Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya

Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya
Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya

Table of Contents

Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya

Hukum haid menurut Imam Syafi’i berkaitan langsung dengan kewajiban shalat, puasa, tawaf, mandi wajib, hubungan suami istri, membaca Al-Qur’an, serta berbagai ibadah yang mensyaratkan kesucian. Haid bukan penyakit dan bukan keadaan yang menjadikan seluruh tubuh perempuan najis. Haid merupakan darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu tertentu, sedangkan darah yang keluar di luar ketentuan haid dapat memiliki hukum istihadhah atau darah penyakit.

Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya
Hukum Haid Menurut Imam Syafi’i dan Larangannya

Dalam Mazhab Syafi’i, penentuan haid tidak cukup hanya berdasarkan adanya darah. Lama keluarnya darah, usia perempuan, masa suci sebelumnya, sifat darah, kebiasaan, dan tanda berhentinya darah harus diperhatikan. Kami akan membahas hukum haid menurut Imam Syafi’i secara terperinci, disertai dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., penjelasan dalam Al-Umm, serta larangan-larangan yang berlaku selama masa haid.

Pengertian Haid Menurut Mazhab Syafi’i

Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan, luka, atau penyakit. Darah tersebut keluar pada waktu-waktu yang memungkinkan terjadinya haid menurut ketentuan fikih.

Dalam bahasa Arab, kata haid berhubungan dengan makna mengalir. Dalam pembahasan syariat, istilah tersebut digunakan untuk darah alami yang telah ditentukan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.

Darah haid berbeda dari darah istihadhah. Darah haid menyebabkan beberapa ibadah tidak boleh dilaksanakan, sedangkan darah istihadhah tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasa.

Darah haid juga berbeda dari nifas. Nifas merupakan darah yang berkaitan dengan proses persalinan, sedangkan haid keluar dalam siklus yang tidak disebabkan oleh kelahiran.

Perbedaan tersebut penting karena setiap jenis darah memiliki hukum tersendiri. Kesalahan membedakan darah haid dan istihadhah dapat menyebabkan seorang perempuan meninggalkan shalat ketika sebenarnya wajib shalat, atau menjalankan shalat ketika sebenarnya masih berada dalam masa haid.

Dasar Hukum Haid dalam Al-Qur’an

Dasar utama hukum haid terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 222. Allah Swt. berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu gangguan. Oleh sebab itu, jauhilah perempuan pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.”

Ayat tersebut menyebut haid sebagai adza, yaitu sesuatu yang menimbulkan gangguan atau kotoran. Penyebutan tersebut tidak berarti perempuan yang sedang haid adalah manusia yang najis.

Yang dihukumi najis adalah darah haidnya, bukan seluruh tubuh perempuan. Tangan, rambut, keringat, air liur, pakaian yang tidak terkena darah, dan benda-benda yang disentuhnya tetap suci.

Ayat tersebut juga menjadi dasar larangan melakukan hubungan seksual melalui kemaluan selama darah haid masih keluar. Setelah darah berhenti, perempuan wajib bersuci dengan mandi sebelum hubungan suami istri kembali dilakukan menurut Mazhab Syafi’i.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa perintah untuk tidak mendekati perempuan haid berlangsung sampai haidnya berakhir dan ia bersuci dengan air. Kesucian setelah haid diwujudkan melalui mandi wajib sebagaimana diterangkan oleh sunnah Rasulullah saw.

Haid Merupakan Ketetapan Allah bagi Perempuan

Aisyah r.a. mengalami haid ketika mengikuti perjalanan haji bersama Rasulullah saw. Ia merasa sedih karena mengira tidak dapat menyelesaikan ibadah hajinya.

Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Sabda Rasulullah saw. menunjukkan bahwa haid merupakan keadaan alami yang Allah tetapkan bagi perempuan. Seorang perempuan tidak berdosa karena mengalami haid dan tidak boleh merasa dirinya hina atau dijauhkan dari kehidupan keluarga.

Larangan-larangan selama haid merupakan ketentuan ibadah, bukan bentuk penghukuman terhadap perempuan. Ketika haid berlangsung, kewajiban tertentu dihentikan atau ditunda berdasarkan perintah syariat.

Keluarga tidak boleh mengucilkan perempuan haid, memisahkan seluruh peralatannya, melarangnya menyiapkan makanan, atau menganggap seluruh benda yang disentuhnya menjadi najis.

Usia Minimal Perempuan Mengalami Haid

Dalam kitab-kitab mu’tamad Mazhab Syafi’i, usia minimal seorang perempuan dapat mengalami haid adalah sekitar sembilan tahun hijriah atau tahun qamariah.

Apabila darah keluar sebelum usia yang memungkinkan haid, darah tersebut tidak dihukumi sebagai haid. Penilaiannya masuk dalam pembahasan darah penyakit atau keadaan lain.

Perhitungan menggunakan tahun hijriah perlu diperhatikan karena satu tahun hijriah lebih pendek daripada tahun masehi. Dalam penerapan praktis, persoalan usia yang sangat dekat dengan batas tersebut sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih yang memahami perhitungan usia dan ketentuan Mazhab Syafi’i.

Haid yang pertama kali dialami menjadi salah satu tanda baligh bagi seorang perempuan. Sejak baligh, kewajiban agama seperti shalat, puasa Ramadan, menutup aurat, dan kewajiban lain berlaku setelah ia berada dalam keadaan suci.

Batas Minimal Haid Menurut Imam Syafi’i

Pendapat terakhir Imam Syafi’i yang menjadi pegangan dalam Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam atau 24 jam.

Darah tidak harus keluar terus-menerus tanpa jeda selama setiap detik. Darah yang keluar dan terputus-putus dapat dikumpulkan dalam rentang maksimal haid apabila seluruhnya memenuhi ketentuan.

Apabila total darah tidak mencapai 24 jam, darah tersebut tidak dihukumi sebagai haid menurut Mazhab Syafi’i. Perempuan tersebut harus memperlakukan dirinya sebagai orang suci dan menjalankan kewajiban ibadah.

Jika sebelumnya ia meninggalkan shalat karena mengira darah itu haid, kemudian diketahui total darah tidak mencapai batas minimal, shalat yang ditinggalkan harus diqadha.

Ketentuan ini menunjukkan pentingnya mencatat waktu mulai dan berhentinya darah, terutama bagi perempuan yang baru pertama kali mengalaminya atau memiliki siklus yang tidak teratur.

Batas Maksimal Haid Menurut Imam Syafi’i

Batas maksimal haid menurut pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i adalah 15 hari 15 malam.

Darah yang masih keluar dalam rentang 15 hari dapat dihukumi sebagai haid apabila memenuhi ketentuan. Jika darah terus keluar melewati hari ke-15, keadaan tersebut harus dianalisis sebagai istihadhah.

Penetapan 15 hari didasarkan pada penelitian dan pengamatan Imam Syafi’i terhadap kebiasaan perempuan. Dalam Al-Umm, pendapat terakhir beliau menyebutkan secara tegas bahwa maksimal haid adalah 15 hari.

Darah yang melampaui batas maksimal tidak seluruhnya otomatis menjadi haid. Hari-hari haid ditentukan berdasarkan kebiasaan sebelumnya, kemampuan membedakan sifat darah, atau pedoman bagi perempuan yang baru pertama mengalami darah terus-menerus.

Karena perinciannya cukup rumit, perempuan yang mengalami darah lebih dari 15 hari perlu mencatat:

  • Hari dan jam darah mulai keluar.
  • Warna darah.
  • Kekentalan darah.
  • Kekuatan bau.
  • Waktu darah berhenti.
  • Kebiasaan haid bulan sebelumnya.
  • Masa suci sebelum darah muncul.

Catatan tersebut membantu menentukan bagian yang dihukumi haid dan bagian yang dihukumi istihadhah.

Masa Suci Minimal di Antara Dua Haid

Minimal masa suci yang memisahkan dua haid menurut Mazhab Syafi’i adalah 15 hari.

Jika darah kembali keluar sebelum masa suci mencapai 15 hari, darah tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai haid baru. Penilaiannya harus dikaitkan dengan masa haid sebelumnya dan batas maksimal 15 hari.

Masa suci tidak memiliki batas maksimal. Seorang perempuan dapat tidak mengalami haid selama beberapa bulan karena kondisi tubuh, menyusui, penggunaan obat, perubahan hormon, atau sebab lain.

Tidak adanya haid dalam waktu lama tidak otomatis menimbulkan kewajiban tertentu selain menjalankan ibadah seperti biasa selama perempuan tersebut berada dalam keadaan suci.

Ketentuan minimal masa suci menjadi dasar penting ketika darah keluar secara terputus-putus, misalnya sehari keluar darah, kemudian berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar kembali.

Warna Darah Haid

Darah haid tidak selalu berwarna sama. Dalam pembahasan fikih, warna darah yang dapat ditemukan meliputi:

  • Hitam.
  • Merah tua.
  • Merah.
  • Kecokelatan.
  • Kekuningan.
  • Keruh.

Warna hitam atau merah pekat biasanya lebih kuat menunjukkan darah haid, terutama jika disertai bau khas dan kekentalan tertentu.

Namun, warna tidak dapat dinilai secara terpisah dari waktu keluarnya. Cairan kekuningan atau keruh yang muncul masih dalam rangkaian masa haid dapat dihukumi sebagai haid.

Ummu Athiyah r.a. berkata:

“Kami tidak menganggap cairan kekuningan dan keruh setelah suci sebagai haid.”

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abu Dawud. Maknanya menunjukkan bahwa cairan kuning atau keruh setelah tanda suci terlihat tidak lagi dianggap haid. Sebaliknya, apabila muncul sebelum tanda suci dalam masa yang memungkinkan, cairan tersebut dapat mengikuti hukum haid.

Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Rasulullah saw. menjelaskan perbedaan darah haid dan darah penyakit dalam hadis Fatimah binti Abi Hubaisy.

Fatimah berkata bahwa darah terus keluar sehingga ia tidak suci. Rasulullah saw. bersabda:

“Itu hanyalah darah urat, bukan haid.”

Beliau kemudian memerintahkannya meninggalkan shalat ketika masa haid datang. Setelah masa haid berakhir, ia diperintahkan membersihkan darah dan melaksanakan shalat.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm sebagai dasar pembahasan wanita mustahadhah.

Dalam Mazhab Syafi’i, penentuan dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  1. Mengikuti kebiasaan haid yang telah diketahui.
  2. Membedakan sifat darah yang kuat dan lemah.
  3. Menggunakan batas minimal serta maksimal haid.
  4. Mengikuti ketentuan khusus bagi perempuan yang baru pertama mengalami darah.
  5. Mengikuti pedoman enam atau tujuh hari dalam keadaan tertentu berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy.

Darah haid sering digambarkan lebih pekat, lebih kuat baunya, dan lebih gelap. Darah istihadhah cenderung lebih encer dan lebih terang. Namun, perubahan sifat darah setiap perempuan dapat berbeda sehingga kebiasaan dan waktu tetap perlu diperhatikan.

Tanda-Tanda Berakhirnya Haid

Perempuan dinyatakan suci ketika darah dan cairan yang mengikuti hukum haid telah berhenti. Tanda suci dapat diketahui melalui dua keadaan utama.

Munculnya cairan putih

Sebagian perempuan melihat cairan putih yang keluar setelah darah berhenti. Tanda ini dikenal sebagai al-qasshah al-baidha.

Aisyah r.a. pernah menerima kapas dari sejumlah perempuan yang ingin mengetahui apakah mereka telah suci. Beliau menyampaikan agar mereka tidak tergesa-gesa sampai melihat cairan putih.

Tanda tersebut menjadi pedoman bagi perempuan yang memang biasanya mengalami cairan putih pada akhir haid.

Kering sempurna

Tidak semua perempuan mengalami cairan putih. Sebagian mengetahui kesuciannya ketika kapas atau kain yang digunakan untuk memeriksa keluar dalam keadaan bersih dan tidak mengandung darah, warna kuning, atau kekeruhan.

Jika kebiasaan seorang perempuan adalah mengalami kering sempurna tanpa cairan putih, keadaan tersebut dapat menjadi tanda berakhirnya haid.

Pemeriksaan dilakukan secara wajar. Perempuan tidak perlu memeriksa secara berulang-ulang hingga menimbulkan luka atau waswas.

Kewajiban Mandi Setelah Haid

Ketika darah haid telah berhenti dan tanda suci telah terlihat, perempuan wajib mandi sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian.

Dasarnya adalah Surah Al-Baqarah ayat 222:

“Apabila mereka telah bersuci, maka datangilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa bersuci setelah haid dilakukan dengan mandi berdasarkan sunnah Rasulullah saw.

Dalam hadis Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasulullah saw. bersabda agar ia meninggalkan shalat ketika haid datang. Setelah masa haid berlalu, ia diperintahkan mandi dan melaksanakan shalat.

Mandi wajib dilakukan dengan niat menghilangkan hadas haid dan meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut serta kulit yang dapat dijangkau air.

Apabila rambut dikepang, air harus mencapai pangkal dan seluruh bagian rambut. Kepangan tidak harus selalu dilepas jika air dapat sampai secara sempurna, tetapi harus dilepas apabila menghalangi sampainya air.

Larangan Shalat bagi Wanita Haid

Wanita haid tidak boleh melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah. Larangan tersebut berlaku selama darah masih dihukumi sebagai haid.

Shalat yang tidak boleh dilakukan meliputi:

  • Shalat lima waktu.
  • Shalat Jumat.
  • Shalat Id.
  • Shalat jenazah.
  • Shalat Tarawih.
  • Shalat Witir.
  • Shalat Tahajud.
  • Shalat Dhuha.
  • Shalat gerhana.
  • Shalat istisqa.
  • Shalat sunnah rawatib.
  • Sujud tilawah.
  • Sujud syukur.

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ketika masa haid datang, perempuan harus meninggalkan shalat. Hadis tersebut diriwayatkan dari Aisyah mengenai Fatimah binti Abi Hubaisy.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban shalat gugur selama haid. Perempuan bukan hanya memperoleh keringanan untuk tidak shalat, tetapi memang dilarang melaksanakannya karena tidak berada dalam keadaan suci.

Wanita haid juga tidak perlu melakukan gerakan atau bacaan seolah-olah sedang shalat. Ia dapat mengganti waktu tersebut dengan zikir, doa, shalawat, mendengarkan kajian, atau amalan lain yang diperbolehkan.

Wanita Haid Tidak Wajib Mengqadha Shalat

Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tidak wajib diqadha setelah suci.

Aisyah r.a. pernah ditanya oleh Mu’adzah mengenai alasan wanita haid mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat. Aisyah menjawab:

“Kami mengalami haid pada masa Rasulullah. Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Haid.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila kewajiban shalat telah gugur selama haid, tidak ada kewajiban mengqadha sesuatu yang pada waktu tersebut memang tidak diwajibkan.

Ketentuan ini memberikan kemudahan besar. Jika seorang perempuan haid selama tujuh hari, ia tidak perlu mengqadha seluruh shalat yang terlewat selama tujuh hari tersebut.

Mengqadha shalat haid dengan keyakinan bahwa qadha tersebut diwajibkan tidak sesuai dengan tuntunan. Perempuan cukup mulai kembali melaksanakan shalat setelah darah berhenti dan mandi wajib.

Hukum Jika Haid Berhenti Saat Waktu Shalat Masih Ada

Jika seorang perempuan suci ketika waktu shalat masih berlangsung, ia wajib mandi dan mengerjakan shalat yang waktunya masih tersisa.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa wanita yang suci dalam waktu shalat kembali termasuk orang yang terkena kewajiban shalat.

Menurut perincian Mazhab Syafi’i, apabila seorang perempuan suci pada waktu Asar, ia berkewajiban melaksanakan Zuhur dan Asar. Jika suci pada waktu Isya, ia berkewajiban melaksanakan Magrib dan Isya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dua shalat yang dapat dijamak dalam keadaan tertentu. Perempuan perlu segera mandi dan menunaikan shalat sesuai kemampuan selama kesuciannya telah dipastikan.

Jika suci sebelum terbit matahari dalam waktu yang memungkinkan, ia wajib menunaikan shalat Subuh. Jika suci sebelum matahari terbenam, berlaku perincian shalat Zuhur dan Asar.

Hukum Jika Haid Datang Setelah Waktu Shalat Masuk

Apabila waktu shalat telah masuk ketika perempuan masih suci, kemudian ia mengalami haid sebelum melaksanakan shalat, kewajiban qadha diperinci berdasarkan waktu yang telah tersedia.

Jika sejak masuk waktu tersedia kesempatan yang cukup untuk bersuci dan mengerjakan shalat, tetapi ia menundanya hingga haid datang, shalat tersebut wajib diqadha setelah suci.

Jika haid datang segera setelah waktu masuk sehingga tidak tersedia kesempatan yang cukup untuk melaksanakan shalat, ia tidak dibebani qadha.

Perempuan sebaiknya tidak sengaja menunda shalat ketika mengetahui bahwa masa haidnya sudah dekat. Menunaikan shalat pada awal waktu membantu menghindari kewajiban qadha apabila darah tiba-tiba keluar.

Larangan Puasa bagi Wanita Haid

Wanita haid tidak boleh berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.

Puasa yang tidak boleh dilakukan selama haid meliputi:

  • Puasa Ramadan.
  • Puasa qadha Ramadan.
  • Puasa nazar.
  • Puasa kafarat.
  • Puasa Senin dan Kamis.
  • Puasa Arafah.
  • Puasa Asyura.
  • Puasa enam hari Syawal.
  • Puasa sunnah lainnya.

Apabila darah haid keluar sesaat sebelum matahari terbenam, puasa hari tersebut menjadi batal meskipun sebagian besar waktu puasa telah dijalankan.

Jika darah berhenti pada malam hari sebelum terbit fajar, perempuan wajib berniat puasa dan puasanya sah meskipun mandi wajib baru dilakukan setelah fajar. Kesuciannya dari haid terjadi ketika darah berhenti, sedangkan mandi diperlukan untuk melaksanakan shalat.

Jika darah baru berhenti setelah fajar, puasa Ramadan pada hari tersebut tidak sah dan harus diqadha.

Wanita Haid Wajib Mengqadha Puasa Ramadan

Berbeda dari shalat, puasa wajib yang ditinggalkan karena haid harus diqadha.

Dasarnya adalah hadis Aisyah r.a.:

“Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”

Hadis tersebut menunjukkan perbedaan hukum antara shalat dan puasa.

Shalat dilakukan lima kali sehari sehingga mengqadha seluruh shalat selama masa haid akan menimbulkan kesulitan yang sangat besar. Puasa Ramadan berlangsung setahun sekali sehingga hari-hari yang ditinggalkan masih memungkinkan untuk diganti.

Qadha puasa dilakukan setelah Ramadan dan sebelum datang Ramadan berikutnya. Perempuan dianjurkan tidak menunda tanpa alasan karena kewajiban tetap berada dalam tanggungannya.

Jika jumlah hari haid tidak diingat secara pasti, ia perlu menggunakan catatan atau mengambil jumlah yang paling diyakini memenuhi kewajibannya.

Larangan Tawaf bagi Wanita Haid

Wanita haid tidak boleh melakukan tawaf di Ka’bah menurut Mazhab Syafi’i karena tawaf mensyaratkan kesucian dari hadas.

Ketika Aisyah r.a. mengalami haid dalam perjalanan haji, Rasulullah saw. bersabda:

“Lakukanlah semua yang dilakukan jamaah haji, kecuali tawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Larangan tersebut berlaku pada:

  • Tawaf qudum.
  • Tawaf ifadhah.
  • Tawaf wada.
  • Tawaf sunnah.
  • Tawaf umrah.
  • Tawaf nazar.

Perempuan haid tetap dapat melaksanakan berbagai kegiatan haji lainnya, seperti berzikir, membaca talbiyah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah, dan berdoa.

Sa’i umumnya dilakukan setelah tawaf yang sah. Karena itu, pelaksanaan sa’i perlu disesuaikan dengan urutan manasik dan bimbingan pembimbing ibadah.

Larangan Hubungan Suami Istri Saat Haid

Hubungan seksual melalui kemaluan dilarang selama masa haid. Larangan tersebut dinyatakan secara langsung dalam Surah Al-Baqarah ayat 222.

Hubungan tidak boleh dilakukan sejak darah haid mulai keluar sampai:

  1. Darah benar-benar berhenti.
  2. Tanda suci telah terlihat.
  3. Perempuan telah mandi wajib.

Menurut Mazhab Syafi’i, berhentinya darah saja belum cukup untuk membolehkan hubungan seksual. Perempuan harus bersuci dengan mandi terlebih dahulu.

Suami maupun istri wajib menghindari hubungan tersebut. Seorang istri tidak boleh memenuhi ajakan hubungan melalui kemaluan ketika dirinya masih haid, sedangkan suami tidak boleh memaksa.

Larangan ini tidak berarti suami harus menjauhi istri secara keseluruhan. Mereka tetap dapat berbicara, makan bersama, tidur dalam satu tempat, dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara normal.

Hadis “Lakukan Segala Sesuatu Kecuali Hubungan Badan”

Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda mengenai perempuan haid:

“Lakukanlah segala sesuatu selain hubungan badan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadis tersebut menolak kebiasaan sebagian masyarakat terdahulu yang mengucilkan perempuan haid dari rumah dan kehidupan keluarga.

Suami tetap boleh berinteraksi, membantu, berbincang, makan bersama, dan menerima pelayanan istrinya selama tidak melakukan hubungan seksual yang dilarang.

Namun, kebolehan menikmati tubuh istri memiliki perincian dalam Mazhab Syafi’i, khususnya pada bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Batas Bermesraan dengan Istri yang Sedang Haid

Dalam pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i, suami dilarang menikmati secara langsung bagian tubuh istri antara pusar dan lutut tanpa penghalang ketika istri sedang haid.

Aisyah r.a. meriwayatkan:

“Rasulullah memerintahkanku memakai kain, kemudian beliau bermesraan denganku ketika aku sedang haid.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penggunaan kain menunjukkan adanya batas dan kehati-hatian agar hubungan tidak mengarah kepada persetubuhan.

Sentuhan atau kemesraan pada bagian tubuh di luar wilayah antara pusar dan lutut diperbolehkan selama tidak menimbulkan kekhawatiran terjatuh pada hubungan yang diharamkan.

Pasangan harus saling menjaga, terutama apabila sulit mengendalikan diri. Menjauh dari hal-hal yang mendekatkan kepada pelanggaran merupakan tindakan yang lebih aman.

Hukum Hubungan Setelah Darah Berhenti tetapi Belum Mandi

Menurut Mazhab Syafi’i, hubungan melalui kemaluan belum diperbolehkan hanya karena darah telah berhenti. Perempuan harus mandi wajib terlebih dahulu.

Dasarnya adalah bagian akhir Surah Al-Baqarah ayat 222:

“Apabila mereka telah bersuci, maka datangilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Imam Syafi’i memahami bersuci dalam ayat tersebut sebagai mandi menggunakan air.

Apabila air tidak tersedia atau penggunaan air membahayakan berdasarkan ketentuan syariat, persoalannya masuk dalam pembahasan tayamum. Penerapannya perlu memperhatikan syarat tayamum dan keadaan yang sebenarnya.

Pasangan tidak boleh tergesa-gesa melakukan hubungan sebelum proses bersuci diselesaikan.

Hukum Suami Menyetubuhi Istri Saat Haid

Hubungan seksual saat haid merupakan perbuatan haram dan pelakunya wajib bertaubat.

Taubat dilakukan dengan:

  1. Menghentikan perbuatan.
  2. Menyesal atas pelanggaran.
  3. Memohon ampun kepada Allah.
  4. Bertekad tidak mengulanginya.
  5. Menjaga diri sampai istri benar-benar suci dan mandi.

Terdapat hadis Ibnu Abbas mengenai sedekah satu dinar atau setengah dinar bagi orang yang mendatangi istrinya saat haid. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Para ulama berbeda dalam menilai kewajiban sedekah tersebut. Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, sedekah dipandang sebagai amalan yang dianjurkan, sedangkan kewajiban utamanya adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Jika perbuatan dilakukan karena ketidaktahuan, pasangan tetap perlu menghentikannya dan mempelajari hukum yang benar.

Larangan Menyentuh dan Membawa Mushaf

Wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung menurut Mazhab Syafi’i.

Salah satu dalil yang digunakan para ulama adalah firman Allah dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Para ulama juga merujuk pada surat Nabi saw. kepada Amr bin Hazm yang memuat ketentuan:

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Riwayat tersebut dicantumkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, serta diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi melalui beberapa jalur.

Larangan mencakup menyentuh tulisan maupun bagian mushaf yang mengikuti hukum mushaf. Membawa mushaf juga tidak diperbolehkan apabila tujuan utama benda yang dibawa adalah mushaf.

Perempuan haid dapat memindahkan mushaf dalam keadaan darurat untuk menyelamatkannya dari kebakaran, banjir, najis, pencurian, atau bahaya lain dengan menggunakan cara yang paling menjaga kehormatannya.

Hukum Menyentuh Terjemahan dan Perangkat Digital

Buku tafsir atau terjemahan Al-Qur’an tidak selalu memiliki hukum yang sama dengan mushaf murni. Jika kandungan tafsir lebih banyak daripada ayat Al-Qur’an, terdapat kelonggaran dalam kitab-kitab fikih.

Penilaian buku harus memperhatikan isi dan tujuan penerbitannya. Buku yang sebagian besar berisi ayat dengan terjemahan singkat lebih dekat kepada hukum mushaf daripada kitab tafsir yang luas.

Telepon seluler, tablet, dan komputer tidak dihukumi sebagai mushaf secara fisik ketika aplikasi Al-Qur’an tidak dibuka. Ketika ayat tampil pada layar, ulama kontemporer memberikan penjelasan yang lebih longgar karena tulisan tersebut berupa tampilan elektronik, bukan tulisan tetap seperti mushaf.

Walaupun terdapat kelonggaran, perempuan haid tetap dianjurkan memperlakukan ayat Al-Qur’an pada perangkat digital dengan penuh penghormatan.

Larangan Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid

Pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa wanita haid tidak membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah selama masa haid.

Terdapat riwayat:

“Wanita haid dan orang junub tidak membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.”

Riwayat ini terdapat dalam Sunan At-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah. Para ahli hadis berbeda pendapat mengenai kekuatan sanadnya.

Ulama Mazhab Syafi’i juga mengaitkan hukum wanita haid dengan orang junub dalam persoalan membaca Al-Qur’an, disertai pertimbangan menjaga kehormatan kalam Allah.

Larangan membaca tidak berarti perempuan haid harus berhenti mengingat Allah. Ia tetap boleh berzikir, berdoa, bershalawat, membaca istigfar, dan mengucapkan kalimat-kalimat baik.

Ayat yang biasa digunakan sebagai doa dapat diucapkan dengan niat berdoa atau berzikir, bukan niat tilawah. Contohnya membaca doa naik kendaraan, doa ketika terkena musibah, atau basmalah dalam kegiatan sehari-hari.

Hukum Mendengarkan Al-Qur’an Saat Haid

Wanita haid boleh mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Ia dapat mendengarkan:

  • Murattal.
  • Bacaan imam.
  • Kajian tafsir.
  • Hafalan anak.
  • Siaran Al-Qur’an.
  • Pembelajaran tajwid.
  • Bacaan dari perangkat digital.

Mendengarkan berbeda dari melafalkan bacaan dengan niat tilawah. Kegiatan tersebut dapat membantu menjaga hubungan dengan Al-Qur’an selama masa haid.

Perempuan juga dapat melihat ayat tanpa menyentuh mushaf dan tanpa melafalkannya, menurut perincian yang diterangkan ulama.

Pelajar atau penghafal Al-Qur’an yang khawatir kehilangan hafalan sebaiknya meminta bimbingan guru fikih yang memahami perbedaan pendapat ulama dan keadaan pendidikannya.

Larangan Berdiam di Dalam Masjid

Wanita haid tidak diperbolehkan berdiam atau menetap di dalam masjid menurut Mazhab Syafi’i.

Larangan tersebut mencakup:

  • Duduk dalam waktu lama.
  • Tidur di masjid.
  • Mengikuti iktikaf.
  • Menunggu kegiatan di ruang utama masjid.
  • Berdiam tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Para ulama mengaitkan hukum tersebut dengan ketentuan orang junub dalam Surah An-Nisa ayat 43 dan kehormatan masjid.

Terdapat pula hadis:

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan Al-Baihaqi, meskipun para ahli hadis membicarakan kekuatan sanadnya.

Mazhab Syafi’i tetap menetapkan larangan berdiam berdasarkan gabungan dalil dan pertimbangan menjaga masjid dari kemungkinan terkena darah.

Hukum Melewati Masjid Saat Haid

Wanita haid dapat melewati masjid jika memiliki keperluan dan aman dari kemungkinan darah menetes atau mengotori masjid.

Dalam Al-Umm dijelaskan bahwa tubuh perempuan haid tidak menajiskan tanah masjid hanya karena ia melintas. Manusia yang masih hidup tidak dihukumi najis secara fisik.

Jika terdapat kekhawatiran darah akan menetes, melewati masjid tidak diperbolehkan karena dapat mencemari tempat ibadah.

Perempuan harus menggunakan pembalut atau pelindung yang aman sebelum melewati area masjid. Ia juga tidak boleh berhenti dan berdiam tanpa kebutuhan.

Ruangan serbaguna, halaman, kantor, atau gedung yang berada di kompleks masjid tidak otomatis memiliki hukum masjid. Statusnya bergantung pada wakaf dan peruntukan tempat tersebut.

Larangan Iktikaf bagi Wanita Haid

Iktikaf adalah berdiam di masjid dengan niat ibadah. Karena wanita haid tidak diperbolehkan menetap di masjid, iktikafnya tidak sah selama haid.

Jika seorang perempuan sedang beriktikaf kemudian haid datang, ia harus keluar dari masjid.

Ia dapat melanjutkan ibadah di rumah dengan zikir, doa, membaca buku keislaman, mendengarkan Al-Qur’an, atau bentuk ibadah lain yang diperbolehkan.

Jika iktikaf tersebut merupakan nazar yang wajib, penyelesaiannya memiliki perincian tersendiri setelah ia suci.

Larangan Menjatuhkan Talak Saat Istri Haid

Suami dilarang menjatuhkan talak kepada istri yang sedang haid apabila pernikahan telah digauli dan istri berada dalam keadaan yang menyebabkan talak tersebut menjadi talak bid’i.

Abdullah bin Umar r.a. pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Umar bin Khattab kemudian menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw. memerintahkan Ibnu Umar merujuk istrinya dan menahannya sampai suci, kemudian mengalami haid lagi, lalu suci kembali. Setelah itu, jika masih ingin menceraikan, ia dapat menceraikannya sebelum melakukan hubungan.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Larangan talak saat haid bertujuan mencegah masa idah menjadi lebih panjang dan memastikan perceraian dilakukan pada waktu yang sesuai dengan tuntunan.

Walaupun talak bid’i dihukumi haram, pembahasan mengenai jatuh atau tidaknya talak memerlukan penanganan khusus melalui ulama, penghulu, atau pengadilan agama. Pasangan tidak boleh menetapkan sendiri akibat hukumnya tanpa pemeriksaan.

Darah Haid yang Mengenai Pakaian

Darah haid termasuk najis dan harus dibersihkan dari pakaian sebelum pakaian digunakan untuk shalat.

Asma binti Abu Bakar r.a. bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda:

“Keriklah, gosoklah dengan air, lalu cucilah dan gunakan pakaian itu untuk shalat.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan beberapa redaksi. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm.

Cara membersihkannya dilakukan dengan:

  1. Menghilangkan darah yang masih berbentuk zat.
  2. Menggosok bagian yang terkena.
  3. Mengalirkan air pada bagian tersebut.
  4. Memastikan zat dan bau darah hilang.
  5. Mengeringkannya atau langsung menggunakannya setelah suci.

Jika warna bekas darah sangat sulit hilang setelah dicuci dengan sungguh-sungguh, terdapat keringanan sesuai kemampuan. Namun, zat darah dan bau yang dapat dihilangkan tetap wajib dibersihkan.

Tubuh Wanita Haid Tidak Najis

Keadaan haid tidak menjadikan tubuh perempuan najis.

Aisyah r.a. menyisir rambut Rasulullah saw. ketika dirinya sedang haid. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam hadis lain, Aisyah minum dari suatu wadah ketika sedang haid, kemudian Rasulullah saw. minum dari tempat yang sama pada wadah tersebut. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Muslim.

Rasulullah saw. juga bersabda kepada Aisyah:

“Haidmu tidak berada di tanganmu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, wanita haid tetap boleh:

  • Memasak.
  • Menyiapkan makanan.
  • Menyentuh perabotan.
  • Mencuci pakaian.
  • Tidur bersama suami tanpa hubungan yang dilarang.
  • Mengasuh anak.
  • Menyisir rambut suami.
  • Minum dari wadah yang sama.
  • Menyentuh air bersih.
  • Menggunakan kamar mandi keluarga.
  • Melakukan pekerjaan rumah tangga.

Anggapan bahwa seluruh benda yang disentuh wanita haid menjadi najis tidak memiliki dasar.

Keringat dan Air Liur Wanita Haid

Keringat wanita haid adalah suci. Pakaian yang terkena keringat tidak wajib dicuci hanya karena digunakan ketika haid.

Air liur wanita haid juga suci. Sisa makanan atau minuman yang disentuhnya dapat dikonsumsi oleh orang lain.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa keringat wanita haid tidak najis. Rasulullah saw. hanya memerintahkan pencucian bagian pakaian yang terkena darah, bukan seluruh pakaian yang mungkin terkena keringat.

Pembalut, kain, atau pakaian yang benar-benar terkena darah harus dibersihkan atau dibuang dengan cara yang menjaga kebersihan. Namun, bagian pakaian yang tidak terkena darah tetap suci.

Amalan yang Diperbolehkan Saat Haid

Walaupun tidak boleh shalat dan puasa, wanita haid tetap memiliki banyak kesempatan untuk beribadah.

Amalan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Berzikir.
  • Membaca istigfar.
  • Bershalawat.
  • Berdoa.
  • Mendengarkan Al-Qur’an.
  • Mengikuti kajian.
  • Membaca terjemahan dan tafsir sesuai ketentuan.
  • Bersedekah.
  • Membantu orang lain.
  • Menjaga silaturahmi.
  • Menyiapkan makanan berbuka.
  • Mengajarkan ilmu yang tidak mengharuskan membaca mushaf secara langsung.
  • Membaca buku keislaman.
  • Melakukan pekerjaan yang halal.
  • Bertalbiyah ketika berhaji.
  • Berwukuf di Arafah.
  • Melempar jumrah.
  • Melakukan manasik selain tawaf.

Haid tidak memutus hubungan seorang perempuan dengan Allah. Bentuk ibadahnya berubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Zikir dan Doa Saat Haid

Wanita haid boleh mengucapkan berbagai bentuk zikir, seperti:

  • Subhanallah.
  • Alhamdulillah.
  • Allahu Akbar.
  • La ilaha illallah.
  • Astaghfirullah.
  • Hasbunallahu wa ni’mal wakil.
  • Shalawat kepada Nabi saw.
  • Doa pagi dan petang.
  • Doa sebelum tidur.
  • Doa keluar rumah.
  • Doa ketika menghadapi kesulitan.

Ayat Al-Qur’an yang digunakan sebagai doa dapat diucapkan dengan niat doa atau zikir, bukan niat membaca Al-Qur’an.

Perempuan dapat menyiapkan daftar zikir untuk menjaga rutinitas ibadahnya selama haid. Waktu yang biasanya digunakan untuk shalat juga dapat diisi dengan doa tanpa menyerupai pelaksanaan shalat.

Wanita Istihadhah Tetap Wajib Shalat

Istihadhah merupakan darah penyakit atau darah urat, bukan haid.

Fatimah binti Abi Hubaisy berkata kepada Rasulullah saw. bahwa ia terus mengeluarkan darah. Rasulullah saw. menjelaskan:

“Itu hanyalah darah urat, bukan haid.”

Beliau memerintahkannya meninggalkan shalat pada masa haid yang diketahui. Setelah masa tersebut selesai, ia harus membersihkan darah dan melaksanakan shalat.

Wanita istihadhah memiliki hukum seperti perempuan suci dalam kewajiban ibadah. Ia wajib:

  1. Melaksanakan shalat.
  2. Berpuasa.
  3. Mandi setelah masa haid berakhir.
  4. Membersihkan darah.
  5. Menggunakan pembalut atau penahan darah.
  6. Berwudhu untuk shalat menurut perincian Mazhab Syafi’i.
  7. Menjaga agar darah tidak menyebar sesuai kemampuan.

Darah yang terus keluar tidak menggugurkan kewajiban selama bagian tersebut telah ditetapkan sebagai istihadhah.

Hadis Hamnah binti Jahsy tentang Darah yang Terus Mengalir

Hamnah binti Jahsy r.a. mengalami istihadhah yang deras. Ia meminta fatwa kepada Rasulullah saw. karena darah tersebut menghalanginya menjalankan ibadah.

Rasulullah saw. memerintahkannya memperkirakan haid selama enam atau tujuh hari dalam keadaan tertentu, kemudian mandi dan menjalankan shalat serta puasa pada hari-hari berikutnya.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Imam Syafi’i mencantumkannya dalam pembahasan wanita mustahadhah di Al-Umm.

Hadis ini digunakan untuk keadaan perempuan yang belum memiliki kebiasaan haid yang jelas dan tidak mampu membedakan sifat darah.

Penerapannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perempuan perlu terlebih dahulu melihat kebiasaan, kemampuan membedakan darah, serta batas minimal dan maksimal haid.

Cara Menyikapi Darah yang Keluar Terputus-Putus

Darah haid dapat keluar, berhenti, kemudian keluar kembali. Dalam Mazhab Syafi’i, darah dan masa berhenti di antaranya dapat dihukumi sebagai satu rangkaian haid apabila seluruhnya berada dalam batas maksimal 15 hari dan memenuhi ketentuan.

Ketika melihat tanda suci, perempuan diperintahkan mandi dan melaksanakan shalat. Jika darah kembali dalam rentang yang ternyata masih menjadi rangkaian haid, penentuan ibadah yang telah dilakukan membutuhkan perincian.

Dalam Al-Umm dijelaskan bahwa setiap kali perempuan melihat kesucian, ia diperintahkan mandi dan shalat karena keadaan tersebut mungkin merupakan kesucian yang sah.

Jika darah kembali dan seluruh rangkaian masih berada dalam batas maksimal haid, masa tersebut dianalisis kembali berdasarkan aturan naqa’ atau jeda darah.

Pencatatan waktu sangat membantu. Perempuan dapat menggunakan kalender, aplikasi, atau catatan harian dengan mencantumkan jam mulai, jam berhenti, dan sifat darah.

Larangan Menganggap Semua Darah sebagai Haid

Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan perempuan adalah haid.

Darah dapat berasal dari:

  • Istihadhah.
  • Luka.
  • Infeksi.
  • Pengaruh obat.
  • Perubahan hormon.
  • Keguguran.
  • Persalinan.
  • Pemeriksaan medis.
  • Gangguan rahim.
  • Penyakit tertentu.

Jika darah tidak memenuhi batas minimal haid atau melampaui batas maksimal, perempuan tidak boleh langsung meninggalkan shalat tanpa melakukan penilaian.

Kesalahan menganggap istihadhah sebagai haid dapat menyebabkan shalat dan puasa wajib ditinggalkan.

Sebaliknya, menganggap darah haid sebagai istihadhah dapat menyebabkan perempuan melakukan ibadah yang sebenarnya dilarang dan berhubungan dengan suami ketika hubungan belum diperbolehkan.

Mencatat Siklus Haid untuk Menentukan Hukum

Mencatat siklus merupakan tindakan penting, terutama bagi perempuan yang mengalami darah tidak teratur.

Catatan sebaiknya memuat:

  • Tanggal mulai darah.
  • Jam mulai darah.
  • Tanggal berhenti.
  • Jam berhenti.
  • Warna darah.
  • Kekentalan.
  • Ada atau tidaknya cairan putih.
  • Hari-hari darah terputus.
  • Penggunaan obat hormonal.
  • Kondisi setelah melahirkan.
  • Kebiasaan haid beberapa bulan sebelumnya.

Catatan tersebut bukan penentu hukum secara mandiri, tetapi menjadi data penting ketika berkonsultasi dengan ahli fikih atau tenaga medis.

Pemeriksaan kesehatan diperlukan apabila darah sangat banyak, berlangsung lama, menyebabkan pusing, lemas, nyeri berat, atau berbeda secara ekstrem dari kebiasaan.

Perbedaan Penilaian Fikih dan Pemeriksaan Medis

Penilaian fikih menentukan kewajiban ibadah berdasarkan batas dan kaidah syariat. Pemeriksaan medis menilai keadaan kesehatan tubuh.

Darah yang secara medis disebut menstruasi belum tentu seluruh harinya dihukumi haid apabila melampaui batas maksimal Mazhab Syafi’i.

Sebaliknya, darah yang secara medis dinilai sebagai akibat perubahan hormon dapat tetap masuk hukum haid apabila memenuhi batas waktu dan ketentuan fikih.

Kedua penilaian tidak perlu dipertentangkan karena memiliki tujuan berbeda.

Perempuan dapat berkonsultasi kepada:

  • Dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan.
  • Ulama atau guru fikih untuk menentukan hukum ibadah.
  • Keduanya apabila keadaan darah rumit dan berulang.

Kesalahan Umum dalam Memahami Hukum Haid

Menganggap wanita haid sebagai orang najis

Tubuh perempuan haid tetap suci. Yang najis adalah darah yang keluar.

Mengqadha seluruh shalat selama haid

Shalat yang ditinggalkan karena haid tidak wajib diqadha.

Tidak mengqadha puasa Ramadan

Puasa wajib yang ditinggalkan selama haid harus diganti.

Menganggap berhentinya darah langsung membolehkan hubungan

Menurut Mazhab Syafi’i, perempuan harus mandi wajib terlebih dahulu.

Menyentuh mushaf secara langsung

Wanita haid tidak menyentuh atau membawa mushaf menurut Mazhab Syafi’i kecuali dalam keadaan darurat.

Berdiam di dalam masjid

Wanita haid tidak menetap atau beriktikaf di masjid.

Menganggap cairan kuning setelah suci sebagai haid

Cairan kuning atau keruh setelah tanda suci tidak dihukumi haid.

Menganggap seluruh darah panjang sebagai haid

Darah yang melewati 15 hari harus dianalisis sebagai istihadhah.

Tidak mencatat waktu keluarnya darah

Tanpa catatan, penentuan batas minimal, maksimal, dan kebiasaan menjadi lebih sulit.

Mengikuti keraguan secara berlebihan

Pemeriksaan dilakukan secara wajar. Perempuan tidak perlu berulang kali memeriksa sampai menimbulkan waswas atau luka.

Dalil dan Referensi Hukum Haid

Al-Qur’an

  1. Surah Al-Baqarah ayat 222 tentang haid, larangan hubungan seksual, dan bersuci setelah haid.
  2. Surah An-Nisa ayat 43 tentang kesucian untuk shalat dan larangan mendekati tempat shalat dalam keadaan berhadas besar.
  3. Surah Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu, mandi janabah, dan tayamum.
  4. Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang digunakan para ulama dalam pembahasan menyentuh mushaf.
  5. Surah Al-Baqarah ayat 238 tentang menjaga shalat.
  6. Surah An-Nisa ayat 103 tentang shalat sebagai kewajiban yang telah ditentukan waktunya.

Hadis Aisyah tentang ketetapan haid

Rasulullah saw. menjelaskan kepada Aisyah bahwa haid merupakan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis larangan tawaf

Rasulullah saw. memerintahkan Aisyah melakukan seluruh manasik haji, kecuali tawaf sampai suci.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis qadha puasa dan shalat

Aisyah r.a. menjelaskan bahwa wanita haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Haid.

Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa darah istihadhah adalah darah urat, bukan haid. Ketika haid datang, perempuan meninggalkan shalat. Setelah masa haid berakhir, ia membersihkan darah dan shalat.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan dalam Al-Umm.

Hadis Hamnah binti Jahsy

Rasulullah saw. memberikan pedoman enam atau tujuh hari kepada Hamnah yang mengalami istihadhah deras dalam keadaan tertentu.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Asma tentang darah pada pakaian

Rasulullah saw. memerintahkan darah haid pada pakaian dikerik, digosok dengan air, kemudian dicuci sebelum pakaian digunakan untuk shalat.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan dalam Al-Umm.

Hadis batas hubungan suami istri

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkannya memakai kain ketika sedang haid sebelum bermesraan.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis melakukan segala sesuatu selain hubungan badan

Rasulullah saw. membolehkan interaksi dengan istri yang haid selain hubungan seksual melalui kemaluan.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik r.a.

Hadis tubuh wanita haid tidak najis

Rasulullah saw. bersabda kepada Aisyah bahwa haid tidak berada di tangannya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadis talak saat haid

Rasulullah saw. memerintahkan Abdullah bin Umar merujuk istrinya setelah ia menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i tentang Haid

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Haid.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Menjauhi Istri yang Sedang Haid.
  3. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Larangan Shalat bagi Wanita Haid.
  4. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Wanita Haid Tidak Wajib Mengqadha Shalat.
  5. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Wanita Mustahadhah.
  6. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Darah Haid.
  7. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ath-Thaharah, pembahasan haid.
  8. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Al-Haid.
  9. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Kitab Al-Haid.
  10. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Bab Al-Haid.
  11. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Bab Al-Haid.
  12. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Bab Al-Haid.
  13. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, Bab Al-Haid.
  14. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan haid, nifas, dan istihadhah.
  15. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, Bab Sebab-Sebab Hadas dan Haid.
  16. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, penjelasan hukum haid dalam Mazhab Syafi’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *