Posisi Jenazah di Dalam Kubur Menurut Imam Syafi’i
operatorsekolah.id – Posisi jenazah di dalam kubur merupakan bagian penting dari tata cara pemakaman dalam Islam. Jenazah tidak sekadar dimasukkan ke liang kubur, tetapi harus ditempatkan dengan penuh penghormatan dan diarahkan ke kiblat sesuai tuntunan syariat.
Dalam mazhab Syafi’i, jenazah diletakkan dengan posisi berbaring pada sisi kanan sehingga wajah dan bagian depan tubuhnya menghadap kiblat. Posisi ini berlaku untuk jenazah laki-laki maupun perempuan.
Imam Syafi’i memberikan perhatian besar terhadap arah kiblat dalam penguburan. Dalam Kitab Al-Umm dijelaskan bahwa apabila mayit dikuburkan dalam keadaan tidak menghadap kiblat, tanahnya dapat dibuka dan posisi jenazah diperbaiki agar menghadap kiblat. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa arah kiblat bukan sekadar unsur tambahan dalam pemakaman.
Hukum Menghadapkan Jenazah ke Kiblat
Dalam mazhab Syafi’i, jenazah harus ditempatkan di dalam kubur dengan menghadap kiblat. Wajah, dada, dan bagian depan tubuh diarahkan menuju Ka’bah sebagaimana orang yang melaksanakan shalat.
Imam An-Nawawi, salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa menghadapkan jenazah ke kiblat adalah wajib. Adapun membaringkan jenazah pada sisi kanan merupakan posisi yang paling utama. Apabila jenazah diletakkan pada sisi kiri tetapi tetap menghadap kiblat, penguburannya dinilai mencukupi, meskipun bertentangan dengan tata cara yang lebih utama. (موقع دار الإفتاء المصرية)
Ketentuan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
| Bagian tata cara | Ketentuan dalam mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Arah jenazah | Wajah dan bagian depan tubuh menghadap kiblat |
| Posisi tubuh | Berbaring pada sisi kanan |
| Posisi pada sisi kiri | Mencukupi apabila tetap menghadap kiblat, tetapi tidak utama |
| Telentang | Tidak sesuai dengan tata cara yang dianjurkan |
| Hanya kaki menghadap kiblat | Tidak sama dengan menghadapkan wajah dan dada ke kiblat |
Posisi yang harus diperhatikan bukan hanya arah kepala atau kaki. Bagian wajah, dada, dan perut jenazah harus benar-benar diarahkan menuju kiblat.
Posisi Jenazah yang Benar di Dalam Kubur
Posisi jenazah yang benar menurut mazhab Syafi’i adalah sebagai berikut:
- Jenazah dibaringkan pada sisi kanan.
- Wajah jenazah diarahkan ke kiblat.
- Dada dan bagian depan tubuh juga menghadap kiblat.
- Punggung jenazah berada di sisi yang berlawanan dengan kiblat.
- Kepala dan kaki mengikuti arah liang kubur yang telah disiapkan.
- Tubuh ditopang agar tidak kembali telentang.
- Tali pengikat kain kafan dapat dilepaskan setelah tubuh berada pada posisi yang aman.
Posisi tersebut harus dipersiapkan sejak pembuatan liang kubur. Arah memanjang kubur disesuaikan agar ketika jenazah dimiringkan pada sisi kanannya, wajah dan bagian depan tubuh dapat menghadap kiblat dengan tepat.
Arah utara, selatan, barat, atau timur tidak dapat dijadikan pedoman yang sama untuk seluruh daerah. Arah kiblat berbeda sesuai lokasi geografis. Karena itu, petugas pemakaman harus mengikuti arah kiblat setempat, bukan sekadar mengikuti kebiasaan tanpa pemeriksaan.
Mengapa Jenazah Dibaringkan pada Sisi Kanan?
Membaringkan jenazah pada sisi kanan merupakan posisi yang paling utama dalam penguburan. Posisi ini memudahkan wajah dan dada jenazah diarahkan menuju kiblat.
Dalam kehidupan seorang muslim, sisi kanan juga didahulukan dalam berbagai perbuatan yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan tidur pada sisi kanan. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa posisi tersebut juga sesuai untuk jenazah ketika ditempatkan di dalam kubur.
Namun, hal yang paling mendasar dalam pembahasan penguburan adalah menghadap kiblat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila jenazah tidak memungkinkan diletakkan pada sisi kanan, jenazah dapat diletakkan pada sisi kiri selama wajah dan bagian depan tubuhnya tetap menghadap kiblat. Posisi pada sisi kanan tetap menjadi bentuk yang paling sempurna. (Islam-QA)
Apakah Kepala Jenazah Harus Menghadap Utara?
Tidak terdapat ketentuan umum bahwa kepala jenazah selalu harus berada di sebelah utara. Arah kepala bergantung pada letak kiblat di daerah tempat pemakaman.
Di banyak wilayah Indonesia, liang kubur dibuat memanjang dari utara ke selatan agar jenazah dapat dimiringkan menghadap ke arah barat atau barat laut. Dalam keadaan seperti itu, kepala biasanya ditempatkan pada bagian utara dan kaki di bagian selatan.
Akan tetapi, pola tersebut bukan ketentuan yang berlaku di seluruh dunia. Umat Islam yang berada di tempat lain dapat memiliki susunan kepala dan kaki yang berbeda karena arah kiblatnya berbeda.
Pedoman utamanya adalah:
Jenazah ditempatkan sedemikian rupa sehingga wajah, dada, dan bagian depan tubuhnya menghadap Ka’bah.
Karena itu, menentukan arah kiblat harus dilakukan sebelum kubur digali. Kesalahan arah liang kubur dapat menyulitkan petugas ketika menempatkan jenazah.
Wajah, Dada, atau Kaki yang Menghadap Kiblat?
Bagian yang diarahkan ke kiblat adalah wajah dan bagian depan tubuh jenazah. Mengarahkan kedua kaki ke kiblat tidak dapat menggantikan posisi tersebut.
Posisi yang dianjurkan bukanlah telentang dengan kaki menuju Ka’bah. Jenazah harus dimiringkan sehingga wajah, dada, dan perut menghadap arah kiblat.
Dar Al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa menghadapkan jenazah berarti menjadikan wajah, dada, dan bagian depan tubuhnya menuju kiblat. Menempatkan kaki jenazah mengarah ke kiblat bukanlah tata cara yang diterapkan oleh mayoritas ahli fikih. (موقع دار الإفتاء المصرية)
Apabila wajah jenazah masih mengarah ke atas setelah tubuh dimiringkan, petugas dapat memperbaikinya dengan lembut. Kepala dapat ditopang menggunakan tanah yang dipadatkan secukupnya agar wajah tetap menghadap kiblat.
Posisi Jenazah di Liang Lahad
Liang lahad merupakan ceruk yang dibuat pada sisi kubur yang mengarah ke kiblat. Jenazah ditempatkan di dalam ceruk tersebut, lalu bagian terbukanya ditutup menggunakan bata mentah, papan yang sesuai, atau bahan lain agar tanah tidak langsung menimpa tubuh.
Penggunaan liang lahad memiliki dasar dari pemakaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan agar dibuatkan lahad dan ditutup dengan bata sebagaimana yang dilakukan pada makam Rasulullah. Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim nomor 966.
Imam Syafi’i membahas bahwa makam Rasulullah memiliki liang lahad pada sisi kiblat. Bentuk tersebut juga menjadi dasar pembahasan beliau mengenai cara jenazah dimasukkan dan ditempatkan di dalam kubur.
Apabila kondisi tanah mudah longsor sehingga tidak memungkinkan membuat lahad, dapat dibuat liang berbentuk syaqq, yaitu lubang di bagian tengah dasar kubur. Jenazah tetap diletakkan pada sisi kanan dan menghadap kiblat.
Cara Memasukkan Jenazah ke Dalam Kubur
Imam Syafi’i lebih memilih jenazah dimasukkan dari arah kepala kubur. Beliau menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimasukkan ke dalam kubur dari arah kepala.
Dalam Kitab Al-Umm juga disebutkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan Umar bin Khattab dimasukkan ke dalam kubur dari arah kepala. Imam Syafi’i memandang cara tersebut sebagai praktik yang telah dikenal luas oleh masyarakat Madinah dan diwariskan dari generasi sebelumnya.
Tahapan memasukkan jenazah dapat dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah dibawa ke sisi liang kubur secara perlahan.
- Beberapa orang yang dipercaya turun ke dalam kubur.
- Jenazah diturunkan dengan mendahulukan bagian kepala.
- Tubuh diterima dengan hati-hati agar tidak terjatuh.
- Jenazah ditempatkan di dalam lahad.
- Tubuh dimiringkan pada sisi kanan.
- Wajah dan dada diarahkan ke kiblat.
- Posisi tubuh diperkuat agar tidak kembali telentang.
- Tali kafan dilepaskan sesuai kebutuhan.
- Liang lahad ditutup sebelum tanah ditimbunkan.
Memasukkan jenazah dari arah kepala merupakan tata cara yang dipilih Imam Syafi’i. Namun, apabila kondisi kubur tidak memungkinkan, jenazah dapat dimasukkan dari arah lain selama dilakukan dengan hormat dan posisi akhirnya benar.
Bacaan Ketika Meletakkan Jenazah di Kubur
Ketika jenazah diletakkan ke dalam liang kubur, dianjurkan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ
Bismillāhi wa ‘alā sunnati Rasūlillāh.
Artinya:
“Dengan nama Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah.”
Terdapat pula riwayat dengan bacaan:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ
Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh.
Artinya:
“Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”
Bacaan tersebut didasarkan pada hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya ketika meletakkan jenazah di dalam kubur. Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 3213.
Bacaan tersebut merupakan sunnah, bukan syarat sah penguburan. Apabila petugas lupa membacanya, jenazah tidak perlu dikeluarkan kembali.
Cara Menjaga Jenazah Tetap Menghadap Kiblat
Setelah jenazah diletakkan pada sisi kanan, tubuh harus dijaga agar tidak kembali telentang akibat berat badan atau keadaan dasar kubur.
Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:
- Meletakkan tanah padat di belakang punggung.
- Memberi penopang lembut pada bagian kepala.
- Menempatkan tanah pada bagian depan tubuh secukupnya.
- Memastikan dasar kubur tidak terlalu miring.
- Menata kafan agar tidak menarik tubuh kembali telentang.
- Menutup lahad secara perlahan agar penopang tidak bergeser.
Penopang harus ditempatkan dengan lembut. Tubuh jenazah tidak boleh ditekan secara kasar atau dijepit menggunakan benda yang dapat merusaknya.
Wajah dapat diarahkan ke kiblat tanpa membuka seluruh kain kafan. Apabila diperlukan, bagian kafan di sekitar wajah dapat dilonggarkan secukupnya sambil tetap menjaga kehormatan jenazah.
Hukum Melepaskan Tali Kafan di Dalam Kubur
Tali kafan berfungsi menjaga kain tetap terpasang ketika jenazah dibawa dari tempat pemandian menuju lokasi pemakaman. Setelah jenazah ditempatkan secara aman di dalam kubur, tali tersebut dapat dilepaskan atau dilonggarkan.
Pelepasan dilakukan dengan hati-hati tanpa membuka seluruh kain kafan. Tujuannya bukan untuk memperlihatkan tubuh jenazah, melainkan agar kain tidak terikat secara berlebihan setelah jenazah berada di tempat terakhirnya.
Apabila tali sulit dilepaskan dan dikhawatirkan posisi jenazah berubah atau tubuhnya rusak, tidak perlu melakukan tindakan yang berlebihan. Menjaga kehormatan dan keamanan tubuh jenazah harus didahulukan.
Posisi Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
Posisi jenazah laki-laki dan perempuan di dalam kubur pada dasarnya sama. Keduanya dibaringkan pada sisi kanan dengan wajah dan bagian depan tubuh menghadap kiblat.
Perbedaan dapat terjadi pada proses menurunkan jenazah perempuan. Ketika jenazah perempuan diturunkan, dianjurkan memasang kain penutup di atas liang kubur agar tubuh dan bentuknya tidak terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan.
Hanya orang yang diperlukan yang sebaiknya berada di sekitar liang kubur, terutama ketika kafan perlu diperbaiki atau posisi tubuh perlu diatur. Kehormatan jenazah perempuan harus tetap dijaga sebagaimana ketika masih hidup.
Posisi Beberapa Jenazah dalam Satu Kubur
Pada keadaan normal, satu kubur diperuntukkan bagi satu jenazah. Namun, keadaan darurat dapat menyebabkan dua atau lebih jenazah dimakamkan dalam satu liang, misalnya karena bencana, peperangan, wabah, atau keterbatasan tempat dan waktu.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, dua atau tiga jenazah boleh ditempatkan dalam satu kubur. Orang yang lebih utama dan lebih tua ditempatkan paling dekat dengan arah kiblat.
Apabila jenazah laki-laki dan perempuan terpaksa dikuburkan dalam satu liang, Imam Syafi’i tidak menyukai keduanya diletakkan bersama kecuali karena keadaan darurat. Apabila benar-benar diperlukan, jenazah laki-laki ditempatkan lebih dahulu, kemudian jenazah perempuan, dan di antara keduanya diberi pembatas tanah.
Masing-masing jenazah tetap harus diusahakan berada pada posisi menghadap kiblat.
Jika Jenazah Terlanjur Tidak Menghadap Kiblat
Apabila kesalahan diketahui sebelum liang lahad ditutup atau sebelum tanah ditimbunkan, posisi jenazah harus segera diperbaiki.
Apabila kubur telah ditutup, Imam Syafi’i menerangkan bahwa tanah dapat dibuka dan jenazah dipindahkan agar menghadap kiblat. Dalam Kitab Al-Umm, beliau mengatakan bahwa apabila mayit dikuburkan tanpa menghadap kiblat, tidak mengapa tanahnya dibersihkan atau dibuka kemudian posisi mayit dipindahkan menuju kiblat.
Dalam penjelasan ulama mazhab Syafi’i sesudahnya, pembukaan kembali kubur dilakukan selama tubuh belum berubah dan tidak dikhawatirkan menimbulkan kerusakan atau pelanggaran kehormatan jenazah. Apabila tubuh telah mengalami perubahan berat, masalah tersebut harus diputuskan dengan sangat hati-hati bersama ulama dan pihak yang berwenang. (Fiqh Islamonlone)
Kubur tidak boleh dibongkar hanya karena keraguan kecil. Kesalahan arah harus diketahui dengan jelas sebelum dilakukan tindakan.
Apakah Jenazah Boleh Diletakkan Telentang?
Posisi telentang bukan posisi utama dalam pemakaman menurut mazhab Syafi’i. Jenazah yang diletakkan telentang biasanya membuat wajah dan dadanya mengarah ke atas, bukan menuju kiblat.
Apabila keadaan tertentu menyebabkan jenazah tidak dapat dimiringkan, misalnya tubuh mengalami kerusakan berat atau berada dalam peti yang tidak dapat diubah, petugas harus berusaha semampunya mengarahkan wajah dan bagian depan tubuh menuju kiblat.
Syariat tidak memerintahkan tindakan yang menyebabkan tubuh jenazah rusak. Setiap penyesuaian harus dilakukan secara lembut dengan mempertimbangkan kondisi jenazah.
Kedalaman Kubur Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i lebih menyukai agar kubur diperdalam sekitar satu hasta atau lebih, selama kedalaman tersebut sudah cukup untuk melindungi jenazah.
Tujuan memperdalam kubur adalah:
- Mencegah tubuh diganggu binatang.
- Menghindarkan kubur dari pembongkaran.
- Menutup bau jenazah.
- Menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.
- Membuat posisi tubuh lebih aman.
Imam Syafi’i tidak menetapkan angka kedalaman yang kaku untuk semua keadaan. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi tanah selama tubuh tertutup dengan baik dan terlindungi.
Penutupan Liang Lahad
Setelah posisi jenazah benar, liang lahad ditutup agar tanah timbunan tidak langsung mengenai tubuh.
Bahan penutup dapat berupa:
- Bata mentah.
- Papan yang kuat.
- Batu pipih.
- Bambu yang disusun rapat.
- Bahan lain yang aman dan mudah terurai.
Penutup dipasang secara perlahan. Setiap celah dapat ditutup menggunakan tanah agar timbunan dari atas tidak masuk ke dalam lahad.
Orang yang memasang penutup harus memastikan bahwa wajah jenazah masih menghadap kiblat dan penopang tubuh tidak bergeser.
Bentuk Kubur Setelah Ditimbun
Imam Syafi’i lebih menyukai permukaan kubur diratakan dan ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Kubur dapat diberi kerikil dan disiram air agar tanahnya lebih padat.
Di bagian kepala kubur boleh diberikan batu atau tanda sederhana agar makam dapat dikenali. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa kubur ditinggikan sekitar satu jengkal, diratakan, diberi kerikil, disiram air, dan diberi tanda di bagian kepala.
Tanda tersebut berfungsi untuk mengenali lokasi kubur, bukan sebagai sarana berlebihan dalam menghias atau membanggakan makam.
Doa Setelah Jenazah Selesai Dikuburkan
Setelah pemakaman selesai, orang-orang yang hadir dianjurkan berhenti sejenak untuk memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah.
Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa setelah selesai menguburkan jenazah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di dekat kubur dan bersabda:
“Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian dan mintakanlah keteguhan untuknya karena sekarang ia sedang ditanya.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 3221.
Doa yang dapat dibaca antara lain:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ
Allāhummaghfir lah, Allāhumma tsabbit-hu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, teguhkanlah dia.”
Untuk jenazah perempuan, kata gantinya disesuaikan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا، اللَّهُمَّ ثَبِّتْهَا
Allāhummaghfir lahā, Allāhumma tsabbit-hā.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, teguhkanlah dia.”
Doa dapat ditambahkan dengan permohonan rahmat, kelapangan kubur, perlindungan dari azab, serta kemudahan menjawab pertanyaan di alam kubur.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Ketika Meletakkan Jenazah
Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan dalam proses penguburan adalah:
- Meletakkan jenazah telentang tanpa mengarahkan wajahnya ke kiblat.
- Mengira bahwa cukup mengarahkan kaki menuju kiblat.
- Mengikuti arah utara dan selatan tanpa memastikan kiblat setempat.
- Membiarkan tubuh kembali telentang setelah dimiringkan.
- Menekan atau menarik tubuh secara kasar.
- Membuka kain kafan tanpa keperluan.
- Membiarkan banyak orang melihat proses penataan tubuh.
- Menggunakan benda tajam atau keras sebagai penopang.
- Menimbun tanah sebelum posisi jenazah diperiksa.
- Membongkar kembali kubur hanya berdasarkan dugaan yang tidak jelas.
- Mengabaikan kehormatan jenazah perempuan ketika diturunkan.
- Mengambil foto atau video tubuh jenazah di dalam kubur.
Proses pemakaman harus dilakukan oleh orang yang memahami tata caranya. Petugas perlu bekerja dengan tenang dan tidak tergesa-gesa ketika menata posisi tubuh.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Al-Jana’iz, Bab Penguburan, mengenai kedalaman kubur, pemakaman beberapa jenazah, posisi yang paling dekat dengan kiblat, dan pemisahan jenazah laki-laki serta perempuan.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, penjelasan mengenai jenazah yang telah dikuburkan tetapi tidak menghadap kiblat dan diperbolehkannya memperbaiki posisi tersebut.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, riwayat mengenai Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar yang dimasukkan ke dalam kubur dari arah kepala.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, penjelasan bahwa jenazah dihadapkan ke kiblat dan dianjurkan berbaring pada sisi kanan. Penjelasan tersebut dikutip dalam fatwa Dar Al-Ifta Mesir. (موقع دار الإفتاء المصرية)
- Shahih Muslim nomor 966, hadis Sa’ad bin Abi Waqqash mengenai pembuatan liang lahad dan penggunaan bata sebagaimana makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Sunan Abu Dawud nomor 3213, hadis Abdullah bin Umar mengenai bacaan ketika meletakkan jenazah: “Bismillāhi wa ‘alā sunnati Rasūlillāh.”
- Sunan Abu Dawud nomor 3221, hadis Utsman bin Affan tentang anjuran memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah setelah selesai dikuburkan.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, penjelasan mengenai bentuk permukaan kubur, pemberian kerikil, penyiraman air, dan pemberian tanda sederhana di bagian kepala makam.












