Bacaan Rukuk dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Bacaan rukuk dalam shalat menurut Imam Syafi’i merupakan zikir yang dianjurkan untuk mengagungkan Allah ketika tubuh sedang membungkuk dalam ketundukan. Bacaan yang paling utama dan dikenal luas adalah Subhana Rabbiyal ‘Azhim, yang berarti “Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.” Imam Syafi’i menyukai bacaan tersebut diulang sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan doa rukuk lain yang bersumber dari Rasulullah saw.

Meskipun bacaan rukuk memiliki keutamaan besar, Imam Syafi’i membedakan antara gerakan rukuk yang menjadi rukun dan zikir rukuk yang berstatus sunnah. Orang yang melakukan rukuk serta tumakninah dengan benar, tetapi lupa membaca tasbih, tetap memiliki shalat yang sah. Ia tidak perlu kembali membungkuk, mengulang rakaat, atau melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkan bacaan tersebut.
Pengertian Rukuk dalam Shalat
Rukuk adalah gerakan membungkukkan tubuh setelah berdiri dan membaca Surah Al-Fatihah. Bagi orang yang memiliki kondisi tubuh normal, batas minimal rukuk tercapai ketika ia membungkuk sampai kedua telapak tangannya dapat mencapai kedua lutut.
Secara bahasa, rukuk mengandung makna membungkuk, merendahkan diri, dan tunduk. Dalam shalat, rukuk menjadi bentuk ketundukan jasmani dan rohani di hadapan Allah.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 77:
“Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung.”
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa rukuk merupakan bagian pokok dalam shalat. Gerakannya tidak dapat diganti hanya dengan bacaan atau anggukan kepala bagi orang yang masih mampu membungkukkan tubuh.
Kedudukan Bacaan Rukuk Menurut Imam Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan antara hukum melakukan rukuk dan hukum membaca zikir ketika rukuk.
Gerakan rukuk dan tumakninah merupakan rukun. Jika keduanya ditinggalkan, rakaat belum sah.
Adapun bacaan tasbih ketika rukuk merupakan sunnah. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
Perinciannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Bagian dalam rukuk | Hukum |
|---|---|
| Membungkukkan badan sampai batas rukuk | Rukun |
| Melakukan rukuk setelah berdiri bagi yang mampu | Rukun |
| Tumakninah dalam posisi rukuk | Rukun |
| Membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim | Sunnah |
| Mengulang tasbih tiga kali | Sunnah |
| Membaca doa rukuk tambahan | Sunnah |
| Meletakkan tangan pada lutut | Sunnah |
| Meratakan punggung dan leher | Sunnah kesempurnaan |
| Merenggangkan jari pada lutut | Sunnah |
| Mengangkat tangan ketika menuju rukuk | Sunnah |
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perintah dalam Al-Qur’an adalah melaksanakan rukuk dan sujud. Seseorang yang telah melakukan keduanya secara benar telah memenuhi kewajiban gerakannya meskipun bacaan sunnah terlupa.
Namun, orang yang mengetahui tuntunan sebaiknya tidak sengaja meninggalkan zikir rukuk. Bacaan tersebut merupakan bentuk pengagungan kepada Allah dan membantu menghadirkan kekhusyukan.
Bacaan Rukuk yang Paling Utama
Bacaan rukuk yang paling dikenal adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Artinya:
“Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.”
Kata subhana berarti menyucikan Allah dari seluruh kekurangan. Kata Rabbi bermakna Tuhanku, pencipta, pemelihara, dan pengatur seluruh kehidupan. Kata Al-‘Azhim berarti Yang Mahaagung.
Ketika mengucapkannya, seorang Muslim menyatakan bahwa Allah sempurna, Mahabesar, dan tidak memiliki kekurangan sedikit pun.
Tubuh yang membungkuk harus disertai hati yang merendah. Seorang hamba tidak hanya menggerakkan punggung, tetapi juga menyadari kebesaran Allah dan kelemahan dirinya.
Hadis Bacaan Subhana Rabbiyal ‘Azhim
Hudzaifah bin Al-Yaman r.a. meriwayatkan bahwa ia pernah melaksanakan shalat malam bersama Rasulullah saw.
Ketika rukuk, Nabi membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Ketika sujud, beliau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Latin:
Subhana Rabbiyal A‘la.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Riwayat tersebut menjadi dasar yang kuat mengenai bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud. Sifat Allah Yang Mahaagung disebut ketika tubuh membungkuk, sedangkan sifat Allah Yang Mahatinggi disebut ketika tubuh berada pada posisi paling rendah dalam sujud.
Berapa Kali Bacaan Rukuk Dibaca?
Imam Syafi’i menyukai bacaan Subhana Rabbiyal ‘Azhim sebanyak tiga kali.
Urutannya adalah:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Dalam Al-Umm dicantumkan riwayat:
“Apabila salah seorang di antara kalian rukuk lalu mengucapkan ‘Subhana Rabbiyal ‘Azhim’ sebanyak tiga kali, maka sempurnalah rukuknya, dan itu merupakan jumlah minimalnya.”
Imam Syafi’i memberikan keterangan bersyarat terhadap riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa apabila hadisnya sahih, maksud “minimal” adalah batas kesempurnaan yang menggabungkan gerakan wajib dengan bacaan pilihan.
Hadis tentang membaca tiga kali diriwayatkan melalui beberapa jalur dalam kitab Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Para ahli hadis membicarakan kekuatan sanadnya.
Meskipun sanad riwayat tertentu diperselisihkan, membaca tasbih tiga kali tetap dikenal sebagai amalan yang dianjurkan dalam kitab-kitab fikih.
Apakah Membaca Sekali Sudah Mencukupi?
Membaca satu kali telah menghasilkan zikir dan tasbih. Namun, membaca tiga kali lebih sempurna dan lebih sesuai dengan anjuran yang disebutkan Imam Syafi’i.
Perinciannya adalah:
- Tidak membaca tasbih: rukuk tetap sah selama gerakan dan tumakninah terpenuhi.
- Membaca satu kali: memperoleh sunnah dasar zikir.
- Membaca tiga kali: memperoleh bentuk yang lebih sempurna.
- Membaca lebih dari tiga kali: diperbolehkan selama tidak memberatkan.
- Membaca dalam jumlah ganjil: baik dan sesuai dengan kebiasaan banyak ulama.
Orang yang shalat sendirian dapat memperpanjang rukuk dengan membaca lima, tujuh, sembilan, atau lebih sesuai kemampuannya.
Imam yang memimpin jemaah perlu memperhatikan keadaan makmum. Ia tidak memperpanjang rukuk sampai menyulitkan orang sakit, lanjut usia, anak-anak, atau orang yang memiliki kebutuhan.
Bacaan Subhana Rabbiyal ‘Azhimi wa Bihamdih
Bacaan yang banyak digunakan masyarakat adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhimi wa bihamdih.
Artinya:
“Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung dan dengan memuji-Nya.”
Tambahan wa bihamdih dikenal dalam sejumlah riwayat dan kitab fikih. Para ahli hadis memberikan penilaian berbeda terhadap sebagian sanad yang secara khusus memuat tambahan tersebut.
Bacaan tersebut boleh digunakan karena mengandung tasbih dan pujian yang baik. Namun, redaksi Subhana Rabbiyal ‘Azhim tanpa tambahan memiliki dasar yang lebih jelas dalam hadis sahih Hudzaifah yang diriwayatkan Imam Muslim.
Orang yang terbiasa menggunakan tambahan wa bihamdih tidak perlu menganggap shalatnya bermasalah. Demikian pula orang yang membaca tanpa tambahan tidak dinilai kurang sah.
Doa Allahumma Laka Raka‘tu
Selain tasbih pendek, terdapat doa rukuk yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.:
اَللّٰهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظْمِي وَعَصَبِي
Latin:
Allahumma laka raka‘tu, wa bika amantu, wa laka aslamtu, khasya‘a laka sam‘i wa bashari wa mukhkhi wa ‘azhmi wa ‘ashabi.
Artinya:
“Ya Allah, kepada-Mu aku rukuk, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku berserah diri. Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan urat sarafku tunduk kepada-Mu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Doa ini menggambarkan penyerahan seluruh tubuh dan kemampuan manusia kepada Allah. Tidak hanya punggung yang membungkuk, tetapi pendengaran, penglihatan, pikiran, tulang, dan seluruh anggota tubuh ikut tunduk.
Imam Syafi’i menyukai agar doa-doa yang sahih dari Rasulullah saw. tidak ditinggalkan oleh imam maupun orang yang shalat sendiri selama keadaan memungkinkan.
Bacaan Subbuhun Quddusun
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca ketika rukuk dan sujud:
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
Latin:
Subbuhun quddusun Rabbul mala’ikati war-ruh.
Artinya:
“Mahasuci dan Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Kata Subbuh menunjukkan bahwa Allah Mahasuci dari seluruh kekurangan. Kata Quddus menunjukkan kesucian dan kesempurnaan-Nya.
Yang dimaksud dengan Ar-Ruh dalam bacaan tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai Malaikat Jibril.
Doa ini dapat dibaca setelah Subhana Rabbiyal ‘Azhim atau digunakan sebagai variasi zikir dalam rukuk.
Bacaan Subhanakallahumma Rabbana
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. sering membaca dalam rukuk dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِي
Latin:
Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li.
Artinya:
“Mahasuci Engkau, ya Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memperbanyak bacaan tersebut setelah turunnya Surah An-Nashr.
Allah berfirman:
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima Tobat.”
Bacaan ini menggabungkan tiga amalan:
- Menyucikan Allah.
- Memuji Allah.
- Memohon ampun kepada Allah.
Bacaan Lain yang Diriwayatkan dalam Rukuk
Rasulullah saw. membaca berbagai zikir dan doa ketika rukuk. Variasi tersebut menunjukkan keluasan sunnah.
Seseorang tidak harus mengumpulkan seluruh bacaan dalam setiap rukuk. Ia dapat memilih salah satu, menggabungkan beberapa bacaan, atau menggunakannya secara bergantian.
Contoh urutan yang dapat digunakan adalah:
- Membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali.
- Membaca Subbuhun quddusun Rabbul mala’ikati war-ruh.
- Membaca Allahumma laka raka‘tu….
- Membaca Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li.
Menggunakan variasi membantu seseorang menghidupkan beberapa sunnah dan menghindari bacaan yang dilakukan tanpa perhatian terhadap maknanya.
Hukum Membaca Al-Qur’an ketika Rukuk
Rukuk bukan tempat membaca Al-Qur’an.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun dalam rukuk, agungkanlah Tuhan. Adapun dalam sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa tersebut layak dikabulkan untuk kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai seseorang membaca Al-Qur’an ketika rukuk atau sujud karena adanya larangan Rasulullah saw.
Rukuk adalah tempat tasbih dan pengagungan. Sujud adalah tempat tasbih serta memperbanyak doa.
Karena itu, seseorang tidak membaca:
- Surah Al-Fatihah.
- Surah Al-Ikhlas.
- Ayat Kursi.
- Surah pendek lainnya.
- Lanjutan ayat yang belum selesai dibaca ketika berdiri.
Bacaan Al-Qur’an seharusnya diselesaikan ketika tubuh masih berdiri sebelum bergerak menuju rukuk.
Membaca Ayat yang Berisi Doa ketika Rukuk
Sebagian ayat Al-Qur’an mengandung doa. Apabila seseorang membacanya dengan maksud tilawah Al-Qur’an ketika rukuk, hal tersebut perlu dihindari.
Apabila redaksi doa berasal dari Al-Qur’an tetapi dibaca semata-mata sebagai doa dan bukan tilawah, para ulama memberikan perincian.
Untuk menghindari keraguan, gunakan bacaan rukuk yang jelas bersumber dari zikir dan doa Rasulullah saw.
Rukuk bukan tempat memperpanjang bacaan ayat, sedangkan sujud merupakan tempat yang lebih ditekankan untuk memperbanyak doa.
Perbedaan Bacaan Rukuk dan Sujud
Bacaan utama rukuk adalah:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Bacaan utama sujud adalah:
Subhana Rabbiyal A‘la.
Perbedaannya berkaitan dengan keadaan gerakan.
Ketika rukuk, seorang Muslim menyebut keagungan Allah dengan nama Al-‘Azhim, Yang Mahaagung.
Ketika sujud dan tubuh berada pada posisi paling rendah, ia menyebut Allah sebagai Al-A‘la, Yang Mahatinggi.
Keselarasan antara gerakan dan bacaan membantu menghadirkan makna shalat.
Tumakninah Lebih Penting daripada Banyaknya Bacaan
Tumakninah adalah berhenti dengan tenang setelah tubuh mencapai posisi rukuk.
Rasulullah saw. mengajarkan kepada orang yang belum benar shalatnya:
“Kemudian rukuklah sampai engkau tumakninah dalam rukuk.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Tumakninah merupakan rukun. Banyaknya bacaan tasbih tidak dapat menggantikan tumakninah.
Seseorang dapat membaca tasbih tiga kali dengan sangat cepat, tetapi jika tubuhnya terus bergerak dan tidak pernah berhenti dalam posisi rukuk, rukunnya belum sempurna.
Bacaan satu kali yang dilakukan dengan tenang lebih sesuai daripada bacaan berkali-kali yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Batas Tumakninah ketika Rukuk
Tumakninah terjadi ketika:
- Gerakan turun telah berhenti.
- Tubuh menetap dalam posisi rukuk.
- Anggota badan tidak lagi bergerak karena perpindahan.
- Terdapat jeda sebelum mulai bangkit.
- Waktunya cukup untuk mengucapkan satu tasbih secara wajar.
Tumakninah tidak berarti seseorang harus berhenti sangat lama. Waktu singkat yang menunjukkan adanya ketenangan telah memenuhi batas dasar.
Namun, seorang Muslim dianjurkan memberikan waktu untuk membaca tasbih dengan jelas, memahami maknanya, dan tidak menjadikan shalat seperti gerakan mematuk.
Cara Membaca Tasbih Rukuk
Bacaan rukuk dilakukan setelah tubuh mencapai posisi rukuk dan berhenti dengan tenang.
Urutannya adalah:
- Selesaikan bacaan Al-Qur’an ketika berdiri.
- Ucapkan Allahu akbar sambil bergerak menuju rukuk.
- Letakkan kedua telapak tangan pada lutut.
- Ratakan punggung dan leher semampunya.
- Berhenti dengan tumakninah.
- Baca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali.
- Tambahkan doa rukuk lain jika dikehendaki.
- Bangkit sambil membaca Sami‘allahu liman hamidah.
- Berdiri tegak dan membaca pujian iktidal.
Tasbih tidak sebaiknya diselesaikan ketika tubuh masih bergerak turun. Tempat bacaan rukuk adalah setelah posisi rukuk tercapai.
Bacaan Rukuk Dibaca Lirih
Bacaan rukuk dibaca secara lirih, baik dalam shalat yang bacaan Al-Qur’annya dikeraskan maupun dilirihkan.
Ketentuan ini berlaku bagi:
- Imam.
- Makmum.
- Orang yang shalat sendiri.
- Laki-laki.
- Perempuan.
Membaca lirih berarti mengucapkan bacaan dengan lidah dan bibir sehingga terdengar oleh diri sendiri dalam keadaan normal.
Tidak cukup hanya membayangkan bacaan dalam hati tanpa menggerakkan lisan bagi orang yang mampu berbicara.
Namun, bacaan tidak boleh dikeraskan sampai mengganggu konsentrasi makmum atau orang lain yang sedang shalat.
Bacaan Rukuk bagi Imam
Imam dianjurkan membaca tasbih dan doa rukuk dengan memperhatikan keadaan jemaah.
Rasulullah saw. memerintahkan imam meringankan shalat karena di belakangnya terdapat:
- Orang lanjut usia.
- Orang sakit.
- Anak kecil.
- Orang yang lemah.
- Orang yang memiliki kebutuhan.
Meringankan bukan berarti menghilangkan tumakninah atau membaca terlalu cepat.
Imam perlu memberi waktu yang cukup agar makmum dapat:
- Mencapai posisi rukuk.
- Melakukan tumakninah.
- Membaca tasbih secara wajar.
- Mengikuti gerakan bangkit dengan tertib.
Imam tidak memperpanjang rukuk secara berlebihan hanya untuk menunjukkan bacaan atau kekhusyukan.
Bacaan Rukuk bagi Makmum
Makmum membaca tasbih setelah mencapai posisi rukuk bersama imam.
Apabila imam bangkit sebelum makmum selesai membaca tiga kali, makmum harus mengikuti imam. Ia tidak menyelesaikan tasbih dengan tetap bertahan dalam rukuk.
Hal tersebut karena:
- Mengikuti imam merupakan kewajiban dalam jemaah.
- Bacaan tasbih merupakan sunnah.
- Sunnah tidak didahulukan dengan meninggalkan kewajiban mengikuti imam.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk, rukuklah. Apabila ia bangkit, bangkitlah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Makmum tidak boleh mendahului imam menuju rukuk atau bangkit sebelum imam.
Bacaan Rukuk bagi Orang yang Shalat Sendirian
Orang yang shalat sendiri memiliki kesempatan lebih luas untuk memperpanjang rukuk.
Ia dapat:
- Membaca tasbih lebih dari tiga kali.
- Membaca doa Allahumma laka raka‘tu.
- Membaca Subbuhun quddusun.
- Membaca doa ampunan.
- Merenungkan makna bacaan.
- Memperpanjang rukuk dalam shalat malam.
Namun, ia tetap menjaga keseimbangan antara berdiri, rukuk, iktidal, dan sujud.
Rasulullah saw. dalam beberapa shalat malam melakukan rukuk yang panjang. Hudzaifah menggambarkan bahwa rukuk beliau hampir sepanjang berdirinya.
Hukum Lupa Membaca Tasbih Rukuk
Jika seseorang lupa membaca tasbih tetapi telah melakukan rukuk dan tumakninah, rukuknya sah.
Ia tidak perlu:
- Mengulang bacaan Al-Fatihah.
- Mengulang rukuk.
- Mengulang rakaat.
- Membatalkan shalat.
- Melakukan sujud sahwi.
- Mengulang shalat setelah salam.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa zikir dalam rukuk merupakan sunnah pilihan yang tidak disukai untuk ditinggalkan, tetapi tidak menentukan kesahan rukuk.
Seseorang cukup melanjutkan shalat dan memperhatikan bacaan pada rakaat berikutnya.
Ingat Tasbih ketika Masih Rukuk
Jika seseorang belum membaca tasbih dan teringat ketika tubuhnya masih berada dalam posisi rukuk, ia dapat membacanya.
Ia tidak perlu mengulang gerakan dari awal. Cukup pertahankan posisi, lakukan tumakninah, kemudian membaca tasbih.
Jika imam telah mulai bangkit, makmum mengikuti imam dan tidak mempertahankan posisi rukuk hanya untuk menyelesaikan bacaan.
Ingat setelah Bangkit dari Rukuk
Jika seseorang baru teringat setelah bangkit, ia tidak kembali rukuk hanya untuk membaca tasbih.
Rukuk pertama telah sah karena gerakan dan tumakninah telah dilakukan. Tasbih yang terlupa merupakan sunnah.
Kembali rukuk dengan sengaja setelah rukuk selesai dapat dianggap menambah rukun perbuatan tanpa alasan yang dibenarkan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang rukuk tanpa tasbih, lalu bangkit dan kembali rukuk hanya untuk bertasbih, dapat merusak shalatnya karena menambahkan rukuk dengan sengaja.
Tidak Ada Sujud Sahwi karena Lupa Tasbih
Tasbih rukuk termasuk sunnah hai’ah dalam pembagian fikih Syafi’i.
Meninggalkan sunnah hai’ah tidak disempurnakan dengan sujud sahwi.
Karena itu, sujud sahwi tidak dilakukan hanya karena:
- Lupa membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
- Hanya membaca satu kali.
- Tidak sempat membaca tiga kali.
- Lupa membaca doa tambahan.
- Salah memilih salah satu variasi zikir.
- Mengikuti imam sebelum menyelesaikan tasbih.
Sujud sahwi mempunyai sebab-sebab tertentu dan tidak dilakukan untuk setiap sunnah yang tertinggal.
Hukum Salah Mengucapkan Bacaan Rukuk
Kesalahan kecil dalam bacaan tasbih tidak membatalkan shalat karena zikir rukuk bukan rukun.
Namun, seseorang tetap perlu belajar memperbaiki pengucapan agar maknanya tidak berubah.
Beberapa bagian yang perlu diperhatikan adalah:
- Subhana, bukan Subhanaa dengan pemanjangan berlebihan.
- Rabbiya atau Rabbiyal sesuai penyambungan.
- Al-‘Azhim menggunakan huruf ‘ain dan zha.
- Tidak mengubahnya menjadi kata lain yang merusak makna.
Orang yang belum mampu mengucapkan huruf Arab secara sempurna membaca sesuai kemampuannya sambil terus belajar.
Bacaan Rukuk bagi Orang Sakit
Orang sakit melakukan rukuk sesuai kemampuan.
Jika mampu berdiri dan membungkuk, ia melakukan rukuk seperti biasa.
Jika hanya mampu membungkuk sedikit, ia membungkuk semampunya.
Jika shalat sambil duduk, rukuk dilakukan dengan menundukkan tubuh dari posisi duduk.
Jika tidak mampu menggerakkan badan, rukuk dilakukan dengan isyarat kepala. Isyarat sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk.
Bacaan tasbih tetap dianjurkan selama orang tersebut mampu berbicara.
Orang yang mengalami sesak napas atau kesulitan berat mendahulukan pelaksanaan rukun. Bacaan sunnah dapat dipersingkat atau ditinggalkan.
Bacaan Rukuk bagi Makmum Masbuk
Makmum masbuk yang mendapati imam sedang rukuk melakukan langkah berikut:
- Berdiri tegak menghadap kiblat.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengucapkan takbiratul ihram ketika berdiri.
- Bergerak menuju rukuk.
- Mencapai batas rukuk sebelum imam bangkit.
- Melakukan tumakninah.
- Membaca tasbih jika masih tersedia waktu.
- Mengikuti imam ketika bangkit.
Apabila makmum baru mencapai rukuk dan imam segera bangkit, ia mengikuti imam meskipun belum sempat membaca tasbih.
Rakaat dinilai diperoleh apabila makmum mencapai rukuk yang sah dan tumakninah bersama imam sebelum imam keluar dari batas rukuk.
Apakah Imam Perlu Menunggu Orang yang Baru Datang?
Imam Syafi’i menyatakan bahwa imam yang mendengar seseorang datang tidak perlu sengaja menahan rukuk untuk menunggunya.
Shalat harus dilakukan ikhlas karena Allah, bukan untuk menyesuaikan gerakan dengan orang tertentu.
Menunggu seseorang secara khusus dapat menimbulkan perbedaan perlakuan antara jamaah yang dikenal dan tidak dikenal.
Namun, imam tetap melakukan rukuk dengan durasi wajar. Ia tidak sengaja mempercepat gerakan untuk menghalangi orang yang baru datang mendapatkan rakaat.
Kekhusyukan dalam Bacaan Rukuk
Kekhusyukan bukan hanya membaca dengan suara pelan atau memperpanjang rukuk.
Kekhusyukan dibangun melalui pemahaman bahwa Allah Mahasuci dan Mahaagung.
Ketika membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim, seseorang dapat menghadirkan kesadaran bahwa:
- Allah tidak memiliki kekurangan.
- Allah tidak membutuhkan makhluk.
- Seluruh kekuasaan berada pada-Nya.
- Manusia adalah hamba yang lemah.
- Kesombongan tidak pantas dipertahankan.
- Seluruh tubuh tunduk kepada perintah-Nya.
- Segala pujian hanya milik-Nya.
Gerakan rukuk menjadi latihan merendahkan ego. Orang yang biasa membungkuk kepada Allah diharapkan tidak mudah berlaku sombong kepada manusia.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Bacaan Rukuk
Membaca tasbih ketika tubuh masih turun
Tasbih sebaiknya dibaca setelah posisi rukuk tercapai dan tubuh berhenti dengan tenang.
Membaca terlalu cepat
Membaca tiga kali dengan tergesa-gesa tidak boleh menghilangkan tumakninah.
Menganggap tasbih sebagai rukun
Tasbih merupakan sunnah. Gerakan rukuk dan tumakninah adalah rukun.
Mengulang rukuk karena lupa tasbih
Kembali rukuk setelah bangkit hanya untuk membaca tasbih tidak dibenarkan.
Melakukan sujud sahwi
Lupa tasbih tidak menjadi sebab sujud sahwi.
Membaca Al-Fatihah saat rukuk
Rukuk bukan tempat membaca Al-Qur’an. Bacaan Al-Qur’an diselesaikan ketika berdiri.
Makmum tertinggal dari imam
Makmum menghentikan zikir sunnah dan mengikuti imam ketika imam bangkit.
Mengeraskan bacaan
Bacaan rukuk dilirihkan agar tidak mengganggu jamaah lain.
Hanya menggerakkan bacaan dalam hati
Bagi orang yang mampu, bacaan diucapkan dengan lidah dan bibir, bukan sekadar dipikirkan.
Menganggap satu redaksi saja yang boleh
Terdapat beberapa doa rukuk yang sahih dan dapat digunakan secara bergantian.
Panduan Praktis Bacaan Rukuk
Urutan yang mudah diterapkan adalah:
- Selesaikan Al-Fatihah dan surah ketika berdiri.
- Ucapkan Allahu akbar sambil menuju rukuk.
- Letakkan tangan pada lutut.
- Ratakan punggung semampunya.
- Sejajarkan kepala dengan punggung.
- Berhenti dengan tumakninah.
- Baca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali.
- Tambahkan salah satu doa rukuk jika memungkinkan.
- Jangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.
- Ikuti imam apabila shalat berjemaah.
- Bangkit sambil membaca Sami‘allahu liman hamidah.
- Berdiri tegak dan membaca Rabbana wa lakal hamdu.
Ringkasan Hukum Bacaan Rukuk
| Keadaan | Hukum |
|---|---|
| Membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim | Sunnah |
| Membaca tiga kali | Dianjurkan |
| Membaca satu kali | Mendapatkan dasar zikir |
| Membaca lebih dari tiga kali | Boleh |
| Tidak membaca karena lupa | Shalat tetap sah |
| Sengaja meninggalkan | Shalat sah, tetapi kehilangan sunnah |
| Kembali rukuk hanya untuk membaca tasbih | Tidak dibenarkan |
| Sujud sahwi karena lupa tasbih | Tidak diperlukan |
| Membaca Al-Qur’an dalam rukuk | Dilarang atau dimakruhkan keras |
| Membaca doa rukuk lain | Dianjurkan |
| Makmum belum selesai ketika imam bangkit | Wajib mengikuti imam |
| Membaca dengan suara keras | Tidak dianjurkan jika mengganggu |
| Tumakninah | Rukun |
| Tasbih rukuk | Sunnah |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 77
Memerintahkan orang beriman untuk rukuk, sujud, menyembah Allah, dan melakukan kebajikan. - Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 43
Memerintahkan mendirikan shalat dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk. - Al-Qur’an, Surah An-Nashr ayat 3
Memerintahkan bertasbih dengan memuji Allah dan memohon ampun kepada-Nya. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Pasal tentang Ucapan dalam Rukuk
Imam Syafi’i menganjurkan membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali dan melanjutkannya dengan doa-doa Rasulullah saw. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan minimal kesempurnaan rukuk
Menjelaskan bahwa gerakan rukuk merupakan kewajiban, sedangkan zikir rukuk merupakan sunnah pilihan. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Ucapan Saat Mengangkat Kepala dari Rukuk
Menjelaskan bacaan Sami‘allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu, serta pujian setelah rukuk. - Hadis Hudzaifah bin Al-Yaman r.a.
Rasulullah saw. membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim ketika rukuk dan Subhana Rabbiyal A‘la ketika sujud. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ibnu Abbas r.a.
Rasulullah saw. melarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud serta memerintahkan mengagungkan Allah ketika rukuk. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ali bin Abi Thalib r.a.
Memuat doa Allahumma laka raka‘tu, wa bika amantu, wa laka aslamtu. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. tentang Subbuhun Quddusun
Rasulullah saw. membaca Subbuhun quddusun Rabbul mala’ikati war-ruh ketika rukuk dan sujud. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. tentang tasbih dan istigfar
Rasulullah saw. membaca Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li ketika rukuk dan sujud. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang orang yang belum benar shalatnya
Rasulullah saw. memerintahkan rukuk sampai tumakninah dan bangkit sampai berdiri tegak. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis tentang mengikuti imam
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa imam diangkat untuk diikuti; ketika imam rukuk, makmum ikut rukuk, dan ketika imam bangkit, makmum ikut bangkit. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Riwayat mengenai tasbih tiga kali
Memuat bacaan Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali ketika rukuk dan Subhana Rabbiyal A‘la tiga kali ketika sujud. Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah dengan pembahasan mengenai sanadnya. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas hukum tasbih rukuk, jumlah bacaan, variasi doa, tumakninah, dan larangan membaca Al-Qur’an saat rukuk. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menetapkan rukuk dan tumakninah sebagai rukun, sedangkan tasbih sebagai sunnah. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat perincian bacaan rukuk bagi imam, makmum, orang yang shalat sendiri, dan orang yang mempunyai uzur. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan tata cara rukuk, tumakninah, dan kesunnahan membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan perbedaan gerakan wajib dengan zikir sunnah dalam rukuk. - Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib asy-Syirbini
Membahas tasbih rukuk, pengulangan tiga kali, bacaan doa tambahan, dan hukum meninggalkannya. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Menjelaskan bacaan rukuk, tumakninah, makmum yang mengikuti imam, dan larangan menambah rukuk. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Memuat perincian zikir rukuk, bacaan lirih, serta hukum lupa membaca tasbih. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Memberikan penjelasan praktis mengenai bacaan rukuk, jumlah tasbih, doa tambahan, dan tindakan ketika bacaan terlupa.












