Syarat Jamak dan Qashar Shalat Menurut Mazhab Syafi’i
operatorsekolah.id – Syarat jamak dan qashar shalat menurut Mazhab Syafi’i harus dipahami oleh setiap Muslim yang melakukan perjalanan. Jamak dan qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah agar musafir tetap dapat memelihara shalat dalam keadaan perjalanan, perubahan jadwal, keterbatasan tempat, atau kesulitan berhenti. Keringanan tersebut tidak berarti shalat boleh dilaksanakan sesuka hati karena jarak perjalanan, tujuan perjalanan, batas permukiman, niat menetap, waktu shalat, dan cara pelaksanaannya tetap memiliki ketentuan.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa qashar berlaku karena status perjalanan, bukan semata-mata karena tubuh merasa lelah. Musafir yang menggunakan kendaraan nyaman dapat memperoleh keringanan apabila perjalanannya memenuhi syarat. Sebaliknya, perjalanan dekat yang sangat melelahkan tidak otomatis membolehkan qashar. Jamak juga hanya dilakukan pada pasangan shalat tertentu, yaitu Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya. Shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya.
Pengertian Jamak dan Qashar Shalat
Jamak dan qashar merupakan dua keringanan yang berbeda. Keduanya dapat dilakukan secara bersamaan, tetapi masing-masing mempunyai pengertian dan persyaratan tersendiri.
Pengertian jamak shalat
Jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat fardu dalam satu waktu. Shalat yang dapat dijamak adalah:
- Zuhur dengan Asar.
- Magrib dengan Isya.
Jamak terbagi menjadi dua:
- Jamak takdim, yaitu melaksanakan dua shalat pada waktu shalat pertama.
- Jamak takhir, yaitu melaksanakan dua shalat pada waktu shalat kedua.
Contoh jamak takdim adalah melaksanakan Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur. Contoh jamak takhir adalah melaksanakan Magrib dan Isya pada waktu Isya.
Pengertian qashar shalat
Qashar adalah meringkas shalat fardu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Shalat yang dapat diqashar hanya:
- Zuhur, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Asar, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Isya, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Shalat Subuh tidak diqashar karena sejak awal berjumlah dua rakaat. Shalat Magrib juga tidak diqashar karena berjumlah tiga rakaat.
Perbedaan jamak dan qashar
| Aspek | Jamak | Qashar |
|---|---|---|
| Pengertian | Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu | Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua |
| Shalat yang berlaku | Zuhur-Asar dan Magrib-Isya | Zuhur, Asar, dan Isya |
| Perubahan jumlah rakaat | Tidak selalu berubah | Berubah dari empat menjadi dua |
| Bentuk | Jamak takdim dan jamak takhir | Qashar dua rakaat |
| Dapat dilakukan sendiri | Ya | Ya |
| Dapat digabungkan | Dapat disertai qashar | Dapat disertai jamak |
Seseorang dapat menjamak tanpa mengqashar. Contohnya, musafir melaksanakan Zuhur empat rakaat kemudian Asar empat rakaat pada waktu Zuhur.
Seseorang juga dapat mengqashar tanpa menjamak. Contohnya, musafir melaksanakan Zuhur dua rakaat pada waktunya dan Asar dua rakaat pada waktu Asar.
Dasar Qashar Shalat dalam Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 101:
“Apabila kamu bepergian di bumi, tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
Ayat tersebut menjadi dasar utama kebolehan qashar bagi musafir. Dalam lanjutan ayat disebutkan keadaan takut terhadap gangguan orang kafir. Namun, sunnah Rasulullah saw. menerangkan bahwa qashar tetap dilakukan dalam perjalanan aman.
Ya’la bin Umayyah pernah bertanya kepada Umar bin Khattab r.a. mengenai qashar ketika keadaan telah aman. Umar kemudian menyampaikan bahwa ia pernah menanyakan persoalan serupa kepada Rasulullah saw.
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa qashar merupakan sedekah atau karunia yang Allah berikan kepada umat-Nya sehingga keringanan tersebut diterima.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa rasa takut bukan satu-satunya alasan qashar. Perjalanan yang memenuhi syarat telah cukup menjadi sebab diperbolehkannya meringkas shalat.
Hadis Rasulullah Mengqashar Shalat dalam Perjalanan
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa ia melaksanakan shalat Zuhur bersama Rasulullah saw. di Madinah sebanyak empat rakaat. Setelah keluar menuju perjalanan, Rasulullah saw. melaksanakan Asar di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm.
Riwayat tersebut menunjukkan dua ketentuan penting:
- Qashar belum dilakukan ketika Rasulullah saw. masih berada di Madinah.
- Qashar dilakukan setelah beliau keluar dari kawasan permukiman dan tiba di Dzul Hulaifah.
Dengan demikian, niat bepergian saja belum cukup. Seseorang harus benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya sebelum menggunakan keringanan qashar.
Ibnu Umar r.a. juga meriwayatkan bahwa ia menemani Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman dalam perjalanan. Mereka melaksanakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Riwayat mengenai praktik qashar para sahabat terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan beberapa redaksi.
Dasar Jamak Shalat dalam Perjalanan
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa apabila Rasulullah saw. berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau menunda Zuhur sampai waktu Asar kemudian menggabungkan keduanya. Apabila matahari telah tergelincir sebelum berangkat, beliau melaksanakan Zuhur terlebih dahulu kemudian melanjutkan perjalanan.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Muadz bin Jabal r.a. juga meriwayatkan bahwa dalam perjalanan Perang Tabuk, Rasulullah saw. menggabungkan Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya.
Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abi Dawud dan Sunan at-Tirmidzi dengan beberapa jalur.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sunnah Rasulullah saw. menunjukkan kebolehan musafir menggabungkan:
- Zuhur dengan Asar.
- Magrib dengan Isya.
- Pada waktu shalat pertama.
- Pada waktu shalat kedua.
- Ketika sedang bergerak dalam perjalanan.
- Ketika berhenti sementara.
Shalat Subuh tetap dilaksanakan sendiri pada waktunya karena tidak terdapat riwayat Rasulullah saw. menggabungkan Subuh dengan shalat lain.
Shalat yang Dapat Dijamak dan Diqashar
Ketentuan setiap shalat dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Shalat | Dapat dijamak | Dapat diqashar |
|---|---|---|
| Subuh | Tidak | Tidak |
| Zuhur | Dengan Asar | Ya, menjadi dua rakaat |
| Asar | Dengan Zuhur | Ya, menjadi dua rakaat |
| Magrib | Dengan Isya | Tidak |
| Isya | Dengan Magrib | Ya, menjadi dua rakaat |
Jamak tidak boleh dilakukan secara silang. Zuhur tidak dijamak dengan Magrib, sedangkan Asar tidak dijamak dengan Isya.
Magrib tetap tiga rakaat meskipun dilakukan secara jamak qashar. Istilah “jamak qashar Magrib dan Isya” berarti:
- Magrib dilakukan tiga rakaat.
- Isya dilakukan dua rakaat.
Syarat Perjalanan yang Membolehkan Jamak dan Qashar
Tidak setiap perjalanan membolehkan jamak dan qashar. Perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Mazhab Syafi’i.
1. Perjalanan mencapai jarak yang diperbolehkan
Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa qashar diperbolehkan dalam perjalanan sekitar dua hari perjalanan normal. Beliau menyebut ukuran sekitar 46 mil Hasyimi.
Dalam kitab fikih Syafi’iyah, jarak tersebut dikenal sebagai dua marhalah atau empat burud. Konversinya ke kilometer menghasilkan beberapa perkiraan karena perbedaan ukuran mil dan metode penghitungan.
Di Indonesia, dua marhalah sering diperkirakan sekitar 80–90 kilometer. Angka tersebut bukan satu ukuran matematis yang disepakati secara mutlak. Masyarakat dapat mengikuti pedoman ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya.
Jarak dihitung berdasarkan perjalanan menuju tempat tujuan, bukan berdasarkan jumlah perjalanan pergi dan pulang yang digabungkan.
Contohnya:
- Jarak rumah ke kota tujuan 45 kilometer, kemudian pulang 45 kilometer: tidak dihitung menjadi 90 kilometer untuk membolehkan qashar.
- Jarak satu arah menuju tujuan 85 kilometer: dapat memenuhi jarak perjalanan menurut perkiraan yang umum digunakan.
- Berkeliling tanpa tujuan yang jelas sampai menempuh 100 kilometer: tidak otomatis memenuhi syarat jika sejak awal tidak memiliki tujuan perjalanan yang diketahui.
2. Tujuan perjalanan harus diketahui
Musafir harus mempunyai tujuan perjalanan yang jelas. Seseorang yang berjalan tanpa mengetahui tempat tujuan dan tanpa mengetahui jarak perjalanannya belum dapat menggunakan keringanan qashar sejak awal.
Contohnya, seseorang bepergian menuju kota tertentu yang jaraknya telah diketahui. Ia dapat menggunakan keringanan setelah keluar dari permukiman apabila jaraknya memenuhi syarat.
Adapun orang yang hanya mengikuti seseorang tanpa mengetahui tujuan dan jaraknya perlu memperoleh informasi terlebih dahulu. Setelah mengetahui bahwa perjalanan memenuhi syarat, ia dapat menggunakan keringanan selama masih berstatus musafir.
3. Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat
Perjalanan harus mempunyai tujuan yang dibenarkan atau setidaknya bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.
Perjalanan yang diperbolehkan antara lain:
- Mengunjungi keluarga.
- Berdagang.
- Bekerja.
- Menuntut ilmu.
- Berobat.
- Berwisata dengan kegiatan yang halal.
- Menunaikan ibadah.
- Menghadiri acara keluarga.
- Mengurus kepentingan sosial.
- Melaksanakan tugas dinas.
- Menolong orang lain.
Perjalanan yang sejak awal bertujuan melakukan maksiat tidak memperoleh keringanan jamak dan qashar menurut Mazhab Syafi’i.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa qashar merupakan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang menggunakan perjalanannya untuk bermaksiat kepada Allah.
Apabila seseorang awalnya melakukan perjalanan maksiat kemudian bertobat dan mengubah tujuannya menjadi tujuan yang dibenarkan, status perjalanannya dinilai sejak perubahan tujuan tersebut. Jarak yang masih akan ditempuh setelah bertobat harus memenuhi ketentuan perjalanan.
4. Telah keluar dari batas permukiman
Jamak dan qashar karena perjalanan tidak dimulai hanya dengan niat, membeli tiket, memasukkan barang ke kendaraan, atau keluar dari rumah.
Musafir harus keluar dari seluruh kawasan permukiman tempat tinggalnya. Batas tersebut mengikuti keadaan wilayah:
- Penduduk desa keluar dari bangunan terakhir desa.
- Penduduk kota keluar dari kawasan bangunan kota yang menyatu.
- Penduduk kompleks keluar dari batas permukiman yang menjadi bagian kotanya.
- Orang yang tinggal di pinggir kota mengikuti batas bangunan yang masih dianggap satu kawasan.
Imam Syafi’i menggunakan hadis Anas sebagai dalil. Rasulullah saw. melaksanakan Zuhur empat rakaat di Madinah, kemudian mengqashar Asar setelah berada di Dzul Hulaifah.
Seseorang yang masih berada di rumah, terminal dalam kota, stasiun dalam kawasan permukiman, atau bandara yang masih termasuk wilayah kota belum menggunakan qashar apabila belum keluar dari batas tempat tinggal.
5. Status perjalanan masih berlangsung
Keringanan hanya digunakan selama seseorang masih berstatus musafir.
Status musafir berakhir ketika:
- Kembali memasuki kawasan tempat tinggalnya.
- Memasuki tempat tujuan yang menjadi tempat tinggal tetapnya.
- Berniat menetap selama waktu yang menjadikannya berstatus mukim.
- Membatalkan perjalanan dan berniat kembali menetap di tempat keberadaannya.
- Sampai di tempat yang sejak awal memang menjadi tempat tinggalnya.
Jika seseorang memasuki batas kampung atau kotanya ketika sedang melakukan shalat qashar, ia harus memperhatikan kapan status mukim terjadi. Karena persoalan tersebut dapat memengaruhi jumlah rakaat, shalat sebaiknya dilaksanakan sebelum memasuki permukiman atau setelah sampai dengan jumlah rakaat sempurna.
6. Tidak berniat menetap empat hari penuh
Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang tidak lagi menggunakan qashar apabila berniat menetap selama empat hari penuh atau lebih di tempat tujuan.
Hari kedatangan dan hari keberangkatan tidak dihitung sebagai hari menetap penuh.
Contoh pertama:
- Tiba hari Senin.
- Berniat tinggal Selasa, Rabu, dan Kamis.
- Berangkat Jumat.
Ia memiliki tiga hari penuh di tempat tujuan. Status perjalanan masih dapat berlaku.
Contoh kedua:
- Tiba hari Senin.
- Berniat tinggal Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
- Berangkat Sabtu.
Ia berniat tinggal empat hari penuh. Ketika tiba, ia harus melaksanakan shalat secara sempurna karena berniat menjadi mukim selama batas tersebut.
Imam Syafi’i berdalil dengan hadis bahwa seorang Muhajir diperbolehkan tinggal di Makkah selama tiga hari setelah menyelesaikan manasik. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
7. Tidak menjadikan tempat tujuan sebagai tempat tinggal tetap
Seseorang yang sampai di kampung halaman atau tempat tinggal tetapnya tidak lagi berstatus musafir meskipun hanya datang sebentar.
Contohnya, seseorang bekerja dan tinggal tetap di Jakarta, tetapi masih mempunyai rumah serta keluarga yang menjadi tempat tinggal tetap di kota asal. Ketika sampai di tempat tinggal tetap tersebut, ia tidak menggunakan qashar.
Namun, persoalan domisili modern dapat berbeda antara satu orang dan lainnya. Kepemilikan rumah saja tidak selalu menjadikannya tempat tinggal tetap jika rumah tersebut hanya aset atau tempat singgah.
Penilaian dilakukan berdasarkan niat bermukim dan kenyataan kehidupan seseorang.
Syarat Khusus Qashar Shalat
Selain persyaratan perjalanan, qashar memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
1. Shalat berjumlah empat rakaat
Qashar hanya berlaku untuk Zuhur, Asar, dan Isya.
Magrib tidak boleh diringkas menjadi dua rakaat. Subuh juga tidak boleh diringkas menjadi satu rakaat.
Jika seseorang sengaja mengurangi Magrib atau Subuh dengan alasan qashar, shalatnya tidak sah.
2. Berniat qashar ketika takbiratul ihram
Niat qashar dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Niat tidak harus dilafalkan. Seseorang cukup menyadari di dalam hati bahwa ia melaksanakan shalat fardu tersebut dengan qashar dua rakaat.
Contoh maksud niat dalam hati:
“Saya melaksanakan shalat fardu Zuhur dua rakaat secara qashar karena Allah.”
Lafaz yang biasa digunakan adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushalli fardhazh-zhuhri rak‘ataini qashran lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat fardu Zuhur dua rakaat secara qashar karena Allah Ta’ala.”
Pelafalan bukan syarat. Tempat niat adalah hati.
Apabila seseorang memulai shalat tanpa menentukan qashar, ia menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
3. Menjaga status musafir sampai shalat selesai
Orang yang mengqashar harus tetap berada dalam status perjalanan ketika melaksanakan shalat.
Jika ia berniat menetap ketika shalat masih berlangsung, ia harus menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
Jika kendaraan memasuki tempat tinggalnya sebelum shalat selesai dan ia telah menjadi mukim, ia menyempurnakan rakaatnya.
4. Tidak bermakmum kepada imam mukim
Musafir yang bermakmum kepada imam mukim wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalat empat rakaat.
Rasulullah saw. bersabda bahwa imam diangkat untuk diikuti. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Apabila musafir datang terlambat dan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam mukim, ia tetap menambah rakaat sampai berjumlah empat.
Contoh:
- Musafir masuk ketika imam mukim berada pada rakaat keempat Zuhur.
- Ia mendapatkan satu rakaat bersama imam.
- Setelah imam salam, ia menambah tiga rakaat.
Ia tidak boleh hanya menambah satu rakaat dengan alasan qashar.
5. Mengetahui status imam
Jika musafir mengetahui imamnya mukim, ia wajib menyempurnakan shalat.
Jika imam adalah musafir dan melakukan qashar, makmum musafir boleh ikut qashar. Makmum yang mukim harus berdiri setelah imam salam dan menyempurnakan dua rakaat.
Imam musafir dianjurkan memberitahukan kepada makmum mukim bahwa ia akan qashar agar mereka mengetahui kewajiban menyempurnakan shalat.
6. Tidak ragu terhadap persyaratan qashar
Seseorang perlu memastikan bahwa perjalanan dan statusnya memenuhi syarat. Jika ia ragu apakah jarak telah mencapai batas qashar, pilihan yang lebih aman adalah menyempurnakan empat rakaat.
Qashar merupakan keringanan yang membutuhkan sebab yang jelas. Keraguan terhadap jarak tidak sebaiknya diselesaikan hanya dengan keinginan memperoleh kemudahan.
Hukum Qashar: Keringanan, Bukan Kewajiban
Dalam Mazhab Syafi’i, musafir boleh memilih antara:
- Mengqashar shalat menjadi dua rakaat.
- Menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat.
Keduanya sah selama persyaratan dipenuhi.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Rasulullah saw. mengqashar shalat dalam perjalanan. Keringanan tersebut merupakan sunnah yang tidak selayaknya ditolak.
Namun, orang yang memilih menyempurnakan empat rakaat tidak dianggap melakukan shalat yang batal. Aisyah r.a. pernah mengqashar dan pernah menyempurnakan shalat ketika bepergian.
Sikap yang tepat adalah menerima qashar sebagai keringanan syariat, bukan meremehkannya atau menganggapnya tidak layak digunakan.
Syarat Jamak Takdim Menurut Mazhab Syafi’i
Jamak takdim adalah melaksanakan shalat kedua pada waktu shalat pertama.
Contohnya:
- Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur.
- Magrib dan Isya dilakukan pada waktu Magrib.
Beberapa persyaratan jamak takdim adalah sebagai berikut.
1. Memulai dari shalat pertama
Jamak takdim harus dilakukan secara tertib:
- Zuhur lebih dahulu, kemudian Asar.
- Magrib lebih dahulu, kemudian Isya.
Seseorang tidak boleh mendahulukan Asar sebelum Zuhur dalam jamak takdim. Ia juga tidak mendahulukan Isya sebelum Magrib.
Jika shalat kedua dilaksanakan terlebih dahulu, shalat tersebut tidak dianggap sebagai jamak takdim yang sah dan harus diulang setelah shalat pertama.
2. Berniat menjamak ketika melaksanakan shalat pertama
Niat jamak takdim harus dilakukan pada shalat pertama. Niat dapat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram atau ketika shalat pertama masih berlangsung sebelum salam.
Cara yang lebih tertib adalah menghadirkan niat jamak sejak awal.
Contoh maksud niat:
“Saya melaksanakan Zuhur dengan menjamak Asar pada waktu Zuhur.”
Niat berada dalam hati. Tidak diwajibkan mengucapkannya dalam bahasa Arab.
3. Kedua shalat dilakukan secara berurutan
Setelah salam dari shalat pertama, segera laksanakan shalat kedua.
Jeda pendek untuk iqamah, zikir singkat, atau mengatur saf tidak merusak jamak. Jeda panjang yang tidak diperlukan dapat memutus kesinambungan jamak takdim.
Kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan di antara dua shalat meliputi:
- Makan dalam waktu lama.
- Mengobrol panjang.
- Tidur.
- Berbelanja.
- Berpindah lokasi dengan perjalanan lama.
- Melaksanakan shalat sunnah yang panjang.
- Menunggu tanpa kebutuhan.
Azan cukup dilakukan sekali. Iqamah dilakukan untuk setiap shalat.
4. Masih berstatus musafir ketika memulai shalat kedua
Perjalanan harus tetap berlangsung sampai shalat kedua dimulai.
Jika seseorang selesai melaksanakan Zuhur secara jamak takdim lalu tiba-tiba berniat menetap sebelum memulai Asar, ia tidak boleh melaksanakan Asar pada waktu Zuhur sebagai jamak perjalanan.
Asar harus ditunggu sampai masuk waktu asalnya.
5. Waktu shalat pertama telah masuk
Jamak takdim tidak boleh dimulai sebelum masuk waktu shalat pertama.
Zuhur dan Asar tidak boleh dijamak takdim sebelum waktu Zuhur masuk. Magrib dan Isya juga tidak boleh dilakukan sebelum matahari benar-benar terbenam dan waktu Magrib masuk.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa musafir tidak boleh menjamak dua shalat sebelum masuk waktu shalat pertama.
Syarat Jamak Takhir Menurut Mazhab Syafi’i
Jamak takhir adalah menunda shalat pertama agar dilaksanakan bersama shalat kedua pada waktu shalat kedua.
Contohnya:
- Zuhur ditunda dan dilakukan bersama Asar pada waktu Asar.
- Magrib ditunda dan dilakukan bersama Isya pada waktu Isya.
Persyaratannya adalah sebagai berikut.
1. Berniat menunda ketika waktu shalat pertama masih ada
Musafir harus berniat melakukan jamak takhir sebelum waktu shalat pertama berakhir.
Niat tidak boleh baru dibuat setelah waktu Zuhur atau Magrib habis. Jika tidak memiliki niat menunda sampai waktu habis, shalat pertama menjadi shalat yang terlewat dan pelaksanaannya berstatus qada, bukan jamak yang direncanakan.
Niat dilakukan ketika masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat pertama.
Contoh maksud niat:
“Saya menunda shalat Zuhur untuk dijamak bersama Asar pada waktu Asar.”
2. Status musafir berlangsung sampai kedua shalat selesai
Musafir harus tetap berada dalam perjalanan ketika melaksanakan kedua shalat pada waktu kedua.
Jika ia tiba di tempat tinggal atau berniat menetap sebelum melaksanakan keduanya, keringanan jamak karena perjalanan tidak lagi berlaku.
Karena itu, orang yang diperkirakan akan tiba sebelum waktu kedua sebaiknya menggunakan jamak takdim ketika syaratnya terpenuhi.
3. Kedua shalat dilaksanakan pada waktu kedua
Zuhur dan Asar dilakukan setelah waktu Asar masuk. Magrib dan Isya dilakukan setelah waktu Isya masuk.
Dalam jamak takhir, urutan antara dua shalat dianjurkan tetapi tidak seketat jamak takdim. Cara yang lebih utama adalah tetap mendahulukan:
- Zuhur sebelum Asar.
- Magrib sebelum Isya.
4. Tidak menunda sampai waktu kedua hampir habis
Jamak takhir bukan alasan untuk terus menunda hingga akhir waktu kedua. Kedua shalat harus memperoleh waktu yang cukup untuk dilaksanakan secara sempurna.
Musafir perlu memperhitungkan:
- Waktu bersuci.
- Tempat shalat.
- Arah kiblat.
- Jumlah rakaat.
- Kemungkinan gangguan perjalanan.
- Waktu berakhirnya shalat kedua.
Tata Cara Jamak Qashar Zuhur dan Asar secara Takdim
Urutannya adalah:
- Pastikan waktu Zuhur telah masuk.
- Bersuci dan menghadap kiblat.
- Niat melaksanakan Zuhur dua rakaat secara qashar dan menjamak Asar.
- Laksanakan Zuhur dua rakaat.
- Salam.
- Berikan jeda singkat untuk iqamah.
- Niat melaksanakan Asar dua rakaat secara qashar dan jamak takdim.
- Laksanakan Asar dua rakaat.
- Salam.
Contoh maksud niat Zuhur:
“Saya melaksanakan shalat fardu Zuhur dua rakaat secara qashar dan menjamak Asar karena Allah.”
Contoh maksud niat Asar:
“Saya melaksanakan shalat fardu Asar dua rakaat secara qashar dan jamak takdim karena Allah.”
Tata Cara Jamak Qashar Zuhur dan Asar secara Takhir
Urutannya adalah:
- Ketika waktu Zuhur masih ada, niatkan menunda Zuhur ke waktu Asar.
- Setelah waktu Asar masuk, bersuci dan menghadap kiblat.
- Laksanakan Zuhur dua rakaat secara qashar.
- Salam.
- Lanjutkan Asar dua rakaat secara qashar.
- Salam.
Urutan Zuhur kemudian Asar lebih utama dan lebih tertib.
Tata Cara Jamak Qashar Magrib dan Isya secara Takdim
Magrib tidak diqashar. Urutannya adalah:
- Pastikan waktu Magrib telah masuk.
- Niat melaksanakan Magrib tiga rakaat serta menjamak Isya.
- Laksanakan Magrib tiga rakaat.
- Salam.
- Jeda singkat untuk iqamah.
- Niat melaksanakan Isya dua rakaat secara qashar dan jamak takdim.
- Laksanakan Isya dua rakaat.
- Salam.
Jumlah keseluruhan menjadi lima rakaat:
- Magrib tiga rakaat.
- Isya dua rakaat.
Tata Cara Jamak Qashar Magrib dan Isya secara Takhir
Urutannya adalah:
- Berniat menunda Magrib sebelum waktu Magrib berakhir.
- Setelah waktu Isya masuk, laksanakan Magrib tiga rakaat.
- Salam.
- Lanjutkan Isya dua rakaat secara qashar.
- Salam.
Magrib tetap didahulukan agar urutan shalat terjaga.
Azan dan Iqamah ketika Jamak
Imam Syafi’i tetap menganjurkan azan dalam perjalanan.
Ketika dua shalat dijamak:
- Azan dikumandangkan satu kali sebelum shalat pertama.
- Iqamah dilakukan sebelum shalat pertama.
- Setelah salam, iqamah dilakukan kembali sebelum shalat kedua.
Dalilnya adalah pelaksanaan shalat di Arafah dan Muzdalifah. Dalam hadis Jabir mengenai haji Rasulullah saw., beliau menggabungkan shalat dengan satu azan dan iqamah untuk setiap shalat.
Hadis panjang tentang tata cara haji tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Apabila seseorang shalat sendirian, azan dan iqamah tetap dianjurkan. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
Jamak ketika Kendaraan Sedang Berjalan
Imam Syafi’i membolehkan musafir menjamak shalat ketika berhenti maupun dalam perjalanan.
Namun, shalat fardu pada dasarnya harus dilakukan dengan:
- Berdiri bagi yang mampu.
- Menghadap kiblat.
- Rukuk dan sujud secara sempurna.
- Menutup aurat.
- Berada di tempat yang suci.
- Melaksanakan seluruh rukun.
Karena itu, musafir perlu berhenti di tempat aman apabila memungkinkan.
Shalat fardu di dalam kendaraan hanya dilakukan ketika terdapat keadaan yang benar-benar menghalangi turun atau menimbulkan bahaya. Pelaksanaannya mengikuti kemampuan, kemudian perincian mengenai pengulangan shalat dapat berbeda sesuai keadaan dan penyebabnya.
Jamak bukan berarti shalat fardu bebas dilakukan sambil duduk di kursi kendaraan ketika masih memungkinkan berhenti dan melaksanakan shalat dengan sempurna.
Jamak dan Qashar dalam Perjalanan Pesawat
Musafir yang melakukan perjalanan dengan pesawat perlu memperkirakan waktu keberangkatan, lama penerbangan, dan waktu kedatangan.
Beberapa pilihan yang dapat dilakukan:
- Jamak takdim sebelum penerbangan setelah keluar dari batas permukiman dan waktu pertama telah masuk.
- Jamak takhir setelah tiba apabila status perjalanan masih berlangsung sampai pelaksanaan.
- Shalat di pesawat apabila waktu akan habis dan tidak memungkinkan menunggu.
- Mengqashar shalat empat rakaat jika persyaratan perjalanan terpenuhi.
Jika bandara berada di dalam kawasan tempat tinggal, qashar belum dilakukan hanya karena telah melewati pemeriksaan dan menunggu keberangkatan.
Apabila pesawat telah terbang dan keluar dari wilayah permukiman, status perjalanan telah berlangsung.
Penentuan waktu mengikuti posisi pesawat dan perkiraan waktu yang dapat dipercaya. Musafir dapat meminta informasi awak pesawat, menggunakan peta penerbangan, atau memperkirakan berdasarkan jadwal dan lokasi.
Jamak dan Qashar dalam Perjalanan Kereta atau Bus
Penumpang dapat memilih waktu berhenti, rest area, stasiun, atau terminal yang memungkinkan shalat.
Jika khawatir kendaraan tidak berhenti lagi sampai waktu shalat berakhir, jamak dapat digunakan ketika syaratnya telah terpenuhi.
Musafir tidak perlu memaksakan jamak apabila perjalanan masih memungkinkan setiap shalat dilaksanakan pada waktunya dengan baik.
Keringanan digunakan untuk menjaga shalat, bukan untuk mengurangi perhatian terhadap shalat.
Musafir Bermakmum kepada Imam Mukim
Musafir yang shalat di masjid bersama imam mukim harus menyempurnakan empat rakaat.
Ketentuan ini berlaku meskipun:
- Musafir berniat qashar sebelum masuk masjid.
- Musafir hanya mendapatkan rakaat terakhir.
- Imam tidak mengetahui bahwa makmumnya musafir.
- Musafir memiliki jadwal perjalanan yang mendesak.
- Musafir sebelumnya telah melakukan shalat qashar.
Mengikuti imam mukim mengharuskan musafir menyempurnakan shalat.
Ibnu Abbas r.a. pernah ditanya mengapa musafir shalat dua rakaat ketika sendiri tetapi empat rakaat ketika mengikuti imam mukim. Ia menjelaskan bahwa demikianlah sunnah.
Riwayat tersebut terdapat dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab hadis lainnya.
Imam Musafir Mengimami Makmum Mukim
Musafir boleh menjadi imam bagi orang mukim.
Jika imam musafir mengqashar:
- Imam salam setelah dua rakaat.
- Makmum musafir dapat ikut salam.
- Makmum mukim berdiri dan menambah dua rakaat.
Imam dianjurkan memberi tahu makmum bahwa dirinya musafir.
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab r.a. ketika mengimami penduduk Makkah sebagai musafir memberitahukan agar mereka menyempurnakan shalat setelah ia salam.
Makmum mukim tidak ikut salam setelah dua rakaat karena kewajibannya tetap empat rakaat.
Musafir yang Berniat Tinggal karena Urusan Belum Pasti
Seseorang dapat tiba di suatu tempat untuk menyelesaikan urusan yang waktunya belum diketahui. Ia berniat pulang segera setelah urusannya selesai dan tidak mempunyai kepastian akan tinggal empat hari penuh.
Contohnya:
- Menunggu kendaraan diperbaiki.
- Menunggu pasien diperbolehkan pulang.
- Menunggu dokumen selesai.
- Menunggu kondisi cuaca membaik.
- Menunggu izin keberangkatan.
- Menunggu urusan pekerjaan yang dapat selesai kapan saja.
Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i terdapat perincian mengenai lamanya seseorang tetap diperlakukan sebagai musafir ketika setiap hari berharap urusannya selesai.
Ia tidak boleh sejak awal menyembunyikan niat tinggal lama hanya agar terus menggunakan qashar. Penilaiannya bergantung pada niat yang sebenarnya dan keadaan urusannya.
Jika sejak awal telah dipastikan bahwa urusan membutuhkan empat hari penuh atau lebih, ia berstatus mukim ketika tiba.
Jamak karena Hujan Menurut Mazhab Syafi’i
Selain perjalanan, Mazhab Syafi’i membolehkan jamak karena hujan dalam kondisi tertentu.
Jamak karena hujan mempunyai ketentuan yang berbeda dari jamak perjalanan.
Ketentuan umumnya meliputi:
- Jamak dilakukan secara takdim.
- Shalat dilakukan berjemaah.
- Tempat pelaksanaan biasanya masjid atau tempat berjemaah yang menimbulkan kesulitan untuk didatangi kembali.
- Hujan cukup membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan.
- Hujan ada pada waktu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan jamak.
- Shalat pertama didahulukan.
- Kedua shalat dilaksanakan secara berurutan.
- Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah menggabungkan shalat di Madinah. Dalam sebagian riwayat dan penjelasan ulama, jamak dilakukan karena hujan atau untuk menghindarkan kesulitan.
Hadis mengenai jamak di Madinah diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i, jamak karena hujan digunakan dengan ketentuan yang lebih terbatas dan bukan alasan untuk melakukan qashar.
Orang mukim yang menjamak karena hujan tetap melaksanakan:
- Zuhur empat rakaat dan Asar empat rakaat.
- Magrib tiga rakaat dan Isya empat rakaat.
Jamak karena Sakit
Dalam pendapat utama Mazhab Syafi’i, sakit tidak secara otomatis menjadi alasan jamak sebagaimana perjalanan dan hujan.
Namun, sejumlah ulama Syafi’iyah memilih kebolehan jamak bagi orang sakit yang mengalami kesulitan berat apabila harus melaksanakan setiap shalat pada waktunya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. menjamak shalat di Madinah agar tidak menyulitkan umatnya.
Penerapannya tidak boleh dilakukan hanya karena ketidaknyamanan ringan. Orang sakit yang menghadapi keadaan berat sebaiknya memperoleh penjelasan dari ulama yang memahami kondisi dan Mazhab Syafi’i.
Qashar tidak diperbolehkan hanya karena sakit. Qashar tetap membutuhkan perjalanan yang memenuhi ketentuan.
Perjalanan Dinas, Wisata, dan Kunjungan Keluarga
Tujuan perjalanan tidak harus berupa ibadah agar jamak dan qashar diperbolehkan.
Perjalanan berikut dapat memperoleh keringanan jika memenuhi persyaratan:
- Perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga.
- Wisata halal.
- Perjalanan bisnis.
- Mengantar keluarga.
- Menghadiri pernikahan.
- Mengikuti pelatihan.
- Mengikuti perlombaan.
- Perjalanan pendidikan.
- Perjalanan olahraga.
- Mengurus administrasi.
Hal terpenting adalah perjalanannya tidak bertujuan melakukan maksiat, jaraknya memenuhi ketentuan, dan status musafir masih berlangsung.
Perjalanan Harian dan Pekerja Komuter
Seseorang yang setiap hari menempuh perjalanan jauh tetap dapat berstatus musafir apabila setiap perjalanannya memenuhi syarat.
Kebiasaan melakukan perjalanan tidak menghilangkan keringanan. Sopir, awak kendaraan, pedagang keliling, dan pekerja antarwilayah dapat menggunakan jamak dan qashar ketika benar-benar berada dalam perjalanan yang memenuhi jarak.
Namun, kantor atau lokasi kerja yang menjadi tempat ia berniat tinggal empat hari penuh dapat mengubah statusnya selama berada di sana.
Pekerja yang pulang pada hari yang sama tidak berniat menetap empat hari sehingga status perjalanan dapat terus berlaku sampai ia kembali memasuki tempat tinggalnya.
Shalat yang Terlewat ketika Mukim
Shalat yang menjadi tanggungan ketika seseorang masih mukim pada dasarnya diqada secara sempurna meskipun ia baru mengingatnya ketika sedang bepergian.
Contohnya, seseorang meninggalkan Zuhur ketika berada di rumah. Ia baru mengingatnya setelah melakukan perjalanan. Zuhur tersebut dilaksanakan empat rakaat karena kewajibannya terjadi ketika ia berstatus mukim.
Sebaliknya, persoalan shalat yang tertinggal ketika musafir dan baru diingat setelah menjadi mukim memiliki perincian dalam fikih. Cara yang lebih aman adalah menyempurnakannya empat rakaat.
Seorang Muslim sebaiknya tidak sengaja menunda shalat sampai keluar waktu dengan alasan akan mengqadanya ketika perjalanan.
Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Jamak dan Qashar
Menganggap setiap perjalanan boleh qashar
Perjalanan dekat tidak otomatis membolehkan qashar meskipun macet dan melelahkan.
Menggabungkan jarak pergi dan pulang
Jarak qashar dihitung satu arah menuju tujuan, bukan jumlah pergi dan pulang.
Qashar sebelum keluar kota
Niat bepergian belum cukup. Musafir harus keluar dari batas permukiman.
Mengqashar shalat Magrib
Magrib tetap tiga rakaat dalam seluruh keadaan.
Menjamak shalat Subuh
Subuh tidak dijamak dengan Isya maupun Zuhur.
Menganggap jamak harus selalu disertai qashar
Jamak dan qashar merupakan dua keringanan berbeda. Musafir dapat menjamak dengan jumlah rakaat sempurna.
Bermakmum kepada imam mukim tetapi hanya dua rakaat
Musafir wajib mengikuti imam mukim dan menyempurnakan empat rakaat.
Tidak berniat qashar ketika takbiratul ihram
Jika niat qashar tidak hadir sejak awal, shalat disempurnakan menjadi empat rakaat.
Menunda shalat pertama tanpa niat jamak takhir
Niat menunda harus dilakukan ketika waktu shalat pertama masih ada.
Memberikan jeda terlalu lama dalam jamak takdim
Jamak takdim mensyaratkan kesinambungan antara dua shalat.
Berniat tinggal lebih dari batas tetapi tetap qashar
Orang yang sejak awal berniat tinggal empat hari penuh atau lebih berstatus mukim ketika tiba.
Menggunakan qashar untuk perjalanan maksiat
Keringanan tidak diberikan bagi perjalanan yang sejak awal bertujuan melakukan kemaksiatan.
Menyamakan hujan dengan perjalanan
Hujan dapat menjadi alasan jamak dengan syarat tertentu, tetapi tidak menjadi alasan qashar.
Menganggap kendaraan nyaman menghapus status musafir
Qashar berlaku karena perjalanan, bukan karena tingkat kelelahan. Perjalanan dengan pesawat atau kereta nyaman tetap dapat memenuhi syarat.
Menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa kebutuhan
Keringanan boleh digunakan ketika sebabnya ada. Shalat pada waktunya tetap menjadi dasar pelaksanaan ibadah.
Panduan Praktis Sebelum Melaksanakan Jamak dan Qashar
Sebelum menggunakan keringanan, periksa hal-hal berikut:
- Pastikan tujuan perjalanan jelas.
- Hitung jarak satu arah.
- Pastikan perjalanan tidak bertujuan maksiat.
- Pastikan telah keluar dari batas permukiman.
- Tentukan lama tinggal di tempat tujuan.
- Periksa apakah masih berstatus musafir.
- Tentukan apakah akan jamak takdim atau takhir.
- Hadirkan niat yang sesuai.
- Jaga urutan dalam jamak takdim.
- Hindari jeda panjang antara dua shalat.
- Pastikan shalat yang diqashar berjumlah empat rakaat.
- Periksa status imam.
- Sempurnakan empat rakaat jika mengikuti imam mukim.
- Pastikan waktu shalat telah masuk.
- Jangan menjamak Subuh dengan shalat lain.
- Jangan mengqashar Magrib atau Subuh.
- Gunakan tempat shalat yang suci dan aman.
- Tetap melaksanakan rukun serta tumakninah secara sempurna.
Ringkasan Ketentuan Jamak dan Qashar
| Keadaan | Jamak | Qashar |
|---|---|---|
| Perjalanan memenuhi jarak | Boleh | Boleh |
| Perjalanan dekat | Tidak karena safar | Tidak |
| Perjalanan maksiat | Tidak | Tidak |
| Belum keluar permukiman | Tidak | Tidak |
| Berniat tinggal empat hari penuh | Tidak karena status safar berakhir | Tidak |
| Mengikuti imam mukim | Dapat mengikuti waktu sesuai keadaan | Wajib menyempurnakan |
| Hujan yang memenuhi syarat | Jamak takdim dapat dibolehkan | Tidak |
| Sakit | Terdapat perincian dan perbedaan pendapat | Tidak |
| Zuhur | Dapat dijamak dengan Asar | Dapat diqashar |
| Asar | Dapat dijamak dengan Zuhur | Dapat diqashar |
| Magrib | Dapat dijamak dengan Isya | Tidak dapat diqashar |
| Isya | Dapat dijamak dengan Magrib | Dapat diqashar |
| Subuh | Tidak dapat dijamak | Tidak dapat diqashar |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 101
Menjadi dasar kebolehan mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan. - Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 103
Menjelaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang beriman. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, pembahasan shalat musafir
Imam Syafi’i menjelaskan batas perjalanan, waktu dimulainya qashar, tujuan perjalanan, niat menetap, hukum musafir dan mukim, serta pelaksanaan shalat ketika bepergian. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan jamak shalat musafir
Menjelaskan kebolehan menggabungkan Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya pada waktu pertama atau kedua, baik ketika berhenti maupun sedang melakukan perjalanan. - Hadis Ya’la bin Umayyah dari Umar bin Khattab r.a.
Rasulullah saw. menerangkan bahwa qashar merupakan karunia atau sedekah dari Allah yang patut diterima. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Anas bin Malik r.a. mengenai Madinah dan Dzul Hulaifah
Rasulullah saw. melaksanakan Zuhur empat rakaat di Madinah dan Asar dua rakaat di Dzul Hulaifah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. mengenai qashar dalam perjalanan
Ibnu Umar menemani Rasulullah saw. dan para khalifah yang melaksanakan shalat perjalanan sebanyak dua rakaat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. mengenai asal jumlah rakaat shalat
Shalat pada awalnya ditetapkan dua rakaat, kemudian shalat orang mukim disempurnakan dan shalat musafir tetap memperoleh keringanan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Anas bin Malik r.a. mengenai jamak dalam perjalanan
Rasulullah saw. menunda Zuhur ke waktu Asar ketika berangkat sebelum matahari tergelincir dan melaksanakan Zuhur sebelum berangkat apabila waktunya telah masuk. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Muadz bin Jabal r.a. mengenai Perang Tabuk
Rasulullah saw. menggabungkan Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya dalam perjalanan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. - Hadis Ibnu Umar r.a. mengenai jamak Magrib dan Isya
Ibnu Umar menggabungkan Magrib dan Isya dalam perjalanan serta menjelaskan bahwa ia melihat Rasulullah saw. melakukannya. Riwayatnya terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih. - Hadis Jabir bin Abdullah r.a. mengenai haji Rasulullah saw.
Rasulullah saw. menjamak Zuhur dengan Asar di Arafah serta Magrib dengan Isya di Muzdalifah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ibnu Abbas r.a. mengenai jamak di Madinah
Rasulullah saw. pernah menggabungkan shalat di Madinah untuk menghindarkan kesulitan umat. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Rasulullah saw. mengenai masa tinggal Muhajir di Makkah
Seorang Muhajir diperbolehkan tinggal di Makkah selama tiga hari setelah menyelesaikan manasik. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis mengenai kewajiban mengikuti imam
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa imam diangkat untuk diikuti. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Riwayat Ibnu Abbas r.a. mengenai musafir di belakang imam mukim
Musafir melaksanakan empat rakaat ketika mengikuti imam mukim dan dua rakaat ketika shalat bersama musafir. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas jarak perjalanan, syarat qashar, jamak takdim, jamak takhir, niat menetap, bermakmum kepada orang mukim, serta jamak karena hujan. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat ketentuan qashar shalat empat rakaat, syarat safar, niat qashar, dan aturan jamak dua shalat. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan status musafir, batas masa tinggal, perjalanan maksiat, serta berbagai keadaan jamak dan qashar. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan syarat perjalanan yang membolehkan qashar dan ketentuan jamak takdim serta jamak takhir. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan jarak dua marhalah, batas permukiman, niat qashar, dan pelaksanaan shalat musafir. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Membahas persyaratan qashar, status imam, niat menetap, kesinambungan jamak takdim, serta niat jamak takhir. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat perincian perjalanan yang dibenarkan, perubahan niat, status mukim, dan cara pelaksanaan jamak qashar. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan pelaksanaan qashar, jamak karena perjalanan, jamak karena hujan, dan hukum berbagai keadaan musafir. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Memuat penjelasan praktis mengenai dua marhalah, masa tinggal, niat jamak, muwalat, tertib, serta shalat musafir di belakang imam mukim.












