Hukum Jual Beli Saat Azan Jumat Berkumandang
operatorsekolah.id – Hukum jual beli saat azan Jumat berkumandang perlu dipahami secara tepat karena larangan tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban menghadiri khutbah dan shalat Jumat. Ketika azan yang menjadi penanda dimulainya khutbah telah dikumandangkan, laki-laki Muslim yang memenuhi syarat wajib Jumat harus menghentikan transaksi, meninggalkan kegiatan perdagangan, dan segera menuju tempat pelaksanaan shalat. Larangan ini berlaku bukan hanya bagi pedagang di pasar, tetapi juga pegawai toko, kasir, pembeli, penyedia jasa, pengelola bisnis daring, dan setiap orang yang melakukan akad sehingga terlambat atau meninggalkan shalat Jumat.

Menurut Imam Syafi’i, waktu larangan jual beli dimulai ketika azan dikumandangkan setelah matahari tergelincir dan imam telah duduk di atas mimbar. Inilah bentuk azan Jumat yang dikenal pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar bin Khattab. Apabila transaksi tetap dilakukan, akad jual belinya pada dasarnya sah menurut Mazhab Syafi’i, tetapi orang yang wajib Jumat berdosa karena melakukan kegiatan yang telah diperintahkan untuk ditinggalkan. Kami akan membahas ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm, dan rujukan kitab-kitab utama Mazhab Syafi’i.
Dasar Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat
Dasar utama hukum jual beli saat azan Jumat terdapat dalam firman Allah Swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
QS. Al-Jumu’ah: 9
Ayat tersebut memuat dua perintah yang saling berkaitan:
- Segera menuju zikir kepada Allah.
- Meninggalkan jual beli.
Zikir kepada Allah dalam ayat tersebut mencakup khutbah dan shalat Jumat. Ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan, orang yang wajib menghadirinya tidak boleh tetap sibuk melakukan transaksi hingga mengabaikan khutbah atau tertinggal shalat.
Allah tidak hanya memerintahkan meninggalkan keuntungan yang telah diperoleh, tetapi menghentikan kegiatan jual beli yang sedang berlangsung. Perintah ini menunjukkan bahwa urusan ibadah harus didahulukan daripada keuntungan dunia ketika waktunya telah tiba.
Larangan menyebut jual beli karena perdagangan merupakan kegiatan yang paling umum membuat manusia sibuk. Ketentuan hukumnya juga mencakup kegiatan lain yang memiliki akibat serupa, seperti menyewakan barang, menerima pesanan, mengelola pembayaran, menandatangani kontrak, atau melakukan pekerjaan yang membuat seseorang meninggalkan Jumat.
Perintah Meninggalkan Jual Beli Bukan Larangan Mencari Rezeki
Islam tidak melarang umatnya berdagang atau mencari rezeki. Larangan dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9 hanya berlaku pada waktu tertentu ketika kewajiban Jumat harus didahulukan.
Setelah shalat selesai, Allah berfirman:
“Apabila shalat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
QS. Al-Jumu’ah: 10
Ayat tersebut menunjukkan keseimbangan antara ibadah dan aktivitas ekonomi. Sebelum azan Jumat yang menjadi penanda khutbah, umat Islam diperbolehkan bekerja dan berdagang. Setelah shalat Jumat selesai, mereka juga diperbolehkan kembali membuka toko, melayani pembeli, mengirim barang, dan mencari rezeki.
Urutannya sangat jelas:
- Bekerja sebelum datangnya waktu Jumat.
- Menghentikan transaksi ketika azan Jumat dikumandangkan.
- Menghadiri khutbah dan shalat.
- Kembali bekerja setelah shalat selesai.
Perdagangan tidak dilarang secara mutlak. Kegiatan tersebut hanya harus dihentikan ketika berbenturan dengan kewajiban yang waktunya telah ditentukan.
Penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm
Imam Syafi’i membahas persoalan ini dalam bagian berjudul “Kapan Jual Beli Diharamkan pada Hari Jumat”.
Beliau mendasarkan hukumnya pada QS. Al-Jumu’ah ayat 9. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa azan yang mengharuskan orang meninggalkan jual beli adalah azan yang berlaku pada zaman Rasulullah saw., yaitu azan yang dikumandangkan setelah matahari tergelincir ketika imam telah duduk di atas mimbar.
Penjelasan tersebut menghasilkan beberapa ketentuan:
- Larangan tidak berlaku sepanjang hari Jumat.
- Larangan tidak dimulai sejak terbit fajar.
- Larangan tidak otomatis dimulai sejak toko dibuka.
- Larangan berkaitan dengan azan yang menjadi seruan langsung menuju khutbah.
- Orang yang wajib Jumat harus meninggalkan transaksi sejak azan tersebut.
- Larangan berlangsung hingga shalat Jumat selesai.
- Orang yang tidak wajib Jumat tidak terkena larangan dalam keadaan asal.
- Akad yang tetap dilakukan tidak dibatalkan menurut Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa apabila orang yang tidak wajib Jumat melakukan transaksi dengan orang yang wajib Jumat, beliau tidak menyukainya. Pihak yang tidak wajib telah membantu orang lain melakukan sesuatu yang dilarang.
Azan Jumat yang Menjadi Awal Larangan Jual Beli
Pada masa Rasulullah saw., azan Jumat dikumandangkan ketika beliau duduk di atas mimbar. Setelah azan selesai, beliau menyampaikan khutbah, kemudian shalat Jumat didirikan.
Hadis As-Sa’ib bin Yazid r.a. menerangkan bahwa azan pada hari Jumat pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam duduk di atas mimbar.
Ketika jumlah penduduk Madinah semakin banyak pada masa Utsman bin Affan, beliau menambahkan panggilan lebih awal yang dikumandangkan di Az-Zaura agar masyarakat memiliki waktu mempersiapkan diri.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Dalam penggunaan istilah yang dikenal sekarang, azan ketika imam berada di atas mimbar sering disebut azan kedua, sedangkan panggilan yang dikumandangkan lebih awal disebut azan pertama.
Namun, urutan penyebutan dapat berbeda di setiap daerah. Penentunya bukan sekadar sebutan azan pertama atau kedua, tetapi keadaannya:
- Matahari telah tergelincir.
- Imam telah duduk di atas mimbar.
- Azan menjadi pembuka langsung menuju khutbah Jumat.
Sejak azan inilah orang yang wajib Jumat harus meninggalkan jual beli menurut penjelasan Imam Syafi’i.
Hukum Jual Beli setelah Azan Pertama yang Dikumandangkan Lebih Awal
Apabila sebuah masjid mengumandangkan azan pertama sebelum imam naik mimbar, larangan jual beli menurut penjelasan khusus Imam Syafi’i belum berlaku seperti larangan setelah azan di hadapan imam.
Azan pertama merupakan peringatan agar masyarakat mempersiapkan diri. Orang yang masih berada di tempat kerja perlu segera:
- Menyelesaikan kegiatan yang dapat dihentikan.
- Menutup toko.
- Mengakhiri pelayanan.
- Berwudhu.
- Mengenakan pakaian yang layak.
- Berangkat menuju masjid.
- Menghindari transaksi baru yang membuatnya terlambat.
Walaupun larangan utama dikaitkan dengan azan ketika imam berada di mimbar, seseorang tidak boleh sengaja memulai transaksi setelah azan awal apabila ia mengetahui transaksi tersebut akan membuatnya tertinggal khutbah atau shalat.
Kewajiban menghadiri Jumat tidak hanya berarti tiba sebelum salam. Orang yang wajib Jumat diperintahkan untuk mendengarkan khutbah dan mengikuti shalat dengan tertib.
Karena itu, azan awal tidak semestinya dipakai sebagai alasan untuk terus berdagang sampai detik terakhir. Panggilan tersebut justru diberikan agar masyarakat menghentikan kesibukan secara teratur.
Apabila Masjid Hanya Mengumandangkan Satu Azan
Banyak masjid di Indonesia hanya mengumandangkan satu azan Jumat. Azan dikumandangkan setelah khatib naik ke mimbar dan mengucapkan salam kepada jamaah.
Dalam keadaan tersebut, azan tunggal itulah yang menjadi penanda larangan jual beli karena memenuhi ciri azan pada masa Rasulullah saw.:
- Dilaksanakan setelah masuk waktu Jumat.
- Khatib telah berada di atas mimbar.
- Setelah azan langsung dilanjutkan dengan khutbah.
- Jamaah diperintahkan diam dan menyimak.
Orang yang masih bertransaksi ketika azan tersebut dikumandangkan harus segera menghentikannya. Ia tidak boleh meneruskan tawar-menawar, menyelesaikan pembayaran panjang, atau melayani antrean dengan alasan transaksi telah dimulai sebelumnya.
Jika penyelesaian dapat dilakukan seketika tanpa menghalangi keberangkatan, ia dapat menutup proses yang tidak mungkin ditinggalkan secara mendadak. Namun, tindakan tersebut tidak boleh dijadikan cara memperpanjang perdagangan setelah larangan dimulai.
Kapan Larangan Jual Beli Berakhir?
Larangan berlangsung sejak azan yang dikumandangkan ketika imam berada di atas mimbar sampai selesainya shalat Jumat.
Setelah imam mengucapkan salam, masyarakat diperbolehkan kembali melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini berdasarkan QS. Al-Jumu’ah ayat 10 yang mengizinkan umat Islam bertebaran di bumi dan mencari karunia Allah setelah shalat selesai.
Larangan belum berakhir ketika:
- Azan telah selesai tetapi khutbah masih berlangsung.
- Khatib sedang duduk di antara dua khutbah.
- Khutbah kedua sedang berlangsung.
- Iqamah sedang dikumandangkan.
- Shalat Jumat sedang berlangsung.
- Imam belum menyelesaikan salam.
Pembeli dan penjual tidak boleh keluar diam-diam ketika khutbah berlangsung untuk menyelesaikan transaksi. Mendengarkan khutbah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Jumat.
Setelah shalat benar-benar selesai, toko dapat dibuka kembali dan transaksi dapat dilanjutkan.
Siapa yang Dilarang Melakukan Jual Beli?
Larangan ditujukan kepada orang yang terkena kewajiban shalat Jumat.
Secara umum, shalat Jumat diwajibkan bagi orang yang memenuhi ketentuan berikut:
- Beragama Islam.
- Laki-laki.
- Baligh.
- Berakal.
- Merdeka dalam pembahasan fikih klasik.
- Bermukim di tempat pelaksanaan Jumat.
- Tidak sedang berada dalam perjalanan yang memberikan keringanan.
- Tidak memiliki uzur yang membolehkan meninggalkan Jumat.
- Mampu menghadirinya.
Orang yang memenuhi syarat tersebut tidak boleh melakukan jual beli setelah azan Jumat yang menjadi penanda dimulainya khutbah.
Larangan berlaku baik ia bertindak sebagai:
- Penjual.
- Pembeli.
- Kasir.
- Perantara.
- Agen.
- Pemilik toko.
- Pengelola bisnis.
- Petugas pembayaran.
- Juru lelang.
- Pedagang pasar.
- Penyedia jasa.
- Pengelola transaksi daring.
Kedua pihak dalam akad dapat berdosa apabila keduanya sama-sama wajib menghadiri shalat Jumat.
Hadis tentang Orang yang Wajib Menghadiri Jumat
Tariq bin Syihab meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah.
- Al-Mustadrak karya Al-Hakim.
- Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra.
Hadis tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menentukan orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jumat.
Dalam konteks sekarang, pembahasan praktis terutama berkaitan dengan wanita, anak yang belum baligh, orang sakit, dan orang yang mempunyai uzur syar’i.
Musafir juga mendapatkan keringanan tidak menghadiri Jumat selama status perjalanannya memenuhi ketentuan fikih.
Hukum Jual Beli yang Dilakukan Wanita Saat Azan Jumat
Wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat. Ia diperbolehkan mengerjakan shalat Zhuhur di rumah.
Karena itu, wanita dalam keadaan asal boleh melakukan transaksi ketika azan Jumat bersama orang lain yang juga tidak terkena kewajiban Jumat.
Contohnya:
- Seorang wanita membeli barang dari pedagang wanita.
- Seorang wanita menjual makanan kepada wanita lain.
- Seorang ibu membeli obat untuk anaknya dari petugas yang tidak wajib Jumat.
- Seorang wanita mengelola transaksi yang tidak melibatkan laki-laki wajib Jumat.
Namun, wanita tidak seharusnya melakukan transaksi dengan laki-laki yang wajib menghadiri Jumat setelah azan dikumandangkan. Transaksi tersebut membantu laki-laki itu tetap sibuk dan meninggalkan kewajibannya.
Allah Swt. berfirman:
“Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
QS. Al-Ma’idah: 2
Karena itu, toko yang dijaga wanita tetap perlu menghentikan pelayanan kepada laki-laki yang wajib Jumat pada waktu larangan.
Hukum Jual Beli Anak Kecil Saat Azan Jumat
Anak yang belum baligh tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Dari sisi kewajiban Jumat, ia tidak termasuk orang yang terkena larangan langsung.
Namun, transaksi anak kecil memiliki ketentuan tersendiri mengenai kecakapan melakukan akad. Anak tidak bebas melakukan seluruh transaksi tanpa izin wali.
Anak juga tidak boleh dimanfaatkan untuk menjaga toko dan melayani laki-laki yang sengaja meninggalkan Jumat.
Orang tua sebaiknya membiasakan anak laki-laki yang telah mumayiz menghadiri shalat Jumat sebagai pendidikan ibadah. Anak tidak dijadikan alasan agar bisnis keluarga tetap berjalan sementara laki-laki dewasa berada di masjid.
Hukum Jual Beli Musafir Saat Azan Jumat
Musafir yang memenuhi syarat perjalanan tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat. Ia dapat mengerjakan shalat Zhuhur secara qashar apabila syaratnya terpenuhi.
Dalam keadaan asal, musafir boleh melakukan transaksi dengan orang lain yang juga tidak wajib Jumat.
Namun, ia tidak boleh menjadikan statusnya sebagai sarana membantu laki-laki mukim meninggalkan Jumat.
Contohnya, seorang musafir membeli barang dari pedagang laki-laki mukim setelah azan Jumat. Pedagang tersebut wajib menghadiri Jumat, sehingga transaksi harus dihentikan.
Apabila musafir memilih mengikuti shalat Jumat, shalatnya sah dan ia tidak perlu lagi mengerjakan Zhuhur.
Orang Sakit dan Pemilik Uzur
Orang sakit yang kehadirannya ke masjid berpotensi memperparah penyakit atau menimbulkan kesulitan berat dapat memperoleh keringanan meninggalkan Jumat.
Uzur lain yang dibahas Imam Syafi’i antara lain:
- Merawat anggota keluarga yang sakit kritis ketika tidak ada pengganti.
- Menghadapi bahaya kebakaran.
- Menyelamatkan orang tenggelam.
- Menghadapi pencurian atau ancaman nyata.
- Menjaga keselamatan jiwa.
- Terhalang oleh keadaan yang tidak dapat dihindari.
- Menghadapi cuaca atau kondisi jalan yang membahayakan.
Orang yang benar-benar tidak wajib hadir karena uzur tidak terkena larangan dalam keadaan yang sama dengan orang sehat.
Namun, uzur tidak boleh dibuat-buat agar toko dapat terus buka. Kesibukan berdagang, banyaknya pembeli, target penjualan, antrean, atau kekhawatiran kehilangan keuntungan bukan uzur untuk meninggalkan Jumat.
Status Akad Jual Beli yang Dilakukan setelah Azan Jumat
Menurut Imam Syafi’i, akad jual beli yang dilakukan pada waktu larangan tetap sah.
Sahnya akad berarti:
- Barang berpindah kepada pembeli.
- Harga menjadi hak penjual.
- Kepemilikan berlaku.
- Akad tidak wajib dibatalkan hanya karena waktunya terlarang.
- Barang tidak otomatis harus dikembalikan.
- Pembayaran tidak otomatis menjadi haram zatnya.
Namun, sahnya akad tidak menghilangkan dosa. Seseorang dapat melakukan akad yang sah dari sisi rukun jual beli, tetapi berdosa karena waktu dan keadaan pelaksanaannya melanggar perintah syariat.
Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Aspek | Ketentuan Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Melakukan transaksi setelah azan bagi orang wajib Jumat | Haram |
| Status akad | Sah |
| Apakah barang harus dikembalikan? | Tidak wajib hanya karena waktu transaksi |
| Apakah pelaku berdosa? | Ya, jika mengetahui dan tanpa uzur |
| Apakah harus bertobat? | Ya |
| Apakah boleh mengulangi kebiasaan tersebut? | Tidak |
| Jika transaksi membuat Jumat tertinggal | Dosanya lebih berat |
Imam Syafi’i tidak membatalkan jual beli tersebut karena larangan berkaitan dengan kesibukan yang menghalangi Jumat, bukan karena barang, harga, atau bentuk akadnya rusak.
Perbedaan Hukum Haram dan Akad Tidak Sah
Tidak semua perbuatan yang diharamkan menghasilkan akad yang batal.
Dalam kasus jual beli saat azan Jumat, terdapat dua persoalan:
Hukum melakukan transaksi
Orang yang wajib Jumat dilarang melakukan transaksi setelah azan yang menjadi awal khutbah.
Status hukum akad
Jika rukun dan syarat jual beli terpenuhi, akad tetap sah menurut Mazhab Syafi’i.
Contohnya, seorang pemilik toko menjual sepasang sandal setelah azan Jumat. Harga, barang, penjual, pembeli, dan kesepakatan jelas.
Akad tersebut sah, tetapi pedagang dan pembeli yang sama-sama wajib Jumat berdosa karena tidak menaati perintah meninggalkan jual beli.
Hal tersebut berbeda dari jual beli barang haram, barang yang tidak dimiliki, atau akad yang mengandung ketidakjelasan berat. Dalam keadaan itu, kerusakan dapat berasal dari objek atau struktur akadnya.
Apakah Uang Hasil Penjualan Menjadi Haram?
Uang hasil transaksi tidak otomatis menjadi harta haram dari sisi zat apabila barang yang dijual halal dan akadnya memenuhi syarat.
Namun, pelakunya berdosa karena melakukan transaksi pada waktu terlarang.
Ia wajib:
- Menghentikan kebiasaan tersebut.
- Menyesali pelanggaran.
- Memohon ampun kepada Allah.
- Bertekad menghadiri Jumat berikutnya.
- Mengatur jam operasional agar pelanggaran tidak terulang.
Tidak ada kewajiban umum menyerahkan seluruh hasil transaksi sebagai sedekah hanya karena jual beli dilakukan setelah azan Jumat. Akad tetap sah menurut Mazhab Syafi’i.
Jika transaksi juga mengandung unsur lain seperti penipuan, riba, barang haram, atau mengambil hak orang lain, persoalannya harus diselesaikan secara terpisah.
Jual Beli yang Dimulai sebelum Azan dan Belum Selesai
Jika tawar-menawar dimulai sebelum azan, tetapi akad belum terbentuk ketika azan dikumandangkan, orang yang wajib Jumat harus menghentikannya.
Ia dapat mengatakan kepada calon pembeli bahwa transaksi dilanjutkan setelah shalat.
Jika akad telah sempurna sebelum azan dan yang tersisa hanya mengambil barang atau berjalan keluar, transaksi tersebut tidak termasuk akad baru setelah azan. Namun, jangan memperpanjang kegiatan hingga meninggalkan khutbah.
Pedagang dapat menerapkan langkah berikut:
- Mengumumkan waktu penutupan sebelum azan.
- Menghentikan penerimaan pesanan beberapa menit lebih awal.
- Menyelesaikan antrean sebelum khatib naik mimbar.
- Menutup kasir.
- Memasang pemberitahuan bahwa pelayanan dilanjutkan setelah Jumat.
- Mengunci fitur transaksi apabila diperlukan.
Persiapan lebih awal menghindarkan pedagang dari keadaan serba terburu-buru ketika azan telah dimulai.
Membayar Utang Saat Azan Jumat
Pembayaran utang tidak selalu sama dengan akad jual beli baru. Jika seseorang hanya menyerahkan uang yang telah menjadi kewajibannya, tindakannya merupakan pelunasan.
Namun, orang yang wajib Jumat tetap tidak boleh menyibukkan diri dengan kegiatan pembayaran apabila hal itu membuatnya tertinggal khutbah.
Pelunasan dapat dilakukan sebelum azan atau setelah shalat. Keadaan darurat, seperti menghindari hilangnya hak atau bahaya langsung, dinilai berdasarkan kebutuhan nyata.
Membuat perjanjian utang baru, menandatangani pembiayaan, atau melakukan akad pinjaman setelah azan termasuk kegiatan muamalah yang harus dihentikan jika pelakunya wajib menghadiri Jumat.
Hukum Sewa-Menyewa Saat Azan Jumat
Walaupun ayat secara khusus menyebut jual beli, larangan juga mencakup akad dan kegiatan yang memiliki akibat sama dalam menghalangi Jumat.
Orang yang wajib Jumat tidak boleh sibuk melakukan:
- Akad sewa rumah.
- Penyewaan kendaraan.
- Penyewaan alat.
- Pemesanan kamar.
- Kontrak jasa.
- Akad kerja baru.
- Negosiasi bisnis.
- Penandatanganan kesepakatan.
Jika akad tetap dilakukan dan memenuhi seluruh rukun, status sah atau tidaknya mengikuti ketentuan masing-masing akad. Dosanya muncul karena kesibukan tersebut menghalangi perintah menghadiri Jumat.
Penyebutan jual beli dalam ayat menunjukkan contoh aktivitas duniawi yang paling umum, bukan izin untuk mengganti jual beli dengan akad lain.
Hukum Jual Beli Online Saat Azan Jumat
Perdagangan daring tetap termasuk aktivitas jual beli. Perbedaan media tidak mengubah inti akad.
Orang yang wajib Jumat harus menghentikan kegiatan seperti:
- Menekan tombol beli.
- Mengonfirmasi pesanan.
- Menyetujui harga.
- Membayar melalui dompet digital.
- Melakukan transfer untuk membentuk akad.
- Menerima pesanan pelanggan.
- Mengirim tagihan.
- Melakukan siaran langsung penjualan.
- Membalas tawaran barang.
- Mengelola transaksi di marketplace.
Apabila sistem toko daring menerima pesanan secara otomatis tanpa tindakan aktif pemilik ketika ia sedang melaksanakan Jumat, keadaan tersebut berbeda dari pemilik yang sengaja tetap memegang telepon dan melayani pembeli saat khutbah.
Agar lebih tertib, pemilik toko dapat:
- Mengaktifkan mode libur sementara.
- Memasang balasan otomatis.
- Menonaktifkan siaran langsung.
- Tidak memproses pesanan sampai shalat selesai.
- Menyerahkan pelayanan kepada petugas yang tidak wajib Jumat jika tidak membantu pelanggan laki-laki meninggalkan kewajibannya.
- Memberi keterangan bahwa transaksi diproses setelah Jumat.
Teknologi tidak boleh digunakan untuk menghindari tujuan perintah syariat.
Pembayaran melalui Transfer Bank dan Dompet Digital
Transfer dapat menjadi bagian dari akad jual beli, pelunasan utang, pemberian, atau pemindahan dana.
Jika seseorang yang wajib Jumat melakukan transfer untuk menyelesaikan transaksi baru setelah azan, tindakannya mengikuti hukum jual beli pada waktu terlarang.
Jika transfer telah dijadwalkan otomatis sebelum azan dan diproses oleh sistem tanpa keterlibatan aktif, ia tidak sedang melakukan kegiatan yang menyibukkannya dari Jumat.
Hal yang dilarang adalah aktivitas sadar yang membuat seseorang memilih bisnis daripada memenuhi panggilan shalat.
Mengecek notifikasi pembayaran ketika khutbah berlangsung juga harus dihindari. Jamaah diperintahkan menyimak khutbah dan meninggalkan kegiatan yang menghilangkan perhatian.
Hukum Menjadi Kasir Saat Azan Jumat
Kasir laki-laki yang wajib Jumat harus menghentikan pelayanan dan berangkat ke masjid.
Perintah perusahaan atau pemilik usaha tidak menghapus kewajiban Jumat. Ia perlu menyampaikan jadwal shalat kepada atasan dan mengatur pergantian pelayanan.
Perusahaan dapat melakukan langkah berikut:
- Menutup kasir sementara.
- Mengatur jadwal istirahat Jumat.
- Menempatkan petugas wanita pada kebutuhan tertentu.
- Menghentikan pelayanan kepada laki-laki yang wajib Jumat.
- Membuka kembali setelah shalat selesai.
- Memberi waktu perjalanan menuju masjid.
Kasir yang tetap melayani pembeli laki-laki setelah azan membantu berlangsungnya transaksi terlarang. Pembeli dan kasir sama-sama perlu menghentikan kegiatan jika keduanya terkena kewajiban Jumat.
Hukum Warung dan Restoran Tetap Buka
Warung dan restoran tidak harus selalu menutup seluruh bangunan apabila terdapat petugas yang tidak wajib Jumat dan pelayanan ditujukan kepada orang yang tidak wajib.
Namun, pemilik harus memastikan bahwa operasional tidak menjadi sarana bagi laki-laki Muslim meninggalkan shalat Jumat.
Warung sebaiknya tidak melayani pelanggan laki-laki yang wajib Jumat pada waktu khutbah dan shalat.
Praktik yang lebih aman adalah:
- Menghentikan pelayanan sebelum azan.
- Memasang pengumuman tutup sementara.
- Mengarahkan pelanggan laki-laki menuju masjid.
- Membuka kembali setelah shalat selesai.
- Tidak menjadikan waktu Jumat sebagai kesempatan penjualan ketika toko lain tutup.
Restoran di terminal, rumah sakit, atau fasilitas perjalanan dapat memiliki kebutuhan berbeda. Pelayanannya tetap diatur agar pekerja laki-laki yang wajib Jumat memperoleh kesempatan menjalankan ibadah.
Apotek dan Penjualan Obat Saat Azan Jumat
Penjualan obat dalam keadaan biasa mengikuti ketentuan jual beli lainnya.
Namun, keadaan darurat harus dibedakan. Jika seseorang membutuhkan obat segera untuk menyelamatkan jiwa, mencegah bahaya berat, atau menolong pasien kritis, tindakan tersebut termasuk kebutuhan mendesak.
Orang yang sedang menyelamatkan jiwa dapat memiliki uzur meninggalkan Jumat sesuai tingkat keadaan. Islam tidak memerintahkan membiarkan seseorang berada dalam bahaya demi mempertahankan bentuk pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan.
Keadaan darurat tidak mencakup pembelian vitamin biasa, kosmetik, makanan ringan, atau obat yang dapat menunggu sampai shalat selesai.
Penilaian didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan alasan yang dibuat untuk membenarkan operasional bisnis.
Sopir, Kurir, dan Pengemudi Transportasi
Sopir atau kurir laki-laki yang mukim dan memenuhi syarat wajib Jumat harus mengatur pekerjaannya agar dapat berhenti dan menghadiri shalat.
Ia tidak seharusnya menerima pesanan baru setelah azan Jumat.
Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Menghentikan aplikasi sebelum waktu Jumat.
- Menyelesaikan pengantaran lebih awal.
- Memilih masjid terdekat.
- Memberi tahu pelanggan mengenai jeda pelayanan.
- Melanjutkan pekerjaan setelah shalat.
Musafir memiliki ketentuan berbeda jika perjalanannya benar-benar memenuhi syarat safar. Namun, seseorang tidak otomatis menjadi musafir hanya karena pekerjaannya mengemudikan kendaraan di dalam kota.
Perjalanan dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang masih dalam wilayah dekat tidak selalu memenuhi jarak safar.
Pasar Tradisional Saat Azan Jumat
Pedagang pasar laki-laki yang wajib Jumat harus menghentikan aktivitas ketika azan yang menjadi pembuka khutbah dikumandangkan.
Mereka perlu:
- Menutup dagangan.
- Mengamankan barang.
- Menghentikan tawar-menawar.
- Tidak menerima pembayaran baru.
- Berangkat ke masjid.
- Kembali setelah shalat.
Kekhawatiran kehilangan pembeli bukan alasan meninggalkan Jumat. Rezeki berasal dari Allah dan tidak diperoleh dengan melanggar kewajiban-Nya.
Pengelola pasar dapat membantu dengan mengumumkan penutupan sementara, menyediakan masjid, menjaga keamanan barang, dan mengatur jam operasional.
Karyawan yang Dilarang Atasan Menghadiri Jumat
Karyawan perlu menyampaikan kewajiban Jumat kepada perusahaan secara baik dan profesional.
Ia dapat mengajukan pengaturan:
- Jadwal istirahat.
- Pergantian sif.
- Pembagian tugas.
- Penggunaan masjid terdekat.
- Penyesuaian waktu makan.
- Penggantian waktu kerja setelah shalat.
Perintah atasan untuk terus melakukan transaksi tidak mengubah hukum dasar. Ketaatan kepada manusia tidak berlaku dalam perintah meninggalkan kewajiban agama.
Namun, penyelesaian perlu dilakukan dengan bijaksana, tertulis, dan mempertimbangkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karyawan tidak seharusnya menciptakan konflik jika pengaturan dapat ditempuh melalui komunikasi.
Jika pekerjaannya berkaitan dengan keadaan darurat, keselamatan publik, operasi medis, atau penanganan bencana, status uzurnya dinilai berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya.
Hadis tentang Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat
Rasulullah saw. memberikan peringatan keras kepada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan.
Dalam hadis dari Abu Al-Ja’d Adh-Dhamri, Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya akan ditutup hatinya oleh Allah.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Musnad Ahmad.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan meninggalkan Jumat dapat merusak hati dan melemahkan hubungan seseorang dengan ibadah.
Seseorang yang sekali terlambat karena kelalaian harus segera bertobat dan memperbaiki jadwalnya. Ia tidak boleh membiarkan pelanggaran berubah menjadi kebiasaan mingguan.
Peristiwa Kafilah Dagang ketika Rasulullah Berkhutbah
Allah Swt. berfirman:
“Apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau berdiri sedang berkhutbah.”
QS. Al-Jumu’ah: 11
Ayat tersebut berkaitan dengan peristiwa datangnya kafilah dagang ketika Rasulullah saw. sedang menyampaikan khutbah Jumat.
Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa ketika rombongan dagang tiba, sejumlah orang keluar menuju kafilah dan meninggalkan khutbah. Hanya sejumlah kecil sahabat yang tetap bersama Rasulullah saw.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Jumu’ah.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahaya ketika perdagangan lebih menarik perhatian daripada khutbah. Allah mencela orang-orang yang meninggalkan Rasulullah saw. demi barang dagangan dan hiburan.
Ayat ini juga menjadi peringatan bagi jamaah masa kini agar tidak:
- Keluar dari masjid untuk berbelanja.
- Mengecek toko daring saat khutbah.
- Membalas pelanggan.
- Menghitung keuntungan.
- Mengikuti siaran penjualan.
- Mengurus pekerjaan melalui telepon.
- Meninggalkan khutbah untuk mengambil barang.
Khutbah Jumat harus disimak dengan penuh perhatian.
Keutamaan Berangkat Lebih Awal ke Shalat Jumat
Pencegahan terbaik terhadap transaksi pada waktu terlarang adalah berangkat lebih awal.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa orang yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat pada waktu pertama seperti berkurban dengan seekor unta. Orang yang berangkat pada waktu berikutnya memperoleh perumpamaan pahala yang lebih rendah secara bertahap.
Ketika imam telah keluar menuju mimbar, para malaikat menutup catatan kedatangan dan mendengarkan khutbah.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
Hadis ini menunjukkan bahwa datang hanya ketika azan dimulai bukan bentuk pelaksanaan yang paling utama.
Seorang pedagang sebaiknya menutup tokonya cukup awal agar sempat:
- Mandi Jumat.
- Mengenakan pakaian bersih.
- Menggunakan wewangian bagi laki-laki.
- Berjalan dengan tenang.
- Mengerjakan tahiyatul masjid.
- Membaca Al-Qur’an.
- Menempati saf depan.
- Menyimak khutbah sejak awal.
Hadis tentang Mandi dan Persiapan Jumat
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi Jumat, hendaklah ia mandi.”
Hadis Ibnu Umar tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Kitab-kitab hadis lainnya.
Dalam hadis Salman Al-Farisi disebutkan keutamaan orang yang mandi pada hari Jumat, membersihkan diri, memakai minyak atau wewangian, pergi ke masjid, tidak memisahkan dua orang, melaksanakan shalat yang ditetapkan, dan diam ketika imam berkhutbah.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
Persiapan tersebut membutuhkan waktu. Karena itu, pemilik usaha tidak seharusnya menunggu azan selesai baru mulai mencari pakaian, mandi, atau menutup toko.
Mendengarkan Khutbah dan Larangan Berbicara
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang mengatakan kepada temannya, “Diamlah,” ketika imam sedang berkhutbah telah melakukan perbuatan sia-sia.
Hadis Abu Hurairah tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Jika mengingatkan orang lain agar diam saja dapat termasuk perbuatan sia-sia, maka menggunakan telepon untuk transaksi, bernegosiasi, atau membalas pesan pelanggan tentu lebih jauh dari adab menyimak khutbah.
Jamaah perlu:
- Membisukan telepon.
- Tidak membuka marketplace.
- Tidak menjawab pesan bisnis.
- Tidak memeriksa pembayaran.
- Tidak melakukan panggilan.
- Tidak berbicara mengenai pekerjaan.
- Mengarahkan perhatian kepada khatib.
Waktu khutbah bukan hanya waktu larangan jual beli, tetapi waktu mendengarkan nasihat agama dengan penuh perhatian.
Transaksi antara Dua Orang yang Sama-Sama Wajib Jumat
Jika penjual dan pembeli sama-sama laki-laki Muslim yang wajib menghadiri Jumat, keduanya dilarang melakukan transaksi setelah azan.
Keduanya berdosa sesuai keterlibatannya:
- Penjual menawarkan dan menyerahkan barang.
- Pembeli menyetujui dan membayar.
- Keduanya memilih transaksi daripada memenuhi panggilan Jumat.
Akad tetap sah menurut Imam Syafi’i, tetapi keduanya wajib bertobat.
Jika transaksi menyebabkan mereka tidak memperoleh satu rakaat bersama imam, mereka tidak mendapatkan shalat Jumat dan harus mengerjakan Zhuhur empat rakaat.
Namun, mengerjakan Zhuhur tidak menghapus dosa sengaja meninggalkan Jumat tanpa uzur.
Transaksi antara Orang Wajib Jumat dan Orang yang Tidak Wajib
Apabila laki-laki yang wajib Jumat bertransaksi dengan wanita, anak kecil, musafir, atau orang sakit yang tidak wajib Jumat, pihak laki-laki tetap dilarang.
Pihak yang tidak wajib sebaiknya tidak melayani transaksi karena tindakannya membantu orang wajib Jumat tetap sibuk.
Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai tindakan pihak yang tidak wajib ketika ia berjual beli dengan orang yang wajib, karena pihak tersebut membantu berlangsungnya sesuatu yang dilarang.
Praktik yang benar adalah menolak dengan sopan:
“Pelayanan kami lanjutkan setelah shalat Jumat.”
Penolakan tersebut merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Transaksi antara Dua Orang yang Tidak Wajib Jumat
Apabila kedua pihak tidak wajib menghadiri Jumat, transaksi dalam keadaan asal diperbolehkan.
Contohnya:
- Dua wanita bertransaksi.
- Wanita membeli dari pedagang yang mempunyai uzur.
- Dua musafir melakukan transaksi.
- Orang sakit membeli kebutuhan dari petugas yang tidak wajib Jumat.
Namun, transaksi tidak boleh digunakan untuk membangun kegiatan umum yang menarik laki-laki Muslim meninggalkan Jumat.
Sebuah pusat belanja yang seluruh pelayannya wanita tetapi sengaja memberikan promosi pada waktu khutbah tetap dapat menjadi sarana orang-orang wajib Jumat mengabaikan kewajibannya.
Hukum Promosi Khusus Saat Waktu Jumat
Membuat promosi yang sengaja ditujukan kepada laki-laki ketika khutbah berlangsung bertentangan dengan tujuan perintah meninggalkan jual beli.
Contoh yang harus dihindari:
- Diskon khusus saat azan Jumat.
- Batas pembelian berakhir sebelum salam.
- Siaran langsung penjualan ketika khutbah.
- Lelang daring saat shalat Jumat.
- Hadiah bagi pembeli yang melakukan transaksi ketika masjid sedang melaksanakan Jumat.
- Program “Jumat Sale” yang waktunya sengaja bersamaan dengan khutbah.
Istilah “Jumat berkah” tidak membenarkan cara pemasaran yang mengganggu ibadah Jumat.
Promosi dapat dijadwalkan sebelum waktu persiapan atau setelah shalat selesai.
Cara Mengatur Operasional Usaha pada Hari Jumat
Pemilik usaha dapat menerapkan prosedur berikut:
- Mengetahui jadwal azan dan khutbah masjid terdekat.
- Menghentikan penerimaan pesanan lebih awal.
- Menyelesaikan transaksi yang sedang berjalan.
- Memasang pemberitahuan tutup sementara.
- Memberikan waktu cukup kepada karyawan untuk mandi dan berangkat.
- Menutup kasir serta sistem transaksi.
- Menonaktifkan siaran penjualan daring.
- Tidak menjadwalkan rapat saat Jumat.
- Membuka kembali setelah shalat selesai.
- Mengatur petugas untuk keadaan darurat tanpa menghalangi orang wajib Jumat.
- Mengedukasi pelanggan agar menghormati waktu ibadah.
- Tidak memotong upah karyawan karena menjalankan kewajiban agama.
Pengaturan yang baik mencegah konflik antara pelayanan pelanggan dan pelaksanaan ibadah.
Orang yang Terlanjur Bertransaksi setelah Azan Jumat
Orang yang menyadari bahwa dirinya telah bertransaksi pada waktu terlarang perlu segera melakukan beberapa langkah.
Menghentikan transaksi berikutnya
Ia tidak meneruskan pelayanan kepada pelanggan lain.
Segera menuju masjid
Jika masih memungkinkan, ia berangkat dengan tenang dan tidak berlari secara membahayakan.
Mengikuti shalat sesuai keadaan imam
Jika memperoleh satu rakaat bersama imam, ia mendapatkan Jumat dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Jika tidak memperoleh satu rakaat, ia mengerjakan Zhuhur empat rakaat.
Bertobat
Ia menyesali kelalaian, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya.
Memperbaiki jadwal
Ia menutup usaha lebih awal pada Jumat berikutnya agar tidak menghadapi keadaan yang sama.
Akad yang telah selesai tidak harus dibatalkan hanya karena dilaksanakan pada waktu terlarang menurut Mazhab Syafi’i.
Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jumat
Rasulullah saw. bersabda bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat, hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi dan shalatnya telah sempurna.
Riwayat dengan makna tersebut terdapat dalam:
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Sunan Ad-Daraquthni.
- Pembahasan fikih shalat Jumat dalam kitab-kitab Syafi’iyyah.
Makmum mendapatkan satu rakaat apabila sempat rukuk bersama imam pada rakaat kedua dengan tumakninah sebelum imam bangkit dari rukuk.
Jika datang setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua, ia mengikuti imam sampai salam, kemudian mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat.
Ketentuan ini bukan alasan untuk sengaja menunda keberangkatan. Orang yang wajib Jumat tetap diperintahkan menghadiri khutbah dan datang lebih awal.
Kesalahan Umum tentang Hukum Jual Beli Saat Azan Jumat
Menganggap larangan berlaku sejak pagi
Jual beli sebelum waktu larangan pada dasarnya diperbolehkan. Larangan utama dimulai ketika azan di hadapan imam setelah masuk waktu Jumat dikumandangkan.
Menganggap hanya penjual yang berdosa
Pembeli yang wajib Jumat juga berdosa karena turut membentuk transaksi dan memilih perdagangan daripada memenuhi panggilan shalat.
Menganggap transaksi pasti batal
Menurut Imam Syafi’i, akad tetap sah meskipun dilakukan pada waktu terlarang.
Menganggap uang hasil penjualan otomatis haram seluruhnya
Barang dan uang tetap berpindah secara sah apabila akad memenuhi syarat. Dosanya berkaitan dengan waktu dan pengabaian kewajiban.
Menganggap jual beli online berbeda
Transaksi daring tetap termasuk jual beli. Menekan tombol pembayaran atau mengonfirmasi pesanan merupakan tindakan muamalah.
Menganggap pegawai tidak memiliki tanggung jawab
Pegawai wajib berusaha mengatur waktu Jumat. Perintah atasan tidak otomatis membolehkan meninggalkan kewajiban.
Menganggap wanita tidak boleh berdagang sama sekali
Wanita tidak terkena kewajiban Jumat. Ia dapat bertransaksi dengan orang lain yang juga tidak wajib, tetapi tidak membantu laki-laki wajib Jumat meninggalkan shalat.
Menganggap azan awal selalu menjadi waktu haram
Menurut penjelasan Imam Syafi’i, larangan terkait dengan azan setelah tergelincir matahari ketika imam duduk di atas mimbar. Azan awal tetap menjadi peringatan penting untuk bersiap.
Menganggap transaksi boleh selama masih mendengar khutbah melalui pengeras suara
Orang yang wajib Jumat harus hadir dan mengikuti pelaksanaan, bukan berdagang sambil mendengarkan khutbah dari toko.
Menganggap shalat Zhuhur dapat menggantikan Jumat tanpa dosa
Laki-laki yang sengaja meninggalkan Jumat tanpa uzur tetap berdosa meskipun kemudian mengerjakan Zhuhur.
Ringkasan Hukum Jual Beli Saat Azan Jumat
| Keadaan | Hukum |
|---|---|
| Jual beli sebelum azan ketika imam di mimbar | Pada dasarnya boleh |
| Jual beli setelah azan bagi laki-laki wajib Jumat | Haram |
| Akad yang dilakukan setelah azan | Sah menurut Mazhab Syafi’i |
| Dua pihak sama-sama wajib Jumat | Keduanya berdosa |
| Salah satu pihak tidak wajib Jumat | Pihak wajib dilarang; pihak lain harus menghindari membantu |
| Kedua pihak tidak wajib Jumat | Pada dasarnya boleh |
| Jual beli daring setelah azan | Mengikuti hukum jual beli biasa |
| Sistem menerima pesanan otomatis | Berbeda dari tindakan aktif, tetapi pemrosesan ditunda |
| Transaksi setelah shalat Jumat selesai | Boleh |
| Jual beli karena keadaan darurat | Dinilai berdasarkan kebutuhan dan uzur nyata |
| Sengaja meninggalkan Jumat demi berdagang | Berdosa dan wajib bertobat |
| Terlambat dan tidak mendapat satu rakaat | Mengerjakan Zhuhur empat rakaat |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
Al-Qur’an
- QS. Al-Jumu’ah ayat 9
Perintah segera menuju zikir kepada Allah dan meninggalkan jual beli ketika panggilan Jumat dikumandangkan. - QS. Al-Jumu’ah ayat 10
Kebolehan kembali mencari karunia Allah setelah shalat selesai. - QS. Al-Jumu’ah ayat 11
Teguran terhadap orang yang meninggalkan khutbah Rasulullah saw. karena melihat perdagangan dan hiburan. - QS. Al-Ma’idah ayat 2
Perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan larangan membantu perbuatan dosa. - QS. An-Nisa ayat 103
Penegasan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.
Hadis tentang Azan dan Shalat Jumat
- Hadis As-Sa’ib bin Yazid tentang azan JumatAzan Jumat pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam duduk di atas mimbar. Utsman menambahkan panggilan lebih awal ketika jumlah penduduk bertambah.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Azan pada Hari Jumat.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat Jumat.
- Hadis Jabir bin Abdullah tentang kafilah dagangPara sahabat meninggalkan Rasulullah saw. yang sedang berkhutbah ketika kafilah dagang datang, lalu turun QS. Al-Jumu’ah ayat 11.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Jumu’ah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm.
- Hadis Tariq bin Syihab tentang kewajiban JumatShalat Jumat diwajibkan kepada setiap Muslim secara berjamaah, dengan pengecualian golongan tertentu.Rujukan:
- Sunan Abi Dawud.
- Al-Mustadrak karya Al-Hakim.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
- Hadis Abu Hurairah tentang datang lebih awalOrang yang datang lebih awal memperoleh pahala yang diumpamakan dengan berkurban, dan ketika imam keluar, malaikat menutup catatan untuk mendengarkan khutbah.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Hadis Ibnu Umar tentang mandi Jumat“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi Jumat, hendaklah ia mandi.”Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Hadis Salman Al-Farisi tentang persiapan JumatKeutamaan mandi, membersihkan diri, memakai wewangian, datang ke masjid, tidak mengganggu jamaah, dan diam ketika khatib berkhutbah.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah.
- Hadis Abu Hurairah tentang diam saat khutbahOrang yang menyuruh temannya diam ketika imam berkhutbah telah melakukan perbuatan sia-sia.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Hadis Abu Al-Ja’d Adh-DhamriAncaman ditutupnya hati orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya.Rujukan:
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Musnad Ahmad.
Kitab Fikih Mazhab Syafi’i
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat Jumat, bagian “Kapan Jual Beli Diharamkan pada Hari Jumat”.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Jumat.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Shalat Jumat.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, pembahasan shalat Jumat.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Shalat Jumat.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Bab Shalat Jumat.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan larangan jual beli setelah azan.
- Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Shalat Jumat.
- Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan waktu larangan transaksi.
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Shalat Jumat.
- Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, pembahasan orang yang wajib Jumat dan larangan jual beli.












