Tata Cara Tayamum yang Benar Menurut Mazhab Syafi’i
Tata cara tayamum yang benar menurut Mazhab Syafi’i dilakukan menggunakan debu tanah yang suci setelah masuk waktu shalat, mencari air terlebih dahulu, dan memastikan terdapat alasan yang membolehkan seseorang tidak menggunakan air. Tayamum dilaksanakan dengan niat memperbolehkan pelaksanaan shalat, memindahkan debu ke anggota tayamum, mengusap seluruh wajah, kemudian mengusap kedua tangan sampai siku secara berurutan.
Tayamum merupakan keringanan syariat bagi orang yang tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit dan keadaan berbahaya. Keringanan tersebut tidak boleh dilakukan hanya untuk menghindari kesulitan kecil, menghemat waktu, atau karena air terasa dingin. Kami perlu memahami sebab, syarat, rukun, jenis debu, cara mengusap wajah dan tangan, serta ketentuan satu tayamum untuk satu shalat fardu agar ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan Mazhab Syafi’i.
Pengertian Tayamum Menurut Mazhab Syafi’i
Tayamum adalah menyampaikan debu tanah yang suci ke wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Tayamum bukan sekadar menempelkan tangan pada dinding atau mengusap wajah tanpa ketentuan. Tayamum merupakan ibadah yang memiliki sebab, syarat, rukun, urutan, dan benda khusus yang digunakan.
Dalam Mazhab Syafi’i, tayamum tidak menghilangkan hadas secara permanen sebagaimana wudhu dan mandi. Tayamum memberikan izin sementara kepada seseorang untuk melakukan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian.
Karena sifatnya sebagai keringanan sementara, seseorang yang telah bertayamum tetap wajib menggunakan air ketika air ditemukan dan ia mampu menggunakannya. Orang junub yang bertayamum juga tetap wajib mandi apabila telah memperoleh air dan tidak lagi memiliki penghalang untuk menggunakannya.
Tayamum dapat menggantikan:
- Wudhu karena hadas kecil.
- Mandi wajib karena janabah.
- Mandi setelah haid.
- Mandi setelah nifas.
- Bersuci bagi orang sakit yang tidak dapat menggunakan air.
- Bersuci dalam perjalanan ketika air tidak ditemukan.
- Bersuci ketika air tersedia tetapi tidak dapat dijangkau dengan aman.
Tayamum tidak digunakan untuk menghilangkan benda najis yang melekat pada tubuh, pakaian, atau tempat. Najis harus dibersihkan menggunakan air apabila air tersedia dan mampu digunakan.
Dasar Hukum Tayamum dalam Al-Qur’an
Dasar utama tayamum terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 43. Allah Swt. berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
Artinya:
“Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; usaplah wajahmu dan tanganmu.”
Ketentuan tayamum juga diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya:
“Kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; usaplah wajah dan tanganmu dengan tanah itu.”
Imam Syafi’i menjadikan ayat tersebut sebagai dasar bahwa tayamum dilakukan menggunakan sha’id thayyib, yaitu tanah atau debu yang baik dan suci.
Ayat itu juga menunjukkan bahwa tayamum baru dilakukan setelah seseorang tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya karena sakit dan alasan lain yang diakui.
Hadis tentang Tayamum sebagai Pengganti Air
Imran bin Hushain r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki menyendiri dan tidak mengerjakan shalat bersama orang-orang.
Rasulullah saw. bertanya kepadanya:
“Wahai Fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang?”
Laki-laki itu menjawab bahwa ia sedang junub dan tidak menemukan air. Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ
Artinya:
“Gunakanlah tanah, karena sesungguhnya tanah itu mencukupimu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Ketika air kemudian ditemukan, Rasulullah saw. memberikan air kepada laki-laki tersebut dan memerintahkannya menggunakannya untuk mandi.
Hadis ini menunjukkan bahwa:
- Orang junub boleh bertayamum ketika tidak menemukan air.
- Tayamum dapat menggantikan mandi wajib untuk sementara.
- Setelah menemukan air, orang yang junub tetap wajib mandi.
- Tayamum tidak menghapus kewajiban menggunakan air setelah uzur berakhir.
Abu Dzar r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
Artinya:
“Tanah yang baik adalah alat bersuci bagi seorang Muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, hendaklah ia mengenakannya pada kulitnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Kedudukan Tayamum dalam Mazhab Syafi’i
Tayamum merupakan pengganti bersuci yang berlaku karena keadaan darurat atau kebutuhan syar’i. Kedudukannya tidak sepenuhnya sama dengan wudhu.
Wudhu dapat digunakan untuk mengerjakan beberapa shalat fardu selama belum batal. Tayamum menurut Mazhab Syafi’i hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardu.
Tayamum untuk satu shalat fardu dapat digunakan pula untuk mengerjakan sejumlah ibadah sunnah, seperti:
- Shalat sunnah.
- Shalat jenazah.
- Membaca Al-Qur’an dari mushaf.
- Sujud tilawah.
- Sujud syukur.
- Tawaf sunnah menurut ketentuan yang berlaku.
- Ibadah lain yang tingkat kewajibannya berada di bawah shalat fardu yang diniatkan.
Apabila hendak melaksanakan shalat fardu berikutnya, seseorang harus mencari air kembali setelah masuk waktu. Jika air tetap tidak ditemukan, ia melakukan tayamum baru.
Keadaan yang Membolehkan Tayamum
Tayamum hanya dibolehkan ketika terdapat sebab yang diakui syariat. Sebab tersebut harus benar-benar ada, bukan sekadar dugaan yang dibuat untuk mencari kemudahan.
Tidak Menemukan Air
Sebab paling umum adalah tidak menemukan air setelah melakukan pencarian yang layak.
Orang yang sedang bepergian tidak boleh langsung bertayamum hanya karena tidak melihat air di dekat tempat duduknya. Ia harus memeriksa:
- Tempat penyimpanan air.
- Kendaraan.
- Barang bawaan.
- Teman seperjalanan.
- Sumur atau sumber air di sekitar.
- Informasi dari masyarakat.
- Tempat yang secara umum menjadi lokasi air.
- Fasilitas umum yang dapat dijangkau.
Pencarian dilakukan setelah waktu shalat masuk. Jika pencarian dilakukan sebelum waktu shalat, ia tetap perlu memastikan kembali keadaan air setelah masuk waktu.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tayamum sebelum mencari air tidak sah. Orang tersebut harus mencari air terlebih dahulu, kemudian mengulangi tayamumnya apabila tidak menemukannya.
Tidak Mampu Menjangkau Air
Air mungkin terlihat atau diketahui keberadaannya, tetapi seseorang tidak mampu mencapainya.
Contohnya:
- Air berada di tempat yang dikuasai musuh.
- Terdapat binatang buas di sekitar sumber air.
- Jalan menuju air berbahaya.
- Terjadi kebakaran.
- Air berada dalam sumur tanpa alat pengambil.
- Mengambil air dapat menyebabkan seseorang jatuh atau tenggelam.
- Pergi mencari air membuat barang bawaan terancam dicuri.
- Seseorang akan tertinggal dari rombongan di tempat berbahaya.
- Air berada di lokasi yang tidak dapat dimasuki karena kondisi medis.
Orang dalam keadaan tersebut diperlakukan seperti orang yang tidak menemukan air.
Jika terdapat sumur, seseorang harus berusaha mengambil air menggunakan alat yang tersedia. Apabila masih dapat mengambil air dengan ember, tali, wadah, bantuan orang lain, atau cara aman lainnya, tayamum belum diperbolehkan.
Ia tidak diwajibkan turun ke dalam sumur apabila tindakan tersebut menimbulkan bahaya.
Sakit atau Terluka
Orang sakit dapat bertayamum apabila penggunaan air dikhawatirkan:
- Memperparah penyakit.
- Memperlambat penyembuhan.
- Menimbulkan luka baru.
- Menyebabkan rasa sakit yang berat.
- Membahayakan anggota tubuh.
- Menimbulkan infeksi serius.
- Membahayakan keselamatan jiwa.
Kekhawatiran tersebut dapat diketahui melalui pengalaman pribadi yang kuat atau keterangan tenaga medis yang dapat dipercaya.
Rasa dingin biasa tidak selalu membolehkan tayamum. Jika air dapat dihangatkan dan digunakan tanpa bahaya, seseorang tetap wajib bersuci menggunakan air.
Jika hanya sebagian tubuh yang sakit, bagian tubuh yang sehat dibasuh sesuai kemampuan. Bagian yang sakit ditangani berdasarkan keadaan luka, perban, serta ketentuan mengusap dan tayamum dalam Mazhab Syafi’i.
Air Diperlukan untuk Minum
Seseorang boleh bertayamum apabila air yang dimiliki hanya cukup untuk menjaga keselamatan dirinya, keluarga, teman perjalanan, atau hewan yang memiliki nilai dan memerlukan minum.
Air minum tidak harus digunakan untuk wudhu jika penggunaannya menyebabkan kehausan yang membahayakan.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa orang junub yang memiliki air tetapi khawatir kehausan diperlakukan seperti orang yang tidak menemukan air. Ia dapat menyimpan air untuk minum dan bertayamum untuk shalat.
Kekhawatiran harus memiliki dasar yang masuk akal, seperti:
- Perjalanan masih panjang.
- Tidak terdapat sumber air berikutnya.
- Cuaca sangat panas.
- Kondisi tubuh lemah.
- Terdapat anak-anak atau orang sakit.
- Persediaan air sangat terbatas.
Air Tidak Cukup untuk Bersuci
Seseorang mungkin memiliki air, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk wudhu atau mandi.
Dalam keadaan tersebut, ia harus memprioritaskan penggunaan air untuk membersihkan najis yang nyata apabila memungkinkan. Setelah najis dibersihkan, ia bertayamum untuk menggantikan wudhu atau mandi yang tidak dapat disempurnakan.
Imam Syafi’i membedakan antara hadas dan najis. Tayamum menggantikan wudhu atau mandi dalam kondisi tertentu, tetapi tidak menggantikan kewajiban membersihkan benda najis.
Jika air hanya cukup untuk membersihkan darah, air kencing, atau kotoran pada tubuh, air tersebut digunakan untuk membersihkan najis. Setelah itu, orang tersebut bertayamum dan shalat.
Berada di Kapal dan Tidak Dapat Mengambil Air
Air laut suci dan dapat digunakan untuk berwudhu. Namun, seseorang yang berada di kapal mungkin tidak memiliki alat untuk mengambil air atau tidak dapat mengambilnya karena gelombang dan risiko keselamatan.
Apabila mengambil air tidak memungkinkan, ia boleh bertayamum.
Kebolehan tersebut bukan karena air laut tidak sah digunakan, tetapi karena ia tidak mampu memperolehnya.
Musafir dan Orang yang Bermukim
Tayamum tidak hanya berlaku bagi musafir. Orang yang berada di rumah atau bermukim juga dapat bertayamum ketika sakit dan tidak mampu menggunakan air.
Musafir dibolehkan bertayamum ketika tidak menemukan atau tidak mampu memperoleh air. Menurut penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, kebolehan tayamum tidak terbatas hanya pada perjalanan sangat jauh.
Ukuran utamanya adalah:
- Orang tersebut benar-benar berada dalam perjalanan.
- Waktu shalat telah masuk.
- Air telah dicari.
- Air tidak ditemukan atau tidak mampu digunakan.
- Debu suci tersedia.
Syarat Tayamum Menurut Mazhab Syafi’i
Sebelum melaksanakan tata cara tayamum, beberapa syarat berikut harus dipenuhi.
1. Masuk waktu shalat
Tayamum untuk shalat fardu dilakukan setelah masuk waktu shalat.
Tayamum sebelum masuk waktu tidak sah digunakan untuk shalat fardu tersebut menurut Mazhab Syafi’i.
Contohnya, seseorang hendak melaksanakan shalat Zuhur. Ia tidak boleh bertayamum pada pukul 10.00 untuk digunakan ketika waktu Zuhur masuk.
Setelah azan atau setelah diyakini masuk waktu, ia mencari air. Jika tidak menemukannya, ia dapat bertayamum.
2. Terdapat uzur yang dibenarkan
Uzur dapat berupa:
- Air tidak tersedia.
- Air tidak dapat dijangkau.
- Penggunaan air membahayakan.
- Air diperlukan untuk mencegah kehausan.
- Seseorang terhalang musuh atau bahaya.
- Kondisi sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air.
3. Mencari air terlebih dahulu
Mencari air merupakan bagian penting sebelum tayamum bagi orang yang uzurnya berupa ketiadaan air.
Pencarian dilakukan secara wajar dan sesuai keadaan. Seseorang tidak diwajibkan menempuh perjalanan yang menyebabkan:
- Keluarnya waktu shalat.
- Bahaya terhadap jiwa.
- Kehilangan harta.
- Terpisah dari rombongan di tempat berbahaya.
- Bertemu musuh atau binatang buas.
Jika air tersedia dengan harga normal dan ia mampu membelinya tanpa mengganggu kebutuhan pokok, ia wajib membelinya.
Jika penjual meminta harga yang sangat berlebihan, ia tidak wajib membeli dan dapat bertayamum.
4. Menggunakan debu yang suci
Debu harus berasal dari tanah yang suci dan tidak tercampur najis.
Debu tersebut harus dapat menempel pada tangan dan dipindahkan ke wajah serta kedua lengan.
5. Debu belum digunakan
Debu yang telah digunakan untuk mengusap wajah tidak digunakan kembali untuk tangan. Seseorang harus mengambil debu baru untuk mengusap kedua tangan.
Hal ini menyebabkan tata cara tayamum Mazhab Syafi’i pada umumnya dilakukan dengan dua kali tepukan:
- Tepukan pertama untuk wajah.
- Tepukan kedua untuk kedua tangan sampai siku.
6. Menghilangkan najis terlebih dahulu
Jika tubuh atau pakaian terkena najis dan tersedia air yang cukup untuk membersihkannya, najis dibersihkan terlebih dahulu.
Tayamum tidak menyucikan darah, air kencing, kotoran, muntahan, dan najis yang menempel secara fisik.
7. Mengetahui arah penggunaan debu
Orang yang bertayamum harus memastikan debu benar-benar mengenai seluruh bagian wajah dan tangan yang wajib diusap.
Debu yang hanya menempel pada sebagian wajah tanpa diratakan belum mencukupi.
Debu yang Sah Digunakan untuk Tayamum
Imam Syafi’i menegaskan bahwa tayamum harus dilakukan menggunakan sha’id thayyib, yaitu debu tanah yang suci.
Debu yang sah memiliki ciri:
- Berasal dari tanah.
- Suci.
- Tidak tercampur najis.
- Dapat menempel pada tangan.
- Dapat dipindahkan ke wajah dan tangan.
- Belum berubah menjadi benda lain.
Jenis yang dapat digunakan antara lain:
- Debu tanah kering.
- Debu dari permukaan tanah.
- Debu tanah yang menempel pada batu.
- Debu tanah pada dinding.
- Debu yang terkumpul di atas benda bersih.
- Tanah berpasir yang memiliki debu menempel.
- Debu yang keluar ketika pakaian atau peralatan dikibaskan, selama berasal dari tanah suci.
Seseorang boleh mengikis debu dari dinding kemudian menggunakannya. Ia juga dapat menepukkan tangan pada dinding apabila terdapat debu tanah yang menempel pada tangannya.
Benda yang Tidak Sah Digunakan untuk Tayamum
Tayamum tidak sah jika tangan ditempelkan pada benda yang tidak mengandung debu tanah.
Beberapa contohnya adalah:
- Batu bersih tanpa debu.
- Dinding yang tidak berdebu.
- Kaca.
- Logam.
- Kayu tanpa debu.
- Marmer bersih.
- Keramik bersih.
- Tepung.
- Bedak.
- Kapur barus.
- Abu.
- Serbuk kayu.
- Serpihan emas atau perak.
- Bubuk batu yang tidak termasuk tanah.
- Lumpur basah.
- Tanah yang terkena najis.
Tayamum pada jok kendaraan, meja, kursi, atau permukaan pesawat tidak sah hanya karena permukaan tersebut tampak berdebu. Harus dipastikan bahwa yang menempel merupakan debu tanah yang suci.
Debu dari makanan, tekstil, asap, semen buatan, atau bahan kimia tidak otomatis termasuk debu tanah untuk tayamum.
Hukum Tayamum Menggunakan Lumpur
Lumpur yang masih basah tidak dapat digunakan untuk tayamum karena tidak memiliki debu kering yang dapat dipindahkan ke wajah dan tangan.
Apabila hanya terdapat lumpur, seseorang dapat:
- Mengambil sedikit lumpur.
- Mengeringkannya pada kain, wadah, atau permukaan bersih.
- Menunggu sampai menjadi tanah kering.
- Mengikis debunya.
- Menggunakan debu tersebut untuk tayamum.
Jika waktu shalat hampir habis dan tidak tersedia air maupun debu yang sah, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuan, kemudian mengulangi shalatnya setelah memperoleh sarana bersuci menurut perincian Mazhab Syafi’i.
Rukun Tayamum Menurut Mazhab Syafi’i
Rukun tayamum yang harus dipenuhi meliputi lima hal.
1. Memindahkan debu
Debu harus sengaja dipindahkan dari tanah atau permukaan berdebu ke wajah dan tangan.
Debu yang diterbangkan angin ke wajah tidak mencukupi apabila seseorang tidak sengaja mengambil dan menggunakannya.
Jika debu diterbangkan angin, kemudian seseorang mengumpulkannya dengan tangan dan sengaja mengusapkannya, tayamum dapat dinilai berdasarkan terpenuhinya proses pemindahan debu.
2. Niat
Niat dilakukan ketika mulai memindahkan debu atau ketika mengusap wajah.
Dalam Mazhab Syafi’i, niat tayamum sebaiknya ditujukan untuk memperbolehkan pelaksanaan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Contoh niat di dalam hati:
“Saya berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat tidak harus dilafalkan menggunakan bahasa Arab. Niat berada di dalam hati.
Niat “menghilangkan hadas” saja perlu dihindari karena tayamum dalam Mazhab Syafi’i tidak mengangkat hadas secara permanen. Tayamum memberikan izin sementara untuk melaksanakan ibadah.
3. Mengusap seluruh wajah
Seluruh bagian luar wajah harus terkena usapan debu.
Batas wajah sama seperti dalam wudhu, yaitu:
- Dari tempat tumbuh rambut kepala secara umum sampai bagian bawah dagu.
- Dari telinga kanan sampai telinga kiri.
Bagian yang perlu diperhatikan meliputi:
- Dahi.
- Pelipis.
- Pipi.
- Hidung.
- Bagian luar bibir.
- Dagu.
- Bagian wajah di dekat telinga.
- Bagian luar janggut.
Debu tidak harus masuk ke dalam mata, hidung, atau mulut.
4. Mengusap kedua tangan sampai siku
Kedua tangan harus diusap sampai siku. Siku termasuk bagian yang wajib terkena debu.
Bagian yang wajib diusap mencakup:
- Telapak tangan.
- Punggung tangan.
- Jari-jari.
- Sela-sela jari.
- Pergelangan.
- Lengan bawah.
- Kedua siku.
Apabila terdapat bagian kecil yang diyakini tidak terkena, bagian tersebut harus diulang menggunakan debu baru.
5. Tertib
Wajah harus diusap lebih dahulu, kemudian kedua tangan.
Apabila seseorang mengusap tangan sebelum wajah, ia harus mengulang dengan urutan yang benar: wajah terlebih dahulu, kemudian tangan.
Mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri merupakan sunnah. Jika tangan kiri diusap lebih dahulu, tayamum tetap sah, tetapi ia meninggalkan cara yang lebih utama.
Tata Cara Tayamum yang Benar Menurut Mazhab Syafi’i
Berikut urutan tayamum yang dapat diterapkan secara praktis.
1. Memastikan waktu shalat telah masuk
Pastikan waktu shalat fardu yang akan dikerjakan sudah masuk.
Jangan melakukan tayamum untuk shalat fardu sebelum waktunya dengan maksud menyimpannya sampai waktu shalat tiba.
Jika akan melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab khusus, ketentuan niat dan waktu disesuaikan dengan ibadah tersebut.
2. Mencari air
Periksa sumber air yang mungkin dapat digunakan.
Tanyakan kepada teman atau masyarakat di sekitar jika diperlukan. Periksa tas, kendaraan, penginapan, tempat wudhu, sumur, dan sumber lain yang dapat dijangkau dengan aman.
Jika air ditemukan dan dapat digunakan, tayamum tidak dilakukan.
3. Membersihkan najis
Bersihkan najis pada tubuh, pakaian, dan tempat shalat apabila tersedia cara untuk membersihkannya.
Jika air yang tersedia hanya cukup untuk membersihkan najis, gunakan air tersebut untuk najis, kemudian bertayamum untuk menggantikan wudhu atau mandi.
4. Menyiapkan debu suci
Pilih debu tanah yang:
- Kering.
- Bersih.
- Tidak terkena najis.
- Dapat menempel pada tangan.
- Tidak bercampur bahan lain secara dominan.
Debu dapat diletakkan pada wadah bersih untuk memudahkan tayamum, terutama bagi pasien atau orang yang berada di dalam ruangan.
5. Menghadap kiblat
Menghadap kiblat ketika tayamum bukan rukun. Namun, melakukannya merupakan adab yang baik ketika memungkinkan.
Posisi tubuh sebaiknya stabil agar seluruh wajah dan tangan dapat diusap dengan sempurna.
6. Membaca basmalah
Membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
merupakan amalan yang baik sebelum bersuci.
Tayamum tidak menjadi batal hanya karena basmalah tidak dibaca.
7. Berniat
Niatkan di dalam hati untuk memperbolehkan pelaksanaan shalat fardu yang akan dikerjakan.
Contoh lafal yang dapat membantu menghadirkan niat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat fardu karena Allah Ta’ala.”
Lafal bukan rukun. Kehendak dalam hati menjadi bagian yang menentukan.
8. Menepukkan kedua tangan untuk wajah
Letakkan atau tepukkan kedua telapak tangan secara ringan pada debu suci.
Tidak perlu memukul tanah dengan keras. Tujuannya adalah mengambil debu secukupnya.
Jika terlalu banyak debu menempel, kedua tangan dapat ditiup atau dikibaskan secara ringan. Debu tetap harus tersisa agar dapat dipindahkan ke wajah.
Tepukan pertama digunakan khusus untuk wajah.
9. Mengusap seluruh wajah
Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah.
Gerakan dapat dilakukan dari bagian atas wajah menuju bagian bawah sambil memastikan seluruh sisi wajah terkena.
Perhatikan:
- Sisi hidung.
- Bagian antara hidung dan pipi.
- Dagu.
- Pelipis.
- Tepi wajah dekat telinga.
- Bagian luar janggut.
Mengusap hanya bagian tengah wajah tidak mencukupi.
10. Menepukkan tangan untuk kedua lengan
Ambil debu baru dengan menepukkan kedua telapak tangan pada debu suci untuk kedua kalinya.
Tepukan kedua digunakan untuk mengusap kedua tangan sampai siku.
Debu yang telah digunakan pada wajah tidak digunakan kembali untuk tangan.
11. Mengusap tangan kanan sampai siku
Letakkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan.
Usapkan dari punggung tangan kanan menuju siku. Lanjutkan usapan pada bagian lengan yang belum terkena sampai seluruh siku terusap.
Kemudian usapkan bagian dalam lengan kanan dengan telapak tangan kiri hingga kembali ke pergelangan.
Gunakan ibu jari kiri untuk membantu meratakan debu pada sisi tangan kanan.
12. Mengusap tangan kiri sampai siku
Lakukan cara yang sama pada tangan kiri menggunakan tangan kanan.
Pastikan bagian berikut terkena:
- Punggung tangan.
- Telapak.
- Pergelangan.
- Lengan.
- Sisi luar dan dalam lengan.
- Siku.
13. Menyela jari-jari
Masukkan jari-jari satu tangan ke sela-sela jari tangan lainnya untuk memastikan debu mengenai bagian tersebut.
Cincin yang menghalangi sampainya debu harus digerakkan atau dilepas.
14. Memeriksa kesempurnaan usapan
Periksa apakah terdapat bagian wajah atau tangan yang terlewat.
Jika ditemukan bagian yang belum terkena, ambil debu baru dan usap bagian tersebut.
Jangan membiarkan keraguan ringan berkembang menjadi waswas. Pemeriksaan cukup dilakukan secara wajar.
Niat Tayamum untuk Shalat Fardu dan Sunnah
Niat memengaruhi ibadah yang boleh dilakukan dengan tayamum.
Tayamum dengan niat shalat fardu
Tayamum yang diniatkan untuk shalat fardu dapat digunakan untuk:
- Satu shalat fardu.
- Shalat sunnah sebelum shalat fardu.
- Shalat sunnah setelahnya.
- Shalat jenazah.
- Sujud tilawah.
- Sujud syukur.
- Membaca atau menyentuh mushaf sesuai ketentuan.
- Ibadah sunnah lain selama tayamum belum batal.
Tayamum dengan niat shalat sunnah
Tayamum yang hanya diniatkan untuk shalat sunnah tidak digunakan untuk mengerjakan shalat fardu.
Seseorang harus melakukan tayamum baru dengan niat yang membolehkan shalat fardu.
Satu tayamum untuk satu shalat fardu
Menurut Mazhab Syafi’i, satu tayamum hanya digunakan untuk satu shalat fardu.
Contohnya, seseorang hendak menjamak Zuhur dan Asar. Ia melakukan:
- Mencari air setelah masuk waktu.
- Tayamum untuk shalat Zuhur.
- Mengerjakan Zuhur.
- Mencari air kembali.
- Tayamum baru untuk Asar.
- Mengerjakan Asar.
Ketentuan serupa berlaku terhadap shalat Magrib dan Isya yang dijamak.
Jika memiliki beberapa shalat fardu yang tertinggal, tayamum dilakukan satu kali untuk setiap shalat fardu.
Tayamum bagi Orang Junub
Orang junub yang tidak menemukan air bertayamum dengan cara yang sama seperti orang berhadas kecil.
Ia tidak perlu mengusap seluruh tubuh dengan debu. Tayamum hanya dilakukan pada wajah dan kedua tangan sampai siku.
Hadis Imran bin Hushain menunjukkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan orang junub yang tidak menemukan air untuk bertayamum dan shalat.
Setelah air ditemukan, orang tersebut wajib mandi sebelum melaksanakan shalat berikutnya.
Jika tayamum dilakukan dengan benar dan shalat telah selesai sebelum air ditemukan, shalatnya tidak diulang hanya karena kemudian memperoleh air.
Tayamum bagi Perempuan yang Selesai Haid atau Nifas
Perempuan yang telah berhenti dari haid atau nifas tetapi tidak menemukan air dapat bertayamum untuk melaksanakan shalat.
Tayamum menjadi pengganti sementara mandi wajib.
Ketika air ditemukan dan mampu digunakan, ia harus mandi besar untuk ibadah berikutnya.
Sebelum tayamum, perempuan memastikan darah benar-benar telah berhenti dan telah muncul tanda suci.
Tayamum bagi Pasien di Rumah Sakit
Pasien dapat bertayamum apabila penggunaan air benar-benar membahayakan atau tidak dapat dilakukan.
Debu tanah yang suci dapat disiapkan dalam wadah tertutup. Wadah tersebut digunakan khusus untuk tayamum agar tidak tercampur najis dan bahan lain.
Langkahnya tetap sama:
- Masuk waktu shalat.
- Memastikan tidak mampu menggunakan air.
- Membersihkan najis semampunya.
- Berniat.
- Mengusap wajah dengan debu pertama.
- Mengusap tangan sampai siku dengan debu kedua.
Apabila pasien tidak dapat menggerakkan tangan, orang lain dapat membantunya atas izin pasien.
Orang yang membantu mengambil debu, mengusapkannya ke wajah pasien, kemudian mengusap kedua tangannya sampai siku.
Tayamum di Pesawat, Kereta, dan Kendaraan
Keberadaan di dalam kendaraan tidak langsung membolehkan tayamum.
Seseorang perlu memeriksa apakah tersedia air yang dapat digunakan dengan aman. Pesawat dan kereta biasanya memiliki air, tetapi keadaan air dan kemungkinan penggunaannya perlu diperhatikan.
Jika air benar-benar tidak tersedia, tidak boleh digunakan, atau penggunaan air membahayakan, tayamum dapat dilakukan menggunakan debu tanah suci yang telah disiapkan.
Menempelkan tangan pada kursi, kaca jendela, atau dinding kendaraan tidak sah jika tidak terdapat debu tanah yang menempel.
Membawa sedikit debu suci dalam wadah menjadi langkah yang baik bagi musafir yang memiliki kemungkinan kesulitan memperoleh air.
Menemukan Air Setelah Tayamum
Hukum menemukan air dibedakan berdasarkan waktu ditemukannya.
Menemukan air sebelum shalat
Jika air ditemukan sebelum takbiratul ihram dan dapat digunakan, tayamum tidak lagi digunakan untuk memulai shalat.
Seseorang wajib berwudhu atau mandi terlebih dahulu.
Menemukan air ketika shalat fardu
Dalam penjelasan Imam Syafi’i di Al-Umm, orang yang telah memulai shalat fardu dengan tayamum yang sah kemudian melihat air boleh menyelesaikan shalatnya.
Ia tidak harus membatalkan shalat yang telah dimulai secara sah.
Setelah selesai, ia harus menggunakan air untuk shalat berikutnya.
Menemukan air setelah shalat
Shalat yang telah dikerjakan dengan tayamum yang sah tidak perlu diulang hanya karena air ditemukan setelah shalat.
Namun, jika ternyata air sejak awal berada dalam barang bawaan dan ia lalai memeriksanya, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat perlu diulang karena air tersebut seharusnya diketahui dan dicari.
Hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum batal karena beberapa keadaan.
Semua pembatal wudhu
Setiap perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, seperti:
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
- Tidur dengan posisi yang membatalkan wudhu.
- Pingsan.
- Hilang kesadaran.
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram tanpa penghalang menurut Mazhab Syafi’i.
- Menyentuh kemaluan menggunakan bagian dalam telapak tangan.
Menemukan air sebelum shalat
Tayamum tidak digunakan jika air ditemukan dan mampu dipakai sebelum shalat dimulai.
Hilangnya alasan tidak menggunakan air
Orang sakit yang telah sembuh dan dapat menggunakan air tidak melanjutkan penggunaan tayamum untuk shalat berikutnya.
Demikian pula apabila bahaya telah hilang, jalan menuju air telah aman, atau alat mengambil air telah tersedia.
Hendak melaksanakan shalat fardu berikutnya
Walaupun tidak terjadi pembatal wudhu, tayamum baru diperlukan untuk shalat fardu berikutnya menurut Mazhab Syafi’i.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Tayamum
Bertayamum sebelum masuk waktu shalat
Tayamum untuk shalat fardu harus dilakukan setelah waktu shalat masuk.
Tidak mencari air
Langsung bertayamum tanpa memeriksa air dapat menyebabkan tayamum tidak sah.
Menggunakan dinding tanpa debu
Dinding hanya dapat digunakan jika terdapat debu tanah yang suci dan menempel pada tangan.
Mengusap tangan hanya sampai pergelangan
Dalam Mazhab Syafi’i, kedua tangan diusap sampai siku.
Menggunakan satu debu untuk wajah dan tangan
Debu baru diambil untuk kedua tangan setelah debu pertama digunakan untuk wajah.
Tidak mengusap seluruh wajah
Tayamum tidak cukup dengan menyentuh atau mengusap sebagian wajah.
Melupakan siku
Siku termasuk bagian yang wajib diusap.
Menggunakan bedak atau tepung
Bubuk yang bentuknya menyerupai debu belum tentu berasal dari tanah dan tidak sah digunakan.
Menganggap tayamum menghilangkan najis
Tayamum tidak membersihkan benda najis pada tubuh atau pakaian.
Menggunakan satu tayamum untuk dua shalat fardu
Setiap shalat fardu membutuhkan tayamum tersendiri dalam Mazhab Syafi’i.
Tayamum hanya karena malas menggunakan air
Keberadaan air yang dapat digunakan membuat tayamum tidak diperbolehkan.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 43, mengenai orang sakit, musafir, ketiadaan air, dan penggunaan tanah yang suci untuk tayamum.
- Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6, mengenai wudhu, mandi janabah, dan tayamum ketika tidak menemukan air.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab at-Tayammum, hadis Imran bin Hushain mengenai orang junub yang tidak menemukan air.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ ash-Shalah, riwayat Imran bin Hushain mengenai tayamum bagi orang junub.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Ammar bin Yasir mengenai petunjuk Rasulullah saw. tentang mengusap wajah dan kedua tangan dalam tayamum.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ath-Thaharah, hadis Abu Dzar mengenai tanah yang baik sebagai alat bersuci ketika air tidak ditemukan.
- Imam at-Tirmidzi, Jami’ at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, hadis Abu Dzar mengenai kewajiban menggunakan air setelah air ditemukan.
- Imam an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab ath-Thaharah, pembahasan tayamum bagi orang yang tidak menemukan air.
- Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab ath-Thaharah, bab tayamum dengan tanah yang suci.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ath-Thaharah, pembahasan hukum tayamum bagi orang yang bermukim dan musafir.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, bab waktu dibolehkannya tayamum untuk shalat.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, bab mencari air sebelum melakukan tayamum.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, bab niat dalam tayamum.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, bab cara tayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan penggunaan debu baru untuk wajah dan kedua tangan.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pasal mengenai debu yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk tayamum.
- Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab syarat dan tata cara tayamum menurut Mazhab Syafi’i.
- Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Kitab ath-Thaharah, bab tayamum.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, pembahasan sebab, syarat, rukun, dan pembatal tayamum.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, bab tayamum menggunakan debu yang suci.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan tayamum untuk satu shalat fardu.
- Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab ath-Thaharah, pembahasan tata cara mengusap wajah dan kedua tangan dalam tayamum.
- Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, bab tayamum dan syarat penggunaan debu.
- Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, pembahasan rukun, syarat, dan tata cara tayamum dalam Mazhab Syafi’i.












