Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i

Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i
Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i

Table of Contents

Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i

operatorsekolah.id – Syarat menjadi imam shalat menurut Mazhab Syafi’i perlu dipahami karena imam memegang tanggung jawab besar dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Imam tidak hanya berdiri paling depan, tetapi memimpin takbir, bacaan, rukuk, iktidal, sujud, dan salam yang diikuti oleh seluruh makmum. Kesalahan imam dalam membaca Surah Al-Fatihah, menentukan gerakan, atau memahami hukum shalat dapat memengaruhi kesempurnaan bahkan kesahan shalat jamaah.

Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i
Syarat Menjadi Imam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan antara syarat sah menjadi imam dan kriteria orang yang lebih utama didahulukan. Seseorang mungkin sah menjadi imam, tetapi belum tentu menjadi orang yang paling layak dipilih apabila terdapat jamaah lain yang lebih fasih membaca Al-Qur’an, lebih memahami fikih shalat, lebih menjaga agama, atau telah ditetapkan sebagai imam masjid. Kami akan membahas syarat, urutan prioritas, dalil hadis, serta berbagai keadaan khusus dalam pemilihan imam shalat.

Pengertian Imam dalam Shalat Berjamaah

Imam adalah orang yang diikuti dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Makmum mengikuti gerakan imam sejak takbiratul ihram sampai salam sesuai ketentuan.

Imam bertugas memimpin jalannya shalat, bukan menggantikan seluruh kewajiban makmum. Setiap orang tetap bertanggung jawab atas niat, kesucian, penutupan aurat, dan pelaksanaan rukun yang menjadi kewajibannya.

Dalam Mazhab Syafi’i, makmum tetap wajib membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat yang dapat dibacanya. Bacaan imam tidak menggugurkan kewajiban tersebut bagi makmum, kecuali dalam keadaan tertentu seperti makmum masbuq yang tidak memiliki waktu cukup sebelum imam rukuk.

Imam harus mengetahui bahwa gerakannya menjadi pedoman jamaah. Ia tidak boleh bergerak terlalu cepat, terlalu lambat, atau melakukan perubahan yang membuat makmum kesulitan mengikutinya.

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, bertakbirlah. Apabila ia rukuk, rukuklah. Apabila ia mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ ucapkanlah, ‘Rabbana lakal hamd.’ Apabila ia sujud, sujudlah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa imam harus menjalankan shalat secara tertib karena seluruh makmum diperintahkan mengikuti gerakannya.

Perbedaan Syarat Sah dan Syarat Keutamaan Imam

Syarat sah adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diikuti dalam shalat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, shalat makmum di belakangnya dapat menjadi tidak sah.

Syarat keutamaan adalah kriteria untuk menentukan siapa yang sebaiknya didahulukan apabila terdapat beberapa orang yang sama-sama sah menjadi imam.

Contohnya, seorang Muslim yang bacaan Al-Fatihahnya benar dapat sah menjadi imam. Namun, apabila terdapat orang lain yang lebih memahami fikih shalat dan lebih fasih membaca Al-Qur’an, orang kedua lebih layak didahulukan.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.

Syarat sah Kriteria keutamaan
Beragama Islam Lebih memahami fikih shalat
Berakal atau telah mumayyiz Lebih baik membaca Al-Qur’an
Shalatnya sendiri sah Lebih menjaga agama
Mampu membaca Al-Fatihah sesuai kemampuan yang disyaratkan Lebih tua jika kemampuan setara
Laki-laki untuk jamaah laki-laki atau campuran Imam tetap atau pemilik tempat
Tidak sedang berhadas Lebih tenang dan tidak tergesa-gesa
Menutup aurat Lebih mengetahui keadaan jamaah
Menghadap kiblat Lebih baik akhlaknya
Mengetahui tata cara dasar shalat Lebih mampu menghindari perselisihan

Seseorang tidak boleh hanya melihat suara yang merdu tanpa menilai kesahan bacaan dan pemahaman shalatnya. Sebaliknya, orang yang memiliki pengetahuan luas tetapi tidak mampu membaca Al-Fatihah secara benar juga tidak boleh sembarangan didahulukan untuk mengimami jamaah yang bacaannya benar.

Dalil Orang yang Paling Berhak Menjadi Imam

Abu Mas’ud Al-Anshari r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Kitab Allah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang lebih tua.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya dan janganlah ia duduk di tempat kehormatannya di rumahnya kecuali dengan izinnya.”

Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pemilihan imam. Kemampuan membaca Al-Qur’an, pengetahuan terhadap sunnah, pengalaman keagamaan, dan usia menjadi pertimbangan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang baik bacaan Al-Qur’annya pada masa generasi awal biasanya juga memahami fikih. Mereka mempelajari ayat bersama hukum dan pengamalannya.

Pada masa berikutnya, seseorang dapat menghafal banyak ayat tetapi belum memahami hukum shalat. Karena itu, Imam Syafi’i memberi perhatian besar kepada pemahaman fikih, selama orang tersebut mampu membaca bagian Al-Qur’an yang wajib dalam shalat secara benar.

Orang yang paling ideal menjadi imam adalah orang yang menggabungkan dua kemampuan utama:

  1. Bacaan Al-Qur’annya benar dan fasih.
  2. Memahami hukum serta tata cara shalat.

Jika kedua kemampuan tersebut tidak terkumpul pada satu orang, jamaah memilih dengan mempertimbangkan kebutuhan shalat dan menghindari kesalahan yang dapat membatalkan ibadah.

Urutan Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam

Urutan pemilihan imam menurut prinsip Mazhab Syafi’i dapat diterapkan sebagai berikut.

1. Imam tetap atau orang yang memiliki kewenangan

Imam yang telah ditetapkan di suatu masjid lebih berhak memimpin shalat di masjid tersebut. Jamaah atau tamu tidak seharusnya maju tanpa izinnya meskipun merasa lebih baik bacaannya.

Ketentuan ini menjaga ketertiban dan mencegah perselisihan.

Jika imam tetap mempersilakan orang lain maju, orang tersebut boleh menjadi imam. Izin dapat disampaikan secara langsung atau melalui kebiasaan yang diketahui.

Penguasa atau pemimpin yang memiliki kewenangan juga mempunyai hak untuk memimpin atau menunjuk imam sesuai ketentuan.

2. Pemilik rumah

Jika shalat berjamaah dilaksanakan di rumah seseorang, pemilik rumah lebih berhak menjadi imam selama ia memenuhi syarat dasar.

Rasulullah saw. bersabda:

“Seseorang tidak boleh mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Pemilik rumah boleh mempersilakan tamunya menjadi imam. Jika ia telah memberikan izin, tamu yang lebih baik bacaan dan pemahamannya dapat maju.

3. Orang yang paling memahami fikih shalat

Imam Syafi’i memberi perhatian kuat kepada orang yang memahami hukum shalat. Imam dapat menghadapi berbagai keadaan, seperti:

  • Lupa jumlah rakaat.
  • Membaca ayat sajdah.
  • Mengalami keraguan.
  • Terlambat bangkit.
  • Mendapati makmum masbuq.
  • Melakukan kesalahan bacaan.
  • Membutuhkan sujud sahwi.
  • Mengalami hadas ketika shalat.
  • Menggantikan imam yang batal.
  • Menghadapi gangguan saat berjamaah.

Orang yang memahami fikih dapat mengambil tindakan yang tepat tanpa membuat jamaah bingung.

Pengetahuan fikih yang dimaksud tidak harus mencakup seluruh cabang hukum secara mendalam. Minimal, imam mengetahui rukun, syarat, sunnah, pembatal shalat, sujud sahwi, tata cara berjamaah, dan tindakan ketika terjadi kesalahan.

4. Orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya

Kemampuan membaca Al-Qur’an terutama dinilai dari kebenaran bacaan Surah Al-Fatihah.

Suara yang merdu bukan ukuran utama. Bacaan harus memenuhi huruf, tasydid, panjang pendek yang berpengaruh, dan susunan ayat secara benar.

Orang yang hafal banyak surah tetapi sering mengubah makna Al-Fatihah tidak lebih utama daripada orang yang hafal sedikit tetapi membaca Al-Fatihah secara benar.

Apabila dua orang sama-sama memahami fikih, orang yang lebih baik bacaan Al-Qur’annya didahulukan.

5. Orang yang lebih menjaga agama dan akhlak

Imam sebaiknya dikenal menjaga shalat, menjauhi dosa terang-terangan, bersikap amanah, dan memiliki akhlak yang baik.

Kebaikan agama bukan hanya penampilan. Imam harus berusaha menjaga kejujuran, adab, kebersihan, dan hubungan dengan jamaah.

Orang yang menjaga agama lebih mampu menumbuhkan kepercayaan makmum. Namun, penilaian tidak boleh didasarkan pada fitnah atau prasangka yang tidak terbukti.

6. Orang yang lebih tua

Jika kemampuan fikih, bacaan, dan keutamaan lainnya setara, orang yang lebih tua didahulukan.

Malik bin Al-Huwairits r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada sekelompok sahabat:

“Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kelompok tersebut kemungkinan memiliki kemampuan membaca dan pemahaman agama yang hampir sama. Karena itu, usia digunakan untuk menentukan siapa yang didahulukan.

Usia tidak selalu mengalahkan kemampuan. Orang yang lebih muda tetapi lebih memahami fikih dan lebih baik bacaannya dapat lebih utama daripada orang tua yang belum menguasai tata cara shalat.

Syarat Pertama: Beragama Islam

Imam shalat harus beragama Islam.

Shalat merupakan ibadah yang tidak sah dilakukan oleh orang yang tidak beragama Islam. Karena shalat imam sendiri tidak sah, orang lain tidak dapat bermakmum kepadanya.

Jika seseorang diketahui telah keluar dari Islam, ia tidak boleh dijadikan imam.

Penetapan bahwa seseorang keluar dari Islam merupakan perkara berat. Jamaah tidak boleh menuduh seseorang kafir hanya karena perbedaan pendapat, kesalahan, dosa, atau informasi yang tidak jelas.

Hukum seseorang didasarkan pada keadaan yang tampak. Selama ia dikenal sebagai Muslim dan tidak terdapat bukti yang sah mengenai sebaliknya, shalat di belakangnya diperlakukan sebagai shalat di belakang seorang Muslim.

Syarat Kedua: Berakal dan Mampu Memahami Shalat

Imam harus memiliki akal dan mampu memahami tindakan yang sedang dilakukannya.

Orang yang kehilangan akal tidak sah shalatnya sehingga tidak dapat menjadi imam. Ketentuan tersebut berlaku pada orang yang:

  • Gila.
  • Tidak sadar.
  • Mabuk.
  • Mengalami gangguan yang membuatnya tidak memahami shalat.
  • Kehilangan kesadaran karena penyakit atau obat.

Gangguan ringan, lupa sesaat, atau usia lanjut tidak otomatis menggugurkan kemampuan menjadi imam. Penilaiannya bergantung pada apakah orang tersebut masih mampu memahami dan menjalankan rukun shalat.

Imam juga harus dapat membedakan urutan gerakan. Orang yang tidak memahami perbedaan antara rukuk, sujud, tasyahud, dan salam belum layak memimpin jamaah.

Syarat Ketiga: Laki-Laki untuk Jamaah Laki-Laki atau Campuran

Dalam Mazhab Syafi’i, imam bagi jamaah yang terdiri atas laki-laki atau jamaah campuran laki-laki dan perempuan harus seorang laki-laki.

Wanita tidak sah menjadi imam bagi laki-laki dewasa. Jika seorang laki-laki bermakmum kepada wanita, shalat laki-laki tersebut tidak sah menurut Mazhab Syafi’i.

Wanita diperbolehkan menjadi imam bagi sesama wanita dalam shalat fardu maupun shalat sunnah.

Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. pernah mengimami para wanita dalam shalat Asar dan berdiri di tengah mereka.

Diriwayatkan pula bahwa wanita yang mengimami sesama wanita berdiri di tengah saf pertama, bukan maju jauh di depan sebagaimana imam laki-laki.

Ketentuan imam wanita adalah:

  • Makmumnya seluruhnya wanita.
  • Imam berdiri di tengah saf pertama.
  • Bacaan dikeraskan secukupnya dalam shalat jahriyah.
  • Aurat ditutup secara sempurna.
  • Bacaan dan tata cara shalatnya benar.
  • Jika jamaah banyak, saf berikutnya berada di belakang saf pertama.

Apabila imam wanita maju sedikit di depan, shalatnya dan shalat makmumnya tetap sah menurut penjelasan Imam Syafi’i, tetapi berdiri di tengah saf lebih sesuai dengan sunnah yang disebutkan.

Syarat Keempat: Shalat Imam Sendiri Harus Sah

Orang yang menjadi imam harus melaksanakan shalat yang sah.

Ia harus memenuhi seluruh syarat shalat, antara lain:

  • Suci dari hadas kecil.
  • Suci dari hadas besar.
  • Tubuhnya bebas dari najis yang tidak dimaafkan.
  • Pakaiannya suci.
  • Tempat shalatnya suci.
  • Auratnya tertutup.
  • Menghadap kiblat.
  • Waktu shalat telah masuk.
  • Berniat dengan benar.
  • Menjalankan seluruh rukun shalat.

Jika imam mengetahui dirinya berhadas, ia tidak boleh memulai shalat.

Jika ia baru mengetahui hadas ketika shalat berlangsung, ia harus keluar dari shalat. Jamaah dapat menunjuk salah satu makmum untuk menggantikannya atau melanjutkan shalat sendiri-sendiri sesuai keadaan.

Jika seorang imam ternyata junub tetapi ia dan makmum tidak mengetahuinya sampai shalat selesai, imam wajib mengulang shalatnya. Dalam penjelasan Imam Syafi’i, makmum yang tidak mengetahui keadaan tersebut tidak selalu dibebani mengulang karena mereka mengikuti keadaan lahiriah seorang Muslim yang dianggap telah bersuci.

Rasulullah saw. pernah memulai hendak mengimami shalat, kemudian teringat bahwa beliau dalam keadaan junub. Beliau memberi isyarat agar jamaah tetap berada di tempat, lalu pergi mandi dan kembali dalam keadaan terdapat bekas air pada tubuhnya.

Riwayat dengan makna tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah r.a.

Hadis ini menunjukkan bahwa imam harus segera memperbaiki keadaan ketika mengetahui belum suci.

Syarat Kelima: Mampu Membaca Surah Al-Fatihah dengan Benar

Kemampuan membaca Surah Al-Fatihah menjadi salah satu syarat terpenting bagi imam.

Surah Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a.

Imam harus membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang tidak mengubah makna. Kesalahan yang harus diperhatikan meliputi:

  • Mengganti satu huruf dengan huruf lain.
  • Menghilangkan huruf.
  • Menghilangkan tasydid yang mengubah bentuk kata.
  • Menambahkan huruf yang merusak susunan.
  • Mengubah harakat sampai mengubah makna.
  • Melewatkan ayat.
  • Membaca dengan susunan terbalik.
  • Berhenti terlalu lama tanpa alasan sehingga memutus kesinambungan bacaan.

Contoh kesalahan yang mengubah makna harus diperbaiki sebelum seseorang menjadi imam bagi makmum yang bacaannya benar.

Orang yang mengalami keterbatasan lidah dan tidak mampu memperbaiki bacaannya setelah berusaha memiliki hukum tersendiri untuk shalatnya sendiri. Shalatnya dapat sah sesuai kemampuannya, tetapi ia tidak boleh mengimami orang yang mampu membaca dengan benar apabila kesalahannya mengubah makna.

Dalam istilah fikih, orang yang tidak mampu membaca bagian wajib secara benar sering disebut ummi dalam konteks kemampuan bacaan, bukan berarti tidak dapat membaca dan menulis secara umum.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang salah membaca tetapi kesalahannya tidak mengubah makna dapat sah menjadi imam. Meskipun demikian, orang yang lebih fasih tetap lebih utama didahulukan.

Perbedaan Kesalahan Bacaan Ringan dan Berat

Kesalahan bacaan dapat dibedakan menjadi dua jenis umum.

Kesalahan yang tidak mengubah makna

Kesalahan ini dapat berupa kekurangan dalam keindahan tajwid atau pengucapan yang kurang sempurna tetapi huruf serta maknanya masih dikenali.

Contohnya adalah suara kurang merdu, napas pendek, atau tidak menerapkan sebagian sifat bacaan secara sempurna tanpa mengganti huruf dan makna.

Kesalahan semacam ini tidak otomatis membatalkan shalat. Namun, imam tetap dianjurkan belajar dan memperbaikinya.

Kesalahan yang mengubah makna

Kesalahan berat terjadi ketika huruf, harakat, atau susunan berubah sehingga makna ayat menjadi berbeda.

Jika imam mampu memperbaiki tetapi tetap sengaja membaca salah, shalatnya bermasalah.

Jika ia benar-benar tidak mampu, shalatnya sendiri dilaksanakan sesuai kemampuan, tetapi jamaah yang mampu membaca dengan benar tidak bermakmum kepadanya.

Jamaah masjid perlu memeriksa kemampuan calon imam dengan cara yang baik. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menjaga kesahan shalat berjamaah.

Syarat Keenam: Memahami Hukum Dasar Shalat

Imam harus mengetahui tata cara shalat yang dipimpinnya.

Pengetahuan minimal yang diperlukan meliputi:

  • Syarat sah shalat.
  • Rukun shalat.
  • Bacaan yang wajib.
  • Gerakan yang wajib.
  • Tumakninah.
  • Pembatal shalat.
  • Tata cara sujud sahwi.
  • Hukum keraguan jumlah rakaat.
  • Ketentuan imam dan makmum.
  • Cara menangani imam yang batal.
  • Tata cara shalat bagi makmum masbuq.
  • Perbedaan shalat jahr dan sir.
  • Tata cara shalat Jumat jika memimpin Jumat.
  • Tata cara shalat jenazah jika memimpin jenazah.
  • Tata cara shalat Id jika memimpin shalat Id.

Imam tidak harus menjadi ulama besar. Namun, ia tidak boleh memimpin tanpa memahami shalat yang dikerjakan.

Imam yang memahami fikih dapat menghindari tindakan seperti:

  • Menambah rakaat karena tidak memahami teguran makmum.
  • Kembali kepada rukun yang sudah terlewat secara keliru.
  • Melakukan sujud sahwi pada tempat yang salah.
  • Membatalkan shalat hanya karena kesalahan ringan.
  • Mengabaikan rukun yang tertinggal.
  • Memaksa makmum mengikuti tindakan yang tidak sah.

Syarat Ketujuh: Mampu Menjalankan Rukun Sesuai Keadaannya

Imam harus mampu menjalankan rukun shalat sesuai kemampuan yang dibenarkan syariat.

Orang yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat menjadi imam dalam keadaan tertentu. Keterbatasan tidak selalu menggugurkan hak menjadi imam.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu berdiri dapat shalat sambil duduk. Makmum yang mampu berdiri tetap mengerjakan shalat sambil berdiri.

Setiap orang menjalankan kewajibannya sesuai kemampuan:

  • Imam duduk karena uzur.
  • Makmum berdiri karena mampu.
  • Imam rukuk atau sujud sesuai kemampuannya.
  • Makmum mengikuti gerakan dengan cara yang diwajibkan baginya.

Jika imam sengaja duduk dalam shalat fardu padahal mampu berdiri, shalat imam tidak sah. Makmum yang mengetahui bahwa imam tidak memiliki uzur juga tidak boleh terus mengikutinya.

Jika imam memulai shalat sambil berdiri kemudian sakit dan tidak mampu melanjutkan berdiri, ia boleh duduk untuk menyelesaikan shalat.

Hukum Orang Buta Menjadi Imam

Orang buta boleh menjadi imam menurut Mazhab Syafi’i selama memenuhi syarat shalat dan mampu menghadap kiblat dengan benar.

Mahmud bin Ar-Rabi’ meriwayatkan bahwa Itban bin Malik r.a. mengimami kaumnya meskipun penglihatannya lemah atau buta.

Itban pernah berkata kepada Rasulullah saw. bahwa hujan, banjir, dan kegelapan menyulitkannya datang ke masjid. Ia meminta Rasulullah saw. menentukan suatu tempat di rumahnya untuk dijadikan tempat shalat.

Hadis Itban bin Malik diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Rasulullah saw. juga pernah menunjuk Abdullah bin Ummi Maktum r.a., seorang sahabat yang buta, sebagai pengganti untuk mengimami masyarakat Madinah ketika beliau bepergian.

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan kitab-kitab sirah serta hadis lainnya.

Kebutaan tidak menghalangi seseorang menjadi imam karena penglihatan bukan rukun atau syarat sah shalat.

Orang buta perlu memperoleh petunjuk arah kiblat dan memastikan tempatnya suci. Setelah itu, kedudukannya sama dengan orang yang dapat melihat dalam persoalan kesahan imamah.

Hukum Anak yang Belum Baligh Menjadi Imam

Dalam Mazhab Syafi’i, anak laki-laki yang telah mumayyiz dan mampu melaksanakan shalat dengan benar dapat mengimami orang dewasa dalam shalat biasa.

Mumayyiz adalah anak yang telah dapat memahami perintah, membedakan baik dan buruk secara dasar, menjaga kebersihan, serta mengetahui tata cara shalat.

Dasarnya adalah hadis Amr bin Salamah r.a. Ketika kaumnya mencari orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya, ternyata Amr yang masih berusia sekitar enam atau tujuh tahun memiliki hafalan paling banyak. Ia kemudian mengimami mereka.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Amr bin Salamah berkata dengan makna:

“Mereka melihat-lihat dan tidak menemukan seorang pun yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripadaku karena aku sering menerima bacaan dari para musafir. Mereka lalu mendahulukanku sebagai imam, sedangkan ketika itu aku berusia enam atau tujuh tahun.”

Hadis tersebut menjadi dasar kuat bagi ulama Syafi’iyah mengenai kesahan anak mumayyiz mengimami orang dewasa.

Meskipun sah, laki-laki dewasa yang memenuhi seluruh kriteria lebih utama didahulukan. Kedewasaan membantu imam menghadapi kesalahan, keadaan darurat, dan persoalan jamaah secara lebih matang.

Untuk shalat Jumat terdapat persyaratan tambahan. Ketentuan anak sebagai imam dalam shalat Jumat tidak dapat disamakan begitu saja dengan shalat berjamaah biasa.

Hukum Orang Fasik Menjadi Imam

Orang fasik adalah Muslim yang melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil secara terang-terangan.

Menurut Mazhab Syafi’i, shalat di belakang orang fasik pada dasarnya sah selama:

  • Ia masih beragama Islam.
  • Shalatnya sendiri sah.
  • Bacaannya memenuhi syarat.
  • Ia tidak melakukan pembatal shalat.
  • Tidak terdapat sebab lain yang menggugurkan kesahan imamahnya.

Walaupun sah, memilih orang saleh dan menjaga agama lebih utama. Imam merupakan kedudukan terhormat sehingga orang yang baik akhlak dan agamanya sepatutnya didahulukan.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyebut bahwa para sahabat pernah shalat di belakang sejumlah penguasa yang perbuatannya tidak terpuji.

Abdullah bin Umar r.a. pernah shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf. Al-Hasan dan Al-Husain juga diriwayatkan pernah shalat di belakang Marwan tanpa mengulang shalat setelah pulang.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa dosa atau perilaku buruk imam tidak otomatis membatalkan shalat makmum.

Namun, jamaah yang memiliki kesempatan menunjuk imam saleh, berilmu, dan dipercaya tidak sepatutnya sengaja memilih orang yang terang-terangan meremehkan agama.

Hukum Budak Menjadi Imam dalam Pembahasan Klasik

Dalam pembahasan fikih klasik, seorang budak Muslim yang memenuhi syarat boleh mengimami orang merdeka.

Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Abu Amr, budak milik Aisyah r.a., pernah mengimami sejumlah orang, termasuk tokoh-tokoh yang dikenal memiliki kedudukan di tengah masyarakat.

Abdullah bin Umar r.a. juga pernah shalat di belakang seorang budak yang menjadi imam di suatu masjid.

Prinsip yang dapat dipahami adalah bahwa status sosial tidak menggugurkan kesahan seseorang menjadi imam. Kemampuan agama, bacaan, dan kesahan shalat menjadi pertimbangan utama.

Pembahasan budak merupakan bagian dari kondisi sosial pada masa klasik. Dalam kehidupan sekarang, prinsip relevannya adalah pekerjaan, kekayaan, suku, dan kedudukan sosial tidak menjadi ukuran tunggal kelayakan imam.

Seorang pekerja biasa yang memahami shalat dan membaca Al-Qur’an dengan benar dapat lebih layak menjadi imam daripada orang kaya atau pejabat yang bacaannya belum memenuhi ketentuan.

Hukum Musafir Menjadi Imam bagi Orang Mukim

Musafir boleh menjadi imam bagi orang mukim.

Apabila imam musafir mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, makmum yang mukim tetap harus menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat setelah imam salam.

Imam sebaiknya memberi tahu jamaah bahwa dirinya musafir agar makmum tidak ikut salam dan meninggalkan rakaat yang masih wajib.

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab r.a. ketika mengimami penduduk Makkah dalam keadaan musafir berkata:

“Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian karena kami adalah kaum yang sedang bepergian.”

Riwayat semakna terdapat dalam Al-Muwaththa Imam Malik dan kitab-kitab fikih.

Sebaliknya, orang mukim boleh mengimami musafir. Jika musafir bermakmum kepada imam mukim, ia harus mengikuti imam dan menyelesaikan empat rakaat.

Perbedaan niat antara imam musafir dan makmum mukim tidak menggugurkan kesahan jamaah dalam Mazhab Syafi’i.

Perbedaan Niat Imam dan Makmum

Mazhab Syafi’i memberikan kelonggaran dalam perbedaan jenis niat antara imam dan makmum selama bentuk gerakan shalat dapat diikuti.

Contohnya:

  • Orang yang mengerjakan shalat fardu bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah.
  • Orang yang mengerjakan shalat sunnah bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat fardu.
  • Orang yang mengerjakan Zuhur bermakmum kepada orang yang mengerjakan Asar dengan jumlah rakaat yang sama.
  • Orang mukim bermakmum kepada musafir.
  • Musafir bermakmum kepada orang mukim.

Dasarnya antara lain hadis Mu’adz bin Jabal r.a. Ia biasa mengerjakan shalat Isya bersama Rasulullah saw., kemudian pulang dan mengimami kaumnya dengan shalat yang sama.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Shalat kedua Mu’adz dipahami sebagai shalat sunnah baginya, sedangkan bagi kaumnya merupakan shalat fardu.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kesamaan niat imam dan makmum tidak selalu menjadi syarat mutlak menurut Mazhab Syafi’i.

Imam Tetap dan Tamu yang Lebih Alim

Apabila seorang ulama atau qari terkenal berkunjung ke suatu masjid, ia tidak langsung mengambil tempat imam tetap.

Imam tetap lebih berhak memimpin masjidnya. Tamu dapat menjadi imam setelah mendapat izin.

Adab ini berlaku untuk:

  • Masjid.
  • Musala.
  • Pesantren.
  • Kantor.
  • Sekolah.
  • Rumah.
  • Perkumpulan yang mempunyai pemimpin tetap.

Mengambil alih tempat imam tanpa izin dapat menimbulkan perselisihan, meskipun shalatnya mungkin tetap sah apabila seluruh syarat terpenuhi.

Jika imam tetap mengetahui bahwa tamunya jauh lebih alim dan mempersilakannya, tamu boleh maju. Memberi kesempatan kepada orang yang lebih utama juga merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu.

Pemilik Rumah dan Penguasa

Pemilik rumah lebih berhak menjadi imam di rumahnya daripada tamu, selama memenuhi syarat.

Namun, apabila terdapat penguasa atau pemimpin yang mempunyai kewenangan, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa penguasa dapat memiliki hak lebih kuat untuk memimpin.

Pemilik rumah dapat menyerahkan haknya dengan berkata:

  • “Silakan Anda menjadi imam.”
  • “Mohon ustaz memimpin shalat.”
  • “Saya persilakan yang lebih baik bacaannya maju.”

Setelah izin diberikan, orang yang ditunjuk berhak memimpin jamaah.

Ketentuan tersebut menjaga penghormatan terhadap pemilik tempat sekaligus membuka kesempatan bagi orang yang lebih ahli.

Imam yang Duduk karena Sakit

Orang yang tidak mampu berdiri dapat menjadi imam sambil duduk menurut Mazhab Syafi’i. Makmum yang mampu berdiri tetap shalat sambil berdiri.

Dalilnya antara lain peristiwa shalat Rasulullah saw. pada masa sakit menjelang wafat. Beliau shalat dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar dan jamaah berdiri.

Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Dalam Mazhab Syafi’i, hadis yang memerintahkan makmum ikut duduk ketika imam duduk dipahami bersama praktik Rasulullah saw. yang lebih akhir. Makmum yang mampu berdiri tetap menjalankan kewajiban berdirinya.

Imam yang duduk harus benar-benar memiliki uzur. Jika sebenarnya mampu berdiri tetapi sengaja duduk dalam shalat fardu, shalatnya tidak sah.

Makmum yang mengetahui bahwa imam tidak memiliki uzur tidak boleh bermakmum kepadanya.

Imam yang Mengalami Hadas di Tengah Shalat

Jika imam mengalami hadas di tengah shalat, ia harus segera keluar dari shalat.

Ia tidak boleh terus memimpin karena shalatnya telah batal.

Tindakan yang dapat dilakukan adalah:

  1. Imam mundur.
  2. Ia menarik atau memberi isyarat kepada seorang makmum untuk maju.
  3. Imam pengganti melanjutkan shalat dari bagian yang sedang berlangsung.
  4. Jamaah mengikuti imam pengganti.
  5. Imam pertama pergi bersuci dan mengulang shalatnya.

Jika tidak ada imam pengganti, makmum dapat menyelesaikan shalat sendiri-sendiri.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i membahas kebolehan pergantian imam. Salah satu dasarnya adalah peristiwa Abu Bakar r.a. yang semula memimpin shalat, kemudian mundur ketika Rasulullah saw. datang dan maju memimpin.

Pergantian imam tidak otomatis membatalkan shalat jamaah selama dilakukan secara tertib.

Imam yang Lupa Sedang Junub

Jika imam teringat sebelum shalat bahwa ia sedang junub, ia wajib mandi dan tidak boleh bertakbiratul ihram.

Jika baru teringat setelah memulai shalat, shalatnya batal. Ia keluar, mandi, dan mengulang shalat.

Dalam riwayat Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. telah berdiri di tempat shalat lalu teringat bahwa beliau sedang junub. Beliau kembali untuk mandi, kemudian datang dengan air yang masih menetes dari kepala.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Makmum yang tidak mengetahui keadaan imam dinilai berdasarkan keadaan yang tampak. Mereka tidak dibebani mengetahui perkara tersembunyi pada imam.

Namun, setelah imam memberi tahu bahwa shalat perlu dihentikan atau dilanjutkan dengan imam pengganti, jamaah harus mengikuti tata cara yang benar.

Imam yang Tidak Diketahui Kemampuan Bacaannya

Pada dasarnya seorang Muslim yang maju menjadi imam diperlakukan sebagai orang yang mampu melaksanakan shalat dengan benar, selama tidak terdapat bukti sebaliknya.

Jamaah tidak diwajibkan menguji setiap imam secara berlebihan.

Namun, jika dalam shalat jahriyah imam ternyata tidak membaca Al-Fatihah atau membacanya dengan kesalahan berat, jamaah harus menilai keadaan tersebut berdasarkan hukum bacaan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang tidak fasih sebaiknya tidak didahulukan apabila tersedia orang yang lebih baik.

Jika kesalahannya tidak mengubah makna, shalat tetap dapat sah. Jika kesalahannya mengubah makna dan makmum mampu membaca dengan benar, makmum tidak boleh mengikutinya.

Pemilihan imam sebelum shalat lebih baik daripada memperdebatkan kesahan setelah shalat berlangsung.

Imam dengan Gangguan Bicara

Seseorang yang mengalami gangguan bicara tetap wajib shalat sesuai kemampuannya.

Ia dapat menjadi imam bagi orang yang memiliki keterbatasan bacaan yang sama atau lebih berat. Namun, ia tidak menjadi imam bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah secara sempurna jika gangguannya menyebabkan perubahan huruf atau makna.

Jika gangguannya tidak mengubah makna, ia tetap dapat menjadi imam. Orang yang lebih fasih tetap lebih utama.

Jamaah harus memperlakukan penyandang gangguan bicara dengan hormat. Pembahasan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mempermalukan.

Imam yang Memakai Alat Bantu atau Memiliki Disabilitas

Penggunaan tongkat, kursi, alat bantu dengar, atau alat medis tidak menghalangi seseorang menjadi imam.

Imam dengan disabilitas dapat memimpin selama:

  • Shalatnya sah.
  • Mampu memberi tanda gerakan.
  • Bacaan dapat didengar atau diketahui makmum.
  • Mampu memahami jalannya shalat.
  • Tidak melakukan hal yang membatalkan shalat.

Orang tuli dapat menjadi imam jika mampu membaca dan menjalankan shalat dengan benar. Orang yang menggunakan kursi dapat menjadi imam jika duduk karena uzur.

Orang dengan anggota tubuh yang tidak sempurna juga dapat menjadi imam selama mampu menjalankan kewajiban shalat sesuai keadaannya.

Dalam syariat, kesempurnaan fisik bukan satu-satunya ukuran keutamaan. Kebenaran ibadah, ilmu, dan ketakwaan lebih utama.

Imam Shalat Jumat Memiliki Syarat Tambahan

Imam shalat Jumat harus memenuhi syarat umum imam sekaligus memahami ketentuan khusus shalat Jumat.

Ia perlu mengetahui:

  • Syarat sah Jumat.
  • Waktu pelaksanaan.
  • Jumlah jamaah menurut Mazhab Syafi’i.
  • Ketentuan dua khutbah.
  • Rukun khutbah.
  • Duduk di antara dua khutbah.
  • Bacaan yang wajib dalam khutbah.
  • Pelaksanaan dua rakaat Jumat.
  • Hubungan antara khutbah dan shalat.

Orang yang sah menjadi imam shalat lima waktu belum tentu otomatis layak memimpin shalat Jumat jika tidak memahami ketentuan khutbah dan jamaah.

Dalam Mazhab Syafi’i, shalat Jumat memiliki rincian tersendiri yang tidak boleh disamakan dengan jamaah Zuhur biasa.

Imam Shalat Jenazah

Imam shalat jenazah juga harus memahami tata cara khususnya.

Shalat jenazah tidak memiliki rukuk dan sujud. Rukunnya meliputi:

  • Niat.
  • Berdiri bagi yang mampu.
  • Empat kali takbir.
  • Membaca Al-Fatihah.
  • Membaca shalawat.
  • Mendoakan jenazah.
  • Salam.
  • Tertib.

Imam harus mengetahui posisi berdiri yang sesuai terhadap jenazah laki-laki dan perempuan menurut tuntunan yang diikuti.

Pemimpin atau wali jenazah memiliki pertimbangan hak untuk didahulukan sesuai perincian fikih. Perselisihan mengenai siapa yang menjadi imam sebaiknya dihindari agar pengurusan jenazah berlangsung dengan tenang.

Imam Shalat Id dan Tarawih

Imam shalat Id harus memahami takbir tambahan, bacaan jahr, urutan khutbah, dan hukum apabila takbir tambahan terlupa.

Imam Tarawih harus menjaga bacaan dan kecepatan. Shalat tidak boleh dilakukan terlalu cepat sampai kehilangan tumakninah.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan karena di antara mereka terdapat orang lemah, orang sakit, orang tua, dan orang yang mempunyai kebutuhan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Meringankan tidak berarti menghilangkan tumakninah atau mempercepat bacaan secara tidak benar. Maksudnya adalah tidak memanjangkan shalat secara berlebihan sehingga memberatkan jamaah.

Tanggung Jawab Imam terhadap Jamaah

Imam harus mempertimbangkan keadaan makmum.

Ia sebaiknya mengetahui apakah di belakangnya terdapat:

  • Orang tua.
  • Anak-anak.
  • Orang sakit.
  • Pekerja yang memiliki kebutuhan.
  • Musafir.
  • Makmum masbuq.
  • Jamaah yang belum memahami gerakan.
  • Orang dengan keterbatasan fisik.

Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya aku mulai shalat dan ingin memanjangkannya. Kemudian aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringankan shalat karena mengetahui besarnya kegelisahan ibunya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa imam perlu memiliki kepekaan, bukan hanya kemampuan membaca.

Imam juga tidak boleh sengaja memanjangkan shalat untuk menunjukkan kehebatan bacaannya.

Adab Seorang Imam Shalat

Seorang imam sebaiknya menjaga sejumlah adab berikut:

  1. Datang sebelum iqamah.
  2. Menjaga wudhu dan kebersihan.
  3. Memakai pakaian yang pantas.
  4. Memastikan arah kiblat.
  5. Memeriksa kerapian saf.
  6. Tidak memulai sebelum jamaah siap.
  7. Membaca dengan jelas.
  8. Menjaga tumakninah.
  9. Tidak terlalu memanjangkan shalat.
  10. Tidak bergerak mendahului ketenangan jamaah.
  11. Memahami cara menerima teguran makmum.
  12. Tidak marah ketika diingatkan.
  13. Tidak menjadikan posisi imam sebagai kebanggaan.
  14. Menghindari perselisihan.
  15. Terus memperbaiki bacaan dan ilmu fikih.

Sebelum bertakbir, Rasulullah saw. biasa memerintahkan jamaah meluruskan saf.

Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Luruskanlah saf kalian karena meluruskan saf termasuk kesempurnaan shalat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Adab Makmum kepada Imam

Makmum juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban.

Makmum harus:

  • Tidak mendahului takbir imam.
  • Tidak rukuk sebelum imam.
  • Tidak bangkit sebelum imam.
  • Tidak sujud lebih dahulu.
  • Tidak mengganggu bacaan.
  • Menegur kesalahan dengan cara yang disyariatkan.
  • Tidak membicarakan kekurangan imam tanpa kebutuhan.
  • Tidak mengikuti imam dalam perbuatan yang diketahui membatalkan shalat.

Rasulullah saw. memberi peringatan keras kepada orang yang mengangkat kepala sebelum imam:

“Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Makmum laki-laki menegur imam dengan mengucapkan:

“Subhanallah.”

Wanita menegur imam dengan menepukkan bagian dalam tangan kanan ke punggung tangan kiri menurut tata cara yang dikenal.

Kesalahan Umum dalam Memilih Imam

Hanya memilih berdasarkan suara merdu

Suara merdu merupakan kelebihan, tetapi tidak menggantikan bacaan Al-Fatihah yang benar dan pemahaman shalat.

Mengabaikan imam tetap

Tamu tidak boleh mengambil tempat imam masjid tanpa izin hanya karena merasa lebih alim.

Menganggap usia selalu paling utama

Usia digunakan apabila kemampuan bacaan dan fikih hampir sama. Orang yang lebih muda dapat didahulukan jika lebih memenuhi kriteria.

Menganggap orang buta tidak boleh menjadi imam

Orang buta sah menjadi imam. Rasulullah saw. pernah menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti.

Menganggap anak mumayyiz tidak sah menjadi imam

Dalam Mazhab Syafi’i, anak mumayyiz dapat mengimami orang dewasa dalam shalat biasa jika bacaan dan shalatnya benar, meskipun laki-laki dewasa lebih utama.

Menganggap orang fasik selalu membuat shalat makmum batal

Shalat di belakang Muslim yang fasik tetap sah selama shalat imam sah. Memilih orang saleh tetap lebih utama.

Membiarkan orang yang salah Al-Fatihah menjadi imam

Kesalahan yang mengubah makna harus diperbaiki. Jamaah yang bacaannya benar tidak bermakmum kepada orang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah secara sah.

Memilih orang berilmu tetapi tidak mampu memimpin

Imam perlu memiliki ketenangan, suara yang dapat diikuti, dan kemampuan mengambil keputusan ketika terjadi kesalahan.

Berebut menjadi imam

Kedudukan imam adalah amanah, bukan tempat mencari kehormatan. Orang yang lebih berhak didahulukan tanpa pertengkaran.

Cara Praktis Memilih Imam di Masjid atau Musala

Pemilihan imam dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Dahulukan imam tetap yang telah ditunjuk.
  2. Jika imam tetap tidak hadir, gunakan pengganti yang telah disepakati.
  3. Pastikan calon imam beragama Islam dan berakal.
  4. Pastikan bacaan Al-Fatihahnya benar.
  5. Nilai pemahamannya terhadap rukun dan pembatal shalat.
  6. Pilih orang yang menjaga agama dan dapat dipercaya.
  7. Jika kemampuan sama, dahulukan yang lebih tua.
  8. Hindari memilih orang yang dapat menimbulkan perselisihan besar.
  9. Pastikan imam mengetahui jenis shalat yang akan dipimpin.
  10. Berikan kesempatan kepada pemilik rumah jika jamaah dilaksanakan di rumah.
  11. Mintalah izin imam tetap sebelum mempersilakan tamu maju.
  12. Siapkan imam pengganti untuk keadaan darurat.

Pemilihan sebaiknya dilakukan sebelum iqamah agar jamaah tidak menunggu atau berdebat setelah shalat akan dimulai.

Cara Menilai Bacaan Calon Imam

Kemampuan bacaan dapat dinilai melalui beberapa bagian utama:

  • Makharijul huruf.
  • Surah Al-Fatihah.
  • Tasydid pada kata-kata tertentu.
  • Panjang pendek yang memengaruhi bacaan.
  • Kemampuan berhenti dan memulai.
  • Kelancaran tanpa menghilangkan ayat.
  • Kemampuan membaca surah tambahan.
  • Ketepatan bacaan jahr dan sir.

Pemeriksaan paling penting adalah Surah Al-Fatihah karena menjadi rukun setiap rakaat.

Calon imam tidak harus memiliki suara seperti qari profesional. Bacaan yang benar, tenang, dan dapat didengar lebih penting daripada lagu yang berlebihan.

Cara Menilai Pemahaman Fikih Calon Imam

Calon imam sebaiknya mampu menjawab atau mempraktikkan persoalan dasar berikut:

  • Apa yang dilakukan jika lupa tasyahud awal?
  • Bagaimana jika ragu antara tiga dan empat rakaat?
  • Apa yang dilakukan jika wudhu batal?
  • Kapan sujud sahwi dilakukan?
  • Bagaimana menghadapi makmum masbuq?
  • Apa yang dilakukan jika membaca ayat sajdah?
  • Bagaimana jika makmum menegur dengan “Subhanallah”?
  • Apa yang dilakukan jika berdiri ke rakaat tambahan?
  • Bagaimana mengganti imam yang keluar?
  • Bagaimana memimpin makmum musafir atau mukim?

Penilaian tidak harus berbentuk ujian resmi. Pengurus masjid dapat mengadakan pembinaan imam secara rutin dengan bahasa yang menghormati semua pihak.

Dalil dan Referensi Utama tentang Imam Shalat

Hadis orang yang paling berhak menjadi imam

Rasulullah saw. bersabda:

“Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Kitab Allah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang lebih tua.”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshari r.a.

Hadis imam di wilayah kekuasaannya

Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya dan jangan duduk di tempat kehormatannya di rumahnya kecuali dengan izinnya.”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadis memilih yang paling tua

Rasulullah saw. bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan rombongannya:

“Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis imam dijadikan untuk diikuti

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Hadis kewajiban membaca Al-Fatihah

Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a.

Hadis anak menjadi imam

Amr bin Salamah r.a. mengimami kaumnya ketika masih berusia sekitar enam atau tujuh tahun karena paling banyak hafalan Al-Qur’annya.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis Itban bin Malik

Itban bin Malik r.a. tetap mengimami kaumnya meskipun mengalami kelemahan penglihatan.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Riwayat Ibnu Ummi Maktum

Rasulullah saw. pernah menunjuk Abdullah bin Ummi Maktum r.a. yang buta untuk menggantikan beliau mengimami masyarakat Madinah.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan sumber hadis lainnya.

Hadis Mu’adz bin Jabal

Mu’adz shalat Isya bersama Rasulullah saw., kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis meringankan shalat

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan karena di antara mereka terdapat orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai kebutuhan.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis tangisan anak

Rasulullah saw. meringankan shalat ketika mendengar tangisan anak karena mempertimbangkan kegelisahan ibunya.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik r.a.

Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, bab orang yang paling berhak menjadi imam.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam di masjid dan rumah.
  3. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan orang buta menjadi imam.
  4. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan budak menjadi imam.
  5. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan wanita mengimami sesama wanita.
  6. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam yang kurang fasih membaca.
  7. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam yang junub.
  8. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam duduk dan makmum berdiri.
  9. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat, bab imamah.
  10. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan shalat berjamaah.
  11. Imam An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin, bab orang yang lebih utama menjadi imam.
  12. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis orang yang paling berhak menjadi imam.
  13. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Shalat, bab imamah.
  14. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan syarat imam dan makmum.
  15. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, bab shalat berjamaah.
  16. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan kepemimpinan shalat.
  17. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, bab shalat berjamaah.
  18. Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, pembahasan imam dan makmum.
  19. Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, penjelasan syarat menjadi imam.
  20. Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, bab shalat berjamaah.
  21. Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, pembahasan shalat berjamaah.
  22. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, pembahasan imam dan makmum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *