Hukum Jual Beli Saat Azan Jumat Menurut Imam Syafi’i
Hukum jual beli saat azan Jumat perlu dipahami oleh pedagang, pembeli, pemilik toko, pekerja, pengelola pasar, pengemudi, penjual daring, dan setiap Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat Jumat. Allah memerintahkan orang-orang beriman agar meninggalkan jual beli ketika panggilan shalat Jumat telah dikumandangkan. Perintah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh menghalangi seseorang dari khutbah dan shalat Jumat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak setiap azan yang terdengar pada hari Jumat langsung menyebabkan jual beli dilarang. Larangan dimulai ketika matahari telah tergelincir, waktu Zuhur telah masuk, dan azan dikumandangkan saat imam atau khatib duduk di mimbar. Dalam kebiasaan masjid yang menggunakan dua azan, azan tersebut umumnya dikenal sebagai azan kedua. Orang yang wajib melaksanakan Jumat harus menghentikan transaksi dan segera menuju tempat shalat.
Dasar Al-Qur’an tentang Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi dasar utama hukum jual beli saat azan Jumat. Allah memberikan dua perintah yang saling berkaitan:
- Bersegera menuju zikir kepada Allah.
- Meninggalkan jual beli.
Zikir kepada Allah dalam ayat tersebut dipahami sebagai khutbah dan shalat Jumat. Orang yang terkena kewajiban Jumat tidak cukup hanya menghentikan transaksi, tetapi juga harus segera mempersiapkan diri untuk menghadiri khutbah dan shalat.
Perintah meninggalkan jual beli menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dapat menjadi penghalang seseorang dari ibadah. Pada saat yang sama, ayat tersebut tidak mencela perdagangan secara umum. Jual beli pada dasarnya halal, tetapi harus dihentikan ketika waktunya bertentangan dengan kewajiban shalat Jumat.
Allah kemudian berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 10:
“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa setelah shalat Jumat selesai, umat Islam diperbolehkan kembali berdagang, bekerja, mencari rezeki, dan menjalankan aktivitas duniawi.
Islam tidak memisahkan ibadah dari pekerjaan. Islam mengatur prioritas agar pekerjaan tidak mengalahkan kewajiban kepada Allah.
Penjelasan Imam Syafi’i tentang Waktu Larangan Jual Beli
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa azan yang mewajibkan seseorang meninggalkan jual beli adalah azan yang berlaku pada zaman Rasulullah saw.
Azan tersebut dikumandangkan setelah dua keadaan terpenuhi:
- Matahari telah tergelincir dan waktu Zuhur telah masuk.
- Imam telah duduk di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.
Menurut Imam Syafi’i, larangan jual beli tidak dimulai hanya karena hari telah memasuki Jumat. Aktivitas perdagangan sebelum waktu tersebut pada dasarnya diperbolehkan.
Larangan juga tidak otomatis berlaku karena terdengar azan tambahan yang dikumandangkan lebih awal untuk mengingatkan masyarakat.
Dalam praktik di banyak masjid, terdapat dua azan pada hari Jumat:
- Azan pertama sebagai pengingat bahwa waktu Jumat telah dekat.
- Azan kedua ketika khatib telah berada di mimbar.
Azan yang berkaitan langsung dengan perintah meninggalkan jual beli adalah azan yang dikumandangkan setelah masuk waktu Zuhur ketika khatib duduk di mimbar.
Sejarah Azan Shalat Jumat
As-Saib bin Yazid r.a. meriwayatkan bahwa azan Jumat pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam telah duduk di atas mimbar.
Ketika jumlah penduduk Madinah semakin banyak pada masa Khalifah Utsman bin Affan r.a., beliau menambahkan panggilan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu untuk bersiap.
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tata cara pada masa Rasulullah saw. lebih beliau sukai, yaitu azan dikumandangkan ketika imam telah duduk di mimbar.
Penambahan azan pada masa Utsman dilakukan karena kebutuhan masyarakat yang semakin banyak dan wilayah yang semakin luas. Azan tambahan berfungsi sebagai pemberitahuan awal, sedangkan azan ketika imam di mimbar tetap menjadi penanda dimulainya khutbah.
Perbedaan penyebutan “azan pertama” dan “azan kedua” dapat terjadi karena sudut pandang sejarah.
Pada masa Rasulullah saw., azan ketika imam duduk di mimbar merupakan azan pertama sebelum iqamah. Setelah adanya azan tambahan, azan di mimbar sering disebut azan kedua.
Hal terpenting bukan penyebutannya, tetapi waktunya: setelah matahari tergelincir dan ketika khatib telah duduk di mimbar.
Kapan Tepatnya Jual Beli Menjadi Haram?
Menurut penjelasan Imam Syafi’i, jual beli menjadi haram ketika seluruh keadaan berikut telah terpenuhi:
- Hari tersebut adalah hari Jumat.
- Waktu Zuhur telah masuk.
- Imam atau khatib telah duduk di mimbar.
- Azan untuk khutbah dikumandangkan.
- Orang yang melakukan transaksi termasuk orang yang wajib melaksanakan Jumat.
- Tidak terdapat uzur yang membolehkannya meninggalkan Jumat.
Apabila azan dikumandangkan sebelum matahari tergelincir, larangan jual beli belum berlaku menurut penjelasan Imam Syafi’i, meskipun imam telah berada di mimbar.
Apabila waktu Zuhur telah masuk tetapi azan dikumandangkan sebelum imam duduk di mimbar, Imam Syafi’i tidak menyamakannya dengan larangan yang berlaku ketika imam sudah duduk di mimbar.
Namun, beliau tidak menyukai pengaturan tersebut karena waktu itu seharusnya digunakan imam untuk duduk di mimbar dan memulai rangkaian khutbah.
Dalam praktik masa kini, umat Islam sebaiknya tidak menjadikan perincian ini sebagai alasan untuk sengaja menunda keberangkatan. Persiapan menghadiri Jumat perlu dilakukan sebelum azan agar memperoleh khutbah secara lengkap.
Siapa yang Dilarang Berjual Beli Saat Azan Jumat?
Larangan jual beli berkaitan dengan orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat.
Dalam Mazhab Syafi’i, shalat Jumat diwajibkan kepada orang yang memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Beragama Islam.
- Laki-laki.
- Balig.
- Berakal.
- Merdeka dalam pembahasan fikih klasik.
- Menetap atau bukan musafir.
- Tidak memiliki uzur syar’i.
- Berada di wilayah yang menyelenggarakan shalat Jumat secara sah.
Laki-laki Muslim yang sehat, balig, berakal, dan menetap wajib meninggalkan jual beli setelah azan Jumat yang menjadi penanda khutbah.
Larangan tersebut berlaku baik dirinya sebagai:
- Penjual.
- Pembeli.
- Pemilik toko.
- Kasir.
- Pedagang pasar.
- Penjual keliling.
- Karyawan toko.
- Pemilik usaha.
- Pengemudi yang menerima pesanan.
- Penjual daring.
- Pembeli di marketplace.
- Perantara transaksi.
- Pengelola lelang.
- Pelaku akad jasa.
Seseorang tidak dapat menghindari larangan hanya dengan berpindah peran. Apabila ia wajib menghadiri Jumat, menjadi pembeli atau penjual sama-sama dapat membuatnya lalai dari kewajiban.
Orang yang Tidak Wajib Melaksanakan Shalat Jumat
Orang yang tidak terkena kewajiban Jumat tidak menerima larangan dalam tingkat yang sama.
Kelompok tersebut antara lain:
- Perempuan.
- Anak yang belum balig.
- Musafir.
- Orang sakit yang memiliki uzur.
- Orang yang mengalami gangguan akal.
- Orang yang menghadapi bahaya nyata.
- Orang yang memiliki uzur syar’i lain.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa beliau tidak memakruhkan jual beli yang dilakukan sesama orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jumat pada waktu tersebut.
Contohnya adalah dua perempuan yang melakukan transaksi ketika khutbah Jumat sedang berlangsung. Karena keduanya tidak diwajibkan menghadiri Jumat, transaksi mereka tidak membuat salah satunya meninggalkan kewajiban Jumat.
Namun, hukum menjadi berbeda apabila orang yang tidak wajib Jumat bertransaksi dengan laki-laki yang wajib Jumat.
Perempuan Berjualan kepada Laki-Laki yang Wajib Jumat
Seorang perempuan tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat. Ia boleh melaksanakan Zuhur di rumah dan pada dasarnya tidak terkena larangan jual beli yang ditujukan kepada orang yang wajib Jumat.
Namun, apabila perempuan tersebut berjualan kepada laki-laki yang wajib menghadiri Jumat setelah azan dikumandangkan, transaksi tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai perbuatan orang yang tidak wajib Jumat apabila ia bertransaksi dengan orang yang wajib Jumat. Alasannya, transaksi tersebut membantu orang lain melakukan perbuatan yang dilarang.
Pihak laki-laki berdosa karena memilih bertransaksi dan meninggalkan kewajiban menuju Jumat. Pihak perempuan perlu menghindari transaksi karena dapat membantu kelalaian tersebut.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 2:
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Pemilik toko perempuan dapat menolak sementara transaksi dari laki-laki yang wajib Jumat dengan menyampaikan bahwa pelayanan dilanjutkan setelah shalat selesai.
Hukum Pedagang Musafir Saat Azan Jumat
Musafir pada dasarnya tidak wajib melaksanakan shalat Jumat menurut Mazhab Syafi’i. Ia tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur, kecuali mengikuti Jumat yang sah.
Apabila seorang musafir bertransaksi dengan sesama orang yang tidak wajib Jumat, larangan khusus berdasarkan Surah Al-Jumu’ah ayat 9 tidak berlaku kepadanya dalam tingkat yang sama.
Namun, jika musafir menjual barang kepada laki-laki mukim yang wajib Jumat, ia harus menghindari transaksi tersebut karena membantu pihak lain meninggalkan kewajibannya.
Musafir juga perlu memperhatikan status perjalanannya. Jika ia telah berniat menetap selama batas yang menjadikannya mukim, kewajiban Jumat dapat berlaku kepadanya.
Orang Sakit dan Pemilik Uzur
Orang sakit yang benar-benar kesulitan menghadiri Jumat mendapatkan keringanan untuk tidak datang ke masjid.
Contoh uzur yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Penyakit yang akan bertambah berat jika keluar.
- Kesulitan berjalan yang berat.
- Kekhawatiran jatuh atau pingsan.
- Penyakit menular yang membahayakan orang lain.
- Sedang menjalani tindakan medis yang tidak dapat ditunda.
- Merawat orang sakit yang tidak dapat ditinggalkan.
- Menghadapi ancaman keselamatan yang nyata.
Orang yang memiliki uzur tersebut tidak dikenai larangan khusus seperti orang sehat yang wajib hadir.
Namun, alasan pekerjaan biasa, banyaknya pelanggan, target penjualan, antrean panjang, atau takut kehilangan keuntungan bukan uzur untuk meninggalkan shalat Jumat.
Apakah Akad Jual Beli Saat Azan Jumat Sah?
Menurut Imam Syafi’i, transaksi jual beli yang dilakukan pada waktu terlarang tetap sah.
Pelakunya berdosa karena melanggar perintah meninggalkan jual beli dan menghadiri shalat Jumat, tetapi barang yang diperjualbelikan tetap berpindah kepemilikan apabila rukun serta syarat jual belinya terpenuhi.
Hal ini memerlukan pembedaan antara dua persoalan:
- Hukum melakukan transaksi pada waktu tersebut.
- Keabsahan akad transaksinya.
Perbuatannya dapat berstatus haram karena dilakukan pada waktu yang menghalangi kewajiban Jumat. Namun, akadnya tidak otomatis batal karena larangan tidak berhubungan dengan zat barang atau unsur pokok akad.
Contohnya, seseorang membeli sepatu yang halal dengan harga yang jelas dan kesepakatan yang sah setelah azan Jumat. Ia berdosa karena melakukan transaksi pada waktu terlarang, tetapi sepatu tersebut tetap menjadi miliknya setelah akad terpenuhi.
Ia tidak wajib mengembalikan barang hanya karena transaksi berlangsung saat azan Jumat. Ia wajib bertobat atas kelalaiannya dan tidak mengulanginya.
Mengapa Akadnya Tetap Sah?
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa larangan jual beli saat azan Jumat bertujuan agar seseorang menghadiri shalat, bukan karena jual beli tersebut haram pada zatnya.
Barang yang dijual mungkin halal. Harga dan kesepakatan mungkin jelas. Penjual dan pembeli mungkin memenuhi syarat akad.
Larangan muncul karena waktunya bertentangan dengan kewajiban yang lebih utama.
Keadaan ini berbeda dari transaksi yang rusak karena objeknya memang haram atau unsur akadnya tidak sah, seperti:
- Menjual minuman keras.
- Menjual barang curian yang diketahui.
- Menjual barang yang tidak dimiliki tanpa ketentuan yang dibenarkan.
- Melakukan penipuan.
- Menyembunyikan cacat barang.
- Melakukan riba.
- Menjual sesuatu yang tidak jelas secara berlebihan.
- Memaksa pihak lain melakukan akad.
Transaksi saat azan Jumat dapat sah dari sisi akad, tetapi pelakunya berdosa dari sisi waktu dan pengabaian terhadap ibadah.
Perbedaan Haram dan Batal dalam Jual Beli
Masyarakat sering menyamakan perbuatan haram dengan akad yang batal. Padahal, keduanya tidak selalu sama.
Haram
Haram berkaitan dengan larangan melakukan suatu perbuatan. Pelakunya berdosa apabila sengaja melakukannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Batal atau tidak sah
Batal berkaitan dengan akad yang tidak menghasilkan akibat hukum. Barang tidak berpindah kepemilikan melalui akad yang batal.
Dalam masalah jual beli ketika azan Jumat, pendapat Imam Syafi’i dapat diringkas sebagai berikut:
| Aspek | Hukum |
|---|---|
| Bertransaksi bagi orang yang wajib Jumat | Haram |
| Meninggalkan khutbah dan Jumat karena transaksi | Berdosa |
| Akad memenuhi seluruh syarat jual beli | Tetap sah |
| Kepemilikan barang | Tetap berpindah |
| Kewajiban pelaku | Bertobat dan tidak mengulangi |
| Harus mengembalikan barang semata-mata karena waktunya | Tidak |
| Akad memiliki unsur haram lain | Dinilai berdasarkan unsur tersebut |
Keterangan ini tidak boleh dipahami sebagai alasan meremehkan larangan. Sahnya akad tidak menghapus dosa meninggalkan perintah Allah.
Apakah Larangan Hanya Berlaku pada Jual Beli?
Ayat Al-Qur’an menyebut jual beli karena perdagangan merupakan aktivitas yang paling umum membuat masyarakat sibuk.
Tujuan perintahnya adalah menghentikan kegiatan yang menghalangi seseorang dari khutbah dan shalat Jumat.
Karena itu, orang yang wajib Jumat juga tidak boleh sengaja menyibukkan diri dengan aktivitas lain yang menyebabkan terlambat atau meninggalkan Jumat, seperti:
- Menyelesaikan pekerjaan kantor yang dapat ditunda.
- Mengadakan rapat.
- Menjalankan produksi tanpa pengaturan pergantian.
- Menerima pesanan jasa.
- Menulis kontrak bisnis.
- Menjalankan lelang.
- Menawarkan barang.
- Mengurus pengiriman biasa.
- Melakukan transaksi perbankan yang tidak mendesak.
- Bermain gim.
- Menonton hiburan.
- Tidur dengan sengaja hingga melewatkan Jumat.
- Mengobrol tanpa keperluan.
- Mengadakan pertandingan.
- Mengikuti kegiatan yang dapat dijadwalkan ulang.
Larangan jual beli menjadi contoh paling jelas. Prinsipnya adalah tidak membiarkan kegiatan duniawi menghalangi kewajiban Jumat.
Hukum Sewa-Menyewa Saat Azan Jumat
Sewa-menyewa merupakan akad pertukaran manfaat dengan imbalan. Contohnya adalah menyewa kendaraan, rumah, alat, atau jasa.
Jika akad dilakukan oleh orang yang wajib Jumat setelah azan dan membuatnya terlambat menuju khutbah, perbuatan tersebut harus dihindari.
Keabsahan akadnya dinilai berdasarkan terpenuhinya rukun dan syarat sewa-menyewa. Namun, pelakunya dapat berdosa karena memilih melakukan akad pada waktu yang seharusnya digunakan menghadiri Jumat.
Contoh penerapannya meliputi:
- Menyewa mobil setelah azan untuk keperluan yang dapat ditunda.
- Melakukan akad kontrak rumah ketika khutbah telah dimulai.
- Menyewa alat kerja di tengah waktu Jumat.
- Menandatangani kesepakatan jasa setelah khatib naik mimbar.
Akad sebaiknya diselesaikan sebelum waktu larangan atau ditunda sampai shalat selesai.
Hukum Transaksi Online Saat Azan Jumat
Jual beli daring mengikuti prinsip dasar jual beli biasa. Perbedaan media tidak mengubah kewajiban menghadiri Jumat.
Laki-laki yang wajib Jumat tidak seharusnya menggunakan waktu khutbah untuk:
- Membuka marketplace.
- Memilih barang.
- Memasukkan barang ke keranjang.
- Menghubungi penjual.
- Menawar harga.
- Menekan tombol beli.
- Melakukan pembayaran.
- Mengonfirmasi pesanan.
- Mengikuti siaran penjualan langsung.
- Membalas calon pembeli.
- Memproses pesanan toko daring.
- Membuat iklan penjualan.
Transaksi melalui telepon genggam tetap termasuk aktivitas perdagangan. Tidak adanya pertemuan langsung tidak menghilangkan larangan.
Bahkan, transaksi online dapat lebih mudah dilakukan secara diam-diam ketika khutbah berlangsung. Perbuatan tersebut tetap bertentangan dengan tujuan Jumat karena perhatian berpindah dari khutbah kepada perdagangan.
Menekan Tombol Beli Setelah Azan Jumat
Dalam transaksi elektronik, akad dapat terbentuk ketika pembeli menyetujui penawaran dan penjual atau sistem menerima pesanan sesuai mekanisme platform.
Laki-laki yang wajib Jumat harus menghindari menekan tombol beli setelah azan apabila hal itu merupakan tindakan aktif menyelesaikan transaksi.
Ia dapat:
- Menyimpan barang di keranjang sebelum waktu Jumat.
- Menutup aplikasi ketika waktu persiapan Jumat tiba.
- Melakukan pembayaran setelah shalat selesai.
- Meminta penjual menahan barang.
- Menggunakan pengingat agar tidak bertransaksi selama khutbah.
Diskon dengan batas waktu bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban. Rezeki tidak akan berkurang karena seseorang menaati perintah Allah.
Pesanan Otomatis dan Sistem Digital
Terdapat perbedaan antara transaksi yang dilakukan secara aktif setelah azan dan proses teknis otomatis yang telah diatur sebelumnya.
Contohnya, seorang pedagang telah mengaktifkan toko daring sebelum hari Jumat. Ketika khutbah berlangsung, sistem menerima pesanan tanpa dirinya membuka aplikasi atau memprosesnya.
Keadaan tersebut tidak sama dengan pedagang yang sengaja melayani, membalas pesan, menawar, dan mengonfirmasi pembelian ketika wajib menghadiri Jumat.
Namun, waktu terbentuknya akad dapat berbeda berdasarkan sistem platform. Pemilik usaha sebaiknya mengatur tokonya agar aktivitas yang memerlukan tindakan langsung dihentikan selama Jumat.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Mengaktifkan mode libur sementara.
- Menuliskan jadwal pelayanan.
- Menonaktifkan siaran langsung.
- Menunda konfirmasi manual.
- Menutup layanan pesan.
- Memproses pesanan setelah shalat.
- Menyerahkan pelayanan kepada orang yang tidak wajib Jumat tanpa melibatkan pembeli yang wajib Jumat.
Hukum Pembayaran Transfer Saat Khutbah Jumat
Transfer pembayaran yang menjadi bagian dari akad jual beli sebaiknya tidak dilakukan oleh orang yang wajib Jumat saat khutbah berlangsung.
Membuka aplikasi perbankan, memasukkan nomor rekening, menuliskan jumlah pembayaran, dan mengirim bukti transfer merupakan rangkaian aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian dari khutbah.
Jika pembayaran telah dijadwalkan secara otomatis sebelum waktu Jumat dan tidak membutuhkan tindakan saat khutbah, keadaannya berbeda dari transaksi aktif.
Namun, seseorang perlu memastikan bahwa jadwal otomatis tidak dijadikan cara sengaja mengakali perintah meninggalkan jual beli.
Tujuan utama ketentuan ini adalah memberikan perhatian penuh kepada khutbah dan shalat.
Hukum Transaksi COD Saat Waktu Jumat
Cash on delivery atau COD merupakan transaksi yang melibatkan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
Apabila kurir datang setelah azan Jumat, laki-laki yang wajib Jumat sebaiknya tidak menyelesaikan transaksi jika hal itu menyebabkan keterlambatan.
Ia dapat:
- Menghubungi kurir sebelum waktu Jumat.
- Meminta pengantaran setelah shalat.
- Meminta anggota keluarga perempuan menerima barang.
- Menempatkan pembayaran melalui cara yang telah disepakati sebelumnya.
- Menjadwalkan ulang penerimaan.
Kurir laki-laki yang wajib Jumat juga harus memperoleh kesempatan menghentikan pengiriman dan melaksanakan shalat.
Perusahaan tidak seharusnya menetapkan target yang memaksa pekerja Muslim meninggalkan kewajiban Jumat.
Hukum Pengemudi Ojek dan Taksi Online
Pengemudi Muslim laki-laki yang wajib Jumat perlu menghentikan penerimaan pesanan ketika waktu Jumat tiba.
Menerima dan menjalankan pesanan setelah azan dapat membuatnya meninggalkan khutbah atau shalat.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Menonaktifkan aplikasi sebelum azan.
- Menyelesaikan perjalanan lebih awal.
- Mencari masjid terdekat.
- Tidak menerima pesanan panjang menjelang Jumat.
- Mengaktifkan kembali aplikasi setelah shalat selesai.
Jika pengemudi sedang membawa penumpang ketika azan terdengar, ia perlu menyelesaikan kewajibannya kepada penumpang secara aman. Perencanaan seharusnya dilakukan sebelum waktu Jumat agar keadaan tersebut dapat dihindari.
Hukum Toko Tetap Buka Saat Shalat Jumat
Membuka toko pada waktu Jumat perlu dilihat dari orang yang menjalankan dan orang yang dilayani.
Toko dijaga laki-laki yang wajib Jumat
Ia wajib menghentikan pelayanan dan menghadiri Jumat. Menjaga toko karena mengejar keuntungan bukan alasan yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat.
Toko dijaga perempuan
Perempuan tidak diwajibkan Jumat. Ia dapat menjaga toko, tetapi sebaiknya tidak melayani laki-laki yang wajib menghadiri Jumat pada waktu terlarang.
Toko dijaga orang yang memiliki uzur
Orang sakit atau pemilik uzur dapat menjalankan aktivitasnya. Namun, ia tetap perlu menghindari membantu laki-laki sehat meninggalkan Jumat.
Toko menggunakan layanan otomatis
Mesin penjual otomatis atau sistem digital yang berjalan tanpa petugas perlu dinilai berdasarkan tindakan pembeli. Laki-laki yang wajib Jumat tetap tidak boleh menyibukkan diri melakukan pembelian saat seharusnya menghadiri khutbah.
Menutup toko selama Jumat merupakan langkah yang lebih jelas dalam menjaga kewajiban dan syiar Islam.
Pekerja Muslim dan Kewajiban Shalat Jumat
Perusahaan, kantor, toko, pabrik, dan lembaga seharusnya memberikan waktu yang cukup kepada pekerja Muslim untuk melaksanakan Jumat.
Waktu tersebut perlu mencakup:
- Persiapan bersuci.
- Perjalanan menuju masjid.
- Pelaksanaan khutbah.
- Pelaksanaan shalat.
- Perjalanan kembali ke tempat kerja.
Pekerja tidak boleh sengaja memperpanjang waktu istirahat secara berlebihan. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh memberikan waktu yang terlalu sempit hingga pekerja kehilangan khutbah atau shalat.
Pekerjaan yang dapat dihentikan harus dihentikan. Pekerjaan yang menyangkut keselamatan umum memerlukan pengaturan pergantian petugas.
Contohnya meliputi:
- Tenaga medis.
- Petugas keamanan.
- Pemadam kebakaran.
- Pengendali transportasi.
- Petugas darurat.
- Penjaga fasilitas vital.
Pengaturan dilakukan agar kewajiban Jumat tetap dapat dijalankan oleh sebanyak mungkin petugas tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
Apakah Takut Kehilangan Pelanggan Menjadi Uzur?
Takut kehilangan pelanggan bukan uzur untuk meninggalkan shalat Jumat.
Demikian pula alasan berikut tidak membolehkan seseorang terus berdagang:
- Sedang ramai pembeli.
- Ada promosi besar.
- Harga sedang naik.
- Sedang mengejar target.
- Khawatir pembeli pindah ke toko lain.
- Sedang mengikuti lelang.
- Sedang melakukan siaran langsung.
- Sedang mengemas pesanan.
- Sedang menghitung keuntungan.
- Sedang menunggu pelanggan penting.
Allah menegaskan bahwa meninggalkan jual beli demi Jumat lebih baik bagi orang yang mengetahui.
Seorang Muslim meyakini bahwa rezeki berasal dari Allah. Ketaatan tidak menjadi penyebab hilangnya rezeki.
Hadis tentang Keutamaan Datang Lebih Awal
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila hari Jumat tiba, para malaikat berdiri di setiap pintu masjid dan mencatat orang yang datang secara berurutan. Ketika imam keluar, mereka menutup catatan dan mendengarkan khutbah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang yang datang pada waktu pertama seperti berkurban seekor unta. Orang yang datang setelahnya seperti berkurban sapi, kambing, ayam, hingga telur.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim seharusnya tidak menunggu azan untuk baru meninggalkan pekerjaannya.
Ia dianjurkan datang lebih awal agar memperoleh keutamaan, ketenangan, tempat yang baik, kesempatan membaca Al-Qur’an, berzikir, serta melaksanakan shalat sunnah.
Hadis tentang Mandi dan Berangkat ke Jumat
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, kemudian berangkat pada waktu pertama, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa persiapan Jumat dimulai sebelum azan. Seorang pedagang perlu mengatur waktu untuk:
- Menghentikan pekerjaan.
- Membersihkan diri.
- Mandi Jumat.
- Memakai pakaian bersih.
- Menggunakan wewangian bagi laki-laki.
- Berangkat ke masjid.
- Mendengarkan khutbah.
Menutup toko tepat ketika azan dimulai dapat menyebabkan seseorang tetap datang terlambat. Karena itu, penutupan perlu dilakukan lebih awal berdasarkan jarak menuju masjid.
Kewajiban Mendengarkan Khutbah
Setelah berada di masjid, seseorang tidak boleh kembali menyibukkan diri dengan transaksi.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah,’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Jika sekadar menyuruh orang lain diam dapat termasuk perbuatan sia-sia, maka membuka toko daring, membalas pesan pembeli, menawar harga, atau mentransfer pembayaran ketika khutbah berlangsung lebih layak untuk ditinggalkan.
Telepon genggam sebaiknya:
- Diubah ke mode senyap.
- Tidak digunakan untuk berbelanja.
- Tidak digunakan membalas pelanggan.
- Tidak digunakan bermain.
- Tidak digunakan merekam secara mengganggu.
- Tidak digunakan membaca pesan bisnis.
- Tidak digunakan menerima telepon tanpa keadaan darurat.
Khutbah merupakan bagian penting dari pelaksanaan Jumat dan harus didengarkan dengan tenang.
Hukum Bertransaksi di Halaman Masjid Saat Khutbah
Lokasi transaksi tidak mengubah hukum dasarnya.
Jual beli tetap dilarang bagi orang yang wajib Jumat meskipun dilakukan:
- Di dalam toko.
- Di pasar.
- Di rumah.
- Di jalan.
- Di halaman masjid.
- Di tempat parkir.
- Di telepon genggam.
- Di kendaraan.
- Di kantor.
- Di lokasi kerja.
Seseorang tidak dapat menganggap transaksi diperbolehkan hanya karena telah berada dekat masjid. Selama khutbah dan shalat belum ditunaikan, ia harus menghentikan aktivitas tersebut.
Berjualan di halaman masjid ketika khatib berada di mimbar juga dapat mengganggu kekhusyukan jamaah.
Kapan Jual Beli Boleh Dilanjutkan?
Jual beli boleh dilanjutkan setelah shalat Jumat selesai.
Dasarnya adalah Surah Al-Jumu’ah ayat 10 yang memerintahkan manusia bertebaran di bumi dan mencari karunia Allah setelah shalat dilaksanakan.
Urutannya adalah:
- Azan Jumat dikumandangkan.
- Aktivitas jual beli dihentikan.
- Khutbah didengarkan.
- Shalat Jumat dilaksanakan.
- Zikir setelah shalat dapat dilakukan.
- Aktivitas perdagangan dapat dilanjutkan.
Tidak terdapat kewajiban menutup toko sampai waktu Asar. Larangan khusus berakhir setelah pelaksanaan Jumat selesai.
Namun, seseorang tetap harus menjaga adab masjid dan tidak langsung menimbulkan keributan perdagangan di dalam area ibadah.
Orang yang Terlambat karena Berjualan
Orang yang terlambat menghadiri Jumat karena berdagang telah melakukan kelalaian.
Jika ia masih mendapatkan satu rakaat bersama imam, ia menyempurnakan satu rakaat setelah imam salam dan memperoleh shalat Jumat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam Mazhab Syafi’i, seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat Jumat apabila sempat rukuk bersama imam pada rakaat kedua dengan tumakninah sebelum imam bangkit.
Jika ia datang setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua, ia tidak memperoleh Jumat. Ia mengikuti imam, kemudian menyempurnakan shalat Zuhur empat rakaat.
Meskipun masih dapat melaksanakan Zuhur, dosa karena sengaja meninggalkan Jumat tidak otomatis hilang. Ia wajib bertobat.
Tobat karena Meninggalkan Jumat Demi Berdagang
Tobat dilakukan dengan memenuhi beberapa hal:
- Menghentikan perbuatan.
- Menyesali kelalaian.
- Memohon ampun kepada Allah.
- Bertekad tidak mengulanginya.
- Menunaikan kewajiban shalat yang masih harus dilakukan.
- Mengatur kegiatan perdagangan agar Jumat berikutnya tidak terlewat.
Apabila barang yang diperjualbelikan halal dan akadnya memenuhi syarat, tidak wajib membatalkan akad hanya karena dilakukan pada waktu terlarang menurut pendapat Imam Syafi’i.
Namun, apabila transaksi tersebut mengandung riba, penipuan, barang haram, atau pelanggaran hak orang lain, kesalahan tersebut harus diselesaikan secara terpisah.
Cara Pedagang Mengatur Waktu pada Hari Jumat
Pedagang dapat menerapkan langkah berikut:
- Mengetahui jadwal Zuhur dan Jumat setempat.
- Menentukan waktu penutupan sebelum azan.
- Memasang pemberitahuan jam istirahat Jumat.
- Menyelesaikan transaksi yang sedang berlangsung lebih awal.
- Tidak menerima pesanan baru menjelang azan.
- Mengingatkan pelanggan laki-laki untuk bersiap.
- Mengunci toko atau menyerahkannya kepada petugas yang tidak wajib Jumat.
- Menonaktifkan notifikasi bisnis.
- Tidak membawa urusan jual beli ke dalam masjid.
- Membuka kembali layanan setelah shalat selesai.
Tulisan pemberitahuan dapat dibuat seperti berikut:
“Pelayanan dihentikan sementara untuk pelaksanaan shalat Jumat dan dibuka kembali setelah shalat selesai.”
Pemberitahuan tersebut membantu pelanggan memahami jadwal pelayanan dan membangun budaya menghormati waktu ibadah.
Cara Mengatur Toko Online pada Hari Jumat
Pemilik toko daring dapat melakukan langkah berikut:
- Menjadwalkan balasan otomatis.
- Menuliskan jam pelayanan.
- Menonaktifkan siaran langsung.
- Menunda proses pesanan manual.
- Menghentikan layanan percakapan.
- Menjadwalkan iklan sebelum atau sesudah Jumat.
- Tidak mengadakan promosi kilat pada waktu khutbah.
- Mematikan notifikasi pesanan.
- Memproses transaksi setelah kembali dari masjid.
- Memberi tahu tim kerja tentang jadwal Jumat.
Contoh pesan otomatis:
“Terima kasih telah menghubungi kami. Pelayanan sedang dihentikan sementara untuk shalat Jumat dan akan dilanjutkan setelah ibadah selesai.”
Sistem otomatis boleh tetap menyimpan pesan pelanggan. Pemilik tidak perlu membalasnya ketika khutbah sedang berlangsung.
Hukum Promosi Khusus Saat Khutbah Jumat
Membuat promosi yang sengaja berlangsung hanya selama khutbah Jumat bertentangan dengan semangat perintah meninggalkan jual beli.
Promosi tersebut dapat mendorong laki-laki Muslim:
- Menunda keberangkatan.
- Mengikuti siaran langsung.
- Berebut kupon.
- Melakukan pembayaran.
- Membuka aplikasi ketika khutbah.
- Meninggalkan shalat Jumat.
Pedagang Muslim sebaiknya tidak menjadikan waktu ibadah sebagai strategi pemasaran.
Promosi dapat dijadwalkan:
- Sebelum persiapan Jumat.
- Setelah shalat selesai.
- Pada waktu lain yang tidak mengganggu ibadah.
Keuntungan yang dicari melalui cara yang melalaikan kewajiban tidak sejalan dengan keberkahan rezeki.
Keadaan Darurat dan Kebutuhan Mendesak
Keadaan darurat dapat memiliki hukum tersendiri. Contohnya adalah pembelian obat untuk menyelamatkan pasien, kebutuhan penanganan bencana, atau penyediaan barang yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
Dalam keadaan demikian, kebutuhan dinilai sesuai tingkat kedaruratannya. Keringanan tidak boleh diperluas untuk urusan biasa yang sebenarnya dapat ditunda.
Contoh yang bukan darurat:
- Membeli makanan ringan.
- Membeli pakaian.
- Memperpanjang negosiasi harga.
- Menunggu promo.
- Mengambil pesanan biasa.
- Mengurus barang yang dapat diselesaikan setelah Jumat.
Contoh yang dapat bersifat mendesak:
- Membeli obat bagi pasien kritis.
- Membayar kebutuhan evakuasi.
- Memperoleh alat keselamatan.
- Menangani kerusakan yang mengancam nyawa.
- Menolong korban kecelakaan.
Prinsip darurat digunakan secara jujur dan sesuai kebutuhan, bukan sebagai alasan untuk mempertahankan kebiasaan berdagang.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Menganggap larangan dimulai sejak pagi Jumat
Jual beli tidak dilarang sepanjang hari Jumat. Larangan khusus berlaku setelah azan yang berkaitan dengan khutbah bagi orang yang wajib Jumat.
Menganggap semua azan otomatis memulai larangan
Menurut Imam Syafi’i, azan yang dimaksud adalah azan setelah tergelincir matahari ketika imam duduk di mimbar.
Menganggap transaksi otomatis batal
Akad tetap sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi pelakunya berdosa karena waktu pelaksanaannya.
Menganggap perempuan selalu dilarang berjualan
Perempuan tidak wajib Jumat. Namun, ia perlu menghindari transaksi dengan laki-laki yang wajib menghadiri Jumat.
Menganggap transaksi online bukan jual beli
Media digital tidak mengubah hakikat transaksi. Pembelian melalui aplikasi tetap termasuk aktivitas ekonomi.
Menganggap pekerjaan sebagai uzur
Kesibukan kerja biasa bukan alasan meninggalkan Jumat. Jadwal kerja harus diatur agar kewajiban dapat dilaksanakan.
Menutup toko tepat saat khutbah dimulai
Penutupan sebaiknya dilakukan lebih awal agar pedagang sempat bersuci dan tiba di masjid sebelum khutbah.
Membalas pelanggan di dalam masjid
Ketika khatib berkhutbah, jamaah harus mendengarkan dan meninggalkan aktivitas lain.
Menganggap sahnya akad menghapus dosa
Akad yang sah tidak berarti perbuatannya boleh. Pelaku tetap wajib bertobat karena melanggar waktu larangan.
Ringkasan Hukum Jual Beli Saat Azan Jumat
| Keadaan | Hukum |
|---|---|
| Jual beli sebelum azan khutbah Jumat | Boleh |
| Jual beli setelah azan bagi laki-laki yang wajib Jumat | Haram |
| Transaksi sesama perempuan | Boleh |
| Transaksi sesama orang yang tidak wajib Jumat | Boleh |
| Perempuan menjual kepada laki-laki yang wajib Jumat | Harus dihindari karena membantu kelalaian |
| Laki-laki wajib Jumat membeli melalui marketplace | Haram jika dilakukan setelah azan |
| Akad memenuhi syarat meskipun dilakukan saat larangan | Sah, tetapi pelakunya berdosa |
| Jual beli setelah shalat Jumat selesai | Boleh |
| Transaksi karena keadaan darurat | Dinilai berdasarkan tingkat kebutuhan |
| Pesanan otomatis tanpa tindakan aktif saat khutbah | Tidak sama dengan transaksi aktif, tetapi sistem perlu diatur dengan hati-hati |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Jumu’ah ayat 9
Memerintahkan orang beriman bersegera menuju zikir kepada Allah dan meninggalkan jual beli ketika panggilan shalat Jumat dikumandangkan. - Al-Qur’an, Surah Al-Jumu’ah ayat 10
Membolehkan manusia kembali bertebaran di bumi dan mencari karunia Allah setelah shalat selesai. - Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 2
Memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan dan melarang membantu perbuatan dosa. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, bagian Kapan Jual Beli Diharamkan pada Hari Jumat
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa larangan dimulai setelah matahari tergelincir dan azan dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, bagian Waktu Azan Jumat
Memuat riwayat bahwa azan pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar. - Hadis As-Saib bin Yazid r.a. tentang azan Jumat
Menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar, azan Jumat dilakukan ketika imam duduk di mimbar. Utsman kemudian menambahkan azan lebih awal setelah jumlah masyarakat bertambah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang malaikat di pintu masjid
Para malaikat mencatat orang-orang yang datang ke masjid pada hari Jumat. Ketika imam keluar, catatan ditutup dan mereka mendengarkan khutbah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang mandi dan berangkat ke Jumat
Orang yang mandi seperti mandi janabah lalu berangkat lebih awal memperoleh pahala seperti orang yang berkurban. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang mendengarkan khutbah
Rasulullah saw. menerangkan bahwa orang yang berkata kepada temannya, “Diamlah,” ketika imam berkhutbah telah melakukan perbuatan sia-sia. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis tentang mendapatkan satu rakaat shalat
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat telah mendapatkan shalat tersebut. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan waktu dimulainya larangan jual beli, pihak yang terkena larangan, serta keabsahan akad dalam Mazhab Syafi’i. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat ketentuan kewajiban Jumat dan larangan melakukan transaksi setelah panggilan Jumat bagi orang yang wajib menghadirinya. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menguraikan transaksi antara orang yang wajib Jumat dengan orang yang tidak wajib Jumat serta hukum akadnya. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan larangan menyibukkan diri dengan jual beli setelah azan Jumat bagi orang yang berkewajiban hadir. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Membahas Surah Al-Jumu’ah ayat 9, waktu larangan, dan hubungan antara perdagangan dengan kewajiban Jumat. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Menjelaskan bahwa jual beli pada waktu larangan berdosa tetapi akadnya tetap sah dalam Mazhab Syafi’i. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat perincian orang yang terkena kewajiban Jumat, transaksi dengan pihak yang tidak wajib Jumat, dan aktivitas lain yang menghalangi ibadah. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan waktu larangan perdagangan pada hari Jumat dan keabsahan transaksi yang dilakukan pada waktu tersebut. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Memberikan penjelasan praktis mengenai azan yang menjadi awal larangan, pihak-pihak yang wajib meninggalkan transaksi, dan hukum akadnya.








