Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i

Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i

Tata cara sujud dan bacaan sujud menurut Imam Syafi’i harus dilaksanakan dengan memperhatikan anggota tubuh yang menempel, ketenangan gerakan, posisi tangan dan kaki, serta bacaan yang disunnahkan. Sujud bukan sekadar menundukkan kepala ke lantai, melainkan salah satu rukun utama shalat yang harus dilakukan secara benar. Tidak menempelkan dahi, tidak melakukan tuma’ninah, atau sengaja meninggalkan salah satu sujud dapat menyebabkan shalat tidak sah.

Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i
Tata Cara Sujud dan Bacaan Sujud Menurut Imam Syafi’i

Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan cara turun menuju sujud, anggota tubuh yang digunakan, posisi laki-laki dan perempuan, serta zikir yang dianjurkan ketika bersujud. Kami menyusun pembahasan ini berdasarkan Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., penjelasan Imam Syafi’i, dan kitab-kitab Mazhab Syafi’i agar tata cara sujud dapat dipraktikkan secara tertib dan sesuai tuntunan.

Pengertian Sujud dalam Shalat

Sujud adalah meletakkan dahi dan anggota sujud lainnya pada tempat shalat sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Swt. Posisi tersebut menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Tuhannya.

Dalam setiap rakaat shalat terdapat dua kali sujud. Keduanya dipisahkan oleh duduk di antara dua sujud. Sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua merupakan rangkaian yang tidak dapat dihilangkan dari setiap rakaat.

Sujud termasuk rukun fi’li atau rukun yang dilaksanakan dengan gerakan tubuh. Seseorang yang sengaja meninggalkan sujud menyebabkan shalatnya tidak sah. Jika sujud tertinggal karena lupa, rakaat tersebut harus diperbaiki sesuai ketentuan sebelum shalat diselesaikan.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.”

QS. Al-Hajj: 77

Ayat tersebut secara langsung memerintahkan rukuk dan sujud. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perintah tersebut menjadi dasar kewajiban melakukan gerakan rukuk dan sujud dalam shalat.

Allah juga berfirman:

“Sujudlah dan dekatkanlah dirimu kepada Allah.”

QS. Al-‘Alaq: 19

Ayat tersebut menunjukkan kedudukan sujud sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah Swt.

Kedudukan Sujud sebagai Rukun Shalat

Sujud harus dilakukan pada setiap rakaat. Satu rakaat tidak dianggap sempurna tanpa dua sujud yang sah dan duduk di antara keduanya.

Urutan umumnya adalah:

  1. Berdiri dan membaca bacaan shalat.
  2. Rukuk.
  3. Bangun dari rukuk atau iktidal.
  4. Turun untuk sujud pertama.
  5. Duduk di antara dua sujud.
  6. Melaksanakan sujud kedua.
  7. Berdiri menuju rakaat berikutnya atau duduk tasyahud.

Urutan tersebut harus dijaga. Seseorang tidak boleh melakukan sujud kedua sebelum duduk di antara dua sujud. Ia juga tidak boleh langsung berdiri setelah sujud pertama tanpa melakukan sujud kedua.

Dalam hadis mengenai orang yang keliru melaksanakan shalat, Rasulullah saw. memerintahkan:

“Kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam keadaan sujud. Setelah itu bangkitlah sampai engkau tenang dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam keadaan sujud.”

Hadis Abu Hurairah tentang orang yang buruk shalatnya diriwayatkan oleh:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.

Hadis tersebut menegaskan tiga perkara penting, yaitu sujud, tuma’ninah dalam sujud, dan duduk dengan tenang di antara dua sujud.

Tujuh Anggota Sujud Menurut Imam Syafi’i

Sujud dilaksanakan dengan tujuh anggota tubuh. Ketujuh anggota tersebut adalah:

  1. Dahi sebagai bagian dari wajah.
  2. Telapak tangan kanan.
  3. Telapak tangan kiri.
  4. Lutut kanan.
  5. Lutut kiri.
  6. Ujung jari-jari kaki kanan.
  7. Ujung jari-jari kaki kiri.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang: dahi—beliau memberi isyarat ke hidung—dua tangan, dua lutut, dan ujung kedua kaki.”

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Dalam riwayat yang sama, Rasulullah saw. juga melarang orang yang shalat mengumpulkan atau menahan rambut dan pakaiannya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kesempurnaan sujud dilakukan dengan menempelkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Anggota tersebut harus ditempatkan secara wajar dan tidak sengaja diangkat sepanjang sujud.

Dahi sebagai Anggota Utama Sujud

Bagian dahi harus menyentuh tempat sujud. Menempelkan sebagian dahi sudah mencukupi, meskipun menempelkan seluruh bagian dahi lebih sempurna.

Imam Syafi’i menerangkan beberapa ketentuan berikut:

  • Sujud menggunakan sebagian dahi tetap sah.
  • Menempelkan seluruh dahi lebih utama.
  • Sujud hanya menggunakan hidung tanpa dahi tidak sah.
  • Sujud menggunakan pipi tanpa menempelkan dahi tidak sah.
  • Sujud menggunakan pelipis tanpa dahi tidak sah.
  • Menempelkan sebagian dahi disertai hidung merupakan cara yang lebih sempurna.
  • Dahi harus menerima tekanan tubuh secara wajar.

Seseorang tidak cukup hanya menyentuhkan rambut, peci, sorban, mukena, atau benda lain yang menutupi seluruh dahinya.

Jika hanya hidung yang menyentuh lantai sementara dahi terangkat, sujud belum terpenuhi. Dahi merupakan tempat utama yang harus menyentuh tempat sujud.

Hukum Menempelkan Hidung ketika Sujud

Menempelkan hidung bersama dahi termasuk sunnah yang sangat dianjurkan menurut Imam Syafi’i.

Dalam hadis tujuh anggota, Rasulullah saw. menunjuk dahi sekaligus memberi isyarat ke hidung. Dahi dan hidung dipandang sebagai bagian wajah yang digunakan ketika bersujud.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sujud menggunakan dahi tanpa menempelkan hidung tetap sah, tetapi meninggalkan hidung tidak disukai. Kesempurnaan sujud diperoleh dengan menempelkan keduanya.

Perinciannya adalah:

Keadaan Hukum
Dahi dan hidung menyentuh tempat sujud Sah dan sempurna
Dahi menyentuh, hidung tidak menyentuh Sah, tetapi kurang sempurna
Hidung menyentuh, dahi tidak menyentuh Tidak sah
Pipi menyentuh tanpa dahi Tidak sah
Sebagian dahi menyentuh Sah
Dahi hanya menyentuh rambut yang menutupinya Tidak mencukupi

Jika seseorang memiliki luka pada hidung, ia cukup menempelkan dahi. Jika luka berada pada dahi, berlaku perincian mengenai kemampuan dan bahaya penggunaan anggota tersebut.

Dahi Tidak Boleh Terhalang Pakaian yang Dikenakan

Dalam Mazhab Syafi’i, dahi harus menyentuh tempat sujud tanpa terhalang benda yang dipakai dan ikut bergerak bersama orang yang shalat.

Penghalang yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Ujung peci.
  • Sorban.
  • Kain penutup kepala.
  • Ujung mukena yang berada di bawah dahi.
  • Lengan baju.
  • Kerudung.
  • Rambut yang menutupi seluruh dahi.
  • Perban yang sebenarnya dapat dilepas tanpa bahaya.

Jika kain yang dikenakan berada di antara dahi dan tempat sujud, kain tersebut perlu disingkirkan agar sebagian kulit dahi menyentuh tempat sujud.

Sujud di atas sajadah, tikar, karpet, tanah, atau alas shalat tetap sah. Alas tersebut bukan pakaian yang dikenakan dan tidak ikut bergerak mengikuti gerakan orang yang shalat.

Perbedaan yang harus dipahami adalah:

  • Dahi menyentuh sajadah: sah.
  • Dahi menyentuh karpet masjid: sah.
  • Dahi tertutup ujung peci yang ikut bergerak: tidak mencukupi.
  • Dahi tertutup mukena yang dikenakan: harus dibuka agar sebagian kulit menyentuh alas.
  • Dahi tertutup perban karena luka: mengikuti hukum orang yang memiliki uzur.

Jika kain penutup dahi robek dan sebagian dahi menyentuh tempat sujud, sujudnya sah.

Sujud pada Tempat yang Lunak

Tempat sujud harus memungkinkan dahi menempel dan menerima tekanan secara stabil.

Sujud di atas kasur, bantal, busa, atau alas sangat lunak perlu diperhatikan. Jika dahi terus turun mengikuti lembutnya alas tanpa memperoleh posisi tetap, tuma’ninah belum tercapai.

Sujud dapat dinilai sah jika:

  1. Dahi telah menyentuh alas.
  2. Kepala dapat diam.
  3. Berat kepala bertumpu pada tempat tersebut.
  4. Anggota tubuh tidak terus bergerak turun.
  5. Tuma’ninah dapat dilaksanakan.

Jika seseorang sujud di atas bantal yang sangat empuk, tekanlah sampai kepala berhenti dan persendian berada dalam keadaan tenang.

Urutan Turun Menuju Sujud Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menyukai orang yang hendak sujud meletakkan anggota tubuh dengan urutan:

  1. Kedua lutut.
  2. Kedua telapak tangan.
  3. Dahi dan wajah.

Seseorang memulai takbir ketika masih berdiri setelah iktidal, kemudian turun menuju sujud. Takbir diselesaikan bersamaan dengan sampainya tubuh pada posisi sujud.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang mendahulukan tangan sebelum lutut atau mendahulukan wajah sebelum tangan tidak perlu mengulang shalat dan tidak perlu melakukan sujud sahwi. Perbedaan urutan tersebut berkaitan dengan tata cara yang lebih utama, bukan penentu sah atau tidaknya sujud.

Cara turun yang dianjurkan adalah:

  1. Berdiri tegak setelah iktidal.
  2. Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  3. Menurunkan kedua lutut.
  4. Meletakkan kedua telapak tangan.
  5. Menempelkan dahi dan hidung.
  6. Mengatur seluruh anggota sujud.
  7. Berdiam sampai tuma’ninah.
  8. Membaca zikir sujud.

Orang yang lanjut usia, sakit, memiliki gangguan lutut, atau kesulitan bergerak dapat mendahulukan tangan agar tidak jatuh. Shalatnya tetap sah.

Takbir ketika Turun untuk Sujud

Ketika turun dari iktidal menuju sujud, disunnahkan mengucapkan:

Allāhu Akbar

Artinya:

“Allah Mahabesar.”

Takbir dimulai ketika tubuh mulai bergerak turun dan diselesaikan ketika mencapai posisi sujud. Takbir tersebut disebut takbir intiqal, yaitu takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain.

Imam Syafi’i menyukai agar takbir berlangsung bersama gerakan. Takbir tidak sebaiknya diselesaikan seluruhnya ketika masih berdiri, kemudian tubuh baru bergerak. Takbir juga tidak sebaiknya baru dimulai setelah seluruh tubuh berada di lantai.

Jika seseorang lupa membaca takbir intiqal, sujudnya tetap sah. Ia tidak wajib mengulang shalat dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkan takbir tersebut.

Takbir intiqal berbeda dari takbiratul ihram. Takbiratul ihram merupakan rukun pembuka shalat, sedangkan takbir ketika turun untuk sujud merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.

Posisi Telapak Tangan ketika Sujud

Kedua telapak tangan diletakkan pada tempat sujud. Posisi tangan dapat sejajar dengan bahu atau berada di dekat telinga berdasarkan riwayat sifat shalat Rasulullah saw.

Cara meletakkan tangan:

  1. Telapak tangan dibuka.
  2. Jari-jari dirapatkan secara wajar.
  3. Jari diarahkan ke kiblat.
  4. Telapak tangan bertumpu pada tempat sujud.
  5. Tangan tidak dikepalkan.
  6. Lengan tidak dibentangkan seperti hewan.

Hadis Abu Humaid As-Sa’idi tentang sifat shalat Rasulullah saw. menerangkan posisi tangan ketika sujud. Riwayat tersebut terdapat dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sejumlah kitab hadis tentang sifat shalat Nabi.

Telapak tangan boleh berada di atas sajadah atau karpet. Berbeda dari dahi, tangan tidak harus menyentuh lantai secara langsung tanpa kain.

Jika terdapat luka pada telapak tangan, seseorang meletakkannya sesuai kemampuan dan menghindari bahaya.

Posisi Siku dan Lengan ketika Sujud

Laki-laki disunnahkan mengangkat kedua siku dari lantai dan menjauhkan lengan atas dari sisi tubuh.

Rasulullah saw. bersabda:

“Bersikaplah lurus ketika sujud dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kakinya.”

Hadis Anas bin Malik ini diriwayatkan oleh:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.

Berdasarkan hadis tersebut, orang yang sujud tidak membentangkan seluruh lengan bawah di atas lantai tanpa kebutuhan.

Posisi yang dianjurkan bagi laki-laki:

  • Telapak tangan menempel pada tempat sujud.
  • Siku terangkat.
  • Lengan tidak menempel pada lantai.
  • Lengan atas agak dijauhkan dari rusuk.
  • Ruang antara lengan dan tubuh tetap terbuka secara wajar.
  • Tidak mengganggu orang yang shalat di sampingnya.

Jika shalat berjamaah dalam saf yang rapat, tangan dan siku tidak boleh dibuka terlalu lebar hingga mengganggu jamaah lain. Menjaga kerapian saf lebih didahulukan daripada memaksakan posisi yang luas.

Posisi Perut, Paha, dan Punggung

Laki-laki disunnahkan menjauhkan perut dari kedua paha ketika sujud. Paha juga tidak ditempelkan seluruhnya pada betis.

Posisi tubuh yang dianjurkan adalah:

  1. Punggung berada dalam keadaan wajar.
  2. Pinggul lebih tinggi daripada kepala.
  3. Perut tidak menempel pada paha.
  4. Lengan tidak menempel pada rusuk.
  5. Lutut tidak dirapatkan secara berlebihan.
  6. Tubuh tidak terlalu membungkuk atau mengempis.
  7. Seluruh anggota tetap stabil.

Dalam hadis Maimunah r.a. diterangkan bahwa Rasulullah saw. merenggangkan kedua tangannya ketika sujud sehingga bagian putih ketiaknya terlihat.

Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim.

Kerenggangan tersebut menunjukkan kesungguhan dalam menempatkan tubuh ketika sujud. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tempat dan tidak boleh mengganggu jamaah lain.

Posisi Kedua Lutut

Kedua lutut diletakkan pada tempat sujud. Menurut tata cara yang dipilih Imam Syafi’i, lutut merupakan anggota yang pertama kali diletakkan ketika turun dari berdiri menuju sujud.

Lutut boleh tertutup pakaian. Tidak disyaratkan kulit lutut menyentuh langsung lantai atau sajadah.

Seseorang hendaknya:

  • Menempatkan kedua lutut secara seimbang.
  • Tidak menumpukan seluruh berat hanya pada satu lutut.
  • Tidak sengaja mengangkat salah satu lutut sepanjang sujud.
  • Mengatur jarak kedua lutut secara wajar.
  • Menyesuaikan posisi jika sedang sakit.

Jika salah satu lutut hanya terangkat sebentar untuk memperbaiki posisi, shalat tidak langsung batal. Namun, sujud yang sempurna dilakukan dengan menempatkan keduanya.

Posisi Kaki dan Jari-Jari Kaki

Kedua ujung kaki termasuk anggota sujud. Jari-jari kaki ditekuk sehingga ujungnya menempel pada tempat sujud dan diarahkan ke kiblat.

Cara menempatkannya:

  1. Tegakkan kedua telapak kaki.
  2. Tekuk jari-jari kaki.
  3. Hadapkan ujung jari ke kiblat.
  4. Tempelkan bagian bawah jari pada tempat sujud.
  5. Jangan membiarkan kedua kaki terangkat seluruhnya.

Hadis Abu Humaid As-Sa’idi mengenai sifat shalat Rasulullah saw. menyebutkan bahwa beliau menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika sujud.

Seseorang yang tidak dapat menekuk jari karena sakit, cedera, atau kondisi tubuh melakukan sesuai kemampuannya. Syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah membiarkan kedua kaki menggantung sehingga ujung jari tidak menyentuh alas. Posisi tersebut perlu diperbaiki agar sujud dilakukan dengan seluruh anggota yang diperintahkan.

Tuma’ninah dalam Sujud

Tuma’ninah berarti berdiam sejenak dalam posisi sujud sampai anggota tubuh dan persendian berada dalam keadaan tenang.

Tuma’ninah merupakan rukun. Sujud yang dilakukan sangat cepat tanpa keadaan tenang tidak mencukupi.

Rasulullah saw. memerintahkan orang yang keliru shalatnya:

“Kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam keadaan sujud.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Tuma’ninah dapat dikenali ketika:

  • Dahi telah menempel.
  • Kedua tangan telah berada pada tempatnya.
  • Kedua lutut telah stabil.
  • Ujung kaki telah menempel.
  • Tubuh berhenti bergerak.
  • Bacaan dapat diucapkan dengan tenang.

Tidak terdapat batas waktu dalam hitungan detik yang disebutkan secara khusus. Tuma’ninah sekurang-kurangnya berlangsung selama anggota dapat diam dan bacaan pendek dapat diucapkan dengan wajar.

Sujud yang dilakukan seperti gerakan mematuk tanpa ketenangan bertentangan dengan tuntunan Rasulullah saw.

Bacaan Sujud yang Utama

Imam Syafi’i menyukai orang yang sujud memulai bacaannya dengan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

Subḥāna rabbiyal-a‘lā.

Artinya:

“Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”

Bacaan tersebut dianjurkan sebanyak tiga kali.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa membaca tasbih satu kali sudah menghasilkan asal kesunnahan, sedangkan tiga kali lebih utama. Bacaan dapat ditambah selama seseorang shalat sendirian atau menjadi imam yang tidak memberatkan makmum.

Hadis Hudzaifah bin Al-Yaman r.a. menerangkan bahwa Rasulullah saw. membaca ketika sujud:

“Subḥāna rabbiyal-a‘lā.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih Muslim.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.

Bacaan ini sesuai dengan posisi seorang hamba yang merendahkan tubuhnya ke tempat paling bawah sambil menyucikan Allah Yang Mahatinggi.

Hukum Membaca Tasbih dalam Sujud

Bacaan tasbih dalam sujud termasuk sunnah menurut Imam Syafi’i. Orang yang tidak membacanya tetap memiliki sujud yang sah selama gerakan dan tuma’ninah telah terpenuhi.

Meninggalkan tasbih tidak menyebabkan:

  • Shalat harus diulang.
  • Rakaat harus diulang.
  • Sujud harus diulang.
  • Wajib sujud sahwi.

Meskipun demikian, meninggalkan seluruh bacaan sujud tanpa alasan berarti kehilangan keutamaan besar.

Perbedaan antara rukun dan sunnahnya adalah:

Bagian sujud Hukum
Menempelkan dahi Rukun
Tuma’ninah Rukun
Melakukan dua sujud pada setiap rakaat Rukun
Membaca “Subhana Rabbiyal A’la” Sunnah
Mengulang tasbih tiga kali Sunnah
Membaca doa tambahan Sunnah
Memanjangkan doa tanpa memberatkan Dianjurkan

Orang yang belum hafal bacaan panjang cukup membaca “Subhana Rabbiyal A’la” tiga kali.

Bacaan Sujud “Allahumma Laka Sajadtu”

Salah satu bacaan sujud yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. adalah:

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Allāhumma laka sajadtu, wa bika āmantu, wa laka aslamtu. Sajada wajhiya lilladzī khalaqahu wa ṣawwarahu, wa syaqqa sam‘ahu wa baṣarahu. Tabārakallāhu aḥsanul-khāliqīn.

Artinya:

“Ya Allah, kepada-Mu kami bersujud, kepada-Mu kami beriman, dan kepada-Mu kami berserah diri. Wajah kami bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya serta membukakan pendengaran dan penglihatannya. Mahaberkah Allah, sebaik-baik Pencipta.”

Bacaan ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Ali bin Abi Thalib r.a. Imam Syafi’i juga menyebut bacaan dengan makna serupa dalam bagian zikir sujud di Al-Umm.

Bacaan tersebut dapat dibaca setelah “Subhana Rabbiyal A’la” tiga kali. Orang yang shalat tidak harus membaca seluruh doa pada setiap sujud, tetapi membacanya merupakan bentuk mengikuti sunnah.

Bacaan “Subbuhun Quddusun”

Rasulullah saw. juga membaca:

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

Subbūḥun quddūs, rabbul-malā’ikati war-rūḥ.

Artinya:

“Mahasuci dan Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh.”

Bacaan ini diriwayatkan dari Aisyah r.a. dalam Sahih Muslim.

Bacaan tersebut dapat digunakan sebagai variasi zikir dalam rukuk dan sujud. Menggunakan variasi doa yang sahih membantu menghidupkan sunnah dan menjaga kekhusyukan.

Bacaan Memohon Ampunan dalam Sujud

Salah satu doa yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. adalah:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Subḥānaka Allāhumma rabbanā wa biḥamdika, Allāhummaghfir lī.

Artinya:

“Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah kami.”

Aisyah r.a. menerangkan bahwa Rasulullah saw. sering membaca doa tersebut dalam rukuk dan sujud sebagai pengamalan terhadap perintah bertasbih dan memohon ampun.

Hadis ini diriwayatkan oleh:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.

Doa lain yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ

Allāhummaghfir lī dzanbī kullahu, diqqahu wa jillahu, wa awwalahu wa ākhirahu, wa ‘alāniyatahu wa sirrahu.

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tampak maupun yang tersembunyi.”

Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dalam Sahih Muslim.

Doa Perlindungan dalam Sujud

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca:

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allāhumma a‘ūdzu biriḍāka min sakhaṭika, wa bimu‘āfātika min ‘uqūbatika, wa a‘ūdzu bika minka, lā uḥṣī tsanā’an ‘alaika, anta kamā atsnaita ‘alā nafsik.

Artinya:

“Ya Allah, kami berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan ampunan-Mu dari hukuman-Mu, dan kami berlindung kepada-Mu dari-Mu. Kami tidak mampu menghitung pujian kepada-Mu. Engkau sebagaimana pujian-Mu terhadap diri-Mu sendiri.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih Muslim.

Doa ini dapat dibaca setelah tasbih sujud. Tidak harus membaca semua doa dalam satu sujud. Seseorang dapat mengganti-gantinya pada shalat yang berbeda.

Memperbanyak Doa ketika Sujud

Sujud merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa.

Rasulullah saw. bersabda:

“Keadaan paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia bersujud. Maka perbanyaklah doa.”

Hadis Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh Sahih Muslim.

Dalam hadis Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda:

“Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa kalian layak untuk dikabulkan.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Imam Syafi’i menyukai orang yang shalat memperbanyak doa ketika sujud setelah membaca tasbih. Namun, terdapat beberapa ketentuan:

  • Imam tidak memanjangkan sujud sampai memberatkan makmum.
  • Makmum mengikuti gerakan imam.
  • Makmum tidak tetap sujud ketika imam telah bangkit.
  • Orang yang shalat sendirian dapat memperpanjang doa.
  • Doa tidak berisi permohonan dosa atau pemutusan hubungan keluarga.
  • Bacaan tetap menjaga adab dan kekhusyukan.

Untuk kehati-hatian dalam Mazhab Syafi’i, orang yang mampu sebaiknya menggunakan doa berbahasa Arab yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis ketika berada dalam shalat.

Larangan Membaca Al-Qur’an ketika Sujud

Rukuk dan sujud bukan tempat membaca Al-Qur’an.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Ketahuilah, sesungguhnya kami dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk, agungkanlah Tuhan. Ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih Muslim.

Berdasarkan hadis tersebut, orang yang sujud tidak membaca surah Al-Fatihah, surah pendek, atau ayat Al-Qur’an dengan niat tilawah.

Namun, lafaz yang berasal dari Al-Qur’an dapat dibaca jika diniatkan sebagai doa, bukan sebagai tilawah, sesuai perincian para ulama. Untuk menghindari kesalahan, gunakanlah doa-doa sujud yang diriwayatkan secara khusus dari Rasulullah saw.

Lama Sujud bagi Imam, Makmum, dan Orang yang Shalat Sendirian

Orang yang shalat sendirian dapat memperpanjang sujud untuk berdoa selama tidak menimbulkan bahaya atau mengeluarkan shalat dari tata cara yang wajar.

Imam harus memperhatikan keadaan makmum. Rasulullah saw. memerintahkan imam meringankan shalat karena di antara jamaah dapat terdapat orang sakit, lanjut usia, lemah, atau memiliki kebutuhan.

Hadis mengenai meringankan shalat berjamaah diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Imam boleh memperpanjang sujud pada keadaan tertentu selama:

  • Jamaah menyetujuinya.
  • Tidak terdapat orang yang kesulitan.
  • Tidak menimbulkan gangguan.
  • Shalat tetap dilakukan dengan khusyuk.
  • Tidak berlebihan.

Makmum harus mengikuti imam. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Ketika imam mengangkat kepala, makmum segera mengikuti. Makmum tidak boleh tetap sujud hanya karena ingin menyelesaikan doa panjang.

Cara Bangun dari Sujud Pertama

Setelah menyelesaikan sujud pertama:

  1. Ucapkan “Allahu Akbar”.
  2. Angkat kepala dari tempat sujud.
  3. Angkat kedua tangan dari lantai.
  4. Duduk dengan tegak.
  5. Lakukan tuma’ninah dalam duduk.
  6. Baca doa di antara dua sujud.
  7. Bertakbir menuju sujud kedua.

Takbir dimulai ketika kepala mulai diangkat dan diselesaikan saat posisi duduk telah tercapai.

Jika takbir ditinggalkan, duduknya tetap sah dan tidak diwajibkan sujud sahwi. Namun, kesunnahan takbir perpindahan telah ditinggalkan.

Duduk di Antara Dua Sujud

Duduk di antara dua sujud merupakan rukun. Duduk harus dilakukan dengan tuma’ninah sampai anggota tubuh berada dalam keadaan tenang.

Cara duduk yang dianjurkan adalah duduk iftirasy:

  1. Kaki kiri dilipat.
  2. Duduk di atas telapak kaki kiri.
  3. Kaki kanan ditegakkan.
  4. Jari-jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.
  5. Tangan kanan diletakkan pada paha kanan.
  6. Tangan kiri diletakkan pada paha kiri.
  7. Tubuh ditegakkan.
  8. Pandangan diarahkan ke tempat sujud.

Hadis Abu Humaid As-Sa’idi mengenai sifat shalat Rasulullah saw. menerangkan posisi duduk tersebut.

Orang yang tidak dapat melakukan iftirasy boleh duduk dengan cara lain sesuai kemampuan. Cara duduk tertentu merupakan kesempurnaan, sedangkan yang wajib adalah duduk dan tuma’ninah.

Bacaan di Antara Dua Sujud

Bacaan singkat di antara dua sujud adalah:

رَبِّ اغْفِرْ لِي

Rabbighfir lī.

Artinya:

“Wahai Tuhan kami, ampunilah kami.”

Bacaan tersebut dapat diulang dua kali.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca di antara dua sujud:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي

Allāhummaghfir lī, warḥamnī, wajburnī, wahdinī, warzuqnī.

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah kami, rahmatilah kami, cukupkanlah kekurangan kami, berilah kami petunjuk, dan berilah kami rezeki.”

Riwayat dengan beberapa tambahan lafaz terdapat dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Al-Hakim.
  • Kitab-kitab hadis lainnya.

Bacaan duduk di antara dua sujud termasuk sunnah. Duduk dan tuma’ninah tetap menjadi bagian yang wajib.

Tata Cara Sujud Kedua

Setelah duduk dengan tenang, lakukan sujud kedua.

Urutannya:

  1. Ucapkan “Allahu Akbar”.
  2. Turunkan kedua tangan dan anggota tubuh.
  3. Letakkan dahi dan hidung.
  4. Tempatkan kedua telapak tangan.
  5. Tempatkan kedua lutut.
  6. Tekuk jari kaki ke arah kiblat.
  7. Lakukan tuma’ninah.
  8. Baca “Subhana Rabbiyal A’la” tiga kali.
  9. Baca doa sujud jika memungkinkan.

Sujud kedua memiliki tata cara dan hukum yang sama dengan sujud pertama. Seseorang tidak boleh menganggap sujud kedua sekadar gerakan singkat sebelum berdiri.

Setelah sujud kedua, ia bangkit untuk rakaat berikutnya atau duduk tasyahud sesuai posisi rakaat.

Bangkit dari Sujud Kedua

Imam Syafi’i memilih cara bangkit dengan bertumpu menggunakan kedua tangan pada tempat shalat.

Dasarnya adalah hadis Malik bin Al-Huwairits r.a. yang memperagakan shalat Rasulullah saw. Dalam riwayat tersebut diterangkan bahwa setelah mengangkat kepala dari sujud terakhir pada rakaat pertama, Rasulullah saw. duduk sejenak kemudian bangkit dengan bertumpu pada tanah.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Cara bangkit:

  1. Bertakbir ketika mulai mengangkat kepala.
  2. Duduk sejenak dengan tenang setelah sujud kedua.
  3. Letakkan kedua tangan di lantai.
  4. Bertumpu pada tangan.
  5. Berdiri menuju rakaat berikutnya.

Duduk sejenak tersebut dikenal sebagai duduk istirahat. Imam Syafi’i menganjurkannya sebelum bangkit menuju rakaat kedua dan keempat.

Jika seseorang langsung berdiri tanpa duduk istirahat atau tanpa bertumpu pada tangan, shalatnya tetap sah dan tidak wajib sujud sahwi.

Perbedaan Posisi Sujud Laki-Laki dan Perempuan

Laki-laki dianjurkan merenggangkan anggota tubuh ketika sujud. Perempuan dianjurkan merapatkan tubuh untuk menjaga ketertutupan.

Posisi sujud laki-laki

  • Lengan dijauhkan dari rusuk.
  • Perut dijauhkan dari paha.
  • Siku diangkat dari lantai.
  • Tubuh dibuka secara wajar.
  • Tidak mengganggu jamaah lain.

Posisi sujud perempuan

Imam Syafi’i menyukai perempuan:

  • Merapatkan lengan ke tubuh.
  • Merapatkan perut dengan paha.
  • Menjaga pakaian agar tidak menggambarkan bentuk tubuh.
  • Menarik jilbab atau mukena dengan baik.
  • Memilih posisi yang lebih menjaga ketertutupan.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan kesempurnaan adab dan penjagaan aurat. Anggota sujud dan rukun yang harus dilaksanakan tetap sama bagi laki-laki dan perempuan.

Laki-laki dan perempuan membaca zikir serta doa sujud yang sama.

Sujud bagi Orang Sakit

Orang yang tidak dapat bersujud secara normal melakukan sesuai kemampuan.

Urutannya berdasarkan kemampuan:

  1. Sujud normal jika mampu.
  2. Sujud dengan bantuan pegangan jika diperlukan.
  3. Duduk dan membungkukkan badan jika tidak dapat turun.
  4. Memberikan isyarat kepala jika tidak mampu membungkuk secara sempurna.
  5. Menjadikan isyarat sujud lebih rendah daripada isyarat rukuk.

Rasulullah saw. bersabda kepada Imran bin Hushain r.a.:

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari.

Orang sakit tidak dianjurkan meletakkan bantal tinggi di depan wajah hanya untuk disentuh jika ia sebenarnya tidak dapat menunduk. Ia melakukan isyarat sesuai kemampuan dan menjaga perbedaan antara rukuk dan sujud.

Sujud di Atas Tanah, Sajadah, dan Karpet

Sujud dapat dilakukan di atas:

  • Tanah.
  • Pasir.
  • Batu.
  • Tikar.
  • Sajadah.
  • Karpet.
  • Lantai keramik.
  • Kayu.
  • Alas lain yang suci.

Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Bumi dijadikan bagi kami sebagai tempat sujud dan alat bersuci.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Tempat sujud harus suci dari najis. Jika seseorang mengetahui terdapat darah, air kencing, kotoran, atau najis lain pada tempat yang akan ditempati, ia harus berpindah atau membersihkannya.

Debu, tanah, pasir, atau warna alami lantai tidak dianggap najis tanpa bukti.

Larangan Menahan Rambut dan Pakaian ketika Sujud

Hadis Ibnu Abbas mengenai tujuh anggota sujud juga menyebutkan larangan menahan rambut dan pakaian.

Larangan tersebut mencakup:

  • Menggulung pakaian agar tidak menyentuh lantai.
  • Mengangkat ujung pakaian secara berlebihan.
  • Mengikat rambut khusus agar tidak ikut turun ketika sujud.
  • Melipat lengan baju karena takut terkena debu.
  • Terus memegang pakaian saat bersujud.

Orang yang shalat membiarkan pakaian dan rambut berada dalam keadaan wajar. Sujud merupakan bentuk ketundukan, sehingga tidak selayaknya terlalu sibuk menjaga pakaian dari tanah atau debu.

Larangan tersebut tidak berarti pakaian harus sengaja dibiarkan mengganggu. Pakaian tetap dirapikan sebelum shalat agar aurat tertutup dan gerakan dapat dilaksanakan dengan nyaman.

Gerakan yang Harus Dihindari ketika Sujud

Beberapa gerakan dapat mengurangi kekhusyukan atau merusak tuma’ninah:

  • Menggaruk berulang kali.
  • Memindahkan tangan tanpa kebutuhan.
  • Mengangkat dan menurunkan kepala berulang.
  • Memainkan jari.
  • Merapikan rambut terus-menerus.
  • Membersihkan tempat sujud berkali-kali.
  • Menggerakkan kaki tanpa keperluan.
  • Menoleh ke kanan dan kiri.
  • Membaca doa dengan tergesa-gesa.
  • Mendahului gerakan imam.

Rasulullah saw. melarang meratakan kerikil berulang kali ketika shalat. Jika memang perlu, cukup dilakukan sekali.

Hadis tentang meratakan kerikil diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan kitab-kitab hadis lainnya.

Mendahului atau Terlambat dari Imam ketika Sujud

Makmum tidak boleh turun sujud sebelum imam. Ia menunggu sampai imam mulai bergerak dan mengucapkan takbir.

Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk dan sujud.”

Makna tersebut terdapat dalam riwayat-riwayat mengenai kewajiban mengikuti imam dalam Sahih Muslim.

Urutan makmum:

  1. Imam bertakbir dan mulai turun.
  2. Makmum mengikuti setelah gerakan imam dimulai.
  3. Imam mengangkat kepala.
  4. Makmum mengikuti setelah imam bergerak.
  5. Makmum tidak tertinggal dengan sengaja tanpa alasan.

Mendahului imam secara sengaja termasuk perbuatan terlarang. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras kepada orang yang mengangkat kepala sebelum imam.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Kesalahan yang Dapat Menyebabkan Sujud Tidak Sah

Tidak menempelkan dahi

Jika dahi sama sekali tidak menyentuh tempat sujud, sujud tidak sah.

Hanya menempelkan hidung

Hidung tidak menggantikan dahi. Dahi harus menyentuh tempat sujud.

Dahi tertutup pakaian yang dikenakan

Ujung peci, sorban, atau mukena yang menutupi seluruh dahi harus disingkirkan jika tidak ada uzur.

Tidak melakukan tuma’ninah

Gerakan yang terlalu cepat sampai tubuh tidak pernah diam menyebabkan rukun tuma’ninah tidak terpenuhi.

Sengaja meninggalkan sujud kedua

Setiap rakaat harus memiliki dua sujud.

Tempat sujud bernajis

Dahi atau anggota tubuh yang mengenai najis dapat menyebabkan shalat bermasalah karena syarat kesucian tempat tidak terpenuhi.

Alas terlalu lunak dan tidak stabil

Jika kepala terus turun dan tidak dapat diam, tuma’ninah belum terjadi.

Tidak mengikuti urutan rukun

Sujud sebelum rukuk atau sebelum iktidal tidak dapat menggantikan sujud pada tempatnya.

Mengangkat seluruh ujung kaki

Kedua ujung kaki hendaknya ditempatkan sebagai anggota sujud. Posisi kaki perlu diperiksa sebelum membaca zikir.

Kesalahan yang Tidak Membatalkan tetapi Mengurangi Kesempurnaan

Beberapa kesalahan tidak membatalkan sujud, tetapi meninggalkan tata cara yang utama:

  • Tidak menempelkan hidung padahal mampu.
  • Mendahulukan tangan sebelum lutut.
  • Tidak membaca “Subhana Rabbiyal A’la”.
  • Membaca tasbih hanya satu kali.
  • Tidak membaca doa tambahan.
  • Menempelkan lengan ke lantai tanpa kebutuhan.
  • Laki-laki merapatkan tubuh tanpa alasan.
  • Tidak mengarahkan jari kaki ke kiblat.
  • Tidak melakukan duduk istirahat.
  • Bangkit tanpa bertumpu pada tangan.
  • Tidak membaca takbir intiqal.
  • Tidak merenggangkan anggota secara wajar.

Meninggalkan bagian-bagian sunnah tersebut tidak mengharuskan pengulangan shalat atau sujud sahwi menurut penjelasan Imam Syafi’i.

Urutan Praktis Sujud Menurut Imam Syafi’i

Berikut tata cara yang dapat dipraktikkan:

  1. Berdiri tegak setelah iktidal.
  2. Ucapkan “Allahu Akbar” sambil mulai turun.
  3. Letakkan kedua lutut.
  4. Letakkan kedua telapak tangan.
  5. Tempelkan dahi dan hidung.
  6. Arahkan jari tangan dan kaki ke kiblat.
  7. Angkat siku dari lantai.
  8. Tempatkan ujung kedua kaki.
  9. Tenangkan seluruh persendian.
  10. Baca “Subhana Rabbiyal A’la” tiga kali.
  11. Baca doa sujud yang bersumber dari hadis.
  12. Perbanyak doa jika shalat sendirian.
  13. Bertakbir sambil mengangkat kepala.
  14. Duduk iftirasy dengan tuma’ninah.
  15. Baca “Rabbighfir li”.
  16. Bertakbir menuju sujud kedua.
  17. Lakukan sujud kedua dengan tata cara yang sama.
  18. Bertakbir ketika bangkit menuju rakaat berikutnya atau duduk tasyahud.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Hajj ayat 77
    Perintah kepada orang beriman untuk rukuk, sujud, dan menyembah Allah.
  2. QS. Al-‘Alaq ayat 19
    Perintah sujud dan mendekatkan diri kepada Allah.
  3. QS. Al-Fath ayat 29
    Menjelaskan ciri orang beriman yang banyak rukuk dan sujud.
  4. QS. An-Najm ayat 62
    Perintah bersujud dan beribadah kepada Allah.

Hadis tentang Tata Cara Sujud

  1. Hadis Ibnu Abbas tentang tujuh anggota sujud
    Rasulullah saw. diperintahkan bersujud dengan dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Al-Umm.
  2. Hadis Rifa’ah bin Rafi’ tentang tuma’ninah
    Rasulullah saw. memerintahkan menempelkan wajah ke tanah sampai persendian tenang.
    Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Al-Umm.
  3. Hadis Abu Hurairah tentang orang yang buruk shalatnya
    Perintah sujud, duduk, dan kembali sujud sampai mencapai tuma’ninah.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  4. Hadis Anas bin Malik tentang posisi lengan
    Larangan membentangkan lengan seperti hewan ketika sujud.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  5. Hadis Abu Humaid As-Sa’idi tentang sifat shalat Nabi
    Menjelaskan posisi telapak tangan, jari kaki, dan anggota tubuh ketika sujud.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sunan Abi Dawud, dan Jami’ At-Tirmidzi.
  6. Hadis Malik bin Al-Huwairits tentang bangkit dari sujud
    Rasulullah saw. duduk sejenak dan bangkit dengan bertumpu pada tangan.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sunan Abi Dawud, dan Al-Umm.

Hadis tentang Bacaan dan Doa Sujud

  1. Hadis Hudzaifah bin Al-Yaman
    Rasulullah saw. membaca “Subhana Rabbiyal A’la” ketika sujud.
    Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
  2. Hadis Ali bin Abi Thalib
    Bacaan “Allahumma laka sajadtu wa bika amantu wa laka aslamtu”.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  3. Hadis Aisyah
    Bacaan “Subbuhun quddusun rabbul malaikati war-ruh”.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  4. Hadis Aisyah
    Bacaan “Subhanaka Allahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li”.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  5. Hadis Abu Hurairah
    Doa memohon ampun atas seluruh dosa yang kecil, besar, awal, akhir, tampak, dan tersembunyi.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  6. Hadis Aisyah
    Doa “Allahumma a’udzu biridaka min sakhatika”.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  7. Hadis Abu Hurairah tentang kedekatan ketika sujud
    Keadaan terdekat seorang hamba dengan Allah adalah ketika bersujud.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  8. Hadis Ibnu Abbas tentang larangan membaca Al-Qur’an
    Rasulullah saw. melarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud serta memerintahkan memperbanyak doa dalam sujud.
    Rujukan: Sahih Muslim dan Al-Umm.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, Bab Cara Sujud.
  2. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, Bab Dzikir dalam Sujud.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat, pembahasan sifat sujud.
  4. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Sifat Shalat.
  5. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
  6. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan rukun dan sunnah sujud.
  7. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Shalat.
  8. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan tuma’ninah dan anggota sujud.
  9. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Sifat Shalat.
  10. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, pembahasan anggota dan bacaan sujud.
  11. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Rukun dan Sunnah Shalat.