Tata Cara Shalat Musafir dan Ketentuan Qashar
operatorsekolah.id – Tata cara shalat musafir dan ketentuan qashar perlu dipahami oleh setiap Muslim yang melakukan perjalanan jauh. Keringanan qashar memungkinkan shalat Zuhur, Asar, dan Isya yang semula empat rakaat dilaksanakan menjadi dua rakaat. Keringanan tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk setiap orang yang keluar rumah, melainkan harus memenuhi ketentuan jarak, tujuan perjalanan, batas permukiman, niat, masa tinggal, dan keadaan imam yang diikuti.

Menurut Mazhab Syafi’i, qashar merupakan rukhsah atau keringanan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Musafir boleh mengambil keringanan tersebut atau menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat. Namun, pelaksanaan qashar merupakan bentuk mengikuti tuntunan perjalanan Nabi saw. apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Kami akan membahas tata cara shalat musafir, syarat qashar, batas jarak, ketentuan bermukim, hukum berjamaah, perbedaan qashar dan jamak, serta dalil yang menjadi landasannya.
Ringkasan Ketentuan Qashar Menurut Mazhab Syafi’i
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Shalat yang boleh diqashar | Zuhur, Asar, dan Isya |
| Jumlah rakaat | Empat rakaat menjadi dua rakaat |
| Subuh | Tetap dua rakaat |
| Magrib | Tetap tiga rakaat |
| Jarak perjalanan | Sekurang-kurangnya dua marhalah atau empat burud |
| Perkiraan modern | Sekitar 80 kilometer lebih, bergantung metode konversi |
| Awal boleh qashar | Setelah keluar dari batas permukiman |
| Tujuan perjalanan | Harus jelas dan bukan untuk maksiat |
| Niat qashar | Dilakukan ketika takbiratul ihram |
| Masa tinggal | Tidak berniat tinggal empat hari penuh |
| Hari datang dan pulang | Tidak dihitung sebagai empat hari penuh |
| Mengikuti imam mukim | Wajib menyempurnakan empat rakaat |
| Imam musafir | Boleh mengqashar; makmum mukim melanjutkan rakaat |
| Hukum menyempurnakan | Tetap sah bagi musafir |
| Qashar dan jamak | Dua keringanan yang berbeda |
Pengertian Shalat Qashar
Qashar secara bahasa berarti memendekkan atau meringkas. Dalam fikih shalat, qashar adalah melaksanakan shalat fardu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat karena perjalanan yang memenuhi ketentuan syariat.
Shalat yang dapat diqashar hanya:
- Shalat Zuhur.
- Shalat Asar.
- Shalat Isya.
Ketiga shalat tersebut asalnya berjumlah empat rakaat. Ketika diqashar, masing-masing dilaksanakan dua rakaat dengan satu kali tasyahud pada rakaat kedua, kemudian diakhiri salam.
Shalat Subuh tidak dapat diqashar karena sejak awal berjumlah dua rakaat. Shalat Magrib juga tidak dapat diqashar karena berjumlah tiga rakaat dan memiliki kedudukan sebagai shalat witir pada siang hari.
Imam Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm bahwa tidak terdapat qashar untuk Subuh dan Magrib. Keringanan hanya berlaku pada shalat yang asalnya empat rakaat.
Dasar Hukum Qashar dalam Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Artinya:
“Apabila kamu bepergian di bumi, tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”
Ayat tersebut menyebutkan perjalanan dan keadaan takut. Para sahabat kemudian bertanya karena umat Islam tetap mengqashar shalat ketika perjalanan berlangsung dalam keadaan aman.
Ya’la bin Umayyah r.a. berkata kepada Umar bin Khattab r.a.:
“Allah berfirman, ‘Jika kamu takut diserang orang-orang kafir,’ sedangkan sekarang manusia telah berada dalam keadaan aman.”
Umar menjawab bahwa ia juga pernah merasa heran, kemudian menanyakannya kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Artinya:
“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa qashar tidak hanya berlaku ketika musafir berada dalam ketakutan. Orang yang bepergian dalam keadaan aman juga dapat mengqashar selama persyaratannya terpenuhi.
Praktik Rasulullah Mengqashar Shalat
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Artinya:
“Kami keluar bersama Nabi saw. dari Madinah menuju Makkah. Beliau melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Abdullah bin Umar r.a. juga menerangkan bahwa ia menemani Rasulullah saw. dalam perjalanan dan beliau tidak menambah shalat lebih dari dua rakaat. Ia juga melihat Abu Bakar, Umar, dan Utsman pada masa tertentu melaksanakan qashar dalam perjalanan.
Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa qashar merupakan tuntunan yang terus dilakukan Rasulullah saw. dan para khalifah sesudah beliau.
Hadis Shalat pada Awalnya Dua Rakaat
Aisyah r.a. berkata:
فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ
Artinya:
“Shalat pada awalnya diwajibkan dua rakaat-dua rakaat. Shalat dalam perjalanan tetap ditetapkan, sedangkan shalat ketika bermukim ditambah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Imam Syafi’i memahami berbagai riwayat tersebut dengan menggabungkan seluruh dalil. Musafir diperbolehkan mengqashar menjadi dua rakaat, tetapi menyempurnakannya menjadi empat rakaat tetap sah.
Hal ini terlihat dari para sahabat yang kadang menyempurnakan shalat ketika mengikuti imam mukim. Seandainya shalat musafir mutlak hanya boleh dua rakaat, mereka tidak akan menyempurnakannya bersama imam.
Hukum Qashar Menurut Imam Syafi’i
Qashar menurut Mazhab Syafi’i merupakan keringanan, bukan kewajiban mutlak.
Musafir yang memenuhi syarat memiliki dua pilihan:
- Mengqashar shalat menjadi dua rakaat.
- Menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
Imam Syafi’i memilih qashar sebagai bentuk mengikuti Sunnah Rasulullah saw. Beliau tidak menyukai seseorang meninggalkan qashar karena menolak atau meremehkan Sunnah.
Namun, apabila musafir menyempurnakan shalat tanpa menolak Sunnah, shalatnya tetap sah. Ia tidak diwajibkan mengulang shalat.
Dalam perjalanan yang baru mencapai batas minimal, terdapat keterangan kehati-hatian dari Imam Syafi’i untuk menyempurnakan. Akan tetapi, qashar tetap diperbolehkan apabila perjalanan telah mencapai dua marhalah atau empat burud.
Syarat-Syarat Qashar Menurut Mazhab Syafi’i
Qashar baru sah apabila seluruh syarat yang berkaitan dengan perjalanan dan pelaksanaan shalat terpenuhi.
1. Perjalanan Mencapai Jarak yang Membolehkan Qashar
Jarak perjalanan minimal menurut Mazhab Syafi’i adalah dua marhalah atau empat burud.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan jarak tersebut sebagai perjalanan dua malam dengan perjalanan normal dan membawa perbekalan. Beliau menghubungkannya dengan sekitar 46 mil menurut ukuran Hasyimi dalam terjemahan kitab yang digunakan.
Para ulama fikih kemudian menjelaskan:
- Satu burud terdiri dari empat farsakh.
- Empat burud terdiri dari 16 farsakh.
- Jarak tersebut juga sering dihitung sekitar 48 mil Hasyimi dalam kitab-kitab fikih.
- Konversinya ke kilometer menghasilkan angka yang berbeda menurut ukuran hasta dan mil yang digunakan.
Dalam penggunaan masa kini, dua marhalah sering diperkirakan sekitar 80 kilometer atau lebih. Sebagian perhitungan menghasilkan angka mendekati 82 kilometer, sedangkan perhitungan lain berada di sekitar 88–90 kilometer.
Karena terdapat perbedaan konversi, perjalanan yang berada tepat di batas sebaiknya mengikuti ukuran yang ditetapkan oleh ulama atau lembaga keagamaan setempat. Perjalanan yang jelas melampaui kisaran tersebut tidak menimbulkan persoalan mengenai jaraknya.
Jarak dihitung dari mana?
Jarak dihitung sejak seseorang meninggalkan batas tempat tinggalnya menuju tujuan akhir yang telah ditentukan.
Jarak tidak semata-mata dihitung dari rumah menuju terminal atau bandara. Perjalanan keseluruhan dari batas permukiman asal sampai tujuan menjadi dasar penilaian.
Contohnya:
- Rumah menuju bandara: 15 kilometer.
- Penerbangan menuju kota tujuan: 500 kilometer.
- Bandara menuju hotel: 10 kilometer.
Perjalanan tersebut jelas melampaui jarak qashar meskipun bagian perjalanan daratnya pendek.
2. Tujuan Perjalanan Harus Jelas
Seseorang harus memiliki tujuan perjalanan yang diketahui.
Orang yang berjalan tanpa tujuan tertentu, berputar-putar, atau tidak mengetahui tempat yang hendak dituju belum memperoleh hukum qashar sampai tujuan dan jaraknya menjadi jelas.
Contohnya, seseorang keluar rumah untuk mencari orang hilang tanpa mengetahui lokasi akhirnya. Ia berpindah dari satu tempat ke tempat lain dan setiap jarak yang dituju tidak mencapai batas qashar.
Walaupun jumlah perjalanan akhirnya sangat panjang, ia tidak langsung memperoleh hukum qashar apabila sejak awal tidak memiliki tujuan yang berjarak dua marhalah.
Sebaliknya, orang yang memiliki tujuan akhir yang jelas dan jaraknya mencapai dua marhalah dapat mengqashar setelah melewati batas permukiman.
3. Perjalanan Bukan untuk Melakukan Maksiat
Perjalanan harus memiliki tujuan yang dibolehkan atau setidaknya tidak berupa kemaksiatan.
Perjalanan yang dibolehkan antara lain:
- Menuntut ilmu.
- Bekerja.
- Berdagang.
- Mengunjungi keluarga.
- Berobat.
- Berwisata yang halal.
- Menunaikan haji atau umrah.
- Berdakwah.
- Menghadiri undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan.
- Menolong orang lain.
- Memindahkan tempat tinggal.
- Melakukan penelitian.
- Mengirim barang yang halal.
Adapun orang yang bepergian dengan tujuan utama melakukan maksiat tidak memperoleh keringanan qashar menurut Mazhab Syafi’i.
Imam Syafi’i memberikan beberapa contoh perjalanan maksiat, seperti:
- Merampok.
- Merusak keamanan.
- Menyerang orang yang dilindungi.
- Melarikan diri dari kewajiban.
- Budak yang melarikan diri dari tuannya dalam konteks hukum pada masa tersebut.
- Perjalanan untuk melaksanakan perbuatan haram.
Qashar merupakan rukhsah. Keringanan syariat tidak diberikan untuk membantu pelaksanaan kemaksiatan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya:
“Barang siapa berada dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkan dosa dan tidak melampaui batas, tidak ada dosa baginya.”
Imam Syafi’i menggunakan prinsip tersebut untuk menjelaskan bahwa keringanan perjalanan berkaitan dengan perjalanan yang tidak ditujukan untuk maksiat.
Jika seseorang melakukan maksiat ketika berada dalam perjalanan, tetapi tujuan perjalanannya sendiri halal, status qasharnya tidak otomatis hilang hanya karena setiap dosa yang mungkin terjadi. Hal yang menjadi perhatian adalah tujuan pokok perjalanan.
4. Telah Keluar dari Batas Permukiman
Niat bepergian saja belum membolehkan qashar. Musafir harus benar-benar meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa penduduk desa atau kota baru boleh mengqashar setelah melewati bangunan-bangunan yang menjadi bagian dari permukiman.
Ketentuannya dapat diterapkan sebagai berikut:
- Penduduk kota keluar dari batas bangunan kota.
- Penduduk desa melewati rumah-rumah terakhir desa.
- Penduduk kompleks melewati batas permukiman yang masih menyatu.
- Penduduk daerah terpencar melewati bagian hunian yang dianggap sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
- Penghuni perkemahan melewati wilayah kemahnya.
- Penduduk lembah melewati kawasan yang menjadi tempat bermukimnya.
Seseorang belum boleh mengqashar ketika:
- Masih berada di rumah.
- Masih berada di masjid lingkungan.
- Baru menuju terminal dalam wilayah kota.
- Menunggu kendaraan di bagian kota yang masih menyatu dengan permukiman.
- Baru berniat berangkat tetapi belum bergerak.
- Kendaraan masih berada di garasi rumah.
Jika shalat dilakukan sebelum melewati batas permukiman, shalat harus dilaksanakan secara sempurna empat rakaat.
Qashar di bandara
Hukum qashar di bandara bergantung pada posisi bandara terhadap batas permukiman.
Jika bandara berada di luar batas kota atau permukiman tempat tinggal dan musafir telah benar-benar meninggalkan wilayahnya, ia dapat mengqashar.
Jika bandara masih berada dalam wilayah permukiman yang menyatu dengan tempat tinggalnya, ia belum memperoleh hukum qashar hanya karena telah memiliki tiket atau memasuki terminal keberangkatan.
Penilaiannya bukan berdasarkan status bangunan sebagai bandara, melainkan berdasarkan keluarnya seseorang dari batas tempat tinggal.
5. Berniat Qashar Ketika Takbiratul Ihram
Menurut Mazhab Syafi’i, niat qashar harus disertakan ketika melakukan takbiratul ihram.
Niat berada di dalam hati. Musafir perlu mengetahui bahwa ia akan melaksanakan shalat dua rakaat karena qashar.
Contoh niat dalam hati:
“Saya melaksanakan shalat fardu Zuhur dua rakaat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”
Lafal yang sering digunakan untuk membantu menghadirkan niat adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat fardu Zuhur dua rakaat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”
Untuk Asar:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
Untuk Isya:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
Pengucapan lafal bukan syarat. Niat yang menjadi rukun berada dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
Jika seseorang memulai shalat Zuhur tanpa menentukan qashar dan hanya berniat shalat Zuhur, ia menyempurnakannya menjadi empat rakaat menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
6. Status Musafir Berlangsung Sampai Shalat Selesai
Orang yang mengqashar harus tetap berstatus musafir selama shalat berlangsung.
Jika di tengah shalat ia:
- Sampai di tempat tinggalnya.
- Berniat menetap secara pasti.
- Memutuskan tinggal empat hari penuh.
- Menjadi ragu terhadap kelanjutan status musafir dengan keadaan yang mewajibkan tamam.
Ia harus menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa musafir yang telah melaksanakan dua rakaat tetapi belum salam, kemudian berniat menetap, harus berdiri dan menyempurnakan shalatnya.
Jika ia tetap salam setelah dua rakaat padahal niat menetap telah muncul sebelum salam, ia harus mengulang shalat empat rakaat.
7. Tidak Mengikuti Imam Mukim
Musafir yang mengikuti imam mukim wajib menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
Ia tidak boleh salam setelah dua rakaat hanya karena dirinya berstatus musafir. Makmum harus mengikuti imam.
Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Artinya:
“Imam dijadikan untuk diikuti.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Jika musafir mendapatkan imam mukim pada rakaat ketiga atau keempat, ia tetap harus menyempurnakan empat rakaat setelah imam salam.
Contohnya:
- Musafir masuk ketika imam mukim berada pada rakaat ketiga.
- Ia mengikuti dua rakaat terakhir bersama imam.
- Setelah imam salam, ia berdiri.
- Ia menambahkan dua rakaat lagi.
- Jumlah keseluruhannya menjadi empat rakaat.
Status musafir tidak menggugurkan kewajiban mengikuti jumlah shalat imam mukim.
8. Tidak Berniat Tinggal Empat Hari Penuh
Musafir dapat mengqashar selama tidak berniat tinggal di tempat tujuan selama empat hari penuh.
Hari kedatangan dan hari kepulangan tidak dihitung dalam empat hari penuh tersebut.
Contohnya:
- Tiba hari Senin.
- Tinggal Selasa, Rabu, dan Kamis.
- Pulang hari Jumat.
Musafir tersebut memiliki tiga hari penuh di tempat tujuan. Ia masih dapat mengqashar karena hari Senin sebagai hari datang dan Jumat sebagai hari pulang tidak dihitung.
Contoh lain:
- Tiba hari Senin.
- Tinggal Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
- Pulang hari Sabtu.
Ia berniat tinggal empat hari penuh. Sejak tiba di tempat tujuan, ia harus menyempurnakan shalat karena niat menetapnya telah mencapai empat hari penuh.
Dalil Batas Masa Tinggal
Al-Ala bin al-Hadhrami r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا
Artinya:
“Seorang Muhajir boleh tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasiknya selama tiga hari.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kaum Muhajirin telah meninggalkan Makkah sebagai tempat tinggal. Mereka tidak diperbolehkan kembali menjadikannya tempat menetap. Rasulullah saw. memberikan izin tinggal tiga hari setelah manasik.
Imam Syafi’i mengambil pemahaman bahwa tinggal sampai tiga hari belum mengubah status musafir. Apabila seseorang sejak awal berniat tinggal empat hari penuh, ia telah memiliki hukum orang yang menetap dan wajib menyempurnakan shalat.
Cara Menghitung Empat Hari Masa Tinggal
Penghitungan masa tinggal perlu membedakan:
- Hari tiba.
- Hari-hari penuh di tempat tujuan.
- Hari berangkat pulang.
Hari tiba dan hari berangkat tidak termasuk hari penuh.
Contoh pertama
- Tiba: Senin sore.
- Hari penuh: Selasa, Rabu, Kamis.
- Pulang: Jumat pagi.
Jumlah hari penuh adalah tiga. Musafir masih boleh qashar.
Contoh kedua
- Tiba: Senin pagi.
- Hari penuh: Selasa, Rabu, Kamis, Jumat.
- Pulang: Sabtu.
Jumlah hari penuh adalah empat. Sejak tiba, ia wajib menyempurnakan shalat.
Contoh ketiga
- Tiba: Jumat malam.
- Hari penuh: Sabtu, Ahad, Senin.
- Pulang: Selasa malam.
Jumlah hari penuh adalah tiga. Qashar masih diperbolehkan.
Contoh keempat
- Tiba: Ahad.
- Belum mengetahui kapan urusan selesai.
- Setiap hari berencana pulang segera setelah urusan selesai.
Keadaan ini berbeda dari orang yang sejak awal berniat tinggal empat hari. Ketentuannya mengikuti pembahasan orang yang menunggu selesainya suatu kebutuhan tanpa batas waktu pasti.
Tinggal karena Menunggu Urusan yang Belum Pasti
Seseorang dapat tiba di suatu tempat tanpa berniat tinggal empat hari, tetapi urusannya belum selesai.
Contohnya:
- Menunggu kendaraan diperbaiki.
- Menunggu pasien diizinkan pulang.
- Menunggu dokumen selesai.
- Menunggu cuaca membaik.
- Menunggu izin perjalanan.
- Menunggu barang datang.
- Menunggu hasil pekerjaan yang dapat selesai kapan saja.
Setiap hari ia memiliki niat pulang apabila urusannya selesai. Ia tidak menetapkan sejak awal akan tinggal empat hari penuh.
Dalam perincian Mazhab Syafi’i, orang semacam ini masih dapat mengqashar sampai 18 hari. Hari tiba dan hari berangkat tidak dimasukkan dalam hitungan tersebut.
Setelah melewati masa tersebut, ia menyempurnakan shalat meskipun urusannya belum selesai.
Ketentuan ini berbeda dari orang yang sejak awal telah mengetahui bahwa urusannya membutuhkan satu minggu. Orang tersebut sudah berniat tinggal empat hari atau lebih sehingga wajib menyempurnakan sejak tiba.
Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Hukum qashar tidak dibedakan berdasarkan kendaraan atau jalur yang digunakan.
Qashar dapat dilakukan dalam perjalanan menggunakan:
- Mobil.
- Bus.
- Kereta api.
- Sepeda motor.
- Kapal laut.
- Perahu.
- Pesawat.
- Kendaraan khusus.
- Berjalan kaki.
- Hewan tunggangan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang bepergian melalui darat, laut, atau sungai memiliki hukum yang sama. Jarak menjadi pertimbangan, bukan cepat atau lambatnya kendaraan.
Pesawat dapat menempuh dua marhalah dalam waktu singkat, tetapi perjalanan tersebut tetap perjalanan jauh. Cepatnya waktu tempuh tidak menghilangkan status musafir.
Sebaliknya, perjalanan yang sangat melelahkan tetapi jaraknya kurang dari dua marhalah tidak memenuhi syarat qashar menurut Mazhab Syafi’i.
Qashar berkaitan dengan perjalanan, bukan tingkat kelelahan.
Perjalanan dengan Rute Lebih Jauh
Seseorang mungkin memiliki dua rute menuju satu tujuan:
- Rute pendek yang tidak mencapai jarak qashar.
- Rute panjang yang mencapai jarak qashar.
Jika ia sengaja memilih rute panjang hanya agar dapat mengqashar, Imam Syafi’i tidak membolehkannya mengambil keringanan tersebut.
Namun, rute panjang dapat dipilih apabila memiliki alasan yang benar, seperti:
- Rute pendek rusak.
- Terdapat bahaya.
- Terjadi kemacetan berat.
- Rute panjang lebih aman.
- Perlu mengambil penumpang.
- Memiliki urusan di tempat lain.
- Rute pendek ditutup.
- Kendaraan hanya tersedia melalui rute panjang.
Dalam keadaan tersebut, jarak rute yang benar-benar ditempuh dapat diperhitungkan.
Perjalanan Pulang Sebelum Sampai Tujuan
Seseorang dapat berangkat menuju tujuan yang memenuhi jarak qashar, kemudian memutuskan pulang sebelum sampai.
Ketika ia membatalkan tujuan dan memilih pulang, jarak yang baru harus diperhitungkan dari posisinya menuju tempat tinggal.
Jika jarak pulang masih mencapai jarak qashar, ia tetap memperoleh hukum musafir.
Jika jarak pulangnya kurang dari batas qashar dan tujuan perjalanan jauh telah dibatalkan, ia menyempurnakan shalat.
Penilaian tidak hanya berdasarkan rencana awal, tetapi juga tujuan perjalanan yang sedang berlaku.
Berakhirnya Status Musafir
Status musafir berakhir ketika seseorang:
- Memasuki kembali batas tempat tinggalnya.
- Sampai di tempat yang menjadi kediaman tetapnya.
- Berniat menetap di tempat tujuan selama empat hari penuh.
- Menjadikan tempat baru sebagai tempat tinggal tetap.
- Membatalkan perjalanan dan tidak lagi memiliki tujuan sejauh dua marhalah.
- Bermakmum kepada imam mukim dalam shalat tertentu sehingga wajib menyempurnakan shalat tersebut.
Seseorang yang telah mendekati rumah tetapi belum masuk batas permukiman masih berstatus musafir. Setelah kendaraan memasuki batas tempat tinggal, qashar tidak lagi dilakukan.
Tata Cara Shalat Zuhur Qashar
Shalat Zuhur qashar dilaksanakan dua rakaat.
Rakaat pertama
- Berdiri menghadap kiblat.
- Berniat shalat Zuhur dua rakaat dengan qashar.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca taawuz.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surah atau ayat Al-Qur’an.
- Rukuk dengan tumakninah.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Berdiri menuju rakaat kedua.
Rakaat kedua
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surah atau ayat.
- Rukuk.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Duduk tasyahud akhir.
- Membaca tasyahud dan shalawat.
- Mengucapkan salam.
Tidak terdapat tasyahud awal karena shalat hanya dua rakaat.
Bacaan Zuhur tetap dilakukan secara pelan sebagaimana shalat Zuhur ketika bermukim.
Tata Cara Shalat Asar Qashar
Shalat Asar qashar juga dilaksanakan dua rakaat.
Tata caranya sama seperti Zuhur qashar:
- Berniat shalat Asar dua rakaat dengan qashar.
- Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
- Membaca surah setelah Al-Fatihah.
- Melakukan satu tasyahud pada rakaat kedua.
- Mengakhiri dengan salam.
Bacaan Asar dilakukan secara pelan.
Tata Cara Shalat Isya Qashar
Shalat Isya qashar dilaksanakan dua rakaat.
Tata caranya sama seperti shalat Subuh dari sisi jumlah rakaat, tetapi niatnya adalah shalat Isya qashar.
Bacaan Al-Fatihah dan surah pada kedua rakaat disunnahkan dikeraskan bagi imam atau orang yang shalat sendiri pada tempat yang tidak mengganggu orang lain.
Setelah rakaat kedua, seseorang duduk tasyahud akhir kemudian salam.
Qashar Tidak Mengubah Rukun Shalat
Selain jumlah rakaat, tata cara shalat musafir sama dengan shalat orang mukim.
Musafir tetap wajib menjaga:
- Bersuci.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Masuk waktu.
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca Al-Fatihah.
- Rukuk.
- Iktidal.
- Sujud.
- Tumakninah.
- Tasyahud akhir.
- Shalawat.
- Salam.
- Tertib.
Musafir tidak boleh mempercepat shalat sampai meninggalkan tumakninah dengan alasan sedang melakukan perjalanan.
Keringanan qashar hanya mengurangi jumlah rakaat, bukan mengurangi kualitas dan rukun shalat.
Musafir Bermakmum kepada Imam Mukim
Musafir yang mengikuti imam mukim wajib melaksanakan empat rakaat.
Ketentuan tersebut berlaku meskipun:
- Musafir masuk sejak rakaat pertama.
- Musafir masuk pada rakaat kedua.
- Musafir datang ketika imam sedang rukuk.
- Musafir hanya mendapatkan satu rakaat.
- Musafir mengetahui sejak awal bahwa imam adalah mukim.
- Musafir baru mengetahui setelah shalat dimulai.
Jika musafir ragu apakah imam berstatus mukim atau musafir, ia tidak dapat memastikan niat qashar. Sikap yang aman menurut Mazhab Syafi’i adalah menyempurnakan empat rakaat.
Apabila imam ternyata musafir tetapi menyempurnakan shalat, makmum musafir juga mengikuti dan menyempurnakan.
Musafir Menjadi Imam bagi Makmum Mukim
Musafir boleh menjadi imam bagi jamaah mukim.
Jika imam musafir mengqashar:
- Imam melaksanakan dua rakaat.
- Imam duduk tasyahud akhir.
- Imam mengucapkan salam.
- Makmum musafir dapat ikut salam.
- Makmum mukim tidak ikut salam.
- Makmum mukim berdiri dan menambahkan dua rakaat.
- Makmum mukim menyelesaikan shalat empat rakaat.
Imam musafir sebaiknya menjelaskan sebelum shalat bahwa dirinya akan mengqashar agar makmum mukim tidak bingung.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. bahwa ketika mengimami penduduk Makkah dalam keadaan musafir, ia memerintahkan mereka menyempurnakan shalat karena rombongannya adalah kaum musafir.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa apabila musafir mengimami orang mukim, shalat mereka sah. Namun, apabila tersedia imam mukim, beliau lebih menyukai imam mukim memimpin jamaah agar seluruh jamaah menyelesaikan shalat secara bersama.
Imam Musafir Berubah Niat Menjadi Empat Rakaat
Musafir dapat memulai shalat dengan niat qashar, kemudian memutuskan menyempurnakan menjadi empat rakaat.
Shalatnya tetap sah karena empat rakaat merupakan bentuk asli shalat Zuhur, Asar, atau Isya.
Jika imam musafir memutuskan menyempurnakan sebelum salam, makmum musafir dan mukim mengikutinya sampai empat rakaat.
Makmum tidak boleh memisahkan diri dan salam pada rakaat kedua tanpa alasan yang dibenarkan.
Musafir Mendapati Imam pada Dua Rakaat Terakhir
Contohnya, seorang musafir masuk ketika imam mukim sedang melaksanakan rakaat ketiga shalat Isya.
Musafir melakukan langkah berikut:
- Takbiratul ihram.
- Mengikuti rakaat ketiga imam.
- Mengikuti rakaat keempat imam.
- Duduk bersama imam.
- Setelah imam salam, musafir berdiri.
- Menambahkan dua rakaat.
- Duduk tasyahud akhir.
- Salam.
Ia tetap menyelesaikan empat rakaat karena telah mengikuti imam mukim.
Shalat Berjamaah dalam Perjalanan
Imam Syafi’i lebih menyukai musafir tetap melaksanakan shalat berjamaah.
Perjalanan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan jamaah ketika jamaah dapat dilaksanakan dengan aman.
Azan dan iqamah juga tetap dianjurkan bagi rombongan musafir. Dalam sebuah perjalanan, Malik bin al-Huwairits dan temannya memperoleh arahan dari Rasulullah saw.:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Artinya:
“Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang lebih tua menjadi imam.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Rombongan dapat melakukan satu azan, kemudian iqamah untuk setiap shalat. Jika melaksanakan jamak, ketentuan azan dan iqamah mengikuti tata cara jamak dalam Mazhab Syafi’i.
Perbedaan Qashar dan Jamak
Qashar dan jamak merupakan dua keringanan yang berbeda.
Qashar
Qashar mengurangi jumlah rakaat:
- Zuhur empat menjadi dua.
- Asar empat menjadi dua.
- Isya empat menjadi dua.
Jamak
Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu:
- Zuhur dengan Asar.
- Magrib dengan Isya.
Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lain.
Qashar tidak harus disertai jamak. Musafir boleh:
- Mengqashar Zuhur pada waktunya.
- Mengqashar Asar pada waktunya.
- Mengqashar Isya pada waktunya.
- Tetap melaksanakan Magrib tiga rakaat.
Musafir juga dapat melakukan jamak tanpa qashar dalam keadaan tertentu, misalnya bermakmum kepada imam mukim atau ketika ketentuan jamak terpenuhi tetapi qashar tidak dilakukan.
Jamak Qashar Zuhur dan Asar
Jamak takdim
Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur.
Urutannya:
- Melaksanakan Zuhur dua rakaat dengan niat qashar dan jamak takdim.
- Salam.
- Iqamah untuk shalat Asar.
- Melaksanakan Asar dua rakaat dengan qashar.
- Menjaga kesinambungan antara kedua shalat.
Jamak takhir
Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Asar.
Urutannya:
- Berniat menunda Zuhur ketika waktu Zuhur masih ada.
- Setelah masuk waktu Asar, melaksanakan Zuhur dua rakaat.
- Salam.
- Melaksanakan Asar dua rakaat.
- Keduanya dilaksanakan dalam keadaan masih berstatus musafir.
Jamak Qashar Magrib dan Isya
Shalat Magrib tidak diqashar. Jumlahnya tetap tiga rakaat.
Jamak takdim
- Melaksanakan Magrib tiga rakaat pada waktu Magrib.
- Salam.
- Melaksanakan Isya dua rakaat dengan qashar.
- Menjaga urutan dan kesinambungan.
Jamak takhir
- Berniat menunda Magrib ketika waktu Magrib masih berlangsung.
- Setelah masuk waktu Isya, melaksanakan Magrib tiga rakaat.
- Salam.
- Melaksanakan Isya dua rakaat dengan qashar.
Dalil Menjamak Shalat dalam Perjalanan
Mu’adz bin Jabal r.a. meriwayatkan bahwa dalam perjalanan Perang Tabuk, Rasulullah saw. menjamak Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dengan beberapa redaksi.
Anas bin Malik r.a. juga meriwayatkan bahwa apabila Rasulullah saw. berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau menunda Zuhur sampai waktu Asar kemudian menjamak keduanya. Jika matahari telah tergelincir sebelum berangkat, beliau melaksanakan Zuhur kemudian berangkat.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalil jamak tidak berarti setiap musafir harus menggabungkan shalat. Jamak dilakukan ketika memberikan kemudahan dan memenuhi ketentuan.
Shalat Sunnah bagi Musafir
Musafir tetap boleh melaksanakan shalat sunnah.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa musafir boleh mengerjakan shalat sunnah pada siang dan malam, baik ia mengqashar shalat fardu maupun menyempurnakannya.
Rasulullah saw. tetap melaksanakan beberapa shalat sunnah ketika bepergian, terutama:
- Shalat Witir.
- Shalat malam.
- Shalat sunnah Subuh.
- Shalat Dhuha pada keadaan tertentu.
- Shalat sunnah di atas kendaraan.
Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat sunnah di atas kendaraan menghadap arah perjalanan kendaraan, sedangkan shalat fardu tidak dilakukan dengan cara tersebut kecuali dalam keadaan darurat.
Musafir tidak perlu menganggap seluruh shalat sunnah dilarang hanya karena mengambil keringanan qashar.
Qashar bagi Orang yang Bepergian untuk Bekerja
Sopir, awak kendaraan, pilot, masinis, pelaut, pedagang, dan pekerja yang sering bepergian tetap dapat memperoleh hukum musafir apabila setiap perjalanannya memenuhi syarat.
Seringnya perjalanan tidak otomatis menjadikan qashar tidak berlaku.
Hal yang diperhatikan adalah:
- Jarak perjalanan.
- Tujuan.
- Keluarnya dari batas tempat tinggal.
- Masa tinggal.
- Status tempat yang menjadi rumah tetap.
- Imam yang diikuti.
- Niat qashar.
Sopir yang setiap hari melakukan perjalanan pulang-pergi lebih dari dua marhalah dapat mengambil hukum musafir selama berada di luar batas tempat tinggalnya.
Ketika kembali memasuki kota atau desa tempat tinggal, status musafir berakhir.
Qashar dalam Perjalanan Pulang-Pergi Satu Hari
Perjalanan tidak harus disertai menginap agar dapat disebut safar.
Seseorang dapat berangkat pagi dan kembali malam pada hari yang sama. Jika jaraknya mencapai dua marhalah dan seluruh syarat terpenuhi, ia dapat mengqashar selama masih berada dalam perjalanan.
Contohnya:
- Berangkat dari kota asal pukul 06.00.
- Menempuh perjalanan 150 kilometer.
- Melaksanakan Zuhur dan Asar di kota tujuan.
- Pulang sore hari.
- Tiba kembali malam hari.
Ia dapat mengqashar Zuhur dan Asar selama belum kembali masuk batas tempat tinggal.
Qashar ketika Menginap di Hotel
Menginap di hotel tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai mukim.
Penilaian bergantung pada niat masa tinggal:
- Menginap satu malam: masih musafir.
- Menginap dua malam: masih musafir.
- Menginap tiga hari penuh: masih dapat qashar.
- Berniat tinggal empat hari penuh: wajib menyempurnakan.
- Tidak mengetahui kapan urusan selesai: mengikuti ketentuan menunggu kebutuhan.
Kualitas hotel, kenyamanan kamar, dan adanya fasilitas lengkap tidak menentukan status qashar.
Qashar tidak diberikan karena kesulitan tempat tinggal, tetapi karena status perjalanan.
Qashar bagi Orang yang Memiliki Dua Tempat Tinggal
Seseorang dapat memiliki rumah tetap di dua kota, misalnya rumah keluarga dan rumah tempat bekerja.
Apabila kedua tempat benar-benar menjadi tempat tinggal tetapnya, status musafir berakhir ketika ia memasuki salah satunya.
Ia tidak mengqashar selama berada di rumah yang menjadi tempat tinggal tetap walaupun hanya beberapa hari.
Namun, jika salah satu tempat hanya penginapan sementara, rumah sewa sementara, atau hotel yang tidak dijadikan tempat tinggal tetap, ketentuannya mengikuti niat masa tinggal.
Penetapan tempat tinggal tetap dilihat dari kenyataan hidup, keluarga, barang, kebiasaan menetap, dan niat menjadikannya sebagai rumah.
Qashar ketika Sampai di Kampung Halaman
Seseorang yang tinggal tetap di kota lain lalu pulang ke kampung halaman perlu memperhatikan apakah kampung tersebut masih berstatus sebagai tempat tinggal tetapnya.
Jika kampung halaman sudah tidak menjadi tempat tinggal tetap dan ia hanya berkunjung, ia dapat tetap berstatus musafir selama tidak berniat tinggal empat hari penuh.
Jika rumah keluarga masih dianggap sebagai tempat tinggal tetapnya, status musafir berakhir ketika sampai.
Persoalan ini tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan tempat kelahiran. Hal yang dinilai adalah apakah tempat tersebut masih menjadi kediaman tetap pada masa sekarang.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Shalat Qashar
Mengqashar sebelum keluar kota
Niat perjalanan dan tiket tidak cukup. Musafir harus melewati batas permukiman.
Mengqashar perjalanan yang terlalu dekat
Perjalanan yang tidak mencapai dua marhalah tidak memenuhi syarat qashar menurut Mazhab Syafi’i.
Mengqashar shalat Magrib
Magrib tetap tiga rakaat. Hanya Zuhur, Asar, dan Isya yang dapat diqashar.
Mengqashar shalat Subuh menjadi satu rakaat
Subuh tetap dua rakaat dan tidak memiliki qashar.
Tidak berniat qashar ketika takbiratul ihram
Niat qashar harus hadir bersama takbiratul ihram. Jika tidak, shalat disempurnakan empat rakaat.
Salam dua rakaat di belakang imam mukim
Musafir harus mengikuti imam dan menyempurnakan empat rakaat.
Menganggap qashar sama dengan jamak
Qashar mengurangi rakaat, sedangkan jamak menggabungkan waktu shalat.
Berniat tinggal satu minggu tetapi tetap qashar
Orang yang sejak awal berniat tinggal empat hari penuh atau lebih wajib menyempurnakan shalat sejak tiba.
Mengqashar karena pekerjaan melelahkan tanpa perjalanan jauh
Kelelahan tidak menjadi dasar qashar apabila jarak tidak terpenuhi.
Memilih rute memutar hanya untuk memperoleh qashar
Rute panjang harus memiliki tujuan atau kebutuhan yang benar, bukan sekadar mencari keringanan.
Menganggap shalat qashar boleh dilakukan tergesa-gesa
Tumakninah, Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seluruh rukun tetap wajib dijaga.
Contoh Penerapan Qashar dalam Perjalanan
Perjalanan antarkota sejauh 150 kilometer
Seseorang keluar dari kotanya menuju kota lain sejauh 150 kilometer dan akan kembali pada hari yang sama.
Setelah melewati batas kota, ia berstatus musafir. Ia boleh mengqashar Zuhur, Asar, dan Isya selama belum kembali ke tempat tinggal.
Perjalanan sejauh 50 kilometer
Jarak perjalanan tidak mencapai dua marhalah. Menurut Mazhab Syafi’i, ia tidak mengqashar dan tetap melaksanakan shalat empat rakaat.
Tugas kerja selama tiga hari penuh
Seseorang tiba hari Senin dan pulang Jumat. Hari Selasa, Rabu, dan Kamis menjadi tiga hari penuh.
Ia masih boleh mengqashar selama masa tersebut.
Pelatihan selama lima hari
Sejak berangkat, ia mengetahui akan mengikuti pelatihan selama lima hari penuh.
Ketika tiba, ia wajib menyempurnakan shalat karena niat tinggalnya melebihi batas.
Menunggu perbaikan kendaraan
Musafir tidak mengetahui kapan kendaraan selesai diperbaiki dan setiap hari berencana pulang segera setelah selesai.
Ia mengikuti ketentuan orang yang menunggu kebutuhan tanpa waktu pasti. Dalam perincian Mazhab Syafi’i, qashar dapat berlangsung sampai batas yang ditentukan bagi keadaan tersebut.
Musafir shalat di masjid bersama penduduk setempat
Imam masjid adalah orang mukim dan melaksanakan Isya empat rakaat.
Musafir wajib mengikuti imam sampai empat rakaat. Ia tidak salam pada rakaat kedua.
Musafir mengimami keluarga yang mukim
Imam musafir melaksanakan Zuhur dua rakaat dan salam.
Anggota keluarga yang mukim berdiri setelah salam imam dan menambahkan dua rakaat sampai berjumlah empat.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 101, mengenai kebolehan mengqashar shalat dalam perjalanan.
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 173, mengenai keringanan bagi orang yang tidak menginginkan dosa dan tidak melampaui batas.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin, hadis Ya’la bin Umayyah dari Umar bin Khattab mengenai qashar sebagai sedekah dari Allah.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab Taqshir ash-Shalah, hadis Anas bin Malik mengenai Rasulullah saw. melaksanakan dua rakaat dalam perjalanan dari Madinah ke Makkah.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin, hadis Anas bin Malik mengenai qashar selama perjalanan.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Aisyah mengenai shalat yang awalnya diwajibkan dua rakaat, kemudian shalat orang mukim ditambah.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Abdullah bin Umar mengenai praktik qashar Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis “Imam dijadikan untuk diikuti.”
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Malik bin al-Huwairits mengenai azan dan imam dalam perjalanan.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Al-Ala bin al-Hadhrami mengenai izin orang Muhajir tinggal di Makkah selama tiga hari setelah menyelesaikan manasik.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Anas bin Malik mengenai menjamak Zuhur dan Asar ketika bepergian.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, hadis Mu’adz bin Jabal mengenai jamak shalat dalam perjalanan Perang Tabuk.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, riwayat Ibnu Umar mengqashar dalam perjalanan sejauh empat burud.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, riwayat Salim dari Ibnu Umar mengenai perjalanan ke tempat yang berjarak empat burud.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, atsar Umar bin Khattab mengenai imam musafir dan penyempurnaan shalat oleh penduduk Makkah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, pembahasan qashar shalat dalam keadaan aman dan takut.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan hadis Ya’la bin Umayyah dan Umar bin Khattab mengenai sedekah qashar.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan bahwa qashar hanya berlaku pada Zuhur, Asar, dan Isya.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan jarak dua malam perjalanan atau empat burud.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mengenai jarak perjalanan yang membolehkan qashar.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan keluarnya musafir dari batas rumah dan permukiman.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan perjalanan darat, laut, dan sungai.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan perjalanan maksiat yang tidak memperoleh keringanan qashar.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan niat menetap selama empat hari.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan hadis izin tinggal tiga hari bagi kaum Muhajirin di Makkah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam musafir, imam mukim, makmum musafir, dan makmum mukim.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan perubahan niat dari qashar menjadi menyempurnakan shalat.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan azan, jamaah, dan shalat sunnah dalam perjalanan.
- Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab shalat musafir dan syarat qashar.
- Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Kitab Shalat al-Musafir, pembahasan jarak, niat, masa tinggal, dan imam.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab Shalat al-Musafir, pembahasan lengkap qashar dan jamak.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab Shalat, bab shalat musafir.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab Shalat, pembahasan syarat qashar dan masa bermukim.
- Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab Shalat, bab qashar dan jamak.
- Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, bab shalat musafir.
- Syaikh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, penjelasan jarak dua marhalah, masa tinggal, dan niat qashar.
- Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, pembahasan shalat musafir, qashar, dan jamak menurut Mazhab Syafi’i.












