Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?

Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?
Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?

Table of Contents

Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?

operatorsekolah.id – Apakah muntah dan mimisan membatalkan wudhu sering menjadi pertanyaan ketika seseorang mengalami gangguan kesehatan sesudah bersuci atau ketika sedang melaksanakan shalat. Sebagian orang langsung mengulangi wudhu setelah muntah, mengalami perdarahan hidung, terluka, atau mengeluarkan darah dari gusi. Tindakan tersebut dapat dilakukan sebagai kehati-hatian, tetapi tidak semuanya termasuk kewajiban menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.

Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?
Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu?

Menurut Imam Syafi’i, muntah dan mimisan tidak membatalkan wudhu. Keduanya keluar melalui mulut dan hidung, bukan melalui qubul atau dubur yang menjadi jalan keluarnya hadas. Meskipun wudhu tetap sah, muntahan dan darah yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat harus dibersihkan karena persoalan najis berbeda dari persoalan batalnya wudhu. Kami akan menjelaskan ketentuan tersebut beserta hadis, dasar fikih, perbedaan keadaan, dan cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Muntah dan Mimisan Menurut Imam Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, muntah tidak membatalkan wudhu, baik muntahnya sedikit maupun banyak. Mimisan juga tidak membatalkan wudhu meskipun darah yang keluar cukup banyak.

Hukum tersebut berlaku selama tidak terdapat pembatal wudhu lain yang terjadi bersamaan. Sebagai contoh, seseorang muntah kemudian pingsan. Wudhunya batal karena kehilangan kesadaran, bukan karena muntah.

Demikian pula seseorang mengalami mimisan lalu menyentuh kemaluannya dengan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang. Wudhunya batal karena menyentuh kemaluan, bukan karena darah yang keluar dari hidung.

Imam Syafi’i membedakan dengan tegas antara dua hal:

  1. Perkara yang menyebabkan hadas sehingga wudhu harus diulang.
  2. Benda najis yang harus dibersihkan sebelum seseorang mengerjakan shalat.

Muntah dan darah mimisan berkaitan dengan kebersihan dari najis. Keduanya bukan penyebab hadas kecil menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i.

Penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm

Dalam pembahasan mengenai perkara yang mewajibkan dan tidak mewajibkan wudhu, Imam Syafi’i menerangkan bahwa sesuatu yang keluar dari jalan depan atau belakang menyebabkan wudhu harus diperbarui.

Air kencing, kotoran, kentut, madzi, cairan, batu kecil, cacing, atau benda lain yang keluar melalui qubul dan dubur termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

Adapun sesuatu yang keluar melalui bagian tubuh lainnya tidak diperlakukan dengan hukum yang sama. Imam Syafi’i menyebutkan ludah yang keluar dari mulut, ingus dari hidung, dan sendawa sebagai perkara yang tidak mewajibkan wudhu.

Berdasarkan prinsip tersebut, beliau menerangkan bahwa tidak ada kewajiban berwudhu karena:

  • Muntah.
  • Mimisan.
  • Bekam.
  • Darah yang keluar dari luka.
  • Nanah.
  • Cairan luka.
  • Benda najis yang keluar dari selain qubul dan dubur.

Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa apabila seseorang muntah, ia harus membasuh mulut dan bagian tubuh atau pakaian yang terkena muntahan. Apabila seseorang mimisan, ia harus mencuci darah yang mengenai hidung, tubuh, pakaian, atau tempat lainnya.

Kewajiban membersihkan tersebut tidak berarti wudhunya batal. Pembersihan dilakukan agar seseorang tidak membawa najis ketika mengerjakan shalat.

Perbedaan Hadas dan Najis

Pemahaman mengenai hadas dan najis menjadi kunci untuk menjawab apakah muntah dan mimisan membatalkan wudhu.

Hadas

Hadas adalah keadaan hukum yang menghalangi seseorang melakukan ibadah tertentu sampai ia bersuci. Hadas tidak selalu berupa benda yang terlihat.

Kentut merupakan contoh yang sangat jelas. Angin yang keluar dari dubur membatalkan wudhu, tetapi tidak ada benda najis yang harus dibersihkan dari pakaian.

Tidur dalam keadaan tertentu juga dapat membatalkan wudhu meskipun tidak ada kotoran yang keluar dari tubuh.

Najis

Najis adalah benda yang harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, dan tempat shalat. Menyentuh najis tidak selalu membatalkan wudhu.

Seseorang yang tangannya terkena darah tidak wajib mengulangi wudhu. Ia hanya wajib mencuci tangannya sampai darah tersebut hilang.

Muntahan dan darah mimisan masuk dalam pembahasan najis yang harus dibersihkan. Keduanya tidak menyebabkan hadas kecil menurut Mazhab Syafi’i.

Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Keadaan Membatalkan wudhu Harus dibersihkan
Kentut Ya Tidak ada benda yang perlu dicuci
Buang air kecil Ya Ya
Buang air besar Ya Ya
Keluar madzi Ya Ya
Muntah Tidak Ya
Mimisan Tidak Ya
Darah dari luka Tidak Ya
Nanah dari luka Tidak Ya
Bekam Tidak Darahnya harus dibersihkan
Menyentuh darah Tidak Tangan harus dicuci
Pingsan setelah muntah Ya, karena pingsan Muntahan tetap dibersihkan

Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?

Muntah tidak membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i. Ketentuan ini tidak dibedakan berdasarkan banyak atau sedikitnya muntahan.

Seseorang yang telah berwudhu kemudian muntah tetap berada dalam keadaan suci dari hadas kecil. Ia tidak wajib mengulangi wudhu selama tidak terjadi pembatal lain.

Namun, ia harus membersihkan:

  • Mulut.
  • Bibir.
  • Wajah yang terkena.
  • Tangan yang terkena.
  • Pakaian yang terkena.
  • Lantai atau tempat shalat yang terkena.
  • Barang lain yang terkena percikan muntahan.

Setelah bagian yang terkena dibersihkan, ia dapat mengerjakan shalat dengan wudhu sebelumnya.

Muntah sedikit

Muntah dalam jumlah sedikit tidak membatalkan wudhu. Contohnya adalah sedikit makanan atau cairan yang naik dari lambung kemudian keluar melalui mulut.

Meskipun sedikit, bagian yang terkena perlu dibersihkan sebelum shalat.

Jika yang keluar hanya air liur biasa dan tidak terdapat isi lambung, cairan tersebut tidak diperlakukan sebagai muntahan.

Muntah banyak

Muntah dalam jumlah banyak juga tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Banyaknya muntahan dapat memperluas bagian tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis. Oleh karena itu, proses pembersihannya mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi status wudhunya tidak berubah.

Seseorang boleh mengulangi wudhu setelah muntah banyak untuk menyegarkan tubuh dan memperoleh ketenangan. Pengulangan tersebut bukan kewajiban karena muntah.

Muntah dengan sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja tidak membatalkan wudhu. Kesengajaan tidak mengubah kedudukannya sebagai sesuatu yang keluar melalui mulut.

Namun, sengaja memuntahkan isi perut ketika berpuasa memiliki pembahasan tersendiri mengenai sah atau batalnya puasa. Hukum puasa tidak boleh disamakan dengan hukum wudhu.

Sebuah perbuatan dapat membatalkan puasa tetapi tidak membatalkan wudhu. Sebaliknya, kentut membatalkan wudhu tetapi tidak membatalkan puasa.

Muntah tanpa sengaja

Muntah karena sakit, masuk angin, mabuk perjalanan, kehamilan, keracunan, batuk keras, atau gangguan pencernaan tidak membatalkan wudhu.

Orang tersebut cukup membersihkan muntahan dan bagian yang terkena. Apabila tubuhnya masih lemah, ia dapat beristirahat sebelum melaksanakan shalat.

Muntah pada bayi dan anak-anak

Muntahan bayi atau anak yang mengenai pakaian orang tua harus dibersihkan sebelum pakaian tersebut digunakan untuk shalat.

Wudhu orang tua tidak batal hanya karena:

  • Menggendong anak yang muntah.
  • Membersihkan muntahan anak.
  • Menyentuh pakaian yang terkena muntahan.
  • Mencuci lantai yang terkena muntahan.

Wudhu dapat batal karena sebab lain ketika membersihkan anak, misalnya menyentuh kemaluan anak secara langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang.

Muntah bercampur darah

Muntah yang bercampur darah tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i karena darah dan muntahan tersebut tetap keluar melalui mulut.

Bagian tubuh dan pakaian yang terkena harus dibersihkan. Dari sisi kesehatan, muntah darah dapat menunjukkan kondisi serius sehingga seseorang perlu segera memperoleh pertolongan medis.

Keadaan kesehatan yang darurat tidak mengubah prinsip fikih bahwa wudhu batal karena sebab tertentu, bukan semata-mata karena banyaknya darah yang keluar melalui mulut.

Hadis Rasulullah Berwudhu Setelah Muntah

Salah satu hadis yang sering digunakan dalam pembahasan ini diriwayatkan dari Abu Darda r.a.:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ

Artinya:

“Rasulullah saw. muntah, kemudian beliau membatalkan puasanya dan berwudhu.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Jami’ at-Tirmidzi, hadis nomor 87. Dalam lanjutan riwayat, Tsauban r.a. membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa dialah yang menuangkan air wudhu bagi Rasulullah saw.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw. pernah berwudhu setelah muntah. Namun, hadis itu berbentuk keterangan mengenai tindakan beliau, bukan perintah tegas bahwa setiap orang yang muntah wajib berwudhu.

Tidak terdapat redaksi:

“Barang siapa muntah, hendaklah ia berwudhu.”

Karena itu, Imam Syafi’i tidak menjadikannya sebagai dalil wajibnya wudhu setelah muntah. Perbuatan Rasulullah saw. tersebut dapat dipahami sebagai tindakan untuk menjaga kebersihan, memperbarui kesucian, atau keadaan lain yang tidak menunjukkan kewajiban umum.

Imam at-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadis tersebut mencatat adanya perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama mewajibkan wudhu karena muntah dan mimisan, sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa keduanya tidak mewajibkan wudhu.

Dengan demikian, hadis tersebut tidak diabaikan oleh Mazhab Syafi’i. Hadis diterima sebagai riwayat bahwa Rasulullah saw. berwudhu setelah muntah, tetapi perbuatannya tidak dipahami sebagai kewajiban bagi seluruh umat.

Apakah Berwudhu Setelah Muntah Dianjurkan?

Mengulangi wudhu setelah muntah diperbolehkan. Seseorang dapat memilih berwudhu kembali karena merasa kurang nyaman, ingin membersihkan mulut dengan lebih sempurna, atau ingin mengikuti tindakan Rasulullah saw. dalam riwayat Abu Darda.

Namun, ia tidak boleh menyatakan bahwa wudhu sebelumnya pasti batal berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i.

Perbedaan antara wajib dan dianjurkan harus dijaga. Wajib berarti jika ditinggalkan ibadah tidak sah atau seseorang berdosa. Adapun memperbarui wudhu merupakan tindakan tambahan yang tidak selalu harus dilakukan.

Seseorang yang muntah kemudian hanya membersihkan mulut dan pakaian dapat langsung shalat menggunakan wudhu sebelumnya.

Cara Bersuci Setelah Muntah

Setelah muntah, seseorang dapat melakukan langkah berikut:

  1. Pastikan muntah telah berhenti.
  2. Keluarkan sisa muntahan dari mulut.
  3. Berkumur menggunakan air suci.
  4. Bersihkan bibir, wajah, dan tangan yang terkena.
  5. Ganti atau cuci pakaian yang terkena.
  6. Bersihkan lantai atau tempat yang terkena.
  7. Pastikan tidak ada sisa muntahan yang terbawa ketika shalat.
  8. Gunakan wudhu sebelumnya apabila belum batal karena sebab lain.
  9. Ulangi wudhu apabila ingin memperbarui kesucian, bukan karena menganggapnya wajib.

Berkumur dilakukan untuk menghilangkan sisa muntahan dari dalam mulut. Air kumur harus dibuang dan tidak ditelan.

Apabila terdapat sisa makanan di sela gigi, sisa tersebut dikeluarkan semampunya. Tidak diperlukan pemeriksaan yang berlebihan sampai menimbulkan waswas.

Muntah Setelah Wudhu Sebelum Shalat

Seseorang yang muntah setelah wudhu tetapi belum mengerjakan shalat tidak wajib mengulangi wudhu.

Langkah yang dilakukan adalah:

  • Membersihkan mulut.
  • Mencuci bagian tubuh yang terkena.
  • Mengganti atau mencuci pakaian yang terkena.
  • Memastikan tempat shalat bersih.
  • Mengerjakan shalat dengan wudhu yang masih ada.

Jika setelah muntah ia tertidur dalam posisi yang membatalkan wudhu, pingsan, buang angin, atau melakukan pembatal lainnya, ia wajib berwudhu karena sebab tambahan tersebut.

Muntah Ketika Sedang Shalat

Muntah saat sedang shalat tidak otomatis membatalkan wudhu, tetapi dapat memengaruhi kesahan shalat karena terdapat najis yang keluar melalui mulut.

Jika muntah keluar dan mengenai mulut, pakaian, tubuh, atau tempat shalat, seseorang perlu menghentikan shalat apabila najis tidak dapat segera dihilangkan dengan gerakan ringan.

Setelah itu, ia membersihkan muntahan dan mengulangi shalat. Wudhu tidak perlu diulang selama tidak terjadi pembatal wudhu lain.

Perbedaan tersebut perlu diperhatikan:

  • Wudhu tetap sah.
  • Shalat dapat terganggu karena membawa najis.
  • Shalat diulang setelah najis dibersihkan.
  • Wudhu hanya diulang jika terdapat pembatal lain.

Apabila seseorang sampai pingsan ketika muntah, wudhunya batal karena hilangnya kesadaran.

Muntah Setelah Selesai Shalat

Jika seseorang telah menyelesaikan shalat, kemudian baru muntah, shalat sebelumnya tetap sah.

Muntah yang terjadi setelah salam tidak membuktikan bahwa muntahan telah keluar ketika shalat.

Seseorang tidak perlu mengulang shalat hanya karena muntah beberapa saat setelahnya. Ia cukup membersihkan dirinya untuk ibadah berikutnya.

Jika ia yakin muntahan telah keluar dan mengenai pakaian sebelum shalat selesai, keadaan tersebut perlu dinilai berdasarkan waktu keluarnya dan kondisi najis yang dibawa ketika shalat.

Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu?

Mimisan tidak membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i. Darah keluar melalui hidung, bukan melalui qubul atau dubur.

Ketentuan tersebut berlaku baik darah yang keluar:

  • Sedikit.
  • Banyak.
  • Menetes perlahan.
  • Mengalir deras.
  • Hanya dari satu lubang hidung.
  • Berasal dari kedua lubang hidung.
  • Terjadi sekali.
  • Terjadi berulang kali.

Banyak atau sedikitnya darah tidak mengubah hukum wudhu. Hal yang berubah adalah kebutuhan untuk membersihkan darah dari tubuh, pakaian, dan tempat shalat.

Dasar Mimisan Tidak Membatalkan Wudhu

Imam Syafi’i menetapkan bahwa wudhu dan mandi merupakan ibadah yang sebab-sebabnya harus mengikuti dalil.

Tidak setiap benda najis yang keluar dari tubuh membatalkan wudhu. Seandainya setiap benda najis membatalkan wudhu, darah dari luka, nanah, dan muntahan seharusnya memiliki hukum yang sama dengan air kencing.

Padahal angin yang keluar dari dubur membatalkan wudhu meskipun angin tersebut tidak berupa benda najis. Sebaliknya, darah yang keluar dari hidung adalah benda yang harus dibersihkan, tetapi tidak menyebabkan hadas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pembatal wudhu tidak ditentukan hanya berdasarkan najis atau tidaknya sesuatu yang keluar. Jalan keluarnya dan dalil syariat menjadi pertimbangan utama.

Hadis tentang Darah pada Pakaian

Asma binti Abu Bakar r.a. meriwayatkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai darah haid yang mengenai pakaian.

Rasulullah saw. bersabda:

فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

Artinya:

“Gosoklah bagian yang terkena, basuhlah dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari, Kitab al-Haidh, hadis nomor 307. Riwayat dengan makna yang serupa juga terdapat dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa darah yang mengenai pakaian harus dibersihkan. Rasulullah saw. memerintahkan perempuan itu mencuci darah lalu shalat menggunakan pakaiannya.

Beliau tidak memerintahkan pengulangan wudhu hanya karena perempuan tersebut menyentuh atau mencuci darah.

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk membedakan antara:

  • Membersihkan darah sebagai najis.
  • Mengulangi wudhu karena hadas.

Darah mimisan juga harus dibersihkan, tetapi keluarnya darah dari hidung tidak menjadi pembatal wudhu menurut Imam Syafi’i.

Mimisan Sedikit Setelah Wudhu

Apabila seseorang mengalami mimisan ringan setelah berwudhu, ia cukup melakukan langkah berikut:

  1. Menghentikan aliran darah.
  2. Membersihkan darah dari hidung dan wajah.
  3. Mencuci tangan jika terkena darah.
  4. Memeriksa pakaian.
  5. Mencuci atau mengganti bagian pakaian yang terkena.
  6. Mengerjakan shalat menggunakan wudhu sebelumnya.

Ia tidak wajib membasuh kembali seluruh anggota wudhu.

Mimisan Banyak Setelah Wudhu

Mimisan dalam jumlah banyak tetap tidak membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i.

Seseorang perlu memastikan darah benar-benar berhenti atau dapat dikendalikan sebelum shalat. Darah yang terus mengalir dapat mengenai pakaian dan tempat shalat.

Apabila perdarahan sulit dihentikan, seseorang dapat menggunakan:

  • Kapas.
  • Tisu.
  • Kain bersih.
  • Perban.
  • Penyumbat hidung.
  • Alat medis yang diperlukan.

Darah yang mengenai bagian luar hidung, bibir, tangan, dan pakaian perlu dibersihkan semampunya.

Jika mimisan banyak menyebabkan pusing berat hingga pingsan, wudhu batal karena pingsan, bukan karena mimisan.

Mimisan Ketika Sedang Berwudhu

Jika mimisan terjadi ketika seseorang sedang berwudhu, ia tidak harus mengulang wudhu dari awal.

Ia dapat menghentikan sementara wudhu, membersihkan darah, kemudian melanjutkan wudhu dari bagian yang belum dikerjakan.

Mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan semua anggota wudhu dibasuh tanpa jeda yang panjang dalam keadaan normal. Namun, urutan anggota wudhu tetap harus dijaga.

Contohnya, seseorang telah membasuh wajah kemudian mengalami mimisan sebelum membasuh tangan. Ia membersihkan darah, lalu melanjutkan dengan membasuh kedua tangan.

Jika darah kembali mengenai wajah yang telah dibasuh, ia cukup membersihkan darah tersebut. Ia tidak harus mengulang basuhan wajah sebagai rukun wudhu, karena basuhan sebelumnya telah dilakukan secara sah.

Mimisan Sebelum Shalat

Seseorang yang mimisan sebelum shalat harus membersihkan darah terlebih dahulu.

Ia tidak perlu memperbarui wudhu apabila wudhunya masih sah. Setelah darah berhenti dan bagian yang terkena telah dibersihkan, ia dapat langsung shalat.

Jika waktu shalat hampir habis dan darah terus keluar karena penyakit, ia menjalankan ketentuan orang yang memiliki uzur sesuai kemampuannya. Perincian keadaan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi medis dan bimbingan ulama setempat.

Mimisan Ketika Sedang Shalat

Mimisan ketika shalat tidak membatalkan wudhu, tetapi darah yang keluar dapat mengganggu kesahan shalat karena darah merupakan najis.

Apabila darah hanya sedikit dan dapat segera ditahan tanpa banyak bergerak, seseorang menjaga agar darah tidak menyebar.

Jika darah mengalir, mengenai pakaian, atau tidak dapat ditangani tanpa melakukan banyak gerakan, ia dapat menghentikan shalat, membersihkan darah, kemudian mengulangi shalat.

Wudhunya tidak perlu diulang selama tidak terjadi pembatal wudhu lain.

Keadaannya dapat diringkas sebagai berikut:

Kejadian Status wudhu Tindakan
Mimisan sebelum shalat Tetap sah Bersihkan darah
Mimisan saat shalat Tetap sah Hentikan jika najis tidak dapat dikendalikan
Mimisan setelah shalat Tetap sah Bersihkan untuk ibadah berikutnya
Mimisan lalu pingsan Batal karena pingsan Bersihkan darah dan berwudhu kembali
Mimisan lalu kentut Batal karena kentut Bersihkan darah dan berwudhu kembali
Mimisan mengenai pakaian Tetap sah Cuci atau ganti pakaian

Darah dari Luka Tidak Membatalkan Wudhu

Darah yang keluar dari luka di tangan, kaki, kepala, wajah, punggung, atau bagian tubuh lainnya tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Hal tersebut berlaku terhadap:

  • Luka teriris.
  • Luka jatuh.
  • Luka operasi.
  • Luka diabetes.
  • Luka bakar yang berdarah.
  • Kulit pecah.
  • Jerawat yang mengeluarkan darah.
  • Bisul yang pecah.
  • Luka akibat gigitan.
  • Luka akibat kecelakaan.

Bagian yang terkena darah perlu dibersihkan sebelum shalat. Jika luka terus mengeluarkan darah dan sulit dihentikan, seseorang membersihkannya semampunya lalu menutup luka.

Wudhu hanya batal jika terdapat sebab lain yang diakui syariat.

Darah setelah Suntikan dan Pengambilan Darah

Darah yang keluar setelah suntikan, pemasangan infus, atau pengambilan sampel darah tidak membatalkan wudhu.

Seseorang cukup:

  1. Menekan bekas suntikan.
  2. Membersihkan darah.
  3. Memasang kapas atau plester.
  4. Memastikan darah tidak mengotori pakaian.

Jika tindakan medis disertai pembiusan total atau hilangnya kesadaran, wudhu batal karena hilang akal.

Pembiusan lokal yang tidak menghilangkan kesadaran tidak membatalkan wudhu.

Donor Darah Tidak Membatalkan Wudhu

Donor darah tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i. Darah keluar melalui jarum pada lengan, bukan melalui jalan hadas.

Setelah donor, seseorang tetap dapat shalat menggunakan wudhu sebelumnya selama:

  • Tidak pingsan.
  • Tidak tidur dalam keadaan yang membatalkan wudhu.
  • Tidak melakukan pembatal lainnya.
  • Bekas darah telah dibersihkan.
  • Tubuh cukup kuat untuk berdiri dan shalat.

Jika pendonor pingsan, ia harus berwudhu kembali setelah sadar.

Bekam Tidak Membatalkan Wudhu

Bekam mengeluarkan darah dari permukaan tubuh. Menurut Imam Syafi’i, bekam tidak membatalkan wudhu.

Darah hasil bekam harus dibersihkan dari tubuh dan pakaian. Bekas luka dapat ditutup dengan kain, kapas, atau perban.

Seseorang yang telah berbekam dapat mengerjakan shalat menggunakan wudhu sebelumnya apabila tidak terjadi pembatal lain.

Pembahasan bekam juga menunjukkan bahwa keluarnya darah dari selain qubul dan dubur tidak dipandang sebagai hadas dalam Mazhab Syafi’i.

Gusi Berdarah Tidak Membatalkan Wudhu

Darah yang keluar dari gusi tidak membatalkan wudhu karena keluar melalui mulut.

Seseorang dapat berkumur sampai darah dan rasanya hilang. Jika darah mengenai pakaian atau bagian luar mulut, bagian tersebut harus dicuci.

Ketika darah bercampur air liur, cairan tersebut sebaiknya diludahkan dan tidak ditelan dengan sengaja.

Orang yang mengalami gusi berdarah terus-menerus perlu menjaga kebersihan mulut semampunya sebelum shalat.

Cabut Gigi Tidak Membatalkan Wudhu

Pencabutan gigi tidak membatalkan wudhu. Darah yang keluar setelah pencabutan juga tidak membatalkan wudhu.

Namun, terdapat beberapa keadaan tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Jika pasien dibius total dan kehilangan kesadaran, wudhunya batal.
  • Jika pasien hanya menerima bius lokal dan tetap sadar, wudhunya tidak batal.
  • Jika darah memenuhi mulut, darah harus dibuang dan mulut dibersihkan.
  • Jika pakaian terkena darah, bagian tersebut harus dicuci.
  • Jika pasien tertidur selama tindakan dengan posisi yang membatalkan wudhu, ia perlu berwudhu kembali.

Nanah dan Cairan Luka Tidak Membatalkan Wudhu

Nanah, cairan luka, dan cairan penyakit yang keluar dari selain qubul atau dubur tidak membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i.

Bagian tubuh dan pakaian yang terkena harus dibersihkan sesuai kemampuannya.

Jika cairan keluar terus-menerus dan pembalut luka tidak dapat selalu diganti, seseorang melakukan pembersihan semampunya serta menjaga agar cairan tidak menyebar.

Keluarnya cairan dari qubul atau dubur memiliki hukum berbeda karena berasal dari jalan hadas.

Menyentuh Muntahan dan Darah

Menyentuh muntahan atau darah tidak membatalkan wudhu.

Tangan yang terkena harus dicuci, tetapi orang tersebut tidak perlu mengulangi wudhu.

Hal ini berlaku ketika:

  • Orang tua membersihkan muntahan anak.
  • Perawat membersihkan darah pasien.
  • Seseorang mencuci pakaian berdarah.
  • Petugas kebersihan membersihkan muntahan.
  • Seseorang memegang kapas bekas mimisan.
  • Orang lain membantu korban kecelakaan.

Penggunaan sarung tangan dapat membantu menjaga kebersihan, tetapi tidak menjadi syarat agar wudhu tetap sah.

Jika dalam proses membersihkan pasien terjadi sentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram tanpa penghalang, wudhu dapat batal karena sentuhan tersebut menurut Mazhab Syafi’i.

Perbedaan Pendapat Mazhab tentang Muntah dan Mimisan

Ulama berbeda pendapat mengenai pengaruh muntah dan mimisan terhadap wudhu.

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa muntah serta mimisan tidak membatalkan wudhu.

Sebagian ulama lain mewajibkan wudhu apabila muntah atau darah yang keluar mencapai kadar tertentu. Perbedaan ini muncul karena cara memahami hadis dan menentukan sebab hadas tidak sama.

Hadis Abu Darda mengenai Rasulullah saw. berwudhu setelah muntah dipahami oleh sebagian ulama sebagai dasar kewajiban. Imam Syafi’i memahaminya sebagai tindakan yang tidak menunjukkan kewajiban umum.

Umat Islam yang mengikuti Mazhab Syafi’i dapat menjalankan ketentuan bahwa muntah dan mimisan tidak membatalkan wudhu. Mengulangi wudhu tetap diperbolehkan sebagai kehati-hatian tanpa menyalahkan pendapat yang berbeda.

Keadaan yang Membuat Wudhu Batal Bersamaan dengan Muntah atau Mimisan

Muntah dan mimisan sendiri tidak membatalkan wudhu. Namun, seseorang dapat mengalami pembatal lain pada waktu yang sama.

Pingsan

Pingsan membatalkan wudhu karena kesadaran hilang. Orang yang pingsan setelah muntah atau kehilangan banyak darah harus berwudhu setelah sadar.

Tidur

Seseorang yang tertidur setelah muntah dapat batal wudhunya apabila posisi tidurnya termasuk posisi yang membatalkan.

Keluar angin

Batuk atau muntah yang kuat terkadang disertai keluarnya angin dari dubur. Dalam keadaan ini, wudhu batal karena kentut.

Menyentuh kemaluan

Seseorang yang membersihkan diri lalu menyentuh kemaluannya menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang batal wudhunya.

Bersentuhan dengan lawan jenis

Petugas kesehatan atau anggota keluarga yang membantu pasien dapat bersentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram. Sentuhan tersebut dapat membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Keluar cairan melalui qubul atau dubur

Jika muntah atau mimisan terjadi bersamaan dengan keluarnya air kencing, madzi, atau cairan dari jalan depan dan belakang, wudhu batal karena cairan tersebut.

Keraguan Setelah Muntah atau Mimisan

Seseorang terkadang ragu apakah muntah atau darah telah mengenai pakaiannya. Hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.

Jika tidak melihat bekas, tidak mencium bau, dan tidak menemukan tanda yang jelas, pakaian tetap dihukumi suci.

Demikian pula seseorang yang ragu apakah ia pingsan atau hanya merasa sangat lemah. Jika masih sadar terhadap keadaan di sekitarnya, wudhunya tetap sah.

Kaidah yang digunakan adalah:

الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Artinya:

“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Orang yang yakin telah berwudhu tetap dianggap suci sampai ia yakin terjadi salah satu pembatal wudhu.

Kesalahan Umum dalam Memahami Muntah dan Mimisan

Menganggap setiap benda najis membatalkan wudhu

Najis dan hadas merupakan dua hal berbeda. Menyentuh atau mengeluarkan najis tidak selalu membatalkan wudhu.

Menganggap darah sedikit dan darah banyak memiliki hukum wudhu berbeda

Dalam Mazhab Syafi’i, darah mimisan tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak.

Mengulang wudhu tetapi tidak membersihkan najis

Mengulangi wudhu tidak membersihkan darah atau muntahan yang menempel pada pakaian. Najis tetap harus dicuci secara langsung.

Menganggap hadis berwudhu setelah muntah sebagai perintah wajib

Hadis Abu Darda menceritakan tindakan Rasulullah saw., tetapi tidak memuat perintah umum yang secara tegas mewajibkan setiap orang berwudhu setelah muntah.

Menganggap shalat yang terhenti karena mimisan berarti wudhu batal

Shalat dapat dihentikan karena darah mengenai tubuh atau pakaian, sedangkan wudhu tetap sah.

Menganggap menyentuh darah membatalkan wudhu

Menyentuh darah tidak membatalkan wudhu. Tangan hanya perlu dicuci sampai bersih.

Tidak memperhatikan pembatal lain

Seseorang mungkin mengira wudhunya batal karena muntah, padahal pembatal sebenarnya adalah pingsan, kentut, atau tidur.

Panduan Praktis sebelum Kembali Shalat

Setelah muntah atau mimisan, lakukan pemeriksaan berikut:

  1. Pastikan kesadaran tetap terjaga.
  2. Pastikan tidak terjadi pembatal wudhu lain.
  3. Bersihkan mulut atau hidung.
  4. Cuci kulit yang terkena.
  5. Periksa pakaian.
  6. Cuci atau ganti pakaian yang terkena.
  7. Bersihkan sajadah dan lantai.
  8. Pastikan darah atau muntahan tidak lagi mengalir.
  9. Gunakan penutup luka jika diperlukan.
  10. Laksanakan shalat dengan wudhu sebelumnya.
  11. Perbarui wudhu hanya jika menginginkannya atau jika benar-benar terjadi pembatal lain.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6, mengenai perintah berwudhu dan anggota tubuh yang wajib dibasuh.
  2. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 43, mengenai buang hajat, bersentuhan, dan tayamum.
  3. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ath-Thaharah, pembahasan perkara yang mewajibkan wudhu dan yang tidak mewajibkannya.
  4. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan bahwa muntah, mimisan, bekam, darah, dan nanah yang keluar dari selain qubul dan dubur tidak mewajibkan wudhu.
  5. Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan bahwa orang yang muntah harus membasuh mulut dan bagian yang terkena muntahan.
  6. Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan bahwa orang yang mimisan harus membersihkan darah dari hidung, tubuh, pakaian, atau bagian lain yang terkena.
  7. Imam at-Tirmidzi, Jami’ at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, hadis nomor 87 dari Abu Darda mengenai Rasulullah saw. yang berwudhu setelah muntah.
  8. Imam at-Tirmidzi, Jami’ at-Tirmidzi, penjelasan perbedaan ulama mengenai wudhu karena muntah dan mimisan serta pencatatan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
  9. Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Haidh, hadis nomor 307 dari Asma binti Abu Bakar mengenai cara mencuci darah haid pada pakaian.
  10. Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab ath-Thaharah, riwayat Asma binti Abu Bakar mengenai pencucian darah pada pakaian sebelum shalat.
  11. Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ath-Thaharah, pembahasan perkara yang keluar dari selain qubul dan dubur.
  12. Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, bab perkara yang membatalkan wudhu.
  13. Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan pembatal wudhu dan keluarnya darah dari anggota tubuh.
  14. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan muntah, mimisan, dan darah.
  15. Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan perkara yang membatalkan wudhu.
  16. Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab sebab-sebab hadas dan pembatal wudhu dalam Mazhab Syafi’i.