Cara Bersuci dan Shalat bagi Wanita Istihadhah

Cara Bersuci dan Shalat bagi Wanita Istihadhah
Cara Bersuci dan Shalat bagi Wanita Istihadhah

Table of Contents

Cara Bersuci dan Shalat bagi Wanita Istihadhah

Cara bersuci dan shalat bagi wanita istihadhah perlu dipahami dengan tepat karena darah istihadhah memiliki hukum yang berbeda dari darah haid. Wanita yang sedang haid tidak melaksanakan shalat sampai masa haidnya selesai, sedangkan wanita yang mengalami istihadhah tetap berkewajiban melaksanakan shalat, berpuasa, dan menjalankan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Darah yang terus keluar tidak membuat seluruh waktu tersebut dihukumi sebagai masa haid.

Dalam Mazhab Syafi’i, wanita istihadhah diperlakukan sebagai orang yang mengalami hadas terus-menerus. Ia terlebih dahulu menentukan bagian darah yang dihukumi haid, kemudian mandi wajib setelah masa haid berakhir. Selama masa istihadhah, ia membersihkan darah, menggunakan kapas atau pembalut, berwudhu setelah waktu shalat masuk, lalu segera melaksanakan shalat. Kami akan menjelaskan tata caranya secara rinci dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., Al-Umm karya Imam Syafi’i, dan kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i.

Pengertian Istihadhah dalam Islam

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar hukum haid dan nifas. Dalam hadis, Rasulullah saw. menyebutnya sebagai darah urat atau darah penyakit, bukan darah haid.

Wanita yang mengalami kondisi tersebut disebut wanita mustahadhah. Darahnya mungkin keluar sedikit, menetes, atau mengalir deras dalam waktu lama. Banyaknya darah tidak selalu membuatnya menjadi darah haid karena penetapan hukum juga memperhatikan waktu, kebiasaan, dan sifat darah.

Istihadhah berbeda dari haid dalam beberapa hal penting:

Haid Istihadhah
Menghalangi pelaksanaan shalat Tidak menggugurkan kewajiban shalat
Tidak diwajibkan mengqadha shalat Tetap wajib mengerjakan shalat
Puasa tidak sah ketika darah haid keluar Puasa tetap sah
Mandi dilakukan setelah haid berhenti Mandi wajib dilakukan setelah masa haid selesai
Hubungan suami istri dilarang saat haid Diperbolehkan setelah masa haid berakhir menurut ketentuannya
Darahnya memiliki hukum haid Darahnya dihukumi najis, tetapi wanita tetap dalam hukum suci

Wanita istihadhah tidak boleh meninggalkan seluruh shalat hanya karena darah terus mengalir. Ia perlu menentukan masa haidnya, lalu memperlakukan hari-hari berikutnya sebagai masa istihadhah.

Dasar Al-Qur’an tentang Haid dan Bersuci

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu gangguan.’ Oleh sebab itu, jauhilah wanita pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Ayat tersebut menjelaskan hukum khusus yang berlaku selama masa haid. Wanita diperintahkan bersuci setelah darah haid selesai.

Istihadhah tidak disamakan dengan haid karena Rasulullah saw. menjelaskan bahwa darah istihadhah merupakan darah urat, bukan darah haid. Setelah masa haid yang sebenarnya berakhir, wanita kembali berada dalam hukum suci meskipun darah istihadhah masih keluar.

Allah Swt. juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103:

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang beriman.”

Karena wanita istihadhah berada dalam hukum suci, kewajiban shalat tetap berlaku sesuai waktunya. Darah yang terus keluar ditangani melalui tata cara bersuci bagi orang yang memiliki hadas berkelanjutan.

Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy tentang Darah Istihadhah

Fatimah binti Abi Hubaisy r.a. pernah mengalami darah yang terus keluar. Ia bertanya kepada Rasulullah saw.:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”

Rasulullah saw. menjawab:

“Tidak. Sesungguhnya itu hanyalah darah urat dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat. Apabila masa haid itu telah berlalu, bersihkanlah darah darimu, kemudian shalatlah.”

Hadis ini diriwayatkan melalui Aisyah r.a. dan terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Al-Muwaththa’ Imam Malik, serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy memuat beberapa ketentuan penting:

  1. Darah yang terus keluar tidak semuanya dianggap haid.
  2. Wanita hanya meninggalkan shalat pada masa haidnya.
  3. Setelah masa haid selesai, darah yang keluar dihukumi sebagai istihadhah.
  4. Darah harus dibersihkan sebelum shalat.
  5. Wanita istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat.

Ungkapan “darah urat” menunjukkan bahwa darah tersebut tidak memiliki hukum haid. Wanita tetap dianggap suci dari haid setelah mandi, meskipun darah istihadhah belum berhenti.

Hadis Ummu Salamah tentang Kebiasaan Haid

Ummu Salamah r.a. pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. mengenai seorang wanita yang terus-menerus mengeluarkan darah.

Rasulullah saw. bersabda:

“Hendaklah ia memperhatikan jumlah malam dan hari ketika biasanya ia mengalami haid dalam satu bulan sebelum mengalami keadaan tersebut. Hendaklah ia meninggalkan shalat selama masa itu. Setelah masa tersebut berlalu, hendaklah ia mandi, menggunakan penahan darah, kemudian melaksanakan shalat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan ulama hadis lainnya. Imam Syafi’i mencantumkannya dalam Bab Wanita Mustahadhah di Al-Umm.

Hadis tersebut menjadi dasar penggunaan kebiasaan haid atau adat. Seorang wanita yang sebelumnya memiliki siklus teratur dapat menggunakan kebiasaan tersebut untuk membedakan masa haid dan istihadhah.

Contohnya, seorang wanita biasanya mengalami haid selama tujuh hari pada awal bulan. Kemudian pada suatu bulan darahnya terus keluar selama beberapa minggu. Ia meninggalkan shalat selama tujuh hari sesuai kebiasaan yang telah diketahui. Setelah itu, ia mandi dan mulai melaksanakan shalat meskipun darah masih keluar.

Kebiasaan yang dijadikan pedoman harus merupakan kebiasaan haid yang telah diketahui sebelum terjadi istihadhah.

Hadis Hamnah binti Jahsy tentang Istihadhah yang Deras

Hamnah binti Jahsy r.a. pernah mengalami istihadhah yang sangat deras. Ia berkata kepada Rasulullah saw.:

“Aku mengalami istihadhah yang deras dan berat. Keadaan itu menghalangiku dari shalat dan puasa.”

Rasulullah saw. menyarankannya menggunakan kapas untuk menahan darah. Hamnah menjelaskan bahwa darahnya lebih deras daripada yang dapat ditahan kapas.

Beliau kemudian menyarankan menggunakan pembalut atau kain. Ketika Hamnah kembali menjelaskan bahwa darahnya masih mengalir deras, Rasulullah saw. memberikan petunjuk mengenai penentuan masa haid dan cara melaksanakan shalat.

Dalam hadis tersebut Rasulullah saw. bersabda dengan makna:

“Anggaplah masa haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah. Kemudian mandilah. Apabila engkau telah merasa suci dan bersih, shalatlah selama dua puluh tiga atau dua puluh empat hari dan berpuasalah. Lakukanlah demikian setiap bulan sebagaimana wanita mengalami haid dan bersuci.”

Hadis Hamnah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis tersebut memberikan panduan bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang dapat dijadikan pegangan dan tidak mampu membedakan darahnya secara jelas. Namun, penerapannya perlu mengikuti perincian Mazhab Syafi’i dan keadaan masing-masing wanita.

Menentukan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Langkah pertama sebelum melaksanakan tata cara bersuci adalah menentukan bagian darah yang dihukumi haid dan bagian yang dihukumi istihadhah.

Penetapan ini penting karena hukum ibadahnya berbeda. Wanita tidak shalat selama haid, tetapi wajib shalat selama istihadhah.

Dalam pembahasan fikih, keadaan wanita dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok.

Wanita yang memiliki kebiasaan haid

Wanita yang sebelumnya memiliki kebiasaan haid teratur menggunakan kebiasaan tersebut sebagai pedoman.

Misalnya, ia biasanya haid tanggal 1 sampai tanggal 7. Ketika darah terus keluar sampai tanggal 20, masa yang sesuai kebiasaan dihukumi haid, sedangkan hari setelahnya diperlakukan sebagai istihadhah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasarnya adalah hadis Ummu Salamah yang memerintahkan wanita menghitung jumlah malam dan hari ketika biasanya mengalami haid.

Wanita yang dapat membedakan sifat darah

Sebagian wanita dapat membedakan darah berdasarkan warna, kekentalan, bau, dan kekuatan alirannya.

Dalam riwayat tentang Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasulullah saw. menjelaskan dalam salah satu redaksi:

“Darah haid adalah darah hitam yang dikenal. Apabila darahnya seperti itu, tinggalkanlah shalat. Apabila sifatnya berbeda, berwudhulah dan shalatlah karena itu hanyalah darah urat.”

Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan pembahasan sanad dan perincian yang dijelaskan para ulama.

Dalam Mazhab Syafi’i, kemampuan membedakan darah disebut tamyiz. Tamyiz dapat digunakan apabila memenuhi persyaratan fikih, termasuk hubungan antara darah kuat, darah lemah, dan batas waktu haid.

Penentuan tidak dilakukan berdasarkan satu warna semata. Wanita yang menghadapi pola darah rumit sebaiknya mencatat keadaan darah dan meminta bimbingan ulama yang memahami fikih haid.

Wanita yang baru pertama kali mengalami darah terus-menerus

Wanita yang baru pertama kali mengalami haid kemudian darahnya terus keluar memerlukan perincian tersendiri.

Jika ia dapat membedakan sifat darah dan perbedaannya memenuhi syarat, masa darah kuat dapat dihukumi sebagai haid.

Jika tidak dapat membedakan, penerapannya mengikuti ketentuan wanita pemula dalam Mazhab Syafi’i. Hadis Hamnah binti Jahsy mengenai enam atau tujuh hari menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama.

Kasus ini tidak sebaiknya diputuskan hanya melalui perkiraan pribadi karena kesalahan menentukan masa haid dapat menyebabkan seseorang meninggalkan shalat yang sebenarnya wajib atau mengerjakan shalat pada masa yang sebenarnya haid.

Status Wanita Istihadhah dalam Ibadah

Wanita istihadhah memiliki hukum seperti wanita suci dalam pelaksanaan ibadah. Darah yang masih keluar tidak menggugurkan kewajibannya.

Ia tetap diwajibkan:

  • Melaksanakan shalat lima waktu.
  • Melaksanakan shalat Jumat apabila memenuhi ketentuannya.
  • Mengqadha shalat yang wajib diqadha.
  • Berpuasa pada bulan Ramadan.
  • Mengqadha puasa Ramadan jika memiliki tanggungan.
  • Melaksanakan tawaf setelah bersuci sesuai ketentuannya.
  • Membaca Al-Qur’an.
  • Berzikir dan berdoa.
  • Mengikuti kegiatan ibadah.
  • Menjalankan hubungan suami istri setelah masa haid berakhir menurut ketentuan fikih.

Darah istihadhah tetap merupakan najis sehingga harus dibersihkan dan ditahan semampunya. Namun, keluarnya darah secara terus-menerus setelah seseorang melakukan tata cara bersuci dimaafkan selama berada dalam batas yang tidak dapat dicegah.

Kapan Wanita Istihadhah Harus Mandi Wajib?

Wanita istihadhah wajib mandi setelah masa haidnya berakhir. Mandi tersebut merupakan mandi suci dari haid.

Ia tidak wajib mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat. Mandi berulang kali dalam beberapa riwayat dipahami sebagai amalan tambahan atau pilihan yang lebih utama bagi yang mampu, bukan kewajiban pada setiap waktu shalat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mandi yang diwajibkan adalah mandi ketika wanita telah suci dari haid. Setelah itu, ia berwudhu untuk setiap shalat karena darah terus keluar dari kemaluan.

Mandi wajib juga harus dilakukan apabila terdapat sebab lain, seperti:

  • Hubungan suami istri.
  • Keluarnya mani.
  • Selesainya nifas.
  • Sebab janabah lainnya.

Istihadhah itu sendiri tidak mewajibkan mandi berulang setiap kali darah keluar.

Hadis Ummu Habibah tentang Mandi dan Shalat

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah selama tujuh tahun.

Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Itu bukan haid, tetapi darah urat. Mandilah dan shalatlah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam riwayat disebutkan bahwa Ummu Habibah kemudian mandi untuk setiap shalat. Para ulama menjelaskan bahwa mandi setiap shalat merupakan pilihan dan kesungguhan Ummu Habibah, bukan kewajiban umum bagi setiap wanita istihadhah.

Perintah dasar Rasulullah saw. adalah mandi setelah masa haid berakhir, kemudian melaksanakan shalat. Untuk setiap shalat berikutnya, wanita menjalankan tata cara bersuci bagi orang yang memiliki hadas terus-menerus.

Cara Mandi Wajib bagi Wanita Istihadhah

Setelah masa haid yang ditetapkan berakhir, wanita istihadhah melakukan mandi wajib seperti mandi suci dari haid.

Tata caranya meliputi:

  1. Memastikan masa haid telah berakhir berdasarkan kebiasaan, tamyiz, atau ketentuan yang berlaku.
  2. Membersihkan darah dan kotoran pada kemaluan.
  3. Melepaskan pembalut atau penahan darah yang kotor.
  4. Berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena haid.
  5. Mengalirkan air ke seluruh tubuh.
  6. Memastikan air mencapai rambut dan kulit kepala.
  7. Membasuh seluruh lipatan tubuh.
  8. Memastikan tidak terdapat bagian tubuh yang terhalang benda kedap air.
  9. Menggunakan pembalut atau penahan darah yang bersih setelah mandi.
  10. Melanjutkan tata cara wudhu dan shalat sesuai keadaan istihadhah.

Niat dilakukan ketika air pertama kali mengenai bagian tubuh yang wajib dibasuh. Lafaz tertentu tidak wajib diucapkan karena tempat niat berada di dalam hati.

Setelah mandi tersebut, darah yang kembali keluar dianggap darah istihadhah selama tidak memasuki masa haid berikutnya.

Cara Bersuci Wanita Istihadhah Sebelum Shalat

Wanita istihadhah melakukan beberapa langkah sebelum setiap shalat fardu. Langkah-langkah ini ditujukan untuk membersihkan najis, mengurangi aliran darah, dan memperoleh kesucian yang berlaku bagi satu ibadah fardu.

Menunggu waktu shalat masuk

Menurut Mazhab Syafi’i, wanita yang memiliki hadas terus-menerus melakukan wudhu setelah waktu shalat fardu masuk.

Ia tidak mendahulukan wudhu untuk shalat Zuhur sebelum masuk waktu Zuhur. Kesuciannya merupakan kesucian darurat yang berkaitan dengan waktu dan kebutuhan melaksanakan ibadah.

Untuk shalat Subuh, ia bersuci setelah masuk waktu Subuh. Untuk Zuhur, setelah matahari tergelincir. Demikian pula untuk Asar, Magrib, dan Isya.

Mandi wajib setelah haid tidak harus menunggu waktu shalat apabila masa haid telah berakhir. Ketentuan menunggu masuk waktu terutama berlaku pada rangkaian pembersihan dan wudhu untuk shalat fardu selama darah terus keluar.

Membersihkan kemaluan

Setelah waktu shalat masuk, wanita membersihkan darah pada kemaluan menggunakan air.

Darah yang masih menempel termasuk najis. Ia dibersihkan semampunya sampai bagian luar kemaluan tidak lagi dipenuhi darah lama.

Tidak perlu memeriksa bagian dalam tubuh secara berlebihan. Pembersihan dilakukan pada bagian yang dapat dijangkau secara wajar.

Air yang digunakan harus suci dan menyucikan. Setelah membersihkan, bagian tersebut dapat dikeringkan agar pembalut lebih mudah dipasang.

Menggunakan kapas atau penahan darah

Rasulullah saw. menyarankan Hamnah binti Jahsy menggunakan kapas untuk menahan darah.

Apabila kapas tidak mencukupi, beliau menyarankan menggunakan pembalut atau kain yang dapat mengurangi aliran.

Pada masa sekarang, wanita dapat menggunakan:

  • Kapas yang aman.
  • Pembalut wanita.
  • Kain bersih.
  • Pantyliner.
  • Produk penahan darah yang sesuai.
  • Pelindung lain yang tidak membahayakan.

Tujuan utamanya adalah mencegah darah menyebar ke pakaian dan mengurangi keluarnya darah semampunya.

Benda yang dimasukkan atau ditempelkan tidak boleh menimbulkan luka, infeksi, atau bahaya. Jika penggunaan sumbat internal membahayakan, cukup menggunakan pembalut luar yang aman.

Mengikat atau memasang pembalut dengan baik

Pembalut dipasang secara tepat agar tidak mudah bergeser dan darah tidak menyebar.

Dalam kitab-kitab fikih, tindakan mengikat bagian tersebut disebut sebagai upaya menjaga najis agar tidak meluas. Pada masa kini, fungsi tersebut dapat dilakukan menggunakan pakaian dalam dan pembalut yang terpasang dengan baik.

Apabila pembalut telah mampu menahan darah secara wajar, wanita tidak dibebani menghentikan aliran secara sempurna. Darah yang tetap keluar karena kondisi yang tidak dapat dikendalikan termasuk sesuatu yang dimaafkan setelah tata cara bersuci dilaksanakan.

Berwudhu setelah membersihkan dan memasang pembalut

Setelah membersihkan darah dan memasang penahan, wanita melakukan wudhu secara sempurna.

Wudhu dilakukan seperti biasa:

  1. Berniat wudhu.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  6. Menjaga urutan wudhu.

Darah yang terus keluar selama atau setelah wudhu tidak membatalkan kesucian darurat tersebut karena merupakan hadas yang tidak dapat dihentikan.

Pembatal wudhu lain tetap berlaku. Jika wanita buang air kecil, buang air besar, kentut, tidur dengan cara yang membatalkan wudhu, atau mengalami pembatal lain, ia harus mengulang wudhu.

Segera melaksanakan shalat

Setelah berwudhu, wanita istihadhah segera melaksanakan shalat.

Ia tidak menunda tanpa alasan yang berhubungan dengan persiapan shalat. Penundaan yang berkaitan dengan kepentingan shalat masih dapat ditoleransi, seperti:

  • Menutup aurat.
  • Menunggu iqamah dalam waktu yang wajar.
  • Berjalan menuju tempat shalat yang dekat.
  • Menjawab azan.
  • Melaksanakan shalat sunnah qabliyah.
  • Menata saf.
  • Menunggu jamaah yang segera didirikan.

Penundaan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan shalat sebaiknya dihindari karena darah terus keluar setelah wudhu.

Jika ia menunda sangat lama tanpa kebutuhan hingga rangkaian kesucian terputus menurut ketentuan mazhab, ia perlu mengulang pembersihan dan wudhu.

Urutan Praktis Bersuci untuk Shalat Fardu

Cara bersuci dapat diringkas dalam urutan berikut:

  1. Pastikan waktu shalat telah masuk.
  2. Siapkan air, pembalut, pakaian bersih, dan perlengkapan shalat.
  3. Lepaskan pembalut yang telah kotor jika perlu diganti.
  4. Bersihkan darah pada kemaluan.
  5. Keringkan secara wajar.
  6. Pasang kapas atau pembalut yang bersih.
  7. Pastikan pembalut tidak mudah bergeser.
  8. Berwudhu dengan sempurna.
  9. Kenakan pakaian shalat yang suci.
  10. Segera laksanakan shalat.
  11. Abaikan darah yang tetap keluar karena kondisi istihadhah.
  12. Ulangi rangkaian tersebut untuk shalat fardu berikutnya.

Apabila pembalut masih bersih dan tetap terpasang dengan baik, penggantian dipertimbangkan berdasarkan keadaan darah. Membersihkan najis dan memastikan penahan berfungsi tetap menjadi bagian penting sebelum wudhu.

Apakah Wudhu Harus Dilakukan untuk Setiap Shalat?

Menurut pendapat yang menjadi pegangan dalam Mazhab Syafi’i, wanita istihadhah berwudhu satu kali untuk setiap shalat fardu.

Satu wudhu dapat digunakan untuk:

  • Satu shalat fardu.
  • Shalat sunnah qabliyah.
  • Shalat sunnah ba’diyah.
  • Shalat sunnah lain yang dilakukan dalam rangkaian waktu tersebut.
  • Membaca Al-Qur’an.
  • Berzikir.
  • Menyentuh mushaf selama kesucian masih berlaku.
  • Tawaf sunnah sesuai perinciannya.

Satu wudhu tidak digunakan untuk melaksanakan dua shalat fardu yang berbeda menurut ketentuan dasarnya.

Contohnya, wudhu untuk shalat Zuhur digunakan untuk mengerjakan Zuhur dan shalat-shalat sunnah yang menyertainya. Ketika hendak melaksanakan Asar, ia membersihkan diri dan berwudhu kembali setelah waktu Asar masuk.

Jika ia memiliki shalat fardu qadha, setiap shalat fardu memerlukan kesucian tersendiri menurut perincian Mazhab Syafi’i.

Dasarnya adalah riwayat mengenai perintah berwudhu untuk setiap shalat dan qiyas Imam Syafi’i terhadap orang yang terus-menerus mengeluarkan hadas.

Darah Keluar Setelah Wudhu

Darah istihadhah yang tetap keluar setelah wanita membersihkan diri dan berwudhu tidak membatalkan shalatnya.

Jika keluarnya darah tersebut dianggap selalu membatalkan wudhu, wanita tidak akan pernah dapat melaksanakan shalat. Syariat memberikan keringanan karena kondisi itu berada di luar kemampuannya.

Keringanan berlaku apabila ia telah melakukan usaha yang diwajibkan:

  • Membersihkan darah.
  • Menggunakan penahan.
  • Berwudhu setelah waktu masuk.
  • Segera melaksanakan shalat.
  • Tidak sengaja membiarkan najis menyebar.

Darah yang keluar karena pembalut tidak mampu menahannya dimaafkan selama wanita telah berusaha dengan benar.

Namun, jika pembalut sengaja tidak dipasang padahal dapat digunakan dengan aman, lalu darah menyebar, ia perlu membersihkan dan mengulang tata cara bersuci.

Darah Menembus Pembalut saat Shalat

Apabila darah tetap menembus pembalut ketika shalat meskipun pembalut telah dipasang dengan baik, shalat tetap dapat dilanjutkan.

Darah tersebut merupakan darah yang tidak mampu dicegah sepenuhnya. Wanita tidak diperintahkan menghentikan shalat setiap kali merasakan darah keluar.

Jika pembalut bergeser karena gerakan yang tidak dapat dihindari, ia dapat menyesuaikannya jika memungkinkan tanpa melakukan banyak gerakan. Apabila tidak memungkinkan, ia menyelesaikan shalat sesuai keadaannya.

Jika pembalut terlepas karena kelalaian sebelum shalat dan darah menyebar padahal dapat dicegah, ia perlu membersihkan diri dan mengulang tata cara bersuci.

Penilaian didasarkan pada kemampuan nyata, bukan tuntutan untuk menghentikan seluruh darah secara sempurna.

Darah Berhenti Sementara Sebelum Shalat

Darah istihadhah terkadang berhenti sementara. Hukumnya bergantung pada lamanya berhenti dan perkiraan keadaan.

Jika darah berhenti dalam waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan shalat, wanita perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membersihkan diri, berwudhu, dan shalat.

Jika berhentinya sangat singkat dan berdasarkan kebiasaan darah segera kembali sebelum memungkinkan menyelesaikan bersuci dan shalat, ia mengikuti tata cara wanita istihadhah.

Apabila wanita tidak mengetahui apakah darah akan kembali, ia bersuci ketika melihat darah berhenti dan tidak menunda shalat tanpa alasan.

Kasus darah yang terputus-putus dapat memiliki perincian yang berkaitan dengan penghitungan masa haid. Catatan harian sangat membantu agar pola darah dapat dijelaskan kepada ulama atau guru fikih.

Mandi untuk Setiap Shalat Tidak Wajib

Sebagian wanita memahami hadis Ummu Habibah dan Hamnah sebagai kewajiban mandi untuk setiap shalat. Pemahaman tersebut perlu diluruskan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mandi wajib dilakukan setelah masa haid selesai. Mandi setiap shalat tidak menjadi kewajiban umum.

Hamnah mendapat pilihan untuk mandi ketika melaksanakan Zuhur dan Asar secara berdekatan, mandi untuk Magrib dan Isya, serta mandi untuk Subuh. Rasulullah saw. menyebut cara tersebut sebagai pilihan yang lebih disukai apabila ia mampu.

Mandi berulang dapat dilakukan sebagai bentuk kebersihan dan kehati-hatian, tetapi tidak boleh membahayakan kesehatan atau menimbulkan kesulitan yang berat.

Wudhu untuk setiap shalat fardu tetap menjadi ketentuan dasar selama darah istihadhah terus keluar.

Pelaksanaan Zuhur dan Asar bagi Wanita Istihadhah

Dalam hadis Hamnah binti Jahsy, Rasulullah saw. menjelaskan pilihan untuk mengakhirkan Zuhur dan menyegerakan Asar.

Maksudnya, Zuhur dilaksanakan pada bagian akhir waktunya, kemudian Asar dilaksanakan segera setelah waktu Asar masuk. Kedua shalat berlangsung berdekatan dengan satu persiapan mandi menurut pilihan yang disebutkan dalam hadis.

Cara ini dikenal sebagai penggabungan secara bentuk atau jamak shuri. Setiap shalat tetap dilaksanakan dalam waktunya:

  • Zuhur dikerjakan menjelang akhir waktu Zuhur.
  • Asar dikerjakan segera setelah masuk waktu Asar.

Cara tersebut dapat mengurangi jumlah mandi bagi wanita yang memilih mandi berulang.

Namun, ia tetap memperhatikan ketentuan wudhu untuk masing-masing shalat fardu dalam Mazhab Syafi’i. Mandi tidak selalu menggantikan seluruh tata cara kesucian darurat yang dibutuhkan untuk setiap fardu.

Pelaksanaan Magrib dan Isya

Hadis Hamnah juga menyebutkan pilihan mengakhirkan Magrib dan menyegerakan Isya.

Magrib dikerjakan menjelang akhir waktu Magrib. Setelah waktu Isya masuk, wanita segera melaksanakan Isya.

Cara ini tidak berarti wanita bebas menunda Magrib sampai keluar waktunya. Setiap shalat tetap ditempatkan pada batas waktunya masing-masing.

Pengaturan tersebut membantu wanita yang mengalami darah sangat deras agar tidak terlalu sering mandi atau mengganti seluruh perlengkapan dalam jeda yang panjang.

Jika cara ini menimbulkan kesulitan, wanita dapat melaksanakan setiap shalat pada awal waktunya menggunakan tata cara bersuci yang berlaku.

Pelaksanaan Shalat Subuh

Shalat Subuh tidak digabungkan dengan shalat lain. Wanita istihadhah melakukan persiapan tersendiri setelah masuk waktu Subuh.

Urutannya adalah:

  1. Membersihkan darah.
  2. Mengganti atau memperbaiki pembalut.
  3. Berwudhu.
  4. Melaksanakan shalat sunnah Subuh jika dikehendaki.
  5. Segera melaksanakan shalat fardu Subuh.

Jika ia memilih mengikuti anjuran mandi berulang dalam hadis Hamnah dan mampu melakukannya, ia dapat mandi untuk Subuh. Namun, mandi tersebut bukan kewajiban setiap hari selama istihadhah.

Shalat Berjamaah bagi Wanita Istihadhah

Wanita istihadhah boleh melaksanakan shalat berjamaah. Darah yang terus keluar tidak membuatnya dilarang memasuki tempat shalat selama kebersihan dijaga dan tidak menimbulkan pencemaran.

Sebelum berangkat, ia perlu:

  • Memastikan pembalut terpasang baik.
  • Membawa pembalut cadangan jika diperlukan.
  • Mengenakan pakaian yang melindungi dari kebocoran.
  • Mengetahui lokasi tempat bersuci.
  • Berwudhu setelah waktu shalat masuk.
  • Tidak menunda terlalu lama setelah wudhu.

Jika jarak masjid jauh dan perjalanan diperkirakan memakan waktu lama, ia dapat mempertimbangkan shalat di tempat yang lebih mudah agar rangkaian bersuci tidak terputus.

Wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat berjamaah di masjid. Ia boleh melaksanakan shalat di rumah jika lebih menjaga kebersihan dan ketenangan.

Shalat Jumat bagi Wanita Istihadhah

Wanita pada dasarnya tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, tetapi shalat Jumatnya sah apabila ia menghadirinya sesuai ketentuan.

Wanita istihadhah yang hendak mengikuti shalat Jumat melakukan tata cara bersuci setelah masuk waktu yang memungkinkan pelaksanaan Jumat menurut perincian mazhab.

Ia membersihkan darah, menggunakan pembalut, berwudhu, kemudian mengikuti khutbah dan shalat.

Karena Jumat menggantikan Zuhur, ia tidak mengerjakan Zuhur lagi apabila shalat Jumatnya sah.

Persiapan sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan waktu perjalanan, khutbah, dan kepadatan tempat agar darah tidak mencemari masjid.

Shalat Sunnah bagi Wanita Istihadhah

Wanita istihadhah boleh melaksanakan shalat sunnah.

Setelah melakukan wudhu untuk satu shalat fardu, ia dapat mengerjakan shalat sunnah yang berkaitan dengan fardu tersebut, seperti:

  • Qabliyah.
  • Ba’diyah.
  • Tahiyatul masjid.
  • Shalat mutlak.
  • Witir.
  • Dhuha sesuai waktu dan kesuciannya.
  • Shalat malam sesuai tata cara bersuci.

Dalam Mazhab Syafi’i, satu wudhu darurat dapat digunakan untuk satu fardu dan beberapa ibadah sunnah selama tidak terjadi pembatal lain dan rangkaian kesucian masih berlaku.

Jika hanya hendak melaksanakan shalat sunnah tanpa shalat fardu, wanita tetap melakukan pembersihan dan wudhu sesuai ketentuan waktu serta keadaan darah.

Puasa bagi Wanita Istihadhah

Wanita istihadhah wajib berpuasa Ramadan dan puasanya sah. Darah istihadhah tidak membatalkan puasa.

Dalam hadis Hamnah binti Jahsy, Rasulullah saw. memerintahkannya berpuasa pada hari-hari yang dihukumi suci atau istihadhah.

Ia hanya meninggalkan puasa pada masa yang benar-benar dihukumi haid atau nifas. Puasa yang ditinggalkan karena haid wajib diqadha setelah Ramadan.

Mandi setelah masa haid perlu dilakukan untuk melaksanakan shalat. Namun, apabila masa haid berakhir sebelum fajar dan mandi baru dilakukan setelah fajar, puasa tetap dapat sah selama niat dan ketentuan lainnya terpenuhi. Ia tetap harus mandi untuk melaksanakan shalat Subuh.

Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an

Wanita istihadhah berada dalam hukum suci setelah mandi dari haid. Ia boleh membaca Al-Qur’an.

Untuk menyentuh mushaf, ia perlu berada dalam keadaan berwudhu sesuai ketentuan Mazhab Syafi’i.

Karena wudhunya merupakan kesucian darurat, ia menggunakan kesempatan setelah berwudhu untuk membaca atau menyentuh mushaf selama kesuciannya masih berlaku.

Membaca Al-Qur’an melalui hafalan atau perangkat digital memiliki perincian yang lebih ringan daripada menyentuh mushaf cetak.

Darah pada tangan atau pakaian harus dibersihkan agar mushaf terjaga dari najis.

Hubungan Suami Istri pada Masa Istihadhah

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa setelah masa haid berakhir dan wanita mandi, hukum hari-hari istihadhah sama dengan masa suci.

Suami diperbolehkan melakukan hubungan dengan istrinya pada masa istihadhah menurut pendapat Mazhab Syafi’i.

Dasarnya adalah perbedaan yang ditegaskan Rasulullah saw. antara haid dan darah urat. Larangan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 berkaitan dengan masa haid, bukan seluruh darah yang keluar dari kemaluan.

Kebersihan, kenyamanan, dan kondisi kesehatan tetap perlu diperhatikan. Apabila perdarahan sangat berat, menimbulkan rasa sakit, atau membahayakan, hubungan sebaiknya dihindari sampai keadaan aman.

Pakaian yang Terkena Darah Istihadhah

Darah istihadhah termasuk najis. Pakaian yang terkena darah perlu dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat.

Rasulullah saw. bersabda mengenai darah haid yang mengenai pakaian:

“Keriklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu siramlah, dan shalatlah menggunakan pakaian tersebut.”

Hadis ini diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar r.a. dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm.

Cara membersihkan pakaian adalah:

  1. Hilangkan zat darah yang terlihat.
  2. Bilas bagian yang terkena menggunakan air.
  3. Gosok secara wajar jika diperlukan.
  4. Alirkan air sampai darah dan sifatnya hilang semampunya.
  5. Gunakan pakaian setelah bagian tersebut suci.

Noda warna yang sangat sulit hilang setelah pencucian sungguh-sungguh memiliki perincian pemaafan dalam fikih. Namun, zat darah yang masih nyata tidak boleh sengaja dibiarkan.

Wanita istihadhah dapat menyiapkan pakaian dalam dan pakaian shalat cadangan untuk mempermudah ibadah.

Wudhu di Tempat Kerja atau Sekolah

Wanita istihadhah tetap dapat menjalankan pekerjaan dan pendidikan sambil menjaga shalat.

Persiapan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Membawa pembalut cadangan.
  • Membawa pakaian dalam cadangan.
  • Menyediakan kantong tertutup untuk perlengkapan kotor.
  • Mengetahui lokasi toilet dan tempat wudhu.
  • Menyusun waktu istirahat sesuai jadwal shalat.
  • Membersihkan diri setelah waktu shalat masuk.
  • Berwudhu dan segera shalat.
  • Menggunakan alas shalat yang bersih.
  • Menyimpan mukena di tempat yang tidak terkena darah.

Jika sulit menggunakan fasilitas umum, wanita dapat meminta ruang yang aman dan layak untuk bersuci. Penjelasan tidak harus diberikan secara sangat pribadi; cukup menyampaikan adanya kebutuhan kesehatan dan ibadah.

Bersuci dalam Perjalanan

Perjalanan dapat membuat penggantian pembalut dan wudhu menjadi lebih sulit. Persiapan perlu dilakukan sebelum berangkat.

Perlengkapan yang dapat dibawa antara lain:

  • Air bersih jika akses air terbatas.
  • Tisu atau kain untuk membantu membersihkan sebelum menggunakan air.
  • Pembalut dengan daya serap sesuai kebutuhan.
  • Pakaian cadangan.
  • Alas duduk.
  • Kantong tertutup.
  • Perlengkapan shalat.
  • Obat yang telah dianjurkan tenaga kesehatan jika ada.

Tisu tidak menggantikan pencucian menggunakan air apabila air tersedia dan dapat digunakan. Tisu dapat membantu menghilangkan zat darah sebelum bagian tersebut dibasuh.

Jika perjalanan memenuhi syarat jamak dan qashar, wanita istihadhah dapat menggunakan keringanan safar sesuai ketentuan umum. Tata cara membersihkan darah dan berwudhu tetap dilakukan untuk shalat fardu yang dikerjakan.

Istihadhah yang Sangat Deras

Hadis Hamnah menunjukkan bahwa istihadhah dapat berlangsung sangat deras sampai kapas dan pembalut biasa tidak mampu menghentikannya.

Dalam keadaan tersebut, wanita melakukan usaha sesuai kemampuan. Ia tidak wajib menghentikan seluruh darah apabila secara nyata tidak mampu.

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menggunakan pembalut dengan daya serap lebih tinggi.
  2. Menambah lapisan yang aman.
  3. Mengenakan pakaian pelindung.
  4. Mengganti pembalut lebih dekat dengan waktu shalat.
  5. Membersihkan diri setelah waktu masuk.
  6. Berwudhu segera.
  7. Melaksanakan shalat tanpa penundaan.
  8. Tidak mengulangi shalat hanya karena darah kembali keluar.

Perdarahan yang sangat deras, berlangsung lama, disertai rasa sakit, pusing, kelemahan, atau keadaan yang mengkhawatirkan perlu diperiksakan kepada tenaga kesehatan. Penanganan medis tidak mengubah kewajiban ibadah, tetapi membantu menjaga keselamatan dan mengetahui keadaan tubuh.

Ketika Darah Mengenai Lantai atau Tempat Shalat

Darah yang menetes ke lantai atau alas shalat harus dibersihkan karena termasuk najis.

Jika kebocoran terjadi sebelum shalat, wanita membersihkan tempat tersebut dan mengganti alas jika diperlukan.

Jika darah keluar ketika shalat tetapi tetap tertahan di dalam pembalut dan tidak mengenai tempat shalat, shalat dapat diteruskan.

Jika darah menetes keluar secara tidak terkendali meskipun seluruh pencegahan telah dilakukan, wanita mengikuti hukum orang yang memiliki uzur. Ia tetap berusaha menggunakan alas pelindung agar najis tidak menyebar.

Masjid dan tempat umum harus dijaga lebih ketat. Apabila risiko pencemaran besar dan sulit dikendalikan, shalat di rumah atau tempat privat merupakan pilihan yang lebih sesuai.

Apakah Pembalut Harus Diganti Setiap Shalat?

Pembalut tidak selalu harus dibuang hanya karena telah digunakan pada satu waktu shalat. Hal yang dinilai adalah kebersihan bagian luar, kemampuan menahan darah, dan kemungkinan najis menyebar.

Apabila pembalut telah penuh, bergeser, bocor, atau tidak lagi efektif, pembalut perlu diganti.

Jika pembalut masih mampu menahan darah dan penggantiannya menimbulkan kesulitan yang tidak diperlukan, ia dapat membersihkan bagian yang perlu dan memperbaiki pemasangannya sesuai ketentuan.

Namun, langkah yang lebih aman ketika darah banyak adalah menggunakan pembalut bersih sebelum bersuci untuk setiap shalat fardu.

Pembalut yang digunakan harus aman bagi tubuh. Kesucian tidak boleh diupayakan melalui cara yang menimbulkan luka atau gangguan kesehatan.

Wudhu Batal karena Sebab Selain Darah Istihadhah

Keringanan hanya berlaku untuk darah istihadhah yang terus keluar. Pembatal wudhu lainnya tetap membatalkan kesucian.

Contohnya:

  • Buang air kecil.
  • Buang air besar.
  • Kentut.
  • Tidur yang membatalkan wudhu.
  • Hilang akal.
  • Menyentuh kemaluan menggunakan bagian telapak tangan menurut ketentuannya.
  • Bersentuhan kulit dengan lawan jenis menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
  • Pembatal wudhu lain yang berlaku secara umum.

Jika salah satu pembatal tersebut terjadi sebelum shalat, wanita perlu mengulang wudhu.

Jika pembatal terjadi di tengah shalat, ia menghentikan shalat, membersihkan diri jika diperlukan, berwudhu kembali, lalu mengulang shalat.

Darah istihadhah sendiri dimaafkan dalam rangkaian kesucian karena terus keluar dan tidak dapat dicegah.

Shalat yang Ditinggalkan karena Mengira Istihadhah sebagai Haid

Sebagian wanita meninggalkan shalat selama berminggu-minggu karena mengira semua darah yang keluar adalah haid.

Setelah diketahui bahwa sebagian hari tersebut merupakan istihadhah, shalat pada hari-hari istihadhah pada dasarnya tetap menjadi kewajiban.

Perhitungan qadha dapat menjadi rumit karena berkaitan dengan kebiasaan haid, kemampuan membedakan darah, dan penentuan hari yang sah.

Wanita sebaiknya mencatat:

  • Tanggal darah mulai keluar.
  • Tanggal darah berhenti.
  • Warna darah.
  • Kekentalan.
  • Kuat atau lemahnya aliran.
  • Kebiasaan haid sebelum gangguan.
  • Hari-hari ketika shalat ditinggalkan.
  • Hari ketika mandi dilakukan.

Catatan tersebut kemudian dibawa kepada ulama atau guru fikih yang memahami pembahasan haid Mazhab Syafi’i agar jumlah shalat yang perlu diqadha dapat ditentukan dengan benar.

Pentingnya Mencatat Siklus Darah

Pencatatan membantu membedakan haid, masa suci, dan istihadhah. Ingatan manusia dapat berubah, terutama ketika darah berlangsung lama.

Catatan dapat dibuat dalam kalender, buku, atau aplikasi telepon seluler. Informasi yang dicatat meliputi:

  1. Waktu pertama darah terlihat.
  2. Waktu darah berhenti.
  3. Hari ketika darah berubah sifat.
  4. Warna setiap jenis darah.
  5. Banyak atau sedikitnya darah.
  6. Jeda bersih di antara darah.
  7. Kebiasaan haid bulan sebelumnya.
  8. Waktu mandi.
  9. Shalat yang dikerjakan atau ditinggalkan.
  10. Penggunaan obat yang dapat memengaruhi keadaan darah.

Pencatatan tidak hanya membantu penetapan fikih, tetapi juga memudahkan wanita menjelaskan kondisinya kepada tenaga kesehatan apabila diperlukan.

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Wanita Istihadhah

Menganggap semua darah sebagai haid

Darah yang keluar panjang tidak seluruhnya dihukumi haid. Masa haid perlu ditentukan berdasarkan kaidah yang berlaku.

Meninggalkan shalat selama istihadhah

Wanita istihadhah tetap wajib shalat setelah masa haidnya selesai.

Mandi wajib untuk setiap shalat

Mandi setiap shalat bukan kewajiban umum. Yang diwajibkan adalah mandi setelah masa haid, kemudian berwudhu untuk setiap shalat fardu.

Berwudhu sebelum waktu shalat masuk

Dalam Mazhab Syafi’i, wudhu bagi orang yang memiliki hadas terus-menerus dilakukan setelah waktu shalat fardu masuk.

Tidak membersihkan darah

Darah istihadhah termasuk najis. Bagian yang terkena tetap harus dibersihkan semampunya.

Tidak menggunakan pembalut padahal mampu

Penggunaan kapas, kain, atau pembalut merupakan upaya mencegah najis menyebar sebagaimana petunjuk hadis Hamnah.

Mengulang wudhu setiap kali darah keluar

Darah yang terus keluar setelah tata cara bersuci tidak membatalkan kesucian darurat tersebut.

Menunda shalat terlalu lama setelah wudhu

Wanita sebaiknya segera shalat setelah selesai bersuci, kecuali penundaan yang berkaitan dengan kebutuhan shalat.

Menganggap darah yang menembus pembalut selalu membatalkan shalat

Jika seluruh upaya telah dilakukan dan darah tetap keluar tanpa mampu dicegah, darah tersebut dimaafkan.

Tidak mencatat kebiasaan haid

Kebiasaan haid merupakan dasar penting dalam hadis Ummu Salamah dan penentuan hukum wanita mustahadhah.

Menentukan hukum hanya dari warna darah

Warna merupakan salah satu unsur tamyiz, tetapi penetapan haid tidak selalu dapat dilakukan berdasarkan warna saja.

Panduan Praktis Shalat Lima Waktu

Persiapan shalat Subuh

  • Tunggu sampai waktu Subuh masuk.
  • Bersihkan darah.
  • Ganti atau perbaiki pembalut.
  • Berwudhu.
  • Laksanakan sunnah Subuh jika dikehendaki.
  • Segera kerjakan shalat Subuh.

Persiapan shalat Zuhur

  • Pastikan waktu Zuhur telah masuk.
  • Bersihkan kemaluan.
  • Pasang pembalut bersih.
  • Berwudhu.
  • Kerjakan qabliyah Zuhur.
  • Kerjakan shalat Zuhur.
  • Kerjakan ba’diyah dengan wudhu yang sama selama kesuciannya masih berlaku.

Persiapan shalat Asar

  • Lakukan pembersihan kembali setelah waktu Asar masuk.
  • Periksa pembalut.
  • Berwudhu untuk shalat Asar.
  • Segera laksanakan shalat.

Persiapan shalat Magrib

  • Bersuci setelah matahari terbenam.
  • Gunakan pembalut yang mampu menahan darah.
  • Berwudhu.
  • Kerjakan Magrib dan shalat sunnah yang menyertainya.

Persiapan shalat Isya

  • Lakukan tata cara baru setelah waktu Isya masuk.
  • Berwudhu untuk Isya.
  • Kerjakan Isya, sunnah ba’diyah, dan Witir sesuai keadaan.

Dalil dan Referensi Utama

Surah Al-Baqarah ayat 222

Ayat ini menjadi dasar hukum haid, larangan hubungan pada masa haid, dan kewajiban bersuci setelah haid berakhir.

Surah An-Nisa ayat 103

Ayat ini menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya. Wanita istihadhah tetap berkewajiban shalat karena berada dalam hukum suci.

Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya itu hanyalah darah urat, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila masa haid berlalu, bersihkanlah darah dan shalatlah.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Ummu Salamah

Rasulullah saw. memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah menghitung jumlah hari kebiasaan haidnya, meninggalkan shalat selama masa itu, kemudian mandi, menggunakan pembalut, dan shalat.

Diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, serta dicantumkan dalam Al-Umm.

Hadis Hamnah binti Jahsy

Rasulullah saw. menyarankan Hamnah menggunakan kapas, pembalut, atau kain untuk menahan darah. Beliau juga memberi petunjuk mengenai masa enam atau tujuh hari, mandi, shalat, puasa, dan pilihan melaksanakan Zuhur-Asar serta Magrib-Isya secara berdekatan.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Ummu Habibah binti Jahsy

Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Rasulullah saw. menjelaskan:

“Itu bukan haid, tetapi darah urat. Mandilah dan shalatlah.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis membersihkan darah pada pakaian

Asma binti Abu Bakar r.a. bertanya mengenai darah haid pada pakaian. Rasulullah saw. memerintahkan agar darah dikerik, digosok dengan air, disiram, kemudian pakaian digunakan untuk shalat.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, dan dicantumkan dalam Al-Umm.

Kitab Rujukan Fikih Istihadhah

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Haid, Bab Wanita Mustahadhah.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Perbedaan Pendapat tentang Wanita Mustahadhah.
  3. Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Haidh.
  4. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
  5. Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Ath-Thaharah.
  6. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thaharah.
  7. Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Bab Istihadhah.
  8. Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab Ath-Thaharah.
  9. Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Bab Wanita Mustahadhah.
  10. Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, riwayat Hamnah binti Jahsy.
  11. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Al-Haidh.
  12. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan istihadhah dan hadas terus-menerus.
  13. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
  14. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan wanita mustahadhah.
  15. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
  16. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan darah wanita.
  17. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, Kitab Ath-Thaharah.
  18. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, pembahasan haid, nifas, dan istihadhah.