Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i

Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i
Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i

operatorsekolah.id – Syarat wajib shalat Jumat menurut Imam Syafi’i harus dipahami agar seorang Muslim dapat menentukan apakah dirinya wajib menghadiri Jumat atau memperoleh keringanan untuk mengerjakan shalat Zhuhur. Shalat Jumat bukan sekadar pengganti Zhuhur yang boleh dipilih sesuka hati. Ketika seluruh syarat kewajibannya terpenuhi dan tidak terdapat uzur yang dibenarkan, seorang laki-laki Muslim wajib meninggalkan aktivitasnya, menghadiri khutbah, dan mengerjakan shalat Jumat bersama jamaah.

Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i
Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan kewajiban tersebut berdasarkan firman Allah Swt., sunnah Rasulullah saw., dan praktik para sahabat. Kewajiban shalat Jumat berlaku bagi Muslim yang telah balig, berakal, laki-laki, merdeka dalam pembahasan fikih klasik, menetap atau berstatus mukim, serta mampu menghadirinya tanpa menghadapi uzur berat. Kami menguraikan setiap syarat, dalil, bentuk uzur, hukum musafir, ketentuan bagi perempuan, dan perbedaan antara syarat wajib dengan syarat sah shalat Jumat.

Dasar Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

QS. Al-Jumu’ah: 9

Ayat tersebut menjadi dasar utama kewajiban menghadiri shalat Jumat. Perintah untuk bersegera menuju zikir kepada Allah dipahami sebagai perintah menghadiri khutbah dan shalat Jumat.

Kata “bersegeralah” tidak berarti seseorang harus berlari menuju masjid. Maksudnya adalah memberikan perhatian, menghentikan kesibukan, dan berangkat menghadiri Jumat dengan tenang tanpa menunda-nunda.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila shalat telah didirikan, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapatkan, kerjakanlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah.”

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis Abu Hurairah.

Ayat tersebut juga memerintahkan meninggalkan jual beli setelah azan Jumat yang berkaitan dengan dimulainya khutbah. Larangan tersebut menunjukkan bahwa menghadiri Jumat harus didahulukan daripada aktivitas perdagangan dan pekerjaan duniawi.

Allah kemudian berfirman:

“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”

QS. Al-Jumu’ah: 10

Urutan ayat menunjukkan bahwa pekerjaan dan perdagangan dapat dilanjutkan setelah shalat selesai. Sebelum Jumat selesai, kewajiban ibadah harus didahulukan oleh orang yang memenuhi syarat.

Penjelasan Imam Syafi’i tentang Kewajiban Shalat Jumat

Imam Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm bahwa Al-Qur’an dan sunnah sama-sama menunjukkan kewajiban shalat Jumat.

Beliau menyampaikan bahwa siapa pun yang menetap di suatu negeri tempat Jumat ditegakkan, berstatus merdeka, telah balig, dan tidak memiliki uzur, wajib menghadiri shalat Jumat.

Keterangan tersebut memuat beberapa unsur utama:

  1. Beragama Islam.
  2. Telah balig.
  3. Berakal.
  4. Berjenis kelamin laki-laki.
  5. Merdeka menurut pembagian hukum masyarakat pada masa klasik.
  6. Menetap atau tidak lagi berstatus musafir.
  7. Tidak memiliki uzur yang membolehkan meninggalkan Jumat.
  8. Berada di tempat yang menyelenggarakan shalat Jumat secara sah.

Seseorang yang memenuhi syarat tersebut tidak boleh mengganti Jumat dengan Zhuhur tanpa alasan yang diterima syariat. Shalat Zhuhur empat rakaat tidak menggugurkan dosa meninggalkan Jumat dengan sengaja.

Apabila ia telah terlambat dan tidak mendapatkan satu rakaat bersama imam, ia mengerjakan Zhuhur empat rakaat. Namun, keterlambatan yang disengaja tanpa uzur tetap merupakan kelalaian terhadap kewajiban.

Hadis tentang Orang yang Wajib Menghadiri Shalat Jumat

Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan adalah sabda Rasulullah saw.:

“Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.”

Hadis tersebut diriwayatkan dari Thariq bin Syihab dalam:

  • Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, bab Jumat bagi budak dan perempuan.
  • Al-Mustadrak karya Al-Hakim.
  • As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
  • Kitab-kitab fikih pada pembahasan shalat Jumat.

Para ahli hadis membahas bentuk periwayatan hadis tersebut karena Thariq bin Syihab tidak mendengar secara langsung dari Rasulullah saw. Namun, kandungan hukumnya didukung oleh dalil dan praktik para sahabat serta digunakan para ulama dalam pembahasan orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jumat.

Dalam Al-Umm juga disebutkan riwayat dengan redaksi:

“Shalat Jumat wajib bagi setiap Muslim, kecuali perempuan, anak kecil, atau budak.”

Imam Syafi’i kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berlaku bagi orang merdeka yang telah balig, menetap, dan tidak memiliki uzur.

Syarat Pertama: Beragama Islam

Shalat Jumat merupakan ibadah yang hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim. Orang yang belum memeluk Islam tidak dapat melaksanakan Jumat sebagai ibadah yang sah sebelum menyatakan keislamannya.

Seseorang yang masuk Islam pada hari Jumat memiliki beberapa keadaan:

  • Jika masuk Islam sebelum shalat Jumat dan masih memungkinkan menghadirinya, ia wajib menghadiri Jumat.
  • Jika masuk Islam setelah shalat Jumat selesai tetapi waktu Zhuhur masih ada, ia mengerjakan Zhuhur.
  • Jika masuk Islam sebelum imam salam dan dapat memperoleh satu rakaat, ia dapat mengikuti Jumat sesuai ketentuan makmum masbuk.
  • Jika hanya mendapatkan bagian setelah rukuk rakaat kedua, ia menyempurnakan Zhuhur empat rakaat.

Islam menjadi dasar diterimanya ibadah. Wudhu, khutbah, jamaah, dan jumlah rakaat tidak mencukupi tanpa keislaman.

Allah Swt. berfirman:

“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.”

QS. Ali Imran: 85

Syarat Kedua: Telah Balig

Anak yang belum balig tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat. Kewajiban syariat secara penuh berlaku setelah seseorang mencapai balig.

Rasulullah saw. bersabda:

“Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia bermimpi atau mencapai balig, dan orang yang kehilangan akal sampai ia sadar.”

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.

Anak laki-laki yang belum balig boleh diajak menghadiri Jumat untuk pendidikan dan pembiasaan. Jika ia melaksanakan shalat Jumat dengan benar, shalatnya sah sebagai ibadah sunnah baginya.

Anak yang mengikuti Jumat tidak perlu mengerjakan Zhuhur lagi. Namun, dalam pendapat Mazhab Syafi’i, anak belum balig tidak termasuk orang yang dapat melengkapi jumlah empat puluh penduduk tetap yang menjadi syarat sah penyelenggaraan Jumat.

Orang tua perlu mempertimbangkan kemampuan anak untuk:

  • Menjaga ketenangan di masjid.
  • Tidak mengganggu khutbah.
  • Menutup aurat.
  • Mengikuti gerakan imam.
  • Menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
  • Memahami larangan berbicara ketika khutbah.

Mengajak anak ke masjid merupakan pendidikan yang baik selama dilakukan dengan pendampingan.

Syarat Ketiga: Berakal

Orang yang kehilangan akal tidak diwajibkan menghadiri Jumat selama keadaan tersebut berlangsung. Ia tidak memiliki kemampuan memahami perintah, niat, khutbah, dan tata cara shalat.

Ketentuan tersebut mencakup orang yang:

  • Mengalami gangguan akal secara permanen.
  • Kehilangan kesadaran.
  • Pingsan sepanjang waktu Jumat.
  • Mengalami gangguan kesadaran berat.
  • Tidak dapat membedakan perbuatan ibadah karena kondisi tertentu.

Dasarnya adalah hadis tentang diangkatnya pena dari tiga golongan, salah satunya orang yang kehilangan akal sampai sadar.

Jika seseorang sadar kembali ketika waktu Jumat masih tersedia dan masih dapat menghadirinya, kewajiban kembali berlaku. Jika Jumat telah selesai, ia mengerjakan Zhuhur apabila masih berada dalam waktunya.

Orang yang sengaja menghilangkan akalnya melalui minuman keras atau bahan terlarang berdosa karena perbuatannya. Ia tidak dapat menjadikan keadaan yang timbul akibat maksiat tersebut sebagai alasan untuk meremehkan kewajiban.

Syarat Keempat: Berjenis Kelamin Laki-Laki

Shalat Jumat diwajibkan kepada laki-laki yang memenuhi syarat. Perempuan tidak diwajibkan menghadirinya berdasarkan hadis yang mengecualikan perempuan dari kewajiban Jumat.

Tidak wajib bukan berarti perempuan dilarang menghadiri shalat Jumat. Perempuan boleh datang ke masjid dan mengikuti Jumat apabila:

  • Menutup aurat dengan sempurna.
  • Tidak memakai wewangian yang menarik perhatian.
  • Menjaga adab perjalanan dan masjid.
  • Tempat jamaah perempuan tersedia.
  • Tidak timbul fitnah atau gangguan.
  • Memperoleh keamanan.
  • Mengikuti khutbah dan shalat dengan tertib.

Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis Abdullah bin Umar.

Apabila seorang perempuan mengikuti shalat Jumat yang sah, shalat Jumat tersebut menggantikan kewajiban Zhuhurnya. Ia tidak perlu mengerjakan Zhuhur empat rakaat setelahnya.

Jika perempuan tidak menghadiri Jumat, ia mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat setelah masuk waktu. Perempuan tidak boleh mendirikan Jumat sendiri yang seluruh pesertanya perempuan. Mereka melaksanakan Zhuhur berjamaah atau sendiri-sendiri.

Perempuan yang mendapat haid setelah Jumat

Jika seorang perempuan mengikuti Jumat dalam keadaan suci, kemudian mengalami haid setelah shalat selesai, Jumatnya tetap sah.

Perempuan yang suci dari haid pada waktu Jumat

Jika perempuan suci dari haid pada waktu Zhuhur, ia mengerjakan Zhuhur. Ia tidak menjadi wajib menghadiri Jumat karena kewajiban Jumat memang tidak dibebankan kepadanya.

Syarat Kelima: Merdeka dalam Pembahasan Fikih Klasik

Kitab-kitab fikih klasik menyebut status merdeka sebagai salah satu syarat wajib shalat Jumat. Budak pada masyarakat masa lalu tidak diwajibkan menghadiri Jumat karena waktu dan aktivitasnya berkaitan dengan hak pemiliknya.

Hadis Thariq bin Syihab mengecualikan budak dari kewajiban Jumat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa budak mukatab, mudabbar, budak yang diizinkan berdagang, dan bentuk perbudakan lain pada masa itu tidak diwajibkan menghadiri Jumat.

Jika memperoleh izin dan menghadiri Jumat, shalatnya sah dan menggantikan Zhuhur. Namun, ia tidak dimasukkan sebagai penduduk merdeka yang melengkapi jumlah wajib jamaah Jumat.

Pembahasan ini merupakan klasifikasi hukum yang berkaitan dengan struktur sosial pada masa klasik. Dalam kehidupan modern, perbudakan legal telah dihapuskan. Status sebagai:

  • Karyawan.
  • Buruh.
  • Asisten rumah tangga.
  • Pegawai kontrak.
  • Peserta didik.
  • Anggota organisasi.
  • Bawahan dalam pekerjaan.

tidak sama dengan budak dalam fikih klasik.

Seorang atasan tidak boleh menghalangi karyawan laki-laki Muslim yang memenuhi syarat untuk menghadiri Jumat hanya karena hubungan pekerjaan. Kontrak kerja tidak menghapus kewajiban ibadah.

Syarat Keenam: Menetap atau Berstatus Mukim

Menurut Mazhab Syafi’i, Jumat diwajibkan kepada laki-laki yang menetap atau tidak lagi memiliki status musafir.

Dalam pembahasan ini perlu dibedakan antara:

  • Mustauthin, yaitu penduduk tetap yang menjadikan suatu tempat sebagai tempat tinggal permanen.
  • Mukim, yaitu orang yang tinggal sementara tetapi masa tinggalnya telah memutus status safar.
  • Musafir, yaitu orang yang masih berada dalam perjalanan atau belum berniat menetap selama batas yang memutus keringanan safar.

Penduduk tetap

Penduduk tetap wajib menghadiri Jumat jika seluruh syarat terpenuhi dan Jumat diselenggarakan dalam jangkauan yang harus didatanginya.

Penduduk tetap juga termasuk unsur yang diperhitungkan dalam jumlah jamaah untuk mendirikan Jumat menurut pendapat yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

Orang yang tinggal sementara

Seorang musafir yang berniat tinggal selama empat hari penuh, selain hari kedatangan dan hari kepulangan, kehilangan status safarnya menurut Mazhab Syafi’i.

Jika hari Jumat terjadi selama masa tinggal tersebut dan terdapat penyelenggaraan Jumat yang sah, ia wajib menghadirinya.

Namun, orang mukim sementara tidak selalu dihitung sebagai bagian dari empat puluh penduduk tetap yang menjadi syarat sah pendirian Jumat. Ia wajib menghadiri Jumat yang telah diselenggarakan oleh penduduk setempat, tetapi tidak menjadi unsur utama yang melengkapi jumlah penduduk tetap.

Musafir

Musafir tidak diwajibkan menghadiri Jumat selama status safarnya masih berlaku. Ia mengerjakan shalat Zhuhur, yang dapat diqashar menjadi dua rakaat jika memenuhi syarat qashar.

Jika musafir memilih menghadiri Jumat bersama penduduk setempat, Jumatnya sah dan ia tidak perlu mengerjakan Zhuhur.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa musafir tidak wajib berhenti di setiap negeri yang menyelenggarakan Jumat. Namun, jika ia berniat tinggal selama empat hari, ia menjadi seperti orang yang menetap dan Jumat wajib baginya ketika berlangsung pada masa tinggal tersebut.

Dalil tentang Musafir dan Shalat Jumat

Tidak terdapat riwayat yang menunjukkan Rasulullah saw. menyelenggarakan shalat Jumat ketika berada dalam perjalanan.

Dalam pelaksanaan Haji Wada, hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Rasulullah saw. mengerjakan Zhuhur dan Ashar secara jamak serta qashar di Arafah, bukan shalat Jumat.

Hadis panjang Jabir bin Abdullah mengenai tata cara haji Rasulullah saw. diriwayatkan dalam:

  • Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.

Praktik tersebut menjadi salah satu landasan bahwa musafir tidak berkewajiban mendirikan Jumat sendiri.

Imam Syafi’i juga meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab melihat seorang laki-laki dalam pakaian perjalanan yang berkata, “Seandainya hari ini bukan Jumat, tentu kami sudah berangkat.”

Umar menjawab bahwa ia boleh berangkat karena Jumat tidak menghalangi perjalanan musafir. Riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang belum dibebani Jumat karena safar tidak harus menunda perjalanan hanya untuk menunggu Jumat.

Batas Tinggal yang Mengubah Musafir Menjadi Mukim

Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang yang berniat menetap selama empat hari penuh selain hari masuk dan keluar tidak lagi menggunakan hukum musafir.

Contohnya, seseorang tiba pada Senin dan berniat tinggal penuh pada Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, kemudian pulang Sabtu. Empat hari penuh tersebut membuat statusnya sebagai mukim.

Jika Jumat dilaksanakan pada masa tinggalnya, ia wajib menghadirinya.

Jika seseorang tidak berniat tinggal empat hari penuh dan berencana menyelesaikan urusan dalam waktu lebih singkat, status safarnya dapat tetap berlaku.

Orang yang menunggu penyelesaian suatu urusan dan tidak mengetahui kapan urusannya selesai memiliki perincian tersendiri dalam fikih. Penetapan statusnya sebaiknya mengikuti keadaan nyata, bukan niat yang dibuat-buat untuk menghindari kewajiban.

Syarat Ketujuh: Tidak Memiliki Uzur

Orang yang memiliki uzur yang diterima syariat memperoleh keringanan meninggalkan Jumat. Ia menggantinya dengan shalat Zhuhur.

Uzur tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan rasa malas, tidak nyaman, atau kesibukan ringan. Hambatan tersebut harus memiliki dasar dan menimbulkan kesulitan yang nyata.

Imam Syafi’i menyebutkan berbagai bentuk uzur dalam Al-Umm, antara lain:

  • Sakit yang dapat bertambah parah.
  • Kesulitan berat untuk mencapai masjid.
  • Ditahan atau dicegah secara paksa.
  • Merawat anggota keluarga yang sakit kritis.
  • Menghadapi kematian orang yang menjadi tanggungannya.
  • Mencegah kebakaran, tenggelam, atau pencurian.
  • Mencari anak, hewan, atau harta yang hilang.
  • Takut ditangkap secara zalim.
  • Bersembunyi dari penagih utang ketika benar-benar tidak mampu membayar.

Setiap keadaan harus dinilai secara jujur. Keringanan tidak boleh digunakan untuk menghindari Jumat tanpa kebutuhan.

Sakit sebagai Uzur Meninggalkan Jumat

Orang sakit boleh meninggalkan Jumat apabila pergi ke masjid:

  • Memperparah penyakit.
  • Memperlambat proses penyembuhan.
  • Menimbulkan rasa sakit berat.
  • Membahayakan dirinya.
  • Membahayakan orang lain karena penyakit menular.
  • Membuatnya tidak mampu menjalani perawatan yang diperlukan.
  • Menimbulkan kesulitan yang tidak biasa.

Hadis yang mengecualikan orang sakit dari kewajiban Jumat menjadi dasar keringanan tersebut.

Tidak setiap rasa tidak nyaman dianggap sebagai uzur. Sakit kepala ringan, kelelahan biasa, mengantuk, atau rasa malas tidak otomatis menggugurkan Jumat.

Penilaian dapat didasarkan pada:

  • Pengalaman orang yang sakit.
  • Gejala yang nyata.
  • Keterangan dokter atau tenaga kesehatan.
  • Dugaan kuat akan timbulnya bahaya.
  • Kondisi perjalanan menuju masjid.
  • Kemampuan duduk, berdiri, dan bergerak.

Orang yang tidak mampu berdiri tetap dapat menghadiri Jumat dan shalat sambil duduk jika perjalanan ke masjid tidak membahayakan. Uzur dinilai berdasarkan kemampuan menghadiri, bukan hanya kemampuan melakukan gerakan shalat secara sempurna.

Merawat Orang Sakit sebagai Uzur

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang boleh meninggalkan Jumat ketika anak atau orang tuanya sakit kritis dan ia khawatir mereka meninggal apabila ditinggalkan.

Keringanan juga berlaku jika pasien belum berada dalam keadaan kritis tetapi tidak ada orang lain yang dapat merawatnya.

Contohnya:

  • Anak kecil membutuhkan pengawasan terus-menerus.
  • Orang tua tidak dapat ditinggalkan sendirian.
  • Pasien membutuhkan obat pada waktu tertentu.
  • Pasien berisiko jatuh atau mengalami keadaan darurat.
  • Tidak ada perawat pengganti selama waktu Jumat.
  • Orang lain yang biasanya merawat sedang berhalangan.

Jika tersedia orang tepercaya yang dapat menggantikan dan pasien aman ditinggalkan, kewajiban Jumat kembali berlaku.

Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan tanggung jawab menjaga jiwa manusia.

Mengurus Orang yang Sedang Sekarat atau Meninggal

Imam Syafi’i menyebutkan bahwa kematian kerabat, keluarga melalui pernikahan, orang yang dicintai, atau orang yang berada dalam tanggungannya dapat menjadi uzur meninggalkan Jumat.

Ibnu Umar r.a. pernah dipanggil ketika sedang bersiap mandi untuk Jumat karena Sa’id bin Zaid sedang menghadapi kematian. Ibnu Umar mendatanginya dan meninggalkan Jumat.

Keadaan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Mendampingi orang yang sedang menghadapi sakaratulmaut.
  • Tidak ada orang lain yang dapat mengurus jenazah.
  • Menjaga jenazah dari kerusakan.
  • Melaksanakan kebutuhan mendesak sebelum pemakaman.
  • Menangani kematian mendadak anggota keluarga.
  • Memberikan pertolongan yang tidak dapat ditunda.

Namun, acara berkumpul, jamuan, atau kegiatan sosial setelah kematian tidak otomatis menjadi alasan meninggalkan Jumat. Uzur berkaitan dengan kebutuhan nyata dan mendesak.

Takut terhadap Keselamatan Diri

Rasa takut yang memiliki dasar dapat menjadi uzur meninggalkan Jumat.

Contohnya:

  • Ancaman pembunuhan.
  • Konflik bersenjata.
  • Kerusuhan.
  • Bencana alam.
  • Jalan yang sangat berbahaya.
  • Ancaman binatang buas.
  • Kejahatan yang nyata.
  • Kondisi keamanan yang tidak memungkinkan keluar rumah.
  • Risiko penangkapan secara zalim.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang yang khawatir akan ditahan oleh penguasa tanpa alasan yang benar boleh meninggalkan Jumat.

Namun, jika ia dicari karena hak orang lain yang benar, tuntutan pidana, qishash, atau kewajiban hukum yang sah, ia tidak boleh menggunakan Jumat sebagai alasan untuk melarikan diri dari tanggung jawab.

Rasa takut harus didasarkan pada tanda, pengalaman, atau informasi yang dapat dipercaya. Dugaan yang sangat lemah tidak menggugurkan kewajiban.

Bencana, Kebakaran, dan Tenggelam

Seseorang boleh meninggalkan Jumat untuk menghadapi bencana yang memerlukan tindakan segera.

Imam Syafi’i menyebutkan keadaan seperti:

  • Kebakaran.
  • Tenggelam.
  • Pencurian.
  • Ancaman hilangnya harta.
  • Kehilangan anak.
  • Kehilangan hewan.
  • Kehilangan barang penting.

Jika dengan tetap berada di tempat kejadian seseorang berharap dapat menyelamatkan jiwa, memadamkan api, menemukan anak, atau mencegah kerugian besar, ia memperoleh keringanan.

Contoh penerapan masa kini:

  • Petugas menyelamatkan korban kecelakaan.
  • Tim pemadam menangani kebakaran.
  • Tenaga kesehatan menangani pasien darurat.
  • Petugas penyelamatan mencari orang hilang.
  • Orang tua mencari anak yang tersesat.
  • Petugas menangani kebocoran gas atau ancaman ledakan.
  • Warga mengamankan rumah saat banjir besar.

Setelah keadaan selesai, ia mengerjakan shalat Zhuhur apabila waktunya masih ada.

Harta yang Terancam Hilang

Menjaga harta yang bernilai dapat menjadi uzur ketika terdapat ancaman kehilangan yang nyata dan tidak tersedia orang lain untuk menjaganya.

Contohnya:

  • Rumah sedang dimasuki pencuri.
  • Barang dagangan berada dalam bahaya.
  • Hewan ternak lepas dan dapat hilang.
  • Kendaraan berada dalam keadaan terancam.
  • Harta hanyut terbawa banjir.
  • Dokumen penting dapat terbakar atau rusak.

Keringanan tidak diberikan hanya karena khawatir toko sepi, kehilangan calon pelanggan, atau keuntungan berkurang. Perdagangan biasa harus dihentikan untuk menghadiri Jumat.

Allah secara khusus memerintahkan:

“Tinggalkanlah jual beli.”

QS. Al-Jumu’ah: 9

Kekhawatiran kehilangan keuntungan berbeda dari ancaman hilangnya harta secara nyata.

Hujan Lebat dan Cuaca Buruk

Hujan yang menimbulkan kesulitan berat dapat menjadi uzur meninggalkan jamaah dan Jumat menurut perincian para ulama Mazhab Syafi’i.

Keadaan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Hujan sangat deras.
  • Jalan terendam atau berlumpur berat.
  • Banjir menghalangi akses.
  • Angin kencang yang membahayakan.
  • Petir dan badai.
  • Cuaca sangat dingin tanpa perlindungan memadai.
  • Risiko longsor.
  • Jembatan atau jalan tidak aman.

Dalam hadis disebutkan bahwa pada malam atau hari yang sangat dingin dan hujan, muazin dapat menyerukan agar orang-orang shalat di tempat tinggal mereka.

Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa pada perjalanan dalam malam yang dingin atau hujan, Rasulullah saw. memerintahkan muazin mengucapkan:

“Shalatlah kalian di tempat tinggal kalian.”

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hujan ringan yang tidak menimbulkan kesulitan berarti tidak selayaknya dijadikan alasan meninggalkan Jumat, terutama ketika tersedia kendaraan, jalan aman, dan perlindungan yang memadai.

Orang Buta dan Penyandang Disabilitas

Kebutaan atau disabilitas tidak otomatis menggugurkan kewajiban Jumat. Penilaiannya bergantung pada kemampuan dan keamanan untuk mencapai masjid.

Orang buta tetap wajib apabila:

  • Memiliki penuntun.
  • Mengetahui jalan yang aman.
  • Dapat menggunakan alat bantu.
  • Masjid dapat dijangkau tanpa bahaya.
  • Tersedia pendamping yang diperlukan.

Ia memperoleh uzur apabila:

  • Tidak memiliki penuntun yang dibutuhkan.
  • Jalan sangat berbahaya.
  • Tidak dapat mencapai masjid secara aman.
  • Kondisi fisiknya membuat perjalanan menimbulkan kesulitan berat.
  • Fasilitas yang diperlukan tidak tersedia.

Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, pernah meminta keringanan untuk shalat di rumah. Rasulullah saw. bertanya apakah ia mendengar azan. Ketika ia menjawab mendengarnya, Rasulullah saw. memerintahkannya memenuhi panggilan tersebut.

Rujukan: Sahih Muslim, hadis Abu Hurairah mengenai seorang laki-laki buta.

Hadis tersebut menunjukkan kuatnya tuntutan menghadiri jamaah bagi orang yang mampu. Namun, penerapannya tetap memperhatikan kondisi nyata, bahaya, akses, dan kemampuan.

Orang Lanjut Usia

Usia lanjut tidak otomatis menghapus kewajiban shalat Jumat. Orang lanjut usia tetap wajib apabila sehat, mampu berjalan atau berkendara, dan tidak menghadapi kesulitan berat.

Ia boleh meninggalkan Jumat jika:

  • Tubuhnya sangat lemah.
  • Perjalanan memperburuk penyakit.
  • Berisiko jatuh.
  • Tidak tersedia pendamping.
  • Tidak mampu bertahan selama khutbah dan shalat.
  • Cuaca menimbulkan bahaya yang nyata.
  • Membutuhkan alat bantu yang tidak tersedia.

Dasar keringanannya bukan semata-mata angka usia, melainkan sakit, kelemahan berat, dan kesulitan di luar kebiasaan.

Pekerjaan Bukan Alasan Umum Meninggalkan Jumat

Pekerjaan kantor, perdagangan, produksi, mengajar, belajar, rapat, atau melayani pelanggan pada asalnya bukan uzur meninggalkan Jumat.

Allah memerintahkan meninggalkan jual beli ketika panggilan Jumat dikumandangkan. Perintah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi harus disesuaikan dengan kewajiban ibadah.

Keadaan berikut tidak menggugurkan kewajiban:

  • Takut dipotong gaji.
  • Ada banyak pelanggan.
  • Sedang mengejar target.
  • Rapat rutin perusahaan.
  • Jadwal pelajaran biasa.
  • Menjaga toko yang dapat ditutup.
  • Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah shalat.
  • Atasan tidak menyukai karyawan keluar tanpa alasan yang sah.

Pekerja perlu:

  1. Menyampaikan kebutuhan waktu Jumat kepada atasan.
  2. Mengatur jadwal istirahat.
  3. Memilih masjid terdekat.
  4. Datang dan kembali secara tertib.
  5. Tidak menggunakan Jumat untuk meninggalkan pekerjaan secara berlebihan.
  6. Menyelesaikan tanggung jawab sebelum atau setelah shalat.

Pekerjaan dapat menjadi uzur jika menyangkut keadaan darurat yang tidak dapat ditinggalkan, seperti operasi medis yang sedang berlangsung, penyelamatan jiwa, penjagaan bahaya besar, atau kondisi lain yang apabila ditinggalkan menimbulkan kerusakan nyata.

Belajar dan Ujian Bukan Alasan Umum

Pelajaran, ujian, seminar, dan kegiatan pendidikan harus disusun dengan memberikan kesempatan kepada laki-laki Muslim melaksanakan Jumat.

Sekolah, kampus, lembaga pelatihan, dan penyelenggara ujian seharusnya memperhatikan waktu shalat Jumat.

Peserta tidak dibenarkan sengaja meninggalkan Jumat hanya karena:

  • Takut tertinggal pelajaran.
  • Sedang mengerjakan tugas.
  • Ujian rutin dapat dijadwalkan ulang.
  • Kegiatan organisasi.
  • Perlombaan.
  • Kunjungan belajar.
  • Acara wisuda atau seminar.

Apabila terdapat keadaan darurat atau aturan yang benar-benar tidak dapat dihindari, persoalannya perlu diselesaikan melalui komunikasi, pengaturan jadwal, dan konsultasi kepada pihak yang berwenang.

Menjaga Bayi dan Anak Kecil

Seorang ayah dapat memperoleh uzur jika harus menjaga bayi atau anak kecil dan tidak ada orang lain yang dapat menggantikannya.

Keadaan tersebut terutama berlaku apabila:

  • Anak sedang sakit.
  • Anak tidak aman jika ditinggalkan.
  • Tidak ada anggota keluarga lain.
  • Ibu sedang sakit atau tidak mampu menjaga.
  • Anak membutuhkan pengawasan terus-menerus.
  • Terdapat keadaan darurat di rumah.

Jika anak sehat dan dapat dibawa dengan aman tanpa mengganggu jamaah, ayah dapat menghadiri Jumat bersamanya. Jika tersedia pengasuh yang tepercaya, kewajiban tetap berlaku.

Keringanan didasarkan pada kebutuhan menjaga keselamatan, bukan sekadar kenyamanan.

Utang dan Ancaman Penahanan

Imam Syafi’i membedakan keadaan orang yang tidak mampu membayar utang dengan orang yang mampu tetapi menghindar.

Jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar dan khawatir ditahan oleh penagih ketika keluar menuju Jumat, ia dapat memperoleh keringanan.

Namun, jika ia mampu melunasi utangnya tetapi sengaja menghindar, ia tidak boleh meninggalkan Jumat dengan alasan takut ditagih.

Allah Swt. memerintahkan memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan:

“Jika orang yang berutang berada dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan.”

QS. Al-Baqarah: 280

Orang yang memiliki utang tetap wajib berusaha menyelesaikannya dengan jujur. Keringanan Jumat tidak menghapus kewajiban membayar utang.

Jarak dari Tempat Tinggal ke Masjid Jumat

Penduduk yang berada dalam kawasan penyelenggaraan Jumat wajib menghadirinya selama dapat menjangkau tempat shalat tanpa kesulitan yang menjadi uzur.

Kitab-kitab Mazhab Syafi’i membahas penduduk di sekitar suatu daerah berdasarkan hubungan permukiman, terdengarnya azan dalam keadaan normal, dan kemampuan menghadiri Jumat.

Dalam penerapan masa kini, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan adalah:

  • Jarak nyata menuju masjid.
  • Ketersediaan jalan.
  • Keamanan perjalanan.
  • Sarana transportasi.
  • Hubungan tempat tinggal dengan kawasan permukiman.
  • Keberadaan Jumat yang lebih dekat.
  • Kondisi fisik orang yang bersangkutan.

Seseorang yang tinggal jauh tetapi memiliki kendaraan dan dapat mencapai masjid dengan mudah tidak boleh menggunakan jarak semata sebagai alasan.

Sebaliknya, jarak yang disertai jalan berbahaya, banjir, penyakit, atau ketidakmampuan fisik dapat menjadi uzur.

Mendengar Azan Jumat

Mendengar azan merupakan salah satu tanda bahwa seseorang berada dalam jangkauan panggilan jamaah. Namun, kewajiban Jumat tidak semata-mata ditentukan oleh suara pengeras masjid modern.

Pengeras suara dapat terdengar sangat jauh, sedangkan seseorang yang berada dekat masjid mungkin tidak mendengarnya karena bangunan tertutup atau gangguan pendengaran.

Penilaian dilakukan berdasarkan:

  • Status sebagai penduduk kawasan.
  • Jarak dan akses.
  • Kemampuan hadir.
  • Adanya penyelenggaraan Jumat.
  • Tidak terdapat uzur.

Orang yang tidak mendengar azan karena tuli tetap wajib apabila mengetahui waktunya dan dapat menghadiri Jumat. Ketidakmampuan mendengar bukan penghalang selama ia dapat mengetahui jadwal melalui jam, kalender, pemberitahuan, atau orang lain.

Perbedaan Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jumat

Syarat wajib berkaitan dengan siapa yang dibebani kewajiban menghadiri Jumat. Syarat sah berkaitan dengan apakah penyelenggaraan Jumat dinilai benar dan dapat menggantikan Zhuhur.

Syarat wajib

Syarat wajib yang berkaitan dengan individu meliputi:

  1. Islam.
  2. Balig.
  3. Berakal.
  4. Laki-laki.
  5. Merdeka dalam pembahasan klasik.
  6. Menetap atau berstatus mukim.
  7. Tidak memiliki uzur.

Syarat sah penyelenggaraan Jumat

Menurut pendapat yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i, syarat sahnya antara lain:

  1. Dilaksanakan pada waktu Zhuhur.
  2. Bertempat di kawasan permukiman penduduk.
  3. Didahului dua khutbah.
  4. Dilaksanakan berjamaah.
  5. Jamaah memenuhi jumlah yang disyaratkan.
  6. Tidak didahului atau bersamaan dengan Jumat lain yang tidak diperlukan dalam satu kawasan.
  7. Shalat dilaksanakan dua rakaat.
  8. Syarat umum shalat terpenuhi.

Perempuan tidak wajib menghadiri Jumat, tetapi Jumat yang diikutinya sah. Musafir juga tidak wajib, tetapi jika mengikuti Jumat yang sah, shalatnya diterima.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak wajib berbeda dari tidak sah.

Ketentuan Empat Puluh Jamaah dalam Mazhab Syafi’i

Jumlah empat puluh orang merupakan pembahasan syarat sah penyelenggaraan Jumat, bukan syarat kewajiban setiap individu.

Menurut pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i, Jumat didirikan oleh sekurang-kurangnya empat puluh laki-laki yang:

  • Muslim.
  • Balig.
  • Berakal.
  • Merdeka menurut klasifikasi klasik.
  • Menjadi penduduk tetap di tempat tersebut.
  • Mengikuti rangkaian yang dipersyaratkan.

Jumlah tersebut termasuk imam.

Orang berikut tidak melengkapi jumlah empat puluh:

  • Perempuan.
  • Anak belum balig.
  • Musafir.
  • Orang mukim sementara yang bukan penduduk tetap.
  • Orang yang tidak memenuhi syarat perhitungan jamaah.

Meskipun tidak dihitung dalam jumlah empat puluh, mereka tetap boleh mengikuti Jumat apabila shalatnya sah.

Pembahasan jumlah jamaah memiliki perbedaan di antara mazhab. Artikel ini mengikuti pendapat yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

Waktu Pelaksanaan Jumat Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, waktu Jumat dimulai setelah matahari tergelincir, yaitu setelah masuk waktu Zhuhur.

Waktu tersebut berakhir ketika masuk waktu Ashar.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui perbedaan di antara ulama yang ditemuinya bahwa Jumat tidak dilakukan sebelum matahari tergelincir.

Dua khutbah dan shalat harus diselesaikan sebelum masuk waktu Ashar. Jika waktu Ashar telah masuk sebelum shalat Jumat selesai sesuai ketentuannya, jamaah beralih kepada shalat Zhuhur berdasarkan perincian yang dijelaskan dalam kitab fikih.

Dalil waktu Zhuhur antara lain hadis Anas bin Malik:

“Rasulullah saw. melaksanakan shalat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”

Rujukan: Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.

Salamah bin Al-Akwa’ juga meriwayatkan bahwa para sahabat melaksanakan Jumat bersama Rasulullah saw., kemudian pulang ketika dinding belum memiliki bayangan yang dapat digunakan untuk berteduh secara luas.

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hukum Perempuan, Anak, dan Musafir yang Mengikuti Jumat

Golongan yang tidak wajib tetap dapat menghadiri Jumat.

Perempuan

Jumatnya sah dan menggantikan Zhuhur.

Anak belum balig

Shalatnya sah sebagai ibadah sunnah dan tidak perlu mengerjakan Zhuhur lagi setelah mengikuti Jumat yang sah.

Musafir

Jika mengikuti Jumat bersama penduduk, shalatnya sah dan menggantikan Zhuhur. Ia tidak mengqashar Jumat karena Jumat memang dua rakaat.

Orang sakit

Jika mampu datang dan memilih menghadiri Jumat tanpa membahayakan dirinya, Jumatnya sah.

Orang yang memiliki uzur lain

Jika uzurnya hilang atau ia tetap dapat hadir dengan aman, ia boleh mengikuti Jumat dan tidak perlu mengerjakan Zhuhur.

Golongan tersebut tidak boleh menjadi dasar satu-satunya untuk melengkapi jumlah jamaah tetap menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.

Kewajiban Zhuhur bagi Orang yang Tidak Menghadiri Jumat

Orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jumat tetap wajib mengerjakan shalat Zhuhur, kecuali anak yang belum balig karena belum terkena kewajiban.

Pihak yang mengerjakan Zhuhur antara lain:

  • Perempuan yang tidak mengikuti Jumat.
  • Musafir yang tidak mengikuti Jumat.
  • Orang sakit yang memperoleh uzur.
  • Laki-laki yang menghadapi bahaya.
  • Orang yang merawat pasien tanpa pengganti.
  • Orang yang terlambat dan tidak memperoleh satu rakaat.
  • Penduduk tempat yang tidak dapat menyelenggarakan Jumat secara sah.

Shalat Zhuhur dilaksanakan empat rakaat bagi orang mukim. Musafir dapat mengerjakannya dua rakaat secara qashar jika seluruh syarat qashar terpenuhi.

Orang yang memiliki uzur boleh mengerjakan Zhuhur sejak masuk waktunya. Ia tidak harus menunggu shalat Jumat di masjid selesai, meskipun menunggu dapat dilakukan jika terdapat kemungkinan uzurnya hilang dan ia ingin menghadiri Jumat.

Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jumat

Makmum dinilai mendapatkan Jumat jika memperoleh sekurang-kurangnya satu rakaat bersama imam.

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.”

Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam penerapannya, seseorang mendapatkan satu rakaat Jumat apabila sempat rukuk bersama imam pada rakaat kedua dengan tuma’ninah sebelum imam bangkit dari rukuk.

Setelah imam salam, ia berdiri dan menambah satu rakaat. Shalatnya menjadi Jumat dua rakaat.

Jika ia datang setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua, ia mengikuti imam sampai salam, kemudian berdiri mengerjakan Zhuhur empat rakaat.

Orang yang sengaja terlambat tanpa uzur tetap berdosa meskipun kemudian mengerjakan Zhuhur.

Larangan Meremehkan Shalat Jumat

Rasulullah saw. memberikan peringatan keras terhadap orang yang meninggalkan Jumat karena meremehkannya.

Beliau bersabda:

“Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.”

Rujukan: Sahih Muslim, dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah.

Dalam hadis lain disebutkan:

“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan mengunci hatinya.”

Hadis Abu Al-Ja’d Adh-Dhamri tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.

Imam Syafi’i mencantumkan hadis peringatan tersebut dalam Al-Umm dan menegaskan bahwa menghadiri Jumat merupakan kewajiban.

Ancaman mengunci hati menunjukkan bahaya kebiasaan meremehkan ibadah. Orang yang terus-menerus meninggalkan Jumat dapat kehilangan kepekaan hati, rasa takut kepada Allah, dan semangat menerima kebenaran.

Meninggalkan Jumat Satu Kali tanpa Uzur

Meninggalkan satu kali Jumat tanpa uzur merupakan dosa. Hadis tentang meninggalkan tiga kali Jumat tidak berarti seseorang boleh meninggalkannya satu atau dua kali.

Penyebutan tiga kali menunjukkan ancaman yang semakin berat akibat kebiasaan meremehkan. Kewajiban tetap berlaku pada setiap hari Jumat.

Orang yang telah meninggalkannya harus:

  1. Bertobat kepada Allah.
  2. Menyesali kelalaiannya.
  3. Bertekad tidak mengulangi.
  4. Mengerjakan Zhuhur jika waktunya masih ada.
  5. Mengganti shalat Zhuhur jika belum dikerjakan dan waktunya telah habis.
  6. Memperbaiki jadwal dan kebiasaan.

Tidak ada shalat Jumat qadha pada hari lain. Shalat yang dikerjakan setelah waktunya adalah Zhuhur empat rakaat.

Jual Beli ketika Azan Jumat

Laki-laki yang wajib menghadiri Jumat dilarang melakukan transaksi setelah azan yang menandai imam duduk di mimbar dan khutbah akan dimulai menurut penerapan hukum yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

Larangan tersebut berdasarkan QS. Al-Jumu’ah ayat 9.

Transaksi yang perlu ditinggalkan meliputi:

  • Jual beli barang.
  • Transaksi daring.
  • Negosiasi perdagangan.
  • Pelayanan pelanggan.
  • Pemesanan komersial.
  • Kontrak kerja yang dapat ditunda.
  • Aktivitas bisnis yang menghalangi keberangkatan.

Larangan terutama berlaku apabila kedua pihak termasuk orang yang diwajibkan Jumat atau transaksi tersebut menyebabkan salah satunya tidak menghadiri shalat.

Perempuan, anak, dan orang yang memiliki uzur tidak terkena kewajiban Jumat dengan bentuk yang sama. Namun, mereka tidak seharusnya membantu laki-laki yang wajib Jumat untuk terus melakukan transaksi dan meninggalkan ibadah.

Berangkat Bepergian pada Hari Jumat

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa beliau tidak menyukai seseorang memulai perjalanan setelah Subuh pada hari Jumat jika keberangkatannya menyebabkan ia meninggalkan Jumat.

Orang yang kewajiban Jumat telah melekat tidak seharusnya mengatur perjalanan hanya untuk menghindarinya.

Perjalanan dapat dilakukan setelah shalat Jumat selesai. Jika harus berangkat karena keadaan mendesak, keselamatan, jadwal yang tidak dapat diganti, atau kebutuhan penting, hukumnya dinilai berdasarkan kondisi tersebut.

Orang yang telah berstatus musafir sebelum masuknya kewajiban Jumat tidak dibebani menghadiri Jumat seperti penduduk tetap.

Perencanaan perjalanan yang baik meliputi:

  • Memilih keberangkatan setelah Jumat.
  • Menghadiri Jumat di terminal atau tempat transit jika memungkinkan.
  • Menentukan masjid di jalur perjalanan.
  • Tidak membuat alasan safar secara sengaja untuk menghindari ibadah.
  • Memastikan status musafir berdasarkan jarak dan tujuan.

Tabel Syarat Wajib Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i

Syarat Keterangan
Islam Jumat merupakan ibadah yang sah bagi Muslim
Balig Anak belum balig tidak wajib, tetapi boleh mengikuti
Berakal Orang yang kehilangan akal tidak dibebani sampai sadar
Laki-laki Perempuan tidak wajib, tetapi Jumatnya sah jika mengikuti
Merdeka dalam fikih klasik Berkaitan dengan sistem perbudakan masa lalu
Menetap atau mukim Musafir tidak wajib selama status safarnya masih berlaku
Tidak memiliki uzur Sakit, bahaya, perawatan darurat, dan keadaan berat dapat menjadi uzur
Berada dalam jangkauan Jumat Terdapat penyelenggaraan Jumat yang dapat dihadiri secara aman

Orang yang Tidak Wajib tetapi Jumatnya Sah

Golongan Wajib menghadiri Jika mengikuti Jumat
Perempuan Tidak Sah dan menggantikan Zhuhur
Anak belum balig Tidak Sah sebagai ibadah sunnah
Musafir Tidak Sah dan menggantikan Zhuhur
Orang sakit yang memiliki uzur Tidak selama uzur Sah jika mampu menghadiri
Orang dengan bahaya nyata Tidak selama bahaya Sah jika keadaan aman
Budak dalam pembahasan klasik Tidak Sah jika mengikuti

Panduan Menentukan Kewajiban Jumat

Seorang laki-laki dapat menilai kewajibannya melalui urutan berikut:

  1. Pastikan dirinya beragama Islam.
  2. Pastikan telah balig dan berakal.
  3. Tentukan apakah masih berstatus musafir.
  4. Periksa apakah telah berniat tinggal empat hari penuh.
  5. Cari informasi mengenai masjid yang menyelenggarakan Jumat.
  6. Nilai kemampuan mencapai masjid secara aman.
  7. Pastikan tidak terdapat sakit atau bahaya berat.
  8. Atur pekerjaan dan perdagangan agar tidak menghalangi.
  9. Berangkat lebih awal sebelum khutbah dimulai.
  10. Jangan menetapkan uzur hanya berdasarkan rasa malas atau ketidaknyamanan ringan.
  11. Kerjakan Zhuhur apabila memiliki uzur yang sah.
  12. Segera bertobat jika pernah meninggalkan Jumat tanpa alasan.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, Atsar, dan Kitab Fikih

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Jumu’ah ayat 9–10
    Perintah bersegera menghadiri Jumat, meninggalkan jual beli, dan kembali mencari karunia Allah setelah shalat.
  2. QS. Ali Imran ayat 85
    Menjelaskan bahwa agama selain Islam tidak diterima.
  3. QS. An-Nisa ayat 103
    Menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.
  4. QS. Al-Baqarah ayat 280
    Perintah memberikan tenggang waktu kepada orang yang benar-benar kesulitan membayar utang.

Hadis tentang Kewajiban Jumat

  1. Hadis Thariq bin Syihab

    “Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.”

    Rujukan:

    • Sunan Abi Dawud.
    • Al-Mustadrak karya Al-Hakim.
    • As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
  2. Hadis Abu Al-Ja’d Adh-Dhamri

    “Barang siapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkannya, Allah akan mengunci hatinya.”

    Rujukan:

    • Sunan Abi Dawud.
    • Jami’ At-Tirmidzi.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.
    • Musnad Ahmad.
  3. Hadis Abdullah bin Umar dan Abu HurairahRasulullah saw. memperingatkan orang-orang agar berhenti meninggalkan Jumat atau Allah akan mengunci hati mereka.

    Rujukan:

    • Sahih Muslim, Kitab Al-Jumu’ah.
  4. Hadis diangkatnya pena dari tiga golonganAnak belum balig, orang tidur, dan orang yang kehilangan akal tidak dibebani sampai keadaan penghalangnya berakhir.

    Rujukan:

    • Sunan Abi Dawud.
    • Jami’ At-Tirmidzi.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.
    • Musnad Ahmad.
  5. Hadis larangan mencegah perempuan ke masjid

    “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
  6. Hadis orang buta yang mendengar azanRasulullah saw. memerintahkan seorang laki-laki buta memenuhi panggilan shalat ketika ia masih dapat mendengar azan.

    Rujukan:

    • Sahih Muslim.
  7. Hadis keringanan karena hujan dan cuacaRasulullah saw. memerintahkan agar jamaah shalat di tempat tinggal ketika terjadi hujan dan cuaca yang menyulitkan.

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
  8. Hadis mendapatkan satu rakaat

    “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, ia telah mendapatkan shalat tersebut.”

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari.
    • Sahih Muslim.
  9. Hadis Anas tentang waktu JumatRasulullah saw. mengerjakan Jumat setelah matahari tergelincir.

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.
  10. Hadis Jabir tentang Haji WadaRasulullah saw. mengerjakan Zhuhur dan Ashar di Arafah ketika sedang dalam perjalanan, bukan shalat Jumat.

    Rujukan:

    • Sahih Muslim.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Sunan Ibnu Majah.

Atsar Sahabat

  1. Atsar Ibnu UmarIbnu Umar meninggalkan Jumat untuk mendatangi Sa’id bin Zaid yang sedang menghadapi kematian.

    Rujukan:

    • Al-Umm, Kitab Shalat, pembahasan kewajiban Jumat.
  2. Atsar Umar bin KhattabUmar mengizinkan seorang musafir melanjutkan perjalanan dan menjelaskan bahwa Jumat tidak menghalangi perjalanan orang yang masih berstatus musafir.

    Rujukan:

    • Al-Umm, Kitab Shalat, pembahasan musafir dan Jumat.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, Bab Kewajiban Shalat Jumat.
  2. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, pembahasan uzur meninggalkan Jumat.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Jumat.
  4. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Shalat Jumat.
  5. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
  6. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Al-Jumu’ah.
  7. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Bab Shalat Jumat.
  8. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan syarat wajib dan syarat sah Jumat.
  9. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Shalat Jumat.
  10. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, pembahasan orang yang diwajibkan Jumat dan bentuk-bentuk uzur.
  11. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Shalat Jumat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *