Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Shalat istisqa merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan untuk memohon kepada Allah Swt. agar menurunkan hujan ketika terjadi kekeringan, sumber air berkurang, tanaman terancam rusak, atau manusia dan hewan mengalami kesulitan memperoleh air.

Menurut Imam Syafi’i, pelaksanaan istisqa tidak hanya berupa shalat dua rakaat. Umat Islam juga dianjurkan memperbanyak istigfar, bertobat, bersedekah, menyelesaikan perselisihan, mengembalikan hak orang lain, dan berdoa dengan penuh kerendahan hati.

Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Dalam Kitab Al-Umm Juz 1, Imam Syafi’i menjelaskan shalat istisqa secara terperinci, mulai dari hukum, persiapan jamaah, jumlah rakaat, takbir, bacaan, khutbah, doa, hingga tata cara membalik selendang.

Pengertian Shalat Istisqa

Istisqa berasal dari kata Arab al-istisqa’ yang bermakna meminta air atau memohon turunnya hujan. Dalam istilah fikih, shalat istisqa adalah shalat sunnah yang dilakukan kaum Muslimin untuk memohon kepada Allah agar menurunkan hujan yang bermanfaat.

Permohonan hujan harus ditujukan hanya kepada Allah Swt. Hujan tidak semata-mata dipandang sebagai peristiwa alam, tetapi juga sebagai rahmat dan rezeki yang berada dalam kekuasaan Allah.

Allah Swt. berfirman:

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”

QS. Nuh: 10–11

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya memperbanyak istigfar ketika terjadi kekeringan. Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menganjurkan khatib membaca dan menjelaskan ayat tersebut dalam khutbah istisqa.

Hukum Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, hukum shalat istisqa adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan ketika masyarakat mengalami kekeringan atau berkurangnya sumber air.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketika air sungai, mata air, atau sumur berkurang, beliau tidak menyukai apabila imam meninggalkan pelaksanaan istisqa. Namun, shalat tersebut tidak termasuk kewajiban seperti shalat lima waktu.

Orang yang meninggalkan shalat istisqa tidak diwajibkan membayar kafarat dan tidak wajib mengqadhanya. Meskipun demikian, meninggalkannya ketika masyarakat sangat membutuhkan hujan berarti menyia-nyiakan salah satu sunnah yang utama.

Apabila shalat istisqa telah dilakukan tetapi hujan belum turun, Imam Syafi’i menganjurkan agar pelaksanaannya diulangi. Jika hujan telah turun dan kebutuhan masyarakat tercukupi, shalat istisqa tidak perlu diulang.

Dalil Shalat Istisqa dari Hadis Nabi

Salah satu hadis yang menjadi dasar shalat istisqa adalah riwayat Abdullah bin Zaid r.a. Ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. keluar menuju tanah lapang untuk memohon hujan.

Dalam riwayat tersebut disebutkan:

“Rasulullah saw. pergi ke tanah lapang untuk melaksanakan istisqa, kemudian beliau menghadap kiblat, membalik selendangnya, dan melaksanakan shalat dua rakaat.”

Hadis Abdullah bin Zaid tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam pembahasan istisqa di Kitab Al-Umm sebagai dasar shalat dua rakaat, menghadap kiblat, dan membalik selendang.

Hadis lain diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. Seorang laki-laki datang ketika Rasulullah saw. sedang menyampaikan khutbah Jumat. Laki-laki tersebut mengadukan kekeringan, rusaknya tanaman, dan kesulitan yang dialami masyarakat.

Rasulullah saw. kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa memohon hujan. Hujan pun turun dan berlangsung hingga Jumat berikutnya.

Ketika hujan menjadi sangat lebat dan menimbulkan kesulitan, Rasulullah saw. berdoa agar hujan dialihkan ke daerah pegunungan, bukit, lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

Doa tersebut berbunyi:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا

Allāhumma hawālainā wa lā ‘alainā.

Artinya:

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan janganlah menimpakannya untuk membinasakan kami.”

Hadis ini menunjukkan bahwa meminta hujan dapat dilakukan melalui shalat istisqa, khutbah, maupun doa ketika terdapat kebutuhan mendesak.

Kapan Shalat Istisqa Dilaksanakan?

Shalat istisqa dapat dilaksanakan ketika masyarakat mengalami keadaan seperti:

  1. Hujan tidak turun dalam waktu yang lama.
  2. Sumur, sungai, mata air, atau waduk mengalami penyusutan.
  3. Tanaman dan lahan pertanian terancam rusak.
  4. Manusia dan hewan kesulitan mendapatkan air.
  5. Hujan hanya turun di sebagian tempat, sedangkan wilayah lain masih mengalami kekeringan.

Pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh sumber air benar-benar habis. Ketika tanda-tanda kekeringan mulai menimbulkan kesulitan, imam dan masyarakat dapat melaksanakan istisqa.

Imam Syafi’i juga membolehkan umat Islam berdoa meminta hujan tanpa melaksanakan shalat. Doa tersebut dapat dilakukan setelah shalat wajib, setelah khutbah, atau pada waktu lain yang diharapkan terkabulnya doa.

Persiapan Sebelum Shalat Istisqa

Mazhab Syafi’i menganjurkan masyarakat melakukan persiapan rohani sebelum pergi ke tempat shalat istisqa.

Bertobat dan memperbanyak istigfar

Masyarakat dianjurkan bertobat dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan perbuatan maksiat. Tobat dilakukan dengan menyesali dosa, menghentikannya, serta bertekad tidak mengulanginya.

Apabila kesalahan tersebut berkaitan dengan hak orang lain, hak tersebut harus dikembalikan atau dimintakan kehalalannya.

Istigfar merupakan amalan utama dalam istisqa karena Allah menghubungkan permohonan ampun dengan turunnya hujan dalam Surah Nuh ayat 10–11.

Menyelesaikan perselisihan

Imam Syafi’i menganjurkan masyarakat mendamaikan perselisihan dan memperbaiki hubungan yang rusak.

Permohonan rahmat kepada Allah sebaiknya disertai usaha memperbaiki hubungan antarmanusia. Permusuhan, kezaliman, dan pengambilan hak orang lain harus diselesaikan semampunya.

Memperbanyak sedekah

Masyarakat dianjurkan memberikan sedekah kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Sedekah menjadi bentuk kepedulian sosial, terutama ketika kekeringan menyebabkan harga pangan meningkat, hasil pertanian menurun, atau kebutuhan air sulit dipenuhi.

Berpuasa selama tiga hari

Dalam Kitab Al-Umm dijelaskan bahwa Imam Syafi’i menyukai apabila imam meminta masyarakat berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Pada hari keempat, masyarakat keluar menuju tempat shalat dalam keadaan masih berpuasa.

Puasa tersebut bukan kewajiban. Imam boleh mengajak masyarakat melaksanakan shalat istisqa tanpa didahului puasa apabila terdapat kebutuhan atau keadaan yang tidak memungkinkan.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa amalan terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah menunaikan kewajiban, menyelesaikan tanggungan, mendamaikan perselisihan, bersedekah, shalat, berzikir, dan melakukan kebaikan lainnya.

Pakaian yang Digunakan untuk Shalat Istisqa

Jamaah dianjurkan membersihkan badan dan menghilangkan bau yang dapat mengganggu orang lain. Bersiwak, mandi, dan memakai pakaian bersih termasuk persiapan yang baik.

Namun, pakaian yang digunakan untuk istisqa sebaiknya sederhana dan tidak dimaksudkan untuk berhias secara berlebihan.

Hal ini berbeda dengan shalat Id, ketika umat Islam dianjurkan mengenakan pakaian terbaik dan memakai wewangian. Dalam istisqa, penampilan sederhana menunjukkan kerendahan hati, ketundukan, dan kebutuhan manusia kepada pertolongan Allah.

Imam Syafi’i menganjurkan agar cara berjalan, duduk, berpakaian, dan berbicara selama istisqa menunjukkan sikap khusyuk dan merendahkan diri.

Siapa yang Dianjurkan Mengikuti Shalat Istisqa?

Shalat istisqa dianjurkan diikuti oleh masyarakat secara berjamaah. Imam Syafi’i juga menyukai apabila anak-anak, perempuan lanjut usia, dan perempuan yang tidak berhias turut keluar untuk mengikuti istisqa.

Anak-anak dapat dibawa karena mereka termasuk orang yang belum terbebani dosa. Kehadiran mereka menjadi bagian dari permohonan rahmat dan pertolongan kepada Allah.

Perempuan yang hadir harus memperhatikan ketentuan pakaian, aurat, dan tidak memakai wewangian yang menarik perhatian laki-laki bukan mahram.

Imam Syafi’i tidak menyukai perempuan yang berhias mencolok keluar mengikuti istisqa. Beliau juga tidak memerintahkan masyarakat membawa hewan ternak ke tempat shalat.

Tempat Pelaksanaan Shalat Istisqa

Shalat istisqa lebih utama dilaksanakan di tanah lapang atau tempat terbuka yang dapat menampung jamaah.

Hal ini mengikuti hadis Abdullah bin Zaid yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. keluar menuju tempat shalat untuk melaksanakan istisqa.

Namun, shalat istisqa tetap sah apabila dilaksanakan di masjid, terutama ketika kondisi cuaca, keamanan, kesehatan, atau keadaan masyarakat tidak memungkinkan untuk berkumpul di tanah lapang.

Tempat yang digunakan harus suci dan memungkinkan jamaah melaksanakan shalat serta mendengarkan khutbah dengan tertib.

Apakah Shalat Istisqa Menggunakan Azan dan Iqamah?

Shalat istisqa tidak menggunakan azan dan iqamah.

Menurut Imam Syafi’i, azan dan iqamah hanya disyariatkan untuk shalat wajib lima waktu. Shalat sunnah seperti shalat Id, gerhana, dan istisqa tidak menggunakan azan maupun iqamah.

Panitia dapat memberi pengumuman kepada masyarakat mengenai waktu dan tempat pelaksanaan. Namun, pengumuman tersebut bukan azan atau iqamah.

Niat Shalat Istisqa

Niat shalat istisqa dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Melafalkan niat bukan syarat sah karena tempat niat berada di dalam hati.

Lafaz berikut dapat digunakan untuk membantu menghadirkan niat.

Niat shalat istisqa sebagai imam

أُصَلِّي سُنَّةَ الِاسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī sunnatal istisqā’i rak‘ataini imāman lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah istisqa dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat istisqa sebagai makmum

أُصَلِّي سُنَّةَ الِاسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī sunnatal istisqā’i rak‘ataini ma’mūman lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah istisqa dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat istisqa sendirian

أُصَلِّي سُنَّةَ الِاسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī sunnatal istisqā’i rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah istisqa dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Lafaz tersebut bukan bacaan khusus yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Sah atau tidaknya niat ditentukan oleh maksud yang hadir di dalam hati ketika takbiratul ihram.

Tata Cara Shalat Istisqa Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, tata cara shalat istisqa pada dasarnya sama dengan shalat Id, yaitu dua rakaat dengan tujuh takbir tambahan pada rakaat pertama dan lima takbir tambahan pada rakaat kedua.

Shalat dilaksanakan sebelum khutbah dan bacaan imam dikeraskan.

1. Membentuk saf dengan tertib

Imam berdiri di depan jamaah, sedangkan makmum membentuk saf sebagaimana shalat berjamaah lainnya.

Jamaah harus berada dalam keadaan suci dari hadas, menutup aurat, menghadap kiblat, serta memastikan badan, pakaian, dan tempat shalat bebas dari najis.

2. Niat dan takbiratul ihram

Imam dan makmum menghadirkan niat di dalam hati, kemudian mengucapkan:

اللّٰهُ أَكْبَرُ

Allāhu akbar.

Takbir tersebut merupakan takbiratul ihram yang menandai dimulainya shalat.

3. Membaca doa iftitah

Setelah takbiratul ihram, imam dan jamaah membaca doa iftitah sebagaimana dalam shalat lainnya.

Doa iftitah dibaca sebelum takbir-takbir tambahan.

4. Bertakbir tujuh kali pada rakaat pertama

Setelah doa iftitah, imam bertakbir sebanyak tujuh kali. Tujuh takbir tersebut merupakan takbir tambahan dan tidak termasuk takbiratul ihram.

Tangan diangkat pada setiap takbir sebagaimana ketika melakukan takbiratul ihram.

Di antara dua takbir disunnahkan membaca zikir, misalnya:

سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ

Subhānallāh, walhamdulillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar.

Artinya:

“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.”

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tujuh takbir pada rakaat pertama dilakukan setelah takbiratul ihram dan doa iftitah. Jika takbir tambahan ditinggalkan, shalat tetap sah dan tidak memerlukan sujud sahwi.

5. Membaca Al-Fatihah dan surah

Setelah tujuh takbir tambahan, imam membaca taawuz, Surah Al-Fatihah, kemudian surah atau ayat Al-Qur’an.

Bacaan imam dikeraskan agar dapat didengar jamaah.

Tidak ada surah tertentu yang wajib dibaca. Imam dapat membaca surah yang biasa dibaca dalam shalat Id atau surah lain sesuai kemampuannya.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan kewajiban. Adapun membaca surah setelah Al-Fatihah adalah sunnah.

6. Rukuk, iktidal, dan dua kali sujud

Setelah selesai membaca surah, imam melakukan rukuk, bangkit untuk iktidal, kemudian melaksanakan dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara dua sujud.

Tata caranya sama seperti shalat biasa.

7. Berdiri untuk rakaat kedua

Setelah sujud kedua, imam berdiri untuk melaksanakan rakaat kedua sambil mengucapkan takbir berdiri.

Takbir berdiri tersebut tidak termasuk dalam lima takbir tambahan.

8. Bertakbir lima kali pada rakaat kedua

Setelah berdiri dengan sempurna, imam bertakbir lima kali sebelum membaca Al-Fatihah.

Tangan diangkat pada setiap takbir. Di antara takbir dapat dibaca tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir sebagaimana pada rakaat pertama.

Lima takbir tersebut tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud menuju rakaat kedua.

9. Membaca Al-Fatihah dan surah

Setelah lima takbir tambahan, imam membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara keras.

Jika imam lupa melakukan takbir tambahan dan telah mulai membaca Al-Fatihah, ia tidak perlu kembali melakukan takbir. Shalat tetap dilanjutkan dan tidak perlu sujud sahwi.

10. Menyempurnakan rakaat kedua

Setelah membaca surah, imam melaksanakan rukuk, iktidal, dua kali sujud, kemudian duduk untuk membaca tasyahud akhir dan shalawat.

11. Mengucapkan salam

Shalat diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana shalat lainnya.

Setelah salam, imam berdiri untuk menyampaikan khutbah istisqa.

Susunan Ringkas Shalat Istisqa

Rakaat pertama terdiri atas:

  1. Niat.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Membaca doa iftitah.
  4. Tujuh takbir tambahan.
  5. Membaca Al-Fatihah.
  6. Membaca surah.
  7. Rukuk.
  8. Iktidal.
  9. Dua kali sujud.

Rakaat kedua terdiri atas:

  1. Takbir ketika berdiri.
  2. Lima takbir tambahan.
  3. Membaca Al-Fatihah.
  4. Membaca surah.
  5. Rukuk.
  6. Iktidal.
  7. Dua kali sujud.
  8. Tasyahud akhir.
  9. Salam.

Khutbah Shalat Istisqa

Menurut Imam Syafi’i, imam menyampaikan dua khutbah setelah shalat istisqa. Tata caranya menyerupai khutbah shalat Id, yaitu dipisahkan dengan duduk singkat.

Dalam khutbah, imam dianjurkan:

  • Memuji Allah.
  • Membaca shalawat kepada Rasulullah saw.
  • Memperbanyak istigfar.
  • Mengajak jamaah bertobat.
  • Mengingatkan agar meninggalkan kezaliman.
  • Menganjurkan sedekah dan kebaikan.
  • Membaca ayat-ayat tentang hujan dan ampunan.
  • Memohon agar Allah menurunkan hujan yang bermanfaat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa istigfar hendaknya menjadi bagian terbesar dari khutbah. Khatib dapat memulai, menyelingi, dan mengakhiri doanya dengan istigfar.

Salah satu ayat yang dianjurkan dibaca adalah:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ إِنَّهٗ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

Artinya:

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”

QS. Nuh: 10–11

Imam Syafi’i menganjurkan dua khutbah, tetapi apabila imam hanya menyampaikan satu khutbah, shalat dan khutbahnya tidak perlu diulang.

Menghadap Kiblat dan Membalik Selendang

Pada bagian doa dalam khutbah, imam dianjurkan menghadap kiblat dan membalik selendang atau pakaian luarnya.

Bagian selendang yang berada di sebelah kanan dipindahkan ke sebelah kiri, sedangkan bagian sebelah kiri dipindahkan ke sebelah kanan. Jika memungkinkan, bagian atas selendang juga dibalik menjadi bagian bawah.

Jamaah dianjurkan mengikuti imam membalik selendang atau pakaian luar mereka tanpa membuka aurat dan tanpa mengganggu ketertiban.

Tindakan tersebut mengikuti hadis Abdullah bin Zaid mengenai Rasulullah saw. yang membalik selendang ketika memohon hujan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa membalik selendang menggambarkan harapan agar Allah mengubah keadaan dari kekeringan menjadi turunnya hujan, dari kesulitan menjadi kelapangan, dan dari keadaan gersang menjadi subur.

Setelah berdoa menghadap kiblat, imam kembali menghadap jamaah, menyampaikan nasihat, membaca shalawat, mendoakan kaum mukminin, dan menutup khutbah dengan istigfar.

Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Imam dan jamaah dianjurkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa meminta hujan.

Dalam hadis Anas bin Malik r.a. disebutkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat kedua tangan ketika memohon hujan. Para sahabat juga mengangkat tangan mengikuti beliau.

Imam Syafi’i mencantumkan keterangan bahwa Rasulullah saw. mengangkat tangan ketika berdoa dalam istisqa. Beliau juga meriwayatkan doa singkat Nabi:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا

Allāhumma asqinā.

Artinya:

“Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.”

Tangan diangkat dengan penuh ketundukan dan pengharapan. Jamaah mengaminkan doa yang dibacakan imam.

Doa Shalat Istisqa Memohon Hujan

Berikut salah satu doa yang dapat dibaca ketika melaksanakan istisqa:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا هَنِيْئًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا غَدَقًا مُجَلِّلًا سَحًّا طَبَقًا دَائِمًا

Allāhumma asqinā ghaitsan mughītsan hanī’an marī’an marī‘an ghadaqan mujallalan sahhan thabaqan dā’iman.

Artinya:

“Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang menolong, baik, menyenangkan, menyuburkan, lebat, merata, tercurah, menyeluruh, dan terus-menerus.”

Doa dapat dilanjutkan dengan:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطِيْنَ

Allāhumma asqinā wa lā taj‘alnā minal qānithīn.

Artinya:

“Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang berputus asa.”

Imam juga dapat memohon agar hujan membawa kesuburan, memenuhi sumber air, menumbuhkan tanaman, memberi minum hewan ternak, serta tidak menjadi bencana atau banjir.

Kitab Al-Umm mencantumkan doa yang berisi permohonan agar Allah menurunkan hujan yang bermanfaat, menyegarkan, merata, dan menghilangkan kesulitan yang tidak dapat disingkirkan kecuali oleh-Nya.

Apabila Hujan Turun Sebelum Shalat Istisqa

Apabila imam dan jamaah telah bersiap melaksanakan istisqa lalu hujan turun, Imam Syafi’i tetap menyukai mereka keluar menuju tempat shalat.

Tujuannya adalah untuk bersyukur kepada Allah, memohon agar hujan terus memberikan manfaat, dan berdoa agar hujan turun secara merata di wilayah yang masih mengalami kekeringan.

Istisqa Tanpa Melaksanakan Shalat

Permohonan hujan tidak selalu harus disertai shalat dua rakaat.

Imam Syafi’i membolehkan istisqa dilakukan melalui:

  • Doa setelah shalat wajib.
  • Doa dalam khutbah Jumat.
  • Doa bersama setelah Subuh atau Magrib.
  • Doa pribadi pada waktu yang diharapkan terkabul.
  • Memperbanyak istigfar dan sedekah.

Shalat dua rakaat dan khutbah merupakan bentuk istisqa yang paling lengkap. Namun, berdoa meminta hujan tanpa shalat tetap diperbolehkan dan dianjurkan ketika masyarakat membutuhkan air.

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surah Nuh ayat 10–12.
  2. Al-Qur’an, Surah Asy-Syura ayat 28.
  3. Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Istisqa, pembahasan hukum, tata cara shalat, khutbah, doa, dan membalik selendang.
  4. Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Istisqa, hadis Abdullah bin Zaid tentang Rasulullah saw. keluar menuju tanah lapang, menghadap kiblat, membalik selendang, dan shalat dua rakaat.
  5. Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, hadis Anas bin Malik tentang doa meminta hujan ketika khutbah Jumat.
  6. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalat Al-Istisqa.
  7. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, pembahasan shalat istisqa.
  8. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan shalat istisqa dalam mazhab Syafi’i.