Hukum Membaca Taawudz dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Hukum membaca taawudz dalam shalat menurut Imam Syafi’i termasuk pembahasan penting karena bacaan ini berada di antara doa iftitah dan Surah Al-Fatihah. Taawudz merupakan permohonan perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang dapat mengganggu bacaan, menghadirkan waswas, menghilangkan kekhusyukan, dan membuat seseorang lupa terhadap jumlah rakaat atau gerakan shalat yang sedang dilakukan.

Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa membaca taawudz sebelum Al-Fatihah merupakan amalan yang dianjurkan, bukan rukun dan bukan kewajiban yang menentukan kesahan shalat. Bacaan yang paling beliau sukai adalah “A’udzu billahi minasy-syaithanir-rajim.” Jika taawudz terlupa atau sengaja ditinggalkan, shalat tetap sah, tidak perlu diulang, dan tidak disyariatkan melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkannya.
Pengertian Taawudz dalam Shalat
Taawudz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Kata taawudz berasal dari bahasa Arab, yaitu ta‘awwudz, yang bermakna berlindung, memohon penjagaan, dan mencari perlindungan.
Bacaan taawudz yang paling dikenal adalah:
أَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Latin:
A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim.
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Ketika membaca taawudz, seorang Muslim menyatakan bahwa dirinya lemah menghadapi tipu daya setan tanpa pertolongan Allah. Ia memohon agar bacaan Al-Qur’an, pikiran, hati, dan gerakan shalatnya dijaga dari gangguan.
Taawudz bukan bagian dari Surah Al-Fatihah. Bacaan ini merupakan zikir pendahuluan sebelum seseorang memulai bacaan Al-Qur’an.
Dalam urutan shalat menurut Mazhab Syafi’i, taawudz dibaca setelah doa iftitah dan sebelum basmalah serta Surah Al-Fatihah.
Dasar Perintah Membaca Taawudz dalam Al-Qur’an
Dasar utama membaca taawudz sebelum Al-Qur’an adalah firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 98:
“Apabila engkau membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Ayat tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Latin:
Fa idza qara’tal-qur’ana fasta‘idz billahi minasy-syaithanir-rajim.
Imam Syafi’i menjadikan ayat ini sebagai dasar anjuran taawudz sebelum membaca Ummul Quran atau Surah Al-Fatihah dalam shalat.
Maksud ayat tersebut bukan bahwa seseorang baru membaca taawudz setelah selesai membaca Al-Qur’an. Susunan bahasa ayat dipahami sebagai perintah memohon perlindungan ketika hendak memulai bacaan Al-Qur’an.
Hal ini serupa dengan ungkapan “apabila engkau hendak berdiri untuk shalat” dalam pembahasan wudhu. Bersuci dilakukan sebelum memulai shalat, bukan setelah shalat berlangsung.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 200:
“Jika setan datang menggodamu dengan suatu godaan, mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam Surah Fussilat ayat 36, Allah berfirman:
“Jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa memohon perlindungan kepada Allah merupakan cara yang diperintahkan ketika seseorang menghadapi godaan setan.
Hukum Membaca Taawudz dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Membaca taawudz dalam shalat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syafi’i. Taawudz bukan rukun shalat dan bukan bagian wajib dari Surah Al-Fatihah.
Ketentuannya dapat diringkas sebagai berikut:
| Perkara | Hukum menurut Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Membaca taawudz sebelum Al-Fatihah | Sunnah |
| Meninggalkan taawudz karena lupa | Shalat tetap sah |
| Meninggalkan taawudz dengan sengaja | Shalat tetap sah, tetapi kehilangan sunnah |
| Mengulang shalat karena lupa taawudz | Tidak diperlukan |
| Sujud sahwi karena meninggalkan taawudz | Tidak disyariatkan |
| Membaca taawudz pada rakaat pertama | Dianjurkan |
| Membacanya pada setiap rakaat | Diperbolehkan dan dinilai baik |
| Membaca dengan lirih | Dianjurkan oleh banyak ulama Syafi’iyah |
| Membaca dengan suara terdengar | Diperbolehkan selama tidak mengganggu |
| Taawudz dalam shalat fardu | Dianjurkan |
| Taawudz dalam shalat sunnah | Dianjurkan |
Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang lupa, tidak mengetahui hukumnya, atau sengaja meninggalkan taawudz tidak diperintahkan mengulangi shalat.
Beliau juga tidak memerintahkan sujud sahwi karena taawudz termasuk sunnah yang apabila ditinggalkan tidak merusak susunan shalat.
Meskipun shalat tetap sah, meninggalkan taawudz dengan sengaja tanpa alasan dipandang tidak sesuai dengan amalan yang lebih sempurna.
Dalil Taawudz Tidak Menjadi Rukun Shalat
Imam Syafi’i menggunakan hadis tentang orang yang keliru dalam melaksanakan shalat sebagai salah satu dasar bahwa taawudz bukan rukun.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid lalu melaksanakan shalat. Setelah selesai, ia memberi salam kepada Rasulullah saw. Nabi memerintahkannya mengulangi shalat karena ia belum mengerjakannya dengan benar.
Setelah laki-laki tersebut meminta penjelasan, Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya untuk:
- Bertakbir.
- Membaca bagian Al-Qur’an yang mudah.
- Rukuk sampai tumakninah.
- Bangkit sampai berdiri tegak.
- Sujud sampai tumakninah.
- Duduk sampai tumakninah.
- Menyelesaikan seluruh gerakan shalat.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam pengajaran tersebut, Rasulullah saw. tidak menyebut taawudz sebagai bagian yang apabila ditinggalkan membuat shalat harus diulang.
Imam Syafi’i memahami bahwa tidak disebutkannya taawudz dalam pengajaran tentang batas minimal shalat menunjukkan bahwa bacaan tersebut merupakan pilihan yang dianjurkan, bukan rukun.
Hal yang sama berlaku pada doa iftitah. Keduanya memperindah dan menyempurnakan shalat, tetapi tidak menentukan sah atau batalnya shalat.
Bacaan Taawudz yang Dianjurkan Imam Syafi’i
Bacaan yang paling disukai Imam Syafi’i adalah:
أَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Latin:
A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim.
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Bacaan ini sesuai dengan redaksi Surah An-Nahl ayat 98. Lafaznya pendek, mudah dihafal, dan mengandung permohonan perlindungan yang lengkap.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang menggunakan kalimat lain untuk memohon perlindungan kepada Allah dari setan, taawudznya tetap mencukupi.
Namun, menggunakan lafaz yang bersumber dari Al-Qur’an dan riwayat Rasulullah saw. lebih utama karena lebih jelas dasar serta maknanya.
Bacaan Taawudz yang Lebih Panjang
Selain bacaan pendek, terdapat beberapa redaksi taawudz yang dikenal dalam riwayat hadis dan kitab fikih.
A’udzu billahis-sami’il-‘alim
Bacaannya adalah:
أَعُوذُ بِاللّٰهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Latin:
A‘udzu billahis-sami‘il-‘alimi minasy-syaithanir-rajim.
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk.”
Redaksi ini sesuai dengan kandungan Surah Al-A’raf ayat 200 dan Surah Fussilat ayat 36 yang menyebut bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Taawudz dari gangguan, kesombongan, dan bisikan setan
Bacaannya adalah:
أَعُوذُ بِاللّٰهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
Latin:
A‘udzu billahis-sami‘il-‘alimi minasy-syaithanir-rajim, min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih.
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, tiupannya, dan bisikannya.”
Bacaan dengan redaksi yang berdekatan diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad.
Para ulama memberikan penjelasan mengenai tiga kata tersebut:
- Hamzihi dipahami sebagai gangguan, dorongan, atau bisikan yang merusak.
- Nafkhihi sering dijelaskan sebagai kesombongan yang ditiupkan setan ke dalam hati.
- Naftsihi sering dikaitkan dengan ucapan atau bisikan yang menyesatkan.
Seseorang boleh menggunakan bacaan panjang tersebut, tetapi bacaan pendek yang disebutkan Imam Syafi’i telah mencukupi.
Urutan Taawudz dalam Shalat
Urutan bacaan pada rakaat pertama adalah:
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah.
- Taawudz.
- Basmalah.
- Surah Al-Fatihah.
- Mengucapkan amin.
- Membaca surah atau ayat Al-Qur’an.
Contoh urutannya:
Allahu akbar.
Kemudian membaca doa iftitah, seperti:
Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas-samawati wal-ardha…
Setelah itu membaca:
A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim.
Kemudian:
Bismillahirrahmanirrahim.
Dilanjutkan dengan Surah Al-Fatihah.
Dalam Mazhab Syafi’i, basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah. Karena itu, taawudz dibaca sebelum basmalah.
Taawudz Dibaca Setelah Doa Iftitah
Imam Syafi’i menempatkan taawudz setelah doa pembukaan atau doa iftitah.
Doa iftitah merupakan zikir pembuka setelah takbiratul ihram, sedangkan taawudz menjadi pendahuluan sebelum bacaan Al-Qur’an.
Urutannya tidak dibalik tanpa alasan. Seseorang tidak sebaiknya membaca taawudz segera setelah takbir, kemudian membaca doa iftitah, sebab taawudz disyariatkan dekat dengan awal bacaan Al-Qur’an.
Apabila seseorang tidak membaca doa iftitah, ia dapat langsung membaca taawudz setelah takbiratul ihram.
Jika doa iftitah ditinggalkan karena lupa, taawudz tetap dibaca sebelum Al-Fatihah.
Apakah Taawudz Dibaca pada Setiap Rakaat?
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa taawudz dapat dibaca pada rakaat pertama. Beliau tidak mewajibkannya pada seluruh rakaat.
Terdapat pendapat yang menganjurkan taawudz pada setiap rakaat sebelum membaca Al-Fatihah. Imam Syafi’i menilai hal tersebut baik, tetapi beliau tidak menjadikannya keharusan.
Praktik yang dapat diterapkan adalah:
- Membaca taawudz pada rakaat pertama.
- Tidak perlu mengulanginya pada rakaat berikutnya.
- Boleh membacanya kembali pada setiap rakaat.
- Jika lupa pada rakaat pertama, dianjurkan membacanya pada rakaat berikutnya.
Alasan membaca taawudz pada rakaat pertama adalah karena seluruh bacaan dalam shalat dipandang sebagai satu rangkaian ibadah.
Adapun ulama yang menganjurkan pada setiap rakaat memandang bahwa setiap rakaat memiliki bacaan Al-Fatihah tersendiri sehingga taawudz dapat diperbarui sebelum bacaan tersebut.
Kedua cara tersebut tidak membatalkan shalat.
Hukum Lupa Membaca Taawudz pada Rakaat Pertama
Jika seseorang lupa membaca taawudz pada rakaat pertama, terdapat beberapa keadaan.
Ingat sebelum membaca Al-Fatihah
Jika ia telah selesai membaca doa iftitah lalu hampir memulai Al-Fatihah dan teringat belum membaca taawudz, ia dianjurkan membaca taawudz.
Setelah itu, ia membaca basmalah dan Al-Fatihah.
Ingat setelah mulai membaca Al-Fatihah
Jika ia telah memulai Al-Fatihah, ia tidak perlu menghentikan bacaan lalu kembali membaca taawudz.
Ia melanjutkan Al-Fatihah sampai selesai.
Mendahulukan penyelesaian Al-Fatihah lebih sesuai karena Al-Fatihah merupakan rukun, sedangkan taawudz merupakan sunnah.
Ingat setelah selesai Al-Fatihah
Ia tidak perlu membaca taawudz di antara Al-Fatihah dan surah tambahan.
Taawudz disyariatkan sebelum memulai bacaan, bukan setelah Al-Fatihah selesai.
Ingat pada rakaat berikutnya
Imam Syafi’i menyukai agar orang tersebut membaca taawudz pada rakaat berikutnya karena ia belum membacanya pada rakaat pertama.
Namun, apabila tetap tidak membacanya, shalatnya sah.
Tidak Perlu Mengulang Al-Fatihah karena Lupa Taawudz
Seseorang yang telah membaca sebagian atau seluruh Al-Fatihah tidak mengulang Al-Fatihah hanya untuk mendahuluinya dengan taawudz.
Mengulang bacaan karena alasan tersebut tidak diperlukan dan dapat membuka pintu waswas.
Contohnya, seseorang telah membaca:
Alhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Kemudian ia teringat belum membaca taawudz. Ia tidak kembali membaca taawudz lalu memulai Al-Fatihah dari awal.
Ia cukup melanjutkan:
Ar-Rahmanir-Rahim.
Al-Fatihahnya tetap sah karena taawudz bukan bagian dari surah tersebut.
Tidak Ada Sujud Sahwi karena Meninggalkan Taawudz
Meninggalkan taawudz tidak menyebabkan sujud sahwi.
Dalam Mazhab Syafi’i, sujud sahwi berkaitan dengan keadaan tertentu, seperti meninggalkan sunnah ab‘adh, melakukan keraguan tertentu, atau menambah dan mengurangi bagian shalat karena lupa berdasarkan perinciannya.
Taawudz termasuk sunnah hai’ah. Meninggalkan sunnah hai’ah tidak disempurnakan dengan sujud sahwi.
Karena itu:
- Lupa taawudz tidak membutuhkan sujud sahwi.
- Sengaja tidak membaca taawudz tidak membutuhkan sujud sahwi.
- Membaca taawudz pada tempat yang kurang tepat tidak membutuhkan sujud sahwi.
- Lupa mengulang taawudz pada rakaat berikutnya tidak membutuhkan sujud sahwi.
Melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkan taawudz berarti menambahkan sesuatu yang tidak disyariatkan untuk sebab tersebut.
Apakah Taawudz Dibaca Lirih atau Keras?
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyebutkan adanya dua praktik dari para sahabat.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah r.a. pernah mengeraskan permohonan perlindungan kepada Allah ketika mengimami shalat.
Imam Syafi’i juga menyebut bahwa Ibnu Umar r.a. membaca taawudz secara lirih.
Berdasarkan hal tersebut, Imam Syafi’i menyatakan bahwa membaca taawudz dengan suara terdengar maupun lirih sama-sama diperbolehkan.
Meskipun demikian, banyak ulama Syafi’iyah memilih membaca taawudz secara lirih karena taawudz merupakan zikir pendahuluan dan bukan bagian dari bacaan Al-Fatihah yang dijaharkan.
Membaca lirih berarti suara dapat didengar oleh diri sendiri dalam keadaan pendengaran normal, tetapi tidak dikeraskan kepada jamaah.
Taawudz dalam Shalat Jahriyah
Shalat jahriyah adalah shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya dikeraskan oleh imam pada rakaat tertentu, yaitu:
- Subuh.
- Dua rakaat pertama Magrib.
- Dua rakaat pertama Isya.
- Shalat Jumat.
- Shalat Id.
- Beberapa shalat sunnah berjemaah yang disyariatkan dengan bacaan keras.
Dalam shalat jahriyah, imam dapat membaca taawudz secara lirih sebelum mengeraskan basmalah dan Al-Fatihah.
Jika imam mengeraskan taawudz, shalatnya tetap sah selama tidak mengganggu dan tidak diyakini sebagai bagian dari Al-Fatihah.
Makmum tidak perlu menjawab atau mengikuti bacaan taawudz imam dengan suara keras. Ia melaksanakan ketentuan bacaannya sendiri sesuai keadaan.
Taawudz dalam Shalat Sirriyah
Shalat sirriyah adalah shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya dilirihkan, seperti:
- Zuhur.
- Asar.
- Rakaat ketiga Magrib.
- Rakaat ketiga dan keempat Isya.
Dalam shalat sirriyah, taawudz dibaca secara lirih sebagaimana bacaan Al-Fatihah.
Imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri dapat membaca taawudz sebelum memulai Al-Fatihah pada rakaat pertama.
Bacaan tidak hanya digerakkan di dalam hati. Dalam pengertian membaca pada shalat, lisan dan bibir digerakkan sehingga huruf-hurufnya terucap, meskipun dengan suara yang sangat pelan.
Hukum Taawudz bagi Imam
Imam dianjurkan membaca taawudz sebelum Al-Fatihah.
Hal yang perlu diperhatikan imam adalah:
- Tidak membaca taawudz terlalu panjang.
- Tidak mengeraskannya hingga dianggap bagian dari Al-Fatihah.
- Tidak membebani makmum.
- Mengutamakan bacaan yang diajarkan.
- Tidak mengulang-ulang karena waswas.
- Tidak berhenti terlalu lama sebelum Al-Fatihah.
- Menjaga urutan doa iftitah, taawudz, basmalah, dan Al-Fatihah.
Jika imam lupa taawudz dan telah memulai Al-Fatihah, ia terus melanjutkan bacaan.
Imam tidak menghentikan Al-Fatihah atau mengulanginya hanya untuk membaca taawudz.
Hukum Taawudz bagi Makmum
Makmum juga dianjurkan membaca taawudz sebelum Al-Fatihah.
Namun, makmum harus mempertimbangkan waktu yang tersedia untuk membaca Al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan rukun, sedangkan taawudz adalah sunnah.
Jika imam dalam shalat sirriyah berdiri cukup lama, makmum dapat membaca:
- Doa iftitah.
- Taawudz.
- Surah Al-Fatihah.
Apabila makmum khawatir imam segera rukuk dan ia tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah, ia meninggalkan doa iftitah dan taawudz, kemudian langsung membaca Al-Fatihah.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa bacaan sunnah tidak didahulukan apabila menyebabkan makmum kehilangan bagian wajib yang masih dapat dilaksanakan.
Taawudz bagi Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam.
Ketika datang dan mendapati imam masih berdiri, makmum melakukan hal berikut:
- Berdiri dengan sempurna apabila mampu.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengucapkan takbiratul ihram.
- Memperkirakan waktu yang tersisa sebelum imam rukuk.
- Membaca taawudz jika waktunya cukup.
- Langsung membaca Al-Fatihah jika waktunya sempit.
- Mengikuti imam ketika imam rukuk.
Makmum masbuk tidak memaksakan membaca doa iftitah dan taawudz apabila hal tersebut membuatnya tidak sempat membaca Al-Fatihah.
Jika makmum datang ketika imam sedang rukuk, ia tidak membaca taawudz. Ia melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian turun mengikuti rukuk imam.
Taawudz dalam Shalat Sunnah
Ketentuan taawudz berlaku dalam shalat fardu dan sunnah.
Taawudz dianjurkan dalam:
- Shalat rawatib.
- Shalat Dhuha.
- Shalat Tahajud.
- Shalat Witir.
- Shalat Istikharah.
- Shalat Tobat.
- Tahiyatul Masjid.
- Shalat Hajat.
- Shalat Id.
- Shalat gerhana.
- Shalat Istisqa.
- Shalat sunnah mutlak.
Pada rakaat pertama, taawudz dibaca setelah doa iftitah dan sebelum Al-Fatihah.
Jika shalat sunnah dilakukan dengan beberapa salam, setiap dua rakaat merupakan shalat baru. Taawudz dianjurkan pada rakaat pertama dari setiap shalat yang dimulai dengan takbiratul ihram baru.
Contohnya, seseorang melaksanakan Tahajud enam rakaat dengan tiga kali salam. Ia dapat membaca taawudz pada rakaat pertama dari setiap dua rakaat.
Taawudz dalam Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak memiliki rukuk dan sujud, tetapi di dalamnya terdapat bacaan Surah Al-Fatihah.
Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa taawudz dapat dibaca sebelum Al-Fatihah dalam shalat jenazah karena perintah taawudz berkaitan dengan pembacaan Al-Qur’an.
Urutannya setelah takbir pertama adalah:
- Taawudz.
- Basmalah.
- Surah Al-Fatihah.
Doa iftitah tidak perlu dipanjangkan dalam shalat jenazah karena shalat ini dibangun di atas keringanan dan penyegeraan.
Apabila taawudz ditinggalkan, shalat jenazah tetap sah selama Al-Fatihah dan rukun lainnya terpenuhi.
Taawudz dalam Shalat Jumat
Imam dan makmum dianjurkan membaca taawudz dalam shalat Jumat sebagaimana shalat fardu lainnya.
Imam membacanya setelah doa iftitah dan sebelum Al-Fatihah pada rakaat pertama.
Bacaan taawudz umumnya dilirihkan, sedangkan Al-Fatihah dan surah dijaharkan.
Makmum juga membaca Al-Fatihah sesuai ketentuan Mazhab Syafi’i. Apabila waktunya sempit karena bacaan imam, makmum mendahulukan Al-Fatihah daripada doa iftitah atau taawudz.
Taawudz dalam Shalat Id
Shalat Id mempunyai beberapa takbir tambahan.
Urutan pada rakaat pertama secara umum adalah:
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah.
- Takbir-takbir tambahan.
- Taawudz.
- Basmalah.
- Surah Al-Fatihah.
- Surah tambahan.
Taawudz ditempatkan mendekati awal bacaan Al-Qur’an, bukan sebelum seluruh takbir tambahan.
Pada rakaat kedua, terdapat takbir tambahan sebelum Al-Fatihah. Apabila seseorang mengikuti pendapat membaca taawudz pada setiap rakaat, taawudz dibaca setelah takbir tambahan dan sebelum Al-Fatihah.
Perbedaan Taawudz, Doa Iftitah, dan Basmalah
Ketiga bacaan tersebut mempunyai kedudukan berbeda.
| Bacaan | Waktu membaca | Kedudukan |
|---|---|---|
| Doa iftitah | Setelah takbiratul ihram | Sunnah |
| Taawudz | Setelah iftitah dan sebelum Al-Fatihah | Sunnah |
| Basmalah | Awal Surah Al-Fatihah | Bagian Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i |
| Al-Fatihah | Setiap rakaat | Rukun |
Doa iftitah merupakan pujian dan penyerahan diri kepada Allah.
Taawudz merupakan permohonan perlindungan dari setan.
Basmalah merupakan ayat pertama Surah Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i.
Karena itu, meninggalkan doa iftitah atau taawudz tidak membatalkan shalat. Meninggalkan basmalah dengan sengaja sebagai bagian dari Al-Fatihah menyebabkan bacaan Al-Fatihah tidak lengkap menurut Mazhab Syafi’i.
Makna Setan yang Terkutuk
Kata asy-syaithan menunjuk kepada makhluk yang jauh dari kebaikan dan mendorong manusia kepada kesesatan.
Kata ar-rajim dapat bermakna:
- Yang terkutuk.
- Yang dijauhkan dari rahmat Allah.
- Yang dilempari.
- Yang diusir dari kebaikan.
Ketika seseorang membaca taawudz, ia tidak hanya memohon perlindungan dari sosok setan secara umum. Ia juga memohon perlindungan dari berbagai bentuk gangguannya, seperti:
- Waswas dalam niat.
- Keraguan jumlah rakaat.
- Keinginan mempercepat shalat.
- Pikiran yang terus berpindah.
- Rasa malas.
- Riya.
- Kesombongan.
- Lupa bacaan.
- Keinginan membatalkan shalat.
- Gangguan yang menghilangkan kekhusyukan.
Hadis Gangguan Setan Bernama Khanzab
Utsman bin Abil Ash r.a. mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa setan mengganggu antara dirinya, shalatnya, dan bacaannya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Itu adalah setan yang bernama Khanzab. Apabila engkau merasakan gangguannya, mohonlah perlindungan kepada Allah darinya dan meludahlah ringan ke sebelah kirimu tiga kali.”
Utsman berkata bahwa ia melakukan petunjuk tersebut, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu darinya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa setan dapat mengganggu konsentrasi dan bacaan shalat. Memohon perlindungan kepada Allah menjadi salah satu cara menghadapinya.
Meludah ringan dalam hadis bukan berarti mengeluarkan ludah yang mengotori masjid atau orang di samping. Yang dimaksud adalah tiupan sangat ringan dengan sedikit kelembapan, dilakukan apabila aman dan tidak mengganggu.
Tindakan tersebut tidak menjadi bagian rutin dari setiap shalat. Ia dilakukan ketika seseorang menghadapi gangguan waswas yang kuat sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Taawudz sebagai Perlindungan dari Waswas Shalat
Waswas dalam shalat dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Meragukan niat.
- Merasa takbir tidak sah.
- Meragukan bacaan Al-Fatihah.
- Lupa jumlah rakaat.
- Mengulang-ulang ayat.
- Merasa wudhu batal tanpa bukti.
- Merasa ada bagian tubuh yang bergerak.
- Takut shalat tidak diterima.
- Ingin membatalkan dan mengulang dari awal.
- Sulit berkonsentrasi karena pikiran tertentu.
Taawudz mengajarkan agar seorang Muslim tidak menghadapi waswas hanya dengan kekuatan dirinya. Ia meminta perlindungan Allah dan kemudian berpegang pada ketentuan fikih.
Setelah membaca taawudz, seseorang tidak terus-menerus memeriksa apakah permohonannya telah sempurna. Ia segera melanjutkan Al-Fatihah dan mengabaikan keraguan yang tidak berdasar.
Cara Membaca Taawudz dengan Benar
Bacaan yang sederhana dapat diucapkan sebagai berikut:
A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim.
Beberapa bagian yang perlu diperhatikan:
- Kata a‘udzu mengandung huruf ‘ain.
- Kata billahi dibaca dengan jelas.
- Kata minasy-syaithan disambungkan secara wajar.
- Kata ar-rajim dibaca dengan huruf ra dan jim yang tepat.
Seseorang tidak perlu membebani diri dengan pengucapan yang dibuat-buat. Ia belajar memperbaiki bacaan secara bertahap kepada guru yang memahami tajwid.
Kesalahan ringan pada bacaan taawudz tidak membatalkan shalat karena taawudz bukan rukun. Namun, memperbaiki pengucapan tetap dianjurkan agar maknanya terjaga.
Apakah Taawudz Harus Menggunakan Bahasa Arab?
Bacaan zikir dalam shalat sebaiknya menggunakan lafaz Arab yang diajarkan, terutama bagi orang yang mampu.
Lafaz:
A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim
sangat pendek dan mudah dipelajari.
Orang yang belum mampu mengucapkannya dapat belajar secara bertahap. Ia tidak perlu menunda atau meninggalkan shalat karena belum lancar membaca taawudz.
Karena taawudz merupakan sunnah, keterbatasan membacanya tidak menghalangi kesahan shalat. Prioritas belajar diberikan kepada bacaan yang menjadi rukun, terutama Surah Al-Fatihah.
Apakah Taawudz Harus Didengar oleh Diri Sendiri?
Dalam bacaan shalat yang dilirihkan, seseorang dianjurkan menggerakkan lidah dan bibir serta menghasilkan suara yang dapat didengar dirinya sendiri dalam keadaan normal.
Sekadar mengingat kalimat taawudz dalam hati tanpa menggerakkan lisan tidak sama dengan membacanya.
Namun, orang yang memiliki keterbatasan pendengaran atau berada dalam lingkungan bising mengikuti kemampuan. Ia tidak perlu meninggikan suara sampai mengganggu orang lain hanya untuk memastikan dirinya mendengar.
Ukuran membaca disesuaikan dengan kemampuan yang wajar.
Hukum Mengeraskan Taawudz ketika Menjadi Imam
Imam Syafi’i menyebut adanya riwayat Abu Hurairah yang mengeraskan permohonan perlindungan kepada Allah dalam shalat wajib.
Karena itu, mengeraskan taawudz tidak otomatis membatalkan shalat.
Namun, imam perlu memperhatikan beberapa hal:
- Jamaah tidak mengira taawudz sebagai ayat Al-Fatihah.
- Suara tidak menimbulkan kebingungan.
- Bacaan tidak dipanjangkan secara berlebihan.
- Tidak mengganggu jamaah yang sedang membaca.
- Tidak menjadikannya kebiasaan yang dianggap wajib.
Membacanya secara lirih lebih banyak dipraktikkan dalam Mazhab Syafi’i.
Hukum Membaca Taawudz di Tempat yang Salah
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa zikir kepada Allah tidak membatalkan shalat meskipun dibaca di luar tempat yang paling tepat.
Contohnya, seseorang tanpa sengaja membaca taawudz setelah Al-Fatihah. Shalatnya tidak batal karena taawudz merupakan zikir yang baik.
Namun, ia tidak perlu mengulangi Al-Fatihah atau mengubah susunan shalat.
Demikian pula apabila taawudz terbaca pada rakaat kedua, ketiga, atau keempat, shalat tetap sah.
Hal yang perlu dihindari adalah membaca zikir tambahan sampai menyebabkan tertinggal dari imam atau meninggalkan rukun.
Taawudz ketika Membaca Surah Setelah Al-Fatihah
Orang yang telah membaca taawudz sebelum Al-Fatihah tidak perlu mengulang taawudz sebelum membaca surah tambahan.
Al-Fatihah dan surah setelahnya merupakan rangkaian bacaan Al-Qur’an dalam satu rakaat.
Urutannya cukup:
- Taawudz.
- Al-Fatihah.
- Amin.
- Surah tambahan.
Tidak perlu membaca:
- Taawudz.
- Al-Fatihah.
- Amin.
- Taawudz kembali.
- Surah tambahan.
Mengulang taawudz sebelum surah tidak membatalkan shalat karena termasuk zikir, tetapi bukan tata cara yang paling sederhana dan umum dianjurkan.
Hukum Berhenti Lama Setelah Taawudz
Setelah membaca taawudz, seseorang sebaiknya segera melanjutkan basmalah dan Al-Fatihah.
Jeda ringan untuk mengatur napas tidak menjadi masalah.
Jeda yang sangat lama tanpa kebutuhan dapat memutus keteraturan bacaan dan mengurangi kekhusyukan.
Imam juga tidak sebaiknya diam terlalu lama setelah takbir sampai jamaah bingung apakah bacaan telah dimulai.
Taawudz bagi Orang Sakit
Orang sakit membaca taawudz sebagaimana orang sehat selama mampu berbicara.
Cara shalatnya dapat berubah berdasarkan kemampuan:
- Berdiri jika mampu.
- Duduk jika tidak mampu berdiri.
- Berbaring jika tidak mampu duduk.
- Menggunakan isyarat jika tidak mampu bergerak sempurna.
Perubahan posisi tidak mengubah hukum taawudz. Bacaan ini tetap dianjurkan sebelum Al-Fatihah.
Jika orang sakit sulit berbicara atau napasnya terbatas, ia mendahulukan bacaan wajib. Taawudz dapat ditinggalkan tanpa memengaruhi kesahan shalat.
Taawudz bagi Orang yang Shalat di Kendaraan
Musafir yang melaksanakan shalat sunnah di kendaraan tetap dapat membaca taawudz sebelum Al-Fatihah.
Ia melaksanakan bacaan dengan suara lirih dan gerakan sesuai kemampuan.
Apabila melaksanakan shalat fardu di kendaraan karena keadaan darurat, ketentuan taawudz juga tetap sebagai sunnah. Bacaan wajib dan keselamatan harus didahulukan.
Mengajarkan Taawudz kepada Anak
Anak dapat diajarkan bacaan taawudz sejak mulai belajar shalat.
Pengajaran dapat dilakukan dengan urutan:
- Menjelaskan bahwa taawudz berarti meminta perlindungan kepada Allah.
- Membacakan lafaz secara perlahan.
- Meminta anak menirukan per bagian.
- Menjelaskan bahwa bacaannya dilakukan sebelum Al-Fatihah.
- Tidak menakut-nakuti anak bahwa shalatnya batal jika lupa.
- Mengutamakan latihan Al-Fatihah.
- Membiasakan bacaan tanpa pengulangan berlebihan.
Anak perlu memahami bahwa taawudz merupakan sunnah. Jika lupa, ia tetap melanjutkan shalat dan tidak perlu panik.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Membaca Taawudz
Menganggap taawudz sebagai bagian Surah Al-Fatihah
Taawudz bukan ayat Al-Fatihah. Bacaan Al-Fatihah dimulai dengan basmalah menurut Mazhab Syafi’i.
Menganggap shalat batal jika taawudz terlupa
Meninggalkan taawudz tidak membatalkan shalat karena hukumnya sunnah.
Mengulang shalat karena tidak membaca taawudz
Tidak ada kewajiban mengulang shalat hanya karena taawudz tertinggal.
Melakukan sujud sahwi
Meninggalkan taawudz tidak menjadi sebab sujud sahwi.
Menghentikan Al-Fatihah untuk kembali membaca taawudz
Jika Al-Fatihah telah dimulai, bacaan diteruskan. Taawudz tidak perlu disisipkan.
Makmum memaksakan taawudz ketika imam hampir rukuk
Makmum harus mendahulukan Al-Fatihah dan mengikuti imam.
Membaca terlalu keras
Taawudz dapat dibaca lirih agar tidak mengganggu jamaah lain.
Mengulang taawudz karena waswas
Cukup membaca sekali. Keraguan setelahnya tidak perlu diikuti.
Menganggap hanya satu redaksi yang sah
Lafaz yang disukai adalah A‘udzu billahi minasy-syaithanir-rajim, tetapi permohonan perlindungan dengan redaksi lain yang benar juga mencukupi.
Membaca taawudz setelah selesai Al-Fatihah
Tempat yang dianjurkan adalah sebelum memulai bacaan Al-Qur’an.
Mendahulukan taawudz sebelum doa iftitah
Urutan yang dianjurkan adalah doa iftitah terlebih dahulu, kemudian taawudz.
Menganggap imam wajib mengeraskannya
Imam boleh membacanya lirih. Mengeraskan bukan kewajiban.
Panduan Praktis Membaca Taawudz dalam Shalat
Urutan praktisnya adalah:
- Berdiri menghadap kiblat.
- Hadirkan niat.
- Ucapkan takbiratul ihram.
- Letakkan tangan sesuai tuntunan.
- Baca doa iftitah.
- Baca taawudz secara lirih.
- Baca basmalah.
- Baca Surah Al-Fatihah.
- Ucapkan amin.
- Lanjutkan surah tambahan jika disunnahkan.
- Jangan mengulang taawudz karena ragu.
- Jika lupa dan telah memulai Al-Fatihah, lanjutkan bacaan.
- Jika terlupa pada rakaat pertama, boleh dibaca pada rakaat berikutnya.
- Jangan melakukan sujud sahwi karena meninggalkannya.
- Bagi makmum, dahulukan Al-Fatihah apabila waktu sempit.
Ringkasan Hukum Taawudz dalam Berbagai Keadaan
| Keadaan | Ketentuan |
|---|---|
| Dibaca setelah doa iftitah | Dianjurkan |
| Dibaca sebelum basmalah dan Al-Fatihah | Dianjurkan |
| Dibaca pada rakaat pertama | Sunnah |
| Dibaca pada setiap rakaat | Boleh |
| Terlupa pada rakaat pertama | Shalat tetap sah |
| Ingat sebelum Al-Fatihah | Dianjurkan membacanya |
| Ingat setelah memulai Al-Fatihah | Lanjutkan Al-Fatihah |
| Sengaja ditinggalkan | Shalat sah, tetapi kehilangan sunnah |
| Dibaca lirih | Dianjurkan |
| Dibaca keras | Boleh jika tidak mengganggu |
| Ditinggalkan imam | Shalat sah |
| Ditinggalkan makmum | Shalat sah |
| Waktu makmum sempit | Dahulukan Al-Fatihah |
| Meninggalkannya | Tidak perlu sujud sahwi |
| Dibaca setelah Al-Fatihah karena lupa | Tidak membatalkan |
| Dibaca dalam shalat sunnah | Dianjurkan |
| Dibaca dalam shalat fardu | Dianjurkan |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 98
Memerintahkan orang yang hendak membaca Al-Qur’an agar memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. - Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 200
Memerintahkan memohon perlindungan kepada Allah ketika mendapat godaan setan serta menegaskan bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. - Al-Qur’an, Surah Fussilat ayat 36
Menjelaskan cara menghadapi gangguan setan dengan memohon perlindungan kepada Allah. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Taawudz Setelah Pembukaan
Imam Syafi’i menjelaskan lafaz taawudz yang disukai, tempat membacanya, hukum membaca keras atau lirih, jumlah rakaat, dan hukum meninggalkannya. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Pembukaan Shalat
Memuat doa pembukaan shalat dan menjelaskan posisi taawudz setelah doa iftitah. - Riwayat Abu Hurairah r.a. dalam Al-Umm
Abu Hurairah diriwayatkan pernah mengeraskan permohonan perlindungan kepada Allah ketika mengimami shalat wajib. - Riwayat Abdullah bin Umar r.a. dalam Al-Umm
Ibnu Umar diriwayatkan membaca taawudz secara lirih. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang orang yang keliru dalam shalat
Rasulullah saw. mengajarkan batas minimal pelaksanaan shalat tanpa menjadikan taawudz sebagai rukun. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Utsman bin Abil Ash r.a. tentang setan Khanzab
Rasulullah saw. mengajarkan agar orang yang mengalami gangguan dalam shalat memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke sebelah kiri tiga kali. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Abu Sa’id al-Khudri r.a. tentang doa pembukaan dan taawudz
Memuat bacaan permohonan perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan, gangguan, tiupan, dan bisikannya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan beberapa jalur. - Hadis Ali bin Abi Thalib r.a. tentang pembukaan shalat
Memuat doa Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas-samawati wal-ardha yang dibaca sebelum taawudz. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm. - Shahih Muslim, Kitab as-Salam
Memuat hadis Utsman bin Abil Ash mengenai gangguan setan dalam shalat dan cara memohon perlindungan kepada Allah. - Sunan Abi Dawud, Kitab ash-Shalah
Memuat beberapa riwayat tentang doa pembukaan, taawudz, dan bacaan sebelum Al-Fatihah. - Sunan at-Tirmidzi, Abwab ash-Shalah
Memuat riwayat bacaan taawudz dengan tambahan permohonan perlindungan dari gangguan setan. - Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamatush Shalah
Memuat riwayat tentang bacaan pembukaan serta permohonan perlindungan sebelum membaca Al-Qur’an dalam shalat. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Membahas kesunnahan taawudz, tempat membacanya, hukum membacanya pada setiap rakaat, serta bacaan lirih dan keras. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Menjelaskan taawudz sebagai salah satu sunnah sebelum membaca Surah Al-Fatihah. - Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat perincian taawudz bagi imam, makmum, orang yang shalat sendiri, serta makmum masbuk. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menyebut taawudz sebagai bacaan sunnah setelah doa iftitah dan sebelum Al-Fatihah. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menjelaskan susunan doa iftitah, taawudz, basmalah, dan Al-Fatihah dalam shalat. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Membahas lafaz taawudz, hukum membacanya pada setiap rakaat, dan tindakan ketika taawudz terlupa. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Memuat perincian bacaan taawudz secara lirih, kedudukannya sebagai sunnah hai’ah, dan hukum makmum yang waktunya terbatas. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan hukum taawudz dalam shalat fardu, sunnah, berjemaah, dan shalat jenazah. - I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Menyajikan penjelasan praktis mengenai urutan doa iftitah, taawudz, basmalah, Al-Fatihah, serta hukum apabila taawudz ditinggalkan.












