Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i

Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i

operatorsekolah.id – Tata cara wudhu yang benar menurut Imam Syafi’i harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun, syarat, urutan, dan ketentuan sampainya air ke seluruh anggota yang wajib dibasuh. Wudhu bukan sekadar membasahi wajah, tangan, kepala, dan kaki, melainkan ibadah yang membutuhkan niat serta pelaksanaan sesuai petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Kesalahan dalam niat, urutan anggota, batas basuhan, atau keberadaan benda yang menghalangi air dapat memengaruhi kesahan wudhu.

Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, rukun wudhu terdiri atas niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan melaksanakan semuanya secara tertib. Selain rukun tersebut, terdapat berbagai sunnah yang menyempurnakan wudhu, seperti membaca basmalah, bersiwak, membasuh telapak tangan, berkumur, menghirup air ke hidung, mendahulukan anggota kanan, menyela jari, membasuh tiga kali, dan membaca doa setelah wudhu. Kami menguraikan setiap tahap berikut secara rinci dengan menyertakan dalil Al-Qur’an, hadis, dan referensi kitab Mazhab Syafi’i.

Dasar Perintah Wudhu dalam Al-Qur’an

Dasar utama tata cara wudhu terdapat dalam firman Allah Swt.:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

QS. Al-Ma’idah: 6

Ayat tersebut menyebutkan empat anggota utama wudhu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki. Urutan penyebutan anggota dalam ayat menjadi dasar kewajiban tertib menurut Mazhab Syafi’i.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa perintah membasuh menunjukkan penggunaan air. Air harus mengenai anggota tubuh yang diperintahkan dan tidak cukup hanya dengan mengusapkan kelembapan yang tidak dapat disebut sebagai basuhan.

Allah Swt. juga menerangkan tujuan bersuci pada akhir ayat tersebut:

“Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

QS. Al-Ma’idah: 6

Wudhu merupakan bentuk penyucian yang dipersiapkan sebelum seorang Muslim menghadap Allah dalam shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian.

Kedudukan Wudhu sebelum Shalat

Wudhu menjadi syarat sah shalat bagi orang yang sedang berhadas kecil. Shalat yang dilakukan tanpa bersuci tidak diterima.

Rasulullah saw. bersabda:

“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudhu.”

Hadis Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:

“Shalat tidak diterima tanpa bersuci.”

Hadis Abdullah bin Umar, diriwayatkan oleh Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.

Orang yang masih memiliki wudhu tidak wajib berwudhu kembali setiap memasuki waktu shalat. Ia dapat melaksanakan beberapa shalat menggunakan satu wudhu selama tidak mengalami perkara yang membatalkannya.

Namun, memperbarui wudhu dapat dilakukan sebagai amalan yang baik selama tidak diyakini sebagai kewajiban bagi orang yang masih suci.

Enam Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Rukun wudhu adalah bagian yang harus dilaksanakan. Meninggalkan salah satu rukun menyebabkan wudhu tidak sah.

Enam rukun wudhu menurut Mazhab Syafi’i adalah:

  1. Niat.
  2. Membasuh seluruh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  6. Tertib sesuai urutan.

Sunnah wudhu menyempurnakan pelaksanaan dan menambah pahala, tetapi meninggalkannya tidak membatalkan wudhu. Perbedaan antara rukun dan sunnah harus dipahami agar seseorang tidak menganggap seluruh gerakan dalam wudhu memiliki hukum yang sama.

Syarat Sah Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Sebelum melaksanakan tata cara wudhu, seseorang harus memperhatikan syarat-syarat yang menentukan kesahannya.

Beragama Islam

Wudhu merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Ibadah tersebut dilakukan oleh seorang Muslim sebagai bagian dari persiapan untuk menjalankan shalat dan amalan lainnya.

Mumayiz

Orang yang berwudhu harus mampu memahami dasar perbuatan dan niat yang dilakukan. Anak yang sudah dapat membedakan serta memahami tata cara bersuci dapat belajar dan melaksanakan wudhu.

Menggunakan air suci dan menyucikan

Air yang digunakan harus berupa air mutlak, seperti:

  • Air hujan.
  • Air sumur.
  • Air sungai.
  • Air laut.
  • Air mata air.
  • Air keran.
  • Air salju yang mencair.
  • Air mineral.
  • Air dari penampungan yang tetap suci.

Air teh, kopi, susu, kuah, air mawar, dan cairan lain yang tidak lagi disebut air mutlak tidak dapat digunakan untuk wudhu.

Tidak terdapat najis pada anggota wudhu

Najis yang menempel harus dihilangkan agar air dapat membasuh anggota tubuh dengan benar. Darah, air kencing, kotoran, madzi, atau benda najis lain perlu dibersihkan terlebih dahulu.

Menghilangkan najis berbeda dari menghilangkan hadas. Najis dibersihkan dari tubuh, sedangkan hadas dihilangkan melalui wudhu.

Tidak ada penghalang sampainya air

Air harus mencapai kulit dan bagian anggota yang wajib dibasuh. Benda yang membentuk lapisan dan menghalangi air wajib dihilangkan.

Contoh penghalang air meliputi:

  • Cat yang menempel tebal.
  • Kuteks.
  • Lem.
  • Lilin.
  • Adonan.
  • Getah yang mengeras.
  • Semen.
  • Minyak padat.
  • Kosmetik tahan air yang membentuk lapisan.
  • Plester yang tidak memiliki alasan medis.
  • Kotoran tebal di bawah kuku.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa benda seperti permen karet atau lapisan tebal yang mencegah air sampai ke kulit menyebabkan wudhu tidak sah sampai penghalang tersebut dihilangkan.

Perubahan warna yang tidak membentuk lapisan tidak selalu menjadi penghalang. Tinta, henna, atau pewarna yang hanya menyisakan warna tetapi tidak menutup permukaan kulit tidak menghalangi air.

Mengetahui bagian yang wajib

Orang yang berwudhu perlu memastikan bahwa bagian wajib tidak sengaja ditinggalkan. Ia tidak harus menghafal seluruh istilah fikih, tetapi pelaksanaannya harus mencakup rukun wudhu.

Berhentinya perkara yang membatalkan wudhu

Orang yang masih buang air kecil atau sedang mengalami keluarnya sesuatu secara normal belum dapat memulai wudhu sampai proses tersebut berhenti.

Bagi orang yang mengalami hadas terus-menerus, seperti istihadhah atau beser yang tidak dapat dikendalikan, terdapat tata cara khusus dalam Mazhab Syafi’i.

Persiapan Sebelum Berwudhu

Persiapan yang baik membantu memastikan air mencapai seluruh bagian yang diwajibkan.

Sebelum berwudhu, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Selesaikan buang air dan istinja.
  2. Bersihkan najis dari tubuh.
  3. Periksa tangan, wajah, rambut, dan kaki dari penghalang air.
  4. Longgarkan cincin yang sempit.
  5. Bersihkan kotoran tebal di bawah kuku.
  6. Pastikan air yang digunakan suci dan menyucikan.
  7. Menghadap kiblat apabila mudah dilakukan.
  8. Menyiapkan air secukupnya tanpa berlebihan.
  9. Menghadirkan niat untuk bersuci.
  10. Menjaga tempat wudhu dari najis.

Menghadap kiblat termasuk adab yang dianjurkan, bukan rukun. Wudhu tetap sah meskipun dilakukan tanpa menghadap kiblat.

Membaca Basmalah Sebelum Wudhu

Disunnahkan membaca:

Bismillahirrahmanirrahim

atau sekurang-kurangnya:

Bismillah

Imam Syafi’i menyukai penyebutan nama Allah pada awal wudhu. Apabila seseorang lupa, ia dapat membacanya ketika teringat sebelum wudhunya selesai.

Apabila basmalah ditinggalkan, baik karena lupa maupun sengaja, wudhunya tetap sah menurut Mazhab Syafi’i. Basmalah termasuk sunnah, bukan rukun.

Terdapat hadis:

“Tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.”

Hadis ini diriwayatkan melalui beberapa jalur dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.

Para ahli hadis berbeda dalam menilai kekuatan jalur-jalurnya. Mazhab Syafi’i menggunakan hadis tersebut sebagai dasar anjuran membaca basmalah, bukan sebagai dasar membatalkan wudhu orang yang meninggalkannya.

Bersiwak Sebelum Berwudhu

Bersiwak merupakan sunnah yang sangat dianjurkan ketika berwudhu. Siwak dapat dilakukan menggunakan kayu siwak atau alat pembersih gigi yang tidak membahayakan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.”

Hadis Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, Imam Ahmad, dan An-Nasa’i. Riwayat yang semakna mengenai siwak pada setiap shalat terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Bersiwak dilakukan pada gigi, gusi, dan bagian dalam mulut secara lembut. Tujuannya menjaga kebersihan mulut sebelum membaca Al-Qur’an, berzikir, dan melaksanakan shalat.

Tidak memiliki kayu siwak tidak menghalangi wudhu. Seseorang dapat membersihkan mulut menggunakan sikat gigi sebelum wudhu atau menggosok gigi menggunakan jari yang bersih.

Membasuh Kedua Telapak Tangan

Sebelum membasuh wajah, disunnahkan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebanyak tiga kali.

Pastikan air mencapai:

  • Telapak tangan.
  • Punggung tangan.
  • Sela-sela jari.
  • Ujung jari.
  • Bagian sekitar kuku.
  • Pergelangan tangan.

Membasuh telapak tangan pada tahap ini termasuk sunnah. Kewajiban membasuh tangan sebagai rukun dilakukan kemudian sampai siku.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sampai mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”

Hadis Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hadis tersebut menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan tangan sebelum mengambil air dari wadah.

Jika air keluar langsung dari keran dan tangan tidak dicelupkan ke wadah, membasuh telapak tangan tetap menjadi sunnah dalam rangkaian wudhu.

Berkumur dengan Benar

Setelah membasuh telapak tangan, disunnahkan berkumur. Berkumur dilakukan dengan memasukkan air ke dalam mulut, menggerakkannya, kemudian mengeluarkannya.

Berkumur dalam Mazhab Syafi’i termasuk sunnah wudhu, bukan rukun. Wudhu tetap sah jika seseorang tidak berkumur, tetapi ia kehilangan kesempurnaan sunnah.

Cara berkumur yang baik adalah:

  1. Ambil air menggunakan tangan kanan.
  2. Masukkan sebagian air ke dalam mulut.
  3. Gerakkan air ke seluruh bagian mulut.
  4. Keluarkan air.
  5. Ulangi hingga tiga kali.

Orang yang berpuasa tetap disunnahkan berkumur, tetapi tidak berlebihan agar air tidak tertelan.

Hadis Abdullah bin Zaid menerangkan bahwa ketika memperagakan wudhu Rasulullah saw., ia berkumur dan memasukkan air ke hidung menggunakan air yang diambil dengan tangannya.

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Nabi.

Menghirup Air ke Hidung dan Mengeluarkannya

Setelah berkumur, disunnahkan melakukan istinsyaq dan istintsar.

Istinsyaq adalah memasukkan atau menghirup air ke dalam hidung.

Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung.

Air diambil menggunakan tangan kanan, kemudian dikeluarkan dengan bantuan tangan kiri.

Rasulullah saw. bersabda kepada Laqith bin Shabirah:

“Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.

Orang yang tidak berpuasa dianjurkan memasukkan air ke hidung dengan baik. Orang yang berpuasa melakukannya secara wajar agar air tidak masuk ke tenggorokan.

Berkumur dan menghirup air ke hidung dapat dilakukan menggunakan satu cidukan untuk keduanya, sebagaimana terdapat dalam sejumlah riwayat sifat wudhu Nabi saw.

Rukun Pertama: Niat Wudhu

Niat merupakan rukun pertama dalam Mazhab Syafi’i. Wudhu tidak sah tanpa niat karena wudhu adalah ibadah untuk menghilangkan hadas dan membolehkan pelaksanaan ibadah tertentu.

Dasar umum kewajiban niat adalah sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat, dan setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.”

Hadis Umar bin Khattab, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Tempat niat

Tempat niat adalah hati. Mengucapkan niat dengan lisan bukan rukun dan tidak menjadi syarat sah.

Lafaz niat dapat membantu menghadirkan maksud dalam hati, tetapi tidak boleh dianggap sebagai bacaan yang diwajibkan oleh Rasulullah saw.

Salah satu lafaz yang umum digunakan adalah:

Nawaitul wudhu’a liraf‘il hadatsil ashghari fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya:

“Saya berniat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Seseorang juga cukup menghadirkan maksud dalam hati untuk menghilangkan hadas, memperoleh kesucian untuk shalat, menyentuh mushaf, tawaf, atau melakukan ibadah yang membutuhkan wudhu.

Waktu niat

Dalam Mazhab Syafi’i, niat harus menyertai awal pembasuhan wajah. Niat tidak cukup hanya dilakukan jauh sebelum wajah dibasuh kemudian terlupakan.

Membaca basmalah, bersiwak, membasuh telapak tangan, berkumur, dan menghirup air ke hidung dapat dilakukan sebelum niat wajib. Ketika mulai membasuh bagian pertama dari wajah, niat harus hadir di dalam hati.

Niat yang telah menyertai awal basuhan wajah berlaku untuk anggota berikutnya selama orang tersebut tidak memutus niat bersuci dan menggantinya dengan tujuan lain.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika seseorang membasuh sebagian anggota tanpa niat, ia harus mengulangi bagian tersebut dengan niat yang benar serta menjaga urutannya.

Rukun Kedua: Membasuh Seluruh Wajah

Setelah niat, basuhlah seluruh wajah. Membasuh berarti mengalirkan air sehingga air bergerak melewati permukaan kulit atau rambut yang wajib dibasuh.

Batas wajah secara vertikal adalah:

  • Dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal.
  • Sampai bagian bawah dagu dan dua tulang rahang.

Batas wajah secara horizontal adalah:

  • Dari telinga kanan.
  • Sampai telinga kiri.

Telinga tidak termasuk bagian wajah, tetapi bagian di antara telinga harus terkena air.

Bagian wajah yang harus diperhatikan meliputi:

  • Dahi.
  • Pelipis yang termasuk wajah.
  • Sekitar alis.
  • Kelopak mata bagian luar.
  • Pipi.
  • Hidung bagian luar.
  • Daerah antara hidung dan bibir.
  • Bibir bagian luar.
  • Dagu.
  • Bagian bawah dagu yang termasuk batas wajah.
  • Rambut yang tumbuh pada bagian wajah.

Tidak wajib membasuh bagian dalam mata. Memaksa air masuk ke mata dapat menyebabkan gangguan.

Kumis dan rambut wajah

Air harus mengenai bagian luar kumis, alis, cambang, dan rambut yang tumbuh di wajah.

Jika rambut tipis sehingga kulit terlihat, air harus sampai ke rambut dan kulit di bawahnya.

Jika rambut sangat tebal sehingga kulit tidak terlihat dari jarak percakapan biasa, bagian luar rambut wajib dibasuh. Menyela bagian dalam jenggot tebal termasuk sunnah.

Cara membasuh wajah

Gunakan kedua tangan untuk meratakan air dari bagian atas wajah menuju bawah dan sisi kanan serta kiri.

Satu kali basuhan yang merata sudah memenuhi kewajiban. Mengulang hingga tiga kali merupakan sunnah dan lebih sempurna.

Hadis Ibnu Abbas menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah berwudhu dengan membasuh setiap anggota sekali.

Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.

Hadis Utsman bin Affan menerangkan wudhu Rasulullah saw. dengan tiga kali basuhan.

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis Humran dari Utsman bin Affan.

Kedua hadis tersebut tidak bertentangan. Sekali merupakan batas minimal yang sah, sedangkan tiga kali merupakan kesempurnaan sunnah.

Menyela Jenggot

Bagi laki-laki yang memiliki jenggot tebal, disunnahkan menyela jenggot agar air masuk ke bagian dalam.

Caranya:

  1. Ambil air secukupnya.
  2. Masukkan jari-jari dari bagian bawah jenggot.
  3. Gerakkan jari di antara rambut.
  4. Pastikan bagian luar jenggot telah terbasuh.

Terdapat riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw. mengambil air ketika berwudhu, memasukkannya ke bawah dagu, lalu menyela jenggotnya.

Rujukan: Sunan Abi Dawud dan sejumlah kitab hadis lainnya.

Pada jenggot tipis yang menampakkan kulit, menyampaikan air ke kulit merupakan kewajiban, bukan hanya sunnah.

Rukun Ketiga: Membasuh Kedua Tangan sampai Siku

Basuhlah tangan kanan, kemudian tangan kiri, mulai dari ujung jari sampai seluruh siku.

Siku termasuk bagian yang wajib dibasuh. Kata “sampai siku” dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 dipahami bersama praktik Rasulullah saw. yang membasuh siku dalam wudhunya.

Bagian yang wajib terkena air meliputi:

  • Ujung seluruh jari.
  • Sela-sela jari.
  • Telapak tangan.
  • Punggung tangan.
  • Pergelangan.
  • Lengan bawah.
  • Siku.
  • Sedikit bagian di atas siku untuk memastikan batas wajib telah terbasuh.

Jika seseorang tidak memiliki bagian tangan secara lengkap, ia membasuh bagian yang masih ada sampai batas yang diwajibkan sesuai kemampuannya.

Mendahulukan tangan kanan

Mendahulukan anggota kanan merupakan sunnah.

Aisyah r.a. berkata:

“Rasulullah saw. menyukai mendahulukan bagian kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusannya.”

Diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Membasuh tangan kiri terlebih dahulu tidak membatalkan wudhu selama urutan antarrukun tetap terjaga. Mendahulukan kanan adalah sunnah pada anggota yang berpasangan.

Menyela jari-jari tangan

Jari-jari perlu direnggangkan agar air sampai ke seluruh kulit. Jika air tidak dapat masuk tanpa disela, menyela menjadi wajib karena merupakan satu-satunya cara menyampaikan air.

Hadis Laqith bin Shabirah menyebutkan:

“Sela-selalah jari-jemari.”

Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.

Cincin yang longgar cukup digerakkan agar air merata. Cincin yang sempit wajib dilepas atau digerakkan jika menghalangi air mencapai kulit.

Memeriksa kuku

Kotoran yang membentuk lapisan tebal dan menutup bagian kulit di bawah kuku harus dibersihkan. Kuteks atau cat kuku yang membentuk lapisan kedap air juga harus dihilangkan sebelum wudhu.

Warna henna yang telah meresap tanpa membentuk lapisan tidak menghalangi air.

Rukun Keempat: Mengusap Sebagian Kepala

Setelah membasuh kedua tangan, usaplah sebagian kepala menggunakan air baru.

Mengusap berbeda dari membasuh. Mengusap dilakukan dengan menjalankan tangan yang telah dibasahi pada kepala atau rambut yang masih berada dalam batas kepala.

Menurut Mazhab Syafi’i, kewajiban minimal terpenuhi dengan mengusap sebagian kepala, meskipun hanya sebagian kecil rambut atau kulit kepala, selama bagian tersebut berada di area kepala.

Namun, mengusap seluruh kepala merupakan sunnah yang lebih sempurna dan sesuai dengan hadis Abdullah bin Zaid.

Cara mengusap seluruh kepala

Cara yang dianjurkan adalah:

  1. Basahi kedua tangan dengan air baru.
  2. Letakkan tangan pada bagian depan kepala.
  3. Gerakkan kedua tangan ke belakang sampai tengkuk.
  4. Kembalikan tangan ke bagian depan kepala.

Hadis Abdullah bin Zaid menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengusap kepala dengan kedua tangannya, membawanya ke depan dan belakang, dimulai dari bagian depan kepala sampai tengkuk, kemudian mengembalikannya ke tempat semula.

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Harus menggunakan air baru

Air untuk mengusap kepala diambil secara baru. Jangan hanya menggunakan sisa kelembapan setelah membasuh tangan apabila kelembapan tersebut sudah habis atau tidak dapat dianggap sebagai air untuk usapan baru.

Imam Syafi’i menegaskan penggunaan air baru untuk mengusap kepala dan membedakannya dari sisa air yang telah digunakan pada anggota sebelumnya.

Mengusap rambut panjang

Usapan harus mengenai:

  • Kulit kepala; atau
  • Rambut yang masih berada dalam batas kepala.

Mengusap ujung rambut panjang yang telah terurai melewati batas kepala tidak mencukupi jika bagian yang diusap tidak berada pada area kepala.

Orang berambut panjang tidak harus membuka seluruh ikatan rambut untuk mengusap bagian kepala yang dapat dijangkau. Namun, usapan harus mengenai rambut yang masih berada pada batas kepala, bukan hanya ujung rambut yang terjuntai.

Mengusap penutup kepala

Mengusap peci, topi, kerudung, atau surban tanpa mengenai kepala tidak mencukupi menurut Mazhab Syafi’i dalam keadaan normal.

Penutup kepala perlu disingkap agar tangan yang basah mengenai sebagian kepala atau rambut yang berada dalam batas kepala.

Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menyingkap surbannya dan mengusap bagian depan kepala. Hal tersebut menunjukkan bahwa objek usapan adalah kepala, bukan sekadar penutupnya.

Mengusap Kedua Telinga

Setelah mengusap kepala, disunnahkan mengusap kedua telinga menggunakan air baru.

Cara yang umum dilakukan adalah:

  1. Gunakan telunjuk untuk mengusap bagian dalam daun telinga.
  2. Gunakan ibu jari untuk mengusap bagian belakang telinga.
  3. Tidak perlu memasukkan jari terlalu dalam ke saluran telinga.

Mengusap telinga bukan rukun. Wudhu tetap sah jika bagian ini ditinggalkan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas mengenai sifat wudhu Rasulullah saw., disebutkan bahwa beliau mengusap kepala dan kedua telinganya.

Rujukan: Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan disebutkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm pada pembahasan jumlah basuhan.

Terdapat pula hadis:

“Kedua telinga termasuk bagian kepala.”

Hadis ini diriwayatkan melalui beberapa jalur dalam Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah. Para ulama membahas kekuatan masing-masing jalur, tetapi mengusap telinga diterima sebagai sunnah dalam tata cara wudhu Mazhab Syafi’i.

Rukun Kelima: Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki

Basuhlah kaki kanan, kemudian kaki kiri, mulai dari ujung jari sampai mata kaki.

Kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh. Mata kaki adalah dua tulang menonjol di sisi kanan dan kiri bagian bawah betis.

Bagian yang harus terkena air meliputi:

  • Ujung jari kaki.
  • Bagian bawah dan atas jari.
  • Sela-sela jari.
  • Telapak kaki.
  • Tumit.
  • Sisi kaki.
  • Punggung kaki.
  • Kedua mata kaki.
  • Sedikit bagian di atas mata kaki sebagai kehati-hatian.

Tumit merupakan bagian yang sering tidak terkena air. Rasulullah saw. pernah melihat orang-orang yang tumitnya tidak terbasuh dengan baik, lalu bersabda:

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”

Hadis Abdullah bin Amr dan Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hadis tersebut menegaskan kewajiban menyempurnakan basuhan kaki.

Menyela jari-jari kaki

Disunnahkan menyela jari kaki, terutama jika air sulit masuk ke sela-selanya.

Cara yang umum dilakukan adalah menggunakan jari kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan menuju ibu jarinya, kemudian dari ibu jari kaki kiri menuju kelingkingnya.

Cara tertentu tersebut termasuk praktik yang dijelaskan ulama fikih. Hal terpenting adalah air mencapai seluruh sela jari.

Jika jari kaki rapat dan air tidak sampai tanpa disela, menyela menjadi wajib sebagai sarana menyempurnakan basuhan.

Retakan dan lipatan kaki

Air perlu mencapai retakan, lipatan kulit, sekitar kuku, dan bagian tumit. Benda yang menutup kulit harus dihilangkan jika memungkinkan.

Luka yang tidak boleh terkena air memiliki ketentuan tersendiri mengenai perban, tayamum, atau pembasuhan bagian yang sehat.

Rukun Keenam: Tertib dalam Wudhu

Tertib berarti melaksanakan rukun wudhu sesuai urutan yang disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6:

  1. Niat bersamaan dengan membasuh wajah.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Menurut Mazhab Syafi’i, tertib termasuk rukun. Membasuh kaki sebelum mengusap kepala tidak memenuhi urutan yang diwajibkan.

Jika seseorang salah urutan, ia harus kembali kepada anggota yang seharusnya dibasuh terlebih dahulu, kemudian melanjutkan semua anggota setelahnya secara berurutan.

Contohnya, seseorang membasuh wajah, kemudian langsung membasuh kaki, setelah itu membasuh tangan dan mengusap kepala. Ia harus mengulangi basuhan kaki setelah mengusap kepala karena basuhan kaki yang pertama dilakukan sebelum waktunya.

Imam Syafi’i menjadikan susunan ayat dan praktik wudhu Rasulullah saw. sebagai dasar kewajiban tertib.

Apakah Wudhu Harus Dilakukan Tanpa Jeda?

Melaksanakan wudhu secara berkesinambungan disebut muwalat. Dalam Mazhab Syafi’i, muwalat termasuk sunnah, bukan rukun pada keadaan biasa.

Jika seseorang berhenti sejenak setelah membasuh wajah, kemudian melanjutkan membasuh tangan, wudhunya tetap dapat sah selama:

  • Tidak terjadi pembatal wudhu.
  • Urutan tetap dijaga.
  • Niat tidak dialihkan kepada tujuan lain.
  • Seluruh rukun akhirnya diselesaikan.

Imam Syafi’i menyukai agar seseorang memulai kembali wudhu jika jedanya sangat lama, tetapi beliau tidak menetapkannya sebagai kewajiban selama tidak terjadi hadas di tengah proses.

Jika orang tersebut kentut, buang air, tidur dengan keadaan yang membatalkan, atau mengalami pembatal lain sebelum wudhu selesai, ia harus memulai wudhu dari awal.

Melaksanakan seluruh rangkaian tanpa jeda tetap lebih baik karena sesuai dengan praktik umum Rasulullah saw. dan menghindarkan seseorang dari kelupaan.

Jumlah Basuhan dalam Wudhu

Setiap anggota yang dibasuh wajib terkena air sekurang-kurangnya satu kali secara merata.

Tiga kali basuhan merupakan sunnah yang lebih sempurna. Seseorang boleh membasuh sebagian anggota satu kali, sebagian dua kali, dan sebagian tiga kali. Wudhunya tetap sah selama batas wajib terpenuhi.

Imam Syafi’i menyebutkan bahwa Rasulullah saw. terkadang berwudhu satu kali-satu kali dan pada kesempatan lain tiga kali-tiga kali.

Hadis wudhu satu kali

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. berwudhu satu kali-satu kali.

Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.

Hadis wudhu dua kali

Abdullah bin Zaid r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. berwudhu dua kali-dua kali dalam salah satu praktiknya.

Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.

Hadis wudhu tiga kali

Utsman bin Affan r.a. memperagakan wudhu dengan membasuh anggota tiga kali, kemudian menyampaikan bahwa ia melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti itu.

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan keluasan sunnah. Tiga kali merupakan kesempurnaan, sedangkan satu kali yang merata sudah sah.

Larangan Berlebihan dalam Membasuh Anggota Wudhu

Membasuh anggota lebih dari tiga kali tidak dianjurkan. Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai penambahan melebihi tiga kali.

Terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw. memperagakan wudhu tiga kali, kemudian bersabda:

“Demikianlah wudhu. Barang siapa menambah lebih dari ini, ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berlaku zalim.”

Diriwayatkan oleh Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr.

Larangan tersebut mengajarkan agar wudhu dilakukan sempurna tanpa berlebihan.

Mengulang basuhan karena merasa belum yakin dapat berkembang menjadi waswas. Setelah anggota telah terbasuh dengan benar sebanyak tiga kali, jangan terus mengulang hanya karena perasaan yang tidak memiliki dasar.

Menggosok Anggota Wudhu

Menggosok atau mengusap anggota dengan tangan ketika membasuh termasuk sunnah menurut Mazhab Syafi’i. Air yang mengalir dan merata sudah mencukupi meskipun tanpa digosok.

Menggosok membantu:

  • Meratakan air.
  • Membersihkan kotoran.
  • Memastikan lipatan kulit terbasuh.
  • Menghilangkan keraguan yang wajar.
  • Menjangkau bagian yang sulit.

Menggosok tidak boleh dilakukan dengan keras hingga melukai kulit.

Jika seseorang berdiri di bawah pancuran atau hujan dengan niat wudhu dan air membasuh seluruh anggota sesuai urutan, wudhunya dapat sah meskipun tidak mengambil air menggunakan tangan pada setiap basuhan.

Wudhu di Bawah Pancuran atau Shower

Wudhu menggunakan shower, pancuran, atau keran sah selama seluruh rukun terpenuhi.

Urutannya tetap harus dijaga:

  1. Niat ketika air pertama kali membasuh wajah.
  2. Basuh seluruh wajah.
  3. Basuh tangan sampai siku.
  4. Usap sebagian kepala menggunakan tangan yang basah.
  5. Basuh kaki sampai mata kaki.

Sekadar berdiri di bawah shower tanpa menjaga niat dan urutan belum tentu memenuhi ketentuan wudhu Mazhab Syafi’i.

Mandi wajib memiliki aturan yang berbeda. Dalam mandi wajib, air harus merata ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar. Tertib anggota seperti dalam wudhu tidak menjadi rukun mandi.

Wudhu dengan Menyelam

Imam Syafi’i menerangkan bahwa seseorang yang menyelam dalam air suci dengan niat bersuci dapat memperoleh basuhan anggota tubuhnya apabila air mencapai seluruh anggota wudhu.

Namun, tertib tetap harus diperhatikan dalam Mazhab Syafi’i. Pelaksanaan dengan menyelam harus dilakukan dengan cara yang memungkinkan urutan anggota terjaga atau disertai gerakan yang memenuhi urutan rukun.

Cara yang paling aman tetap melakukan wudhu secara biasa agar niat, tertib, usapan kepala, dan batas anggota dapat dipastikan.

Doa Setelah Wudhu

Setelah menyelesaikan wudhu, disunnahkan membaca:

Asyhadu allā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh.

Artinya:

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya.”

Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya,’ kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia dapat masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”

Hadis Umar bin Khattab, diriwayatkan oleh Sahih Muslim.

Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan doa:

Allāhummaj‘alnī minat-tawwābīna waj‘alnī minal-mutathahhirīn.

Artinya:

“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.”

Doa setelah wudhu termasuk sunnah. Tidak membacanya tidak membatalkan wudhu.

Keutamaan Menyempurnakan Wudhu

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa wudhu menjadi sebab diampuninya kesalahan.

Dalam hadis Utsman bin Affan disebutkan:

“Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat tanpa membicarakan sesuatu dalam hatinya, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda bahwa ketika seorang Muslim membasuh wajah, kesalahan yang dilakukan oleh matanya keluar bersama air. Ketika membasuh tangan, kesalahan yang dilakukan tangannya keluar bersama air. Ketika membasuh kaki, kesalahan yang dilakukan kakinya keluar bersama air sampai ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.

Hadis Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.

Rasulullah saw. juga menerangkan bahwa umat beliau akan dikenali pada hari kiamat melalui cahaya pada wajah serta anggota wudhu.

“Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah, tangan, dan kaki karena bekas wudhu.”

Diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Abu Hurairah.

Ringkasan Urutan Wudhu yang Benar Menurut Imam Syafi’i

Berikut urutan pelaksanaan wudhu secara lengkap:

  1. Pastikan air suci dan menyucikan.
  2. Bersihkan najis dari tubuh.
  3. Hilangkan benda yang menghalangi air.
  4. Menghadap kiblat jika mudah.
  5. Membaca basmalah.
  6. Bersiwak.
  7. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali.
  8. Berkumur tiga kali.
  9. Menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya tiga kali.
  10. Berniat ketika mulai membasuh wajah.
  11. Membasuh seluruh wajah tiga kali.
  12. Menyela jenggot yang tebal.
  13. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali.
  14. Membasuh tangan kiri sampai siku tiga kali.
  15. Menyela jari-jari tangan.
  16. Mengusap sebagian atau seluruh kepala.
  17. Mengusap kedua telinga.
  18. Membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali.
  19. Membasuh kaki kiri sampai mata kaki tiga kali.
  20. Menyela jari-jari kaki.
  21. Menjaga urutan rukun.
  22. Membaca doa setelah wudhu.

Bagian yang menjadi rukun adalah niat, wajah, tangan sampai siku, sebagian kepala, kaki sampai mata kaki, dan tertib. Tahapan lainnya merupakan sunnah yang menyempurnakan wudhu.

Kesalahan yang Menyebabkan Wudhu Tidak Sah

Tidak menghadirkan niat ketika membasuh wajah

Niat yang hanya diucapkan tetapi tidak hadir dalam hati tidak memenuhi rukun. Niat harus menyertai awal pembasuhan wajah.

Tidak membasuh seluruh batas wajah

Bagian dekat telinga, bawah dagu, pelipis, dan daerah sekitar rambut sering tertinggal.

Tidak membasuh siku

Membasuh tangan hanya sampai mendekati siku belum mencukupi. Seluruh siku harus terkena air.

Tidak mengusap kepala

Menyentuh rambut dengan tangan yang sudah kering tidak memenuhi kewajiban. Tangan harus mengandung air yang dapat digunakan untuk usapan.

Hanya mengusap penutup kepala

Mengusap peci, kerudung, atau surban tanpa mengenai sebagian kepala tidak sah dalam keadaan normal menurut Mazhab Syafi’i.

Tidak membasuh tumit

Tumit dan bagian belakang mata kaki termasuk bagian yang sering terlewat. Keduanya harus diperiksa dengan cermat.

Terdapat kuteks atau cat

Lapisan yang menghalangi air menyebabkan anggota belum terbasuh. Wudhu harus diulang setelah lapisan dihilangkan.

Tidak tertib

Mendahulukan kaki sebelum kepala atau tangan sebelum wajah menyebabkan urutan rukun tidak terpenuhi.

Menggunakan air yang tidak menyucikan

Air kopi, teh, susu, air mawar pekat, atau air yang telah berubah menjadi larutan lain tidak sah digunakan.

Membasuh tanpa mengalirkan air

Mengoleskan tangan lembap pada wajah dan tangan belum tentu disebut membasuh. Air harus mengalir pada anggota yang wajib dibasuh.

Kesalahan yang Tidak Membatalkan Wudhu tetapi Mengurangi Kesempurnaan

Beberapa kekurangan tidak membatalkan wudhu karena berkaitan dengan sunnah, antara lain:

  • Tidak membaca basmalah.
  • Tidak bersiwak.
  • Tidak membasuh telapak tangan pada awal wudhu.
  • Tidak berkumur.
  • Tidak memasukkan air ke hidung.
  • Membasuh anggota hanya sekali.
  • Tidak mendahulukan anggota kanan.
  • Tidak mengusap telinga.
  • Tidak menyela jenggot tebal.
  • Tidak membaca doa setelah wudhu.
  • Berhenti sebentar di antara anggota tanpa mengalami hadas.

Walaupun wudhu tetap sah, mengerjakan sunnah-sunnah tersebut memberikan kesempurnaan dan mengikuti tata cara Rasulullah saw.

Wudhu bagi Orang yang Memakai Jam, Cincin, dan Aksesori

Jam tangan sebaiknya digeser agar air mencapai kulit di bawahnya. Jika tali jam longgar dan air dapat masuk dengan pasti, tidak harus dilepas.

Cincin perlu digerakkan. Jika cincin sangat sempit dan menghalangi air, cincin harus dilepas.

Gelang, ikat rambut di pergelangan, dan aksesori lain juga diperiksa. Patokannya bukan jenis bendanya, melainkan apakah benda tersebut menghalangi air mencapai kulit.

Wudhu bagi Orang yang Menggunakan Kosmetik

Kosmetik yang hanya memberikan warna dan tidak membentuk lapisan tidak menghalangi air.

Kosmetik tahan air perlu diperiksa. Jika membentuk lapisan yang mencegah air mengenai kulit, kosmetik tersebut harus dihilangkan dari anggota wudhu.

Produk yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Foundation tahan air.
  • Maskara kedap air.
  • Eyeliner yang membentuk lapisan.
  • Lipstik tebal.
  • Kuteks.
  • Lem bulu mata.
  • Kosmetik berbahan lilin.

Bulu mata palsu atau lem yang menutupi bagian kulit yang wajib dibasuh dapat menjadi penghalang.

Tidak seluruh kosmetik otomatis membatalkan wudhu. Penilaian bergantung pada adanya lapisan yang menghalangi air.

Wudhu bagi Orang yang Memiliki Luka

Luka terbuka yang aman terkena air dibasuh secara perlahan.

Jika air dapat memperparah luka berdasarkan pengalaman, keterangan tenaga kesehatan, atau dugaan kuat, bagian tersebut tidak dipaksa terkena air.

Apabila luka ditutup perban karena kebutuhan medis, tata cara bersucinya memiliki perincian dalam Mazhab Syafi’i. Seseorang dapat membasuh bagian yang sehat, mengusap perban sesuai ketentuan, dan melakukan tayamum apabila diperlukan.

Persoalan tersebut perlu disesuaikan dengan letak luka, waktu pemasangan perban, dan kemungkinan melepasnya tanpa bahaya.

Menjaga Wudhu dari Waswas

Wudhu yang telah diyakini sah tidak menjadi batal hanya karena muncul keraguan.

Rasulullah saw. bersabda mengenai seseorang yang merasa seakan-akan mengeluarkan angin ketika shalat:

“Janganlah ia keluar sampai mendengar suara atau mencium bau.”

Hadis Abdullah bin Zaid, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hadis tersebut menjadi dasar kaidah bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Penerapannya dalam wudhu meliputi:

  • Ragu sudah batal atau belum: tetap dianggap memiliki wudhu.
  • Ragu jumlah basuhan: gunakan jumlah yang diyakini.
  • Ragu air mengenai anggota setelah selesai: jangan mengikuti keraguan tanpa dasar.
  • Ragu menyentuh najis: hukum asalnya suci.
  • Ragu keluar angin: wudhu tetap berlaku sampai yakin.

Orang yang sering mengalami waswas tidak dianjurkan terus mengulang wudhu karena dapat memperkuat gangguan keraguan.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Mazhab Syafi’i

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Ma’idah ayat 6
    Dasar perintah membasuh wajah, tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, dan kewajiban bersuci sebelum shalat.
  2. QS. An-Nisa ayat 43
    Penjelasan mengenai larangan mendekati shalat dalam keadaan junub dan ketentuan tayamum ketika tidak memperoleh air.

Hadis Sifat Wudhu Rasulullah saw.

  1. Hadis Utsman bin Affan melalui Humran
    Utsman memperagakan wudhu Rasulullah saw. dengan membasuh anggota wudhu tiga kali.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu; Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.
  2. Hadis Abdullah bin Zaid
    Menjelaskan pembasuhan wajah, kedua tangan, cara mengusap kepala dari depan ke belakang dan mengembalikannya, kemudian membasuh kaki.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  3. Hadis Ibnu Abbas tentang wudhu sekali-sekali
    Rasulullah saw. membasuh anggota wudhu satu kali.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.
  4. Hadis Abdullah bin Zaid tentang wudhu dua kali-dua kali
    Menunjukkan kebolehan membasuh anggota wudhu dua kali.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari.
  5. Hadis Laqith bin Shabirah
    Perintah menyempurnakan wudhu, menyela jari, dan bersungguh-sungguh menghirup air ke hidung kecuali ketika berpuasa.
    Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
  6. Hadis Abu Hurairah tentang mencuci tangan setelah bangun tidur
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  7. Hadis Aisyah tentang mendahulukan anggota kanan
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  8. Hadis Abdullah bin Amr tentang tumit yang tidak terkena air
    “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  9. Hadis Umar bin Khattab tentang doa setelah wudhu
    Rujukan: Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.
  10. Hadis Utsman tentang dua rakaat setelah wudhu
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  11. Hadis Abu Hurairah tentang cahaya bekas wudhu
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  12. Hadis Busrah dan sejumlah sahabat tentang basmalah
    Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad. Mazhab Syafi’i menempatkan basmalah sebagai sunnah.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, pembahasan sifat wudhu, niat, tertib, basmalah, dan jumlah basuhan.
  2. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ath-Thaharah, Bab Wudhu.
  3. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Kitab Ath-Thaharah.
  4. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
  5. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan fardu dan sunnah wudhu.
  6. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
  7. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
  8. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Wudhu.
  9. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, pembahasan syarat, rukun, dan sunnah wudhu.
  10. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Fardu-Fardu Wudhu.