Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i
Memandikan jenazah merupakan bagian penting dalam pengurusan orang Islam yang telah meninggal dunia. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, menjaga kehormatan jenazah, menutup auratnya, serta mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam Kitab Al-Umm Juz 1, Imam Syafi’i membahas tata cara memandikan jenazah secara terperinci dalam Kitab Al-Jana’iz. Pembahasannya mencakup jumlah basuhan, bahan yang digunakan, cara membersihkan tubuh, mendahulukan bagian kanan, penanganan rambut jenazah perempuan, hingga orang yang paling berhak memandikannya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban masyarakat terhadap seorang muslim yang meninggal adalah memandikan, menyalatkan, dan menguburkannya. Apabila sebagian orang telah melaksanakan kewajiban tersebut dengan benar, kewajiban masyarakat lainnya menjadi gugur. Ketentuan ini dikenal sebagai fardu kifayah.
Dasar Hukum Memandikan Jenazah
Dalil utama mengenai tata cara memandikan jenazah berasal dari hadis Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha. Ketika salah seorang putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau bersabda kepada para perempuan yang memandikannya:
“Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih apabila kalian memandang perlu, dengan air dan daun bidara. Pada basuhan terakhir, gunakanlah kapur barus atau sedikit kapur barus.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Kitab Al-Umm sebagai dasar penggunaan air, daun bidara, bilangan ganjil, dan kapur barus dalam memandikan jenazah.
Hadis ini menunjukkan beberapa tuntunan penting:
- Jenazah harus dimandikan sampai bersih.
- Basuhan dianjurkan berjumlah ganjil.
- Daun bidara dapat digunakan sebagai bahan pembersih.
- Kapur barus digunakan pada basuhan terakhir.
- Jumlah basuhan dapat ditambah apabila jenazah belum bersih.
Hukum Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, memandikan jenazah muslim merupakan fardu kifayah. Artinya, kewajiban itu dibebankan kepada masyarakat muslim di tempat jenazah berada.
Apabila tidak ada seorang pun yang memandikannya, padahal mereka memiliki kemampuan, seluruh orang yang mengetahui dan mampu dapat menanggung dosa. Namun, apabila beberapa orang telah melaksanakannya, kewajiban tersebut telah terpenuhi.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa batas minimal mandi jenazah adalah membersihkan tubuhnya sebagaimana mandi wajib. Air harus mengenai seluruh tubuh dan semua najis yang menempel harus dihilangkan.
Meskipun satu kali basuhan dapat mencukupi apabila seluruh tubuh sudah bersih, Imam Syafi’i lebih menyukai tiga kali basuhan. Apabila belum bersih, dapat ditambah menjadi lima kali atau lebih dengan bilangan ganjil.
Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan jenazah hendaknya mengetahui tata caranya, bersikap amanah, dan mampu menjaga rahasia atau keadaan tubuh jenazah.
Imam Syafi’i lebih menyukai agar jenazah dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya. Apabila orang tersebut melihat sesuatu yang kurang baik pada tubuh jenazah, ia tidak boleh menyebarkannya kepada masyarakat.
Menjaga rahasia jenazah merupakan bagian dari menjaga kehormatan seorang muslim. Orang yang memandikan hanya boleh menceritakan keadaan tertentu apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan, misalnya untuk kepentingan hukum atau pemeriksaan medis.
Kitab Al-Umm menerangkan bahwa orang yang paling berhak memandikan jenazah adalah orang yang paling berhak mengurus dan menyalatkannya. Namun, apabila orang lain yang lebih terampil dan amanah melakukannya, hal tersebut diperbolehkan.
Apakah Suami Boleh Memandikan Istri?
Dalam mazhab Syafi’i, seorang suami diperbolehkan memandikan istrinya yang telah meninggal dunia. Demikian pula seorang istri boleh memandikan suaminya.
Imam Syafi’i menyebutkan riwayat bahwa Fatimah Az-Zahra radhiyallahu ‘anha pernah berwasiat agar dimandikan oleh Asma’ binti Umais bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Terdapat pula riwayat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti Umais. Riwayat-riwayat tersebut menjadi dasar bahwa pasangan suami istri boleh saling memandikan ketika salah satunya meninggal dunia.
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan jenazah sebaiknya memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Beragama Islam apabila jenazahnya seorang muslim.
- Mengetahui tata cara memandikan jenazah.
- Amanah dan mampu menjaga rahasia.
- Menjaga pandangan dan kehormatan jenazah.
- Tidak menyentuh aurat jenazah secara langsung.
- Bersikap lembut ketika mengangkat, membalik, dan membersihkan tubuh.
- Tidak menceritakan kekurangan yang dilihatnya pada tubuh jenazah.
Jumlah orang yang memandikan tidak ditentukan secara khusus. Satu orang dapat melakukannya apabila mampu. Jika membutuhkan bantuan, orang lain dapat membantu memegang tubuh, membalikkan jenazah, atau menuangkan air.
Peralatan untuk Memandikan Jenazah
Sebelum proses pemandian dimulai, beberapa perlengkapan perlu disediakan:
- Air bersih dan suci.
- Tempat pemandian atau meja yang cukup kuat.
- Kain penutup tubuh dan aurat.
- Sarung tangan atau kain yang dililitkan pada tangan.
- Daun bidara atau bahan pembersih yang aman.
- Kapur barus.
- Gayung atau selang air.
- Kain atau handuk untuk mengeringkan tubuh.
- Sisir bergigi renggang apabila diperlukan.
- Kapas atau kain bersih.
- Wewangian yang tidak mengandung najis.
- Kain kafan yang telah dipersiapkan.
Daun bidara dapat ditumbuk atau diremas ke dalam air hingga menghasilkan bahan pembersih. Apabila daun bidara sulit ditemukan, dapat digunakan bahan pembersih lain yang lembut dan tidak merusak tubuh jenazah.
Kapur barus tidak perlu digunakan dalam jumlah berlebihan. Kapur barus dicampurkan pada air basuhan terakhir untuk memberikan aroma, menjaga tubuh, dan mengikuti tuntunan hadis Ummu Athiyyah.
Memastikan Orang Tersebut Benar-Benar Meninggal
Sebelum memandikan, keluarga harus memastikan bahwa orang tersebut benar-benar telah meninggal dunia. Kehati-hatian diperlukan karena seseorang yang pingsan berat terkadang dapat disangka telah meninggal.
Imam Syafi’i menyukai agar keluarga tidak tergesa-gesa memandikan sebelum terlihat tanda-tanda kematian yang jelas. Pada masa sekarang, kepastian kematian sebaiknya diperoleh melalui pemeriksaan tenaga kesehatan apabila tersedia.
Setelah kematian dipastikan, mata jenazah dapat ditutup, rahangnya diikat dengan lembut apabila diperlukan, dan tubuhnya ditempatkan di lokasi yang aman sebelum dimandikan.
Tempat Memandikan Jenazah
Jenazah dimandikan di ruangan tertutup agar aurat dan keadaan tubuhnya tidak terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa hanya orang-orang yang diperlukan yang boleh berada di tempat pemandian, seperti:
- Orang yang memandikan.
- Orang yang membantu memegang tubuh.
- Orang yang membalikkan jenazah.
- Orang yang menuangkan air.
Orang yang membantu harus menundukkan pandangan dan hanya melihat bagian tubuh yang diperlukan untuk memastikan kebersihannya.
Tubuh jenazah tetap ditutup dengan kain. Bagian yang sedang dibersihkan dapat dibuka seperlunya dari balik kain tanpa menampakkan aurat kepada orang lain.
Niat Memandikan Jenazah
Niat dilakukan di dalam hati oleh orang yang memandikan. Ia berniat menjalankan kewajiban memandikan jenazah muslim karena Allah Ta’ala.
Tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan lafaz khusus yang wajib diucapkan ketika mulai memandikan jenazah. Oleh karena itu, niat dalam hati sudah mencukupi dan tidak harus diucapkan dengan susunan tertentu.
Orang yang memandikan dapat membaca basmalah sebelum memulai sebagai bentuk memohon pertolongan dan keberkahan dari Allah.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Imam Syafi’i
1. Meletakkan Jenazah di Tempat Pemandian
Jenazah diletakkan di atas meja atau tempat pemandian dengan posisi yang aman. Tempat tersebut sebaiknya sedikit lebih tinggi agar air dan kotoran dapat mengalir dengan mudah.
Tubuh tetap ditutup menggunakan kain. Aurat tidak boleh dibiarkan terbuka selama proses pemandian.
Imam Syafi’i lebih menyukai agar tubuh jenazah tetap berada di balik pakaian atau kain tipis ketika dimandikan. Jika tidak memungkinkan, sekurang-kurangnya aurat harus ditutup dengan sempurna.
2. Mengenakan Sarung Tangan atau Membalut Tangan dengan Kain
Orang yang memandikan tidak diperbolehkan menyentuh aurat jenazah secara langsung. Tangannya dibungkus menggunakan kain atau memakai sarung tangan.
Imam Syafi’i menganjurkan mempersiapkan lebih dari satu kain untuk membersihkan tubuh. Kain yang digunakan pada bagian kemaluan tidak digunakan untuk membersihkan bagian tubuh lainnya sebelum dicuci atau diganti.
Penggunaan sarung tangan pada masa sekarang memiliki fungsi yang sama, yaitu menjaga kehormatan jenazah, kebersihan, dan keamanan orang yang memandikan.
3. Membersihkan Najis dari Tubuh Jenazah
Bagian bawah tubuh dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah dapat diangkat atau dimiringkan sedikit, kemudian bagian perut diusap dengan sangat lembut untuk membantu mengeluarkan sisa kotoran.
Tidak diperbolehkan menekan perut dengan keras karena dapat merusak tubuh atau menyebabkan keluarnya kotoran secara berlebihan.
Kemaluan dan dubur dibersihkan dari balik kain penutup menggunakan sarung tangan atau kain. Setelah selesai, kain atau sarung tangan tersebut diganti atau dicuci sebelum melanjutkan pemandian.
Imam Syafi’i menekankan agar bagian bawah jenazah dibersihkan sebagaimana seseorang membersihkan diri setelah buang hajat.
4. Membersihkan Mulut dan Gigi
Mulut jenazah tidak perlu dibuka terlalu lebar. Orang yang memandikan dapat menggunakan kain bersih yang telah dibasahi, kemudian mengusapkannya pada bibir, gigi, dan bagian mulut yang dapat dijangkau dengan aman.
Air tidak boleh dituangkan secara berlebihan ke dalam mulut karena dikhawatirkan masuk ke dalam tubuh.
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menerangkan bahwa kain dapat dimasukkan di antara bibir, lalu digerakkan dengan lembut di atas gigi untuk membersihkannya.
5. Membersihkan Lubang Hidung
Lubang hidung dibersihkan menggunakan kain atau jari yang telah dibalut kain basah. Pembersihan dilakukan dengan lembut tanpa memasukkan air secara berlebihan.
Apabila terdapat kotoran, bersihkan sampai tidak tersisa. Jangan memasukkan alat terlalu dalam karena dapat melukai atau merusak tubuh jenazah.
6. Mewudhukan Jenazah
Setelah najis dan bagian-bagian yang kotor dibersihkan, jenazah diwudhukan seperti wudhu untuk shalat.
Urutannya meliputi:
- Membasuh wajah.
- Membasuh tangan kanan dan kiri sampai siku.
- Mengusap kepala.
- Membasuh kaki kanan dan kiri.
Berkumur dan memasukkan air ke hidung tidak dilakukan dengan menuangkan air langsung. Mulut dan hidung cukup dibersihkan menggunakan kain basah sebagaimana telah dijelaskan.
Imam Syafi’i memasukkan wudhu sebagai bagian dari tata cara yang dianjurkan sebelum seluruh tubuh jenazah dibasuh.
7. Membasuh Kepala dan Rambut
Kepala dibasuh menggunakan air yang telah dicampur daun bidara atau bahan pembersih. Rambut dan kulit kepala dibersihkan dengan lembut.
Apabila jenazah laki-laki memiliki jenggot, jenggot tersebut juga dibasuh sampai bersih.
Rambut yang kusut boleh disisir menggunakan sisir bergigi renggang, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak menyebabkan rambut tercabut. Imam Syafi’i tidak melarang penyisiran, tetapi beliau tidak menyukai tindakan yang mengakibatkan rambut jenazah tercabut.
Rambut dan jenggot jenazah tidak dicukur untuk sekadar merapikan atau memperindahnya.
8. Membasuh Sisi Kanan Tubuh
Pembasuhan dimulai dari sisi kanan tubuh. Bagian yang dibasuh meliputi bahu kanan, dada kanan, perut, tangan kanan, paha kanan, betis, hingga kaki kanan.
Jenazah dimiringkan secara perlahan untuk membersihkan punggung bagian kanan. Seluruh lipatan tubuh harus diperhatikan agar air dapat menjangkaunya.
Mendahulukan sisi kanan didasarkan pada lanjutan hadis Ummu Athiyyah. Rasulullah berpesan kepada para perempuan yang memandikan putrinya agar memulai dari bagian kanan dan anggota-anggota wudhunya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha.
9. Membasuh Sisi Kiri Tubuh
Setelah bagian kanan selesai, bagian kiri dibasuh dengan cara yang sama. Jenazah dimiringkan dengan lembut untuk membersihkan punggung bagian kiri.
Pastikan air mengenai:
- Leher.
- Ketiak.
- Sela-sela jari.
- Lipatan tangan dan kaki.
- Bagian belakang telinga.
- Punggung.
- Bagian di bawah lutut.
- Seluruh permukaan kulit.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jenazah dibalik dari satu sisi ke sisi lainnya sampai tidak ada anggota tubuh yang terlewat dari air dan bahan pembersih.
10. Mengulangi Basuhan Tiga atau Lima Kali
Basuhan dianjurkan dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila tubuh belum bersih, basuhan dapat ditambah menjadi lima, tujuh, atau lebih sesuai kebutuhan.
Penambahan sebaiknya tetap menggunakan bilangan ganjil. Setiap basuhan harus dilakukan dengan lembut dan tidak berlebihan.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa satu basuhan dapat mencukupi apabila najis telah hilang dan air telah mengenai seluruh tubuh. Namun, tiga basuhan lebih disukai karena mengikuti perintah Rasulullah dalam hadis Ummu Athiyyah.
11. Menggunakan Kapur Barus pada Basuhan Terakhir
Pada basuhan terakhir, air dicampur dengan sedikit kapur barus. Penggunaannya didasarkan langsung pada perintah Rasulullah kepada para perempuan yang memandikan putrinya.
Kapur barus digunakan secukupnya. Jangan mencampurkannya terlalu banyak sehingga menghalangi sampainya air ke kulit atau meninggalkan lapisan tebal pada tubuh.
Apabila kapur barus tidak tersedia, pemandian tetap sah. Hal yang wajib adalah membersihkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
12. Mengusap Perut dengan Lembut
Selama proses pembasuhan, perut dapat diusap secara perlahan untuk memastikan tidak ada kotoran yang tersisa. Jika keluar najis, bagian tersebut dibersihkan kembali.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa perut diusap dengan lembut sambil air terus dialirkan. Tujuannya adalah membersihkan sisa kotoran tanpa memberikan tekanan yang dapat merusak tubuh.
Apabila dikhawatirkan masih keluar cairan setelah pemandian, bagian bawah tubuh dapat diberi kain atau kapas secukupnya tanpa memasukkannya secara berlebihan.
13. Mengeringkan Tubuh Jenazah
Setelah selesai dimandikan, tubuh dikeringkan menggunakan kain atau handuk yang bersih. Pengeringan dilakukan agar kain kafan tidak segera basah dan tubuh lebih mudah dipersiapkan untuk dikafani.
Aurat tetap tertutup selama pengeringan. Kain basah dapat diganti dengan kain penutup yang kering secara perlahan.
Imam Syafi’i menganjurkan tubuh dikeringkan sampai kelembapan berkurang sebelum dimasukkan ke dalam kain kafan.
Cara Memandikan Jenazah Perempuan
Pada dasarnya, tahapan memandikan jenazah perempuan sama dengan jenazah laki-laki. Tubuh dibersihkan, diwudhukan, dibasuh sisi kanan dan kiri, serta dimandikan dengan jumlah ganjil.
Perbedaannya terutama berkaitan dengan rambut. Rambut jenazah perempuan dilepas dan dibersihkan sampai air mencapai kulit kepala.
Setelah dicuci, rambut dibagi menjadi tiga kepangan:
- Satu kepangan pada bagian depan atau ubun-ubun.
- Satu kepangan pada sisi kanan.
- Satu kepangan pada sisi kiri.
Ketiga kepangan tersebut kemudian diletakkan ke arah belakang tubuh.
Ummu Athiyyah meriwayatkan bahwa mereka mengepang rambut putri Rasulullah menjadi tiga bagian, kemudian meletakkannya ke belakang. Imam Syafi’i memilih tata cara tersebut karena mengikuti atsar yang diriwayatkan dari para perempuan yang memandikan putri Rasulullah.
Penggunaan Air Hangat untuk Memandikan Jenazah
Imam Syafi’i lebih menyukai penggunaan air biasa. Namun, air hangat boleh digunakan apabila terdapat kebutuhan, misalnya:
- Cuaca sangat dingin.
- Terdapat kotoran yang sulit dibersihkan.
- Tubuh memiliki kondisi tertentu yang membutuhkan air hangat.
- Air biasa tidak mampu menghilangkan kotoran dengan baik.
Apabila terdapat sesuatu yang melekat pada tubuh dan sulit dibersihkan, dapat digunakan minyak atau bahan aman lainnya, kemudian tubuh dibasuh kembali sampai bersih.
Air yang terlalu panas tidak boleh digunakan karena dapat merusak kulit dan tubuh jenazah.
Menjaga Kehormatan Jenazah Selama Dimandikan
Tubuh jenazah harus diperlakukan dengan kehormatan sebagaimana ketika masih hidup. Orang yang memandikan tidak boleh berlaku kasar, mempermainkan tubuh, atau membuka aurat tanpa keperluan.
Beberapa adab yang harus diperhatikan adalah:
- Menutup ruangan pemandian.
- Membatasi jumlah orang yang masuk.
- Menutup aurat dan seluruh tubuh.
- Tidak menyentuh aurat secara langsung.
- Menggerakkan tubuh dengan lembut.
- Tidak mematahkan atau merusak anggota tubuh.
- Tidak mengambil foto atau video.
- Tidak menyebarkan kondisi tubuh jenazah.
- Mempercepat proses tanpa tergesa-gesa.
- Membaca doa dan memohonkan ampunan bagi jenazah.
Apabila terlihat tanda yang baik, orang yang memandikan boleh menceritakannya untuk memberikan kabar yang menggembirakan kepada keluarga. Namun, kekurangan atau keadaan yang tidak disukai harus dirahasiakan.
Apakah Orang yang Memandikan Jenazah Wajib Mandi?
Imam Syafi’i menyukai agar orang yang telah memandikan jenazah melaksanakan mandi. Namun, mandi tersebut tidak dihukumi wajib.
Beliau juga menganjurkan wudhu bagi orang yang menyentuh jenazah secara langsung. Anjuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan kebersihan, bukan karena tubuh seorang muslim yang meninggal dianggap najis.
Terdapat hadis:
“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Barang siapa mengusungnya, hendaklah ia berwudhu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Para ulama berbeda pendapat mengenai kekuatan sanad dan pemaknaan perintahnya. Imam Syafi’i memahaminya sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Al-Jana’iz, Bab tentang Memandikan Mayit, pembahasan hukum, jumlah basuhan, dan tata cara memandikan jenazah.
- Hadis Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah tentang memandikan putri Rasulullah sebanyak tiga, lima, atau lebih dengan air dan daun bidara serta menggunakan kapur barus pada basuhan terakhir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
- Hadis Ummu Athiyyah mengenai perintah mendahulukan bagian kanan dan anggota-anggota wudhu ketika memandikan jenazah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
- Hadis Ummu Athiyyah mengenai rambut putri Rasulullah yang dikepang menjadi tiga bagian dan diletakkan ke belakang. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
- Riwayat Fatimah Az-Zahra yang dimandikan oleh Asma’ binti Umais bersama Ali bin Abi Thalib sebagai dasar diperbolehkannya suami memandikan istrinya.
- Riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti Umais, sebagai dasar diperbolehkannya istri memandikan suami.
- Sunan Abu Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah, hadis mengenai anjuran mandi bagi orang yang memandikan jenazah dan berwudhu bagi orang yang mengusungnya.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, penjelasan mengenai penutupan aurat, larangan menyentuh aurat secara langsung, penggunaan kain pada tangan, dan pembatasan orang yang berada di ruang pemandian.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, penjelasan mengenai membersihkan mulut dan hidung, mewudhukan jenazah, mencuci kepala dan jenggot, serta mendahulukan sisi kanan sebelum sisi kiri.
- Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, penjelasan bahwa orang yang memandikan harus amanah, menjaga rahasia jenazah, mengeringkan tubuh setelah dimandikan, serta dianjurkan mandi setelah menyelesaikan tugasnya.












