Hukum Wanita Istihadhah Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum wanita istihadhah menurut Mazhab Syafi’i berbeda secara mendasar dari hukum wanita yang sedang haid. Wanita haid dilarang mengerjakan shalat dan puasa selama darah haid masih berlangsung. Adapun wanita yang mengalami istihadhah tetap berkewajiban mengerjakan shalat, menjalankan puasa, dan melaksanakan ibadah lainnya setelah masa haidnya dapat ditentukan. Darah yang terus keluar di luar batas haid diperlakukan sebagai darah penyakit atau darah dari pembuluh, bukan darah haid.

Penentuan antara haid dan istihadhah membutuhkan perhatian terhadap kebiasaan siklus, lama keluarnya darah, sifat darah, serta batas minimal dan maksimal haid menurut Mazhab Syafi’i. Kesalahan dalam menentukannya dapat menyebabkan seorang wanita meninggalkan shalat yang sebenarnya tetap wajib atau memaksakan diri beribadah ketika masih berada dalam masa haid. Kami akan menguraikan hukum wanita istihadhah, dalil hadis, cara menentukan masa haid, tata cara bersuci, ketentuan shalat, puasa, dan hubungan suami istri secara sistematis.
Pengertian Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid dan nifas atau darah yang terus mengalir melewati batas maksimal haid. Darah tersebut tidak memiliki hukum yang sama dengan darah haid.
Dalam hadis, Rasulullah saw. menyebut istihadhah sebagai darah dari pembuluh atau darah penyakit. Artinya, darah tersebut bukan bagian dari siklus haid yang menyebabkan gugurnya kewajiban shalat.
Wanita yang mengalami istihadhah disebut mustahadhah. Ia tetap berada dalam hukum wanita suci setelah menyelesaikan mandi dari haid. Keluarnya darah istihadhah diperlakukan sebagai hadas yang berlangsung terus-menerus.
Istihadhah dapat terjadi dalam beberapa keadaan, seperti:
- Darah keluar lebih lama daripada kebiasaan haid.
- Darah terus keluar melebihi lima belas hari.
- Darah pertama kali keluar dan tidak berhenti dalam waktu panjang.
- Darah keluar di luar jadwal kebiasaan haid.
- Darah terputus-putus dengan pola yang sulit ditentukan.
- Seorang wanita lupa waktu atau jumlah kebiasaan haidnya.
- Darah mengalami perubahan sifat antara kuat dan lemah.
Istihadhah adalah istilah hukum fikih. Penyebab medis perdarahan tetap perlu diperiksa oleh tenaga kesehatan, terutama jika darah sangat banyak, berlangsung lama, menyebabkan nyeri, pusing, lemas, atau mengganggu kondisi tubuh.
Perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhah
Darah haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu dalam keadaan sehat. Haid menyebabkan beberapa larangan ibadah, termasuk shalat, puasa, tawaf, dan hubungan suami istri.
Darah istihadhah adalah darah di luar ketentuan haid. Keluarnya darah tersebut tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasa.
Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut.
| Aspek | Haid | Istihadhah |
|---|---|---|
| Kedudukan darah | Darah alami haid | Darah penyakit atau pembuluh |
| Shalat | Tidak dikerjakan | Tetap wajib |
| Qadha shalat | Tidak wajib | Wajib jika ditinggalkan |
| Puasa | Tidak sah | Tetap sah |
| Qadha puasa | Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan saat haid | Tidak ditinggalkan karena istihadhah |
| Hubungan suami istri | Dilarang | Diperbolehkan setelah masa haid berakhir dan mandi |
| Mandi wajib | Setelah haid selesai | Tidak wajib setiap keluar darah |
| Wudhu | Tidak berlaku selama haid | Dilakukan untuk setiap shalat wajib |
| Status hukum | Tidak suci dari haid | Seperti wanita suci dengan hadas terus-menerus |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa banyaknya darah tidak selalu menentukan haid. Darah yang sangat deras dapat berstatus istihadhah jika keluar di luar waktu haid atau melewati batas maksimal haid.
Sebaliknya, darah yang sedikit dapat berstatus haid apabila keluar pada waktu yang memungkinkan dan memenuhi ketentuan haid.
Dalil Al-Qur’an tentang Haid
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.”
Ayat tersebut membahas hukum haid, bukan seluruh darah yang keluar dari kemaluan wanita.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa larangan hubungan suami istri berlaku selama masa haid. Setelah masa haid berakhir dan wanita mandi, larangan tersebut tidak lagi berlaku.
Sunnah Rasulullah saw. kemudian menjelaskan bahwa darah istihadhah bukan darah haid. Oleh karena itu, wanita mustahadhah kembali berada dalam hukum wanita suci setelah menyelesaikan masa haid dan mandi.
Allah Swt. juga berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6 mengenai perintah wudhu:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Wanita mustahadhah tetap terkena perintah shalat dan bersuci karena darah istihadhah tidak menggugurkan kewajiban tersebut.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy
Hadis utama dalam pembahasan istihadhah adalah hadis Fatimah binti Abi Hubaisy r.a. Ia mengalami darah yang terus keluar sehingga merasa tidak pernah suci.
Fatimah bertanya kepada Rasulullah saw.:
“Wahai Rasulullah, aku tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”
Rasulullah saw. menjawab:
“Sesungguhnya itu hanyalah darah dari pembuluh, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila masa haid telah berlalu, bersihkan darah darimu, kemudian shalatlah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm melalui riwayat Malik, Hisyam bin Urwah, Urwah bin Zubair, dan Aisyah r.a.
Hadis tersebut memberikan beberapa ketentuan utama:
- Tidak semua darah yang keluar adalah darah haid.
- Wanita meninggalkan shalat hanya selama masa haid.
- Setelah masa haid selesai, ia membersihkan darah.
- Ia kembali mengerjakan shalat walaupun darah istihadhah masih keluar.
- Darah yang keluar terus-menerus tidak menggugurkan kewajiban ibadah.
- Masa haid harus dibedakan dari masa istihadhah.
Dalam riwayat lain disebutkan perintah untuk berwudhu bagi setiap shalat. Ketentuan tersebut menjadi dasar tata cara bersuci wanita yang mengalami hadas terus-menerus.
Hadis Ummu Salamah tentang Kebiasaan Haid
Ummu Salamah r.a. pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. mengenai seorang wanita yang terus-menerus mengeluarkan darah.
Rasulullah saw. bersabda:
“Hendaklah ia memperhatikan jumlah malam dan hari ketika biasanya mengalami haid dalam satu bulan sebelum mengalami istihadhah. Hendaklah ia meninggalkan shalat selama waktu tersebut. Setelah masa itu berlalu, hendaklah ia mandi, menggunakan pembalut, lalu mengerjakan shalat.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dicantumkan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Ummu Salamah menjadi dasar bagi wanita yang telah memiliki kebiasaan haid tetap. Ketika darah terus mengalir dan tidak dapat dibedakan dengan jelas, ia kembali kepada kebiasaan yang telah dikenalnya.
Contohnya, seorang wanita biasanya mengalami haid selama enam hari pada awal bulan. Kemudian darah keluar terus selama dua puluh hari.
Ia menetapkan enam hari yang sesuai dengan kebiasaannya sebagai haid. Setelah hari keenam selesai, ia mandi dan menjalankan shalat. Darah yang keluar setelahnya dihukumi istihadhah selama tidak terdapat keadaan lain yang mengubah penetapan tersebut.
Kebiasaan haid yang digunakan harus merupakan kebiasaan yang telah dikenal sebelum terjadinya istihadhah. Catatan siklus bulanan sangat membantu ketika seorang wanita menghadapi perdarahan yang tidak teratur.
Hadis Hamnah binti Jahsy
Hamnah binti Jahsy r.a. mengalami istihadhah yang sangat deras. Ia mendatangi Rasulullah saw. dan menjelaskan bahwa darah tersebut menghalanginya dari shalat dan puasa.
Rasulullah saw. menyarankan penggunaan kapas untuk menahan darah. Hamnah menjawab bahwa darahnya lebih banyak. Beliau kemudian menyarankan pembalut atau kain.
Rasulullah saw. selanjutnya bersabda kepadanya:
“Anggaplah haidmu selama enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah. Setelah itu mandilah. Apabila engkau merasa telah suci dan bersih, shalatlah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah.”
Hadis Hamnah diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan sejumlah ahli hadis. Imam Syafi’i mencantumkan serta membahasnya dalam Al-Umm.
Dalam hadis tersebut juga diterangkan pilihan mandi dan mengatur waktu shalat:
- Mengakhirkan Zuhur dan menyegerakan Asar, kemudian mandi dan melaksanakan keduanya.
- Mengakhirkan Magrib dan menyegerakan Isya, kemudian mandi dan melaksanakan keduanya.
- Mandi secara tersendiri untuk shalat Subuh.
Imam Syafi’i memahami mandi berulang dalam hadis tersebut sebagai bentuk yang lebih utama bagi Hamnah, bukan kewajiban umum bagi seluruh wanita mustahadhah.
Kewajiban mandi berlaku ketika masa haid selesai. Setelah itu, wanita mustahadhah cukup menjalankan ketentuan bersuci dari hadas yang terus-menerus, termasuk berwudhu untuk setiap shalat wajib.
Hadis Ummu Habibah binti Jahsy
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai keadaannya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Itu bukan haid, melainkan darah dari pembuluh. Mandilah dan shalatlah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah menceritakan bahwa Ummu Habibah mandi kemudian mengerjakan shalat, meskipun darah masih mengalir sampai air di tempat mandinya tampak memerah.
Riwayat tersebut menegaskan bahwa berlanjutnya darah istihadhah tidak menghalangi shalat. Wanita wajib melakukan usaha yang mampu dilakukan untuk membersihkan dan menahan darah, kemudian melaksanakan ibadah.
Ummu Habibah diriwayatkan mandi untuk setiap shalat. Para ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa mandi berulang tersebut merupakan pilihan yang ia lakukan atau bentuk kesempurnaan bersuci, bukan kewajiban umum.
Batas Minimal dan Maksimal Haid dalam Mazhab Syafi’i
Pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i menetapkan:
- Minimal haid adalah satu hari satu malam atau 24 jam.
- Maksimal haid adalah lima belas hari lima belas malam.
- Minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari.
- Tidak terdapat batas maksimal masa suci.
Darah yang keluar kurang dari jumlah minimal haid tidak dihukumi sebagai haid.
Darah yang terus keluar melebihi lima belas hari menunjukkan terjadinya istihadhah. Namun, penentuan hari yang menjadi haid dan hari yang menjadi istihadhah tetap memperhatikan kebiasaan serta kemampuan membedakan sifat darah.
Batas tersebut tidak berarti setiap wanita harus mengalami haid selama satu sampai lima belas hari. Setiap wanita dapat memiliki kebiasaan yang berbeda selama masih berada dalam batas yang diakui.
Seorang wanita mungkin terbiasa haid selama lima hari, tujuh hari, sembilan hari, atau waktu lainnya. Kebiasaan tersebut menjadi salah satu pedoman penting ketika istihadhah terjadi.
Wanita yang Telah Memiliki Kebiasaan Haid
Wanita yang telah memiliki kebiasaan haid disebut memiliki adat haid. Ketika darah terus mengalir dan tidak dapat dibedakan, ia kembali kepada kebiasaan tersebut.
Contohnya, seorang wanita memiliki siklus berikut:
- Haid dimulai setiap tanggal 3.
- Lama haid biasanya tujuh hari.
- Darah biasanya berhenti pada tanggal 9.
Jika suatu bulan darah keluar sejak tanggal 3 sampai tanggal 25, tujuh hari pertama sesuai kebiasaan dihukumi haid. Setelah masa tersebut, ia mandi dan mengerjakan shalat walaupun darah masih keluar.
Pada bulan berikutnya, ia kembali meninggalkan shalat pada hari-hari kebiasaan haid tersebut. Setelah selesai, ia mandi dan menjalankan ketentuan wanita mustahadhah.
Imam Syafi’i mendasarkan ketentuan ini pada hadis Ummu Salamah yang memerintahkan wanita menghitung jumlah malam dan hari haidnya sebelum mengalami istihadhah.
Kebiasaan yang kuat perlu dibedakan dari perkiraan. Seorang wanita sebaiknya mencatat:
- Tanggal mulai darah.
- Waktu darah mulai keluar.
- Tanggal berhenti.
- Lama masa suci.
- Warna dan kekuatan darah jika diperlukan.
- Perubahan yang terjadi setiap bulan.
- Obat atau kondisi medis yang dapat memengaruhi perdarahan.
Wanita yang Dapat Membedakan Sifat Darah
Sebagian wanita dapat membedakan darah yang kuat dan darah yang lemah. Dalam pembahasan fikih, kemampuan tersebut disebut tamyiz.
Darah yang lebih kuat dapat ditandai oleh warna yang lebih gelap, kekentalan, atau sifat yang dikenal sebagai darah haid. Darah yang lebih lemah dapat terlihat lebih encer atau memiliki sifat yang berbeda.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy dalam sebagian riwayat menyebutkan bahwa darah haid dapat dikenali. Jika darah yang dikenal sebagai haid muncul, wanita meninggalkan shalat. Ketika darah lain muncul, ia membersihkan diri dan mengerjakan shalat.
Penentuan melalui sifat darah tidak dilakukan secara sembarangan. Tamyiz harus memenuhi ketentuan waktu, antara lain:
- Darah kuat tidak kurang dari batas minimal haid.
- Darah kuat tidak melebihi batas maksimal haid.
- Darah lemah yang memisahkan dua masa haid memenuhi masa suci yang disyaratkan.
- Perbedaan darah dapat dikenali dengan cukup jelas.
- Pola tidak bertentangan dengan ketentuan dasar haid.
Warna darah saja tidak selalu cukup. Obat hormonal, gangguan kesehatan, kehamilan, keguguran, dan berbagai kondisi medis dapat mengubah karakter darah.
Karena itu, kasus yang rumit sebaiknya dijelaskan secara lengkap kepada ulama atau pengajar fikih yang memahami perincian Mazhab Syafi’i.
Wanita yang Baru Pertama Kali Mengalami Darah
Wanita yang baru pertama kali mengalami darah disebut mubtada’ah. Jika darah berhenti dalam waktu tidak lebih dari lima belas hari dan memenuhi batas minimal, seluruh masa tersebut dapat dihukumi haid.
Jika darah terus mengalir melewati lima belas hari, diketahui bahwa ia mengalami istihadhah. Penentuan hari haidnya kemudian mengikuti kemampuan membedakan darah atau ketentuan wanita yang tidak dapat membedakannya.
Dalam pendapat akhir yang disebutkan dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, wanita baru yang tidak dapat membedakan darah mengambil batas minimal haid, yaitu satu hari satu malam. Hari setelahnya diperlakukan sebagai masa istihadhah.
Pembahasan ini memiliki perincian dan perbedaan pendapat dalam riwayat Imam Syafi’i. Hadis Hamnah menyebut enam atau tujuh hari, sedangkan penetapan fikih yang lebih terperinci memperhatikan batas minimal haid dan keadaan masing-masing wanita.
Karena itu, wanita yang baru pertama mengalami darah lebih dari lima belas hari sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya melalui artikel umum. Ia perlu menyampaikan urutan waktu, sifat darah, dan keadaan sucinya kepada ahli fikih.
Wanita yang Lupa Kebiasaan Haid
Seorang wanita dapat mengalami istihadhah tetapi lupa jumlah atau waktu kebiasaan haidnya. Keadaan ini dalam kitab fikih sering disebut mutahayyirah atau wanita yang mengalami kebingungan.
Bentuk kelupaannya dapat berbeda:
- Ingat jumlah hari tetapi lupa waktu mulainya.
- Ingat waktu mulai tetapi lupa jumlah hari.
- Lupa jumlah dan waktu sekaligus.
- Hanya mengingat sebagian masa.
- Tidak dapat membedakan sifat darah.
Setiap keadaan memiliki perhitungan tersendiri. Pada bagian waktu yang diyakini haid, ia mengikuti hukum haid. Pada bagian yang diyakini suci, ia mengikuti hukum suci. Pada masa yang masih mengandung kemungkinan, langkah kehati-hatian dapat mencakup mandi dan pelaksanaan shalat.
Al-Umm menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, wanita yang tidak mengetahui waktu berakhirnya haid harus mandi untuk setiap shalat wajib karena setiap waktu shalat mungkin menjadi awal masa sucinya.
Kasus seperti ini membutuhkan penjelasan khusus. Catatan kalender yang konsisten dapat mencegah kebingungan ketika perdarahan tidak teratur terjadi.
Kedudukan Wanita Mustahadhah Setelah Masa Haid
Setelah masa haidnya selesai, wanita mustahadhah dihukumi seperti wanita suci. Ia wajib mandi untuk mengakhiri hukum haid, kemudian kembali melaksanakan ibadah.
Darah yang masih keluar setelah itu tidak mengembalikannya kepada hukum haid selama masa tersebut telah ditetapkan sebagai istihadhah.
Wanita mustahadhah boleh:
- Mengerjakan shalat wajib dan sunnah.
- Menjalankan puasa wajib dan sunnah.
- Membaca Al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf setelah bersuci sesuai ketentuan.
- Melakukan tawaf setelah memenuhi syarat kesucian.
- Memasuki masjid jika dapat menjaga masjid dari darah.
- Beriktikaf jika aman dari pencemaran.
- Berhubungan dengan suami.
- Melakukan aktivitas rumah tangga.
- Menghadiri majelis ilmu dan kegiatan keagamaan.
Keluarnya darah istihadhah tetap merupakan hadas. Oleh sebab itu, ia menjalankan tata cara khusus bagi orang yang hadasnya berlangsung terus-menerus.
Apakah Wanita Istihadhah Wajib Shalat?
Wanita istihadhah wajib mengerjakan shalat. Ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah hari-hari haidnya berakhir.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy memberikan perintah yang jelas:
“Apabila masa haid telah berlalu, bersihkan darah itu, kemudian shalatlah.”
Perintah tersebut berlaku walaupun darah masih keluar. Wanita melakukan usaha membersihkan dan menahan darah sesuai kemampuannya, lalu mengerjakan shalat.
Jika ia meninggalkan shalat karena menganggap seluruh darah sebagai haid, kemudian diketahui bahwa sebagian hari merupakan istihadhah, shalat yang ditinggalkan pada masa istihadhah wajib diqadha.
Adapun shalat yang ditinggalkan selama haid yang sebenarnya tidak perlu diqadha. Aisyah r.a. menjelaskan bahwa para wanita pada masa Rasulullah saw. diperintahkan mengganti puasa yang tertinggal karena haid, tetapi tidak diperintahkan mengganti shalat.
Apakah Wanita Istihadhah Wajib Mandi Setiap Shalat?
Wanita mustahadhah tidak wajib mandi untuk setiap shalat. Kewajiban mandi dilakukan setelah masa haid berakhir.
Setelah mandi tersebut, darah yang terus keluar diperlakukan sebagai hadas kecil yang berkelanjutan. Ia berwudhu untuk setiap shalat wajib.
Hadis Hamnah dan Ummu Habibah menyebut mandi berulang kali. Mazhab Syafi’i memahami mandi tersebut sebagai amalan yang lebih utama atau pilihan yang dilakukan oleh wanita tersebut, bukan kewajiban untuk seluruh wanita mustahadhah.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban dasarnya adalah:
- Mandi setelah masa haid selesai.
- Membersihkan darah.
- Menggunakan kapas, pembalut, atau kain jika diperlukan.
- Berwudhu untuk setiap shalat wajib.
- Mengerjakan shalat pada waktunya.
Apabila seorang wanita ingin mandi lebih sering dan tidak membahayakan tubuhnya, hal tersebut diperbolehkan. Namun, ia tidak boleh menganggap mandi setiap shalat sebagai kewajiban umum tanpa dasar.
Wudhu Wanita Istihadhah untuk Setiap Shalat
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita mustahadhah berwudhu untuk setiap shalat wajib. Darah yang terus keluar termasuk hadas yang selalu menyertainya.
Satu wudhu digunakan untuk satu shalat fardhu. Dengan wudhu tersebut, ia dapat mengerjakan shalat sunnah yang berkaitan, membaca Al-Qur’an, dan melaksanakan ibadah lain selama ketentuan wudhunya masih berlaku.
Untuk shalat fardhu berikutnya, ia memperbarui wudhu.
Contohnya:
- Wudhu untuk Subuh digunakan untuk shalat Subuh dan shalat sunnahnya.
- Ketika masuk waktu Zuhur, ia melakukan persiapan dan wudhu baru untuk Zuhur.
- Ketika masuk waktu Asar, ia kembali berwudhu.
- Ketika masuk waktu Magrib, ia melakukan wudhu baru.
- Ketika masuk waktu Isya, ia kembali berwudhu.
Imam Syafi’i menyamakan kewajiban tersebut dengan keadaan orang yang mengeluarkan darah atau hadas terus-menerus. Setiap shalat wajib membutuhkan kesucian tersendiri karena wudhunya merupakan keringanan bagi keadaan darurat.
Waktu Berwudhu bagi Wanita Mustahadhah
Dalam tata cara Mazhab Syafi’i, bersuci untuk hadas terus-menerus dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib. Wudhu yang dilakukan sebelum masuk waktu belum digunakan sebagai wudhu khusus untuk shalat fardhu tersebut.
Urutan yang aman adalah:
- Menunggu masuknya waktu shalat.
- Membersihkan bagian yang terkena darah.
- Menggunakan kapas atau pembalut jika diperlukan.
- Mengikat atau memasang pelindung dengan baik.
- Berwudhu.
- Segera mengerjakan shalat.
Ia tidak menunda shalat dalam waktu lama setelah wudhu tanpa kebutuhan. Penundaan yang berkaitan dengan kepentingan shalat, seperti menutup aurat, menunggu jamaah, berjalan ke tempat shalat, menjawab azan, atau menyiapkan kiblat, masih dapat ditoleransi.
Jika penundaan dilakukan tanpa alasan yang berkaitan dengan shalat dan berlangsung lama, ia perlu memperbarui persiapan serta wudhunya menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Tata Cara Bersuci Wanita Istihadhah
Tata cara berikut dapat diterapkan sebelum setiap shalat wajib.
1. Menunggu waktu shalat masuk
Persiapan khusus dilakukan setelah waktu shalat yang akan dilaksanakan telah masuk.
2. Membersihkan darah
Wanita membasuh kemaluan dan bagian tubuh yang terkena darah. Darah yang menempel pada pakaian juga dibersihkan atau pakaian diganti jika diperlukan.
3. Menggunakan kapas atau pelindung
Jika memungkinkan dan tidak membahayakan, kapas dapat digunakan untuk mengurangi keluarnya darah.
Hadis Hamnah binti Jahsy menunjukkan bahwa Rasulullah saw. menyarankan penggunaan kapas. Ketika darah terlalu deras, beliau menyarankan pembalut atau kain.
Pada masa sekarang, wanita dapat menggunakan pembalut, kain bersih, kapas medis, atau produk lain yang aman.
4. Mengikat atau menguatkan pembalut
Pembalut dipasang dengan baik agar darah tidak menyebar ke pakaian dan tempat shalat.
Tujuannya bukan menghentikan darah secara mutlak, tetapi melakukan usaha yang wajar untuk menjaga kebersihan.
5. Berwudhu
Setelah pembersihan dan pemasangan pelindung, wanita melakukan wudhu secara sempurna.
6. Segera mengerjakan shalat
Ia mengerjakan shalat tanpa menunggu darah berhenti. Darah yang tetap keluar setelah usaha yang benar dimaafkan karena termasuk keadaan yang tidak dapat dihindari.
Hukum Darah yang Tetap Keluar Saat Shalat
Jika darah tetap keluar setelah wanita membersihkan diri, menggunakan pembalut, dan berwudhu dengan benar, shalatnya tetap sah.
Darah tersebut merupakan uzur yang terus berlangsung. Syariat tidak membebani seseorang untuk menghentikan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.
Namun, jika darah menyebar karena kelalaian, seperti pembalut sengaja tidak dipasang padahal dibutuhkan atau ikatannya dilepas tanpa alasan, ia harus memperbaiki keadaan dan mengulang bersuci jika ketentuan menuntutnya.
Pembalut yang telah dipasang dengan baik tidak harus membuat seluruh darah berhenti. Hal yang dituntut adalah usaha sesuai kemampuan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taghabun ayat 16:
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kesanggupanmu.”
Wanita tidak perlu memeriksa pembalut berulang kali selama shalat karena tindakan tersebut dapat menimbulkan waswas.
Hukum Pakaian yang Terkena Darah Istihadhah
Darah istihadhah termasuk najis sebagaimana darah lainnya. Pakaian yang terkena perlu dibersihkan sebelum shalat apabila memungkinkan.
Rasulullah saw. bersabda kepada Asma binti Abu Bakar mengenai darah pada pakaian:
“Keriklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu siramlah, dan shalatlah dengan pakaian itu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Wanita mustahadhah membersihkan noda yang dapat dibersihkan dan menggunakan pembalut untuk mencegah darah menyebar.
Jika darah kembali keluar setelah usaha yang benar dan mengenai pembalut atau bagian pakaian yang sulit dihindari, keadaan tersebut dimaafkan sesuai kadar kebutuhan karena darah terus mengalir.
Ia sebaiknya menyediakan pakaian dalam, pembalut, atau alas khusus untuk membantu menjaga kebersihan. Namun, ia tidak wajib mengganti seluruh pakaian setiap kali terdapat darah yang tidak dapat dicegah setelah menjalankan prosedur bersuci.
Shalat Berjamaah bagi Wanita Istihadhah
Wanita mustahadhah boleh melaksanakan shalat berjamaah. Istihadhah tidak menghalanginya datang ke tempat shalat selama ia dapat menjaga kebersihan.
Ia perlu memastikan darah tidak mengotori lantai, sajadah, atau tempat yang digunakan jamaah.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Menggunakan pembalut yang memiliki daya serap cukup.
- Membawa pembalut cadangan.
- Menggunakan pakaian pelindung.
- Membawa alas shalat sendiri.
- Memilih tempat yang memudahkan keluar jika perlu mengganti pembalut.
- Membersihkan bagian yang terkena sebelum meninggalkan tempat.
Apabila darah sangat deras dan terdapat risiko besar mengotori masjid, shalat di rumah lebih aman sampai keadaan dapat dikendalikan.
Larangan memasuki masjid dalam kondisi tersebut bukan karena istihadhah disamakan dengan haid, melainkan karena kewajiban menjaga masjid dari najis.
Puasa Wanita Istihadhah
Wanita mustahadhah wajib menjalankan puasa Ramadhan dan puasanya sah. Darah istihadhah tidak membatalkan puasa.
Hadis Hamnah binti Jahsy menyebutkan bahwa setelah masa haidnya selesai, ia diperintahkan shalat dan berpuasa selama dua puluh tiga atau dua puluh empat hari masa sucinya.
Wanita tidak boleh meninggalkan puasa hanya karena darah istihadhah masih keluar.
Jika ia tidak berpuasa karena mengira seluruh darah adalah haid, kemudian diketahui beberapa hari termasuk istihadhah, ia wajib mengqadha puasa pada hari-hari tersebut.
Ketika menggunakan pembalut atau kapas saat berpuasa, ia perlu memperhatikan ketentuan fikih mengenai memasukkan benda ke bagian dalam tubuh. Pemasangan dilakukan sebelum fajar jika tindakan tersebut dikhawatirkan memengaruhi puasa menurut ketentuan yang diikuti.
Untuk keperluan medis yang mendesak, keselamatan tetap didahulukan. Hukum puasanya dapat ditanyakan secara khusus berdasarkan tindakan yang diperlukan.
Hubungan Suami Istri Saat Istihadhah
Menurut Imam Syafi’i, suami diperbolehkan berhubungan dengan istrinya pada masa istihadhah setelah masa haid berakhir dan wanita telah mandi.
Dasarnya adalah perbedaan antara haid dan istihadhah. Allah melarang hubungan selama haid. Rasulullah saw. menetapkan bahwa hari-hari istihadhah adalah hari-hari ketika wanita diperintahkan mandi, shalat, dan berpuasa.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ketika wanita mustahadhah dihukumi seperti wanita suci dalam shalat, masa tersebut juga bukan masa larangan hubungan karena haid.
Kebolehan ini tetap memperhatikan:
- Kebersihan.
- Kenyamanan istri.
- Kondisi kesehatan.
- Risiko infeksi.
- Banyaknya perdarahan.
- Saran tenaga kesehatan.
- Kerelaan kedua pihak.
Jika hubungan menyebabkan sakit, memperparah perdarahan, atau membahayakan, tindakan tersebut harus dihindari meskipun secara fikih masa istihadhah tidak sama dengan haid.
Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an
Wanita mustahadhah boleh membaca Al-Qur’an karena ia tidak berada dalam hukum haid.
Untuk menyentuh mushaf, ia perlu berada dalam keadaan berwudhu sesuai ketentuan Mazhab Syafi’i. Setelah menjalankan tata cara bersuci dan berwudhu untuk shalat wajib, ia dapat membaca serta menyentuh mushaf selama wudhunya masih berlaku.
Ia juga dapat:
- Menghafal Al-Qur’an.
- Mengikuti pembelajaran mengaji.
- Mengajar Al-Qur’an.
- Membaca zikir.
- Membaca doa.
- Mendengarkan tilawah.
- Membaca Al-Qur’an melalui perangkat digital.
Darah yang masih keluar tidak menghalangi seluruh kegiatan tersebut setelah ia menjalankan bersuci sesuai kemampuannya.
Mushaf dan tempat mengaji harus dijaga agar tidak terkena darah.
Tawaf bagi Wanita Istihadhah
Wanita mustahadhah boleh melakukan tawaf karena ia berada dalam hukum wanita suci setelah masa haid berakhir.
Ia harus menjalankan tata cara bersuci, menggunakan pembalut yang aman, berwudhu, dan menjaga Masjidil Haram dari najis.
Hadis Aisyah mengenai wanita mustahadhah yang tetap mengerjakan shalat menjadi dasar bahwa darah tersebut tidak menghalangi ibadah yang mensyaratkan kesucian setelah persiapan yang benar.
Tawaf membutuhkan perhatian khusus karena dilakukan dalam waktu tertentu dan di tengah keramaian. Wanita dapat:
- Menggunakan pembalut berdaya serap tinggi.
- Memastikan pakaian terlindungi.
- Memilih waktu yang lebih memungkinkan.
- Segera melakukan tawaf setelah bersuci.
- Membawa perlengkapan cadangan.
- Mengikuti bimbingan petugas atau pembimbing ibadah.
Jika darah tidak dapat dikendalikan dan dikhawatirkan mengotori masjid, ia perlu berkonsultasi dengan pembimbing fikih mengenai cara yang sesuai dengan keadaannya.
Mandi Sunnah bagi Wanita Istihadhah
Selain mandi wajib setelah haid, wanita mustahadhah diperbolehkan mandi lebih sering untuk menjaga kebersihan.
Hadis Hamnah binti Jahsy memberikan pilihan mandi untuk gabungan Zuhur-Asar, gabungan Magrib-Isya, serta mandi untuk Subuh.
Mandi tersebut dapat dilakukan apabila:
- Tubuh mampu.
- Tidak menyebabkan sakit.
- Air tersedia.
- Tidak menimbulkan kesulitan berat.
- Membantu menjaga kebersihan.
- Tidak menyebabkan iritasi.
Mandi berulang bukan syarat sah shalat bagi seluruh wanita mustahadhah.
Apabila mandi terlalu sering menyebabkan kulit kering, sakit, atau memperburuk kondisi, cukup melaksanakan mandi wajib setelah haid dan wudhu untuk setiap shalat sesuai ketentuan.
Qadha Shalat yang Ditinggalkan
Wanita haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Wanita mustahadhah tetap wajib shalat.
Apabila seorang wanita meninggalkan shalat selama dua puluh hari karena mengira semuanya haid, kemudian diketahui haidnya hanya tujuh hari, ia wajib mengqadha shalat selama tiga belas hari yang termasuk istihadhah.
Penetapan qadha dilakukan setelah hari haid dapat ditentukan melalui:
- Kebiasaan haid.
- Kemampuan membedakan darah.
- Batas maksimal lima belas hari.
- Ketentuan bagi wanita yang baru pertama mengalami darah.
- Penjelasan ahli fikih untuk kasus yang membingungkan.
Wanita perlu mencatat shalat yang ditinggalkan agar qadha dapat dilakukan secara tertib.
Jika jumlahnya sangat banyak, qadha dilakukan sesuai kemampuan dengan jadwal yang konsisten tanpa mengabaikan shalat wajib yang sedang berjalan.
Qadha Puasa
Wanita wajib mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan saat haid. Ia juga wajib mengqadha hari yang ditinggalkan karena salah menganggap istihadhah sebagai haid.
Contohnya, darah keluar selama delapan belas hari pada bulan Ramadhan. Setelah dilakukan perhitungan, tujuh hari merupakan haid dan sebelas hari merupakan istihadhah.
Ia wajib mengqadha seluruh hari yang tidak dipuasainya, baik tujuh hari haid maupun sebelas hari istihadhah. Perbedaannya adalah:
- Tidak berpuasa saat haid memang diwajibkan oleh syariat.
- Tidak berpuasa saat istihadhah terjadi karena kesalahan penetapan.
Puasa yang dijalankan pada masa istihadhah tetap sah meskipun darah terus keluar sepanjang hari.
Ketika Darah Berhenti Sementara
Darah istihadhah dapat berhenti pada waktu tertentu kemudian keluar kembali. Hukum keadaan ini bergantung pada durasi berhenti, kebiasaan, dan kemungkinan masa tersebut termasuk haid.
Jika darah berhenti dan terdapat waktu yang cukup untuk bersuci serta shalat, wanita melakukan mandi atau wudhu sesuai status yang diyakininya kemudian mengerjakan shalat.
Jika ia mengetahui berdasarkan pengalaman bahwa darah selalu berhenti pada waktu tertentu dan masa berhenti cukup untuk wudhu dan shalat, ia dapat memanfaatkan waktu tersebut.
Namun, jika berhentinya sangat singkat, tidak pasti, dan darah segera kembali, ia tetap menjalankan hukum hadas terus-menerus.
Penentuan masa bersih di sela darah haid juga memiliki perincian tersendiri. Darah yang terputus-putus dalam rentang lima belas hari dapat seluruhnya berkaitan dengan masa haid menurut susunan kejadiannya.
Istihadhah dan Pemeriksaan Medis
Penetapan istihadhah dalam fikih tidak menggantikan pemeriksaan kesehatan. Perdarahan tidak teratur dapat berhubungan dengan berbagai kondisi tubuh.
Pemeriksaan medis sebaiknya dilakukan apabila:
- Darah keluar sangat deras.
- Perdarahan berlangsung berminggu-minggu.
- Tubuh terasa lemas atau pusing.
- Terjadi nyeri berat.
- Darah keluar setelah menopause.
- Perdarahan terjadi saat hamil.
- Terdapat kemungkinan keguguran.
- Siklus berubah secara tiba-tiba.
- Terdapat demam atau bau yang tidak biasa.
- Kondisi mengganggu kegiatan sehari-hari.
Dokter menentukan penyebab medis, sedangkan penentuan hukum ibadah mengikuti kaidah fikih berdasarkan informasi waktu dan sifat darah.
Wanita sebaiknya membawa catatan siklus ketika berkonsultasi, baik kepada dokter maupun ahli fikih.
Cara Mencatat Siklus untuk Menentukan Istihadhah
Catatan siklus membantu menentukan kebiasaan secara lebih akurat. Informasi yang dicatat dapat meliputi:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal mulai | Hari dan waktu darah pertama keluar |
| Tanggal berhenti | Hari dan waktu darah benar-benar berhenti |
| Lama darah | Jumlah jam atau hari |
| Warna | Merah tua, merah muda, cokelat, atau lainnya |
| Kekentalan | Kental atau encer |
| Jumlah | Ringan, sedang, atau deras |
| Masa suci | Jarak antara dua siklus |
| Keluhan | Nyeri, lemas, pusing, atau gejala lainnya |
| Obat | Obat hormonal atau terapi yang digunakan |
| Ibadah | Hari shalat atau puasa ditinggalkan |
Aplikasi kalender dapat digunakan, tetapi catatan tertulis juga tetap bermanfaat.
Ketika darah melewati lima belas hari, data tersebut membantu ahli fikih menentukan bagian yang termasuk haid dan istihadhah.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memahami Istihadhah
Menganggap semua darah sebagai haid
Darah yang keluar terus-menerus tidak seluruhnya berstatus haid. Batas maksimal haid menurut Mazhab Syafi’i adalah lima belas hari.
Meninggalkan shalat selama istihadhah
Wanita mustahadhah tetap wajib shalat setelah masa haid berakhir.
Mandi wajib setiap kali darah keluar
Darah istihadhah tidak mewajibkan mandi setiap kali keluar. Mandi wajib dilakukan setelah haid selesai.
Tidak berwudhu untuk setiap shalat wajib
Wanita mustahadhah perlu memperbarui wudhu bagi setiap shalat fardhu menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Hanya mengandalkan warna darah
Warna merupakan salah satu pertimbangan, tetapi kebiasaan dan durasi juga harus diperhatikan.
Mengabaikan kebiasaan haid
Hadis Ummu Salamah memerintahkan penggunaan jumlah hari dan malam kebiasaan sebelum istihadhah.
Menganggap darah istihadhah suci
Darah istihadhah tetap najis. Yang berbeda adalah darah tersebut tidak memiliki hukum haid.
Menganggap wanita mustahadhah tidak boleh berpuasa
Puasa wanita mustahadhah sah dan tetap wajib pada bulan Ramadhan.
Melarang hubungan suami istri secara mutlak
Mazhab Syafi’i memperbolehkan hubungan pada masa istihadhah setelah masa haid selesai dan wanita mandi.
Mengikuti keraguan tanpa pencatatan
Ketidakpastian dapat dikurangi dengan mencatat waktu, jumlah, dan pola darah secara teratur.
Panduan Praktis Menjelang Shalat
Berikut urutan praktis yang dapat digunakan wanita mustahadhah untuk setiap shalat wajib:
- Pastikan waktu shalat telah masuk.
- Bersihkan darah pada tubuh.
- Bersihkan atau ganti bagian pakaian yang diperlukan.
- Gunakan kapas jika aman dan dibutuhkan.
- Pasang pembalut atau kain pelindung.
- Pastikan pelindung terpasang dengan baik.
- Lakukan wudhu secara sempurna.
- Segera tutup aurat dan siapkan tempat shalat.
- Kerjakan shalat fardhu.
- Lanjutkan shalat sunnah jika dikehendaki.
- Tidak perlu mengulang shalat karena darah kembali keluar.
- Ulangi persiapan dan wudhu untuk shalat fardhu berikutnya.
Jika pembalut tetap berada pada tempatnya dan darah yang keluar tidak dapat dicegah, hal tersebut termasuk keadaan yang dimaafkan.
Dalil dan Referensi Utama
Surah Al-Baqarah ayat 222
Ayat mengenai haid, larangan hubungan selama haid, dan kebolehan setelah wanita suci.
Surah Al-Maidah ayat 6
Ayat mengenai kewajiban wudhu sebelum shalat dan mandi ketika dalam keadaan janabah.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy
Rasulullah saw. bersabda:
“Itu hanyalah darah dari pembuluh, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkan shalat. Apabila telah berlalu, bersihkan darah itu dan shalatlah.”
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Ummu Salamah
Rasulullah saw. memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah menghitung jumlah malam dan hari kebiasaan haidnya, meninggalkan shalat selama masa tersebut, kemudian mandi, menggunakan pembalut, dan mengerjakan shalat.
Diriwayatkan oleh Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dicantumkan dalam Al-Umm.
Hadis Hamnah binti Jahsy
Rasulullah saw. menyarankan kapas, pembalut, dan kain untuk menahan darah. Beliau juga menerangkan penetapan enam atau tujuh hari haid, kemudian mandi, shalat, dan puasa pada hari-hari berikutnya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Ummu Habibah binti Jahsy
Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa darah tersebut bukan haid, kemudian memerintahkannya mandi dan shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Aisyah tentang qadha ibadah
Aisyah r.a. menjelaskan bahwa wanita haid diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Asma tentang membersihkan darah
Rasulullah saw. memerintahkan darah pada pakaian untuk dikerik, digosok dengan air, disiram, kemudian pakaian dapat digunakan untuk shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Haid, Bab Wanita Mustahadhah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Perbedaan Pendapat tentang Wanita Mustahadhah.
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Haidh dan Kitab Al-Wudhu.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan istihadhah.
- Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab Al-Haidh wal Istihadhah.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Al-Haidh.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan haid dan istihadhah.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Al-Haidh.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan mustahadhah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Al-Haidh.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan darah wanita.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, bab haid, nifas, dan istihadhah.
- Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, pembahasan haid dan istihadhah.
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis-hadis wanita mustahadhah.












