Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i

Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i
Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i

Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i

Hukum khutbah setelah Shalat Gerhana menurut Mazhab Syafi’i adalah sunnah. Khutbah dilaksanakan setelah shalat selesai, bukan sebelumnya sebagaimana khutbah Jumat. Imam dianjurkan menyampaikan dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk sebentar.

Khutbah tersebut berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah saw., penjelasan mengenai kebesaran Allah, ajakan bertobat, memperbanyak doa, berzikir, bersedekah, dan melakukan amal kebajikan.

Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i
Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana Menurut Imam Syafi’i

Apabila khutbah tidak dilaksanakan, Shalat Gerhana tetap sah dan tidak perlu diulang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa khutbah gerhana bukan rukun dan bukan syarat sah Shalat Gerhana.

Imam Syafi’i membahas persoalan ini dalam Kitab Al-Umm Juz 1, terutama pada bagian Kitab Shalat Gerhana. Beliau menjadikan khutbah Rasulullah saw. setelah Shalat Gerhana sebagai dasar bahwa khutbah dilaksanakan setelah shalat.

Hukum Khutbah Setelah Shalat Gerhana

Menurut Mazhab Syafi’i, khutbah setelah Shalat Gerhana hukumnya sunnah. Pelaksanaannya dianjurkan ketika Shalat Gerhana dilakukan secara berjamaah dengan dipimpin oleh imam.

Khutbah bukan bagian yang menentukan sah atau tidaknya Shalat Gerhana. Apabila imam tidak menyampaikan khutbah, shalat jamaah tetap sah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila khutbah gerhana ditinggalkan atau disampaikan tidak sesuai tata cara yang dianjurkan, perbuatan tersebut tidak disukai. Namun, imam maupun jamaah tidak diwajibkan mengulangi shalat.

Ketentuan ini berbeda dengan Shalat Jumat. Khutbah Jumat menjadi salah satu syarat pelaksanaan Shalat Jumat. Adapun khutbah gerhana merupakan amalan sunnah yang menyempurnakan pelaksanaan Shalat Gerhana.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menerangkan bahwa khutbah di luar hari Jumat tidak memiliki konsekuensi yang sama dengan khutbah Jumat. Apabila khutbah gerhana ditinggalkan, tidak ada kewajiban mengganti atau mengulang shalat.

Khutbah Gerhana Dilaksanakan Setelah Shalat

Khutbah gerhana dilaksanakan setelah imam menyelesaikan Shalat Gerhana. Urutannya adalah shalat terlebih dahulu, kemudian khutbah.

Ketentuan tersebut didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw. ketika terjadi gerhana matahari. Beliau mengerjakan shalat bersama para sahabat, kemudian menyampaikan nasihat kepada mereka.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perkataan Abdullah bin Abbas mengenai sabda Rasulullah saw. setelah shalat menunjukkan bahwa Nabi berkhutbah setelah menyelesaikan Shalat Gerhana.

Urutan pelaksanaannya adalah:

  1. Imam dan jamaah melaksanakan Shalat Gerhana.
  2. Imam menyelesaikan shalat dengan salam.
  3. Imam naik ke mimbar atau berdiri di tempat yang dapat dilihat jamaah.
  4. Imam menyampaikan khutbah pertama.
  5. Imam duduk sebentar.
  6. Imam berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua.
  7. Imam mengakhiri khutbah dengan doa.

Khutbah gerhana tidak didahulukan sebelum shalat. Urutan tersebut berbeda dari Shalat Jumat, tetapi menyerupai khutbah Shalat Id yang juga disampaikan setelah shalat.

Dalil Hadis Khutbah Setelah Shalat Gerhana

Salah satu dalil utama khutbah setelah Shalat Gerhana adalah hadis Abdullah bin Abbas r.a. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah saw.

Rasulullah saw. kemudian mengerjakan shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri dalam waktu yang panjang, kira-kira selama membaca Surah Al-Baqarah. Dalam setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dan dua kali rukuk.

Setelah menyelesaikan shalat dan matahari kembali terang, Rasulullah saw. menyampaikan nasihat kepada para sahabat. Beliau menjelaskan bahwa matahari dan bulan merupakan dua tanda kebesaran Allah.

Rasulullah saw. bersabda dengan makna:

Matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihat gerhana, berzikirlah kepada Allah.

Riwayat tersebut dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm dari jalur Malik, Zaid bin Aslam, Atha’ bin Yasar, dan Abdullah bin Abbas. Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menunjukkan beberapa hal penting, yaitu:

  • Shalat Gerhana disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Gerhana bukan disebabkan kelahiran atau kematian seseorang.
  • Setelah shalat, imam memberikan penjelasan dan peringatan kepada jamaah.
  • Jamaah diperintahkan memperbanyak zikir, doa, dan ibadah kepada Allah.

Hadis Aisyah tentang Khutbah Gerhana

Dalil lain berasal dari Aisyah r.a. Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan Shalat Gerhana ketika terjadi gerhana matahari.

Setelah menyelesaikan shalat, Rasulullah berdiri menghadap para sahabat. Beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian menjelaskan bahwa matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat, berdoa, bertakbir, dan bersedekah ketika melihat gerhana.

Hadis Aisyah diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam pembahasan Shalat Gerhana. Susunan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi menyelesaikan shalat kemudian berdiri menyampaikan nasihat menjadi dasar pelaksanaan khutbah setelah Shalat Gerhana.

Aisyah r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengingatkan umat mengenai azab Allah dan mendorong mereka memperbanyak amal kebaikan.

Nasihat tersebut menunjukkan bahwa khutbah gerhana tidak hanya menjelaskan peristiwa alam. Khutbah juga diarahkan untuk membangkitkan rasa takut kepada Allah, kesadaran terhadap kehidupan akhirat, dan semangat memperbaiki amal.

Gerhana Bukan karena Kematian Seseorang

Pada masa Rasulullah saw., gerhana matahari pernah terjadi bertepatan dengan meninggalnya Ibrahim, putra Rasulullah.

Sebagian orang mengira matahari mengalami gerhana karena kematian Ibrahim. Rasulullah kemudian meluruskan anggapan tersebut.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjelaskan matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Keduanya merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkan riwayat mengenai peristiwa gerhana pada hari wafatnya Ibrahim dalam pembahasan Shalat Gerhana.

Penjelasan ini menjadi salah satu materi penting dalam khutbah. Khatib perlu mengarahkan jamaah agar tidak menghubungkan gerhana dengan mitos, kelahiran tokoh tertentu, kematian seseorang, atau pertanda nasib manusia.

Gerhana dapat dijelaskan secara ilmiah sebagai fenomena astronomi. Namun, bagi orang beriman, keteraturan peredaran matahari dan bulan sekaligus menjadi tanda kebesaran serta kekuasaan Allah.

Dasar Al-Qur’an tentang Matahari dan Bulan

Imam Syafi’i mengawali pembahasan Shalat Gerhana dengan firman Allah dalam Surah Fussilat ayat 37:

“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa matahari dan bulan merupakan ciptaan Allah. Keduanya tidak boleh disembah, diagungkan secara berlebihan, atau dianggap memiliki kekuasaan yang berdiri sendiri.

Imam Syafi’i memahami ayat tersebut bersama Sunnah Rasulullah sebagai dasar diperintahkannya shalat ketika terjadi gerhana matahari atau bulan.

Shalat, zikir, doa, dan khutbah menjadi bentuk penghambaan kepada Allah yang menciptakan serta mengatur matahari dan bulan.

Dalil lain yang berkaitan adalah Surah Al-Baqarah ayat 164. Ayat tersebut menyebutkan penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang sebagai tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang menggunakan akalnya.

Perbedaan Khutbah Gerhana dan Khutbah Jumat

Khutbah gerhana berbeda dari khutbah Jumat dalam beberapa ketentuan.

Waktu pelaksanaan

Khutbah Jumat dilaksanakan sebelum Shalat Jumat. Khutbah gerhana dilaksanakan setelah Shalat Gerhana.

Kedudukan hukum

Khutbah Jumat berkaitan langsung dengan keabsahan pelaksanaan Shalat Jumat. Khutbah gerhana hukumnya sunnah dan bukan syarat sah shalat.

Akibat apabila ditinggalkan

Apabila ketentuan khutbah Jumat tidak terpenuhi, pelaksanaan Shalat Jumat dapat menjadi tidak sah dan harus diganti dengan Shalat Zuhur.

Apabila khutbah gerhana ditinggalkan, Shalat Gerhana tetap sah dan tidak perlu diulang.

Isi khutbah

Khutbah Jumat memiliki rukun dan ketentuan khusus. Khutbah gerhana berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah saw., nasihat, ajakan bertobat, peringatan akhirat, doa, dan anjuran memperbanyak amal saleh.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa khutbah Jumat didahulukan karena berkaitan dengan shalat wajib. Khutbah gerhana diakhirkan karena Shalat Gerhana bukan termasuk shalat wajib lima waktu.

Tata Cara Khutbah Setelah Shalat Gerhana

Dalam Mazhab Syafi’i, imam dianjurkan menyampaikan dua khutbah. Kedua khutbah tersebut dipisahkan dengan duduk sebentar.

Tata caranya dapat dilaksanakan sebagai berikut.

Imam naik ke mimbar

Setelah mengucapkan salam dari Shalat Gerhana, imam naik ke mimbar. Apabila tidak tersedia mimbar, imam dapat berdiri di tempat yang lebih tinggi atau tempat yang memungkinkan jamaah melihat dan mendengarnya.

Imam Syafi’i memperbolehkan khutbah disampaikan di atas mimbar, tanah yang tinggi, tempat biasa, atau kendaraan apabila terdapat kebutuhan.

Imam mengucapkan salam

Ketika telah menghadap jamaah, imam dapat mengucapkan salam. Jamaah menjawab salam tersebut.

Imam duduk sebentar

Imam duduk sebentar sebelum memulai khutbah pertama. Setelah itu, imam berdiri untuk menyampaikan khutbah.

Menyampaikan khutbah pertama

Khutbah pertama dimulai dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Rasulullah saw. Imam kemudian memberikan nasihat mengenai gerhana, kebesaran Allah, tobat, doa, sedekah, dan amal saleh.

Duduk di antara dua khutbah

Setelah khutbah pertama selesai, imam duduk sebentar. Duduk ini menjadi pemisah antara khutbah pertama dan kedua.

Menyampaikan khutbah kedua

Imam berdiri kembali untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah kedua dapat berisi lanjutan nasihat, doa, istigfar, ajakan memperbaiki diri, serta permohonan perlindungan kepada Allah.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa khutbah gerhana dilakukan dengan dua khutbah sebagaimana khutbah Id dan Istisqa. Keduanya dipisahkan dengan duduk sebentar.

Apakah Khutbah Gerhana Harus Dua Kali?

Imam Syafi’i menganjurkan khutbah gerhana dilaksanakan dua kali. Tata caranya menyerupai dua khutbah pada hari raya dan khutbah Istisqa.

Meskipun demikian, dua khutbah tersebut tidak menjadi syarat sah Shalat Gerhana. Apabila imam hanya menyampaikan satu khutbah, shalat tetap sah.

Imam yang meninggalkan khutbah kedua tidak diwajibkan mengulang shalat ataupun khutbah. Namun, menyampaikan dua khutbah lebih sesuai dengan tata cara yang dianjurkan dalam Mazhab Syafi’i.

Ketentuan tersebut memperlihatkan perbedaan antara kesunnahan dan kewajiban. Sunnah sebaiknya dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah, tetapi meninggalkannya tidak membatalkan shalat.

Isi Khutbah Shalat Gerhana

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa khutbah gerhana dimulai dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah saw.

Setelah itu, imam mengajak jamaah melakukan kebaikan, bertobat, dan mendekatkan diri kepada Allah.

Materi khutbah dapat memuat beberapa pembahasan berikut.

Kebesaran dan kekuasaan Allah

Khatib menjelaskan bahwa matahari, bulan, bumi, dan seluruh benda langit bergerak berdasarkan ketetapan Allah.

Gerhana menjadi kesempatan untuk merenungkan keteraturan alam dan kelemahan manusia di hadapan kekuasaan-Nya.

Meluruskan mitos tentang gerhana

Khatib menjelaskan bahwa gerhana tidak terjadi karena kematian, kelahiran, keberuntungan, atau kesialan seseorang.

Penjelasan tersebut mengikuti khutbah Rasulullah saw. ketika meluruskan anggapan masyarakat setelah wafatnya Ibrahim.

Ajakan bertobat

Jamaah dianjurkan memperbanyak istigfar dan bertobat dari dosa. Tobat tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi harus disertai penyesalan, meninggalkan dosa, dan tekad tidak mengulanginya.

Memperbanyak doa dan zikir

Rasulullah saw. memerintahkan umat Islam berdoa dan berzikir ketika menyaksikan gerhana.

Zikir dapat dilakukan dengan membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, istigfar, dan bacaan lain yang disyariatkan.

Anjuran bersedekah

Dalam hadis Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah saw. menganjurkan umat Islam bersedekah ketika terjadi gerhana.

Sedekah menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus bukti ketaatan kepada Allah.

Peringatan mengenai akhirat

Khutbah Rasulullah setelah Shalat Gerhana juga berisi peringatan mengenai surga, neraka, dan pertanggungjawaban manusia di akhirat.

Abdullah bin Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. diperlihatkan surga dan neraka ketika melaksanakan Shalat Gerhana. Setelah shalat, beliau menjelaskan hal tersebut kepada para sahabat.

Contoh Susunan Materi Khutbah Gerhana

Khutbah pertama dapat diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat, dan pesan ketakwaan.

Khatib kemudian menjelaskan Surah Fussilat ayat 37 bahwa matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah. Jamaah diingatkan agar hanya menyembah Allah yang menciptakan keduanya.

Pembahasan dapat dilanjutkan dengan hadis Rasulullah saw. bahwa gerhana tidak terjadi karena kematian atau kelahiran seseorang.

Khatib kemudian mengajak jamaah memperbanyak:

  • Istigfar dan tobat.
  • Doa dan zikir.
  • Shalat sunnah.
  • Sedekah.
  • Membaca Al-Qur’an.
  • Memperbaiki hubungan dengan sesama.
  • Mengembalikan hak orang lain.
  • Menjauhi kezaliman dan kemaksiatan.

Pada khutbah kedua, khatib dapat kembali memuji Allah, membaca shalawat, mengingatkan jamaah tentang kehidupan akhirat, kemudian menutup khutbah dengan doa.

Hukum Mendengarkan Khutbah Gerhana

Jamaah dianjurkan tetap duduk dan mendengarkan khutbah setelah Shalat Gerhana.

Imam Syafi’i menyukai imam memperdengarkan khutbah kepada jamaah dan jamaah diam untuk menyimaknya. Meninggalkan khutbah sebelum selesai atau berbicara ketika khutbah berlangsung merupakan perbuatan yang tidak disukai.

Namun, hukum mendengarkan khutbah gerhana tidak sama dengan khutbah Jumat. Orang yang tidak mendengarkan khutbah gerhana tidak diwajibkan mengulang Shalat Gerhana.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang pergi sebelum mendengarkan khutbah atau berbicara ketika khutbah berlangsung, hal tersebut tidak disukai, tetapi tidak menyebabkan kewajiban mengulang shalat.

Meskipun tidak membatalkan shalat, jamaah sebaiknya tetap menjaga adab dengan:

  • Menghadap kepada khatib.
  • Tidak berbicara tanpa keperluan.
  • Tidak menggunakan telepon untuk kegiatan yang tidak berkaitan.
  • Tidak mengganggu jamaah lain.
  • Menyimak nasihat dengan tenang.
  • Mengaminkan doa khatib.

Khutbah Tetap Dilaksanakan Ketika Gerhana Telah Berakhir

Apabila gerhana berakhir ketika imam masih mengerjakan shalat, shalat tetap dilanjutkan hingga selesai.

Setelah shalat, imam tetap dapat menyampaikan khutbah. Berakhirnya gerhana tidak membatalkan shalat yang telah dimulai dan tidak menghilangkan kesunnahan memberikan nasihat kepada jamaah.

Apabila Shalat Gerhana selesai sedangkan gerhana masih berlangsung, imam tidak perlu mengulangi shalat. Imam melanjutkan dengan khutbah, doa, zikir, istigfar, atau amal kebajikan lainnya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak terdapat riwayat Rasulullah saw. mengerjakan Shalat Gerhana lebih dari dua rakaat dalam satu pelaksanaan. Karena itu, apabila shalat selesai sementara gerhana masih berlangsung, shalat tidak diulang. Imam menyampaikan khutbah dan jamaah memperbanyak zikir.

Khutbah Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. yang menyebut matahari dan bulan sebagai dua tanda kebesaran Allah. Perintah untuk shalat dan berzikir tidak hanya berkaitan dengan gerhana matahari, tetapi juga mencakup gerhana bulan.

Tata cara Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan pada dasarnya sama, yaitu dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk pada setiap rakaat.

Perbedaannya terletak pada bacaan:

  • Pada gerhana matahari yang berlangsung pada siang hari, bacaan dilakukan dengan suara pelan.
  • Pada gerhana bulan yang berlangsung pada malam hari, bacaan dapat dikeraskan.

Khutbah dan nasihat tetap diarahkan untuk mengingatkan jamaah mengenai kebesaran Allah serta mendorong mereka memperbanyak doa dan tobat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa keterangan Ibnu Abbas cukup menjadi dasar bahwa perintah beribadah ketika gerhana bulan memiliki makna yang sama dengan gerhana matahari, yaitu shalat dan zikir.

Tempat Menyampaikan Khutbah Gerhana

Imam Syafi’i menganjurkan Shalat Gerhana dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk Shalat Jumat.

Setelah shalat, khutbah disampaikan di tempat yang sama. Masjid dipandang lebih sesuai karena masyarakat dapat berkumpul, mendengarkan khutbah, dan berdoa bersama.

Namun, pelaksanaan di masjid bukan syarat sah. Apabila Shalat Gerhana dan khutbah dilaksanakan di tempat lain, keduanya tetap sah.

Khutbah dapat disampaikan:

  • Di atas mimbar.
  • Di tempat yang agak tinggi.
  • Berdiri di hadapan jamaah.
  • Di tanah lapang.
  • Di atas kendaraan apabila terdapat kebutuhan.
  • Di tempat perjalanan atau perkampungan yang tidak memiliki masjid besar.

Imam Syafi’i juga menganjurkan masyarakat yang sedang dalam perjalanan atau tinggal di pedalaman menunjuk salah seorang untuk memberikan khutbah dan peringatan setelah Shalat Gerhana.

Apakah Khutbah Harus Menggunakan Mimbar?

Menggunakan mimbar bukan syarat sah khutbah gerhana. Mimbar berfungsi agar khatib dapat dilihat dan suaranya lebih mudah didengar jamaah.

Apabila masjid tidak memiliki mimbar, imam dapat berdiri di depan jamaah. Imam juga dapat menggunakan tempat yang lebih tinggi selama aman dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Hal yang lebih penting adalah nasihat dapat disampaikan dengan jelas, tertib, dan sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pembahasan umum mengenai khutbah, Imam Syafi’i menyebutkan bahwa khatib boleh menyampaikan khutbah di atas mimbar, bangunan, tanah yang tinggi, tanah biasa, atau kendaraan.

Khutbah Gerhana Ketika Bertepatan dengan Shalat Wajib

Gerhana dapat terjadi mendekati waktu Shalat Zuhur, Asar, Magrib, atau shalat wajib lainnya.

Apabila waktu shalat wajib masih panjang, Imam Syafi’i menganjurkan Shalat Gerhana didahulukan. Setelah itu, jamaah mengerjakan shalat wajib dan imam menyampaikan khutbah gerhana.

Apabila dikhawatirkan waktu shalat wajib akan berakhir, shalat wajib harus didahulukan. Setelah shalat wajib, Shalat Gerhana dapat dilakukan selama gerhana masih berlangsung.

Khutbah tidak memiliki batas waktu seketat pelaksanaan shalat. Karena itu, khutbah dapat disampaikan setelah kewajiban shalat yang waktunya dikhawatirkan berakhir telah diselesaikan.

Dalam Al-Umm disebutkan bahwa apabila gerhana terjadi pada waktu shalat wajib, Shalat Gerhana dapat didahulukan selama masih memungkinkan menyelesaikan shalat wajib tepat waktu. Khutbah gerhana disampaikan setelah pelaksanaan shalat tersebut.

Khutbah Gerhana Ketika Bertepatan dengan Shalat Jumat

Apabila gerhana terjadi pada hari Jumat menjelang pelaksanaan Shalat Jumat, imam perlu mempertimbangkan sisa waktu.

Jika waktu mencukupi, imam dapat mengerjakan Shalat Gerhana dengan bacaan yang lebih ringan. Setelah itu, khatib menyampaikan khutbah Jumat dengan memasukkan nasihat mengenai gerhana ke dalam materi khutbah Jumat.

Apabila dikhawatirkan Shalat Jumat terlambat hingga keluar waktunya, khutbah dan Shalat Jumat harus didahulukan.

Setelah Shalat Jumat selesai, Shalat Gerhana dilakukan apabila gerhana masih berlangsung. Apabila gerhana telah berakhir, Shalat Gerhana tidak perlu dikerjakan karena pelaksanaannya terikat dengan berlangsungnya gerhana.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pembahasan mengenai gerhana dapat digabungkan ke dalam khutbah Jumat ketika kedua peristiwa berlangsung pada waktu yang berdekatan.

Khutbah Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah

Shalat Gerhana tidak didahului azan dan iqamah sebagaimana shalat fardu lima waktu.

Jamaah dapat dipanggil menggunakan seruan:

Ash-shalātu jāmi‘ah

Artinya:

“Marilah melaksanakan shalat berjamaah.”

Setelah jamaah berkumpul, imam memimpin Shalat Gerhana. Khutbah disampaikan setelah shalat selesai tanpa azan dan iqamah baru.

Seruan tersebut didasarkan pada hadis Abdullah bin Amr r.a. bahwa ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw., diserukan kepada masyarakat bahwa shalat akan dilaksanakan secara berjamaah. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab

  1. Al-Qur’an, Surah Fussilat ayat 37 tentang larangan bersujud kepada matahari dan bulan serta perintah bersujud kepada Allah.
  2. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 164 tentang tanda-tanda kebesaran Allah dalam penciptaan langit dan bumi.
  3. Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Shalat Gerhana, PT Pustaka Tarjamah Turats Arabi.
  4. Imam Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-Kusuf, hadis Abdullah bin Abbas tentang tata cara Shalat Gerhana dan khutbah Rasulullah saw.
  5. Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab Al-Kusuf, hadis Abdullah bin Abbas mengenai gerhana matahari.
  6. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Aisyah r.a. tentang Rasulullah mengerjakan Shalat Gerhana, memuji Allah, dan memberikan nasihat kepada para sahabat.
  7. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Abu Mas’ud Al-Anshari tentang gerhana yang terjadi pada hari wafatnya Ibrahim.
  8. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Abdullah bin Amr mengenai seruan “Ash-shalātu jāmi‘ah” ketika terjadi gerhana.
  9. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Al-Kusuf.
  10. Imam An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, pembahasan hadis-hadis Shalat Gerhana.
  11. Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, pembahasan Shalat Gerhana.