Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i

Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i
Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i

Table of Contents

Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i

Tata cara shalat orang sakit sesuai Mazhab Syafi’i didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban shalat tetap berlaku selama seseorang masih memiliki kesadaran dan kemampuan akal. Sakit tidak langsung menggugurkan shalat, tetapi memberikan keringanan dalam cara pelaksanaannya. Orang yang tidak mampu berdiri dapat shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, ia dapat berbaring. Rukuk, sujud, menghadap kiblat, bersuci, dan bacaan shalat juga dilaksanakan menurut kemampuan yang masih dimiliki.

Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i
Tata Cara Shalat Orang Sakit Sesuai Mazhab Syafi’i

Imam Syafi’i menegaskan bahwa setiap bagian shalat wajib dilakukan secara sempurna selama seseorang masih mampu mengerjakannya. Keringanan hanya berlaku pada bagian yang benar-benar tidak mampu dilakukan atau menimbulkan kesulitan yang sangat berat. Karena itu, orang sakit tidak boleh langsung memilih shalat sambil duduk apabila sebenarnya masih mampu berdiri dengan aman. Kami akan membahas ketentuan tersebut secara terperinci dengan menyertakan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, serta penerapannya bagi pasien di rumah maupun rumah sakit.

Kedudukan Shalat bagi Orang Sakit

Shalat lima waktu tetap diwajibkan kepada seorang Muslim yang sakit selama akalnya masih sadar. Bentuk pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan tubuh, tetapi jumlah shalat dan waktunya tidak otomatis berubah hanya karena sakit.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 238:

“Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, serta berdirilah karena Allah dengan khusyuk.”

Imam Syafi’i menggunakan ayat tersebut sebagai dasar bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam shalat fardu bagi orang yang mampu. Perintah berdiri tidak boleh ditinggalkan hanya karena rasa tidak nyaman yang ringan.

Allah Swt. juga berfirman dalam Surah At-Taghabun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.”

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa kewajiban dilaksanakan sesuai kemampuan. Ketika kemampuan sempurna tidak tersedia, seseorang menjalankan bagian yang masih mampu dilakukan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila aku memerintahkan kalian melakukan suatu perkara, laksanakanlah menurut kemampuan kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Prinsip tersebut diterapkan pada seluruh bagian shalat orang sakit. Ia berdiri jika mampu, duduk jika tidak mampu berdiri, berbaring jika tidak mampu duduk, dan menggunakan isyarat apabila tidak dapat melakukan rukuk atau sujud secara sempurna.

Hadis Utama tentang Shalat Orang Sakit

Dalil yang paling sering dijadikan dasar tata cara shalat orang sakit adalah hadis Imran bin Hushain r.a. Ia pernah menderita penyakit bawasir, kemudian bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai cara melaksanakan shalat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring pada sisi tubuh.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Taqshir Ash-Shalah.

Hadis ini menunjukkan urutan kemampuan yang harus diperhatikan:

  1. Berdiri apabila mampu.
  2. Duduk apabila tidak mampu berdiri.
  3. Berbaring apabila tidak mampu duduk.
  4. Menggunakan isyarat apabila tidak mampu melakukan gerakan secara sempurna.

Seseorang tidak dibenarkan langsung memilih cara yang paling ringan apabila masih mampu melakukan cara sebelumnya. Perpindahan dari berdiri ke duduk hanya dilakukan ketika berdiri benar-benar tidak mampu dilakukan atau menimbulkan bahaya dan kesulitan berat.

Prinsip Dasar Shalat Orang Sakit Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa setiap orang wajib mengerjakan bagian shalat yang masih mampu dilakukannya.

Prinsip tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

  • Orang yang mampu berdiri wajib berdiri.
  • Orang yang tidak mampu berdiri shalat sambil duduk.
  • Orang yang mampu rukuk dan sujud tetap melakukan keduanya.
  • Orang yang tidak mampu rukuk sempurna membungkuk sesuai kemampuan.
  • Orang yang tidak mampu sujud melakukan isyarat.
  • Isyarat sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk.
  • Orang yang tidak mampu duduk dapat shalat sambil berbaring.
  • Orang yang mampu melakukan sebagian gerakan wajib melakukan bagian tersebut.
  • Kemampuan dinilai pada setiap bagian shalat, bukan hanya ketika shalat dimulai.
  • Jika kondisi membaik di tengah shalat, ia segera beralih ke posisi yang lebih sempurna.
  • Jika kondisi memburuk, ia boleh beralih ke posisi yang lebih ringan.

Keringanan berlaku pada bagian yang tidak mampu dilakukan. Bagian lain yang masih mampu tetap wajib dilaksanakan menurut bentuk asalnya.

Kapan Orang Sakit Boleh Shalat Sambil Duduk?

Orang sakit boleh shalat fardu sambil duduk apabila tidak mampu berdiri atau berdiri menimbulkan kesulitan yang sangat berat.

Ketidakmampuan dapat berupa:

  • Berdiri menyebabkan rasa sakit yang sangat berat.
  • Berdiri memperparah penyakit.
  • Berdiri memperlambat proses penyembuhan secara nyata.
  • Berdiri menimbulkan risiko jatuh.
  • Berdiri menyebabkan pusing berat atau kehilangan kesadaran.
  • Berdiri membuka kembali luka operasi.
  • Berdiri berisiko menyebabkan perdarahan.
  • Berdiri dilarang oleh dokter tepercaya karena membahayakan.
  • Tubuh tidak memiliki kekuatan untuk bertahan dalam posisi berdiri.
  • Pasien harus tetap berada di tempat tidur berdasarkan kebutuhan medis.

Imam Syafi’i tidak menganggap kesulitan ringan sebagai alasan untuk meninggalkan berdiri. Jika seseorang hanya merasa sedikit lelah, pegal, atau tidak nyaman tetapi masih mampu berdiri dengan aman, ia tetap wajib berdiri.

Dalam Al-Umm dijelaskan bahwa apabila seseorang mampu berdiri dengan kesulitan yang masih dapat ditanggung, ia tetap harus berdiri. Duduk diperbolehkan jika kesulitan tersebut sangat berat atau ia benar-benar tidak mampu.

Penilaian dapat didasarkan pada pengalaman pasien sendiri, tanda-tanda tubuh yang jelas, atau keterangan dokter yang dapat dipercaya.

Berdiri Merupakan Rukun Shalat Fardu

Berdiri termasuk rukun shalat fardu bagi orang yang mampu. Apabila seseorang sengaja shalat sambil duduk padahal mampu berdiri, shalat fardunya tidak sah menurut Mazhab Syafi’i.

Kewajiban berdiri berlaku ketika:

  • Takbiratul ihram.
  • Membaca Surah Al-Fatihah.
  • Membaca bacaan tambahan selama posisi berdiri.
  • Iktidal setelah rukuk apabila mampu.

Apabila seseorang hanya mampu berdiri selama beberapa saat, ia wajib memanfaatkan kemampuan tersebut pada bagian yang dapat dikerjakan.

Contohnya, seorang pasien mampu berdiri selama takbiratul ihram dan membaca sebagian Al-Fatihah, tetapi kemudian harus duduk. Ia memulai shalat sambil berdiri, membaca semampunya, lalu duduk ketika tidak lagi mampu.

Ia tidak boleh memulai shalat sambil duduk hanya karena mengetahui bahwa dirinya tidak mampu berdiri sampai akhir rakaat.

Berdiri dengan Bantuan atau Bersandar

Jika orang sakit mampu berdiri dengan berpegangan pada dinding, tongkat, meja, kursi, tempat tidur, atau bantuan orang lain, ia tetap menjalankan shalat dengan berdiri.

Bersandar diperbolehkan ketika diperlukan. Tujuan utamanya adalah menjaga pelaksanaan rukun berdiri sesuai kemampuan.

Beberapa bentuk bantuan yang dapat digunakan meliputi:

  • Tongkat.
  • Alat bantu jalan.
  • Sandaran kursi.
  • Dinding.
  • Tiang.
  • Sisi tempat tidur.
  • Pegangan khusus pasien.
  • Bantuan anggota keluarga.
  • Bantuan perawat.
  • Penyangga medis.

Jika tanpa bersandar pasien akan jatuh, ia boleh bersandar selama shalat.

Apabila mampu berdiri hanya dengan tubuh sedikit miring, ia berdiri dalam posisi yang paling mendekati tegak. Jika tidak dapat berdiri tegak sama sekali tetapi masih dapat mempertahankan posisi berdiri dengan membungkuk, ia melakukan sesuai kemampuan.

Berdiri Hanya untuk Takbiratul Ihram

Sebagian pasien mampu berdiri hanya dalam waktu sangat singkat. Dalam keadaan ini, ia tetap wajib berdiri pada bagian yang mampu dilakukan.

Jika hanya mampu berdiri ketika takbiratul ihram, tata caranya adalah:

  1. Menghadap kiblat.
  2. Berdiri dengan bantuan jika diperlukan.
  3. Berniat di dalam hati.
  4. Mengucapkan takbiratul ihram sambil berdiri.
  5. Duduk setelah tidak mampu mempertahankan posisi berdiri.
  6. Melanjutkan bacaan dan gerakan sesuai kemampuan.

Jika mampu berdiri lebih lama, ia membaca Al-Fatihah sambil berdiri sampai kemampuan tersebut berakhir.

Kemampuan yang sedikit tetap diperhitungkan. Keringanan duduk tidak menghapus kewajiban berdiri pada bagian yang masih dapat dilakukan.

Shalat Sambil Duduk Menurut Mazhab Syafi’i

Jika tidak mampu berdiri, orang sakit melaksanakan shalat sambil duduk. Ia tetap menghadap kiblat dan melakukan seluruh rukun lain sesuai kemampuan.

Posisi duduk yang dianjurkan dapat menggunakan cara duduk iftirasy, yaitu:

  • Duduk di atas kaki kiri.
  • Telapak kaki kiri dibentangkan.
  • Telapak kaki kanan ditegakkan.
  • Jari-jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.

Namun, bentuk duduk bukan persoalan utama bagi pasien. Ia boleh duduk dengan posisi lain yang lebih mudah dan aman, seperti:

  • Bersila.
  • Duduk di atas kedua tumit.
  • Meluruskan kaki.
  • Duduk dengan kaki ditekuk ke samping.
  • Duduk di atas kursi.
  • Duduk bersandar.
  • Duduk di tempat tidur.

Selama bentuk duduk tersebut diperlukan karena sakit, shalat tetap sah. Pasien tidak boleh memaksakan posisi tertentu yang memperparah penyakit atau menyebabkan jatuh.

Tata Cara Shalat Duduk di Lantai

Orang sakit yang mampu duduk di lantai dapat melaksanakan shalat dengan urutan berikut:

  1. Duduk menghadap kiblat.
  2. Berniat shalat di dalam hati.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram.
  4. Meletakkan tangan seperti dalam posisi berdiri.
  5. Membaca doa iftitah jika mampu.
  6. Membaca Surah Al-Fatihah.
  7. Membaca surah atau ayat tambahan pada dua rakaat pertama.
  8. Melakukan rukuk dengan membungkukkan badan.
  9. Kembali tegak dalam posisi duduk untuk iktidal.
  10. Melakukan sujud secara sempurna jika mampu.
  11. Duduk di antara dua sujud.
  12. Melakukan sujud kedua.
  13. Melanjutkan rakaat berikutnya.
  14. Membaca tasyahud.
  15. Mengucapkan salam.

Jika mampu meletakkan dahi di lantai, ia wajib melakukan sujud secara sempurna. Duduk tidak menjadi alasan untuk mengganti sujud dengan isyarat apabila sujud masih mampu dilakukan.

Tata Cara Shalat Menggunakan Kursi

Shalat menggunakan kursi diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu berdiri atau tidak mampu duduk di lantai.

Namun, penggunaan kursi harus disesuaikan dengan kemampuan setiap rukun.

Jika mampu berdiri tetapi tidak mampu rukuk atau sujud, ia tetap berdiri ketika takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah. Ia baru duduk ketika akan melakukan gerakan yang tidak mampu dikerjakan.

Jika mampu berdiri dan rukuk tetapi tidak mampu sujud, tata caranya adalah:

  1. Berdiri ketika takbiratul ihram.
  2. Membaca Al-Fatihah sambil berdiri.
  3. Rukuk secara normal jika mampu.
  4. Iktidal secara normal.
  5. Duduk di kursi untuk melakukan isyarat sujud.
  6. Duduk di antara dua sujud.
  7. Melakukan isyarat sujud kedua.
  8. Berdiri kembali untuk rakaat berikutnya jika mampu.

Jika tidak mampu berdiri sama sekali, seluruh shalat dapat dilakukan sambil duduk di kursi.

Kursi bukan alasan untuk meninggalkan bagian yang masih mampu dikerjakan. Kemampuan pasien tetap dinilai pada setiap rukun.

Cara Rukuk bagi Orang yang Shalat Duduk

Orang yang shalat sambil duduk tetapi mampu membungkuk melakukan rukuk dengan membungkukkan badan ke depan.

Batas rukuk dilakukan menurut kemampuan. Posisi kepala dan punggung diturunkan sampai jelas berbeda dari posisi duduk tegak.

Ia membaca zikir rukuk sebagaimana biasa:

“Subhana rabbiyal ‘azhim.”

Setelah rukuk, ia kembali ke posisi duduk tegak untuk melaksanakan iktidal sambil membaca:

“Sami’allahu liman hamidah.”

Kemudian:

“Rabbana lakal hamd.”

Jika hanya mampu menundukkan kepala, ia melakukannya. Jika mampu membungkukkan badan lebih jauh, ia tidak cukup hanya menggerakkan kepala.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang wajib melakukan gerakan yang paling mendekati bentuk sempurna sesuai kemampuannya.

Cara Sujud bagi Orang yang Masih Mampu

Orang sakit yang masih mampu meletakkan dahi di tempat sujud wajib melakukan sujud secara sempurna.

Ia tidak boleh mengganti sujud dengan isyarat hanya karena shalat dilakukan sambil duduk.

Jika lantai terlalu rendah dan pasien sulit turun, tempat sujud dapat dinaikkan secara wajar, misalnya dengan meletakkan bantal atau alas yang stabil di atas lantai. Pasien kemudian menurunkan kepala dan meletakkan dahi pada alas tersebut.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang sakit tidak boleh mengangkat benda ke dahinya untuk berpura-pura melakukan sujud. Sujud dilakukan dengan menurunkan kepala menuju tempat sujud.

Perbedaan keduanya adalah:

  • Meletakkan bantal di lantai lalu menurunkan dahi ke atasnya dapat dinilai sebagai sujud.
  • Mengangkat bantal atau papan sampai menyentuh dahi tanpa menurunkan kepala bukan bentuk sujud yang benar.

Sujud harus menunjukkan gerakan turun dari orang yang shalat menuju tempat sujud, bukan tempat sujud yang diangkat menuju wajahnya.

Riwayat Ummu Salamah Sujud di Atas Bantal

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i mencantumkan riwayat bahwa Ummu Salamah r.a., istri Rasulullah saw., pernah sujud di atas bantal kulit karena mengalami sakit mata.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa orang sakit dapat menggunakan alas yang diletakkan di bawah untuk memudahkan sujud.

Penggunaan bantal dilakukan dengan beberapa ketentuan:

  • Bantal diletakkan secara stabil.
  • Pasien tetap menundukkan kepala.
  • Dahi benar-benar menyentuh alas.
  • Alas tidak diangkat ke wajah.
  • Gerakan sujud lebih rendah daripada rukuk.

Bantal bukan alat untuk sekadar menyentuhkan sesuatu ke dahi. Ia digunakan sebagai permukaan sujud yang dinaikkan karena pasien tidak mampu mencapai lantai.

Cara Shalat Jika Tidak Mampu Sujud

Jika orang sakit tidak mampu menempelkan dahi pada tempat sujud, ia melakukan sujud dengan isyarat.

Isyarat dapat dilakukan dengan menundukkan kepala. Gerakan sujud harus lebih rendah daripada gerakan rukuk.

Sebagai contoh:

  • Ketika rukuk, kepala dan badan ditundukkan sedikit.
  • Ketika sujud, kepala dan badan ditundukkan lebih rendah.

Perbedaan tersebut harus terlihat agar rukuk dan sujud tidak dilakukan dengan gerakan yang sama.

Jika pasien mampu membungkukkan badan, ia tidak cukup hanya menggerakkan kepala. Ia menggunakan seluruh kemampuan tubuh yang tersedia.

Jika tidak mampu membungkuk, ia menggunakan gerakan kepala. Jika kepala juga tidak dapat digerakkan, ketentuan beralih kepada isyarat mata atau pelaksanaan dalam hati menurut penjelasan lanjutan ulama Mazhab Syafi’i.

Sakit Punggung dan Tidak Mampu Rukuk

Imam Syafi’i membahas orang yang sakit punggung sehingga tidak mampu rukuk, tetapi masih mampu berdiri.

Orang tersebut tetap wajib berdiri. Ia tidak diperbolehkan duduk hanya karena tidak mampu melakukan rukuk secara sempurna.

Tata caranya adalah:

  1. Berdiri untuk takbiratul ihram.
  2. Membaca Al-Fatihah sambil berdiri.
  3. Membungkukkan badan untuk rukuk sejauh yang mampu.
  4. Jika tidak dapat membungkukkan badan, menundukkan kepala.
  5. Kembali ke posisi tegak untuk iktidal.
  6. Melakukan sujud jika mampu.
  7. Jika tidak mampu sujud, duduk lalu melakukan isyarat.

Setiap rukun memiliki penilaian kemampuan sendiri. Ketidakmampuan rukuk tidak otomatis menghapus kewajiban berdiri.

Jika Mampu Rukuk tetapi Tidak Mampu Berdiri

Seseorang mungkin tidak mampu berdiri karena kelemahan kaki, tetapi masih dapat membungkukkan badan ketika duduk.

Ia shalat sambil duduk dan melakukan rukuk dengan membungkukkan badan.

Setelah rukuk, ia kembali duduk tegak untuk iktidal. Jika mampu sujud, ia melakukan sujud secara normal. Jika tidak mampu, ia menggunakan isyarat yang lebih rendah daripada rukuk.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang tersebut tidak boleh menyamakan gerakan rukuk dan sujud. Sujud harus ditandai dengan tundukan yang lebih dalam.

Sujud Menggunakan Pipi

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan keadaan orang yang tidak mampu menempelkan dahi tetapi masih dapat mendekatkan wajah ke tempat sujud.

Jika ia mampu melakukan gerakan yang lebih mendekati sujud sempurna, ia harus melakukannya. Ia tidak boleh memilih isyarat yang lebih ringan.

Apabila kondisi tertentu membuat bagian wajah selain dahi lebih memungkinkan menyentuh tempat sujud, ia melakukan gerakan semampunya dan menundukkan kepala.

Penerapan keadaan seperti ini harus mempertimbangkan keselamatan luka, alat medis, dan kemampuan fisik pasien.

Tujuan utamanya adalah melaksanakan bentuk yang paling mendekati sujud sempurna tanpa menimbulkan bahaya.

Shalat Sambil Berbaring Miring

Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, pasien dapat shalat sambil berbaring miring.

Posisi yang didahulukan adalah berbaring pada sisi kanan dengan wajah dan bagian depan tubuh diarahkan ke kiblat.

Jika tidak mampu berbaring pada sisi kanan, ia dapat berbaring pada sisi kiri selama tetap menghadap kiblat.

Tata caranya adalah:

  1. Berbaring menghadap kiblat.
  2. Berniat di dalam hati.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram.
  4. Membaca Al-Fatihah.
  5. Melakukan rukuk dengan isyarat kepala.
  6. Kembali ke posisi semula untuk iktidal.
  7. Melakukan sujud dengan isyarat kepala yang lebih rendah.
  8. Melanjutkan seluruh rakaat.
  9. Membaca tasyahud.
  10. Mengucapkan salam.

Posisi berbaring bukan pilihan jika pasien masih mampu duduk. Urutan kemampuan harus tetap dijaga.

Shalat Sambil Telentang

Jika tidak mampu berbaring miring, pasien dapat shalat sambil telentang.

Posisi telentang diatur agar:

  • Kedua kaki diarahkan ke kiblat.
  • Kepala sedikit ditinggikan.
  • Wajah dapat diarahkan ke kiblat semampunya.
  • Tubuh berada dalam posisi yang tidak membahayakan.
  • Selang, infus, alat oksigen, atau perangkat medis tidak terganggu.

Pasien melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat kepala. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.

Jika kepala tidak dapat digerakkan, ia menggunakan isyarat mata berdasarkan penjelasan ulama Mazhab Syafi’i. Gerakan mata untuk sujud dibuat lebih kuat atau lebih rendah daripada gerakan untuk rukuk sejauh dapat dibedakan.

Jika mata tidak dapat digerakkan, ia menjalankan rukun shalat di dalam hati sesuai urutan.

Shalat dengan Isyarat Kepala

Isyarat kepala digunakan ketika pasien tidak mampu melakukan rukuk atau sujud secara fisik.

Tata caranya adalah:

  • Menundukkan kepala sedikit untuk rukuk.
  • Mengangkat kepala kembali untuk iktidal.
  • Menundukkan kepala lebih rendah untuk sujud.
  • Mengangkat kepala untuk duduk di antara dua sujud.
  • Menundukkan kembali kepala untuk sujud kedua.

Bacaan tetap diucapkan sesuai kemampuan.

Isyarat tidak dilakukan dengan benda yang digerakkan orang lain. Gerakan berasal dari pasien sendiri sejauh tubuhnya mampu.

Jika hanya mampu menggerakkan kepala sedikit, gerakan tersebut tetap digunakan. Syariat tidak mensyaratkan sudut tertentu bagi pasien yang benar-benar terbatas.

Shalat dengan Isyarat Mata

Jika kepala tidak dapat digerakkan, pasien dapat melakukan isyarat menggunakan mata menurut penjelasan para ulama Mazhab Syafi’i.

Ia membedakan rukuk dan sujud melalui gerakan kelopak atau pandangan sejauh mampu.

Contohnya:

  • Rukuk ditandai dengan sedikit menurunkan pandangan atau memejamkan mata.
  • Iktidal ditandai dengan kembali membuka atau mengangkat pandangan.
  • Sujud ditandai dengan gerakan yang lebih kuat atau lebih lama.
  • Duduk antara dua sujud ditandai dengan kembali ke posisi sebelumnya.

Isyarat mata digunakan hanya ketika kepala benar-benar tidak dapat digerakkan. Jika kepala masih mampu bergerak, isyarat kepala harus didahulukan.

Shalat di Dalam Hati

Jika pasien tidak mampu menggerakkan tubuh, kepala, mata, atau lisan, ia tetap menghadirkan gerakan dan bacaan shalat di dalam hati selama kesadarannya masih ada.

Ia berniat dan mengingat urutan rukun:

  1. Takbiratul ihram.
  2. Berdiri menurut kemampuan.
  3. Membaca Al-Fatihah.
  4. Rukuk.
  5. Iktidal.
  6. Sujud pertama.
  7. Duduk antara dua sujud.
  8. Sujud kedua.
  9. Rakaat berikutnya.
  10. Tasyahud.
  11. Salam.

Kewajiban tidak gugur hanya karena tubuh tidak dapat bergerak, selama akal dan kesadaran masih berfungsi.

Anggota keluarga atau perawat dapat membantu mengingatkan waktu shalat dan urutan gerakan, tetapi niat serta pelaksanaan batin tetap berasal dari pasien.

Menghadap Kiblat bagi Orang Sakit

Menghadap kiblat tetap menjadi kewajiban selama mampu.

Pasien dapat dibantu mengubah posisi tempat tidur, kursi, atau tubuh agar menghadap kiblat. Arah kiblat dapat diketahui melalui kompas, aplikasi, tanda kamar, atau bantuan petugas.

Jika tempat tidur tidak dapat dipindahkan karena alasan medis, pasien menghadap kiblat sejauh yang mampu.

Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:

  • Memiringkan tubuh.
  • Memutar kursi.
  • Mengubah arah kepala.
  • Mengarahkan wajah.
  • Mengatur posisi kaki ketika telentang.
  • Meminta bantuan keluarga atau perawat.

Apabila seluruh usaha tersebut tidak dapat dilakukan karena membahayakan atau tidak tersedia bantuan, pasien shalat menurut keadaannya. Ia tidak menunda shalat sampai waktu habis hanya karena posisi tubuh tidak dapat diubah.

Bersuci bagi Orang Sakit

Orang sakit tetap wajib berwudhu apabila mampu menggunakan air tanpa bahaya.

Jika tidak mampu berwudhu sendiri, ia dapat meminta bantuan orang lain untuk:

  • Mengambilkan air.
  • Membasuh anggota wudhu.
  • Mengusap kepala.
  • Mengatur posisi tubuh.
  • Menjaga alat medis.
  • Mengeringkan bagian tertentu jika diperlukan.

Pasien tetap berniat sendiri. Orang yang membantu hanya melakukan pembasuhan fisik.

Jika penggunaan air memperparah penyakit, memperlambat penyembuhan, merusak luka, atau menimbulkan bahaya berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter tepercaya, pasien dapat bertayamum sesuai ketentuan.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.”

Wudhu dengan Infus, Perban, dan Luka

Keberadaan infus tidak otomatis menggugurkan wudhu. Anggota tubuh yang masih dapat dibasuh tetap dibasuh.

Jika terdapat perban atau penutup luka, tata cara bersucinya memiliki perincian:

  • Bagian tubuh yang sehat dibasuh.
  • Luka yang aman terkena air dibasuh secara hati-hati.
  • Jika membasuh membahayakan, dilakukan usapan jika aman.
  • Jika usapan juga membahayakan, bagian tersebut tidak dipaksakan.
  • Tayamum dilakukan sesuai ketentuan Mazhab Syafi’i apabila diperlukan.

Perban yang dipasang pada bagian tubuh harus dijaga agar tidak dibuka jika pembukaan membahayakan atau bertentangan dengan tindakan medis.

Persoalan perban dapat berbeda berdasarkan waktu pemasangan, luas penutup, dan kemampuan menggunakan air. Pasien dengan kondisi rumit sebaiknya meminta petunjuk ulama yang memahami fikih Mazhab Syafi’i.

Tayamum bagi Pasien

Tayamum dilakukan ketika:

  • Tidak tersedia air.
  • Air tidak dapat dijangkau.
  • Tidak ada orang yang dapat membantu.
  • Penggunaan air membahayakan.
  • Air sangat dibutuhkan untuk minum.
  • Luka tidak boleh terkena air.
  • Dokter tepercaya melarang penggunaan air pada kondisi tertentu.

Tayamum menggunakan debu suci yang memiliki partikel dan dapat menempel pada tangan.

Tata caranya secara ringkas adalah:

  1. Memastikan waktu shalat telah masuk.
  2. Berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat fardu.
  3. Menepukkan tangan pada debu suci.
  4. Mengusap wajah.
  5. Menepukkan tangan kembali.
  6. Mengusap kedua tangan sampai siku menurut tata cara Mazhab Syafi’i.
  7. Melaksanakan shalat.

Dalam Mazhab Syafi’i, satu tayamum digunakan untuk satu shalat fardu. Tayamum dapat digunakan untuk beberapa shalat sunnah yang mengikuti shalat fardu tersebut selama belum batal.

Najis pada Tubuh, Pakaian, atau Tempat Tidur

Orang sakit tetap berkewajiban membersihkan najis sejauh mampu.

Najis dapat berasal dari:

  • Air kencing.
  • Tinja.
  • Darah.
  • Nanah.
  • Muntahan tertentu.
  • Cairan dari luka.
  • Kantong urine yang bocor.
  • Popok pasien.
  • Alas tempat tidur yang tercemar.

Jika mampu mengganti pakaian atau alas, pasien harus melakukannya. Jika tidak mampu, ia meminta bantuan.

Jika najis tidak dapat dihilangkan karena tindakan medis, kelemahan, atau tidak tersedia bantuan, pasien tidak boleh menunda shalat sampai waktunya habis. Ia melaksanakan shalat sesuai keadaan.

Selang urine atau kantong medis yang terpasang karena kebutuhan tidak boleh dilepas jika membahayakan. Bagian luar yang terkena najis dibersihkan semampunya dan ditutup dengan aman.

Shalat bagi Pasien yang Menggunakan Kateter

Kateter digunakan untuk mengeluarkan urine secara terus-menerus. Pasien tetap wajib shalat sesuai kemampuan.

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Membersihkan tubuh dari urine yang terlihat.
  2. Memastikan kantong urine tertutup dan tidak bocor.
  3. Mengganti pakaian atau alas yang terkena jika mampu.
  4. Berwudhu setelah waktu shalat masuk jika keluarnya urine terus-menerus.
  5. Segera melaksanakan shalat setelah bersuci.
  6. Tidak mempermasalahkan urine yang keluar terus-menerus setelah melakukan prosedur bersuci sesuai ketentuan orang yang memiliki hadas berkepanjangan.

Ketentuan orang yang terus-menerus berhadas memiliki perincian dalam Mazhab Syafi’i. Ia membersihkan najis, menggunakan penahan, berwudhu setelah waktu masuk, lalu segera melaksanakan shalat.

Shalat bagi Pasien yang Menggunakan Popok

Pasien yang menggunakan popok tetap wajib membersihkan najis apabila mampu dan tersedia bantuan.

Popok yang telah terkena urine atau tinja sebaiknya diganti sebelum shalat. Tubuh dibersihkan, kemudian pasien berwudhu atau bertayamum.

Jika penggantian popok menimbulkan bahaya, tidak tersedia petugas, atau tidak mungkin dilakukan dalam waktu shalat, pasien shalat sesuai keadaannya.

Keluarga hendaknya menyusun jadwal penggantian popok agar berdekatan dengan waktu shalat. Tindakan tersebut membantu pasien menjaga kesucian tanpa menimbulkan kesulitan berlebihan.

Shalat bagi Pasien dengan Oksigen atau Ventilator

Alat oksigen tidak menghalangi shalat. Pasien melaksanakan shalat dalam posisi yang ditentukan oleh kondisi medis.

Jika masker oksigen membuat bacaan tidak terdengar jelas, pasien membaca semampunya. Ia tidak perlu melepas alat jika tindakan tersebut membahayakan.

Pasien yang sadar tetapi menggunakan ventilator tetap melaksanakan shalat melalui gerakan yang mampu dilakukan, isyarat kepala, mata, atau hati.

Petugas dan keluarga tidak boleh memaksa pasien melepas alat medis untuk mencapai posisi shalat tertentu.

Menjaga jiwa dan mencegah bahaya menjadi pertimbangan utama dalam menggunakan keringanan.

Shalat Setelah Operasi

Pasien setelah operasi sering mengalami keterbatasan gerak, luka, anestesi, dan alat medis.

Setelah kesadaran kembali, ia melaksanakan shalat yang waktunya sedang berlangsung menurut kemampuan.

Jika mampu berdiri, ia berdiri. Jika hanya mampu duduk, ia duduk. Jika harus tetap berbaring, ia shalat berbaring.

Luka operasi tidak boleh dipaksa terkena air apabila dokter melarangnya. Bagian lain tetap dibasuh, sedangkan luka ditangani menurut ketentuan perban dan tayamum.

Obat bius yang menyebabkan hilang kesadaran memiliki pembahasan tersendiri mengenai shalat yang terlewat. Setelah sadar, pasien perlu mencatat waktu hilangnya kesadaran dan meminta penjelasan ahli fikih jika diperlukan.

Perubahan Kemampuan di Tengah Shalat

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kemampuan seseorang dapat berubah saat shalat sedang berlangsung.

Jika pasien memulai shalat sambil berdiri lalu tiba-tiba tidak mampu berdiri, ia boleh duduk dan melanjutkan shalat.

Jika kemudian kekuatannya kembali, ia wajib berdiri lagi pada bagian yang seharusnya dilakukan sambil berdiri.

Contohnya, pasien membaca sebagian Al-Fatihah sambil duduk karena sakit. Sebelum bacaan selesai, kondisinya membaik dan ia mampu berdiri. Ia harus berdiri lalu menyelesaikan bacaan dalam posisi berdiri.

Jika Al-Fatihah telah selesai dibaca ketika duduk karena uzur yang sah, ia tidak harus mengulang seluruh bacaan setelah kembali berdiri.

Prinsipnya adalah posisi tubuh mengikuti kemampuan yang ada saat setiap rukun dilakukan.

Sakit Muncul di Tengah Shalat

Jika seseorang memulai shalat dalam keadaan sehat dan berdiri, lalu sakit datang secara tiba-tiba, ia boleh berpindah ke posisi yang lebih ringan.

Contohnya:

  • Pusing berat.
  • Kaki mendadak lemas.
  • Nyeri dada.
  • Luka terasa terbuka.
  • Risiko jatuh.
  • Sesak napas.
  • Pandangan menjadi gelap.
  • Perdarahan meningkat.
  • Tekanan darah menurun.

Ia dapat duduk, berbaring, atau menggunakan isyarat sesuai kebutuhan.

Perpindahan posisi tidak membatalkan shalat selama dilakukan karena uzur dan rangkaian shalat tetap dilanjutkan.

Jika kondisi menjadi darurat dan membutuhkan pertolongan medis segera, shalat dapat dihentikan untuk menyelamatkan jiwa.

Kondisi Membaik di Tengah Shalat

Jika orang yang shalat sambil duduk tiba-tiba mampu berdiri, ia harus berdiri.

Jika orang yang berbaring mampu duduk, ia beralih ke posisi duduk.

Jika orang yang menggunakan isyarat kembali mampu melakukan rukuk atau sujud, ia melakukan gerakan secara lebih sempurna pada rukun berikutnya.

Ia tidak perlu mengulang shalat dari awal selama seluruh perpindahan dilakukan sesuai urutan dan tidak terjadi jeda yang panjang.

Keringanan hanya berlangsung selama penyebabnya masih ada. Ketika kemampuan kembali, hukum asal juga kembali.

Shalat Berjamaah bagi Orang Sakit

Orang sakit tetap dianjurkan mengikuti shalat berjamaah apabila mampu dan tidak menimbulkan bahaya.

Namun, ia mendapatkan uzur untuk tidak berjamaah apabila:

  • Perjalanan ke masjid memperparah sakit.
  • Berisiko jatuh.
  • Membutuhkan perawatan terus-menerus.
  • Penyakitnya menular.
  • Tubuh terlalu lemah.
  • Harus mengikuti jadwal pengobatan.
  • Tidak dapat mengikuti bacaan imam yang panjang.
  • Keluar dari rumah atau ruang perawatan membahayakan.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika pasien hanya mampu berdiri selama bacaan pendek tetapi imam membaca terlalu panjang sehingga pasien harus duduk, ia dianjurkan shalat sendiri. Sakit menjadi uzur untuk tidak mengikuti jamaah tersebut.

Pasien tidak boleh memaksakan jamaah sampai mengorbankan rukun yang sebenarnya masih dapat dilakukan ketika shalat sendiri.

Imam yang Shalat Sambil Duduk

Imam Syafi’i membolehkan orang sakit menjadi imam sambil duduk apabila ia memang tidak mampu berdiri.

Makmum yang sehat tetap shalat sambil berdiri. Ia tidak ikut duduk hanya karena imam duduk.

Dasarnya adalah hadis Aisyah r.a. mengenai sakit Rasulullah saw. Beliau memerintahkan Abu Bakar mengimami jamaah. Ketika kondisi beliau sedikit membaik, Rasulullah saw. datang dan duduk di samping Abu Bakar.

Rasulullah saw. mengimami Abu Bakar sambil duduk, sedangkan Abu Bakar dan jamaah melaksanakan shalat sambil berdiri.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Imam menjalankan kewajibannya sesuai kemampuan, sedangkan makmum menjalankan kewajibannya masing-masing.

Makmum Sehat Tidak Boleh Ikut Duduk

Jika imam duduk karena sakit, makmum yang mampu berdiri tetap wajib berdiri.

Menurut Imam Syafi’i, setiap orang menunaikan rukun berdasarkan kemampuannya sendiri.

Imam yang sakit tidak menjadi alasan bagi makmum sehat untuk meninggalkan rukun berdiri.

Jika makmum mengetahui imam memiliki uzur dan ia tetap shalat berdiri, shalatnya sah.

Jika makmum sehat sengaja ikut duduk padahal mampu berdiri, shalat fardunya tidak sah menurut penjelasan Imam Syafi’i.

Shalat Sunnah Sambil Duduk

Shalat sunnah memiliki ketentuan berbeda dari shalat fardu. Orang sehat diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah sambil duduk, tetapi pahalanya tidak sama dengan orang yang berdiri apabila ia sebenarnya mampu.

Imran bin Hushain r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Shalat seseorang sambil duduk memperoleh setengah pahala shalat sambil berdiri.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis tersebut berkaitan dengan orang yang mampu berdiri tetapi memilih duduk dalam shalat sunnah.

Adapun orang sakit yang tidak mampu berdiri tidak kehilangan pahala hanya karena menggunakan keringanan. Ia telah menjalankan ibadah sesuai kemampuan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatat baginya pahala seperti yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan menetap.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Musa Al-Asy’ari r.a.

Bacaan Shalat Orang Sakit

Bacaan shalat tidak berubah hanya karena posisi tubuh berubah.

Orang sakit tetap membaca:

  • Takbiratul ihram.
  • Surah Al-Fatihah.
  • Takbir perpindahan.
  • Zikir rukuk.
  • Bacaan iktidal.
  • Zikir sujud.
  • Doa antara dua sujud.
  • Tasyahud.
  • Shalawat kepada Nabi.
  • Salam.

Jika suara lemah, ia membaca dengan suara yang dapat didengar dirinya sendiri sejauh mampu.

Jika tidak dapat mengeluarkan suara karena alat medis atau gangguan tenggorokan, ia menggerakkan bibir dan lidah semampunya.

Jika tidak mampu menggerakkan lisan, ia menghadirkan bacaan di dalam hati.

Tidak ada bacaan khusus yang menggantikan Al-Fatihah hanya karena seseorang shalat sambil duduk atau berbaring.

Niat Shalat Orang Sakit

Niat berada di dalam hati. Orang sakit tidak wajib mengucapkan lafaz niat dengan lisan.

Ia cukup mengetahui shalat yang akan dilaksanakan, misalnya Zuhur, Asar, Magrib, Isya, atau Subuh.

Posisi duduk, berbaring, atau menggunakan isyarat tidak perlu disebutkan dalam niat.

Contohnya, pasien yang hendak shalat Zuhur menghadirkan dalam hati bahwa ia melaksanakan shalat fardu Zuhur empat rakaat karena Allah.

Jika tidak mampu berbicara, niat tetap sah karena tempat niat adalah hati.

Waktu Shalat Orang Sakit

Orang sakit tetap melaksanakan shalat pada waktunya.

Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103:

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”

Sakit tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda shalat sampai waktu habis apabila pasien masih sadar dan mampu melaksanakannya dengan cara apa pun.

Keluarga dapat membantu dengan:

  • Mengingatkan masuknya waktu.
  • Menyiapkan arah kiblat.
  • Membantu bersuci.
  • Menyiapkan pakaian bersih.
  • Mengatur tempat tidur.
  • Menurunkan suara televisi.
  • Membantu pasien membaca urutan shalat.
  • Menjaga privasi pasien.

Perawatan medis yang mendesak tetap didahulukan. Setelah keadaan stabil dan waktu masih tersedia, pasien melaksanakan shalat.

Hukum Menjamak Shalat karena Sakit Menurut Imam Syafi’i

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan bahwa sakit semata-mata tidak menjadi alasan untuk menggabungkan dua shalat dalam waktu pertama.

Imam Syafi’i membolehkan jamak dalam keadaan tertentu yang ditetapkan syariat, seperti perjalanan dan hujan menurut perinciannya. Sakit tidak langsung disamakan dengan keadaan tersebut.

Karena itu, pasien melaksanakan setiap shalat pada waktunya dengan cara yang paling mampu dilakukan.

Sebagian ulama di luar pendapat asli Imam Syafi’i dan sebagian ulama Syafi’iyah memberikan kelonggaran jamak karena sakit berat. Namun, artikel ini mengikuti penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm bahwa keringanan tidak boleh diperluas di luar keadaan yang memiliki dalil.

Pasien yang menghadapi operasi panjang, kehilangan kesadaran, atau tindakan medis yang tidak dapat ditunda perlu meminta penjelasan khusus kepada ulama yang memahami kondisi medisnya.

Sakit Tidak Menjadi Alasan Mengqashar Shalat

Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Menurut Imam Syafi’i, qashar berkaitan dengan perjalanan yang memenuhi syarat, bukan sekadar sakit.

Pasien yang berada di rumah atau rumah sakit di daerah tempat tinggalnya tetap melaksanakan:

  • Zuhur empat rakaat.
  • Asar empat rakaat.
  • Isya empat rakaat.

Ia boleh shalat sambil duduk atau berbaring, tetapi jumlah rakaat tidak dikurangi.

Jika pasien juga sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat safar, ia dapat menggunakan keringanan qashar karena perjalanan, bukan karena sakitnya.

Shalat di Rumah Sakit

Pasien di rumah sakit dapat melaksanakan shalat di:

  • Tempat tidur.
  • Kursi pasien.
  • Sisi tempat tidur.
  • Ruang perawatan.
  • Ruang isolasi.
  • Unit perawatan intensif.
  • Ruang tunggu tindakan.
  • Musala rumah sakit jika memungkinkan.

Tempat tersebut tidak harus menyerupai tempat shalat biasa. Kebersihan, arah kiblat, dan keselamatan pasien diperhatikan sejauh mampu.

Peralatan medis tidak harus dilepas jika pelepasannya membahayakan.

Tirai dapat ditutup untuk menjaga aurat. Pakaian rumah sakit perlu diatur agar bagian tubuh yang wajib ditutup tidak terbuka selama gerakan shalat.

Menutup Aurat bagi Pasien

Menutup aurat tetap wajib sejauh mampu.

Aurat laki-laki dalam shalat adalah bagian antara pusar dan lutut. Aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan menurut Mazhab Syafi’i.

Pasien dapat menggunakan:

  • Baju rumah sakit.
  • Selimut.
  • Sarung.
  • Mukena.
  • Kain tambahan.
  • Penutup kepala.
  • Pakaian longgar.

Jika pakaian medis terbuka pada bagian belakang, selimut atau kain dapat digunakan untuk menutupnya.

Jika tindakan medis mengharuskan bagian tubuh terbuka dan tidak memungkinkan ditutup, pasien shalat menurut keadaan. Ia tidak menunda shalat hanya karena keterbatasan yang tidak dapat dihindari.

Shalat bagi Pasien dengan Penyakit Menular

Orang yang menderita penyakit menular mendapatkan uzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid.

Ia melaksanakan shalat di ruang isolasi atau tempat perawatan agar tidak membahayakan orang lain.

Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah pemilik unta yang sakit mencampurkannya dengan unta yang sehat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis tersebut menunjukkan prinsip menghindari penularan dan bahaya.

Menjaga orang lain dari penyakit merupakan bagian dari tanggung jawab syariat. Pasien tidak kehilangan nilai ibadah karena shalat sendirian berdasarkan uzur yang sah.

Membantu Orang Sakit Melaksanakan Shalat

Keluarga dan perawat dapat membantu pasien tanpa mengambil alih ibadahnya.

Bantuan dapat berbentuk:

  • Mengingatkan waktu shalat.
  • Membantu wudhu.
  • Menyiapkan debu tayamum.
  • Mengarahkan tempat tidur ke kiblat.
  • Membantu pasien duduk.
  • Memberikan penyangga.
  • Menutup aurat.
  • Membersihkan najis.
  • Membacakan urutan gerakan.
  • Mengingatkan bacaan jika diminta.
  • Menjaga alat medis.
  • Menyiapkan kursi.

Niat, takbir, bacaan, dan kesadaran shalat tetap dilakukan oleh pasien sendiri.

Orang lain tidak dapat menggantikan shalat seorang pasien selama pasien tersebut masih hidup.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Shalat Orang Sakit

Meninggalkan shalat karena tidak mampu berdiri

Ketidakmampuan berdiri tidak menggugurkan shalat. Pasien dapat duduk, berbaring, atau menggunakan isyarat.

Langsung duduk padahal masih mampu berdiri

Orang yang mampu berdiri wajib berdiri pada bagian shalat yang dapat dilakukan.

Menganggap shalat di tempat tidur tidak sah

Shalat di tempat tidur sah apabila kondisi pasien tidak memungkinkan berpindah.

Menggerakkan rukuk dan sujud dengan isyarat yang sama

Isyarat sujud harus lebih rendah daripada isyarat rukuk.

Mengangkat bantal ke arah dahi

Orang yang mampu menurunkan kepala harus menurunkan kepala menuju alas. Alas tidak diangkat untuk menyentuh dahi.

Tidak kembali berdiri ketika kondisi membaik

Jika kemampuan berdiri kembali di tengah shalat, pasien wajib berdiri pada rukun yang memerlukannya.

Memaksakan diri sampai membahayakan

Syariat tidak memerintahkan pasien memperparah penyakit. Ia menggunakan keringanan sesuai kebutuhan.

Mengurangi jumlah rakaat karena sakit

Sakit tidak menjadi alasan qashar. Jumlah rakaat tetap sama kecuali pasien juga memenuhi syarat perjalanan.

Menunda shalat sampai sembuh

Shalat dilaksanakan pada waktunya menurut kemampuan yang ada saat itu.

Menganggap alat medis harus dilepas

Infus, oksigen, kateter, dan alat lain tidak harus dilepas jika pelepasannya membahayakan.

Mengabaikan arah kiblat tanpa berusaha

Pasien tetap berusaha menghadap kiblat melalui bantuan dan pengaturan posisi sejauh mampu.

Mengira shalat duduk selalu berpahala setengah

Pengurangan pahala berkaitan dengan orang sehat yang memilih duduk dalam shalat sunnah. Orang sakit yang menjalankan keringanan tidak disamakan dengannya.

Urutan Praktis Menentukan Posisi Shalat Orang Sakit

Sebelum shalat, pasien atau keluarganya dapat menggunakan urutan berikut:

  1. Apakah pasien mampu berdiri dengan aman?
  2. Jika mampu, ia shalat berdiri.
  3. Jika hanya mampu berdiri sebentar, ia berdiri selama mampu.
  4. Jika tidak mampu berdiri, apakah ia mampu duduk?
  5. Jika mampu duduk, ia shalat sambil duduk.
  6. Apakah ia mampu rukuk?
  7. Jika mampu, ia rukuk sesuai kemampuan.
  8. Apakah ia mampu meletakkan dahi untuk sujud?
  9. Jika mampu, ia melakukan sujud.
  10. Jika tidak mampu, ia memberi isyarat dengan sujud lebih rendah daripada rukuk.
  11. Jika tidak mampu duduk, ia berbaring miring menghadap kiblat.
  12. Jika tidak mampu miring, ia telentang dengan kaki ke arah kiblat.
  13. Jika tidak mampu menggerakkan kepala, ia menggunakan isyarat mata.
  14. Jika seluruh tubuh tidak dapat digerakkan, ia menjalankan shalat di dalam hati.
  15. Setiap kali kemampuan membaik, ia berpindah ke bentuk yang lebih sempurna.

Dalil dan Referensi Tata Cara Shalat Orang Sakit

Surah Al-Baqarah Ayat 238

Allah Swt. memerintahkan umat Islam memelihara seluruh shalat dan berdiri karena Allah dengan khusyuk. Imam Syafi’i menjadikan ayat ini sebagai dasar kewajiban berdiri dalam shalat fardu bagi orang yang mampu.

Surah At-Taghabun Ayat 16

Allah Swt. berfirman:

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.”

Ayat ini menjadi dasar pelaksanaan kewajiban berdasarkan kemampuan.

Surah Al-Baqarah Ayat 286

Allah Swt. berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban tidak dibebankan melampaui kemampuan.

Surah Al-Hajj Ayat 78

Allah Swt. berfirman bahwa Dia tidak menjadikan kesulitan dalam agama. Ayat tersebut menjadi salah satu dasar umum adanya keringanan bagi orang yang mengalami uzur.

Hadis Imran bin Hushain

Rasulullah saw. bersabda:

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring pada sisi tubuh.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Taqshir Ash-Shalah.

Hadis Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, kerjakanlah menurut kemampuan kalian.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Hadis Rasulullah Shalat Duduk Saat Sakit

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ketika sakit, Rasulullah saw. datang dan mengimami Abu Bakar sambil duduk, sedangkan Abu Bakar dan jamaah shalat sambil berdiri.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Riwayat tersebut juga dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, Bab Shalat Orang Sakit.

Riwayat Ummu Salamah Sujud di Atas Bantal

Dalam Al-Umm disebutkan bahwa Ummu Salamah r.a. pernah sujud di atas bantal kulit karena sakit mata.

Riwayat tersebut digunakan dalam pembahasan penggunaan alas yang diletakkan di tempat sujud bagi orang sakit.

Hadis Pahala Amalan Ketika Sakit

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatat baginya pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika sehat dan menetap.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Musa Al-Asy’ari r.a.

Hadis Shalat Sunnah Sambil Duduk

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shalat sambil duduk bagi orang yang sebenarnya mampu memperoleh setengah pahala shalat sambil berdiri.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Imran bin Hushain r.a. Hadis ini berkaitan dengan shalat sunnah orang yang mampu, bukan orang sakit yang menggunakan keringanan.

Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Shalat Ketika Ada Uzur.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Shalat Orang Sakit.
  3. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan imam yang shalat sambil duduk.
  4. Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Taqshir Ash-Shalah.
  5. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Ash-Shalah.
  6. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan shalat orang sakit.
  7. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Kitab Ash-Shalah.
  8. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, pembahasan shalat sambil duduk.
  9. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
  10. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan kemampuan berdiri dan shalat orang sakit.
  11. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
  12. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan shalat orang yang memiliki uzur.
  13. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan rukun berdiri.
  14. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Bab Shalat Orang Sakit.
  15. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, pembahasan rukun shalat dan kemampuan.
  16. Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, pembahasan shalat orang sakit.
  17. Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, pembahasan berdiri, duduk, dan isyarat dalam shalat.