Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Cara membaca Al-Qur’an dalam shalat menurut Imam Syafi’i tidak cukup dilakukan hanya dengan mengingat ayat di dalam hati. Bacaan harus benar-benar diucapkan menggunakan lidah, disusun sesuai urutan ayat, serta dibaca dengan jelas tanpa tergesa-gesa. Surah Al-Fatihah mempunyai kedudukan sebagai rukun dalam setiap rakaat, sedangkan membaca surah atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah merupakan sunnah yang menyempurnakan shalat.

Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Cara Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa batas minimal tartil adalah meninggalkan ketergesa-gesaan sampai huruf-huruf yang dibaca dapat diucapkan dengan jelas. Bacaan yang semakin jelas lebih disukai selama tidak berubah menjadi berlebihan dan dibuat-buat. Beliau juga memberi perhatian besar terhadap kesalahan pengucapan, terutama pada Surah Al-Fatihah, karena perubahan huruf, harakat, atau susunan kata tertentu dapat mengubah makna ayat.

Pengertian Membaca Al-Qur’an dalam Shalat

Membaca Al-Qur’an dalam shalat adalah melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan lidah sebagai bagian dari rangkaian ibadah shalat.

Bacaan tersebut meliputi:

  1. Basmalah.
  2. Surah Al-Fatihah.
  3. Surah atau ayat setelah Al-Fatihah.
  4. Ayat-ayat tertentu yang dibaca dalam shalat sunnah atau shalat khusus.
  5. Bacaan Al-Qur’an pada rakaat yang disyariatkan.

Bacaan Al-Qur’an berbeda dari zikir dan doa. Takbir, tasbih rukuk, doa sujud, tasyahud, dan shalawat merupakan bacaan shalat, tetapi tidak semuanya termasuk bacaan Al-Qur’an.

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun yang harus dilakukan pada setiap rakaat oleh:

  • Imam.
  • Makmum.
  • Orang yang shalat sendirian.
  • Orang yang melaksanakan shalat fardu.
  • Orang yang melaksanakan shalat sunnah.
  • Orang yang shalat pada waktunya.
  • Orang yang mengqada shalat.
  • Orang mukim.
  • Musafir.

Adapun membaca surah atau ayat lain setelah Al-Fatihah merupakan sunnah. Meninggalkannya tidak membatalkan rakaat selama Al-Fatihah telah dibaca dengan benar.

Dalil Perintah Membaca Al-Qur’an secara Tartil

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Muzzammil ayat 4:

“Bacalah Al-Qur’an dengan tartil.”

Imam Syafi’i menggunakan ayat tersebut sebagai dasar pembahasan cara membaca Al-Qur’an dalam shalat.

Tartil berarti membaca dengan tenang, jelas, dan tidak tergesa-gesa. Setiap huruf diberi hak pengucapan yang semestinya sehingga tidak bercampur dengan huruf lain atau hilang akibat kecepatan membaca.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa batas minimal tartil adalah meninggalkan ketergesa-gesaan sampai pengucapan menjadi jelas. Semakin bertambah kejelasan bacaan, semakin beliau menyukainya, selama tidak berubah menjadi bacaan yang berlebihan dan bertele-tele.

Ketentuan tartil berlaku ketika membaca Al-Qur’an:

  • Di dalam shalat.
  • Di luar shalat.
  • Ketika membaca sendiri.
  • Ketika menjadi imam.
  • Ketika mengajarkan Al-Qur’an.
  • Ketika mengulang hafalan.
  • Ketika membaca secara keras maupun lirih.

Imam Syafi’i lebih menekankan tartil di dalam shalat karena bacaan Al-Qur’an merupakan bagian langsung dari ibadah yang memiliki rukun dan ketentuan khusus.

Makna Tartil dalam Bacaan Shalat

Tartil tidak selalu berarti membaca sangat lambat. Tartil adalah membaca dengan kecepatan yang memungkinkan setiap huruf keluar secara jelas dan setiap kata dapat dibedakan.

Bacaan tartil memiliki beberapa ciri:

  1. Huruf tidak ditelan.
  2. Harakat tidak dihilangkan.
  3. Huruf bertasydid dibaca dengan benar.
  4. Panjang-pendek dibaca secara wajar.
  5. Tempat berhenti tidak merusak makna.
  6. Ayat tidak dibaca terburu-buru.
  7. Suara tidak dibuat-buat secara berlebihan.
  8. Pembaca memahami bahwa dirinya sedang bermunajat kepada Allah.
  9. Bacaan tidak berubah menjadi nyanyian yang merusak lafaz.
  10. Makmum masih dapat mengikuti imam dengan tenang.

Membaca terlalu cepat dapat menyebabkan beberapa huruf tidak terdengar. Kesalahan tersebut sangat berbahaya apabila terjadi dalam Surah Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan rukun shalat.

Bacaan Harus Diucapkan dengan Lidah

Imam Syafi’i menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an hanya di dalam hati tidak dianggap sebagai bacaan shalat.

Seseorang harus menggerakkan:

  • Lidah.
  • Bibir.
  • Bagian mulut yang digunakan untuk membentuk huruf.
  • Organ pengucapan sesuai kemampuannya.

Orang yang hanya melihat atau mengingat ayat dalam pikiran tanpa mengucapkannya belum dianggap membaca.

Contohnya, seseorang berdiri dalam shalat dan mengingat seluruh ayat Al-Fatihah di dalam hati, tetapi bibir serta lidahnya tidak bergerak. Cara tersebut belum memenuhi rukun membaca Al-Fatihah.

Bacaan tidak harus selalu terdengar keras oleh orang lain. Dalam shalat yang dilirihkan, suara cukup rendah, tetapi huruf tetap harus dilafalkan.

Batas Minimal Suara dalam Bacaan Shalat

Para ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa bacaan minimal harus dilafalkan sehingga dapat didengar oleh orang yang membacanya sendiri dalam keadaan:

  • Pendengarannya normal.
  • Tidak terdapat suara yang menghalangi.
  • Tidak sedang berada di tempat yang sangat bising.
  • Tidak mengalami gangguan pendengaran.

Ketentuan ini bukan berarti seseorang harus mengeraskan suara sampai mengganggu orang lain. Maksudnya, bacaan tidak boleh hanya berupa gerakan hati tanpa suara dan tanpa pelafalan.

Dalam keadaan normal, seseorang membaca dengan volume yang sekiranya dapat didengar oleh dirinya sendiri.

Apabila berada di masjid yang tenang, ia membaca secara lirih dan tidak mengganggu jemaah di sebelahnya.

Jika berada di tempat bising, ia tidak harus meninggikan suara melampaui batas hanya agar dapat mengalahkan suara lingkungan. Hal yang dinilai adalah ia benar-benar mengucapkan bacaan dengan cara yang dalam keadaan normal dapat terdengar olehnya.

Orang Tuli dan Orang yang Mengalami Gangguan Pendengaran

Orang yang tidak dapat mendengar tetap wajib mengucapkan bacaan menggunakan lidah apabila mampu.

Ketidakmampuan mendengar tidak menggugurkan kewajiban melafalkan. Ia menggerakkan lidah dan bibir sebagaimana orang yang membaca, meskipun tidak dapat mendengar suaranya sendiri.

Ukuran “mendengar diri sendiri” berlaku bagi orang yang memiliki pendengaran normal. Orang tuli mengikuti kemampuan pengucapannya, bukan kemampuan pendengarannya.

Demikian pula orang yang mengalami gangguan pendengaran tidak harus membaca terlalu keras sampai membahayakan atau mengganggu orang lain.

Kedudukan Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Surah Al-Fatihah merupakan rukun pada setiap rakaat.

Ubadah bin Shamit r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menjadi dasar bahwa membaca Al-Fatihah bukan sekadar sunnah. Rakaat tidak sah apabila Al-Fatihah ditinggalkan oleh orang yang mampu membacanya.

Dalam Mazhab Syafi’i, kewajiban tersebut berlaku bagi:

  • Imam dalam shalat berjemaah.
  • Makmum dalam shalat berjemaah.
  • Orang yang shalat sendirian.
  • Shalat dengan bacaan keras.
  • Shalat dengan bacaan lirih.
  • Shalat fardu.
  • Shalat sunnah.
  • Shalat qada.
  • Shalat yang dilaksanakan secara lengkap maupun qashar.

Surah Al-Fatihah Dibaca pada Setiap Rakaat

Al-Fatihah tidak hanya dibaca pada rakaat pertama dan kedua. Surah tersebut dibaca pada seluruh rakaat.

Dalam shalat Subuh:

  • Rakaat pertama membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat kedua membaca Al-Fatihah.

Dalam shalat Magrib:

  • Rakaat pertama membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat kedua membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat ketiga membaca Al-Fatihah.

Dalam shalat Zuhur, Asar, dan Isya:

  • Rakaat pertama membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat kedua membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat ketiga membaca Al-Fatihah.
  • Rakaat keempat membaca Al-Fatihah.

Membaca surah setelah Al-Fatihah terutama dianjurkan pada dua rakaat pertama. Pada rakaat ketiga dan keempat, membaca Al-Fatihah telah mencukupi.

Basmalah sebagai Bagian dari Al-Fatihah

Dalam Mazhab Syafi’i, bacaan:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Latin:

Bismillahirrahmanirrahim.

merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah.

Karena itu, orang yang membaca Al-Fatihah harus memulainya dengan basmalah. Jika basmalah sengaja ditinggalkan, Al-Fatihah belum dibaca secara lengkap menurut Mazhab Syafi’i.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa orang yang lupa membaca basmalah lalu langsung membaca Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin harus kembali membaca basmalah dan mengulangi Al-Fatihah dari awal.

Basmalah tidak cukup dibaca setelah beberapa ayat karena susunan Al-Fatihah harus dipertahankan.

Urutannya adalah:

  1. Bismillahirrahmanirrahim.
  2. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
  3. Ar-Rahmanir-Rahim.
  4. Maliki yaumid-din.
  5. Iyyaka na‘budu wa iyyaka nasta‘in.
  6. Ihdinash shirathal mustaqim.
  7. Shirathalladzina an‘amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh-dhallin.

Urutan Ayat Al-Fatihah Harus Dijaga

Membaca Al-Fatihah harus dilakukan secara tertib sesuai susunan ayat.

Seseorang tidak boleh dengan sengaja:

  • Mendahulukan ayat terakhir.
  • Membaca ayat ketiga sebelum ayat kedua.
  • Membalik susunan kata.
  • Memisahkan ayat dengan bacaan asing yang panjang.
  • Mengganti bagian Al-Fatihah dengan ayat lain.
  • Mencampurkan dua ayat sehingga susunannya berubah.

Jika urutan rusak, seseorang harus kembali pada bagian yang benar dan melanjutkan bacaan secara tertib.

Contohnya, seseorang setelah membaca basmalah langsung membaca Maliki yaumid-din, lalu teringat belum membaca Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin dan Ar-Rahmanir-Rahim. Ia harus kembali membaca dari bagian yang tertinggal kemudian melanjutkan sampai akhir.

Membaca Al-Fatihah dengan Berkesinambungan

Ayat-ayat Al-Fatihah dibaca secara berkesinambungan. Dalam fikih, kesinambungan ini dikenal dengan istilah muwalat.

Jeda pendek untuk:

  • Mengambil napas.
  • Batuk ringan.
  • Bersin.
  • Menelan ludah.
  • Memperbaiki pengucapan.
  • Mendengarkan imam sejenak karena kebutuhan.

tidak otomatis memutus bacaan.

Jeda panjang tanpa alasan atau menyisipkan ucapan yang tidak berkaitan dapat memutus kesinambungan Al-Fatihah. Jika kesinambungannya terputus, bacaan perlu diulang dari awal.

Zikir yang disyariatkan karena suatu keadaan dapat memiliki perincian tersendiri. Namun, seseorang sebaiknya tidak sengaja menyisipkan doa panjang di tengah Al-Fatihah.

Membaca Surah Setelah Al-Fatihah

Imam Syafi’i menganjurkan membaca surah atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah.

Membaca surah setelah Al-Fatihah berstatus sunnah. Jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah, rakaatnya tetap sah.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa bacaan tambahan dapat berupa:

  • Satu surah lengkap.
  • Sebagian surah.
  • Satu atau beberapa ayat.
  • Bacaan yang panjangnya setara dengan surah pendek.

Beliau menyukai agar pada dua rakaat pertama dibaca tambahan sekurang-kurangnya setara dengan Surah Al-Kautsar atau surah pendek lainnya.

Membaca satu ayat setelah Al-Fatihah juga dapat mencukupi sebagai bacaan tambahan, terutama jika ayat tersebut memiliki susunan yang cukup untuk disebut bacaan Al-Qur’an.

Hukum Meninggalkan Surah Setelah Al-Fatihah

Orang yang lupa atau sengaja tidak membaca surah setelah Al-Fatihah tidak perlu mengulang rakaat.

Ia juga tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi karena membaca surah termasuk sunnah hai’ah, bukan rukun atau sunnah ab‘adh.

Jika baru teringat sebelum rukuk dan belum memulai gerakan rukuk secara sempurna, ia dapat membaca surah kemudian rukuk.

Jika telah rukuk, ia tidak kembali berdiri hanya untuk membaca surah.

Kembali berdiri dengan sengaja setelah memasuki rukuk hanya untuk mengejar bacaan sunnah dapat merusak keteraturan shalat.

Rakaat yang Dianjurkan Membaca Surah

Membaca surah setelah Al-Fatihah dianjurkan pada:

  • Rakaat pertama shalat Subuh.
  • Rakaat kedua shalat Subuh.
  • Rakaat pertama shalat Zuhur.
  • Rakaat kedua shalat Zuhur.
  • Rakaat pertama shalat Asar.
  • Rakaat kedua shalat Asar.
  • Rakaat pertama shalat Magrib.
  • Rakaat kedua shalat Magrib.
  • Rakaat pertama shalat Isya.
  • Rakaat kedua shalat Isya.
  • Setiap rakaat shalat sunnah dua rakaat.

Pada rakaat ketiga dan keempat shalat fardu, Al-Fatihah telah mencukupi. Membaca ayat tambahan tidak membatalkan shalat, tetapi tata cara yang umum dari Rasulullah saw. adalah mencukupkan Al-Fatihah pada rakaat-rakaat terakhir.

Abu Qatadah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca Al-Fatihah dan surah pada dua rakaat pertama Zuhur, sedangkan pada dua rakaat terakhir beliau membaca Al-Fatihah.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Membaca Surah Lengkap atau Sebagian Surah

Membaca satu surah lengkap lebih membantu menjaga susunan dan makna. Namun, tidak diwajibkan menyelesaikan satu surah dalam satu rakaat.

Seseorang dapat membaca:

  • Satu surah pendek secara lengkap.
  • Beberapa ayat dari surah panjang.
  • Bagian awal surah.
  • Bagian tengah surah.
  • Bagian akhir surah.
  • Satu ayat panjang.
  • Beberapa ayat pendek.

Rasulullah saw. pernah membaca surah lengkap dan pernah membaca beberapa bagian tertentu dalam shalat.

Hal yang harus dijaga adalah bacaan tidak dimulai atau dihentikan pada bagian yang merusak makna secara berat.

Membaca Surah Sesuai Urutan Mushaf

Membaca surah sesuai urutan mushaf merupakan cara yang lebih baik.

Contohnya:

  • Rakaat pertama membaca Surah Al-A‘la.
  • Rakaat kedua membaca Surah Al-Ghasyiyah.

Tidak dianjurkan sengaja membaca surah yang lebih akhir pada rakaat pertama kemudian surah yang lebih awal pada rakaat kedua tanpa kebutuhan.

Namun, membalik urutan surah tidak membatalkan shalat. Misalnya, rakaat pertama membaca Surah Al-Ikhlas lalu rakaat kedua membaca Surah Al-Kafirun. Shalat tetap sah, tetapi mengikuti urutan mushaf lebih utama.

Yang tidak diperbolehkan adalah membalik susunan ayat dalam satu surah sehingga urutannya rusak.

Membaca dengan Tajwid

Tajwid berarti memberikan hak kepada setiap huruf sesuai makhraj dan sifatnya.

Dalam shalat, tajwid memiliki dua tingkatan yang perlu dibedakan.

Bacaan yang wajib dijaga

Bagian yang wajib dijaga adalah pengucapan yang memastikan:

  • Huruf tidak berubah menjadi huruf lain.
  • Harakat tidak mengubah makna.
  • Tasydid tidak dihilangkan.
  • Ayat tetap dapat dikenali sebagai ayat yang benar.
  • Al-Fatihah tidak mengalami perubahan makna.

Kesempurnaan bacaan

Kesempurnaan tajwid meliputi penerapan:

  • Mad.
  • Ghunnah.
  • Idgham.
  • Ikhfa.
  • Iqlab.
  • Qalqalah.
  • Tafkhim.
  • Tarqiq.
  • Hukum waqaf dan ibtida.

Orang yang belum menguasai seluruh perincian tajwid tetap wajib shalat. Ia harus membaca semampunya sambil terus belajar.

Ia tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan bacaan belum sempurna.

Kesalahan Bacaan yang Mengubah Makna

Imam Syafi’i memberikan perhatian khusus terhadap kesalahan bacaan yang mengubah makna.

Kesalahan dapat terjadi karena:

  • Mengganti huruf.
  • Mengubah harakat.
  • Menghilangkan tasydid.
  • Menambah huruf.
  • Mengurangi huruf.
  • Memindahkan susunan kata.
  • Berhenti pada tempat yang menghasilkan makna buruk.
  • Menyambung dua kata secara keliru.

Jika kesalahan tersebut terjadi dalam Al-Fatihah dan mengubah makna, bacaan Al-Fatihah belum memenuhi ketentuan.

Contohnya, kesalahan pada kata:

أَنْعَمْتَ

An‘amta berarti “Engkau telah memberikan nikmat.”

Jika harakat akhirnya diubah menjadi:

أَنْعَمْتُ

An‘amtu berarti “Aku telah memberikan nikmat.”

Perubahan tersebut mengubah pelaku dalam kalimat sehingga maknanya berubah.

Orang yang mampu memperbaiki tetapi sengaja mempertahankan kesalahan yang mengubah makna dapat menyebabkan rakaatnya tidak sah.

Kesalahan Menghilangkan Tasydid

Tasydid menunjukkan adanya dua huruf yang digabungkan. Menghilangkan tasydid dapat mengubah bentuk kata dan makna.

Surah Al-Fatihah memiliki beberapa tasydid yang harus dijaga, antara lain pada lafaz:

  • Rabbil.
  • Ar-Rahman.
  • Ar-Rahim menurut bentuk pengucapannya.
  • Iyyaka.
  • Adh-dhallin.

Mengucapkan iyyaka tanpa tasydid pada huruf ya dapat mengubah susunan lafaz.

Orang yang mampu wajib belajar memperbaiki bacaan tersebut.

Namun, orang yang mengalami gangguan lidah dan benar-benar tidak mampu setelah berusaha memperoleh hukum berdasarkan kemampuannya.

Kesalahan yang Tidak Mengubah Makna

Jika kesalahan pengucapan tidak mengubah makna dan bacaan masih dapat dikenali, shalat pada dasarnya tetap sah.

Meskipun demikian, Imam Syafi’i tidak menyukai orang yang terus-menerus membiarkan kesalahan padahal mampu belajar.

Kesalahan harus diperbaiki karena Al-Qur’an merupakan firman Allah yang harus dibaca dengan penghormatan.

Orang yang mengetahui kesalahannya sebaiknya:

  1. Belajar kepada guru.
  2. Mendengarkan contoh bacaan.
  3. Mengulang ayat secara perlahan.
  4. Memeriksa makhraj huruf.
  5. Berlatih di luar shalat.
  6. Tidak malu memperbaiki bacaan.
  7. Tidak menjadi imam sebelum mampu membaca dengan baik jika tersedia orang yang lebih layak.

Kesalahan Bacaan di Luar Al-Fatihah

Kesalahan pada surah setelah Al-Fatihah tidak memiliki hukum yang sama dengan kesalahan pada Al-Fatihah.

Al-Fatihah merupakan rukun, sedangkan surah tambahan merupakan sunnah.

Jika seseorang keliru membaca surah tambahan sampai mengubah makna, perbuatannya tetap harus dihindari dan diperbaiki. Namun, shalat tidak otomatis harus diulang apabila Al-Fatihah dan seluruh rukun lain telah dilakukan dengan benar.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika kesalahan terjadi di luar Al-Fatihah, beliau tidak menyukainya, tetapi tidak mewajibkan pengulangan shalat.

Hal ini karena shalat sebenarnya dapat sah hanya dengan membaca Al-Fatihah tanpa surah tambahan.

Hukum Membaca Terlalu Cepat

Membaca terlalu cepat menjadi masalah apabila menyebabkan:

  • Huruf hilang.
  • Harakat tidak jelas.
  • Tasydid terlewat.
  • Beberapa kata menyatu.
  • Ayat tidak dapat dikenali.
  • Makna berubah.
  • Makmum sulit mengikuti.
  • Tumakninah shalat terganggu.

Bacaan cepat yang seluruh hurufnya tetap jelas pada dasarnya berbeda dari bacaan tergesa-gesa yang merusak lafaz.

Namun, Imam Syafi’i lebih menyukai bacaan yang jelas dan tartil, khususnya dalam shalat.

Shalat bukan perlombaan untuk menyelesaikan sebanyak mungkin ayat dalam waktu singkat. Kejelasan dan ketenangan lebih penting daripada jumlah ayat yang dibaca.

Hukum Memanjangkan Bacaan secara Berlebihan

Tartil tidak berarti setiap huruf harus dipanjangkan secara tidak wajar.

Bacaan yang terlalu dibuat-buat dapat menyebabkan:

  • Mad melebihi ketentuan.
  • Huruf baru muncul.
  • Harakat berubah.
  • Bacaan menyerupai nyanyian.
  • Makmum merasa kesulitan.
  • Makna menjadi kabur.
  • Kekhusyukan terganggu.

Imam Syafi’i menyukai kejelasan selama tidak berubah menjadi bacaan yang bertele-tele.

Melagukan Al-Qur’an diperbolehkan selama lagu mengikuti bacaan. Bacaan tidak boleh diubah agar mengikuti melodi.

Hadis Memperindah Bacaan Al-Qur’an

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Allah tidak mendengarkan sesuatu sebagaimana Dia mendengarkan seorang nabi yang memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an dengan suara keras.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:

“Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Memperindah suara berarti membaca dengan baik, khusyuk, dan menyentuh hati tanpa mengubah huruf atau kaidah bacaan.

Suara yang sederhana tetapi benar lebih baik daripada suara merdu yang merusak ayat.

Bacaan Jahr dan Sirr dalam Shalat

Bacaan shalat terbagi menjadi:

  • Jahr, yaitu bacaan yang dikeraskan.
  • Sirr, yaitu bacaan yang dilirihkan.

Mengeraskan atau melirihkan bacaan merupakan sunnah sesuai jenis shalat dan rakaatnya.

Kesalahan mengeraskan bacaan pada tempat sirr atau melirihkan bacaan pada tempat jahr tidak membatalkan shalat. Imam Syafi’i menilainya sebagai perbuatan yang tidak disukai apabila dilakukan tidak sesuai tuntunan, tetapi tidak memerintahkan pengulangan atau sujud sahwi.

Shalat yang Bacaannya Dikeraskan

Bacaan Al-Fatihah dan surah dikeraskan oleh imam pada:

  1. Dua rakaat shalat Subuh.
  2. Rakaat pertama dan kedua shalat Magrib.
  3. Rakaat pertama dan kedua shalat Isya.
  4. Shalat Jumat.
  5. Shalat Idulfitri.
  6. Shalat Iduladha.
  7. Shalat Tarawih berjemaah.
  8. Shalat Witir berjemaah pada Ramadan.
  9. Shalat gerhana bulan menurut tata cara yang dijelaskan dalam Mazhab Syafi’i.
  10. Beberapa shalat berjemaah malam lainnya yang memiliki dalil jahr.

Pada rakaat ketiga Magrib dan rakaat ketiga serta keempat Isya, bacaan dilirihkan.

Shalat yang Bacaannya Dilirihkan

Bacaan dilirihkan dalam:

  1. Seluruh rakaat shalat Zuhur.
  2. Seluruh rakaat shalat Asar.
  3. Rakaat ketiga shalat Magrib.
  4. Rakaat ketiga dan keempat shalat Isya.
  5. Sebagian besar shalat sunnah pada siang hari.
  6. Shalat yang tidak memiliki tuntunan mengeraskan bacaan.

Orang yang shalat sendirian tetap mengikuti ketentuan jahr dan sirr. Namun, ia menjaga agar suara tidak mengganggu orang lain.

Hukum Jahr dan Sirr bagi Orang yang Shalat Sendirian

Orang yang shalat sendirian dianjurkan mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah dan melirihkannya pada shalat sirriyah.

Ketika berada di tempat yang terdapat orang tidur, orang sakit, orang membaca Al-Qur’an, atau orang lain yang sedang shalat, ia dapat merendahkan suara agar tidak mengganggu.

Rasulullah saw. pernah mendengar para sahabat mengeraskan bacaan sehingga bacaan mereka saling mengganggu. Beliau mengingatkan agar mereka tidak saling menyakiti atau mengeraskan bacaan atas bacaan orang lain.

Prinsipnya, menghidupkan sunnah jahr tidak boleh menyebabkan terganggunya ibadah orang lain.

Bacaan Imam dalam Shalat Berjemaah

Imam harus membaca dengan:

  • Jelas.
  • Tartil.
  • Tidak terlalu cepat.
  • Tidak terlalu panjang.
  • Volume yang dapat didengar makmum dalam shalat jahr.
  • Pengucapan Al-Fatihah yang benar.
  • Kecepatan yang memungkinkan makmum mengikuti.
  • Pertimbangan terhadap keadaan jemaah.

Imam tidak boleh hanya mempertimbangkan kemampuan dirinya sendiri.

Di belakang imam mungkin terdapat:

  • Orang lanjut usia.
  • Orang sakit.
  • Anak-anak.
  • Musafir.
  • Pekerja yang memiliki kebutuhan.
  • Orang yang baru belajar shalat.
  • Ibu yang membawa anak.
  • Orang dengan keterbatasan fisik.

Larangan Memberatkan Makmum

Abu Mas’ud al-Anshari r.a. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah saw. karena seorang imam memanjangkan shalat.

Rasulullah saw. kemudian bersabda:

“Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh. Siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan karena di antara mereka terdapat orang lemah, orang tua, dan orang yang memiliki kebutuhan.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Muadz bin Jabal r.a. juga pernah membaca Surah Al-Baqarah ketika mengimami kaumnya. Rasulullah saw. menegurnya:

“Apakah engkau hendak menjadi pembuat fitnah, wahai Muadz?”

Beliau kemudian menyarankan membaca surah yang lebih ringan, seperti Al-A‘la, Asy-Syams, atau Al-Lail dalam riwayat yang berbeda.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Memendekkan Bacaan karena Tangisan Anak

Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya aku memulai shalat dan ingin memanjangkannya. Kemudian aku mendengar tangisan anak kecil sehingga aku meringankan shalat karena mengetahui beratnya perasaan ibunya akibat tangisan tersebut.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa imam mempertimbangkan keadaan jemaah. Memendekkan bacaan karena kebutuhan bukan berarti mengurangi kesempurnaan shalat.

Imam tetap membaca Al-Fatihah dan melaksanakan seluruh rukun, tetapi memilih surah yang lebih pendek.

Bacaan Makmum Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.

Kewajiban tersebut berlaku dalam:

  • Shalat sirriyah.
  • Shalat jahriyah.
  • Subuh.
  • Zuhur.
  • Asar.
  • Magrib.
  • Isya.
  • Shalat Jumat.
  • Shalat berjemaah lainnya.

Ubadah bin Shamit r.a. meriwayatkan bahwa setelah suatu shalat yang bacaannya dikeraskan, Rasulullah saw. bertanya apakah para sahabat membaca di belakang beliau. Ketika mereka menjawab iya, beliau bersabda agar tidak membaca kecuali Ummul Qur’an karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya.

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud, at-Tirmidzi, dan kitab hadis lainnya dengan redaksi yang berdekatan.

Makmum membaca Al-Fatihah dengan suara lirih agar tidak mengganggu bacaan imam atau makmum lain.

Waktu Makmum Membaca Al-Fatihah

Makmum dapat membaca Al-Fatihah:

  1. Setelah takbiratul ihram.
  2. Setelah doa iftitah dan taawuz jika waktunya mencukupi.
  3. Ketika imam membaca Al-Fatihah.
  4. Ketika imam berhenti sejenak.
  5. Ketika imam membaca surah setelah Al-Fatihah.

Makmum tidak harus menunggu imam selesai membaca seluruh surah.

Jika khawatir tidak sempat membaca Al-Fatihah, makmum mendahulukan Al-Fatihah daripada doa iftitah atau bacaan sunnah lainnya.

Makmum harus tetap mengikuti imam. Ia tidak boleh sengaja tertinggal jauh hanya untuk menyelesaikan bacaan tambahan.

Makmum Masbuk dan Bacaan Al-Fatihah

Makmum masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam.

Jika ia masuk ketika imam masih berdiri, ia melakukan:

  1. Takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
  2. Membaca Al-Fatihah segera.
  3. Meninggalkan doa iftitah jika waktu terbatas.
  4. Mengikuti imam ketika rukuk.

Jika imam rukuk sebelum makmum menyelesaikan Al-Fatihah, terdapat perincian berdasarkan sebab keterlambatannya.

Makmum yang baru datang dan segera membaca sesuai urutan dapat memperoleh keringanan terhadap bagian yang belum selesai ketika imam rukuk.

Namun, makmum yang terlambat karena sengaja membaca doa panjang atau diam tanpa alasan tidak memperoleh perlakuan yang sama.

Membaca Amin Setelah Al-Fatihah

Setelah selesai membaca:

وَلَا الضَّالِّينَ

disunnahkan mengucapkan:

آمِيْنَ

Latin:

Amin.

Artinya:

“Ya Allah, kabulkanlah.”

Amin bukan bagian dari Surah Al-Fatihah, tetapi merupakan doa yang disunnahkan setelahnya.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila imam mengucapkan amin, ucapkanlah amin. Barang siapa ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin para malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Syafi’i menganjurkan amin bagi:

  • Imam.
  • Makmum.
  • Orang yang shalat sendiri.
  • Laki-laki.
  • Perempuan.
  • Anak yang telah belajar shalat.

Cara Berhenti pada Akhir Ayat

Membaca dengan berhenti pada akhir setiap ayat membantu tartil dan pemahaman makna.

Ummu Salamah r.a. menerangkan bacaan Rasulullah saw. Beliau memutus bacaan ayat demi ayat:

“Bismillahirrahmanirrahim.”

Kemudian berhenti.

“Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.”

Kemudian berhenti.

“Ar-Rahmanir-Rahim.”

Kemudian berhenti.

Riwayat mengenai cara bacaan tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud, at-Tirmidzi, dan Musnad Ahmad.

Berhenti pada setiap ayat bukan syarat sah. Seseorang dapat menyambung ayat selama kaidah bacaan dan makna tetap terjaga.

Namun, pemisahan ayat membantu menghindari ketergesa-gesaan.

Waqaf dan Ibtida dalam Shalat

Waqaf adalah berhenti membaca, sedangkan ibtida adalah memulai kembali bacaan.

Berhenti sebaiknya dilakukan pada tempat yang:

  • Menyempurnakan makna.
  • Tidak menghasilkan arti yang keliru.
  • Tidak memisahkan kata dengan keterangannya secara buruk.
  • Memungkinkan mengambil napas dengan nyaman.

Seseorang yang kehabisan napas boleh berhenti pada tempat yang memungkinkan. Setelah mengambil napas, ia dapat mengulangi beberapa kata sebelumnya agar makna tersambung dengan baik.

Kesalahan tempat berhenti di luar Al-Fatihah tidak otomatis membatalkan shalat. Namun, pembaca harus terus belajar memperbaikinya.

Membaca dengan Suara Merdu

Suara merdu merupakan karunia. Seseorang dianjurkan memperindah bacaan sesuai kemampuan.

Namun, ukuran utama bukan keindahan suara, melainkan:

  1. Ketepatan huruf.
  2. Ketepatan harakat.
  3. Kejelasan bacaan.
  4. Tartil.
  5. Kekhusyukan.
  6. Tidak mengubah lafaz.
  7. Tidak mencari pujian.
  8. Tidak memberatkan jemaah.

Orang yang suaranya biasa tetapi bacaannya benar lebih layak menjadi imam daripada orang bersuara indah tetapi sering mengubah makna Al-Fatihah.

Hukum Orang Gagap dalam Membaca

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang gagap tetap sah shalatnya apabila telah membaca sesuai kemampuan.

Gangguan bicara yang tidak dapat dikendalikan tidak disamakan dengan kesengajaan merusak bacaan.

Orang gagap tetap wajib:

  • Berusaha membaca.
  • Menggerakkan lidah.
  • Mengucapkan huruf semampunya.
  • Belajar secara bertahap.
  • Tidak meninggalkan shalat.
  • Tidak mengulang bacaan secara berlebihan karena waswas.

Imam Syafi’i tidak menyukai orang yang gagap menjadi imam apabila tersedia orang yang lebih fasih. Namun, beliau menjelaskan bahwa shalat orang tersebut dapat sah selama bacaannya memenuhi kemampuan yang dimilikinya.

Hukum Orang Cadel atau Sulit Mengucapkan Huruf

Orang yang cadel atau kesulitan mengucapkan huruf tertentu memiliki dua keadaan.

Mampu belajar dan memperbaiki

Jika kesalahan dapat diperbaiki melalui latihan, ia wajib berusaha belajar, terutama pada Surah Al-Fatihah.

Ia tidak boleh sengaja membiarkan kesalahan yang mengubah makna.

Tidak mampu setelah berusaha

Jika gangguan tersebut merupakan keterbatasan fisik dan tidak dapat diperbaiki, ia membaca sesuai kemampuan.

Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taghabun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya.”

Keterbatasan yang sebenarnya memperoleh keringanan. Namun, ia sebaiknya tidak menjadi imam bagi orang yang membaca lebih baik apabila tersedia imam lain.

Imam yang Salah Membaca Al-Fatihah

Kemampuan membaca Al-Fatihah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memilih imam.

Rasulullah saw. bersabda:

“Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Jika imam melakukan kesalahan Al-Fatihah yang mengubah makna dan ia sebenarnya mampu memperbaikinya, shalatnya bermasalah. Shalat makmum yang mampu membaca dengan benar di belakangnya juga dapat tidak sah menurut perincian Mazhab Syafi’i.

Karena itu, pengurus masjid perlu memilih imam yang:

  • Mampu membaca Al-Fatihah dengan benar.
  • Memahami dasar tajwid.
  • Menjaga tumakninah.
  • Mengetahui hukum shalat.
  • Tidak tergesa-gesa.
  • Mampu mempertimbangkan keadaan jemaah.

Mengoreksi Bacaan Imam

Makmum laki-laki dapat mengingatkan imam yang lupa atau salah membaca dengan menyebutkan bagian ayat yang benar.

Makmum tidak perlu segera membetulkan setiap perbedaan kecil yang tidak mengubah makna.

Koreksi diperlukan terutama ketika imam:

  • Berhenti dan tidak dapat melanjutkan.
  • Salah membaca Al-Fatihah.
  • Mengubah makna ayat.
  • Melompati bagian penting.
  • Memerlukan bantuan untuk melanjutkan surah.

Makmum perempuan mengingatkan berdasarkan tata cara yang diatur dalam fikih, termasuk menggunakan tepukan dalam kondisi tertentu untuk mengingatkan imam terhadap gerakan shalat. Dalam masalah bacaan, penerapannya perlu menjaga ketentuan suara dan keadaan jemaah.

Orang yang Belum Hafal Al-Fatihah

Orang yang baru masuk Islam atau masih belajar wajib berusaha menghafal Al-Fatihah.

Jika waktu shalat tiba sebelum ia mampu menghafalnya, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan membaca zikir yang diajarkan untuk orang yang belum mampu membaca Al-Qur’an.

Dalam suatu hadis, seseorang berkata kepada Rasulullah saw. bahwa ia tidak mampu mempelajari bacaan Al-Qur’an. Nabi mengajarkannya membaca:

“Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billah.”

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad dengan redaksi yang berdekatan.

Keringanan tersebut berlaku selama seseorang benar-benar belum mampu. Ia tetap wajib belajar Al-Fatihah secepat yang mampu dilakukan.

Membaca dari Mushaf ketika Shalat

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat pada dasarnya diperbolehkan, terutama bagi orang yang belum hafal surah panjang.

Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya, Dzakwan, yang membaca dari mushaf pada bulan Ramadan. Atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu‘allaq dan disebutkan dalam berbagai kitab fikih.

Orang yang membaca dari mushaf harus menjaga agar:

  • Gerakannya tidak berlebihan.
  • Mushaf ditempatkan secara aman.
  • Tidak terlalu sering membalik halaman.
  • Konsentrasi shalat tetap terjaga.
  • Bacaan tetap dilafalkan.
  • Tidak hanya melihat tulisan di dalam hati.

Membaca dari telepon seluler perlu memperhatikan gerakan, notifikasi, kebersihan, serta kemungkinan terganggunya kekhusyukan. Menghafal bacaan tetap lebih sederhana dan lebih dekat kepada ketenangan shalat.

Membaca Al-Qur’an dengan Terjemahan

Surah Al-Fatihah dan bacaan Al-Qur’an dalam shalat dibaca menggunakan bahasa Arab bagi orang yang mampu.

Terjemahan bahasa Indonesia merupakan penjelasan makna, bukan Al-Qur’an dengan lafaz aslinya.

Karena itu, seseorang tidak mengganti Al-Fatihah dengan terjemahan:

“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam…”

Orang yang belum mampu membaca bahasa Arab mendapatkan ketentuan sesuai kemampuannya sambil wajib belajar.

Terjemahan sangat dianjurkan untuk dipelajari di luar shalat agar seseorang memahami ayat yang dibacanya.

Bacaan Al-Qur’an bagi Perempuan

Perempuan membaca Al-Fatihah dan surah sebagaimana laki-laki.

Dalam shalat sendirian, ia membaca dengan volume yang cukup untuk dirinya sendiri.

Jika melaksanakan shalat jahriyah di tempat yang tidak terdapat laki-laki bukan mahram dan tidak mengganggu orang lain, ia dapat mengeraskan bacaan secara wajar.

Jika terdapat keadaan yang menimbulkan gangguan atau kekhawatiran fitnah, bacaan direndahkan.

Pokok kewajibannya tetap sama:

  • Al-Fatihah harus dilafalkan.
  • Urutannya dijaga.
  • Huruf dibaca dengan benar sesuai kemampuan.
  • Bacaan dalam hati saja belum mencukupi.

Bacaan Orang Sakit

Orang sakit membaca Al-Qur’an sesuai kemampuan.

Jika mampu berbicara, ia tetap membaca Al-Fatihah meskipun shalat dilakukan:

  • Sambil duduk.
  • Sambil berbaring.
  • Dengan isyarat.
  • Di tempat tidur.
  • Di kendaraan medis.

Jika kesulitan bernapas, ia dapat berhenti lebih sering untuk mengambil napas selama susunan bacaan tetap dijaga.

Jika benar-benar tidak mampu berbicara, kewajiban pengucapan gugur sesuai ketidakmampuannya. Ia melaksanakan shalat dengan gerakan dan zikir hati berdasarkan kemampuan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Bacaan Shalat

Membaca Al-Fatihah hanya di dalam hati

Bacaan harus dilafalkan dengan lidah. Mengingat ayat tanpa mengucapkannya belum mencukupi.

Membaca terlalu cepat

Kecepatan yang menghilangkan huruf atau tasydid dapat merusak Al-Fatihah.

Tidak membaca basmalah

Dalam Mazhab Syafi’i, basmalah termasuk bagian Al-Fatihah.

Menghilangkan tasydid

Tasydid merupakan bagian pembentukan kata dan harus dijaga.

Salah harakat hingga mengubah makna

Kesalahan makna dalam Al-Fatihah dapat menyebabkan rakaat tidak sah.

Tidak membaca Al-Fatihah sebagai makmum

Makmum tetap membaca Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i.

Mendahulukan surah sebelum Al-Fatihah

Al-Fatihah harus dibaca terlebih dahulu. Jika surah dibaca sebelum Al-Fatihah, Al-Fatihah tetap harus dibaca sebelum rukuk.

Menganggap surah tambahan sebagai rukun

Meninggalkan surah setelah Al-Fatihah tidak membatalkan shalat.

Memanjangkan bacaan hingga memberatkan makmum

Imam wajib mempertimbangkan keadaan jemaah.

Membaca lirih tanpa menggerakkan lidah

Sirr berarti suara direndahkan, bukan membaca hanya dalam pikiran.

Terlalu keras hingga mengganggu jemaah

Bacaan jahr tetap harus dilakukan secara wajar.

Memaksakan irama

Irama tidak boleh mengubah panjang, huruf, atau harakat Al-Qur’an.

Mengulang bacaan karena waswas

Pengulangan hanya dilakukan jika terdapat kesalahan nyata, bukan karena keraguan tanpa dasar.

Cara Memperbaiki Bacaan Al-Fatihah

Perbaikan dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  1. Belajar langsung kepada guru Al-Qur’an.
  2. Membaca satu ayat secara perlahan.
  3. Memeriksa makhraj setiap huruf.
  4. Menandai huruf bertasydid.
  5. Mempelajari panjang-pendek dasar.
  6. Merekam bacaan sendiri.
  7. Membandingkan dengan bacaan guru.
  8. Mengulang setiap hari.
  9. Memahami arti ayat.
  10. Tidak hanya mengandalkan tulisan Latin.
  11. Mempraktikkan di luar shalat.
  12. Meminta koreksi sebelum menjadi imam.
  13. Menghindari rasa malu ketika diperbaiki.
  14. Memprioritaskan Al-Fatihah sebelum menghafal surah panjang.

Tulisan Latin hanya dapat digunakan sebagai bantuan awal. Banyak huruf Arab tidak dapat digambarkan secara tepat menggunakan huruf Latin.

Panduan Praktis Membaca Al-Qur’an dalam Shalat

Urutan bacaan yang dapat diterapkan adalah:

  1. Lakukan takbiratul ihram.
  2. Baca doa iftitah pada rakaat pertama.
  3. Baca taawuz.
  4. Baca basmalah.
  5. Baca Al-Fatihah secara tartil.
  6. Pastikan seluruh ayat berurutan.
  7. Ucapkan amin.
  8. Baca surah atau ayat tambahan pada rakaat yang dianjurkan.
  9. Jangan tergesa-gesa menuju rukuk.
  10. Selesaikan bacaan ketika masih berdiri.
  11. Bertakbir menuju rukuk.
  12. Pada rakaat berikutnya, baca Al-Fatihah kembali.
  13. Cukupkan Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
  14. Sesuaikan jahr atau sirr dengan jenis shalat.
  15. Makmum tetap membaca Al-Fatihah.
  16. Imam mempertimbangkan keadaan jemaah.
  17. Perbaiki kesalahan nyata sebelum melanjutkan.
  18. Abaikan keraguan yang hanya berasal dari waswas.

Ringkasan Hukum Bacaan dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Permasalahan Ketentuan
Membaca Al-Fatihah Rukun setiap rakaat
Membaca hanya dalam hati Tidak mencukupi
Menggerakkan lidah dan bibir Wajib bagi yang mampu
Membaca secara tartil Sangat dianjurkan
Basmalah dalam Al-Fatihah Bagian dari Al-Fatihah
Menjaga urutan ayat Wajib
Membaca surah setelah Al-Fatihah Sunnah
Tidak membaca surah tambahan Shalat tetap sah
Kesalahan Al-Fatihah mengubah makna Dapat membatalkan rakaat
Kesalahan surah tambahan Tidak otomatis membatalkan
Makmum membaca Al-Fatihah Wajib menurut Mazhab Syafi’i
Jahr pada Subuh Sunnah
Jahr pada dua rakaat pertama Magrib dan Isya Sunnah
Sirr pada Zuhur dan Asar Sunnah
Salah jahr atau sirr Tidak membatalkan dan tidak perlu sujud sahwi
Orang gagap membaca semampunya Shalatnya sah
Orang cadel yang tidak mampu memperbaiki Membaca sesuai kemampuan
Imam memberatkan makmum Harus dihindari
Membaca dari mushaf Diperbolehkan dengan ketentuan
Mengganti Al-Fatihah dengan terjemahan Tidak mencukupi bagi yang mampu membaca Arab

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Muzzammil ayat 4
    Memerintahkan membaca Al-Qur’an dengan tartil.
  2. Al-Qur’an, Surah Al-A‘raf ayat 204
    Memerintahkan mendengarkan dan memperhatikan ketika Al-Qur’an dibacakan.
  3. Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 98
    Memerintahkan membaca taawuz sebelum membaca Al-Qur’an.
  4. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 286
    Menjelaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.
  5. Al-Qur’an, Surah At-Taghabun ayat 16
    Memerintahkan bertakwa kepada Allah sesuai kemampuan.
  6. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Cara Membaca dalam Shalat
    Imam Syafi’i menjelaskan arti minimal tartil, kewajiban melafalkan bacaan, hukum orang gagap, kesalahan bacaan, dan kesalahan Al-Fatihah yang mengubah makna.
  7. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Membaca Setelah Taawuz
    Membahas basmalah sebagai bagian bacaan Al-Fatihah, urutan ayat, serta kewajiban mengulangi bagian yang tertinggal.
  8. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Membaca Surah Setelah Ummul Quran
    Menjelaskan kesunnahan membaca surah atau ayat setelah Al-Fatihah dan kesahan shalat apabila hanya membaca Al-Fatihah.
  9. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Mengucapkan Amin Setelah Ummul Quran
    Menjelaskan anjuran amin bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, laki-laki, perempuan, dan anak-anak.
  10. Hadis Ubadah bin Shamit r.a. mengenai Al-Fatihah
    Rasulullah saw. bersabda bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  11. Hadis Ubadah bin Shamit r.a. mengenai bacaan makmum
    Rasulullah saw. melarang bacaan di belakang imam kecuali Ummul Qur’an karena tidak sah shalat tanpa membacanya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan redaksi yang berdekatan.
  12. Hadis Abu Qatadah r.a. mengenai bacaan setiap rakaat
    Rasulullah saw. membaca Al-Fatihah dan surah pada dua rakaat pertama serta membaca Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  13. Hadis Abu Hurairah r.a. mengenai amin
    Orang yang ucapan aminnya bertepatan dengan amin para malaikat memperoleh ampunan atas dosa yang telah lalu. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  14. Hadis Ummu Salamah r.a. mengenai cara bacaan Rasulullah
    Rasulullah saw. membaca dengan memisahkan ayat demi ayat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad.
  15. Hadis Abu Mas’ud al-Anshari r.a. mengenai imam
    Rasulullah saw. memerintahkan imam meringankan shalat karena terdapat orang lemah, lanjut usia, dan memiliki kebutuhan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  16. Hadis Muadz bin Jabal r.a.
    Rasulullah saw. menegur Muadz ketika memanjangkan bacaan hingga memberatkan makmum. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  17. Hadis Anas bin Malik r.a. mengenai tangisan anak
    Rasulullah saw. memendekkan bacaan ketika mendengar tangisan anak karena mempertimbangkan perasaan ibunya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  18. Hadis Abu Hurairah r.a. mengenai keindahan suara
    Allah menyukai bacaan Al-Qur’an yang dibaca dengan suara baik dan penuh penghayatan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  19. Hadis tentang menghiasi Al-Qur’an dengan suara
    Rasulullah saw. memerintahkan umatnya menghiasi bacaan Al-Qur’an dengan suara yang baik. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.
  20. Hadis Abu Musa al-Asy’ari r.a.
    Rasulullah saw. memuji suara Abu Musa dan menyatakan bahwa ia diberi suara merdu seperti keluarga Nabi Dawud. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  21. Hadis mengenai orang yang belum mampu membaca Al-Qur’an
    Rasulullah saw. mengajarkan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan hauqalah kepada orang yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad.
  22. Hadis Abu Mas’ud al-Badri r.a. tentang imam
    Rasulullah saw. memerintahkan agar orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya menjadi imam. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  23. Atsar Aisyah r.a. mengenai membaca dari mushaf
    Dzakwan mengimami Aisyah dengan membaca dari mushaf pada bulan Ramadan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu‘allaq dan disebutkan dalam kitab-kitab fikih.
  24. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas rukun Al-Fatihah, batas minimal suara, tartil, kesalahan bacaan, makmum, imam, serta orang yang tidak mampu membaca.
  25. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menjelaskan kewajiban Al-Fatihah pada setiap rakaat, tasydid, urutan, kesinambungan, dan ketepatan bacaan.
  26. Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Memuat perincian bacaan imam, makmum, orang gagap, orang yang salah membaca, jahr, sirr, dan bacaan surah tambahan.
  27. At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an karya Imam an-Nawawi
    Membahas adab membaca Al-Qur’an, tartil, suara, tajwid, kekhusyukan, waqaf, serta larangan membaca secara berlebihan.
  28. Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
    Menjelaskan Al-Fatihah sebagai rukun, basmalah, tasydid, urutan ayat, dan kewajiban membaca bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendiri.
  29. Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
    Menguraikan batas bacaan yang sah, hukum kesalahan yang mengubah makna, surah tambahan, dan bacaan jahr serta sirr.
  30. Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
    Membahas pengucapan Al-Fatihah, batas suara, kesalahan huruf, orang yang tidak mampu membaca, serta hukum imam yang bacaannya tidak benar.
  31. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
    Memuat perincian muwalat Al-Fatihah, urutan ayat, tasydid, jahr, sirr, dan bacaan makmum.
  32. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
    Menjelaskan tata cara membaca Al-Qur’an dalam shalat, hukum kesalahan bacaan, membaca dari mushaf, dan ketentuan orang yang mengalami gangguan pengucapan.
  33. I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
    Memberikan penjelasan praktis mengenai Al-Fatihah, basmalah, pelafalan huruf, batas bacaan lirih, kesalahan makna, dan kewajiban belajar.