Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat bagi Sesama Wanita
operatorsekolah.id – Hukum wanita menjadi imam shalat bagi sesama wanita telah dijelaskan secara tegas dalam Mazhab Syafi’i. Seorang perempuan diperbolehkan memimpin jamaah yang seluruh makmumnya perempuan, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah. Pelaksanaan tersebut termasuk bentuk shalat berjamaah yang sah, sehingga para perempuan dapat memperoleh keutamaan berjamaah tanpa harus selalu menunggu kehadiran imam laki-laki.

Imam Syafi’i menerangkan dalam Al-Umm bahwa perempuan yang menjadi imam dianjurkan berdiri di tengah saf pertama, bukan maju jauh di depan sebagaimana posisi imam laki-laki. Ketentuan tersebut didasarkan pada riwayat Aisyah r.a., praktik perempuan dari generasi awal Islam, serta keterangan para ulama. Kami akan membahas hukum, dalil, tata cara, posisi imam, susunan saf, bacaan, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan wanita menjadi imam shalat bagi sesama wanita.
Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, seorang wanita boleh menjadi imam bagi jamaah yang seluruh anggotanya wanita. Kebolehan tersebut berlaku dalam:
- Shalat Subuh.
- Shalat Zhuhur.
- Shalat Ashar.
- Shalat Maghrib.
- Shalat Isya.
- Shalat Tarawih.
- Shalat Witir.
- Shalat Id sesuai ketentuan pelaksanaannya.
- Shalat gerhana.
- Shalat istisqa.
- Shalat jenazah.
- Shalat sunnah lainnya.
Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang perempuan dapat mengimami perempuan lain dalam shalat fardu maupun shalat selain fardu. Imam perempuan diperintahkan berdiri di tengah para makmum.
Jika jumlah jamaah banyak, saf berikutnya berdiri di belakang saf pertama. Susunan saf dibentuk secara teratur seperti saf jamaah laki-laki, dengan perbedaan utama pada posisi imam perempuan yang berada di tengah saf pertama.
Shalat tidak menjadi tidak sah hanya karena imamnya seorang perempuan selama seluruh makmumnya juga perempuan dan syarat-syarat imam serta shalat terpenuhi.
Keterangan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm
Imam Syafi’i mencantumkan beberapa riwayat mengenai kepemimpinan perempuan dalam shalat berjamaah.
Beliau meriwayatkan dari Al-Laits, dari Atha’, dari Aisyah r.a. bahwa Aisyah pernah melaksanakan shalat Ashar bersama sejumlah perempuan dan berdiri di tengah mereka.
Imam Syafi’i juga meriwayatkan keterangan dari Shafwan:
“Termasuk sunnah bahwa perempuan yang menjadi imam bagi para perempuan berdiri di tengah mereka.”
Beliau kemudian menyebutkan bahwa Ali bin Al-Husain pernah menyuruh salah seorang budak perempuannya mengimami keluarga perempuan pada bulan Ramadan. Amrah juga pernah memerintahkan seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lain pada bulan Ramadan.
Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Syafi’i menetapkan bahwa perempuan boleh mengimami sesama perempuan dalam shalat wajib dan shalat lainnya.
Rujukan utama:
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ash-Shalah, pembahasan kepemimpinan perempuan dalam shalat.
Dalil Umum Shalat Berjamaah dalam Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
QS. Al-Baqarah: 43
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar umum mengenai pelaksanaan shalat berjamaah. Perintah mendirikan shalat berlaku kepada laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan masing-masing.
Allah juga berfirman:
“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.”
QS. At-Taubah: 71
Al-Qur’an tidak menerangkan secara khusus posisi imam perempuan ketika memimpin perempuan lain. Perinciannya diketahui melalui atsar Aisyah, Ummu Salamah, praktik generasi awal Islam, serta penjelasan para ahli fikih.
Riwayat Aisyah Mengimami Para Wanita
Aisyah r.a. pernah mengimami sekelompok perempuan dan berdiri di tengah saf mereka.
Riwayat dengan makna tersebut disebutkan dalam:
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
- Mushannaf Abdurrazzaq.
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
- As-Sunan Al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi.
- Sunan Ad-Daraquthni melalui jalur-jalur yang berkaitan dengan imamah perempuan.
Atsar tersebut menunjukkan dua ketentuan penting.
Pertama, perempuan boleh menjadi imam bagi perempuan lain. Kedua, posisi imam perempuan berada di tengah saf, bukan berdiri jauh di depan para makmum.
Riwayat Aisyah memiliki kedudukan penting karena beliau merupakan istri Rasulullah saw., seorang ahli fikih dari kalangan sahabat, serta salah satu periwayat utama mengenai tata cara shalat Nabi saw.
Riwayat Ummu Salamah Mengimami Perempuan
Ummu Salamah r.a. juga diriwayatkan pernah mengimami sejumlah perempuan. Dalam pelaksanaannya, beliau berdiri di tengah mereka.
Riwayat tersebut disebutkan dalam:
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
- Kitab-kitab fikih yang membahas jamaah perempuan.
Praktik Aisyah dan Ummu Salamah menunjukkan bahwa posisi imam perempuan di tengah saf telah dikenal oleh para sahabat perempuan.
Tidak terdapat keterangan bahwa keduanya berdiri jauh di depan seperti imam laki-laki. Karena itu, Imam Syafi’i menetapkan posisi tengah sebagai tata cara yang lebih utama.
Hadis Ummu Waraqah tentang Imam Perempuan
Salah satu dalil yang sering disebutkan dalam pembahasan imam perempuan adalah hadis Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits.
Ummu Waraqah merupakan seorang sahabat perempuan yang dikenal membaca dan menghafal Al-Qur’an. Rasulullah saw. pernah mengunjunginya di rumah dan memberikan izin kepadanya untuk memimpin shalat penghuni rumahnya.
Dalam riwayat disebutkan:
“Rasulullah saw. memerintahkannya untuk mengimami penghuni rumahnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, bab perempuan menjadi imam.
- Musnad Ahmad.
- Sahih Ibnu Khuzaimah.
- Sunan Ad-Daraquthni.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
Dalam sebagian redaksi, Rasulullah saw. menetapkan seorang muazin bagi Ummu Waraqah dan memerintahkannya mengimami penghuni rumahnya.
Para ulama membahas siapa saja yang dimaksud dengan penghuni rumah dalam hadis tersebut. Mazhab Syafi’i menggunakan dalil-dalil yang ada untuk menetapkan kebolehan perempuan mengimami sesama perempuan, bukan untuk membolehkan perempuan mengimami jamaah laki-laki.
Hadis Ummu Waraqah menguatkan bahwa perempuan yang menguasai bacaan Al-Qur’an dan memahami shalat dapat memimpin jamaah perempuan di rumahnya.
Perbedaan Hadis dan Atsar dalam Pembahasan Imam Perempuan
Hadis adalah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah saw., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau.
Atsar dalam pembahasan ini merujuk kepada tindakan atau keterangan para sahabat, seperti Aisyah dan Ummu Salamah.
Dasar hukum perempuan mengimami perempuan diperoleh melalui:
- Hadis Ummu Waraqah tentang izin mengimami penghuni rumah.
- Atsar Aisyah yang mengimami perempuan.
- Atsar Ummu Salamah yang mengimami perempuan.
- Praktik generasi awal Islam.
- Penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
- Penjelasan para ulama Mazhab Syafi’i setelahnya.
Penggabungan dalil tersebut membuat hukum wanita menjadi imam bagi sesama wanita memiliki landasan yang jelas dalam Mazhab Syafi’i.
Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah
Imam perempuan dianjurkan berdiri di tengah saf pertama bersama para makmum perempuan.
Posisinya tidak terlalu maju di depan saf. Ia dapat sedikit lebih maju sekadar agar gerakannya terlihat oleh makmum, tetapi tetap dianggap berada dalam barisan yang sama.
Susunan sederhananya adalah:
Makmum – Makmum – Imam – Makmum – Makmum
Posisi tersebut berbeda dari imam laki-laki yang berdiri sendiri di depan saf.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa apabila seorang perempuan berdiri di depan jamaah perempuan, shalat imam dan para makmumnya tetap sah. Namun, posisi yang beliau sukai adalah berdiri di tengah saf.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
- Posisi yang lebih utama: imam berada di tengah saf.
- Posisi di depan: shalat tetap sah menurut penjelasan Imam Syafi’i, tetapi meninggalkan tata cara yang lebih utama.
Posisi Imam jika Makmumnya Hanya Satu Perempuan
Apabila hanya terdapat satu makmum perempuan, makmum berdiri di sebelah kanan imam.
Posisinya dapat sejajar atau sedikit di belakang imam. Tidak perlu membentuk saf di belakang karena hanya terdapat dua orang.
Susunannya adalah:
Imam – Makmum
Makmum berdiri di sebelah kanan, bukan di sebelah kiri. Ketentuan tersebut mengikuti susunan umum jamaah yang hanya terdiri atas seorang imam dan seorang makmum.
Jika makmum awalnya berdiri di sebelah kiri, ia dapat berpindah ke sebelah kanan tanpa membatalkan shalat selama gerakannya dilakukan seperlunya.
Posisi Imam jika Terdapat Dua atau Lebih Makmum
Apabila terdapat dua makmum perempuan atau lebih, imam perempuan berdiri di tengah mereka.
Contohnya, jika terdapat tiga orang:
Makmum – Imam – Makmum
Jika terdapat lima orang:
Makmum – Makmum – Imam – Makmum – Makmum
Posisi imam harus memungkinkan para makmum melihat atau mengetahui perpindahan gerakannya.
Jamaah tidak harus selalu berjumlah ganjil. Posisi imam disesuaikan agar berada sedekat mungkin dengan bagian tengah saf.
Jika jumlah di kanan dan kiri tidak sama persis, hal tersebut tidak membatalkan shalat. Susunan dirapikan semampunya.
Susunan Saf jika Jamaah Perempuan Banyak
Apabila jumlah jamaah banyak, saf pertama terdiri atas imam perempuan dan sejumlah makmum. Saf kedua berdiri di belakang saf pertama. Saf berikutnya disusun dengan cara yang sama.
Contohnya:
Saf pertama: Makmum – Imam – Makmum
Saf kedua: Makmum – Makmum – Makmum
Saf ketiga: Makmum – Makmum – Makmum
Saf dirapatkan dan diluruskan. Jangan membiarkan jarak kosong yang tidak diperlukan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Luruskanlah saf kalian karena meluruskan saf termasuk kesempurnaan shalat.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Perintah meluruskan saf berlaku dalam pelaksanaan jamaah secara umum, termasuk jamaah perempuan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila jamaah perempuan memiliki beberapa saf, pengaturannya seperti saf laki-laki. Perbedaannya terletak pada imam perempuan yang berdiri di tengah saf pertama.
Bolehkah Imam Perempuan Berdiri di Depan?
Imam Syafi’i menyatakan bahwa jika perempuan berdiri di depan jamaah perempuan, shalatnya dan shalat makmumnya tetap sah.
Namun, berdiri di tengah saf merupakan posisi yang:
- Sesuai dengan atsar Aisyah.
- Sesuai dengan atsar Ummu Salamah.
- Disebut sebagai sunnah dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i.
- Lebih menjaga ketertutupan.
- Menjadi ciri pelaksanaan jamaah perempuan.
Jika seseorang belum mengetahui ketentuan tersebut lalu berdiri di depan, ia tidak perlu mengulang shalat. Pada pelaksanaan berikutnya, posisi imam diperbaiki ke tengah saf pertama.
Shalat Fardu yang Boleh Dipimpin Perempuan
Perempuan boleh mengimami sesama perempuan dalam lima shalat fardu:
- Subuh.
- Zhuhur.
- Ashar.
- Maghrib.
- Isya.
Setiap shalat dilaksanakan sesuai jumlah rakaatnya. Tidak terdapat perubahan tata cara hanya karena imam dan makmumnya perempuan.
Imam perempuan tetap wajib:
- Berniat sebagai imam jika diperlukan dalam ketentuan jamaah.
- Membaca Al-Fatihah dengan benar.
- Menjaga urutan rukun.
- Melakukan tuma’ninah.
- Membaca bacaan jahr atau sir sesuai ketentuan suara perempuan.
- Menyempurnakan setiap rakaat.
- Mengucapkan salam pada akhir shalat.
Makmum perempuan mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Hukum Imam Perempuan dalam Shalat Tarawih
Perempuan boleh mengimami perempuan lain dalam shalat Tarawih.
Imam Syafi’i menyebutkan praktik seorang perempuan yang diperintahkan mengimami para perempuan pada bulan Ramadan. Riwayat tersebut memperkuat kebolehan jamaah Tarawih yang seluruh pesertanya perempuan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan:
- Di rumah.
- Di pesantren putri.
- Di asrama perempuan.
- Di ruang shalat khusus perempuan.
- Di sekolah khusus perempuan.
- Di tempat lain yang aman dan suci.
Imam berdiri di tengah saf pertama. Bacaan dilakukan dengan suara yang dapat didengar para makmum tanpa berlebihan.
Jumlah rakaat dan tata cara Tarawih mengikuti ketentuan yang diamalkan oleh jamaah. Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam apabila menggunakan tata cara dua rakaat-dua rakaat.
Hukum Imam Perempuan dalam Shalat Witir
Perempuan boleh mengimami sesama perempuan dalam shalat Witir.
Witir dapat dikerjakan satu rakaat, tiga rakaat, atau jumlah ganjil lainnya berdasarkan tata cara yang dipilih.
Jika Witir dikerjakan berjamaah setelah Tarawih, perempuan yang mengimami Tarawih dapat melanjutkan menjadi imam Witir.
Bacaan qunut pada pertengahan akhir Ramadan dilaksanakan sesuai pendapat dan kebiasaan Mazhab Syafi’i. Makmum mengaminkan doa imam.
Hukum Imam Perempuan dalam Shalat Jenazah
Perempuan boleh mengimami jamaah perempuan dalam shalat jenazah menurut ketentuan umum kebolehan perempuan menjadi imam bagi perempuan lain.
Imam perempuan berdiri di tengah saf pertama. Posisi imam terhadap jenazah mengikuti ketentuan shalat jenazah:
- Berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki.
- Berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah perempuan.
Jika terdapat imam laki-laki yang memenuhi syarat dan jamaah terdiri atas laki-laki serta perempuan, seluruh jamaah mengikuti imam laki-laki. Jamaah perempuan berada di saf belakang.
Shalat jenazah tidak memiliki rukuk dan sujud. Pelaksanaannya terdiri atas empat takbir, bacaan Al-Fatihah, selawat, doa untuk jenazah, dan salam.
Hukum Imam Perempuan dalam Shalat Id
Perempuan dapat mengerjakan shalat Id. Jika jamaah seluruhnya perempuan dan tidak mengikuti imam laki-laki, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan imam perempuan berdasarkan ketentuan shalat sunnah berjamaah.
Imam perempuan berdiri di tengah saf pertama. Takbir tambahan dan bacaan dilakukan sesuai tata cara shalat Id.
Namun, pelaksanaan shalat Id oleh jamaah perempuan tidak disamakan dengan penyelenggaraan Jumat. Shalat Id merupakan sunnah muakkadah, sedangkan shalat Jumat memiliki persyaratan khusus yang berbeda.
Khutbah Id tidak menjadi syarat sah shalat. Apabila diberikan nasihat setelah shalat, pelaksanaannya tetap menjaga adab, ilmu, dan ketentuan yang sesuai.
Apakah Perempuan Boleh Menjadi Imam Shalat Jumat?
Jamaah yang seluruh anggotanya perempuan tidak dapat mendirikan shalat Jumat sendiri menurut Mazhab Syafi’i.
Perempuan tidak termasuk pihak yang wajib melaksanakan shalat Jumat. Apabila menghadiri Jumat yang sah bersama jamaah laki-laki dan imam laki-laki, shalat Jumatnya sah dan menggugurkan kewajiban Zhuhur.
Jika hanya terdapat perempuan, mereka mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Seorang perempuan dapat mengimami sesama perempuan dalam shalat Zhuhur tersebut.
Perbedaannya adalah:
| Keadaan | Shalat yang dilaksanakan |
|---|---|
| Perempuan mengikuti Jumat yang sah dengan imam laki-laki | Shalat Jumat dua rakaat |
| Jamaah hanya terdiri atas perempuan | Shalat Zhuhur empat rakaat |
| Perempuan tidak menghadiri Jumat | Shalat Zhuhur |
| Perempuan mengimami perempuan pada hari Jumat | Mengimami shalat Zhuhur, bukan Jumat |
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i pada pembahasan syarat wajib dan syarat sah Jumat.
Apakah Wanita Boleh Mengimami Laki-Laki?
Menurut Mazhab Syafi’i, perempuan tidak sah menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat fardu maupun shalat sunnah.
Ketentuan tersebut mencakup:
- Laki-laki dewasa.
- Remaja laki-laki.
- Anak laki-laki mumayiz.
- Jamaah campuran laki-laki dan perempuan.
- Laki-laki yang tidak mampu membaca dengan baik apabila masih dapat mengikuti imam laki-laki yang sah.
Jika seorang perempuan mengimami perempuan dan laki-laki sekaligus, shalat perempuan yang mengikuti dapat dinilai sesuai rincian jamaah perempuan, tetapi shalat laki-laki yang bermakmum kepadanya tidak sah menurut Mazhab Syafi’i.
Karena itu, artikel ini membahas secara khusus kebolehan wanita mengimami sesama wanita, bukan kebolehan mengimami jamaah campuran.
Rujukan ketentuan tersebut terdapat dalam:
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
- Minhaj Ath-Thalibin.
- Mughni Al-Muhtaj.
- Tuhfah Al-Muhtaj.
- Nihayah Al-Muhtaj.
Susunan Saf jika Terdapat Imam Laki-Laki
Jika jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan imam laki-laki, perempuan berada di belakang saf laki-laki.
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat di rumah neneknya. Anas dan seorang anak yatim berdiri di belakang Nabi, sedangkan seorang perempuan tua berdiri di belakang mereka.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Hadis itu menjadi dasar bahwa dalam jamaah campuran:
- Imam laki-laki berdiri di depan.
- Makmum laki-laki berdiri di belakang imam.
- Makmum perempuan berdiri di belakang saf laki-laki.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang pertama, sedangkan sebaik-baik saf perempuan adalah yang terakhir.”
Rujukan: Sahih Muslim, Kitab Ash-Shalah.
Hadis tersebut berkaitan dengan jamaah campuran. Dalam jamaah yang seluruhnya perempuan, saf pertama tetap memiliki keutamaan karena tidak terdapat saf laki-laki di depannya.
Syarat Perempuan yang Menjadi Imam
Perempuan yang menjadi imam harus memenuhi syarat-syarat shalat dan kemampuan memimpin jamaah.
Beragama Islam
Imam harus seorang Muslim karena shalat merupakan ibadah yang tidak sah dipimpin oleh orang yang tidak memenuhi syarat keislaman.
Berakal dan mampu memahami shalat
Imam harus dapat membedakan rukun, bacaan, serta gerakan shalat. Orang yang kehilangan kesadaran atau tidak mampu memahami shalat tidak dapat menjadi imam.
Suci dari hadas
Imam harus memiliki wudhu dan tidak berada dalam keadaan hadas besar.
Wanita haid dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat sehingga tidak dapat menjadi imam.
Tubuh, pakaian, dan tempatnya suci
Imam harus terbebas dari najis yang tidak dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat shalat.
Menutup aurat
Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.
Pakaian harus menutup warna kulit dan tidak terbuka ketika rukuk atau sujud.
Bacaan Al-Fatihah benar
Imam harus mampu membaca Al-Fatihah secara benar sesuai kemampuannya. Kesalahan yang mengubah huruf atau makna harus diperbaiki.
Mengetahui rukun shalat
Imam perlu mengetahui bagian yang wajib dan bagian yang sunnah agar tidak merusak shalat jamaah.
Shalat imam sah menurut keyakinan mazhab yang diikuti
Makmum tidak boleh mengikuti orang yang diyakini sedang melakukan shalat yang tidak sah.
Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam?
Apabila terdapat beberapa perempuan, yang paling berhak menjadi imam adalah perempuan yang paling baik bacaan Al-Qur’annya dan memahami tata cara shalat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Kitab Allah.”
Hadis Abu Mas’ud Al-Anshari, diriwayatkan oleh Sahih Muslim.
Jika kemampuan membaca sama, dipertimbangkan:
- Pemahaman tentang sunnah dan fikih shalat.
- Ketepatan gerakan serta tuma’ninah.
- Kesalehan dan kedewasaan.
- Usia apabila keutamaan lainnya sama.
- Kedudukan sebagai pemilik rumah.
Rasulullah saw. juga melarang seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan atau rumah orang lain tanpa izin pemiliknya.
Karena itu, ketika shalat dilakukan di rumah, pemilik rumah lebih berhak menentukan siapa yang menjadi imam. Ia dapat mempersilakan perempuan lain yang lebih fasih membaca Al-Qur’an.
Niat Imam dan Makmum Perempuan
Imam perempuan berniat mengerjakan shalat yang akan dilaksanakan. Niat menjadi imam bukan rukun mutlak untuk kesahan shalat imam dalam seluruh keadaan, tetapi dianjurkan dan diperlukan untuk memperoleh keutamaan jamaah serta pada beberapa bentuk shalat tertentu.
Contoh niat dalam hati:
“Kami berniat mengerjakan shalat fardu Zhuhur empat rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”
Makmum berniat mengikuti imam.
Contohnya:
“Kami berniat mengerjakan shalat fardu Zhuhur empat rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Niat berada di dalam hati. Melafalkan niat menggunakan lisan bukan rukun dan bukan syarat sah.
Hal terpenting adalah mengetahui shalat yang dikerjakan dan kedudukan sebagai imam atau makmum ketika takbiratul ihram.
Bacaan Imam Perempuan dalam Shalat Jahr
Shalat jahr adalah shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya dibaca dengan suara terdengar, yaitu:
- Subuh.
- Dua rakaat pertama Maghrib.
- Dua rakaat pertama Isya.
- Shalat Jumat bagi jamaah yang sah.
- Shalat Id.
- Shalat Tarawih.
- Shalat Witir pada malam hari.
Imam Syafi’i dalam Al-Umm menganjurkan imam perempuan merendahkan suaranya ketika membaca takbir, zikir, dan bacaan yang biasanya dikeraskan.
Ulama Syafi’iyyah kemudian memberikan perincian bahwa perempuan dapat memperdengarkan bacaan kepada makmum perempuan selama:
- Tidak terdapat laki-laki bukan mahram yang mendengarkan.
- Suaranya tidak dibuat secara berlebihan.
- Tujuannya membantu makmum mengikuti shalat.
- Tidak menimbulkan fitnah.
- Bacaan tetap dilakukan dengan khusyuk.
Jika terdapat laki-laki bukan mahram di dekat tempat shalat, imam perempuan membaca dengan suara yang lebih rendah. Makmum dapat mengikuti melalui gerakan imam atau suara takbir yang cukup.
Suara perempuan pada dasarnya tidak dihukumi aurat secara mutlak dalam Mazhab Syafi’i. Namun, perempuan tetap diperintahkan menjaga cara berbicara dan membaca agar tidak menimbulkan gangguan atau fitnah.
Bacaan Imam Perempuan dalam Shalat Sir
Shalat sir adalah shalat yang bacaan imamnya dilirihkan, yaitu:
- Zhuhur.
- Ashar.
- Rakaat ketiga Maghrib.
- Rakaat ketiga dan keempat Isya.
Dalam shalat sir, imam perempuan membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara yang dapat didengar dirinya sendiri.
Ia tidak perlu mengeraskan bacaan kepada seluruh jamaah. Makmum membaca Al-Fatihah masing-masing karena membaca Al-Fatihah merupakan rukun bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri menurut Mazhab Syafi’i.
Takbir perpindahan dapat diucapkan dengan suara secukupnya agar makmum mengetahui gerakan imam.
Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam Perempuan
Makmum perempuan tetap wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat menurut Mazhab Syafi’i.
Kewajiban tersebut berlaku dalam:
- Shalat jahr.
- Shalat sir.
- Jamaah dengan imam laki-laki.
- Jamaah dengan imam perempuan.
- Shalat fardu.
- Shalat sunnah.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Hadis Ubadah bin Ash-Shamit ini diriwayatkan oleh:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Makmum mendengarkan bacaan imam, tetapi tetap membaca Al-Fatihah pada kesempatan yang tersedia.
Imam perempuan sebaiknya memberikan jeda yang wajar setelah membaca Al-Fatihah agar makmum dapat menyelesaikan bacaannya.
Cara Makmum Mengikuti Imam Perempuan
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Urutan yang benar:
- Imam bertakbiratul ihram.
- Makmum bertakbir setelah imam.
- Imam rukuk.
- Makmum mengikuti setelah imam mulai rukuk.
- Imam bangun dari rukuk.
- Makmum mengikutinya.
- Imam sujud.
- Makmum sujud setelah imam bergerak.
- Imam salam.
- Makmum salam setelah imam.
Makmum tidak boleh sengaja bergerak lebih dahulu. Mendahului imam dapat merusak kesempurnaan jamaah dan dalam keadaan tertentu memengaruhi kesahan shalat.
Cara Mengingatkan Imam Perempuan yang Lupa
Jika imam perempuan melakukan kekeliruan, makmum perempuan mengingatkannya dengan menepukkan bagian dalam telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri atau cara tepukan yang tidak berlebihan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tasbih untuk laki-laki dan tepukan tangan untuk perempuan.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
Makmum perempuan tidak perlu bertepuk tangan berulang kali tanpa kebutuhan. Satu atau beberapa tepukan secukupnya digunakan agar imam menyadari kekeliruannya.
Jika imam salah membaca Al-Qur’an, makmum yang mengetahui bacaan dapat membetulkannya dengan menyebutkan ayat yang benar.
Jika imam tetap tidak mengerti, jamaah mengikuti tindakan yang menjaga kesahan shalat sesuai ketentuan fikih.
Imam Perempuan Mengalami Hadas di Tengah Shalat
Jika imam perempuan batal wudhu di tengah shalat, ia wajib keluar dari shalat.
Penyebab batal tersebut dapat berupa:
- Keluar angin.
- Keluar air kencing.
- Keluar madzi.
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
- Tidur dalam posisi yang membatalkan.
- Pembatal wudhu lainnya.
Jamaah dapat melakukan salah satu tindakan berikut:
- Salah seorang makmum maju atau mengambil posisi imam.
- Jamaah melanjutkan shalat sendiri-sendiri.
- Mengikuti imam pengganti yang memenuhi syarat.
Imam yang batal tidak boleh tetap melanjutkan shalat karena shalat tanpa kesucian tidak sah.
Jika imam baru menyadari setelah shalat selesai bahwa dirinya tidak memiliki wudhu sejak awal, ia wajib mengulang shalat. Para makmum yang tidak mengetahui keadaan tersebut memiliki perincian hukum yang dibahas dalam kitab-kitab fikih.
Imam Perempuan Mendapat Haid di Tengah Shalat
Apabila darah haid mulai keluar ketika sedang menjadi imam, shalatnya batal dan ia harus meninggalkan shalat.
Jamaah perempuan dapat:
- Menunjuk salah seorang makmum untuk melanjutkan sebagai imam.
- Menyelesaikan shalat secara sendiri-sendiri.
- Mengulangi shalat berjamaah jika keadaan menimbulkan keraguan besar dan waktunya masih luas.
Haid merupakan keadaan yang menghalangi perempuan melaksanakan shalat. Ia tidak diperintahkan mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa haid.
Aisyah r.a. menjelaskan bahwa perempuan pada masa Rasulullah saw. diperintahkan mengqadha puasa yang tertinggal karena haid, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Imam Perempuan Salah Menghitung Rakaat
Jika imam perempuan ragu mengenai jumlah rakaat, ia mengambil jumlah yang diyakini dan menyempurnakan shalat.
Contohnya, ia ragu apakah sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat. Jika yang diyakini baru tiga rakaat, ia melanjutkan satu rakaat lagi kemudian melakukan sujud sahwi.
Makmum dapat mengingatkan dengan tepukan tangan.
Jika makmum yakin imam berdiri menuju rakaat tambahan, makmum tidak boleh sengaja mengikuti tambahan yang diketahui salah. Ia mengingatkan imam dan menunggu dalam posisi yang sesuai.
Hadis tentang keraguan jumlah rakaat diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dalam Sahih Muslim. Rasulullah saw. memerintahkan membuang keraguan dan membangun shalat berdasarkan jumlah yang diyakini.
Imam Perempuan Membaca Al-Qur’an dengan Kurang Lancar
Imam sebaiknya dipilih dari perempuan yang paling lancar membaca Al-Fatihah.
Jika seluruh jamaah memiliki kemampuan yang sama dan masih belajar, salah seorang dapat menjadi imam sesuai kemampuan. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Namun, kesalahan bacaan dibedakan menjadi:
Kesalahan yang tidak mengubah makna
Kesalahan ringan dalam panjang-pendek atau kualitas suara perlu diperbaiki, tetapi tidak selalu membatalkan shalat.
Kesalahan yang mengubah huruf atau makna
Kesalahan pada Al-Fatihah yang mengubah huruf atau makna dapat memengaruhi kesahan shalat jika dilakukan oleh orang yang sebenarnya mampu belajar dan memperbaikinya.
Orang yang belum mampu membaca Al-Fatihah dengan benar
Ia harus berusaha belajar. Jika terdapat orang lain yang lebih benar bacaannya, orang tersebut lebih berhak menjadi imam.
Guru mengaji atau pembimbing sebaiknya melatih calon imam sebelum pelaksanaan jamaah rutin.
Imam Perempuan yang Lebih Muda
Perempuan yang lebih muda dapat menjadi imam bagi perempuan yang lebih tua jika bacaan dan pemahamannya lebih baik.
Usia bukan satu-satunya ukuran kepemimpinan dalam shalat. Keutamaan dipertimbangkan berdasarkan:
- Bacaan Al-Qur’an.
- Pengetahuan tentang shalat.
- Kemampuan menjaga rukun.
- Ketepatan bacaan.
- Akhlak.
- Persetujuan jamaah dan pemilik tempat.
Menghormati orang yang lebih tua tetap penting, tetapi penghormatan tidak mengharuskan seseorang yang kurang mampu membaca menjadi imam ketika tersedia orang yang lebih layak.
Anak Perempuan Menjadi Imam
Anak perempuan yang telah mumayiz dan dapat melaksanakan shalat dengan benar memiliki perincian tersendiri dalam fikih.
Untuk jamaah shalat sunnah, anak yang memahami shalat dapat dilatih menjadi imam bagi anak-anak perempuan lain.
Untuk shalat fardu jamaah perempuan dewasa, memilih perempuan yang telah balig, baik bacaannya, dan memahami fikih merupakan pilihan yang lebih utama serta keluar dari perbedaan pendapat.
Tujuan pelatihan anak menjadi imam adalah:
- Membiasakan keberanian.
- Menguatkan hafalan.
- Melatih ketepatan shalat.
- Mengajarkan tanggung jawab.
- Mempersiapkan kepemimpinan ibadah di lingkungan perempuan.
Latihan dilakukan dengan pendampingan guru atau orang tua agar kesalahan dapat segera diperbaiki.
Tempat Pelaksanaan Jamaah Perempuan
Jamaah perempuan dapat dilaksanakan di tempat yang suci dan aman, antara lain:
- Rumah.
- Mushala perempuan.
- Ruang kelas.
- Asrama putri.
- Pesantren putri.
- Aula.
- Ruang kerja khusus perempuan.
- Tempat transit perjalanan.
- Masjid pada bagian khusus perempuan.
Tempat shalat harus:
- Suci dari najis.
- Memungkinkan menghadap kiblat.
- Memberikan ruang untuk rukuk dan sujud.
- Menutup aurat dari pandangan yang tidak semestinya.
- Tidak mengganggu orang lain.
- Memungkinkan saf tersusun dengan rapi.
Shalat berjamaah tidak harus dilakukan di masjid untuk memperoleh kesahan. Jamaah perempuan di rumah tetap sah dan memiliki nilai kebersamaan dalam ibadah.
Azan dan Iqamah untuk Jamaah Perempuan
Dalam Mazhab Syafi’i, iqamah dianjurkan bagi jamaah perempuan. Adapun azan tidak dituntut dengan cara yang sama seperti jamaah laki-laki.
Jika perempuan mengumandangkan iqamah, suaranya cukup didengar oleh jamaah perempuan.
Lafaz iqamah sama dengan iqamah pada umumnya. Tidak terdapat lafaz khusus untuk perempuan.
Perempuan tidak perlu mengeraskan azan sehingga terdengar secara luas. Jika azan dilakukan dengan suara rendah di lingkungan perempuan, para ulama memberikan perincian mengenai kebolehannya.
Hal terpenting adalah mengetahui bahwa azan dan iqamah bukan syarat sah shalat. Jamaah tetap sah meskipun langsung melaksanakan shalat setelah waktu masuk.
Keutamaan Shalat Berjamaah bagi Perempuan
Hadis mengenai keutamaan shalat berjamaah menyebutkan bahwa shalat berjamaah memiliki keutamaan lebih besar daripada shalat sendirian.
Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Para ulama membahas penerapan tingkatan keutamaan tersebut berdasarkan keadaan jamaah, tempat, serta laki-laki dan perempuan.
Bagi perempuan, shalat di rumah memiliki keutamaan dari sisi penjagaan dan ketenangan. Jika beberapa perempuan berkumpul di rumah, mereka dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan salah seorang menjadi imam.
Jamaah perempuan memberikan manfaat:
- Melatih bacaan shalat.
- Membiasakan ketertiban saf.
- Menguatkan semangat ibadah.
- Mengajarkan tata cara mengikuti imam.
- Membantu perempuan yang belum lancar.
- Menghidupkan malam Ramadan.
- Meningkatkan kebersamaan keluarga.
Tata Cara Praktis Wanita Mengimami Sesama Wanita
Pelaksanaan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pastikan waktu shalat telah masuk.
- Tentukan perempuan yang paling baik bacaan dan pemahamannya.
- Pastikan seluruh jamaah telah berwudhu.
- Bersihkan tempat dari najis.
- Kenakan pakaian yang menutup aurat.
- Hadapkan saf ke arah kiblat.
- Kumandangkan iqamah jika dikehendaki.
- Imam berdiri di tengah saf pertama.
- Jika hanya satu makmum, makmum berdiri di kanan imam.
- Imam dan makmum menghadirkan niat.
- Imam mengucapkan takbiratul ihram.
- Makmum bertakbir setelah imam.
- Imam membaca Al-Fatihah dan surah.
- Makmum membaca Al-Fatihah.
- Imam memperdengarkan takbir perpindahan secukupnya.
- Makmum mengikuti dan tidak mendahului.
- Jika imam lupa, makmum memberikan tepukan.
- Imam menyempurnakan rakaat dan salam.
- Makmum mengucapkan salam setelah imam.
- Jamaah dapat melanjutkan zikir dan doa.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Jamaah Perempuan
Imam berdiri terlalu jauh di depan
Posisi yang dianjurkan adalah di tengah saf pertama. Berdiri di depan tetap sah menurut Imam Syafi’i, tetapi tidak sesuai tata cara yang lebih utama.
Imam tidak membaca Al-Fatihah dengan benar
Al-Fatihah merupakan rukun. Calon imam perlu dipilih berdasarkan kemampuan bacaannya.
Makmum tidak membaca Al-Fatihah
Dalam Mazhab Syafi’i, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah.
Makmum mendahului imam
Makmum harus menunggu gerakan imam sebelum berpindah ke rukun berikutnya.
Saf tidak dirapatkan
Jamaah hendaknya meluruskan dan merapatkan saf secara wajar.
Imam terlalu mengeraskan suara
Suara cukup didengar oleh jamaah perempuan dan disesuaikan dengan keberadaan laki-laki bukan mahram.
Imam terlalu cepat
Gerakan yang terlalu cepat dapat menghilangkan tuma’ninah dan menyulitkan makmum.
Makmum mengucapkan “Subhanallah” ketika imam lupa
Tuntunan khusus bagi perempuan adalah memberikan tepukan tangan. Namun, jika ucapan keluar sebagai zikir dan bukan percakapan biasa, terdapat perincian hukum. Mengikuti tuntunan tepukan lebih tepat.
Menganggap jamaah perempuan tidak sah
Anggapan tersebut tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i dan riwayat Aisyah serta Ummu Salamah.
Perempuan mengimami jamaah campuran
Mazhab Syafi’i membatasi kebolehan tersebut pada makmum perempuan.
Ringkasan Ketentuan Imam Perempuan
| Persoalan | Hukum menurut Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Perempuan mengimami sesama perempuan | Boleh dan sah |
| Mengimami shalat fardu | Boleh |
| Mengimami shalat sunnah | Boleh |
| Mengimami Tarawih | Boleh |
| Mengimami shalat jenazah bagi jamaah perempuan | Boleh |
| Posisi imam | Di tengah saf pertama |
| Imam berdiri di depan | Sah, tetapi posisi tengah lebih utama |
| Jamaah terdiri atas beberapa saf | Saf berikutnya berada di belakang |
| Imam membaca jahr | Secukupnya dan menjaga keadaan |
| Makmum mengingatkan imam | Dengan tepukan tangan |
| Perempuan mengimami laki-laki | Tidak sah menurut Mazhab Syafi’i |
| Jamaah perempuan mendirikan Jumat sendiri | Tidak sah sebagai Jumat; mengerjakan Zhuhur |
| Satu makmum perempuan | Berdiri di kanan imam |
| Imam batal wudhu | Keluar dan dapat digantikan makmum lain |
| Imam mendapat haid | Shalat batal dan harus berhenti |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, Atsar, dan Kitab Fikih
Al-Qur’an
- QS. Al-Baqarah ayat 43
Perintah mendirikan shalat dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk. - QS. At-Taubah ayat 71
Menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman saling menolong, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. - QS. An-Nisa ayat 103
Menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.
Hadis
- Hadis Ummu WaraqahRasulullah saw. memerintahkan Ummu Waraqah mengimami penghuni rumahnya dan menetapkan seorang muazin untuknya.Rujukan:
- Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, bab perempuan menjadi imam.
- Musnad Ahmad.
- Sahih Ibnu Khuzaimah.
- Sunan Ad-Daraquthni.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
- Hadis Abu Mas’ud Al-AnshariOrang yang paling baik bacaan Kitab Allah lebih berhak menjadi imam.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi’ Ash-Shalah.
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
- Hadis Anas bin Malik tentang susunan safAnas dan seorang anak yatim berdiri di belakang Rasulullah saw., sedangkan seorang perempuan tua berdiri di belakang keduanya.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Hadis mengenai saf laki-laki dan perempuanSebaik-baik saf laki-laki adalah saf pertama, sedangkan dalam jamaah campuran saf perempuan yang lebih jauh dari laki-laki memiliki keutamaan.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Ash-Shalah.
- Hadis imam untuk diikutiRasulullah saw. menerangkan bahwa imam ditetapkan agar diikuti oleh makmum.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Hadis tepukan bagi perempuanRasulullah saw. bersabda bahwa tasbih digunakan laki-laki dan tepukan digunakan perempuan ketika mengingatkan imam.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Hadis kewajiban membaca Al-FatihahRasulullah saw. bersabda bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Hadis meluruskan safRasulullah saw. memerintahkan jamaah meluruskan saf karena hal tersebut termasuk kesempurnaan shalat.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Atsar Sahabat
- Atsar Aisyah r.a.Aisyah mengimami para perempuan dalam shalat dan berdiri di tengah mereka.Rujukan:
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
- Mushannaf Abdurrazzaq.
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
- Atsar Ummu Salamah r.a.Ummu Salamah mengimami sejumlah perempuan dan berdiri di tengah saf mereka.Rujukan:
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
- As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi.
- Kitab-kitab fikih pada pembahasan imamah perempuan.
- Riwayat Ali bin Al-HusainAli bin Al-Husain memerintahkan seorang perempuan mengimami keluarganya pada bulan Ramadan.Rujukan:
- Al-Umm, Kitab Ash-Shalah.
- Riwayat AmrahAmrah memerintahkan seorang perempuan menjadi imam bagi para perempuan pada bulan Ramadan.Rujukan:
- Al-Umm, Kitab Ash-Shalah.
Kitab Fikih Mazhab Syafi’i
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ash-Shalah, pembahasan imamah perempuan.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah, bab orang yang sah menjadi imam.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan shalat berjamaah.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan imamah dan makmum.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
- Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, bab shalat berjamaah.
- Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, pembahasan imam perempuan.
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, bab shalat berjamaah.












