Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Imam Syafi’i
Keutamaan shalat berjamaah menurut Imam Syafi’i tidak hanya terletak pada besarnya pahala dibandingkan shalat sendirian. Shalat berjamaah juga menjadi sarana menampakkan syiar Islam, menguatkan hubungan antarumat, membangun kedisiplinan, menyatukan gerakan dalam ibadah, serta membiasakan seorang Muslim mengikuti imam dengan tertib. Karena kedudukannya yang sangat penting, Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai orang yang meninggalkan shalat berjamaah selama ia mampu menghadirinya dan tidak memiliki uzur yang dibenarkan.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i mencantumkan hadis bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Beliau juga meriwayatkan hadis lain yang menyebutkan keutamaan dua puluh lima bagian. Imam Syafi’i menerangkan bahwa satu imam dan satu makmum telah dapat membentuk jamaah. Meskipun jamaah dapat dilaksanakan di rumah, beliau lebih menyukai masjid utama dan tempat yang dihadiri lebih banyak orang karena semakin besar jamaahnya, semakin dekat pula kepada kesempurnaan keutamaan shalat berjamaah.
Pengertian Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya dua orang, yaitu satu orang bertindak sebagai imam dan satu orang lainnya menjadi makmum.
Imam memimpin rangkaian shalat, sedangkan makmum mengikuti gerakan imam sesuai ketentuan. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam takbir, rukuk, sujud, bangkit, atau salam.
Hakikat berjamaah menurut Imam Syafi’i adalah adanya seorang makmum yang mengikuti imam. Berdasarkan pengertian tersebut, jamaah telah terbentuk apabila terdapat:
- Seorang laki-laki menjadi imam bagi laki-laki lain.
- Seorang suami menjadi imam bagi istrinya.
- Seorang anak laki-laki yang memenuhi syarat menjadi imam bagi ibunya.
- Seorang ayah menjadi imam bagi anaknya yang telah mumayiz.
- Seorang wanita menjadi imam bagi jamaah wanita.
- Seorang musafir menjadi imam bagi musafir lainnya.
- Seorang mukim menjadi imam bagi jamaah mukim dan musafir.
Shalat berjamaah tidak harus selalu dihadiri puluhan orang. Dua orang sudah memperoleh asal keutamaan berjamaah. Namun, jamaah yang lebih banyak lebih utama selama dilaksanakan secara tertib dan tidak menimbulkan perpecahan.
Kedudukan Shalat Berjamaah Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i memberikan penekanan yang kuat terhadap pelaksanaan shalat berjamaah. Dalam Al-Umm, beliau menyatakan tidak memberikan keringanan kepada orang yang mampu menghadiri jamaah untuk meninggalkannya, kecuali karena uzur.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan amalan ringan yang selayaknya ditinggalkan hanya karena malas, sibuk, atau memilih kenyamanan pribadi.
Meskipun demikian, Imam Syafi’i tidak menyatakan bahwa shalat fardu yang dilaksanakan sendirian otomatis tidak sah. Beliau beralasan bahwa Rasulullah saw. menyebut shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, tetapi tidak menyatakan bahwa shalat sendirian tidak sah.
Dengan demikian, terdapat dua ketentuan yang harus dibedakan:
- Shalat fardu sendirian tetap sah apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi.
- Meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur merupakan perbuatan yang tidak disukai dan bertentangan dengan penekanan kuat terhadap jamaah.
Para ulama Mazhab Syafi’i kemudian membahas status shalat berjamaah secara lebih terperinci. Pendapat yang menjadi pegangan dalam banyak kitab Syafi’iyyah menetapkan shalat berjamaah lima waktu sebagai fardu kifayah bagi laki-laki Muslim yang mukim, merdeka, dan tidak memiliki uzur, sehingga syiar jamaah harus tetap terlihat di suatu daerah.
Jika shalat berjamaah sama sekali ditinggalkan oleh masyarakat suatu tempat, seluruh pihak yang terkena tanggung jawab dapat berdosa. Adapun secara pribadi, setiap laki-laki yang mampu sangat dianjurkan menghadiri jamaah dan tidak meremehkannya.
Dalil Al-Qur’an tentang Shalat Berjamaah
Perintah rukuk bersama orang-orang yang rukuk
Allah Swt. berfirman:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
QS. Al-Baqarah: 43
Perintah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk menjadi salah satu dasar penting pelaksanaan shalat berjamaah. Ayat tersebut tidak sekadar memerintahkan shalat, tetapi menyebut kebersamaan dalam pelaksanaannya.
Shalat berjamaah memperlihatkan bahwa umat Islam menghadap Allah dengan arah, bacaan, gerakan, dan tujuan yang sama. Tidak terdapat perbedaan kedudukan berdasarkan kekayaan, jabatan, pekerjaan, suku, atau latar belakang ketika semua berdiri dalam satu saf.
Shalat berjamaah tetap diperintahkan dalam keadaan takut
Allah menjelaskan tata cara shalat berjamaah dalam keadaan menghadapi bahaya melalui firman-Nya dalam QS. An-Nisa ayat 102.
Ayat tersebut menerangkan bahwa ketika Rasulullah saw. berada bersama kaum Muslimin dalam situasi perang, sebagian kelompok berdiri shalat bersama beliau, sedangkan kelompok lain berjaga. Setelah kelompok pertama menyelesaikan bagiannya, kelompok berikutnya maju untuk mengikuti shalat.
Ketentuan shalat khauf menunjukkan betapa kuat kedudukan jamaah. Dalam keadaan ancaman musuh sekalipun, tata cara berjamaah tetap diatur. Hal tersebut menjadi petunjuk bahwa jamaah lebih layak dijaga ketika seseorang berada dalam keadaan aman.
Memakmurkan masjid
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”
QS. At-Taubah: 18
Salah satu bentuk utama memakmurkan masjid adalah mendirikan shalat berjamaah. Masjid bukan hanya bangunan fisik, melainkan tempat azan dikumandangkan, jamaah berkumpul, ilmu diajarkan, dan persaudaraan dibangun.
Kehadiran jamaah secara teratur menjadikan masjid hidup. Sebaliknya, masjid yang dibangun megah tetapi ditinggalkan ketika shalat lima waktu belum memperoleh kemakmuran sebagaimana mestinya.
Hadis Shalat Berjamaah Lebih Utama 27 Derajat
Imam Syafi’i meriwayatkan melalui Imam Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Adzan.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
- Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Hadis tersebut menegaskan perbedaan besar antara shalat berjamaah dan shalat sendirian. Shalat yang dikerjakan dalam jumlah rakaat, bacaan, dan gerakan yang sama dapat memperoleh keutamaan berlipat karena dilaksanakan bersama jamaah.
Penyebutan dua puluh tujuh derajat menunjukkan tingkatan pahala. Setiap derajat menggambarkan peningkatan kedudukan yang Allah berikan kepada orang yang menjaga jamaah.
Keutamaan tersebut mendorong seorang Muslim agar tidak cepat memilih shalat sendiri ketika jamaah masih dapat dijangkau.
Hadis Keutamaan Shalat Berjamaah 25 Bagian
Imam Syafi’i juga meriwayatkan hadis Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat salah seorang dari kalian sendirian dengan dua puluh lima bagian.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Al-Umm.
Riwayat dua puluh lima dan dua puluh tujuh tidak perlu dipertentangkan. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa pahala berjamaah jauh melebihi shalat sendirian.
Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai perbedaan angka tersebut. Sebagian menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pertama kali menyampaikan dua puluh lima, kemudian Allah menambahkan keutamaannya menjadi dua puluh tujuh.
Sebagian ulama lainnya menerangkan bahwa perbedaan angka dapat berkaitan dengan:
- Kesempurnaan wudhu.
- Jarak perjalanan menuju masjid.
- Banyaknya jamaah.
- Kesempurnaan saf.
- Kekhusyukan dalam shalat.
- Keadaan masjid.
- Penantian terhadap shalat.
- Perbedaan tingkat pelaksanaan sunnah.
Penjelasan tersebut merupakan usaha para ulama menggabungkan riwayat. Hal yang pasti adalah bahwa kedua hadis mendorong umat Islam menjaga shalat berjamaah.
Pahala Berjamaah Tidak Hanya Berasal dari Shalat
Keutamaan shalat berjamaah dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri dari rumah. Pahala tidak hanya diberikan ketika imam mengucapkan takbiratul ihram.
Rangkaian keutamaan tersebut meliputi:
- Bersuci dengan sempurna.
- Berjalan menuju masjid.
- Menjawab azan.
- Membaca doa setelah azan.
- Menunggu shalat.
- Menempati saf.
- Mengikuti imam.
- Menjawab salam.
- Berzikir setelah shalat.
- Menjaga persaudaraan dengan jamaah lainnya.
Seseorang yang shalat sendiri di rumah tidak memperoleh seluruh rangkaian keutamaan tersebut dalam bentuk yang sama.
Setiap Langkah Menuju Masjid Menghapus Kesalahan
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa seseorang yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk melaksanakan shalat fardu akan memperoleh pahala pada setiap langkahnya.
Satu langkah menghapus kesalahan, sedangkan langkah berikutnya mengangkat derajat.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setiap langkah menuju masjid mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan sampai orang tersebut memasuki masjid.
Keutamaan ini membuat perjalanan ke masjid menjadi ibadah. Jarak yang lebih jauh bukan hanya kesulitan, tetapi dapat menjadi tambahan pahala apabila ditempuh dengan ikhlas dan aman.
Seseorang tidak perlu sengaja mengambil jalan berbahaya atau mempersulit diri. Ia cukup berangkat melalui jalan yang wajar sambil menghadirkan niat memenuhi panggilan shalat.
Pahala Menunggu Shalat Berjamaah
Orang yang duduk menunggu shalat berada dalam keadaan seperti sedang melaksanakan shalat selama ia tidak berhadas dan tidak melakukan sesuatu yang merusak kehormatan masjid.
Rasulullah saw. menerangkan bahwa para malaikat mendoakan orang yang tetap berada di tempat shalatnya:
“Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.”
Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Orang yang datang lebih awal memperoleh kesempatan untuk:
- Melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
- Membaca Al-Qur’an.
- Berzikir.
- Berdoa.
- Menempati saf pertama.
- Mengikuti takbiratul ihram imam.
- Menenangkan pikiran sebelum shalat.
Datang ketika imam hampir salam memang masih dapat memperoleh bagian jamaah apabila sempat mengikuti shalat, tetapi keutamaannya tidak sama dengan orang yang hadir sejak awal.
Keutamaan Mengikuti Takbiratul Ihram Imam
Takbiratul ihram menandai dimulainya shalat. Makmum yang hadir sebelum imam bertakbir dapat mengikuti seluruh rangkaian shalat dari awal.
Mengikuti takbir pertama membantu makmum menjaga:
- Jumlah rakaat.
- Bacaan Al-Fatihah.
- Ketertiban gerakan.
- Kekhusyukan.
- Kesempurnaan jamaah.
- Saf yang teratur.
Seorang Muslim sebaiknya tidak membiasakan datang setelah imam rukuk. Keterlambatan yang terus-menerus dapat menunjukkan kurangnya perhatian terhadap panggilan shalat.
Persiapan menuju masjid dilakukan sebelum iqamah, bukan setelah mendengar imam mulai membaca.
Keutamaan Shalat Isya dan Subuh Berjamaah
Utsman bin Affan r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa shalat Isya berjamaah, seakan-akan ia shalat setengah malam. Barang siapa shalat Subuh berjamaah, seakan-akan ia shalat sepanjang malam.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid.
Shalat Isya dan Subuh sering terasa lebih berat karena dilaksanakan pada waktu istirahat. Isya datang setelah aktivitas sepanjang hari, sedangkan Subuh mengharuskan seseorang bangun dari tidur.
Besarnya pahala berkaitan dengan kesungguhan mengalahkan rasa malas dan kenyamanan.
Untuk menjaga kedua jamaah tersebut, seorang Muslim dapat melakukan langkah berikut:
- Tidur lebih awal.
- Mengurangi aktivitas malam yang tidak diperlukan.
- Memasang alarm.
- Meminta keluarga saling membangunkan.
- Menyiapkan pakaian shalat sebelum tidur.
- Menjaga wudhu jika memungkinkan.
- Tidak makan berlebihan pada malam hari.
- Berangkat sebelum iqamah.
Shalat Subuh dan Isya Terasa Berat bagi Orang Munafik
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menyatakan shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah Isya dan Subuh.
Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat pada kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Hadis ini bukan dasar untuk mudah menuduh orang tertentu sebagai munafik. Kandungannya menjadi peringatan agar setiap Muslim memeriksa dirinya sendiri.
Rasa berat dapat muncul pada siapa saja. Hal yang perlu dilakukan adalah melawannya dengan disiplin dan memohon pertolongan Allah, bukan menjadikannya alasan meninggalkan jamaah.
Ancaman bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Jamaah
Dalam hadis Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berniat memerintahkan shalat didirikan, menunjuk seseorang menjadi imam, kemudian mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri jamaah.
Beliau bahkan menyampaikan ancaman keras untuk membakar rumah mereka.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Ancaman yang sangat tegas menunjukkan bahwa meninggalkan jamaah tanpa uzur bukan perkara ringan.
Rasulullah saw. tidak mengeluarkan ancaman seperti itu terhadap amalan sunnah biasa. Karena itu, para ulama menggunakan hadis tersebut sebagai bukti kuatnya tuntutan shalat berjamaah bagi laki-laki yang mampu.
Ancaman itu tidak berarti masyarakat boleh menghukum orang yang tidak ke masjid dengan caranya sendiri. Penetapan hukum dan tindakan berada dalam kewenangan yang sah. Bagi setiap Muslim, hadis tersebut berfungsi sebagai peringatan agar tidak meremehkan jamaah.
Dua Orang Sudah Membentuk Jamaah
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tiga orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam jelas merupakan jamaah. Beliau juga berharap bahwa dua orang, ketika seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum, telah memperoleh hukum jamaah.
Pendapat ini sesuai dengan pengertian jamaah sebagai berkumpulnya imam dan makmum.
Ketika hanya terdapat dua laki-laki:
- Imam berdiri di depan.
- Makmum laki-laki berdiri di sebelah kanan imam.
- Tumit makmum tidak mendahului tumit imam.
- Makmum mengikuti seluruh gerakan imam.
Jika kemudian datang makmum laki-laki ketiga, dua makmum berdiri di belakang imam.
Hadis Ibnu Abbas menerangkan bahwa ia pernah bermalam di rumah Maimunah. Ketika Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam, Ibnu Abbas berdiri di sebelah kiri beliau. Rasulullah saw. memindahkannya ke sebelah kanan.
Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa satu imam dan satu makmum telah membentuk jamaah.
Berjamaah Bersama Keluarga di Rumah
Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai seseorang meninggalkan jamaah sama sekali. Jika ia tidak dapat menghadiri masjid, ia dapat berjamaah bersama:
- Istri.
- Ibu.
- Ayah.
- Anak.
- Saudara.
- Anggota keluarga lainnya.
Jamaah di rumah telah menghasilkan asal shalat berjamaah. Suami dapat menjadi imam, sedangkan istri berdiri di belakangnya.
Jika seorang laki-laki menjadi imam bagi satu anak laki-laki dan seorang wanita:
- Anak laki-laki berdiri di sebelah kanan imam jika hanya seorang.
- Wanita berdiri di belakang.
- Jika terdapat dua makmum laki-laki atau lebih, mereka berdiri dalam saf di belakang imam.
- Jamaah wanita berdiri di belakang saf laki-laki.
Hadis Anas bin Malik menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat di rumah Ummu Sulaim. Anas dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang mereka.
Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Masjid dengan Jamaah Lebih Banyak Lebih Utama
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa setiap jamaah di rumah, masjid kecil, atau masjid besar telah mencukupi. Namun, beliau lebih menyukai masjid utama dan tempat yang jumlah jamaahnya lebih banyak.
Jamaah yang besar memiliki keutamaan karena:
- Syiar Islam terlihat lebih kuat.
- Saf menjadi lebih banyak.
- Hubungan masyarakat lebih erat.
- Kegiatan masjid lebih hidup.
- Orang yang lemah mendapat dukungan.
- Ilmu dan nasihat lebih mudah disampaikan.
- Umat terbiasa mengenal keadaan sesamanya.
Dalam hadis Ubay bin Ka’ab r.a., Rasulullah saw. menerangkan bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik daripada bersama satu orang. Jamaah yang lebih banyak lebih dicintai Allah.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Musnad Ahmad.
Jamaah yang lebih banyak tidak berarti seseorang harus melewati masjid terdekat secara terus-menerus hingga masjid lingkungannya menjadi sepi. Memakmurkan masjid terdekat tetap memiliki nilai penting, khususnya apabila masyarakat telah memiliki jamaah dan imam tetap.
Keutamaan Saf Pertama
Rasulullah saw. menjelaskan besarnya keutamaan azan dan saf pertama. Seandainya manusia mengetahui pahala keduanya, kemudian tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, mereka akan melakukan undian.
Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Saf pertama memberikan beberapa keutamaan:
- Lebih dekat kepada imam.
- Lebih jelas mendengar bacaan dan takbir.
- Lebih mudah mengikuti gerakan.
- Lebih jauh dari gangguan keterlambatan makmum.
- Menunjukkan kesungguhan datang lebih awal.
Saf pertama diisi secara berurutan. Jangan membuat saf baru sementara saf di depan masih memiliki celah.
Orang yang datang lebih awal tidak selayaknya memilih duduk jauh di belakang tanpa alasan, lalu membiarkan saf pertama kosong.
Meluruskan dan Merapatkan Saf
Kesempurnaan shalat berjamaah berkaitan dengan keteraturan saf. Rasulullah saw. memerintahkan jamaah meluruskan saf dan menyatakan bahwa lurusnya saf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.
Hadis tersebut diriwayatkan dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Meluruskan saf dilakukan dengan memperhatikan:
- Tumit jamaah.
- Arah tubuh menuju kiblat.
- Tidak maju atau mundur secara mencolok.
- Menutup celah secara wajar.
- Tidak saling menyakiti.
- Tidak berdiri terlalu renggang.
- Tidak memaksakan kaki hingga mengganggu orang lain.
Merapatkan saf bukan berarti terus menempelkan kaki selama shalat secara berlebihan. Tujuannya adalah menghilangkan celah yang dapat memutus kerapian dan kebersamaan jamaah.
Imam Diangkat untuk Diikuti
Rasulullah saw. bersabda bahwa imam diangkat untuk diikuti. Ketika imam bertakbir, makmum bertakbir; ketika imam rukuk, makmum rukuk; dan ketika imam bangkit, makmum mengikuti.
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Makmum harus menghindari empat keadaan yang berkaitan dengan gerakan imam:
Mendahului imam
Makmum rukuk, sujud, bangkit, atau salam sebelum imam. Perbuatan ini dilarang dan dapat memengaruhi kesahan shalat apabila dilakukan secara sengaja dalam bentuk tertentu.
Bersamaan dengan imam
Makmum bergerak tepat bersamaan dengan imam. Cara ini tidak sesuai dengan kesempurnaan mengikuti karena makmum seharusnya bergerak setelah imam.
Terlambat tanpa alasan
Makmum tertinggal jauh dari gerakan imam karena lalai, melamun, atau melakukan bacaan yang terlalu panjang.
Mengikuti setelah imam bergerak
Inilah cara yang benar. Makmum mulai bergerak setelah mengetahui imam telah berpindah ke gerakan berikutnya.
Mengikuti imam melatih kedisiplinan, ketenangan, dan kepatuhan terhadap aturan ibadah.
Tidak Berlari ketika Mengejar Jamaah
Rasulullah saw. memerintahkan orang yang mendatangi shalat agar berjalan dengan tenang. Bagian shalat yang didapat diikuti, sedangkan bagian yang tertinggal disempurnakan setelah imam salam.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Orang yang mendengar iqamah tidak perlu berlari sampai mengganggu napas dan kekhusyukannya. Ia berjalan cepat secara wajar tanpa berlari, memasuki saf dengan tertib, kemudian mengikuti posisi imam.
Jika imam sedang rukuk, makmum:
- Berdiri tegak.
- Berniat.
- Melakukan takbiratul ihram sambil berdiri.
- Melakukan takbir untuk rukuk.
- Mengikuti imam.
Takbiratul ihram tidak boleh dilakukan ketika tubuh telah membungkuk karena takbir tersebut merupakan rukun yang harus dilakukan dalam keadaan berdiri bagi orang yang mampu.
Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat shalat telah mendapatkan shalat tersebut.
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Dalam pembahasan jamaah, seorang makmum mendapatkan rakaat apabila sempat rukuk bersama imam dengan tumakninah sebelum imam bangkit dari batas rukuk.
Namun, keutamaan berjamaah tidak seharusnya membuat seseorang sengaja datang pada rakaat terakhir. Hadis mengenai mendapatkan rakaat adalah ketentuan bagi orang yang terlambat, bukan anjuran untuk membiasakan keterlambatan.
Orang yang Terlambat Shalat Berjamaah
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika seseorang tertinggal jamaah di masjid yang biasa didatanginya, beliau lebih menyukai orang tersebut pergi ke masjid lain yang jamaahnya belum selesai.
Pilihan yang dapat dilakukan adalah:
- Mengikuti jamaah lain yang masih berlangsung.
- Berjamaah bersama keluarga di rumah.
- Mengajak orang lain berjamaah di tempat yang tidak menimbulkan perpecahan.
- Shalat sendirian jika tidak menemukan jamaah.
Shalat sendirian tetap sah. Namun, mencari kesempatan berjamaah lebih sesuai dengan perhatian Imam Syafi’i terhadap keutamaannya.
Hukum Mengadakan Jamaah Kedua di Masjid yang Memiliki Imam Tetap
Imam Syafi’i membahas keadaan ketika jamaah utama di masjid telah selesai, kemudian sekelompok orang datang terlambat.
Pada masjid yang mempunyai imam dan muazin tetap, Imam Syafi’i tidak menyukai didirikannya jamaah kedua secara berulang. Meskipun shalat mereka sah, beliau khawatir kebiasaan tersebut menimbulkan:
- Perpecahan jamaah.
- Keengganan mengikuti imam tetap.
- Kelompok-kelompok tersendiri.
- Kesengajaan datang terlambat.
- Berkurangnya jamaah utama.
- Perselisihan masyarakat.
Jika jamaah kedua menjadi kebiasaan, sebagian orang dapat sengaja menunggu imam tetap selesai karena tidak menyukai imam tersebut, lalu membuat jamaah sendiri.
Berbeda halnya dengan masjid di pinggir jalan, tempat peristirahatan, bandara, terminal, stasiun, atau masjid tanpa imam tetap. Imam Syafi’i tidak mempermasalahkan jamaah yang datang bergantian karena tidak terdapat kekhawatiran menyaingi imam dan memecah masyarakat.
Keutamaan Menghadiri Jamaah di Masjid
Jamaah di rumah memperoleh asal keutamaan, tetapi laki-laki yang mampu dianjurkan menghadiri masjid.
Masjid memberikan keutamaan tambahan berupa:
- Menjawab panggilan azan.
- Berjalan menuju rumah Allah.
- Menunggu shalat.
- Memperoleh saf pertama.
- Berjumpa dengan kaum Muslimin.
- Memakmurkan masjid.
- Mengikuti imam tetap.
- Mendengarkan nasihat dan ilmu.
- Menolong jamaah yang membutuhkan.
- Menampakkan syiar Islam.
Hadis mengenai seorang laki-laki buta juga menunjukkan kuatnya anjuran memenuhi panggilan masjid. Ketika ia meminta keringanan karena tidak memiliki penuntun, Rasulullah saw. bertanya apakah ia mendengar azan. Ketika menjawab bahwa ia mendengarnya, Rasulullah memerintahkannya memenuhi panggilan tersebut.
Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam Sahih Muslim.
Penerapan hadis tetap memperhatikan keadaan nyata. Orang yang benar-benar tidak aman, tidak mampu berjalan, atau menghadapi bahaya memiliki ketentuan uzur.
Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah
Imam Syafi’i tidak memberikan keringanan meninggalkan jamaah bagi orang yang mampu, kecuali karena uzur.
Uzur adalah keadaan yang benar-benar menimbulkan bahaya, kesulitan berat, atau gangguan yang diakui syariat.
Hujan deras
Ibnu Umar r.a. pernah mengumandangkan azan pada malam yang dingin dan berangin, lalu memerintahkan orang-orang shalat di tempat tinggal mereka.
Ia menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan muazin mengatakan agar masyarakat shalat di rumah pada malam yang sangat dingin atau hujan.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’.
- Al-Umm.
Hujan yang menjadi uzur adalah hujan yang benar-benar menimbulkan kesulitan, membasahi pakaian, membuat jalan berbahaya, atau membahayakan kesehatan.
Angin dan udara yang sangat dingin
Angin kencang dan suhu sangat dingin pada malam hari dapat menjadi uzur jika benar-benar menyulitkan perjalanan menuju masjid.
Dingin ringan yang masih dapat ditangani menggunakan pakaian yang layak tidak otomatis menjadi alasan meninggalkan jamaah.
Sakit
Orang sakit yang kehadirannya ke masjid dapat memperparah penyakit, menunda kesembuhan, atau menimbulkan kesulitan berat memperoleh keringanan shalat di rumah.
Orang dengan penyakit menular juga mempertimbangkan keselamatan jamaah lain. Tidak menghadiri masjid dapat menjadi tindakan yang tepat agar tidak menimbulkan bahaya.
Takut terhadap keselamatan
Ketakutan yang beralasan terhadap jiwa, keluarga, atau harta dapat menjadi uzur, misalnya:
- Terjadi kerusuhan.
- Ancaman kejahatan.
- Banjir.
- Kebakaran.
- Longsor.
- Hewan berbahaya.
- Kondisi jalan yang sangat tidak aman.
- Bencana alam.
Ketakutan harus memiliki dasar yang wajar, bukan sekadar kekhawatiran kecil yang dibuat-buat.
Merawat orang yang membutuhkan pertolongan
Orang yang harus menjaga pasien, anak kecil, lansia, atau anggota keluarga yang tidak dapat ditinggalkan dapat memperoleh uzur apabila tidak ada orang lain yang menggantikannya.
Jika perawatan dapat diatur tanpa meninggalkan jamaah, pengaturan tersebut lebih baik.
Makanan telah disajikan dan sangat membutuhkannya
Rasulullah saw. memerintahkan agar seseorang mendahulukan makanan yang telah disajikan ketika ia sangat membutuhkannya, supaya shalat tidak terganggu oleh pikiran terhadap makanan.
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Ketentuan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan sengaja menyajikan makanan setiap kali iqamah agar dapat meninggalkan jamaah.
Menahan buang air
Rasulullah saw. menyatakan tidak sempurna shalat ketika makanan telah disajikan atau seseorang sedang menahan dua kotoran, yaitu buang air kecil dan buang air besar.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Seseorang sebaiknya menyelesaikan hajat, membersihkan diri, kemudian mengikuti jamaah apabila masih sempat. Kekhusyukan lebih terjaga daripada shalat sambil menahan sakit.
Shalat Berjamaah bagi Wanita
Wanita diperbolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid selama menjaga ketentuan kesopanan, keamanan, dan tidak menimbulkan gangguan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita dari masjid-masjid Allah.”
Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Umar dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
Wanita yang pergi ke masjid memperhatikan beberapa hal:
- Menutup aurat dengan sempurna.
- Tidak menggunakan wewangian yang menarik perhatian.
- Menjaga adab perjalanan.
- Berada pada tempat jamaah wanita.
- Menghindari campur baur yang tidak diperlukan.
- Memperhatikan keamanan.
- Tidak mengabaikan tanggung jawab yang mendesak.
Dalam Mazhab Syafi’i, wanita juga boleh mendirikan jamaah sesama wanita.
Imam wanita berdiri di tengah saf pertama, bukan maju jauh di depan seperti imam laki-laki. Imam Syafi’i menyebutkan riwayat Aisyah r.a. yang menjadi imam bagi para wanita dan berdiri di tengah mereka.
Jamaah wanita berlaku untuk shalat fardu maupun shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah.
Anak-Anak dalam Shalat Berjamaah
Anak yang telah mumayiz dapat mengikuti shalat berjamaah dan memperoleh pendidikan ibadah sejak dini.
Orang tua perlu mengajarkan:
- Berwudhu dengan benar.
- Menjaga kebersihan.
- Tidak berlari di dalam masjid.
- Tidak mengganggu jamaah.
- Meluruskan saf.
- Mengikuti imam.
- Menjaga suara.
- Menghormati Al-Qur’an dan masjid.
Anak mumayiz dapat menjadi makmum dan membentuk jamaah bersama orang dewasa.
Dalam pembahasan tertentu, anak laki-laki yang telah mampu membaca Al-Fatihah dengan benar dapat menjadi imam shalat sunnah atau fardu menurut perincian Mazhab Syafi’i. Pemilihan imam tetap memperhatikan kemampuan membaca, pengetahuan shalat, dan keadaan jamaah.
Masjid tidak seharusnya menjadi tempat yang membuat anak takut. Teguran dilakukan dengan lembut, tetapi orang tua juga tidak boleh membiarkan anak mengganggu kekhusyukan jamaah.
Manfaat Shalat Berjamaah bagi Kehidupan Umat
Membentuk kedisiplinan
Shalat berjamaah dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Jamaah belajar mengatur pekerjaan, istirahat, perjalanan, dan kegiatan keluarga berdasarkan waktu shalat.
Memperkuat persaudaraan
Pertemuan lima kali sehari membuat masyarakat saling mengenal. Ketidakhadiran seseorang dapat diketahui sehingga jamaah dapat menanyakan kesehatan atau keadaannya.
Menghapus perbedaan sosial
Orang kaya dan miskin berdiri sejajar. Pejabat, pekerja, pedagang, guru, dan petani mengikuti imam yang sama.
Menumbuhkan kepemimpinan
Imam memimpin dengan aturan, sedangkan makmum mengikuti tanpa kehilangan tanggung jawab. Jika imam lupa, makmum mengingatkan dengan cara yang telah ditentukan.
Mengajarkan keteraturan
Saf yang lurus, gerakan serempak, dan larangan mendahului imam membentuk kebiasaan tertib.
Memakmurkan masjid
Jamaah yang teratur membuat masjid menjadi pusat pendidikan, kepedulian sosial, musyawarah, dan pembinaan umat.
Menjaga semangat beribadah
Seseorang yang malas ketika sendirian dapat terdorong oleh kehadiran orang lain. Jamaah membangun lingkungan yang membantu setiap anggota menjaga shalat.
Adab Mengikuti Shalat Berjamaah
Untuk memperoleh keutamaan secara sempurna, kami perlu menjaga beberapa adab:
- Bersuci dari rumah jika memungkinkan.
- Mengenakan pakaian yang bersih.
- Tidak membawa bau yang mengganggu.
- Berjalan dengan tenang.
- Membaca doa menuju masjid.
- Masuk menggunakan kaki kanan.
- Mengerjakan tahiyatul masjid jika masih ada waktu.
- Mengisi saf depan terlebih dahulu.
- Meluruskan dan merapatkan saf.
- Tidak mendahului imam.
- Tidak mengeraskan bacaan yang mengganggu.
- Mematikan atau membisukan telepon.
- Menjaga kebersihan masjid.
- Tidak melangkahi leher jamaah.
- Berzikir setelah shalat.
- Keluar dengan tertib.
- Menjaga persaudaraan setelah jamaah selesai.
Kekeliruan dalam Memahami Keutamaan Shalat Berjamaah
Menganggap shalat sendiri tidak sah dalam semua keadaan
Imam Syafi’i menilai shalat sendiri tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, meninggalkan jamaah tanpa uzur tidak sesuai dengan penekanan beliau.
Menganggap jamaah hanya sah di masjid
Jamaah di rumah, tempat kerja, sekolah, atau perjalanan tetap sah. Masjid dengan jamaah lebih banyak memiliki keutamaan tambahan.
Menganggap harus ada tiga orang
Satu imam dan satu makmum sudah membentuk jamaah.
Sengaja terlambat karena dapat membuat jamaah kedua
Imam Syafi’i tidak menyukai jamaah kedua yang dijadikan kebiasaan di masjid dengan imam tetap karena dapat menimbulkan perpecahan.
Berlari ketika mendengar iqamah
Rasulullah saw. memerintahkan datang dengan tenang. Bagian yang tertinggal disempurnakan setelah imam salam.
Mendahului imam agar gerakan tidak terlambat
Makmum wajib mengikuti setelah imam bergerak, bukan mendahului atau sengaja bersamaan dengannya.
Menganggap banyak jamaah membenarkan saf yang tidak tertib
Jumlah yang banyak harus disertai saf lurus, kebersihan, ketertiban, dan adab.
Menuduh orang yang tidak hadir tanpa mengetahui keadaannya
Seseorang mungkin memiliki sakit, bahaya, tanggung jawab darurat, atau uzur lain. Kami dianjurkan berbaik sangka sambil saling mengingatkan dengan santun.
Menjadikan pekerjaan sebagai alasan tetap
Pekerjaan perlu diatur berdasarkan waktu shalat. Kesibukan rutin tidak selayaknya terus-menerus menghilangkan kesempatan berjamaah.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
Al-Qur’an
- QS. Al-Baqarah ayat 43
Perintah rukuk bersama orang-orang yang rukuk. - QS. An-Nisa ayat 102
Tata cara shalat berjamaah dalam keadaan takut atau menghadapi musuh. - QS. An-Nisa ayat 103
Shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya. - QS. At-Taubah ayat 18
Keutamaan orang yang memakmurkan masjid Allah. - QS. Al-Jumu’ah ayat 9
Perintah memenuhi panggilan shalat Jumat dan meninggalkan jual beli.
Hadis Keutamaan Shalat Berjamaah
- Hadis Abdullah bin Umar tentang 27 derajat
Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm. - Hadis Abu Hurairah tentang 25 bagian
Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh lima bagian.
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm. - Hadis Abu Hurairah tentang langkah menuju masjid
Setiap langkah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat.
Rujukan: Sahih Muslim, Kitab Al-Masajid. - Hadis doa malaikat bagi orang yang menunggu shalat
Malaikat memohonkan ampun dan rahmat selama seseorang berada di tempat shalatnya dan belum berhadas.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis Utsman bin Affan tentang Isya dan Subuh
Isya berjamaah bernilai seperti shalat setengah malam, sedangkan Subuh berjamaah bernilai seperti shalat sepanjang malam.
Rujukan: Sahih Muslim. - Hadis Abu Hurairah tentang beratnya Subuh dan Isya bagi orang munafik
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis ancaman membakar rumah orang yang meninggalkan jamaah
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis Ubay bin Ka’ab tentang jamaah yang lebih banyak
Shalat bersama dua orang lebih baik daripada bersama satu orang, dan jamaah yang lebih banyak lebih dicintai Allah.
Rujukan: Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Musnad Ahmad. - Hadis Ibnu Abbas tentang satu makmum di samping imam
Rasulullah saw. memindahkan Ibnu Abbas dari sebelah kiri ke sebelah kanan beliau.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis Anas bin Malik tentang jamaah keluarga
Anas dan seorang anak yatim berdiri di belakang Rasulullah saw., sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang mereka.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis keutamaan saf pertama
Seandainya manusia mengetahui pahala azan dan saf pertama, mereka akan melakukan undian untuk memperolehnya.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis meluruskan saf
Lurusnya saf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis imam diangkat untuk diikuti
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis datang ke masjid dengan tenang
Bagian shalat yang didapat diikuti, sedangkan bagian yang tertinggal disempurnakan.
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. - Hadis Ibnu Umar tentang hujan dan dingin
Rasulullah saw. memerintahkan muazin menyerukan agar masyarakat shalat di tempat tinggal mereka pada keadaan tertentu.
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm. - Hadis laki-laki buta yang mendengar azan
Rasulullah saw. memerintahkannya memenuhi panggilan shalat.
Rujukan: Sahih Muslim. - Hadis larangan mencegah wanita ke masjid
Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Abdullah bin Umar. - Hadis mengenai makanan dan menahan buang air
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, dan hadis Aisyah dalam Sahih Muslim.
Kitab Fikih Mazhab Syafi’i
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, bagian Keutamaan Berjamaah dan Shalat Bersama Mereka.
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, bagian Uzur dalam Meninggalkan Shalat Jamaah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah, Bab Shalat Berjamaah.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Shalat Berjamaah.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, pembahasan shalat berjamaah dan imamah.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan jamaah dan imam.
- Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Shalat Berjamaah.
- Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan jamaah, saf, imam, dan uzur.
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Shalat Berjamaah.












