Tata Cara Shalat Gerhana Matahari Menurut Imam Syafi’i
Tata cara shalat gerhana matahari menurut Imam Syafi’i berbeda dari shalat sunnah dua rakaat pada umumnya. Shalat ini terdiri atas dua rakaat, tetapi setiap rakaat memiliki dua kali berdiri, dua kali membaca Surah Al-Fatihah, dua bacaan Al-Qur’an, dan dua kali rukuk. Setelah rukuk kedua, orang yang shalat melakukan iktidal, kemudian dua kali sujud seperti shalat biasa. Seluruh rangkaian dilakukan dengan bacaan, rukuk, dan doa yang lebih panjang sesuai kemampuan imam dan jemaah.

Gerhana matahari bukan pertanda kelahiran, kematian, keberuntungan, atau musibah yang berkaitan dengan tokoh tertentu. Rasulullah saw. menegaskan bahwa matahari dan bulan merupakan dua tanda kebesaran Allah. Ketika salah satunya mengalami gerhana, umat Islam diperintahkan melaksanakan shalat, berzikir, berdoa, memohon ampun, dan bersedekah sampai gerhana berakhir. Imam Syafi’i membahas ibadah tersebut secara terperinci dalam Kitab Al-Umm, mulai dari waktu, niat, jumlah rakaat, bacaan, rukuk, khutbah, hingga hukum orang yang terlambat atau melaksanakannya sendirian.
Pengertian Shalat Gerhana Matahari
Shalat gerhana matahari adalah shalat sunnah yang dilakukan ketika cahaya matahari tertutup sebagian atau seluruhnya akibat terjadinya gerhana.
Dalam istilah fikih, gerhana matahari sering disebut:
- Shalat Kusuf.
- Shalat Kusufusy Syams.
- Shalat gerhana matahari.
Adapun gerhana bulan sering disebut:
- Shalat Khusuf.
- Shalat Khusufil Qamar.
- Shalat gerhana bulan.
Istilah kusuf dan khusuf terkadang digunakan secara bergantian dalam kitab hadis dan fikih. Namun, penggunaan yang dikenal luas adalah kusuf untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan.
Shalat gerhana tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata. Pelaksanaannya dimulai ketika gerhana benar-benar terjadi dan dapat diketahui melalui pengamatan atau informasi yang dapat dipercaya.
Hukum Shalat Gerhana Matahari Menurut Mazhab Syafi’i
Shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Imam Syafi’i tidak menyukai umat Islam meninggalkan shalat tersebut ketika gerhana benar-benar terjadi. Hal ini karena Rasulullah saw. melaksanakannya secara berjemaah dan memerintahkan umatnya segera melakukan shalat serta berzikir kepada Allah.
Shalat gerhana dianjurkan bagi:
- Laki-laki.
- Perempuan.
- Orang mukim.
- Musafir.
- Orang merdeka.
- Orang yang berada di kota.
- Orang yang berada di desa.
- Orang yang berada dalam perjalanan.
- Orang yang melaksanakannya berjemaah.
- Orang yang melaksanakannya sendirian.
Orang yang tidak dapat mengikuti jemaah tetap dianjurkan melaksanakannya sendiri selama gerhana masih berlangsung.
Dalil Shalat Gerhana dari Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Surah Fushshilat ayat 37:
“Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa matahari dan bulan adalah ciptaan Allah. Keduanya bukan benda yang layak disembah, dimintai pertolongan, atau dianggap mempunyai kekuatan gaib yang berdiri sendiri.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Allah menyebut matahari dan bulan sebagai tanda kekuasaan-Nya, melarang manusia bersujud kepada keduanya, dan memerintahkan sujud hanya kepada Allah.
Sunnah Rasulullah saw. kemudian menjelaskan bentuk ibadah yang dilakukan ketika matahari atau bulan mengalami gerhana, yaitu shalat, zikir, doa, dan permohonan ampun.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 164:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut membawa sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, air yang Allah turunkan dari langit, lalu dengan air itu Dia menghidupkan bumi setelah mati, dan Dia sebarkan di bumi berbagai jenis hewan, serta pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, terdapat tanda-tanda bagi kaum yang menggunakan akal.”
Gerhana menjadi salah satu peristiwa yang mengingatkan manusia terhadap keteraturan ciptaan dan kekuasaan Allah.
Hadis Matahari dan Bulan sebagai Tanda Kebesaran Allah
Abu Mas’ud Al-Anshari r.a. meriwayatkan bahwa matahari mengalami gerhana pada hari wafatnya Ibrahim, putra Rasulullah saw.
Sebagian orang menghubungkan gerhana tersebut dengan wafatnya Ibrahim. Rasulullah saw. kemudian bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihat gerhana, berzikirlah kepada Allah dan laksanakanlah shalat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini membatalkan kepercayaan bahwa gerhana terjadi karena:
- Kematian seorang tokoh.
- Kelahiran seseorang.
- Pergantian penguasa.
- Kemarahan makhluk gaib.
- Datangnya kesialan.
- Pertanda kehancuran suatu keluarga.
- Ramalan nasib tertentu.
Gerhana merupakan tanda kebesaran Allah yang seharusnya mendorong manusia kembali mengingat-Nya.
Hadis Perintah Shalat, Doa, dan Sedekah ketika Gerhana
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, laksanakanlah shalat, dan bersedekahlah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Perintah Rasulullah saw. menunjukkan bahwa ketika gerhana berlangsung, umat Islam dianjurkan melakukan beberapa amalan:
- Melaksanakan shalat gerhana.
- Berdoa kepada Allah.
- Bertakbir.
- Berzikir.
- Beristigfar.
- Bersedekah.
- Bertobat.
- Mengingat akhirat.
- Memohon perlindungan dari azab.
- Memperbaiki amal.
Shalat menjadi amalan utama, tetapi bukan satu-satunya ibadah yang dilakukan ketika gerhana.
Gerhana Tidak Berkaitan dengan Kematian atau Kelahiran
Pada masa dahulu, sebagian masyarakat menganggap gerhana sebagai pertanda meninggalnya orang besar. Kepercayaan tersebut muncul kembali ketika Ibrahim, putra Rasulullah saw., wafat bersamaan dengan terjadinya gerhana matahari.
Rasulullah saw. tidak membiarkan keyakinan tersebut berkembang. Beliau langsung menjelaskan bahwa gerhana tidak terjadi karena kematian ataupun kelahiran seseorang.
Sikap Rasulullah saw. menunjukkan pentingnya:
- Memisahkan ajaran agama dari takhayul.
- Menolak ramalan tanpa dasar.
- Tidak memanfaatkan peristiwa alam untuk mencari pengaruh.
- Menjelaskan kebenaran meskipun kesalahpahaman masyarakat dapat memberikan keuntungan pribadi.
- Mengembalikan perhatian manusia kepada Allah.
Gerhana dapat dijelaskan melalui ilmu pengetahuan sebagai peristiwa astronomi. Penjelasan ilmiah tidak bertentangan dengan keyakinan bahwa matahari, bulan, bumi, dan seluruh hukum alam merupakan ciptaan Allah.
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari
Waktu shalat gerhana dimulai ketika gerhana benar-benar terjadi dan berakhir ketika matahari kembali terang seperti semula.
Shalat tidak dimulai:
- Sebelum gerhana terjadi.
- Hanya berdasarkan dugaan.
- Hanya karena langit gelap akibat awan.
- Setelah matahari kembali terang sepenuhnya.
- Setelah matahari terbenam.
Jika matahari tertutup awan, debu, kabut, atau penghalang lain, shalat dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diketahui dengan yakin bahwa gerhana sedang berlangsung.
Jika matahari tampak gelap tetapi belum diketahui apakah benar terjadi gerhana, seseorang menunggu sampai memperoleh kepastian.
Jika Gerhana Berakhir Sebelum Takbiratul Ihram
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika imam telah bersiap melaksanakan shalat, tetapi matahari kembali terang sebelum takbiratul ihram, shalat gerhana tidak dimulai.
Hal ini karena sebab pelaksanaan shalat telah berakhir.
Jemaah dapat melanjutkan dengan:
- Berzikir.
- Berdoa.
- Mendengarkan nasihat.
- Bersedekah.
- Melaksanakan shalat sunnah lain pada waktu yang diperbolehkan.
Namun, shalat tersebut tidak lagi diniatkan sebagai shalat gerhana.
Jika Gerhana Berakhir ketika Shalat Sedang Berlangsung
Apabila gerhana berakhir setelah seseorang melakukan takbiratul ihram, shalat tetap dilanjutkan sampai selesai.
Ia tidak memutus shalat hanya karena matahari kembali terang ketika sedang:
- Membaca Al-Qur’an.
- Rukuk.
- Iktidal.
- Sujud.
- Berada pada rakaat kedua.
Shalat dapat diringankan dan tidak perlu diperpanjang seperti ketika gerhana masih berlangsung. Namun, seluruh rukun tetap harus disempurnakan dengan tumakninah.
Jika Shalat Selesai tetapi Gerhana Masih Berlangsung
Apabila shalat telah selesai sementara gerhana masih berlangsung, shalat tidak diulang.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak terdapat riwayat Rasulullah saw. mengulangi shalat gerhana lebih dari dua rakaat.
Setelah shalat selesai, jemaah dapat:
- Mendengarkan khutbah.
- Berzikir.
- Berdoa.
- Beristigfar.
- Bersedekah.
- Membaca Al-Qur’an.
- Menunggu sampai matahari kembali terang.
Tidak perlu melaksanakan shalat gerhana kedua hanya karena gerhana berlangsung lama.
Apakah Shalat Gerhana Matahari Diqada?
Shalat gerhana tidak diqada setelah gerhana berakhir.
Jika seseorang mengetahui gerhana setelah matahari kembali terang, ia tidak melaksanakan shalat gerhana sebagai pengganti.
Hal yang sama berlaku jika seseorang tertidur, lupa, terlambat, atau tidak mengetahui terjadinya gerhana sampai peristiwa tersebut selesai.
Tidak adanya qada disebabkan shalat gerhana berkaitan langsung dengan keberadaan gerhana. Ketika sebabnya hilang, waktu ibadah tersebut juga berakhir.
Orang yang melewatkannya dapat:
- Memohon ampun.
- Bersedekah.
- Melakukan shalat Tobat.
- Memperbanyak amal saleh.
- Berusaha tidak mengabaikannya pada kesempatan berikutnya.
Tempat Pelaksanaan Shalat Gerhana
Imam Syafi’i menganjurkan shalat gerhana matahari dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk shalat Jumat.
Masjid menjadi tempat yang sesuai karena:
- Jemaah mudah berkumpul.
- Imam dapat memimpin shalat.
- Khutbah dapat disampaikan.
- Syiar ibadah terlihat.
- Masyarakat dapat segera diberi tahu.
Shalat tetap sah apabila dilakukan di:
- Masjid lain.
- Musala.
- Rumah.
- Lapangan.
- Sekolah.
- Kantor.
- Tempat perjalanan.
- Tempat terbuka yang suci.
- Tempat lain yang aman.
Pelaksanaan di masjid merupakan anjuran, bukan syarat sah.
Shalat Gerhana Matahari Berjemaah atau Sendirian
Shalat gerhana lebih utama dilaksanakan secara berjemaah karena Rasulullah saw. melaksanakannya bersama para sahabat.
Berjemaah memberikan beberapa keutamaan:
- Menampakkan syiar Islam.
- Memudahkan masyarakat mengikuti tata cara yang benar.
- Memberikan kesempatan mendengarkan khutbah.
- Menguatkan kesadaran bersama untuk bertobat.
- Memperbanyak doa kaum Muslimin.
- Mengingatkan masyarakat terhadap kebesaran Allah.
Namun, berjemaah bukan syarat sah.
Orang yang tidak menemukan imam dapat melaksanakannya sendirian. Imam Syafi’i menyebut riwayat bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah melakukan shalat gerhana dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat ketika penguasa tidak melaksanakannya.
Hukum Shalat Gerhana bagi Musafir
Musafir tetap dianjurkan melaksanakan shalat gerhana.
Shalat gerhana tidak ditinggalkan hanya karena seseorang sedang melakukan perjalanan. Musafir dapat:
- Mengikuti imam penduduk setempat.
- Melaksanakannya bersama rombongan.
- Menunjuk salah seorang sebagai imam.
- Melaksanakannya sendirian.
Shalat gerhana tidak diqashar karena jumlah asalnya memang dua rakaat.
Jika rombongan sedang menghadapi keadaan berbahaya, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan shalat dalam keadaan takut.
Hukum Shalat Gerhana bagi Perempuan
Perempuan dianjurkan menghadiri shalat gerhana bersama jemaah dengan menjaga aurat, kesopanan, dan ketertiban.
Aisyah r.a. dan Asma binti Abu Bakar r.a. meriwayatkan peristiwa shalat gerhana Rasulullah saw. Hal ini menunjukkan bahwa para perempuan juga menghadiri dan memperhatikan pelaksanaannya.
Perempuan dapat:
- Mengikuti shalat di masjid.
- Melaksanakan shalat di rumah.
- Berjemaah bersama keluarga.
- Melaksanakan shalat sendiri.
- Mendengarkan khutbah.
- Berdoa dan bersedekah.
Jika sekelompok perempuan melaksanakan shalat di rumah tanpa laki-laki, Imam Syafi’i tidak menganjurkan salah seorang perempuan menyampaikan khutbah sebagaimana khutbah imam laki-laki.
Azan dan Iqamah untuk Shalat Gerhana
Shalat gerhana tidak didahului azan dan iqamah.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa tidak ada azan untuk:
- Shalat gerhana.
- Shalat Id.
- Shalat Istisqa.
- Shalat sunnah lainnya.
Azan dan iqamah secara khusus disyariatkan untuk shalat fardu lima waktu dan Jumat sesuai ketentuannya.
Mengumandangkan azan lengkap sebelum shalat gerhana dengan keyakinan bahwa azan tersebut bagian dari tata caranya tidak mengikuti tuntunan.
Seruan Ash-Shalatu Jami‘ah
Meskipun tidak menggunakan azan dan iqamah, jemaah dapat dipanggil dengan seruan:
اَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ
Latin:
Ash-shalatu jami‘ah.
Artinya:
“Marilah berkumpul untuk melaksanakan shalat.”
Seruan dapat disampaikan:
- Melalui suara muazin.
- Melalui pengeras suara.
- Melalui pengumuman masjid.
- Melalui pesan kepada masyarakat.
- Melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Seruan tersebut bukan azan dan tidak diikuti lafaz-lafaz azan.
Tujuannya adalah mengumpulkan masyarakat karena gerhana dapat terjadi di luar jadwal shalat berjemaah rutin.
Niat Shalat Gerhana Matahari
Niat shalat gerhana dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
Maksud niatnya adalah:
“Saya melaksanakan shalat sunnah gerhana matahari dua rakaat karena Allah.”
Makmum menambahkan kesadaran bahwa ia mengikuti imam.
Contoh lafaz yang dapat digunakan untuk membantu hati adalah:
أُصَلِّي سُنَّةَ كُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushalli sunnata kusufisy syamsi rak‘ataini ma’muman lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan shalat sunnah gerhana matahari dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Pelafalan niat bukan syarat sah. Niat yang sebenarnya berada di dalam hati.
Jumlah Rakaat dan Rukuk Shalat Gerhana
Shalat gerhana terdiri atas dua rakaat.
Setiap rakaat mempunyai:
- Dua kali berdiri.
- Dua kali membaca Surah Al-Fatihah.
- Dua bacaan surah atau ayat.
- Dua kali rukuk.
- Dua kali iktidal.
- Dua kali sujud.
Secara keseluruhan, shalat gerhana mempunyai:
| Gerakan | Jumlah |
|---|---|
| Rakaat | 2 |
| Berdiri untuk membaca | 4 |
| Membaca Al-Fatihah | 4 |
| Rukuk | 4 |
| Sujud | 4 |
| Tasyahud akhir | 1 |
| Salam | 1 |
Inilah perbedaan utama antara shalat gerhana dan shalat sunnah biasa.
Dalil Dua Rukuk dalam Setiap Rakaat
Abdullah bin Abbas r.a. meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah saw. terjadi gerhana matahari.
Rasulullah saw. berdiri sangat lama, kira-kira sepanjang bacaan Surah Al-Baqarah. Kemudian beliau rukuk dengan lama.
Setelah itu, beliau bangkit dan berdiri kembali dengan bacaan yang panjang, tetapi lebih singkat daripada berdiri pertama. Beliau kemudian rukuk kembali dengan rukuk yang panjang, tetapi lebih singkat daripada rukuk pertama.
Setelah itu, beliau melakukan dua kali sujud.
Pada rakaat kedua, Rasulullah saw. melakukan tata cara yang sama, tetapi seluruh bacaan dan rukuknya lebih singkat daripada rakaat pertama.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Riwayat ini menjadi dasar tata cara yang digunakan Imam Syafi’i.
Tata Cara Rakaat Pertama Shalat Gerhana Matahari
1. Berdiri menghadap kiblat
Imam dan jemaah berdiri dalam saf yang rapi, menutup aurat, suci dari hadas dan najis, serta menghadap kiblat.
2. Menghadirkan niat
Niat shalat gerhana matahari hadir di dalam hati ketika memulai takbiratul ihram.
3. Takbiratul ihram
Angkat kedua tangan kemudian ucapkan:
اَللّٰهُ أَكْبَرُ
Latin:
Allahu akbar.
Takbiratul ihram merupakan rukun yang menandai dimulainya shalat.
4. Membaca doa iftitah
Setelah takbiratul ihram, membaca doa iftitah sebagaimana shalat lainnya.
Salah satu bacaan yang dianjurkan adalah:
Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha hanifan wa ma ana minal musyrikin.
Doa iftitah berstatus sunnah. Jika tidak dibaca, shalat tetap sah.
5. Membaca taawuz dan Al-Fatihah
Setelah doa iftitah, membaca taawuz, basmalah, dan Surah Al-Fatihah.
Dalam Mazhab Syafi’i, Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap berdiri dalam shalat gerhana.
Pada rakaat pertama terdapat dua kali berdiri, sehingga Al-Fatihah juga dibaca dua kali.
6. Membaca surah yang panjang
Setelah Al-Fatihah, imam membaca surah atau ayat Al-Qur’an yang panjang.
Imam Syafi’i menganjurkan membaca Surah Al-Baqarah apabila hafal atau bacaan lain yang panjangnya mendekati Surah Al-Baqarah.
Ukuran tersebut merupakan anjuran kesempurnaan, bukan syarat sah.
Imam dapat memperpendek bacaan dengan mempertimbangkan:
- Keadaan jemaah.
- Orang lanjut usia.
- Orang sakit.
- Anak-anak.
- Cuaca.
- Keamanan.
- Perkiraan lama gerhana.
7. Rukuk pertama
Setelah selesai membaca, imam bertakbir dan melakukan rukuk dengan panjang.
Rukuk pertama merupakan rukuk terpanjang dalam shalat gerhana.
Imam Syafi’i memperkirakan panjangnya sekitar waktu yang cukup untuk membaca seratus ayat dari Surah Al-Baqarah.
Tasbih dan doa rukuk dibaca berulang kali, seperti:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Artinya:
“Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.”
8. Bangkit dari rukuk pertama
Bangkit sambil membaca:
سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Latin:
Sami‘allahu liman hamidah.
Setelah berdiri tegak membaca:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Latin:
Rabbana wa lakal hamdu.
Pada bagian ini, seseorang tidak turun menuju sujud. Ia berdiri kembali untuk membaca Al-Fatihah dan surah.
9. Membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya
Setelah berdiri tegak, membaca Surah Al-Fatihah lagi dari awal.
Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung membaca surah tanpa Al-Fatihah. Dalam Mazhab Syafi’i, setiap berdiri sebelum rukuk dalam shalat gerhana mempunyai bacaan Al-Fatihah tersendiri.
10. Membaca surah yang lebih pendek
Setelah Al-Fatihah, membaca surah atau ayat yang lebih pendek daripada bacaan pertama.
Imam Syafi’i memberikan gambaran bacaan sekitar dua ratus ayat dari Surah Al-Baqarah atau bacaan yang mendekati ukurannya, tetapi yang menjadi prinsip adalah bacaan kedua lebih pendek daripada bacaan pertama.
11. Rukuk kedua
Setelah bacaan selesai, melakukan rukuk kedua.
Rukuk kedua dibuat panjang, tetapi lebih pendek daripada rukuk pertama.
Imam Syafi’i memperkirakannya sekitar dua pertiga dari panjang rukuk pertama.
12. Iktidal kedua
Bangkit dari rukuk kedua sambil membaca:
Sami‘allahu liman hamidah.
Kemudian berdiri tegak dan membaca:
Rabbana wa lakal hamdu.
13. Sujud pertama
Setelah iktidal, turun menuju sujud.
Sujud dilakukan dengan tumakninah dan dapat diperpanjang dengan tasbih serta doa.
Bacaan utamanya adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Latin:
Subhana Rabbiyal A‘la.
14. Duduk di antara dua sujud
Bangkit dari sujud dan duduk dengan tumakninah.
Membaca:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي
Latin:
Rabbighfir li, warhamni, wajburni, warfa‘ni, warzuqni, wahdini, wa ‘afini, wa‘fu ‘anni.
15. Sujud kedua
Melakukan sujud kedua seperti sujud pertama, kemudian bersiap bangkit menuju rakaat kedua.
Tata Cara Rakaat Kedua Shalat Gerhana Matahari
1. Bangkit menuju rakaat kedua
Bangkit sambil mengucapkan takbir.
Setelah berdiri tegak, langsung membaca Al-Fatihah. Doa iftitah tidak diulang karena hanya dibaca pada awal shalat.
2. Membaca Al-Fatihah dan surah
Baca Surah Al-Fatihah, kemudian surah atau ayat yang lebih pendek daripada bacaan pertama dan kedua pada rakaat sebelumnya.
Imam Syafi’i memberikan gambaran bacaan sekitar seratus lima puluh ayat dari Surah Al-Baqarah.
Ukuran ini bukan kewajiban. Bacaan tetap sah meskipun lebih pendek.
3. Rukuk ketiga
Lakukan rukuk panjang, tetapi lebih pendek daripada dua rukuk pada rakaat pertama.
Imam Syafi’i memberikan gambaran panjang rukuk sekitar waktu membaca tujuh puluh ayat dari Surah Al-Baqarah.
4. Bangkit dan membaca Al-Fatihah kembali
Bangkit dari rukuk sambil membaca:
Sami‘allahu liman hamidah.
Setelah berdiri tegak membaca:
Rabbana wa lakal hamdu.
Kemudian membaca Surah Al-Fatihah untuk keempat kalinya dalam keseluruhan shalat.
5. Membaca surah yang lebih pendek
Setelah Al-Fatihah, membaca surah atau ayat yang lebih pendek daripada bacaan sebelumnya.
Imam Syafi’i memberikan gambaran sekitar seratus ayat dari Surah Al-Baqarah.
6. Rukuk keempat
Lakukan rukuk keempat dengan panjang yang lebih pendek daripada rukuk ketiga.
Imam Syafi’i memberikan gambaran sekitar waktu membaca lima puluh ayat dari Surah Al-Baqarah.
7. Iktidal
Bangkit dari rukuk dengan membaca Sami‘allahu liman hamidah, kemudian berdiri tegak dan membaca Rabbana wa lakal hamdu.
8. Dua kali sujud
Lakukan sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua dengan tumakninah.
9. Tasyahud akhir
Setelah sujud kedua, duduk untuk membaca:
- Tasyahud akhir.
- Shalawat kepada Nabi.
- Doa sebelum salam.
10. Salam
Akhiri shalat dengan mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
Urutan Lengkap Shalat Gerhana Matahari
Urutan singkatnya adalah:
Rakaat pertama
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah.
- Al-Fatihah.
- Surah panjang.
- Rukuk pertama.
- Iktidal.
- Al-Fatihah lagi.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk kedua.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
Rakaat kedua
- Berdiri.
- Al-Fatihah.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk ketiga.
- Iktidal.
- Al-Fatihah lagi.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk keempat.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Tasyahud.
- Shalawat.
- Salam.
Al-Fatihah Dibaca Empat Kali
Salah satu ketentuan penting dalam Mazhab Syafi’i adalah Surah Al-Fatihah dibaca pada setiap berdiri.
Karena shalat gerhana mempunyai empat kali berdiri untuk membaca, Al-Fatihah dibaca empat kali.
Perinciannya:
- Berdiri pertama rakaat pertama.
- Berdiri kedua rakaat pertama setelah rukuk pertama.
- Berdiri pertama rakaat kedua.
- Berdiri kedua rakaat kedua setelah rukuk ketiga.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika Al-Fatihah ditinggalkan pada salah satu berdiri tersebut, bagian rakaat itu belum sempurna.
Orang yang menyadari belum membaca Al-Fatihah sebelum rukuk berikutnya harus membacanya terlebih dahulu.
Hukum Memperpendek Bacaan
Membaca Surah Al-Baqarah atau bacaan yang sangat panjang bukan syarat sah.
Shalat gerhana tetap sah apabila imam membaca:
- Surah pendek.
- Beberapa ayat.
- Satu surah sedang.
- Bacaan yang jauh lebih pendek daripada ukuran yang dianjurkan Imam Syafi’i.
Hal yang wajib dijaga adalah:
- Al-Fatihah dibaca pada setiap berdiri.
- Dua rukuk dilakukan pada setiap rakaat.
- Tumakninah dilakukan.
- Seluruh rukun dilaksanakan secara tertib.
Panjangnya bacaan adalah bentuk kesempurnaan mengikuti Rasulullah saw., tetapi imam tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah.
Bacaan Shalat Gerhana Matahari Dilirihkan
Menurut Imam Syafi’i, bacaan dalam shalat gerhana matahari dilirihkan karena shalat tersebut dilakukan pada siang hari.
Imam tidak mengeraskan Al-Fatihah dan surah seperti dalam shalat Subuh, Magrib, Isya, atau shalat Id.
Meskipun dilirihkan, bacaan harus tetap:
- Dilafalkan dengan lidah.
- Dapat didengar oleh pembaca sendiri dalam keadaan normal.
- Dibaca dengan tartil.
- Tidak hanya diingat di dalam hati.
- Tidak terlalu cepat.
Bacaan shalat gerhana bulan dikeraskan karena dilakukan pada malam hari.
Perbedaan ini merupakan pendapat Mazhab Syafi’i. Terdapat mazhab lain yang berpandangan bacaan shalat gerhana matahari juga dapat dikeraskan berdasarkan riwayat tertentu.
Rukuk dan Sujud yang Panjang
Rasulullah saw. memanjangkan berdiri, rukuk, dan sujud ketika shalat gerhana.
Panjang gerakan dilakukan dengan:
- Membaca tasbih berulang kali.
- Membaca doa rukuk.
- Memuji Allah.
- Berdoa ketika sujud.
- Menjaga tumakninah.
Imam tidak perlu menghitung durasi secara tepat. Prinsip yang diikuti adalah:
- Berdiri pertama paling panjang.
- Rukuk pertama paling panjang.
- Berdiri dan rukuk berikutnya semakin pendek.
- Seluruh gerakan dilakukan dengan tenang.
- Jemaah tidak diberi beban di luar kemampuan.
Khutbah Setelah Shalat Gerhana Matahari
Setelah shalat selesai, imam dianjurkan menyampaikan khutbah.
Imam Syafi’i menganjurkan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat dan khutbah Id, dengan duduk sejenak di antara keduanya.
Urutannya adalah:
- Imam selesai salam.
- Imam naik mimbar atau berdiri di tempat yang dapat dilihat jemaah.
- Imam duduk sejenak.
- Imam berdiri menyampaikan khutbah pertama.
- Imam duduk.
- Imam berdiri menyampaikan khutbah kedua.
- Imam menutup khutbah dengan doa.
Khutbah bukan syarat sah shalat gerhana. Jika imam tidak menyampaikan khutbah, shalat tetap sah.
Isi Khutbah Shalat Gerhana
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa khutbah dimulai dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Rasulullah saw.
Isi khutbah dapat mencakup:
- Kebesaran Allah.
- Makna matahari dan bulan sebagai tanda kekuasaan-Nya.
- Larangan mempercayai takhayul.
- Anjuran bertobat.
- Perintah memperbanyak istigfar.
- Anjuran bersedekah.
- Peringatan terhadap dosa.
- Mengingat kematian dan hari akhir.
- Menjaga shalat lima waktu.
- Memperbaiki hubungan dengan sesama.
- Memohon perlindungan kepada Allah.
- Mengajak masyarakat melakukan kebaikan.
Khutbah tidak hanya membahas penjelasan ilmiah mengenai gerhana. Tujuan utamanya adalah mengingatkan manusia agar kembali mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Mendengarkan Khutbah Gerhana
Jemaah dianjurkan duduk dan mendengarkan khutbah dengan tenang.
Imam Syafi’i tidak menyukai seseorang:
- Pergi sebelum khutbah selesai tanpa kebutuhan.
- Berbicara ketika khutbah disampaikan.
- Mengganggu jemaah.
- Sibuk dengan kegiatan lain.
Namun, mendengarkan khutbah gerhana tidak menjadi syarat sah shalat. Orang yang pergi atau berbicara tidak diwajibkan mengulang shalat.
Khutbah tetap mempunyai nilai penting karena Rasulullah saw. memberikan nasihat kepada para sahabat setelah shalat gerhana.
Hadis Khutbah Rasulullah Setelah Gerhana
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa setelah melaksanakan shalat gerhana, Rasulullah saw. berdiri menyampaikan khutbah.
Beliau memuji Allah kemudian menjelaskan bahwa matahari dan bulan merupakan dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang.
Beliau memerintahkan umat Islam berdoa, bertakbir, melaksanakan shalat, dan bersedekah ketika melihat gerhana.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Khutbah tersebut menjadi dasar anjuran memberikan peringatan setelah shalat gerhana.
Shalat Gerhana pada Waktu yang Biasanya Dilarang
Imam Syafi’i memandang shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab.
Karena itu, shalat gerhana tetap dilaksanakan apabila gerhana terjadi setelah Subuh atau setelah Asar.
Gerhana tidak menunggu sampai waktu larangan berakhir. Jika shalat ditunda, gerhana dapat selesai dan kesempatan ibadah hilang.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat gerhana tidak boleh ditinggalkan oleh:
- Musafir.
- Orang mukim.
- Orang yang berada pada waktu setelah Asar.
- Orang yang dapat melaksanakannya berjemaah.
- Orang yang hanya dapat melaksanakannya sendirian.
Hal ini sesuai dengan prinsip Mazhab Syafi’i mengenai shalat yang mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang berlangsung bersamaan.
Jika Gerhana Terjadi Bersamaan dengan Shalat Fardu
Apabila gerhana terjadi ketika waktu shalat fardu telah masuk, imam mempertimbangkan shalat yang dikhawatirkan akan terlewat.
Jika waktu shalat fardu masih panjang, shalat gerhana dapat didahulukan.
Jika waktu shalat fardu hampir habis, shalat fardu harus didahulukan.
Contohnya:
- Gerhana terjadi pada awal waktu Zuhur: shalat gerhana dapat dilakukan lebih dahulu apabila waktu Zuhur masih luas.
- Gerhana terjadi menjelang waktu Zuhur berakhir: Zuhur didahulukan.
- Gerhana bulan terjadi menjelang Subuh dan dikhawatirkan Subuh terlewat: Subuh didahulukan.
- Gerhana berlangsung panjang: shalat gerhana dapat diringankan agar shalat fardu tetap terjaga.
Kaidahnya adalah mendahulukan ibadah wajib ketika dikhawatirkan waktunya berakhir.
Jika Gerhana Bersamaan dengan Shalat Jenazah
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila shalat gerhana, shalat Id, shalat Istisqa, dan shalat jenazah terjadi dalam waktu yang berdekatan, shalat jenazah didahulukan.
Jenazah perlu segera dishalatkan dan dimakamkan. Penundaan dapat menyebabkan perubahan pada jenazah atau kesulitan bagi keluarga.
Setelah shalat jenazah, jemaah melanjutkan shalat gerhana apabila gerhana masih berlangsung.
Jika terdapat orang lain yang dapat memimpin shalat jenazah, pelaksanaannya dapat diatur agar ibadah yang mempunyai waktu terbatas tidak terlewat.
Jika Gerhana Bersamaan dengan Shalat Id
Jika gerhana terjadi pada waktu shalat Id, imam mempertimbangkan ibadah yang lebih dikhawatirkan terlewat.
Jika waktu shalat Id hampir berakhir, shalat Id dapat dilaksanakan secara ringkas terlebih dahulu, kemudian shalat gerhana.
Setelah kedua shalat selesai, imam dapat memberikan khutbah yang berisi nasihat mengenai hari raya dan gerhana.
Shalat Istisqa dapat ditunda ke hari lain karena waktunya lebih luas dan tidak bergantung pada peristiwa yang sedang berlangsung.
Makmum yang Terlambat Mengikuti Shalat Gerhana
Makmum masbuk harus melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian mengikuti posisi imam.
Satu rakaat shalat gerhana diperoleh dengan mendapatkan rukuk pertama dalam rakaat tersebut.
Apabila makmum datang setelah imam bangkit dari rukuk pertama, ia tidak memperoleh rakaat tersebut secara sempurna meskipun mendapatkan rukuk kedua.
Hal ini karena rukuk pertama merupakan bagian pokok yang menentukan perolehan rakaat dalam tata cara shalat gerhana.
Makmum tetap mengikuti imam sampai salam, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Orang yang Datang ketika Imam Sedang Khutbah
Orang yang datang setelah shalat selesai tetapi gerhana masih berlangsung dapat melaksanakan shalat gerhana sendiri atau bersama orang lain yang juga terlambat.
Setelah itu, ia dapat mendengarkan sisa khutbah atau memperbanyak zikir.
Jika gerhana telah selesai sebelum ia memulai takbiratul ihram, ia tidak melaksanakan shalat gerhana.
Khutbah tidak menggantikan shalat bagi orang yang masih memiliki kesempatan melaksanakannya selama gerhana berlangsung.
Shalat Gerhana Matahari di Rumah
Shalat gerhana dapat dilakukan di rumah apabila seseorang:
- Tidak dapat pergi ke masjid.
- Sedang sakit.
- Menjaga anggota keluarga.
- Berada jauh dari masjid.
- Tidak menemukan jemaah.
- Menghadapi keadaan keamanan tertentu.
Tata caranya tetap dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat.
Orang yang shalat sendiri tidak perlu menyampaikan khutbah kepada dirinya sendiri.
Ia dapat melanjutkan dengan:
- Berdoa.
- Beristigfar.
- Membaca Al-Qur’an.
- Bersedekah.
- Memberikan nasihat kepada keluarga.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Shalat Gerhana
Melaksanakan seperti shalat sunnah biasa
Shalat gerhana mempunyai dua rukuk dalam setiap rakaat, bukan satu rukuk.
Hanya membaca Al-Fatihah dua kali
Dalam Mazhab Syafi’i, Al-Fatihah dibaca pada setiap berdiri sehingga jumlah keseluruhannya empat kali.
Langsung sujud setelah rukuk pertama
Setelah rukuk pertama, orang yang shalat harus berdiri kembali, membaca Al-Fatihah dan surah, lalu melakukan rukuk kedua.
Mengumandangkan azan dan iqamah
Shalat gerhana tidak memakai azan dan iqamah. Seruannya adalah ash-shalatu jami‘ah.
Memulai shalat setelah gerhana selesai
Shalat tidak dimulai apabila matahari telah kembali terang sebelum takbiratul ihram.
Menghentikan shalat ketika matahari kembali terang
Jika telah melakukan takbiratul ihram, shalat tetap diselesaikan.
Mengulang shalat karena gerhana masih berlangsung
Shalat gerhana hanya dilakukan sekali. Setelahnya, jemaah berzikir dan berdoa.
Menganggap gerhana sebagai pertanda kematian
Rasulullah saw. menolak keyakinan bahwa gerhana berkaitan dengan kematian atau kelahiran seseorang.
Membaca terlalu panjang hingga membahayakan jemaah
Panjang bacaan merupakan sunnah, tetapi imam harus mempertimbangkan kemampuan jemaah.
Membaca keras dalam gerhana matahari
Menurut Imam Syafi’i, bacaan gerhana matahari dilirihkan karena dilakukan pada siang hari.
Meninggalkan khutbah tanpa alasan
Khutbah tidak menjadi syarat sah, tetapi sangat dianjurkan sebagai sarana nasihat dan ajakan bertobat.
Mengqada setelah gerhana selesai
Shalat gerhana tidak diqada karena waktunya berakhir bersama berakhirnya gerhana.
Panduan Praktis Shalat Gerhana Matahari
Sebelum shalat
- Pastikan gerhana benar-benar terjadi.
- Berwudhu.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Mengumpulkan jemaah.
- Menyerukan ash-shalatu jami‘ah.
- Merapikan saf.
- Menentukan imam yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
Rakaat pertama
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah.
- Al-Fatihah.
- Surah panjang.
- Rukuk pertama.
- Iktidal.
- Al-Fatihah.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk kedua.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
Rakaat kedua
- Berdiri.
- Al-Fatihah.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk ketiga.
- Iktidal.
- Al-Fatihah.
- Surah yang lebih pendek.
- Rukuk keempat.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Tasyahud akhir.
- Shalawat.
- Salam.
Setelah shalat
- Imam menyampaikan dua khutbah.
- Memuji Allah.
- Membaca shalawat.
- Mengingatkan kebesaran Allah.
- Mengajak bertobat.
- Memperbanyak istigfar.
- Berdoa.
- Bersedekah.
- Melanjutkan zikir sampai gerhana berakhir.
Ringkasan Hukum Shalat Gerhana Matahari
| Permasalahan | Ketentuan Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Hukum shalat gerhana | Sunnah muakkadah |
| Jumlah rakaat | Dua rakaat |
| Rukuk setiap rakaat | Dua kali |
| Jumlah Al-Fatihah | Empat kali |
| Pelaksanaan berjemaah | Lebih utama |
| Pelaksanaan sendirian | Sah dan dianjurkan |
| Azan dan iqamah | Tidak ada |
| Seruan jemaah | Ash-shalatu jami‘ah |
| Bacaan gerhana matahari | Dilirihkan |
| Bacaan gerhana bulan | Dikeraskan |
| Khutbah | Dianjurkan setelah shalat |
| Jumlah khutbah menurut Syafi’i | Dua khutbah |
| Gerhana selesai sebelum takbir | Shalat tidak dimulai |
| Gerhana selesai setelah takbir | Shalat diselesaikan |
| Shalat selesai tetapi gerhana berlangsung | Tidak diulang |
| Gerhana telah selesai | Tidak ada qada |
| Musafir | Dianjurkan melaksanakan |
| Perempuan | Dianjurkan melaksanakan |
| Terjadi setelah Asar | Tetap dilaksanakan |
| Gerhana bersamaan dengan fardu | Dahulukan yang dikhawatirkan terlewat |
| Gerhana berkaitan dengan kematian | Keyakinan tersebut ditolak |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Fushshilat ayat 37–38
Menjelaskan bahwa malam, siang, matahari, dan bulan merupakan tanda kebesaran Allah serta melarang manusia bersujud kepada matahari dan bulan. - Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 164
Menjelaskan berbagai tanda kekuasaan Allah dalam penciptaan langit, bumi, pergantian malam dan siang, serta keteraturan alam. - Al-Qur’an, Surah Al-A’la ayat 14–15
Menjelaskan keberuntungan orang yang menyucikan diri, mengingat nama Allah, dan melaksanakan shalat. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat Gerhana
Imam Syafi’i membahas dasar shalat ketika terjadi gerhana matahari dan bulan, pelaksanaannya secara berjemaah, serta kedudukannya sebagai tanda kekuasaan Allah. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Bab Tata Cara Shalat Gerhana
Menjelaskan dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat, empat kali membaca Al-Fatihah, panjang bacaan, panjang rukuk, serta urutan pelaksanaannya. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Bab Azan untuk Gerhana
Menjelaskan bahwa shalat gerhana tidak memakai azan dan iqamah, tetapi dianjurkan menyerukan ash-shalatu jami‘ah. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Bab Khutbah dalam Shalat Gerhana
Menjelaskan dua khutbah setelah shalat, pujian kepada Allah, shalawat, nasihat, perintah bertobat, dan ajakan mendekatkan diri kepada Allah. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Bab Shalat Sendirian dalam Shalat Gerhana
Menjelaskan kebolehan orang mukim, musafir, dan orang yang tidak menemukan imam untuk melaksanakan shalat gerhana sendirian. - Hadis Abdullah bin Abbas r.a. mengenai tata cara shalat gerhana
Rasulullah saw. melaksanakan dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk pada setiap rakaat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. mengenai shalat gerhana
Rasulullah saw. melaksanakan shalat gerhana dengan empat kali berdiri dan empat kali rukuk dalam dua rakaat, kemudian menyampaikan khutbah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abu Mas’ud Al-Anshari r.a.
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. mengenai wafatnya Ibrahim
Rasulullah saw. menolak anggapan bahwa gerhana matahari terjadi karena wafatnya putra beliau. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. mengenai doa dan sedekah
Rasulullah saw. memerintahkan umatnya berdoa, bertakbir, melaksanakan shalat, dan bersedekah ketika melihat gerhana. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Asma binti Abu Bakar r.a.
Menjelaskan panjangnya shalat gerhana Rasulullah saw. serta anjuran bersedekah dan memohon perlindungan kepada Allah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Amr bin Ash r.a. mengenai seruan berjemaah
Ketika terjadi gerhana pada masa Rasulullah saw., diserukan bahwa shalat akan dilaksanakan secara berjemaah. Riwayatnya terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih. - Hadis Abu Musa Al-Asy’ari r.a.
Rasulullah saw. segera menuju masjid ketika terjadi gerhana dan melaksanakan shalat dengan berdiri, rukuk, dan sujud yang panjang. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Riwayat Ibnu Abbas r.a. mengenai gerhana bulan di Bashrah
Ibnu Abbas melaksanakan dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat dan menjelaskan bahwa ia mengikuti shalat Rasulullah saw. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas hukum, waktu, jumlah rakaat, jumlah rukuk, bacaan, khutbah, jemaah, dan pelaksanaan shalat gerhana secara sendirian. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan shalat gerhana dua rakaat dengan dua rukuk pada setiap rakaat serta panjang bacaan dan gerakannya. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat perincian waktu gerhana, berakhirnya gerhana, orang yang terlambat, makmum masbuk, serta pelaksanaan berjemaah. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan tata cara shalat gerhana dalam Mazhab Syafi’i secara ringkas dan praktis. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan dalil shalat gerhana, dua rukuk setiap rakaat, bacaan yang panjang, khutbah, dan amalan setelah shalat. - Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib Asy-Syirbini
Membahas syarat waktu, bacaan Al-Fatihah pada setiap berdiri, hukum jahr dan sirr, serta ketentuan berakhirnya gerhana. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami
Memuat perincian tata cara, makmum masbuk, bacaan, rukuk, khutbah, dan shalat gerhana pada waktu yang biasanya dilarang. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli
Menjelaskan shalat gerhana matahari dan bulan, perbedaan bacaan, pelaksanaan berjemaah, serta hukum gerhana yang berakhir ketika shalat berlangsung. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi
Memberikan penjelasan praktis mengenai niat, dua rakaat, empat rukuk, empat bacaan Al-Fatihah, khutbah, dan amalan ketika gerhana.












