Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i
Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

Table of Contents

Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

operatorsekolah.id – Tata cara sujud sahwi menurut Mazhab Syafi’i perlu dipahami karena kesalahan dalam shalat tidak semuanya memiliki hukum yang sama. Ada kesalahan yang cukup ditutup dengan dua kali sujud sahwi, ada yang mengharuskan seseorang kembali mengerjakan rukun yang tertinggal, dan ada pula kekurangan ringan yang tidak menuntut sujud sahwi sama sekali. Pemahaman yang tepat membuat seseorang dapat memperbaiki shalat tanpa menambah gerakan yang tidak diperlukan.

Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i
Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya dilakukan dua kali sebelum salam. Sujud tersebut disunnahkan ketika seseorang meninggalkan sunnah ab‘adh, menambah gerakan pokok shalat karena lupa, atau mengalami keraguan mengenai jumlah rakaat. Sujud sahwi tidak menjadi pengganti rukun seperti Al-Fatihah, rukuk, iktidal, sujud, dan tasyahud akhir. Kami akan membahas tata cara sujud sahwi secara terperinci berdasarkan hadis Rasulullah saw., penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, serta rujukan kitab-kitab utama Mazhab Syafi’i.

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk menutup kekurangan tertentu, kelebihan yang terjadi karena lupa, atau keraguan dalam shalat.

Kata sahwi berarti lupa, lalai, atau tidak sengaja. Sujud sahwi bukan hukuman bagi orang yang lupa, melainkan bentuk penyempurnaan shalat yang diberikan oleh syariat.

Sujud sahwi dilakukan karena seseorang dapat mengalami beberapa keadaan berikut:

  • Lupa mengerjakan tasyahud awal.
  • Lupa membaca qunut Subuh.
  • Berdiri pada rakaat yang seharusnya duduk.
  • Duduk pada rakaat yang seharusnya berdiri.
  • Menambah rukuk atau sujud karena lupa.
  • Menambah satu rakaat karena lupa.
  • Ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat.
  • Salam sebelum jumlah rakaat selesai.
  • Memindahkan bacaan tertentu ke tempat yang tidak semestinya.
  • Mengalami beberapa kesalahan sekaligus dalam satu shalat.

Sujud sahwi tidak berarti shalat yang dilakukan pasti batal. Justru sujud tersebut menjadi sarana penyempurnaan ketika kesalahan tidak dilakukan dengan sengaja dan masih berada dalam batas yang dimaafkan.

Hukum Sujud Sahwi Menurut Imam Syafi’i

Menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i, sujud sahwi hukumnya sunnah.

Apabila seseorang memiliki sebab untuk melakukan sujud sahwi kemudian meninggalkannya, shalatnya tetap sah. Ia tidak wajib mengulang shalat hanya karena tidak melakukan sujud sahwi.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan sujud sahwi, baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak diwajibkan mengulang shalat. Meninggalkannya tetap berarti kehilangan kesempurnaan yang dianjurkan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi:

  • Laki-laki.
  • Perempuan.
  • Imam.
  • Makmum.
  • Orang yang shalat sendirian.
  • Shalat fardu.
  • Shalat sunnah yang memiliki rukuk dan sujud.
  • Orang mukim.
  • Musafir.

Kedudukan sunnah pada sujud sahwi harus dibedakan dari rukun shalat. Rukun yang tertinggal tidak dapat dibiarkan hanya dengan alasan sujud sahwi juga merupakan bagian dari shalat.

Dalil Al-Qur’an tentang Mengikuti Tata Cara Shalat

Al-Qur’an tidak menjelaskan sujud sahwi secara terperinci. Tata caranya diterangkan melalui sunnah Rasulullah saw. Namun, perintah umum untuk menaati Rasulullah menjadi dasar mengikuti petunjuk beliau dalam memperbaiki kesalahan shalat.

Allah Swt. berfirman:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

QS. Al-Hasyr: 7

Allah juga berfirman:

“Barang siapa menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.”

QS. An-Nisa: 80

Dalam ayat lain Allah memerintahkan:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Rasul agar kamu diberi rahmat.”

QS. An-Nur: 56

Rasulullah saw. menerangkan shalat melalui perkataan dan praktik. Beliau juga bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Hadis Malik bin Al-Huwairits, diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari.

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa cara melakukan sujud sahwi mengikuti praktik Rasulullah saw., bukan dibuat berdasarkan kebiasaan masing-masing.

Hadis Abdullah bin Buhainah tentang Tasyahud Awal

Salah satu dalil utama sujud sahwi adalah hadis Abdullah bin Buhainah r.a. Rasulullah saw. pernah mengimami shalat Zhuhur. Setelah dua rakaat, beliau langsung berdiri dan tidak duduk untuk tasyahud awal.

Para sahabat ikut berdiri mengikuti beliau. Ketika shalat hampir selesai dan para sahabat menunggu salam, Rasulullah saw. bertakbir dalam keadaan duduk, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari, Kitab As-Sahwi.
  • Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
  • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Hadis Abdullah bin Buhainah menjadi dasar beberapa ketentuan penting:

  1. Tasyahud awal bukan rukun shalat.
  2. Orang yang telah berdiri tegak tidak kembali duduk untuk tasyahud awal.
  3. Shalat dilanjutkan sampai selesai.
  4. Kekurangan tersebut ditutup dengan dua sujud sahwi.
  5. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
  6. Makmum tetap mengikuti imam.
  7. Shalat tidak perlu diulang.

Imam Syafi’i menjadikan hadis tersebut sebagai dalil utama bahwa sujud sahwi karena kekurangan dilakukan sebelum salam.

Hadis Abu Sa’id Al-Khudri tentang Keraguan Rakaat

Abu Sa’id Al-Khudri r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda mengenai orang yang ragu dalam shalat dan tidak mengetahui apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat.

Rasulullah saw. memerintahkannya membuang keraguan, membangun shalat berdasarkan jumlah yang diyakini, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Hadis tersebut menjadi dasar kaidah bahwa orang yang ragu mengambil jumlah yang lebih sedikit karena itulah jumlah yang diyakini.

Contohnya, seseorang ragu apakah sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat. Yang pasti adalah tiga rakaat, sedangkan rakaat keempat masih diragukan.

Ia harus:

  1. Menganggap dirinya sedang berada pada rakaat ketiga.
  2. Menyelesaikan rakaat tersebut.
  3. Berdiri mengerjakan satu rakaat lagi.
  4. Melaksanakan tasyahud akhir.
  5. Melakukan dua kali sujud sahwi.
  6. Mengucapkan salam.

Mazhab Syafi’i tidak memerintahkan memilih jumlah berdasarkan perasaan yang lebih kuat ketika keraguan benar-benar seimbang. Pedoman utamanya adalah kembali kepada jumlah yang diyakini.

Hadis Dzul Yadain tentang Salam sebelum Shalat Selesai

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan peristiwa yang dikenal sebagai hadis Dzul Yadain. Rasulullah saw. pernah mengerjakan salah satu shalat siang sebanyak dua rakaat, kemudian mengucapkan salam.

Dzul Yadain bertanya apakah shalat telah dipersingkat atau Rasulullah saw. lupa. Setelah memperoleh keterangan dari para sahabat, Rasulullah saw. berdiri dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Beliau kemudian melakukan dua sujud sahwi.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Hadis Dzul Yadain menunjukkan bahwa seseorang yang salam sebelum shalat selesai karena lupa dapat melanjutkan shalat apabila baru menyadarinya dalam waktu yang dekat dan belum melakukan sesuatu yang memutus kesinambungan shalat secara berat.

Langkahnya adalah:

  1. Berdiri kembali.
  2. Mengerjakan rakaat yang kurang.
  3. Menyelesaikan shalat.
  4. Melakukan sujud sahwi.
  5. Mengucapkan salam.

Apabila jedanya telah sangat lama, wudhu batal, atau telah melakukan tindakan yang tidak memungkinkan shalat dilanjutkan, shalat harus diulang.

Peristiwa Dzul Yadain juga menunjukkan bahwa pembicaraan yang terjadi karena menyangka shalat telah selesai memiliki hukum berbeda dari berbicara dengan sengaja di tengah shalat sambil mengetahui bahwa shalat masih berlangsung.

Hadis Ibnu Mas’ud tentang Kelebihan Rakaat

Abdullah bin Mas’ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengerjakan shalat Zhuhur sebanyak lima rakaat.

Setelah salam, para sahabat bertanya apakah jumlah rakaat shalat telah ditambah. Rasulullah saw. kemudian mengetahui bahwa beliau telah mengerjakan lima rakaat, lalu melakukan dua sujud sahwi.

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.

Hadis tersebut menjadi dalil bahwa kelebihan gerakan atau rakaat yang terjadi karena lupa tidak langsung membatalkan shalat.

Orang yang baru menyadari kelebihan setelah selesai tidak perlu mengulangi seluruh shalat. Ia melakukan sujud sahwi sesuai ketentuan.

Jika kelebihan itu dilakukan dengan sengaja dan orang tersebut mengetahui larangannya, hukumnya berbeda. Menambah rakaat, rukuk, atau sujud dengan sengaja dapat membatalkan shalat karena mengubah susunan ibadah.

Waktu Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

Pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Ketentuan ini berlaku untuk kesalahan berupa:

  • Kekurangan.
  • Kelebihan.
  • Keraguan.
  • Beberapa kesalahan sekaligus.

Imam Syafi’i menjadikan hadis Abdullah bin Buhainah dan hadis Abu Sa’id Al-Khudri sebagai dasar. Rasulullah saw. melakukan atau memerintahkan dua sujud sebelum salam.

Dalam sebagian hadis terdapat praktik sujud setelah salam, seperti pada peristiwa Dzul Yadain dan kelebihan rakaat. Imam Syafi’i membahas riwayat-riwayat tersebut dan menetapkan dalam pendapat akhirnya bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Pelaksanaan setelah salam berkaitan dengan keadaan orang yang baru mengetahui kesalahannya setelah salam atau riwayat pendapat lama Imam Syafi’i.

Pedoman praktis bagi orang yang mengikuti Mazhab Syafi’i adalah:

  1. Selesaikan tasyahud akhir.
  2. Baca shalawat kepada Nabi saw.
  3. Sebelum mengucapkan salam, lakukan dua sujud sahwi.
  4. Duduk kembali.
  5. Tutup shalat dengan salam.

Jumlah Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali.

Jumlah tersebut tidak bertambah meskipun seseorang melakukan beberapa kesalahan dalam satu shalat.

Contohnya, seseorang:

  • Lupa tasyahud awal.
  • Ragu jumlah rakaat.
  • Melakukan satu rukuk tambahan karena lupa.

Semua kesalahan tersebut cukup ditutup dengan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa kesalahan satu, dua, tiga kali, atau lebih dalam satu shalat tidak membuat jumlah sujud sahwi ikut bertambah.

Seseorang tidak melakukan:

  • Dua sujud untuk tasyahud awal.
  • Dua sujud lagi untuk keraguan.
  • Dua sujud berikutnya untuk kelebihan gerakan.

Satu pasangan sujud sahwi mencukupi seluruh sebab yang terkumpul dalam satu shalat.

Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafi’i

Tata cara sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam.

Urutan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Selesaikan rakaat terakhir.
  2. Duduk untuk tasyahud akhir.
  3. Baca tasyahud.
  4. Baca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
  5. Selesaikan doa yang biasa dibaca sebelum salam.
  6. Bertakbir tanpa takbiratul ihram baru.
  7. Turun melakukan sujud sahwi pertama.
  8. Membaca tasbih dan doa sujud.
  9. Bertakbir lalu duduk di antara dua sujud.
  10. Membaca doa duduk di antara dua sujud.
  11. Bertakbir dan melakukan sujud sahwi kedua.
  12. Bertakbir lalu kembali duduk.
  13. Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

Tidak diperlukan niat lisan khusus. Kesadaran dalam hati bahwa dua sujud tersebut dilakukan sebagai sujud sahwi telah mencukupi.

Tidak diperlukan azan, iqamah, atau takbiratul ihram baru. Sujud sahwi masih menjadi bagian dari shalat.

Apakah Tasyahud Diulang setelah Sujud Sahwi?

Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam sebagaimana tata cara utama Mazhab Syafi’i, tasyahud akhir yang telah dibaca sebelumnya sudah mencukupi.

Seseorang tidak perlu mengulang tasyahud setelah dua sujud sahwi. Setelah bangkit dari sujud kedua, ia duduk sejenak lalu mengucapkan salam.

Urutannya adalah:

  • Tasyahud akhir.
  • Shalawat.
  • Doa.
  • Sujud sahwi pertama.
  • Duduk.
  • Sujud sahwi kedua.
  • Duduk.
  • Salam.

Dalam sebagian riwayat pendapat lama terdapat pembahasan tasyahud bagi sujud sahwi yang dilakukan setelah salam. Namun, praktik utama dalam Mazhab Syafi’i adalah sujud sebelum salam sehingga tasyahud pertama telah mencukupi.

Bacaan Sujud Sahwi

Tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan bacaan khusus yang wajib dibaca hanya untuk sujud sahwi.

Bacaan sujud sahwi dapat menggunakan bacaan sujud biasa, seperti:

Subhāna rabbiyal a‘lā.

Artinya:

“Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”

Bacaan tersebut dapat diulang tiga kali sebagaimana tasbih yang dianjurkan dalam sujud biasa.

Seseorang juga dapat membaca doa yang diajarkan Rasulullah saw. ketika sujud, antara lain:

Subhānakallāhumma rabbanā wa bihamdika, Allāhummaghfir lī.

Artinya:

“Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah kami.”

Hadis mengenai doa tersebut diriwayatkan dari Aisyah r.a. dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Boleh pula memperbanyak doa kebaikan karena Rasulullah saw. bersabda bahwa keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika sujud.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Bacaan yang populer:

Subhāna man lā yanāmu wa lā yashū

tidak memiliki hadis sahih yang secara khusus menetapkannya sebagai bacaan sujud sahwi. Membacanya sebagai doa umum tidak sama dengan meyakininya sebagai bacaan wajib atau sunnah khusus dari Rasulullah saw.

Bacaan di antara Dua Sujud Sahwi

Duduk di antara dua sujud sahwi dilakukan seperti duduk di antara dua sujud biasa.

Seseorang dapat membaca:

Rabbighfir lī, warhamnī, wajburnī, warfa‘nī, warzuqnī, wahdinī, wa ‘āfinī, wa‘fu ‘annī.

Artinya:

“Ya Tuhanku, ampunilah kami, rahmatilah kami, cukupilah kekurangan kami, angkatlah derajat kami, berilah kami rezeki, petunjuk, kesehatan, dan maafkanlah kami.”

Bacaan singkat:

Rabbighfir lī, rabbighfir lī

juga dapat dibaca.

Tidak terdapat doa khusus di antara dua sujud yang hanya berlaku untuk sujud sahwi. Tata caranya mengikuti duduk di antara dua sujud biasa.

Sebab Pertama: Meninggalkan Sunnah Ab‘adh

Sunnah ab‘adh adalah sunnah dalam shalat yang memiliki kedudukan kuat. Apabila ditinggalkan, dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Contoh sunnah ab‘adh yang paling umum dalam Mazhab Syafi’i meliputi:

  • Tasyahud awal.
  • Duduk untuk tasyahud awal.
  • Membaca shalawat kepada Nabi dalam tasyahud awal.
  • Qunut dalam shalat Subuh.
  • Berdiri untuk membaca qunut Subuh.
  • Qunut Witir pada separuh akhir bulan Ramadan.
  • Berdiri untuk qunut Witir pada waktunya.

Meninggalkan salah satu bagian tersebut tidak membatalkan shalat karena bukan rukun. Kekurangan itu disempurnakan dengan sujud sahwi.

Sujud sahwi tidak dilakukan karena meninggalkan setiap sunnah. Sunnah yang menjadi sebab sujud adalah sunnah ab‘adh, bukan seluruh sunnah shalat.

Lupa Tasyahud Awal

Lupa tasyahud awal merupakan keadaan sujud sahwi yang paling sering terjadi.

Belum berdiri tegak

Jika seseorang baru mulai bangkit dan belum berdiri tegak sempurna, ia kembali duduk untuk mengerjakan tasyahud awal.

Ia kemudian melanjutkan shalat seperti biasa.

Sudah berdiri tegak

Jika telah berdiri tegak sempurna, ia tidak kembali duduk.

Ia melanjutkan rakaat berikutnya, menyelesaikan shalat, kemudian melakukan dua sujud sahwi sebelum salam.

Ketentuan tersebut berdasarkan hadis Abdullah bin Buhainah. Rasulullah saw. telah berdiri setelah rakaat kedua dan tidak kembali duduk. Beliau melanjutkan shalat lalu melakukan sujud sahwi.

Kembali duduk setelah berdiri tegak dapat menambah gerakan yang tidak semestinya. Jika dilakukan dengan sengaja dan mengetahui ketentuannya, hal tersebut dapat merusak shalat menurut perincian Mazhab Syafi’i.

Imam Lupa Tasyahud Awal

Jika imam lupa tasyahud awal dan telah berdiri tegak, makmum harus mengikuti imam.

Makmum tidak boleh tetap duduk membaca tasyahud sementara imam telah berdiri untuk rakaat berikutnya.

Makmum dapat mengingatkan imam dengan mengucapkan:

Subhānallāh

Jika imam tetap melanjutkan karena telah berdiri tegak, makmum mengikuti. Pada akhir shalat, imam melakukan sujud sahwi dan makmum bersujud bersamanya.

Apabila imam baru mulai bangkit dan kembali duduk, makmum juga kembali mengikuti imam.

Hadis mengenai imam yang harus diikuti diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:

“Imam diangkat untuk diikuti.”

Makmum tidak membangun tata cara shalat sendiri ketika masih terikat dengan imam.

Lupa Membaca Qunut Subuh

Dalam Mazhab Syafi’i, qunut Subuh termasuk sunnah ab‘adh. Qunut dibaca pada rakaat kedua setelah bangkit dari rukuk.

Jika seseorang lupa membaca qunut Subuh, shalatnya tetap sah. Ia disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila baru teringat setelah mulai turun untuk sujud, ia tidak kembali berdiri hanya untuk membaca qunut. Ia melanjutkan shalat, kemudian melakukan sujud sahwi.

Kembali berdiri untuk qunut setelah memasuki rukun berikutnya dapat menambah gerakan yang tidak semestinya.

Ketentuan ini merupakan ciri pembahasan Mazhab Syafi’i. Mazhab lain memiliki pendapat berbeda mengenai qunut Subuh sehingga penerapan sujud sahwinya juga berbeda.

Meninggalkan Sunnah Hai’ah

Sunnah hai’ah adalah sunnah yang menyempurnakan bentuk dan keindahan shalat, tetapi tidak diganti dengan sujud sahwi ketika ditinggalkan.

Contohnya:

  • Mengangkat tangan ketika takbir.
  • Membaca doa iftitah.
  • Membaca taawuz.
  • Mengucapkan amin.
  • Membaca surah setelah Al-Fatihah.
  • Membaca tasbih rukuk.
  • Membaca tasbih sujud.
  • Membaca doa di antara dua sujud.
  • Membaca takbir perpindahan.
  • Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
  • Mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
  • Melakukan duduk istirahat.
  • Mendahulukan lutut atau tangan menurut tata cara yang dianjurkan.
  • Menggerakkan telunjuk ketika tasyahud sesuai sunnah.

Jika sunnah-sunnah tersebut terlupa, shalat tetap sah dan tidak disunnahkan sujud sahwi karena meninggalkannya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa meninggalkan takbir ketika turun atau bangkit, tasbih dalam rukuk dan sujud, serta doa-doa sunnah tidak mengharuskan sujud sahwi.

Perbedaan ini perlu dipahami agar seseorang tidak melakukan sujud sahwi setiap kali lupa membaca satu bacaan sunnah ringan.

Sebab Kedua: Menambah Gerakan Shalat karena Lupa

Sujud sahwi disunnahkan ketika seseorang melakukan gerakan tambahan yang apabila dilakukan sengaja dapat membatalkan shalat, tetapi terjadi karena lupa.

Contohnya:

  • Menambah satu rakaat.
  • Melakukan rukuk dua kali dalam satu rakaat.
  • Melakukan tiga sujud.
  • Berdiri ketika seharusnya duduk.
  • Duduk ketika seharusnya berdiri.
  • Salam sebelum waktunya.
  • Melakukan gerakan rukun tambahan karena mengira belum melakukannya.

Jika orang tersebut menyadari kelebihan ketika sedang melakukannya, ia segera kembali kepada posisi yang benar.

Contohnya, seseorang berdiri untuk rakaat kelima dalam shalat Zhuhur. Ketika berdiri, ia baru ingat bahwa empat rakaat telah selesai.

Ia harus:

  1. Segera duduk kembali.
  2. Membaca atau menyempurnakan tasyahud akhir jika belum selesai.
  3. Melakukan dua sujud sahwi.
  4. Mengucapkan salam.

Ia tidak boleh meneruskan rakaat kelima setelah yakin bahwa rakaat tersebut merupakan tambahan.

Berdiri untuk Rakaat Kelima

Jika seseorang berdiri untuk rakaat kelima karena lupa, terdapat beberapa keadaan.

Teringat sebelum melakukan rukun berikutnya

Ia segera kembali duduk. Kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Teringat ketika sedang membaca Al-Fatihah

Ia tetap segera duduk karena rakaat tambahan tersebut tidak boleh diteruskan.

Teringat ketika rukuk atau sujud

Ia menghentikan rakaat tambahan dan kembali duduk untuk menutup shalat, kemudian melakukan sujud sahwi.

Tambahan yang dilakukan karena lupa tidak membatalkan shalat. Namun, setelah mengetahui kesalahannya, sengaja meneruskan rakaat tambahan dapat membatalkan shalat karena orang tersebut telah mengetahui bahwa gerakan itu bukan bagian dari shalatnya.

Hadis Ibnu Mas’ud mengenai Rasulullah saw. yang mengerjakan lima rakaat menjadi dasar bahwa kelebihan karena lupa dapat diperbaiki dengan sujud sahwi.

Menambah Rukuk atau Sujud

Jika seseorang melakukan dua rukuk dalam satu rakaat karena lupa, shalatnya tidak langsung batal.

Demikian pula jika ia melakukan tiga sujud karena mengira baru satu kali sujud.

Setelah menyadari kelebihan, ia kembali mengikuti urutan shalat yang benar. Pada akhir shalat, ia melakukan sujud sahwi.

Jika tambahan dilakukan dengan sengaja dan mengetahui bahwa rukuk atau sujud tersebut tidak diperlukan, shalat dapat batal karena menambah rukun perbuatan dengan sengaja.

Sujud sahwi hanya berkaitan dengan kesalahan, kelupaan, atau ketidaktahuan yang dimaafkan, bukan pembenaran untuk sengaja mengubah tata cara shalat.

Sebab Ketiga: Ragu Jumlah Rakaat

Keraguan dalam jumlah rakaat termasuk sebab sujud sahwi.

Mazhab Syafi’i menggunakan kaidah:

Jumlah yang diyakini adalah jumlah yang lebih sedikit.

Beberapa contoh:

Keraguan Jumlah yang dipakai Tindakan
Ragu dua atau tiga rakaat Dua Tambah sampai jumlah shalat selesai
Ragu tiga atau empat rakaat Tiga Kerjakan satu rakaat lagi
Ragu satu atau dua rakaat Satu Lanjutkan berdasarkan satu
Ragu empat atau lima rakaat Empat Tidak menambah rakaat, lalu sujud sahwi

Setelah melengkapi jumlah berdasarkan keyakinan, seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Ia tidak harus membatalkan shalat hanya karena ragu. Syariat telah memberikan cara penyelesaian melalui kaidah keyakinan dan sujud sahwi.

Ragu Tiga atau Empat Rakaat

Jika seseorang shalat Zhuhur kemudian ragu apakah sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat, ia menganggapnya rakaat ketiga.

Langkahnya adalah:

  1. Selesaikan rakaat yang sedang dikerjakan sebagai rakaat ketiga.
  2. Berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat.
  3. Duduk tasyahud akhir.
  4. Membaca shalawat dan doa.
  5. Melakukan dua sujud sahwi.
  6. Mengucapkan salam.

Walaupun setelah shalat ia merasa kemungkinan besar sebenarnya telah mengerjakan lima rakaat, ia tetap telah menjalankan pedoman syariat ketika mengambil jumlah yang diyakini saat ragu.

Dua sujud sahwi berfungsi menutup kemungkinan adanya tambahan yang terjadi karena memilih jumlah lebih sedikit.

Ragu setelah Shalat Selesai

Keraguan yang baru muncul setelah salam pada dasarnya tidak perlu diperhatikan.

Contohnya, setelah selesai shalat seseorang bertanya dalam hati:

  • Tadi tiga atau empat rakaat?
  • Apakah tasyahud awal sudah dilakukan?
  • Apakah sujud pertama sudah sempurna?
  • Apakah Al-Fatihah tadi dibaca?

Jika hanya berupa keraguan tanpa keyakinan, shalat tetap dianggap sah.

Seseorang baru mengambil tindakan apabila yakin telah meninggalkan sesuatu yang memengaruhi kesahan shalat.

Mengikuti setiap keraguan setelah shalat dapat membuka pintu waswas dan membuat seseorang terus mengulang ibadah tanpa dasar.

Ragu Apakah Terjadi Kelupaan

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang hanya ragu apakah dirinya lupa atau tidak tidak disunnahkan melakukan sujud sahwi.

Contohnya:

  • Ragu apakah tadi lupa tasyahud awal.
  • Ragu apakah sempat menambah rukuk.
  • Ragu apakah membaca qunut.
  • Ragu apakah melakukan suatu gerakan tambahan.

Selama tidak yakin bahwa sebab sujud sahwi benar-benar terjadi, ia tidak perlu bersujud.

Berbeda halnya jika ia yakin telah melakukan kesalahan, kemudian ragu apakah telah melakukan sujud sahwi. Dalam keadaan tersebut, ia melakukan sujud sahwi selama masih berada sebelum salam atau masih memungkinkan melakukannya.

Ragu Sudah Sujud Sahwi Sekali atau Dua Kali

Jika seseorang sedang melakukan sujud sahwi kemudian ragu apakah baru satu kali atau sudah dua kali, ia mengambil jumlah yang diyakini, yaitu satu.

Ia melakukan satu sujud lagi agar yakin telah menyelesaikan dua sujud.

Kaidahnya sama dengan keraguan jumlah rakaat: jumlah yang pasti dijadikan dasar, sedangkan jumlah yang masih diragukan tidak diperhitungkan.

Setelah sujud kedua yang diyakini, ia duduk kemudian mengucapkan salam.

Meninggalkan Rukun Tidak Cukup dengan Sujud Sahwi

Sujud sahwi tidak dapat menggantikan rukun shalat.

Rukun yang dimaksud antara lain:

  • Niat.
  • Takbiratul ihram.
  • Berdiri bagi yang mampu.
  • Membaca Al-Fatihah.
  • Rukuk.
  • Iktidal.
  • Sujud dua kali.
  • Duduk di antara dua sujud.
  • Tumakninah.
  • Tasyahud akhir.
  • Duduk tasyahud akhir.
  • Shalawat kepada Nabi pada tasyahud akhir.
  • Salam pertama.
  • Tertib.

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun, ia harus kembali mengerjakannya sesuai keadaan. Dua sujud sahwi saja tidak membuat rukun yang hilang menjadi ada.

Contohnya, seseorang lupa membaca Al-Fatihah pada satu rakaat. Ia tidak cukup melakukan sujud sahwi karena membaca Al-Fatihah merupakan rukun.

Ia harus memperbaiki rakaat tersebut atau menggantinya sesuai waktu ketika kesalahan diketahui.

Lupa Membaca Al-Fatihah

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan rukun bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian sesuai perincian keadaan makmum.

Jika seseorang yakin tidak membaca Al-Fatihah pada suatu rakaat, rakaat itu belum sempurna.

Sujud sahwi tidak menggantikan Al-Fatihah.

Apabila baru teringat ketika masih berada dalam rakaat yang sama dan belum rukuk, ia segera membaca Al-Fatihah.

Jika telah rukuk, perinciannya mengikuti posisi ketika kesalahan diketahui. Bagian rakaat yang tidak memenuhi rukun dapat tidak diperhitungkan sehingga ia harus menambah rakaat pengganti.

Kesalahan tersebut tetap dapat disertai sujud sahwi pada akhir shalat karena terjadi perubahan susunan akibat lupa, tetapi pokok kekurangannya harus diperbaiki terlebih dahulu.

Basmalah termasuk bagian Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i. Karena itu, sengaja atau lupa meninggalkan basmalah dalam Al-Fatihah bukan sekadar meninggalkan sunnah ringan. Bacaan Al-Fatihah harus disempurnakan.

Lupa Satu Sujud

Jika seseorang lupa salah satu dari dua sujud dalam satu rakaat, satu rakaat tersebut belum sempurna.

Apabila ia teringat sebelum mencapai sujud yang sama pada rakaat berikutnya, ia kembali mengerjakan sujud yang tertinggal, lalu melanjutkan shalat sesuai urutan.

Apabila ia baru teringat setelah mencapai bagian yang sama pada rakaat berikutnya, perhitungan rakaat harus disusun kembali. Gerakan pada rakaat berikutnya dapat menyempurnakan rakaat sebelumnya, sedangkan bagian yang tidak tersusun dengan benar tidak diperhitungkan.

Dalam pembahasan Al-Umm dan ringkasan Al-Muzani, Imam Syafi’i memberikan perincian panjang mengenai sujud yang tertinggal dari beberapa rakaat.

Pedoman utamanya adalah:

  1. Rukun yang tertinggal harus dikerjakan.
  2. Gerakan yang dilakukan sebelum rukun tersebut sempurna dapat tidak diperhitungkan.
  3. Jumlah rakaat harus dilengkapi.
  4. Setelah susunan shalat benar, lakukan sujud sahwi sebelum salam.

Kasus kehilangan rukun yang rumit sebaiknya dipelajari bersama guru fikih karena perhitungannya bergantung pada posisi ketika seseorang baru mengingatnya.

Lupa Rukuk

Rukuk merupakan rukun shalat. Jika seseorang langsung turun sujud tanpa rukuk, rakaatnya belum sempurna.

Apabila teringat ketika masih dalam rakaat yang sama, ia berdiri kembali, melakukan rukuk, iktidal, kemudian melanjutkan sujud.

Jika baru teringat pada rakaat berikutnya, urutan dan perhitungan rakaat perlu diperbaiki. Ia tidak cukup melakukan dua sujud sahwi pada akhir shalat.

Setelah mengerjakan rukun yang tertinggal dan menyempurnakan jumlah rakaat, ia dianjurkan melakukan sujud sahwi karena telah terjadi perubahan susunan akibat lupa.

Salam sebelum Shalat Selesai

Jika seseorang salam sebelum jumlah rakaat selesai karena lupa, ia dapat melanjutkan shalat apabila baru teringat dalam jarak waktu yang dekat.

Contohnya, ia mengerjakan Zhuhur hanya dua rakaat lalu salam.

Jika segera disadarkan:

  1. Ia berdiri.
  2. Mengerjakan dua rakaat yang kurang.
  3. Melakukan tasyahud akhir.
  4. Melakukan sujud sahwi.
  5. Mengucapkan salam.

Jika jeda telah lama, wudhu telah batal, atau ia telah melakukan aktivitas panjang yang memutus kesinambungan shalat, ia harus mengulang shalat dari awal.

Hadis Dzul Yadain menjadi dasar utama persoalan ini.

Terlupa Sujud Sahwi sebelum Salam

Jika seseorang memiliki sebab sujud sahwi tetapi langsung mengucapkan salam karena lupa, shalatnya tetap sah.

Apabila baru teringat sesaat setelah salam dan jaraknya masih dekat, ia dapat:

  1. Melakukan dua sujud sahwi.
  2. Duduk kembali.
  3. Menutupnya dengan salam.

Jika jaraknya telah lama, ia tidak perlu kembali melakukan sujud sahwi dan tidak wajib mengulang shalat.

Ketentuan ini berlaku apabila kekurangannya hanya meninggalkan sujud sahwi. Jika yang tertinggal adalah rukun, hukumnya berbeda dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membiarkan sujud sahwi.

Imam Syafi’i menyatakan tidak ada kewajiban mengulang shalat bagi orang yang meninggalkan sujud sahwi.

Sujud Sahwi bagi Imam

Imam yang mengalami kelupaan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Seluruh makmum mengikuti dua sujud tersebut meskipun mereka tidak mengalami kesalahan pribadi.

Makmum mengikuti karena shalatnya terikat dengan imam.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam diangkat untuk diikuti.”

Diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Jika imam berdiri meninggalkan tasyahud awal, makmum berdiri mengikutinya. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum bersujud bersama imam.

Makmum tidak boleh menolak mengikuti sujud imam hanya karena merasa shalatnya sendiri tidak memiliki kekurangan.

Cara Mengingatkan Imam yang Lupa

Jika imam melakukan kesalahan, makmum laki-laki mengingatkannya dengan mengucapkan:

Subhānallāh

Makmum perempuan mengingatkan dengan menepukkan tangan sesuai tata cara yang dikenal dalam fikih.

Rasulullah saw. bersabda:

“Tasbih untuk laki-laki dan tepukan tangan untuk perempuan.”

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.

Makmum tidak langsung mengucapkan kalimat panjang untuk menjelaskan kesalahan imam. Tasbih menjadi isyarat agar imam memperhatikan.

Jika imam yakin tindakannya benar, ia dapat melanjutkan shalat. Makmum mengikuti selama tidak yakin imam sedang melakukan tambahan yang membatalkan.

Sujud Sahwi bagi Makmum

Makmum yang mengalami kelupaan ketika masih mengikuti imam pada dasarnya tidak melakukan sujud sahwi sendiri karena kelupaannya ditanggung oleh imam.

Contohnya, makmum:

  • Lupa membaca tasyahud awal ketika mengikuti imam.
  • Ragu mengenai bacaan sunnah.
  • Tidak membaca qunut karena mengikuti gerakan imam.
  • Melakukan kekurangan yang tidak memutus hubungan dengan imam.

Ia tetap mengikuti imam sampai salam.

Namun, makmum masbuq yang berdiri menyelesaikan rakaat setelah imam salam telah memasuki bagian shalat yang dikerjakannya sendiri. Jika pada bagian tersebut ia mengalami sebab sujud sahwi, ia melakukannya pada akhir shalatnya.

Makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sendiri sebelum imam salam karena tindakan itu akan menyelisihi imam.

Imam Melakukan Sujud Sahwi setelah Makmum Masbuq Berdiri

Makmum masbuq harus memperhatikan apakah imam masih memiliki sujud sahwi sebelum salam.

Ia tidak boleh berdiri menyelesaikan rakaat sampai imam benar-benar mengucapkan salam.

Jika imam melakukan sujud sahwi sebelum salam, makmum masbuq ikut bersujud bersama imam. Setelah imam salam, makmum berdiri menyelesaikan rakaat yang tertinggal.

Apabila dalam rakaat yang diselesaikannya sendiri terdapat sebab sujud sahwi, ia melakukan dua sujud lagi pada akhir shalatnya karena sebab tersebut terjadi setelah ia terpisah dari imam.

Imam Menambah Rakaat karena Lupa

Jika imam berdiri untuk rakaat kelima, makmum mengingatkannya dengan tasbih.

Makmum yang yakin imam sedang menambah rakaat tidak boleh sengaja mengikuti tambahan tersebut.

Ia dapat menunggu imam dalam posisi duduk. Jika imam kembali, jamaah melanjutkan bersama dan melakukan sujud sahwi.

Jika makmum tidak yakin apakah rakaat tersebut tambahan atau dirinya yang tertinggal satu rakaat, ia mengikuti imam karena terdapat kemungkinan perhitungannya sendiri keliru.

Perbedaan antara yakin dan ragu sangat menentukan. Makmum tidak boleh menyelisihi imam hanya berdasarkan dugaan lemah.

Sujud Sahwi dalam Shalat Sunnah

Hukum sujud sahwi juga berlaku dalam shalat sunnah yang memiliki rukuk dan sujud.

Contohnya:

  • Shalat Rawatib.
  • Shalat Tahajud.
  • Shalat Dhuha.
  • Shalat Tarawih.
  • Shalat Witir.
  • Shalat Istikharah.
  • Shalat Hajat.
  • Shalat Tahiyatul Masjid.
  • Shalat sunnah mutlak.

Jika seseorang lupa jumlah rakaat dalam shalat sunnah, ia mengambil jumlah yang diyakini kemudian melakukan sujud sahwi.

Jika meninggalkan sunnah ab‘adh yang berlaku dalam shalat tersebut, sujud sahwi juga dianjurkan sesuai ketentuan.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa hukum kelupaan dalam shalat fardu dan shalat sunnah pada dasarnya sama.

Sujud Sahwi dalam Shalat Witir

Pada separuh akhir bulan Ramadan, Mazhab Syafi’i menganjurkan qunut dalam shalat Witir.

Apabila qunut Witir pada masa tersebut terlupa, dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Di luar separuh akhir Ramadan, meninggalkan qunut Witir tidak menjadi sebab sujud sahwi menurut ketentuan yang disebutkan dalam pembahasan Mazhab Syafi’i.

Jika seseorang ragu jumlah rakaat Witir, ia kembali kepada jumlah yang diyakini lalu melakukan sujud sahwi.

Sujud Sahwi karena Membaca Keras atau Pelan

Membaca jahr pada tempat sirr atau membaca pelan pada tempat jahr tidak membatalkan shalat.

Contohnya:

  • Membaca keras dalam shalat Zhuhur.
  • Membaca pelan dalam shalat Subuh.
  • Membaca keras pada rakaat ketiga Maghrib.
  • Membaca pelan pada dua rakaat pertama Isya.

Dalam rincian Mazhab Syafi’i, perubahan cara membaca tersebut tidak diperlakukan seperti meninggalkan rukun. Shalat tetap sah.

Sebagian rincian fuqaha membahas sujud sahwi ketika bacaan yang disunnahkan dipindahkan ke tempat yang tidak semestinya. Namun, membaca keras atau pelan semata tidak boleh dianggap sebagai kesalahan yang otomatis membatalkan shalat.

Beberapa Kesalahan Sekaligus

Jika beberapa sebab sujud sahwi berkumpul dalam satu shalat, cukup dilakukan dua sujud.

Contohnya, seseorang dalam shalat Zhuhur:

  1. Lupa tasyahud awal.
  2. Ragu tiga atau empat rakaat.
  3. Menambah satu sujud karena lupa.
  4. Lupa membaca qunut dalam shalat yang menggunakan qunut.

Ia tetap hanya melakukan dua sujud sahwi sebelum salam.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa satu, dua, atau beberapa kelupaan tidak membuat sujud sahwi dilakukan berulang-ulang.

Ketentuan ini menjaga agar tata cara shalat tetap sederhana dan tidak berubah menjadi rangkaian sujud tambahan yang panjang.

Kesalahan yang Tidak Memerlukan Sujud Sahwi

Tidak semua kesalahan ringan membutuhkan sujud sahwi.

Beberapa keadaan yang tidak menjadi sebab sujud sahwi antara lain:

  • Lupa membaca doa iftitah.
  • Lupa membaca surah setelah Al-Fatihah.
  • Lupa mengangkat tangan.
  • Lupa membaca tasbih rukuk.
  • Lupa membaca tasbih sujud.
  • Lupa membaca doa di antara dua sujud.
  • Lupa mengucapkan amin.
  • Tidak melakukan duduk istirahat.
  • Tidak membaca takbir perpindahan.
  • Tidak meletakkan tangan pada posisi yang disunnahkan.
  • Salah memilih surah.
  • Lupa membaca doa setelah tasyahud akhir.
  • Tidak menggerakkan telunjuk sesuai tata cara sunnah.
  • Duduk dengan bentuk yang berbeda tetapi masih sah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa meninggalkan tata cara dan zikir sunnah semacam itu merupakan keutamaan yang terlewat, tetapi tidak membutuhkan sujud sahwi.

Perbedaan Rukun, Sunnah Ab‘adh, dan Sunnah Hai’ah

Bagian shalat Contoh Jika terlupa
Rukun Al-Fatihah, rukuk, iktidal, dua sujud, tasyahud akhir Harus diperbaiki; sujud sahwi saja tidak cukup
Sunnah ab‘adh Tasyahud awal, qunut Subuh Shalat dilanjutkan dan disunnahkan sujud sahwi
Sunnah hai’ah Doa iftitah, tasbih rukuk, membaca surah Tidak perlu sujud sahwi
Tambahan karena lupa Tambah rakaat, rukuk, atau sujud Hentikan saat ingat dan lakukan sujud sahwi
Keraguan rakaat Ragu tiga atau empat Ambil jumlah yang lebih sedikit dan sujud sahwi

Perbedaan tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan tindakan ketika terjadi kesalahan.

Kesalahan Umum dalam Melakukan Sujud Sahwi

Menganggap sujud sahwi dapat mengganti semua kekurangan

Sujud sahwi tidak menggantikan rukun. Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan rukun lain tetap harus dikerjakan.

Melakukan sujud sahwi setelah salam dalam setiap keadaan

Menurut pendapat yang dipegang dalam Mazhab Syafi’i, sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Mengulang tasyahud setelah sujud sahwi

Jika sujud dilakukan sebelum salam, tasyahud akhir yang telah dibaca sudah mencukupi.

Membaca bacaan khusus sebagai kewajiban

Tidak terdapat bacaan wajib khusus untuk sujud sahwi. Bacaan sujud biasa dapat digunakan.

Melakukan empat atau enam sujud karena banyak kesalahan

Seluruh kesalahan dalam satu shalat cukup ditutup dengan dua sujud sahwi.

Sujud sahwi karena lupa doa iftitah

Doa iftitah termasuk sunnah hai’ah sehingga tidak memerlukan sujud sahwi.

Kembali duduk setelah berdiri tegak dari tasyahud awal

Jika telah berdiri tegak, shalat diteruskan dan kekurangannya ditutup dengan sujud sahwi.

Mengulang seluruh shalat karena lupa sujud sahwi

Meninggalkan sujud sahwi tidak membatalkan shalat menurut Mazhab Syafi’i.

Mengikuti keraguan setelah shalat selesai

Keraguan yang muncul setelah salam tidak diperhatikan selama tidak berubah menjadi keyakinan.

Ringkasan Tata Cara Sujud Sahwi

Tahap Pelaksanaan
Waktu Setelah tasyahud akhir dan sebelum salam
Jumlah Dua kali sujud
Takbir Bertakbir ketika turun dan bangkit
Bacaan sujud Tasbih dan doa sujud biasa
Duduk antara sujud Seperti duduk antara dua sujud biasa
Tasyahud ulang Tidak diperlukan jika dilakukan sebelum salam
Penutup Salam setelah sujud kedua
Banyak kesalahan Tetap cukup dua sujud
Terlupa sujud sahwi Shalat tetap sah
Rukun tertinggal Wajib diperbaiki; tidak cukup dengan sujud sahwi

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Hasyr ayat 7
    Perintah menerima petunjuk yang dibawa Rasulullah saw.
  2. QS. An-Nisa ayat 80
    Ketaatan kepada Rasul merupakan ketaatan kepada Allah.
  3. QS. An-Nur ayat 56
    Perintah mendirikan shalat dan menaati Rasulullah saw.
  4. QS. Al-Baqarah ayat 43
    Perintah mendirikan shalat bersama orang-orang yang rukuk.

Hadis tentang Sujud Sahwi

  1. Hadis Abdullah bin BuhainahRasulullah saw. berdiri setelah dua rakaat dan meninggalkan tasyahud awal, lalu melakukan dua sujud sebelum salam.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari, Kitab As-Sahwi.
    • Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
    • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Al-Umm, Kitab Shalat.
  2. Hadis Abu Sa’id Al-KhudriOrang yang ragu jumlah rakaat diperintahkan membangun berdasarkan jumlah yang diyakini kemudian melakukan dua sujud sebelum salam.Rujukan:
    • Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.
    • Al-Umm.
  3. Hadis Dzul Yadain dari Abu HurairahRasulullah saw. salam setelah dua rakaat, kemudian menyempurnakan shalat setelah diingatkan dan melakukan sujud sahwi.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.
    • Al-Umm.
  4. Hadis Abdullah bin Mas’udRasulullah saw. pernah mengerjakan lima rakaat karena lupa, kemudian melakukan dua sujud sahwi.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Jami’ At-Tirmidzi.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.
  5. Hadis Malik bin Al-Huwairits“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Adzan.
  6. Hadis imam diangkat untuk diikutiMakmum mengikuti imam dalam takbir, rukuk, iktidal, sujud, dan seluruh perpindahan shalat.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
  7. Hadis tasbih bagi laki-laki dan tepukan bagi perempuanMenjadi dasar cara makmum mengingatkan imam yang lupa.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.
  8. Hadis doa dalam sujudRasulullah saw. membaca tasbih dan memohon ampun dalam sujud.Rujukan:
    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim, dari Aisyah r.a.
  9. Hadis kedekatan seorang hamba ketika sujudRasulullah saw. menerangkan bahwa seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya ketika sujud sehingga dianjurkan memperbanyak doa.Rujukan:
    • Sahih Muslim, dari Abu Hurairah r.a.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, pembahasan kelupaan dalam shalat dan sujud sahwi.
  2. Imam Al-Muzani, Mukhtashar Al-Muzani, Bab Sujud Sahwi.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah, Bab Sujud Sahwi.
  4. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan sujud sahwi.
  5. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
  6. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Bab Sujud Sahwi.
  7. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan kelupaan dalam shalat.
  8. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Bab Sujud Sahwi.
  9. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, pembahasan sunnah ab‘adh dan sujud sahwi.
  10. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan sebab dan tata cara sujud sahwi.
  11. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Sujud Sahwi.
  12. Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan kelupaan dalam shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *