Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur

Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur
Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud SyukurHukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur

Table of Contents

Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur

operatorsekolah.id – Hukum dan tata cara sujud tilawah serta sujud syukur perlu dipahami secara terpisah karena keduanya memiliki sebab yang berbeda. Sujud tilawah dilakukan ketika membaca atau mendengarkan ayat sajdah dalam Al-Qur’an, sedangkan sujud syukur dilakukan ketika seorang Muslim memperoleh nikmat baru yang nyata atau diselamatkan dari musibah. Meskipun keduanya hanya terdiri atas satu kali sujud, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan ibadah yang dijelaskan para ulama.

Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur
Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud SyukurHukum dan Tata Cara Sujud Tilawah serta Sujud Syukur

Menurut Mazhab Syafi’i, sujud tilawah dan sujud syukur merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Keduanya bukan kewajiban sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengqadhanya. Namun, melaksanakan sujud tersebut menjadi bentuk ketundukan kepada Allah, pengagungan terhadap ayat-ayat-Nya, dan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan.

Pengertian Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah satu kali sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengarkan ayat sajdah dalam Al-Qur’an.

Kata tilawah berarti membaca. Sujud ini dinamakan sujud tilawah karena sebab pelaksanaannya berkaitan dengan pembacaan ayat tertentu yang memuat perintah, pujian, atau gambaran mengenai makhluk yang bersujud kepada Allah.

Sujud tilawah dapat dilakukan dalam dua keadaan:

  1. Ketika membaca ayat sajdah di dalam shalat.
  2. Ketika membaca atau mendengarkan ayat sajdah di luar shalat.

Pelaksanaan di dalam shalat berbeda dari pelaksanaan di luar shalat. Sujud tilawah di dalam shalat menjadi bagian dari rangkaian shalat sehingga tidak membutuhkan takbiratul ihram dan salam tersendiri. Adapun sujud tilawah di luar shalat dimulai dengan niat dan takbiratul ihram, kemudian diakhiri dengan salam menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i.

Pengertian Sujud Syukur

Sujud syukur adalah satu kali sujud yang dilakukan sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah ketika memperoleh nikmat baru yang nyata atau diselamatkan dari bahaya dan musibah.

Sujud syukur tidak dilakukan hanya karena membaca ayat tertentu. Sebabnya adalah terjadinya keadaan yang menggembirakan atau hilangnya sesuatu yang membahayakan.

Contoh keadaan yang dapat menjadi sebab sujud syukur antara lain:

  • Sembuh dari penyakit berat.
  • Selamat dari kecelakaan.
  • Mendapat kabar keselamatan anggota keluarga.
  • Kelahiran anak.
  • Berhasil keluar dari keadaan berbahaya.
  • Kembalinya orang yang lama hilang.
  • Terbebas dari utang berat.
  • Mendapat keberhasilan yang penting.
  • Mendengar kemenangan atau keselamatan umat Islam.
  • Terhindar dari bencana.
  • Diterimanya taubat atau doa yang sangat dinantikan.

Sujud syukur tidak harus dilakukan setiap kali seseorang menikmati nikmat yang terus-menerus, seperti masih dapat bernapas, makan, berjalan, atau melihat. Nikmat tersebut tetap harus disyukuri, tetapi sujud syukur secara khusus dianjurkan ketika muncul nikmat baru yang jelas atau tertolaknya musibah yang nyata.

Perbedaan Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Sujud tilawah dan sujud syukur sama-sama dilakukan satu kali, tetapi sebab serta tempat pelaksanaannya berbeda.

Aspek Sujud tilawah Sujud syukur
Sebab Membaca atau mendengarkan ayat sajdah Mendapat nikmat baru atau terhindar dari musibah
Hukum Sunnah Sunnah
Jumlah sujud Satu kali Satu kali
Pelaksanaan dalam shalat Dapat dilakukan Tidak dilakukan
Pelaksanaan di luar shalat Dapat dilakukan Dilakukan di luar shalat
Memerlukan wudhu menurut Mazhab Syafi’i Ya Ya
Menghadap kiblat Ya Ya
Menutup aurat Ya Ya
Takbiratul ihram di luar shalat Diperlukan Diperlukan
Tasyahud Tidak ada Tidak ada
Salam di luar shalat Ada Ada
Harus diqadha jika terlewat Tidak Tidak

Sujud syukur tidak boleh sengaja dilakukan di tengah shalat karena sebabnya tidak berkaitan dengan bacaan atau gerakan shalat. Menambahkan sujud syukur secara sengaja di dalam shalat dapat membatalkan shalat menurut Mazhab Syafi’i.

Hukum Sujud Tilawah Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menetapkan bahwa sujud tilawah adalah sunnah, bukan kewajiban. Orang yang membaca ayat sajdah dianjurkan bersujud, tetapi tidak berdosa apabila meninggalkannya.

Imam Syafi’i mengambil hukum tersebut dari dua kelompok hadis.

Pertama, terdapat hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah An-Najm kemudian bersujud bersama orang-orang yang berada di sekitarnya.

Kedua, Zaid bin Tsabit r.a. pernah membaca Surah An-Najm di hadapan Rasulullah saw., tetapi beliau tidak bersujud.

Adanya riwayat Rasulullah melakukan dan meninggalkan sujud pada bacaan ayat sajdah menunjukkan bahwa sujud tersebut bukan kewajiban.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa beliau tidak menyukai seseorang meninggalkan sujud tilawah secara terus-menerus. Namun, orang yang meninggalkannya hanya kehilangan keutamaan sunnah dan tidak dibebani qadha.

Hadis Zaid bin Tsabit tentang Tidak Wajibnya Sujud Tilawah

Zaid bin Tsabit r.a. berkata:

“Aku membaca Surah An-Najm di hadapan Rasulullah saw., tetapi beliau tidak bersujud.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil utama bahwa sujud tilawah tidak wajib. Seandainya sujud tilawah menjadi kewajiban setiap kali ayat sajdah dibaca, Rasulullah saw. tentu akan selalu melaksanakannya atau memerintahkan Zaid untuk bersujud.

Tidak bersujud dalam satu kesempatan bukan berarti sujud tilawah dilarang. Riwayat lain menunjukkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah bersujud ketika membaca Surah An-Najm.

Kedua riwayat tersebut dipahami sebagai penjelasan tentang kebolehan:

  • Bersujud merupakan sunnah dan lebih utama.
  • Tidak bersujud diperbolehkan.
  • Meninggalkannya tidak membatalkan bacaan.
  • Tidak ada kewajiban mengulang bacaan atau mengqadha sujud.

Hadis Rasulullah Bersujud Ketika Membaca Surah An-Najm

Abdullah bin Mas’ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah An-Najm, kemudian beliau bersujud. Orang-orang yang berada bersama beliau juga ikut bersujud.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan para ahli hadis lainnya.

Dalam riwayat Ibnu Abbas r.a. disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw. membaca Surah An-Najm dan bersujud, kaum Muslimin, orang-orang musyrik, jin, dan manusia yang mendengarnya turut bersujud.

Riwayat ini menunjukkan kuatnya pengaruh bacaan Al-Qur’an serta keutamaan mengikuti sujud yang dilakukan oleh pembaca ayat sajdah.

Imam Syafi’i menggunakan hadis ini sebagai dasar bahwa Surah An-Najm memiliki ayat sajdah dan sujud ketika membacanya merupakan sunnah.

Hadis Ibnu Umar tentang Rasulullah dan Para Sahabat Bersujud

Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca surah yang mengandung ayat sajdah, kemudian beliau bersujud. Para sahabat ikut bersujud sampai sebagian dari mereka kesulitan memperoleh tempat untuk meletakkan dahi.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang membaca ayat sajdah dianjurkan memulai sujud. Orang yang mendengarkan bacaan kemudian mengikutinya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pembaca sebaiknya bersujud terlebih dahulu. Pendengar tidak mendahului pembaca karena sebab sujud pendengar mengikuti bacaan yang dilantunkan oleh pembaca.

Riwayat Umar bin Khattab tentang Sujud Tilawah

Umar bin Khattab r.a. pernah membaca Surah An-Nahl dalam khutbah Jumat. Ketika sampai pada ayat sajdah, beliau turun dari mimbar dan bersujud. Jamaah juga ikut bersujud.

Pada Jumat berikutnya, Umar kembali membaca ayat sajdah tetapi tidak turun untuk bersujud. Beliau menjelaskan bahwa Allah tidak mewajibkan sujud tilawah, kecuali apabila seseorang memilih untuk melakukannya.

Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari.

Tindakan Umar menjadi penjelasan yang sangat jelas mengenai hukum sujud tilawah:

  • Melakukannya merupakan kebaikan.
  • Meninggalkannya tidak berdosa.
  • Sujud tilawah tidak termasuk kewajiban.
  • Pemimpin atau pembaca tidak boleh membuat masyarakat menganggapnya sebagai kewajiban mutlak.
  • Sujud tilawah tetap dianjurkan ketika keadaan memungkinkan.

Hukum Sujud Syukur Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menganjurkan sujud syukur. Beliau menyebut adanya riwayat bahwa Nabi saw., Abu Bakar, Umar, dan Ali pernah melakukan sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak ada masalah bersujud kepada Allah karena rasa syukur. Beliau menganjurkannya ketika terdapat sebab yang jelas.

Sujud syukur tidak berstatus wajib. Orang yang memperoleh nikmat lalu tidak bersujud tidak berdosa. Ia tetap dapat bersyukur melalui ucapan hamdalah, sedekah, doa, shalat sunnah, dan ketaatan lainnya.

Sujud syukur menjadi salah satu bentuk syukur yang dilakukan dengan seluruh tubuh. Seorang Muslim meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, di atas tanah sebagai pengakuan bahwa seluruh nikmat berasal dari Allah.

Hadis Abu Bakrah tentang Sujud Syukur

Abu Bakrah r.a. meriwayatkan:

“Apabila Rasulullah saw. menerima kabar yang menggembirakan, beliau bersujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan beberapa perbedaan redaksi.

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil utama disyariatkannya sujud syukur.

Rasulullah saw. tidak hanya mengucapkan syukur ketika menerima kabar gembira. Beliau juga mengekspresikannya dengan sujud, yaitu bentuk ketundukan tertinggi seorang hamba kepada Allah.

Kabar menggembirakan yang menjadi sebab sujud bukan harus selalu berupa keuntungan materi. Keselamatan, kemenangan, kebaikan agama, diterimanya taubat, atau hilangnya bahaya juga termasuk nikmat besar.

Sujud Syukur Ka’ab bin Malik

Ka’ab bin Malik r.a. merupakan salah seorang sahabat yang tidak mengikuti Perang Tabuk tanpa alasan yang dibenarkan. Ia bersama dua sahabat lainnya menjalani masa penantian hingga Allah menerima taubat mereka.

Ketika mendengar kabar bahwa taubatnya telah diterima, Ka’ab bin Malik bersujud kepada Allah karena sangat bersyukur.

Kisah penerimaan taubat Ka’ab diriwayatkan secara panjang dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa nikmat agama merupakan salah satu sebab terkuat untuk bersyukur. Diterimanya taubat, memperoleh petunjuk, berhasil meninggalkan maksiat, atau mendapatkan kesempatan memperbaiki diri merupakan nikmat yang lebih besar daripada keberhasilan duniawi.

Dalil Sujud Syukur dalam Al-Umm

Imam Syafi’i mencantumkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. mengenai sujud syukur. Beliau juga menyebut bahwa sujud serupa diriwayatkan dari Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar.

Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Syafi’i menyatakan:

Tidak mengapa bersujud kepada Allah sebagai bentuk syukur dan kami menganjurkannya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sujud syukur merupakan bagian dari amalan yang diterima dalam Mazhab Syafi’i.

Sujud syukur dilakukan karena adanya sebab yang baru. Pelaksanaannya tidak dijadikan kebiasaan yang terikat setelah setiap shalat wajib apabila tidak terdapat nikmat baru atau keselamatan khusus.

Syarat Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Menurut Mazhab Syafi’i, sujud tilawah dan sujud syukur di luar shalat termasuk ibadah yang memiliki hukum seperti shalat sunnah. Pelakunya harus memenuhi beberapa syarat.

Suci dari hadas kecil

Orang yang hendak melakukan sujud tilawah atau sujud syukur harus memiliki wudhu.

Jika wudhunya batal karena buang air, kentut, tidur, atau pembatal lainnya, ia harus berwudhu sebelum bersujud.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa sujud tilawah dan sujud syukur tidak dilakukan kecuali dengan thaharah yang sah untuk melaksanakan shalat wajib.

Suci dari hadas besar

Orang yang sedang junub harus mandi terlebih dahulu. Wanita yang sedang haid atau nifas tidak melakukan sujud tilawah atau sujud syukur sampai suci dan mandi.

Apabila seseorang mendengar ayat sajdah ketika sedang berhadas besar, ia tidak diwajibkan mengqadha sujud setelah bersuci karena sujud tilawah bukan kewajiban.

Tubuh, pakaian, dan tempat harus suci

Najis pada tubuh, pakaian, atau tempat sujud harus dibersihkan.

Jika seseorang mengetahui terdapat najis pada sajadah atau pakaiannya, ia tidak melakukan sujud di tempat tersebut sampai najis dihilangkan atau ia berpindah ke tempat yang suci.

Menutup aurat

Aurat harus ditutup sebagaimana ketika melaksanakan shalat.

Laki-laki sekurang-kurangnya menutup bagian antara pusar dan lutut. Perempuan menutup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan menurut ketentuan yang digunakan dalam shalat.

Menghadap kiblat

Sujud tilawah dan sujud syukur di luar shalat dilakukan dengan menghadap kiblat.

Seseorang yang berada di tempat baru harus berusaha mengetahui arah kiblat melalui penanda, kompas, aplikasi, atau petunjuk orang terpercaya.

Mengetahui sebab sujud

Sujud tilawah dilakukan setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah. Sujud syukur dilakukan karena memperoleh nikmat baru atau terhindar dari musibah.

Sujud tanpa sebab tidak disebut sujud tilawah atau sujud syukur, meskipun seseorang boleh memperbanyak doa dan ibadah lain sebagai bentuk penghambaan kepada Allah.

Tata Cara Sujud Tilawah di Luar Shalat

Sujud tilawah di luar shalat menurut Mazhab Syafi’i dilakukan dengan urutan berikut.

1. Bersuci

Pastikan telah memiliki wudhu, tubuh dan pakaian suci, aurat tertutup, serta tempat sujud bebas dari najis.

Jika tidak menemukan air dan memenuhi syarat tayamum, seseorang dapat bertayamum. Tayamum yang diniatkan untuk ibadah sunnah dapat digunakan untuk melakukan sujud tilawah, tetapi tidak dapat digunakan untuk shalat wajib.

2. Menghadap kiblat

Posisikan tubuh menghadap kiblat.

Jika sedang membaca Al-Qur’an sambil duduk tidak menghadap kiblat, ubah posisi terlebih dahulu sebelum memulai sujud.

3. Berdiri jika mampu

Para ulama Syafi’iyah menganjurkan orang yang melakukan sujud tilawah di luar shalat untuk berdiri terlebih dahulu jika mampu.

Berdiri tersebut bukan rakaat dan tidak disertai bacaan Al-Fatihah. Tujuannya adalah memulai ibadah dari posisi yang lebih sempurna.

Orang yang sedang duduk, sakit, atau memiliki kesulitan boleh memulainya dari posisi duduk.

4. Berniat dalam hati

Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat tidak harus dilafalkan. Cukup hadir dalam hati bahwa sujud tersebut dilakukan sebagai sujud tilawah karena Allah.

Contoh niat yang dapat dipahami dalam hati:

Saya berniat melakukan sujud tilawah karena Allah Ta’ala.

Melafalkan niat bukan syarat. Yang menjadi dasar adalah kesengajaan hati.

5. Mengucapkan takbiratul ihram

Ucapkan:

Allahu Akbar.

Takbiratul ihram dilakukan sambil mengangkat kedua tangan sebagaimana ketika memulai shalat.

Takbir ini menandai masuknya seseorang ke dalam ibadah sujud tilawah.

6. Bertakbir untuk turun bersujud

Setelah takbiratul ihram, ucapkan takbir dan turun untuk bersujud.

Pada saat turun, tidak perlu mengangkat tangan kembali.

Sujud dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat dengan menempelkan tujuh anggota sujud:

  1. Dahi.
  2. Dua telapak tangan.
  3. Dua lutut.
  4. Ujung jari kedua kaki.

Hidung juga ditempelkan bersama dahi sebagai penyempurna sujud.

7. Melakukan satu kali sujud

Sujud tilawah hanya dilakukan satu kali, bukan dua kali seperti sujud dalam satu rakaat shalat.

Lakukan sujud dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.

8. Membaca zikir atau doa sujud

Bacaan paling sederhana adalah:

Subhāna rabbiyal a‘lā.

Artinya:

Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.

Bacaan tersebut dapat diulang tiga kali.

Terdapat pula doa yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:

Sajada wajhiya lilladzī khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.

Artinya:

Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya serta memberikan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuatan-Nya.

Doa lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. adalah:

Allāhumma uktub lī bihā ‘indaka ajran, wa dha‘ ‘annī bihā wizran, waj‘alhā lī ‘indaka dzukhran, wa taqabbalhā minnī kamā taqabbaltahā min ‘abdika Dāwūd.

Artinya:

Ya Allah, catatlah pahala untukku karena sujud ini, hapuskan dosaku, jadikanlah ia sebagai simpanan di sisi-Mu, dan terimalah sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.

Tidak ada satu bacaan yang menjadi rukun. Orang yang hanya membaca tasbih sujud tetap memperoleh sujud tilawah.

9. Bangkit dari sujud dengan takbir

Angkat kepala sambil mengucapkan:

Allahu Akbar.

Kemudian duduk dengan tenang.

10. Mengucapkan salam

Sujud tilawah di luar shalat diakhiri dengan salam.

Minimal mengucapkan:

Assalāmu‘alaikum wa rahmatullāh.

Salam pertama menjadi penutup ibadah. Salam kedua ke arah kiri merupakan penyempurna.

Tidak terdapat bacaan tasyahud sebelum salam. Setelah bangkit dari sujud, seseorang duduk sejenak kemudian langsung mengucapkan salam.

Tata Cara Sujud Tilawah di Dalam Shalat

Ketika ayat sajdah dibaca di dalam shalat, tata caranya lebih sederhana karena orang tersebut telah berada dalam shalat.

1. Menyelesaikan bacaan ayat sajdah

Imam atau orang yang shalat sendiri menyelesaikan ayat sajdah.

Ia tidak perlu mengucapkan salam atau memutus bacaan.

2. Bertakbir menuju sujud

Setelah selesai membaca ayat sajdah, ucapkan:

Allahu Akbar.

Kemudian turun bersujud.

Tidak perlu mengangkat tangan ketika bertakbir menuju sujud karena takbir tersebut merupakan takbir perpindahan dalam shalat.

3. Bersujud satu kali

Lakukan satu kali sujud dengan tuma’ninah.

Bacalah tasbih atau doa sujud tilawah.

4. Bangkit dengan takbir

Bangkit dari sujud sambil mengucapkan:

Allahu Akbar.

Kembali ke posisi berdiri.

5. Melanjutkan bacaan atau menuju rukuk

Setelah berdiri, imam atau orang yang shalat sendiri dapat melanjutkan ayat berikutnya.

Apabila ayat sajdah berada pada akhir surah, ia dapat membaca beberapa ayat dari surah lain atau kemudian melakukan rukuk setelah berdiri dengan sempurna.

Tidak boleh bangkit dari sujud tilawah langsung menuju rukuk tanpa kembali ke posisi berdiri secara sempurna.

6. Tidak mengucapkan salam khusus

Sujud tilawah di dalam shalat tidak diakhiri dengan salam tersendiri.

Shalat dilanjutkan sampai selesai seperti biasa.

Hukum Imam Membaca Ayat Sajdah

Imam diperbolehkan membaca ayat sajdah dan melakukan sujud tilawah.

Dalam shalat jahriah, makmum dapat mendengar ayat yang dibaca sehingga dapat memahami sebab imam bersujud.

Dalam shalat sirriah, imam sebaiknya mempertimbangkan keadaan makmum agar mereka tidak kebingungan. Jika imam tetap membaca ayat sajdah kemudian bersujud, makmum wajib mengikuti gerakannya.

Imam mengucapkan takbir dengan suara yang dapat didengar ketika turun dan bangkit dari sujud. Takbir membantu makmum mengetahui bahwa imam melakukan sujud tilawah, bukan rukuk.

Hukum Makmum Mengikuti Sujud Tilawah Imam

Makmum wajib mengikuti imam ketika imam melakukan sujud tilawah.

Rasulullah saw. bersabda bahwa imam diangkat untuk diikuti. Ketika imam bertakbir dan bersujud, makmum bertakbir dan bersujud setelahnya.

Makmum tidak boleh:

  • Mendahului imam.
  • Terlambat dengan sengaja.
  • Tetap berdiri ketika imam bersujud.
  • Melakukan rukuk ketika imam melakukan sujud tilawah.
  • Menambah sujud setelah imam bangkit.

Jika makmum tidak mengetahui bahwa imam membaca ayat sajdah tetapi melihat imam bersujud, ia tetap mengikuti gerakan imam.

Makmum Tidak Boleh Bersujud Sendiri

Apabila imam membaca ayat sajdah tetapi tidak melakukan sujud tilawah, makmum tidak boleh bersujud sendirian.

Makmum terikat kepada imam. Sujud tilawah bersifat sunnah, sedangkan mengikuti imam merupakan bagian penting dalam shalat berjamaah.

Jika makmum sengaja menambah sujud sendiri ketika imam tetap berdiri, shalatnya dapat batal karena ia menambahkan gerakan besar dan menyelisihi imam.

Ketentuan yang sama berlaku jika makmum sendiri membaca atau mengingat ayat sajdah ketika berada di belakang imam. Ia tidak melakukan sujud secara terpisah.

Orang yang Shalat Sendiri

Orang yang shalat sendiri dapat melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah.

Ia bebas memilih untuk bersujud atau melanjutkan bacaan karena hukum sujud tilawah adalah sunnah.

Jika memilih bersujud, ia mengikuti tata cara sujud tilawah di dalam shalat:

  1. Bertakbir.
  2. Bersujud satu kali.
  3. Membaca tasbih atau doa.
  4. Bangkit dengan takbir.
  5. Melanjutkan shalat.

Jika tidak bersujud, shalatnya tetap sah dan tidak perlu melakukan sujud sahwi.

Orang yang Mendengarkan Ayat Sajdah

Orang yang sengaja mendengarkan bacaan ayat sajdah dianjurkan melakukan sujud tilawah.

Imam Syafi’i lebih menyukai pembaca memulai sujud terlebih dahulu, kemudian pendengar mengikutinya.

Dalam Al-Umm disebutkan riwayat seorang laki-laki yang membaca Surah As-Sajdah di hadapan Nabi saw. lalu bersujud sehingga Nabi ikut bersujud. Ketika orang lain membaca tetapi tidak bersujud, Nabi juga tidak memulai sujud dan menjelaskan kedudukan pembaca sebagai pemimpin dalam keadaan tersebut.

Prinsip yang dapat dipahami adalah:

  • Pembaca memulai sujud.
  • Pendengar mengikuti pembaca.
  • Pendengar tidak mendahului.
  • Jika pembaca tidak bersujud, pendengar tidak diwajibkan bersujud.
  • Orang yang hanya kebetulan mendengar tidak memiliki tuntutan sekuat orang yang sengaja menyimak.

Membaca Ayat Sajdah Tanpa Suara

Sujud tilawah berkaitan dengan bacaan Al-Qur’an yang dilafalkan.

Seseorang yang hanya melihat tulisan dan membacanya di dalam hati tanpa menggerakkan lisan belum dipandang melakukan tilawah secara sempurna dalam hukum bacaan.

Jika ia melafalkan ayat dengan lisan, meskipun suaranya pelan, anjuran sujud tilawah berlaku.

Membaca dengan lisan berarti huruf-huruf dibentuk menggunakan lidah dan bibir. Tidak harus dikeraskan sampai terdengar orang lain.

Waktu Melakukan Sujud Tilawah

Sujud tilawah dilakukan segera setelah selesai membaca atau mendengarkan ayat sajdah.

Tidak seharusnya seseorang menundanya untuk melakukan kegiatan lain tanpa alasan. Hubungan antara bacaan dan sujud harus tetap dekat.

Jika jeda menjadi panjang, kesempatan melakukan sujud tilawah dianggap telah berlalu. Sujud tersebut tidak diqadha karena tidak berstatus wajib.

Jeda singkat yang masih berkaitan dengan persiapan sujud dapat diterima, misalnya:

  • Menutup aurat.
  • Mengambil sajadah.
  • Berjalan beberapa langkah menuju tempat yang bersih.
  • Menghadap kiblat.
  • Menyelesaikan bacaan pendek yang berkaitan.
  • Memberi tahu jamaah mengenai sujud.

Jika seseorang belum berwudhu ketika membaca ayat sajdah, ia tidak harus segera berwudhu hanya untuk mengqadha sujud setelah waktu yang panjang. Ia tetap dapat memperoleh pahala dari bacaan Al-Qur’an.

Jumlah Ayat Sajdah Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, terdapat 14 tempat sujud tilawah dalam Al-Qur’an. Surah Al-Hajj memiliki dua tempat sujud.

Berikut daftar ayat sajdah tersebut.

1. Surah Al-A’raf ayat 206

Ayat ini menerangkan bahwa makhluk yang berada di sisi Allah tidak menyombongkan diri untuk beribadah, bertasbih, dan bersujud kepada-Nya.

2. Surah Ar-Ra’d ayat 15

Ayat ini menjelaskan bahwa seluruh makhluk di langit dan bumi bersujud kepada Allah, baik dengan ketaatan maupun dalam keadaan terpaksa.

3. Surah An-Nahl ayat 49–50

Ayat tersebut menggambarkan seluruh makhluk dan malaikat bersujud kepada Allah tanpa menyombongkan diri.

Tanda sujud dalam mushaf umumnya diletakkan pada akhir rangkaian ayat tersebut.

4. Surah Al-Isra ayat 107–109

Ayat ini memuji orang-orang berilmu yang tersungkur bersujud ketika ayat-ayat Allah dibacakan.

5. Surah Maryam ayat 58

Ayat tersebut menerangkan para nabi dan orang pilihan yang tersungkur bersujud serta menangis ketika ayat Allah dibacakan.

6. Surah Al-Hajj ayat 18

Ayat ini menyebut makhluk di langit dan bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan, dan banyak manusia bersujud kepada Allah.

7. Surah Al-Hajj ayat 77

Ayat tersebut memerintahkan orang beriman untuk rukuk, bersujud, menyembah Allah, dan mengerjakan kebajikan.

Imam Syafi’i menetapkan adanya dua sujud tilawah dalam Surah Al-Hajj berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib dan sejumlah sahabat.

8. Surah Al-Furqan ayat 60

Ayat ini memuat perintah bersujud kepada Ar-Rahman.

9. Surah An-Naml ayat 25–26

Ayat tersebut menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan memiliki Arasy yang agung.

10. Surah As-Sajdah ayat 15

Ayat ini menerangkan bahwa orang beriman tersungkur bersujud, bertasbih, dan tidak menyombongkan diri ketika diperingatkan dengan ayat Allah.

11. Surah Fussilat ayat 37–38

Ayat tersebut melarang bersujud kepada matahari dan bulan serta memerintahkan bersujud kepada Allah yang menciptakan keduanya.

Dalam penomoran mushaf yang umum digunakan, tanda sujud berada pada akhir ayat 38.

12. Surah An-Najm ayat 62

Ayat terakhir Surah An-Najm memerintahkan manusia bersujud kepada Allah dan menyembah-Nya.

13. Surah Al-Insyiqaq ayat 21

Ayat ini mencela orang yang tidak bersujud ketika Al-Qur’an dibacakan kepada mereka.

Abu Hurairah r.a. menerangkan bahwa ia pernah bersujud pada surah tersebut mengikuti sujud Rasulullah saw.

14. Surah Al-‘Alaq ayat 19

Ayat terakhir Surah Al-‘Alaq memerintahkan:

“Bersujudlah dan dekatkanlah dirimu kepada Allah.”

Ayat tersebut menjadi salah satu tempat sujud tilawah yang jelas.

Kedudukan Sujud dalam Surah Shad

Dalam Mazhab Syafi’i, sujud pada Surah Shad ayat 24 tidak dihitung sebagai salah satu dari 14 sujud tilawah.

Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa sujud dalam Surah Shad bukan termasuk sujud tilawah yang ditekankan, tetapi ia pernah melihat Rasulullah saw. bersujud ketika membacanya.

Para ulama Syafi’iyah memahami sujud tersebut sebagai sujud syukur karena berkaitan dengan kisah Nabi Dawud a.s. yang memohon ampun dan bersujud kepada Allah.

Konsekuensinya adalah:

  • Ketika membaca Surah Shad ayat 24 di luar shalat, seseorang dapat bersujud sebagai sujud syukur.
  • Sujud tersebut tidak dihitung sebagai sujud tilawah.
  • Sujud syukur tidak dilakukan di dalam shalat.
  • Orang yang sengaja bersujud pada ayat tersebut di tengah shalat berdasarkan niat sujud syukur dapat merusak shalatnya.

Perincian ini membedakan Mazhab Syafi’i dari mazhab yang memasukkan Surah Shad sebagai salah satu tempat sujud tilawah.

Tata Cara Sujud Syukur

Tata cara sujud syukur menurut Mazhab Syafi’i pada dasarnya sama dengan sujud tilawah di luar shalat.

1. Memastikan adanya sebab

Pastikan terdapat nikmat baru yang jelas atau keselamatan dari musibah.

Sujud syukur tidak dilakukan tanpa sebab khusus hanya sebagai pengganti shalat sunnah.

2. Bersuci

Berwudhulah apabila belum memiliki wudhu.

Pastikan tubuh, pakaian, dan tempat sujud dalam keadaan suci.

3. Menutup aurat

Gunakan pakaian yang menutup aurat sebagaimana persyaratan shalat.

Orang yang menerima kabar gembira dalam keadaan aurat belum tertutup perlu mempersiapkan dirinya terlebih dahulu.

4. Menghadap kiblat

Arahkan dada menuju kiblat.

5. Berdiri apabila mampu

Berdiri terlebih dahulu dianjurkan sebagai tata cara yang lebih sempurna. Orang yang mengalami kesulitan dapat memulainya dari posisi duduk.

6. Berniat

Niatkan di dalam hati untuk melakukan sujud syukur karena Allah.

Contoh makna niat:

Saya berniat melakukan sujud syukur karena Allah Ta’ala.

Tidak terdapat kewajiban melafalkan niat.

7. Takbiratul ihram

Ucapkan:

Allahu Akbar.

Angkat kedua tangan ketika melakukan takbiratul ihram.

8. Bertakbir dan bersujud

Ucapkan takbir, kemudian turun untuk melakukan satu kali sujud.

Sujud dilakukan dengan tuma’ninah sebagaimana sujud dalam shalat.

9. Membaca tasbih dan doa syukur

Bacaan dasarnya adalah:

Subhāna rabbiyal a‘lā.

Seseorang juga dapat memperbanyak pujian dan doa, misalnya:

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn.

Artinya:

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Ia dapat berdoa menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami di luar shalat, memohon agar nikmat diberkahi dan digunakan dalam ketaatan.

Tidak terdapat satu bacaan wajib khusus untuk sujud syukur. Inti ibadahnya adalah sujud yang dilakukan dengan niat syukur.

10. Bangkit dengan takbir

Angkat kepala sambil mengucapkan:

Allahu Akbar.

Kemudian duduk dengan tenang.

11. Mengucapkan salam

Akhiri dengan salam sebagaimana sujud tilawah di luar shalat.

Tidak ada tasyahud dan tidak ada sujud kedua.

Sujud Syukur Tidak Dilakukan dalam Shalat

Sujud syukur dilakukan di luar shalat.

Apabila seseorang menerima kabar gembira ketika sedang shalat, ia tidak boleh langsung menambahkan sujud syukur ke dalam shalatnya.

Ia menyelesaikan shalat terlebih dahulu. Setelah salam, ia dapat melakukan sujud syukur dengan memenuhi persyaratannya.

Sujud tambahan yang sengaja dilakukan di dalam shalat tanpa sebab yang diakui dalam shalat dapat membatalkan shalat. Sujud syukur tidak disamakan dengan sujud tilawah karena tidak muncul akibat bacaan ayat sajdah.

Contohnya, seseorang sedang shalat kemudian mendengar kabar anggota keluarganya selamat. Ia tetap melanjutkan shalat. Setelah shalat selesai, ia melakukan sujud syukur.

Nikmat yang Menjadi Sebab Sujud Syukur

Nikmat yang dianjurkan untuk diikuti sujud syukur adalah nikmat baru yang tampak dan memiliki arti penting.

Kesembuhan dari penyakit

Orang yang sembuh dari penyakit berat atau mendapat kabar bahwa hasil pemeriksaannya baik dapat melakukan sujud syukur.

Kesembuhan anggota keluarga juga dapat menjadi sebab syukur karena merupakan kebahagiaan yang nyata.

Keselamatan dari kecelakaan

Seseorang yang selamat dari kecelakaan kendaraan, kebakaran, tenggelam, longsor, banjir, atau ancaman lain dapat segera bersujud setelah berada dalam keadaan aman.

Keselamatan didahulukan. Ia tidak melakukan sujud ketika masih berada di jalan atau tempat yang berbahaya.

Kelahiran anak

Kelahiran anak dalam keadaan selamat merupakan nikmat besar. Ayah atau anggota keluarga dapat melakukan sujud syukur setelah memperoleh kabar tersebut.

Ibu yang baru melahirkan dan masih dalam keadaan nifas tidak melakukan sujud sampai suci. Ia tetap dapat bersyukur melalui ucapan, doa, dan zikir.

Kembalinya orang yang hilang atau bepergian

Kabar bahwa anggota keluarga yang lama hilang, ditawan, atau berada di tempat berbahaya telah kembali dengan selamat dapat menjadi sebab sujud syukur.

Keberhasilan dalam urusan penting

Keberhasilan yang diperoleh secara halal, seperti lulus pendidikan, diterima bekerja, menyelesaikan kewajiban besar, atau berhasil menolong orang lain, dapat disyukuri dengan sujud.

Sujud tidak boleh disertai kesombongan atau perasaan merendahkan orang yang belum memperoleh keberhasilan serupa.

Mendapat petunjuk dan kesempatan bertaubat

Mampu meninggalkan maksiat, kembali menjalankan shalat, memahami kebenaran, atau memperoleh kesempatan bertaubat termasuk nikmat agama.

Nikmat agama memiliki kedudukan lebih tinggi daripada nikmat materi karena berkaitan dengan keselamatan akhirat.

Keselamatan masyarakat

Berakhirnya wabah, terhindarnya daerah dari bencana, tercapainya perdamaian, atau keselamatan umat Islam dapat menjadi sebab melakukan sujud syukur.

Keadaan yang Tidak Memerlukan Sujud Syukur Khusus

Tidak setiap kesenangan kecil harus diikuti dengan sujud syukur.

Sujud syukur tidak secara khusus dilakukan karena:

  • Makan setiap hari.
  • Bangun tidur setiap pagi.
  • Menerima hal yang memang rutin.
  • Menyelesaikan pekerjaan biasa.
  • Memperoleh keuntungan yang sangat kecil dan berulang.
  • Menikmati kesehatan yang terus berlangsung tanpa kejadian baru.
  • Mengikuti kebiasaan setelah setiap shalat.
  • Menjadikannya ritual tetap pada waktu tertentu tanpa sebab.

Seluruh nikmat tersebut tetap harus disyukuri dengan hati, ucapan, dan ketaatan. Namun, sujud syukur secara khusus berkaitan dengan pembaruan nikmat atau hilangnya bahaya.

Seseorang tidak perlu bersikap berlebihan dengan bersujud setiap kali memperoleh hal kecil sehingga sujud syukur berubah menjadi kebiasaan tanpa sebab yang jelas.

Apakah Sujud Tilawah dan Sujud Syukur Harus Diqadha?

Sujud tilawah dan sujud syukur tidak wajib diqadha.

Jika seseorang membaca ayat sajdah tetapi tidak bersujud sampai jedanya terlalu lama, kesempatan sujud dianggap berlalu.

Ia tidak perlu mengulangi ayat hanya agar dapat bersujud, meskipun mengulang bacaan Al-Qur’an pada kesempatan lain tetap diperbolehkan.

Demikian pula apabila seseorang mendapat kabar gembira tetapi tidak langsung melakukan sujud syukur. Setelah berlalu dalam waktu lama, ia tidak memiliki kewajiban menggantinya.

Hal ini mengikuti status kedua sujud tersebut sebagai sunnah yang terikat dengan sebab langsung.

Sujud Tilawah Ketika Membaca Al-Qur’an Berkali-kali

Jika satu ayat sajdah dibaca berulang kali dalam satu majelis, pelaksanaannya memiliki perincian.

Seseorang dapat bersujud setelah setiap kali membaca jika bacaan dilakukan secara terpisah dan sebabnya berulang.

Jika ayat diulang beberapa kali dalam waktu sangat dekat untuk tujuan hafalan, satu kali sujud dapat dilakukan setelah menyelesaikan pengulangan agar kegiatan belajar tidak terputus berkali-kali.

Namun, ia tidak boleh menganggap sujud tilawah sebagai beban yang harus menghalangi pembelajaran Al-Qur’an.

Ketika ayat yang berbeda dibaca dan masing-masing memiliki tanda sajdah, anjuran sujud muncul pada setiap tempat.

Sujud Tilawah dalam Pembelajaran Al-Qur’an

Guru dan peserta didik yang membaca ayat sajdah dalam pembelajaran dapat melakukan sujud tilawah bersama.

Guru sebaiknya memberi penjelasan sebelum bersujud agar peserta didik memahami tata caranya.

Jika seluruh peserta telah berwudhu, menutup aurat, dan menghadap kiblat, guru dapat memulai sujud kemudian diikuti peserta.

Jika sebagian peserta tidak memiliki wudhu, mereka tidak ikut bersujud menurut Mazhab Syafi’i. Mereka tetap duduk dengan tertib dan tidak diwajibkan mengqadha.

Guru juga dapat memilih tidak melakukan sujud apabila kegiatan pembelajaran tidak memungkinkan. Sujud tilawah bukan kewajiban.

Sujud Tilawah Ketika Mendengar Imam di Masjid

Makmum yang mendengar imam membaca ayat sajdah mengikuti tindakan imam.

Jika imam bersujud, makmum wajib mengikutinya.

Jika imam melanjutkan bacaan tanpa bersujud, makmum tetap berdiri dan tidak melakukan sujud sendiri.

Apabila seseorang berada di luar shalat dan mendengar imam membaca ayat sajdah, ia dapat melakukan sujud tilawah apabila memenuhi syarat. Namun, ia perlu memperhatikan agar tindakannya tidak mengganggu jamaah atau menimbulkan kebingungan.

Bacaan Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Tidak ada satu doa yang wajib dibaca dalam kedua sujud tersebut. Beberapa bacaan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.

Tasbih umum dalam sujud

Subhāna rabbiyal a‘lā.

Artinya:

Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.

Doa sujud tilawah

Sajada wajhiya lilladzī khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.

Artinya:

Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya serta memberinya pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuatan-Nya.

Doa memohon pahala sujud

Allāhumma uktub lī bihā ‘indaka ajran, wa dha‘ ‘annī bihā wizran, waj‘alhā lī ‘indaka dzukhran, wa taqabbalhā minnī kamā taqabbaltahā min ‘abdika Dāwūd.

Artinya:

Ya Allah, catatlah pahala untukku, hapuskan dosa dariku, jadikan sujud ini sebagai simpanan di sisi-Mu, dan terimalah sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.

Bacaan dalam sujud syukur

Seseorang dapat membaca tasbih sujud, hamdalah, dan doa yang sesuai dengan nikmat yang diterimanya.

Contohnya:

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn. Allāhumma laka al-hamdu wa laka asy-syukru ‘alā ni‘matika.

Artinya:

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Ya Allah, bagi-Mu segala pujian dan syukur atas nikmat-Mu.

Bacaan terakhir merupakan doa umum yang baik dan tidak harus diyakini sebagai lafaz khusus yang ditetapkan dalam hadis.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menganggap sujud tilawah wajib

Imam Syafi’i menetapkan sujud tilawah sebagai sunnah. Orang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha.

Melakukan dua kali sujud

Sujud tilawah dan sujud syukur masing-masing dilakukan satu kali. Dua kali sujud merupakan bentuk sujud dalam rakaat shalat atau sujud sahwi, bukan tata cara keduanya.

Tidak memiliki wudhu

Menurut Mazhab Syafi’i, kedua sujud memerlukan thaharah. Orang yang tidak memiliki wudhu tidak langsung bersujud.

Tidak menghadap kiblat

Sujud di luar shalat harus dilakukan menghadap kiblat.

Tidak menutup aurat

Kabar gembira tidak menjadi alasan mengabaikan penutupan aurat. Persiapan dilakukan terlebih dahulu.

Membaca tasyahud

Tidak terdapat tasyahud setelah sujud tilawah atau sujud syukur. Pelakunya bangkit, duduk, kemudian mengucapkan salam.

Melakukan sujud syukur dalam shalat

Sujud syukur hanya dilakukan di luar shalat. Menambahkannya dengan sengaja dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Makmum bersujud tanpa imam

Makmum tidak boleh melakukan sujud tilawah sendiri ketika imam tidak bersujud.

Menganggap Surah Shad sebagai sujud tilawah menurut Mazhab Syafi’i

Sujud pada Surah Shad dipandang sebagai sujud syukur, bukan salah satu dari 14 tempat sujud tilawah.

Menunda terlalu lama

Sujud tilawah dan sujud syukur berkaitan dengan sebab yang baru terjadi. Penundaan terlalu lama membuat kesempatan pelaksanaannya berlalu.

Menganggap bacaan doa tertentu sebagai rukun

Inti ibadah adalah sujud yang memenuhi syarat. Tasbih dan doa merupakan zikir yang dianjurkan, bukan rukun yang menentukan sah atau tidaknya sujud.

Dalil dan Referensi Utama

Al-Qur’an

  1. Surah Al-A’raf ayat 206.
  2. Surah Ar-Ra’d ayat 15.
  3. Surah An-Nahl ayat 49–50.
  4. Surah Al-Isra ayat 107–109.
  5. Surah Maryam ayat 58.
  6. Surah Al-Hajj ayat 18 dan 77.
  7. Surah Al-Furqan ayat 60.
  8. Surah An-Naml ayat 25–26.
  9. Surah As-Sajdah ayat 15.
  10. Surah Fussilat ayat 37–38.
  11. Surah An-Najm ayat 62.
  12. Surah Al-Insyiqaq ayat 21.
  13. Surah Al-‘Alaq ayat 19.
  14. Surah Shad ayat 24 sebagai dasar pembahasan sujud syukur menurut Mazhab Syafi’i.

Hadis Zaid bin Tsabit

Zaid bin Tsabit membaca Surah An-Najm di hadapan Rasulullah saw., tetapi beliau tidak bersujud.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas

Rasulullah saw. membaca Surah An-Najm kemudian bersujud. Orang-orang yang berada bersama beliau ikut bersujud.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis Ibnu Umar

Rasulullah saw. membaca surah yang memiliki ayat sajdah lalu bersujud. Para sahabat mengikuti beliau hingga sebagian kesulitan memperoleh tempat untuk meletakkan dahi.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Riwayat Umar bin Khattab

Umar membaca Surah An-Nahl dalam khutbah dan bersujud pada satu kesempatan, kemudian meninggalkannya pada kesempatan lain untuk menjelaskan bahwa sujud tilawah tidak diwajibkan.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis Abu Hurairah

Abu Hurairah bersujud ketika membaca Surah Al-Insyiqaq dan menjelaskan bahwa ia pernah bersujud pada surah tersebut bersama Rasulullah saw.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i.

Hadis Aisyah mengenai bacaan sujud

Aisyah meriwayatkan bacaan Rasulullah saw. dalam sujud Al-Qur’an:

“Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya dan memberinya pendengaran serta penglihatan.”

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan para ahli hadis lainnya.

Hadis Abu Bakrah

Abu Bakrah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw. menerima kabar yang menggembirakan, beliau bersujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Hadis Ibnu Abbas tentang Surah Shad

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa sujud dalam Surah Shad tidak termasuk sujud tilawah yang ditekankan, tetapi ia melihat Rasulullah saw. bersujud ketika membacanya.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Abu Dawud.

Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Sujud Tilawah dan Syukur.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan thaharah untuk sujud tilawah dan sujud syukur.
  3. Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Sujud Al-Qur’an.
  4. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi’ Ash-Shalah.
  5. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Sujud Al-Qur’an.
  6. Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan sujud tilawah dan syukur.
  7. Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, pembahasan sujud dan bacaan sujud Al-Qur’an.
  8. Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, pembahasan sujud syukur.
  9. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan sujud tilawah dan sujud syukur.
  10. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Kitab Ash-Shalah.
  11. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan sujud tilawah.
  12. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan sujud Al-Qur’an dan sujud syukur.
  13. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
  14. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan sujud tilawah.
  15. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan sujud tilawah dan syukur.
  16. Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, pembahasan shalat sunnah dan sujud tilawah.