Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar dalam Islam
Hal-hal yang mewajibkan mandi besar dalam Islam perlu dipahami karena keadaan hadas besar berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan shalat, tawaf, menyentuh mushaf, dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Mandi besar tidak diwajibkan hanya karena tubuh kotor, berkeringat, atau merasa kurang nyaman. Kewajibannya muncul ketika terjadi sebab tertentu yang telah ditetapkan melalui Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama.
Menurut Mazhab Syafi’i, terdapat enam sebab utama yang mewajibkan mandi besar, yaitu hubungan intim dengan masuknya kepala kemaluan, keluarnya mani, berhentinya darah haid, berhentinya darah nifas, melahirkan, dan kematian. Sebagian sebab berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sedangkan sebagian lainnya hanya berkaitan dengan perempuan. Kami akan membahas setiap sebab secara rinci dengan menyertakan dasar Al-Qur’an, hadis, serta referensi kitab fikih.
Pengertian Mandi Besar
Mandi besar adalah mengalirkan air suci dan menyucikan ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar.
Mandi besar juga disebut:
- Mandi wajib.
- Mandi janabah.
- Ghusl.
- Mandi hadas besar.
- Mandi setelah haid.
- Mandi setelah nifas.
Mandi besar berbeda dari mandi biasa. Seseorang dapat membersihkan tubuh menggunakan sabun dan sampo, tetapi hadas besarnya belum terangkat apabila tidak disertai niat yang benar.
Sebaliknya, mandi besar tetap sah meskipun tidak menggunakan sabun selama dua rukun utamanya terpenuhi, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh.
Hadas besar tidak berarti tubuh seseorang menjadi najis. Orang yang junub tetap memiliki tubuh, keringat, dan air liur yang suci. Namun, ia tidak boleh menjalankan ibadah tertentu sebelum mandi atau melakukan tayamum ketika memiliki alasan yang dibenarkan.
Dasar Kewajiban Mandi Besar dalam Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya:
“Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah.”
Perintah bersuci bagi orang yang junub dalam ayat tersebut dipahami sebagai perintah mandi dengan meratakan air ke seluruh tubuh.
Allah Swt. juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 43:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Artinya:
“Dan jangan pula mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan, sampai kamu mandi.”
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Allah mewajibkan mandi karena janabah. Istilah junub dalam bahasa Arab digunakan terhadap keadaan yang timbul karena hubungan intim, sekalipun tidak terjadi ejakulasi.
Sunnah Rasulullah saw. kemudian memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai keadaan yang menyebabkan seseorang menjadi junub.
Enam Hal yang Mewajibkan Mandi Besar Menurut Mazhab Syafi’i
Enam sebab mandi besar dapat diringkas sebagai berikut:
| No. | Penyebab mandi besar | Berlaku bagi |
|---|---|---|
| 1 | Masuknya kepala kemaluan dalam hubungan intim | Laki-laki dan perempuan |
| 2 | Keluarnya mani | Laki-laki dan perempuan |
| 3 | Berhentinya darah haid | Perempuan |
| 4 | Berhentinya darah nifas | Perempuan |
| 5 | Melahirkan | Perempuan |
| 6 | Kematian | Jenazah Muslim |
Setiap sebab memiliki ketentuan tersendiri. Hubungan intim dapat mewajibkan mandi meskipun tidak keluar mani. Sebaliknya, keluarnya mani tetap mewajibkan mandi meskipun tidak terjadi hubungan intim.
1. Hubungan Intim dengan Masuknya Kepala Kemaluan
Sebab pertama yang mewajibkan mandi besar adalah terjadinya hubungan intim dengan masuknya seluruh kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
Dalam istilah fikih, keadaan tersebut sering disebut:
- Bertemunya dua khitan.
- Masuknya hasyafah.
- Terjadinya penetrasi.
- Hubungan badan.
- Jima’.
Mandi wajib berlaku bagi kedua belah pihak meskipun tidak terjadi ejakulasi. Laki-laki wajib mandi dan perempuan juga wajib mandi.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa kewajiban mandi tidak hanya bergantung pada keluarnya mani. Masuknya kepala kemaluan sudah menjadi sebab tersendiri yang menetapkan janabah.
Hadis tentang bertemunya dua khitan
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya:
“Apabila seorang laki-laki telah berada di antara empat anggota tubuh perempuan, kemudian melakukan hubungan dengannya, mandi telah menjadi wajib.”
Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan:
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
Artinya:
“Meskipun ia tidak mengeluarkan mani.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang berdekatan.
Terdapat pula hadis dari Aisyah r.a.:
إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya:
“Apabila bagian yang dikhitan telah melewati bagian yang dikhitan, mandi menjadi wajib.”
Hadis ini menjadi dasar bahwa masuknya kepala kemaluan sudah cukup untuk mewajibkan mandi.
Hubungan intim tanpa keluar mani
Suami dan istri tetap wajib mandi apabila hubungan telah mencapai batas masuknya kepala kemaluan meskipun:
- Tidak terjadi ejakulasi.
- Hubungan berlangsung sangat singkat.
- Hubungan dihentikan sebelum mencapai kenikmatan penuh.
- Salah satu pihak tidak merasakan orgasme.
- Tidak terdapat mani pada pakaian.
- Hubungan dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Kewajiban mandi muncul karena terjadinya penetrasi, bukan karena lamanya hubungan atau keluarnya mani.
Hubungan intim dengan menggunakan kondom
Penggunaan kondom tidak menghilangkan kewajiban mandi apabila kepala kemaluan telah masuk.
Kondom hanya menjadi penghalang antara kulit, tetapi penetrasi tetap terjadi. Oleh karena itu, suami dan istri tetap berstatus junub.
Sentuhan tanpa penetrasi
Bercumbu, berpelukan, berciuman, atau menyentuh pasangan tidak mewajibkan mandi selama tidak terjadi penetrasi dan tidak keluar mani.
Sentuhan kulit antara suami dan istri dapat membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i. Namun, batalnya wudhu tidak sama dengan kewajiban mandi besar.
Keadaannya dapat dibedakan sebagai berikut:
| Keadaan | Wudhu | Mandi besar |
|---|---|---|
| Bersentuhan kulit tanpa penghalang | Batal menurut Mazhab Syafi’i | Tidak wajib jika tidak keluar mani |
| Berciuman tanpa keluar mani | Wudhu batal | Tidak wajib mandi |
| Bercumbu lalu keluar madzi | Wudhu batal | Tidak wajib mandi |
| Bercumbu lalu keluar mani | Wudhu tidak cukup | Wajib mandi |
| Terjadi penetrasi tanpa ejakulasi | Wudhu tidak cukup | Wajib mandi |
| Terjadi penetrasi dan ejakulasi | Wudhu tidak cukup | Wajib mandi |
Penetrasi ke dubur
Imam Syafi’i menerangkan bahwa masuknya kepala kemaluan ke dalam dubur juga mewajibkan mandi, meskipun perbuatannya terlarang.
Kewajiban mandi tidak menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Hukum sah atau terlarangnya perbuatan merupakan pembahasan tersendiri, sedangkan kewajiban mandi berkaitan dengan hilangnya hadas besar.
Hubungan yang terjadi ketika haid
Hubungan intim ketika perempuan sedang haid merupakan perbuatan yang dilarang. Apabila hal tersebut terjadi, keduanya wajib bertobat.
Perempuan berada dalam dua sebab hadas besar:
- Janabah karena hubungan intim.
- Haid yang masih berlangsung.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perempuan tersebut cukup melakukan satu kali mandi setelah darah haid berhenti. Satu kali mandi dengan niat mengangkat seluruh hadas besar dapat mencukupi kedua sebab tersebut.
Mandi janabah ketika darah masih mengalir tidak menghilangkan hadas haid. Karena itu, mandi wajib secara sempurna dilakukan setelah perempuan benar-benar suci dari haid.
2. Keluarnya Mani
Sebab kedua yang mewajibkan mandi besar adalah keluarnya mani. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Keluarnya mani mewajibkan mandi meskipun tidak terjadi hubungan intim. Mani dapat keluar karena:
- Mimpi basah.
- Rangsangan.
- Bercumbu.
- Melihat atau memikirkan sesuatu.
- Masturbasi.
- Penyakit atau kondisi tertentu.
- Hubungan suami istri tanpa penetrasi.
- Sebab lain yang mengakibatkan keluarnya mani.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa dalam setiap keadaan yang menyebabkan keluarnya mani, orang yang mengalaminya wajib mandi.
Dalil keluarnya mani mewajibkan mandi
Ummu Sulaim r.a. bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai perempuan yang mengalami mimpi seperti laki-laki. Rasulullah saw. bersabda:
نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Artinya:
“Ya, apabila ia melihat air.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kata “air” dalam hadis merujuk kepada mani. Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan juga dapat mengeluarkan mani dan wajib mandi apabila benar-benar melihat cairan tersebut.
Mimpi basah dan menemukan mani
Seseorang yang bermimpi melakukan hubungan intim kemudian menemukan mani setelah bangun wajib mandi.
Ia wajib mandi meskipun:
- Tidak mengingat seluruh mimpinya.
- Tidak merasakan keluarnya mani.
- Baru menyadari setelah beberapa saat.
- Mani ditemukan pada pakaian atau tempat tidur.
- Mimpi berlangsung sangat singkat.
Keberadaan mani menjadi dasar kewajiban mandi.
Bermimpi tetapi tidak menemukan mani
Orang yang bermimpi melakukan hubungan intim tetapi tidak menemukan mani tidak wajib mandi.
Mimpi saja belum menjadi sebab mandi wajib. Kewajiban muncul apabila cairan mani benar-benar keluar.
Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Menemukan mani tanpa mengingat mimpi
Apabila seseorang bangun dan menemukan mani pada pakaian atau tubuhnya, ia wajib mandi meskipun tidak mengingat pernah bermimpi.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila ia yakin mani tersebut berasal dari dirinya dan tidak ada orang lain yang menggunakan pakaian tersebut, mandi menjadi wajib.
Jika sebelumnya ia telah mengerjakan shalat setelah tidur tersebut, shalat yang dilakukan dalam keadaan belum mandi harus diulang.
Ragu apakah mani keluar
Seseorang yang ragu apakah mani benar-benar keluar tidak langsung diwajibkan mandi. Hukum asalnya adalah belum terjadi sebab yang mewajibkan mandi sampai terdapat keyakinan atau tanda yang kuat.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang ragu tidak wajib mandi sampai ia yakin mani telah keluar. Mandi sebagai kehati-hatian tetap diperbolehkan.
Keraguan tidak seharusnya berkembang menjadi waswas. Pemeriksaan dilakukan secara wajar berdasarkan:
- Warna cairan.
- Bau.
- Kekentalan.
- Cara keluarnya.
- Keadaan tubuh setelah cairan keluar.
- Kebiasaan yang dapat dikenali.
Perbedaan mani, madzi, dan wadi
Tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan mewajibkan mandi.
| Cairan | Ciri umum | Hukum |
|---|---|---|
| Mani | Keluar dengan kenikmatan atau setelah mimpi basah dan biasanya diikuti rasa lemas | Wajib mandi |
| Madzi | Bening, tipis, dan lengket, biasanya keluar ketika terangsang | Mencuci kemaluan dan berwudhu |
| Wadi | Putih keruh, biasanya keluar setelah kencing atau aktivitas berat | Mencuci kemaluan dan berwudhu |
| Air kencing | Cairan buangan dari kandung kemih | Membersihkan najis dan berwudhu |
Keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi.
Ali bin Abi Thalib r.a. meminta Al-Miqdad menanyakan hukum madzi kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Artinya:
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Mani perempuan
Perempuan dapat mengalami keluarnya mani. Kewajiban mandi tidak hanya berlaku kepada laki-laki.
Mani perempuan dapat keluar karena:
- Mimpi basah.
- Hubungan suami istri.
- Rangsangan.
- Orgasme.
- Sebab lain yang menimbulkan keluarnya cairan tersebut.
Apabila seorang perempuan hanya mengalami keputihan biasa, ia tidak otomatis wajib mandi. Keputihan dan mani memiliki ciri serta hukum yang berbeda.
Keluarnya mani setelah mandi
Seseorang dapat menemukan sisa mani keluar setelah mandi wajib.
Jika mani tersebut merupakan sisa dari keluarnya mani sebelumnya dan tidak disertai kenikmatan baru, terdapat perincian dalam kitab fikih. Dalam praktik Mazhab Syafi’i, keluarnya mani tetap perlu diperhatikan sebagai sebab mandi, terutama apabila diketahui berasal dari dalam tubuh dan keluar setelah mandi.
Untuk menghindari keluarnya sisa cairan, seseorang dapat:
- Menunggu sampai keluarnya mani berhenti.
- Buang air kecil sebelum mandi.
- Membersihkan kemaluan.
- Memastikan tidak terdapat cairan yang masih tertahan.
Apabila cairan keluar kembali, ia perlu memastikan apakah benar-benar mani atau hanya madzi, wadi, dan sisa air mandi.
Keluar mani karena penyakit
Keluarnya mani dapat terjadi tanpa kenikmatan karena penyakit atau kondisi fisik tertentu.
Dalam Mazhab Syafi’i, penetapan mandi memperhatikan kepastian bahwa cairan tersebut adalah mani. Jika memang mani, kewajiban mandi tetap berlaku meskipun tidak disertai kenikmatan.
Apabila cairan yang keluar ternyata bukan mani, mandi besar tidak diwajibkan.
3. Berhentinya Darah Haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam waktu tertentu dan bukan disebabkan oleh melahirkan atau penyakit.
Perempuan yang telah berhenti dari haid wajib mandi sebelum melaksanakan shalat, tawaf, atau ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, datangilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Kata “telah bersuci” dipahami sebagai mandi setelah darah berhenti.
Hadis mandi setelah haid
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy mengalami istihadhah. Rasulullah saw. bersabda:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
Artinya:
“Apabila masa haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila masa itu berakhir, mandilah dan kerjakanlah shalat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa berhentinya darah haid menjadi sebab diwajibkannya mandi.
Tanda suci dari haid
Perempuan dapat mengetahui berakhirnya haid melalui salah satu dari dua tanda:
- Keluarnya cairan putih yang dikenal sebagai al-qashshah al-baidha’.
- Kering sempurna tanpa adanya darah, warna kuning, atau keruh yang masih termasuk rangkaian haid.
Setelah tanda suci terlihat, perempuan wajib mandi untuk kembali melaksanakan shalat.
Ia tidak perlu menunda mandi tanpa alasan sampai berjam-jam apabila waktu shalat akan habis.
Darah berhenti sebelum waktu shalat habis
Apabila darah berhenti dan masih tersisa waktu yang cukup untuk mandi serta melaksanakan shalat, perempuan wajib segera bersuci dan mengerjakan shalat tersebut.
Ia perlu memperhatikan waktu secara wajar dan tidak menunda mandi sampai keluar waktu shalat.
Warna kuning dan keruh
Cairan kuning atau keruh yang keluar dalam masa haid dan masih tersambung dengan darah dapat dihukumi sebagai bagian dari haid.
Ummu Athiyyah r.a. berkata:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
Artinya:
“Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah suci sebagai haid.”
Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan diriwayatkan pula dengan redaksi yang berkaitan dalam kitab hadis lainnya.
Keterangan “setelah suci” menunjukkan bahwa cairan kuning atau keruh yang muncul setelah tanda suci tidak diperlakukan seperti haid.
Mimpi basah ketika sedang haid
Perempuan yang mengalami mimpi basah dan keluar mani ketika sedang haid memiliki dua sebab mandi:
- Janabah karena keluar mani.
- Haid.
Menurut penjelasan Imam Syafi’i, ia cukup melakukan satu kali mandi setelah haid berakhir. Mandi tersebut diniatkan untuk mengangkat hadas besar.
Apabila ia mandi janabah ketika haid masih berlangsung, mandi tersebut tidak menghilangkan kewajiban mandi haid setelah darah berhenti.
Hubungan intim sebelum haid kemudian darah keluar
Apabila seorang perempuan berada dalam keadaan junub, kemudian darah haid datang sebelum ia mandi, satu kali mandi setelah haid berhenti dapat mencukupi seluruh sebab hadas besar.
Niat dapat diarahkan untuk mengangkat hadas besar secara umum.
4. Berhentinya Darah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Setelah darah nifas berhenti, perempuan wajib mandi sebelum kembali melaksanakan shalat.
Kewajiban mandi setelah nifas diperlakukan seperti kewajiban mandi setelah haid. Keduanya merupakan hadas besar yang menghalangi pelaksanaan beberapa ibadah.
Nifas berhenti lebih cepat
Tidak semua perempuan mengalami nifas dalam waktu yang sama. Darah dapat berhenti dalam waktu singkat atau berlangsung lebih lama.
Apabila darah benar-benar berhenti dan tanda suci telah terlihat, perempuan wajib mandi meskipun baru beberapa hari setelah persalinan.
Ia tidak perlu menunggu sampai hari ke-40 apabila darah telah berhenti lebih awal.
Nifas berlangsung sampai batas maksimal
Dalam Mazhab Syafi’i, pembahasan mengenai batas nifas memiliki perincian tersendiri. Ketika darah berhenti dalam masa yang memungkinkan sebagai nifas, perempuan melakukan mandi dan kembali beribadah.
Jika perdarahan berlangsung melewati batas maksimal nifas, darah setelah batas tersebut dapat dihukumi sebagai istihadhah. Perempuan perlu mengikuti ketentuan fikih berdasarkan kebiasaan dan keadaan darahnya.
Darah berhenti lalu keluar kembali
Darah nifas dapat berhenti sementara kemudian keluar kembali. Penentuan masa suci dan nifas harus memperhatikan batas waktu serta hubungan antara kedua keluarnya darah.
Ketika melihat keadaan suci yang memungkinkan, perempuan melakukan mandi dan shalat. Jika darah kembali keluar dalam masa nifas, ia menghentikan shalat sesuai ketentuannya.
Persoalan darah yang terputus-putus dapat menjadi rumit sehingga pencatatan tanggal dan keadaan darah sangat membantu.
Istihadhah tidak sama dengan nifas
Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar di luar masa haid atau nifas.
Perempuan yang mengalami istihadhah tetap melaksanakan shalat. Ia membersihkan darah, menggunakan pembalut, dan berwudhu sesuai ketentuan orang yang memiliki hadas terus-menerus.
Ummu Salamah r.a. meriwayatkan tentang seorang perempuan yang mengalami istihadhah. Rasulullah saw. memerintahkannya menghitung masa kebiasaan haid, meninggalkan shalat selama masa tersebut, kemudian mandi, menggunakan pembalut, dan shalat.
Dengan demikian, darah yang terus keluar tidak selalu berarti perempuan masih dalam haid atau nifas.
5. Melahirkan
Melahirkan termasuk sebab yang mewajibkan mandi dalam Mazhab Syafi’i, meskipun persalinan tidak disertai keluarnya darah.
Sebab ini disebut wiladah. Kewajiban mandi berkaitan dengan keluarnya bayi atau janin dari rahim.
Apabila persalinan disertai nifas, perempuan mandi setelah darah nifas berhenti. Satu kali mandi dapat mencukupi sebab melahirkan dan sebab nifas.
Melahirkan tanpa darah
Seorang perempuan dapat melahirkan tetapi tidak melihat darah setelah persalinan. Dalam Mazhab Syafi’i, ia tetap wajib mandi karena proses melahirkan sendiri merupakan salah satu sebab mandi besar.
Ia tidak harus menunggu munculnya darah apabila memang tidak terdapat nifas.
Operasi caesar
Persalinan melalui operasi caesar tetap merupakan proses kelahiran. Perempuan perlu memperhatikan apakah terdapat darah nifas setelah operasi.
Apabila darah nifas keluar, mandi dilakukan ketika darah berhenti. Jika tidak terdapat nifas, kewajiban mandi karena melahirkan tetap diperhatikan menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Keadaan luka operasi dapat memengaruhi cara mandi. Jika air membahayakan luka berdasarkan penilaian medis yang dapat dipercaya, perempuan menjalankan ketentuan bersuci sesuai kemampuan, termasuk penggunaan perban, mengusap bagian tertentu, atau tayamum.
Keguguran
Keguguran memiliki perincian berdasarkan keadaan janin yang keluar.
Apabila yang keluar telah menunjukkan bentuk atau bagian penciptaan manusia, keadaan tersebut dapat berkaitan dengan hukum melahirkan dan nifas.
Apabila yang keluar hanya berupa gumpalan darah yang belum dapat dinyatakan sebagai janin, penetapan hukumnya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keadaan keguguran, informasi dari dokter dapat membantu mengetahui usia kandungan dan bentuk jaringan yang keluar. Penetapan hukum ibadah kemudian disesuaikan dengan penjelasan ulama yang memahami fikih Mazhab Syafi’i.
Melahirkan bayi kembar
Perempuan yang melahirkan bayi kembar tidak diwajibkan mandi di antara kelahiran bayi pertama dan kedua.
Ia mandi setelah proses persalinan selesai dan darah nifas berhenti.
Jika jarak kelahiran cukup lama, penetapan masa nifas dapat memiliki perincian berdasarkan waktu keluarnya bayi dan darah. Pencatatan waktu persalinan penting untuk memperoleh penjelasan hukum yang tepat.
6. Kematian
Kematian menjadi salah satu sebab mandi besar dalam pembahasan fikih Mazhab Syafi’i. Maksudnya adalah jenazah Muslim wajib dimandikan oleh orang yang masih hidup.
Memandikan jenazah merupakan fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, kewajiban gugur dari yang lain. Jika tidak ada seorang pun melaksanakannya padahal mampu, masyarakat yang mengetahuinya dapat menanggung dosa.
Hadis memandikan jenazah
Ummu Athiyyah al-Anshariyyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. masuk menemui para perempuan yang sedang mengurus jenazah putrinya. Beliau bersabda:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya:
“Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu apabila kalian memandang perlu, menggunakan air dan daun bidara.”
Beliau kemudian bersabda agar pada basuhan terakhir digunakan kapur barus atau sedikit darinya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam tata cara memandikan jenazah.
Jenazah yang wajib dimandikan
Pada dasarnya, jenazah Muslim dimandikan sebelum dikafani dan dishalatkan.
Memandikan jenazah bertujuan membersihkan tubuh dan memenuhi ketentuan penghormatan terakhir terhadap seorang Muslim.
Orang yang memandikan perlu:
- Menutup aurat jenazah.
- Menjaga kehormatannya.
- Tidak menyebarkan keadaan tubuh yang tidak patut diceritakan.
- Menggunakan air suci.
- Membersihkan najis.
- Meratakan air ke seluruh tubuh.
- Mendahulukan bagian kanan.
- Menggunakan daun bidara atau bahan pembersih yang sesuai.
- Menggunakan kapur barus pada basuhan terakhir jika tersedia.
Jenazah syahid
Orang yang meninggal sebagai syahid dalam peperangan dengan ketentuan tertentu tidak dimandikan.
Jenazah syahid dikuburkan dengan darah dan pakaian yang dikenakannya sesuai tuntunan yang berlaku.
Tidak semua orang yang memperoleh pahala syahid memiliki hukum jenazah yang sama dengan syahid medan perang. Orang yang meninggal karena wabah, tenggelam, kebakaran, atau melahirkan dapat memperoleh pahala syahid, tetapi jenazahnya tetap dimandikan.
Bayi yang meninggal
Bayi yang lahir hidup kemudian meninggal diperlakukan sebagai jenazah Muslim. Ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
Adapun janin yang gugur memiliki perincian berdasarkan usia kandungan, bentuk tubuh, serta ada atau tidaknya tanda kehidupan setelah lahir.
Orang yang memandikan jenazah
Orang yang memandikan jenazah tidak otomatis wajib mandi besar hanya karena memegang atau memandikan mayit.
Terdapat hadis:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya:
“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan beberapa kitab hadis lainnya. Para ulama berbeda dalam menilai dan memahami tingkat perintahnya.
Dalam Mazhab Syafi’i, mandi bagi orang yang memandikan jenazah dipandang sebagai amalan yang dianjurkan, bukan mandi wajib yang disebabkan oleh hadas besar.
Jika orang yang memandikan menyentuh kemaluan jenazah menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang, wudhunya dapat batal berdasarkan hukum menyentuh kemaluan manusia. Karena itu, penggunaan kain atau sarung tangan sangat dianjurkan.
Satu Mandi untuk Beberapa Sebab
Seseorang dapat mengalami lebih dari satu sebab mandi wajib dalam waktu yang sama.
Contohnya:
- Berhubungan intim dan keluar mani.
- Mengalami mimpi basah beberapa kali sebelum sempat mandi.
- Perempuan junub kemudian mengalami haid.
- Perempuan haid mengalami mimpi basah.
- Melahirkan kemudian mengalami nifas.
- Berhubungan intim beberapa kali sebelum mandi.
Satu kali mandi dapat mencukupi seluruh sebab tersebut apabila diniatkan untuk mengangkat hadas besar.
Seseorang tidak harus mandi satu kali untuk hubungan intim, mandi kedua untuk keluar mani, dan mandi ketiga untuk sebab lainnya.
Niat yang dapat digunakan adalah mengangkat hadas besar secara umum atau menghilangkan janabah.
Hal yang Tidak Mewajibkan Mandi Besar
Beberapa keadaan sering dianggap mewajibkan mandi, padahal tidak selalu demikian.
Keluar madzi
Madzi tidak mewajibkan mandi. Orang yang mengalaminya membersihkan kemaluan dan pakaian yang terkena, kemudian berwudhu.
Keluar wadi
Wadi tidak mewajibkan mandi. Hukumnya seperti air kencing sehingga bagian yang terkena dibersihkan dan wudhu diperbarui.
Bermimpi tanpa menemukan mani
Mimpi melakukan hubungan intim tidak mewajibkan mandi apabila tidak ditemukan mani setelah bangun.
Bercumbu tanpa keluar mani
Berciuman, berpelukan, atau bercumbu tidak mewajibkan mandi selama tidak terjadi penetrasi dan tidak keluar mani.
Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan menggunakan bagian dalam telapak tangan membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar.
Muntah dan mimisan
Muntah serta mimisan tidak mewajibkan mandi. Bagian tubuh atau pakaian yang terkena harus dibersihkan.
Donor darah dan bekam
Keluarnya darah melalui donor atau bekam tidak mewajibkan mandi besar menurut Mazhab Syafi’i.
Masuk Islam
Orang yang baru masuk Islam dianjurkan mandi. Namun, mandi tidak selalu diwajibkan hanya karena mengucapkan syahadat menurut pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’i.
Apabila sebelum masuk Islam ia berada dalam keadaan yang mewajibkan mandi, seperti junub atau haid yang telah berhenti, ia wajib mandi karena sebab tersebut.
Memandikan jenazah
Orang yang memandikan jenazah dianjurkan mandi setelah selesai, tetapi tidak diwajibkan karena sekadar memandikan mayit menurut Mazhab Syafi’i.
Rukun Mandi Besar Menurut Mazhab Syafi’i
Mandi besar memiliki dua rukun utama:
- Niat.
- Meratakan air ke seluruh tubuh.
Niat mandi besar
Niat dilakukan dalam hati ketika air pertama kali mengenai bagian tubuh.
Contoh niat dalam hati:
Saya berniat menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.
Perempuan yang selesai haid dapat berniat mengangkat hadas haid. Perempuan yang selesai nifas dapat berniat mengangkat hadas nifas.
Lafal niat tidak menjadi syarat. Hal yang menjadi rukun adalah kehendak dalam hati untuk melaksanakan mandi wajib.
Meratakan air ke seluruh tubuh
Air harus mengenai seluruh bagian luar tubuh, termasuk:
- Rambut.
- Kulit kepala.
- Janggut.
- Kumis.
- Belakang telinga.
- Ketiak.
- Pusar.
- Lipatan tubuh.
- Sela jari tangan.
- Sela jari kaki.
- Bagian bawah kuku yang dapat dijangkau.
- Seluruh permukaan kulit.
- Bagian luar kemaluan.
- Bagian tubuh yang tertutup rambut.
Bahan yang menghalangi air harus dihilangkan, seperti:
- Cat tebal.
- Lem.
- Kuteks kedap air.
- Lilin.
- Lumpur yang mengeras.
- Kosmetik yang membentuk lapisan tahan air.
- Getah yang menutup kulit.
Air tidak harus digunakan secara berlebihan. Hal terpenting adalah sampainya air ke seluruh bagian yang wajib dibasuh.
Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna
Tata cara mandi yang lebih sempurna mengikuti praktik Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah dan Maimunah r.a.
Langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Membaca basmalah.
- Berniat menghilangkan hadas besar.
- Mencuci kedua tangan.
- Membersihkan kemaluan dan najis.
- Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
- Menyela rambut agar air sampai ke kulit kepala.
- Menyiram kepala tiga kali.
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh.
- Mendahulukan bagian kanan.
- Menggosok lipatan tubuh.
- Memastikan tidak ada bagian yang kering.
- Membasuh kedua kaki apabila belum dibasuh.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw. mandi janabah, beliau memulai dengan mencuci tangan, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, memasukkan jari ke pangkal rambut, menyiram kepala, dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Mandi Wajib Ketika Tidak Ada Air
Orang yang wajib mandi tetapi tidak menemukan air dapat bertayamum.
Allah Swt. memberikan keringanan tayamum kepada orang yang sakit, dalam perjalanan, atau tidak mendapatkan air.
Orang yang bertayamum karena janabah boleh melaksanakan shalat. Ketika kemudian menemukan air dan mampu menggunakannya, ia wajib mandi.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyebutkan riwayat tentang seorang laki-laki junub yang diperintahkan Rasulullah saw. untuk bertayamum dan shalat. Ketika menemukan air, ia diperintahkan menggunakan air tersebut untuk mandi.
Tayamum bukan berarti kewajiban mandi hilang untuk selamanya. Tayamum menjadi pengganti sementara selama alasan yang membolehkan masih ada.
Mandi Wajib Ketika Sakit
Orang sakit yang dikhawatirkan bertambah parah karena penggunaan air memperoleh keringanan sesuai keadaan.
Ia perlu mempertimbangkan:
- Keterangan dokter yang dapat dipercaya.
- Pengalaman nyata terhadap penyakitnya.
- Kemampuan menggunakan air hangat.
- Kemampuan membasuh sebagian tubuh.
- Keberadaan luka atau perban.
- Risiko infeksi dan bahaya kesehatan.
Jika masih dapat menggunakan air hangat tanpa membahayakan, mandi dilakukan menggunakan air hangat.
Jika hanya bagian tertentu yang tidak boleh terkena air, bagian tubuh yang sehat tetap dibasuh. Ketentuan mengusap perban dan tayamum disesuaikan dengan keadaan lukanya.
Mandi Wajib dan Shalat yang Telah Dikerjakan
Seseorang mungkin baru menyadari bahwa sebelumnya ia berada dalam keadaan junub.
Contohnya, ia menemukan mani pada pakaian setelah mengerjakan beberapa shalat.
Apabila dapat dipastikan bahwa mani keluar sebelum shalat tersebut, ia harus:
- Mandi wajib.
- Membersihkan pakaian jika diperlukan.
- Mengulang shalat yang dilakukan setelah terjadinya janabah.
Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah menyadari telah mengalami mimpi basah dan sudah shalat tanpa mandi. Umar kemudian mandi, membersihkan bagian pakaian yang terkena, dan mengulang shalatnya.
Jika waktu keluarnya mani tidak diketahui, seseorang memperkirakan berdasarkan tidur terakhir atau waktu yang paling dapat dipastikan.
Larangan bagi Orang yang Berhadas Besar
Orang yang sedang junub tidak boleh melakukan ibadah tertentu sebelum mandi atau tayamum yang sah.
Beberapa larangan tersebut meliputi:
- Melaksanakan shalat.
- Melakukan tawaf.
- Menyentuh mushaf.
- Membawa mushaf menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
- Berdiam di dalam masjid.
- Membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah.
Orang junub boleh melewati masjid apabila terdapat kebutuhan dan tidak berdiam di dalamnya, dengan tetap memperhatikan keamanan dari kemungkinan mengotori masjid.
Perempuan yang sedang haid dan nifas memiliki ketentuan tambahan, termasuk tidak melaksanakan puasa. Puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas wajib diqadha, sedangkan shalat tidak diqadha.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6, mengenai kewajiban bersuci ketika berada dalam keadaan junub.
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 43, mengenai larangan mendekati shalat dalam keadaan junub sampai mandi.
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 222, mengenai haid dan kewajiban bersuci setelah darah berhenti.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Ghusl, hadis Aisyah mengenai kewajiban mandi setelah hubungan intim.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Haidh, hadis “Apabila seorang laki-laki berada di antara empat anggota tubuh perempuan, mandi menjadi wajib meskipun tidak keluar mani.”
- Imam Muslim, Sahih Muslim, hadis Aisyah mengenai bertemunya dua bagian yang dikhitan.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Ummu Sulaim mengenai perempuan yang bermimpi dan kewajiban mandi apabila melihat air.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Ali bin Abi Thalib mengenai madzi yang cukup dibersihkan dan dilanjutkan dengan wudhu.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Fatimah binti Abi Hubaisy mengenai kewajiban mandi setelah masa haid berakhir.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, riwayat Ummu Athiyyah mengenai cairan kuning dan keruh setelah suci.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Ummu Athiyyah mengenai tata cara memandikan putri Rasulullah saw. menggunakan air, daun bidara, dan kapur barus.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Aisyah serta Maimunah mengenai tata cara mandi janabah Rasulullah saw.
- Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmidzi, hadis mengenai anjuran mandi bagi orang yang memandikan jenazah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ath-Thaharah, pasal mengenai hal yang mewajibkan mandi dan yang tidak mewajibkannya.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan masuknya kepala kemaluan dan keluarnya mani sebagai sebab mandi wajib.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan perempuan haid yang mengalami janabah dan kecukupan satu kali mandi setelah haid berakhir.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab al-Haidh, pembahasan mandi setelah darah haid dan nifas berhenti.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab al-Jana’iz, pembahasan memandikan jenazah.
- Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab perkara yang mewajibkan mandi, yaitu bertemunya dua khitan, keluarnya mani, kematian, haid, nifas, dan melahirkan.
- Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Kitab ath-Thaharah, bab sebab-sebab mandi wajib.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ath-Thaharah, pembahasan janabah, haid, nifas, kelahiran, dan kematian.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, bab perkara yang mewajibkan mandi.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan sebab-sebab hadas besar.
- Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, bab mandi wajib dan sebab-sebabnya.












