Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Menurut Mazhab Syafi’i
Shalat gerhana bulan merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan ketika bulan mengalami gerhana. Dalam istilah fikih, shalat gerhana bulan sering disebut shalat khusuf, sedangkan shalat gerhana matahari dikenal sebagai shalat kusuf.
Menurut mazhab Syafi’i, shalat gerhana bulan dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Namun, tata caranya berbeda dari shalat sunnah biasa karena setiap rakaat terdiri atas dua kali berdiri, dua kali membaca Al-Fatihah, dan dua kali rukuk. Setelah itu, barulah dilakukan dua kali sujud seperti dalam shalat pada umumnya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat gerhana matahari dan bulan dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Perbedaan utamanya terletak pada bacaan imam. Dalam shalat gerhana bulan, bacaan Al-Fatihah dan surah dikeraskan karena shalat dilaksanakan pada malam hari.
Pengertian Shalat Gerhana Bulan
Shalat gerhana bulan adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika cahaya bulan tertutup seluruhnya atau sebagian akibat terjadinya gerhana.
Gerhana bulan bukan hanya dipandang sebagai peristiwa alam, tetapi juga sebagai salah satu tanda kekuasaan Allah Swt. Karena itu, umat Islam diperintahkan memperbanyak shalat, doa, zikir, istigfar, dan sedekah ketika melihat gerhana.
Allah Swt. berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
QS. Fussilat: 37
Imam Syafi’i menjadikan ayat tersebut sebagai salah satu dasar bahwa manusia tidak boleh menyembah matahari maupun bulan. Ketika terjadi perubahan pada keduanya, umat Islam justru diperintahkan bersujud dan beribadah kepada Allah yang telah menciptakannya.
Hukum Shalat Gerhana Bulan Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Pelaksanaannya disunnahkan secara berjamaah, meskipun tetap sah apabila dikerjakan sendiri.
Imam Syafi’i memasukkan shalat gerhana matahari dan bulan ke dalam kelompok shalat sunnah berjamaah yang sangat ditekankan. Selain shalat gerhana, shalat Id dan shalat istisqa juga termasuk shalat sunnah yang dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah.
Seseorang yang meninggalkan shalat gerhana bulan tidak berdosa sebagaimana meninggalkan shalat wajib. Namun, ia kehilangan kesempatan menjalankan sunnah Rasulullah saw. dan mengambil pelajaran dari salah satu tanda kebesaran Allah.
Shalat gerhana bulan juga tidak wajib diqadha apabila gerhana telah selesai. Ibadah tersebut berkaitan dengan berlangsungnya peristiwa gerhana. Ketika bulan telah kembali terang atau matahari sudah terbit, waktu pelaksanaannya berakhir.
Hadis tentang Shalat Gerhana Bulan
Dasar pelaksanaan shalat gerhana matahari dan bulan terdapat dalam beberapa hadis sahih.
Abu Mas’ud Al-Anshari r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihatnya, berzikirlah kepada Allah dan kerjakanlah shalat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini disampaikan karena masyarakat pada waktu itu menghubungkan gerhana matahari dengan wafatnya Ibrahim, putra Rasulullah saw. Nabi kemudian meluruskan anggapan tersebut. Gerhana bukan terjadi karena kelahiran, kematian, atau nasib seseorang.
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i juga meriwayatkan peristiwa ketika bulan mengalami gerhana di Bashrah. Abdullah bin Abbas r.a. kemudian keluar dan mengimami masyarakat melaksanakan shalat dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali rukuk.
Setelah shalat, Ibnu Abbas menyampaikan bahwa tata cara tersebut dilakukan sebagaimana ia melihat Rasulullah saw. melaksanakan shalat gerhana. Riwayat ini menjadi dalil yang sangat jelas mengenai tata cara shalat gerhana bulan menurut mazhab Syafi’i.
Shalat Gerhana Bulan Berapa Rakaat?
Shalat gerhana bulan dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Akan tetapi, setiap rakaat memiliki dua kali berdiri dan dua kali rukuk.
Susunannya adalah:
- Dua rakaat.
- Empat kali berdiri.
- Empat kali membaca Al-Fatihah.
- Empat kali rukuk.
- Empat kali sujud.
- Satu kali tasyahud akhir.
- Satu kali salam.
Dalam hadis Abdullah bin Abbas r.a. dijelaskan bahwa Rasulullah saw. berdiri lama, kemudian rukuk lama. Setelah itu, beliau bangkit dan kembali berdiri membaca Al-Qur’an, kemudian rukuk untuk kedua kalinya sebelum bersujud.
Pada rakaat kedua, beliau kembali melakukan dua kali berdiri dan dua kali rukuk. Berdiri dan rukuk berikutnya dilakukan lebih singkat daripada sebelumnya.
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan
Waktu shalat gerhana bulan dimulai sejak gerhana terlihat atau diyakini sedang terjadi. Waktunya berakhir ketika salah satu dari dua keadaan berikut terjadi:
- Bulan kembali terang sepenuhnya.
- Matahari terbit.
Apabila informasi gerhana baru berupa perkiraan astronomi dan gerhana belum benar-benar terjadi, shalat gerhana belum dilaksanakan. Perhitungan astronomi dapat digunakan untuk membantu mengetahui waktunya, tetapi pelaksanaan shalat tetap berkaitan dengan terjadinya gerhana.
Jika bulan telah kembali terang sebelum takbiratul ihram dilakukan, shalat gerhana tidak lagi dikerjakan. Shalat tersebut juga tidak perlu diqadha.
Apabila seseorang telah memulai shalat kemudian bulan kembali terang ketika shalat masih berlangsung, ia tetap menyempurnakan shalatnya dan tidak menghentikannya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila bulan gerhana sebelum Subuh atau setelah shalat Subuh sementara matahari belum terbit, shalat gerhana masih boleh dilakukan. Shalat dapat diringankan agar selesai sebelum matahari terbit. Jika matahari terbit ketika shalat sudah dimulai, shalat tetap diselesaikan.
Tempat Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan
Shalat gerhana bulan lebih utama dilakukan di masjid secara berjamaah. Pelaksanaannya tidak harus dilakukan di tanah lapang sebagaimana shalat Id.
Imam, makmum laki-laki, dan makmum perempuan dapat mengikuti shalat gerhana dengan tetap memperhatikan ketentuan saf dan adab berjamaah.
Shalat gerhana bulan juga sah dilaksanakan di rumah, musala, pondok pesantren, sekolah, kantor, atau tempat lain yang suci. Orang yang tidak dapat mengikuti jamaah tetap diperbolehkan mengerjakannya sendiri.
Pelaksanaan berjamaah lebih utama karena sesuai dengan praktik Rasulullah saw. dan para sahabat. Melalui jamaah, masyarakat juga dapat bersama-sama mendengarkan nasihat, memperbanyak doa, dan mengingat kebesaran Allah.
Apakah Shalat Gerhana Bulan Menggunakan Azan dan Iqamah?
Shalat gerhana bulan tidak menggunakan azan dan iqamah. Sebelum shalat dimulai, muazin atau petugas dapat menyerukan:
اَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ
Ash-shalātu jāmi‘ah.
Artinya:
“Marilah melaksanakan shalat berjamaah.”
Seruan tersebut dapat diulang agar masyarakat mengetahui bahwa shalat gerhana akan segera dilaksanakan.
Dalam hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa ketika terjadi gerhana, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang menyerukan, “Ash-shalātu jāmi‘ah.”
Seruan tersebut bukan azan dan bukan pula iqamah. Oleh karena itu, tidak dibacakan lafaz azan seperti pada shalat lima waktu.
Niat Shalat Gerhana Bulan
Niat shalat gerhana bulan dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Melafalkan niat dengan lisan bukan syarat sah shalat karena tempat niat berada di dalam hati.
Lafaz niat hanya digunakan untuk membantu menghadirkan maksud ibadah.
Niat sebagai imam
أُصَلِّي سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallī sunnatal khusūfi rak‘ataini imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”
Niat sebagai makmum
أُصَلِّي سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallī sunnatal khusūfi rak‘ataini ma’mūman lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat sendirian
أُصَلِّي سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallī sunnatal khusūfi rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Lafaz tersebut bukan bacaan khusus yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Hal yang menentukan adalah niat di dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah gerhana bulan.
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Menurut Mazhab Syafi’i
Berikut tata cara shalat gerhana bulan dua rakaat sesuai mazhab Syafi’i.
1. Bersuci dan menutup aurat
Orang yang akan melaksanakan shalat gerhana harus berada dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Syarat shalat gerhana sama seperti syarat shalat lainnya, yaitu:
- Suci dari hadas.
- Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Mengetahui atau meyakini gerhana sedang berlangsung.
2. Berdiri membentuk saf
Imam berdiri di depan jamaah, sedangkan makmum membentuk saf secara tertib. Saf laki-laki berada di depan, kemudian anak-anak, dan saf perempuan di belakang.
Apabila dikerjakan sendiri, seseorang berdiri menghadap kiblat sebagaimana ketika melaksanakan shalat sunnah lainnya.
3. Niat bersamaan dengan takbiratul ihram
Niat dilakukan di dalam hati ketika mengucapkan:
اللّٰهُ أَكْبَرُ
Allāhu akbar.
Setelah takbiratul ihram, tangan diletakkan sebagaimana dalam shalat biasa.
4. Membaca doa iftitah
Doa iftitah disunnahkan setelah takbiratul ihram. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca taawuz dan Surah Al-Fatihah.
5. Membaca Al-Fatihah dan surah yang panjang
Imam membaca Surah Al-Fatihah kemudian membaca surah atau ayat Al-Qur’an yang panjang.
Bacaan dalam shalat gerhana bulan dikeraskan karena pelaksanaannya berlangsung pada malam hari. Imam Syafi’i menegaskan bahwa inilah perbedaan bacaan antara shalat gerhana bulan dan gerhana matahari. Shalat gerhana matahari dilaksanakan dengan bacaan pelan, sedangkan shalat gerhana bulan dengan bacaan keras.
Dalam hadis Ibnu Abbas, berdiri pertama Rasulullah saw. digambarkan sangat panjang, kurang lebih sepanjang pembacaan Surah Al-Baqarah. Namun, panjang bacaan dapat disesuaikan dengan kemampuan imam dan keadaan jamaah.
6. Melaksanakan rukuk pertama
Setelah selesai membaca surah, imam bertakbir kemudian rukuk.
Rukuk pertama disunnahkan dilakukan lebih lama daripada rukuk kedua. Selama rukuk, jamaah membaca tasbih dan mengagungkan Allah.
Bacaan tasbih rukuk antara lain:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
Subhāna rabbiyal ‘azhīmi wa bihamdih.
7. Bangkit dari rukuk pertama
Imam bangkit dari rukuk sambil membaca:
سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami‘allāhu liman hamidah.
Kemudian dalam keadaan berdiri membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Rabbanā lakal hamd.
Pada tahap ini, imam tidak langsung turun untuk bersujud. Inilah salah satu perbedaan utama antara shalat gerhana dengan shalat biasa.
8. Membaca Al-Fatihah dan surah untuk kedua kalinya
Setelah berdiri dari rukuk pertama, imam kembali membaca Surah Al-Fatihah dan surah atau ayat Al-Qur’an.
Bacaan kedua dibuat lebih singkat daripada bacaan pertama. Meskipun demikian, tetap disunnahkan membaca dengan tenang dan tidak terburu-buru.
9. Melaksanakan rukuk kedua
Setelah selesai membaca, imam bertakbir dan melaksanakan rukuk untuk kedua kalinya.
Rukuk kedua dilakukan lebih singkat daripada rukuk pertama. Setelah itu, imam bangkit sambil membaca sami‘allāhu liman hamidah dan rabbanā lakal hamd.
10. Melaksanakan iktidal
Setelah bangkit dari rukuk kedua, imam berdiri tegak dalam posisi iktidal.
Setelah itu, barulah imam bertakbir dan turun untuk melakukan sujud.
11. Melaksanakan dua kali sujud
Imam dan jamaah melakukan sujud pertama, duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua seperti dalam shalat biasa.
Sujud dapat dipanjangkan dengan memperbanyak tasbih, doa, dan permohonan ampun kepada Allah.
12. Berdiri untuk rakaat kedua
Setelah sujud kedua, imam berdiri untuk melaksanakan rakaat kedua.
Tata cara rakaat kedua sama seperti rakaat pertama, yaitu:
- Membaca Al-Fatihah dan surah.
- Rukuk pertama.
- Bangkit dan berdiri kembali.
- Membaca Al-Fatihah dan surah untuk kedua kalinya.
- Rukuk kedua.
- Iktidal.
- Melaksanakan dua kali sujud.
Berdiri pertama pada rakaat kedua disunnahkan lebih singkat daripada berdiri pada rakaat pertama. Berdiri kedua juga lebih singkat daripada berdiri pertama dalam rakaat yang sama.
Rukuk pertama pada rakaat kedua lebih singkat daripada rukuk sebelumnya. Rukuk kedua juga lebih singkat daripada rukuk pertama pada rakaat kedua.
Urutan panjang bacaannya dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bacaan pertama adalah yang paling panjang.
- Bacaan kedua lebih pendek daripada bacaan pertama.
- Bacaan ketiga lebih pendek daripada bacaan kedua.
- Bacaan keempat lebih pendek daripada bacaan ketiga.
13. Membaca tasyahud akhir
Setelah sujud kedua pada rakaat kedua, imam dan jamaah duduk untuk membaca tasyahud akhir serta shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
Tidak terdapat tasyahud awal dalam shalat gerhana karena shalat hanya terdiri atas dua rakaat.
14. Mengucapkan salam
Shalat diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana shalat lainnya.
Dengan demikian, tata cara utama shalat gerhana bulan telah selesai.
Bentuk Ringkas Tata Cara Shalat Gerhana Bulan
Susunan rakaat pertama adalah:
- Niat dan takbiratul ihram.
- Membaca Al-Fatihah dan surah panjang.
- Rukuk pertama.
- Bangkit dari rukuk.
- Membaca Al-Fatihah dan surah lagi.
- Rukuk kedua.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
Susunan rakaat kedua adalah:
- Berdiri membaca Al-Fatihah dan surah.
- Rukuk pertama.
- Bangkit dari rukuk.
- Membaca Al-Fatihah dan surah lagi.
- Rukuk kedua.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Tasyahud akhir.
- Salam.
Bacaan Shalat Gerhana Bulan Dikeraskan atau Dipelankan?
Menurut mazhab Syafi’i, bacaan dalam shalat gerhana bulan dikeraskan oleh imam. Hal ini karena shalat gerhana bulan berlangsung pada malam hari.
Adapun bacaan shalat gerhana matahari menurut keterangan Imam Syafi’i dilakukan secara pelan karena termasuk shalat yang dikerjakan pada siang hari.
Makmum mendengarkan bacaan imam. Makmum tetap membaca Surah Al-Fatihah sesuai ketentuan mazhab Syafi’i, kemudian mendengarkan surah yang dibaca imam.
Orang yang melaksanakan shalat gerhana bulan sendirian juga diperbolehkan mengeraskan bacaannya selama tidak mengganggu orang lain.
Surah yang Dibaca dalam Shalat Gerhana Bulan
Tidak terdapat surah tertentu yang wajib dibaca dalam shalat gerhana bulan. Setelah Al-Fatihah, seseorang boleh membaca surah atau ayat apa pun yang dikuasainya.
Rasulullah saw. mencontohkan bacaan yang panjang. Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan bahwa berdiri pertama kurang lebih sepanjang bacaan Surah Al-Baqarah.
Bagi jamaah yang mampu, imam dapat membaca surah-surah panjang. Namun, imam juga harus mempertimbangkan keadaan makmum, termasuk orang tua, anak-anak, dan orang yang memiliki keterbatasan.
Panjang bacaan merupakan kesunnahan dan bukan syarat sah. Membaca surah pendek setelah Al-Fatihah tetap membuat shalat sah.
Bagaimana Jika Gerhana Berakhir Ketika Shalat Berlangsung?
Apabila bulan kembali terang setelah jamaah mengucapkan takbiratul ihram, shalat tetap diteruskan sampai selesai.
Imam tidak perlu menghentikan shalat dan tidak perlu mengubahnya menjadi shalat sunnah biasa. Namun, bacaan dapat diringankan karena penyebab pelaksanaan shalat gerhana telah berakhir.
Apabila shalat selesai sementara gerhana masih berlangsung, jamaah tidak mengulangi shalat. Mereka dianjurkan memperbanyak doa, zikir, istigfar, takbir, dan sedekah sampai bulan kembali terang.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat gerhana tidak diulang setelah dua rakaat selesai meskipun gerhana masih berlangsung. Tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw. mengulang shalat gerhana lebih dari dua rakaat.
Makmum yang Terlambat Mengikuti Shalat Gerhana
Makmum yang datang terlambat harus memperhatikan rukuk pertama dalam setiap rakaat.
Menurut mazhab Syafi’i, satu rakaat shalat gerhana hanya diperoleh apabila makmum sempat mengikuti rukuk pertama bersama imam. Apabila makmum baru bergabung ketika imam berada pada rukuk kedua, rakaat tersebut belum dihitung.
Setelah imam salam, makmum harus menambah rakaat yang tertinggal dengan tata cara lengkap, yaitu dua kali berdiri dan dua kali rukuk dalam satu rakaat.
Makmum yang datang ketika imam sedang membaca untuk kedua kalinya dalam satu rakaat juga belum mendapatkan rakaat tersebut karena telah melewatkan rukuk pertama.
Khutbah Setelah Shalat Gerhana Bulan
Setelah shalat gerhana bulan, imam dianjurkan menyampaikan khutbah. Dalam mazhab Syafi’i, khutbah gerhana dilaksanakan dua kali seperti khutbah Jumat, dengan duduk singkat di antara kedua khutbah.
Isi khutbah dapat mencakup:
- Memuji dan mengagungkan Allah.
- Membaca shalawat kepada Rasulullah saw.
- Menjelaskan bahwa gerhana merupakan tanda kekuasaan Allah.
- Mengajak jamaah bertobat.
- Menganjurkan istigfar dan zikir.
- Menganjurkan doa dan sedekah.
- Mengingatkan manusia tentang kehidupan akhirat.
- Meluruskan kepercayaan yang menghubungkan gerhana dengan kelahiran atau kematian seseorang.
Khutbah bukan syarat sah shalat gerhana bulan. Jika imam tidak berkhutbah, shalat jamaah tetap sah.
Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i, Abdullah bin Abbas melaksanakan shalat ketika bulan gerhana di Bashrah. Ia mengerjakan dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat, kemudian menyampaikan khutbah kepada masyarakat.
Amalan yang Dianjurkan Ketika Gerhana Bulan
Selain melaksanakan shalat, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah selama gerhana berlangsung.
Memperbanyak zikir
Gerhana mengingatkan manusia bahwa matahari dan bulan tunduk kepada ketentuan Allah. Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.
Membaca istigfar
Gerhana menjadi kesempatan untuk menyadari kesalahan dan memohon ampun kepada Allah.
Bacaan istigfar yang dapat dibaca adalah:
أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Astaghfirullāhal ‘azhīma wa atūbu ilaih.
Artinya:
“Aku memohon ampun kepada Allah Yang Mahaagung dan bertobat kepada-Nya.”
Memperbanyak doa
Tidak terdapat satu doa khusus yang wajib dibaca ketika gerhana. Seseorang dapat berdoa memohon ampunan, keselamatan, rahmat, dan perlindungan kepada Allah.
Bersedekah
Dalam hadis tentang gerhana, Rasulullah saw. juga menganjurkan umat Islam bersedekah. Sedekah dapat diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, tetangga yang membutuhkan, atau lembaga sosial yang amanah.
Mengingat kebesaran Allah
Gerhana hendaknya tidak hanya dijadikan tontonan. Pengamatan ilmiah terhadap gerhana boleh dilakukan, tetapi seorang Muslim tetap dianjurkan mengingat Pencipta yang telah mengatur peredaran matahari, bumi, dan bulan.
Referensi
- Al-Qur’an, Surah Fussilat ayat 37.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Shalat Gerhana, pembahasan shalat gerhana matahari dan bulan.
- Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Kusuf, hadis tentang tata cara shalat gerhana.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Kusuf, hadis Abdullah bin Abbas dan Aisyah tentang shalat gerhana.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, pembahasan shalat gerhana.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Gerhana.
- Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, pembahasan shalat kusuf dan khusuf.












