Contoh Mazhab Hanafi dalam Kehidupan Sehari-hari
operatorsekolah.id – Contoh Mazhab Hanafi dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam tata cara bersuci, salat, zakat, makanan, jual beli, dan hubungan sosial. Meskipun masyarakat Indonesia lebih banyak mengikuti Mazhab Syafi’i, umat Islam tetap perlu mengenal Mazhab Hanafi agar dapat memahami keragaman pendapat dalam fikih.
Mazhab Hanafi merupakan salah satu dari empat mazhab fikih Sunni. Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit menjadi tokoh utama mazhab ini. Selanjutnya, para muridnya mengembangkan dan menyusun pendapat beliau secara lebih sistematis.

Dalam menetapkan hukum, ulama Hanafi menggunakan Al-Qur’an, sunah, ijmak, pendapat sahabat, qiyas, istihsan, dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, Mazhab Hanafi memiliki banyak pembahasan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Namun, perbedaan antara Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali umumnya berada dalam persoalan cabang fikih. Dengan demikian, umat Islam tidak seharusnya menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk saling menyalahkan.
Pengertian Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah mazhab fikih yang berkembang dari pemikiran Imam Abu Hanifah dan para ulama penerusnya. Mazhab ini banyak berkembang di Turki, Asia Tengah, India, Pakistan, Bangladesh, Afghanistan, serta beberapa wilayah Timur Tengah.
Ulama Hanafi tidak hanya membahas ibadah. Sebaliknya, mereka juga menjelaskan persoalan keluarga, perdagangan, utang piutang, hukum sosial, pidana, dan hubungan antarmanusia.
Selain itu, Mazhab Hanafi dikenal memberikan perhatian besar terhadap qiyas dan istihsan. Akan tetapi, penggunaan metode tersebut tetap mengikuti kaidah ilmiah. Karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan istihsan hanya untuk memilih hukum yang paling mudah menurut keinginannya.
Contoh Mazhab Hanafi dalam Bersuci
Bersuci menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam beberapa masalah, Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang berbeda dari Mazhab Syafi’i.
1. Menyentuh Lawan Jenis Tidak Langsung Membatalkan Wudu
Menurut Mazhab Hanafi, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak langsung membatalkan wudu. Wudu tetap sah selama tidak muncul pembatal lain.
Sebagai contoh, seorang suami yang menyentuh tangan istrinya setelah berwudu tidak harus mengulangi wudunya hanya karena sentuhan tersebut.
Namun, seseorang tetap perlu menjaga adab pergaulan. Hukum tidak batalnya wudu bukan berarti Islam membolehkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersentuhan tanpa alasan.
Pendapat ini berbeda dari Mazhab Syafi’i yang memiliki ketentuan tersendiri mengenai sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan.
2. Darah yang Mengalir Dapat Membatalkan Wudu
Dalam Mazhab Hanafi, darah atau nanah yang keluar lalu mengalir melewati tempat keluarnya dapat membatalkan wudu.
Misalnya, seseorang mengalami luka kecil pada tangannya. Jika darah hanya muncul di permukaan dan tidak mengalir, wudunya tetap sah. Sebaliknya, jika darah mengalir dari lokasi luka, ia perlu mengulangi wudu.
Oleh karena itu, pengikut Mazhab Hanafi biasanya memperhatikan kondisi luka sebelum melaksanakan salat.
3. Wajib Mengusap Seperempat Kepala Saat Wudu
Mazhab Hanafi mewajibkan seseorang mengusap sekurang-kurangnya seperempat bagian kepala saat berwudu.
Dengan demikian, mengusap beberapa helai rambut saja belum memenuhi batas wajib menurut mazhab ini. Seseorang perlu memastikan bahwa usapan mengenai bagian kepala dengan ukuran yang mencukupi.
Meskipun demikian, mengusap seluruh kepala tetap menjadi amalan yang lebih sempurna.
4. Mengusap Khuf dalam Kondisi Tertentu
Mazhab Hanafi membolehkan seseorang mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki selama ia memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Contohnya, seseorang memakai khuf setelah berwudu dengan sempurna. Ketika wudunya batal, ia dapat mengusap bagian atas khuf pada wudu berikutnya selama masa kebolehannya belum berakhir.
Namun, tidak semua kaus kaki otomatis memiliki hukum yang sama dengan khuf. Karena itu, seseorang perlu mempelajari syarat bahan, ketahanan, dan cara pemakaiannya.
Contoh Mazhab Hanafi dalam Salat
Beberapa praktik salat dalam Mazhab Hanafi terlihat berbeda dari kebiasaan pengikut Mazhab Syafi’i. Meskipun demikian, perbedaan tersebut tidak membatalkan salat.
5. Meletakkan Tangan di Bawah Pusar
Menurut pendapat yang umum dalam Mazhab Hanafi, laki-laki meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada bagian bawah pusar ketika berdiri dalam salat.
Sementara itu, perempuan menggunakan posisi yang lebih rapat dan tertutup. Ketentuan ini berkaitan dengan cara pelaksanaan salat menurut mazhab tersebut.
Perbedaan posisi tangan termasuk persoalan cabang. Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghormati orang yang meletakkan tangan di dada atau pada bagian tubuh lain berdasarkan mazhabnya.
6. Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram
Pengikut Mazhab Hanafi umumnya mengangkat tangan ketika membaca takbiratul ihram. Setelah itu, mereka tidak mengangkat tangan lagi ketika hendak rukuk atau bangkit dari rukuk.
Mazhab Hanafi memandang pengangkatan tangan pada awal salat sebagai praktik yang menjadi pegangan utama. Namun, mengangkat tangan pada gerakan lain tidak membuat salat seseorang batal. Perbedaan ini hanya berkaitan dengan amalan yang dianggap lebih utama menurut masing-masing mazhab. (SeekersGuidance)
7. Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam
Dalam Mazhab Hanafi, makmum tidak membaca Al-Qur’an di belakang imam dalam salat berjemaah. Ketentuan ini berlaku pada salat dengan bacaan keras maupun bacaan pelan.
Sebagai contoh, ketika mengikuti salat Magrib, makmum mendengarkan bacaan imam. Sementara itu, dalam salat Zuhur, makmum tetap diam dan mengikuti gerakan imam.
Walaupun tidak membaca Al-Fatihah, makmum tetap membaca zikir pada rukuk, sujud, tasyahud, selawat, dan doa sesuai tempatnya. (SeekersGuidance)
8. Salat Witir Tiga Rakaat
Mazhab Hanafi menghukumi salat Witir sebagai wajib dalam istilah fikih mereka. Pelaksanaannya terdiri atas tiga rakaat dengan satu salam pada akhir rakaat ketiga.
Pada rakaat ketiga, seseorang membaca surah setelah Al-Fatihah. Selanjutnya, ia bertakbir dan membaca doa qunut sebelum rukuk.
Praktik ini berbeda dari beberapa mazhab lain yang memiliki beberapa pilihan cara melaksanakan Witir. Meski demikian, setiap pengikut mazhab dapat menjalankan ibadah sesuai pedoman yang ia pelajari. Posisi qunut sebelum rukuk merupakan praktik Hanafi yang juga tampak dalam pembahasan salat Witir di belakang imam mazhab lain. (Darulifta Deoband)
9. Tidak Membaca Basmalah dengan Suara Keras
Dalam salat dengan bacaan keras, imam Hanafi biasanya membaca basmalah secara pelan sebelum Al-Fatihah.
Setelah itu, imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah. Oleh karena itu, makmum mungkin tidak mendengar bacaan basmalah.
Perbedaan ini tidak menunjukkan bahwa pengikut Mazhab Hanafi meninggalkan basmalah. Sebaliknya, mereka tetap membacanya dengan suara pelan.
Penerapan Mazhab Hanafi dalam Zakat
Mazhab Hanafi juga memiliki beberapa ketentuan khas dalam persoalan zakat dan sedekah wajib.
10. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Menurut Mazhab Hanafi, seseorang dapat membayar zakat fitrah menggunakan nilai uang yang setara dengan kadar makanan yang wajib ia keluarkan.
Sebagai contoh, nilai makanan untuk zakat fitrah mencapai Rp50.000. Seseorang dapat menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada penerima yang berhak.
Pendapat ini mempertimbangkan manfaat bagi penerima. Uang dapat membantu mustahik membeli kebutuhan yang paling mendesak.
Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan lembaga zakat atau ulama setempat agar pembayaran berlangsung tertib dan tepat sasaran.
11. Memperhatikan Kepemilikan Harta Secara Penuh
Dalam pembahasan zakat, Mazhab Hanafi memperhatikan kepemilikan harta, nisab, dan masa kepemilikan.
Misalnya, seseorang memiliki uang tabungan yang mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun hijriah. Ia perlu menghitung zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, harta yang belum menjadi milik sempurna dapat memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, seseorang perlu menjelaskan kondisi hartanya secara lengkap ketika meminta fatwa.
Contoh Mazhab Hanafi dalam Makanan
Pembahasan makanan menjadi salah satu bagian yang cukup dikenal dalam Mazhab Hanafi.
12. Hukum Hewan Laut
Dalam pendapat Mazhab Hanafi, ikan pada dasarnya halal. Sementara itu, hewan laut yang tidak termasuk jenis ikan memiliki pembahasan dan ketentuan yang berbeda.
Sebagai contoh, ulama Hanafi umumnya tidak memasukkan kepiting, kerang, dan beberapa hewan laut lain ke dalam kategori ikan. Karena itu, hukum mengonsumsinya berbeda dari pendapat mazhab lain. (Darulifta Deoband)
Meskipun demikian, masyarakat tidak boleh saling mencela dalam masalah ini. Pengikut mazhab lain dapat memiliki pendapat berbeda berdasarkan dalil dan metode ijtihad mereka.
13. Memeriksa Kandungan Makanan
Penerapan fikih Hanafi juga dapat terlihat ketika seseorang memeriksa kandungan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Apabila suatu produk mengandung bahan najis atau haram, seorang Muslim harus menghindarinya. Selain itu, ia perlu memperhatikan proses produksi dan kemungkinan pencampuran bahan.
Namun, seseorang tidak seharusnya mudah menuduh suatu produk haram tanpa bukti. Sebaliknya, ia perlu membaca keterangan resmi atau bertanya kepada pihak yang memahami masalah tersebut.
Contoh Fikih Hanafi dalam Jual Beli
Mazhab Hanafi membahas muamalah secara luas. Karena itu, banyak prinsipnya dapat diterapkan dalam transaksi modern.
14. Mengakui Akad melalui Perbuatan
Dalam kehidupan sehari-hari, penjual dan pembeli tidak selalu mengucapkan akad secara panjang. Tindakan yang menunjukkan kerelaan dapat menjadi tanda kesepakatan.
Sebagai contoh, pembeli mengambil makanan di sebuah warung. Setelah selesai makan, ia membayar harga yang telah diketahui. Penjual kemudian menerima pembayaran tersebut.
Walaupun keduanya tidak mengucapkan ijab dan kabul secara formal, tindakan mereka telah menunjukkan persetujuan.
Namun, transaksi tetap harus memenuhi unsur kerelaan, kejelasan barang, kejelasan harga, dan tidak mengandung penipuan.
15. Mempertimbangkan Kebiasaan Masyarakat
Mazhab Hanafi mempertimbangkan kebiasaan atau `urf selama tidak bertentangan dengan syariat.
Misalnya, masyarakat telah memahami bahwa harga yang tercantum pada barang merupakan harga jual. Pembeli menyerahkan uang, sedangkan kasir memberikan barang dan struk.
Kebiasaan seperti ini membantu menjelaskan bentuk persetujuan dalam transaksi modern.
Namun, kebiasaan tidak dapat membenarkan riba, penipuan, perjudian, atau kezaliman. Dengan kata lain, adat hanya berlaku selama sejalan dengan prinsip syariat.
16. Menjelaskan Cacat Barang
Penjual harus menjelaskan cacat barang yang ia ketahui. Ia tidak boleh menyembunyikan kerusakan demi mendapatkan harga lebih tinggi.
Sebagai contoh, seseorang menjual telepon genggam bekas dengan baterai yang cepat habis. Ia harus menjelaskan kondisi tersebut kepada calon pembeli.
Jika penjual menyembunyikannya, pembeli dapat merasa tertipu. Oleh karena itu, kejujuran menjadi dasar penting dalam jual beli.
17. Menghindari Riba dalam Utang
Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan tambahan yang termasuk riba.
Contohnya, seseorang meminjamkan Rp1.000.000 dengan syarat peminjam harus mengembalikan Rp1.200.000. Tambahan tersebut muncul hanya karena waktu pinjaman, sehingga termasuk persoalan riba.
Sebaliknya, peminjam wajib mengembalikan pokok utang sesuai kesepakatan. Selain itu, ia perlu membayar tepat waktu apabila memiliki kemampuan.
Contoh Mazhab Hanafi dalam Kehidupan Sosial
Ajaran fikih tidak hanya mengatur ibadah. Sebaliknya, fikih juga membimbing hubungan dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat.
18. Menjaga Hak Tetangga
Seseorang tidak boleh menggunakan rumah atau tanahnya dengan cara yang merugikan tetangga.
Sebagai contoh, pemilik rumah perlu mengatur saluran air agar tidak mengalir ke halaman tetangga. Selain itu, ia perlu menghindari suara berlebihan pada waktu istirahat.
Prinsip ini menunjukkan bahwa kepemilikan pribadi memiliki batas. Seseorang tetap harus memperhatikan hak orang lain.
19. Menepati Kesepakatan
Mazhab Hanafi menekankan pentingnya menjaga akad dan kesepakatan yang sah.
Misalnya, penyewa sepakat membayar rumah setiap awal bulan. Oleh karena itu, ia perlu memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, pemilik rumah juga wajib memberikan hak penggunaan kepada penyewa. Kedua belah pihak tidak boleh mengubah perjanjian secara sepihak.
20. Menggunakan Istihsan secara Bertanggung Jawab
Istihsan merupakan salah satu metode penting dalam fikih Hanafi. Melalui metode ini, ulama dapat meninggalkan hasil analogi umum menuju hukum lain karena terdapat alasan syariat yang lebih kuat.
Namun, istihsan bukan cara untuk memilih pendapat berdasarkan selera. Hanya ulama yang memiliki kemampuan fikih dan memahami dalil yang dapat menggunakannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, pendekatan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kemudahan, kebutuhan masyarakat, dan pencegahan kesulitan.
Sikap terhadap Perbedaan Mazhab Hanafi
Perbedaan mazhab merupakan hasil ijtihad para ulama. Mereka menggunakan dalil, kaidah, dan metode ilmiah dalam memahami hukum.
Karena itu, seorang Muslim tidak seharusnya mengejek cara ibadah orang lain hanya karena terlihat berbeda.
Sebagai contoh, pengikut Mazhab Hanafi tidak mengangkat tangan saat hendak rukuk. Sementara itu, pengikut Mazhab Syafi’i melakukannya. Kedua praktik tersebut tidak seharusnya menimbulkan pertengkaran.
Selain itu, seseorang sebaiknya mempelajari fikih secara teratur melalui guru atau kitab yang tepercaya. Cara ini lebih aman daripada mengambil pendapat dari berbagai mazhab hanya karena mencari hukum paling ringan.
Manfaat Mempelajari Contoh Mazhab Hanafi
Mempelajari contoh Mazhab Hanafi dalam kehidupan sehari-hari memberikan beberapa manfaat.
Pertama, pengetahuan ini membantu umat Islam memahami sebab munculnya perbedaan praktik ibadah.
Kedua, pemahaman terhadap mazhab dapat menumbuhkan sikap saling menghormati.
Ketiga, kajian fikih Hanafi memperluas pengetahuan tentang cara ulama menetapkan hukum.
Selain itu, seseorang dapat lebih tenang ketika melihat umat Islam melaksanakan ibadah dengan cara yang berbeda. Pada akhirnya, ia memahami bahwa tidak semua perbedaan menunjukkan kesalahan.
Contoh Mazhab Hanafi dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam wudu, salat, zakat, makanan, jual beli, utang piutang, dan hubungan sosial.
Dalam masalah wudu, sentuhan dengan lawan jenis tidak langsung membatalkan wudu. Sementara itu, darah yang mengalir dapat membatalkannya. Dalam salat, makmum tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam, sedangkan pelaksanaan Witir berlangsung tiga rakaat.
Selain itu, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang dan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam transaksi. Namun, setiap penerapan tetap harus mengikuti syarat serta kaidah yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan mazhab perlu dipahami melalui ilmu. Umat Islam sebaiknya menghormati pendapat yang memiliki dasar keilmuan dan tidak menjadikan persoalan cabang sebagai sumber perpecahan.












