Hukum Mengusap Khuf Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum mengusap khuf menurut Mazhab Syafi’i merupakan salah satu bentuk keringanan dalam bersuci yang bersumber dari sunnah Rasulullah saw. Seseorang yang telah berwudhu secara sempurna, kemudian mengenakan khuf dalam keadaan suci, diperbolehkan mengusap bagian khuf sebagai pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudhu kembali. Keringanan tersebut sangat membantu orang yang sedang bepergian, bekerja di tempat tertentu, menghadapi cuaca dingin, atau mengalami kesulitan melepas alas kaki berulang kali.
Mengusap khuf bukan berarti meninggalkan perintah membasuh kaki dalam wudhu. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa membasuh kaki merupakan hukum asal, sedangkan mengusap khuf adalah keringanan yang ditetapkan melalui perbuatan dan sabda Rasulullah saw. Kebolehan tersebut memiliki sejumlah syarat, batas waktu, tata cara, dan keadaan yang dapat mengakhirinya. Kami akan membahas hukum mengusap khuf menurut Mazhab Syafi’i secara rinci dengan menyertakan dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat Imam Syafi’i, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Khuf dalam Fikih Islam
Khuf adalah alas kaki yang menutupi telapak kaki sampai kedua mata kaki. Khuf pada masa Rasulullah saw. umumnya terbuat dari kulit dan dapat digunakan untuk berjalan dalam perjalanan.
Bentuk khuf berbeda dari sandal terbuka karena seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu harus tertutup. Bagian tersebut meliputi telapak kaki, punggung kaki, tumit, sisi kaki, dan kedua mata kaki.
Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, khuf tidak hanya dinilai berdasarkan nama atau bentuknya. Alas kaki tersebut harus memenuhi sifat yang menjadikannya dapat menggantikan khuf, antara lain:
- Menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh.
- Menutup kedua mata kaki.
- Tidak memperlihatkan kulit kaki.
- Memiliki bahan yang cukup kuat.
- Dapat digunakan untuk berjalan.
- Tidak mudah rusak ketika dipakai.
- Suci dan tidak terkena najis.
- Dipakai setelah wudhu yang sempurna.
Alas kaki yang hanya menutup sebagian punggung kaki tidak dapat diperlakukan sebagai khuf. Demikian pula kaus kaki tipis yang memperlihatkan warna kulit atau tidak mampu digunakan berjalan tanpa alas tambahan.
Pengertian Mengusap Khuf
Mengusap khuf adalah mengalirkan tangan yang telah dibasahi air pada bagian tertentu dari permukaan luar khuf sebagai pengganti membasuh kedua kaki dalam wudhu.
Keringanan tersebut berlaku ketika seseorang mengalami hadas kecil setelah memakai khuf dalam keadaan suci. Saat berwudhu kembali, ia membasuh wajah dan tangan, mengusap kepala, kemudian mengusap khuf tanpa melepasnya.
Mengusap khuf tidak berarti mencuci seluruh permukaannya. Tindakan yang diperintahkan adalah mengusap menggunakan tangan yang basah.
Air tidak harus membasahi seluruh khuf sebagaimana air harus merata pada seluruh kaki ketika dibasuh. Cukup dilakukan usapan yang memenuhi ketentuan pada permukaan khuf.
Mengusap khuf juga tidak dapat digunakan untuk menghilangkan najis. Jika khuf atau kaki terkena najis, najis tersebut harus dibersihkan menggunakan air sesuai ketentuannya.
Kedudukan Mengusap Khuf dalam Mazhab Syafi’i
Mengusap khuf merupakan sunnah Rasulullah saw. yang diakui dalam Mazhab Syafi’i. Kebolehannya telah diterangkan melalui banyak riwayat dari para sahabat.
Imam Syafi’i tidak memandang mengusap khuf sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perintah membasuh kaki dalam Al-Qur’an. Membasuh kaki tetap menjadi hukum asal bagi orang yang tidak mengenakan khuf atau tidak memenuhi persyaratan mengusapnya.
Adapun orang yang memakai khuf setelah bersuci secara sempurna mendapatkan keringanan untuk mengusapnya. Sunnah Rasulullah saw. menjelaskan keadaan khusus yang tercakup dalam perintah bersuci.
Imam Syafi’i juga tidak menyukai seseorang meninggalkan kebolehan mengusap khuf karena menolak sunnah. Namun, apabila seseorang memilih melepas khuf dan membasuh kedua kakinya tanpa menolak sunnah, wudhunya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang memiliki dua pilihan apabila syarat mengusap khuf terpenuhi:
- Tetap memakai khuf lalu mengusapnya.
- Melepas khuf kemudian membasuh kedua kaki.
Mengusap khuf adalah keringanan, bukan kewajiban. Membasuh kaki tetap sah dan tidak dipandang bertentangan dengan sunnah.
Dalil Al-Qur’an tentang Membasuh Kaki
Dasar kewajiban membasuh kaki terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 6. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Ayat tersebut menetapkan anggota wudhu, termasuk kedua kaki sampai mata kaki.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perintah membasuh kaki berlaku sebagai hukum asal. Sunnah Rasulullah saw. kemudian menerangkan bahwa orang yang memakai khuf dalam keadaan suci dapat mengganti basuhan kaki dengan usapan pada khuf.
Penjelasan sunnah tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Sunnah menerangkan keadaan khusus bagi orang yang memenuhi persyaratan menggunakan khuf.
Hal serupa terlihat pada seseorang yang masih memiliki wudhu. Walaupun Al-Qur’an memerintahkan wudhu ketika hendak shalat, orang yang wudhunya belum batal tidak diwajibkan berwudhu kembali untuk setiap shalat.
Hadis Bilal tentang Rasulullah Mengusap Khuf
Imam Syafi’i meriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a. bahwa Rasulullah saw. pergi untuk buang hajat. Setelah itu, beliau berwudhu.
Usamah kemudian bertanya kepada Bilal mengenai apa yang dilakukan Rasulullah saw. Bilal menjelaskan bahwa beliau:
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan.
- Mengusap kepala.
- Mengusap kedua khuf.
Riwayat ini menjadi dalil bahwa mengusap khuf dilakukan langsung oleh Rasulullah saw. sebagai bagian dari wudhu.
Imam Syafi’i juga menggunakan riwayat tersebut untuk menunjukkan bahwa mengusap khuf diperbolehkan bagi orang mukim. Lokasi yang disebutkan dalam riwayat berada di kawasan tempat tinggal, bukan dalam perjalanan jauh.
Karena itu, kebolehan mengusap khuf tidak hanya berlaku bagi musafir. Perbedaan antara orang mukim dan musafir terletak pada batas waktu penggunaan keringanannya.
Hadis Al-Mughirah bin Syu’bah dalam Perang Tabuk
Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. meriwayatkan bahwa ia pernah bersama Rasulullah saw. dalam Perang Tabuk. Ketika Rasulullah saw. selesai buang hajat, Al-Mughirah membawakan air untuk beliau.
Rasulullah saw. kemudian:
- Membasuh kedua tangan.
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua lengan sampai siku.
- Mengusap kepala.
- Mengusap kedua khuf.
Dalam riwayat lain, Al-Mughirah hendak membantu melepaskan khuf Rasulullah saw. Beliau bersabda:
“Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”
Kemudian Rasulullah saw. mengusap kedua khuf tersebut.
Hadis Al-Mughirah diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Riwayat ini menjadi dasar sangat kuat bagi syarat utama mengusap khuf, yaitu khuf harus dipakai setelah seseorang berada dalam keadaan suci.
Pernyataan “aku memasukkannya dalam keadaan suci” menunjukkan bahwa kaki telah dibasuh terlebih dahulu sebagai bagian dari wudhu yang sempurna.
Hadis tentang Memakai Khuf dalam Keadaan Suci
Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i, Al-Mughirah bin Syu’bah bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai kebolehan mengusap khuf.
Rasulullah saw. menjawab dengan menjelaskan bahwa beliau memakainya dalam keadaan suci.
Berdasarkan hadis tersebut, Imam Syafi’i menetapkan bahwa seseorang harus menyelesaikan seluruh wudhu sebelum mengenakan kedua khuf.
Urutannya adalah:
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap kepala.
- Membasuh kaki kanan sampai mata kaki.
- Membasuh kaki kiri sampai mata kaki.
- Menyelesaikan seluruh wudhu.
- Mengenakan khuf kanan dan kiri.
Jika seseorang mengenakan khuf sebelum wudhunya sempurna, ia tidak memperoleh keringanan mengusap khuf ketika berhadas.
Syarat Memakai Khuf Setelah Wudhu Sempurna
Mazhab Syafi’i mensyaratkan kesucian yang sempurna sebelum khuf dipakai. Kedua kaki harus telah dibasuh dan seluruh rangkaian wudhu telah selesai.
Seseorang tidak boleh melakukan urutan seperti berikut:
- Membasuh wajah dan tangan.
- Mengusap kepala.
- Membasuh kaki kanan.
- Langsung memakai khuf kanan.
- Membasuh kaki kiri.
- Memakai khuf kiri.
Walaupun kedua kaki akhirnya telah dibasuh, khuf kanan dipakai sebelum wudhu selesai secara keseluruhan. Menurut penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, keadaan ini tidak memenuhi syarat.
Cara yang benar adalah menyelesaikan seluruh wudhu terlebih dahulu. Setelah itu, kedua khuf dikenakan dalam keadaan seseorang telah sah untuk melaksanakan shalat.
Jika terlanjur memakai salah satu khuf sebelum wudhu selesai, ia perlu melepasnya, menyempurnakan wudhu, kemudian mengenakan kembali kedua khuf setelah benar-benar suci.
Khuf Harus Menutupi Kedua Mata Kaki
Khuf yang dapat diusap harus menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu. Batas kewajiban membasuh kaki adalah sampai kedua mata kaki.
Jika mata kaki terlihat karena khuf terlalu pendek, mengusapnya tidak sah.
Ketentuan tersebut berlaku pada bagian depan, belakang, maupun sisi mata kaki. Seluruh wilayah yang menjadi batas basuhan kaki harus tertutup.
Sepatu pendek yang berhenti di bawah mata kaki tidak dapat diperlakukan sebagai khuf menurut ketentuan ini. Pemakainya harus melepas sepatu dan membasuh kedua kaki ketika berwudhu.
Sepatu bot yang menutup mata kaki dapat dipertimbangkan sebagai khuf apabila memenuhi seluruh syarat lainnya, seperti kuat, suci, tidak berlubang, dan dipakai setelah wudhu sempurna.
Khuf Tidak Boleh Memperlihatkan Kulit Kaki
Khuf harus menutup kaki secara sempurna. Tidak boleh terdapat lubang atau sobekan yang memperlihatkan bagian kaki yang wajib dibasuh.
Larangan tersebut berlaku jika bagian yang terlihat berada pada:
- Telapak kaki.
- Punggung kaki.
- Tumit.
- Sisi kanan atau kiri kaki.
- Mata kaki.
- Bagian kaki di bawah mata kaki.
Jika kulit terlihat melalui lubang, keringanan mengusap khuf tidak dapat digunakan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mengusap khuf merupakan keringanan bagi kaki yang tertutup. Jika sebagian kaki terbuka, kaki tidak lagi dipandang tertutup secara sempurna.
Apabila sebagian kaki harus dibasuh karena terbuka, menurut penjelasan tersebut seluruh kaki harus dibasuh. Seseorang tidak menggabungkan usapan pada khuf dengan basuhan pada kulit yang tampak.
Hukum Khuf yang Robek
Khuf yang memiliki robekan harus diperiksa apakah robekan tersebut memperlihatkan kulit kaki.
Jika lapisan luar robek tetapi lapisan dalam tetap utuh dan kulit tidak terlihat, khuf masih dapat diperlakukan sebagai khuf.
Namun, jika robekan menembus seluruh lapisan hingga kulit terlihat, khuf tidak boleh diusap.
Kaus kaki yang dikenakan di bawah khuf berlubang tidak selalu dapat menutup kekurangan khuf. Dalam penjelasan Al-Umm, jika khuf itu sendiri tidak memenuhi ketentuan dan hanya kaus kaki di bawahnya yang menutupi kulit, keringanan tidak otomatis berlaku.
Berbeda apabila seseorang mengenakan khuf yang robek, kemudian memakai khuf kedua yang utuh di atasnya. Khuf luar yang utuh dan memenuhi syarat dapat diusap.
Khuf Harus Kuat Digunakan Berjalan
Khuf harus mempunyai kekuatan yang memungkinkan pemakainya berjalan untuk kebutuhan yang wajar. Bahan tersebut tidak mudah rusak hanya karena digunakan berjalan.
Ketentuan ini membedakan khuf dari penutup kaki yang sangat tipis dan rapuh.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa bahan selain kulit dapat memiliki hukum serupa apabila memenuhi fungsi dan sifat khuf. Bahan tersebut harus cukup tebal, kuat, tidak tembus pandang, serta mampu digunakan berjalan.
Khuf dapat dibuat dari bahan seperti:
- Kulit sapi.
- Kulit unta.
- Kulit domba.
- Bahan kuat lain yang memiliki fungsi serupa.
- Bahan berlapis yang mampu menahan penggunaan berjalan.
Nama bahan bukan satu-satunya penentu. Sifat, ketebalan, daya tahan, dan kemampuannya menutup kaki juga diperhatikan.
Khuf Harus Tidak Tembus Pandang
Bagian khuf yang menutupi kaki harus cukup tebal sehingga warna kulit tidak terlihat dari luar.
Bahan tipis yang memperlihatkan kaki tidak dianggap menutup secara sempurna. Karena itu, tidak dapat digunakan sebagai pengganti membasuh kaki.
Jika bagian yang berada di atas mata kaki tipis tetapi seluruh wilayah kaki yang wajib dibasuh telah tertutup bahan tebal, keadaan tersebut tidak memengaruhi hukum. Bagian di atas mata kaki bukan termasuk batas wajib basuhan kaki.
Namun, jika bagian yang berada di bawah atau sejajar mata kaki tembus pandang, khuf tidak memenuhi syarat.
Khuf Harus Suci
Khuf yang digunakan untuk shalat harus suci. Jika khuf terkena najis, najis tersebut wajib dibersihkan sebelum shalat.
Mengusap khuf tidak berfungsi membersihkan najis. Usapan hanya menggantikan basuhan kaki dalam wudhu dari hadas kecil.
Apabila terdapat darah, air kencing, kotoran, atau najis lain pada khuf, seseorang tidak cukup mengusapnya saat berwudhu. Najis tersebut harus dicuci sampai hilang sesuai ketentuannya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa khuf dan sandal termasuk pakaian. Seseorang yang shalat dengan khuf bernajis harus membersihkannya terlebih dahulu.
Kulit yang digunakan untuk membuat khuf juga harus berstatus suci. Kulit bangkai yang belum disamak tidak boleh digunakan untuk shalat.
Kulit anjing dan babi tidak menjadi suci melalui penyamakan menurut Mazhab Syafi’i.
Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadas Kecil
Keringanan mengusap khuf berlaku ketika seseorang berwudhu karena hadas kecil, seperti:
- Buang air kecil.
- Buang air besar.
- Kentut.
- Tidur yang membatalkan wudhu.
- Menyentuh kemaluan menurut ketentuannya.
- Menyentuh lawan jenis menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
- Pembatal wudhu lainnya.
Ketika berwudhu dari hadas kecil, khuf tidak perlu dilepas jika seluruh persyaratan masih terpenuhi.
Keringanan tersebut tidak berlaku ketika seseorang wajib mandi besar karena janabah, haid, nifas, atau sebab mandi wajib lainnya.
Orang yang wajib mandi harus melepas khuf dan membasuh seluruh bagian tubuh, termasuk kedua kaki.
Hadis Shafwan bin Assal tentang Hadas Kecil dan Janabah
Shafwan bin Assal r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat ketika bepergian agar tidak melepas khuf selama tiga hari tiga malam.
Namun, terdapat pengecualian untuk janabah.
Shafwan menjelaskan bahwa khuf tidak perlu dilepas karena:
- Buang air besar.
- Buang air kecil.
- Tidur.
Adapun ketika mengalami janabah, khuf harus dilepas karena orang tersebut wajib mandi.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm sebagai dasar pembedaan antara hadas kecil dan janabah.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa usapan khuf merupakan pengganti basuhan kaki dalam wudhu, bukan pengganti mandi wajib.
Batas Waktu Mengusap Khuf bagi Orang Mukim
Orang mukim boleh mengusap khuf selama sehari semalam. Jangka tersebut setara dengan 24 jam.
Orang mukim adalah orang yang tidak berada dalam perjalanan yang memenuhi ketentuan safar.
Dasar waktunya adalah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memberikan batas sehari semalam bagi orang mukim.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Abu Bakrah r.a. bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan:
- Sehari semalam bagi orang mukim.
- Tiga hari tiga malam bagi musafir.
Setelah waktu sehari semalam berakhir, pemakai tidak boleh meneruskan shalat menggunakan wudhu baru yang dilakukan dengan mengusap khuf tersebut.
Ia harus melepas khuf, membasuh kaki, dan memperbarui kesuciannya sesuai ketentuan.
Batas Waktu Mengusap Khuf bagi Musafir
Musafir diperbolehkan mengusap khuf selama tiga hari tiga malam atau 72 jam.
Keringanan yang lebih panjang diberikan karena musafir menghadapi kesulitan lebih besar untuk melepas alas kaki dan membasuh kaki berulang kali.
Perjalanan tersebut harus termasuk perjalanan yang memperoleh hukum safar menurut fikih, bukan sekadar keluar rumah atau bepergian dalam jarak dekat.
Selama batas waktu belum selesai dan tidak terjadi keadaan yang membatalkan kebolehan mengusap, musafir dapat terus berwudhu dengan mengusap khuf setiap kali wudhunya batal.
Musafir tetap harus membasuh anggota wudhu lainnya secara normal. Keringanan hanya berlaku pada kedua kaki yang tertutup khuf.
Kapan Waktu Mengusap Khuf Mulai Dihitung?
Dalam penjelasan Imam Syafi’i di Al-Umm, waktu mengusap khuf dihitung sejak terjadinya hadas pertama setelah khuf dipakai dalam keadaan suci.
Contohnya, seseorang berwudhu pada pukul 06.00 kemudian memakai khuf. Ia tetap dalam keadaan suci sampai pukul 10.00. Pada pukul 10.00, wudhunya batal.
Batas sehari semalam bagi orang mukim dihitung sejak pukul 10.00, bukan sejak pukul 06.00 ketika khuf dipakai.
Ia dapat berwudhu dengan mengusap khuf selama belum melewati pukul 10.00 pada hari berikutnya.
Ketika batas waktu tiba, keringanan mengusap berakhir walaupun ia baru mengusap beberapa jam setelah hadas pertama.
Pengetahuan tentang waktu hadas pertama sangat penting agar seseorang tidak menggunakan usapan setelah masa yang dibenarkan berakhir.
Contoh Perhitungan Waktu bagi Orang Mukim
Seseorang berwudhu sempurna dan memakai khuf pada hari Senin pukul 07.00. Wudhunya batal pada pukul 12.00.
Ia baru berwudhu dan mengusap khuf pada pukul 12.30.
Menurut perhitungan yang dijelaskan Imam Syafi’i, batas waktunya dimulai dari pukul 12.00 ketika hadas pertama terjadi.
Ia boleh menggunakan keringanan sampai hari Selasa pukul 12.00.
Selama periode tersebut, ia dapat melakukan beberapa kali wudhu dengan mengusap khuf apabila wudhunya kembali batal.
Namun, setiap wudhu tetap harus dilakukan secara lengkap pada wajah, tangan, dan kepala. Bagian kaki diganti dengan mengusap khuf.
Contoh Perhitungan Waktu bagi Musafir
Seorang musafir berwudhu dan mengenakan khuf pada hari Senin pukul 06.00. Ia mengalami hadas pertama pada pukul 09.00.
Batas tiga hari tiga malam dihitung mulai Senin pukul 09.00.
Ia dapat menggunakan keringanan sampai Kamis pukul 09.00 selama:
- Tetap dalam status musafir sesuai ketentuan.
- Khuf tidak dilepas.
- Bagian kaki tidak terbuka.
- Khuf tidak rusak.
- Tidak mengalami janabah.
- Tidak terdapat keadaan lain yang menghentikan keringanan.
Setelah Kamis pukul 09.00, ia harus melepas khuf dan kembali membasuh kedua kaki.
Orang Mukim Kemudian Bepergian
Imam Syafi’i membahas keadaan seseorang yang mulai mengusap ketika masih mukim, kemudian melakukan perjalanan.
Jika ia telah mengusap sebagai orang mukim, batas waktunya mengikuti batas orang mukim, yaitu sehari semalam.
Perjalanan yang dilakukan setelahnya tidak mengubah masa yang telah dimulai menjadi tiga hari tiga malam.
Dasar kesucian melalui usapan dimulai ketika ia masih mukim. Karena itu, masa yang diterapkan tetap masa mukim.
Contohnya, seseorang mulai mengusap pada pagi hari di rumah, kemudian siang hari melakukan perjalanan jauh. Ia tidak memperpanjang masa usapan menjadi 72 jam.
Ia tetap menggunakan batas 24 jam sejak hadas pertama sesuai perhitungan yang berlaku.
Berhadas Saat Mukim tetapi Baru Mengusap dalam Perjalanan
Keadaan lain terjadi ketika seseorang memakai khuf dalam keadaan suci, kemudian berhadas saat masih mukim, tetapi belum mengusap khuf sampai memulai perjalanan.
Dalam penjelasan Al-Umm, jika usapan pertama dilakukan setelah benar-benar menjadi musafir, ia dapat menggunakan batas musafir selama tiga hari tiga malam.
Keadaan ini perlu dibedakan dari orang yang telah melakukan usapan ketika masih mukim.
Penentuan waktu dan status harus didasarkan pada kejadian sebenarnya. Seseorang tidak seharusnya memperpanjang masa hanya berdasarkan perkiraan yang menguntungkan dirinya.
Jika ragu apakah memulai usapan dalam keadaan mukim atau musafir, ia mengambil batas yang lebih pasti, yaitu sehari semalam.
Cara Mengusap Khuf Menurut Mazhab Syafi’i
Mengusap khuf dilakukan dalam rangkaian wudhu. Tata caranya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Berniat wudhu.
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasahi kedua tangan menggunakan air suci.
- Mengusap permukaan atas khuf kanan dan kiri.
- Menyelesaikan wudhu sesuai urutannya.
Usapan dilakukan pada bagian luar khuf yang berada di atas kaki. Air tidak harus mengalir seperti ketika membasuh kaki.
Tangan cukup dibasahi, kemudian digerakkan pada permukaan khuf hingga dapat disebut sebagai usapan.
Tidak perlu menyiram khuf menggunakan banyak air. Tindakan tersebut justru menghilangkan tujuan keringanan.
Bagian Khuf yang Diusap
Bagian utama yang diusap adalah permukaan atas khuf. Bagian tersebut berada di atas punggung kaki.
Cukup mengusap sebagian bagian atas yang termasuk wilayah kaki. Namun, meratakan usapan secara wajar pada permukaan atas merupakan tindakan yang lebih sempurna.
Telapak atau bagian bawah khuf tidak menjadi bagian utama yang wajib diusap.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.:
“Jika agama hanya berdasarkan akal, bagian bawah khuf lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua khuf.”
Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abu Dawud.
Hadis ini menunjukkan bahwa tata cara bersuci mengikuti tuntunan, bukan semata-mata pertimbangan bahwa bagian bawah khuf lebih kotor.
Usapan berfungsi sebagai ibadah pengganti basuhan kaki, bukan sebagai cara membersihkan kotoran pada alas kaki.
Berapa Kali Khuf Diusap?
Mengusap khuf cukup dilakukan satu kali pada setiap wudhu.
Usapan bukan basuhan yang dianjurkan diulang tiga kali. Tangan yang telah dibasahi digerakkan pada permukaan khuf hingga usapan terlaksana.
Mengulang usapan berkali-kali tidak diperlukan. Penggunaan air secara berlebihan juga tidak sesuai dengan sifat keringanan.
Jika satu kali usapan telah mengenai bagian atas khuf dengan benar, kewajiban telah terpenuhi.
Seseorang dapat mengusap kedua khuf secara bersamaan menggunakan kedua tangan atau mengusapnya satu per satu. Hal terpenting adalah bagian yang ditentukan terkena usapan air.
Apakah Khuf Harus Dibersihkan Sebelum Diusap?
Khuf harus suci dari najis, tetapi tidak harus bebas dari setiap debu atau kotoran suci.
Debu, tanah kering, atau noda suci tidak otomatis menghalangi usapan. Namun, kotoran tebal yang menghalangi sampainya basahan tangan ke permukaan khuf sebaiknya dihilangkan.
Jika terdapat najis, najis wajib dibersihkan lebih dahulu.
Mengusap permukaan bernajis tidak menyucikan khuf. Najis harus dicuci sampai zat, warna, bau, dan rasanya hilang sesuai kemampuan dan ketentuan.
Setelah khuf suci, seseorang dapat mengusapnya dalam wudhu selama syarat lainnya masih terpenuhi.
Hukum Mengusap Kaus Kaki
Tidak setiap kaus kaki dapat diperlakukan sebagai khuf dalam Mazhab Syafi’i.
Kaus kaki tipis yang biasa digunakan sehari-hari umumnya tidak memenuhi ketentuan khuf klasik apabila:
- Warna kulit terlihat.
- Air mudah menembus.
- Tidak kuat digunakan berjalan tanpa sepatu.
- Mudah robek.
- Tidak memiliki kekuatan yang menyerupai khuf.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa penutup kaki dari wol, kain, atau anyaman dapat diperlakukan seperti khuf apabila cukup tebal, tidak tembus pandang, menutup seluruh kaki sampai mata kaki, dan kuat digunakan berjalan.
Karena itu, hukum tidak cukup ditentukan hanya karena benda tersebut disebut “kaus kaki wudhu” atau “kaus kaki tebal”. Sifat nyata benda tersebut harus diperiksa.
Dalam masalah kaus kaki modern terdapat perbedaan pendapat ulama. Orang yang mengikuti Mazhab Syafi’i secara berhati-hati sebaiknya memastikan kaus kaki benar-benar memenuhi syarat khuf atau membasuh kedua kaki secara langsung.
Hukum Mengusap Sepatu
Sepatu dapat memiliki hukum khuf apabila memenuhi seluruh persyaratan, terutama:
- Menutup kaki sampai mata kaki.
- Tidak memperlihatkan kulit.
- Kuat digunakan berjalan.
- Suci.
- Tidak berlubang pada bagian wajib.
- Dipakai setelah wudhu sempurna.
Sepatu pendek di bawah mata kaki tidak dapat diusap sebagai pengganti basuhan kaki.
Sepatu bot dapat memenuhi ketentuan apabila menutup seluruh wilayah yang diwajibkan.
Jika seseorang memakai khuf di dalam sepatu luar, usapan dilakukan pada khuf yang menutupi kaki secara langsung sesuai perincian yang dijelaskan Imam Syafi’i.
Ia tidak cukup mengusap sepatu luar yang dipakai setelah khuf apabila sepatu tersebut tidak memiliki dasar kesucian yang memenuhi ketentuan.
Menggunakan Khuf Berlapis
Seseorang dapat memakai dua lapis khuf atau penutup kaki apabila lapisan yang digunakan memenuhi ketentuan.
Jika khuf bagian dalam utuh dan memenuhi syarat, ia dapat mengusap khuf bagian dalam. Sepatu luar dapat dilepas sementara untuk melakukan usapan.
Jika khuf bagian dalam robek tetapi khuf luar utuh, khuf luar dapat menjadi penutup yang memenuhi syarat apabila dikenakan dalam keadaan suci sesuai ketentuannya.
Permasalahan khuf berlapis memerlukan perhatian terhadap waktu pemakaian setiap lapisan. Lapisan yang hendak diusap harus telah dikenakan dalam keadaan suci dan benar-benar berfungsi sebagai khuf.
Mengusap sepatu luar secara sembarangan tanpa memastikan syarat dapat menyebabkan wudhu tidak sah.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Tetap Berlaku
Mengusap khuf tidak membuat wudhu menjadi kebal dari pembatal. Seluruh pembatal wudhu tetap berlaku.
Apabila seseorang kentut, buang air, tidur dalam keadaan yang membatalkan, atau mengalami pembatal wudhu lain, ia harus berwudhu kembali.
Perbedaannya adalah ketika membasuh kaki, ia diperbolehkan mengusap khuf selama masa dan syaratnya masih berlaku.
Satu kali usapan tidak berlaku untuk seluruh masa tanpa wudhu baru. Setiap kali wudhu batal, ia harus melakukan wudhu kembali dan mengusap khuf kembali.
Jika wudhu tidak batal, ia dapat mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu tanpa mengusap ulang.
Keadaan yang Mengakhiri Kebolehan Mengusap Khuf
Beberapa keadaan menghentikan atau membatalkan kebolehan mengusap khuf.
Berakhirnya batas waktu
Batas waktu sehari semalam bagi mukim atau tiga hari tiga malam bagi musafir telah selesai.
Khuf dilepas
Jika salah satu atau kedua khuf dilepas setelah digunakan untuk mengusap, hukum usapan berakhir.
Sebagian kaki keluar
Jika kaki bergeser hingga bagian yang wajib dibasuh terlihat, keringanan mengusap berakhir.
Khuf robek
Jika kerusakan membuat kulit kaki terlihat, khuf tidak lagi memenuhi syarat.
Terjadi janabah
Orang yang wajib mandi harus melepas khuf dan membasuh seluruh tubuh.
Khuf terkena najis
Najis harus dibersihkan dan tidak dapat dihilangkan hanya dengan usapan.
Keraguan terhadap berakhirnya waktu
Jika seseorang tidak yakin apakah masa mengusap telah selesai, ia perlu kembali kepada keadaan yang benar-benar diyakini dan mengambil langkah yang menjaga kesahan wudhu.
Hukum Melepas Khuf Setelah Mengusap
Jika seseorang melepas salah satu atau kedua khuf setelah melakukan wudhu dengan mengusapnya, ia tidak boleh terus menggunakan hukum usapan tersebut.
Dalam penjelasan Al-Umm, usapannya batal dan ia diperintahkan memperbarui kesuciannya.
Langkah yang paling aman adalah:
- Melepas kedua khuf.
- Melakukan wudhu kembali.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
- Mengenakan kembali khuf setelah wudhu sempurna.
Jika ia hanya melepas satu khuf, kedua kaki tetap harus diperlakukan bersama. Ia tidak mengusap satu kaki dan membasuh kaki lainnya tanpa dasar yang benar.
Kaki Bergeser di Dalam Khuf
Apabila kaki bergeser tetapi tetap tertutup sepenuhnya, hukum perlu dilihat berdasarkan keadaan sebenarnya.
Jika pergeseran menyebabkan tumit, mata kaki, atau bagian yang wajib dibasuh keluar dan terlihat, kebolehan mengusap berakhir.
Jika kaki hanya bergerak di dalam khuf tetapi tidak ada bagian wajib yang terbuka, khuf masih tetap menutup kaki.
Imam Syafi’i menekankan bahwa kaki harus benar-benar berada pada bagian khuf sebagaimana pemakaian normal. Sekadar memasukkan ujung kaki tanpa menempatkannya dengan sempurna tidak dianggap memakai khuf secara benar.
Khuf harus telah dipakai sempurna sebelum hadas terjadi.
Mengusap Khuf Ketika Kaki Terluka
Jika kaki terluka tetapi berada di dalam khuf, mengusap khuf tidak otomatis menjadi cara menyucikan luka atau menghilangkan najis.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika kedua kaki terluka atau terkena najis di dalam khuf, khuf harus dilepas agar keadaan kaki dapat ditangani sesuai hukum.
Luka memiliki pembahasan tersendiri mengenai:
- Membasuh bagian yang sehat.
- Mengusap perban.
- Tayamum apabila air membahayakan.
- Menjaga urutan bersuci.
Mengusap khuf tidak boleh disamakan dengan mengusap perban. Keduanya mempunyai sebab dan ketentuan berbeda.
Seseorang yang memiliki luka serius sebaiknya mengikuti petunjuk ulama yang memahami Mazhab Syafi’i dan mempertimbangkan keterangan tenaga kesehatan.
Mengusap Khuf Bukan untuk Menghilangkan Najis
Imam Syafi’i menegaskan bahwa mengusap khuf merupakan thaharah ta’abbudiyah, yaitu cara bersuci yang dilakukan mengikuti ketentuan syariat.
Usapan tidak ditetapkan karena khuf bersih atau kotor secara fisik. Karena itu, bagian atas khuf yang diusap meskipun bagian bawah lebih sering menyentuh tanah.
Najis tetap harus dihilangkan dengan pencucian.
Contohnya, seseorang menginjak kotoran menggunakan khuf. Ia tidak dapat menghilangkan hukum najis hanya dengan mengusap bagian atas khuf ketika berwudhu.
Ia harus membersihkan najis di bagian bawah khuf sebelum mengerjakan shalat.
Perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
| Keperluan | Tindakan |
|---|---|
| Menghilangkan hadas kecil | Mengusap khuf dalam wudhu |
| Menghilangkan najis pada khuf | Mencuci bagian yang terkena |
| Menghilangkan janabah | Melepas khuf dan mandi |
| Membersihkan debu suci | Dibersihkan sesuai kebutuhan |
| Mengganti basuhan kaki | Mengusap khuf yang memenuhi syarat |
Keraguan tentang Waktu Mengusap
Jika seseorang ragu apakah batas mengusapnya telah selesai, ia tidak boleh mempertahankan keringanan berdasarkan perkiraan yang tidak pasti.
Misalnya, ia yakin telah mengusap tetapi tidak ingat apakah masa sehari semalam telah lewat. Dalam keadaan tersebut, ia sebaiknya melepas khuf dan melakukan wudhu dengan membasuh kaki.
Imam Syafi’i menerapkan prinsip kehati-hatian ketika kesucian diragukan. Shalat harus dilaksanakan berdasarkan kesucian yang diyakini, bukan kesucian yang masih meragukan.
Jika kemudian terbukti bahwa masa sebenarnya belum berakhir, wudhu dengan membasuh kaki tetap sah. Ia tidak kehilangan apa pun dengan memilih cara yang lebih pasti.
Keraguan Apakah Khuf Dipakai dalam Keadaan Suci
Syarat memakai khuf setelah wudhu sempurna harus diyakini.
Jika seseorang tidak ingat apakah ia memakai khuf sebelum atau setelah menyelesaikan wudhu, ia tidak seharusnya mengusap khuf berdasarkan keraguan tersebut.
Ia perlu melepas khuf, melakukan wudhu sempurna, kemudian mengenakannya kembali.
Keringanan tidak ditetapkan ketika syarat dasarnya tidak dapat dipastikan.
Berbeda apabila seseorang yakin telah memakai khuf setelah wudhu, lalu muncul keraguan kecil tanpa alasan. Keyakinan awal tetap dipertahankan dan tidak hilang hanya karena waswas.
Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Mengusap Khuf
Memakai khuf sebelum wudhu selesai
Khuf harus dikenakan setelah seluruh rangkaian wudhu selesai, bukan setelah satu kaki dibasuh.
Mengusap sepatu di bawah mata kaki
Sepatu pendek tidak menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh.
Mengusap kaus kaki tipis
Kaus kaki yang transparan, mudah robek, atau tidak kuat berjalan tidak otomatis memiliki hukum khuf.
Mengusap khuf yang berlubang
Lubang yang memperlihatkan kulit kaki menggugurkan syarat penutup.
Menghitung waktu dari usapan pertama tanpa memahami mazhab
Dalam penjelasan Imam Syafi’i di Al-Umm, waktu dihitung sejak hadas pertama setelah khuf dikenakan dalam keadaan suci.
Mengusap ketika wajib mandi
Orang junub harus melepas khuf dan membasuh seluruh tubuh.
Menganggap usapan membersihkan najis
Najis pada khuf harus dicuci, bukan sekadar diusap.
Mengusap bagian bawah saja
Bagian utama yang disyariatkan untuk diusap adalah permukaan atas khuf.
Terlalu banyak menggunakan air
Mengusap cukup dengan tangan yang basah. Khuf tidak perlu disiram seperti membasuh kaki.
Meneruskan pemakaian setelah batas waktu
Setelah masa mukim atau safar selesai, keringanan berakhir.
Melepas khuf kemudian tetap menganggap wudhu usapan berlaku
Pelepasan khuf mengakhiri hukum usapan yang berkaitan dengannya.
Penerapan Mengusap Khuf Saat Bepergian
Musafir dapat mempersiapkan khuf sebelum memulai perjalanan.
Cara yang tertib adalah:
- Melakukan wudhu sempurna di rumah.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
- Mengenakan khuf yang suci dan memenuhi syarat.
- Memulai perjalanan.
- Mencatat atau mengingat waktu hadas pertama.
- Mengusap khuf ketika berwudhu kembali.
- Memperhatikan batas tiga hari tiga malam.
- Melepas khuf apabila wajib mandi.
- Membersihkan khuf jika terkena najis.
- Tidak meneruskan usapan setelah waktunya berakhir.
Kebiasaan mencatat waktu pada telepon seluler dapat membantu musafir menghindari keraguan.
Namun, penggunaan teknologi hanya membantu mengingat. Kesahan mengusap tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan fikih.
Penerapan bagi Pekerja Lapangan
Pekerja lapangan, petugas keamanan, tenaga proyek, petani, teknisi, dan pekerja di tempat dingin dapat memanfaatkan keringanan mengusap khuf apabila alas kaki mereka memenuhi persyaratan.
Tidak setiap sepatu kerja otomatis menjadi khuf. Sepatu tersebut harus:
- Menutupi mata kaki.
- Tidak berlubang.
- Suci.
- Kuat.
- Dipakai setelah wudhu sempurna.
- Tidak dibuka selama masa penggunaan.
- Memungkinkan usapan pada permukaan luar.
Jika sepatu kerja berhenti di bawah mata kaki, kaki tetap harus dibasuh.
Seseorang juga perlu memastikan bahwa lumpur atau bahan yang melekat pada sepatu bukan najis. Jika terkena najis, bagian tersebut dibersihkan sebelum shalat.
Penerapan dalam Cuaca Dingin
Mengusap khuf sangat membantu ketika suhu rendah dan melepas alas kaki menimbulkan kesulitan.
Seseorang tetap wajib menggunakan air untuk anggota wudhu lainnya selama tidak membahayakan. Keringanan khuf secara khusus menggantikan basuhan kaki.
Jika penggunaan air secara keseluruhan membahayakan kesehatan, persoalannya dapat masuk ke pembahasan tayamum, bukan hanya mengusap khuf.
Khuf harus dipakai setelah wudhu sempurna ketika kaki telah dibasuh. Tidak sah memakai khuf pada kaki yang belum disucikan, kemudian berharap dapat langsung mengusapnya.
Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban
Khuf dan perban sama-sama dapat diusap dalam kondisi tertentu, tetapi dasar hukumnya berbeda.
Mengusap khuf merupakan keringanan yang berkaitan dengan alas kaki dan memiliki batas waktu.
Mengusap perban berkaitan dengan luka atau kebutuhan medis. Ketentuannya bergantung pada keadaan luka, kemampuan membasuh, pemasangan perban, dan kemungkinan menggunakan air.
Perbedaan utamanya meliputi:
| Mengusap khuf | Mengusap perban |
|---|---|
| Berdasarkan penggunaan alas kaki | Berdasarkan luka atau kebutuhan medis |
| Harus dipakai setelah wudhu sempurna | Memiliki perincian sesuai keadaan luka |
| Ada batas waktu mukim dan musafir | Tidak mengikuti batas sehari atau tiga hari |
| Hanya untuk hadas kecil | Dapat berkaitan dengan wudhu atau mandi |
| Khuf harus menutup kaki sampai mata kaki | Perban menutup bagian yang membutuhkan |
| Tidak digunakan menghilangkan najis | Luka tetap ditangani sesuai kemampuan |
Keduanya tidak boleh disamakan tanpa memahami syarat masing-masing.
Dalil dan Referensi Utama Mengusap Khuf
Surah Al-Maidah ayat 6
Ayat mengenai kewajiban membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Sunnah Rasulullah saw. menerangkan kebolehan mengusap khuf bagi orang yang memenuhi syarat.
Hadis Bilal melalui Usamah bin Zaid
Bilal menjelaskan bahwa Rasulullah saw. setelah buang hajat berwudhu dengan membasuh wajah dan tangan, mengusap kepala, serta mengusap kedua khuf.
Riwayat ini dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuf.
Hadis Al-Mughirah bin Syu’bah
Al-Mughirah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengusap kedua khuf dalam perjalanan Perang Tabuk.
Dalam riwayat yang sahih, Rasulullah saw. bersabda:
“Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Shafwan bin Assal
Shafwan meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat ketika bepergian untuk tidak melepas khuf selama tiga hari tiga malam kecuali karena janabah. Khuf tidak perlu dilepas hanya karena buang air kecil, buang air besar, atau tidur.
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Riwayat tersebut juga dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Abu Bakrah tentang batas waktu
Rasulullah saw. memberikan keringanan mengusap khuf selama:
- Sehari semalam bagi orang mukim.
- Tiga hari tiga malam bagi musafir.
Riwayat ini dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm pada pembahasan waktu mengusap khuf.
Riwayat Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib r.a. menjelaskan bahwa jika agama hanya berdasarkan akal, bagian bawah khuf lebih pantas diusap. Namun, ia melihat Rasulullah saw. mengusap bagian atas khuf.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuf.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Siapa yang Boleh Mengusap Khuf.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Waktu Mengusap Khuf.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Pasal Hal-Hal yang Membatalkan Usapan Khuf.
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan mengusap khuf.
- Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan mengusap khuf.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Kitab Ath-Thaharah.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan mash al-khuffain.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan mengusap khuf.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan mengusap khuf.












