Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Mandi sebelum shalat Idul Fitri dan Idul Adha merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam mazhab Syafi’i. Mandi tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan diri sebelum menghadiri shalat Id dan berkumpul bersama kaum Muslimin.

Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Hari raya merupakan waktu ketika masyarakat berkumpul dalam jumlah besar untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, bertakbir, dan bersilaturahmi. Karena itu, Islam menganjurkan umatnya datang dalam keadaan bersih, memakai pakaian yang baik, serta menjaga agar tidak mengganggu orang lain dengan bau badan.

Pembahasan mengenai mandi pada dua hari raya juga disebutkan secara khusus oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm Juz 1, pada bagian Kitab Shalat Idain.

Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Menurut mazhab Syafi’i, hukum mandi sebelum shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah atau dianjurkan. Mandi hari raya bukan syarat sah shalat Id dan bukan pula kewajiban yang harus dilakukan setiap orang.

Seseorang yang tidak mandi tetap diperbolehkan mengikuti shalat Id selama berada dalam keadaan suci dari hadas. Apabila ia memiliki wudhu dan tidak sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas, shalat Id yang dikerjakannya tetap sah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa beliau menganjurkan mandi pada hari raya, hari Jumat, hari Arafah, dan ketika hendak berihram. Namun, mandi hari Jumat memperoleh penekanan yang lebih kuat dibandingkan mandi pada kesempatan lainnya.

Dalam Kitab Al-Umm disebutkan bahwa apabila seseorang hanya berwudhu dan tidak mandi pada hari raya, wudhunya tetap mencukupi selama ia melaksanakan shalat dalam keadaan suci. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mandi hari raya bersifat penyempurna kebersihan dan adab, bukan kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya shalat.

Dalil Mandi Sebelum Shalat Id dalam Kitab Al-Umm

Imam Syafi’i menyebutkan sejumlah riwayat dari para sahabat dan ulama generasi awal sebagai dasar anjuran mandi pada dua hari raya.

Kebiasaan Abdullah bin Umar

Imam Syafi’i meriwayatkan melalui Imam Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Abdullah bin Umar mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke tempat shalat.”

Riwayat tersebut juga tercantum dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik pada pembahasan dua hari raya.

Abdullah bin Umar dikenal sebagai salah seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah dan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kebiasaannya mandi sebelum pergi ke tempat shalat menjadi salah satu dasar kuat bagi para ulama dalam menetapkan kesunnahan mandi hari raya.

Riwayat tersebut secara langsung menyebutkan Idul Fitri. Namun, para ulama juga memberlakukan anjuran yang sama untuk Idul Adha karena keduanya merupakan hari raya dan waktu berkumpulnya kaum Muslimin.

Kebiasaan Ali bin Abi Thalib

Dalam Kitab Al-Umm juga disebutkan riwayat dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mandi pada beberapa kesempatan, yaitu:

  1. Pada hari raya.
  2. Pada hari Jumat.
  3. Pada hari Arafah.
  4. Ketika hendak berihram.

Penyebutan “hari raya” dalam riwayat tersebut mencakup Idul Fitri dan Idul Adha. Riwayat ini memperlihatkan bahwa mandi hari raya telah dikenal dan diamalkan oleh para sahabat sebagai bagian dari persiapan menghadiri ibadah dan pertemuan kaum Muslimin.

Kebiasaan Salamah bin Al-Akwa’

Imam Syafi’i turut meriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mandi pada hari raya.

Salamah bin Al-Akwa’ merupakan salah seorang sahabat Nabi. Praktiknya memberikan tambahan keterangan bahwa mandi hari raya bukan hanya dilakukan oleh Abdullah bin Umar atau Ali bin Abi Thalib, tetapi juga dikenal di kalangan sahabat lainnya.

Pendapat Urwah bin Az-Zubair

Urwah bin Az-Zubair menyatakan:

“Sunnahnya adalah mandi pada dua hari raya.”

Dua hari raya yang dimaksud adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mandi hari raya telah dikenal sebagai kebiasaan yang baik di kalangan ulama generasi tabiin.

Pendapat Sa’id bin Al-Musayyab

Sa’id bin Al-Musayyab juga menyatakan bahwa mandi pada dua hari raya merupakan sunnah. Ia sendiri diriwayatkan mandi sebelum pergi menuju tempat pelaksanaan shalat Id.

Imam Syafi’i memberikan penjelasan penting mengenai penggunaan kata “sunnah” dalam perkataan Sa’id bin Al-Musayyab dan Urwah bin Az-Zubair. Menurut beliau, mandi hari raya disebut sunnah karena perbuatan itu lebih baik, lebih dikenal, lebih bersih, dan telah dilakukan oleh orang-orang saleh.

Dengan demikian, anjuran mandi hari raya dalam mazhab Syafi’i terutama didasarkan pada praktik para sahabat dan ulama salaf. Dalam pembahasan Kitab Al-Umm tersebut, Imam Syafi’i tidak menetapkannya sebagai kewajiban berdasarkan perintah langsung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Apakah Ada Hadis Sahih tentang Mandi Hari Raya?

Riwayat marfu’ atau riwayat yang secara langsung menyebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi pada Idul Fitri dan Idul Adha memiliki pembahasan tersendiri dalam ilmu hadis. Sebagian riwayat tentang hal tersebut dinilai lemah oleh para ahli hadis.

Karena itu, dalil yang lebih kuat dan banyak digunakan para ulama adalah atsar atau praktik para sahabat, terutama riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Meskipun riwayat tersebut tidak berbentuk perintah langsung dari Nabi, praktik sahabat yang dikenal sangat mengikuti sunnah menjadi landasan penting dalam fikih. Terlebih lagi, tujuan mandi hari raya sejalan dengan tuntunan umum Islam untuk menjaga kebersihan ketika menghadiri pertemuan besar kaum Muslimin.

Perbedaan Mandi Hari Raya dan Mandi Wajib

Mandi sebelum shalat Id termasuk mandi sunnah, sedangkan mandi karena junub, haid, atau nifas termasuk mandi wajib. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.

Mandi sunnah hari raya dilakukan untuk memperoleh kesempurnaan kebersihan dan mengikuti amalan para sahabat. Meninggalkannya tidak menyebabkan seseorang berdosa dan tidak membatalkan shalat Id.

Adapun mandi wajib harus dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Seseorang yang sedang junub tidak cukup hanya melakukan mandi sunnah dengan tujuan membersihkan badan. Ia harus berniat menghilangkan hadas besar.

Apabila seseorang sedang junub pada pagi hari raya, ia dapat menggabungkan niat mandi wajib dengan mandi sunnah hari raya. Dengan demikian, satu kali mandi dapat menghilangkan hadas besar sekaligus memperoleh kesunnahan mandi hari raya.

Waktu Mandi Sebelum Shalat Id

Waktu yang paling sesuai untuk mandi hari raya adalah pada pagi hari sebelum berangkat menuju masjid atau tempat pelaksanaan shalat Id.

Hal ini mengikuti praktik Abdullah bin Umar yang mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke tempat shalat. Tujuan utama mandi ialah agar seseorang hadir dalam keadaan bersih dan segar ketika berkumpul bersama jamaah.

Mandi sebaiknya dilakukan setelah masuk waktu Subuh dan tidak terlalu lama sebelum berangkat. Dengan begitu, kebersihan badan masih terjaga saat shalat dan khutbah berlangsung.

Apabila seseorang mandi lebih awal, mandi tersebut tetap dapat menjadi bagian dari persiapan hari raya. Namun, mandi yang dilakukan menjelang keberangkatan lebih sesuai dengan tujuan kebersihan ketika menghadiri shalat Id.

Niat Mandi Sunnah Hari Raya

Niat merupakan kehendak di dalam hati untuk melakukan suatu ibadah. Karena itu, niat mandi sunnah hari raya tidak wajib dilafalkan dengan lisan.

Seseorang cukup berniat di dalam hati bahwa mandi tersebut dilakukan untuk membersihkan diri dan melaksanakan kesunnahan pada hari Idul Fitri atau Idul Adha.

Lafaz yang biasa digunakan untuk membantu menghadirkan niat mandi Idul Fitri adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li ‘idil fithri sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya berniat mandi sunnah untuk Idul Fitri karena Allah Ta’ala.”

Adapun untuk Idul Adha dapat membaca:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْأَضْحَى سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li ‘idil adhha sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya berniat mandi sunnah untuk Idul Adha karena Allah Ta’ala.”

Lafaz tersebut bukan bacaan khusus yang diriwayatkan dari Nabi. Lafaz hanya membantu seseorang menghadirkan niat, sedangkan tempat niat yang sebenarnya tetap berada di dalam hati.

Tata Cara Mandi Sebelum Shalat Id

Tidak terdapat tata cara khusus yang berbeda antara mandi hari raya dengan mandi sunnah lainnya. Mandi dapat dilakukan dengan memastikan air membasahi seluruh tubuh.

Tata cara yang lebih sempurna dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Berniat mandi sunnah hari raya di dalam hati.
  2. Membaca basmalah.
  3. Mencuci kedua tangan.
  4. Membersihkan kotoran atau najis yang terdapat pada badan.
  5. Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.
  6. Menyiram kepala hingga air mencapai pangkal rambut.
  7. Menyiram seluruh tubuh, dimulai dari bagian kanan.
  8. Menggosok bagian tubuh yang mudah terlewat, seperti lipatan kulit, ketiak, pusar, dan sela-sela jari.
  9. Memastikan air telah mengenai seluruh bagian luar tubuh.

Apabila seseorang hanya mengguyurkan air hingga seluruh tubuhnya basah disertai niat mandi sunnah, mandi tersebut telah mencukupi. Tata cara yang lebih lengkap dilakukan untuk memperoleh kesempurnaan dalam bersuci.

Mandi Hari Raya Tidak Menggantikan Wudhu dalam Semua Keadaan

Dalam mazhab Syafi’i, mandi sunnah tidak otomatis menggantikan wudhu apabila ketika mandi seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Karena itu, lebih aman melakukan wudhu sebagai bagian dari rangkaian mandi atau berwudhu kembali setelah mandi.

Seseorang juga perlu menjaga wudhunya hingga shalat Id dimulai. Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat Id harus dilaksanakan dalam keadaan suci sebagaimana shalat lainnya.

Jika wudhu batal setelah mandi, orang tersebut tidak perlu mengulangi mandinya. Ia cukup berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.

Berhias Setelah Mandi Hari Raya

Selain mandi, Imam Syafi’i menganjurkan seseorang memakai pakaian terbaik yang dimilikinya pada hari raya. Beliau juga menganjurkan membersihkan diri dan memakai wewangian ketika menghadiri shalat Id.

Dalam Kitab Al-Umm disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai burdah hibarah, yaitu kain bercorak atau bergaris, pada hari raya. Terdapat pula riwayat bahwa beliau memakai sorban ketika menghadiri shalat Id.

Anjuran tersebut tidak berarti seseorang harus membeli pakaian baru. Pakaian terbaik adalah pakaian yang paling bersih, pantas, menutup aurat, dan layak dipakai dari pakaian yang telah dimiliki.

Laki-laki dianjurkan memakai wewangian secukupnya. Wewangian tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga mengganggu jamaah lain.

Ketentuan bagi Perempuan yang Menghadiri Shalat Id

Imam Syafi’i menganjurkan perempuan yang menghadiri shalat Id datang dalam keadaan bersih. Namun, perempuan tidak dianjurkan memakai wewangian yang dapat tercium oleh laki-laki bukan mahram atau memakai pakaian yang mencolok.

Dalam hadis Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para perempuan keluar menghadiri pelaksanaan shalat Id, termasuk para gadis dan perempuan yang sedang haid. Perempuan haid tidak ikut mengerjakan shalat, tetapi turut menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Perempuan yang sedang haid tetap dianjurkan membersihkan badan sebelum datang. Akan tetapi, mandi tersebut tidak menjadikannya suci dari haid. Kesucian dari haid baru diperoleh setelah darah berhenti dan ia melaksanakan mandi wajib.

Hukum Tidak Mandi Sebelum Shalat Id

Orang yang tidak sempat mandi sebelum shalat Id tidak berdosa. Ia juga tidak perlu meninggalkan shalat Id hanya karena belum melaksanakan mandi sunnah.

Hal terpenting adalah memastikan badan, pakaian, dan tempat shalat terbebas dari najis serta memiliki wudhu. Apabila sedang berhadas besar, ia wajib mandi untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan shalat.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa berwudhu telah mencukupi bagi orang yang tidak mandi hari raya, selama shalat dilaksanakan dalam keadaan suci. Karena itu, mandi sunnah tidak boleh dianggap sebagai syarat sah shalat Id.

Hikmah Mandi Sebelum Shalat Id

Mandi sebelum shalat Id mengandung sejumlah hikmah yang berkaitan dengan kebersihan, ibadah, dan hubungan sosial.

Mandi membuat badan menjadi bersih dan segar setelah menjalankan ibadah malam atau mempersiapkan berbagai keperluan hari raya. Kebersihan tersebut membantu seseorang lebih nyaman ketika shalat, mendengarkan khutbah, dan bersilaturahmi.

Mandi juga mencegah munculnya bau badan yang dapat mengganggu jamaah lain. Shalat Id biasanya diikuti banyak orang dalam tempat yang sama, sehingga setiap jamaah perlu menjaga kenyamanan bersama.

Kebersihan pada hari raya turut menjadi bentuk penghormatan terhadap syiar Islam. Seorang Muslim mendatangi shalat Id dengan keadaan terbaik yang mampu dilakukan, tanpa bermewah-mewahan dan tanpa merendahkan orang yang memiliki keterbatasan.

Referensi

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Shalat Idain, pembahasan “Mandi untuk Dua Hari Raya”.
  2. Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Al-‘Idain, riwayat Abdullah bin Umar mandi sebelum pergi menuju tempat shalat Idul Fitri.
  3. Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-‘Idain, hadis Ummu Athiyah tentang kehadiran perempuan dalam pelaksanaan shalat Id.
  4. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalat Al-‘Idain, hadis Ummu Athiyah.
  5. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan mandi dan adab pada dua hari raya.