Bacaan Tasyahud dan Shalawat dalam Shalat
operatorsekolah.id – Bacaan tasyahud dan shalawat dalam shalat merupakan bagian penting yang dibaca ketika seorang Muslim duduk pada rakaat tertentu. Tasyahud memuat pengagungan kepada Allah, salam kepada Nabi Muhammad saw., doa keselamatan bagi hamba-hamba Allah yang saleh, serta dua kalimat syahadat. Setelah itu, orang yang shalat membaca shalawat kepada Rasulullah saw. sebagai pelaksanaan perintah Allah dan tuntunan yang diajarkan langsung oleh Nabi kepada para sahabat.

Menurut Mazhab Syafi’i, tasyahud awal dan tasyahud akhir memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Tasyahud awal termasuk sunnah ab‘adh, sedangkan tasyahud akhir, duduk untuk membacanya, serta shalawat kepada Nabi Muhammad saw. dalam tasyahud akhir termasuk bagian yang harus dipenuhi agar shalat sah. Kami akan membahas bacaan tasyahud dan shalawat secara lengkap, mulai dari teks Arab, tulisan Latin, arti, dalil hadis, posisi duduk, gerakan telunjuk, hingga hukum ketika lupa membacanya.
Pengertian Tasyahud dalam Shalat
Tasyahud adalah bacaan yang diucapkan ketika duduk dalam shalat dan diakhiri dengan dua kalimat syahadat. Istilah tasyahud berasal dari kata syahadah karena di dalamnya terdapat pengakuan:
Asyhadu allā ilāha illallāh, wa asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.
Artinya:
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Bacaan tasyahud tidak hanya berisi syahadat. Bagian awalnya berisi penghormatan, keberkahan, doa, dan segala ibadah yang ditujukan hanya kepada Allah. Setelah itu, terdapat salam kepada Rasulullah saw. serta doa keselamatan bagi orang yang shalat dan seluruh hamba Allah yang saleh.
Tasyahud disebut juga tahiyat karena bacaannya diawali dengan kata at-tahiyyāt. Masyarakat Indonesia sering menyebutnya sebagai bacaan tahiyat awal dan tahiyat akhir.
Istilah “tahiyat” dan “tasyahud” merujuk pada rangkaian bacaan yang sama, tetapi istilah tasyahud lebih menonjolkan keberadaan dua kalimat syahadat di dalamnya.
Pengertian Shalawat dalam Shalat
Shalawat dalam shalat adalah doa yang dibaca untuk Nabi Muhammad saw. setelah bacaan tasyahud. Shalawat merupakan permohonan kepada Allah agar memberikan kemuliaan, keberkahan, dan kedudukan yang tinggi kepada Rasulullah saw. serta keluarga beliau.
Bacaan shalawat yang dikenal luas adalah shalawat Ibrahimiyah. Dinamakan demikian karena dalam redaksinya terdapat penyebutan Nabi Ibrahim a.s. dan keluarga Nabi Ibrahim.
Shalawat tidak dibaca sebagai pujian yang berdiri sendiri terlepas dari Allah. Seorang Muslim memohon kepada Allah dengan kalimat:
Allāhumma shalli ‘alā Muhammad.
Artinya:
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad.
Dengan demikian, shalawat merupakan doa kepada Allah untuk memuliakan Rasul-Nya.
Kedudukan Tasyahud dan Shalawat Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i membedakan antara tasyahud awal dan tasyahud akhir.
Tasyahud awal
Tasyahud awal termasuk sunnah ab‘adh. Sunnah ab‘adh adalah bagian penting dalam shalat yang apabila terlupa dianjurkan diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan tasyahud awal tidak membatalkan shalat. Namun, seseorang tidak seharusnya sengaja meninggalkannya tanpa alasan karena tasyahud awal merupakan tuntunan Rasulullah saw.
Duduk tasyahud awal
Duduk untuk membaca tasyahud awal juga termasuk sunnah ab‘adh.
Jika seseorang langsung berdiri setelah rakaat kedua dan telah berdiri sempurna, ia melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Tasyahud akhir
Tasyahud akhir termasuk rukun shalat dalam Mazhab Syafi’i. Shalat tidak sah apabila tasyahud akhir ditinggalkan dan tidak disempurnakan.
Duduk tasyahud akhir
Duduk yang memungkinkan seseorang membaca tasyahud akhir juga termasuk rukun.
Tasyahud akhir tidak cukup dibaca dalam keadaan berdiri, rukuk, atau posisi lain bagi orang yang mampu duduk. Bacaan tersebut harus dilakukan pada tempatnya.
Shalawat kepada Nabi pada tasyahud akhir
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. setelah tasyahud akhir termasuk rukun shalat menurut Mazhab Syafi’i.
Bentuk minimal yang memenuhi kewajiban adalah bacaan yang jelas mengandung shalawat kepada Nabi Muhammad saw., seperti:
Allāhumma shalli ‘alā Muhammad.
Membaca shalawat Ibrahimiyah secara lengkap merupakan bentuk yang lebih utama dan sesuai dengan hadis.
Shalawat kepada keluarga Nabi
Menambahkan shalawat kepada keluarga Nabi dalam bacaan akhir merupakan sunnah yang sangat dianjurkan menurut pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.
Bacaan lengkapnya memuat:
Wa ‘alā āli Muhammad.
Artinya:
Dan kepada keluarga Muhammad.
Dalil Al-Qur’an tentang Perintah Bershalawat
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 56:
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
Imam Syafi’i menjadikan ayat ini sebagai salah satu dasar kewajiban membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak ada tempat yang lebih utama untuk bershalawat kepada Nabi daripada di dalam shalat. Rasulullah saw. juga mengajarkan secara langsung cara mengucapkan shalawat ketika para sahabat bertanya kepada beliau.
Perintah dalam Surah Al-Ahzab ayat 56 tidak menentukan satu tempat secara khusus. Namun, hadis-hadis Rasulullah saw. menunjukkan bahwa salah satu tempat terpenting membaca shalawat adalah setelah tasyahud dalam shalat.
Hadis Ibnu Abbas tentang Bacaan Tasyahud
Ibnu Abbas r.a. berkata:
“Rasulullah saw. mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surah dari Al-Qur’an.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Ungkapan “sebagaimana beliau mengajarkan Al-Qur’an” menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan bacaan tersebut dengan penuh ketelitian. Para sahabat memperhatikan susunan kalimat dan lafaznya.
Imam Syafi’i memilih tasyahud riwayat Ibnu Abbas karena dinilai memiliki susunan paling lengkap.
Bacaan Tasyahud Menurut Riwayat Ibnu Abbas
Tulisan Arab
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Tulisan Latin
At-tahiyyātul mubārakātush-shalawātuth-thayyibātu lillāh. As-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhish-shālihīn. Asyhadu allā ilāha illallāh, wa asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.
Artinya
Segala penghormatan yang penuh berkah, segala doa dan segala kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Nabi. Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Bacaan tersebut menjadi bentuk tasyahud yang disukai Imam Syafi’i. Namun, riwayat tasyahud sahih lainnya juga berasal dari Rasulullah saw.
Kandungan Makna Bacaan Tasyahud
Bacaan tasyahud memiliki kandungan akidah, doa, pengagungan, dan persaudaraan yang sangat luas.
At-tahiyyāt
Kata at-tahiyyāt mencakup segala bentuk penghormatan dan pengagungan. Seluruh penghormatan yang sempurna hanya layak ditujukan kepada Allah.
Seorang Muslim tidak memberikan sifat ketuhanan atau penghambaan kepada makhluk. Kehormatan tertinggi tetap menjadi milik Allah.
Al-mubārakāt
Kata al-mubārakāt berarti segala sesuatu yang mengandung keberkahan, kebaikan yang tetap, dan manfaat yang terus bertambah.
Keberkahan berasal dari Allah. Seorang hamba memohon dan mengakui bahwa seluruh kebaikan berada dalam kekuasaan-Nya.
Ash-shalawāt
Kata ash-shalawāt mencakup seluruh doa dan ibadah shalat.
Setiap shalat, doa, dan penghambaan hanya ditujukan kepada Allah. Kalimat tersebut memperkuat tauhid ibadah.
Ath-thayyibāt
Kata ath-thayyibāt berarti seluruh perkataan, perbuatan, dan sifat yang baik.
Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik. Seorang Muslim berusaha menghadapkan kepada Allah ibadah yang ikhlas, benar, dan sesuai tuntunan.
Salam kepada Nabi
Ucapan:
As-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh.
merupakan doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan kepada Nabi Muhammad saw.
Ucapan tersebut diajarkan langsung oleh Rasulullah dan tetap dibaca umat Islam setelah beliau wafat.
Salam kepada seluruh hamba yang saleh
Ucapan:
As-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhish-shālihīn.
mencakup doa keselamatan bagi orang yang shalat dan seluruh hamba Allah yang saleh di langit maupun bumi.
Abdullah bin Mas’ud r.a. menjelaskan bahwa ketika kalimat tersebut dibaca, doanya sampai kepada setiap hamba Allah yang saleh.
Dua kalimat syahadat
Tasyahud diakhiri dengan pengakuan terhadap keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
Hal ini menunjukkan bahwa shalat dibangun di atas tauhid dan mengikuti risalah Rasulullah.
Hadis Ibnu Mas’ud tentang Bacaan Tasyahud
Selain riwayat Ibnu Abbas, terdapat bacaan tasyahud yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud r.a.
Ibnu Mas’ud berkata:
“Rasulullah saw. mengajarkan kepadaku tasyahud, sementara telapak tanganku berada di antara kedua telapak tangan beliau, sebagaimana beliau mengajarkan kepadaku surah dari Al-Qur’an.”
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Bacaan tasyahud riwayat Ibnu Mas’ud
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Tulisan Latin
At-tahiyyātu lillāhi wash-shalawātu wath-thayyibāt. As-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhish-shālihīn. Asyhadu allā ilāha illallāh, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh.
Artinya
Segala penghormatan, segala doa, dan segala kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Nabi. Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Riwayat Ibnu Mas’ud merupakan hadis sahih dan diamalkan banyak ulama. Perbedaan redaksi yang sahih tidak menunjukkan pertentangan karena semuanya diajarkan Rasulullah saw.
Mazhab Syafi’i memilih riwayat Ibnu Abbas sebagai bacaan yang lebih disukai, tetapi tidak menolak keabsahan riwayat sahih lainnya.
Hadis Ka’ab bin ‘Ujrah tentang Bacaan Shalawat
Ka’ab bin ‘Ujrah r.a. meriwayatkan bahwa para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.:
“Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu. Bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?”
Rasulullah saw. kemudian mengajarkan shalawat Ibrahimiyah.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Pertanyaan para sahabat menunjukkan bahwa tata cara shalawat dalam shalat tidak disusun berdasarkan kehendak manusia. Redaksinya dipelajari langsung dari Rasulullah saw.
Bacaan Shalawat Ibrahimiyah
Tulisan Arab
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Tulisan Latin
Allāhumma shalli ‘alā Muhammad wa ‘alā āli Muhammad, kamā shallaita ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm. Wa bārik ‘alā Muhammad wa ‘alā āli Muhammad, kamā bārakta ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm. Innaka hamīdum majīd.
Artinya
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia.
Terdapat beberapa redaksi sahih shalawat Ibrahimiyah. Perbedaannya antara lain pada penggunaan kata sayyidinā, susunan keluarga Nabi Ibrahim, atau tambahan penyebutan keberkahan.
Bacaan yang bersumber dari hadis sahih dapat diamalkan. Seseorang tidak perlu mempertentangkan variasi bacaan yang seluruhnya memiliki dasar.
Hadis Abu Hurairah tentang Cara Bershalawat dalam Shalat
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i mencantumkan riwayat Abu Hurairah r.a. Para sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana cara kami bershalawat kepadamu dalam shalat?”
Rasulullah saw. mengajarkan:
“Ucapkanlah: Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau melimpahkan shalawat kepada Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim. Kemudian ucapkanlah salam kepadaku.”
Riwayat tersebut memperkuat bahwa shalawat memiliki tempat khusus di dalam shalat.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketika Rasulullah mengajarkan tasyahud dan mengajarkan shalawat dalam shalat, tidak tepat menyatakan tasyahud wajib tetapi shalawat kepada Nabi tidak wajib pada tempat yang ditentukan.
Bacaan Minimal Shalawat yang Memenuhi Rukun
Dalam Mazhab Syafi’i, bacaan minimal shalawat pada tasyahud akhir adalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Allāhumma shalli ‘alā Muhammad.
Artinya:
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad.
Seseorang juga dapat membaca:
صَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ
Shallallāhu ‘alā Muhammad.
Namun, bacaan lengkap shalawat Ibrahimiyah lebih utama karena sesuai dengan pengajaran Rasulullah saw.
Mengucapkan shalawat hanya dengan kata ganti yang tidak jelas tanpa menyebut Nabi Muhammad perlu dihindari. Bacaan seharusnya secara terang menyebut Nabi Muhammad saw.
Bolehkah Menambahkan Kata Sayyidina?
Masyarakat Indonesia sering membaca:
Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā Muhammad.
Kata sayyidinā berarti pemimpin atau junjungan kami. Nabi Muhammad saw. memang merupakan pemimpin umat manusia.
Menambahkan kata sayyidinā tidak mengubah makna shalawat menjadi buruk. Sejumlah ulama membolehkannya sebagai bentuk penghormatan.
Namun, redaksi hadis yang paling masyhur adalah:
Allāhumma shalli ‘alā Muhammad.
Orang yang memilih mengikuti lafaz hadis secara langsung tidak boleh dianggap kurang menghormati Nabi. Orang yang menambahkan sayyidinā berdasarkan pendapat ulama juga tidak layak dipersalahkan secara berlebihan.
Hal terpenting adalah bacaan shalawat disampaikan dengan benar, penuh penghormatan, dan tidak menyebabkan perselisihan.
Tasyahud Awal Dibaca pada Rakaat Berapa?
Tasyahud awal dilakukan setelah rakaat kedua dalam shalat yang berjumlah tiga atau empat rakaat.
Tasyahud awal terdapat dalam:
- Shalat Zuhur.
- Shalat Asar.
- Shalat Magrib.
- Shalat Isya.
Shalat Subuh hanya memiliki dua rakaat sehingga duduk setelah rakaat kedua langsung menjadi tasyahud akhir.
Shalat sunnah dua rakaat juga hanya memiliki tasyahud akhir.
Dalam shalat Magrib, tasyahud awal dilakukan setelah rakaat kedua dan tasyahud akhir setelah rakaat ketiga.
Dalam shalat Zuhur, Asar, dan Isya, tasyahud awal dilakukan setelah rakaat kedua dan tasyahud akhir setelah rakaat keempat.
Bacaan Tasyahud Awal
Tasyahud awal dapat dibaca menggunakan bacaan tasyahud riwayat Ibnu Abbas atau riwayat sahih lainnya.
Dalam Mazhab Syafi’i, dianjurkan pula membaca shalawat kepada Nabi setelah tasyahud awal. Setelah itu, orang yang shalat segera bangkit ke rakaat berikutnya.
Duduk tasyahud awal tidak diperpanjang seperti tasyahud akhir.
Imam Syafi’i merujuk riwayat Abdullah bin Mas’ud yang menggambarkan duduk Rasulullah pada dua rakaat pertama seolah-olah beliau duduk di atas batu yang panas. Maksudnya, beliau tidak memperlama duduk tersebut.
Karena itu, doa-doa panjang lebih tepat dibaca setelah tasyahud akhir, bukan setelah tasyahud awal.
Bacaan Tasyahud Akhir
Tasyahud akhir dibaca dengan susunan berikut:
- Bacaan tasyahud.
- Shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
- Shalawat kepada keluarga Nabi sebagai penyempurna.
- Doa sebelum salam.
- Salam ke kanan dan ke kiri.
Tasyahud akhir tidak boleh dibaca dengan tergesa-gesa sampai huruf dan kalimatnya tidak jelas.
Orang yang shalat perlu duduk dengan tenang, membaca tasyahud, shalawat, dan doa sebelum menutup shalat dengan salam.
Posisi Duduk Tasyahud Awal
Dalam Mazhab Syafi’i, duduk tasyahud awal dianjurkan dengan posisi iftirasy.
Cara duduk iftirasy adalah:
- Kaki kiri dibaringkan.
- Seseorang duduk di atas telapak kaki kiri.
- Kaki kanan ditegakkan.
- Jari-jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.
- Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut kiri.
- Tangan kanan diletakkan di atas paha atau lutut kanan.
Posisi ini juga digunakan ketika duduk di antara dua sujud.
Jika seseorang tidak mampu duduk iftirasy karena sakit, cedera, usia lanjut, atau sebab lain, ia boleh duduk dengan cara yang mampu dilakukan.
Cara duduk merupakan sunnah hai’ah. Kesalahan dalam posisi duduk tidak membatalkan shalat selama tasyahud wajib dibaca dalam keadaan duduk bagi orang yang mampu.
Posisi Duduk Tasyahud Akhir
Tasyahud akhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahud dianjurkan menggunakan posisi tawarruk.
Cara duduk tawarruk adalah:
- Kaki kiri dikeluarkan melalui bawah kaki kanan.
- Pantat diletakkan langsung di atas lantai.
- Kaki kanan ditegakkan.
- Jari-jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.
- Kedua tangan diletakkan di atas paha.
Posisi tawarruk membedakan duduk tasyahud akhir dari tasyahud awal.
Pada shalat yang hanya memiliki satu tasyahud, seperti shalat Subuh atau shalat sunnah dua rakaat, ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan penggunaan tawarruk pada duduk akhir.
Seseorang yang memiliki kesulitan fisik boleh menggunakan posisi lain. Hal yang wajib adalah duduk untuk tasyahud akhir bagi orang yang mampu, bukan bentuk tawarruknya.
Posisi Tangan Ketika Tasyahud
Tangan kiri diletakkan terbuka di atas paha atau lutut kiri. Jari-jari diarahkan ke kiblat dan diletakkan dengan tenang.
Tangan kanan diletakkan pada paha atau lutut kanan.
Dalam riwayat Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. meletakkan telapak tangan kanan pada paha kanan, menggenggam jari-jari, dan memberi isyarat menggunakan telunjuk. Tangan kiri diletakkan di atas paha kiri.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam pembahasan cara duduk shalat.
Terdapat beberapa bentuk genggaman tangan kanan yang bersumber dari hadis, antara lain:
- Menggenggam seluruh jari dan mengangkat telunjuk.
- Membentuk lingkaran menggunakan ibu jari dan jari tengah.
- Meletakkan ibu jari berdekatan dengan jari tengah.
Perbedaan bentuk yang memiliki dasar hadis tidak perlu menjadi sumber perselisihan.
Gerakan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud
Dalam praktik Mazhab Syafi’i, telunjuk kanan diangkat ketika mengucapkan:
Illallāh.
pada kalimat:
Asyhadu allā ilāha illallāh.
Telunjuk memberi isyarat kepada keesaan Allah.
Pendapat yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i adalah telunjuk diangkat tanpa digerakkan berulang kali. Jari tetap diarahkan sampai mendekati akhir tasyahud atau diletakkan sesuai tata cara yang diajarkan.
Pandangan mata dianjurkan tertuju kepada telunjuk ketika melakukan isyarat agar membantu kekhusyukan.
Menggerakkan telunjuk memiliki riwayat dan penjelasan dalam mazhab lain. Perbedaan tersebut merupakan perbedaan fikih yang perlu dihormati.
Gerakan telunjuk bukan rukun. Orang yang lupa mengangkat telunjuk tetap sah shalatnya dan tidak perlu melakukan sujud sahwi.
Hikmah Isyarat Telunjuk
Telunjuk menjadi lambang pengakuan terhadap tauhid. Ketika lisan mengucapkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tubuh memberikan isyarat yang sejalan dengan pengakuan tersebut.
Isyarat telunjuk mengingatkan bahwa:
- Allah Maha Esa.
- Ibadah hanya ditujukan kepada Allah.
- Tidak ada sekutu bagi-Nya.
- Shalat dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan.
- Syahadat harus diyakini dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diwujudkan melalui perbuatan.
Isyarat tersebut dilakukan dengan tenang, bukan dengan gerakan kasar atau berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan.
Hadis Abdullah bin Buhainah tentang Lupa Tasyahud Awal
Abdullah bin Buhainah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Zuhur. Setelah dua rakaat, beliau langsung berdiri dan tidak duduk untuk tasyahud awal.
Para sahabat ikut berdiri bersama beliau. Ketika shalat hampir selesai, Rasulullah saw. melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa:
- Tasyahud awal bukan rukun.
- Meninggalkan tasyahud awal tidak membatalkan shalat.
- Orang yang lupa dianjurkan melakukan sujud sahwi.
- Makmum mengikuti imam ketika imam lupa tasyahud awal.
- Shalat tidak harus diulang.
Lupa Tasyahud Awal sebelum Berdiri Sempurna
Jika seseorang hendak berdiri setelah rakaat kedua tetapi teringat tasyahud awal sebelum berdiri sempurna, ia kembali duduk dan membaca tasyahud.
Jika ia baru mengangkat sebagian tubuh dan belum sampai pada posisi berdiri, ia dapat kembali.
Menurut penjelasan Imam Syafi’i, apabila gerakan berdiri telah dimulai kemudian ia kembali sebelum tegak sempurna, ia melakukan sujud sahwi.
Jika ia baru berniat bangkit tetapi masih duduk, ia menyempurnakan tasyahud dan tidak harus melakukan sujud sahwi.
Lupa Tasyahud Awal Setelah Berdiri Sempurna
Jika seseorang telah berdiri sempurna untuk rakaat ketiga, ia tidak kembali duduk untuk tasyahud awal.
Ia melanjutkan bacaan Al-Fatihah, menyelesaikan shalat, lalu melakukan sujud sahwi.
Kembali duduk setelah berdiri sempurna dapat menambahkan gerakan yang tidak diperlukan dan mengganggu susunan shalat.
Makmum yang imamnya berdiri tanpa tasyahud harus mengikuti imam. Makmum tidak boleh tetap duduk sendirian untuk menyelesaikan tasyahud awal.
Mengikuti imam lebih didahulukan karena tasyahud awal berstatus sunnah.
Lupa Tasyahud Akhir
Tasyahud akhir berbeda dari tasyahud awal karena tasyahud akhir merupakan rukun.
Jika seseorang lupa tasyahud akhir lalu berdiri, ia wajib kembali duduk untuk membacanya.
Jika ia terlanjur mengucapkan salam tetapi segera teringat dan jedanya masih singkat, ia kembali ke posisi shalat, duduk, membaca tasyahud dan shalawat, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.
Jika jeda telah berlangsung lama, wudhunya batal, atau ia melakukan banyak kegiatan yang memutus kesinambungan shalat, shalat tersebut harus diulang.
Seseorang yang menghadapi keadaan tersebut sebaiknya meminta penjelasan guru fikih apabila tidak dapat menentukan apakah jedanya masih dianggap singkat.
Lupa Membaca Shalawat pada Tasyahud Akhir
Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. pada tasyahud akhir termasuk rukun menurut Mazhab Syafi’i.
Jika seseorang telah membaca tasyahud tetapi lupa membaca shalawat, ia belum menyelesaikan rukun tersebut.
Apabila teringat sebelum salam, ia segera membaca shalawat lalu melanjutkan doa dan salam.
Apabila teringat segera setelah salam, ia kembali duduk dan membaca shalawat, menyempurnakan shalat, melakukan sujud sahwi, kemudian salam kembali.
Jika baru teringat setelah jeda panjang atau setelah terjadi pembatal shalat, shalat perlu diulang karena salah satu rukunnya belum dilaksanakan.
Tasyahud Tidak Menggantikan Shalawat
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa bacaan tasyahud tidak menggantikan bacaan shalawat. Shalawat juga tidak menggantikan tasyahud.
Seseorang tidak cukup hanya membaca:
Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.
kemudian menganggap penyebutan Nabi Muhammad sebagai shalawat.
Penyebutan nama Nabi dalam syahadat berbeda dari doa shalawat untuk beliau.
Demikian pula membaca shalawat tanpa tasyahud tidak memenuhi kewajiban tasyahud akhir.
Keduanya memiliki tempat dan fungsi masing-masing:
| Bacaan | Kandungan utama |
|---|---|
| Tasyahud | Pengagungan, salam, doa, dan syahadat |
| Shalawat | Permohonan kepada Allah untuk memuliakan Nabi |
| Doa sebelum salam | Permohonan perlindungan dan kebaikan |
| Salam | Penutup shalat |
Tasyahud Awal Tidak Menggantikan Tasyahud Akhir
Seseorang yang telah membaca tasyahud awal tetap wajib membaca tasyahud akhir.
Tasyahud awal tidak menggantikan tasyahud akhir karena tempat dan kedudukan hukumnya berbeda.
Contohnya, seseorang membaca tasyahud setelah rakaat kedua dalam shalat Zuhur. Setelah rakaat keempat, ia tidak boleh langsung salam tanpa membaca tasyahud akhir.
Jika ia sengaja meninggalkan tasyahud akhir, shalatnya tidak sah.
Hal yang sama berlaku bagi makmum masbuk yang dapat mengalami beberapa kali duduk mengikuti imam. Bacaan pada duduk sebelumnya tidak menggantikan tasyahud akhir untuk shalatnya sendiri.
Tasyahud Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam sehingga kehilangan satu rakaat atau lebih.
Makmum wajib mengikuti duduk imam meskipun duduk tersebut belum menjadi tempat tasyahud menurut hitungan rakaatnya sendiri.
Contohnya, seseorang masuk pada rakaat kedua shalat Magrib. Ia ikut duduk bersama imam setelah rakaat tersebut. Setelah imam menyelesaikan rakaat ketiga, ia kembali duduk mengikuti imam.
Setelah imam salam, makmum berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal, kemudian duduk lagi untuk tasyahud akhirnya.
Dalam keadaan tersebut, makmum dapat duduk tasyahud lebih banyak daripada orang yang mengikuti shalat sejak awal.
Ia tetap membaca tasyahud ketika duduk bersama imam agar tidak hanya diam dan untuk mengikuti tata cara shalat.
Bacaan Tasyahud bagi Makmum yang Belum Selesai ketika Imam Berdiri
Apabila imam bangkit dari tasyahud awal sementara makmum belum selesai membaca, makmum harus mengikuti imam.
Makmum tidak boleh memperlambat diri untuk menyelesaikan bacaan sunnah sampai tertinggal jauh dari gerakan imam.
Ia menghentikan bacaan dan berdiri mengikuti imam.
Jika imam salam ketika makmum belum menyelesaikan tasyahud akhir, makmum tidak langsung ikut salam sebelum menyelesaikan bacaan wajibnya.
Makmum menyelesaikan tasyahud dan shalawat dengan kadar yang diperlukan, kemudian mengucapkan salam.
Doa Setelah Tasyahud dan Shalawat
Setelah membaca tasyahud dan shalawat pada duduk akhir, seseorang dianjurkan membaca doa sebelum salam.
Imam Syafi’i menganjurkan tambahan zikir, pujian, dan doa setelah tasyahud serta shalawat pada duduk akhir.
Orang yang shalat sendiri dapat memperpanjang doa selama tidak membuatnya lupa atau kehilangan ketenangan.
Imam sebaiknya mempertimbangkan keadaan makmum. Doanya tidak dipanjangkan sampai memberatkan orang lanjut usia, orang sakit, pekerja, atau orang yang memiliki kebutuhan.
Hadis Perlindungan dari Empat Perkara
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian telah selesai membaca tasyahud akhir, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara: azab Jahanam, azab kubur, fitnah hidup dan mati, serta keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad.
Bacaan Arab
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Tulisan Latin
Allāhumma innī a‘ūdzu bika min ‘adzābi jahannam, wa min ‘adzābil qabr, wa min fitnatil mahyā wal mamāt, wa min syarri fitnatil Masīhid-Dajjāl.
Artinya
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahanam, azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.
Doa tersebut merupakan salah satu doa paling utama sebelum salam.
Doa Memohon Ampunan Sebelum Salam
Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. pernah meminta Rasulullah saw. mengajarkan doa yang dapat dibaca dalam shalat.
Rasulullah saw. mengajarkan:
Bacaan Arab
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Tulisan Latin
Allāhumma innī zhalamtu nafsī zhulman katsīrā, wa lā yaghfirudz-dzunūba illā anta, faghfir lī maghfiratan min ‘indika warhamnī, innaka antal ghafūrur rahīm.
Artinya
Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak. Tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Memilih Doa Sebelum Salam
Abdullah bin Mas’ud r.a. meriwayatkan bahwa setelah membaca tasyahud, seseorang dapat memilih doa yang disukainya.
Maksudnya adalah doa yang baik, sesuai dengan syariat, dan tidak mengandung dosa atau permusuhan.
Seseorang dapat berdoa memohon:
- Ampunan.
- Rahmat.
- Keselamatan dunia dan akhirat.
- Keteguhan iman.
- Perlindungan dari fitnah.
- Kesembuhan.
- Rezeki yang halal.
- Kebaikan keluarga.
- Ilmu yang bermanfaat.
- Husnul khatimah.
- Perlindungan dari utang dan kesedihan.
Doa-doa yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis lebih utama karena lafaznya memiliki kandungan yang luas dan telah diajarkan Rasulullah saw.
Hukum Berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam Shalat
Dalam Mazhab Syafi’i, bacaan rukun seperti tasyahud dan shalawat dilaksanakan menggunakan bahasa Arab bagi orang yang mampu mempelajarinya.
Doa tambahan sebelum salam memiliki perincian. Penggunaan bahasa selain Arab dalam shalat perlu dihindari oleh orang yang mampu berdoa dalam bahasa Arab karena dapat memengaruhi kesahan shalat menurut rincian Mazhab Syafi’i.
Orang yang belum mampu membaca doa panjang dapat menggunakan doa Arab yang singkat, seperti:
Allāhummaghfir lī.
Artinya:
Ya Allah, ampunilah aku.
Ia dapat mempelajari doa sedikit demi sedikit di luar shalat.
Bacaan bagi Orang yang Belum Hafal Tasyahud
Setiap Muslim yang mampu berkewajiban mempelajari bacaan tasyahud dan shalawat.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang telah terkena kewajiban shalat harus mempelajari keduanya.
Orang yang baru masuk Islam atau benar-benar belum mampu membaca diberi waktu sesuai kemampuannya untuk belajar. Ia tidak boleh sengaja menunda pembelajaran jika memiliki kesempatan.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Mempelajari bacaan tasyahud sedikit demi sedikit.
- Mendengarkan guru yang benar bacaannya.
- Membaca tulisan Arab dan transliterasi dengan hati-hati.
- Menghafalkan kalimat pendek terlebih dahulu.
- Mengulanginya di luar shalat.
- Meminta guru memperbaiki makhraj.
- Mempelajari shalawat minimal.
- Menyempurnakan bacaan setelah mampu.
Keterbatasan yang nyata memperoleh keringanan, tetapi kelalaian yang disengaja tidak dapat dijadikan alasan.
Kesalahan Pengucapan yang Mengubah Makna
Bacaan perlu dilakukan dengan benar semampu seseorang. Kesalahan kecil yang tidak mengubah makna berbeda dari kesalahan besar yang merusak susunan kalimat.
Beberapa bagian yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pengucapan at-tahiyyāt.
- Perbedaan huruf ha dan ḥa.
- Pengucapan ash-shalawāt.
- Pengucapan ath-thayyibāt.
- Lafaz illallāh.
- Nama Muhammad.
- Lafaz rasūlullāh.
- Bacaan shalli dalam shalawat.
- Pengucapan Ibrāhīm.
- Lafaz hamīdun majīd.
Orang yang masih belajar tidak perlu mengalami ketakutan berlebihan. Ia memperbaiki bacaan secara bertahap dengan bimbingan guru.
Membaca Tasyahud Terlalu Cepat
Tasyahud harus dibaca dengan kadar yang membuat huruf-hurufnya terdengar oleh pembaca sendiri dalam keadaan pendengaran normal.
Membaca terlalu cepat dapat menyebabkan:
- Huruf hilang.
- Kata menyatu.
- Syahadat tidak terbaca jelas.
- Shalawat terpotong.
- Makna berubah.
- Kekhusyukan berkurang.
Imam Syafi’i menganjurkan bacaan dilakukan dengan mantap agar dapat dipahami oleh orang lanjut usia, lemah, atau memiliki pendengaran berat ketika imam memperdengarkan bacaan yang diperlukan.
Walaupun tasyahud dibaca pelan, orang yang shalat tetap menggerakkan lidah dan bibir. Membaca hanya di dalam hati belum dianggap sebagai bacaan lisan.
Volume Suara Tasyahud
Tasyahud dibaca dengan suara pelan, baik dalam shalat jahriah maupun sirriah.
Imam tidak mengeraskan tasyahud sebagaimana mengeraskan Al-Fatihah dalam shalat Magrib, Isya, dan Subuh.
Makmum juga membaca tasyahud untuk dirinya sendiri.
Bacaan pelan berarti masih terdengar oleh pembacanya dalam kondisi normal, bukan hanya dibayangkan dalam hati.
Jika suasana sangat bising atau seseorang memiliki gangguan pendengaran, ia tetap membaca dengan gerakan lisan sesuai kemampuan tanpa harus mengganggu orang lain.
Hukum Membaca Tasyahud dari Tulisan
Orang yang belum hafal dapat belajar menggunakan tulisan di luar shalat.
Membaca dari kertas atau layar ketika shalat memiliki perincian karena dapat menimbulkan banyak gerakan, mengalihkan pandangan, dan mengurangi kekhusyukan.
Cara yang lebih aman adalah menghafalkan bacaan minimal sebelum melaksanakan shalat. Jika benar-benar belum mampu, ia perlu mendapatkan bimbingan langsung mengenai keringanan yang sesuai.
Transliterasi Latin hanya menjadi alat bantu. Pengucapan harus diarahkan kepada lafaz Arab yang benar karena huruf Latin tidak selalu dapat menggambarkan makhraj Arab secara sempurna.
Perbedaan Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir
| Aspek | Tasyahud awal | Tasyahud akhir |
|---|---|---|
| Kedudukan | Sunnah ab‘adh | Rukun |
| Duduk | Sunnah ab‘adh | Rukun |
| Jika terlupa | Shalat tetap sah | Harus disempurnakan |
| Sujud sahwi | Dianjurkan | Tidak menggantikan rukunnya |
| Posisi duduk | Iftirasy | Tawarruk |
| Durasi | Lebih singkat | Lebih panjang |
| Doa panjang | Tidak dianjurkan | Dianjurkan |
| Shalawat | Dianjurkan | Shalawat kepada Nabi wajib |
| Salam | Tidak ada | Dilanjutkan salam |
Perbedaan tersebut harus dipahami agar seseorang tidak memperlakukan tasyahud awal seperti tasyahud akhir atau sebaliknya.
Perbedaan Bacaan yang Sahih Tidak Perlu Dipertentangkan
Hadis-hadis memuat beberapa redaksi tasyahud dan shalawat yang berbeda. Perbedaan tersebut termasuk keragaman sunnah.
Seseorang dapat mengamalkan bacaan yang diajarkan gurunya selama bersumber dari riwayat yang dapat diterima.
Imam Syafi’i memilih tasyahud Ibnu Abbas karena dinilai paling lengkap. Ulama lain memilih tasyahud Ibnu Mas’ud karena kekuatan dan kemasyhuran riwayatnya.
Keduanya tidak berbeda dalam pokok utama:
- Pengagungan kepada Allah.
- Salam kepada Nabi.
- Salam kepada hamba saleh.
- Syahadat tauhid.
- Syahadat kerasulan.
Keragaman bacaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh shalat orang lain tidak sah tanpa memahami dasar mazhabnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Tasyahud
Menganggap tasyahud awal sebagai rukun
Tasyahud awal merupakan sunnah ab‘adh. Lupa membacanya tidak membatalkan shalat.
Menganggap tasyahud akhir dapat diganti sujud sahwi
Tasyahud akhir merupakan rukun. Sujud sahwi tidak dapat menggantikan rukun yang ditinggalkan.
Tidak membaca shalawat pada tasyahud akhir
Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. merupakan rukun dalam Mazhab Syafi’i.
Langsung salam setelah syahadat
Seseorang harus membaca shalawat kepada Nabi sebelum salam.
Membaca hanya di dalam hati
Tasyahud harus dilafalkan dengan lidah bagi orang yang mampu.
Kembali duduk setelah berdiri sempurna
Orang yang lupa tasyahud awal dan telah berdiri sempurna melanjutkan shalat serta melakukan sujud sahwi.
Makmum tidak mengikuti imam
Makmum wajib mengikuti imam yang berdiri karena lupa tasyahud awal.
Terlalu lama pada tasyahud awal
Duduk tasyahud awal dianjurkan lebih singkat daripada tasyahud akhir.
Membaca doa panjang sebelum selesai shalawat
Urutannya adalah tasyahud, shalawat, kemudian doa.
Menganggap isyarat telunjuk sebagai rukun
Isyarat telunjuk merupakan sunnah. Tidak melakukannya tidak membatalkan shalat.
Menggerakkan tubuh secara berlebihan
Duduk tasyahud dilakukan dengan tenang. Jari, tangan, kaki, dan pandangan tidak dimainkan tanpa kebutuhan.
Urutan Praktis Tasyahud Akhir
Urutan berikut dapat digunakan sebagai panduan:
- Bangkit dari sujud kedua pada rakaat terakhir.
- Duduk tawarruk jika mampu.
- Letakkan tangan kiri di paha kiri.
- Letakkan tangan kanan di paha kanan.
- Susun jari kanan sesuai tata cara yang dipelajari.
- Baca tasyahud secara perlahan.
- Angkat telunjuk ketika mengucapkan illallāh.
- Selesaikan dua kalimat syahadat.
- Baca shalawat kepada Nabi.
- Sempurnakan dengan shalawat Ibrahimiyah.
- Baca doa perlindungan dari empat perkara.
- Tambahkan doa lain yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.
- Ucapkan salam ke kanan.
- Ucapkan salam kedua ke kiri sebagai sunnah.
Dalil dan Referensi Utama
Surah Al-Ahzab ayat 56
Ayat yang memerintahkan orang-orang beriman membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw.
Hadis Ibnu Abbas tentang tasyahud
Ibnu Abbas r.a. menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan tasyahud sebagaimana mengajarkan surah Al-Qur’an.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Ibnu Mas’ud tentang tasyahud
Rasulullah saw. mengajarkan bacaan at-tahiyyātu lillāhi wash-shalawātu wath-thayyibāt kepada Abdullah bin Mas’ud.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Ka’ab bin ‘Ujrah tentang shalawat
Para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat kepada Nabi. Rasulullah saw. kemudian mengajarkan shalawat Ibrahimiyah.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Hadis Abu Hurairah tentang shalawat dalam shalat
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan pertanyaan para sahabat mengenai cara bershalawat kepada Rasulullah saw. dalam shalat.
Riwayat ini dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Abdullah bin Buhainah
Rasulullah saw. pernah berdiri setelah dua rakaat tanpa tasyahud awal, kemudian melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Malik, Abu Dawud, dan An-Nasa’i.
Hadis Ibnu Umar tentang isyarat telunjuk
Ibnu Umar r.a. menjelaskan bahwa Rasulullah saw. meletakkan tangan kanan di paha kanan, menggenggam jari, dan memberikan isyarat menggunakan telunjuk.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Abu Hurairah tentang perlindungan dari empat perkara
Rasulullah saw. memerintahkan orang yang selesai membaca tasyahud akhir untuk memohon perlindungan dari azab Jahanam, azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta fitnah Dajjal.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad.
Hadis Abu Bakar tentang doa ampunan
Rasulullah saw. mengajarkan kepada Abu Bakar doa Allāhumma innī zhalamtu nafsī zhulman katsīrā untuk dibaca dalam shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Tasyahud dan Shalawat kepada Nabi.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Bangun dari Dua Rakaat.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Durasi Duduk pada Dua Rakaat Pertama dan Dua Rakaat Terakhir.
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Adzan dan Kitab Doa.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalat.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah.
- Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan tasyahud dan shalawat.
- Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab At-Tathbiq dan Kitab As-Sahwi.
- Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamatush-Shalah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan rukun shalat.
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis-hadis tasyahud.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan tasyahud akhir dan shalawat.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan rukun shalat.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan duduk dan tasyahud.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, bab sifat shalat.
- Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, pembahasan rukun shalat.
- Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, bab rukun-rukun shalat.












