Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Najis
Cara menyucikan pakaian yang terkena najis harus dilakukan menggunakan ketentuan yang benar agar pakaian kembali suci dan dapat dikenakan untuk melaksanakan shalat. Najis yang mengenai baju, celana, sarung, mukena, kerudung, jaket, selimut, dan kain lainnya tidak selalu dibersihkan dengan cara yang sama. Tata caranya bergantung pada jenis najis, keadaan najis, bagian pakaian yang terkena, serta apakah najis tersebut berasal dari anjing atau babi.

Dalam Mazhab Syafi’i, prinsip penyucian pakaian adalah menghilangkan zat najis dan sifat-sifatnya menggunakan air suci yang menyucikan. Warna, bau, rasa, serta bentuk najis harus dihilangkan semampunya. Najis biasa dapat menjadi suci setelah dicuci sampai bersih, sedangkan najis anjing dan babi memiliki ketentuan khusus berupa tujuh kali pencucian dan salah satunya menggunakan tanah. Kami akan menjelaskan cara menyucikan pakaian yang terkena najis secara terperinci dengan menyertakan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., pendapat Imam Syafi’i, dan penerapannya pada pencucian modern.
Kewajiban Menjaga Kesucian Pakaian
Kesucian pakaian merupakan salah satu syarat yang harus diperhatikan ketika melaksanakan shalat. Seorang Muslim yang mengetahui pakaiannya terkena najis wajib membersihkannya sebelum digunakan untuk shalat.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Muddatstsir ayat 4:
“Dan pakaianmu, sucikanlah.”
Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa salah satu makna ayat tersebut adalah perintah melaksanakan shalat menggunakan pakaian yang suci. Penafsiran ini diperkuat oleh perintah Rasulullah saw. untuk mencuci darah haid yang mengenai pakaian.
Pakaian yang bersih secara tampilan belum tentu suci apabila diketahui terkena najis. Sebaliknya, pakaian yang terkena debu, tanah, keringat, atau noda benda suci tidak otomatis menjadi najis.
Kesucian dan kebersihan memiliki hubungan yang erat, tetapi keduanya tidak selalu sama. Noda kopi dapat membuat pakaian terlihat kotor, tetapi tidak najis. Setetes air kencing dapat tidak terlihat setelah mengering, tetapi pakaian tetap harus disucikan apabila keberadaannya diketahui.
Hukum Asal Pakaian adalah Suci
Dalam Mazhab Syafi’i, hukum asal pakaian adalah suci. Seseorang tidak wajib mencuci pakaian hanya karena merasa ragu bahwa pakaian tersebut mungkin terkena najis.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa pakaian yang tidak diketahui siapa pembuat atau pemakainya tetap dihukumi suci. Pakaian tersebut dapat dibuat atau sebelumnya dipakai oleh seorang Muslim, non-Muslim, anak kecil, atau orang lain.
Status pakaian tidak berubah menjadi najis hanya berdasarkan identitas orang yang memakainya. Pakaian baru dihukumi najis apabila terdapat bukti atau keyakinan bahwa benda najis telah mengenainya.
Kaidah yang berlaku adalah:
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
Jika seseorang yakin bajunya suci, kemudian muncul dugaan bahwa mungkin ada percikan najis yang mengenainya, pakaian tersebut tetap dihukumi suci.
Namun, jika ia yakin bahwa air kencing, darah, kotoran, atau najis lain telah mengenai pakaian, ia wajib mencucinya meskipun bekas najis tidak lagi terlihat.
Pengertian Najis yang Mengenai Pakaian
Najis adalah benda tertentu yang menurut syariat harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, tempat shalat, dan benda lain yang digunakan untuk beribadah.
Beberapa benda yang termasuk najis dalam pembahasan Mazhab Syafi’i antara lain:
- Air kencing manusia dan hewan.
- Tinja atau kotoran manusia.
- Kotoran hewan.
- Darah yang mengalir.
- Darah haid.
- Darah nifas.
- Madzi.
- Wadi.
- Nanah dalam keadaan tertentu.
- Muntahan yang telah keluar dari lambung.
- Bangkai selain bangkai yang dikecualikan.
- Cairan dari bangkai.
- Anjing dan babi beserta bagian tubuhnya.
- Cairan memabukkan seperti khamr.
- Benda suci yang berubah menjadi najis karena bersentuhan dengan najis basah.
Najis yang mengenai pakaian dapat berada dalam keadaan basah, kering, terlihat jelas, atau tidak lagi tampak setelah mengering. Tata cara penyuciannya mengikuti keadaan yang sebenarnya.
Pembagian Najis dalam Mazhab Syafi’i
Untuk memudahkan tata cara penyucian, najis umumnya dibagi menjadi tiga kelompok.
Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Dalam Mazhab Syafi’i, yang termasuk kelompok ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan sebagai sumber utama selain air susu.
Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan atau mengalirkan air pada seluruh bagian pakaian yang terkena setelah zat air kencing dihilangkan.
Najis mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis sedang atau najis biasa. Sebagian besar najis berada dalam kelompok ini, seperti:
- Air kencing orang dewasa.
- Air kencing bayi perempuan.
- Tinja.
- Darah.
- Darah haid.
- Madzi.
- Wadi.
- Muntahan.
- Kotoran hewan.
- Bangkai.
- Khamr.
Cara menyucikannya adalah menghilangkan zat najis, kemudian mencuci bagian pakaian yang terkena menggunakan air suci sampai sifat najis hilang.
Najis mughallazah
Najis mughallazah adalah najis berat yang berasal dari anjing, babi, keturunan salah satunya, atau benda yang terkena bagian tubuh keduanya dalam keadaan basah.
Cara menyucikannya adalah mencuci sebanyak tujuh kali dan salah satu pencucian menggunakan tanah yang suci.
Pembagian tersebut sangat penting karena pakaian yang terkena darah tidak dicuci menggunakan cara yang sama dengan pakaian yang terkena air liur anjing.
Dalil Hadis tentang Darah Haid pada Pakaian
Asma binti Abu Bakar r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai darah haid yang mengenai pakaian.
Rasulullah saw. bersabda:
“Keriklah, lalu gosoklah dengan air, kemudian percikilah, dan shalatlah menggunakan pakaian tersebut.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, dan dicantumkan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Keriklah darah itu, lalu siramlah menggunakan air, kemudian shalatlah dengan pakaian tersebut.”
Hadis tersebut memberikan tata cara yang jelas:
- Zat darah yang mengering dikerik.
- Bekas darah digosok.
- Bagian tersebut dicuci menggunakan air.
- Pakaian dapat dikenakan untuk shalat setelah suci.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perintah menggosok bermakna menghilangkan zat najis menggunakan tangan atau alat yang sesuai. Perintah menggunakan air menunjukkan bahwa najis tidak cukup dibersihkan hanya dengan mengelap, menyikat, atau menjemurnya.
Apakah Najis Harus Dicuci Tiga Kali?
Najis biasa tidak harus dicuci tiga kali. Jumlah pencucian tidak menjadi tujuan utama selama najis dan sifat-sifatnya telah hilang.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan mencuci darah haid tanpa menetapkan jumlah tertentu. Istilah mencuci dapat terpenuhi dengan satu kali apabila satu kali pencucian telah benar-benar menghilangkan najis.
Dengan demikian:
- Satu kali pencucian dapat mencukupi apabila najis hilang.
- Dua atau tiga kali diperlukan jika satu kali belum membersihkannya.
- Pencucian dapat diulang lebih banyak jika najis sulit hilang.
- Tujuh kali hanya diwajibkan untuk najis anjing dan babi.
Mencuci tiga kali dapat dilakukan untuk memastikan kebersihan, tetapi tidak boleh diyakini sebagai kewajiban bagi seluruh najis.
Syarat Pakaian Dianggap Telah Suci
Pakaian yang terkena najis dinyatakan suci apabila beberapa ketentuan terpenuhi.
Zat najis telah hilang
Bentuk atau benda najis harus dihilangkan. Tinja, darah yang menggumpal, daging bangkai, atau kotoran tidak boleh masih menempel.
Warna najis telah hilang
Warna yang ditimbulkan najis dibersihkan semampunya. Darah merah atau kecokelatan perlu dicuci sampai tidak lagi terlihat.
Bau najis telah hilang
Bau air kencing, bangkai, muntahan, atau kotoran harus dihilangkan.
Rasa najis telah hilang
Rasa tidak diperiksa dengan cara mencicipi pakaian. Maksudnya, tidak boleh tersisa zat najis yang secara nyata masih melekat.
Menggunakan air suci dan menyucikan
Pencucian dilakukan menggunakan air yang sah digunakan untuk bersuci, seperti air keran, air sumur, air hujan, atau air bersih lainnya.
Sabun dan deterjen membantu menghilangkan noda dan bau, tetapi penyucian tetap membutuhkan air.
Perbedaan Najis Ainiyah dan Najis Hukmiyah
Najis mutawassitah dapat dibedakan menjadi najis ainiyah dan najis hukmiyah.
Najis ainiyah
Najis ainiyah adalah najis yang masih terlihat salah satu sifatnya. Bentuk, warna, bau, atau zatnya masih dapat dikenali.
Contohnya:
- Darah yang masih terlihat merah.
- Tinja yang menempel pada celana.
- Air kencing yang masih berbau.
- Muntahan yang masih meninggalkan sisa makanan.
- Kotoran hewan yang melekat pada kain.
Cara menyucikannya adalah menghilangkan zat terlebih dahulu, kemudian mencuci menggunakan air sampai sifatnya hilang.
Najis hukmiyah
Najis hukmiyah adalah najis yang diketahui pernah mengenai pakaian, tetapi zat, warna, dan baunya tidak lagi terlihat.
Contohnya adalah air kencing yang telah mengering tanpa meninggalkan warna dan bau.
Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang diyakini terkena. Air harus mencapai dan membasahi seluruh area tersebut.
Najis hukmiyah tidak perlu digosok berlebihan karena zat najisnya sudah tidak tampak. Yang diperlukan adalah mengalirkan air suci pada tempat yang terkena.
Cara Menyucikan Pakaian dari Najis Mutawassitah
Sebagian besar najis yang mengenai pakaian termasuk najis mutawassitah. Langkah penyuciannya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Tentukan bagian pakaian yang terkena.
- Pisahkan pakaian dari pakaian suci lainnya.
- Buang atau hilangkan benda najis yang masih menempel.
- Gunakan tisu, kain, sendok, atau alat lain jika najis berbentuk padat.
- Bilas bagian tersebut menggunakan air.
- Gunakan sabun atau deterjen jika diperlukan.
- Gosok secara lembut sampai noda dan bau hilang.
- Bilas menggunakan air bersih.
- Pastikan air bekas cucian telah terpisah dari pakaian.
- Periksa kembali apakah zat, warna, dan bau najis masih ada.
- Ulangi pencucian jika diperlukan.
- Keringkan pakaian setelah diyakini suci.
Pakaian tidak harus direndam dalam waktu lama. Merendam pakaian bernajis bersama pakaian lain sebelum zat najis dihilangkan dapat memindahkan najis ke pakaian lainnya.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Darah Haid
Darah haid termasuk najis dan wajib dibersihkan dari pakaian yang akan digunakan untuk shalat.
Tata caranya berdasarkan hadis Asma binti Abu Bakar adalah sebagai berikut.
Jika darah masih basah
Serap darah menggunakan tisu atau kain yang tidak akan digunakan kembali. Jangan langsung menggosok terlalu keras karena darah dapat menyebar ke bagian kain yang lebih luas.
Setelah sebagian besar darah terangkat, alirkan air pada bagian yang terkena. Gosok menggunakan tangan, sabun, atau alat yang sesuai sampai darah hilang.
Bilas menggunakan air bersih sampai tidak tersisa zat dan bau darah.
Jika darah telah mengering
Kerik darah yang mengering menggunakan ujung sendok, kuku, sikat, atau alat lain yang tidak merusak kain.
Setelah zat darah terangkat, basahi bagian tersebut. Gunakan sabun atau deterjen untuk membantu menghilangkan noda.
Gosok, bilas, dan ulangi jika warna masih dapat dihilangkan.
Jika warna darah sulit hilang
Apabila zat dan bau darah telah hilang, tetapi tersisa warna yang sangat sulit dihilangkan setelah dicuci dengan sungguh-sungguh, sisa warna tersebut mendapat perincian pemaafan dalam fikih.
Namun, seseorang tidak boleh sengaja membiarkan noda yang masih dapat dibersihkan dengan mudah.
Pembersihan dilakukan sesuai kemampuan tanpa harus merusak kain, melukai tangan, atau menggunakan bahan berbahaya.
Hadis Ummu Salamah tentang Darah pada Pakaian
Dalam riwayat Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. ditanya mengenai pakaian yang terkena darah haid.
Beliau bersabda:
“Keriklah, kemudian gosoklah menggunakan air, lalu shalatlah dengan pakaian tersebut.”
Imam Syafi’i menyebut riwayat ini memiliki makna yang serupa dengan hadis Asma binti Abu Bakar.
Riwayat Ummu Salamah tidak menyebutkan perintah memercikkan air ke daerah sekitar noda. Berdasarkan perbandingan tersebut, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa memercikkan air ke bagian sekitar dapat menjadi tindakan tambahan, sedangkan mencuci tempat yang terkena darah merupakan bagian utama penyucian.
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa pakaian tidak harus dibuang hanya karena terkena darah haid. Pakaian dapat kembali digunakan setelah bagian yang terkena disucikan.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Air Kencing
Air kencing termasuk najis. Cara menyucikannya bergantung pada keadaan noda.
Air kencing masih basah
Serap cairan menggunakan tisu, kain bekas, atau bahan penyerap. Hindari menekan hingga air kencing menyebar ke bagian yang lebih luas.
Setelah itu, alirkan air pada bagian yang terkena. Cuci menggunakan sabun atau deterjen jika diperlukan untuk menghilangkan bau.
Bilas sampai bau air kencing hilang.
Air kencing telah kering
Jika tempat yang terkena diketahui, alirkan air pada bagian tersebut sampai seluruh area terbasahi dan air bekas pencucian terpisah.
Jika masih ada bau, gunakan sabun kemudian bilas kembali.
Letak air kencing tidak diketahui
Jika seseorang yakin air kencing mengenai pakaian tetapi tidak mengetahui tempatnya, pakaian harus dicuci seluruhnya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila letak najis tidak jelas, mencuci seluruh pakaian merupakan cara memastikan bahwa bagian yang terkena telah disucikan.
Cara Menyucikan Air Kencing Bayi Laki-Laki
Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan sebagai makanan pokok termasuk najis mukhaffafah menurut Mazhab Syafi’i.
Ummu Qais binti Mihshan r.a. membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan kepada Rasulullah saw. Bayi tersebut kencing pada pakaian beliau. Rasulullah saw. meminta air, kemudian memercikkannya tanpa mencuci pakaian seperti pencucian najis biasa.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Tata caranya adalah:
- Hilangkan zat air kencing jika masih menggenang.
- Percikkan atau alirkan air pada seluruh bagian yang terkena.
- Pastikan jumlah air cukup membasahi area najis.
- Tidak disyaratkan memeras atau mengalirkan air sebanyak pencucian najis biasa.
Keringanan tersebut tidak berlaku apabila bayi laki-laki telah mengonsumsi makanan sebagai makanan utama, bukan sekadar mencicipi obat atau makanan dalam jumlah sangat sedikit.
Cara Menyucikan Air Kencing Bayi Perempuan
Air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassitah meskipun ia belum mengonsumsi makanan.
Pakaian yang terkena harus dicuci dengan cara mengalirkan air hingga zat, bau, dan pengaruh air kencing hilang.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah saw. membedakan penyucian air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Air kencing bayi laki-laki diperciki, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci.
Riwayat dengan makna tersebut terdapat dalam Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Perbedaan tata cara ini merupakan ketentuan ibadah yang diterima berdasarkan hadis, bukan karena air kencing bayi perempuan dianggap lebih kotor secara medis.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Tinja
Tinja manusia atau hewan termasuk najis. Jika mengenai pakaian, zatnya harus dihilangkan terlebih dahulu.
Langkahnya adalah:
- Gunakan sarung tangan jika tersedia.
- Angkat kotoran padat menggunakan tisu, kertas, atau alat lain.
- Buang kotoran pada tempat yang sesuai.
- Jangan langsung memasukkan pakaian ke mesin cuci.
- Bilas bagian yang terkena menggunakan air mengalir.
- Gunakan sabun atau deterjen.
- Gosok sampai sisa kotoran dan bau hilang.
- Bilas kembali dengan air bersih.
Jika kotoran telah mengering, basahi terlebih dahulu agar lebih mudah dilepaskan. Jangan menyikat terlalu keras sebelum zat utama diangkat karena dapat menyebarkan najis.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Madzi
Madzi adalah cairan tipis yang dapat keluar ketika seseorang mengalami rangsangan. Madzi termasuk najis dan membatalkan wudhu.
Al-Miqdad bin Al-Aswad r.a. bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai madzi atas perintah Ali bin Abi Thalib r.a.
Rasulullah saw. bersabda dengan makna:
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Jika madzi mengenai pakaian, bagian yang terkena dicuci menggunakan air. Jika tempatnya jelas, tidak perlu mencuci seluruh pakaian.
Sebagian riwayat menyebutkan kebolehan memercikkan air pada bagian pakaian yang diduga terkena madzi. Namun, dalam penerapan Mazhab Syafi’i yang berhati-hati, bagian yang diyakini terkena dicuci sampai najisnya hilang.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Wadi
Wadi adalah cairan putih keruh atau kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban berat.
Wadi termasuk najis dan hukumnya seperti air kencing. Keluarnya wadi juga membatalkan wudhu.
Jika mengenai pakaian, lakukan langkah berikut:
- Tentukan bagian yang terkena.
- Siram menggunakan air.
- Gunakan sabun jika terdapat noda atau bau.
- Bilas sampai bersih.
- Berwudhu kembali sebelum shalat.
Wadi tidak mewajibkan mandi besar. Mandi hanya wajib karena sebab-sebab yang telah ditentukan, seperti keluarnya mani dengan syaratnya atau hubungan suami istri.
Hukum Mani pada Pakaian Menurut Imam Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, mani manusia dihukumi suci. Oleh karena itu, pakaian yang terkena mani tidak menjadi najis.
Aisyah r.a. berkata:
“Aku pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”
Riwayat tersebut dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan diriwayatkan dalam Shahih Muslim dengan sejumlah redaksi.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mani dibersihkan untuk menghilangkan kotoran yang terlihat, sebagaimana seseorang membersihkan ingus, ludah, atau tanah dari pakaiannya, bukan karena mani dihukumi najis.
Jika mani kering, mani dapat dikerik.
Jika mani basah, pakaian dapat dicuci atau diusap untuk menjaga kebersihan.
Shalat dengan pakaian yang terkena mani tetap sah menurut Mazhab Syafi’i selama tidak bercampur dengan najis lain, seperti madzi atau air kencing.
Pembedaan mani dan madzi sangat penting:
| Cairan | Hukum dalam Mazhab Syafi’i | Cara membersihkan |
|---|---|---|
| Mani manusia | Suci | Dianjurkan dibersihkan |
| Madzi | Najis | Wajib dicuci |
| Wadi | Najis | Wajib dicuci |
| Air kencing | Najis | Wajib dicuci |
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Muntahan
Muntahan yang berasal dari lambung termasuk najis dalam Mazhab Syafi’i. Jika mengenai pakaian, zat muntahan harus dihilangkan.
Tata caranya adalah:
- Angkat sisa makanan atau benda padat.
- Serap cairan yang masih tersisa.
- Bilas bagian yang terkena.
- Gunakan sabun atau deterjen untuk menghilangkan bau.
- Bilas kembali sampai bersih.
- Pastikan tidak ada zat dan bau muntahan yang tersisa.
Jika muntahan bayi mengenai pakaian, hukumnya tetap dinilai berdasarkan hakikat muntahan, bukan usia bayi.
Air liur atau susu yang hanya keluar dari mulut tanpa berubah di dalam lambung memiliki pembahasan berbeda. Namun, cairan yang telah sampai ke lambung kemudian keluar kembali diperlakukan sebagai muntahan.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Darah Luka
Darah manusia termasuk najis menurut Mazhab Syafi’i. Pakaian yang terkena darah luka pada dasarnya harus dicuci.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa bercak darah yang terkumpul wajib dibersihkan. Adapun darah sangat sedikit yang sulit dihindari, seperti darah kutu, mendapat keringanan dalam pembahasan tertentu.
Jika darah berasal dari luka yang terus mengalir dan sulit dihentikan, orang tersebut membersihkannya sesuai kemampuan, menutup luka, kemudian melaksanakan shalat.
Tata cara pencuciannya sama seperti darah lain:
- Hilangkan darah yang menggumpal.
- Alirkan air.
- Gosok menggunakan sabun jika diperlukan.
- Bilas sampai darah hilang.
- Tutup luka agar darah tidak terus mengenai pakaian.
Jika darah kembali keluar setelah seluruh usaha dilakukan, penerapannya mengikuti hukum orang yang memiliki uzur atau luka berkelanjutan.
Nanah dan Cairan Luka pada Pakaian
Imam Syafi’i menyebutkan bahwa nanah dan cairan luka memiliki perincian yang lebih ringan daripada darah dalam beberapa keadaan.
Jika nanah atau cairan luka membentuk bercak yang jelas dan dapat dibersihkan, bagian tersebut dicuci.
Jika luka terus-menerus mengeluarkan cairan dan sulit dicegah, seseorang melakukan pembersihan sesuai kemampuan. Ia tidak dibebani mencuci pakaian berulang kali tanpa batas ketika cairan terus keluar.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Membersihkan luka.
- Menggunakan perban atau penutup.
- Mengganti pakaian jika mudah dilakukan.
- Membersihkan bercak sebelum shalat.
- Menghindari tindakan yang memperparah luka.
- Mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.
Syariat tidak memerintahkan pembersihan dengan cara yang menimbulkan bahaya.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Kotoran Hewan
Dalam Mazhab Syafi’i, kotoran hewan dihukumi najis, baik hewan tersebut halal dimakan maupun tidak.
Jika kotoran hewan mengenai pakaian dalam keadaan kering dan pakaian juga kering, najis tidak berpindah hanya karena bersentuhan. Kotoran dapat dilepaskan tanpa harus mencuci pakaian apabila tidak ada bagian najis yang tertinggal.
Namun, jika salah satunya basah sehingga najis berpindah, bagian pakaian harus dicuci.
Contohnya:
- Kotoran burung basah mengenai baju.
- Kotoran ayam menempel pada celana.
- Kotoran kambing yang basah mengenai sarung.
- Lumpur bercampur kotoran mengenai pakaian.
- Air dari kandang memercik ke pakaian.
Hilangkan benda najis, lalu alirkan air sampai noda dan baunya hilang.
Najis Kering Menyentuh Pakaian Kering
Najis kering yang bersentuhan dengan pakaian kering tidak otomatis memindahkan najis apabila tidak ada partikel yang melekat.
Contohnya, ujung celana menyentuh kotoran hewan yang benar-benar kering, sedangkan celana juga kering. Jika tidak ada bagian kotoran yang menempel, pakaian tetap suci.
Jika terdapat serbuk atau partikel kotoran yang menempel, bagian tersebut dibersihkan. Apabila partikel dapat dihilangkan seluruhnya dalam keadaan kering tanpa meninggalkan bekas, tidak selalu diperlukan pencucian.
Jika terdapat kelembapan atau keraguan yang tidak berdasar, hukum asal pakaian tetap suci sampai terbukti najis berpindah.
Prinsip ini membantu menghindari waswas ketika berjalan di jalan, kebun, kandang, atau tempat lain yang mungkin terdapat najis kering.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Bangkai
Bangkai hewan yang memiliki darah mengalir termasuk najis. Jika cairan atau bagian bangkai mengenai pakaian, bagian tersebut harus dicuci.
Langkahnya adalah:
- Buang bagian bangkai yang menempel.
- Hilangkan bulu, daging, darah, atau cairannya.
- Bilas pakaian menggunakan air.
- Gunakan deterjen untuk menghilangkan lemak dan bau.
- Bilas sampai bekas najis hilang.
Bangkai ikan dan belalang termasuk bangkai yang dikecualikan. Keduanya tidak dihukumi najis hanya karena mati.
Namun, cairan busuk atau kotoran lain yang bercampur dengannya tetap perlu diperiksa berdasarkan sifatnya.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Khamr
Dalam Mazhab Syafi’i, khamr atau cairan memabukkan termasuk najis. Pakaian yang terkena harus dicuci menggunakan air.
Jika cairannya masih basah:
- Serap cairan.
- Bilas bagian yang terkena.
- Gunakan sabun jika diperlukan.
- Hilangkan aroma dan bekas cairan.
- Bilas kembali menggunakan air bersih.
Parfum beralkohol tidak boleh langsung disamakan dengan khamr tanpa memperhatikan bahan, jenis alkohol, proses pembuatan, dan ketentuan fikih yang berlaku.
Pembahasan khamr dalam artikel ini merujuk pada cairan memabukkan yang jelas masuk dalam ketentuan najis menurut Mazhab Syafi’i.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Anjing
Apabila pakaian terkena air liur, mulut, keringat, atau bagian tubuh anjing dalam keadaan salah satu permukaannya basah, pakaian terkena najis mughallazah.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang dari kalian, cucilah tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Riwayat tujuh kali pencucian juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dengan perbedaan redaksi.
Imam Syafi’i menerapkan ketentuan tersebut pada bagian pakaian yang terkena anjing.
Tata caranya adalah:
- Hilangkan zat najis yang terlihat.
- Siapkan tanah yang suci.
- Campurkan tanah dengan air hingga dapat mengenai seluruh bagian yang terkena.
- Cuci bagian tersebut menggunakan campuran tanah pada salah satu pencucian.
- Lanjutkan pencucian menggunakan air sampai jumlah keseluruhannya tujuh kali.
- Pastikan warna, bau, dan zat najis telah hilang.
Pencucian menggunakan tanah dapat dilakukan pada cucian pertama agar sisa tanah mudah dibersihkan dalam enam pencucian berikutnya.
Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Babi
Dalam Mazhab Syafi’i, babi memiliki hukum najis mughallazah dan diqiyaskan kepada anjing.
Jika pakaian terkena bagian tubuh, air liur, darah, daging, atau cairan babi dalam keadaan basah, bagian tersebut dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa babi diqiyaskan kepada anjing karena keadaannya dipandang lebih berat.
Pakaian tidak harus dibuang. Jika bahan pakaian dapat dicuci dan najis dapat dihilangkan, pakaian dapat kembali suci.
Jika najis telah meresap sangat dalam, pencucian harus memastikan campuran tanah dan air mencapai seluruh bagian yang terkena.
Apakah Sabun Dapat Menggantikan Tanah?
Pendapat yang berhati-hati dan menjadi pegangan kuat dalam Mazhab Syafi’i adalah tetap menggunakan tanah pada salah satu dari tujuh pencucian.
Sabun, deterjen, dan cairan pembersih dapat digunakan sebagai tambahan, tetapi tidak otomatis menggantikan ketentuan tanah.
Al-Umm mencatat adanya pembahasan mengenai penggunaan bahan pembersih lain ketika tanah tidak tersedia. Namun, penggunaan tanah tetap lebih sesuai dengan redaksi hadis Rasulullah saw.
Tanah yang digunakan harus:
- Suci.
- Tidak tercampur najis.
- Dapat bercampur dengan air.
- Mengenai seluruh area yang terkena.
- Tidak membahayakan bahan pakaian.
Produk pembersih modern yang mengandung unsur tanah perlu dipastikan kandungannya dan tidak hanya menggunakan nama “sabun tanah” sebagai label pemasaran.
Cara Mencuci Najis Menggunakan Mesin Cuci
Mesin cuci dapat digunakan untuk menyucikan pakaian apabila prosesnya memenuhi prinsip pencucian menggunakan air suci dan air kotor dibuang.
Langkah yang lebih aman adalah:
- Hilangkan najis padat sebelum pakaian masuk ke mesin.
- Bilas noda berat secara manual.
- Jangan mencampurkan pakaian bernajis yang masih mengandung zat dengan pakaian suci.
- Masukkan pakaian setelah zat najis hilang.
- Gunakan siklus pencucian yang mengalirkan air bersih.
- Pastikan air cucian kotor dibuang.
- Gunakan siklus pembilasan dengan air baru.
- Pastikan tidak ada noda dan bau najis setelah selesai.
Pada mesin cuci otomatis, air pertama yang bercampur najis menjadi air kotor dan harus dibuang. Pakaian menjadi suci setelah dialiri serta dibilas menggunakan air bersih dan najis telah hilang.
Mesin cuci tidak menyucikan pakaian hanya karena pakaian diputar bersama deterjen. Air bersih dan pembuangan air tercemar tetap menjadi bagian penting.
Mencuci Pakaian Najis Bersama Pakaian Suci
Mencampurkan pakaian yang masih mengandung zat najis dengan pakaian suci berpotensi memindahkan najis.
Cara terbaik adalah membersihkan najis terlebih dahulu sebelum seluruh pakaian dimasukkan ke dalam satu mesin atau bak.
Jika zat najis sudah hilang dan pakaian hanya memerlukan pembilasan, pakaian dapat dicuci bersama selama air bersih mengalir, air kotor dibuang, dan seluruh pakaian dibilas sampai suci.
Jika kotoran, darah, atau tinja masih menempel lalu seluruh pakaian direndam bersama dalam air sedikit, air dan pakaian lainnya dapat ikut terkena najis.
Pemisahan awal membantu menjaga kebersihan dan menghindari kebutuhan mencuci ulang seluruh pakaian.
Apakah Deterjen Menyucikan Pakaian?
Deterjen membantu menghilangkan noda, lemak, dan bau, tetapi alat penyuci utama dalam pembahasan ini adalah air suci yang menyucikan.
Pakaian yang hanya diberi bubuk deterjen tanpa dibilas menggunakan air belum dianggap suci dari najis.
Urutan yang tepat adalah:
- Menghilangkan zat najis.
- Menggunakan deterjen jika diperlukan.
- Mengalirkan air.
- Membilas sampai najis dan deterjen hilang.
- Memisahkan air bekas cucian dari pakaian.
Deterjen juga tidak menggantikan tanah dalam penyucian najis anjing dan babi menurut pendapat yang mewajibkan penggunaan tanah.
Apakah Pakaian Harus Diperas?
Memeras pakaian bukan syarat mutlak kesucian selama air najis telah terpisah dan pakaian telah dibilas menggunakan air bersih.
Pakaian dapat diperas untuk membantu mengeluarkan air kotor, mempercepat pembilasan, dan mempercepat pengeringan.
Pada kain tebal, selimut, karpet, atau jaket, penyedotan dan pemerasan membantu memastikan air najis tidak tertahan di dalam serat.
Jika air bersih dialirkan secara cukup hingga menggantikan serta membawa keluar air tercemar, pakaian dapat menjadi suci meskipun tidak diperas dengan tangan.
Cara Menyucikan Mukena dan Sarung
Mukena dan sarung sering digunakan langsung untuk shalat sehingga kesuciannya harus dijaga.
Jika hanya satu bagian yang terkena najis, cukup mencuci bagian tersebut selama lokasinya diketahui.
Jika letak najis tidak diketahui tetapi diyakini ada pada mukena atau sarung, seluruh kain dicuci.
Najis pada bagian bawah mukena sering berasal dari lantai kamar mandi, darah, atau air kencing. Namun, bagian bawah tidak boleh langsung dianggap najis hanya karena menyentuh lantai yang basah.
Pakaian baru dihukumi najis apabila lantai tersebut benar-benar diketahui bernajis dan basahannya berpindah.
Cara Menyucikan Selimut, Kasur, dan Kain Tebal
Selimut dan kain tebal dapat menyerap najis lebih dalam. Penyuciannya memerlukan air yang cukup agar mencapai seluruh bagian yang terkena.
Langkahnya adalah:
- Serap cairan najis.
- Hilangkan zat padat.
- Tandai area yang terkena.
- Siram atau bilas menggunakan air.
- Tekan agar air kotor keluar.
- Gunakan sabun jika diperlukan.
- Bilas kembali menggunakan air bersih.
- Keringkan secara sempurna.
Menjemur di bawah matahari tidak menggantikan pencucian apabila najis belum dibersihkan.
Matahari dapat membantu menghilangkan bau dan mengeringkan kain, tetapi zat najis tetap harus dihilangkan menggunakan air.
Pakaian Terkena Lumpur yang Diragukan Najis
Lumpur pada dasarnya suci. Pakaian yang terkena cipratan lumpur jalan tidak otomatis menjadi najis.
Meskipun terdapat kemungkinan jalan dilewati hewan atau terkena kotoran, kemungkinan tersebut tidak cukup untuk menetapkan kenajisan.
Pakaian baru dihukumi najis jika:
- Terlihat kotoran di dalam lumpur.
- Tercium bau najis yang jelas.
- Diketahui sumber lumpur berasal dari saluran najis.
- Seseorang melihat najis mengenai pakaian.
- Terdapat bukti kuat yang dapat dipercaya.
Jika hanya kotor secara fisik, pakaian boleh dicuci untuk kebersihan, tetapi tidak wajib diperlakukan sebagai pakaian bernajis.
Jika Letak Najis Tidak Diketahui
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang yakin pakaiannya terkena najis tetapi tidak mengetahui bagian mana yang terkena, seluruh pakaian harus dicuci.
Contohnya:
- Air kencing bayi mengenai salah satu bagian selimut, tetapi lokasinya lupa.
- Percikan najis mengenai celana, tetapi bagian tepatnya tidak diketahui.
- Pakaian tercampur dengan pakaian bernajis dalam keadaan basah.
- Darah menetes pada kain lebar, tetapi tanda nodanya telah hilang.
Mencuci seluruh pakaian memberikan kepastian bahwa tempat najis telah terkena air penyuci.
Jika seseorang hanya ragu apakah najis benar-benar mengenai pakaian, ia tidak wajib mencuci. Kewajiban mencuci berlaku setelah adanya keyakinan bahwa najis memang telah mengenai pakaian.
Jika Pakaian Terkena Najis Setelah Shalat
Apabila seseorang baru melihat najis setelah selesai shalat, ia perlu menentukan apakah najis tersebut telah ada ketika shalat atau baru mengenai pakaian setelahnya.
Jika ia yakin najis telah berada pada pakaian ketika shalat, menurut pendapat Imam Syafi’i yang dijelaskan dalam Al-Umm, shalat tersebut harus diulang.
Jika ia tidak mengetahui kapan najis mengenai pakaian, ia hanya diwajibkan mengulang shalat yang benar-benar diyakini dilaksanakan setelah najis ada.
Ia tidak diwajibkan mengulang seluruh shalat hanya berdasarkan kemungkinan.
Prinsipnya adalah kewajiban dibangun di atas kepastian, bukan dugaan.
Perbedaan Najis dengan Keringat dan Kotoran Suci
Tidak setiap benda yang keluar dari tubuh merupakan najis.
Keringat manusia suci, termasuk keringat orang junub dan wanita haid. Pakaian yang terkena keringat tidak wajib dicuci karena najis.
Air liur, ingus, dan dahak juga suci. Pakaian yang terkena benda tersebut dapat dibersihkan karena alasan kebersihan, tetapi tidak dihukumi najis.
Mani manusia dihukumi suci menurut Mazhab Syafi’i.
Tanah, debu, minyak makanan, susu, kopi, teh, dan noda tumbuhan juga tidak najis.
Membedakan najis dan kotoran suci membantu seseorang menghindari sikap berlebihan dalam mencuci pakaian.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menyucikan Pakaian
Hanya mengeringkan najis
Najis tidak menjadi suci hanya karena telah kering. Jika diketahui ada najis, bagian tersebut tetap harus dicuci.
Hanya menyemprotkan parfum
Parfum hanya menutupi bau. Zat najis harus dihilangkan menggunakan air.
Langsung memasukkan tinja atau muntahan ke mesin cuci
Benda padat harus diangkat terlebih dahulu agar tidak menyebar ke seluruh mesin dan pakaian.
Menganggap seluruh najis harus dicuci tujuh kali
Pencucian tujuh kali berlaku untuk najis anjing dan babi, bukan seluruh najis.
Menganggap seluruh najis cukup diperciki
Percikan merupakan keringanan khusus pada air kencing bayi laki-laki dengan persyaratan tertentu.
Mencuci bagian yang salah
Jika yakin pakaian terkena najis tetapi tidak mengetahui lokasinya, seluruh pakaian harus dicuci.
Menganggap noda warna selalu berarti najis belum hilang
Sisa warna yang benar-benar sulit hilang setelah usaha maksimal memiliki perincian pemaafan. Namun, zat dan bau najis harus hilang.
Menganggap sabun saja telah menyucikan
Sabun membantu membersihkan, tetapi pakaian harus dibilas menggunakan air.
Mencampur pakaian bernajis dengan pakaian suci
Zat najis sebaiknya dihilangkan sebelum seluruh pakaian dicuci bersama.
Mengikuti keraguan berlebihan
Pakaian tetap suci sampai terdapat bukti bahwa najis telah mengenainya.
Panduan Praktis Penyucian Berdasarkan Jenis Najis
| Jenis yang mengenai pakaian | Tata cara utama |
|---|---|
| Darah haid | Kerik jika kering, gosok, lalu cuci dengan air |
| Air kencing dewasa | Alirkan air sampai zat dan bau hilang |
| Air kencing bayi laki-laki tertentu | Percikkan air ke seluruh area setelah zat hilang |
| Air kencing bayi perempuan | Cuci menggunakan air |
| Tinja | Hilangkan zat, cuci, lalu bilas |
| Madzi | Cuci bagian yang terkena |
| Wadi | Cuci seperti air kencing |
| Mani manusia | Suci; dianjurkan dikerik atau dicuci |
| Muntahan | Hilangkan zat, cuci, lalu bilas |
| Darah luka | Cuci sampai hilang semampunya |
| Kotoran hewan | Hilangkan zat dan cuci |
| Khamr | Cuci sampai pengaruhnya hilang |
| Anjing atau babi | Tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah |
| Najis yang tidak diketahui letaknya | Cuci seluruh pakaian |
| Keraguan tanpa bukti | Pakaian tetap dihukumi suci |
Dalil dan Referensi Utama
Surah Al-Muddatstsir Ayat 4
Allah Swt. berfirman:
“Dan pakaianmu, sucikanlah.”
Imam Syafi’i menggunakan ayat tersebut sebagai salah satu dasar kewajiban menjaga kesucian pakaian untuk shalat.
Hadis Asma binti Abu Bakar
Asma binti Abu Bakar r.a. bertanya mengenai darah haid pada pakaian. Rasulullah saw. memerintahkan agar darah dikerik, digosok menggunakan air, kemudian pakaian dapat dipakai untuk shalat.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, dan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Ummu Salamah
Rasulullah saw. ditanya mengenai darah haid pada pakaian. Beliau memerintahkan agar darah dikerik, digosok menggunakan air, lalu pakaian digunakan untuk shalat.
Riwayat ini dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm pada Bab Darah Haid.
Hadis Abu Hurairah tentang Jilatan Anjing
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang dari kalian, cucilah tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Riwayat pencucian tujuh kali juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan kitab-kitab hadis lainnya.
Hadis Ummu Qais tentang Air Kencing Bayi Laki-Laki
Ummu Qais membawa bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan kepada Rasulullah saw. Ketika bayi itu kencing pada pakaian beliau, beliau meminta air lalu memercikkannya.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis Ali bin Abi Thalib tentang Air Kencing Bayi
Rasulullah saw. membedakan penyucian air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Air kencing bayi laki-laki diperciki, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Hadis Aisyah tentang Mani pada Pakaian
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ia mengerik mani dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau melaksanakan shalat menggunakan pakaian tersebut.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan dicantumkan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Hadis Al-Miqdad tentang Madzi
Al-Miqdad bin Al-Aswad bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai madzi atas perintah Ali bin Abi Thalib. Rasulullah saw. memerintahkan mencuci kemaluan dan berwudhu.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Thaharah, Bab Kesucian Pakaian.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Haid, Bab Darah Haid.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan air najis dan penyucian wadah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Air Mani.
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu dan Kitab Al-Haidh.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah dan Kitab Al-Haidh.
- Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan penyucian pakaian.
- Imam An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan najis.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Kitab Ath-Thaharah.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan menghilangkan najis.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan najis pada pakaian.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, Kitab Ath-Thaharah.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan macam dan penyucian najis.
- Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, bab najis.












