Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i

Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i
Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i

Hukum shalat Jumat di dua masjid atau lebih perlu dipahami karena perkembangan wilayah membuat satu desa, kecamatan, atau kota dapat mempunyai banyak masjid. Sebagian masjid hanya berjarak beberapa ratus meter, sedangkan sebagian lainnya berada di kawasan yang sangat luas dan dipisahkan oleh permukiman padat, sungai, jalan raya, kawasan industri, atau hambatan lain. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mendirikan beberapa shalat Jumat dalam satu wilayah.

Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i
Hukum Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa shalat Jumat pada asalnya dipusatkan di satu masjid jami’ dalam satu kota. Tujuannya adalah menghimpun umat Islam dalam satu jamaah besar, menjaga kesatuan, dan mencegah persaingan antarkelompok. Namun, para ulama Mazhab Syafi’i setelah beliau memberikan perincian mengenai kebutuhan yang dapat membolehkan lebih dari satu pelaksanaan Jumat, terutama apabila satu tempat tidak mampu menampung jamaah atau masyarakat mengalami kesulitan berat untuk berkumpul di satu masjid.

Pengertian Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih

Pelaksanaan shalat Jumat di dua masjid atau lebih dalam satu wilayah dikenal dalam pembahasan fikih dengan istilah ta‘addud al-jumu‘ah. Maksudnya adalah didirikannya lebih dari satu jamaah shalat Jumat dalam satu kota, desa, atau kawasan yang secara hukum dipandang sebagai satu kesatuan permukiman.

Contohnya adalah:

  1. Dua masjid dalam satu desa sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat.
  2. Beberapa masjid dalam satu kelurahan melaksanakan Jumat pada waktu yang hampir bersamaan.
  3. Masjid perumahan dan masjid pasar menyelenggarakan Jumat secara terpisah.
  4. Masjid kampus dan masjid masyarakat sekitar sama-sama mendirikan Jumat.
  5. Masjid kantor, pabrik, atau terminal melaksanakan Jumat meskipun masjid jami’ berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
  6. Beberapa kelompok mendirikan Jumat karena perbedaan organisasi atau pilihan imam.
  7. Masjid lama dan masjid baru menyelenggarakan Jumat tanpa memperhitungkan kebutuhan jamaah.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan banyaknya bangunan masjid. Hal yang dinilai adalah banyaknya pelaksanaan shalat Jumat dalam satu wilayah yang seharusnya dapat disatukan.

Dua masjid boleh digunakan untuk shalat lima waktu secara berjamaah tanpa masalah. Pembahasan khusus muncul ketika keduanya sama-sama digunakan untuk khutbah dan shalat Jumat.

Kedudukan Shalat Jumat sebagai Pertemuan Besar Umat Islam

Shalat Jumat berbeda dari shalat berjamaah biasa. Shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh dapat dilakukan berjamaah di banyak masjid dalam satu wilayah tanpa saling memengaruhi kesahannya.

Shalat Jumat memiliki karakter sebagai pertemuan mingguan umat Islam. Jamaah berkumpul untuk mendengarkan khutbah, memperoleh nasihat, melaksanakan shalat, dan memperkuat hubungan sosial.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menggunakan perintah untuk bersegera menuju zikir kepada Allah. Zikir dalam ayat ini mencakup khutbah dan shalat Jumat.

Perintah berkumpul menunjukkan bahwa Jumat bukan hanya pengganti dua rakaat dari shalat Zuhur. Jumat merupakan syiar yang menampakkan kesatuan masyarakat Muslim.

Pemusatan jamaah memberikan beberapa manfaat:

  • Umat Islam saling bertemu.
  • Khutbah dapat menyampaikan persoalan bersama.
  • Hubungan antarwarga menjadi lebih kuat.
  • Masyarakat mengetahui keadaan satu sama lain.
  • Syiar Islam tampak secara jelas.
  • Perbedaan kelompok dapat diperkecil.
  • Pengurus masyarakat dapat menyampaikan kepentingan umum.
  • Orang miskin, sakit, atau membutuhkan pertolongan lebih mudah diketahui.
  • Ulama dan masyarakat memiliki ruang pertemuan yang teratur.

Karena nilai persatuan tersebut, mendirikan banyak Jumat tanpa kebutuhan tidak sesuai dengan tujuan asal pensyariatan Jumat.

Dalil Al-Qur’an tentang Persatuan dalam Shalat Jumat

Selain Surah Al-Jumu’ah ayat 9, prinsip persatuan umat terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 103:

“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”

Ayat tersebut tidak secara khusus membahas jumlah masjid Jumat, tetapi menjadi prinsip umum agar ibadah tidak dijadikan penyebab perpecahan.

Allah juga berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 107 mengenai masjid yang didirikan untuk menimbulkan kerugian dan perpecahan di antara orang beriman.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembangunan masjid tidak hanya dinilai dari bentuk fisiknya. Tujuan pendirian, dampaknya terhadap masyarakat, dan hubungan antarkelompok juga harus diperhatikan.

Masjid baru yang dibangun karena kebutuhan masyarakat merupakan amal besar. Namun, masjid yang dijadikan alat persaingan, pemisahan kelompok, atau perebutan pengaruh bertentangan dengan semangat persatuan.

Pembahasan banyaknya shalat Jumat tidak boleh dilepaskan dari tujuan ini. Persoalannya bukan sekadar menghitung jumlah masjid, tetapi memastikan bahwa ibadah tetap mempersatukan umat.

Hadis tentang Masyarakat dari Daerah Sekitar Menghadiri Jumat

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa masyarakat pada masa Rasulullah saw. datang menghadiri shalat Jumat dari rumah-rumah mereka dan dari daerah Al-‘Awali.

Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang berkaitan dengan keadaan jamaah yang datang dari daerah sekitar Madinah.

Al-‘Awali adalah kawasan permukiman yang berada di sekitar Madinah. Sebagian penduduknya harus menempuh perjalanan menuju tempat pelaksanaan Jumat.

Riwayat ini menunjukkan bahwa masyarakat dari sejumlah permukiman berkumpul dalam pelaksanaan Jumat yang terpusat. Mereka tidak selalu mendirikan Jumat sendiri pada setiap masjid atau kelompok kecil.

Hadis tersebut tidak berarti bahwa masyarakat pada masa kini harus selalu berjalan sangat jauh meskipun terdapat kesulitan berat. Namun, riwayat ini menjadi salah satu gambaran bahwa Jumat pada masa Rasulullah saw. berfungsi menghimpun masyarakat dalam jamaah besar.

Hadis tentang Pelaksanaan Jumat di Jawatsa

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan:

“Shalat Jumat pertama yang dilaksanakan setelah shalat Jumat di masjid Rasulullah saw. adalah shalat Jumat di masjid Abdul Qais di Jawatsa, wilayah Bahrain.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Jawatsa merupakan kawasan permukiman yang terpisah dari Madinah. Pendirian Jumat di sana tidak dianggap sebagai Jumat kedua di dalam satu kota Madinah, tetapi sebagai Jumat bagi masyarakat di wilayah lain.

Hadis ini membantu membedakan antara:

  • Banyak Jumat dalam satu kesatuan kota tanpa kebutuhan.
  • Pelaksanaan Jumat di kota, desa, atau permukiman lain yang berdiri sendiri.

Setiap kota atau permukiman yang memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Jumat. Larangan tidak bermakna bahwa seluruh umat Islam di berbagai desa harus berkumpul di satu masjid untuk satu kabupaten atau provinsi.

Penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm

Imam Syafi’i menjelaskan secara tegas bahwa shalat Jumat pada asalnya tidak didirikan di beberapa masjid dalam satu kota.

Beliau menyatakan bahwa walaupun penduduk kota banyak, penguasanya lebih dari satu, dan masjidnya juga banyak, Jumat dilaksanakan di masjid jami’ utama.

Jika terdapat beberapa masjid besar, satu masjid dipilih sebagai tempat pelaksanaan Jumat. Masjid-masjid lainnya tetap dapat digunakan untuk shalat lima waktu, pengajian, pendidikan, dan kegiatan masyarakat.

Pandangan tersebut didasarkan pada fungsi Jumat sebagai pertemuan umum. Apabila setiap kelompok mendirikan Jumat sendiri padahal masih dapat berkumpul, tujuan penghimpunan masyarakat akan berkurang.

Imam Syafi’i juga menjelaskan akibat hukum apabila lebih dari satu Jumat tetap dilaksanakan tanpa kebutuhan yang membenarkannya.

Jumat yang Dilaksanakan Lebih Dahulu Menjadi Sah

Menurut penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, apabila beberapa shalat Jumat diselenggarakan dalam satu kota tanpa kebutuhan, pelaksanaan yang lebih dahulu menjadi Jumat yang sah.

Pelaksanaan berikutnya tidak sah sebagai shalat Jumat. Jamaah pada pelaksanaan berikutnya harus mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat.

Ukuran “lebih dahulu” berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat yang sah, bukan semata-mata:

  • Masjid yang azannya lebih dahulu.
  • Khatib yang naik mimbar lebih dahulu.
  • Khutbah yang dimulai lebih dahulu.
  • Masjid yang berdiri lebih lama.
  • Masjid yang jamaahnya lebih banyak.
  • Masjid yang bangunannya lebih besar.
  • Masjid yang berada di pusat kota.

Dalam pembahasan fikih Syafi’iyah, terdapat rincian mengenai bagian pelaksanaan yang menjadi ukuran lebih dahulu. Prinsip utamanya adalah Jumat pertama yang memenuhi seluruh persyaratan memperoleh kesahan, sedangkan Jumat yang menyusul tanpa kebutuhan tidak berdiri sebagai Jumat kedua yang sah.

Karena persoalan urutan dapat menimbulkan keraguan besar, masyarakat tidak dianjurkan menyelenggarakan beberapa Jumat tanpa koordinasi.

Jumat Penguasa Tidak Otomatis Mengalahkan Jumat yang Lebih Dahulu

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kedudukan penguasa tidak otomatis membuat shalat Jumatnya menjadi sah jika telah ada Jumat lain yang sah dan lebih dahulu dilaksanakan.

Jika seorang imam, wakil penguasa, atau kelompok masyarakat telah menyelenggarakan Jumat yang memenuhi persyaratan, kemudian penguasa melakukan Jumat setelahnya, pelaksanaan yang belakangan tidak otomatis menjadi sah hanya karena dipimpin penguasa.

Sebaliknya, apabila penguasa atau wakilnya melaksanakan lebih dahulu, pelaksanaan itulah yang sah.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa penetapan hukum tidak semata-mata bergantung pada status sosial imam. Ketertiban waktu dan terpenuhinya persyaratan tetap menjadi pertimbangan.

Meskipun demikian, masyarakat harus menaati pengaturan pemerintah atau otoritas keagamaan selama tidak bertentangan dengan syariat. Koordinasi diperlukan agar tidak muncul banyak jamaah yang saling bersaing.

Masjid Terbesar Lebih Utama Digunakan

Imam Syafi’i menyukai pelaksanaan Jumat di masjid terbesar atau masjid jami’ utama.

Pemilihan masjid terbesar memberikan beberapa kemudahan:

  1. Kapasitas jamaah lebih banyak.
  2. Lokasinya biasanya dikenal masyarakat.
  3. Fasilitas khutbah dan shalat lebih memadai.
  4. Pengaturan keamanan lebih mudah.
  5. Imam dan khatib dapat dikoordinasikan.
  6. Syiar Jumat lebih terlihat.
  7. Masyarakat dari berbagai kelompok dapat berkumpul.
  8. Kemungkinan terjadinya persaingan antarmasjid berkurang.

Apabila imam memilih masjid yang lebih kecil, padahal masjid besar tersedia, Imam Syafi’i tidak menyukai pilihan tersebut. Namun, jika Jumat di masjid kecil telah dilaksanakan lebih dahulu dan seluruh persyaratannya terpenuhi, kesahannya tidak otomatis gugur hanya karena ukuran masjidnya lebih kecil.

Ukuran masjid berkaitan dengan keutamaan dan kemaslahatan, sedangkan sah atau tidaknya tetap mengikuti seluruh ketentuan fikih.

Ketika Urutan Jumat Tidak Diketahui

Masalah menjadi lebih rumit apabila beberapa Jumat diselenggarakan tanpa kebutuhan, tetapi masyarakat tidak mengetahui Jumat mana yang lebih dahulu.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketika urutannya tidak diketahui, jamaah harus melaksanakan Zuhur empat rakaat.

Alasannya adalah adanya kepastian bahwa hanya salah satu Jumat yang pertama, tetapi tidak diketahui kelompok mana yang melaksanakannya. Setiap kelompok menghadapi kemungkinan bahwa Jumatnya adalah pelaksanaan yang belakangan.

Dalam keadaan tersebut, shalat Zuhur dilakukan untuk memastikan kewajiban shalat pada hari itu telah tertunaikan.

Hal ini tidak berarti setiap orang yang menghadiri Jumat di kota yang mempunyai banyak masjid selalu wajib mengulang Zuhur. Kewajiban tersebut berkaitan dengan keadaan ketika:

  • Pelaksanaan banyak Jumat tidak dibenarkan oleh kebutuhan.
  • Kesahan Jumat diperselisihkan karena jumlah tempat.
  • Urutan pelaksanaannya tidak diketahui.
  • Tidak terdapat dasar yang membolehkan jumlah pelaksanaan tersebut.

Jika banyak Jumat dibenarkan oleh kebutuhan menurut perincian ulama Syafi’iyah, tidak otomatis seluruh jamaah harus mengulang Zuhur.

Perbedaan Shalat Jumat dengan Shalat Id

Imam Syafi’i membedakan shalat Jumat dari shalat Id.

Shalat Id dapat dilakukan oleh seseorang yang tertinggal dari jamaah utama. Musafir, keluarga, atau kelompok tertentu juga dapat mengerjakannya dengan tata cara shalat Id.

Shalat Jumat tidak diperlakukan demikian karena Jumat tidak sah dikerjakan sendirian. Jumat membutuhkan khutbah, jamaah, dan berbagai persyaratan khusus.

Pelaksanaan shalat Id di beberapa tempat tidak mengubah kewajiban Zuhur. Adapun pelaksanaan Jumat menggantikan kewajiban Zuhur bagi orang yang sah melaksanakannya.

Karena itu, kesalahan dalam penyelenggaraan Jumat dapat menyebabkan jamaah masih memiliki tanggungan shalat Zuhur.

Perbedaan Shalat Jumat dengan Shalat Gerhana

Shalat gerhana juga dapat dilakukan di beberapa masjid. Masyarakat yang menyaksikan gerhana dapat berkumpul di masjid masing-masing dan melaksanakan shalat sesuai tuntunan.

Shalat gerhana berhubungan dengan terjadinya gerhana dan tidak menggantikan shalat fardu harian.

Shalat Jumat memiliki fungsi penghimpunan masyarakat dan menggantikan Zuhur. Oleh sebab itu, jumlah pelaksanaannya dibatasi lebih ketat.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum jumlah jamaah tidak dapat disamakan pada seluruh jenis shalat.

Pengertian Satu Kota dalam Fikih Shalat Jumat

Menentukan apakah dua masjid berada dalam satu kota tidak selalu mudah. Struktur wilayah modern berbeda dari permukiman pada masa klasik.

Satu wilayah dapat disebut kota atau permukiman yang menyatu apabila:

  • Bangunan rumah saling berdekatan.
  • Tidak terdapat pemisah yang membuatnya menjadi dua permukiman mandiri.
  • Penduduk menggunakan fasilitas umum yang sama.
  • Pasar dan kehidupan sosialnya saling terhubung.
  • Secara kebiasaan masyarakat dianggap sebagai satu kota atau desa.
  • Administrasi dan pola permukimannya menyatu.
  • Jarak antarkawasan masih menjadi bagian dari lingkungan yang sama.

Batas administrasi tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran. Dua kelurahan dapat secara fisik menjadi satu kota besar, sedangkan satu desa administratif dapat terdiri atas beberapa permukiman yang terpisah sangat jauh.

Penilaian perlu memperhatikan keadaan nyata masyarakat, jarak, kepadatan, akses, dan kebiasaan setempat.

Desa-Desa yang Saling Terhubung

Imam Syafi’i membahas desa-desa kecil yang terhubung dengan kota besar. Jika desa tersebut secara sosial dan fisik menjadi bagian dari satu kawasan, beliau lebih menyukai pelaksanaan Jumat di masjid jami’ utama.

Namun, keadaan setiap wilayah dapat berbeda.

Beberapa desa hanya dipisahkan oleh batas administratif dan rumah-rumahnya menyatu. Desa lain dipisahkan oleh:

  • Sungai besar.
  • Pegunungan.
  • Hutan.
  • Sawah yang sangat luas.
  • Jalan yang sulit dilalui.
  • Jarak beberapa kilometer.
  • Kondisi transportasi yang terbatas.

Jika masyarakat dari satu permukiman mengalami kesulitan berat untuk mencapai pusat Jumat, kebutuhan tersebut menjadi bahan pertimbangan ulama Syafi’iyah dalam membolehkan pendirian Jumat lain.

Perkembangan Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Teks Imam Syafi’i dalam Al-Umm menekankan satu Jumat dalam satu kota. Para ulama Syafi’iyah kemudian membahas keadaan kota yang sangat luas, jumlah penduduk yang besar, kapasitas masjid yang terbatas, dan kesulitan masyarakat untuk berkumpul di satu tempat.

Dalam penjelasan ulama Mazhab Syafi’i, banyaknya Jumat dapat dibolehkan karena kebutuhan.

Kebutuhan tersebut dikenal dengan istilah hajah. Maksudnya bukan sekadar keinginan memiliki Jumat sendiri, tetapi adanya keadaan nyata yang membuat pengumpulan seluruh jamaah dalam satu tempat sulit atau tidak memungkinkan.

Imam an-Nawawi, Al-Khatib asy-Syirbini, Ibnu Hajar al-Haitami, Syamsuddin ar-Ramli, dan ulama Syafi’iyah lainnya membahas perincian banyaknya Jumat berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Penerapan pendapat tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Kebutuhan tidak boleh ditetapkan hanya oleh keinginan satu kelompok tanpa mempertimbangkan kondisi umum.

Masjid Tidak Mampu Menampung Jamaah

Salah satu kebutuhan yang paling jelas adalah tidak cukupnya kapasitas masjid jami’.

Apabila seluruh orang yang wajib Jumat datang, tetapi masjid dan area yang dapat digunakan tidak mampu menampung mereka, Jumat dapat diselenggarakan di tempat lain sesuai kebutuhan.

Penilaian kapasitas tidak hanya melihat ruang utama masjid. Pengurus dapat memperhitungkan:

  • Serambi yang layak.
  • Halaman yang aman.
  • Bangunan pendukung.
  • Ruang tambahan yang tersambung.
  • Pengaturan saf.
  • Jalan yang tidak mengganggu kepentingan umum.
  • Perlindungan dari panas dan hujan.
  • Keselamatan jamaah.

Jika masjid masih mampu diperluas atau jamaah dapat ditampung secara aman, pendirian Jumat baru sebaiknya tidak dilakukan hanya karena sebagian jamaah menginginkan tempat yang lebih dekat.

Namun, jamaah juga tidak boleh dipaksakan berhimpitan sampai menimbulkan bahaya, menghalangi jalan darurat, atau mengganggu keselamatan.

Jarak yang Menimbulkan Kesulitan

Kota modern dapat memiliki wilayah yang sangat luas. Masyarakat di pinggiran kota mungkin membutuhkan waktu lama untuk mencapai masjid pusat.

Kesulitan dapat dipertimbangkan berdasarkan:

  • Jarak perjalanan.
  • Ketersediaan kendaraan.
  • Kondisi jalan.
  • Kepadatan lalu lintas.
  • Keamanan rute.
  • Cuaca.
  • Keadaan jamaah lanjut usia.
  • Keadaan pekerja yang memiliki waktu istirahat terbatas.
  • Hambatan geografis.
  • Kemungkinan besar tertinggal khutbah dan shalat.

Tidak terdapat satu angka kilometer yang dapat diterapkan secara mutlak untuk seluruh daerah. Jarak lima kilometer di kota dengan transportasi mudah dapat berbeda dari jarak yang sama di pegunungan atau pulau kecil.

Penilaian dilakukan berdasarkan kesulitan nyata, bukan sekadar keinginan memperoleh kenyamanan.

Kota yang Dipisahkan Sungai atau Hambatan Alam

Sungai, gunung, lembah, laut, jalan tol, rel, atau kawasan terlarang dapat memisahkan dua permukiman meskipun secara administratif berada dalam satu wilayah.

Jika hambatan tersebut membuat masyarakat sulit berkumpul di satu masjid, pelaksanaan Jumat di masing-masing kawasan dapat dipertimbangkan sebagai kebutuhan.

Contohnya:

  1. Dua permukiman dipisahkan sungai dan hanya memiliki jembatan yang sangat jauh.
  2. Desa berada di dua sisi gunung dengan akses memutar.
  3. Penduduk pulau kecil harus menggunakan perahu untuk mencapai masjid utama.
  4. Kawasan industri dipisahkan dari permukiman oleh jalan yang tidak aman dilintasi pejalan kaki.
  5. Wilayah rawan konflik atau bencana membatasi mobilitas masyarakat.

Kebutuhan tersebut harus dinilai secara nyata dan tidak dibuat-buat.

Keamanan Jamaah

Keamanan juga menjadi pertimbangan. Mengumpulkan seluruh jamaah di satu tempat tidak boleh menimbulkan risiko yang dapat dicegah.

Kebutuhan Jumat tambahan dapat muncul karena:

  • Ancaman keamanan.
  • Konflik yang membahayakan jamaah.
  • Risiko kerumunan berlebihan.
  • Bencana alam.
  • Kerusakan jembatan.
  • Penutupan jalan.
  • Wabah penyakit dengan pembatasan resmi.
  • Kondisi darurat yang membuat perjalanan berbahaya.

Keadaan darurat dinilai sesuai tingkatnya dan tidak dipertahankan setelah sebabnya berakhir.

Ketika keadaan kembali normal, pengaturan Jumat perlu ditinjau kembali agar pelaksanaan yang sementara tidak berubah menjadi perpecahan permanen.

Banyaknya Penduduk dalam Kota Modern

Kota modern dapat dihuni ratusan ribu hingga jutaan orang. Mengumpulkan seluruh penduduk laki-laki yang wajib Jumat dalam satu masjid hampir tidak mungkin.

Dalam keadaan seperti itu, banyaknya masjid Jumat termasuk kebutuhan yang nyata.

Setiap kawasan dapat mempunyai masjid jami’ yang melayani masyarakat setempat. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan:

  • Sebaran penduduk.
  • Kapasitas masjid.
  • Jarak antarmasjid.
  • Koordinasi pengurus.
  • Kebutuhan riil.
  • Tidak adanya persaingan kelompok.
  • Kecukupan jumlah jamaah.
  • Kesesuaian dengan ketentuan pemerintah dan otoritas keagamaan.

Kebolehan karena kebutuhan bukan berarti setiap musala kecil otomatis dapat diubah menjadi tempat Jumat. Penambahan harus sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

Banyak Jumat Sesuai Kadar Kebutuhan

Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa pelaksanaan beberapa Jumat dibolehkan sebatas kebutuhan.

Jika dua masjid telah cukup menampung masyarakat, mendirikan Jumat ketiga tanpa kebutuhan dapat kembali menimbulkan persoalan.

Prinsipnya adalah:

Keringanan digunakan sesuai kadar kebutuhan.

Contohnya, sebuah kawasan mempunyai 3.000 orang yang wajib Jumat. Masjid utama hanya menampung 1.500 orang, sedangkan masjid kedua mampu menampung sisanya. Dalam keadaan tersebut, dua tempat dapat mencukupi.

Mendirikan enam Jumat kecil karena setiap kelompok ingin memiliki khatib sendiri tidak sejalan dengan pembatasan berdasarkan kebutuhan.

Jumlah yang dibolehkan ditentukan berdasarkan keadaan, bukan gengsi masjid atau kekuatan organisasi.

Alasan yang Tidak Cukup untuk Mendirikan Jumat Baru

Beberapa alasan berikut tidak semestinya dijadikan dasar mendirikan Jumat terpisah apabila jamaah masih dapat berkumpul:

Perbedaan organisasi

Perbedaan organisasi Islam tidak boleh menjadi alasan utama memisahkan Jumat. Selama akidah, imam, khutbah, dan tata cara shalat dapat diterima, masyarakat sebaiknya menjaga persatuan.

Perbedaan pilihan khatib

Keinginan mendengarkan khatib tertentu bukan kebutuhan yang membolehkan setiap kelompok membuat Jumat sendiri.

Persaingan pengurus masjid

Perselisihan kepengurusan harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan memecah jamaah Jumat.

Keinginan meningkatkan jumlah infak

Pertimbangan pemasukan masjid tidak boleh mengalahkan ketentuan ibadah.

Masjid baru ingin terlihat aktif

Kemakmuran masjid tidak hanya diukur dari adanya shalat Jumat. Masjid dapat dimakmurkan melalui shalat lima waktu, pengajian, pendidikan Al-Qur’an, kegiatan sosial, dan pembinaan masyarakat.

Jarak yang sebenarnya sangat dekat

Dua masjid yang hanya berjarak beberapa puluh atau ratus meter dan sama-sama longgar perlu mengevaluasi kebutuhan menyelenggarakan dua Jumat.

Perbedaan politik

Jumat tidak boleh digunakan sebagai alat pemisahan berdasarkan pilihan politik.

Ketidaksukaan pribadi kepada imam

Masalah pribadi diselesaikan secara baik. Ketidaksukaan yang tidak berdasar bukan alasan mendirikan Jumat tandingan.

Shalat Jumat di Masjid Perumahan

Perumahan baru sering membangun masjid dan menyelenggarakan Jumat. Hukumnya bergantung pada kebutuhan.

Jumat di masjid perumahan dapat dibenarkan apabila:

  • Perumahan mempunyai penduduk yang cukup.
  • Masjid jami’ terdekat tidak mampu menampung jamaah.
  • Jarak atau akses menimbulkan kesulitan.
  • Perumahan menjadi kawasan permukiman tersendiri.
  • Penyelenggaraan telah dikoordinasikan.
  • Tidak bertujuan memecah jamaah.

Jika masjid perumahan berdiri tepat di samping masjid jami’ yang masih longgar, penyelenggaraan Jumat baru perlu dikaji kembali.

Pengurus sebaiknya bermusyawarah dengan ulama, pemerintah desa atau kelurahan, kantor urusan agama, dan pengurus masjid sekitar.

Shalat Jumat di Kantor

Kantor dapat menyelenggarakan Jumat apabila terdapat kebutuhan dan seluruh persyaratan fikih terpenuhi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Jumlah jamaah yang memenuhi syarat.
  2. Status jamaah sebagai penduduk menetap menurut pendapat yang diikuti.
  3. Keberadaan khutbah.
  4. Masuknya waktu.
  5. Tempat yang layak.
  6. Tidak mudahnya mencapai masjid jami’ sekitar.
  7. Kapasitas masjid sekitar.
  8. Koordinasi dengan otoritas setempat.

Alasan mengejar efisiensi kerja saja tidak selalu cukup. Perusahaan seharusnya memberikan waktu agar pekerja menghadiri Jumat di masjid sekitar jika aksesnya mudah.

Mendirikan Jumat di kantor hanya agar waktu istirahat dapat dipersingkat perlu dihindari apabila tidak terdapat kesulitan nyata.

Shalat Jumat di Pabrik dan Kawasan Industri

Pabrik dapat memiliki ribuan pekerja. Keluar masuk kawasan mungkin membutuhkan waktu panjang dan prosedur keamanan tertentu.

Dalam keadaan seperti itu, penyelenggaraan Jumat di kawasan industri dapat menjadi kebutuhan.

Pengelola harus memastikan:

  • Tempat shalat mampu menampung jamaah.
  • Pekerja mendapatkan waktu bersuci.
  • Khutbah dilaksanakan dengan baik.
  • Keselamatan kerja tetap terjaga.
  • Jumat tidak dibagi menjadi terlalu banyak jamaah tanpa kebutuhan.
  • Khatib dan imam memenuhi persyaratan.
  • Pekerja tidak dipaksa terus bekerja hingga meninggalkan Jumat.

Apabila satu masjid pabrik tidak cukup menampung seluruh pekerja, penggunaan beberapa tempat dapat dipertimbangkan sesuai kadar kebutuhan.

Shalat Jumat di Sekolah dan Kampus

Sekolah menengah, pesantren, dan kampus kadang menyelenggarakan Jumat karena jumlah peserta yang besar.

Pelaksanaannya memerlukan perhatian terhadap syarat jamaah dalam Mazhab Syafi’i. Tidak semua pelajar dapat dihitung sebagai jamaah penduduk tetap yang memenuhi syarat.

Anak yang belum balig tidak termasuk orang yang wajib Jumat dan tidak menjadi bagian dari jumlah yang dipersyaratkan menurut pendapat klasik Mazhab Syafi’i.

Mahasiswa atau pelajar yang berstatus musafir juga memiliki perincian.

Karena itu, sekolah atau kampus tidak cukup hanya melihat jumlah orang yang hadir. Status jamaah, keberadaan penduduk tetap, dan ketentuan wilayah perlu diperhatikan.

Jika masjid masyarakat berada dekat dan mampu menampung, bergabung dengan masyarakat dapat lebih menampakkan persatuan.

Shalat Jumat di Rumah Sakit

Rumah sakit dapat memiliki pasien, keluarga pasien, dokter, perawat, dan pekerja dalam jumlah besar.

Jumat dapat diselenggarakan apabila persyaratannya terpenuhi dan terdapat kebutuhan nyata, terutama ketika keluar dari rumah sakit sulit dilakukan.

Namun, jamaah perlu dibedakan antara:

  • Orang sakit yang memiliki uzur.
  • Pekerja mukim yang wajib Jumat.
  • Musafir yang sedang menemani pasien.
  • Penduduk sekitar.
  • Pasien yang tidak mampu hadir.

Orang sakit yang tidak mampu menghadiri Jumat tetap melaksanakan Zuhur sesuai kemampuannya.

Pelaksanaan Jumat di rumah sakit tidak boleh mengabaikan pelayanan darurat. Jadwal petugas dapat diatur bergantian agar keselamatan pasien tetap terjaga.

Shalat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan

Orang yang ditahan dan tidak dapat keluar memiliki keadaan khusus. Penyelenggaraan Jumat dapat dipertimbangkan jika persyaratannya terpenuhi, terdapat izin, dan keamanan memungkinkan.

Jika persyaratan Jumat tidak terpenuhi, penghuni melaksanakan Zuhur berjamaah.

Tidak setiap kumpulan laki-laki otomatis dapat mendirikan Jumat. Status tempat, jumlah jamaah, khutbah, imam, dan ketentuan Mazhab Syafi’i tetap perlu diperhatikan.

Shalat Jumat Bergelombang di Satu Masjid

Sebagian tempat menyelenggarakan Jumat dalam dua gelombang pada satu masjid karena keterbatasan ruang.

Dalam pandangan dasar Imam Syafi’i, Jumat pertama yang memenuhi syarat menjadi pelaksanaan yang sah, sedangkan Jumat berikutnya menghadapi persoalan karena kewajiban Jumat di wilayah tersebut telah ditunaikan.

Para ulama kontemporer membahas Jumat bergelombang dalam keadaan darurat atau kebutuhan sangat kuat. Persoalan tersebut tidak boleh diputuskan sendiri oleh pengurus tanpa arahan ulama dan otoritas keagamaan.

Pilihan yang biasanya lebih aman adalah:

  • Menggunakan ruang tambahan.
  • Membuka lokasi kedua karena kebutuhan.
  • Mengatur halaman dan serambi.
  • Menggunakan gedung yang lebih besar.
  • Mengarahkan jamaah ke masjid sekitar.
  • Berkoordinasi dengan lembaga keagamaan.

Jumat bergelombang tidak disamakan begitu saja dengan beberapa masjid yang sama-sama menyelenggarakan Jumat karena kapasitas kota.

Hukum Mengulang Shalat Zuhur Setelah Jumat

Sebagian masyarakat melaksanakan shalat Zuhur setelah shalat Jumat sebagai bentuk kehati-hatian. Amalan tersebut sering dikaitkan dengan banyaknya Jumat dalam satu wilayah.

Dalam Mazhab Syafi’i, pengulangan Zuhur berkaitan dengan keraguan terhadap kesahan Jumat, terutama jika:

  • Banyak Jumat dilaksanakan tanpa kebutuhan.
  • Tidak diketahui Jumat mana yang lebih dahulu.
  • Jumlah tempat melebihi kebutuhan.
  • Persyaratan Jumat diragukan.
  • Jamaah menyadari bahwa pelaksanaannya mungkin merupakan Jumat yang belakangan.

Shalat Zuhur setelah Jumat bukan kewajiban umum bagi seluruh Muslim di setiap kota yang mempunyai banyak masjid.

Apabila beberapa Jumat dibenarkan karena kebutuhan dan masing-masing memenuhi persyaratan, kewajiban Jumat telah tertunaikan dan tidak otomatis harus diikuti Zuhur.

Pelaksanaan Zuhur sebagai kehati-hatian perlu mengikuti penjelasan ulama yang memahami kondisi wilayah. Jangan sampai masyarakat menganggap shalat Jumat selalu belum cukup dan Zuhur selalu wajib setelahnya.

Jika Dua Jumat Dilaksanakan Bersamaan

Apabila dua shalat Jumat benar-benar dimulai dan selesai pada waktu yang sama, sedangkan banyaknya pelaksanaan tidak dibenarkan oleh kebutuhan, persoalan kesahannya menjadi rumit.

Masing-masing jamaah tidak dapat memastikan bahwa Jumat mereka merupakan pelaksanaan pertama.

Dalam keadaan tersebut, ketentuan pengulangan Zuhur diterapkan untuk memastikan kewajiban telah tertunaikan.

Namun, kesamaan waktu secara tepat sangat sulit diketahui. Perbedaan beberapa detik atau menit dapat menjadikan salah satunya lebih dahulu.

Kerumitan tersebut menjadi alasan kuat agar masyarakat tidak mendirikan banyak Jumat tanpa kebutuhan.

Jika Salah Satu Jumat Dipastikan Lebih Dahulu

Apabila diketahui secara pasti bahwa satu Jumat telah dilaksanakan lebih dahulu dan seluruh persyaratannya terpenuhi, Jumat tersebut menjadi yang sah menurut teks Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Jamaah pada pelaksanaan berikutnya harus menunaikan Zuhur empat rakaat.

Penentuan urutan tidak boleh dilakukan berdasarkan prasangka atau persaingan. Diperlukan informasi yang dapat dipercaya mengenai pelaksanaan masing-masing.

Masyarakat sebaiknya tidak saling menuduh Jumat masjid lain tidak sah. Persoalan harus diselesaikan oleh ulama dan lembaga berwenang dengan mempertimbangkan kebutuhan wilayah.

Jika Banyak Jumat Didirikan karena Kebutuhan

Jika satu masjid tidak dapat menampung masyarakat atau terdapat kesulitan nyata untuk berkumpul, ulama Syafi’iyah membolehkan beberapa Jumat sesuai kadar kebutuhan.

Dalam keadaan ini, tidak digunakan anggapan bahwa hanya masjid yang lebih dahulu yang sah, selama:

  1. Kebutuhannya benar-benar ada.
  2. Jumlah Jumat tidak melebihi kebutuhan.
  3. Setiap pelaksanaan memenuhi syarat.
  4. Tujuannya bukan memecah jamaah.
  5. Penyelenggaraan dikoordinasikan.
  6. Jamaah tidak sengaja menghindari masjid lain karena fanatisme.
  7. Wilayah memang membutuhkan pembagian tempat.

Contohnya, kota besar membutuhkan puluhan bahkan ratusan masjid Jumat. Hal tersebut berbeda dari dua masjid kecil yang berdekatan dalam satu desa dan sama-sama longgar.

Peran Pemerintah dan Otoritas Keagamaan

Pengaturan masjid Jumat memerlukan koordinasi. Masyarakat tidak sebaiknya mendirikan Jumat baru hanya berdasarkan keputusan pribadi.

Pihak yang dapat dilibatkan antara lain:

  • Pemerintah desa atau kelurahan.
  • Kantor urusan agama.
  • Majelis ulama setempat.
  • Pengurus masjid jami’.
  • Tokoh agama.
  • Perwakilan masyarakat.
  • Organisasi keagamaan.
  • Pemerintah kecamatan atau kabupaten sesuai kebutuhan.

Koordinasi bertujuan:

  1. Memetakan jumlah penduduk.
  2. Menghitung kapasitas masjid.
  3. Mengetahui jarak dan akses.
  4. Mencegah konflik.
  5. Menentukan wilayah layanan masjid.
  6. Memastikan khatib dan imam tersedia.
  7. Menjaga ketertiban masyarakat.
  8. Menilai apakah Jumat baru benar-benar dibutuhkan.

Keputusan yang melibatkan masyarakat lebih mudah diterima daripada keputusan sepihak.

Menyatukan Jamaah sebagai Pilihan Utama

Selama satu masjid masih dapat menampung masyarakat tanpa kesulitan berat, penyatuan jamaah merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan tujuan Jumat.

Pengurus masjid-masjid kecil dapat:

  • Mengarahkan jamaah ke masjid jami’.
  • Menyelenggarakan shalat Zuhur berjamaah bagi orang yang memiliki uzur.
  • Mengadakan pengajian di waktu lain.
  • Membantu pengelolaan masjid jami’.
  • Bergantian menyediakan khatib.
  • Menyatukan kegiatan sosial.
  • Mengadakan musyawarah rutin antarpengurus.

Masjid yang tidak menyelenggarakan Jumat tidak berarti kurang mulia. Shalat lima waktu dan kegiatan pendidikan tetap menjadi bagian utama kemakmuran masjid.

Menentukan Kebutuhan secara Objektif

Kebutuhan pendirian Jumat baru dapat dinilai melalui beberapa pertanyaan:

  1. Berapa jumlah laki-laki yang wajib Jumat di wilayah tersebut?
  2. Berapa kapasitas nyata masjid jami’?
  3. Apakah serambi dan halaman dapat digunakan secara aman?
  4. Berapa jarak rata-rata masyarakat menuju masjid?
  5. Apakah tersedia jalan dan kendaraan?
  6. Apakah terdapat hambatan geografis?
  7. Apakah masjid sekitar masih longgar?
  8. Apakah penambahan tempat benar-benar diperlukan?
  9. Apakah jumlah Jumat yang direncanakan sesuai kebutuhan?
  10. Apakah keputusan telah dimusyawarahkan?
  11. Apakah terdapat risiko perpecahan?
  12. Apakah jamaah baru memenuhi syarat menurut mazhab yang diikuti?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu membedakan kebutuhan nyata dari keinginan kelompok.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menganggap setiap masjid harus menyelenggarakan Jumat

Tidak ada kewajiban agar setiap bangunan masjid menjadi masjid Jumat. Banyak masjid pada masa dahulu digunakan untuk shalat harian, sedangkan Jumat dipusatkan di masjid jami’.

Mendirikan Jumat karena persaingan pengurus

Perselisihan pribadi tidak boleh menjadi alasan memecah jamaah.

Menganggap masjid terbesar selalu otomatis sah

Masjid terbesar lebih utama dipilih, tetapi menurut teks Al-Umm, Jumat yang lebih dahulu dan memenuhi syarat menjadi pertimbangan kesahan.

Menganggap Jumat penguasa selalu mengalahkan yang lain

Status penguasa tidak otomatis membatalkan Jumat yang telah sah dan lebih dahulu dilaksanakan.

Menyelenggarakan banyak Jumat tanpa menghitung kapasitas

Penambahan tempat harus sesuai kebutuhan, bukan sekadar karena tersedia masjid baru.

Menganggap seluruh Jumat di kota besar tidak sah

Kota besar mempunyai kebutuhan nyata untuk menyelenggarakan banyak Jumat. Ulama Syafi’iyah memberikan perincian berdasarkan kebutuhan.

Selalu mewajibkan Zuhur setelah Jumat

Zuhur tidak otomatis wajib diulang setelah setiap Jumat. Pengulangan berhubungan dengan keraguan kesahan dan banyaknya Jumat yang tidak dibenarkan.

Mengabaikan persyaratan jamaah

Banyaknya orang yang hadir belum tentu mencukupi persyaratan Jumat menurut Mazhab Syafi’i. Status balig, laki-laki, mukim, dan ketentuan lainnya perlu diperhatikan.

Menjadikan perbedaan organisasi sebagai kebutuhan

Fanatisme kelompok bukan kebutuhan syar’i untuk memisahkan Jumat.

Tidak berkoordinasi dengan masjid sekitar

Pendirian Jumat tanpa komunikasi dapat memunculkan kebingungan, persaingan, dan keraguan masyarakat.

Panduan Praktis bagi Pengurus Masjid

Pengurus yang berencana menyelenggarakan Jumat dapat melakukan langkah berikut:

  1. Memetakan jumlah jamaah.
  2. Mengukur kapasitas masjid secara aman.
  3. Mengidentifikasi masjid Jumat terdekat.
  4. Mengukur jarak dan akses masyarakat.
  5. Mengundang pengurus masjid sekitar untuk bermusyawarah.
  6. Meminta penjelasan ulama Mazhab Syafi’i.
  7. Berkoordinasi dengan kantor urusan agama.
  8. Menilai apakah satu masjid masih mencukupi.
  9. Menentukan jumlah tempat sesuai kebutuhan.
  10. Menyiapkan khatib dan imam.
  11. Memastikan khutbah memenuhi rukun.
  12. Memastikan waktu shalat benar.
  13. Menghindari penyelenggaraan yang bersifat persaingan.
  14. Mengedukasi jamaah mengenai alasan pendirian Jumat.
  15. Mengevaluasi pelaksanaan secara berkala.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Jumu’ah ayat 9
    Memerintahkan umat Islam bersegera menuju zikir kepada Allah ketika panggilan Jumat dikumandangkan.
  2. Al-Qur’an, Surah Ali Imran ayat 103
    Memerintahkan umat Islam berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai.
  3. Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 107
    Memberikan peringatan mengenai masjid yang didirikan untuk menimbulkan kerugian dan perpecahan di antara orang beriman.
  4. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, bagian Shalat di Dua Masjid atau Lebih
    Imam Syafi’i menjelaskan pemusatan Jumat pada satu masjid jami’, hukum Jumat yang lebih dahulu, pengulangan Zuhur bagi pelaksanaan berikutnya, dan keadaan ketika urutan pelaksanaan tidak diketahui.
  5. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, bagian Orang yang Boleh Diikuti dalam Shalat Jumat
    Membahas imam Jumat, penguasa, wakil penguasa, musafir, budak, anak kecil, dan ketentuan orang yang dapat menjadi imam.
  6. Hadis Aisyah r.a. mengenai masyarakat Al-‘Awali
    Masyarakat datang menghadiri Jumat dari rumah-rumah dan kawasan sekitar Madinah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  7. Hadis Ibnu Abbas r.a. mengenai Jumat di Jawatsa
    Jumat pertama setelah Jumat di masjid Rasulullah saw. dilaksanakan di masjid Abdul Qais di Jawatsa, Bahrain. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
  8. Hadis As-Saib bin Yazid r.a. mengenai azan Jumat
    Azan pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
  9. Hadis Thariq bin Syihab r.a. mengenai kewajiban Jumat
    Rasulullah saw. menerangkan kewajiban Jumat secara berjamaah bagi Muslim dengan pengecualian golongan tertentu. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
  10. Hadis Abu Hurairah r.a. mengenai keutamaan hari Jumat
    Rasulullah saw. menerangkan bahwa umat Islam memperoleh petunjuk kepada hari Jumat, sedangkan umat sebelumnya berselisih mengenainya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  11. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas hukum banyaknya Jumat dalam satu kota, kebutuhan yang membolehkan beberapa tempat, urutan pelaksanaan, serta pengulangan Zuhur.
  12. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Memuat ketentuan dasar bahwa Jumat tidak diperbanyak dalam satu wilayah kecuali karena kebutuhan.
  13. Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menguraikan kebutuhan, kapasitas tempat, kesulitan berkumpul, serta hukum ketika beberapa Jumat dilaksanakan.
  14. Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib asy-Syirbini
    Menjelaskan banyaknya Jumat karena kebutuhan, pelaksanaan yang lebih dahulu, keadaan ketika urutan tidak diketahui, dan kewajiban Zuhur.
  15. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
    Memuat perincian mengenai jumlah Jumat yang dibolehkan sesuai kebutuhan serta hukum apabila jumlahnya melebihi kebutuhan.
  16. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
    Membahas penilaian satu kota, kesulitan berkumpul, kapasitas masjid, dan kesahan beberapa Jumat.
  17. Asna al-Mathalib karya Zakariya al-Anshari
    Menjelaskan hukum ta‘addud al-jumu‘ah dan hubungan antara kebutuhan masyarakat dengan banyaknya tempat pelaksanaan.
  18. Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj
    Memuat penjelasan tentang kebutuhan yang membolehkan beberapa Jumat serta batas jumlah pelaksanaan.
  19. I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
    Memberikan penjelasan praktis mengenai banyaknya Jumat, kebutuhan, Jumat yang lebih dahulu, dan shalat Zuhur setelah Jumat.
  20. Fath al-Mu’in karya Zainuddin al-Malibari
    Memuat ketentuan Jumat dalam Mazhab Syafi’i, termasuk larangan memperbanyak Jumat tanpa kebutuhan dan hukum pengulangan Zuhur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *