoran yang melekat, kotoran dibersihkan dengan lembut menggunakan bahan yang aman.

Setelah pemandian selesai, jenggot dapat diberi sedikit wewangian atau kapur barus selama jenazah bukan orang yang meninggal dalam keadaan ihram.

Mendahulukan Sisi Kanan

Rasulullah saw. memerintahkan agar pemandian dimulai dari sisi kanan.

Urutannya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Kepala sebelah kanan.
  2. Leher sebelah kanan.
  3. Bahu kanan.
  4. Lengan kanan.
  5. Dada sebelah kanan.
  6. Perut sebelah kanan.
  7. Paha kanan.
  8. Betis kanan.
  9. Kaki kanan.

Setelah bagian depan selesai, tubuh dimiringkan secara perlahan untuk membersihkan punggung sebelah kanan.

Tubuh kemudian dikembalikan dan bagian kiri dibasuh dengan cara yang sama.

Membasuh Sisi Kiri

Setelah sisi kanan bersih, sisi kiri dibasuh.

Urutannya meliputi:

  1. Kepala sebelah kiri.
  2. Leher sebelah kiri.
  3. Bahu kiri.
  4. Lengan kiri.
  5. Dada sebelah kiri.
  6. Perut sebelah kiri.
  7. Paha kiri.
  8. Betis kiri.
  9. Kaki kiri.
  10. Punggung sebelah kiri.

Pastikan air mengenai seluruh bagian tubuh, termasuk:

  • Ketiak.
  • Belakang telinga.
  • Sela jari tangan.
  • Sela jari kaki.
  • Lipatan kulit.
  • Bagian bawah lutut.
  • Punggung.
  • Bagian tubuh yang tertutup kain.

Kain penutup digeser secukupnya tanpa membuka aurat.

Pembasuhan Pertama

Pembasuhan pertama digunakan untuk membersihkan tubuh dari kotoran yang masih tersisa.

Air dapat dicampur dengan daun sidr atau bahan pembersih yang lembut.

Pada pembasuhan ini, perhatian utama diberikan kepada:

  • Kepala.
  • Rambut.
  • Jenggot.
  • Sisi kanan.
  • Sisi kiri.
  • Punggung.
  • Lipatan tubuh.
  • Bagian yang terkena najis.

Tubuh tidak perlu digosok kuat. Pembersihan dilakukan secara perlahan sampai kotoran terangkat.

Pembasuhan Kedua

Pembasuhan kedua berfungsi menyempurnakan kebersihan.

Urutannya tetap dimulai dari bagian kanan kemudian bagian kiri.

Jika pada pembasuhan pertama masih terdapat busa, kotoran, atau sisa bahan pembersih, semuanya dibersihkan pada pembasuhan berikutnya.

Air harus mencapai seluruh kulit. Periksa bagian yang sebelumnya mungkin belum terkena air.

Pembasuhan Ketiga

Pembasuhan ketiga merupakan jumlah yang sangat dianjurkan oleh Imam Syafi’i.

Jika jenazah telah bersih, pembasuhan ketiga dapat menjadi pembasuhan terakhir dan airnya dicampur sedikit kapur barus.

Jika jenazah belum bersih, pembasuhan dilanjutkan sampai lima atau tujuh kali.

Kapur barus tidak digunakan secara berlebihan. Tujuannya memberikan aroma, menjaga tubuh, dan mengikuti perintah Rasulullah saw.

Penggunaan Daun Sidr

Daun sidr adalah daun bidara yang digunakan sebagai bahan pembersih.

Daun tersebut dapat ditumbuk atau diremas ke dalam air hingga menghasilkan bahan yang membantu membersihkan tubuh.

Manfaatnya antara lain:

  • Membantu mengangkat kotoran.
  • Membersihkan rambut.
  • Membersihkan kulit.
  • Memberikan aroma yang ringan.
  • Tidak terlalu keras terhadap tubuh.

Jika daun sidr tidak tersedia, dapat digunakan sabun atau bahan pembersih lain yang aman, suci, dan tidak merusak tubuh.

Air murni tetap harus digunakan agar seluruh tubuh benar-benar terkena air yang menyucikan.

Penggunaan Kapur Barus

Kapur barus digunakan pada pembasuhan terakhir.

Rasulullah saw. bersabda:

“Jadikanlah pada pembasuhan terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus.”

Kapur barus digunakan secukupnya karena memiliki aroma dan membantu menjaga tubuh.

Penggunaannya dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menghaluskan sedikit kapur barus.
  2. Mencampurkannya ke dalam air pembasuhan terakhir.
  3. Mengaduk hingga tercampur.
  4. Menyiramkannya ke seluruh tubuh.

Kapur barus juga dapat diletakkan sedikit pada anggota sujud setelah tubuh dikeringkan, yaitu:

  • Dahi.
  • Hidung.
  • Kedua telapak tangan.
  • Kedua lutut.
  • Jari-jari kaki.

Kapur barus tidak digunakan untuk jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram karena orang yang berihram dilarang menggunakan wewangian.

Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Tata cara dasar memandikan jenazah perempuan sama dengan jenazah laki-laki.

Urutannya meliputi:

  1. Menutup seluruh tubuh.
  2. Membersihkan najis.
  3. Membersihkan mulut dan hidung.
  4. Mewudhukan jenazah.
  5. Membasuh kepala dan rambut.
  6. Mendahulukan sisi kanan.
  7. Membasuh sisi kiri.
  8. Mengulang pembasuhan dalam jumlah ganjil.
  9. Menggunakan kapur barus pada pembasuhan terakhir.
  10. Mengeringkan tubuh.
  11. Mengepang rambut.
  12. Menyiapkan pengafanan.

Pemandian dilakukan oleh perempuan amanah atau suami apabila diperlukan.

Mengepang Rambut Jenazah Perempuan

Ummu Athiyyah r.a. menerangkan:

“Kami mengepang rambut putri Rasulullah saw. menjadi tiga kepangan, kemudian meletakkannya ke belakang.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Syafi’i mengikuti riwayat ini.

Rambut perempuan dibagi menjadi tiga:

  1. Satu bagian dari tengah atau ubun-ubun.
  2. Satu bagian dari sisi kanan.
  3. Satu bagian dari sisi kiri.

Ketiga bagian dikepang dan diletakkan ke belakang tubuh.

Rambut tidak diletakkan di depan dada apabila mengikuti riwayat Ummu Athiyyah yang digunakan Imam Syafi’i.

Menyisir Rambut Jenazah

Imam Syafi’i memperbolehkan rambut disisir apabila kusut.

Sisir yang digunakan sebaiknya bergigi renggang dan dilakukan dengan sangat perlahan.

Hal yang harus dihindari adalah:

  • Menarik rambut.
  • Mencabut rambut.
  • Menggosok kulit kepala terlalu keras.
  • Menggunakan bahan yang merusak.
  • Memotong rambut tanpa kebutuhan.
  • Mengubah bentuk rambut hanya untuk keindahan.

Jika rambut terlepas selama pemandian, rambut dikumpulkan dan diletakkan di dalam kafan bersama jenazah.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Jenazah

Dalam Mazhab Syafi’i terdapat pembahasan mengenai memotong kuku dan rambut setelah seseorang meninggal.

Cara yang lebih berhati-hati adalah tidak memotong kuku, rambut, kumis, atau bagian tubuh lainnya tanpa kebutuhan.

Kotoran di bawah kuku dapat dibersihkan menggunakan benda lembut tanpa melukai jari.

Jika ada rambut yang sangat mengganggu pembersihan, petugas mempertimbangkan keadaan dengan hati-hati. Setiap bagian tubuh yang terlepas dikumpulkan dan dimakamkan bersama jenazah.

Kehormatan tubuh orang meninggal tetap harus dijaga.

Mengeringkan Tubuh Jenazah

Setelah seluruh proses pemandian selesai, tubuh dikeringkan menggunakan handuk atau kain bersih.

Pengeringan dilakukan untuk:

  • Menghilangkan kelembapan.
  • Mencegah kain kafan menjadi terlalu basah.
  • Memudahkan pemberian kapur barus.
  • Menjaga kebersihan.
  • Memudahkan proses pengafanan.

Tubuh tidak digosok secara kasar. Kain cukup ditekan atau diusapkan dengan lembut.

Aurat tetap tertutup selama proses pengeringan.

Jika Kotoran Keluar Setelah Dimandikan

Kadang-kadang kotoran atau cairan keluar setelah proses pemandian.

Dalam keadaan tersebut:

  1. Bersihkan najis yang keluar.
  2. Basuh bagian tubuh yang terkena.
  3. Ganti kain atau kapas yang kotor.
  4. Tutup lubang menggunakan kapas secukupnya jika diperlukan.
  5. Jangan memasukkan kapas terlalu dalam.
  6. Tidak perlu mengulang seluruh pemandian dari awal selama seluruh tubuh sebelumnya telah dimandikan.

Jika cairan terus keluar, bagian bawah dapat diikat secara lembut menggunakan kain yang tidak merusak tubuh.

Tujuannya mencegah najis mengenai kain kafan.

Memberikan Wewangian

Setelah tubuh kering, wewangian dapat diberikan pada jenazah selain orang yang meninggal dalam keadaan ihram.

Wewangian dapat diletakkan pada:

  • Kepala.
  • Jenggot.
  • Dahi.
  • Hidung.
  • Telapak tangan.
  • Lutut.
  • Jari kaki.
  • Lipatan tubuh.
  • Kain kafan.

Penggunaan wewangian harus secukupnya. Tidak perlu menutupi seluruh tubuh dengan bahan yang berlebihan.

Wewangian yang digunakan harus suci dan tidak merusak tubuh.

Hukum Mandi bagi Orang yang Memandikan Jenazah

Imam Syafi’i menyukai orang yang selesai memandikan jenazah untuk mandi. Namun, mandi tersebut tidak wajib.

Terdapat hadis:

“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Para ahli hadis berbeda pendapat mengenai kekuatan beberapa jalur periwayatannya.

Dalam Mazhab Syafi’i, mandi setelah memandikan jenazah dipandang sebagai amalan sunnah.

Orang yang tidak mandi tidak dianggap berhadas besar hanya karena memandikan jenazah. Ia cukup:

  • Membersihkan tangan.
  • Membersihkan tubuh yang terkena najis.
  • Mengganti pakaian jika diperlukan.
  • Berwudhu sebelum shalat apabila wudhunya batal.

Menyentuh jenazah juga tidak otomatis membatalkan wudhu, kecuali terjadi perkara lain yang termasuk pembatal wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Jenazah Orang yang Meninggal dalam Keadaan Ihram

Orang yang meninggal ketika sedang ihram tetap dimandikan menggunakan air dan daun sidr.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki yang sedang ihram terjatuh dari untanya dan meninggal. Rasulullah saw. bersabda:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dengan dua kainnya, jangan berikan wewangian, dan jangan tutupi kepalanya karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Ketentuan jenazah laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihram adalah:

  • Tetap dimandikan.
  • Menggunakan air dan sidr.
  • Tidak diberi kapur barus atau wewangian.
  • Kepala tidak ditutup.
  • Dikafani menggunakan kain ihramnya apabila layak.

Untuk jenazah perempuan yang sedang ihram, wajahnya tidak ditutup dengan kain yang menempel sebagaimana ketentuan ihram perempuan.

Jenazah Syahid di Medan Perang

Orang Islam yang meninggal sebagai syahid dalam pertempuran melawan musuh mempunyai ketentuan khusus.

Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa korban Perang Uhud dimakamkan dengan darah mereka dan tidak dimandikan.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Dalam Mazhab Syafi’i, syahid perang yang memenuhi ketentuan:

  • Tidak dimandikan.
  • Tidak dishalatkan menurut pendapat mazhab.
  • Dikuburkan dengan pakaian yang dikenakannya.
  • Senjata dan perlengkapan perang yang tidak sesuai sebagai kafan dilepaskan.
  • Ditambahkan kain jika pakaiannya tidak cukup menutup tubuh.

Istilah syahid mempunyai beberapa penggunaan. Orang yang meninggal karena penyakit tertentu, tenggelam, kebakaran, atau melahirkan dapat memperoleh pahala syahid akhirat, tetapi jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Jenazah yang Tubuhnya Rusak

Jika tubuh jenazah terbakar, mengalami kecelakaan berat, membusuk, atau mudah hancur, pemandian dilakukan berdasarkan kemampuan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Jangan menggosok tubuh.
  2. Alirkan air secara perlahan.
  3. Gunakan kain atau pembungkus yang dapat ditembus air.
  4. Jangan membalik tubuh jika dapat menyebabkan kerusakan.
  5. Bersihkan bagian yang masih memungkinkan.
  6. Hindari tindakan yang memisahkan anggota tubuh.
  7. Ikuti petunjuk tenaga kesehatan dan ahli fikih.

Jika air benar-benar dapat merusak tubuh, kewajiban mandi diganti dengan tayamum.

Jika tayamum juga tidak dapat dilakukan, jenazah dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan sesuai kemampuan. Allah tidak membebani manusia di luar kesanggupannya.

Jenazah dengan Penyakit Menular

Jenazah yang mempunyai penyakit menular tetap memiliki hak untuk dimandikan selama dapat dilakukan dengan aman.

Petugas harus menggunakan perlindungan yang sesuai dan mengikuti arahan tenaga kesehatan.

Prinsip yang harus dijaga adalah:

  • Keselamatan petugas.
  • Kehormatan jenazah.
  • Pencegahan penularan.
  • Tidak membuka tubuh tanpa kebutuhan.
  • Tidak menunda pemakaman tanpa alasan.
  • Melaksanakan pemandian sesuai kemampuan.

Jika pemandian menggunakan air menimbulkan bahaya yang nyata dan tidak dapat diatasi, dapat dilakukan tayamum. Jika tayamum juga membahayakan, pengurusan dilaksanakan berdasarkan kondisi darurat.

Tidak Menceritakan Kondisi Jenazah

Orang yang memandikan mungkin melihat luka, cacat, perubahan tubuh, atau keluarnya sesuatu yang tidak menyenangkan.

Semua itu wajib dijaga sebagai amanah.

Imam Syafi’i menyukai orang yang melihat sesuatu yang tidak disukai pada jenazah untuk tidak menceritakannya.

Hal yang tidak boleh dilakukan antara lain:

  • Mengambil gambar.
  • Merekam video.
  • Menyebarkan kondisi tubuh.
  • Membicarakan bau jenazah.
  • Menceritakan perubahan warna tubuh.
  • Menjadikan jenazah sebagai bahan candaan.
  • Mengunggah informasi ke media sosial.
  • Menyebarkan dugaan mengenai akhir hidup seseorang.

Pengecualian hanya berlaku jika informasi diperlukan oleh tenaga medis, aparat, atau pihak berwenang untuk kepentingan pemeriksaan yang sah.

Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Memandikan Jenazah

Membuka seluruh tubuh tanpa penutup

Aurat jenazah wajib dijaga. Tubuh sebaiknya selalu ditutup dan hanya bagian yang dibasuh yang dibuka seperlunya.

Menghadirkan terlalu banyak orang

Hanya orang yang memandikan dan membantu yang diperbolehkan berada di ruangan.

Mengambil foto atau video

Tindakan tersebut melanggar kehormatan dan privasi jenazah.

Menggunakan air terlalu deras

Air dialirkan secara lembut agar tidak merusak tubuh.

Menekan perut dengan keras

Perut hanya diusap secara perlahan apabila diperlukan.

Menyentuh aurat tanpa penghalang

Sarung tangan atau kain wajib digunakan ketika membersihkan bagian bawah tubuh.

Memasukkan air ke mulut dan hidung

Mulut dan hidung cukup dibersihkan menggunakan kain yang dibasahi.

Tidak membersihkan najis terlebih dahulu

Najis harus dihilangkan sebelum membasuh seluruh tubuh.

Tidak mendahulukan sisi kanan

Rasulullah saw. memerintahkan memulai dari sisi kanan dan anggota wudhu.

Menganggap tiga kali selalu wajib

Satu pembasuhan dapat mencukupi apabila tubuh telah bersih dan seluruhnya terkena air. Tiga kali merupakan bentuk yang lebih sempurna.

Membasuh terlalu banyak tanpa kebutuhan

Jumlah pembasuhan disesuaikan dengan kebersihan jenazah.

Menggunakan kapur barus pada awal pembasuhan

Kapur barus dianjurkan pada pembasuhan terakhir.

Mencabut rambut atau memotong kuku sembarangan

Bagian tubuh harus dijaga dan tidak dihilangkan tanpa kebutuhan.

Tidak mengepang rambut jenazah perempuan

Rambut perempuan dianjurkan dibagi menjadi tiga kepangan dan diletakkan ke belakang.

Menceritakan keadaan tubuh

Apa pun yang terlihat harus dijaga sebagai amanah.

Menganggap orang yang memandikan wajib mandi

Mandi setelah memandikan jenazah berstatus sunnah menurut Mazhab Syafi’i, bukan wajib.

Panduan Praktis Tata Cara Memandikan Jenazah

Urutan berikut dapat digunakan sebagai panduan:

  1. Pastikan kematian telah dinyatakan.
  2. Siapkan ruangan tertutup.
  3. Siapkan air, sidr, kapur barus, sarung tangan, dan kain.
  4. Letakkan jenazah pada tempat yang agak tinggi.
  5. Tutup seluruh tubuh.
  6. Lepaskan pakaian di bawah kain penutup.
  7. Gunakan sarung tangan.
  8. Angkat tubuh sedikit jika aman.
  9. Usap perut secara lembut.
  10. Bersihkan kemaluan dan seluruh najis.
  11. Ganti sarung tangan atau kain.
  12. Bersihkan mulut dengan kain basah.
  13. Bersihkan hidung secara perlahan.
  14. Wudhukan jenazah.
  15. Basuh kepala dan rambut dengan air sidr.
  16. Bersihkan jenggot jika jenazah laki-laki.
  17. Basuh sisi kanan tubuh.
  18. Miringkan tubuh dan bersihkan punggung kanan.
  19. Basuh sisi kiri tubuh.
  20. Miringkan tubuh dan bersihkan punggung kiri.
  21. Ulangi pembasuhan tiga kali.
  22. Tambahkan menjadi lima atau tujuh jika belum bersih.
  23. Gunakan kapur barus pada pembasuhan terakhir.
  24. Bersihkan cairan yang masih keluar.
  25. Keringkan tubuh menggunakan kain bersih.
  26. Kepang rambut perempuan menjadi tiga.
  27. Berikan kapur barus pada anggota sujud.
  28. Berikan wewangian secukupnya.
  29. Tetap tutup aurat.
  30. Pindahkan jenazah ke atas kain kafan.

Ringkasan Ketentuan Memandikan Jenazah

Permasalahan Ketentuan menurut Mazhab Syafi’i
Hukum memandikan jenazah Muslim Fardu kifayah
Jumlah minimal Satu kali jika seluruh tubuh bersih
Jumlah yang dianjurkan Tiga kali
Jika belum bersih Ditambah menjadi lima, tujuh, atau lebih
Jumlah pembasuhan Dianjurkan ganjil
Bahan pembersih Air dan daun sidr atau bahan aman
Pembasuhan terakhir Dianjurkan menggunakan kapur barus
Bagian yang didahulukan Sisi kanan dan anggota wudhu
Aurat jenazah Wajib ditutup
Menyentuh aurat Menggunakan kain atau sarung tangan
Mulut dan hidung Dibersihkan tanpa menuangkan banyak air
Wudhu jenazah Dianjurkan
Rambut perempuan Dikepang tiga dan diletakkan ke belakang
Suami memandikan istri Boleh
Istri memandikan suami Boleh
Mandi bagi petugas Sunnah, bukan wajib
Kotoran keluar setelah mandi Dibersihkan tanpa mengulang seluruh mandi
Jenazah syahid perang Tidak dimandikan
Jenazah dalam ihram Dimandikan tanpa wewangian
Tubuh rusak jika terkena air Ditayamumkan sesuai kemampuan
Menceritakan kondisi tubuh Harus dihindari

Referensi Hadis dan Kitab Fikih

  1. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Al-Jana’iz, Bab Memandikan Mayit
    Membahas jumlah pembasuhan, kebersihan jenazah, air sidr, kapur barus, menutup aurat, membersihkan bagian bawah tubuh, wudhu, serta mendahulukan sisi kanan.
  2. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan rambut jenazah perempuan
    Menjelaskan rambut perempuan dibagi menjadi tiga kepangan, yaitu bagian tengah serta kedua sisi, kemudian diletakkan ke belakang.
  3. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, pembahasan orang yang memandikan jenazah
    Menjelaskan bahwa orang yang memandikan harus amanah, menjaga rahasia, menundukkan pandangan, serta memperlakukan jenazah dengan lembut.
  4. Hadis Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah r.a.
    Rasulullah saw. memerintahkan agar putri beliau dimandikan tiga, lima, atau lebih jika diperlukan menggunakan air dan daun sidr serta kapur barus pada pembasuhan terakhir. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  5. Hadis Ummu Athiyyah mengenai sisi kanan
    Rasulullah saw. memerintahkan memulai pemandian dari bagian kanan dan anggota-anggota wudhu. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  6. Hadis Ummu Athiyyah mengenai rambut putri Rasulullah
    Rambut putri Rasulullah saw. dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan ke belakang. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  7. Hadis Ibnu Abbas r.a. mengenai orang yang meninggal saat ihram
    Rasulullah saw. memerintahkan agar jenazah dimandikan menggunakan air dan sidr, dikafani dengan dua kain, tidak diberi wewangian, serta tidak ditutup kepalanya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  8. Hadis Jabir bin Abdullah r.a. mengenai syuhada Uhud
    Korban Perang Uhud dimakamkan bersama darah mereka tanpa dimandikan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
  9. Atsar Asma binti Umais r.a.
    Asma memandikan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. setelah beliau meninggal. Riwayat ini disebutkan dalam Al-Muwaththa’ dan kitab-kitab fikih.
  10. Atsar Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra r.a.
    Digunakan Imam Syafi’i sebagai dasar kebolehan suami memandikan istrinya.
  11. Hadis tentang mandi setelah memandikan jenazah
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Mazhab Syafi’i memahami mandi setelah memandikan jenazah sebagai sunnah, bukan kewajiban.
  12. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas hukum fardu kifayah, orang yang berhak memandikan, jumlah pembasuhan, penggunaan sidr, kapur barus, dan keadaan khusus jenazah.
  13. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menjelaskan batas minimal pemandian, pembasuhan dalam jumlah ganjil, serta mendahulukan sisi kanan.
  14. Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Memuat perincian jenazah laki-laki, perempuan, suami-istri, anak kecil, dan jenazah yang tidak dapat dimandikan.
  15. Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazzi
    Menjelaskan tata cara dasar memandikan jenazah dalam Mazhab Syafi’i.
  16. Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Al-Hishni
    Membahas pembersihan najis, wudhu jenazah, pembasuhan kanan dan kiri, serta penggunaan kapur barus.
  17. Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib Asy-Syirbini
    Menguraikan syarat orang yang memandikan, aurat jenazah, penggunaan air, serta hukum cairan yang keluar setelah pemandian.
  18. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami
    Memuat perincian pemandian jenazah yang tubuhnya rusak, tayamum, jenazah dalam keadaan ihram, dan penggunaan wewangian.
  19. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli
    Menjelaskan jumlah pemandian, bahan pembersih, rambut jenazah perempuan, dan urutan orang yang berhak memandikan.
  20. I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi
    Memberikan penjelasan praktis mengenai persiapan, pembersihan najis, wudhu, pembasuhan tiga kali, pengeringan, serta persiapan menuju pengafanan.