Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Mazhab Syafi’i

Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Mazhab Syafi’i
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Mazhab Syafi’i

Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Mazhab Syafi’i

operatorsekolah.id – Menguburkan jenazah merupakan bagian terakhir dari rangkaian pengurusan seorang Muslim yang telah meninggal dunia. Sebelum dimakamkan, jenazah terlebih dahulu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan sesuai ketentuan syariat.

Dalam mazhab Syafi’i, penguburan jenazah harus dilakukan dengan penuh penghormatan. Liang kubur dipersiapkan agar dapat melindungi tubuh jenazah, kemudian jenazah dibaringkan miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat.

Imam Syafi’i menerangkan tata cara penguburan dalam Kitab Al-Umm Juz 1, mulai dari pemilihan tempat pemakaman, kedalaman kubur, cara memasukkan jenazah, posisi tubuh, penutupan liang lahad, hingga bentuk kuburan setelah ditimbun.

Hukum Menguburkan Jenazah dalam Islam

Menguburkan jenazah Muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut dibebankan kepada umat Islam secara bersama-sama.

Apabila sebagian kaum Muslimin telah melaksanakannya dengan benar, kewajiban tersebut gugur dari yang lain. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang mengurus dan menguburkan jenazah, seluruh orang yang mengetahui dan mampu melaksanakannya dapat menanggung dosa.

Allah Swt. berfirman:

“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.”

QS. ‘Abasa: 21

Ayat tersebut menunjukkan bahwa penguburan merupakan bentuk pemuliaan Allah kepada manusia setelah meninggal dunia. Tubuh manusia tidak dibiarkan terbuka, terlantar, atau menjadi santapan binatang, tetapi ditempatkan di dalam kubur secara terhormat.

Penguburan juga bertujuan menutup tubuh jenazah, mencegah munculnya bau, melindunginya dari binatang, dan menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.

Perintah Menyegerakan Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah dianjurkan untuk disegerakan setelah kematiannya benar-benar dipastikan. Jenazah tidak semestinya ditunda terlalu lama tanpa alasan yang dibenarkan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Segerakanlah membawa jenazah. Jika ia orang saleh, kalian menyegerakannya menuju kebaikan. Jika selain itu, kalian segera melepaskan keburukan dari pundak kalian.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Menyegerakan bukan berarti dilakukan dengan tergesa-gesa hingga mengabaikan kewajiban memandikan, mengafani, menshalatkan, atau memastikan kematian. Semua proses tetap harus dilakukan secara tertib dan penuh kehati-hatian.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila kematian seseorang belum dapat dipastikan, misalnya setelah tersambar petir, tenggelam, terbakar, atau mengalami keadaan menyerupai kematian, penguburan ditunda sampai benar-benar diketahui bahwa orang tersebut telah meninggal. Setelah kematiannya dipastikan, jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

Persiapan Sebelum Menguburkan Jenazah

Sebelum jenazah dibawa ke pemakaman, beberapa tahapan berikut harus diselesaikan:

  1. Memastikan bahwa orang tersebut telah meninggal.
  2. Memandikan jenazah.
  3. Mengafani jenazah.
  4. Menshalatkan jenazah.
  5. Menyiapkan liang kubur.
  6. Membawa jenazah menuju tempat pemakaman.
  7. Menyiapkan orang-orang yang akan menurunkannya ke liang kubur.

Kain kafan sebaiknya diikat pada beberapa bagian agar tidak terbuka ketika jenazah dibawa. Namun, ikatan tersebut dilepaskan ketika jenazah telah ditempatkan di dalam liang lahad.

Dalam Kitab Al-Umm dijelaskan bahwa apabila ikatan diperlukan untuk menjaga kafan agar tidak terlepas, ikatan tersebut dapat digunakan selama perjalanan. Seluruh ikatan kemudian dibuka ketika jenazah dimasukkan ke liang lahad.

Memilih Tempat Pemakaman Jenazah

Imam Syafi’i lebih menyukai jenazah dimakamkan di pemakaman umum kaum Muslimin. Pemakaman umum lebih terjaga kehormatannya dan lebih kecil kemungkinannya untuk diinjak, dikencingi, dibongkar, atau dialihfungsikan secara sembarangan.

Apabila seseorang meninggal di Makkah atau Madinah, Imam Syafi’i menyukai apabila ia dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin di kota tersebut. Demikian pula apabila terdapat daerah yang memiliki keutamaan berdasarkan riwayat yang dapat dijadikan pegangan.

Meskipun demikian, jenazah tetap sah dimakamkan di tempat lain selama tanah tersebut aman, tidak berada di lokasi yang merendahkan kehormatan jenazah, dan mendapatkan izin dari pemiliknya.

Imam Syafi’i menyebutkan bahwa pemakaman umum lebih utama karena menjaga kehormatan orang yang meninggal dan menempatkannya bersama kuburan kaum Muslimin.

Bentuk Liang Kubur dalam Mazhab Syafi’i

Secara umum, liang kubur dapat dibuat dalam bentuk lahad atau syaq.

Liang lahad

Lahad adalah lubang tambahan yang dibuat pada sisi dasar kubur yang mengarah ke kiblat. Jenazah ditempatkan di dalam lubang tersebut, kemudian bagian depannya ditutup dengan batu bata, papan, atau bahan lain sebelum tanah ditimbunkan.

Lahad lebih sesuai digunakan apabila tanah cukup keras dan tidak mudah runtuh.

Terdapat hadis yang menyatakan:

“Lahad untuk kami, sedangkan syaq untuk selain kami.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah.

Para ulama menjadikan hadis tersebut sebagai dasar bahwa lahad lebih utama apabila keadaan tanah memungkinkan.

Liang syaq

Syaq adalah lubang memanjang yang dibuat di bagian tengah dasar kubur. Dindingnya dapat diperkuat, kemudian jenazah diletakkan di dalamnya dan ditutup menggunakan papan, batu, atau bahan penahan tanah.

Syaq dapat dipilih apabila tanah berpasir, gembur, atau mudah runtuh sehingga sulit membuat lahad.

Kitab Al-Umm menjelaskan bahwa bentuk kubur dapat disesuaikan dengan keadaan tanah. Pada tanah yang gembur, kubur diperkuat dengan dinding dan penutup agar tanah tidak langsung menimpa tubuh jenazah.

Kedalaman Liang Kubur

Kubur harus dibuat cukup dalam agar memenuhi beberapa tujuan:

  • Menutupi seluruh tubuh jenazah.
  • Mencegah bau jenazah tercium dari luar.
  • Melindungi tubuh dari binatang buas.
  • Mencegah kuburan mudah dibongkar.
  • Menjaga tubuh agar tidak terkena aliran air atau gangguan lainnya.

Imam Syafi’i menyukai agar liang kubur diperdalam sekitar satu hasta atau lebih, selama kedalamannya telah memberikan perlindungan yang memadai.

Ukuran tersebut bukan sekadar angka yang harus diterapkan secara kaku. Kedalaman kubur perlu mempertimbangkan kondisi tanah, ketinggian air tanah, keamanan pemakaman, dan keadaan lingkungan.

Hal terpenting adalah tubuh jenazah tertutup dengan baik, tidak mudah digali oleh binatang, dan baunya tidak keluar ke permukaan.

Ukuran Panjang dan Lebar Kubur

Panjang liang kubur disesuaikan dengan tinggi jenazah. Kubur sebaiknya dibuat sedikit lebih panjang agar petugas dapat mengatur posisi kepala dan kaki tanpa menekan tubuh jenazah.

Lebarnya dibuat secukupnya agar orang yang turun dapat menempatkan jenazah dengan baik. Kubur tidak perlu terlalu luas karena tujuan utamanya adalah menjaga dan menutup tubuh jenazah.

Bagian lahad juga harus cukup untuk membaringkan jenazah miring ke kanan. Dindingnya perlu diperkuat agar tidak runtuh saat tanah mulai ditimbunkan.

Membawa Jenazah Menuju Pemakaman

Jenazah dapat dibawa menggunakan keranda, tandu, papan, atau sarana lain yang layak. Tubuhnya harus tertutup dengan baik selama perjalanan menuju pemakaman.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sarana apa pun yang dapat membawa jenazah dengan aman telah mencukupi. Apabila berada dalam keadaan darurat dan tidak tersedia keranda, jenazah dapat dibawa dengan tangan atau di atas pundak.

Pengiring jenazah hendaknya berjalan dengan tertib. Perjalanan dapat dipercepat selama tidak membuat jenazah terguncang, kafannya terbuka, atau menyulitkan orang-orang yang membawa.

Apabila dikhawatirkan keluar cairan dari tubuh jenazah, perjalanan dilakukan dengan lebih hati-hati agar kehormatannya tetap terjaga.

Siapa yang Menurunkan Jenazah ke Liang Kubur?

Orang-orang yang menurunkan jenazah sebaiknya adalah orang yang memahami tata cara pemakaman. Kerabat dekat atau wali jenazah lebih berhak melakukannya apabila mereka memiliki kemampuan.

Untuk jenazah perempuan, kerabat laki-laki yang menjadi mahram lebih didahulukan. Kubur perempuan dianjurkan ditutup dengan kain selama proses penurunan dan pengaturan jenazah agar kehormatannya lebih terjaga.

Apabila tidak terdapat mahram yang mampu, kerabat lain atau kaum Muslimin dapat mengurusnya karena penguburan tetap harus dilakukan.

Jumlah orang yang turun ke liang kubur disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada jumlah tertentu yang menjadi syarat sah. Imam Syafi’i menyukai jumlah yang secukupnya agar jenazah dapat ditempatkan tanpa kesulitan.

Menutup Kubur dengan Kain Saat Jenazah Diturunkan

Ketika jenazah diturunkan, bagian atas kubur dapat ditutup menggunakan kain. Penutup tersebut menjaga agar proses penempatan jenazah tidak terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan.

Penutupan dengan kain lebih ditekankan pada jenazah perempuan. Meskipun tubuh telah dibungkus kain kafan, kehormatan dan privasinya tetap harus dijaga.

Kain penutup dipasang ketika jenazah diturunkan dan diatur di dalam lahad. Setelah tubuh tertutup oleh bata, papan, atau penahan tanah, kain dapat dilepaskan.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa penutup bersih digunakan sampai jenazah selesai disusun di dalam liang lahad. Penutupan kubur perempuan lebih ditekankan daripada jenazah laki-laki.

Cara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

Menurut keterangan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, jenazah dianjurkan dimasukkan dari arah kepala kubur.

Bagian kepala keranda diletakkan di dekat ujung kubur. Setelah itu, jenazah diturunkan atau ditarik secara perlahan dari arah kepala hingga masuk ke tempat yang telah disiapkan.

Imam Syafi’i menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. dimasukkan ke kubur dari arah kepala. Praktik serupa juga disebutkan berkaitan dengan pemakaman Abu Bakar dan Umar bin Khattab r.a.

Cara penurunan dapat disesuaikan dengan keadaan kubur dan kondisi tanah. Apabila memasukkan dari arah kepala sulit atau berbahaya, petugas dapat menggunakan cara lain yang tetap menjaga kehormatan jenazah.

Bacaan Ketika Meletakkan Jenazah di Kubur

Ketika jenazah mulai diletakkan di dalam kubur, petugas dianjurkan membaca:

بِسْمِ اللّٰهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّٰهِ

Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh.

Artinya:

“Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Dapat pula membaca riwayat dengan lafaz:

بِسْمِ اللّٰهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللّٰهِ

Bismillāhi wa ‘alā sunnati Rasūlillāh.

Artinya:

“Dengan nama Allah dan di atas sunnah Rasulullah.”

Rasulullah saw. bersabda ketika meletakkan jenazah ke dalam kubur:

“Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Hadis tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a. oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi.

Imam Syafi’i juga mencantumkan bacaan Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh sebagai zikir yang dianjurkan ketika jenazah diletakkan di dalam kubur.

Posisi Jenazah di Dalam Kubur

Jenazah dibaringkan dalam posisi miring ke sebelah kanan. Wajah dan bagian depan tubuhnya diarahkan menghadap kiblat.

Posisi tersebut menyerupai posisi seseorang tidur dengan sisi kanan tubuh berada di bawah. Punggung jenazah dapat disangga menggunakan tanah, batu bata, atau bahan lain agar tubuhnya tidak kembali terlentang.

Kepala dapat sedikit ditinggikan menggunakan tanah atau bata secukupnya. Namun, posisi kepala tidak boleh terlalu tinggi hingga mengubah arah wajah dari kiblat.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa jenazah dibaringkan miring ke kanan. Kepala dan tubuhnya disangga agar tidak terlentang atau terbalik setelah kubur ditutup.

Menghadapkan Wajah Jenazah ke Kiblat

Menghadapkan jenazah ke kiblat merupakan tata cara yang sangat diperhatikan dalam mazhab Syafi’i.

Jenazah diletakkan pada sisi kanan sehingga wajah, dada, dan bagian depan tubuhnya menghadap kiblat. Petugas perlu memastikan posisi tubuh tidak berubah ketika lahad mulai ditutup.

Apabila jenazah diletakkan terlentang tanpa menghadap kiblat padahal masih memungkinkan untuk memperbaikinya, posisinya perlu dibetulkan sebelum tanah ditimbunkan.

Untuk menjaga posisi, bagian punggung dapat ditopang dengan gumpalan tanah atau batu bata. Tubuh juga didekatkan ke dinding lahad yang mengarah ke kiblat.

Melepaskan Ikatan Kain Kafan

Setelah jenazah berada di dalam kubur, ikatan kain kafan dilepaskan. Ikatan hanya diperlukan untuk menjaga kafan selama jenazah dibawa dan diturunkan.

Ikatan pada bagian kepala, tengah tubuh, dan kaki dibuka secara perlahan tanpa membuka kain kafan yang menutupi tubuh.

Orang yang membuka ikatan harus menjaga agar aurat jenazah tidak tersingkap. Untuk jenazah perempuan, proses tersebut dilakukan di balik kain penutup kubur.

Kitab Al-Umm menyebutkan bahwa semua ikatan kafan dibuka ketika jenazah telah dimasukkan ke liang lahad.

Menopang Tubuh Jenazah

Setelah ikatan dilepaskan, tubuh jenazah diatur agar tetap menghadap kiblat. Beberapa bagian yang dapat diberi penopang adalah:

  • Bagian kepala.
  • Bagian leher.
  • Bagian punggung.
  • Bagian pinggang.
  • Bagian belakang kaki.

Penopang dapat dibuat dari tanah yang dipadatkan, batu bata, atau bahan lain yang aman. Bahan tersebut tidak boleh melukai atau merusak tubuh jenazah.

Tubuh didekatkan ke dinding lahad agar tidak mudah berubah posisi. Petugas memastikan wajah tidak tertutup atau tertekan oleh tanah yang masuk.

Menutup Liang Lahad

Setelah jenazah berada pada posisi yang benar, bagian depan lahad ditutup menggunakan batu bata, papan, atau bahan lain yang kuat.

Penutup harus dipasang dengan rapat agar tanah timbunan tidak langsung menyentuh tubuh jenazah. Celah yang terdapat di antara bata atau papan dapat ditutup menggunakan tanah atau bahan yang sesuai.

Pada tanah yang mudah runtuh, penutup dipasang secara lebih kuat. Tanah kemudian ditimbun sedikit demi sedikit agar penahan tidak bergeser atau roboh.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pada tanah berpasir atau gembur, liang kubur perlu diperkuat. Jenazah ditempatkan sebagaimana mestinya, kemudian kubur ditutup dengan bata, papan, rerumputan, atau kayu yang dapat menahan tanah.

Menimbun Tanah ke Dalam Kubur

Setelah liang lahad tertutup dengan aman, tanah mulai dimasukkan ke dalam kubur.

Orang-orang yang hadir diperbolehkan mengambil tanah dari sisi kubur dengan kedua tangan, kemudian meletakkannya di atas kubur. Setelah itu, proses penimbunan dilanjutkan menggunakan sekop.

Sebagian ulama menganjurkan melemparkan tiga genggam tanah dari arah kepala jenazah. Hal tersebut didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah menaburkan tiga genggam tanah ke atas kubur.

Riwayat tersebut disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah dan sejumlah kitab fikih. Amalan tersebut bersifat sunnah dan bukan syarat sah penguburan.

Tanah ditimbun secara bertahap sampai kubur tertutup. Penimbunan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyebabkan penutup lahad runtuh dan tanah langsung mengenai tubuh jenazah.

Bentuk Kuburan Setelah Ditimbun

Menurut Imam Syafi’i, kubur tidak dibiarkan rata sepenuhnya dengan tanah sehingga keberadaannya tidak dapat dikenali. Kubur dinaikkan sedikit agar diketahui bahwa tempat tersebut merupakan makam.

Ketinggian yang dianjurkan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Kuburan kemudian diratakan pada bagian atasnya dan dapat diberi kerikil.

Imam Syafi’i menyebutkan bahwa kubur Nabi Muhammad saw., Abu Bakar, dan Umar r.a. diketahui dalam keadaan rata dan sedikit ditinggikan dari permukaan tanah.

Dalam Al-Umm juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. meratakan kubur putranya, Ibrahim, menyiramnya dengan air, dan menaruh kerikil di atasnya.

Menyiram Kubur dengan Air

Setelah tanah selesai ditimbun dan dirapikan, kubur boleh disiram menggunakan air.

Penyiraman bertujuan membantu memadatkan tanah agar tidak mudah berhamburan atau terbawa angin. Air tidak dianggap memiliki kekuatan khusus untuk memberi manfaat kepada jenazah.

Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i, kubur Ibrahim, putra Rasulullah saw., disiram dan diberi kerikil. Hal tersebut menjadi salah satu dasar kebolehan menyiram kubur setelah proses penguburan selesai.

Penyiraman dilakukan secukupnya. Tidak perlu menggunakan air secara berlebihan hingga tanah menjadi becek atau merusak kuburan di sekitarnya.

Memberi Tanda pada Kuburan

Kuburan boleh diberi tanda sederhana agar keluarga dapat mengenali letaknya. Tanda tersebut dapat berupa batu yang diletakkan di bagian kepala atau penanda lain yang tidak berlebihan.

Rasulullah saw. diriwayatkan pernah meletakkan batu pada kubur Utsman bin Mazh’un r.a. Beliau menjelaskan bahwa tanda tersebut digunakan agar kuburnya dapat dikenali dan anggota keluarga yang meninggal dapat dimakamkan di dekatnya.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Imam Syafi’i juga membolehkan peletakan batu atau tanda sederhana pada bagian kepala kubur.

Penanda tidak semestinya dibuat sebagai bangunan mewah atau sarana berbangga-bangga. Tujuannya hanya untuk mengenali lokasi makam dan mencegah orang menginjaknya.

Menguburkan Lebih dari Satu Jenazah dalam Satu Kubur

Pada keadaan normal, satu kubur digunakan untuk satu jenazah. Cara tersebut lebih menjaga kehormatan dan memudahkan pengaturan posisi tubuh.

Namun, dalam keadaan darurat, beberapa jenazah diperbolehkan dimakamkan dalam satu liang. Keadaan darurat dapat terjadi karena:

  • Banyaknya korban dalam waktu yang bersamaan.
  • Bencana alam.
  • Peperangan.
  • Keterbatasan lahan.
  • Kesulitan menggali banyak kubur.
  • Kekhawatiran tubuh jenazah mengalami perubahan.

Jenazah yang lebih utama dalam ilmu, ketakwaan, atau usia ditempatkan lebih dekat ke arah kiblat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa dalam keadaan sempit atau mendesak, dua atau tiga jenazah dapat ditempatkan dalam satu kubur. Jenazah yang paling utama atau paling tua diletakkan lebih dekat ke kiblat.

Menguburkan Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kubur

Jenazah laki-laki dan perempuan tidak dianjurkan dimakamkan dalam satu liang dalam keadaan normal.

Apabila terjadi keadaan darurat dan tidak terdapat pilihan lain, jenazah laki-laki ditempatkan lebih dahulu, sedangkan jenazah perempuan diletakkan setelahnya. Di antara keduanya dibuat pembatas dari tanah atau bahan lain.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa pencampuran jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang sebaiknya dihindari kecuali terdapat kebutuhan darurat.

Doa Setelah Jenazah Selesai Dikuburkan

Setelah proses penguburan selesai, orang-orang yang hadir dianjurkan tetap berada di sekitar kubur beberapa saat untuk mendoakan jenazah.

Utsman bin Affan r.a. meriwayatkan bahwa setelah selesai menguburkan seseorang, Rasulullah saw. berdiri di dekat kuburnya dan bersabda:

“Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintakanlah keteguhan baginya karena sekarang ia sedang ditanya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Doa yang dapat dibaca antara lain:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَثَبِّتْهُ عِنْدَ السُّؤَالِ

Allāhummaghfir lahu wa tsabbit-hu ‘indas-su’āl.

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah dia dan teguhkanlah dia ketika menghadapi pertanyaan.”

Untuk jenazah perempuan, kata lahu diubah menjadi lahā:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَثَبِّتْهَا عِنْدَ السُّؤَالِ

Allāhummaghfir lahā wa tsabbit-hā ‘indas-su’āl.

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah dia dan teguhkanlah dia ketika menghadapi pertanyaan.”

Doa dapat dibaca menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami. Tidak terdapat keharusan menggunakan satu susunan doa tertentu.

Kitab Al-Umm juga menganjurkan agar orang yang hadir mendoakan jenazah. Imam Syafi’i menyebutkan doa yang berisi permohonan rahmat, ampunan, dan perlindungan Allah bagi orang yang telah dipindahkan dari kehidupan dunia menuju kubur.

Membaca Al-Qur’an di Sisi Kubur

Dalam keterangan yang terdapat pada terjemahan Al-Umm, disebutkan anjuran membaca Al-Qur’an dan mendoakan jenazah di sisi kubur tanpa menetapkan satu doa khusus.

Pembacaan tersebut dilakukan secara tertib, tidak mengganggu prosesi pemakaman, dan tidak dianggap sebagai syarat sah penguburan.

Hal utama yang memiliki dasar hadis kuat setelah pemakaman adalah memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah karena ia sedang menghadapi pertanyaan di alam kubur.

Larangan Duduk dan Menginjak Kuburan

Kuburan harus dihormati. Orang yang datang ke pemakaman tidak boleh duduk, menginjak, atau berjalan di atas kubur tanpa kebutuhan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Seseorang duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya lebih baik daripada duduk di atas kuburan.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Imam Syafi’i juga meriwayatkan perkataan Abu Hurairah yang menunjukkan kerasnya larangan duduk di atas kuburan.

Orang-orang yang mengikuti pemakaman harus mencari jalan di antara kuburan dan tidak melangkahi makam secara sembarangan.

Larangan Membangun Kuburan Secara Berlebihan

Kuburan tidak seharusnya dibangun secara berlebihan, dijadikan tempat kemewahan, atau digunakan sebagai sarana berbangga-bangga.

Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan:

“Rasulullah saw. melarang mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangun bangunan di atasnya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam Syafi’i juga tidak menyukai pembangunan masjid di atas kubur atau menjadikan kuburan sebagai arah khusus untuk shalat. Beliau mengaitkannya dengan larangan menjadikan makam para nabi dan orang saleh sebagai tempat ibadah.

Penguatan sederhana untuk mencegah tanah longsor diperbolehkan sesuai kebutuhan. Hal tersebut berbeda dengan mendirikan bangunan megah untuk tujuan penghormatan yang berlebihan.

Shalat Jenazah Setelah Jenazah Telah Dikuburkan

Apabila seseorang belum sempat mengikuti shalat jenazah sebelum pemakaman, dalam mazhab Syafi’i ia diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah di atas kuburnya.

Dasarnya adalah riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah menshalatkan seorang perempuan yang sebelumnya bertugas membersihkan masjid setelah mengetahui ia telah dimakamkan.

Dalam Al-Umm disebutkan bahwa Nabi saw. pernah melaksanakan shalat jenazah di atas kubur seorang perempuan dengan empat kali takbir. Imam Syafi’i juga menyebutkan praktik Aisyah dan Ibnu Umar yang melaksanakan shalat jenazah di atas kubur kerabat mereka.

Shalat tersebut ditujukan bagi orang yang belum menshalatkan jenazah, bukan mengulang shalat tanpa alasan.

Susunan Ringkas Tata Cara Menguburkan Jenazah

Urutan penguburan jenazah menurut mazhab Syafi’i dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Memastikan jenazah telah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
  2. Menyiapkan liang lahad atau syaq yang cukup dalam.
  3. Membawa jenazah menuju pemakaman secara tertib.
  4. Menutup bagian atas kubur dengan kain, terutama untuk jenazah perempuan.
  5. Memasukkan jenazah secara perlahan dari arah kepala jika memungkinkan.
  6. Membaca Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh.
  7. Membaringkan jenazah miring ke kanan.
  8. Menghadapkan wajah dan tubuh jenazah ke arah kiblat.
  9. Membuka ikatan kain kafan.
  10. Menyangga tubuh agar tidak kembali terlentang.
  11. Menutup liang lahad menggunakan bata, papan, atau bahan penahan.
  12. Menimbun kubur secara perlahan.
  13. Meninggikan kubur sekitar satu jengkal dan meratakannya.
  14. Menyiram kubur secukupnya.
  15. Meletakkan tanda sederhana pada bagian kepala.
  16. Memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah.

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surah ‘Abasa ayat 21.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Al-Jana’iz, Bab Penguburan.
  3. Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jana’iz, hadis tentang menyegerakan jenazah.
  4. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Jana’iz, hadis tentang menyegerakan jenazah.
  5. Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis Jabir bin Abdullah tentang larangan mengapur, membangun, dan duduk di atas kubur.
  6. Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis Abu Hurairah tentang larangan duduk di atas kuburan.
  7. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis bacaan ketika meletakkan jenazah ke dalam kubur.
  8. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis Utsman bin Affan tentang memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah setelah penguburan.
  9. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, riwayat pemberian tanda batu pada kubur Utsman bin Mazh’un.
  10. Imam At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, pembahasan bacaan ketika memasukkan jenazah ke kubur.
  11. Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, pembahasan menaburkan tanah di atas kubur.
  12. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Al-Jana’iz, pembahasan tata cara penguburan menurut mazhab Syafi’i.