Hukum Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Hukum shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Id perlu dipahami dengan membedakan antara shalat sunnah khusus yang mengiringi Shalat Id dan shalat sunnah mutlak yang dikerjakan pada waktu tersebut. Dalam Mazhab Syafi’i, tidak terdapat shalat sunnah rawatib khusus yang ditetapkan sebelum ataupun setelah Shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Rasulullah saw. diriwayatkan melaksanakan Shalat Id sebanyak dua rakaat tanpa mengerjakan shalat sunnah sebelum ataupun sesudahnya di tanah lapang. Meskipun demikian, Imam Syafi’i tidak melarang makmum mengerjakan shalat sunnah mutlak sebelum atau setelah Shalat Id selama dilakukan pada waktu yang diperbolehkan.
Pembahasan tersebut dijelaskan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm Juz 1, pada bagian Kitab Shalat Idain dengan judul pembahasan “Shalat Sebelum dan Sesudah Id”. Imam Syafi’i membedakan ketentuan bagi imam dengan ketentuan bagi makmum.
Apakah Ada Shalat Sunnah Qabliyah Id?
Tidak ada shalat sunnah qabliyah yang secara khusus mengiringi Shalat Id sebagaimana shalat sunnah qabliyah Zuhur, Subuh, atau Magrib.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu meyakini bahwa sebelum Shalat Id terdapat shalat sunnah khusus dengan nama “qabliyah Id”. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum pelaksanaan Shalat Id termasuk shalat sunnah mutlak, Tahiyatul Masjid, atau shalat sunnah lain yang memiliki sebab tertentu.
Perbedaan ini penting karena suatu ibadah tidak boleh ditetapkan sebagai ibadah khusus tanpa dasar dari Al-Qur’an atau Sunnah. Seseorang boleh memperbanyak shalat sunnah, tetapi tidak boleh menetapkan jumlah rakaat, bacaan, atau keutamaan khusus yang tidak memiliki dalil.
Apakah Ada Shalat Sunnah Ba’diyah Id?
Setelah Shalat Id juga tidak terdapat shalat sunnah ba’diyah khusus sebagaimana shalat sunnah ba’diyah Zuhur, Magrib, dan Isya.
Apabila seseorang mengerjakan shalat sunnah setelah Shalat Id, shalat tersebut tidak diniatkan sebagai ba’diyah Id. Ia dapat mengerjakannya sebagai shalat sunnah mutlak atau shalat sunnah lain yang memiliki sebab.
Imam Syafi’i memperbolehkan makmum mengerjakan shalat sunnah sesudah Shalat Id. Namun, beliau lebih menyukai shalat sunnah dikerjakan di rumah karena pada dasarnya shalat sunnah lebih utama dilakukan di rumah, kecuali shalat sunnah yang memang disyariatkan berjamaah atau memiliki ketentuan tempat tertentu.
Hadis Rasulullah Tidak Shalat Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Dasar utama pembahasan ini adalah hadis Abdullah bin Abbas r.a. Ia menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw. keluar untuk melaksanakan Shalat Id, mengerjakan dua rakaat, serta tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya.
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
Dari Ibnu Abbas r.a., Nabi saw. keluar pada hari Id, lalu mengerjakan shalat dua rakaat. Beliau tidak mengerjakan shalat sebelum maupun sesudahnya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-‘Idain, pada bab mengenai shalat sebelum dan sesudah Shalat Id. Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-‘Idain.
Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak menetapkan shalat sunnah khusus sebelum maupun sesudah Shalat Id di tanah lapang.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i juga membawakan riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat dua hari raya di tanah lapang tanpa shalat sebelum atau sesudahnya. Setelah shalat, beliau berdiri memberikan nasihat kepada para perempuan dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.
Riwayat Ibnu Umar tentang Shalat Sebelum dan Sesudah Id
Imam Syafi’i juga mencantumkan riwayat dari Abdullah bin Umar r.a. Dalam riwayat tersebut diterangkan bahwa Ibnu Umar pergi bersama Rasulullah saw. menuju tanah lapang pada hari raya.
Setelah pelaksanaan Shalat Id dan khutbah selesai, Rasulullah saw. kembali ke rumah tanpa mengerjakan shalat sunnah sebelum ataupun sesudah Shalat Id di tempat pelaksanaan.
Riwayat tersebut memperkuat keterangan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mengerjakan shalat sunnah khusus yang mengiringi Shalat Id di tanah lapang.
Imam Syafi’i menjadikan perbuatan Nabi tersebut sebagai tuntunan yang lebih disukai bagi imam. Imam dianjurkan datang ke tempat pelaksanaan dan langsung memulai Shalat Id ketika waktunya tiba. Setelah shalat dan khutbah selesai, imam dianjurkan segera kembali.
Hukum bagi Imam Shalat Id
Ketentuan bagi imam berbeda dengan ketentuan bagi makmum. Imam Syafi’i lebih menyukai imam tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum Shalat Id di tanah lapang.
Ketika imam telah tiba dan waktu Shalat Id telah masuk, imam dianjurkan segera melaksanakan Shalat Id. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan perbuatan Rasulullah saw.
Setelah menyelesaikan shalat dan khutbah, imam juga dianjurkan segera kembali. Imam tidak perlu melaksanakan shalat sunnah tambahan di tempat pelaksanaan seolah-olah shalat tersebut merupakan sunnah ba’diyah Id.
Ketentuan bagi imam dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Imam datang setelah matahari terbit dan waktu Shalat Id telah masuk.
- Imam tidak mendahului Shalat Id dengan shalat sunnah khusus.
- Imam langsung memimpin Shalat Id sebanyak dua rakaat.
- Imam menyampaikan khutbah setelah shalat.
- Imam dapat kembali setelah khutbah selesai.
- Apabila hendak mengerjakan shalat sunnah mutlak, lebih utama dilakukan di rumah.
Tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah Shalat Id bagi imam merupakan bentuk mengikuti perbuatan Nabi Muhammad saw. Ketentuan tersebut bukan berarti seluruh shalat sunnah pada hari raya menjadi haram.
Hukum bagi Makmum Shalat Id
Menurut Imam Syafi’i, makmum diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah sebelum maupun sesudah Shalat Id. Shalat tersebut boleh dilakukan di rumah, masjid, dalam perjalanan, tanah lapang, atau tempat lain yang sah digunakan untuk shalat.
Imam Syafi’i menyatakan tidak melihat adanya masalah apabila makmum mengerjakan shalat sunnah sebelum atau setelah Shalat Id. Namun, shalat sebelum Id baru boleh dilaksanakan setelah matahari terbit dan berakhirnya waktu yang dilarang untuk shalat.
Makmum dapat memilih beberapa keadaan berikut:
- Mengerjakan shalat sunnah sebelum Shalat Id.
- Mengerjakan shalat sunnah setelah Shalat Id.
- Mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Id.
- Tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya.
Semua pilihan tersebut diperbolehkan selama tidak meyakini adanya shalat qabliyah atau ba’diyah khusus untuk Shalat Id.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sebagian orang mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Id. Sebagian hanya mengerjakan sebelum, sebagian hanya setelahnya, dan sebagian lainnya tidak mengerjakan keduanya.
Menurut beliau, semua pilihan itu diperbolehkan. Namun, memperbanyak shalat sunnah pada waktu yang diperbolehkan merupakan amalan yang disukai.
Mengapa Ketentuan Imam dan Makmum Berbeda?
Imam bertugas memimpin pelaksanaan Shalat Id dan menyampaikan khutbah. Kedatangannya menjadi tanda bahwa shalat akan segera dimulai. Oleh sebab itu, ia dianjurkan langsung memulai shalat ketika waktunya telah masuk.
Makmum umumnya datang lebih awal untuk mendapatkan tempat dan menunggu imam. Selama menunggu, makmum diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah matahari terbit dengan sempurna.
Imam Syafi’i memberikan perbandingan dengan pelaksanaan Shalat Jumat. Makmum dianjurkan memperbanyak shalat sunnah sebelum khutbah Jumat, sedangkan imam datang dan langsung naik mimbar untuk menyampaikan khutbah.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan tugas imam, bukan karena shalat sunnah diharamkan bagi imam secara mutlak. Apabila imam ingin memperbanyak shalat sunnah, ia dapat mengerjakannya di rumah.
Shalat Sunnah Sebelum Id Bukan Rawatib
Shalat sunnah rawatib merupakan shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu lima waktu. Di antaranya adalah dua rakaat sebelum Subuh, shalat sunnah sebelum dan sesudah Zuhur, sesudah Magrib, serta sesudah Isya.
Adapun Shalat Id bukan bagian dari shalat fardu lima waktu. Oleh karena itu, tidak terdapat rawatib qabliyah maupun ba’diyah yang secara khusus menyertainya.
Seseorang yang mengerjakan dua atau empat rakaat sebelum pelaksanaan Shalat Id boleh melakukannya dengan niat shalat sunnah mutlak. Ia tidak menetapkan bahwa dua atau empat rakaat tersebut merupakan ketentuan khusus dari Rasulullah saw.
Niat shalat sunnah mutlak cukup dilakukan di dalam hati untuk mengerjakan shalat sunnah karena Allah. Tidak diperlukan lafal niat khusus yang menyebut “qabliyah Id”.
Waktu Mengerjakan Shalat Sunnah Sebelum Shalat Id
Shalat sunnah sebelum Shalat Id tidak boleh dikerjakan ketika matahari sedang terbit. Seseorang menunggu hingga matahari terbit dengan sempurna dan meninggi dari ufuk.
Dalam hadis Uqbah bin Amir r.a. disebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang shalat pada tiga waktu, yaitu ketika matahari mulai terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit hingga tergelincir, serta ketika matahari mulai terbenam hingga benar-benar terbenam.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
Oleh karena itu, jamaah yang tiba sangat pagi tidak langsung mengerjakan shalat sunnah apabila matahari masih dalam proses terbit. Setelah waktu larangan berakhir, makmum diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah sebelum pelaksanaan Shalat Id.
Imam Syafi’i secara tegas mengaitkan kebolehan tersebut dengan keadaan setelah matahari terbit. Makmum dapat mengerjakan shalat sunnah di tempat mana pun yang sah digunakan untuk shalat setelah masuknya waktu yang diperbolehkan.
Shalat Tahiyatul Masjid Sebelum Shalat Id
Apabila Shalat Id dilaksanakan di dalam masjid, orang yang masuk ke masjid disunnahkan mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid sebelum duduk.
Dasarnya adalah hadis Abu Qatadah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Tahiyatul Masjid bukan shalat sunnah qabliyah Id. Shalat tersebut disyariatkan karena seseorang memasuki masjid. Sebab pelaksanaannya adalah penghormatan terhadap masjid, bukan karena akan melaksanakan Shalat Id.
Orang yang tiba ketika imam telah mulai mengerjakan Shalat Id tidak perlu melaksanakan Tahiyatul Masjid. Ia harus langsung bergabung mengikuti imam karena mengikuti shalat berjamaah yang telah dimulai lebih utama.
Apabila jamaah masuk ketika imam sedang menyampaikan khutbah Id dan Shalat Id telah selesai, ia dapat mengerjakan Tahiyatul Masjid secara ringan apabila hal itu tidak mengganggu jamaah lain.
Apakah Ada Tahiyatul Musala di Tanah Lapang?
Tanah lapang yang hanya digunakan sebagai tempat pelaksanaan Shalat Id tidak selalu memiliki hukum yang sama dengan masjid. Karena itu, orang yang tiba di tanah lapang tidak diwajibkan atau disunnahkan mengerjakan Tahiyatul Masjid hanya karena memasuki tempat tersebut.
Makmum tetap boleh mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah matahari terbit. Namun, niatnya bukan Tahiyatul Masjid apabila tempat itu tidak berstatus masjid.
Apabila musala dalam penyebutan masyarakat sebenarnya merupakan bangunan yang telah diwakafkan sebagai masjid, ketentuannya mengikuti hukum masjid. Nama yang digunakan masyarakat bukan satu-satunya penentu. Status wakaf dan peruntukan bangunan perlu diperhatikan.
Shalat Sunnah Setelah Pulang dari Shalat Id
Mengerjakan shalat sunnah setelah kembali dari pelaksanaan Shalat Id diperbolehkan. Shalat tersebut dapat dikerjakan di rumah atau masjid dengan niat shalat sunnah mutlak.
Dalam Al-Umm terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang menerangkan bahwa pada masa Nabi, mereka tidak mengerjakan shalat di masjid sebelum berangkat menuju tanah lapang pada hari Idul Fitri atau Idul Adha. Ketika pulang dan melewati masjid, mereka mengerjakan shalat di dalamnya.
Riwayat ini memperlihatkan bahwa meninggalkan shalat sebelum dan sesudah Id di tanah lapang tidak berarti melarang seluruh shalat sunnah pada hari raya. Shalat sunnah tetap diperbolehkan di tempat dan waktu lain.
Orang yang pulang ke rumah juga dapat mengerjakan shalat sunnah. Hal itu sesuai dengan prinsip bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah lebih utama dikerjakan di rumah.
Rasulullah saw. bersabda:
Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Zaid bin Tsabit r.a.
Riwayat Para Sahabat yang Tidak Shalat Sebelum dan Sesudah Id
Imam Syafi’i mencantumkan sejumlah riwayat dari sahabat dan generasi setelahnya yang tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum ataupun sesudah Shalat Id.
Di antara nama yang disebutkan adalah:
- Ka’ab bin Ujrah.
- Abdullah bin Mas’ud atau Abu Mas’ud.
- Hudzaifah bin Al-Yaman.
- Jabir bin Abdullah.
- Abdullah bin Abi Aufa.
- Syuraih.
- Ibnu Ma’qil.
Perbuatan mereka menunjukkan kebolehan meninggalkan shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Id. Orang yang tidak mengerjakannya tidak dianggap meninggalkan shalat rawatib karena memang tidak terdapat rawatib khusus untuk Shalat Id.
Meninggalkan shalat tambahan di tempat pelaksanaan juga dapat dilakukan dengan tujuan mengikuti perbuatan Rasulullah saw. yang langsung melaksanakan Shalat Id kemudian menyampaikan khutbah.
Riwayat Sahabat yang Shalat Sebelum dan Sesudah Id
Selain riwayat orang-orang yang tidak mengerjakan shalat sunnah, Imam Syafi’i turut mencantumkan riwayat orang yang mengerjakannya.
Dalam Al-Umm disebutkan bahwa Sahl bin Sa’ad dan Rafi’ bin Khadij diriwayatkan mengerjakan shalat sebelum dan sesudah Shalat Id.
Perbedaan amalan para sahabat dan tabiin tersebut menjadi salah satu dasar Imam Syafi’i memberikan kelonggaran kepada makmum. Orang yang mengerjakan shalat sunnah tidak dapat disalahkan, begitu pula orang yang meninggalkannya.
Kelonggaran tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa shalat yang dilakukan adalah shalat sunnah secara umum, bukan shalat khusus yang dianggap memiliki ketentuan rawatib tersendiri.
Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Sebelum atau Sesudah Id
Karena tidak terdapat shalat qabliyah atau ba’diyah Id secara khusus, tidak ada jumlah rakaat tertentu yang harus dikerjakan.
Shalat sunnah mutlak pada siang hari umumnya dikerjakan dua rakaat dengan satu salam. Seseorang dapat mengerjakan dua rakaat, empat rakaat, atau lebih sesuai kemampuannya.
Pelaksanaannya tidak boleh mengganggu persiapan Shalat Id. Apabila imam segera memulai shalat, makmum harus menghentikan kesibukannya dan mengikuti imam.
Hadis mengenai dimulainya shalat berjamaah menyebutkan:
Apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat selain shalat wajib.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.
Meskipun Shalat Id tidak menggunakan iqamah, makna hadis tersebut dapat menjadi pedoman bahwa ketika imam telah memulai shalat berjamaah, jamaah tidak semestinya memulai atau meneruskan shalat sunnah hingga tertinggal dari imam.
Niat Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Id
Niat dilakukan di dalam hati. Seseorang cukup menghadirkan keinginan mengerjakan shalat sunnah karena Allah Taala.
Apabila ingin melafalkan niat shalat sunnah mutlak untuk membantu menghadirkan niat, dapat membaca:
Ushallī sunnatan rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan shalat sunnah dua rakaat karena Allah Taala.”
Lafal tersebut bukan bacaan wajib dan bukan bagian dari rukun shalat. Keabsahan shalat ditentukan oleh niat di dalam hati yang dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Apabila shalat dilakukan karena memasuki masjid, seseorang dapat berniat mengerjakan Tahiyatul Masjid. Ia juga dapat menggabungkan niat Tahiyatul Masjid dengan shalat sunnah lain yang sah digabungkan menurut ketentuan fikih.
Tidak Boleh Menganggap Orang Lain Menyalahi Sunnah
Orang yang tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum atau setelah Shalat Id memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah saw. Orang yang mengerjakan shalat sunnah mutlak juga memiliki dasar dari kebolehan memperbanyak ibadah dan penjelasan Imam Syafi’i.
Karena itu, jamaah tidak selayaknya menyalahkan orang yang memilih salah satu dari kedua amalan tersebut.
Beberapa keadaan yang diperbolehkan adalah:
- Tidak shalat sebelum dan sesudah Id karena mengikuti perbuatan Nabi di tanah lapang.
- Shalat sunnah mutlak sebelum Id setelah waktu larangan berakhir.
- Mengerjakan Tahiyatul Masjid apabila Shalat Id dilaksanakan di masjid.
- Shalat sunnah mutlak setelah Shalat Id.
- Mengerjakan shalat sunnah setelah pulang ke rumah.
- Tidak mengerjakan tambahan shalat karena langsung mempersiapkan penyembelihan kurban atau kegiatan lain yang diperbolehkan.
Hal yang perlu dihindari adalah menetapkan shalat tersebut sebagai qabliyah atau ba’diyah Id dengan jumlah rakaat dan keutamaan khusus tanpa dalil.
Perbedaan Shalat Sunnah Mutlak dan Sunnah Khusus
Shalat sunnah khusus memiliki sebab, waktu, jumlah rakaat, atau tata cara yang ditetapkan oleh syariat. Contohnya adalah Shalat Witir, Tahiyatul Masjid, Dhuha, Tahajud, dan sunnah rawatib.
Shalat sunnah mutlak tidak terikat dengan sebab atau nama tertentu. Seseorang dapat mengerjakannya pada waktu yang diperbolehkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Shalat sebelum atau sesudah Id yang diperbolehkan Imam Syafi’i bagi makmum termasuk dalam kategori shalat sunnah mutlak, kecuali apabila ada sebab lain seperti memasuki masjid.
Dengan memahami perbedaan ini, jamaah dapat melaksanakan ibadah tanpa menetapkan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Rasulullah saw.
Pedoman Pelaksanaan Menurut Mazhab Syafi’i
Berdasarkan penjelasan Imam Syafi’i, pelaksanaan shalat sunnah di sekitar waktu Shalat Id dapat mengikuti pedoman berikut:
Bagi imam
Imam lebih utama tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum Shalat Id di tanah lapang. Ia datang ketika pelaksanaan shalat akan dimulai, memimpin dua rakaat Shalat Id, menyampaikan khutbah, lalu kembali.
Bagi makmum di tanah lapang
Makmum boleh mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah matahari terbit dan waktu larangan berakhir. Makmum juga boleh duduk sambil bertakbir dan menunggu imam tanpa mengerjakan shalat sunnah.
Bagi makmum di masjid
Makmum yang masuk masjid sebelum Shalat Id dianjurkan mengerjakan Tahiyatul Masjid sebelum duduk, selama imam belum memulai shalat.
Setelah Shalat Id
Jamaah tidak mengerjakan shalat sunnah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah apabila hal itu mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan nasihat. Setelah khutbah selesai, jamaah boleh mengerjakan shalat sunnah mutlak di masjid atau setelah kembali ke rumah.
Referensi Hadis dan Kitab
- Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Shalat Idain, pembahasan “Shalat Sebelum dan Sesudah Id”, PT Pustaka Tarjamah Turats Arabi.
- Imam Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-‘Idain, bab shalat sebelum dan sesudah Shalat Id.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-‘Idain.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin, hadis tentang waktu yang dilarang untuk shalat.
- Imam Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, hadis Abu Qatadah tentang Tahiyatul Masjid.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, hadis Abu Qatadah tentang shalat dua rakaat sebelum duduk di masjid.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis Zaid bin Tsabit tentang keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Al-‘Idain.
- Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, pembahasan Shalat Id.












