Syarat Sah Shalat Jumat Menurut Mazhab Syafi’i
Syarat sah shalat Jumat menurut Mazhab Syafi’i perlu dipahami karena shalat Jumat mempunyai ketentuan yang berbeda dari shalat Zuhur dan shalat berjemaah biasa. Jumat tidak cukup hanya dilakukan dua rakaat pada hari Jumat. Kesahannya bergantung pada waktu pelaksanaan, tempat, jumlah dan status jemaah, dua khutbah, pelaksanaan secara berjemaah, serta tidak adanya Jumat lain yang mendahuluinya dalam satu wilayah tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan setelah matahari tergelincir dan selesai sebelum waktu Asar masuk. Jumat juga wajib didahului oleh dua khutbah. Apabila khutbah tidak terpenuhi, jumlah jemaah tidak mencukupi, atau syarat lainnya tidak terpenuhi, shalat dua rakaat tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban Zuhur. Jemaah harus melaksanakan shalat Zuhur sebanyak empat rakaat.
Pengertian Syarat Sah Shalat Jumat
Syarat sah shalat Jumat adalah ketentuan yang harus terpenuhi agar pelaksanaan Jumat dinilai sah dan dapat menggantikan shalat Zuhur.
Syarat sah berbeda dari syarat wajib. Syarat wajib menjelaskan siapa yang harus menghadiri shalat Jumat, sedangkan syarat sah menjelaskan keadaan yang harus ada pada pelaksanaannya.
Contohnya, perempuan tidak diwajibkan menghadiri Jumat. Namun, apabila seorang perempuan mengikuti shalat Jumat yang memenuhi seluruh syarat, Jumatnya sah dan ia tidak perlu melaksanakan Zuhur.
Demikian pula musafir tidak wajib menghadiri Jumat. Jika ia mengikuti Jumat bersama masyarakat yang menyelenggarakannya secara sah, shalat tersebut mencukupi kewajiban shalat siangnya.
Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Pembahasan | Fungsi |
|---|---|
| Syarat wajib Jumat | Menentukan siapa yang wajib menghadirinya |
| Syarat sah Jumat | Menentukan apakah pelaksanaannya sah |
| Rukun khutbah | Menentukan bagian yang harus ada dalam khutbah |
| Rukun shalat Jumat | Menentukan bagian pokok dalam dua rakaat Jumat |
| Sunnah Jumat | Menyempurnakan pelaksanaan dan menambah pahala |
Orang yang wajib Jumat berdosa apabila meninggalkannya tanpa uzur. Namun, pelaksanaan Jumatnya juga harus memenuhi syarat sah agar kewajiban Zuhur benar-benar gugur.
Dasar Kewajiban dan Pelaksanaan Shalat Jumat
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Perintah bersegera kepada zikir Allah dalam ayat tersebut mencakup menghadiri khutbah dan melaksanakan shalat Jumat.
Allah kemudian berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 10:
“Apabila shalat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa shalat Jumat mempunyai waktu dan tata cara tertentu. Orang yang diwajibkan harus meninggalkan kegiatan duniawi ketika panggilan Jumat telah disampaikan, kemudian dapat kembali bekerja setelah shalat selesai.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim secara berjemaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thariq bin Syihab r.a.
Hadis ini menunjukkan pentingnya unsur berjemaah dalam shalat Jumat. Jumat bukan shalat yang dapat dilaksanakan seorang diri.
Syarat Pertama: Dilaksanakan pada Waktu Zuhur
Menurut Mazhab Syafi’i, waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Zuhur. Waktunya dimulai setelah matahari tergelincir dari titik tengah langit dan berakhir ketika waktu Asar masuk.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa khutbah Jumat juga harus dimulai setelah matahari tergelincir. Jika khutbah dimulai sebelum tergelincirnya matahari, khutbah tersebut harus diulang setelah waktu Zuhur masuk.
Apabila khutbah tidak diulang, Jumat tidak sah dan jemaah wajib melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Ketentuan waktunya dapat diringkas sebagai berikut:
- Matahari telah tergelincir ke arah barat.
- Waktu Zuhur telah benar-benar masuk.
- Dua khutbah dilakukan setelah waktu masuk.
- Shalat Jumat dilakukan setelah dua khutbah.
- Dua rakaat Jumat harus selesai sebelum masuk waktu Asar.
Jika waktu Asar masuk sebelum shalat Jumat selesai, pelaksanaan tersebut tidak lagi dianggap sebagai Jumat yang sah menurut penjelasan Imam Syafi’i.
Jemaah harus melaksanakan atau menyempurnakan Zuhur sebanyak empat rakaat sesuai keadaan yang terjadi.
Hadis tentang Waktu Shalat Jumat
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaksanakan shalat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Salamah bin Al-Akwa’ r.a. juga berkata:
“Kami melaksanakan shalat Jumat bersama Rasulullah saw. ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang dengan mengikuti bayangan.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kedua hadis ini menjadi dasar bahwa waktu pelaksanaan Jumat dimulai setelah matahari tergelincir.
Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa tidak boleh memulai khutbah hanya berdasarkan perkiraan. Khatib harus memastikan waktu Zuhur telah masuk.
Pada masa sekarang, kepastian waktu dapat diperoleh melalui:
- Jadwal shalat resmi.
- Jam yang telah disesuaikan.
- Aplikasi waktu shalat tepercaya.
- Pengamatan tergelincirnya matahari.
- Keterangan petugas masjid yang memahami waktu.
- Pedoman lembaga keagamaan setempat.
Jumat Tidak Sah Sebelum Masuk Waktu Zuhur
Apabila Jumat dilaksanakan sebelum masuk waktu Zuhur, shalat tersebut tidak sah menurut Mazhab Syafi’i.
Hal ini berlaku sekalipun:
- Seluruh jemaah hadir.
- Khutbah disampaikan dengan baik.
- Jumlah jemaah mencapai empat puluh orang.
- Shalat dilakukan dua rakaat.
- Imam dan jemaah meyakini waktu telah masuk, tetapi kemudian terbukti belum.
- Pelaksanaan dilakukan untuk menyesuaikan jadwal pekerjaan.
Pengaturan kerja, sekolah, acara, atau kegiatan masyarakat tidak dapat memindahkan waktu Jumat menjadi sebelum Zuhur.
Apabila kesalahan diketahui ketika waktu masih tersedia, khutbah dan shalat Jumat dapat diulang setelah waktu Zuhur benar-benar masuk.
Jika tidak memungkinkan mengulang Jumat secara sah, jemaah melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Syarat Kedua: Dilaksanakan di Kawasan Permukiman
Shalat Jumat menurut Mazhab Syafi’i diselenggarakan di wilayah permukiman yang menjadi tempat tinggal masyarakat.
Permukiman tersebut dapat berupa:
- Kota.
- Desa.
- Kampung.
- Kawasan perumahan.
- Wilayah tempat penduduk tinggal secara tetap.
- Daerah yang bangunannya dianggap sebagai satu kesatuan permukiman.
Jumat tidak disyaratkan harus selalu dilakukan di dalam bangunan masjid. Pelaksanaannya dapat dilakukan di tempat lain selama masih berada dalam kawasan permukiman dan seluruh syarat lainnya terpenuhi.
Tempat tersebut dapat berupa:
- Masjid.
- Musala yang memadai.
- Aula.
- Lapangan dalam kawasan permukiman.
- Gedung pertemuan.
- Halaman yang suci.
- Ruang besar yang mampu menampung jemaah.
Masjid tetap menjadi tempat yang paling utama karena lebih sesuai dengan fungsi syiar, kemudahan berjemaah, pelaksanaan khutbah, serta pemeliharaan ketertiban.
Jumat di Lapangan atau Gedung
Shalat Jumat di lapangan dapat sah apabila lapangan tersebut berada di dalam atau masih berkaitan dengan kawasan permukiman.
Pelaksanaan di gedung juga dapat sah apabila:
- Tempatnya suci.
- Berada dalam wilayah yang memenuhi ketentuan Jumat.
- Dapat menampung jemaah.
- Dua khutbah dilaksanakan dengan sah.
- Jumlah jemaah terpenuhi.
- Shalat dilakukan secara berjemaah.
- Tidak terdapat pelaksanaan Jumat lain yang menimbulkan persoalan tanpa kebutuhan.
Gedung tidak harus dimiliki oleh masjid. Aula sekolah, kantor, kampus, pabrik, atau fasilitas umum dapat digunakan jika kebutuhan masyarakat mengharuskannya dan seluruh ketentuan Jumat dipenuhi.
Namun, pelaksanaan Jumat di kantor atau sekolah tidak boleh didirikan hanya karena jemaah tidak ingin berjalan ke masjid terdekat. Harus diperhatikan kebutuhan nyata, daya tampung masjid, jarak, keamanan, dan kesulitan yang dihadapi.
Syarat Ketiga: Dilaksanakan Secara Berjemaah
Shalat Jumat tidak sah apabila dilaksanakan sendirian. Jumat harus dilakukan secara berjemaah.
Hal ini berbeda dari shalat Zuhur. Zuhur dapat dilakukan sendiri maupun berjemaah, sedangkan Jumat harus diselenggarakan oleh suatu jemaah yang memenuhi ketentuan.
Unsur berjemaah harus ada dalam pelaksanaan dua rakaat Jumat. Imam memimpin shalat dan jemaah mengikutinya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, bertakbirlah. Apabila ia rukuk, rukuklah. Apabila ia bangkit, bangkitlah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Makmum Jumat harus mengikuti imam dan tidak boleh sengaja mendahului gerakannya.
Syarat Keempat: Jumlah Jemaah Mencapai Empat Puluh Orang
Menurut pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i, shalat Jumat harus dihadiri paling sedikit empat puluh orang yang memenuhi persyaratan.
Jumlah empat puluh tersebut termasuk imam.
Jemaah yang menjadi dasar kesahan Jumat harus terdiri atas orang-orang yang:
- Beragama Islam.
- Laki-laki.
- Telah balig.
- Berakal.
- Merdeka dalam pembahasan fikih klasik.
- Menjadi penduduk tetap.
- Tidak sedang berstatus musafir.
- Tidak memiliki keadaan yang membuatnya tidak memenuhi unsur pembentuk Jumat.
Perempuan, anak kecil, dan musafir boleh menghadiri Jumat, tetapi tidak dihitung sebagai bagian dari empat puluh jemaah yang menjadi dasar kesahan menurut pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i.
Contohnya, suatu Jumat dihadiri:
- 35 laki-laki penduduk tetap.
- 10 perempuan.
- 8 anak-anak.
- 7 musafir.
Jumlah keseluruhan mencapai 60 orang. Namun, jumlah laki-laki penduduk tetap yang memenuhi ketentuan hanya 35 orang. Menurut pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i, jumlah tersebut belum memenuhi persyaratan empat puluh.
Dalil dan Riwayat Mengenai Empat Puluh Jemaah
Di antara riwayat yang digunakan dalam pembahasan jumlah Jumat adalah kisah Jumat pertama di Madinah yang dipimpin As’ad bin Zurarah r.a.
Ka’ab bin Malik r.a. menyebutkan bahwa jumlah orang yang mengikuti Jumat tersebut adalah empat puluh orang.
Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abi Dawud, Sunan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi dengan redaksi yang berdekatan.
Para ulama Mazhab Syafi’i juga mempertimbangkan praktik penyelenggaraan Jumat pada masa awal Islam dan ketentuan masyarakat yang menetap.
Penetapan empat puluh merupakan pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i. Mazhab lain memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah minimal jemaah Jumat.
Karena artikel ini membahas fikih Imam Syafi’i, ukuran empat puluh orang digunakan sebagai pedoman utama.
Empat Puluh Orang Harus Hadir ketika Khutbah dan Shalat
Empat puluh orang yang memenuhi syarat harus hadir ketika dua khutbah disampaikan dan ketika shalat Jumat dilaksanakan.
Khutbah tidak cukup hanya didengar oleh sebagian kecil jemaah, kemudian jemaah lain datang saat shalat akan dimulai.
Hal ini karena dua khutbah merupakan bagian yang menentukan kesahan Jumat. Jemaah yang menjadi dasar penyelenggaraan Jumat harus hadir dan dapat mendengarkan rukun-rukun khutbah.
Jika jumlah jemaah berkurang menjadi kurang dari empat puluh ketika khutbah berlangsung, khutbah menunggu sampai jumlahnya kembali mencukupi selama tidak terjadi jeda yang terlalu lama.
Apabila jumlah tidak kembali mencukupi, Jumat tidak dapat diteruskan berdasarkan pendapat mu’tamad dan kewajiban beralih kepada Zuhur empat rakaat.
Demikian pula jika jumlah berkurang saat shalat sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan, terdapat perincian fikih yang harus diperhatikan. Penyelenggara sebaiknya memastikan jemaah inti tetap berada di tempat sampai shalat selesai.
Status Penduduk Tetap dalam Jemaah Jumat
Empat puluh orang tersebut harus terdiri atas penduduk tetap atau mustauthin.
Mustauthin adalah orang yang menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat tinggal tetap dan tidak hanya berada di sana untuk sementara.
Tanda seseorang menjadi penduduk tetap antara lain:
- Tinggal bersama keluarga.
- Memiliki kehidupan tetap di wilayah tersebut.
- Tidak berniat meninggalkan tempat dalam waktu dekat.
- Dianggap sebagai bagian dari masyarakat setempat.
- Menetapkan wilayah tersebut sebagai domisili utama.
Orang yang datang untuk bekerja selama beberapa hari, mengikuti pelatihan, berwisata, atau singgah dalam perjalanan tidak otomatis menjadi mustauthin.
Ia dapat mengikuti Jumat dan shalatnya sah, tetapi tidak selalu dihitung dalam jumlah empat puluh penduduk tetap.
Mukim Sementara dan Musafir
Mukim sementara berbeda dari penduduk tetap.
Seseorang yang berniat tinggal empat hari penuh atau lebih telah kehilangan keringanan musafir menurut Mazhab Syafi’i. Ia wajib mengikuti Jumat apabila persyaratan lainnya terpenuhi.
Namun, statusnya sebagai mukim sementara tidak selalu sama dengan mustauthin dalam pembentukan jumlah empat puluh orang.
Contohnya adalah:
- Mahasiswa yang tinggal sementara untuk mengikuti kegiatan singkat.
- Peserta pelatihan selama satu minggu.
- Tamu yang tinggal beberapa hari.
- Pekerja proyek yang segera kembali setelah pekerjaan selesai.
- Pasien dan keluarga yang tinggal sementara di sekitar rumah sakit.
Mereka dapat berkewajiban menghadiri Jumat karena menjadi mukim, tetapi pembentukan jumlah dasar Jumat tetap memerlukan penduduk tetap menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Apakah Imam Termasuk Empat Puluh Orang?
Imam termasuk dalam jumlah empat puluh apabila ia memenuhi seluruh syarat sebagai orang yang dapat membentuk Jumat.
Jika imam merupakan penduduk tetap, laki-laki, balig, berakal, dan memenuhi syarat lainnya, jumlah minimal dapat terdiri atas:
- Satu imam.
- Tiga puluh sembilan makmum.
Jika imam adalah musafir atau bukan penduduk tetap, ia dapat menjadi imam dalam keadaan tertentu, tetapi jumlah empat puluh penduduk tetap harus tetap terpenuhi dari makmum.
Untuk menghindari keraguan, imam Jumat sebaiknya dipilih dari laki-laki Muslim balig yang menjadi penduduk tetap dan memahami tata cara khutbah serta shalat Jumat.
Syarat Kelima: Didahului Dua Khutbah
Shalat Jumat harus didahului dua khutbah. Khutbah merupakan syarat penting yang membedakan Jumat dari shalat Zuhur biasa.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa jika khutbah ditinggalkan, shalat dua rakaat tidak dapat dianggap sebagai shalat Jumat. Jemaah harus melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Dua khutbah dilakukan dengan urutan:
- Khatib berdiri untuk khutbah pertama.
- Khatib menyampaikan rukun dan nasihat.
- Khatib duduk sebentar.
- Khatib berdiri untuk khutbah kedua.
- Khatib menyampaikan rukun khutbah kedua.
- Khatib turun.
- Iqamah dikumandangkan.
- Shalat Jumat dua rakaat dilaksanakan.
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah saw. berkhutbah pada hari Jumat dengan berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri kembali sebagaimana yang kalian lakukan sekarang.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dua Khutbah Dilakukan Sebelum Shalat
Khutbah Jumat dilakukan sebelum shalat. Jika khutbah dilakukan setelah shalat, pelaksanaan tersebut tidak memenuhi tata cara Jumat.
Hal ini berbeda dari shalat Id. Khutbah shalat Id dilakukan setelah shalat, sedangkan khutbah Jumat dilakukan sebelumnya.
Urutan khutbah dan shalat harus dijaga:
- Dua khutbah terlebih dahulu.
- Shalat dua rakaat setelahnya.
Jika imam langsung memimpin shalat dua rakaat lalu baru berkhutbah, Jumat tidak sah. Jemaah harus mengulang pelaksanaan sesuai syarat selama waktu masih tersedia atau melakukan Zuhur empat rakaat.
Khutbah Dilakukan Setelah Masuk Waktu Zuhur
Dua khutbah harus dilakukan setelah masuk waktu Zuhur.
Apabila khutbah pertama dimulai sebelum matahari tergelincir, kemudian shalat dilaksanakan setelah waktu masuk, khutbah tersebut belum memenuhi syarat menurut penjelasan Imam Syafi’i.
Khatib harus mengulang khutbah setelah waktu Zuhur masuk.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu Jumat mencakup khutbah dan shalat, bukan hanya dua rakaatnya.
Pengelola masjid perlu menyusun jadwal dengan memberikan waktu yang cukup untuk:
- Azan.
- Khutbah pertama.
- Duduk di antara khutbah.
- Khutbah kedua.
- Iqamah.
- Shalat dua rakaat.
- Penyelesaian sebelum waktu Asar.
Syarat Khatib Jumat
Khatib harus memenuhi sejumlah ketentuan agar khutbah dapat dinilai sah.
Ketentuan tersebut antara lain:
- Beragama Islam.
- Laki-laki.
- Telah balig.
- Berakal.
- Suci dari hadas kecil.
- Suci dari hadas besar.
- Tubuh, pakaian, dan tempatnya suci dari najis.
- Menutup aurat.
- Berdiri apabila mampu.
- Duduk di antara dua khutbah.
- Menyampaikan rukun khutbah dengan tertib.
- Mengeraskan suara agar dapat didengar jemaah yang menjadi dasar kesahan.
- Menjaga kesinambungan khutbah.
- Tidak memisahkan khutbah dan shalat dengan jeda panjang.
Khatib yang tidak mampu berdiri karena sakit dapat berkhutbah sambil duduk. Keringanan tersebut berlaku karena adanya uzur.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika khatib sengaja duduk padahal mampu berdiri dan jemaah mengetahui keadaannya, kesahan khutbah menjadi bermasalah.
Berdiri dalam Dua Khutbah
Khatib berdiri dalam khutbah pertama dan kedua apabila mampu.
Berdiri mengikuti praktik Rasulullah saw. sebagaimana hadis Ibnu Umar.
Jika khatib sakit, lemah, atau memiliki kondisi medis yang membuatnya tidak mampu berdiri, ia dapat berkhutbah sambil duduk.
Uzur dapat berupa:
- Penyakit pada kaki.
- Gangguan keseimbangan.
- Risiko pingsan.
- Kelemahan berat.
- Cedera.
- Keadaan lain yang dinilai membahayakan.
Khatib tidak perlu memaksakan berdiri jika hal itu dapat menimbulkan bahaya. Namun, duduk karena malas atau hanya ingin lebih nyaman tidak dapat disamakan dengan uzur.
Duduk di Antara Dua Khutbah
Dua khutbah harus dipisahkan dengan duduk.
Duduk dilakukan secara singkat dan tenang. Khatib tidak perlu duduk terlalu lama hingga memutus rangkaian khutbah.
Hadis Ibnu Umar menerangkan bahwa Rasulullah saw. memisahkan dua khutbah dengan duduk.
Apabila khatib tidak mampu duduk karena kondisi tertentu, pemisahan dilakukan dengan diam sejenak sesuai penjelasan ulama.
Khatib harus memastikan jemaah dapat membedakan secara jelas antara khutbah pertama dan khutbah kedua.
Rukun Khutbah Jumat Menurut Mazhab Syafi’i
Khutbah Jumat mempunyai lima rukun utama.
1. Membaca pujian kepada Allah dalam kedua khutbah
Khatib membaca pujian kepada Allah pada khutbah pertama dan kedua.
Redaksi yang umum digunakan adalah:
الْحَمْدُ لِلّٰهِ
Latin:
Alhamdulillah.
Artinya:
“Segala puji bagi Allah.”
Pujian harus menggunakan lafaz yang mengandung kata hamd dan nama Allah.
Khatib tidak cukup hanya mengucapkan “Saya memuji Tuhan” dalam bahasa lain apabila mampu menggunakan redaksi Arab yang menjadi rukun.
2. Membaca shalawat kepada Rasulullah dalam kedua khutbah
Shalawat dibaca pada khutbah pertama dan kedua.
Contohnya:
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Latin:
Allahumma shalli ‘ala Muhammad.
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad.”
Imam Syafi’i menegaskan agar shalawat kepada Rasulullah saw. tidak ditinggalkan dalam khutbah.
3. Berwasiat agar bertakwa dalam kedua khutbah
Khatib menyampaikan pesan untuk bertakwa kepada Allah dalam khutbah pertama dan kedua.
Contohnya:
أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ
Latin:
Ushikum wa nafsi bitaqwallah.
Artinya:
“Saya berwasiat kepada kalian dan diri saya sendiri agar bertakwa kepada Allah.”
Redaksi tidak harus sama. Hal yang terpenting adalah terdapat ajakan menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
4. Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
Khatib membaca sekurang-kurangnya satu ayat Al-Qur’an yang memberikan pemahaman yang sempurna.
Ayat dapat dibaca dalam khutbah pertama atau kedua. Membacanya dalam khutbah pertama lebih umum dilakukan.
Ayat sebaiknya berkaitan dengan tema khutbah agar pesan yang disampaikan lebih terarah.
5. Mendoakan kaum Mukmin pada khutbah kedua
Khatib mendoakan kaum Muslimin dan Mukminin pada khutbah kedua.
Contohnya:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Latin:
Allahummaghfir lil-mu’minina wal-mu’minat.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah kaum Mukmin laki-laki dan perempuan.”
Doa tidak harus panjang. Redaksi singkat yang jelas mendoakan kaum beriman telah mencukupi.
Rukun Khutbah Harus Menggunakan Bahasa Arab
Rukun-rukun khutbah dalam Mazhab Syafi’i dibaca menggunakan bahasa Arab bagi khatib yang mampu.
Adapun penjelasan, nasihat, pendidikan, dan uraian tema dapat disampaikan menggunakan bahasa yang dipahami jemaah.
Pola khutbah yang dapat digunakan adalah:
- Rukun khutbah dalam bahasa Arab.
- Terjemahan atau penjelasan dalam bahasa Indonesia.
- Nasihat yang sesuai kebutuhan masyarakat.
- Ayat dan hadis.
- Rukun khutbah kedua.
- Doa bagi kaum Mukmin.
Tujuan khutbah adalah memberikan peringatan dan pengajaran. Karena itu, penggunaan bahasa Indonesia pada bagian nasihat sangat membantu jemaah memahami isi khutbah.
Khutbah Harus Didengar Jemaah
Rukun khutbah harus disampaikan dengan suara yang dapat didengar oleh jumlah jemaah yang menjadi dasar kesahan Jumat.
Khatib tidak cukup membaca rukun khutbah hanya dalam hati atau dengan suara yang tidak terdengar.
Pada masa sekarang, pengeras suara dapat digunakan untuk membantu penyampaian khutbah. Namun, kesahan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada alat yang mudah mengalami gangguan.
Khatib tetap harus mengeluarkan suara yang nyata.
Jika mikrofon mati, khutbah dapat diteruskan dengan suara yang dikeraskan selama jemaah yang diperlukan dapat mendengar.
Pengelola masjid sebaiknya:
- Memeriksa pengeras suara sebelum khutbah.
- Menyediakan mikrofon cadangan.
- Mengatur posisi khatib.
- Menjaga ketenangan masjid.
- Memastikan tidak terdapat suara yang mengalahkan khutbah.
Kesinambungan antara Rukun Khutbah
Rukun-rukun khutbah harus dilakukan secara berkesinambungan atau muwalat.
Khatib tidak memisahkan bagian khutbah dengan jeda panjang tanpa kebutuhan.
Jeda yang dapat terjadi secara wajar meliputi:
- Menarik napas.
- Batuk singkat.
- Minum sedikit karena tenggorokan kering.
- Memperbaiki posisi.
- Menunggu suara gangguan berhenti.
- Mengatasi masalah mikrofon secara cepat.
Jeda panjang seperti berhenti untuk berbicara dengan orang lain, meninggalkan mimbar dalam waktu lama, atau menunggu kegiatan lain dapat memutus kesinambungan khutbah.
Jika muwalat terputus secara berat, khutbah perlu diulang selama waktu masih tersedia.
Kesinambungan antara Khutbah dan Shalat
Setelah khutbah kedua selesai, shalat Jumat dilaksanakan tanpa jeda panjang.
Jeda yang dibenarkan meliputi:
- Khatib turun dari mimbar.
- Muazin mengumandangkan iqamah.
- Imam menuju mihrab.
- Jemaah merapikan saf.
- Persiapan singkat yang diperlukan.
Jeda tidak diisi dengan:
- Ceramah tambahan yang panjang.
- Pengumuman berkepanjangan.
- Pengumpulan dana yang membutuhkan waktu lama.
- Istirahat panjang.
- Percakapan.
- Kegiatan organisasi.
- Makan dan minum bersama.
Pengumuman masjid sebaiknya disampaikan sebelum khutbah atau setelah shalat agar tidak mengganggu kesinambungan Jumat.
Syarat Keenam: Shalat Jumat Dilaksanakan Dua Rakaat
Shalat Jumat dilakukan dua rakaat secara berjemaah setelah dua khutbah.
Abdullah bin Abbas r.a. meriwayatkan:
“Shalat Jumat adalah dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat, dan shalat musafir dua rakaat secara sempurna, bukan qashar, berdasarkan sabda Nabi kalian.”
Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan an-Nasa’i dan Ibnu Majah dengan redaksi yang berdekatan.
Dua rakaat Jumat bukan hasil meringkas shalat Zuhur. Jumat merupakan ibadah tersendiri dengan dua khutbah dan dua rakaat.
Jika syarat Jumat tidak terpenuhi, kewajiban tidak dilakukan dengan dua rakaat, melainkan kembali menjadi Zuhur empat rakaat.
Bacaan Dikeraskan dalam Shalat Jumat
Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah pada dua rakaat Jumat.
Hal ini mengikuti praktik Rasulullah saw. dan para sahabat.
Surah yang dianjurkan antara lain:
Pilihan pertama
- Rakaat pertama: Surah Al-Jumu’ah.
- Rakaat kedua: Surah Al-Munafiqun.
Pilihan kedua
- Rakaat pertama: Surah Al-A’la.
- Rakaat kedua: Surah Al-Ghasyiyah.
Nu’man bin Basyir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah dalam shalat Jumat dan shalat Id.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Membaca surah tertentu merupakan sunnah. Jumat tetap sah apabila imam membaca surah lain setelah Al-Fatihah.
Niat Shalat Jumat
Imam dan makmum harus berniat melaksanakan shalat Jumat.
Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
Contoh maksud niat imam:
“Saya melaksanakan shalat fardu Jumat dua rakaat sebagai imam karena Allah.”
Contoh maksud niat makmum:
“Saya melaksanakan shalat fardu Jumat dua rakaat sebagai makmum karena Allah.”
Lafaz yang sering digunakan makmum adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushalli fardhal jumu‘ati rak‘ataini ma’muman lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat fardu Jumat dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Mengucapkan lafaz niat bukan syarat. Tempat niat adalah hati.
Imam dan Makmum Harus Terhubung
Hubungan antara imam dan makmum harus memenuhi ketentuan berjemaah.
Makmum harus:
- Mengetahui gerakan imam.
- Tidak berada terlalu jauh tanpa hubungan saf.
- Tidak mendahului imam.
- Tidak memiliki penghalang yang memutus hubungan menurut ketentuan.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengikuti gerakan imam.
- Tidak meyakini shalat imam batal.
Makmum dapat mengetahui gerakan imam melalui:
- Melihat imam.
- Melihat saf di depannya.
- Mendengar suara imam.
- Mendengar suara penyambung takbir.
- Menggunakan pengeras suara selama hubungan tempat dan saf tetap terpenuhi.
Mengikuti siaran langsung dari rumah tidak menjadikan seseorang sebagai makmum Jumat. Jemaah harus berada dalam tempat dan hubungan yang diakui sebagai satu pelaksanaan berjemaah.
Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jumat
Orang yang terlambat masih mendapatkan Jumat apabila memperoleh satu rakaat bersama imam.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, ia telah mendapatkan shalat tersebut.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Seseorang mendapatkan satu rakaat apabila sempat rukuk dengan imam pada rakaat kedua sebelum imam bangkit dari rukuk.
Setelah imam salam, makmum tersebut berdiri dan menambah satu rakaat.
Urutannya adalah:
- Bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
- Mengikuti imam dalam rukuk.
- Memperoleh tumakninah sebelum imam bangkit.
- Mengikuti imam sampai salam.
- Berdiri menambah satu rakaat.
- Membaca Al-Fatihah dan surah.
- Menyelesaikan shalat.
- Salam.
Datang Setelah Rukuk Rakaat Kedua
Orang yang datang setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua tidak memperoleh satu rakaat Jumat.
Ia tetap harus bergabung dengan imam dalam keadaan apa pun, misalnya ketika:
- Iktidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Tasyahud akhir.
Setelah imam salam, ia berdiri dan melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Ia tidak menambah dua rakaat karena tidak memperoleh Jumat.
Niat ketika bergabung mengikuti imam perlu disesuaikan dengan ketentuan fikih. Dalam praktik, orang tersebut mengikuti imam lalu menyempurnakan Zuhur empat rakaat setelah imam salam.
Syarat Ketujuh: Tidak Ada Jumat Lain yang Mendahului Tanpa Kebutuhan
Menurut ketentuan asal Mazhab Syafi’i, dalam satu kota atau wilayah yang dianggap satu kesatuan tidak didirikan lebih dari satu shalat Jumat tanpa kebutuhan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika suatu kota mempunyai beberapa masjid, Jumat sebaiknya dilaksanakan di masjid utama.
Apabila dua Jumat diselenggarakan tanpa kebutuhan, Jumat yang lebih dahulu selesai atau lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram menjadi Jumat yang sah berdasarkan perincian yang diterangkan ulama.
Pelaksanaan lainnya harus mengulang Zuhur empat rakaat apabila tidak memenuhi kesahan.
Ketentuan tersebut bertujuan:
- Menyatukan masyarakat.
- Menampakkan syiar bersama.
- Menghindari perpecahan.
- Mencegah kelompok mendirikan Jumat karena perselisihan.
- Menjaga persatuan imam dan masyarakat.
Kebolehan Beberapa Jumat karena Kebutuhan
Perkembangan kota modern membuat satu masjid sering tidak mampu menampung seluruh penduduk.
Ulama Syafi’iyah memberikan perincian mengenai kebutuhan yang membolehkan beberapa pelaksanaan Jumat, seperti:
- Masjid tidak mampu menampung seluruh jemaah.
- Wilayah sangat luas.
- Jarak antarkawasan menimbulkan kesulitan.
- Jalan menuju masjid sulit atau berbahaya.
- Sungai, jalan besar, gunung, atau penghalang memisahkan permukiman.
- Jumlah penduduk sangat banyak.
- Tidak tersedia tempat yang dapat menampung seluruh masyarakat.
- Kondisi keamanan membutuhkan pembagian tempat.
- Keadaan darurat kesehatan membatasi kapasitas.
Pembukaan beberapa tempat Jumat tidak didasarkan pada persaingan organisasi, perbedaan pilihan politik, ketidaksukaan kepada khatib, atau keinginan memperoleh jemaah sendiri.
Kebutuhan sebaiknya dinilai bersama ulama, pengurus masjid, dan pihak berwenang agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kesahan.
Jumat Bergelombang di Satu Masjid
Pelaksanaan Jumat dua gelombang dalam satu masjid memerlukan perhatian serius dalam Mazhab Syafi’i.
Jumat yang kedua dilakukan setelah Jumat pertama selesai. Padahal ketentuan asalnya adalah satu Jumat bagi satu masyarakat.
Gelombang kedua tidak dilakukan hanya karena:
- Sebagian jemaah terlambat.
- Jam kerja berbeda.
- Ingin memilih jadwal yang lebih nyaman.
- Tidak ingin datang lebih awal.
- Ingin menggunakan khatib yang berbeda.
Jika terdapat keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindari, penetapannya memerlukan fatwa dan pengaturan ulama yang berwenang.
Cara yang lebih aman adalah memperluas tempat, menggunakan halaman, menyediakan tempat tambahan yang terhubung, atau mengatur beberapa Jumat berdasarkan kebutuhan wilayah yang dapat dibenarkan.
Apa yang Dilakukan Jika Syarat Jumat Tidak Terpenuhi?
Apabila diketahui sebelum pelaksanaan bahwa syarat Jumat tidak terpenuhi, masyarakat melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Keadaan tersebut dapat terjadi apabila:
- Jumlah jemaah kurang dari empat puluh.
- Tidak terdapat penduduk tetap yang mencukupi.
- Waktu Jumat tidak memungkinkan.
- Khatib tidak dapat menyampaikan dua khutbah.
- Pelaksanaan berada di luar tempat yang memenuhi syarat.
- Jumat lain telah dilaksanakan dan tidak ada kebutuhan pelaksanaan ganda.
- Kesinambungan khutbah terputus dan tidak dapat diulang.
- Waktu Asar telah masuk.
Jemaah tidak boleh memaksakan dua rakaat Jumat apabila mengetahui syaratnya tidak terpenuhi.
Shalat Zuhur dilakukan:
- Empat rakaat.
- Dengan niat Zuhur.
- Dapat dilakukan berjemaah.
- Bacaan imam dilirihkan.
- Tidak memerlukan dua khutbah.
Jumat yang Baru Diketahui Tidak Sah Setelah Selesai
Apabila setelah Jumat selesai diketahui bahwa salah satu syarat tidak terpenuhi, jemaah perlu menilai apakah waktu Jumat masih ada.
Jika waktu masih tersedia, Jumat dapat diulang dengan memenuhi seluruh persyaratan.
Jika waktu telah habis, jemaah melaksanakan Zuhur empat rakaat.
Contohnya:
- Baru diketahui jumlah penduduk tetap kurang dari empat puluh.
- Khutbah ternyata dilakukan sebelum masuk waktu.
- Salah satu khutbah tidak memenuhi rukun.
- Khatib diketahui tidak memiliki wudhu.
- Jumat lain telah mendahului tanpa kebutuhan.
- Waktu Asar telah masuk sebelum salam.
Masalah yang rumit perlu dikonsultasikan kepada ulama yang memahami fikih Syafi’i. Penetapan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan masyarakat.
Kesucian Khatib, Imam, dan Makmum
Khatib dan orang yang melaksanakan shalat harus suci dari hadas dan najis.
Syarat tersebut meliputi:
- Memiliki wudhu.
- Tidak dalam keadaan junub.
- Tubuh suci dari najis.
- Pakaian suci.
- Tempat shalat suci.
- Aurat tertutup.
Rasulullah saw. bersabda:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika berhadas sampai ia berwudhu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Jika wudhu khatib batal ketika khutbah, ia harus berwudhu kembali. Apabila jedanya terlalu lama, khutbah perlu diulang sesuai ketentuan kesinambungan.
Jika wudhu imam batal ketika shalat, ia keluar dan dapat menunjuk pengganti apabila syarat pergantian imam terpenuhi.
Menutup Aurat dalam Khutbah dan Shalat
Khatib, imam, dan makmum wajib menutup aurat.
Aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lutut menurut pembahasan Mazhab Syafi’i. Pusar dan lutut bukan aurat, tetapi bagian di antara keduanya wajib tertutup dengan pasti.
Pakaian harus:
- Tidak transparan.
- Menutup warna kulit.
- Tidak terbuka ketika rukuk dan sujud.
- Tidak terkena najis.
- Tidak terlalu pendek.
- Tetap menutup ketika berada di mimbar.
Menggunakan pakaian yang rapi dan bersih juga termasuk adab Jumat.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid.”
Menghadap Kiblat dalam Shalat Jumat
Imam dan makmum menghadap kiblat ketika melaksanakan dua rakaat Jumat.
Jika arah kiblat dapat diketahui dengan pasti, seluruh saf disusun menghadap ke arah tersebut.
Penentuan dapat dilakukan melalui:
- Mihrab masjid yang tepercaya.
- Kompas.
- Pengukuran lembaga berwenang.
- Aplikasi yang telah dikalibrasi.
- Keterangan ahli.
- Tanda arah kiblat setempat.
Kesalahan kecil yang masih berada dalam arah umum kiblat bagi tempat jauh dari Makkah memiliki perincian. Namun, jika diketahui arah masjid menyimpang secara nyata, pengurus perlu memperbaikinya.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan Jumat
Memulai khutbah sebelum waktu Zuhur
Khutbah harus dilakukan setelah matahari tergelincir. Jadwal yang terlalu awal dapat menyebabkan Jumat tidak sah.
Menganggap cukup satu khutbah
Jumat memerlukan dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk.
Tidak membaca rukun pada khutbah kedua
Pujian kepada Allah, shalawat, dan wasiat takwa harus terdapat dalam kedua khutbah. Doa bagi kaum Mukmin dibaca pada khutbah kedua.
Khutbah tidak terdengar
Khatib harus menyampaikan rukun dengan suara yang dapat didengar jemaah yang dipersyaratkan.
Jumlah empat puluh hanya tercapai saat shalat
Jemaah yang memenuhi syarat harus hadir ketika khutbah dan shalat.
Menghitung perempuan dan anak dalam jumlah empat puluh
Mereka boleh mengikuti Jumat dan shalatnya sah, tetapi tidak dihitung sebagai pembentuk jumlah menurut pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i.
Menghitung seluruh musafir sebagai jemaah inti
Musafir tidak termasuk penduduk tetap yang menjadi dasar jumlah empat puluh.
Mengadakan beberapa Jumat tanpa kebutuhan
Pelaksanaan ganda hanya dilakukan jika terdapat kebutuhan yang dapat dibenarkan, bukan karena perselisihan kelompok.
Memberikan jeda panjang antara khutbah dan shalat
Setelah khutbah selesai, iqamah dan shalat segera dilaksanakan.
Melaksanakan dua rakaat ketika Jumat tidak memenuhi syarat
Jika syarat gagal dipenuhi, kewajiban beralih menjadi Zuhur empat rakaat.
Makmum terlambat hanya menambah dua rakaat
Orang yang tidak mendapatkan satu rakaat bersama imam harus melaksanakan Zuhur empat rakaat setelah imam salam.
Menjadikan siaran daring sebagai jemaah Jumat
Mengikuti khutbah dan shalat melalui televisi atau internet dari rumah tidak membentuk hubungan berjemaah yang sah.
Ringkasan Syarat Sah Shalat Jumat
| Syarat | Ketentuan utama |
|---|---|
| Waktu | Setelah matahari tergelincir sampai sebelum Asar |
| Tempat | Kawasan permukiman penduduk |
| Jemaah | Dilakukan secara berjemaah |
| Jumlah | Minimal 40 laki-laki penduduk tetap yang memenuhi syarat |
| Khutbah | Dua khutbah sebelum shalat |
| Shalat | Dua rakaat secara berjemaah |
| Kesinambungan | Khutbah dan shalat tidak dipisahkan jeda panjang |
| Satu pelaksanaan | Tidak didahului Jumat lain tanpa kebutuhan |
| Khatib | Muslim, laki-laki, balig, berakal, suci, menutup aurat |
| Rukun khutbah | Hamdalah, shalawat, wasiat takwa, ayat Al-Qur’an, dan doa |
| Waktu selesai | Shalat diselesaikan sebelum masuk Asar |
| Makmum terlambat | Mendapat satu rakaat untuk memperoleh Jumat |
Panduan Pemeriksaan Sebelum Menyelenggarakan Jumat
Pengurus dapat menggunakan langkah berikut:
- Pastikan waktu Zuhur telah masuk.
- Pastikan tempat berada dalam kawasan permukiman.
- Hitung jumlah laki-laki penduduk tetap.
- Pastikan jumlah minimal tetap hadir selama khutbah dan shalat.
- Pilih khatib yang memahami rukun khutbah.
- Pastikan khatib memiliki wudhu.
- Pastikan pakaian dan tempat suci.
- Siapkan naskah khutbah dengan lima rukun.
- Pastikan terdapat dua khutbah.
- Sediakan tempat duduk singkat di antara khutbah.
- Periksa pengeras suara.
- Pastikan khutbah dapat didengar.
- Hindari khutbah terlalu panjang.
- Laksanakan iqamah setelah khutbah kedua.
- Laksanakan shalat dua rakaat.
- Keraskan bacaan imam.
- Selesaikan sebelum waktu Asar.
- Koordinasikan dengan masjid lain apabila terdapat beberapa pelaksanaan Jumat.
- Pastikan pembukaan Jumat baru memang berdasarkan kebutuhan.
- Siapkan pelaksanaan Zuhur apabila syarat Jumat tidak dapat dipenuhi.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Jumu’ah ayat 9–10
Menjadi dasar perintah menghadiri Jumat, meninggalkan jual beli, serta kembali mencari karunia Allah setelah shalat selesai. - Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 31
Memerintahkan umat Islam mengenakan pakaian yang layak ketika memasuki masjid. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Waktu Shalat Jumat
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa waktu Jumat dimulai setelah matahari tergelincir dan harus selesai sebelum masuk waktu Asar. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan dua khutbah Jumat
Menegaskan bahwa Jumat tidak sah tanpa dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan tempat shalat Jumat
Membahas pelaksanaan Jumat di suatu kota, masjid utama, dan ketentuan apabila terdapat lebih dari satu Jumat. - Hadis Anas bin Malik r.a. tentang waktu Jumat
Rasulullah saw. melaksanakan Jumat setelah matahari tergelincir. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Salamah bin Al-Akwa’ r.a.
Para sahabat melaksanakan Jumat bersama Rasulullah saw. setelah tergelincirnya matahari. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang dua khutbah
Rasulullah saw. berkhutbah sambil berdiri, duduk sebentar, kemudian berdiri untuk khutbah kedua. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Thariq bin Syihab r.a.
Jumat merupakan kewajiban berjemaah bagi Muslim dengan pengecualian beberapa golongan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. - Riwayat Ka’ab bin Malik r.a. mengenai Jumat pertama
Jumat pertama yang dipimpin As’ad bin Zurarah diikuti empat puluh orang. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang mendapatkan satu rakaat
Orang yang mendapatkan satu rakaat telah mendapatkan shalat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Ibnu Abbas r.a. mengenai jumlah rakaat Jumat
Shalat Jumat dilaksanakan dua rakaat secara sempurna. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Majah. - Hadis Nu’man bin Basyir r.a.
Rasulullah saw. membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah dalam shalat Jumat dan shalat Id. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis mengenai kesucian dari hadas
Allah tidak menerima shalat orang yang berhadas sampai ia berwudhu. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas waktu, tempat, jumlah jemaah, penduduk tetap, khutbah, pelaksanaan beberapa Jumat, dan orang yang mendapatkan satu rakaat. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat syarat kesahan Jumat, dua khutbah, jumlah empat puluh, dan pelaksanaan dalam kawasan permukiman. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan status mustauthin, mukim, musafir, jumlah jemaah, dan pelaksanaan beberapa Jumat karena kebutuhan. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan syarat Jumat berupa waktu Zuhur, tempat permukiman, empat puluh jemaah, dan dua khutbah. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan rukun khutbah, ketentuan khatib, jumlah jemaah, dan hubungan khutbah dengan shalat. - Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib asy-Syirbini
Membahas kesinambungan khutbah, syarat penduduk tetap, kesucian khatib, dan beberapa Jumat dalam satu wilayah. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat perincian jumlah empat puluh, kehadiran jemaah ketika khutbah, Jumat berganda, serta ketentuan imam dan makmum. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan syarat waktu, tempat, jemaah, khutbah, dan hukum ketika salah satu syarat Jumat tidak terpenuhi. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Memberikan penjelasan praktis mengenai syarat sah Jumat, lima rukun khutbah, mustauthin, dan pelaksanaan Jumat di beberapa tempat.








