Cara Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing Menurut Syafi’i

Cara Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing Menurut Syafi’i
Cara Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing Menurut Syafi’i

Table of Contents

Cara Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing Menurut Syafi’i

Cara menyucikan bejana dari jilatan anjing menurut Mazhab Syafi’i dilakukan dengan membuang air atau makanan yang terkena, menghilangkan zat najis, kemudian mencuci bejana sebanyak tujuh kali menggunakan air suci. Salah satu dari tujuh pencucian tersebut harus dicampur dengan tanah yang suci. Ketentuan ini berlaku karena air liur anjing termasuk najis berat atau najis mughallazah yang cara penyuciannya telah dijelaskan secara khusus dalam hadis Rasulullah saw.

Bejana dalam pembahasan ini tidak hanya berarti mangkuk atau tempat minum tradisional. Hukum yang sama dapat diterapkan pada piring, gelas, ember, baskom, botol, panci, wadah makanan, peralatan dapur, tempat minum hewan, dan benda lain yang terkena air liur anjing. Kami perlu memahami urutan pencucian, jumlah basuhan, penggunaan tanah, keadaan benda yang terkena, serta perbedaan antara jilatan yang benar-benar diketahui dan sekadar dugaan.

Hukum Air Liur Anjing Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, anjing termasuk hewan yang dihukumi najis berat. Kenajisan tersebut tidak hanya terbatas pada air liurnya, tetapi meliputi seluruh bagian tubuh anjing, termasuk bulu, kulit, kaki, hidung, dan cairan yang berasal darinya.

Kenajisan akan berpindah ketika terjadi pertemuan yang disertai kelembapan. Apabila anjing menjilat bejana, air liurnya secara langsung mengenai permukaan bejana sehingga bagian tersebut wajib disucikan menggunakan ketentuan najis mughallazah.

Jika anjing menyentuh benda dalam keadaan kering dan benda yang disentuh juga benar-benar kering, najis tidak berpindah. Benda tidak wajib dicuci hanya karena tersentuh bulu anjing yang kering.

Keadaannya berbeda apabila:

  • Tubuh anjing basah.
  • Bejana dalam keadaan basah.
  • Terdapat air liur pada mulut anjing.
  • Bulu anjing basah menyentuh benda.
  • Kaki anjing yang basah menyentuh permukaan.
  • Salah satu dari dua benda memiliki kelembapan yang dapat berpindah.

Dalam keadaan tersebut, bagian yang terkena harus disucikan sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Hadis tentang Bejana yang Dijilat Anjing

Ketentuan mencuci bejana tujuh kali didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Artinya:

“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya:

“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama menggunakan tanah.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Kitab ath-Thaharah, bab mengenai hukum jilatan anjing.

Terdapat pula redaksi hadis yang menyebutkan:

إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya:

“Salah satu dari tujuh pencucian itu menggunakan tanah.”

Perbedaan redaksi tersebut menunjukkan bahwa tanah harus digunakan dalam salah satu pencucian. Menempatkan campuran tanah pada pencucian pertama lebih sesuai dengan riwayat yang secara tegas menyebutkan bahwa pencucian pertama menggunakan tanah.

Penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa air sedikit dalam suatu wadah menjadi najis apabila terkena najis. Air tersebut harus dibuang dan wadahnya dicuci.

Untuk najis biasa, pencucian dilakukan sampai zat najis benar-benar hilang. Satu kali pencucian dapat mencukupi apabila warna, bau, rasa, dan bentuk najis telah lenyap.

Ketentuan tersebut berbeda ketika bejana diminum atau dijilat anjing. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa bejana harus dicuci tujuh kali dan salah satu pencuciannya menggunakan tanah.

Imam Syafi’i mendasarkan hukum tersebut kepada hadis Rasulullah saw. Beliau tidak menyamakan jilatan anjing dengan darah, kotoran, atau najis biasa lainnya karena jumlah tujuh pencucian merupakan ketentuan khusus yang bersifat ta’abbudi.

Ta’abbudi berarti tata cara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada perintah syariat, meskipun seseorang mungkin tidak mengetahui seluruh hikmah yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, bejana belum dianggap suci apabila hanya dicuci satu, dua, atau tiga kali meskipun permukaannya telah tampak bersih. Jumlah tujuh kali dan penggunaan tanah tetap harus dipenuhi.

Pengertian Bejana dalam Hukum Jilatan Anjing

Kata bejana dalam hadis mencakup wadah yang digunakan untuk menyimpan air, minuman, makanan, atau benda lainnya.

Dalam penerapan masa kini, bejana dapat berupa:

  • Gelas.
  • Cangkir.
  • Piring.
  • Mangkuk.
  • Panci.
  • Wajan.
  • Baskom.
  • Ember.
  • Botol.
  • Galon.
  • Tempat makan.
  • Tempat minum hewan.
  • Kotak makanan.
  • Wadah plastik.
  • Wadah kaca.
  • Wadah logam.
  • Tempayan.
  • Bak kecil.
  • Peralatan memasak.

Bahan pembuat bejana tidak mengubah tata cara penyuciannya. Wadah dari kaca, besi, aluminium, baja tahan karat, keramik, kayu, plastik, atau bahan lainnya tetap dicuci tujuh kali apabila terkena jilatan anjing.

Hal terpenting adalah memastikan campuran tanah dan air dapat mencapai seluruh permukaan yang terkena najis.

Arti Jilatan Anjing dalam Hadis

Istilah Arab yang digunakan dalam hadis adalah walagha. Kata tersebut menggambarkan cara anjing memasukkan lidah ke dalam air atau minuman lalu menggerakkan lidahnya untuk minum.

Hukum tidak hanya terbatas pada keadaan anjing minum sampai air berkurang. Sekali lidah anjing masuk atau mengenai bagian dalam bejana sudah cukup untuk menetapkan adanya najis.

Beberapa keadaan yang termasuk dalam hukum ini antara lain:

  1. Anjing minum dari mangkuk.
  2. Anjing menjilat bagian dalam gelas.
  3. Anjing menjilat bibir atau tepi wadah.
  4. Air liur anjing menetes ke piring.
  5. Anjing menjilat sendok yang berada di dalam wadah.
  6. Lidah anjing menyentuh makanan dalam mangkuk.
  7. Anjing menjilat penutup wadah dalam keadaan basah.
  8. Air liurnya mengenai permukaan luar bejana.

Bagian yang wajib dicuci adalah bagian yang diketahui terkena najis. Jika seluruh bagian sulit ditentukan karena air liur telah bercampur dan menyebar, seluruh bejana perlu dicuci.

Najis Mughallazah dan Perbedaannya dengan Najis Biasa

Najis mughallazah berarti najis yang tata cara penyuciannya lebih berat. Dalam Mazhab Syafi’i, najis anjing dan babi termasuk dalam kelompok ini.

Perbedaannya dengan najis biasa dapat dilihat dalam tabel berikut:

Jenis najis Contoh Cara menyucikan
Najis mughallazah Anjing dan babi Dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah
Najis mutawassithah Darah, kotoran, air kencing Dicuci sampai zat dan sifat najis hilang
Najis mukhaffafah Air kencing bayi laki-laki dengan ketentuan tertentu Diperciki air hingga merata

Darah yang mengenai bejana dapat disucikan dengan menghilangkan darah dan mencucinya sampai bersih. Tidak terdapat kewajiban mencucinya tujuh kali.

Jilatan anjing berbeda karena jumlah pencuciannya ditentukan secara khusus oleh Rasulullah saw. Meskipun air liur sudah tidak terlihat setelah sekali dicuci, bejana tetap harus dicuci sampai tujuh kali.

Cara Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing

Penyucian harus dilakukan dengan tertib agar seluruh bagian yang terkena benar-benar terbasuh.

1. Membuang air atau makanan yang terkena

Jika anjing menjilat air dalam mangkuk kecil, air tersebut harus dibuang. Air yang jumlahnya kurang dari dua qullah menjadi najis karena terkena air liur anjing.

Makanan yang terkena jilatan juga harus dipisahkan dan tidak dikonsumsi. Jangan memindahkan makanan tersebut ke wadah lain karena najis dapat ikut berpindah.

Pembuangan dilakukan pada tempat yang tidak mencemari sumber air, peralatan lain, pakaian, atau permukaan yang digunakan untuk beribadah.

2. Menghilangkan zat najis

Sebelum menghitung tujuh kali pencucian, hilangkan terlebih dahulu air liur, sisa makanan, kotoran, atau zat najis yang terlihat.

Jika air liur masih menempel tebal, bersihkan sampai zatnya hilang. Pencucian untuk menghilangkan zat najis belum tentu langsung dihitung sebagai salah satu dari tujuh pencucian jika najis masih tersisa setelah pencucian tersebut.

Penghitungan basuhan dimulai ketika air yang digunakan telah mampu menghilangkan atau membasuh bagian yang terkena secara menyeluruh.

3. Menyiapkan tanah yang suci

Tanah yang digunakan harus suci dan tidak tercampur najis. Tanah dapat diambil dari tempat bersih, halaman yang terjaga, kebun yang tidak tercemar, atau tanah bersih yang disediakan khusus.

Hindari menggunakan tanah yang:

  • Terkena air kencing.
  • Bercampur kotoran hewan.
  • Berada di saluran pembuangan.
  • Terkena bangkai.
  • Bercampur limbah najis.
  • Tidak diketahui kebersihannya karena berada di tempat tercemar.

Tanah tidak harus dalam jumlah sangat banyak. Jumlahnya harus cukup untuk bercampur dengan air dan menjangkau seluruh bagian yang terkena jilatan.

4. Mencampurkan tanah dengan air

Tanah dapat dicampurkan ke dalam air sampai muncul pengaruh tanah pada air. Campuran tersebut kemudian digunakan untuk membasuh permukaan bejana yang terkena.

Cara praktisnya adalah:

  1. Masukkan sedikit tanah suci ke dalam wadah terpisah.
  2. Tambahkan air suci.
  3. Aduk sampai tanah bercampur dengan air.
  4. Tuangkan campuran ke bagian yang terkena.
  5. Ratakan hingga seluruh permukaan terbasuh.
  6. Buang campuran setelah digunakan.

Campuran tidak harus menjadi lumpur yang sangat kental. Campuran harus tetap dapat mengalir dan berfungsi sebagai air pencuci.

5. Melakukan pencucian dengan tanah

Salah satu dari tujuh pencucian wajib menggunakan campuran tanah. Menggunakannya pada pencucian pertama merupakan cara yang paling sesuai dengan riwayat Imam Muslim.

Urutan yang dapat diterapkan adalah:

  • Basuhan pertama menggunakan air bercampur tanah.
  • Basuhan kedua menggunakan air suci.
  • Basuhan ketiga menggunakan air suci.
  • Basuhan keempat menggunakan air suci.
  • Basuhan kelima menggunakan air suci.
  • Basuhan keenam menggunakan air suci.
  • Basuhan ketujuh menggunakan air suci.

Tanah juga dapat digunakan pada salah satu basuhan lainnya menurut redaksi hadis yang menyebut “salah satunya dengan tanah”. Namun, menggunakannya pada basuhan pertama lebih utama dan menghindarkan keraguan.

6. Mencuci sampai tujuh kali

Setelah pencucian menggunakan tanah, lanjutkan pembasuhan sampai jumlahnya genap tujuh kali.

Setiap pencucian harus membasahi seluruh bagian yang terkena. Air pencucian kemudian dibuang atau dibiarkan mengalir sebelum pencucian berikutnya dilakukan.

Satu kali menuangkan air terus-menerus tanpa pemisahan yang jelas tidak sebaiknya langsung dihitung sebagai tujuh pencucian. Lakukan tujuh pembasuhan yang dapat dibedakan agar jumlahnya pasti.

Cara mudah menghitungnya adalah:

  1. Tanah dan air.
  2. Air pertama.
  3. Air kedua.
  4. Air ketiga.
  5. Air keempat.
  6. Air kelima.
  7. Air keenam.

Dalam urutan tersebut, pencucian dengan tanah dihitung sebagai pencucian pertama sehingga setelahnya diperlukan enam pencucian air biasa.

7. Memastikan seluruh bagian telah terbasuh

Perhatikan bagian bejana yang sulit dijangkau, seperti:

  • Sudut bagian dalam.
  • Lipatan tutup.
  • Pegangan.
  • Sambungan bahan.
  • Celah kecil.
  • Bagian bawah bibir wadah.
  • Ulir botol.
  • Karet penutup.
  • Permukaan kasar.
  • Retakan yang masih dapat dimasuki air.

Apabila jilatan mengenai bibir wadah dan air liur mengalir ke bagian luar, bagian luar tersebut juga harus dicuci.

Cara Menghitung Tujuh Kali Pencucian

Setiap pencucian dihitung ketika air baru mengenai seluruh bagian yang terkena najis, kemudian air tersebut terpisah atau dibuang.

Contohnya:

  • Menuangkan campuran air dan tanah, meratakannya, lalu membuangnya dihitung satu kali.
  • Menuangkan air bersih, meratakannya, lalu membuangnya dihitung satu kali berikutnya.
  • Proses diulang sampai tujuh kali.

Jika bejana dicelupkan ke dalam air sedikit, air yang digunakan untuk mencelup dapat menjadi najis. Cara tersebut tidak disarankan karena berpotensi menyebarkan najis ke seluruh air.

Gunakan air mengalir atau tuangkan air bersih secara terpisah agar proses pencucian lebih mudah dikendalikan.

Apabila menggunakan keran, alirkan air pada seluruh bagian, hentikan atau pisahkan pencucian, kemudian ulangi. Dengan cara ini, setiap basuhan dapat dihitung secara jelas.

Apakah Tanah Harus Digunakan pada Basuhan Pertama?

Hadis sahih riwayat Muslim menyebutkan bahwa basuhan pertama menggunakan tanah. Riwayat lain menyebutkan bahwa salah satu dari tujuh basuhan menggunakan tanah.

Dalam penerapan Mazhab Syafi’i, penggunaan tanah dalam salah satu basuhan memenuhi kewajiban. Namun, menempatkannya pada basuhan pertama lebih utama karena sesuai dengan redaksi:

أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya:

“Yang pertama dari pencucian itu menggunakan tanah.”

Menggunakan tanah pada awal proses juga membantu membersihkan air liur sebelum dilanjutkan dengan enam basuhan air biasa.

Urutan pertama dengan tanah dapat dijadikan pedoman praktis agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah pencucian.

Apakah Sabun Dapat Menggantikan Tanah?

Sabun dapat membantu membersihkan kotoran dan bau, tetapi kedudukannya tidak otomatis menggantikan tanah dalam penyucian najis anjing.

Dalam pembahasan Imam Syafi’i terdapat perincian mengenai penggunaan bahan lain ketika tanah tidak tersedia. Disebutkan adanya pendapat yang tidak menganggap bejana suci kecuali dengan tanah dan pendapat yang membolehkan bahan pengganti yang memiliki daya pembersih.

Untuk praktik yang lebih kuat dan aman menurut Mazhab Syafi’i, gunakan tanah suci sebagaimana disebutkan secara langsung dalam hadis. Sabun, deterjen, cairan pencuci, dan disinfektan dapat digunakan sebagai tambahan, bukan sebagai pengganti tanah.

Urutan yang dapat digunakan adalah:

  1. Basuh menggunakan campuran air dan tanah.
  2. Gunakan sabun apabila diperlukan untuk membersihkan minyak atau bau.
  3. Bilas menggunakan air suci.
  4. Lanjutkan pencucian sampai berjumlah tujuh kali.

Penggunaan sabun tidak menggugurkan kewajiban tanah apabila tanah mudah diperoleh dan aman digunakan.

Menggunakan Sabun Tanah atau Produk Pembersih Berbahan Tanah

Produk pembersih yang benar-benar mengandung tanah suci dapat digunakan apabila kandungan tanahnya nyata dan cukup untuk memenuhi fungsi pencucian dengan tanah.

Label “sabun tanah” saja belum selalu memberikan kepastian. Perhatikan apakah produk tersebut benar-benar mengandung unsur tanah atau hanya menggunakan nama pemasaran.

Campuran harus dapat mencapai seluruh bagian yang terkena najis. Setelah itu, bejana tetap harus dibilas sampai jumlah pencuciannya mencapai tujuh kali.

Produk pembersih tidak boleh mengandung unsur najis atau bahan yang membahayakan peralatan makan.

Apabila ragu terhadap kandungan produk, penggunaan tanah bersih yang dicampurkan langsung dengan air merupakan pilihan yang lebih jelas.

Hukum Air di Dalam Bejana yang Dijilat Anjing

Air dalam bejana rumah tangga umumnya berjumlah kurang dari dua qullah. Ketika anjing menjilat air tersebut, air menjadi najis.

Air harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk:

  • Wudhu.
  • Mandi wajib.
  • Mencuci pakaian.
  • Membersihkan peralatan.
  • Memasak.
  • Minum.
  • Memberi minum kepada manusia.
  • Membersihkan tempat shalat.

Bejananya kemudian dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Apabila air berada dalam penampungan yang benar-benar mencapai dua qullah atau lebih, hukum air banyak perlu diperhatikan. Air banyak tidak menjadi najis hanya karena terkena najis selama warna, rasa, atau baunya tidak berubah.

Namun, bagian tepi atau permukaan yang terkena air liur anjing secara langsung tetap perlu dibersihkan. Untuk wadah rumah tangga biasa, ketentuan yang paling umum adalah membuang air dan mencuci wadah karena volumenya berada di bawah dua qullah.

Jilatan Anjing pada Bejana Kosong

Bejana kosong yang dijilat anjing tetap wajib dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Ketiadaan air atau makanan di dalam bejana tidak mengubah hukum karena najis mengenai permukaan bejana secara langsung.

Jika anjing hanya menjilat sebagian kecil dari bejana dan lokasinya diketahui dengan pasti, bagian tersebut wajib dicuci. Namun, mencuci seluruh bagian bejana lebih mudah dan lebih menjamin bahwa tidak ada air liur yang terlewat.

Jika air liur telah mengering, najisnya tidak hilang hanya karena kering. Bejana tetap harus disucikan sebelum digunakan.

Jilatan Anjing pada Piring Berisi Makanan

Jika anjing menjilat makanan yang berada dalam piring, bagian makanan yang terkena tidak cukup hanya dibuang sedikit apabila air liurnya telah bercampur dan menyebar.

Makanan tersebut harus dipisahkan dan tidak dikonsumsi. Piring kemudian disucikan dengan tujuh kali pencucian dan salah satunya menggunakan tanah.

Sendok, garpu, atau alat lain yang terkena makanan bernajis juga harus disucikan. Najis dapat berpindah melalui makanan yang basah.

Permukaan meja yang terkena tetesan air liur atau makanan tersebut juga dicuci dengan ketentuan yang sama apabila kenajisannya berasal dari anjing.

Jilatan Anjing pada Botol dan Wadah Berleher Sempit

Botol, termos, dan wadah berleher sempit memerlukan perhatian khusus karena bagian dalamnya sulit dijangkau.

Cara menyucikannya adalah:

  1. Buang seluruh isi botol.
  2. Masukkan campuran air dan tanah.
  3. Tutup botol.
  4. Kocok agar campuran mencapai seluruh bagian dalam.
  5. Buang campuran tanah.
  6. Isi dengan air bersih.
  7. Kocok dan buang airnya.
  8. Ulangi sampai berjumlah tujuh pencucian.

Bagian tutup, ulir, karet, sedotan, dan leher botol juga harus dicuci apabila terkena.

Jika suatu bagian tidak dapat dijangkau air dan diyakini terkena najis, wadah tersebut belum dapat digunakan sampai seluruh bagian berhasil disucikan.

Penggunaan Mesin Pencuci Piring

Mesin pencuci piring dapat membantu membersihkan bejana, tetapi mesin biasa tidak otomatis memenuhi ketentuan tujuh kali pencucian dengan satu basuhan tanah.

Bejana perlu terlebih dahulu dicuci menggunakan air bercampur tanah. Setelah itu, mesin dapat digunakan apabila prosesnya benar-benar membilas bejana menggunakan air baru dan membuang air setiap tahap.

Hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Campuran tanah mencapai bagian yang terkena.
  • Air pencucian tidak menggenang dan mencemari benda lain.
  • Terdapat pergantian air.
  • Jumlah pencucian dapat dipastikan.
  • Semua bagian bejana terkena air.
  • Peralatan lain tidak ikut terkena air najis sebelum proses penyucian selesai.

Cara paling mudah adalah menyucikan bejana secara terpisah terlebih dahulu, kemudian memasukkannya ke mesin pencuci untuk pembersihan tambahan.

Apakah Peralatan Lain dalam Satu Bak Ikut Najis?

Jika bejana yang baru dijilat anjing dimasukkan ke dalam bak berisi air sedikit bersama peralatan lain, air dalam bak dapat menjadi najis. Peralatan yang terkena air tersebut juga dapat terkena najis.

Karena sumbernya adalah najis anjing, peralatan yang terkena air najis tersebut perlu disucikan menurut ketentuan najis mughallazah.

Oleh sebab itu, bejana sebaiknya tidak dicampur dengan peralatan lain sebelum disucikan.

Gunakan tempat pencucian tersendiri dan hindari percikan mengenai:

  • Piring lain.
  • Pakaian.
  • Lantai.
  • Dinding.
  • Peralatan memasak.
  • Tangan yang kemudian menyentuh benda lain.
  • Lap pembersih.
  • Spons.

Spons yang digunakan untuk membersihkan najis anjing juga terkena najis. Jika akan dipertahankan, spons harus disucikan. Menggunakan alat sekali pakai atau bahan yang mudah dibersihkan dapat mengurangi penyebaran najis.

Jilatan Anjing pada Pakaian dan Benda Selain Bejana

Hadis secara khusus menyebutkan bejana, tetapi Mazhab Syafi’i menerapkan hukum najis berat pada benda lain yang terkena bagian tubuh anjing dalam keadaan basah.

Pakaian yang terkena air liur anjing harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Ketentuan serupa berlaku pada:

  • Lantai.
  • Karpet.
  • Sepatu.
  • Sandal.
  • Tas.
  • Kendaraan.
  • Dinding.
  • Tangan.
  • Kaki.
  • Perabot.
  • Selimut.
  • Permukaan meja.
  • Peralatan kerja.

Cara pencucian disesuaikan dengan bentuk benda. Campuran air dan tanah harus mencapai bagian yang terkena, kemudian bagian tersebut dicuci dengan air sampai berjumlah tujuh kali.

Jika benda dapat rusak karena tanah, gunakan tanah halus dalam jumlah yang cukup dan bersihkan secara hati-hati. Kewajiban penyucian tetap perlu dilaksanakan selama benda tersebut hendak digunakan dalam keadaan suci.

Hukum Sentuhan Anjing dalam Keadaan Kering

Sentuhan kering tidak memindahkan najis. Apabila bulu anjing benar-benar kering dan bejana juga benar-benar kering, bejana tidak menjadi najis hanya karena tersentuh.

Bejana tidak wajib dicuci tujuh kali dalam keadaan tersebut.

Namun, jika terdapat salah satu unsur berikut, najis dapat berpindah:

  • Air liur.
  • Hidung yang basah.
  • Bulu yang basah.
  • Bejana yang lembap.
  • Embun pada permukaan.
  • Sisa air.
  • Keringat atau cairan.
  • Kelembapan yang nyata.

Kelembapan yang sangat tipis tetapi tidak dapat berpindah tidak selalu menetapkan perpindahan najis. Penilaian dilakukan secara wajar tanpa berlebihan.

Keraguan Apakah Bejana Dijilat Anjing

Hukum asal bejana adalah suci. Bejana tidak dihukumi najis hanya karena seseorang menduga anjing mungkin telah menjilatnya.

Contohnya, seseorang menemukan anjing berada di dekat piring, tetapi tidak melihat anjing menjilat dan tidak menemukan bekas air liur. Piring tetap dihukumi suci.

Pencucian tujuh kali menjadi wajib apabila terdapat keyakinan atau tanda yang kuat, seperti:

  • Melihat anjing menjilat.
  • Menemukan air liur yang nyata.
  • Melihat lidah anjing menyentuh wadah.
  • Mendapat keterangan dari orang tepercaya.
  • Menemukan bekas jilatan yang jelas.
  • Mengetahui air dalam mangkuk baru saja diminum anjing.

Kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Sikap ini penting agar ketentuan najis tidak menimbulkan waswas.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyucikan Bejana

Hanya mencuci satu kali

Meskipun air liur sudah tidak terlihat, satu kali pencucian belum memenuhi ketentuan hadis.

Menggunakan sabun tanpa tanah

Sabun membantu membersihkan, tetapi penggunaan tanah tetap diperlukan menurut ketentuan yang lebih kuat dalam Mazhab Syafi’i.

Menghitung aliran air terus-menerus sebagai tujuh kali

Pencucian sebaiknya dipisahkan secara jelas sehingga setiap basuhan dapat dihitung.

Menggunakan tanah yang tidak suci

Tanah yang tercampur najis tidak dapat digunakan untuk menyucikan.

Tidak membuang isi bejana

Air atau makanan yang telah terkena jilatan tidak boleh tetap digunakan.

Mencampurkan bejana dengan peralatan lain

Tindakan tersebut dapat menyebarkan najis ke peralatan yang sebelumnya suci.

Hanya mencuci bagian yang tampak

Air liur dapat mengalir ke bibir, sisi luar, tutup, atau pegangan. Semua bagian yang terkena harus dicuci.

Menganggap najis hilang setelah kering

Air liur yang mengering tetap najis sampai dicuci sesuai ketentuan.

Mencuci tujuh kali tetapi tidak menggunakan tanah

Jumlah tujuh kali saja belum mencukupi tanpa salah satu pencucian menggunakan tanah.

Urutan Praktis Pencucian di Rumah

Berikut urutan yang dapat diterapkan untuk menyucikan mangkuk atau piring:

  1. Gunakan sarung tangan jika diperlukan.
  2. Buang isi wadah yang terkena.
  3. Singkirkan sisa makanan atau air liur.
  4. Siapkan tanah suci.
  5. Campurkan tanah dengan air bersih.
  6. Basuh seluruh bagian yang terkena menggunakan campuran tersebut.
  7. Buang air basuhan pertama.
  8. Bilas menggunakan air bersih sebagai basuhan kedua.
  9. Buang airnya.
  10. Lakukan basuhan ketiga.
  11. Lakukan basuhan keempat.
  12. Lakukan basuhan kelima.
  13. Lakukan basuhan keenam.
  14. Lakukan basuhan ketujuh.
  15. Bersihkan area pencucian yang terkena percikan.
  16. Cuci tangan atau sarung tangan yang digunakan.
  17. Keringkan bejana di tempat bersih.

Setelah tujuh kali pencucian dan salah satunya menggunakan tanah, bejana dapat digunakan kembali.

Kedudukan Babi dalam Pembahasan Mazhab Syafi’i

Imam Syafi’i mengqiyaskan babi kepada anjing karena babi dipandang memiliki kenajisan yang tidak lebih ringan daripada anjing.

Bejana yang terkena air liur atau bagian tubuh babi dalam keadaan basah juga disucikan sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketentuan anjing berasal dari perintah langsung Rasulullah saw., sedangkan babi disamakan dengannya melalui qiyas karena keadaan kenajisannya dipandang lebih berat.

Ketentuan tersebut berbeda dari hewan lain. Kucing, kambing, sapi, kuda, atau hewan suci lainnya tidak menjadikan bejana najis hanya karena minum darinya, selama mulut hewan tersebut tidak membawa najis yang nyata.

Referensi Hadis dan Kitab

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6, mengenai perintah bersuci dan membasuh anggota wudhu menggunakan air.
  2. Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis dari Abu Hurairah r.a. mengenai perintah mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali.
  3. Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab ath-Thaharah, bab hukum jilatan anjing, hadis dari Abu Hurairah r.a. yang menyebutkan tujuh kali pencucian dan pencucian pertama menggunakan tanah.
  4. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ath-Thaharah, pembahasan mengenai bejana yang dijilat anjing.
  5. Imam at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, hadis mengenai pencucian bejana dari jilatan anjing.
  6. Imam an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab ath-Thaharah, bab mengenai perintah mencuci bejana yang dijilat anjing.
  7. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ath-Thaharah, pembahasan air yang terkena najis dan pencucian bejana yang diminum anjing.
  8. Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ath-Thaharah, pembahasan najis anjing dan tata cara menyucikannya.
  9. Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, bab najis, mengenai kewajiban tujuh kali pencucian dan salah satunya menggunakan tanah.
  10. Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan najis mughallazah.
  11. Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, pembahasan cara mencuci benda yang terkena najis anjing dan babi.
  12. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan penggunaan tanah dalam salah satu dari tujuh pencucian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *