Hukum Shalat Sunnah bagi Musafir Menurut Imam Syafi’i
Hukum shalat sunnah bagi musafir perlu dipahami karena perjalanan tidak menghentikan kesempatan seorang Muslim untuk menambah ibadah. Musafir memang memperoleh keringanan berupa qashar, jamak, tayamum ketika tidak memperoleh air, serta beberapa kemudahan lainnya. Namun, keringanan tersebut tidak berarti shalat sunnah harus ditinggalkan seluruhnya. Shalat malam, Witir, sunnah Fajar, Dhuha, rawatib, dan shalat sunnah lainnya tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan dan keadaan perjalanan.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa musafir boleh melaksanakan shalat sunnah pada siang maupun malam. Kebolehan tersebut tidak bergantung pada pilihannya untuk mengqashar atau menyempurnakan shalat fardu. Rasulullah saw. juga mengerjakan shalat malam dan Witir dalam perjalanan, bahkan melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan tidak menghilangkan anjuran memperbanyak ibadah, tetapi tata caranya dapat memperoleh kemudahan sesuai tuntunan syariat.
Pengertian Musafir dalam Pembahasan Shalat
Musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya untuk melakukan perjalanan menuju tempat tertentu. Dalam pembahasan qashar menurut Mazhab Syafi’i, perjalanan harus memenuhi jarak dan ketentuan tertentu agar seseorang memperoleh keringanan meringkas shalat.
Namun, pembahasan shalat sunnah memiliki cakupan yang lebih luas. Seseorang yang sedang melakukan perjalanan tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah, baik perjalanan tersebut memenuhi jarak qashar maupun tidak, selama pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan lain.
Perlu dibedakan antara dua hal berikut:
- Kebolehan melaksanakan shalat sunnah ketika bepergian.
- Keringanan melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah perjalanan.
Shalat sunnah pada dasarnya boleh dilakukan di rumah, masjid, penginapan, rest area, terminal, bandara, stasiun, atau tempat suci lainnya. Adapun kebolehan mengerjakannya di atas kendaraan tanpa terus-menerus menghadap kiblat merupakan kemudahan khusus yang berhubungan dengan perjalanan.
Dasar Hukum Shalat Sunnah bagi Musafir
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 148:
“Bagi setiap umat terdapat arah yang dihadapinya. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.”
Shalat sunnah termasuk amal kebaikan yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim dalam berbagai keadaan. Tidak terdapat dalil yang melarang musafir melaksanakan shalat sunnah hanya karena dirinya sedang bepergian.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 238:
“Peliharalah seluruh shalat dan shalat pertengahan, serta berdirilah karena Allah dengan khusyuk.”
Perintah memelihara shalat berlaku ketika seseorang berada di rumah maupun dalam perjalanan. Syariat memberikan keringanan pada bentuk pelaksanaannya ketika terdapat kesulitan, tetapi tidak memutus hubungan seorang hamba dengan ibadah.
Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa musafir boleh mengerjakan shalat sunnah siang dan malam, baik ia mengqashar shalat wajib maupun tidak. Penjelasan ini menunjukkan bahwa qashar tidak menjadi alasan untuk meninggalkan seluruh shalat tambahan.
Shalat Sunnah Tidak Diqashar
Qashar hanya berlaku pada shalat fardu yang asalnya berjumlah empat rakaat, yaitu:
- Zuhur.
- Asar.
- Isya.
Ketiga shalat tersebut dapat diringkas menjadi dua rakaat oleh musafir yang memenuhi persyaratan.
Shalat sunnah tidak mengalami qashar karena jumlah rakaatnya sejak awal mengikuti bentuk yang telah ditentukan atau dilaksanakan dalam satuan dua rakaat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar r.a.
Ketentuan dua rakaat-dua rakaat menunjukkan bentuk pelaksanaan shalat malam, bukan qashar. Musafir yang melaksanakan Tahajud dua rakaat tidak disebut mengqashar Tahajud, tetapi memang menjalankannya sesuai tata cara shalat sunnah.
Demikian pula:
- Sunnah Fajar tetap dua rakaat.
- Dhuha dapat dilakukan dua rakaat atau lebih.
- Witir dapat dilakukan satu, tiga, lima, atau jumlah ganjil lainnya sesuai tata caranya.
- Tahiyatul Masjid tetap dua rakaat.
- Sunnah wudhu dilakukan dua rakaat.
- Istikharah dilakukan dua rakaat.
- Rawatib dilaksanakan sesuai jumlah yang disyariatkan.
Hadis Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut bergerak.
Dalam salah satu redaksi disebutkan:
“Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap. Beliau memberi isyarat ketika rukuk dan sujud.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Riwayat tersebut menjadi dasar penting kebolehan musafir melakukan shalat sunnah di atas kendaraan. Rasulullah saw. tidak selalu menghentikan perjalanan untuk melaksanakan shalat sunnah. Beliau mengerjakannya sambil tetap melanjutkan perjalanan.
Keringanan tersebut menunjukkan keluasan syariat. Seorang musafir dapat memanfaatkan waktu perjalanan untuk beribadah tanpa harus mengalami kesulitan yang berlebihan.
Hadis Rasulullah Melaksanakan Witir di Atas Kendaraan
Abdullah bin Umar r.a. juga meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap dan beliau melaksanakan Witir di atasnya. Namun, beliau tidak melaksanakan shalat fardu di atas kendaraan.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini membedakan hukum shalat sunnah dengan shalat fardu.
Shalat sunnah memperoleh kemudahan berupa:
- Boleh dilakukan di atas kendaraan.
- Boleh menghadap arah perjalanan.
- Rukuk dan sujud dapat menggunakan isyarat.
- Posisi duduk dapat digunakan ketika kendaraan tidak memungkinkan berdiri.
Adapun shalat fardu pada dasarnya harus dikerjakan dengan menghadap kiblat, berdiri bagi yang mampu, rukuk, sujud, dan tumakninah secara sempurna.
Shalat fardu baru dilakukan di kendaraan sesuai kemampuan apabila terdapat keadaan darurat atau kesulitan yang tidak dapat dihindari, seperti tidak mungkin turun, adanya ancaman keselamatan, atau waktu shalat akan habis.
Shalat Malam Rasulullah dalam Perjalanan
Rasulullah saw. tetap melaksanakan shalat malam ketika melakukan perjalanan. Beliau tidak menjadikan kelelahan perjalanan sebagai alasan untuk meninggalkan seluruh ibadah malam.
Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam di atas kendaraan dengan memberi isyarat, ke arah mana pun kendaraan beliau bergerak.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Shalat malam dalam perjalanan dapat berupa:
- Tahajud.
- Witir.
- Shalat sunnah mutlak.
- Bacaan dan zikir malam.
- Shalat setelah terbangun pada malam hari.
Musafir dapat melaksanakannya di penginapan, masjid, tempat peristirahatan, tenda, kapal, kereta, pesawat, atau kendaraan lain sesuai kemampuan.
Pelaksanaan shalat malam tidak boleh menyebabkan seseorang mengabaikan keselamatan perjalanan. Pengemudi kendaraan tidak melaksanakan shalat yang membuat konsentrasinya terganggu. Ia dapat berhenti di tempat aman atau melaksanakan ibadah setelah tidak lagi mengemudi.
Kedudukan Shalat Witir bagi Musafir
Witir termasuk shalat sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw. menjaganya ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.
Abu Hurairah r.a. berkata:
“Kekasihku, Rasulullah saw., berpesan kepadaku dengan tiga perkara: berpuasa tiga hari setiap bulan, melaksanakan dua rakaat Dhuha, dan melaksanakan Witir sebelum tidur.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Ibnu Umar mengenai Rasulullah saw. yang melaksanakan Witir di atas kendaraan menunjukkan bahwa Witir tetap dianjurkan bagi musafir.
Waktu Witir dimulai setelah shalat Isya dan berakhir ketika fajar terbit. Musafir dapat melaksanakannya:
- Setelah Isya.
- Setelah jamak Magrib dan Isya.
- Sebelum tidur.
- Setelah Tahajud.
- Di atas kendaraan ketika memenuhi ketentuan.
- Di penginapan atau tempat peristirahatan.
Orang yang khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam dianjurkan melaksanakan Witir sebelum tidur. Orang yang yakin mampu bangun dapat mengakhirkannya setelah Tahajud.
Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang khawatir tidak bangun pada akhir malam, hendaklah ia melaksanakan Witir pada awal malam. Siapa yang berharap dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia melaksanakan Witir pada akhir malam.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Sunnah Fajar dalam Perjalanan
Dua rakaat sebelum Subuh termasuk shalat sunnah yang paling kuat anjurannya.
Aisyah r.a. berkata:
“Rasulullah saw. tidak lebih menjaga shalat sunnah apa pun daripada dua rakaat sebelum Subuh.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadis lain, Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Keutamaan tersebut tetap dapat diraih oleh musafir. Perjalanan tidak menggugurkan anjuran dua rakaat sebelum Subuh.
Dalam kisah Rasulullah saw. dan para sahabat yang tertidur dalam perjalanan hingga matahari terbit, beliau melaksanakan dua rakaat sunnah Fajar sebelum mengqada shalat Subuh.
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah r.a. dan dalam sejumlah riwayat sahih lainnya.
Kejadian itu menunjukkan kuatnya kedudukan sunnah Fajar. Meskipun Subuh telah terlewat karena tidur, Rasulullah saw. tetap melaksanakan dua rakaat sunnah sebelum shalat fardu.
Shalat Dhuha bagi Musafir
Musafir diperbolehkan melaksanakan shalat Dhuha. Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al-Umm bahwa Rasulullah saw. melakukan delapan rakaat pada waktu Dhuha ketika Fathu Makkah.
Ummu Hani binti Abu Thalib r.a. meriwayatkan bahwa pada hari penaklukan Makkah, Rasulullah saw. mandi di rumahnya kemudian melaksanakan delapan rakaat.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Sebagian ulama menyebut shalat tersebut sebagai shalat Dhuha. Sebagian lainnya memandangnya sebagai shalat syukur atau shalat penaklukan. Imam Syafi’i mencantumkannya sebagai salah satu bukti bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunnah ketika bepergian.
Shalat Dhuha dapat dilaksanakan mulai setelah matahari meninggi sampai sebelum matahari berada tepat di tengah langit.
Jumlah minimalnya dua rakaat. Musafir dapat melakukannya:
- Di hotel.
- Di masjid.
- Di rest area.
- Di ruang tunggu.
- Di rumah keluarga yang dikunjungi.
- Di tempat terbuka yang suci.
- Di kendaraan apabila memenuhi ketentuan shalat sunnah perjalanan.
Hukum Rawatib bagi Musafir
Rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya.
Contohnya adalah:
- Dua rakaat sebelum Subuh.
- Shalat sunnah sebelum dan sesudah Zuhur.
- Dua rakaat setelah Magrib.
- Dua rakaat setelah Isya.
Imam Syafi’i berpandangan bahwa musafir boleh melaksanakan shalat sunnah pada siang dan malam. Hal ini mencakup kebolehan menjalankan rawatib selama keadaan memungkinkan.
Dalam Al-Umm disebutkan adanya riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan dua rakaat sebelum Zuhur serta empat rakaat sebelum Asar dalam perjalanan.
Di sisi lain, terdapat riwayat Ibnu Umar r.a. yang menyatakan bahwa ia tidak melihat Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah tertentu sebelum dan sesudah shalat fardu dalam perjalanan.
Ibnu Umar r.a. berkata dalam riwayat yang berkaitan dengan qashar:
“Aku menemani Rasulullah saw. dalam perjalanan. Beliau tidak menambah lebih dari dua rakaat sampai Allah mewafatkannya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Para ulama menjelaskan bahwa riwayat ini terutama berbicara tentang penyempurnaan shalat fardu atau pengamatan Ibnu Umar terhadap rawatib tertentu. Riwayat tersebut tidak menghapus hadis sahih tentang shalat malam, Witir, sunnah Fajar, Dhuha, dan shalat sunnah di atas kendaraan.
Dengan demikian, musafir boleh melaksanakan rawatib. Namun, ia juga memperoleh kelonggaran untuk meninggalkan sebagian rawatib apabila perjalanan menimbulkan kesulitan.
Sunnah Fajar dan Witir memiliki penekanan yang lebih kuat dan sebaiknya tetap dijaga.
Apakah Musafir Harus Selalu Mengerjakan Rawatib?
Shalat rawatib berstatus sunnah. Orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.
Musafir tidak diwajibkan mengerjakan seluruh rawatib. Ia dapat mempertimbangkan:
- Keadaan tubuh.
- Jadwal keberangkatan.
- Keamanan tempat.
- Ketersediaan waktu.
- Kondisi kendaraan.
- Kebutuhan keluarga atau rombongan.
- Kemungkinan tertinggal perjalanan.
- Kesulitan memperoleh tempat shalat.
Meninggalkan shalat sunnah karena kesulitan perjalanan tidak berdosa. Namun, seseorang tidak sebaiknya meninggalkan semua ibadah tambahan hanya karena perjalanan menggunakan kendaraan modern yang nyaman dan waktu yang tersedia cukup panjang.
Shalat Sunnah ketika Menjamak Shalat
Musafir yang menjamak dua shalat tetap boleh melaksanakan shalat sunnah. Namun, urutannya harus memperhatikan syarat jamak.
Shalat sunnah pada jamak takdim
Jamak takdim mensyaratkan kedua shalat fardu dilakukan secara berurutan tanpa jeda panjang.
Contohnya adalah Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur. Urutan yang lebih aman adalah:
- Melaksanakan sunnah sebelum Zuhur apabila dikehendaki.
- Melaksanakan Zuhur.
- Segera melaksanakan Asar.
- Setelah kedua shalat selesai, melaksanakan shalat sunnah yang dikehendaki.
Seseorang tidak menyisipkan shalat sunnah yang panjang antara Zuhur dan Asar karena dapat memutus kesinambungan jamak takdim.
Demikian pula ketika menjamak Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Laksanakan Magrib dan Isya secara berurutan, kemudian kerjakan sunnah setelahnya.
Shalat sunnah pada jamak takhir
Pada jamak takhir, Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Asar atau Magrib dan Isya pada waktu Isya.
Kedua shalat fardu sebaiknya tetap dilaksanakan berurutan. Setelah keduanya selesai, musafir dapat melaksanakan rawatib atau shalat sunnah lainnya.
Shalat Sunnah ketika Mengqashar
Qashar tidak menghalangi shalat sunnah.
Contoh pelaksanaannya:
- Zuhur dua rakaat secara qashar, kemudian sunnah setelahnya.
- Asar dua rakaat secara qashar tanpa sunnah setelah Asar karena telah masuk waktu larangan.
- Magrib tiga rakaat, kemudian sunnah Magrib.
- Isya dua rakaat secara qashar, kemudian sunnah Isya dan Witir.
Musafir perlu memperhatikan waktu terlarang. Setelah melaksanakan Asar, ia tidak memulai shalat sunnah mutlak sampai matahari terbenam, kecuali shalat yang memiliki sebab menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Setelah Subuh, ia juga tidak melaksanakan shalat sunnah mutlak hingga matahari terbit dan meninggi.
Tata Cara Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Shalat sunnah di atas kendaraan dapat dilakukan berdasarkan kemampuan dan jenis kendaraannya.
1. Memiliki status perjalanan
Kemudahan menghadap arah perjalanan berlaku ketika seseorang sedang bepergian. Orang yang hanya duduk di kendaraan yang diparkir di rumah tidak menggunakan keringanan tersebut tanpa alasan.
2. Menghadap arah perjalanan
Musafir dapat melakukan shalat sunnah menghadap arah kendaraannya bergerak. Ia tidak wajib terus-menerus menghadap kiblat ketika kendaraan berbelok.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 115:
“Milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.”
Ibnu Umar r.a. membacakan atau menghubungkan ayat tersebut dengan shalat sunnah Rasulullah saw. di atas kendaraan dalam perjalanan.
Hadis mengenai hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
3. Menghadap kiblat ketika takbir apabila mudah
Apabila memungkinkan tanpa kesulitan, musafir dapat menghadap kiblat ketika takbiratul ihram, kemudian mengikuti arah perjalanan.
Namun, apabila kendaraan umum tidak dapat diarahkan atau kursinya tidak menghadap kiblat, ia dapat melaksanakan shalat sunnah sesuai arah kendaraan berdasarkan keringanan perjalanan.
4. Melaksanakan shalat sambil duduk
Di atas kendaraan, seseorang dapat melakukan shalat sunnah sambil duduk apabila berdiri sulit atau tidak aman.
Duduk dilakukan dengan posisi yang memungkinkan, sambil menjaga ketenangan dan tidak mengganggu penumpang lain.
5. Rukuk dan sujud menggunakan isyarat
Apabila tidak dapat melakukan rukuk dan sujud secara sempurna, keduanya dilakukan dengan menundukkan tubuh atau kepala.
Isyarat sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk. Hal ini membedakan kedua rukun tersebut.
Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah timur. Apabila hendak melaksanakan shalat fardu, beliau turun dan menghadap kiblat.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
6. Menjaga bacaan dan urutan shalat
Walaupun memperoleh keringanan gerakan, musafir tetap membaca:
- Takbiratul ihram.
- Surah Al-Fatihah.
- Bacaan rukuk.
- Bacaan iktidal.
- Bacaan sujud.
- Tasyahud.
- Shalawat.
- Salam.
Keringanan tidak menghilangkan niat, bacaan, urutan, dan kesadaran dalam shalat.
Shalat Sunnah di Dalam Mobil
Penumpang mobil dapat melaksanakan shalat sunnah sambil duduk dan menghadap arah perjalanan ketika perjalanan sedang berlangsung.
Pengemudi tidak boleh melaksanakan shalat yang mengganggu kendali kendaraan. Keselamatan jiwa harus dijaga.
Pengemudi dapat:
- Berhenti di tempat aman.
- Bergantian mengemudi.
- Melaksanakan shalat ketika tiba di tempat peristirahatan.
- Memperbanyak zikir jika tidak dapat shalat.
- Melaksanakan shalat sunnah setelah tidak lagi mengemudi.
Penumpang tetap memperhatikan kebersihan kursi, pakaian, dan tubuh. Jika tidak terdapat tanda najis, hukum asal tempat tersebut adalah suci.
Shalat Sunnah di Dalam Bus
Penumpang bus dapat melaksanakan shalat sunnah di kursinya ketika perjalanan berlangsung.
Hal yang perlu dijaga adalah:
- Tidak menghalangi jalan.
- Tidak membahayakan diri.
- Tidak mengganggu penumpang lain.
- Menjaga suara agar tidak terlalu keras.
- Melaksanakan gerakan sesuai kemampuan.
- Menggunakan isyarat untuk rukuk dan sujud.
- Menghadap arah perjalanan.
Apabila bus berhenti cukup lama dan terdapat tempat yang aman, shalat dengan berdiri, menghadap kiblat, rukuk, dan sujud secara sempurna lebih utama.
Shalat Sunnah di Kereta
Kereta biasanya memberikan ruang yang lebih stabil dibandingkan mobil atau bus. Penumpang dapat memilih antara:
- Shalat di kursi menggunakan keringanan.
- Mencari ruang yang memungkinkan berdiri.
- Melaksanakan shalat di musala kereta jika tersedia.
- Menunggu stasiun apabila waktu shalat masih panjang.
Untuk shalat sunnah, seseorang tidak harus memaksakan diri berdiri di lorong yang bergerak dan membahayakan. Ia dapat melakukannya sambil duduk.
Shalat Sunnah di Pesawat
Musafir di pesawat dapat melaksanakan shalat sunnah di kursi dengan menghadap arah penerbangan.
Ia dapat melakukan:
- Niat dalam hati.
- Takbiratul ihram.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surah pendek.
- Rukuk dengan sedikit menunduk.
- Iktidal dengan kembali tegak.
- Sujud dengan menunduk lebih rendah.
- Duduk di antara dua sujud.
- Tasyahud.
- Salam.
Apabila terdapat ruang yang diperbolehkan awak pesawat dan aman digunakan, shalat dengan gerakan lebih sempurna dapat dilakukan.
Musafir wajib mematuhi petunjuk keselamatan awak pesawat. Ia tidak boleh berdiri atau berpindah ketika tanda sabuk pengaman menyala dan keadaan penerbangan tidak aman.
Shalat Sunnah di Kapal
Rasulullah saw. pernah ditanya mengenai shalat di kapal. Dalam pembahasan fikih, seseorang dapat melaksanakan shalat sambil berdiri jika aman dan tidak khawatir jatuh atau mengalami bahaya.
Untuk shalat sunnah, seseorang dapat menggunakan keringanan sesuai keadaan kapal.
Jika kapal besar menyediakan musala, shalat dilakukan seperti biasa dengan menghadap kiblat semampunya.
Jika kapal kecil bergoyang dan berdiri membahayakan, shalat sambil duduk diperbolehkan.
Arah kiblat mengikuti kemampuan. Apabila kapal berubah arah selama shalat dan seseorang dapat menyesuaikan tanpa kesulitan, ia menyesuaikannya. Dalam shalat sunnah perjalanan, menghadap arah perjalanan mendapatkan keringanan.
Pahala Shalat Duduk dalam Perjalanan
Imran bin Hushain r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat seseorang sambil berdiri lebih utama daripada shalatnya sambil duduk. Shalatnya sambil duduk memperoleh setengah pahala shalat berdiri.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Hadis tersebut berkaitan dengan orang yang sebenarnya mampu berdiri tetapi memilih duduk dalam shalat sunnah.
Namun, orang yang duduk karena memiliki uzur tetap memperoleh pahala sesuai keadaannya. Musafir yang tidak dapat berdiri karena kendaraan bergerak, ruang sempit, atau risiko keselamatan mempunyai alasan yang dibenarkan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatat baginya pahala seperti amal yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan menetap.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Hadis ini memberikan penghiburan kepada orang yang mempunyai kebiasaan ibadah tetapi tidak dapat melaksanakannya secara sempurna karena perjalanan.
Shalat Sunnah di Tempat Peristirahatan
Ketika kendaraan berhenti, musafir dapat melaksanakan shalat sunnah dengan tata cara normal apabila waktu dan keadaan memungkinkan.
Ia harus memperhatikan:
- Tempat yang aman.
- Kesucian tempat.
- Arah kiblat.
- Penutup aurat.
- Tidak mengganggu pengguna jalan.
- Tidak membuat rombongan tertinggal.
- Tidak berdiri di lokasi berbahaya.
- Tidak shalat di tempat kendaraan berlalu.
Shalat di tanah, halaman, rumput, atau permukaan terbuka pada dasarnya sah selama tempatnya suci.
Rasulullah saw. bersabda:
“Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Tahiyatul Masjid bagi Musafir
Ketika musafir memasuki masjid, ia dianjurkan melaksanakan Tahiyatul Masjid sebelum duduk.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai melaksanakan dua rakaat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Apabila shalat fardu akan segera dimulai, Tahiyatul Masjid tercapai melalui shalat fardu. Musafir tidak perlu memulai dua rakaat sunnah ketika iqamah telah dikumandangkan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat fardu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Shalat Istikharah ketika Bepergian
Musafir dapat melakukan shalat Istikharah ketika menghadapi pilihan, seperti:
- Menentukan rute perjalanan.
- Memilih waktu keberangkatan.
- Memutuskan menerima pekerjaan.
- Memilih tempat menginap.
- Menentukan keputusan penting lainnya.
Jabir bin Abdullah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. mengajarkan istikharah kepada para sahabat dalam berbagai urusan sebagaimana beliau mengajarkan surah dari Al-Qur’an.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Shalat Istikharah dilakukan dua rakaat selain shalat fardu, kemudian dilanjutkan dengan doa istikharah.
Pelaksanaannya perlu menghindari waktu yang dilarang untuk shalat sunnah tanpa sebab yang mendesak.
Shalat Tobat bagi Musafir
Orang yang melakukan kesalahan dalam perjalanan tetap dianjurkan segera bertobat. Salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan adalah shalat Tobat.
Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda mengenai seseorang yang melakukan dosa, kemudian bersuci, melaksanakan dua rakaat, dan memohon ampun kepada Allah.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Perjalanan sering menghadirkan godaan, kelalaian, pertengkaran, pandangan yang tidak dijaga, atau ucapan yang tidak baik. Musafir tidak perlu menunggu pulang untuk memperbaiki diri.
Shalat Sunnah bagi Musafir Perempuan
Perempuan yang bepergian memiliki hak yang sama untuk melaksanakan shalat sunnah.
Ia dapat melaksanakan shalat:
- Di penginapan.
- Di musala.
- Di masjid.
- Di kendaraan.
- Di rumah keluarga.
- Di tempat peristirahatan yang aman.
Pakaian harus menutup aurat, tidak transparan, dan tidak mudah terbuka akibat gerakan kendaraan.
Jika kondisi kendaraan umum tidak memberikan privasi dan gerakan shalat dapat membuka aurat, ia dapat menggunakan posisi yang paling menjaga aurat atau menunggu tempat yang lebih aman selama waktu shalat sunnah masih tersedia.
Shalat sunnah tidak perlu dipaksakan apabila pelaksanaannya menimbulkan risiko keamanan atau terbukanya aurat.
Shalat Sunnah dalam Perjalanan Maksiat
Dalam Mazhab Syafi’i, perjalanan yang bertujuan melakukan maksiat tidak memperoleh keringanan perjalanan seperti qashar dan beberapa bentuk rukhsah lainnya.
Shalat sunnah tetap merupakan ibadah yang baik dan orang tersebut tetap diperintahkan bertobat serta melaksanakan kewajiban. Namun, ia tidak menggunakan tujuan maksiat sebagai dasar memperoleh kemudahan khusus yang diberikan kepada musafir taat.
Contohnya adalah perjalanan yang sejak awal bertujuan:
- Merampok.
- Melakukan kejahatan.
- Melarikan diri dari kewajiban.
- Membantu penindasan.
- Melakukan transaksi yang diharamkan.
- Menghadiri kegiatan maksiat.
Orang tersebut wajib menghentikan maksiat dan bertobat. Setelah tujuan perjalanannya berubah menjadi tujuan yang dibenarkan, ketentuan perjalanan dinilai kembali berdasarkan keadaan yang baru.
Waktu Terlarang Tetap Berlaku bagi Musafir
Status perjalanan tidak menghapus waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak.
Musafir tetap memperhatikan larangan:
- Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit.
- Ketika matahari sedang terbit.
- Ketika matahari tepat di tengah langit.
- Setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.
- Ketika matahari sedang terbenam.
Hadis Abu Sa’id al-Khudri r.a. menyebutkan:
“Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari terbit dan tidak ada shalat setelah Asar sampai matahari terbenam.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Shalat yang mempunyai sebab, shalat qada, dan shalat jenazah mempunyai perincian tersendiri menurut Mazhab Syafi’i.
Menjaga Shalat Sunnah tanpa Memberatkan Perjalanan
Musafir perlu menempatkan shalat sunnah secara seimbang. Ibadah tidak ditinggalkan tanpa alasan, tetapi juga tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan diri atau rombongan.
Beberapa pedoman yang dapat diterapkan adalah:
- Utamakan shalat fardu.
- Jaga sunnah Fajar dan Witir.
- Laksanakan rawatib jika keadaan memungkinkan.
- Gunakan keringanan kendaraan untuk shalat sunnah.
- Jangan mengganggu keselamatan.
- Jangan memperlambat rombongan tanpa komunikasi.
- Jangan menghalangi penumpang lain.
- Pilih bacaan yang sesuai waktu.
- Manfaatkan penginapan dan rest area.
- Hindari waktu terlarang.
- Perbanyak zikir ketika tidak dapat shalat.
- Jangan merasa ibadah harus selalu panjang.
- Jaga keikhlasan dan ketenangan.
- Dahulukan kewajiban daripada ibadah tambahan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Menganggap musafir tidak perlu shalat sunnah
Perjalanan memberikan keringanan, tetapi tidak melarang shalat sunnah. Rasulullah saw. tetap melaksanakan shalat malam dan Witir dalam perjalanan.
Menganggap seluruh rawatib wajib dilakukan
Rawatib merupakan sunnah. Musafir boleh melaksanakannya dan boleh meninggalkannya ketika terdapat kesulitan.
Mengqashar shalat sunnah
Qashar hanya berlaku pada Zuhur, Asar, dan Isya. Shalat sunnah tidak diqashar.
Menganggap shalat di kendaraan berlaku untuk fardu tanpa syarat
Kemudahan terbesar berlaku pada shalat sunnah. Shalat fardu harus dilakukan secara sempurna selama seseorang mampu turun dan melaksanakannya.
Pengemudi shalat sambil mengendarai kendaraan
Hal ini membahayakan diri dan orang lain. Pengemudi harus berhenti atau menunggu saat aman.
Sujud tidak lebih rendah daripada rukuk
Ketika menggunakan isyarat, sujud harus dibuat lebih rendah daripada rukuk.
Menyisipkan rawatib di antara jamak takdim
Jeda yang panjang dapat merusak kesinambungan jamak. Selesaikan kedua shalat fardu terlebih dahulu.
Memaksakan shalat sunnah di tempat berbahaya
Shalat sunnah tidak dilakukan di bahu jalan yang sempit, rel, area kendaraan bergerak, atau tempat lain yang membahayakan.
Mengabaikan sunnah Fajar dan Witir
Kedua shalat tersebut memiliki anjuran sangat kuat dan dicontohkan Rasulullah saw. dalam perjalanan.
Mengira shalat sambil duduk selalu memperoleh pahala lebih sedikit
Orang yang duduk karena uzur memperoleh pahala sesuai niat dan keadaannya. Pengurangan pahala dalam hadis berkaitan dengan orang yang mampu berdiri tetapi memilih duduk tanpa uzur.
Panduan Praktis Shalat Sunnah bagi Musafir
Musafir dapat menggunakan panduan berikut:
- Tentukan jenis shalat sunnah yang akan dilakukan.
- Pastikan waktunya telah masuk.
- Pastikan tidak berada pada waktu larangan.
- Cari tempat suci dan aman.
- Hadapkan tubuh ke kiblat jika shalat di tempat tetap.
- Gunakan arah perjalanan jika shalat sunnah di kendaraan.
- Menghadap kiblat ketika takbir jika memungkinkan.
- Lakukan shalat sambil duduk jika berdiri sulit.
- Bedakan isyarat rukuk dan sujud.
- Jaga seluruh bacaan wajib.
- Jangan mengganggu pengemudi atau penumpang.
- Jangan membahayakan keselamatan.
- Jaga sunnah Fajar dan Witir.
- Dahulukan shalat fardu.
- Laksanakan kedua shalat fardu secara berurutan dalam jamak takdim.
- Kerjakan rawatib setelah dua shalat jamak selesai.
- Gunakan zikir sebagai pengganti kegiatan sunnah yang tidak dapat dilakukan.
- Jangan terjebak waswas terhadap arah kendaraan yang berubah.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 115
Menjelaskan bahwa timur dan barat merupakan milik Allah. Ayat ini dikaitkan dalam riwayat dengan shalat sunnah Rasulullah saw. di atas kendaraan. - Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 148
Memerintahkan umat Islam berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. - Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 238
Memerintahkan pemeliharaan seluruh shalat dan pelaksanaannya dengan penuh ketaatan. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Shalat Sunnah bagi Musafir
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa musafir boleh mengerjakan shalat sunnah siang dan malam, baik mengqashar shalat wajib maupun menyempurnakannya. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan shalat musafir
Memuat kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan menghadap arah perjalanan serta perbedaan antara shalat sunnah dan shalat fardu. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang shalat di atas kendaraan
Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan bergerak. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang Witir di kendaraan
Rasulullah saw. melaksanakan Witir di atas kendaraan, tetapi tidak melaksanakan shalat fardu di atasnya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Jabir bin Abdullah r.a.
Rasulullah saw. melakukan shalat sunnah di atas kendaraan menghadap arah perjalanan, tetapi turun dan menghadap kiblat untuk shalat fardu. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Aisyah r.a. mengenai sunnah Fajar
Rasulullah saw. sangat menjaga dua rakaat sebelum Subuh. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. mengenai keutamaan dua rakaat Fajar
Rasulullah saw. menyatakan bahwa dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Abu Qatadah r.a. mengenai Subuh yang terlewat dalam perjalanan
Rasulullah saw. melaksanakan dua rakaat sunnah Fajar sebelum mengqada Subuh setelah para sahabat tertidur dalam perjalanan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ummu Hani r.a. tentang delapan rakaat pada Fathu Makkah
Rasulullah saw. melaksanakan delapan rakaat pada waktu Dhuha ketika penaklukan Makkah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang pesan Rasulullah
Rasulullah saw. berpesan agar menjaga puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan Witir sebelum tidur. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Jabir bin Abdullah r.a. tentang Istikharah
Rasulullah saw. mengajarkan Istikharah dalam berbagai urusan sebagaimana mengajarkan surah Al-Qur’an. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Imran bin Hushain r.a. tentang shalat sunnah sambil duduk
Shalat sunnah sambil berdiri lebih utama daripada duduk bagi orang yang tidak memiliki uzur. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Abu Musa al-Asy’ari r.a. mengenai pahala kebiasaan ibadah
Orang yang sakit atau bepergian tetap dicatat memperoleh pahala seperti amal yang biasa dilakukan ketika sehat dan menetap. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang shalat malam
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shalat malam dilakukan dua rakaat-dua rakaat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis mengenai waktu pelaksanaan Witir
Orang yang khawatir tidak bangun dianjurkan Witir pada awal malam, sedangkan orang yang mampu bangun dianjurkan Witir pada akhir malam. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Abu Sa’id al-Khudri r.a. mengenai waktu larangan
Rasulullah saw. melarang shalat setelah Subuh sampai matahari terbit dan setelah Asar sampai matahari terbenam. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas shalat sunnah dalam perjalanan, shalat di kendaraan, arah perjalanan, gerakan dengan isyarat, rawatib, Witir, dan sunnah Fajar. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat ketentuan shalat sunnah musafir di atas kendaraan dan kebolehan menghadap arah tujuan. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan perbedaan tata cara shalat sunnah bagi orang yang berjalan, berkendara, berada di kapal, dan berhenti dalam perjalanan. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan kebolehan shalat sunnah musafir menghadap arah perjalanan di atas kendaraan. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan syarat shalat sunnah di kendaraan, isyarat rukuk dan sujud, serta perbedaan dengan shalat fardu. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Membahas shalat sunnah musafir, arah kendaraan, perubahan arah, berdiri ketika mampu, dan ketentuan orang yang berjalan kaki. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat perincian shalat sunnah di kendaraan, menghadap kiblat ketika takbir, serta tata cara rukuk dan sujud dengan isyarat. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan pelaksanaan shalat sunnah dalam perjalanan darat dan laut serta keringanan bagi orang yang tidak mampu melakukan gerakan sempurna. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Memuat penjelasan praktis mengenai shalat sunnah musafir, rawatib, Witir, sunnah Fajar, arah perjalanan, dan ketentuan kendaraan.












