Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?

Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?
Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?

Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?

Shalat Idul Fitri dan Idul Adha memiliki tata cara yang berbeda dari shalat wajib lima waktu. Salah satu perbedaannya terlihat sebelum shalat dimulai. Pada shalat Id, muazin tidak mengumandangkan azan maupun iqamah sebagaimana pada shalat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.

Shalat Id tanpa azan dan iqamah bukan sekadar kebiasaan masyarakat. Tata cara tersebut mengikuti praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Imam Syafi’i juga membahasnya secara khusus dalam Kitab Al-Umm pada bagian Kitab Shalat Idain.

Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?
Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?

Hukum Shalat Id Tanpa Azan dan Iqamah

Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dilaksanakan tanpa azan dan iqamah. Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai shalat Id tanpa didahului dua seruan tersebut.

Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhum menjelaskan:

“Tidak ada azan untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha.”

Riwayat tersebut tercantum dalam Shahih Al-Bukhari nomor 958–961. Hadis itu juga menjelaskan bahwa Rasulullah memulai dengan shalat, kemudian menyampaikan khutbah setelah shalat selesai.

Dalam Shahih Muslim, riwayatnya disampaikan dengan penjelasan yang lebih terperinci. Jabir bin Abdullah menerangkan bahwa pada hari Idul Fitri tidak ada azan ketika imam keluar, tidak ada iqamah, dan tidak ada seruan lain yang menyerupai azan atau iqamah. Hadis tersebut tercantum dalam Shahih Muslim nomor 886a.

Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu juga berkata:

“Aku beberapa kali shalat dua hari raya bersama Nabi tanpa azan dan iqamah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi nomor 532 dan dinilai sebagai hadis hasan sahih oleh Imam At-Tirmidzi.

Mengapa Shalat Id Tidak Menggunakan Azan dan Iqamah?

Alasan utama shalat Id tidak menggunakan azan dan iqamah adalah karena keduanya tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat tersebut. Dalam urusan ibadah, tata cara pelaksanaannya mengikuti tuntunan yang dicontohkan Nabi.

Rasulullah telah berulang kali memimpin shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, tidak ditemukan riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau memerintahkan Bilal atau sahabat lainnya untuk mengumandangkan azan dan iqamah sebelum shalat Id.

Dengan demikian, tidak digunakannya azan dan iqamah bukan karena keduanya dianggap tidak penting. Azan tetap merupakan syiar Islam yang sangat agung. Hanya saja, setiap ibadah memiliki tata cara dan ketentuan masing-masing.

Shalat lima waktu memiliki azan dan iqamah. Shalat Jumat juga menggunakan azan karena termasuk shalat wajib. Adapun shalat Id mempunyai tata cara tersendiri yang dimulai dengan shalat dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan khutbah.

Penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm

Dalam Kitab Al-Umm Juz 1, Imam Syafi’i membahas persoalan ini dalam bagian berjudul “Orang yang Mengatakan Tidak Ada Azan untuk Dua Hari Raya”. Pembahasan tersebut terdapat pada bagian Kitab Shalat Idain, sekitar halaman 290 dalam terjemahan yang digunakan sebagai sumber artikel ini.

Imam Syafi’i meriwayatkan keterangan dari Az-Zuhri bahwa pada masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, dan Utsman tidak dikumandangkan azan untuk shalat dua hari raya. Azan untuk shalat Id baru diperkenalkan pada masa setelah mereka.

Imam Syafi’i kemudian menyatakan bahwa azan diperuntukkan bagi shalat wajib. Beliau tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Rasulullah mengumandangkan azan untuk shalat selain shalat wajib.

Menurut Imam Syafi’i, apabila seseorang mengumandangkan azan atau iqamah sebelum shalat Id, perbuatan tersebut tidak disukai. Meskipun demikian, shalat Id yang dilaksanakan tetap sah dan tidak perlu diulang.

Pernyataan ini memperlihatkan dua ketentuan penting. Pertama, meninggalkan azan dan iqamah merupakan tata cara yang sesuai dengan sunnah. Kedua, azan yang terlanjur dikumandangkan tidak dengan sendirinya membatalkan shalat Id.

Apakah Boleh Mengucapkan “Ash-Shalatu Jami’ah”?

Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan lebih menyukai apabila imam memerintahkan seseorang menyerukan:

الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ

Ash-shalatu jami’ah.

Artinya: “Marilah berkumpul untuk melaksanakan shalat.”

Seruan tersebut bukan azan dan bukan pula iqamah. Kalimat itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan umum bahwa shalat akan segera dimulai. Imam Syafi’i juga memperbolehkan kalimat pemberitahuan lain, seperti “marilah menuju shalat”, selama tidak dimaksudkan sebagai azan.

Namun, Imam Syafi’i lebih menyukai agar kalimat yang menjadi bagian khusus dari azan, seperti hayya ‘alash-shalah, tidak digunakan sebagai seruan tersendiri sebelum shalat Id. Tujuannya agar pemberitahuan tersebut tidak menyerupai azan yang disyariatkan bagi shalat wajib.

Hadis Shahih Muslim nomor 886a menggambarkan pelaksanaan shalat Id pada masa Rasulullah tanpa azan, iqamah, maupun seruan formal. Oleh karena itu, apabila pemberitahuan umum digunakan berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, pemberitahuan itu tidak boleh dianggap sebagai syarat, kewajiban, atau bagian pokok dari shalat Id.

Perbedaan Azan, Iqamah, dan Pengumuman Shalat Id

Bentuk seruan Fungsi Hukum sebelum shalat Id
Azan Memberitahukan masuknya waktu shalat wajib Tidak disyariatkan
Iqamah Menandai shalat wajib berjamaah segera dimulai Tidak disyariatkan
Pengumuman umum Memberitahukan jamaah bahwa shalat Id akan dimulai Diperbolehkan menurut penjelasan Imam Syafi’i

Azan mempunyai susunan kalimat yang telah ditentukan dalam syariat. Demikian pula iqamah. Keduanya tidak boleh dipindahkan begitu saja kepada ibadah lain tanpa adanya dasar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pengumuman umum berbeda dari azan dan iqamah. Pengurus masjid, panitia, atau imam dapat memberitahukan bahwa shalat akan segera dimulai menggunakan pengeras suara, tetapi pemberitahuan tersebut tidak perlu dilafalkan menggunakan susunan azan.

Apakah Shalat Id Sah Jika Didahului Azan?

Menurut keterangan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm, mengumandangkan azan atau iqamah untuk shalat Id merupakan perbuatan yang tidak disukai. Akan tetapi, kesalahan tersebut tidak membatalkan shalat.

Jamaah tidak perlu mengulang shalat Id hanya karena sebelumnya ada azan atau iqamah. Hal yang perlu diperbaiki adalah tata cara pelaksanaan pada kesempatan berikutnya agar lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Ketentuan tersebut membedakan antara kesalahan yang berkaitan dengan seruan sebelum shalat dan kesalahan yang merusak rukun shalat. Azan maupun iqamah bukan rukun shalat Id. Karena itu, keberadaan keduanya tidak menentukan sah atau batalnya shalat.

Tata Cara Memulai Shalat Id Sesuai Sunnah

Ketika waktu shalat Id telah tiba dan jamaah sudah bersiap, imam dapat langsung maju untuk memimpin shalat. Tidak ada azan maupun iqamah sebelum takbiratul ihram.

Apabila diperlukan, panitia dapat menyampaikan pengumuman biasa bahwa shalat akan segera dimulai. Pengumuman tersebut sebaiknya disampaikan secara singkat dan tidak menggunakan susunan lengkap azan atau iqamah.

Setelah imam dan makmum menyelesaikan shalat dua rakaat, imam menyampaikan khutbah Id. Urutan shalat terlebih dahulu kemudian khutbah juga sesuai dengan praktik Rasulullah, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. (Sunnah.com)

Apakah Tidak Ada Azan karena Shalat Id Dilaksanakan Setahun Sekali?

Tidak adanya azan dan iqamah bukan semata-mata karena shalat Id hanya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Alasan hukumnya adalah karena Rasulullah tidak menetapkan azan dan iqamah untuk shalat tersebut.

Ada beberapa ibadah yang jarang dilaksanakan, tetapi tata caranya tetap ditentukan berdasarkan dalil. Karena itu, frekuensi pelaksanaan suatu ibadah tidak dapat menjadi dasar untuk menambah atau mengurangi tata caranya.

Demikian pula anggapan bahwa azan tidak diperlukan karena waktu shalat Id sudah diketahui masyarakat bukanlah dasar utama hukumnya. Pengetahuan jamaah mengenai jadwal shalat hanya merupakan keadaan pendukung. Dasar utamanya tetap praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Referensi Hadis dan Kitab

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm Juz 1, Kitab Shalat Idain, pembahasan tidak adanya azan untuk dua hari raya, halaman 290 dalam PDF terjemahan.
  2. Shahih Al-Bukhari nomor 958–961, Kitab Al-‘Idain, bab shalat Id sebelum khutbah dan tanpa azan maupun iqamah.
  3. Shahih Muslim nomor 886a, Kitab Shalat Dua Hari Raya, riwayat Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah mengenai tidak adanya azan dan iqamah.
  4. Jami’ At-Tirmidzi nomor 532, riwayat Jabir bin Samurah tentang pelaksanaan dua shalat Id bersama Nabi tanpa azan dan iqamah.
  5. Sunan Ibnu Majah nomor 1274, riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi melaksanakan shalat Id tanpa azan dan iqamah.