Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Menurut Syafi’i
Hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat menurut Syafi’i adalah wajib dan termasuk rukun shalat bagi imam, makmum, maupun orang yang melaksanakan shalat sendirian. Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah, shalat dengan bacaan keras maupun bacaan pelan. Rakaat yang tidak disertai bacaan Al-Fatihah secara sempurna pada dasarnya tidak dihitung, kecuali dalam keadaan tertentu yang memperoleh keringanan menurut ketentuan fikih.

Kewajiban tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan membaca surah lain, mendengarkan bacaan imam, berzikir, atau membaca terjemahan Al-Fatihah. Bacaan harus dilaksanakan dalam bahasa Arab, mengikuti susunan ayat, menjaga seluruh huruf, dan dilakukan dengan suara yang sekurang-kurangnya dapat didengar oleh pembacanya sendiri dalam keadaan pendengaran normal. Kami akan menguraikan hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat menurut Syafi’i beserta dalil Al-Qur’an, hadis, ketentuan makmum, hukum basmalah, kesalahan bacaan, dan penerapannya dalam berbagai keadaan.
Kedudukan Al-Fatihah dalam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i
Al-Fatihah merupakan salah satu rukun qauli atau rukun yang berupa bacaan dalam shalat. Kedudukannya berbeda dari surah tambahan yang dibaca setelahnya.
Membaca surah setelah Al-Fatihah termasuk amalan sunnah pada rakaat tertentu. Adapun membaca Al-Fatihah merupakan kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya rakaat.
Apabila seseorang hanya membaca Al-Fatihah tanpa surah tambahan, rakaatnya tetap sah. Sebaliknya, apabila ia membaca surah yang sangat panjang tetapi tidak membaca Al-Fatihah, kewajiban bacaan belum terpenuhi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi:
- Imam.
- Makmum.
- Orang yang shalat sendirian.
- Laki-laki.
- Perempuan.
- Orang dewasa.
- Anak yang telah mampu melaksanakan shalat.
- Shalat fardu.
- Shalat sunnah.
- Shalat dengan bacaan keras.
- Shalat dengan bacaan pelan.
- Shalat yang dilaksanakan dalam perjalanan.
- Shalat dalam keadaan aman maupun takut.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Rasulullah saw. telah memberikan contoh bahwa orang yang shalat membaca Ummul Quran. Perintah dan praktik tersebut menunjukkan kewajiban bagi setiap orang yang mampu membacanya.
Nama-Nama Surah Al-Fatihah
Surah Al-Fatihah memiliki beberapa nama yang menunjukkan kedudukan dan keutamaannya.
Nama-nama tersebut antara lain:
- Al-Fatihah, berarti pembukaan.
- Fatihatul Kitab, berarti pembukaan Al-Qur’an.
- Ummul Quran, berarti induk Al-Qur’an.
- Ummul Kitab, berarti induk kitab.
- As-Sab’ul Matsani, berarti tujuh ayat yang diulang-ulang.
- Ash-Shalah, karena menjadi bacaan pokok dalam shalat.
- Al-Hamd, karena dimulai dengan pujian kepada Allah.
- Ar-Ruqyah, karena dapat dibaca sebagai doa penyembuhan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hijr ayat 87:
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Artinya:
“Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.”
Para ulama menafsirkan tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang tersebut sebagai Surah Al-Fatihah. Surah ini terus diulang dalam setiap rakaat shalat sepanjang kehidupan seorang Muslim.
Dalil Wajib Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Dasar utama kewajiban membaca Al-Fatihah adalah hadis Ubadah bin ash-Shamit r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya:
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Ungkapan “tidak ada shalat” dipahami sebagai tidak sahnya shalat yang tidak disertai bacaan Al-Fatihah bagi orang yang mampu membacanya. Hadis tersebut tidak membatasi kewajiban hanya kepada imam atau orang yang shalat sendiri.
Redaksinya bersifat umum terhadap setiap orang yang melaksanakan shalat.
Imam Syafi’i menjadikan hadis tersebut sebagai dasar bahwa Al-Fatihah tidak boleh ditinggalkan dalam setiap rakaat. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena seseorang membaca ayat lain dari Al-Qur’an.
Hadis Shalat Tanpa Al-Fatihah Dinilai Kurang
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ
Artinya:
“Barang siapa mengerjakan suatu shalat tanpa membaca Ummul Quran di dalamnya, shalat itu kurang, kurang, dan tidak sempurna.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Kata khidaj menggambarkan sesuatu yang tidak sempurna. Pengulangan sebanyak tiga kali menegaskan pentingnya bacaan Ummul Quran dalam shalat.
Seorang sahabat kemudian bertanya kepada Abu Hurairah mengenai keadaan ketika berada di belakang imam. Abu Hurairah menjawab agar orang tersebut membacanya dalam dirinya.
Riwayat ini menjadi salah satu dasar bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah dengan suara pelan meskipun berada dalam shalat berjamaah.
Hadis Qudsi tentang Pembagian Al-Fatihah
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, Allah Swt. berfirman:
قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Artinya:
“Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”
Ketika seorang hamba membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Allah berfirman bahwa hamba-Nya telah memuji-Nya.
Ketika hamba membaca:
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah berfirman bahwa hamba-Nya telah menyanjung-Nya.
Ketika hamba membaca:
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Allah berfirman bahwa hamba-Nya telah mengagungkan-Nya.
Ketika hamba membaca:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Allah berfirman bahwa bagian tersebut berada antara Allah dan hamba-Nya.
Ketika hamba membaca permohonan petunjuk sampai akhir surah, Allah berfirman bahwa bagian tersebut untuk hamba-Nya dan hamba-Nya memperoleh apa yang diminta.
Hadis qudsi ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Penyebutan Al-Fatihah sebagai “shalat” menunjukkan besarnya kedudukan surah tersebut dalam pelaksanaan shalat.
Membaca Al-Fatihah Wajib pada Setiap Rakaat
Menurut Imam Syafi’i, Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat. Kewajiban tidak hanya berlaku pada rakaat pertama dan kedua.
Dalam shalat Zuhur, Al-Fatihah dibaca empat kali, yaitu pada setiap rakaat. Dalam shalat Magrib, Al-Fatihah dibaca tiga kali. Dalam shalat Subuh, Al-Fatihah dibaca pada kedua rakaat.
Ketentuan tersebut berlaku pada:
| Jenis shalat | Jumlah bacaan Al-Fatihah |
|---|---|
| Subuh | Dua kali |
| Zuhur | Empat kali |
| Asar | Empat kali |
| Magrib | Tiga kali |
| Isya | Empat kali |
| Shalat sunnah dua rakaat | Dua kali |
| Witir satu rakaat | Satu kali |
| Witir tiga rakaat dengan salam akhir | Tiga kali |
Surah tambahan disunnahkan terutama pada dua rakaat pertama. Pada rakaat ketiga dan keempat, membaca Al-Fatihah saja sudah mencukupi.
Apabila seseorang membaca surah tambahan pada rakaat terakhir, shalatnya tidak batal. Namun, kewajiban pokoknya tetap berupa bacaan Al-Fatihah.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Imam
Imam wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Bacaan imam tidak hanya berfungsi untuk didengarkan oleh makmum, tetapi menjadi rukun bagi shalat imam sendiri.
Dalam shalat jahriyah, imam mengeraskan bacaan pada tempat yang disunnahkan, seperti:
- Dua rakaat shalat Subuh.
- Dua rakaat pertama shalat Magrib.
- Dua rakaat pertama shalat Isya.
- Shalat Jumat.
- Shalat Id.
- Shalat gerhana bulan menurut ketentuannya.
- Shalat tarawih dan shalat malam yang dikeraskan.
Dalam shalat sirriyah, imam membaca dengan suara pelan, seperti:
- Seluruh rakaat Zuhur.
- Seluruh rakaat Asar.
- Rakaat ketiga Magrib.
- Rakaat ketiga dan keempat Isya.
Pelan tidak berarti hanya membaca dalam hati. Imam tetap menggerakkan lidah dan mengucapkan huruf-huruf Al-Fatihah sehingga sekurang-kurangnya dapat didengar oleh dirinya sendiri dalam keadaan normal.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Orang yang Shalat Sendirian
Orang yang shalat sendirian memiliki kewajiban yang sama dengan imam. Ia wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Ia boleh mengeraskan bacaan dalam shalat yang disunnahkan jahr selama tidak mengganggu orang lain. Ia membaca pelan dalam shalat yang disunnahkan sirr.
Tidak ada orang lain yang menanggung bacaannya. Karena itu, meninggalkan Al-Fatihah menyebabkan rakaatnya tidak dianggap sempurna.
Orang yang shalat sendirian harus memperhatikan:
- Bacaan basmalah.
- Susunan ayat.
- Seluruh huruf.
- Tasydid yang menjadi bagian kata.
- Urutan bacaan.
- Kesinambungan bacaan.
- Kemampuan mendengar bacaannya sendiri.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
Makmum wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat menurut pendapat yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafi’i.
Kewajiban tersebut berlaku dalam:
- Shalat dengan bacaan pelan.
- Shalat dengan bacaan keras.
- Shalat fardu.
- Shalat sunnah.
- Shalat Jumat.
- Shalat tarawih.
- Shalat Id.
- Shalat gerhana.
- Shalat berjamaah lainnya.
Bacaan imam tidak menggantikan kewajiban Al-Fatihah bagi makmum yang memiliki kesempatan membacanya.
Makmum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan agar tidak mengganggu imam atau jamaah lain. Ia tidak perlu mengeraskan suaranya meskipun imam sedang membaca dengan keras.
Hadis Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam
Ubadah bin ash-Shamit r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. selesai mengerjakan shalat Subuh, kemudian bertanya kepada para sahabat apakah mereka membaca di belakang beliau.
Para sahabat menjawab bahwa mereka melakukannya. Rasulullah saw. bersabda:
لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
Artinya:
“Janganlah kalian membaca selain Fatihatul Kitab karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.”
Hadis dengan redaksi berdekatan diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan ahli hadis lainnya.
Hadis ini memberikan pengecualian khusus terhadap larangan mengganggu bacaan imam. Makmum tidak membaca surah tambahan ketika imam mengeraskan bacaan, tetapi tetap membaca Al-Fatihah dengan pelan.
Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jahriyah
Dalam shalat jahriyah, makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Cara yang dapat diterapkan adalah:
- Mendengarkan bacaan basmalah dan Al-Fatihah imam.
- Mengucapkan amin setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
- Membaca Al-Fatihah sendiri dengan suara pelan pada waktu yang memungkinkan.
- Memanfaatkan jeda imam apabila imam memberikan jeda.
- Jika imam langsung membaca surah, makmum membaca Al-Fatihah dengan pelan ketika imam membaca surah.
- Setelah selesai Al-Fatihah, makmum kembali mendengarkan bacaan imam.
Makmum tidak perlu membaca surah tambahan karena mendengarkan bacaan imam lebih diutamakan setelah kewajiban Al-Fatihah terpenuhi.
Makmum juga tidak boleh mengeraskan bacaan hingga mencampuri suara imam.
Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Sirriyah
Dalam shalat sirriyah, setiap makmum membaca Al-Fatihah sendiri pada setiap rakaat.
Karena bacaan imam tidak dikeraskan, makmum memiliki kesempatan lebih luas untuk membaca Al-Fatihah dan surah tambahan.
Makmum disunnahkan membaca surah tambahan pada dua rakaat pertama apabila memiliki waktu dan tidak tertinggal dari imam.
Prioritasnya adalah:
- Takbiratul ihram.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surah apabila masih tersedia waktu.
- Mengikuti rukuk imam.
Doa iftitah dan taawuz merupakan sunnah. Keduanya ditinggalkan apabila dikhawatirkan membuat makmum tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah.
Makmum Tidak Perlu Menunggu Jeda Panjang Imam
Sebagian imam memberikan jeda setelah membaca Al-Fatihah agar makmum dapat membaca. Tindakan tersebut dapat membantu jamaah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, apabila imam tidak memberikan jeda, makmum tidak meninggalkan Al-Fatihah. Makmum membacanya secara pelan ketika imam membaca surah berikutnya.
Makmum hendaknya membaca dengan kecepatan wajar dan tetap menjaga kejelasan huruf. Bacaan tidak boleh dilakukan terlalu cepat sampai menghilangkan huruf, tasydid, atau susunan kata.
Imam juga dianjurkan membaca dengan tenang dan tidak tergesa-gesa agar makmum yang lemah, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan dapat mengikuti shalat dengan baik.
Hukum Mengucapkan Amin
Setelah membaca:
وَلَا الضَّالِّينَ
orang yang shalat disunnahkan mengucapkan:
آمِينَ
Amin bukan bagian dari Al-Fatihah. Meninggalkan amin tidak membatalkan shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan rukun Al-Fatihah.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya:
“Apabila imam mengucapkan amin, ucapkanlah amin. Barang siapa ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam shalat jahriyah, imam dan makmum mengucapkan amin setelah Al-Fatihah. Makmum berusaha mengucapkannya bersamaan dengan amin imam.
Bismillahirrahmanirrahim Bagian dari Al-Fatihah
Menurut Imam Syafi’i, bacaan:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah.
Karena itu, orang yang membaca Al-Fatihah wajib memulainya dengan basmalah. Membaca dari:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
tanpa basmalah tidak memenuhi bacaan Al-Fatihah secara sempurna menurut Mazhab Syafi’i.
Imam Syafi’i mengemukakan riwayat dari Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair yang memasukkan basmalah sebagai salah satu ayat Ummul Quran.
Beliau juga menyebut riwayat bahwa Abu Hurairah memulai shalat dengan membaca basmalah.
Dalam shalat jahriyah, mengeraskan basmalah merupakan cara yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i. Apabila imam membacanya pelan, kewajiban bacaan tetap terpenuhi selama basmalah benar-benar dibaca.
Lupa Membaca Basmalah
Jika seseorang lupa membaca basmalah kemudian langsung membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
ia harus kembali membaca basmalah, kemudian mengulang Al-Fatihah dari awal secara berurutan.
Ia tidak cukup membaca basmalah setelah menyelesaikan Al-Fatihah karena setiap ayat dan kata harus berada pada urutan yang benar.
Langkahnya adalah:
- Kembali membaca basmalah.
- Membaca kembali Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
- Melanjutkan seluruh Al-Fatihah sampai selesai.
- Melakukannya sebelum rukuk apabila masih mengingatnya ketika berdiri.
Jika baru menyadari setelah masuk rukuk, penanganannya mengikuti ketentuan meninggalkan rukun shalat.
Al-Fatihah Harus Dibaca Secara Berurutan
Ayat dan kata dalam Al-Fatihah harus dibaca sesuai susunan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Tidak sah membaca ayat terakhir terlebih dahulu, kemudian kembali ke ayat pertama. Tidak cukup pula membaca seluruh ayat secara acak meskipun semua kata akhirnya telah diucapkan.
Urutan tersebut dimulai dari basmalah, dilanjutkan dengan pujian kepada Allah, pengakuan ibadah dan permohonan pertolongan, kemudian doa meminta jalan yang lurus.
Jika seseorang melewatkan satu kata, ia kembali ke kata yang tertinggal dan melanjutkan dari tempat tersebut sampai akhir.
Contohnya, apabila seseorang melewatkan bagian tertentu lalu baru menyadarinya pada ayat berikutnya, ia kembali ke bagian yang tertinggal. Setelah itu ia mengulang seluruh bacaan setelah bagian tersebut agar urutannya kembali benar.
Bacaan Al-Fatihah Harus Bersambung
Bacaan Al-Fatihah harus dilakukan secara berkesinambungan. Tidak boleh diselingi dengan diam yang sangat lama atau ucapan lain yang tidak berkaitan dengan shalat tanpa alasan.
Jeda pendek untuk:
- Mengambil napas.
- Batuk.
- Bersin.
- Memperbaiki suara.
- Mengingat ayat.
- Mendengarkan peringatan imam.
tidak langsung merusak kesinambungan bacaan.
Namun, jika seseorang sengaja berhenti sangat lama tanpa keperluan hingga secara kebiasaan bacaan dianggap terputus, ia mengulang Al-Fatihah dari awal.
Demikian pula jika ia sengaja menyisipkan percakapan atau bacaan lain dalam waktu panjang, kesinambungan Al-Fatihah dapat terputus.
Membaca Al-Fatihah Harus Menggunakan Bahasa Arab
Al-Fatihah sebagai bacaan Al-Qur’an dibaca menggunakan bahasa Arab.
Terjemahan bahasa Indonesia tidak menggantikan bacaan Al-Fatihah. Terjemahan dapat digunakan untuk mempelajari makna, tetapi tidak berstatus sebagai Al-Qur’an yang dibaca dalam shalat.
Orang yang belum mampu membaca bahasa Arab wajib belajar sesuai kemampuannya.
Ia dapat mempelajari bacaan secara bertahap melalui:
- Guru yang benar.
- Rekaman bacaan yang tepercaya.
- Pengulangan kata demi kata.
- Tulisan transliterasi sebagai alat bantu sementara.
- Pelatihan makhraj.
- Pembiasaan setelah setiap shalat.
- Program belajar khusus bagi mualaf.
Transliterasi tidak boleh menjadi pengganti pembelajaran huruf Arab secara permanen karena sejumlah bunyi Arab sulit ditulis secara tepat menggunakan huruf Latin.
Bacaan Harus Diucapkan, Bukan Hanya di Dalam Hati
Membaca Al-Fatihah tidak cukup dilakukan dalam pikiran tanpa menggerakkan lidah dan bibir.
Orang yang shalat harus mengucapkan bacaan. Dalam Mazhab Syafi’i, bacaan sekurang-kurangnya dapat didengar oleh dirinya sendiri ketika:
- Pendengarannya normal.
- Tidak terdapat kebisingan berlebihan.
- Tidak ada gangguan pada alat ucap.
- Tidak ada penghalang yang membuat suara tidak terdengar.
Orang tersebut tidak harus mengeraskan suara. Ia cukup melafalkan dengan suara pelan yang dapat didengar dirinya sendiri.
Makmum juga menerapkan ketentuan ini. Membaca pelan bukan berarti hanya membayangkan bacaan di dalam hati.
Hukum Orang Tuli
Orang yang tidak dapat mendengar karena tuli tetap membaca dengan menggerakkan lidah dan mengucapkan huruf sesuai kemampuannya.
Ia tidak dibebani untuk mendengar suaranya sendiri karena kemampuan tersebut tidak dimiliki.
Ukuran bacaan baginya adalah gerakan alat ucap dan pelafalan yang seandainya pendengarannya normal dapat menghasilkan suara.
Syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Meninggalkan Satu Huruf Al-Fatihah
Imam Syafi’i menerangkan bahwa orang yang meninggalkan satu huruf dari Al-Fatihah belum membaca Al-Fatihah secara sempurna.
Ketentuan ini berlaku apabila ia:
- Mengetahui huruf tersebut.
- Mampu mengucapkannya.
- Sengaja meninggalkannya.
- Tidak berusaha memperbaiki bacaan.
- Mengubah bentuk kata sehingga bagian Al-Fatihah hilang.
Tasydid juga harus dijaga karena tasydid pada dasarnya menunjukkan penggandaan huruf. Menghilangkan tasydid tertentu dapat menghilangkan salah satu huruf dari kata.
Orang yang baru belajar dan benar-benar belum mampu memiliki ketentuan berbeda dari orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja meremehkan bacaan.
Kesalahan Bacaan yang Mengubah Makna
Kesalahan yang mengubah makna harus segera diperbaiki.
Apabila seseorang sengaja membaca secara salah sehingga makna berubah, padahal ia mampu membaca dengan benar, bacaan tersebut tidak mencukupi.
Jika kesalahan terjadi tanpa sengaja, ia kembali ke kata yang salah dan memperbaikinya, kemudian melanjutkan bacaan secara berurutan.
Contoh kesalahan yang harus diperhatikan meliputi:
- Mengganti satu huruf dengan huruf lain.
- Mengubah harakat yang mengakibatkan perubahan makna.
- Menghilangkan tasydid yang menjadi bagian kata.
- Menambahkan huruf sehingga membentuk kata lain.
- Memotong kata secara tidak tepat.
- Menggabungkan dua bagian yang mengubah makna.
Kesalahan tajwid ringan yang tidak menghilangkan huruf atau mengubah makna tidak selalu membatalkan shalat. Namun, seorang Muslim tetap wajib berusaha memperbaiki bacaan Al-Fatihah karena surah tersebut dibaca berulang setiap hari.
Orang yang Memiliki Logat atau Gangguan Bicara
Seseorang yang telah berusaha tetapi tidak mampu mengucapkan huruf tertentu karena kondisi lidah, logat yang sulit diperbaiki, atau gangguan bicara memperoleh keringanan sesuai kemampuannya.
Allah Swt. berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”
QS. Al-Baqarah: 286.
Orang dengan kondisi tersebut harus:
- Belajar semampunya.
- Mengikuti bimbingan guru.
- Menggerakkan lidah sesuai kemampuan.
- Tidak sengaja mempertahankan kesalahan yang sebenarnya dapat diperbaiki.
- Membaca bagian yang mampu dibaca dengan benar.
- Tidak meninggalkan shalat karena merasa bacaannya belum sempurna.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa orang bisu, orang yang terputus lidahnya, atau orang dengan gangguan bicara melaksanakan bacaan dan zikir sesuai kemampuan.
Hukum Imam yang Salah Membaca Al-Fatihah
Imam harus memiliki kemampuan membaca Al-Fatihah secara benar.
Kesalahan imam perlu dibedakan menjadi dua.
Kesalahan yang tidak mengubah makna
Jika kesalahan tidak mengubah makna dan tidak menghilangkan huruf pokok, shalatnya dapat tetap sah. Namun, orang yang bacaannya lebih baik seharusnya lebih didahulukan menjadi imam.
Imam tetap berkewajiban memperbaiki bacaannya.
Kesalahan yang mengubah makna
Jika imam terus-menerus melakukan kesalahan yang mengubah makna atau menghilangkan bagian Al-Fatihah, padahal terdapat orang yang mampu membaca secara benar, ia tidak layak menjadi imam bagi orang yang bacaannya benar.
Makmum yang mengetahui kesalahan dapat mengingatkan imam dengan membacakan bagian yang benar.
Jika imam mampu memperbaikinya, ia melanjutkan bacaan. Jika tidak mampu dan kesalahannya merusak Al-Fatihah, kesahan rakaat dan jamaah perlu ditangani berdasarkan ketentuan imam yang tidak mampu membaca dengan benar.
Mengingatkan Imam yang Lupa Bacaan
Makmum boleh membetulkan bacaan imam ketika imam:
- Berhenti karena lupa.
- Melewatkan ayat.
- Salah mengucapkan kata.
- Mengulang bagian yang sama.
- Mengubah makna.
- Tidak dapat melanjutkan bacaan.
Makmum membacakan kata atau ayat yang benar secukupnya. Imam kemudian melanjutkan dari bagian tersebut.
Tindakan mengingatkan imam tidak membatalkan shalat karena yang diucapkan merupakan bacaan Al-Qur’an dan dilakukan untuk kepentingan shalat.
Makmum tidak perlu langsung mengoreksi setiap perbedaan kecil dalam langgam atau panjang pendek yang tidak merusak kata dan makna. Koreksi dilakukan terhadap kesalahan yang nyata.
Lupa Membaca Al-Fatihah dan Belum Rukuk
Jika seseorang lupa membaca Al-Fatihah tetapi masih berdiri, ia harus segera membacanya.
Jika baru membaca sebagian, ia menyempurnakan bagian yang tersisa. Jika bacaannya terputus terlalu lama atau susunannya rusak, ia mengulang dari awal.
Ia tidak langsung rukuk sebelum Al-Fatihah selesai karena berdiri untuk membaca Al-Fatihah merupakan tempat pelaksanaan rukun tersebut.
Doa iftitah, taawuz, dan surah tambahan tidak dapat menggantikan Al-Fatihah.
Lupa Membaca Al-Fatihah Setelah Rukuk
Apabila seseorang telah rukuk lalu menyadari bahwa ia belum membaca Al-Fatihah, rakaat tersebut belum sempurna.
Penanganannya mengikuti kaidah meninggalkan rukun shalat:
- Jika ia menyadari sebelum mencapai rukun yang sama pada rakaat berikutnya, ia kembali kepada posisi berdiri, membaca Al-Fatihah, kemudian melanjutkan shalat dari sana.
- Jika ia baru menyadari setelah mencapai posisi yang sama pada rakaat berikutnya, rakaat sebelumnya tidak dihitung dan rakaat yang sedang dijalankan menggantikannya.
- Setelah menyempurnakan jumlah rakaat, ia melakukan sujud sahwi menurut ketentuannya.
Sujud sahwi tidak dapat menggantikan Al-Fatihah yang ditinggalkan. Rukun yang hilang harus dilaksanakan atau rakaatnya diganti.
Masbuk yang Mendapati Imam Sedang Berdiri
Makmum yang datang terlambat dan mendapati imam masih berdiri segera melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
Setelah itu, ia memprioritaskan membaca Al-Fatihah.
Doa iftitah ditinggalkan apabila dikhawatirkan membuatnya tidak sempat membaca Al-Fatihah. Taawuz juga dibaca secara singkat atau ditinggalkan apabila waktu sangat sempit.
Prinsipnya adalah mendahulukan rukun daripada sunnah.
Jika imam rukuk sebelum makmum selesai membaca karena makmum memang datang terlambat dan tidak menghabiskan waktu untuk bacaan sunnah, makmum mengikuti imam sesuai ketentuan masbuk. Bagian Al-Fatihah yang tidak sempat dibaca memperoleh keringanan karena keterlambatannya.
Masbuk Mendapati Imam Sedang Rukuk
Orang yang datang ketika imam sedang rukuk melakukan langkah berikut:
- Berdiri tegak.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
- Mengucapkan takbir untuk turun rukuk.
- Rukuk bersama imam.
- Memperoleh tumakninah sebelum imam bangkit.
Apabila ia sempat rukuk dengan tumakninah sebelum imam bangun, rakaat tersebut dihitung menurut pendapat Mazhab Syafi’i. Kewajiban Al-Fatihah gugur pada rakaat tersebut karena ia tidak mendapati waktu berdiri bersama imam.
Dasarnya antara lain hadis Abu Bakrah r.a. yang datang ketika Nabi saw. sedang rukuk. Ia rukuk sebelum mencapai barisan, kemudian masuk ke dalam saf.
Rasulullah saw. bersabda:
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Artinya:
“Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan mengulanginya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa rakaat Abu Bakrah diperhitungkan, sedangkan tindakannya rukuk sebelum mencapai barisan tidak diperintahkan untuk diulangi.
Al-Fatihah dalam Shalat Jumat
Imam dan makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat Jumat menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.
Imam membacanya dengan keras. Makmum membacanya dengan pelan.
Setelah imam menyelesaikan Al-Fatihah dan makmum mengucapkan amin, makmum membaca Al-Fatihah sendiri ketika imam memberikan jeda atau ketika imam membaca surah berikutnya.
Makmum yang datang terlambat dan mendapatkan satu rakaat Jumat bersama imam menyempurnakan satu rakaat setelah imam salam. Pada rakaat yang disempurnakan tersebut, ia membaca Al-Fatihah.
Al-Fatihah dalam Shalat Id
Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat shalat Id.
Takbir tambahan dilakukan sebelum bacaan Al-Fatihah. Jika imam lupa takbir tambahan dan telah mulai membaca Al-Fatihah, ia tidak kembali mengulang takbir.
Takbir tambahan merupakan sunnah, sedangkan Al-Fatihah merupakan rukun.
Apabila imam hanya membaca Al-Fatihah tanpa surah tambahan, shalat Id tetap sah. Jika satu rakaat tidak disertai Al-Fatihah, rakaat tersebut tidak dihitung.
Al-Fatihah dalam Shalat Gerhana dan Istisqa
Shalat gerhana memiliki bentuk yang berbeda karena dalam satu rakaat terdapat dua kali berdiri dan dua kali rukuk.
Al-Fatihah dibaca pada setiap berdiri yang diikuti bacaan. Imam membaca Al-Fatihah kemudian surah, rukuk, bangkit kembali, lalu membaca Al-Fatihah dan surah sebelum rukuk kedua.
Dalam shalat istisqa, Al-Fatihah juga wajib dibaca pada setiap rakaat. Takbir tambahan dilakukan sebelum bacaan sebagaimana shalat Id.
Meninggalkan takbir tambahan tidak membatalkan shalat, sedangkan meninggalkan Al-Fatihah menyebabkan rakaat tidak sempurna.
Al-Fatihah dalam Shalat Jenazah
Menurut Mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat jenazah.
Al-Fatihah umumnya dibaca setelah takbir pertama.
Ibnu Abbas r.a. pernah mengerjakan shalat jenazah dan membaca Al-Fatihah. Setelah itu ia berkata:
لِتَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ
Artinya:
“Agar kalian mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sunnah.”
Riwayat ini terdapat dalam Sahih al-Bukhari.
Kata sunnah dalam perkataan sahabat tersebut berarti tuntunan Rasulullah saw., bukan selalu menunjukkan hukum sunnah dalam pengertian boleh ditinggalkan.
Imam Syafi’i juga meriwayatkan bacaan Ummul Quran dalam shalat jenazah dari sejumlah sahabat, termasuk Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, dan sahabat lainnya.
Orang yang Belum Hafal Al-Fatihah
Orang yang belum hafal Al-Fatihah wajib berusaha mempelajarinya. Jika waktu shalat telah tiba sebelum ia mampu menghafalnya, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuan.
Jika ia hafal beberapa ayat Al-Qur’an selain Al-Fatihah, ia membaca ayat yang dikuasainya dengan kadar yang mendekati panjang Al-Fatihah.
Jika tidak hafal ayat Al-Qur’an, ia dapat membaca zikir yang diajarkan Nabi saw., seperti:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
Artinya:
“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, serta tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”
Jika sama sekali tidak mampu membaca, ia berdiri selama waktu yang kira-kira cukup untuk membaca Al-Fatihah.
Keringanan tersebut berlaku selama ketidakmampuan benar-benar ada. Ia tetap wajib belajar dan tidak boleh sengaja menunda pembelajaran.
Mualaf yang Belum Mampu Membaca Al-Fatihah
Mualaf tetap melaksanakan shalat meskipun belum menguasai Al-Fatihah dengan sempurna.
Ia tidak menunggu sampai hafal untuk mulai shalat. Kewajiban shalat berjalan sesuai waktunya, sedangkan bacaan dilakukan sesuai kemampuan.
Langkah pembelajaran dapat dilakukan sebagai berikut:
- Menghafal basmalah.
- Menghafal satu ayat setiap tahap.
- Menggabungkan ayat secara bertahap.
- Memeriksa bacaan kepada guru.
- Mengulang Al-Fatihah di luar shalat.
- Menggunakan zikir pengganti selama belum mampu.
- Berusaha menyempurnakan seluruh surah secepat kemampuan.
Kesalahan karena proses belajar berbeda dari kesalahan orang yang telah mampu tetapi sengaja tidak memperbaikinya.
Membaca Al-Fatihah dari Mushaf atau Perangkat Digital
Orang yang belum hafal dapat membaca Al-Fatihah dari mushaf dalam shalat menurut ketentuan yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i, selama gerakannya tidak berlebihan dan tidak menimbulkan pembatal shalat.
Pada masa kini, tampilan ayat pada perangkat digital dapat membantu, tetapi harus memperhatikan:
- Perangkat telah dibuka sebelum shalat.
- Tidak melakukan banyak sentuhan.
- Tidak muncul pesan yang mengganggu.
- Layar tetap menampilkan Al-Fatihah.
- Gerakan tidak berlebihan.
- Konsentrasi shalat tetap terjaga.
- Penggunaan dilakukan karena kebutuhan.
Menghafal Al-Fatihah tetap menjadi tujuan utama karena surah tersebut dibaca dalam setiap rakaat.
Membaca Al-Fatihah Terlalu Cepat
Kecepatan bacaan tidak boleh menghilangkan huruf atau menggabungkan kata secara tidak benar.
Orang yang membaca terlalu cepat berisiko:
- Menghilangkan tasydid.
- Tidak menyempurnakan makhraj.
- Menggabungkan akhir dan awal kata secara salah.
- Melewatkan ayat.
- Mengubah harakat.
- Tidak dapat mendengar bacaannya sendiri.
- Kehilangan ketenangan shalat.
Bacaan yang baik dilakukan dengan tempo sedang. Setiap ayat dibaca jelas tanpa harus memperpanjangnya secara berlebihan.
Rasulullah saw. dikenal membaca dengan tartil dan memisahkan ayat-ayat dalam bacaan.
Doa Iftitah dan Taawuz Tidak Menggantikan Al-Fatihah
Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum Al-Fatihah. Hukumnya sunnah.
Taawuz juga dianjurkan sebelum membaca Al-Fatihah, terutama pada rakaat pertama.
Allah Swt. berfirman:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya:
“Apabila engkau membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
QS. An-Nahl: 98.
Apabila waktu berdiri bersama imam sempit, makmum meninggalkan doa iftitah dan memprioritaskan Al-Fatihah.
Meninggalkan doa iftitah atau taawuz tidak membatalkan shalat. Meninggalkan Al-Fatihah memiliki akibat berbeda karena termasuk rukun.
Surah Tambahan Tidak Menggantikan Al-Fatihah
Membaca Surah Al-Ikhlas, Al-Kautsar, Yasin, atau surah lainnya tidak menggantikan Al-Fatihah.
Susunan bacaan yang benar adalah:
- Taawuz pada tempatnya.
- Basmalah.
- Seluruh Al-Fatihah.
- Amin.
- Surah atau ayat tambahan pada rakaat yang disunnahkan.
Jika seseorang langsung membaca surah tambahan karena lupa Al-Fatihah, ia harus kembali membaca Al-Fatihah selama masih berdiri.
Surah yang telah dibaca sebelumnya tidak dihitung sebagai pengganti. Setelah Al-Fatihah selesai, ia boleh membaca surah tambahan lagi apabila masih tersedia waktu.
Sujud Sahwi Tidak Menggantikan Al-Fatihah
Sujud sahwi dilakukan untuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan kelupaan dalam shalat. Namun, sujud sahwi tidak dapat menggantikan rukun yang tidak dilaksanakan.
Jika Al-Fatihah tidak dibaca, orang tersebut harus:
- Kembali membaca Al-Fatihah jika masih memungkinkan.
- Mengganti rakaat yang tidak sah.
- Menyempurnakan jumlah rakaat.
- Melakukan sujud sahwi apabila ketentuannya berlaku.
Melakukan dua kali sujud sahwi tanpa mengganti rakaat tidak mencukupi karena kekurangan berada pada rukun shalat.
Cara Memperbaiki Bacaan Al-Fatihah
Bacaan Al-Fatihah sebaiknya diperiksa secara berkala, bukan hanya ketika seseorang masih anak-anak.
Langkah perbaikannya meliputi:
- Membaca di hadapan guru yang memahami tajwid.
- Memperbaiki makhraj huruf.
- Menjaga tasydid.
- Menjaga susunan ayat.
- Mempelajari tempat berhenti yang baik.
- Menghindari berhenti pada bagian yang merusak makna.
- Merekam bacaan sendiri.
- Membandingkan dengan bacaan qari yang tepercaya.
- Mengulang ayat yang sulit secara khusus.
- Menerapkan bacaan yang telah diperbaiki dalam shalat.
Fokus utama bukan memperindah lagu, melainkan menjaga keutuhan huruf, kata, susunan, dan makna Al-Fatihah.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Hijr ayat 87, mengenai tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang.
- Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 98, mengenai membaca taawuz sebelum membaca Al-Qur’an.
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 286, mengenai beban syariat sesuai kemampuan manusia.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, hadis Ubadah bin ash-Shamit: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
- Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab ash-Shalah, hadis Ubadah bin ash-Shamit tentang kewajiban membaca Fatihatul Kitab.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, hadis Abu Hurairah mengenai shalat tanpa Ummul Quran sebagai shalat yang kurang dan tidak sempurna.
- Imam Muslim, Sahih Muslim, hadis qudsi: “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian.”
- Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ash-Shalah, hadis Ubadah bin ash-Shamit mengenai membaca Al-Fatihah di belakang imam.
- Imam at-Tirmidzi, Jami’ at-Tirmidzi, Kitab ash-Shalah, pembahasan bacaan makmum di belakang imam.
- Imam an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab al-Iftitah, pembahasan kewajiban Fatihatul Kitab.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis mengenai ucapan amin imam dan makmum.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis Abu Bakrah yang mendapati Nabi saw. sedang rukuk.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, riwayat Ibnu Abbas membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab ash-Shalah, Bab Membaca Setelah Taawuz.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan hadis “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
- Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan kewajiban membaca Ummul Quran pada setiap rakaat bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan bacaan makmum dalam shalat sirriyah dan jahriyah.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan basmalah sebagai bagian dari Ummul Quran.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, penjelasan bahwa meninggalkan satu huruf Al-Fatihah menyebabkan rakaat tidak dihitung.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan mengulang bacaan dari bagian yang tertinggal agar susunannya tetap benar.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan kesalahan bacaan imam yang mengubah dan tidak mengubah makna.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab al-Jana’iz, pembahasan bacaan Ummul Quran setelah takbir pertama dalam shalat jenazah.
- Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, bab rukun-rukun shalat.
- Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Kitab ash-Shalah, pembahasan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ash-Shalah, bab bacaan dalam shalat.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab ash-Shalah, pembahasan rukun membaca Al-Fatihah.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Kitab ash-Shalah, pembahasan bacaan imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri.
- Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Kitab ash-Shalah, pembahasan Al-Fatihah, basmalah, urutan, dan kesinambungan bacaan.
- Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, bab rukun qauli dalam shalat.
- Syaikh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, penjelasan bacaan Al-Fatihah, kesalahan huruf, makmum masbuk, dan bacaan di belakang imam.
- Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, pembahasan kewajiban Al-Fatihah bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendirian.












