Waktu Shalat Subuh Menurut Imam Syafi’i

Waktu Shalat Subuh Menurut Imam Syafi’i
Waktu Shalat Subuh Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Waktu Shalat Subuh Menurut Imam Syafi’i

Waktu shalat Subuh menurut Imam Syafi’i dimulai ketika fajar kedua atau fajar shadiq terlihat membentang secara mendatar di ufuk timur. Sejak saat itulah kewajiban shalat Subuh masuk dan waktu puasa dimulai. Orang yang melaksanakan shalat sebelum fajar shadiq benar-benar terbit harus mengulangi shalatnya karena ia mengerjakannya sebelum masuk waktu.

Imam Syafi’i menganjurkan shalat Subuh dilaksanakan pada awal waktu setelah kemunculan fajar shadiq dapat diyakini. Rasulullah saw. mengerjakan Subuh ketika suasana masih gelap. Waktu Subuh berakhir ketika matahari terbit. Seseorang dianggap memperoleh shalat Subuh pada waktunya apabila berhasil menyelesaikan satu rakaat secara sempurna, termasuk rukuk dan dua sujudnya, sebelum matahari mulai terbit.

Pengertian Waktu Shalat Subuh

Shalat Subuh merupakan salah satu dari lima shalat fardu yang wajib dilaksanakan setiap hari. Shalat ini terdiri atas dua rakaat dan dilaksanakan sejak munculnya fajar shadiq sampai sebelum matahari terbit.

Subuh juga disebut shalat Fajar. Kedua nama tersebut digunakan dalam Al-Qur’an, hadis, dan pembahasan para ulama.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Subuh dan Fajar merupakan dua nama bagi shalat yang sama. Seorang Muslim boleh menyebutnya:

  • Shalat Subuh.
  • Shalat Fajar.
  • Fardu Subuh.
  • Fardu Fajar.

Tidak terdapat perbedaan jumlah rakaat, tata cara, atau waktu antara shalat yang disebut Subuh dan shalat yang disebut Fajar.

Dalam kebiasaan masyarakat Indonesia, istilah shalat Subuh lebih sering digunakan. Dalam berbagai hadis, istilah shalat Fajar juga sering ditemukan, terutama ketika menjelaskan dua rakaat sunnah sebelum shalat Subuh.

Dalil Waktu Subuh dalam Al-Qur’an

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 78:

“Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan laksanakanlah pula shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan.”

Ayat tersebut menggunakan ungkapan Qur’anal-fajr, yang berkaitan dengan bacaan dan pelaksanaan shalat Fajar.

Shalat Subuh disebut sebagai shalat yang disaksikan karena para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada waktu tersebut.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjelaskan adanya malaikat yang bergantian menjaga manusia pada malam dan siang hari. Mereka berkumpul pada waktu shalat Subuh dan Asar.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Allah Swt. juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

Ayat ini berkaitan dengan batas waktu makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Munculnya fajar shadiq sekaligus menandai:

  1. Masuknya waktu shalat Subuh.
  2. Berakhirnya waktu shalat Isya menurut batas akhirnya.
  3. Dimulainya kewajiban menahan diri bagi orang yang berpuasa.
  4. Berakhirnya waktu sahur.

Dengan demikian, awal waktu Subuh dan awal waktu puasa ditentukan oleh tanda yang sama, yaitu terbitnya fajar shadiq.

Awal Waktu Shalat Subuh Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa waktu Subuh masuk ketika fajar kedua terlihat membentang di ufuk timur.

Fajar kedua tersebut disebut:

  • Fajar shadiq.
  • Fajar yang benar.
  • Fajar kedua.
  • Cahaya pagi yang membentang.
  • Fajar yang menyebar secara horizontal.

Ketika fajar shadiq telah terlihat, seseorang diperbolehkan melakukan takbiratul ihram untuk shalat Subuh.

Sebelum tanda tersebut muncul, shalat Subuh belum sah dilakukan. Niat, azan, persiapan, dan perkiraan tidak dapat menggantikan masuknya waktu.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang melakukan shalat sebelum munculnya fajar kedua wajib mengulangi shalatnya setelah waktu benar-benar masuk.

Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib

Terdapat dua jenis cahaya yang dapat terlihat sebelum matahari terbit, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq.

Fajar kadzib

Fajar kadzib berarti fajar yang tidak menjadi tanda masuknya waktu Subuh.

Ciri-cirinya antara lain:

  • Cahaya muncul secara vertikal atau memanjang ke atas.
  • Bentuknya menyerupai ekor serigala.
  • Cahaya belum menyebar di sepanjang ufuk.
  • Setelah muncul, keadaan dapat kembali terlihat lebih gelap.
  • Tidak menandai masuknya waktu shalat Subuh.
  • Tidak menandai dimulainya puasa.

Fajar kadzib merupakan cahaya sementara yang muncul sebelum fajar sebenarnya.

Seseorang yang melihat cahaya tersebut belum diperbolehkan melaksanakan shalat Subuh karena waktunya belum masuk.

Fajar shadiq

Fajar shadiq merupakan cahaya yang menandai masuknya waktu Subuh.

Ciri-cirinya antara lain:

  • Cahaya membentang secara mendatar di ufuk timur.
  • Cahaya menyebar ke arah kanan dan kiri.
  • Setelah muncul, keadaan semakin terang.
  • Cahaya tidak kembali menghilang menjadi gelap.
  • Menandai masuknya shalat Subuh.
  • Menandai berakhirnya waktu sahur.
  • Menandai dimulainya puasa.

Perbedaan utama keduanya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tanda Fajar kadzib Fajar shadiq
Arah cahaya Memanjang ke atas Membentang di ufuk
Penyebaran Tidak melebar Melebar ke kanan dan kiri
Keadaan setelahnya Dapat kembali gelap Semakin terang
Waktu Subuh Belum masuk Telah masuk
Waktu puasa Belum dimulai Telah dimulai
Shalat Subuh Belum sah Sudah sah

Hadis tentang Tanda Fajar Shadiq

Samurah bin Jundub r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjelaskan agar kaum Muslimin tidak terkecoh oleh cahaya fajar yang memanjang ke atas. Tanda fajar yang sebenarnya adalah cahaya yang menyebar secara mendatar.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa azan Bilal pada malam hari tidak menghentikan seseorang dari makan sahur. Kaum Muslimin diperintahkan tetap makan dan minum sampai mendengar azan Abdullah bin Ummi Maktum yang dikumandangkan setelah fajar benar-benar terbit.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar dan Aisyah r.a.

Hadis itu menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah saw. terdapat dua azan:

  1. Azan Bilal sebelum terbit fajar sebagai pemberitahuan kepada orang yang sedang shalat malam dan orang yang hendak bersahur.
  2. Azan Ibnu Ummi Maktum setelah terbit fajar sebagai tanda masuknya waktu Subuh.

Pada masa sekarang, sebagian besar masjid hanya mengumandangkan satu azan Subuh yang disesuaikan dengan jadwal terbitnya fajar shadiq.

Shalat Subuh Dianjurkan pada Awal Waktu

Imam Syafi’i menyukai agar shalat Subuh dilaksanakan segera setelah fajar shadiq benar-benar terlihat.

Pelaksanaan pada awal waktu dikenal dengan istilah taghlis, yaitu mengerjakan shalat Subuh ketika suasana masih gelap.

Aisyah r.a. meriwayatkan:

“Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Subuh, kemudian para perempuan pulang dengan berselimut kain mereka. Mereka tidak dikenali karena keadaan masih gelap.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. memulai dan menyelesaikan shalat Subuh ketika cahaya pagi belum terang.

Imam Syafi’i menjadikan riwayat tersebut sebagai dasar bahwa melaksanakan Subuh pada awal waktu lebih utama setelah kemunculan fajar shadiq dapat dipastikan.

Namun, awal waktu tidak berarti tergesa-gesa berdasarkan perkiraan. Seseorang harus terlebih dahulu yakin bahwa waktu telah masuk.

Urutannya adalah:

  1. Memastikan fajar shadiq telah terbit.
  2. Mengumandangkan azan.
  3. Memberikan kesempatan untuk sunnah Fajar.
  4. Mengumandangkan iqamah.
  5. Melaksanakan shalat Subuh berjemaah.

Makna Melaksanakan Subuh ketika Masih Gelap

Pelaksanaan Subuh ketika masih gelap tidak berarti shalat dikerjakan sebelum waktu masuk.

Fajar shadiq dapat muncul ketika keadaan lingkungan masih terlihat gelap. Cahaya awalnya muncul tipis di ufuk timur, kemudian perlahan-lahan menyebar.

Pada saat tersebut:

  • Bintang masih dapat terlihat.
  • Jalan belum terlihat terang.
  • Wajah orang dari jarak tertentu sulit dikenali.
  • Lampu masih diperlukan.
  • Matahari masih berada di bawah ufuk.

Meskipun suasana masih gelap, waktu Subuh telah masuk karena fajar shadiq telah terlihat.

Hal ini perlu dibedakan dari mengerjakan Subuh ketika belum ada tanda fajar sama sekali.

Batas Akhir Waktu Shalat Subuh

Waktu Subuh berakhir ketika matahari mulai terbit.

Selama matahari belum terbit, waktu Subuh masih ada. Namun, seorang Muslim tidak dibenarkan sengaja menunda shalat sampai mendekati matahari terbit tanpa alasan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa yang dimaksud mendapatkan satu rakaat adalah menyelesaikan satu rakaat beserta sujudnya sebelum matahari terbit.

Satu rakaat yang sempurna meliputi:

  1. Berdiri bagi yang mampu.
  2. Membaca Surah Al-Fatihah.
  3. Rukuk.
  4. Iktidal.
  5. Sujud pertama.
  6. Duduk di antara dua sujud.
  7. Sujud kedua.

Jika seluruh bagian tersebut selesai sebelum matahari terbit, seseorang dianggap mendapatkan shalat Subuh dalam waktunya.

Matahari Terbit setelah Satu Rakaat Selesai

Apabila seseorang telah menyelesaikan rakaat pertama sebelum matahari terbit, kemudian matahari terbit ketika ia mengerjakan rakaat kedua, ia tetap melanjutkan shalatnya.

Ia dinilai telah mendapatkan waktu Subuh berdasarkan hadis satu rakaat.

Contohnya:

  • Takbiratul ihram dilakukan sebelum matahari terbit.
  • Rakaat pertama selesai beserta sujud kedua.
  • Ketika berdiri untuk rakaat kedua, matahari mulai terbit.
  • Shalat tetap dilanjutkan sampai salam.

Shalat tersebut dinilai sebagai shalat yang dikerjakan dalam waktunya karena satu rakaat telah diperoleh sebelum batas waktu berakhir.

Namun, keadaan seperti ini tidak boleh sengaja dijadikan kebiasaan. Menunda shalat sampai batas yang sangat sempit bertentangan dengan anjuran melaksanakan Subuh pada awal waktu.

Matahari Terbit sebelum Satu Rakaat Selesai

Jika matahari terbit sebelum seseorang menyelesaikan satu rakaat beserta dua sujudnya, menurut penjelasan Imam Syafi’i ia tidak dianggap mendapatkan waktu Subuh.

Shalat tersebut telah terlewat dari waktunya.

Meskipun demikian, ia harus tetap menyelesaikan shalat yang telah dimulai. Ia tidak membatalkannya hanya karena matahari terbit.

Perbedaan hukumnya adalah:

  • Satu rakaat selesai sebelum matahari terbit: mendapatkan waktu Subuh.
  • Belum menyelesaikan satu rakaat ketika matahari terbit: tidak mendapatkan waktu Subuh dan shalatnya dinilai terlambat.

Orang yang sengaja menunda sampai keadaan tersebut harus bertobat karena telah meremehkan kewajiban waktu.

Apakah Takbiratul Ihram Sebelum Terbit Matahari Sudah Mencukupi?

Sekadar melakukan takbiratul ihram sebelum matahari terbit belum cukup untuk dianggap memperoleh waktu Subuh.

Imam Syafi’i menggunakan ukuran satu rakaat yang sempurna, bukan hanya niat atau takbiratul ihram.

Karena itu, orang yang baru bertakbir beberapa detik sebelum matahari terbit belum dianggap mendapatkan Subuh pada waktunya jika matahari telah terbit sebelum rakaat pertama selesai.

Ketentuan ini mendorong seorang Muslim agar tidak menunggu sampai batas akhir.

Ia perlu menyediakan waktu untuk:

  • Bersuci.
  • Menutup aurat.
  • Menghadap kiblat.
  • Melaksanakan dua rakaat dengan tumakninah.
  • Menghindari ketergesa-gesaan.

Shalat Subuh Sebelum Masuk Waktu

Shalat Subuh yang dikerjakan sebelum fajar shadiq tidak sah sebagai shalat fardu Subuh.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang tersebut harus mengulanginya setelah waktu benar-benar masuk.

Ketentuan ini berlaku meskipun:

  • Ia salah melihat jam.
  • Jadwal yang digunakan keliru.
  • Azan dikumandangkan terlalu awal.
  • Ia mengira cahaya fajar kadzib sebagai fajar shadiq.
  • Ia berada di tempat yang gelap.
  • Langit tertutup mendung.
  • Ia mengikuti orang lain yang juga keliru.
  • Shalat telah dilakukan secara berjemaah.

Masuknya waktu merupakan syarat sah shalat fardu.

Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103:

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”

Shalat yang dilakukan sebelum waktu tidak menggugurkan kewajiban. Setelah mengetahui kekeliruannya, seseorang wajib melaksanakan Subuh kembali.

Keraguan Apakah Waktu Subuh Telah Masuk

Jika seseorang ragu apakah fajar shadiq telah terbit, ia tidak memulai shalat sampai memperoleh keyakinan atau dugaan kuat berdasarkan petunjuk yang dapat dipercaya.

Kaidahnya adalah:

Hukum asalnya malam masih berlangsung sampai terdapat kepastian bahwa fajar telah terbit.

Seseorang dapat memastikan waktu melalui:

  • Pengamatan langsung terhadap ufuk.
  • Azan dari masjid yang mengikuti jadwal tepercaya.
  • Jadwal shalat resmi.
  • Informasi ahli falak.
  • Aplikasi yang menggunakan data lokasi secara benar.
  • Jam yang telah dipastikan ketepatannya.
  • Keterangan orang terpercaya.

Jika langit mendung atau ufuk tertutup bangunan, pengamatan langsung mungkin sulit. Dalam keadaan tersebut, jadwal yang disusun berdasarkan perhitungan astronomi dapat digunakan.

Seseorang tidak perlu menunggu langit menjadi terang apabila jadwal tepercaya telah menunjukkan masuknya waktu Subuh.

Kehati-hatian Menggunakan Jadwal Shalat

Jadwal shalat sangat membantu masyarakat menentukan waktu ibadah. Namun, penggunaannya harus disertai ketelitian.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Memastikan lokasi pada jadwal sesuai dengan kota atau kabupaten tempat berada.
  2. Memastikan pengaturan zona waktu benar.
  3. Tidak menggunakan jadwal lama tanpa memeriksa tanggal.
  4. Memastikan jam perangkat tidak terlambat atau terlalu cepat.
  5. Menggunakan sumber yang dapat dipercaya.
  6. Memeriksa perbedaan waktu ketika bepergian.
  7. Tidak menggunakan jadwal kota lain yang letaknya sangat jauh.
  8. Memperhatikan perubahan posisi matahari sepanjang tahun.

Perbedaan beberapa menit dapat terjadi antara satu jadwal dan jadwal lainnya karena perbedaan metode perhitungan.

Dalam keadaan seperti itu, masyarakat sebaiknya mengikuti jadwal resmi lembaga keagamaan atau ahli falak yang dipercaya di wilayahnya.

Perbedaan Waktu Imsak dan Waktu Subuh

Di Indonesia dikenal istilah imsak, yaitu waktu peringatan beberapa menit sebelum Subuh.

Imsak bukan awal waktu shalat Subuh. Imsak juga bukan batas syar’i yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa.

Batas syar’i dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq.

Waktu imsak digunakan sebagai bentuk kehati-hatian agar orang yang sedang bersahur dapat segera menyelesaikan makan, membersihkan mulut, dan mempersiapkan shalat.

Perbedaannya adalah:

Waktu Keterangan
Imsak Peringatan menjelang Subuh
Fajar shadiq Awal waktu Subuh dan awal puasa
Terbit matahari Akhir waktu Subuh

Seseorang tidak boleh melaksanakan shalat Subuh hanya karena waktu imsak telah tiba. Ia menunggu sampai masuk waktu Subuh.

Azan Subuh dan Masuknya Waktu

Pada umumnya azan Subuh dikumandangkan ketika fajar shadiq telah terbit.

Setelah mendengar azan dari masjid yang mengikuti jadwal tepercaya, seseorang dapat:

  1. Menjawab azan.
  2. Membaca doa setelah azan.
  3. Melaksanakan dua rakaat sunnah Fajar.
  4. Bersiap mengikuti shalat berjemaah.
  5. Melaksanakan fardu Subuh.

Namun, azan manusia tidak mengubah waktu secara otomatis. Jika terbukti azan dikumandangkan sebelum waktu karena kesalahan jam atau jadwal, shalat yang dilakukan sebelum fajar tetap harus diulang.

Muazin perlu memastikan waktu dengan teliti karena azannya menjadi pedoman masyarakat untuk:

  • Berhenti makan sahur.
  • Memulai puasa.
  • Melaksanakan sunnah Fajar.
  • Melaksanakan shalat Subuh.

Waktu Dua Rakaat Sunnah Fajar

Dua rakaat sunnah Fajar dilaksanakan setelah waktu Subuh masuk dan sebelum shalat fardu Subuh.

Sunnah Fajar tidak sah dilakukan sebagai sunnah Fajar sebelum terbitnya fajar shadiq.

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. sangat menjaga dua rakaat sebelum Subuh.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:

“Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Urutan pelaksanaannya adalah:

  1. Fajar shadiq terbit.
  2. Azan Subuh dikumandangkan.
  3. Melaksanakan dua rakaat sunnah Fajar.
  4. Melaksanakan dua rakaat fardu Subuh.

Apabila iqamah telah dikumandangkan, seseorang tidak memulai shalat sunnah yang dapat membuatnya tertinggal jamaah.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat fardu.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Orang yang Bangun Menjelang Matahari Terbit

Orang yang bangun sangat dekat dengan waktu terbit matahari harus segera mempersiapkan shalat.

Ia tidak menghabiskan waktu untuk kegiatan yang dapat ditunda.

Urutan prioritasnya adalah:

  1. Segera bersuci.
  2. Menutup aurat.
  3. Menghadap kiblat.
  4. Melaksanakan shalat fardu Subuh.
  5. Tidak memperpanjang bacaan sunnah.
  6. Menjaga seluruh rukun dan tumakninah.

Jika waktu sangat sempit, shalat fardu harus didahulukan daripada dua rakaat sunnah Fajar.

Sunnah tidak boleh menyebabkan kewajiban keluar dari waktunya.

Orang tersebut tetap wajib berwudhu dengan benar. Ia tidak boleh meninggalkan bagian wajib wudhu hanya agar sempat menyelesaikan shalat sebelum matahari terbit.

Tertidur hingga Matahari Terbit

Orang yang tertidur tanpa sengaja hingga matahari terbit wajib melaksanakan shalat ketika terbangun.

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat atau tertidur darinya, maka penebusnya adalah melaksanakannya ketika ia mengingatnya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam suatu perjalanan, Rasulullah saw. dan para sahabat pernah tertidur hingga matahari terbit. Setelah bangun, mereka berpindah dari tempat tersebut, berwudhu, melaksanakan sunnah Fajar, lalu melaksanakan shalat Subuh.

Kejadian tersebut diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah r.a. dan dalam beberapa riwayat lainnya.

Orang yang benar-benar tertidur tanpa unsur kesengajaan tidak berdosa, tetapi tetap wajib segera mengqada shalat setelah bangun.

Sengaja Tidur tanpa Persiapan Bangun

Seseorang yang tidur sebelum Subuh perlu melakukan usaha yang wajar agar dapat bangun.

Usaha tersebut dapat berupa:

  • Memasang alarm.
  • Meminta keluarga membangunkan.
  • Tidur lebih awal.
  • Menghindari aktivitas malam yang tidak diperlukan.
  • Meletakkan alarm jauh dari tempat tidur.
  • Menggunakan lebih dari satu pengingat.
  • Mengikuti kebiasaan berjemaah di masjid.

Jika seseorang mengetahui bahwa ia hampir pasti tidak akan bangun tetapi sengaja begadang tanpa kebutuhan dan tidak melakukan usaha apa pun, ia dapat berdosa karena menjadi penyebab terlewatnya shalat.

Hadis tentang orang yang tertidur tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan persiapan shalat Subuh.

Sengaja Menunda Subuh sampai Matahari Terbit

Sengaja meninggalkan shalat Subuh sampai matahari terbit merupakan dosa besar.

Orang tersebut wajib:

  1. Bertobat kepada Allah.
  2. Menyesali perbuatannya.
  3. Segera melaksanakan shalat Subuh.
  4. Bertekad tidak mengulanginya.
  5. Memperbaiki kebiasaan tidur dan bangun.
  6. Menjaga shalat berjemaah apabila mampu.

Mengqada shalat tidak menghapus dosa kesengajaan tanpa tobat. Qada berfungsi menunaikan kewajiban yang masih menjadi tanggungan, sedangkan dosa penundaan memerlukan tobat.

Orang yang Lupa Melaksanakan Subuh

Orang yang lupa bahwa dirinya belum melaksanakan Subuh wajib mengerjakannya segera setelah ingat.

Contohnya:

  • Mengira telah shalat padahal belum.
  • Terganggu keadaan darurat lalu terlupa.
  • Salah mengingat jadwal.
  • Baru sadar setelah matahari terbit.
  • Mengira mengikuti jamaah padahal tidak.

Ketika ingat, ia tidak menunggu sampai hari berikutnya.

Ia segera berwudhu dan melaksanakan dua rakaat Subuh sebagai qada.

Waktu Subuh bagi Musafir

Musafir memiliki waktu Subuh yang sama dengan orang mukim.

Shalat Subuh:

  • Tetap dua rakaat.
  • Tidak dapat diqashar.
  • Tidak dijamak dengan Isya.
  • Tidak dijamak dengan Zuhur.
  • Dimulai ketika fajar shadiq.
  • Berakhir ketika matahari terbit.

Perjalanan tidak menjadi alasan untuk menunda Subuh sampai keluar waktu.

Musafir perlu memperhitungkan:

  • Jadwal kendaraan.
  • Perbedaan lokasi.
  • Perubahan zona waktu.
  • Waktu keberangkatan.
  • Kesempatan berhenti.
  • Tempat bersuci.
  • Arah kiblat.

Jika berada dalam pesawat atau kendaraan dan waktu diperkirakan akan berakhir sebelum dapat turun, ia wajib melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan perincian hukum shalat di kendaraan.

Waktu Subuh bagi Orang Sakit

Orang sakit tetap wajib melaksanakan Subuh dalam waktunya.

Keterbatasan fisik memengaruhi tata cara, bukan menghilangkan kewajiban waktu.

Ia dapat shalat:

  • Berdiri jika mampu.
  • Duduk jika tidak mampu berdiri.
  • Berbaring jika tidak mampu duduk.
  • Menggunakan isyarat jika tidak mampu melakukan gerakan sempurna.

Rasulullah saw. bersabda kepada Imran bin Hushain r.a.:

“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Orang sakit tidak menunggu sampai sembuh apabila hal itu menyebabkan waktu Subuh berakhir.

Waktu Subuh bagi Perempuan

Ketentuan waktu Subuh bagi perempuan sama dengan laki-laki.

Perempuan melaksanakan Subuh sejak fajar shadiq sampai sebelum matahari terbit.

Jika suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih tersedia waktu yang cukup untuk memperoleh satu rakaat, ia terkena kewajiban Subuh menurut perincian Mazhab Syafi’i.

Jika darah haid keluar setelah masuk waktu Subuh sebelum ia sempat shalat, terdapat perincian kewajiban qada berdasarkan waktu yang sempat tersedia sejak masuknya waktu.

Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan dapat ditanyakan kepada ulama yang memahami fikih haid.

Keutamaan Menjaga Shalat Subuh

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa melaksanakan shalat Isya secara berjemaah, seakan-akan ia melakukan shalat setengah malam. Barang siapa melaksanakan shalat Subuh secara berjemaah, seakan-akan ia melakukan shalat sepanjang malam.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dalam hadis lain disebutkan:

“Barang siapa melaksanakan shalat Bardain, ia akan masuk surga.”

Yang dimaksud dengan dua shalat Bardain adalah Subuh dan Asar.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Barang siapa melaksanakan shalat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Keutamaan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga Subuh pada waktunya, bukan sekadar mengerjakannya setelah matahari terbit.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Waktu Subuh

Menganggap waktu imsak sebagai awal Subuh

Imsak hanyalah peringatan. Shalat Subuh baru dilakukan setelah fajar shadiq.

Shalat berdasarkan fajar kadzib

Cahaya yang memanjang ke atas belum menandai masuknya waktu.

Mengikuti jadwal dari daerah yang berbeda

Perbedaan lokasi dapat menyebabkan perbedaan waktu Subuh.

Menganggap takbir sebelum matahari terbit sudah cukup

Ukuran mendapatkan waktu adalah satu rakaat sempurna, bukan hanya takbiratul ihram.

Sengaja menunggu sampai menjelang matahari terbit

Tindakan tersebut bertentangan dengan anjuran melaksanakan Subuh pada awal waktu.

Meninggalkan tumakninah karena takut matahari terbit

Seluruh rukun harus tetap dilakukan dengan benar. Shalat yang cepat tetapi tidak tumakninah tidak sah.

Mengerjakan sunnah ketika waktu fardu hampir habis

Shalat fardu harus didahulukan.

Menganggap tertidur selalu menghapus dosa

Orang yang tidur tanpa usaha bangun dan sengaja melakukan penyebab terlewatnya shalat dapat tetap berdosa.

Tidak mengulang shalat yang dikerjakan sebelum waktu

Shalat sebelum fajar shadiq wajib diulang.

Membatalkan shalat ketika matahari mulai terbit

Shalat yang telah dimulai tetap diselesaikan.

Panduan Praktis Menjaga Waktu Shalat Subuh

Berikut langkah yang dapat diterapkan:

  1. Gunakan jadwal shalat dari sumber tepercaya.
  2. Pastikan lokasi pada perangkat sesuai tempat berada.
  3. Periksa ketepatan jam.
  4. Tidur lebih awal jika memungkinkan.
  5. Pasang alarm sebelum azan.
  6. Mintalah keluarga saling membangunkan.
  7. Segera bangun ketika alarm berbunyi.
  8. Jangan kembali berbaring setelah terbangun.
  9. Berwudhulah sebelum waktu terlalu sempit.
  10. Laksanakan sunnah Fajar jika waktunya cukup.
  11. Dahulukan fardu apabila matahari hampir terbit.
  12. Jaga tumakninah.
  13. Jangan menunggu langit terang jika waktu telah dipastikan masuk.
  14. Ketika bepergian, periksa jadwal wilayah yang dilewati.
  15. Segera qada apabila tertidur atau terlupa.

Ketentuan Waktu Subuh dalam Berbagai Keadaan

Keadaan Ketentuan
Fajar kadzib terlihat Waktu Subuh belum masuk
Fajar shadiq terlihat Waktu Subuh telah masuk
Shalat sebelum fajar shadiq Wajib diulang
Shalat ketika suasana masih gelap setelah fajar Sah dan dianjurkan
Satu rakaat selesai sebelum matahari terbit Mendapatkan waktu Subuh
Matahari terbit sebelum satu rakaat selesai Waktu Subuh telah terlewat
Matahari terbit pada rakaat kedua Shalat tetap dilanjutkan
Tertidur sampai matahari terbit Segera melaksanakan ketika bangun
Lupa shalat Subuh Segera melaksanakan ketika ingat
Sengaja menunda sampai terbit Berdosa, wajib qada dan bertobat
Waktu sangat sempit Dahulukan shalat fardu
Musafir Tetap dua rakaat dan tidak dijamak
Orang sakit Shalat sesuai kemampuan dalam waktunya
Imsak telah tiba Belum menjadi waktu Subuh
Azan terbukti terlalu awal Shalat sebelum waktu harus diulang

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 78
    Menjelaskan perintah mendirikan shalat sejak matahari tergelincir sampai gelap malam serta menyebut shalat Fajar sebagai shalat yang disaksikan.
  2. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 187
    Menjelaskan batas makan dan minum ketika sahur sampai terlihat benang putih dari benang hitam, yaitu terbitnya fajar.
  3. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 103
    Menjelaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.
  4. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Waktu Fajar
    Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Subuh dan Fajar merupakan dua nama untuk satu shalat serta menetapkan awal waktunya ketika fajar kedua membentang di ufuk.
  5. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan awal waktu Subuh
    Menjelaskan bahwa orang yang melakukan shalat sebelum terlihatnya fajar kedua wajib mengulangi shalat.
  6. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan keutamaan awal waktu Subuh
    Menjelaskan anjuran melaksanakan shalat segera setelah yakin terbitnya fajar sehingga shalat selesai ketika keadaan masih gelap.
  7. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan akhir waktu Subuh
    Menjelaskan bahwa Subuh dianggap terlewat apabila matahari terbit sebelum seseorang menyelesaikan satu rakaat beserta sujudnya.
  8. Hadis Aisyah r.a. tentang shalat ketika masih gelap
    Rasulullah saw. melaksanakan Subuh dan para perempuan pulang dengan berselimut sehingga tidak dikenali karena keadaan masih gelap. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  9. Hadis Abu Hurairah r.a. tentang satu rakaat Subuh
    Rasulullah saw. menjelaskan bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat Subuh sebelum matahari terbit telah mendapatkan shalat Subuh. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  10. Hadis Samurah bin Jundub r.a. tentang bentuk fajar
    Rasulullah saw. menjelaskan perbedaan cahaya fajar yang memanjang ke atas dengan cahaya yang menyebar di ufuk. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  11. Hadis Abdullah bin Umar dan Aisyah r.a. tentang dua azan
    Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan setelah fajar terbit. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  12. Hadis Abu Hurairah r.a. tentang pergantian malaikat
    Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada waktu shalat Subuh dan Asar. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  13. Hadis Aisyah r.a. mengenai sunnah Fajar
    Rasulullah saw. sangat menjaga dua rakaat sebelum shalat Subuh. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  14. Hadis tentang keutamaan dua rakaat Fajar
    Rasulullah saw. menyatakan bahwa dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  15. Hadis tentang shalat setelah iqamah
    Rasulullah saw. bersabda bahwa apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat fardu. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  16. Hadis Abu Qatadah r.a. mengenai tertidur dalam perjalanan
    Rasulullah saw. dan para sahabat pernah tertidur sampai matahari terbit, kemudian melaksanakan sunnah Fajar dan shalat Subuh. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  17. Hadis Anas bin Malik dan Abu Hurairah r.a. tentang lupa atau tertidur
    Orang yang lupa atau tertidur dari shalat diperintahkan melaksanakannya ketika ingat atau terbangun. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  18. Hadis Imran bin Hushain r.a. mengenai shalat orang sakit
    Rasulullah saw. memerintahkan shalat berdiri, duduk, atau berbaring sesuai kemampuan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
  19. Hadis Utsman bin Affan atau Abu Musa r.a. mengenai keutamaan Subuh berjemaah
    Orang yang melaksanakan Isya berjemaah memperoleh pahala seperti shalat setengah malam dan orang yang melaksanakan Subuh berjemaah memperoleh pahala seperti shalat sepanjang malam. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  20. Hadis Abu Musa Al-Asy’ari r.a. tentang dua shalat Bardain
    Rasulullah saw. menjanjikan surga bagi orang yang menjaga shalat Subuh dan Asar. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  21. Hadis Jundub bin Abdullah r.a. tentang jaminan Allah
    Orang yang melaksanakan shalat Subuh berada dalam jaminan dan perlindungan Allah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  22. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas awal dan akhir waktu Subuh, perbedaan fajar shadiq dan kadzib, anjuran melaksanakan pada awal waktu, serta hukum mendapatkan satu rakaat.
  23. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menjelaskan bahwa waktu Subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
  24. Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Memuat perincian hukum shalat sebelum waktu, keraguan terhadap masuknya waktu, serta batas satu rakaat sebelum matahari terbit.
  25. Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
    Menjelaskan waktu lima shalat, termasuk awal Subuh sejak fajar shadiq dan berakhir ketika matahari terbit.
  26. Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
    Menguraikan tanda-tanda fajar shadiq, perbedaannya dengan fajar kadzib, dan keutamaan melaksanakan Subuh ketika masih gelap.
  27. Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
    Membahas waktu pilihan dan waktu akhir Subuh, hukum satu rakaat sebelum matahari terbit, serta shalat yang dilakukan sebelum waktu.
  28. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
    Menjelaskan tanda fajar, ketentuan orang yang ragu, penggunaan informasi orang terpercaya, dan hukum ketika matahari terbit saat shalat.
  29. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
    Memuat perincian awal waktu Subuh, anjuran taghlis, batas matahari terbit, serta keadaan orang sakit dan musafir.
  30. I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
    Memberikan penjelasan praktis mengenai waktu Subuh, sunnah Fajar, fajar shadiq, satu rakaat sebelum matahari terbit, dan kewajiban mengulang shalat yang dilakukan sebelum waktu.