Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i
Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i perlu dipahami secara tepat karena wudhu merupakan syarat sah bagi sejumlah ibadah, terutama shalat dan tawaf. Seseorang yang telah berwudhu tetap berada dalam keadaan suci sampai terjadi salah satu pembatal wudhu yang diakui oleh syariat. Perasaan ragu, dugaan, atau kekhawatiran semata tidak cukup untuk menetapkan bahwa wudhu telah batal.

Dalam Mazhab Syafi’i, pembatal wudhu dirumuskan dalam empat kelompok utama, yaitu keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya kesadaran, bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, serta menyentuh kemaluan manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari. Kami akan membahas setiap pembatal tersebut beserta syarat, contoh penerapan, dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan yang dinukil dari Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Pengertian Pembatal Wudhu

Pembatal wudhu adalah keadaan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang kembali berhadas kecil setelah sebelumnya berada dalam keadaan suci.

Orang yang wudhunya batal tidak berarti tubuhnya secara keseluruhan menjadi najis. Hadas dan najis merupakan dua perkara yang berbeda.

Hadas adalah keadaan hukum yang menghalangi seseorang melakukan ibadah tertentu sampai ia bersuci. Najis adalah benda tertentu yang harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, atau tempat shalat.

Seseorang yang kentut mengalami hadas kecil, tetapi tidak ada najis yang harus dicuci. Sebaliknya, seseorang yang tangannya terkena darah wajib membersihkan darah tersebut, tetapi wudhunya tidak otomatis batal.

Perbedaan ini menjadi dasar penting ketika membahas hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i.

Dasar Perintah Berwudhu

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Pada lanjutan ayat tersebut, Allah menjelaskan keadaan orang yang datang dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, kemudian tidak mendapatkan air, sehingga diperintahkan bertayamum.

Allah juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 43:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya:

“Atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.”

Imam Syafi’i menjadikan ayat tersebut sebagai salah satu dasar pembahasan mengenai buang hajat dan sentuhan antara laki-laki dengan perempuan.

Empat Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Dalam rumusan fikih Mazhab Syafi’i, pembatal wudhu dapat dikelompokkan menjadi empat:

  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
  2. Hilang akal atau kesadaran.
  3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
  4. Menyentuh kemaluan manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari.

Setiap pembatal memiliki syarat dan perincian. Tidak semua sentuhan, tidur, cairan tubuh, atau keluarnya darah menyebabkan wudhu batal.

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i adalah keluarnya sesuatu melalui qubul atau dubur.

Qubul adalah jalan depan, sedangkan dubur adalah jalan belakang. Apa pun yang keluar dari kedua jalan tersebut pada dasarnya menyebabkan hadas dan mewajibkan wudhu.

Perkara yang termasuk di dalamnya antara lain:

  • Air kencing.
  • Kotoran.
  • Kentut.
  • Madzi.
  • Wadi.
  • Darah.
  • Nanah.
  • Cairan tertentu.
  • Cacing.
  • Batu kecil.
  • Obat yang dimasukkan kemudian keluar.
  • Benda yang dimasukkan ke dalam qubul atau dubur lalu keluar.
  • Cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan perempuan.

Pembatalan wudhu tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya benda yang keluar. Sedikit air kencing, setetes madzi, atau angin yang keluar tetap membatalkan wudhu.

Hal ini juga tidak dibedakan antara keluar secara sengaja atau tidak sengaja. Orang yang buang air dengan sengaja dan orang yang mengeluarkan angin tanpa sengaja sama-sama harus mengulangi wudhu.

Dalil buang hajat membatalkan wudhu

Allah Swt. berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya:

“Atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air.”
QS. An-Nisa: 43.

Istilah al-ghaith pada asalnya berarti tempat rendah yang digunakan untuk buang hajat. Dalam penggunaannya, istilah tersebut menjadi kiasan untuk buang air besar dan perkara yang keluar dari dua jalan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa siapa pun yang selesai melakukan buang hajat wajib memperbarui wudhunya.

Air kencing dan kotoran

Keluarnya air kencing dan kotoran membatalkan wudhu berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan ulama.

Setelah buang air, seseorang harus melakukan istinja atau membersihkan najis terlebih dahulu. Setelah tubuh terbebas dari najis, ia dapat melaksanakan wudhu.

Membersihkan najis tidak otomatis menjadi wudhu. Demikian pula wudhu tidak menggantikan kewajiban membersihkan najis.

Urutannya adalah:

  1. Menghentikan keluarnya kotoran.
  2. Membersihkan qubul atau dubur.
  3. Memastikan najis tidak menyebar.
  4. Melaksanakan wudhu dengan air suci.

Kentut membatalkan wudhu

Angin yang keluar dari dubur membatalkan wudhu walaupun tidak mengeluarkan najis yang dapat dilihat.

Hadis dari Abdullah bin Zaid r.a. menyebutkan bahwa seseorang mengadukan kepada Rasulullah saw. tentang perasaan seolah-olah telah mengeluarkan angin ketika shalat.

Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya:

“Janganlah ia meninggalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Maksud hadis tersebut bukan bahwa kentut hanya membatalkan wudhu jika terdengar suara atau tercium bau. Kentut tanpa suara dan tanpa bau tetap membatalkan wudhu apabila seseorang yakin bahwa angin telah keluar.

Hadis tersebut mengajarkan bahwa wudhu tidak boleh dianggap batal hanya berdasarkan keraguan.

Madzi membatalkan wudhu

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang biasanya keluar ketika seseorang mengalami rangsangan, membayangkan hubungan suami istri, bercumbu, atau mengalami keadaan tertentu. Keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar, tetapi membatalkan wudhu.

Ali bin Abi Thalib r.a. pernah meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hukum madzi kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw. bersabda:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

Artinya:

“Hendaklah ia membasuh kemaluannya dan berwudhu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Orang yang mengeluarkan madzi harus:

  1. Membersihkan kemaluannya.
  2. Membersihkan bagian pakaian yang terkena.
  3. Mengulangi wudhu.
  4. Tidak wajib mandi besar hanya karena madzi.

Wadi membatalkan wudhu

Wadi adalah cairan putih dan keruh yang terkadang keluar setelah buang air kecil atau setelah melakukan aktivitas fisik berat.

Wadi memiliki hukum seperti air kencing. Cairan tersebut najis dan membatalkan wudhu.

Orang yang mengeluarkan wadi harus membersihkan kemaluan dan bagian pakaian yang terkena, kemudian berwudhu kembali.

Keluar darah atau nanah dari qubul dan dubur

Darah yang keluar dari luka di tangan atau kaki tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i. Namun, darah yang keluar melalui qubul atau dubur membatalkan wudhu karena keluar melalui salah satu dari dua jalan hadas.

Demikian pula nanah, cairan penyakit, atau benda lain yang keluar dari qubul atau dubur.

Pembatalan wudhu dalam keadaan ini bukan semata-mata karena benda tersebut najis, tetapi karena keluar melalui jalan yang ditetapkan sebagai tempat keluarnya hadas.

Cacing dan batu yang keluar

Apabila cacing, kerikil, batu kecil, atau benda lainnya keluar dari dubur atau qubul, wudhu menjadi batal.

Hukum tersebut berlaku walaupun benda yang keluar tidak berupa kotoran atau cairan.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa penetapan hadas berkaitan dengan tempat keluarnya. Sesuatu yang keluar melalui qubul atau dubur mengharuskan seseorang memperbarui wudhu.

Obat atau alat yang dimasukkan kemudian keluar

Apabila seseorang memasukkan obat, alat pemeriksaan, atau benda tertentu ke dalam qubul atau dubur, kemudian benda tersebut keluar, wudhunya batal.

Dalam penerapan medis, ketentuan ini dapat berkaitan dengan:

  • Obat yang dimasukkan melalui dubur.
  • Alat pemeriksaan yang dimasukkan ke dalam kemaluan.
  • Kateter.
  • Cairan pengobatan.
  • Alat untuk tindakan medis tertentu.

Status najis benda yang keluar dapat dibahas tersendiri. Namun, dari sisi hadas, keluarnya benda melalui jalan depan atau belakang menyebabkan wudhu harus diperbarui.

Keluar mani

Keluarnya mani memiliki hukum yang lebih besar daripada hadas kecil karena mewajibkan mandi janabah.

Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim:

نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Artinya:

“Ya, apabila ia melihat air.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam pembahasan perempuan yang bermimpi dan melihat keluarnya mani.

Orang yang mengeluarkan mani karena hubungan suami istri, mimpi basah, atau sebab lain yang memenuhi ketentuan diwajibkan mandi besar. Persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan wudhu biasa.

Cairan yang keluar terus-menerus

Sebagian orang mengalami keadaan medis berupa air kencing, angin, darah istihadhah, atau cairan lain yang keluar terus-menerus.

Orang tersebut tetap dihukumi berhadas ketika cairan keluar. Namun, tata cara bersucinya memperoleh keringanan karena termasuk orang yang memiliki uzur terus-menerus.

Secara umum, orang yang mengalami hadas berkelanjutan melakukan langkah berikut:

  1. Menunggu masuknya waktu shalat.
  2. Membersihkan najis semampunya.
  3. Menggunakan pembalut, kain, atau pelindung untuk menahan cairan.
  4. Berwudhu setelah waktu shalat masuk.
  5. Segera melaksanakan shalat.
  6. Tidak terganggu oleh cairan yang tetap keluar selama masa uzur.

Perincian mengenai orang yang mengalami hadas terus-menerus perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing dan penjelasan ulama yang memahami Mazhab Syafi’i.

2. Hilang Akal atau Kesadaran

Pembatal wudhu yang kedua adalah hilangnya akal atau kesadaran. Kesadaran merupakan sarana seseorang mengetahui keadaan tubuhnya.

Ketika kesadaran hilang, seseorang tidak lagi dapat memastikan apakah ada hadas yang keluar darinya. Karena itu, hilangnya kesadaran membatalkan wudhu.

Beberapa keadaan yang termasuk di dalamnya adalah:

  • Tidur dengan posisi yang tidak memenuhi pengecualian.
  • Pingsan.
  • Gila.
  • Mabuk.
  • Tidak sadar karena penyakit.
  • Tidak sadar akibat obat.
  • Tidak sadar akibat pembiusan.
  • Hilang kesadaran akibat benturan.
  • Kejang yang menghilangkan kesadaran.

Pingsan membatalkan wudhu

Orang yang pingsan wajib mengulangi wudhunya setelah sadar. Durasi pingsan tidak menjadi ukuran utama.

Pingsan sebentar maupun lama sama-sama menghilangkan kesadaran. Orang yang baru sadar dari pingsan harus memastikan keadaan tubuhnya, membersihkan najis jika ada, kemudian berwudhu.

Gila dan gangguan kesadaran

Hilangnya akal karena gangguan jiwa berat, penyakit, atau keadaan lain membatalkan wudhu.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang kehilangan akal karena gila atau sakit berada dalam keadaan yang lebih berat daripada orang tidur.

Orang tidur masih dapat terbangun karena disentuh atau dipanggil. Orang yang benar-benar kehilangan akal tidak mengetahui keadaan tubuhnya meskipun digerakkan.

Mabuk membatalkan wudhu

Mabuk yang menyebabkan kesadaran hilang membatalkan wudhu. Hukum ini berlaku terlepas dari penyebab mabuk tersebut.

Seseorang yang kehilangan kesadaran karena mengonsumsi zat memabukkan harus berwudhu setelah sadar. Ia juga harus membersihkan tubuh atau pakaiannya apabila terdapat muntahan atau najis.

Pembiusan dan anestesi

Pembiusan total yang membuat seseorang tidak sadar membatalkan wudhu. Setelah sadar dan hendak shalat, pasien perlu memperbarui wudhunya jika mampu.

Pembiusan lokal yang tidak menghilangkan kesadaran tidak membatalkan wudhu hanya karena obat tersebut digunakan.

Penilaian dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya kehilangan akal, bukan hanya berdasarkan nama tindakan medis.

Hukum Tidur Menurut Imam Syafi’i

Tidur memiliki perincian khusus. Tidak semua tidur otomatis membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i.

Tidur pada dasarnya membatalkan wudhu karena kesadaran seseorang berkurang atau hilang. Namun, tidur sambil duduk dengan posisi pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk memperoleh pengecualian.

Tidur berbaring

Tidur dalam posisi berbaring membatalkan wudhu, baik berbaring miring, telentang, maupun tengkurap.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang tidur berbaring lebih mudah mengeluarkan hadas tanpa menyadarinya.

Tidur tersebut membatalkan wudhu walaupun hanya sebentar jika benar-benar telah tertidur.

Tidur sambil berdiri

Tidur sambil berdiri membatalkan wudhu. Posisi berdiri tidak memberikan keadaan yang menjaga tempat keluarnya hadas sebagaimana duduk dengan pantat menempel kuat.

Orang yang tertidur saat berdiri dalam kendaraan, antrean, atau tempat lainnya harus mengulangi wudhu setelah terbangun.

Tidur dalam posisi rukuk

Tidur dalam posisi rukuk membatalkan wudhu. Posisi tersebut tidak termasuk duduk yang dikecualikan.

Tidur dalam posisi sujud

Tidur ketika sujud membatalkan wudhu karena posisi tubuh tidak menjaga tempat keluarnya hadas.

Apabila seseorang tertidur ketika sujud dan benar-benar kehilangan kesadaran, ia harus memperbarui wudhu dan mengulangi shalatnya.

Tidur sambil duduk

Tidur sambil duduk tidak membatalkan wudhu apabila pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk dan posisinya tidak berubah.

Dasarnya adalah riwayat dari Anas bin Malik r.a. bahwa para sahabat Rasulullah saw. menunggu shalat Isya sampai kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa berwudhu kembali.

Riwayat tersebut tercantum dalam Sahih Muslim dan beberapa kitab hadis lainnya dengan redaksi yang berdekatan.

Imam Syafi’i juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia pernah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa memperbarui wudhu.

Pengecualian tersebut berlaku apabila:

  1. Orang tersebut tidur dalam posisi duduk.
  2. Pantat menempel kuat pada lantai atau tempat duduk.
  3. Posisi duduk tidak bergeser.
  4. Pantat tidak terangkat.
  5. Tidak terjatuh atau kehilangan keseimbangan.
  6. Tidak berubah menjadi berbaring atau bersandar sedemikian rupa.

Jika pantat terangkat atau posisi berubah sebelum terbangun, wudhu dinilai batal.

Tidur sambil bersandar

Tidur sambil bersandar perlu diperhatikan berdasarkan posisi pantat dan kestabilan tubuh.

Apabila pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk dan tidak bergeser, terdapat ruang untuk mempertahankan wudhu. Namun, jika sandaran membuat tubuh berada pada posisi yang apabila sandaran dilepas ia akan jatuh dan pantatnya tidak lagi terjaga, tindakan yang lebih aman adalah memperbarui wudhu.

Mengantuk tidak membatalkan wudhu

Mengantuk berbeda dari tidur. Orang yang mengantuk masih mengetahui keadaan di sekitarnya, masih mendengar pembicaraan, atau masih mampu mengingat apa yang terjadi.

Ciri mengantuk antara lain:

  • Masih mengetahui siapa yang berbicara.
  • Masih mendengar suara dengan sadar.
  • Masih merasakan gerakan tubuh.
  • Belum mengalami mimpi.
  • Belum kehilangan kesadaran.
  • Dapat segera merespons ketika dipanggil.

Jika seseorang hanya mengantuk dan tidak yakin telah tidur, wudhunya tetap sah.

Bermimpi menjadi tanda tidur

Apabila seseorang yakin telah bermimpi, hal itu menunjukkan bahwa ia telah tidur. Hukum wudhunya kemudian dilihat dari posisi tidurnya.

Jika ia bermimpi dalam posisi berbaring, berdiri, rukuk, sujud, atau duduk yang tidak stabil, wudhunya batal.

Jika benar-benar tidur dalam posisi duduk dengan pantat menempel kuat, pengecualian tidur duduk tetap diperhatikan.

Ragu tertidur atau tidak

Orang yang ragu apakah telah tertidur atau hanya mengantuk tetap dihukumi memiliki wudhu.

Kaidah yang digunakan adalah:

اليَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Artinya:

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Jika sebelumnya yakin telah berwudhu, kemudian ragu apakah tertidur, ia tetap dianggap suci sampai yakin bahwa pembatal benar-benar terjadi.

3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan

Pembatal wudhu yang ketiga menurut Mazhab Syafi’i adalah bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya:

“Atau kamu menyentuh perempuan.”
QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Maidah: 6.

Imam Syafi’i memahami kata lamastum dalam ayat tersebut sebagai sentuhan kulit secara langsung.

Atsar Abdullah bin Umar

Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, Abdullah bin Umar r.a., bahwa ia berkata:

“Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya dan sentuhannya dengan tangan termasuk mulamasah. Barang siapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajib baginya berwudhu.”

Atsar ini disebutkan dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik dan dijadikan bagian dari pembahasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Syarat sentuhan membatalkan wudhu

Sentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila memenuhi beberapa ketentuan:

  1. Terjadi antara laki-laki dan perempuan.
  2. Terjadi sentuhan kulit secara langsung.
  3. Tidak terdapat penghalang.
  4. Keduanya bukan mahram.
  5. Telah mencapai usia yang secara umum memungkinkan timbulnya ketertarikan.
  6. Sentuhan mengenai kulit, bukan rambut, kuku, atau gigi.

Jika syarat tersebut terpenuhi, wudhu batal meskipun sentuhan terjadi tanpa sengaja dan tanpa syahwat.

Menyentuh istri membatalkan wudhu

Dalam Mazhab Syafi’i, sentuhan langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu.

Status suami atau istri tidak sama dengan mahram permanen. Karena itu, berjabat tangan, menggenggam tangan, menyentuh wajah, atau bersentuhan kulit dengan pasangan menyebabkan wudhu batal jika tidak terdapat penghalang.

Hukum ini berlaku walaupun:

  • Tidak ada syahwat.
  • Sentuhan terjadi sebentar.
  • Sentuhan tidak disengaja.
  • Sentuhan terjadi ketika membantu pasangan.
  • Sentuhan dilakukan setelah berwudhu bersama.
  • Sentuhan hanya mengenai sebagian kecil kulit.

Mencium pasangan

Ciuman yang menyebabkan pertemuan kulit suami dan istri membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Jika ciuman menyebabkan keluarnya madzi, terdapat dua sebab pembatal sekaligus, yaitu sentuhan kulit dan keluarnya madzi.

Jika sampai terjadi hubungan suami istri atau keluar mani, pasangan diwajibkan mandi besar.

Sentuhan tanpa syahwat

Ada atau tidaknya syahwat tidak menjadi syarat pembatalan dalam Mazhab Syafi’i.

Sentuhan ketika membantu orang jatuh, memeriksa pasien, memberikan barang, atau berdesakan tetap membatalkan wudhu apabila seluruh syaratnya terpenuhi.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa syahwat berada dalam hati, sedangkan ketentuan ayat dikaitkan dengan perbuatan menyentuh.

Sentuhan tidak sengaja

Sentuhan yang tidak disengaja juga membatalkan wudhu. Contohnya:

  • Tangan bersentuhan ketika menerima uang.
  • Bersenggolan di kendaraan umum.
  • Menyentuh pasien saat pemeriksaan.
  • Bertabrakan di tempat ramai.
  • Bersentuhan ketika menolong korban.
  • Terkena tangan orang lain tanpa direncanakan.

Ketidaksengajaan dapat menghilangkan dosa dalam keadaan tertentu, tetapi tidak menghilangkan hukum batalnya wudhu.

Sentuhan dengan penghalang

Sentuhan melalui pakaian, sarung tangan, kain, plastik, perban, atau penghalang lain tidak membatalkan wudhu.

Penghalang tipis maupun tebal tetap mencegah pertemuan langsung antara dua kulit.

Beberapa contohnya adalah:

  • Berjabat tangan menggunakan sarung tangan.
  • Menyentuh melalui lengan pakaian.
  • Dokter memeriksa pasien menggunakan sarung tangan medis.
  • Membantu orang lain menggunakan kain.
  • Bersentuhan melalui selimut.

Jika kulit tidak bertemu secara langsung, wudhu tidak batal karena sentuhan tersebut.

Menyentuh rambut

Rambut tidak termasuk kulit. Menyentuh rambut perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Meskipun demikian, hukum melihat atau menyentuh rambut perempuan yang bukan mahram merupakan persoalan adab dan hukum pergaulan yang berbeda dari pembatal wudhu.

Sebuah perbuatan dapat tidak membatalkan wudhu, tetapi tetap terlarang karena alasan lain.

Menyentuh kuku dan gigi

Kuku dan gigi tidak termasuk kulit. Sentuhan yang hanya mengenai kuku atau gigi tidak membatalkan wudhu.

Apabila sentuhan kuku disertai pertemuan kulit di sekitarnya, wudhu batal karena kulit telah bersentuhan.

Menyentuh mahram

Sentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan tertentu.

Contohnya:

  • Ibu.
  • Anak perempuan.
  • Saudara perempuan.
  • Bibi.
  • Keponakan perempuan.
  • Ibu susuan.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Ibu mertua.
  • Anak tiri dengan ketentuan yang berlaku.

Sentuhan dengan sepupu bukan sentuhan mahram karena sepupu pada dasarnya boleh dinikahi. Karena itu, sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan yang berstatus sepupu dapat membatalkan wudhu.

Menyentuh anak kecil

Sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang masih sangat kecil dan belum berada pada usia yang secara umum menimbulkan ketertarikan tidak membatalkan wudhu.

Penilaian tidak hanya didasarkan pada angka usia yang kaku, tetapi juga perkembangan fisik dan kebiasaan masyarakat yang wajar.

Dalam keadaan yang meragukan, seseorang dapat mengambil sikap berhati-hati dengan memperbarui wudhu.

Siapa yang batal ketika bersentuhan?

Apabila laki-laki dan perempuan bersentuhan langsung serta seluruh syarat pembatal terpenuhi, wudhu keduanya batal.

Pembatalan tidak hanya berlaku kepada pihak yang memulai sentuhan. Orang yang disentuh juga batal wudhunya karena terjadi pertemuan kulit dari kedua pihak.

4. Menyentuh Kemaluan Manusia

Pembatal wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari tanpa penghalang.

Hukum ini berlaku terhadap laki-laki dan perempuan.

Hadis Bisrah binti Shafwan

Bisrah binti Shafwan r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya:

“Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, dan sejumlah ahli hadis.

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ لَيْسَ دُونَهُ سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ

Artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa penghalang, wajib baginya berwudhu.”

Bagian tangan yang menyebabkan batal

Sentuhan membatalkan wudhu apabila dilakukan menggunakan:

  • Bagian dalam telapak tangan.
  • Bagian dalam jari.
  • Bantalan ujung jari.
  • Bagian telapak yang digunakan ketika menggenggam.

Sentuhan menggunakan bagian berikut tidak membatalkan wudhu:

  • Punggung tangan.
  • Punggung jari.
  • Ujung kuku.
  • Sisi luar tangan.
  • Lengan.
  • Siku.
  • Pergelangan bagian luar.

Perbedaan ini didasarkan pada pengertian menyentuh dengan tangan yang secara umum merujuk kepada bagian dalam telapak tangan.

Menyentuh kemaluan sendiri

Laki-laki yang menyentuh zakarnya menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang batal wudhunya.

Perempuan yang menyentuh kemaluannya menggunakan bagian dalam telapak tangan juga batal wudhunya.

Hukumnya tidak dibedakan antara sengaja dan tidak sengaja.

Menyentuh kemaluan orang lain

Menyentuh kemaluan manusia lain menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu orang yang menyentuh.

Ketentuan ini dapat berlaku ketika:

  • Orang tua membersihkan anak.
  • Perawat membersihkan pasien.
  • Seseorang merawat orang sakit.
  • Suami atau istri menyentuh kemaluan pasangannya.
  • Petugas medis melakukan pemeriksaan tanpa sarung tangan.
  • Seseorang memandikan jenazah.

Penggunaan sarung tangan atau kain penghalang mencegah batalnya wudhu karena tidak terjadi sentuhan langsung.

Menyentuh kemaluan anak

Menyentuh kemaluan anak kecil menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu orang yang menyentuh.

Orang tua yang mengganti popok perlu membedakan antara dua keadaan:

  1. Menyentuh najis tanpa menyentuh kemaluan.
  2. Menyentuh kemaluan secara langsung.

Menyentuh kotoran saja tidak membatalkan wudhu, tetapi tangan wajib dicuci. Menyentuh kemaluan anak dengan bagian dalam telapak tangan membatalkan wudhu.

Menyentuh dubur

Dalam Mazhab Syafi’i, menyentuh lingkaran dubur manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Menyentuh pantat, paha, atau bagian di sekitar dubur tidak membatalkan wudhu selama tidak mengenai lingkaran dubur.

Menyentuh buah zakar

Menyentuh buah zakar tidak membatalkan wudhu selama tidak menyentuh zakar.

Namun, apabila sentuhan pada buah zakar disertai sentuhan langsung pada zakar menggunakan bagian dalam telapak tangan, wudhu menjadi batal.

Menyentuh kemaluan melalui pakaian

Menyentuh kemaluan melalui celana, sarung, kain, sarung tangan, tisu tebal, atau penghalang lain tidak membatalkan wudhu.

Hadis secara khusus menyebutkan sentuhan tanpa penghalang.

Menyentuh kemaluan hewan

Menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudhu menurut penjelasan Imam Syafi’i.

Hukum menyentuh kemaluan manusia berkaitan dengan kehormatan manusia dan dalil khusus yang menjelaskannya.

Apabila kemaluan hewan terkena najis, bagian tangan yang menyentuh harus dibersihkan. Namun, menyentuh najis dan batalnya wudhu merupakan dua pembahasan berbeda.

Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Beberapa perkara sering dianggap membatalkan wudhu, padahal tidak termasuk pembatal wudhu dalam Mazhab Syafi’i.

Muntah Tidak Membatalkan Wudhu

Muntah tidak membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.

Orang yang muntah harus membersihkan mulut, tubuh, pakaian, dan tempat yang terkena. Namun, ia tidak wajib berwudhu kembali hanya karena muntah.

Apabila ia berwudhu kembali untuk menjaga kebersihan dan kehati-hatian, hal tersebut diperbolehkan, tetapi bukan karena wudhu sebelumnya dipastikan batal.

Mimisan Tidak Membatalkan Wudhu

Darah yang keluar dari hidung tidak membatalkan wudhu.

Orang yang mimisan harus menghentikan darah dan membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena sebelum shalat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang yang shalat dengan darah yang belum dibersihkan bermasalah karena membawa najis, bukan karena wudhunya batal.

Darah dari Luka Tidak Membatalkan Wudhu

Darah yang keluar dari tangan, kaki, kepala, gusi, atau luka lain di luar qubul dan dubur tidak membatalkan wudhu.

Luka harus dibersihkan dan ditutup apabila diperlukan. Jika darah terus keluar dan sulit dihentikan, pelaksanaan shalat disesuaikan dengan kemampuan.

Bekam Tidak Membatalkan Wudhu

Bekam tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i. Darah yang keluar harus dibersihkan, tetapi orang yang dibekam tidak wajib mengulangi wudhu hanya karena darah tersebut.

Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Menyentuh darah, air kencing, kotoran, bangkai, atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudhu.

Bagian tubuh yang terkena najis harus dicuci sebelum shalat.

Imam Syafi’i menggunakan riwayat mengenai darah haid yang mengenai pakaian sebagai salah satu penjelasan. Rasulullah saw. memerintahkan agar darah tersebut dikerik dan dicuci, tetapi tidak memerintahkan orang yang mencucinya untuk mengulangi wudhu.

Hadis dari Asma binti Abu Bakar r.a. menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda mengenai darah haid pada pakaian:

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Artinya:

“Keriklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu siramlah, setelah itu shalatlah dengan pakaian tersebut.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Menangis Tidak Membatalkan Wudhu

Air mata tidak membatalkan wudhu. Menangis karena sedih, takut, sakit, atau terharu tidak mengharuskan seseorang memperbarui wudhu.

Jika tangisan terjadi ketika shalat dan mengeluarkan suara atau ucapan tertentu, kesahan shalat dapat memiliki pembahasan tersendiri. Namun, wudhunya tidak batal hanya karena air mata keluar.

Air Liur dan Dahak Tidak Membatalkan Wudhu

Meludah, mengeluarkan dahak, batuk berdahak, atau mengeluarkan ingus tidak membatalkan wudhu.

Cairan tersebut keluar dari mulut atau hidung, bukan dari qubul atau dubur.

Sendawa Tidak Membatalkan Wudhu

Sendawa tidak membatalkan wudhu karena udara keluar melalui mulut. Hal ini berbeda dari kentut yang keluar melalui dubur.

Keringat Tidak Membatalkan Wudhu

Keringat manusia tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi najis. Hal tersebut berlaku bagi orang biasa, orang junub, maupun wanita yang sedang haid.

Orang yang berkeringat tetap dapat melaksanakan shalat selama wudhunya belum batal oleh sebab lain.

Memotong Kuku dan Rambut Tidak Membatalkan Wudhu

Memotong kuku, mencukur rambut, mencukur kumis, atau memotong janggut tidak membatalkan wudhu.

Seseorang tidak diwajibkan berwudhu kembali setelah melakukan kegiatan tersebut.

Makan dan Minum Tidak Membatalkan Wudhu

Makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i.

Setelah makan, seseorang dianjurkan membersihkan mulut dan gigi agar tidak terdapat sisa makanan ketika shalat.

Makan daging unta juga tidak membatalkan wudhu menurut pendapat Mazhab Syafi’i, meskipun terdapat perbedaan pendapat dengan mazhab lain berdasarkan hadis tertentu.

Tertawa Tidak Membatalkan Wudhu

Tertawa di luar shalat tidak membatalkan wudhu.

Tertawa terbahak-bahak ketika shalat dapat membatalkan shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Melihat Aurat Tidak Membatalkan Wudhu

Melihat aurat sendiri atau orang lain tidak membatalkan wudhu. Namun, melihat aurat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dapat menjadi perbuatan berdosa.

Perlu dibedakan antara hukum perbuatan dan hukum wudhu. Tidak semua perbuatan terlarang menyebabkan wudhu batal.

Ragu Apakah Wudhu Batal

Seseorang yang yakin telah berwudhu kemudian ragu apakah telah kentut, tidur, atau menyentuh sesuatu yang membatalkan tetap dihukumi suci.

Hadis Abdullah bin Zaid r.a. mengenai orang yang merasa seolah-olah mengeluarkan angin menjadi dasar penting dalam persoalan ini.

Rasulullah saw. memerintahkan agar seseorang tidak meninggalkan shalat sampai benar-benar memperoleh tanda atau keyakinan bahwa hadas telah terjadi.

Sebaliknya, orang yang yakin wudhunya batal tetapi ragu apakah sudah berwudhu kembali tetap dihukumi belum berwudhu.

Kaidahnya adalah mempertahankan keadaan yang telah diyakini:

  • Yakin berwudhu, ragu batal: tetap suci.
  • Yakin batal, ragu sudah berwudhu: belum suci.
  • Yakin tidur, ragu posisinya: ambil hukum berdasarkan keadaan yang paling dapat dipastikan.
  • Ragu menyentuh kulit atau pakaian: tetap suci sampai yakin terjadi sentuhan kulit.

Penerapan Pembatal Wudhu dalam Kehidupan Sehari-hari

Bersentuhan di kendaraan umum

Jika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersentuhan kulit secara langsung, wudhu keduanya batal menurut Mazhab Syafi’i.

Jika sentuhan terjadi melalui pakaian, wudhu tidak batal.

Dokter memeriksa pasien

Dokter laki-laki yang menyentuh kulit pasien perempuan bukan mahram tanpa sarung tangan batal wudhunya jika syarat sentuhan terpenuhi. Pasien juga batal wudhunya.

Penggunaan sarung tangan medis menjadi penghalang sehingga sentuhan tidak membatalkan wudhu.

Mengganti popok anak

Menyentuh kotoran anak tidak membatalkan wudhu, tetapi tangan harus dicuci.

Menyentuh kemaluan atau lingkaran dubur anak menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Tidur ketika mendengarkan khutbah

Orang yang tertidur dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk tidak batal wudhunya.

Jika tubuh bergeser, pantat terangkat, atau ia tertidur dalam posisi yang tidak stabil, wudhunya batal.

Tertidur di dalam mobil

Jika seseorang tertidur sambil duduk dan posisi pantat tetap menempel kuat, wudhunya dapat tetap sah.

Jika posisi tubuh rebah, miring, terangkat, atau tidak stabil, ia harus memperbarui wudhu.

Pingsan ketika menjalani pengobatan

Orang yang pingsan atau tidak sadar akibat tindakan medis harus berwudhu setelah sadar jika hendak melaksanakan shalat.

Keluar darah setelah suntikan

Darah yang keluar dari bekas suntikan tidak membatalkan wudhu. Darah tersebut harus dibersihkan sebelum shalat.

Perempuan mengalami keputihan

Cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan perempuan membatalkan wudhu. Penilaian mengenai suci atau najisnya cairan dapat memiliki perincian tersendiri, tetapi keluarnya cairan dari jalan depan menyebabkan wudhu harus diperbarui.

Memegang tangan pasangan setelah wudhu

Suami dan istri yang bersentuhan kulit secara langsung harus memperbarui wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Jika keduanya menggunakan penghalang seperti sarung tangan, wudhu tidak batal.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6, mengenai perintah berwudhu dan keadaan menyentuh perempuan.
  2. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 43, mengenai buang hajat, menyentuh perempuan, dan tayamum.
  3. Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu, hadis Abdullah bin Zaid mengenai keraguan keluarnya angin.
  4. Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Haidh dan Kitab ath-Thaharah, hadis mengenai keraguan hadas serta para sahabat yang tertidur sambil menunggu shalat.
  5. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Al-Miqdad dari Ali bin Abi Thalib mengenai kewajiban membersihkan madzi dan berwudhu.
  6. Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab ath-Thaharah, hadis Bisrah binti Shafwan mengenai menyentuh kemaluan.
  7. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ath-Thaharah, hadis “Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”
  8. Imam at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, bab wudhu karena menyentuh kemaluan.
  9. Imam an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab ath-Thaharah, pembahasan menyentuh kemaluan tanpa penghalang.
  10. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab ath-Thaharah, hadis Bisrah binti Shafwan.
  11. Imam Malik, Al-Muwaththa’, atsar Abdullah bin Umar mengenai ciuman dan sentuhan kepada istri sebagai bagian dari mulamasah.
  12. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ath-Thaharah, bab perkara yang mewajibkan wudhu dan yang tidak mewajibkannya.
  13. Imam Syafi’i, Al-Umm, bab wudhu karena bersentuhan dan buang air besar.
  14. Imam Syafi’i, Al-Umm, bab wudhu karena menyentuh kemaluan.
  15. Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ath-Thaharah, pembahasan perkara yang membatalkan wudhu.
  16. Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, bab hadas dan pembatal wudhu.
  17. Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah.
  18. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, bab perkara yang membatalkan wudhu.
  19. Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah.
  20. Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab pembatal wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *