Amalan yang Dilarang bagi Wanita Haid dalam Islam
Amalan yang dilarang bagi wanita haid dalam Islam perlu dipahami berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., dan penjelasan para ulama. Haid merupakan keadaan alami yang Allah tetapkan bagi perempuan, bukan penyakit, kehinaan, atau tanda rendahnya kedudukan seorang wanita. Meskipun terdapat beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan selama haid, wanita tetap dapat memperoleh pahala melalui zikir, doa, sedekah, belajar agama, membantu orang lain, dan berbagai amal kebajikan lainnya.
Dalam Mazhab Syafi’i, wanita haid tidak diperbolehkan mengerjakan shalat, berpuasa, tawaf, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, berdiam di dalam masjid, dan melakukan hubungan seksual melalui kemaluan. Beberapa larangan tersebut berakhir setelah darah berhenti, sedangkan sebagian lainnya baru berakhir setelah wanita melaksanakan mandi wajib. Kami akan membahas setiap ketentuan secara terperinci beserta dalil dan rujukannya.
Pengertian Haid Menurut Islam
Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan atau penyakit.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, jauhilah perempuan pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci.”
Kata adza dalam ayat tersebut menunjukkan adanya gangguan atau sesuatu yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Ayat ini tidak menyatakan bahwa tubuh wanita yang sedang haid menjadi najis.
Darah haid termasuk najis, tetapi wanita yang mengeluarkannya tetap memiliki tubuh yang suci. Tangan, keringat, air liur, rambut, dan pakaian wanita haid tidak menjadi najis selama tidak terkena darah.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i membedakan secara tegas antara keadaan haid dan najis fisik. Wanita haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah tertentu karena berada dalam keadaan hadas besar, bukan karena seluruh tubuhnya berubah menjadi najis.
Wanita Haid Bukan Wanita yang Najis
Kesalahpahaman mengenai haid sering menyebabkan wanita dijauhkan secara berlebihan. Ada yang menganggap wanita haid tidak boleh memasak, menyentuh makanan, tidur di tempat yang sama dengan suaminya, atau menggunakan peralatan rumah tangga bersama.
Anggapan tersebut tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ketika dirinya sedang haid, Rasulullah saw. pernah minum dari wadah yang sebelumnya digunakan Aisyah. Beliau meletakkan mulut pada bagian yang sama. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Muslim.
Aisyah juga pernah menyisir rambut Rasulullah saw. ketika sedang haid. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda kepada Aisyah:
“Sesungguhnya haidmu tidak berada di tanganmu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim ketika Rasulullah saw. meminta Aisyah mengambilkan sesuatu, lalu Aisyah menyampaikan bahwa dirinya sedang haid.
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa:
- Tangan wanita haid tetap suci.
- Air liur wanita haid tetap suci.
- Keringat wanita haid tetap suci.
- Sentuhan wanita haid tidak menajiskan benda.
- Makanan yang dimasak wanita haid tetap halal.
- Peralatan yang digunakan wanita haid tidak menjadi najis.
- Wanita haid tidak perlu diasingkan dari keluarga.
Larangan selama haid berkaitan dengan ibadah dan hubungan seksual tertentu, bukan dengan seluruh aktivitas kehidupan.
Perbedaan Haid dan Istihadhah
Haid harus dibedakan dari istihadhah. Istihadhah adalah darah penyakit atau darah yang keluar di luar masa haid menurut ketentuan fikih.
Fatimah binti Abi Hubaisy r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah saw. karena terus-menerus mengeluarkan darah. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa darah tersebut merupakan darah penyakit, bukan haid.
Beliau memerintahkannya:
“Apabila masa haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila masa itu telah berakhir, bersihkan darah lalu shalatlah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Wanita yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan:
- Mengerjakan shalat.
- Berpuasa.
- Melaksanakan tawaf.
- Membaca Al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf setelah bersuci.
- Menjalankan ibadah sebagaimana wanita suci.
- Menjaga darah menggunakan pembalut atau kain.
- Berwudhu sesuai ketentuan wanita istihadhah.
Larangan yang dibahas dalam artikel ini berlaku pada darah yang benar-benar berstatus haid, bukan setiap darah yang keluar dari kemaluan wanita.
Larangan Mengerjakan Shalat bagi Wanita Haid
Wanita haid dilarang mengerjakan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Shalat yang dilakukan ketika masih haid tidak sah.
Larangan tersebut meliputi:
- Shalat Subuh.
- Shalat Zuhur.
- Shalat Asar.
- Shalat Magrib.
- Shalat Isya.
- Shalat Jumat.
- Shalat Id.
- Shalat Tarawih.
- Shalat Witir.
- Shalat Tahajud.
- Shalat Dhuha.
- Shalat jenazah.
- Shalat gerhana.
- Shalat istisqa.
- Shalat sunnah rawatib.
- Shalat tahiyatul masjid.
- Shalat sunnah lainnya.
Dasarnya adalah hadis Fatimah binti Abi Hubaisy. Rasulullah saw. memerintahkannya meninggalkan shalat ketika masa haid datang dan kembali shalat setelah masa haid selesai.
Aisyah r.a. juga menjelaskan bahwa wanita pada masa Rasulullah saw. mengalami haid, kemudian diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim. Ketika seorang wanita bertanya mengapa wanita haid harus mengqadha puasa tetapi tidak shalat, Aisyah menjelaskan bahwa demikianlah ketentuan yang mereka jalankan pada masa Rasulullah saw.
Wanita Haid Tidak Wajib Mengqadha Shalat
Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tidak wajib diqadha. Apabila seorang wanita mengalami haid selama tujuh hari, ia tidak perlu menghitung dan mengganti seluruh shalat yang ditinggalkannya selama tujuh hari tersebut.
Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa kewajiban shalat gugur selama berlangsungnya haid. Karena kewajiban itu gugur berdasarkan syariat, wanita tidak diperintahkan menggantinya setelah suci.
Ketentuan ini berbeda dari orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa alasan. Wanita haid tidak sedang meninggalkan kewajiban karena malas, melainkan menaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Tidak mengerjakan shalat selama haid justru merupakan bentuk ketaatan. Memaksakan diri shalat ketika haid tidak dipandang sebagai tambahan kesalehan, melainkan melakukan ibadah yang sedang dilarang.
Ketika Haid Datang Saat Sedang Shalat
Apabila darah haid keluar ketika seorang wanita sedang melaksanakan shalat, ia harus menghentikan shalatnya.
Shalat tersebut tidak dapat diteruskan karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas besar.
Wanita tidak perlu menyelesaikan rakaat yang tersisa. Ia juga tidak perlu mengqadha shalat tersebut apabila haid datang pada waktunya dan kewajiban shalat telah gugur berdasarkan perincian fikih.
Namun, apabila darah keluar setelah waktu shalat masuk dan sebelumnya tersedia waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat, terdapat perincian dalam Mazhab Syafi’i mengenai kewajiban mengqadhanya.
Penerapan perincian tersebut sebaiknya ditanyakan kepada guru fikih apabila waktu datangnya haid berdekatan dengan awal atau akhir waktu shalat.
Ketika Haid Berhenti Menjelang Akhir Waktu Shalat
Apabila wanita suci sebelum waktu shalat berakhir, ia harus segera mandi dan mengerjakan shalat yang masih dapat dijangkau waktunya.
Dalam Mazhab Syafi’i terdapat perincian mengenai dua shalat yang dapat dijamak. Apabila wanita suci pada waktu Asar, ia dapat terkena kewajiban Zuhur dan Asar. Jika suci pada waktu Isya, ia dapat terkena kewajiban Magrib dan Isya sesuai syarat serta rincian waktunya.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa wanita yang suci dalam waktu shalat kembali termasuk orang yang terkena kewajiban shalat.
Karena penentuan waktu dapat memengaruhi jumlah shalat yang harus dikerjakan, wanita sebaiknya mencatat atau mengingat dengan baik waktu berhentinya darah.
Larangan Berpuasa bagi Wanita Haid
Wanita haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Puasa yang dilarang meliputi:
- Puasa Ramadan.
- Puasa nazar.
- Puasa kafarat.
- Puasa qadha.
- Puasa Senin dan Kamis.
- Puasa Arafah.
- Puasa Asyura.
- Puasa enam hari Syawal.
- Puasa Daud.
- Puasa sunnah lainnya.
Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri r.a., Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ketika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Larangan berpuasa bukan karena wanita haid tidak mampu menahan makan dan minum. Larangan tersebut merupakan ketetapan syariat yang berhubungan dengan keadaan hadas.
Apabila wanita tetap menahan makan dan minum dengan niat puasa ketika haid, puasanya tidak sah.
Puasa Batal Ketika Haid Keluar Sebelum Magrib
Apabila darah haid keluar sebelum matahari terbenam, puasa hari tersebut batal meskipun darah keluar hanya beberapa menit sebelum azan Magrib.
Misalnya, seorang wanita berpuasa sejak Subuh dan darah haid keluar lima menit sebelum Magrib. Puasanya tidak sah dan harus diganti apabila puasa tersebut merupakan puasa wajib.
Penilaian didasarkan pada keluarnya darah sebelum berakhirnya waktu puasa.
Namun, wanita tidak berdosa karena batalnya puasa bukan disebabkan tindakan sengaja. Ia memperoleh pahala atas niat dan ketaatan yang telah dilakukan sebelum haid datang sesuai kemurahan Allah.
Jika darah baru terlihat setelah Magrib dan tidak ada kepastian bahwa darah telah keluar sebelumnya, puasa dihukumi sah berdasarkan keadaan yang diyakini.
Haid Berhenti Sebelum Fajar
Apabila darah haid berhenti sebelum terbit fajar, wanita wajib berpuasa pada hari tersebut meskipun belum sempat mandi sebelum azan Subuh.
Syarat sah puasa adalah berhentinya haid sebelum fajar, bukan selesainya mandi sebelum fajar.
Wanita dapat berniat puasa pada malam hari, kemudian mandi setelah masuk waktu Subuh. Puasanya tetap sah, tetapi ia harus segera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh.
Ketentuan ini serupa dengan orang junub yang memasuki waktu Subuh sebelum sempat mandi. Aisyah dan Ummu Salamah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, kemudian mandi dan meneruskan puasa. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Wanita Haid Wajib Mengqadha Puasa Ramadan
Puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid wajib diqadha setelah wanita suci dan sebelum datang Ramadan berikutnya apabila memiliki kemampuan dan kesempatan.
Aisyah r.a. berkata bahwa para wanita diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum qadha harus mengikuti dalil. Shalat yang jumlahnya banyak tidak diwajibkan untuk diganti, sedangkan puasa Ramadan yang jumlahnya lebih sedikit tetap wajib diqadha.
Wanita dapat mengganti puasa pada hari-hari yang diperbolehkan sepanjang tahun. Qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut, meskipun menyegerakannya lebih baik agar kewajiban tidak tertunda.
Hari yang tidak boleh digunakan untuk qadha antara lain:
- Hari Idul Fitri.
- Hari Idul Adha.
- Hari-hari Tasyrik menurut ketentuannya.
Puasa sunnah yang batal karena haid tidak selalu wajib diqadha, kecuali terdapat sebab lain seperti nazar atau seseorang memilih menyempurnakannya berdasarkan pendapat fikih yang diikuti.
Larangan Melaksanakan Tawaf
Wanita haid dilarang melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah sampai suci dan mandi.
Larangan tersebut mencakup:
- Tawaf qudum.
- Tawaf ifadlah.
- Tawaf wada.
- Tawaf umrah.
- Tawaf nazar.
- Tawaf sunnah.
Dalilnya adalah hadis Aisyah r.a. ketika mengalami haid dalam perjalanan haji.
Rasulullah saw. menemuinya dalam keadaan menangis dan menjelaskan bahwa haid merupakan ketetapan Allah bagi perempuan. Beliau kemudian memerintahkannya mengerjakan seluruh amalan haji kecuali tawaf sampai suci.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm sebagai dalil bahwa wanita haid tidak boleh tawaf.
Tawaf dalam Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan kesucian yang menyerupai shalat. Karena itu, wanita harus menunggu darah berhenti, melaksanakan mandi wajib, kemudian melakukan tawaf.
Amalan Haji yang Tetap Boleh Dilakukan Wanita Haid
Larangan tawaf tidak berarti seluruh rangkaian haji berhenti. Berdasarkan hadis Aisyah, wanita haid tetap dapat melaksanakan sebagian besar manasik.
Amalan yang tetap dapat dilakukan meliputi:
- Berniat ihram.
- Membaca talbiyah.
- Berzikir.
- Berdoa.
- Wukuf di Arafah.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Bermalam di Mina.
- Melontar jumrah.
- Menyembelih hadyu.
- Memotong rambut setelah tahallul sesuai urutan manasik.
- Mendengarkan khutbah.
- Mengikuti perjalanan jamaah.
- Mengerjakan amalan haji selain tawaf dan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Sa’i memiliki perincian karena umumnya dilakukan setelah tawaf. Apabila sa’i belum didahului tawaf yang sah, wanita perlu menunggu sampai dapat melakukan tawaf sesuai tata urutan manasik.
Larangan Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.
Larangan ini juga berlaku bagi orang yang berhadas kecil dan orang junub. Keadaan haid termasuk hadas besar sehingga larangannya lebih kuat.
Salah satu dalil yang digunakan para ulama adalah surat Rasulullah saw. kepada Amr bin Hazm yang memuat ketentuan:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Riwayat tersebut terdapat dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik dan diriwayatkan melalui sejumlah jalur dalam kitab-kitab hadis.
Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan bahwa wanita haid tidak halal menyentuh mushaf.
Larangan menyentuh berlaku pada:
- Halaman mushaf.
- Sampul yang menyatu dengan mushaf.
- Bagian pinggir halaman.
- Tulisan ayat Al-Qur’an.
- Bagian mushaf yang secara khusus disediakan sebagai kesatuan kitab.
- Membawa mushaf dengan tangan secara langsung.
Membawa Mushaf Saat Haid
Membawa mushaf memiliki hukum yang mengikuti larangan menyentuhnya. Wanita haid tidak diperbolehkan membawa mushaf secara langsung.
Mushaf tidak sebaiknya dibawa menggunakan kain yang menjadi bagian tetap dari mushaf. Namun, terdapat perincian mengenai membawa mushaf di dalam tas yang juga berisi barang lain dan tidak dimaksudkan secara khusus hanya untuk membawa mushaf.
Untuk menghindari keraguan, mushaf dapat dipindahkan oleh orang yang sedang suci.
Apabila terdapat keadaan darurat, seperti mushaf terancam terbakar, jatuh ke air, dicuri, atau terkena najis, wanita haid boleh menyelamatkannya dengan penghalang yang aman. Menjaga kehormatan Al-Qur’an didahulukan dalam keadaan darurat.
Menyentuh Terjemahan dan Kitab Tafsir
Kitab tafsir tidak selalu memiliki hukum yang sama dengan mushaf. Jika kandungan tafsir dan penjelasannya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an, sebagian ulama Mazhab Syafi’i membolehkan orang berhadas menyentuhnya.
Namun, jika teks ayat lebih dominan atau kitab tersebut pada hakikatnya merupakan mushaf yang disertai sedikit terjemahan, hukumnya mengikuti mushaf.
Terjemahan Al-Qur’an tanpa teks Arab tidak dihukumi sebagai mushaf murni. Wanita haid dapat membaca terjemahannya untuk memahami makna.
Penilaian terhadap suatu buku dapat dilihat dari:
- Banyaknya teks ayat.
- Banyaknya penjelasan.
- Tujuan penerbitan.
- Cara masyarakat menyebut buku tersebut.
- Apakah buku tersebut diperlakukan sebagai mushaf atau kitab tafsir.
Sikap berhati-hati tetap diperlukan ketika suatu buku memuat teks ayat dalam jumlah besar.
Menyentuh Al-Qur’an Digital di Telepon
Telepon seluler, tablet, komputer, dan perangkat elektronik tidak dihukumi sebagai mushaf ketika aplikasi Al-Qur’an tidak sedang dibuka. Tulisan ayat tersimpan sebagai data dan tidak terlihat secara permanen.
Ketika ayat ditampilkan pada layar, perangkat tetap tidak sepenuhnya sama dengan mushaf cetak karena tulisan dapat muncul dan hilang.
Banyak ulama kontemporer membolehkan wanita haid menyentuh perangkat tersebut. Sentuhan jari mengenai lapisan layar, bukan langsung mengenai tulisan permanen seperti pada mushaf.
Namun, hukum membaca ayat dari layar tetap mengikuti pembahasan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid menurut mazhab yang diikuti.
Perangkat harus tetap diperlakukan dengan sopan ketika menampilkan ayat Al-Qur’an. Jangan membawanya ke tempat yang tidak layak dalam keadaan layar ayat masih terbuka apabila dapat dihindari.
Larangan Membaca Al-Qur’an dengan Niat Tilawah
Menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i, wanita haid dilarang melafalkan Al-Qur’an dengan niat membaca atau tilawah.
Larangan tersebut berlaku meskipun membaca:
- Satu surah penuh.
- Beberapa ayat.
- Satu ayat.
- Sebagian ayat yang dapat disebut bacaan Al-Qur’an.
- Membaca dari hafalan.
- Membaca dari layar telepon.
- Membaca dengan suara pelan.
- Membaca tanpa menyentuh mushaf.
Para ulama Mazhab Syafi’i membahas wanita haid dalam hukum hadas besar dan menghubungkannya dengan orang junub.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan Al-Qur’an dalam berbagai keadaan, kecuali ketika beliau berada dalam keadaan junub. Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan pembahasan mengenai kekuatan sanadnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai wanita haid membaca Al-Qur’an. Mazhab Maliki memberikan kelonggaran yang lebih luas, terutama bagi pengajar, pelajar, atau orang yang khawatir kehilangan hafalan.
Artikel ini mengikuti pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i, yaitu tidak melafalkan ayat dengan niat tilawah selama haid.
Kalimat Al-Qur’an yang Dibaca sebagai Doa atau Zikir
Wanita haid tetap diperbolehkan membaca doa dan zikir yang lafaznya terdapat dalam Al-Qur’an apabila tidak berniat melakukan tilawah.
Contohnya meliputi:
- Mengucapkan bismillahirrahmanirrahim sebelum aktivitas.
- Mengucapkan alhamdulillahi rabbil ‘alamin sebagai pujian.
- Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika mengalami musibah.
- Membaca doa bepergian.
- Membaca doa memohon kebaikan dunia dan akhirat.
- Mengucapkan kalimat perlindungan.
- Membaca doa yang lafaznya sama dengan ayat.
Penentuannya terletak pada niat. Jika lafaz dibaca sebagai doa, zikir, atau kebiasaan yang dibenarkan, tidak dihukumi sebagai tilawah.
Wanita juga dapat mengeja huruf, membaca potongan kata untuk kepentingan belajar, atau memperhatikan tulisan tanpa melafalkannya menurut perincian yang dijelaskan ulama.
Mendengarkan Al-Qur’an Saat Haid
Mendengarkan bacaan Al-Qur’an tidak dilarang. Wanita haid dapat mendengarkan:
- Murattal.
- Bacaan imam.
- Hafalan anak.
- Kajian tafsir.
- Pembelajaran tajwid.
- Rekaman Al-Qur’an.
- Siaran tilawah.
- Setoran hafalan orang lain.
Mendengarkan Al-Qur’an dapat menjadi sarana menjaga hubungan dengan kitab Allah selama tidak dapat melakukan tilawah berdasarkan Mazhab Syafi’i.
Wanita juga dapat membaca terjemahan dan tafsir, memahami kandungan ayat, serta merenungkan maknanya.
Membaca Al-Qur’an di dalam hati tanpa menggerakkan lidah dan tanpa mengeluarkan suara tidak diperlakukan sebagai tilawah lisan.
Larangan Berdiam di Dalam Masjid
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita haid tidak diperbolehkan berdiam atau menetap di dalam masjid.
Berdiam meliputi:
- Duduk mengikuti kegiatan.
- Tidur di masjid.
- Menunggu dalam waktu lama.
- Melakukan iktikaf.
- Berkumpul tanpa keperluan untuk menetap.
- Mengikuti pengajian dengan posisi berada di ruang yang berstatus masjid.
Dasar umumnya dihubungkan dengan Surah An-Nisa ayat 43 mengenai larangan mendekati tempat shalat dalam keadaan junub kecuali sekadar melintas.
Allah Swt. berfirman:
“Jangan pula mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu, sampai kamu mandi.”
Para ulama Mazhab Syafi’i memasukkan wanita haid dalam ketentuan hadas besar terkait larangan berdiam di masjid.
Terdapat pula hadis yang berbunyi bahwa masjid tidak dihalalkan bagi wanita haid dan orang junub, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Para ahli hadis berbeda dalam menilai kekuatan sanadnya sehingga dasar hukum tidak hanya bertumpu pada hadis tersebut.
Melintas di Dalam Masjid
Wanita haid dapat melintas di dalam masjid apabila terdapat kebutuhan dan benar-benar aman dari kemungkinan darah menetes atau mengotori masjid.
Apabila dikhawatirkan darah keluar dan mencemari lantai, karpet, atau bagian masjid, melintas menjadi terlarang.
Penggunaan pembalut yang aman dapat mengurangi risiko, tetapi wanita tetap tidak diperbolehkan menetap di ruang yang telah ditetapkan sebagai masjid menurut pendapat Mazhab Syafi’i.
Perlu dibedakan antara:
- Ruang utama yang berstatus masjid.
- Teras yang termasuk batas wakaf masjid.
- Halaman.
- Kantor pengurus.
- Ruang kelas.
- Aula.
- Tempat parkir.
- Kamar mandi.
- Ruang serbaguna yang tidak berstatus masjid.
Larangan hanya berlaku pada bagian yang benar-benar memiliki status hukum masjid. Aula atau ruang pendidikan yang tidak diwakafkan sebagai masjid dapat memiliki hukum berbeda.
Wanita Haid Menghadiri Pengajian di Kompleks Masjid
Wanita haid dapat mengikuti pengajian apabila tempat kegiatan berada di aula, ruang kelas, halaman, atau bangunan yang bukan bagian dari masjid secara hukum.
Jika kegiatan berada di ruang utama masjid, wanita haid tidak menetap di dalamnya menurut Mazhab Syafi’i.
Penyelenggara dapat menyediakan tempat khusus di luar batas masjid agar wanita haid tetap dapat memperoleh ilmu.
Teknologi pengeras suara, siaran langsung, dan ruang pertemuan tambahan dapat digunakan agar larangan ibadah tidak menyebabkan wanita kehilangan kesempatan belajar.
Penentuan status ruang sebaiknya ditanyakan kepada pengurus karena tidak setiap bagian kompleks masjid memiliki hukum yang sama.
Larangan Melaksanakan Iktikaf
Iktikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan niat ibadah. Karena wanita haid tidak diperbolehkan menetap di masjid, iktikafnya tidak sah.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Jangan kamu mencampuri mereka ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa masjid merupakan tempat pelaksanaan iktikaf.
Apabila seorang wanita sedang melakukan iktikaf kemudian darah haid keluar, ia harus meninggalkan masjid.
Ia tidak berdosa karena terhentinya iktikaf disebabkan keadaan yang ditetapkan Allah. Ketentuan qadha iktikaf bergantung pada apakah iktikaf tersebut sunnah, nazar, atau kewajiban tertentu.
Larangan Melakukan Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Dalam Mazhab Syafi’i, sujud tilawah dan sujud syukur memiliki syarat kesucian sebagaimana shalat.
Karena itu, wanita haid tidak melaksanakan sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah dan tidak melakukan sujud syukur sampai suci.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah. Sujud syukur dilakukan ketika memperoleh nikmat besar atau terhindar dari musibah.
Wanita haid tetap dapat berdoa, bertahmid, bertakbir, dan bersyukur dengan lisan maupun hati.
Tidak melakukan sujud tilawah selama haid tidak menimbulkan dosa karena ibadah tersebut pada dasarnya berstatus sunnah dan terhalang oleh keadaan syar’i.
Larangan Hubungan Seksual Melalui Kemaluan
Suami dilarang menyetubuhi istrinya melalui kemaluan selama berlangsungnya haid.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
“Jauhilah perempuan pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci.”
Yang dimaksud menjauhi dalam pembahasan utama ayat adalah tidak melakukan persetubuhan melalui kemaluan ketika darah haid masih berlangsung.
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda mengenai wanita haid:
“Lakukanlah segala sesuatu selain hubungan seksual.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis tersebut turun untuk meluruskan kebiasaan sebagian masyarakat yang mengasingkan wanita haid secara total. Islam hanya melarang hubungan seksual tertentu, bukan seluruh bentuk kedekatan suami istri.
Kapan Hubungan Suami Istri Kembali Diperbolehkan?
Dalam Mazhab Syafi’i, hubungan seksual melalui kemaluan baru diperbolehkan setelah:
- Darah haid berhenti.
- Terdapat tanda suci.
- Wanita melaksanakan mandi wajib.
Berhentinya darah saja belum cukup untuk membolehkan hubungan menurut pendapat Mazhab Syafi’i. Wanita harus bersuci dengan mandi.
Dasarnya adalah lanjutan Surah Al-Baqarah ayat 222:
“Apabila mereka telah bersuci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa kata bersuci menunjukkan mandi dengan air setelah haid berakhir.
Apabila tidak tersedia air atau penggunaan air membahayakan berdasarkan alasan yang dibenarkan, terdapat pembahasan mengenai tayamum sebagai pengganti bersuci. Keadaan tersebut perlu mengikuti ketentuan tayamum secara lengkap.
Batas Kedekatan Suami Istri Selama Haid
Suami tetap boleh berinteraksi, berbicara, makan bersama, tidur bersama, memeluk, dan mencium istrinya yang sedang haid.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa apabila salah seorang istri Rasulullah saw. sedang haid dan beliau ingin bermesraan, beliau memerintahkannya mengenakan kain pada bagian bawah tubuh.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam Mazhab Syafi’i, pendapat yang dijadikan pegangan melarang suami menikmati secara langsung bagian tubuh antara pusar dan lutut tanpa penghalang ketika istri sedang haid.
Adapun bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut diperbolehkan selama tidak mengarah kepada hubungan seksual yang dilarang.
Menggunakan kain atau pakaian sebagai penghalang pada bagian antara pusar dan lutut merupakan langkah yang sesuai dengan hadis Aisyah.
Hikmah Menjaga Batas Hubungan Saat Haid
Larangan hubungan seksual melalui kemaluan merupakan ketentuan ibadah yang wajib ditaati, terlepas dari penjelasan medis yang berkembang.
Haid dapat disertai:
- Rasa nyeri.
- Kram perut.
- Kelelahan.
- Perubahan suasana hati.
- Ketidaknyamanan.
- Peningkatan sensitivitas.
- Keluarnya darah secara terus-menerus.
Suami perlu menunjukkan perhatian, kelembutan, dan penghormatan kepada istrinya.
Larangan hubungan seksual tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mengucilkan wanita. Rasulullah saw. tetap berinteraksi secara hangat dengan istri-istri beliau ketika mereka sedang haid.
Tanda Berakhirnya Haid
Wanita harus memastikan bahwa haid benar-benar telah berhenti sebelum mandi dan kembali melaksanakan ibadah.
Dua tanda utama kesucian adalah:
Keluar cairan putih
Sebagian wanita melihat cairan putih yang menandai berakhirnya haid. Cairan ini dikenal sebagai al-qashshah al-baidha’.
Aisyah r.a. pernah mengingatkan para wanita agar tidak tergesa-gesa sampai melihat cairan putih sebagai tanda suci. Riwayat tersebut terdapat dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
Kering sempurna
Sebagian wanita tidak mengalami cairan putih. Tanda sucinya adalah kering sempurna, yaitu ketika kapas atau kain yang digunakan untuk memeriksa tidak lagi membawa bekas darah, warna kuning, atau warna keruh yang masih bersambung dengan haid.
Setiap wanita perlu mengenali kebiasaan tubuhnya sendiri. Warna kuning dan keruh yang muncul setelah suci tidak selalu dihukumi sebagai haid berdasarkan hadis Ummu Athiyyah r.a.
Ummu Athiyyah berkata bahwa para sahabiyah tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah suci sebagai haid. Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan Shahih al-Bukhari dengan redaksi yang berkaitan.
Mandi Wajib Setelah Haid
Setelah darah haid berhenti, wanita wajib mandi sebelum mengerjakan shalat, tawaf, menyentuh mushaf, dan melakukan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
“Apabila mereka telah bersuci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Rasulullah saw. memerintahkan wanita yang selesai dari masa haid untuk mandi kemudian shalat.
Tata cara minimal mandi wajib adalah:
- Berniat menghilangkan hadas haid.
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh.
- Memastikan air sampai ke kulit dan rambut.
- Membersihkan bagian tubuh yang terkena darah.
- Memastikan lipatan tubuh terkena air.
Mandi yang lebih sempurna diawali dengan mencuci tangan, membersihkan najis, berwudhu, menyiram kepala, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh.
Amalan yang Tetap Boleh Dilakukan Wanita Haid
Banyak amalan tetap dapat dikerjakan selama haid. Wanita tidak terputus dari seluruh bentuk ibadah.
Berzikir
Wanita haid boleh membaca:
- Tasbih.
- Tahmid.
- Takbir.
- Tahlil.
- Istigfar.
- Hauqalah.
- Zikir pagi dan petang.
- Zikir sebelum tidur.
- Zikir setelah bangun.
- Zikir pada berbagai keadaan.
Tidak terdapat syarat suci untuk berzikir.
Berdoa
Wanita haid boleh berdoa menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Indonesia. Ia dapat memohon ampunan, kesehatan, rezeki, perlindungan, dan berbagai kebaikan.
Membaca shalawat
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. diperbolehkan dan termasuk amalan yang utama.
Mendengarkan Al-Qur’an
Wanita dapat mendengarkan murattal, pengajian, tafsir, dan hafalan orang lain.
Membaca terjemahan serta tafsir
Mempelajari arti ayat dan penjelasan ulama tidak dilarang selama tidak menyentuh mushaf secara langsung dan tidak melafalkan ayat dengan niat tilawah menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Bersedekah
Sedekah tidak mensyaratkan kesucian. Wanita haid tetap dapat memberikan uang, makanan, tenaga, dan bantuan lainnya.
Belajar dan mengajar
Wanita dapat mengikuti pelajaran, menulis, membaca buku agama, berdiskusi, dan mengajarkan ilmu yang tidak mengharuskannya melafalkan Al-Qur’an dengan niat tilawah.
Menghadiri pertemuan Hari Raya
Ummu Athiyyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan para wanita, termasuk wanita haid, keluar menghadiri kebaikan dan doa kaum Muslimin pada Hari Raya. Wanita haid diminta menjauhi tempat pelaksanaan shalat.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Melaksanakan seluruh kegiatan rumah tangga
Wanita haid boleh memasak, mencuci, merawat anak, melayani keluarga, bekerja, dan menjalankan kegiatan sosial.
Aktivitas yang Tidak Dilarang Selama Haid
Tidak terdapat larangan khusus bagi wanita haid untuk:
- Memotong kuku.
- Memotong rambut.
- Menyisir rambut.
- Mandi dan keramas.
- Menggunakan wewangian.
- Memakai henna.
- Merawat kulit.
- Berolahraga.
- Tidur bersama suami tanpa hubungan terlarang.
- Memasak.
- Menyentuh air.
- Menyiapkan makanan.
- Menjahit.
- Belajar.
- Bekerja.
- Berbelanja.
- Mengunjungi keluarga.
- Bersedekah.
- Menghadiri kegiatan di luar ruang masjid.
- Membaca buku agama.
- Mendengarkan ceramah.
Anggapan bahwa kuku atau rambut yang dipotong ketika haid harus dikumpulkan untuk dimandikan bersama tidak memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih.
Tubuh wanita haid tidak najis. Rambut dan kuku yang terpisah darinya juga tidak berubah menjadi benda najis hanya karena dipotong saat haid.
Kesalahan Umum dalam Memahami Larangan Wanita Haid
Menganggap wanita haid tidak boleh beribadah sama sekali
Wanita haid hanya dilarang melakukan ibadah tertentu. Zikir, doa, shalawat, sedekah, dan belajar agama tetap diperbolehkan.
Menganggap wanita haid harus mengqadha shalat
Shalat yang ditinggalkan selama haid tidak wajib diqadha berdasarkan hadis Aisyah.
Menganggap puasa yang batal karena haid tidak perlu diganti
Puasa Ramadan yang ditinggalkan atau batal karena haid wajib diqadha.
Menganggap seluruh tubuh wanita haid najis
Yang najis adalah darah haid, bukan tangan, kulit, rambut, air liur, atau keringat wanita.
Mengasingkan wanita haid dari keluarga
Rasulullah saw. tetap makan, minum, tidur, dan berinteraksi dengan istri yang sedang haid.
Menganggap berhentinya darah langsung membolehkan hubungan seksual
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita harus mandi wajib terlebih dahulu.
Menganggap semua darah sebagai haid
Darah istihadhah memiliki hukum berbeda. Wanita istihadhah tetap shalat dan berpuasa.
Memaksa membaca mushaf karena takut kehilangan pahala
Wanita dapat menggantinya dengan mendengarkan Al-Qur’an, membaca tafsir, berzikir, berdoa, dan melakukan amal lainnya.
Menganggap wanita haid tidak boleh memasuki seluruh kompleks masjid
Larangan berkaitan dengan bagian yang berstatus masjid. Aula, kantor, halaman, dan ruang pendidikan dapat memiliki status berbeda.
Menganggap haid sebagai hukuman
Haid merupakan ketetapan alami Allah bagi perempuan sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Aisyah ketika berhaji.
Dalil dan Referensi Utama
Al-Qur’an
- Surah Al-Baqarah ayat 222, tentang haid, larangan hubungan seksual, dan kewajiban bersuci setelah haid.
- Surah An-Nisa ayat 43, tentang keadaan junub dan melintas di tempat shalat.
- Surah Al-Maidah ayat 6, tentang wudhu, mandi dari janabah, dan tayamum.
- Surah Al-Baqarah ayat 187, tentang iktikaf di masjid.
- Surah Al-Waqiah ayat 79, ayat yang digunakan dalam pembahasan kehormatan dan kesucian dalam menyentuh Al-Qur’an.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa darah istihadhah bukan darah haid. Ketika haid datang, wanita meninggalkan shalat; setelah haid berakhir, ia membersihkan darah dan kembali shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Riwayatnya juga dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Aisyah tentang qadha puasa dan shalat
Aisyah r.a. menjelaskan bahwa para wanita diperintahkan mengqadha puasa yang ditinggalkan karena haid, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis Abu Sa’id Al-Khudri
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa wanita ketika haid tidak melaksanakan shalat dan tidak berpuasa.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Aisyah tentang tawaf
Rasulullah saw. memerintahkan Aisyah mengerjakan seluruh manasik haji kecuali tawaf sampai suci.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan dalam Al-Umm.
Hadis Anas bin Malik tentang hubungan suami istri
Rasulullah saw. membolehkan interaksi dengan wanita haid selain hubungan seksual melalui kemaluan.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis Aisyah tentang penggunaan kain
Aisyah r.a. menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan istrinya yang sedang haid mengenakan kain pada bagian bawah tubuh ketika hendak bermesraan.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis “haidmu tidak berada di tanganmu”
Rasulullah saw. menjelaskan kepada Aisyah bahwa keadaan haid tidak menjadikan tangannya najis.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis menyentuh mushaf
Surat Rasulullah saw. kepada Amr bin Hazm memuat ketentuan bahwa Al-Qur’an hanya disentuh oleh orang yang suci.
Diriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik dan melalui beberapa jalur hadis lainnya.
Riwayat tanda cairan putih
Aisyah r.a. mengingatkan para wanita agar tidak tergesa-gesa menyatakan suci sampai melihat cairan putih.
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’.
Hadis Ummu Athiyyah
Ummu Athiyyah r.a. menjelaskan bahwa cairan kuning dan keruh setelah masa suci tidak dianggap sebagai haid.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Bukhari dengan redaksi yang berkaitan.
Hadis wanita haid menghadiri Hari Raya
Rasulullah saw. memerintahkan seluruh wanita menghadiri kebaikan dan doa pada Hari Raya, sedangkan wanita haid menjauhi tempat shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Haid.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan larangan shalat bagi wanita haid.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan wanita haid tidak wajib mengqadha shalat.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan menjauhi istri yang sedang haid.
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Haidh.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, pembahasan haid.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan haid.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan hukum wanita haid.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, Kitab Ath-Thaharah.
- Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, pembahasan haid.












