Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunnah harus dipahami agar seorang Muslim dapat menempatkan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah saw. Shalat sunnah memiliki keutamaan besar sebagai pelengkap kekurangan shalat fardu, sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan bentuk pemeliharaan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara bebas pada seluruh waktu tanpa memperhatikan ketentuan syariat.
Dalam Mazhab Syafi’i, larangan shalat pada waktu tertentu terutama berlaku terhadap shalat sunnah mutlak yang tidak mempunyai sebab khusus. Adapun shalat fardu yang tertinggal, shalat jenazah, shalat sunnah yang mempunyai sebab terdahulu atau bersamaan, serta beberapa shalat yang memiliki dalil khusus memperoleh ketentuan berbeda. Kami akan membahas batas setiap waktu larangan, dasar hadisnya, jenis shalat yang dilarang, jenis shalat yang tetap diperbolehkan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Waktu Terlarang untuk Shalat
Waktu terlarang untuk shalat adalah bagian waktu tertentu ketika seorang Muslim tidak diperkenankan sengaja memulai shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus.
Larangan tersebut tidak berarti seluruh ibadah harus dihentikan. Seorang Muslim tetap dapat melakukan:
- Membaca Al-Qur’an.
- Berzikir.
- Bershalawat.
- Beristigfar.
- Berdoa.
- Mengikuti kajian.
- Bersedekah.
- Membantu orang lain.
- Mengurus keperluan masjid.
- Melaksanakan ibadah lain yang tidak berupa shalat terlarang.
Pembahasan waktu terlarang juga tidak dapat diterapkan secara sama terhadap seluruh jenis shalat. Shalat fardu, shalat qada, shalat jenazah, shalat gerhana, tahiyatul masjid, dan shalat sunnah mutlak memiliki hukum yang berbeda berdasarkan sebab serta dalil masing-masing.
Karena itu, pernyataan “tidak boleh shalat pada waktu tertentu” membutuhkan penjelasan. Larangan tidak selalu mencakup setiap shalat tanpa pengecualian.
Dasar Larangan Shalat Setelah Subuh dan Asar
Abu Sa’id al-Khudri r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada shalat setelah shalat Subuh sampai matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Redaksi hadis menunjukkan dua rentang utama:
- Setelah seseorang melaksanakan shalat Subuh sampai matahari terbit.
- Setelah seseorang melaksanakan shalat Asar sampai matahari terbenam.
Larangan dalam kedua rentang tersebut terutama berkaitan dengan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Orang yang telah selesai melaksanakan Subuh tidak memulai shalat sunnah mutlak hanya karena ingin menambah jumlah rakaat.
Demikian pula orang yang telah menunaikan Asar tidak melaksanakan shalat sunnah mutlak sampai matahari terbenam.
Ketentuan tersebut menjaga agar shalat sunnah dilaksanakan sesuai waktu yang dicontohkan dan tidak menyerupai kebiasaan penyembahan matahari.
Hadis Tiga Waktu Larangan yang Sangat Tegas
Uqbah bin Amir r.a. berkata:
“Ada tiga waktu ketika Rasulullah saw. melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan jenazah kami: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai tergelincir, dan ketika matahari mulai condong untuk terbenam sampai benar-benar terbenam.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis Uqbah bin Amir menjelaskan tiga masa yang relatif pendek tetapi larangannya sangat tegas:
- Ketika matahari sedang terbit.
- Ketika matahari tepat berada di tengah langit.
- Ketika matahari sedang terbenam.
Ketiga waktu tersebut berbeda dari rentang panjang setelah Subuh dan setelah Asar. Rentang setelah Subuh dan Asar dapat berlangsung cukup lama, sedangkan tiga waktu dalam hadis Uqbah berkaitan langsung dengan posisi matahari.
Pembagian ini membantu kami memahami lima waktu terlarang yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.
Lima Waktu yang Dilarang untuk Shalat Sunnah
Secara umum, lima waktu larangan tersebut adalah:
- Setelah melaksanakan shalat Subuh sampai matahari terbit.
- Ketika matahari sedang terbit sampai meninggi.
- Ketika matahari tepat di tengah langit sampai tergelincir.
- Setelah melaksanakan shalat Asar sampai matahari mulai terbenam.
- Ketika matahari sedang terbenam sampai seluruh piringannya hilang.
Kelima waktu tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:
Waktu yang larangannya berkaitan dengan pelaksanaan shalat
- Setelah shalat Subuh.
- Setelah shalat Asar.
Larangan dimulai setelah seseorang menunaikan shalat fardu tersebut.
Waktu yang larangannya berkaitan dengan posisi matahari
- Ketika matahari terbit.
- Ketika matahari berada tepat di tengah langit.
- Ketika matahari terbenam.
Larangan ini berlaku karena keadaan waktu dan posisi matahari, bukan hanya karena seseorang telah melakukan shalat tertentu.
Waktu Larangan Pertama: Setelah Shalat Subuh
Waktu larangan pertama dimulai setelah seseorang menyelesaikan shalat Subuh dan berlangsung sampai matahari terbit.
Hadis Abu Sa’id al-Khudri menyebutkan larangan shalat setelah Subuh sampai matahari terbit.
Dalam rumusan fikih Mazhab Syafi’i, waktu ini berkaitan dengan pelaksanaan shalat Subuh. Seseorang yang telah melaksanakan Subuh tidak memulai shalat sunnah mutlak setelahnya.
Contoh shalat yang tidak dilakukan setelah Subuh adalah:
- Shalat sunnah mutlak tanpa sebab.
- Menambah dua rakaat hanya karena ingin shalat.
- Shalat malam yang sengaja dimulai setelah Subuh.
- Shalat sunnah yang sebabnya baru akan terjadi kemudian.
- Shalat hajat yang dapat ditunda dan tidak memiliki sebab mendesak.
- Shalat istikharah untuk perkara yang masih dapat ditunda.
Apabila seseorang belum melaksanakan shalat Subuh, kewajiban utamanya adalah segera menunaikan Subuh selama waktunya masih tersedia.
Ia tidak mendahulukan shalat sunnah yang tidak berkaitan dengan Subuh sementara shalat fardunya belum dilaksanakan.
Apakah Sunnah Fajar Boleh Dilaksanakan Setelah Subuh?
Sunnah Fajar adalah dua rakaat yang sangat dianjurkan sebelum shalat Subuh. Waktu asalnya berlangsung setelah terbit fajar dan sebelum shalat Subuh.
Apabila seseorang datang ketika imam telah memulai shalat Subuh, ia mengikuti shalat fardu dan tidak menyibukkan diri dengan sunnah Fajar.
Jika sunnah Fajar terlewat, dalam Mazhab Syafi’i terdapat kebolehan menggantinya setelah shalat Subuh karena shalat tersebut memiliki sebab yang telah ada dan mempunyai penekanan khusus.
Qais bin Amr r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki melakukan dua rakaat setelah Subuh. Nabi bertanya mengenai shalatnya. Laki-laki tersebut menjelaskan bahwa ia belum melaksanakan dua rakaat sebelum Subuh. Rasulullah saw. tidak mengingkarinya.
Riwayat tersebut dicantumkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan pembahasan kualitas sanad di kalangan ahli hadis.
Imam Syafi’i menggunakan riwayat semacam ini untuk menunjukkan bahwa larangan setelah Subuh tidak berlaku secara mutlak terhadap shalat sunnah yang mempunyai sebab dan penekanan khusus.
Meskipun diperbolehkan, orang yang ingin keluar dari perbedaan pendapat dapat menunggu sampai matahari terbit dan meninggi, kemudian mengqada sunnah Fajar.
Waktu Larangan Kedua: Ketika Matahari Sedang Terbit
Waktu larangan berikutnya dimulai ketika bagian piringan matahari muncul di ufuk dan berlangsung sampai matahari meninggi.
Matahari tidak dianggap telah keluar dari waktu larangan hanya karena ujung piringannya mulai terlihat. Seluruh piringan perlu terbit, kemudian matahari meninggi sekitar satu tombak menurut istilah fikih.
Dalam perhitungan praktis, banyak jadwal ibadah memberikan jarak kehati-hatian sekitar 10–15 menit setelah waktu terbit matahari. Angka tersebut merupakan perkiraan yang dapat berbeda berdasarkan lokasi, musim, ketinggian tempat, serta metode perhitungan.
Karena itu, umat Islam sebaiknya menggunakan jadwal resmi atau pedoman waktu setempat dan tidak menetapkan angka yang sama untuk seluruh daerah tanpa memperhatikan kondisi.
Pada saat matahari sedang terbit, seseorang tidak sengaja memulai shalat sunnah mutlak.
Waktu tersebut merupakan salah satu masa larangan yang sangat tegas berdasarkan hadis Uqbah bin Amir.
Hadis tentang Matahari Terbit di antara Dua Tanduk Setan
Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah kalian sengaja melaksanakan shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam karena matahari terbit di antara dua tanduk setan.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang berdekatan.
Hadis ini menunjukkan larangan sengaja menempatkan shalat sunnah pada saat piringan matahari sedang muncul atau menghilang.
Larangan tersebut juga menjaga kemurnian ibadah Islam agar tidak menyerupai kaum yang bersujud kepada matahari pada saat terbit atau terbenam.
Seorang Muslim beribadah hanya kepada Allah. Penentuan waktu shalat pun mengikuti ketetapan-Nya, bukan pergerakan matahari sebagai benda yang disembah.
Kapan Shalat Dhuha Mulai Boleh Dilakukan?
Shalat Dhuha tidak langsung dimulai tepat pada waktu matahari terbit yang tercantum dalam jadwal.
Seseorang menunggu sampai matahari meninggi dan keluar dari masa terbit. Setelah itu, waktu Dhuha dimulai.
Tanda tradisionalnya adalah matahari telah meninggi sekitar satu tombak. Dalam penggunaan jadwal masa kini, masyarakat dapat mengikuti waktu Dhuha yang diterbitkan lembaga tepercaya.
Apabila jadwal hanya menampilkan waktu terbit matahari, berikan jarak kehati-hatian setelahnya sebelum melaksanakan Dhuha.
Shalat yang dilakukan tepat ketika matahari sedang muncul tidak dinilai sebagai Dhuha yang dilaksanakan pada waktunya.
Waktu Larangan Ketiga: Matahari Tepat di Tengah Langit
Waktu larangan ketiga terjadi ketika matahari berada tepat di tengah langit sebelum tergelincir ke arah barat.
Keadaan tersebut dikenal dengan istilah istiwa’ atau saat matahari tepat berada di titik tengah lintasannya.
Waktu ini berlangsung singkat. Setelah matahari tergelincir ke arah barat, waktu Zuhur dimulai dan larangan berakhir.
Hadis Uqbah bin Amir menyebutkan:
“Ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai tergelincir.”
Seseorang tidak memulai shalat sunnah mutlak pada masa singkat tersebut.
Dalam praktik, masyarakat tidak perlu mengamati matahari secara langsung karena dapat membahayakan mata. Jadwal waktu Zuhur yang tepercaya dapat digunakan sebagai pedoman.
Hindari memulai shalat sunnah tepat beberapa saat sebelum waktu Zuhur apabila terdapat kemungkinan besar shalat dilakukan ketika matahari sedang berada di titik tengah.
Pengecualian pada Hari Jumat
Imam Syafi’i memberikan pengecualian terhadap waktu matahari berada di tengah langit pada hari Jumat.
Dalam Al-Umm, beliau menjelaskan bahwa larangan shalat ketika matahari tepat berada di tengah langit tidak diterapkan dengan cara yang sama pada hari Jumat. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal ke masjid dan melaksanakan shalat sunnah sampai imam keluar untuk berkhutbah.
Pengecualian tersebut berkaitan dengan beberapa riwayat mengenai anjuran datang lebih awal dan melaksanakan shalat semampunya sebelum khutbah.
Salman al-Farisi r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menerangkan keutamaan orang yang mandi pada hari Jumat, datang ke masjid, dan:
“Melaksanakan shalat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berbicara.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Orang yang datang sebelum imam naik mimbar dapat melaksanakan shalat sunnah. Ketika imam telah keluar dan khutbah dimulai, ia berhenti melakukan shalat sunnah serta mendengarkan khutbah, kecuali orang yang baru masuk masjid melaksanakan tahiyatul masjid secara ringkas berdasarkan hadis khusus.
Waktu Larangan Keempat: Setelah Shalat Asar
Waktu larangan keempat dimulai setelah seseorang selesai melaksanakan shalat Asar dan berlangsung sampai matahari terbenam.
Hadis Abu Sa’id al-Khudri menjadi dasar utamanya:
“Tidak ada shalat setelah Asar sampai matahari terbenam.”
Dalam waktu tersebut, seseorang tidak memulai shalat sunnah mutlak tanpa sebab.
Larangan berlaku meskipun Asar dilaksanakan pada awal waktu. Orang yang shalat Asar lebih awal tidak menggunakan waktu setelahnya untuk menambah shalat sunnah mutlak.
Ia dapat mengisinya dengan:
- Membaca Al-Qur’an.
- Berzikir petang.
- Berdoa.
- Mengikuti kajian.
- Bershalawat.
- Bersedekah.
- Mempersiapkan diri untuk Magrib.
Apabila seseorang belum melaksanakan Asar, ia harus segera menunaikan shalat fardu tersebut dan tidak menundanya sampai matahari hampir terbenam.
Apakah Sunnah Zuhur Boleh Diqada Setelah Asar?
Ummu Salamah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan dua rakaat setelah Asar. Ketika ditanya, beliau menjelaskan bahwa dua rakaat tersebut adalah shalat yang biasa beliau kerjakan setelah Zuhur, tetapi beliau tersibukkan oleh kedatangan rombongan atau urusan sedekah sehingga baru menggantinya setelah Asar.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Imam Syafi’i menjadikan riwayat tersebut sebagai salah satu dasar kebolehan mengqada shalat sunnah yang biasa dikerjakan tetapi terlewat.
Dengan demikian, dua rakaat yang dilakukan Rasulullah saw. setelah Asar bukan shalat sunnah mutlak tanpa sebab. Shalat tersebut merupakan pengganti sunnah Zuhur yang telah memiliki sebab sebelumnya.
Orang yang mempunyai kebiasaan melaksanakan rawatib, kemudian melewatkannya karena uzur atau kesibukan yang dibenarkan, boleh mengqadanya berdasarkan ketentuan Mazhab Syafi’i.
Namun, seseorang tidak sebaiknya sengaja selalu menunda sunnah Zuhur sampai setelah Asar tanpa kebutuhan.
Waktu Larangan Kelima: Ketika Matahari Sedang Terbenam
Waktu larangan kelima dimulai ketika matahari benar-benar memasuki proses terbenam, terutama ketika piringannya menyentuh ufuk, dan berlangsung sampai seluruh piringan matahari hilang.
Masa tersebut termasuk salah satu tiga waktu yang larangannya ditegaskan dalam hadis Uqbah bin Amir.
Shalat sunnah mutlak tidak dimulai pada saat matahari menguning dan turun di ufuk hingga benar-benar terbenam.
Setelah seluruh piringan matahari hilang, waktu Magrib masuk. Seorang Muslim kemudian mendahulukan shalat Magrib sesuai ketentuannya.
Ia tidak menyibukkan diri dengan shalat sunnah yang panjang sehingga menunda Magrib tanpa alasan.
Ringkasan Lima Waktu Larangan
| Waktu terlarang | Awal waktu | Akhir waktu |
|---|---|---|
| Setelah Subuh | Setelah selesai shalat Subuh | Saat matahari mulai terbit |
| Ketika matahari terbit | Piringan matahari mulai muncul | Matahari meninggi sekitar satu tombak |
| Ketika matahari di tengah langit | Matahari tepat di titik tengah | Matahari tergelincir dan masuk Zuhur |
| Setelah Asar | Setelah selesai shalat Asar | Saat matahari mulai terbenam |
| Ketika matahari terbenam | Matahari mulai tenggelam di ufuk | Seluruh piringan matahari hilang |
Hari Jumat memperoleh pengecualian pada masa matahari tepat di tengah langit menurut Mazhab Syafi’i.
Shalat yang Dilarang pada Waktu-Waktu Tersebut
Larangan terutama ditujukan kepada shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang dilakukan tanpa sebab khusus dan tanpa kaitan dengan peristiwa atau ibadah tertentu.
Contohnya meliputi:
- Dua rakaat tambahan tanpa sebab.
- Shalat sunnah mutlak setelah Asar.
- Shalat sunnah mutlak setelah Subuh.
- Memulai shalat malam setelah Subuh tanpa sebab.
- Shalat yang sengaja ditempatkan pada waktu terlarang.
- Shalat sunnah dengan sebab yang belum terjadi dan masih dapat ditunda.
- Shalat hajat yang dapat ditunda sampai waktu larangan selesai.
- Shalat istikharah untuk urusan yang tidak mendesak dan dapat dilakukan kemudian.
Seseorang tidak boleh sengaja menunggu waktu matahari terbit atau terbenam untuk melakukan shalat sunnah karena menganggap waktu tersebut lebih utama.
Waktu-waktu itu justru harus dihindari berdasarkan larangan Rasulullah saw.
Pengertian Shalat Sunnah yang Memiliki Sebab
Shalat yang memiliki sebab adalah shalat yang pelaksanaannya berkaitan dengan suatu keadaan, peristiwa, atau ibadah tertentu.
Dalam Mazhab Syafi’i, shalat yang mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang berlangsung bersamaan pada umumnya dapat dilaksanakan pada waktu larangan.
Sebab terdahulu berarti penyebab shalat telah terjadi sebelum shalat dimulai.
Contohnya:
- Seseorang masuk masjid, kemudian melakukan tahiyatul masjid.
- Seseorang selesai berwudhu, kemudian melakukan sunnah wudhu.
- Seseorang selesai tawaf, kemudian melakukan dua rakaat tawaf.
- Seseorang mempunyai shalat fardu yang tertinggal, kemudian mengqadanya.
- Seseorang melewatkan rawatib, kemudian menggantinya.
- Jenazah telah tersedia untuk dishalatkan.
Sebab yang bersamaan berarti penyebab shalat sedang terjadi pada saat shalat dilakukan.
Contohnya adalah shalat gerhana ketika gerhana masih berlangsung.
Shalat yang Tetap Boleh Dilaksanakan
Shalat fardu pada waktunya
Shalat fardu tidak boleh ditinggalkan hanya karena seseorang berada dalam rentang larangan shalat sunnah.
Contohnya, orang yang baru terbangun menjelang matahari terbit wajib segera melaksanakan Subuh. Ia tidak meninggalkan Subuh hanya karena matahari hampir terbit.
Demikian pula orang yang belum melaksanakan Asar dan matahari hampir terbenam tetap wajib menunaikannya.
Shalat fardu mempunyai kedudukan yang berbeda dari shalat sunnah mutlak.
Shalat fardu yang diqada
Orang yang tertidur atau lupa dari suatu shalat wajib menunaikannya ketika teringat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa tertidur dari shalat atau melupakannya, hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Tidak ada tebusan baginya selain itu.”
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat yang terlupa dapat dilaksanakan ketika seseorang mengingatnya, termasuk ketika berada dalam waktu larangan.
Kewajiban qada tidak gugur karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan masa larangan shalat sunnah.
Shalat jenazah
Shalat jenazah berstatus fardu kifayah dan mempunyai sebab yang jelas, yaitu keberadaan jenazah yang harus dishalatkan.
Imam Syafi’i membolehkan shalat jenazah setelah Subuh dan setelah Asar. Beliau menegaskan bahwa larangan pada waktu-waktu tersebut tidak mencakup shalat wajib atau shalat jenazah dengan cara yang sama seperti shalat sunnah mutlak.
Menunda pengurusan jenazah tanpa kebutuhan juga tidak sesuai dengan anjuran menyegerakan pemakaman.
Pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan tiga waktu yang sangat sempit dan perbedaan penjelasan ulama mengenai penguburan tepat ketika matahari terbit, berada di tengah, atau terbenam.
Tahiyatul masjid
Orang yang masuk masjid dianjurkan tidak langsung duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai melaksanakan dua rakaat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Tahiyatul masjid mempunyai sebab terdahulu, yaitu masuk ke masjid. Dalam Mazhab Syafi’i, shalat tersebut dapat dilaksanakan pada waktu larangan.
Namun, seseorang tidak boleh sengaja keluar masuk masjid berkali-kali hanya untuk menciptakan sebab shalat pada waktu terlarang.
Shalat sunnah setelah wudhu
Bilal bin Rabah r.a. menjelaskan bahwa ia menjaga kebiasaan melaksanakan shalat setelah bersuci.
Rasulullah saw. mendengar suara langkah Bilal di surga dan menanyakan amal yang paling diharapkannya. Bilal menjelaskan bahwa setiap kali bersuci pada waktu malam atau siang, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Shalat sunnah wudhu mempunyai sebab terdahulu berupa selesainya wudhu. Dalam Mazhab Syafi’i, shalat ini diperbolehkan pada waktu larangan.
Seseorang tidak sebaiknya sengaja mengulang wudhu tanpa kebutuhan hanya untuk menciptakan alasan melakukan shalat ketika waktu terlarang.
Dua rakaat setelah tawaf
Jubair bin Muth’im r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang melakukan tawaf di rumah ini dan melaksanakan shalat pada waktu apa pun yang ia kehendaki, baik malam maupun siang.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm.
Orang yang telah menyelesaikan tawaf dapat melaksanakan dua rakaat tawaf meskipun bertepatan dengan waktu larangan karena shalat tersebut memiliki sebab khusus.
Pelaksanaannya tetap dilakukan dengan menjaga ketertiban serta tidak menghalangi arus jemaah di sekitar Maqam Ibrahim.
Shalat gerhana
Shalat gerhana dilakukan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan. Sebabnya berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan shalat.
Apabila gerhana terjadi setelah Subuh atau Asar, shalat gerhana dapat dilaksanakan menurut Mazhab Syafi’i karena mempunyai sebab yang sedang berlangsung.
Shalat tidak lagi dilaksanakan setelah gerhana selesai atau matahari dan bulan kembali normal.
Qada shalat sunnah rawatib
Shalat sunnah rawatib yang terlewat dapat diganti. Dasarnya antara lain tindakan Rasulullah saw. mengganti dua rakaat sunnah Zuhur setelah Asar.
Rawatib yang mempunyai waktu dan sebab berbeda dari shalat sunnah mutlak.
Kebolehan qada tidak seharusnya digunakan untuk membiasakan menunda rawatib. Shalat tetap dilaksanakan pada waktu asalnya selama tidak terdapat halangan.
Shalat nazar
Apabila seseorang telah bernazar melakukan shalat yang dibenarkan, pelaksanaannya berubah menjadi kewajiban.
Shalat wajib karena nazar tidak disamakan dengan shalat sunnah mutlak. Namun, seseorang tidak boleh bernazar secara khusus untuk melaksanakan shalat tepat pada waktu yang dilarang.
Nazar tidak dapat mengubah perbuatan yang semula dilarang menjadi dianjurkan.
Sebab yang Terjadi Setelah Shalat
Tidak semua shalat yang mempunyai tujuan dapat dilakukan pada waktu larangan.
Dalam penjelasan fikih Syafi’i, shalat yang sebabnya baru akan terjadi setelah shalat tidak memperoleh hukum yang sama dengan shalat yang sebabnya telah ada.
Contohnya adalah shalat istikharah. Hasil atau tujuan istikharah berkaitan dengan keputusan yang akan dilakukan setelah shalat. Jika masih memungkinkan, istikharah ditunda sampai waktu larangan berakhir.
Shalat hajat juga sebaiknya ditunda apabila kebutuhan tersebut tidak mendesak dan dapat didoakan tanpa melaksanakan shalat pada waktu terlarang.
Seseorang tetap dapat berdoa langsung kepada Allah pada seluruh waktu. Larangan shalat sunnah mutlak tidak berarti pintu doa tertutup.
Shalat Dimulai Sebelum Waktu Larangan
Apabila seseorang memulai shalat sunnah ketika waktunya masih diperbolehkan, kemudian matahari memasuki waktu larangan saat ia masih shalat, ia menyelesaikan shalatnya secara ringkas dan tertib.
Ia tidak sengaja memperpanjang shalat agar sebagian besar pelaksanaannya masuk ke waktu yang dilarang.
Contohnya, seseorang mulai shalat sunnah beberapa saat sebelum matahari berada tepat di tengah langit. Jika dikhawatirkan waktu larangan akan masuk ketika ia masih shalat, lebih baik menunggu sampai Zuhur.
Perencanaan tersebut mencegah seseorang melakukan ibadah dalam keadaan tergesa-gesa.
Shalat Sunnah ketika Iqamah Telah Dikumandangkan
Larangan ini bukan bagian dari lima waktu berdasarkan matahari, tetapi perlu diperhatikan dalam pembahasan waktu shalat sunnah.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila iqamah shalat telah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat fardu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Orang yang mendengar iqamah tidak memulai shalat sunnah baru. Ia bergabung dengan imam agar tidak kehilangan shalat berjemaah.
Jika sedang melakukan shalat sunnah, ia menyelesaikan atau memutuskannya berdasarkan keadaan, kekhawatiran tertinggal rakaat, dan ketentuan fikih yang berlaku.
Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an pada Waktu Terlarang?
Membaca Al-Qur’an diperbolehkan. Larangan berkaitan dengan shalat tertentu, bukan seluruh bentuk ibadah.
Seseorang dapat menggunakan waktu setelah Subuh dan Asar untuk:
- Membaca Al-Qur’an.
- Menghafal ayat.
- Mempelajari tafsir.
- Mendengarkan tilawah.
- Mengajarkan bacaan kepada anak.
- Mengulang hafalan.
Jika bertemu ayat sajdah, hukum sujud tilawah pada waktu larangan mengikuti pembahasan sebab dan ketentuan Mazhab Syafi’i.
Sujud tilawah mempunyai sebab berupa pembacaan atau pendengaran ayat sajdah. Namun, seseorang tidak sebaiknya sengaja membaca ayat sajdah berulang kali hanya untuk menciptakan alasan sujud pada waktu terlarang.
Zikir yang Dianjurkan Setelah Subuh
Setelah Subuh merupakan waktu yang baik untuk berzikir dan berdoa.
Amalan yang dapat dilakukan antara lain:
- Membaca zikir setelah shalat.
- Membaca ayat Kursi.
- Membaca tasbih, tahmid, dan takbir.
- Membaca zikir pagi.
- Membaca Al-Qur’an.
- Beristigfar.
- Bershalawat.
- Berdoa memohon keberkahan hari.
- Menunggu sampai masuk waktu Dhuha.
- Mengikuti kajian setelah Subuh.
Dengan demikian, larangan shalat sunnah mutlak setelah Subuh tidak membuat waktu tersebut kosong dari ibadah.
Zikir yang Dianjurkan Setelah Asar
Waktu setelah Asar dapat digunakan untuk zikir petang dan persiapan menyambut Magrib.
Amalan yang dapat dilakukan meliputi:
- Zikir setelah shalat Asar.
- Membaca zikir petang.
- Membaca Al-Qur’an.
- Beristigfar.
- Bershalawat.
- Berdoa untuk keluarga.
- Menghadiri majelis ilmu.
- Mempersiapkan berbuka bagi orang yang berpuasa.
- Membantu pekerjaan keluarga.
- Menunggu shalat Magrib dengan menjaga wudhu.
Larangan shalat sunnah mutlak tidak boleh dijadikan alasan untuk menyia-nyiakan waktu dengan kegiatan yang tidak bermanfaat.
Perbedaan Waktu Terbit dan Waktu Dhuha
Waktu terbit adalah saat piringan matahari muncul dari ufuk. Pada masa tersebut, shalat dilarang.
Waktu Dhuha dimulai setelah matahari meninggi dan keluar dari masa larangan.
Perbedaannya dapat diringkas sebagai berikut:
| Keadaan | Hukum shalat sunnah mutlak |
|---|---|
| Matahari belum terbit setelah Subuh | Dilarang setelah shalat Subuh |
| Matahari sedang terbit | Larangan sangat tegas |
| Matahari telah meninggi | Shalat Dhuha diperbolehkan |
| Matahari mendekati tengah langit | Dhuha masih boleh sebelum istiwa |
| Matahari tepat di tengah langit | Dilarang, kecuali ketentuan Jumat |
| Matahari telah tergelincir | Waktu Zuhur masuk |
Seseorang sebaiknya tidak menyebut shalat yang dilakukan tepat ketika matahari terbit sebagai shalat Dhuha.
Perbedaan Setelah Asar dan Saat Matahari Terbenam
Larangan setelah Asar dimulai setelah shalat Asar selesai. Waktunya cukup panjang sampai matahari mulai terbenam.
Ketika matahari telah menguning, merendah, dan mulai masuk ke ufuk, larangan menjadi lebih tegas karena termasuk masa matahari sedang terbenam.
Orang yang belum melaksanakan Asar tidak boleh menunda sampai fase tersebut. Rasulullah saw. memberikan peringatan terhadap orang yang menunda Asar sampai matahari hampir terbenam.
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjelaskan sifat shalat orang munafik: ia menunggu sampai matahari berada di antara dua tanduk setan, kemudian berdiri dan melakukan empat rakaat dengan cepat serta hanya sedikit mengingat Allah.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis ini menekankan pentingnya melaksanakan Asar sebelum matahari melemah dan menguning tanpa uzur.
Hukum Sengaja Menunggu Waktu Terlarang
Seseorang tidak boleh sengaja menunggu matahari terbit atau terbenam untuk memulai shalat sunnah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan larangan Rasulullah saw. dan dapat menyerupai kebiasaan penyembah matahari.
Apabila suatu shalat memiliki sebab yang sah, kebolehannya tidak berarti seseorang boleh sengaja menciptakan sebab tersebut untuk mencari-cari jalan melakukan shalat pada waktu larangan.
Contohnya:
- Sengaja keluar lalu masuk masjid berulang kali untuk tahiyatul masjid.
- Sengaja memperbarui wudhu berkali-kali tanpa kebutuhan agar dapat shalat sunnah wudhu.
- Sengaja menunda rawatib sampai setelah Asar.
- Sengaja mengakhirkan sunnah Fajar hingga setelah Subuh.
- Sengaja memulai tawaf agar dua rakaatnya tepat ketika matahari terbit.
Ibadah harus dilaksanakan dengan kejujuran niat dan penghormatan terhadap batas-batas syariat.
Orang yang Bangun ketika Matahari Sedang Terbit
Apabila seseorang tertidur dan baru bangun ketika matahari sedang terbit, ia tidak boleh meninggalkan shalat Subuh.
Ia segera bangun, membersihkan diri, berwudhu, kemudian menunaikan Subuh.
Hadis tentang mengqada shalat yang tertidur berlaku dalam keadaan tersebut:
“Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya.”
Dalam suatu perjalanan, Rasulullah saw. dan para sahabat pernah tertidur sampai matahari terbit. Setelah bangun, mereka berpindah dari tempat tersebut, berwudhu, melaksanakan dua rakaat sunnah Fajar, kemudian melaksanakan Subuh.
Perpindahan tempat dalam peristiwa tersebut tidak menunjukkan bahwa Subuh dilarang dilakukan setelah matahari terbit. Peristiwa itu justru menunjukkan kewajiban mengqada shalat yang terlewat.
Orang yang Baru Masuk Masjid Setelah Asar
Orang yang masuk masjid setelah Asar dianjurkan melakukan tahiyatul masjid menurut Mazhab Syafi’i karena sebabnya telah terjadi, yaitu masuk ke masjid.
Ia melakukan dua rakaat secara ringkas dan tidak memperpanjang tanpa kebutuhan.
Apabila ia memilih langsung duduk karena mengikuti pendapat ulama lain yang melarang shalat dalam rentang tersebut, ia tidak boleh mencela orang yang melaksanakan tahiyatul masjid berdasarkan Mazhab Syafi’i.
Perbedaan pendapat fikih harus disikapi dengan ilmu dan adab.
Orang yang Masuk Masjid ketika Matahari Terbit
Menurut kaidah Mazhab Syafi’i, tahiyatul masjid termasuk shalat yang memiliki sebab. Namun, tiga waktu ketika matahari sedang terbit, tepat berada di tengah, dan sedang terbenam memiliki larangan yang sangat kuat.
Dalam penerapan, seseorang sebaiknya tidak sengaja memasuki masjid tepat pada saat tersebut untuk melakukan shalat.
Apabila keadaan dapat ditunda beberapa menit tanpa mengabaikan kewajiban, menunggu sampai matahari meninggi memberikan kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat.
Adapun shalat fardu, qada, dan kebutuhan syar’i lainnya memiliki ketentuan tersendiri.
Perbedaan Pendapat Antarmazhab
Mazhab-mazhab fikih memiliki perincian berbeda mengenai shalat yang mempunyai sebab pada waktu larangan.
Mazhab Syafi’i dikenal memberikan ruang untuk melaksanakan shalat yang mempunyai sebab terdahulu atau bersamaan, seperti tahiyatul masjid, sunnah wudhu, shalat jenazah, gerhana, qada, dan dua rakaat tawaf.
Mazhab lain dapat membatasi sebagian shalat tersebut, terutama pada tiga waktu ketika matahari sedang terbit, berada di tengah, dan terbenam.
Perbedaan ini berasal dari cara para ulama menggabungkan hadis larangan umum dengan hadis yang memerintahkan atau membolehkan shalat tertentu.
Masyarakat Indonesia yang mengikuti Mazhab Syafi’i dapat menggunakan penjelasan Syafi’iyah. Namun, perbedaan pendapat yang mempunyai dasar tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan secara berlebihan.
Kesalahan Umum Mengenai Waktu Terlarang
Menganggap semua shalat haram setelah Subuh dan Asar
Larangan terutama berlaku bagi shalat sunnah mutlak. Shalat fardu yang tertinggal, jenazah, tahiyatul masjid, dan shalat yang mempunyai sebab memiliki ketentuan berbeda.
Melaksanakan Dhuha tepat saat matahari terbit
Dhuha dimulai setelah matahari meninggi, bukan tepat ketika piringannya muncul.
Menganggap waktu terbit dalam aplikasi sebagai waktu Dhuha
Waktu terbit menunjukkan awal kemunculan matahari. Perlu jarak setelahnya sampai matahari meninggi.
Sengaja menunda Asar sampai matahari menguning
Asar harus dijaga pada waktunya. Menunda tanpa alasan sampai mendekati terbenam termasuk kelalaian.
Melakukan shalat sunnah mutlak setelah Asar
Setelah menunaikan Asar, seseorang tidak memulai shalat sunnah tanpa sebab sampai Magrib.
Tidak mengqada shalat fardu karena sedang berada pada waktu larangan
Shalat fardu yang tertinggal tetap harus ditunaikan. Larangan shalat sunnah tidak menggugurkan kewajiban qada.
Menganggap tahiyatul masjid selalu terlarang setelah Subuh
Dalam Mazhab Syafi’i, tahiyatul masjid mempunyai sebab dan dapat dilaksanakan.
Sengaja menciptakan sebab
Seseorang tidak sengaja mengulang wudhu atau keluar masuk masjid berkali-kali untuk mengakali larangan.
Menentukan waktu istiwa berdasarkan perkiraan sembarangan
Gunakan jadwal Zuhur yang tepercaya dan hindari memulai shalat sunnah tepat sebelum masuk Zuhur.
Memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat
Masalah shalat yang memiliki sebab pada waktu larangan mempunyai perincian dan perbedaan pendapat. Penjelasan hendaknya disampaikan dengan adab.
Panduan Praktis Menentukan Waktu Shalat Sunnah
Sebelum memulai shalat sunnah, lakukan pemeriksaan sederhana:
- Ketahui waktu Subuh, terbit, Zuhur, Asar, dan Magrib.
- Pastikan matahari tidak sedang terbit.
- Pastikan matahari tidak tepat berada di tengah langit.
- Pastikan matahari tidak sedang terbenam.
- Periksa apakah Anda telah melaksanakan Subuh atau Asar.
- Tentukan apakah shalat tersebut sunnah mutlak atau memiliki sebab.
- Dahulukan shalat fardu yang belum dilakukan.
- Laksanakan qada shalat yang masih menjadi tanggungan.
- Jangan sengaja menciptakan sebab shalat.
- Gunakan jadwal resmi berdasarkan lokasi.
- Berikan jeda yang aman sebelum Dhuha.
- Hormati perbedaan pendapat yang mempunyai dasar.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 103
Menjelaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman. - Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 78
Memuat perintah mendirikan shalat sejak matahari tergelincir sampai gelap malam serta shalat Subuh. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, pembahasan waktu larangan shalat
Imam Syafi’i menjelaskan larangan setelah Subuh, setelah Asar, ketika matahari berada di tengah langit, serta perbedaan shalat tanpa sebab dan shalat yang memiliki sebab. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Perbedaan Pendapat dalam Masalah Waktu Larangan
Membahas shalat jenazah, dua rakaat tawaf, sunnah Fajar, qada rawatib, dan perbedaan pemahaman terhadap riwayat Ibnu Umar. - Hadis Abu Sa’id al-Khudri r.a.
Rasulullah saw. melarang shalat setelah Subuh sampai matahari terbit dan setelah Asar sampai matahari terbenam. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Uqbah bin Amir r.a.
Rasulullah saw. melarang shalat pada tiga waktu: ketika matahari sedang terbit, ketika matahari berada di tengah langit, dan ketika matahari sedang terbenam. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Umar r.a.
Rasulullah saw. melarang sengaja shalat ketika matahari terbit dan terbenam karena matahari terbit di antara dua tanduk setan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Ummu Salamah r.a.
Rasulullah saw. mengganti dua rakaat sunnah Zuhur setelah Asar karena sebelumnya tersibukkan oleh suatu urusan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Qais bin Amr r.a.
Memuat peristiwa seseorang melakukan dua rakaat sunnah Fajar setelah Subuh karena belum sempat melaksanakannya sebelumnya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. - Hadis Anas bin Malik dan Imran bin Hushain r.a. tentang tertinggalnya Subuh
Rasulullah saw. dan para sahabat mengqada Subuh setelah terbangun ketika matahari telah terbit. Riwayatnya terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih dengan redaksi yang berdekatan. - Hadis tentang shalat yang terlupa atau tertidur
Rasulullah saw. memerintahkan orang yang lupa atau tertidur dari shalat untuk melaksanakannya ketika mengingatnya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Jubair bin Muth’im r.a.
Rasulullah saw. melarang Bani Abdi Manaf menghalangi orang melakukan tawaf dan shalat pada waktu malam maupun siang. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. - Hadis Abu Qatadah atau Abu Sa’id mengenai shalat tahiyatul masjid
Rasulullah saw. memerintahkan orang yang masuk masjid agar tidak duduk sebelum melaksanakan dua rakaat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Bilal bin Rabah r.a. mengenai shalat setelah wudhu
Bilal menjaga kebiasaan shalat setelah bersuci pada waktu malam maupun siang. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Salman al-Farisi r.a. tentang hari Jumat
Orang yang datang ke masjid pada hari Jumat dianjurkan melaksanakan shalat sesuai kemampuannya sampai imam keluar. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. - Hadis Anas bin Malik r.a. mengenai menunda Asar
Rasulullah saw. mencela orang yang menunggu sampai matahari hampir terbenam lalu melaksanakan Asar dengan tergesa-gesa. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah
Rasulullah saw. bersabda bahwa ketika iqamah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat fardu. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas lima waktu terlarang, shalat yang memiliki sebab, qada, tahiyatul masjid, shalat jenazah, gerhana, dan pengecualian hari Jumat. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan larangan shalat sunnah tanpa sebab pada waktu-waktu tertentu dan kebolehan shalat yang memiliki sebab. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat perincian sebab terdahulu, sebab bersamaan, dan sebab yang terjadi setelah shalat. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan lima waktu yang dimakruhkan atau dilarang untuk shalat sunnah tanpa sebab dalam Mazhab Syafi’i. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan batas waktu larangan dan pengecualian bagi shalat yang mempunyai sebab. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Membahas shalat mutlak, shalat qada, tahiyatul masjid, dua rakaat tawaf, serta hukum hari Jumat. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat rincian waktu larangan berdasarkan pelaksanaan shalat dan berdasarkan posisi matahari. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan perbedaan lima waktu larangan, shalat yang memiliki sebab, dan penerapannya dalam berbagai keadaan.












