Tata Cara Rukuk dan Bacaan Rukuk yang Benar
Tata cara rukuk dan bacaan rukuk yang benar harus dipahami oleh setiap Muslim karena rukuk merupakan salah satu rukun shalat. Shalat tidak sah apabila rukuk ditinggalkan, dilakukan dengan gerakan yang tidak memenuhi batas minimal, atau dilaksanakan tanpa tumakninah. Rukuk bukan sekadar membungkukkan badan, melainkan bentuk ketundukan kepada Allah yang mempunyai tata cara, batas gerakan, bacaan, dan ketentuan khusus.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa kesempurnaan rukuk dilakukan dengan meletakkan kedua telapak tangan pada lutut, meratakan punggung dan leher, serta tidak mengangkat atau menundukkan kepala secara berlebihan. Orang yang rukuk juga dianjurkan mengagungkan Allah melalui tasbih dan zikir yang dicontohkan Rasulullah saw. Kami akan menguraikan cara rukuk, bacaan rukuk, tumakninah, cara bangkit menuju iktidal, serta kesalahan yang harus dihindari dalam shalat.
Pengertian Rukuk dalam Shalat
Rukuk adalah membungkukkan tubuh dengan cara tertentu setelah berdiri dan membaca Al-Fatihah serta bacaan yang dianjurkan dalam shalat. Rukuk dilakukan dengan menundukkan badan sampai kedua telapak tangan dapat mencapai lutut bagi orang yang memiliki bentuk tubuh normal.
Secara bahasa, rukuk berkaitan dengan makna membungkuk, merendah, dan tunduk. Dalam ibadah shalat, gerakan tersebut menggambarkan ketundukan seorang hamba kepada kebesaran Allah.
Rukuk tidak cukup dilakukan dengan menganggukkan kepala atau sedikit mencondongkan badan. Orang yang mampu berdiri harus membungkuk sampai mencapai batas yang secara umum disebut sebagai rukuk.
Dalam Mazhab Syafi’i, rukuk termasuk rukun fi’li atau rukun yang berbentuk perbuatan. Apabila seseorang meninggalkannya, satu rakaatnya belum dianggap sempurna.
Rukuk harus dibedakan dari gerakan membungkuk karena keperluan lain. Orang yang membungkuk untuk mengambil barang, memperbaiki pakaian, atau menghindari sesuatu belum dianggap rukuk meskipun bentuk gerakannya menyerupai rukuk. Rukuk harus dilakukan sebagai bagian dari rangkaian shalat.
Dasar Perintah Rukuk dalam Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 77:
“Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung.”
Perintah rukuk dalam ayat tersebut menunjukkan kedudukannya sebagai bagian penting dari ibadah kepada Allah. Imam Syafi’i menggunakan ayat ini untuk menjelaskan bahwa kewajiban dasarnya adalah melakukan gerakan yang benar-benar disebut rukuk.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Perintah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk juga menunjukkan pentingnya shalat berjemaah dan mengikuti imam secara tertib.
Dalam Surah Ali Imran ayat 43, Allah berfirman kepada Maryam:
“Wahai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, sujudlah, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Ayat-ayat tersebut menempatkan rukuk sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan. Gerakan yang dilakukan oleh tubuh harus disertai kesadaran bahwa seseorang sedang merendahkan dirinya di hadapan Allah.
Hadis tentang Orang yang Shalatnya Tidak Benar
Salah satu dalil terpenting mengenai rukuk adalah hadis tentang seorang laki-laki yang melaksanakan shalat dengan tidak benar. Hadis ini sering disebut sebagai hadis al-musi’u shalatahu, yaitu orang yang buruk atau belum benar dalam melaksanakan shalat.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid dan melaksanakan shalat. Setelah itu, ia memberi salam kepada Rasulullah saw. Nabi memerintahkannya kembali mengerjakan shalat karena ia belum shalat dengan benar.
Setelah kejadian itu berulang, laki-laki tersebut meminta Rasulullah saw. mengajarinya. Nabi kemudian menerangkan:
“Kemudian rukuklah sampai engkau tumakninah dalam rukuk. Setelah itu, bangkitlah sampai engkau berdiri tegak.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis ini menunjukkan dua ketentuan pokok:
- Rukuk harus benar-benar dilakukan.
- Rukuk harus disertai tumakninah.
Gerakan membungkuk lalu langsung berdiri tanpa ketenangan tidak memenuhi tuntunan yang diajarkan Rasulullah saw. Demikian pula bangkit dari rukuk lalu langsung turun bersujud sebelum tubuh berdiri tegak.
Hukum Rukuk Menurut Mazhab Syafi’i
Rukuk merupakan rukun shalat. Kedudukannya berbeda dari bacaan tasbih dalam rukuk.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
| Bagian dalam rukuk | Hukum dalam Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Membungkukkan badan sampai batas rukuk | Rukun |
| Melakukan rukuk sebagai bagian dari shalat | Rukun |
| Tumakninah dalam rukuk | Rukun |
| Meletakkan kedua tangan pada lutut | Sunnah |
| Merenggangkan jari-jari tangan | Sunnah |
| Meluruskan punggung dan leher | Sunnah kesempurnaan |
| Membaca tasbih dalam rukuk | Sunnah |
| Membaca tasbih tiga kali | Sunnah |
| Mengangkat tangan ketika hendak rukuk | Sunnah |
| Mengucapkan takbir ketika turun menuju rukuk | Sunnah |
| Berdiri tegak setelah rukuk | Rukun |
| Tumakninah dalam iktidal | Rukun |
Apabila seseorang telah melakukan rukuk sampai batas yang mencukupi dan berhenti sejenak dalam keadaan tersebut, rukunnya telah terlaksana meskipun ia lupa membaca tasbih.
Namun, meninggalkan bacaan dan tata cara sunnah tanpa alasan berarti kehilangan kesempurnaan shalat. Seorang Muslim sebaiknya mengikuti tuntunan Rasulullah saw. secara lengkap selama mampu.
Batas Minimal Rukuk yang Sah
Batas minimal rukuk bagi orang yang mampu berdiri adalah membungkukkan badan sampai kedua telapak tangannya dapat mencapai kedua lutut.
Hal yang menjadi ukuran adalah tingkat membungkukkan tubuh, bukan kewajiban benar-benar memegang lutut. Apabila badan telah membungkuk sampai tangan dapat mencapai lutut, batas rukuk telah tercapai.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang tidak meletakkan tangan pada lutut tetapi telah mencapai posisi rukuk yang memadai tidak diwajibkan mengulang rakaat. Meskipun demikian, ia telah meninggalkan tata cara yang lebih baik.
Apabila seseorang hanya menundukkan kepala sedangkan punggungnya hampir tidak membungkuk, gerakan tersebut belum dapat dianggap rukuk.
Demikian pula orang yang hanya sedikit mencondongkan badan karena terburu-buru. Ia harus memastikan tubuh telah mencapai batas rukuk sebelum berdiri kembali.
Bagi orang yang memiliki tangan sangat panjang atau sangat pendek, batas rukuk dinilai berdasarkan bentuk tubuh yang normal. Ukuran utamanya tetap gerakan membungkuk yang secara umum dikenal sebagai rukuk.
Tumakninah dalam Rukuk
Tumakninah adalah berhenti dengan tenang setelah anggota tubuh sampai pada posisi rukuk. Orang yang shalat tidak boleh hanya melewati posisi tersebut tanpa berhenti.
Tumakninah terjadi ketika gerakan turun telah berhenti dan tubuh menetap sejenak dalam posisi rukuk. Waktu minimalnya cukup untuk mengucapkan satu kali tasbih secara wajar.
Tumakninah bukan berarti rukuk harus selalu berlangsung sangat lama. Hal yang diwajibkan adalah adanya ketenangan dan terpisahnya gerakan turun dari gerakan bangkit.
Contoh rukuk tanpa tumakninah adalah:
- Membungkuk lalu langsung berdiri tanpa berhenti.
- Tubuh terus bergerak saat membaca tasbih.
- Hanya menyentuhkan tangan ke lutut kemudian segera bangkit.
- Bergerak seperti mematuk tanpa ketenangan.
- Bangkit sebelum tubuh benar-benar sampai pada posisi rukuk.
Rasulullah saw. memberikan peringatan terhadap orang yang shalat terlalu cepat dan tidak menyempurnakan rukuk serta sujud.
Tumakninah membuat setiap rukun shalat berdiri secara jelas. Rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud tidak bercampur menjadi satu rangkaian gerak yang tergesa-gesa.
Tata Cara Rukuk yang Benar
1. Menyelesaikan bacaan dalam posisi berdiri
Sebelum rukuk, orang yang shalat menyelesaikan Surah Al-Fatihah dan bacaan surah atau ayat Al-Qur’an jika berada pada rakaat yang dianjurkan membaca surah.
Bacaan sebaiknya diselesaikan ketika tubuh masih berdiri tegak. Jangan mulai membungkuk ketika bagian akhir ayat masih dibaca karena tempat membaca Al-Qur’an adalah ketika berdiri.
Setelah bacaan selesai, berhenti sejenak secara ringan agar bacaan terpisah dari takbir menuju rukuk.
2. Mengucapkan takbir menuju rukuk
Ketika mulai bergerak menuju rukuk, ucapkan:
اَللّٰهُ أَكْبَرُ
Latin:
Allahu akbar.
Artinya:
“Allah Mahabesar.”
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa takbir dimulai ketika tubuh masih berdiri dan diselesaikan bersamaan dengan gerakan turun menuju rukuk.
Takbir tidak sebaiknya diucapkan seluruhnya sebelum tubuh mulai bergerak. Takbir juga tidak sengaja ditunda sampai tubuh telah berada dalam posisi rukuk.
Takbir perpindahan merupakan sunnah dalam Mazhab Syafi’i. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi mengurangi kesempurnaan pelaksanaan.
3. Mengangkat kedua tangan
Bersamaan dengan takbir, dianjurkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan telinga.
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Imam Syafi’i menganjurkan pengangkatan tangan bagi:
- Imam.
- Makmum.
- Orang yang shalat sendiri.
- Laki-laki.
- Perempuan.
Telapak tangan diarahkan ke kiblat, jari-jari dalam keadaan normal, dan tidak dirapatkan atau direnggangkan secara berlebihan.
4. Membungkukkan tubuh
Turunkan tubuh dengan membungkukkan punggung dari posisi berdiri. Gerakan dilakukan secara tenang, tidak dihentakkan, dan tidak terlalu lambat tanpa kebutuhan.
Orang yang mampu tidak melakukan rukuk hanya dengan leher atau kepala. Punggung harus ikut membungkuk sampai mencapai batas rukuk.
Rukuk dilakukan setelah berdiri sempurna. Seseorang tidak boleh sengaja memulai rukuk ketika tubuh belum tegak dari gerakan sebelumnya.
5. Meletakkan telapak tangan pada lutut
Setelah sampai pada posisi rukuk, letakkan telapak tangan kanan pada lutut kanan dan telapak tangan kiri pada lutut kiri.
Telapak tangan diletakkan dengan mantap seolah-olah menggenggam kedua lutut.
Hadis Rifa’ah bin Rafi’ menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan:
“Apabila engkau rukuk, letakkan kedua telapak tanganmu pada kedua lututmu dan mantapkanlah rukukmu.”
Penempatan tangan membantu menjaga keseimbangan dan membentuk rukuk yang sempurna.
Apabila seseorang lupa meletakkan tangan pada lutut tetapi telah membungkuk secara memadai dan tumakninah, rukuknya tetap sah.
6. Merenggangkan jari-jari tangan
Jari-jari tangan dianjurkan direnggangkan secara wajar ketika memegang lutut.
Tidak perlu membuka jari sampai terasa sakit. Tujuannya adalah agar telapak tangan menempel dengan baik dan menopang posisi tubuh.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Mus’ab bin Sa’d, ia menerangkan bahwa para sahabat sebelumnya pernah merapatkan kedua tangan di antara lutut, kemudian diperintahkan meletakkan tangan pada lutut.
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim.
7. Menjaga lengan tetap lurus
Lengan tidak ditekuk secara berlebihan. Kedua siku dijauhkan dari sisi tubuh bagi laki-laki selama tidak mengganggu orang di sampingnya.
Apabila shalat berjemaah dalam saf yang rapat, seseorang tidak boleh membuka siku sampai menyentuh atau mengganggu makmum lain.
Perempuan dapat merapatkan lengan kepada tubuh untuk menjaga ketertutupan. Ketentuan pokok rukuk bagi laki-laki dan perempuan tetap sama, sedangkan perbedaan ini berkaitan dengan kesempurnaan penjagaan tubuh.
8. Meluruskan punggung
Punggung diratakan semampunya. Posisi punggung tidak terlalu melengkung ke bawah dan tidak dibulatkan seperti orang membungkuk berlebihan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kesempurnaan rukuk dilakukan dengan meratakan punggung dan leher.
Punggung yang rata menunjukkan bahwa seseorang telah membungkuk secara seimbang. Namun, kemampuan setiap orang dapat berbeda karena usia, bentuk tubuh, penyakit, atau kondisi tulang belakang.
Orang yang memiliki kelainan punggung melaksanakan rukuk sesuai kemampuannya. Ia tidak dibebani membentuk posisi yang secara fisik tidak dapat dilakukan.
9. Menyejajarkan kepala dengan punggung
Kepala tidak diangkat lebih tinggi dari punggung dan tidak ditundukkan terlalu rendah. Leher dijaga tetap searah dengan punggung.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa mengangkat kepala melebihi punggung atau menundukkannya secara berlebihan merupakan hal yang tidak disukai, meskipun rukuk tetap sah apabila batas minimalnya telah tercapai.
Posisi kepala yang seimbang juga membantu seseorang mempertahankan tumakninah dan tidak cepat merasa tegang.
10. Melakukan tumakninah
Setelah seluruh anggota tubuh berada pada posisinya, berhentilah dengan tenang. Jangan mulai bangkit sebelum tubuh benar-benar menetap dalam rukuk.
Pada saat inilah bacaan tasbih dan zikir rukuk dibaca.
Tumakninah harus tetap ada meskipun imam membaca tasbih dengan singkat. Makmum tidak boleh sengaja mendahului imam karena ingin segera berdiri.
Bacaan Rukuk yang Benar
Bacaan rukuk yang paling dikenal adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Artinya:
“Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.”
Bacaan tersebut mengandung pengagungan kepada Allah. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah saw. agar seorang Muslim mengagungkan Tuhannya ketika rukuk.
Imam Syafi’i menganjurkan membaca bacaan tersebut sebanyak tiga kali.
Bacaan yang sering diamalkan dalam masyarakat adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
Latin:
Subhana Rabbiyal ‘Azhimi wa bihamdih.
Artinya:
“Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung dan dengan memuji-Nya.”
Tambahan wa bihamdih dikenal dalam sejumlah riwayat dan kitab fikih. Adapun redaksi ringkas Subhana Rabbiyal ‘Azhim mempunyai dasar yang kuat dalam hadis tentang zikir rukuk.
Berapa Kali Membaca Tasbih Rukuk?
Tasbih rukuk dianjurkan dibaca tiga kali. Jumlah tersebut dipandang sebagai bentuk minimal kesempurnaan zikir.
Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i disebutkan:
“Apabila salah seorang dari kalian rukuk lalu mengucapkan ‘Subhana Rabbiyal ‘Azhim’ tiga kali, rukuknya telah sempurna, dan itu merupakan jumlah minimalnya.”
Imam Syafi’i memberikan catatan bahwa apabila riwayat tersebut sahih, makna “minimal” adalah batas kesempurnaan yang mencakup kewajiban gerakan dan keutamaan zikir, bukan syarat minimal kesahan rukuk.
Artinya:
- Rukuk tetap sah jika tasbih terlupa.
- Membaca sekali memperoleh zikir, tetapi kurang sempurna.
- Membaca tiga kali lebih sesuai dengan anjuran.
- Membaca lebih dari tiga kali diperbolehkan.
- Imam harus mempertimbangkan keadaan makmum.
- Orang yang shalat sendiri dapat memperpanjang sesuai kemampuan.
Jumlah lima, tujuh, sembilan, atau sebelas dapat dilakukan dalam shalat sunnah atau shalat sendirian selama tidak menimbulkan kesulitan.
Apakah Bacaan Rukuk Wajib?
Bacaan tasbih dalam rukuk berstatus sunnah dalam Mazhab Syafi’i. Rukuk tidak batal hanya karena seseorang lupa atau tidak membaca tasbih.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Allah memerintahkan rukuk dan sujud, tetapi tidak menyebutkan bacaan tertentu sebagai bagian yang menentukan kesahannya.
Hadis tentang orang yang shalatnya tidak benar juga memerintahkan rukuk dan tumakninah tanpa menyebut bacaan tasbih tertentu.
Berdasarkan hal tersebut:
- Gerakan rukuk adalah rukun.
- Tumakninah adalah rukun.
- Tasbih rukuk adalah sunnah.
- Meninggalkan tasbih tidak mewajibkan sujud sahwi.
- Seseorang tidak boleh mengulang rukuk hanya karena lupa membaca tasbih.
Apabila seseorang telah bangkit dari rukuk kemudian menyadari belum membaca tasbih, ia tidak kembali rukuk. Kembali dengan sengaja hanya untuk membaca tasbih berarti menambah rukun perbuatan tanpa alasan yang dibenarkan.
Doa Rukuk yang Diriwayatkan dari Rasulullah
Selain bacaan tasbih, terdapat sejumlah zikir yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Zikir tersebut dapat dibaca setelah tasbih, terutama ketika shalat sendirian atau melaksanakan shalat sunnah.
Doa pertama
اَللّٰهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ وَمُخِّيْ وَعَظْمِيْ وَعَصَبِيْ
Latin:
Allahumma laka raka‘tu, wa bika amantu, wa laka aslamtu, khasya‘a laka sam‘i wa bashari wa mukhkhi wa ‘azhmi wa ‘ashabi.
Artinya:
“Ya Allah, kepada-Mu aku rukuk, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku berserah diri. Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan urat sarafku tunduk kepada-Mu.”
Doa ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. dan terdapat dalam Shahih Muslim dengan rangkaian doa pembukaan, rukuk, sujud, serta gerakan shalat lainnya.
Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i terdapat redaksi yang menyebut ketundukan pendengaran, penglihatan, tulang, rambut, kulit, dan bagian yang ditopang kedua kaki.
Bacaan ini menggambarkan bahwa rukuk bukan hanya ketundukan punggung. Seluruh kemampuan manusia, lahir dan batin, ditundukkan kepada Allah.
Doa kedua
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ
Latin:
Subbuhun quddusun Rabbul mala’ikati war-ruh.
Artinya:
“Mahasuci dan Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh.”
Yang dimaksud dengan Ruh dalam bacaan tersebut adalah Malaikat Jibril menurut penjelasan para ulama.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca zikir tersebut ketika rukuk dan sujud. Hadisnya diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Doa ketiga
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
Latin:
Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li.
Artinya:
“Mahasuci Engkau, ya Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.”
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. sering membaca doa ini dalam rukuk dan sujud setelah turunnya Surah An-Nashr.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Doa ini menggabungkan tasbih, pujian, dan permohonan ampun.
Urutan Bacaan ketika Rukuk
Urutan bacaan yang dapat diterapkan adalah:
- Membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali.
- Membaca salah satu doa tambahan yang diriwayatkan.
- Menjaga tumakninah selama bacaan.
- Bangkit mengikuti imam atau setelah zikir selesai.
Contoh ringkas:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Subhana Rabbiyal ‘Azhim.
Contoh lebih lengkap:
Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali, kemudian:
Allahumma laka raka‘tu, wa bika amantu, wa laka aslamtu, khasya‘a laka sam‘i wa bashari wa mukhkhi wa ‘azhmi wa ‘ashabi.
Orang yang belum hafal doa panjang cukup membaca tasbih. Ia dapat mempelajari bacaan tambahan secara bertahap.
Larangan Membaca Al-Qur’an ketika Rukuk
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun dalam rukuk, agungkanlah Tuhan. Sedangkan dalam sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa itu layak dikabulkan untuk kalian.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa rukuk merupakan tempat zikir dan pengagungan, bukan tempat membaca Al-Qur’an.
Karena itu, seseorang tidak membaca Surah Al-Fatihah atau surah lainnya ketika rukuk. Bacaan Al-Qur’an diselesaikan ketika masih berdiri.
Apabila ayat tertentu juga berbentuk doa, orang yang membacanya dengan maksud tilawah Al-Qur’an ketika rukuk harus menghindarinya. Gunakan doa yang jelas berasal dari zikir dan doa Nabi untuk rukuk.
Cara Bangkit dari Rukuk
Setelah selesai membaca zikir, bangkitlah dari rukuk dengan mengangkat punggung dan kepala secara bersamaan.
Ketika mulai bangkit, baca:
سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Latin:
Sami‘allahu liman hamidah.
Artinya:
“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”
Imam Syafi’i menganjurkan imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri membaca kalimat tersebut.
Pengucapannya dimulai ketika tubuh mulai bergerak dari rukuk dan diselesaikan ketika mendekati posisi berdiri.
Bersamaan dengan bangkit, dianjurkan mengangkat kedua tangan seperti ketika takbiratul ihram dan ketika hendak rukuk.
Berdiri Tegak setelah Rukuk
Setelah bangkit, tubuh harus berdiri tegak. Posisi ini disebut iktidal.
Rasulullah saw. mengajarkan dalam hadis Rifa’ah bin Rafi’:
“Apabila engkau bangkit, tegakkan tulang punggungmu dan angkat kepalamu sampai tulang-tulang kembali ke persendiannya.”
Berdiri tegak setelah rukuk merupakan rukun. Orang yang langsung turun bersujud sebelum tubuh tegak belum menyempurnakan iktidal.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang mampu berdiri tegak tetapi tidak melakukannya, rakaatnya tidak sah.
Apabila seseorang telah turun untuk sujud lalu ragu apakah sebelumnya sudah berdiri tegak, ia harus kembali berdiri sampai yakin telah melaksanakan iktidal, selama belum berpindah terlalu jauh menurut ketentuan shalat.
Orang sakit yang tidak mampu berdiri tegak melaksanakan sesuai kemampuan. Kewajiban berlaku berdasarkan kemampuan fisiknya.
Bacaan ketika Iktidal
Setelah tubuh berdiri tegak, baca:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Latin:
Rabbana wa lakal hamdu.
Artinya:
“Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.”
Redaksi lainnya adalah:
اَللّٰهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Latin:
Allahumma Rabbana lakal hamdu.
Artinya:
“Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.”
Terdapat pula redaksi tanpa huruf wawu:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Latin:
Rabbana lakal hamdu.
Semua redaksi tersebut mempunyai dasar dalam hadis.
Imam Syafi’i lebih menyukai bacaan Sami‘allahu liman hamidah, kemudian dilanjutkan Rabbana wa lakal hamdu.
Bacaan Iktidal yang Lebih Panjang
Bacaan iktidal dapat ditambah dengan:
اَللّٰهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Latin:
Allahumma Rabbana lakal hamdu, mil’as-samawati wa mil’al-ardhi wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba‘du.
Artinya:
“Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu.”
Imam Syafi’i mencantumkan bacaan tersebut melalui riwayat Ali bin Abi Thalib r.a.
Dalam riwayat lain terdapat tambahan:
أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ
Latin:
Ahlats-tsana’i wal-majdi, ahaqqu ma qalal-‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun.
Artinya:
“Engkaulah pemilik segala pujian dan kemuliaan. Itulah ucapan yang paling pantas diucapkan seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu.”
Bacaan panjang dapat diamalkan selama tidak memberatkan jemaah.
Tumakninah dalam Iktidal
Sebagaimana rukuk, iktidal juga harus disertai tumakninah.
Tumakninah dalam iktidal dilakukan dengan berdiri tegak dan berhenti sejenak sebelum turun menuju sujud.
Kesalahan yang sering terjadi adalah tubuh belum tegak tetapi sudah mulai turun. Gerakan tersebut membuat iktidal tidak berdiri secara sempurna.
Bacaan Rabbana lakal hamdu sebaiknya dibaca ketika tubuh telah tegak, bukan ketika masih membungkuk atau telah mulai turun menuju sujud.
Orang yang melaksanakan shalat dengan cepat harus tetap memisahkan:
- Gerakan bangkit dari rukuk.
- Posisi berdiri tegak.
- Tumakninah.
- Gerakan turun menuju sujud.
Rukuk bagi Imam
Imam harus menyempurnakan rukuk dan tumakninah tanpa memberatkan makmum.
Ia tidak boleh rukuk terlalu cepat sehingga makmum tidak sempat mengikuti dengan tenang. Ia juga tidak memperpanjang secara berlebihan ketika mengetahui terdapat orang sakit, lanjut usia, anak kecil, atau orang yang memiliki kebutuhan.
Rasulullah saw. memerintahkan imam meringankan shalat karena di belakangnya terdapat orang yang lemah, sakit, tua, dan mempunyai kebutuhan.
Meringankan bukan berarti menghilangkan tumakninah. Imam tetap harus:
- Mencapai posisi rukuk yang sempurna.
- Berhenti dengan tenang.
- Memberi waktu makmum membaca tasbih.
- Bangkit secara tertib.
- Berdiri tegak dalam iktidal.
Imam juga tidak dianjurkan menahan rukuk terlalu lama hanya karena mendengar seseorang baru memasuki masjid apabila hal tersebut mengganggu keikhlasan atau memberatkan jemaah.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa imam yang mendengar makmum datang tidak perlu sengaja menunggu dengan memperpanjang rukuk untuk orang tersebut.
Rukuk bagi Makmum
Makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, bertakbirlah; apabila ia rukuk, rukuklah; dan apabila ia bangkit, bangkitlah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Makmum mulai bergerak setelah imam memulai gerakan. Ia tidak menunggu sampai imam selesai berdiri, tetapi juga tidak bergerak bersamaan secara sengaja sebelum mengetahui perpindahan imam.
Kesalahan makmum antara lain:
- Rukuk sebelum imam.
- Bangkit sebelum imam.
- Sengaja terlambat jauh dari imam.
- Menyelesaikan doa panjang ketika imam telah berdiri.
- Turun sujud ketika imam masih iktidal.
Apabila imam telah bangkit sedangkan makmum belum selesai membaca tasbih, makmum harus mengikuti imam. Zikir rukuk merupakan sunnah, sedangkan mengikuti imam merupakan kewajiban.
Hukum Mendahului Imam dalam Rukuk
Mendahului imam merupakan perbuatan terlarang. Makmum tidak boleh membungkuk sebelum imam memulai rukuk.
Rasulullah saw. memberikan peringatan keras terhadap orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam. Dalam hadis disebutkan ancaman bahwa Allah dapat mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau bentuknya menjadi bentuk keledai.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Peringatan ini menunjukkan bahwa ketertiban berjemaah tidak boleh dianggap sepele.
Makmum harus mengikuti perubahan posisi imam dengan tenang, bukan berlomba menyelesaikan shalat lebih dahulu.
Makmum yang Bangkit Sebelum Imam
Apabila makmum tanpa sengaja bangkit dari rukuk sebelum imam, ia sebaiknya kembali kepada posisi rukuk dan bangkit bersama imam.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang telah rukuk bersama imam lalu bangkit lebih dahulu, lebih baik ia kembali rukuk sampai imam bangkit.
Jika ia tidak kembali tetapi rukuknya telah sah, rakaatnya tidak otomatis batal. Namun, tindakannya tidak sesuai dengan ketertiban berjemaah dan harus dihindari.
Apabila mendahului dilakukan dengan sengaja dan dalam jarak gerakan yang berat, hukum shalat dapat menjadi lebih serius sesuai perinciannya dalam fikih berjemaah.
Makmum Masbuk Mendapatkan Imam Sedang Rukuk
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat dan tidak mengikuti shalat bersama imam sejak awal.
Apabila ia datang ketika imam sedang rukuk, lakukan langkah berikut:
- Berdiri tegak menghadap kiblat.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
- Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram.
- Setelah takbiratul ihram selesai, turun menuju rukuk.
- Dianjurkan mengucapkan takbir perpindahan menuju rukuk.
- Mencapai posisi rukuk.
- Tumakninah bersama imam sebelum imam keluar dari rukuk.
Rakaat dihitung apabila makmum mencapai rukuk yang sah dan tumakninah ketika imam masih berada dalam batas rukuk.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang rukuk sebelum imam bangkit, rakaatnya dihitung. Jika ia baru rukuk setelah imam keluar dari posisi rukuk, rakaat tersebut tidak dihitung.
Takbiratul ihram harus dilakukan ketika berdiri bagi orang yang mampu. Orang yang langsung membungkuk sambil mengucapkan takbir tanpa berdiri terlebih dahulu tidak mendapatkan pembukaan shalat yang benar.
Apabila hanya mampu mengucapkan satu takbir karena khawatir imam segera bangkit, niatkan takbir tersebut sebagai takbiratul ihram. Jangan menggabungkan niat takbiratul ihram dan takbir rukuk dalam satu bacaan menurut kehati-hatian Mazhab Syafi’i.
Cara Mengetahui Makmum Mendapatkan Rakaat
Makmum mendapatkan rakaat apabila:
- Takbiratul ihram dilakukan dengan sah.
- Ia membungkuk sampai batas rukuk.
- Ia mencapai tumakninah.
- Imam masih berada dalam rukuk yang sah.
- Imam belum keluar dari batas rukuk.
Jika makmum mulai rukuk ketika imam sedang bangkit tetapi imam masih berada dalam batas rukuk, perlu dilihat apakah makmum sempat mencapai tumakninah sebelum imam keluar sepenuhnya.
Apabila terdapat keraguan apakah ia mendapatkan rukuk bersama imam, rakaat tersebut tidak dihitung berdasarkan kehati-hatian karena asalnya ia belum mendapatkan rakaat.
Setelah imam salam, makmum menambah rakaat yang diragukan atau tidak diperolehnya.
Rukuk bagi Orang Sakit
Orang sakit tetap melaksanakan rukuk berdasarkan kemampuan.
Jika mampu berdiri tetapi tidak mampu membungkuk secara sempurna, ia membungkuk semampunya.
Jika tidak mampu berdiri, ia shalat sambil duduk. Rukuk dilakukan dengan membungkukkan tubuh dari posisi duduk.
Posisi rukuk harus lebih tinggi daripada posisi sujud. Artinya, gerakan membungkuk ketika sujud dibuat lebih rendah daripada gerakan rukuk.
Jika tidak mampu menggerakkan tubuh, ia menggunakan isyarat kepala. Apabila kepala juga tidak dapat digerakkan, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan petunjuk fikih bagi kondisi tersebut.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang masih mampu melaksanakan gerakan wajib dengan kesulitan yang dapat ditanggung tetap melaksanakannya. Keringanan digunakan ketika kesulitan telah berat atau gerakan benar-benar tidak mampu dilakukan.
Rukuk bagi Orang yang Shalat Sambil Duduk
Orang yang shalat sunnah sambil duduk atau shalat wajib sambil duduk karena uzur melakukan rukuk dengan membungkukkan tubuh.
Ia tidak cukup hanya menganggukkan kepala apabila masih mampu membungkukkan badan.
Tangan dapat diletakkan pada lutut. Punggung ditundukkan sesuai kemampuan dan tumakninah tetap dijaga.
Ketika bangkit, tubuh kembali ke posisi duduk tegak sebelum turun untuk sujud.
Rukuk bagi Perempuan
Rukun dan syarat sah rukuk bagi perempuan sama dengan laki-laki. Perempuan harus mencapai batas rukuk dan melakukan tumakninah.
Imam Syafi’i menganjurkan perempuan menjaga tubuh dalam keadaan lebih tertutup. Ketika rukuk, perempuan dapat:
- Merapatkan kedua lengan kepada tubuh.
- Tidak membuka siku terlalu lebar.
- Menjaga pakaian agar tidak menggambarkan bentuk tubuh.
- Menarik atau mengatur jilbab agar tetap menutup dada.
- Merapatkan posisi anggota tubuh secara wajar.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penjagaan aurat dan kesopanan, bukan perbedaan rukun rukuk.
Pakaian yang terlalu sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh ketika membungkuk. Perempuan sebaiknya menggunakan pakaian shalat yang longgar dan tidak transparan.
Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Rukuk
Tidak membungkuk sampai batas rukuk
Sebagian orang hanya mencondongkan tubuh sedikit. Jika tangan tidak dapat mencapai lutut pada bentuk tubuh normal, gerakannya belum mencukupi.
Tidak melakukan tumakninah
Tubuh langsung bangkit setelah menyentuh lutut. Rukuk tanpa ketenangan tidak memenuhi rukun tumakninah.
Membaca tasbih sambil terus bergerak
Tasbih dibaca ketika tubuh telah menetap. Membacanya selama gerakan turun tidak menggantikan tumakninah.
Kepala terlalu terangkat
Melihat lurus ke depan membuat kepala lebih tinggi dari punggung. Kepala sebaiknya dijaga searah dengan leher dan punggung.
Kepala terlalu menunduk
Menundukkan kepala sampai dagu menempel pada dada menghilangkan keseimbangan posisi.
Punggung terlalu membulat
Rukuk dilakukan dengan meratakan punggung semampunya, bukan membentuk tubuh seperti orang membungkuk karena menahan sakit.
Lutut ditekuk berlebihan
Kaki dijaga relatif tegak. Menekuk lutut terlalu dalam membuat posisi menyerupai jongkok.
Tangan hanya menyentuh paha
Telapak tangan dianjurkan diletakkan pada lutut, bukan pada paha atau betis.
Jari-jari tidak mencengkeram lutut
Hal ini tidak membatalkan rukuk, tetapi meninggalkan tata cara yang lebih sempurna.
Membaca Al-Qur’an dalam rukuk
Rukuk merupakan tempat tasbih dan pengagungan. Rasulullah saw. melarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud.
Mengulang rukuk karena lupa tasbih
Tasbih merupakan sunnah. Orang yang telah bangkit tidak kembali rukuk hanya untuk membacanya.
Mendahului imam
Makmum harus menunggu imam memulai rukuk dan mengikuti gerakannya secara tertib.
Terlalu lama membaca doa ketika imam bangkit
Makmum menghentikan doa dan mengikuti imam karena mengikuti imam harus didahulukan.
Tidak berdiri tegak saat iktidal
Orang yang langsung turun menuju sujud sebelum tulang punggung tegak belum menyempurnakan iktidal.
Membaca pujian iktidal ketika masih rukuk
Sami‘allahu liman hamidah dibaca ketika bangkit, sedangkan Rabbana lakal hamdu dibaca setelah berdiri tegak.
Perbedaan Rukun Rukuk dan Sunnah Rukuk
Memahami perbedaan rukun dan sunnah membantu seseorang menentukan tindakan ketika terjadi kelupaan.
Bagian yang harus dipenuhi
- Membungkukkan tubuh sampai batas rukuk.
- Melakukan rukuk sebagai bagian dari shalat.
- Melaksanakan rukuk setelah berdiri bagi yang mampu.
- Melakukan tumakninah.
- Bangkit menuju iktidal.
- Berdiri tegak setelah rukuk.
- Tumakninah dalam iktidal.
Apabila salah satu rukun tersebut belum dilakukan, rakaat harus diperbaiki sesuai ketentuan.
Bagian yang dianjurkan
- Bertakbir ketika menuju rukuk.
- Mengangkat kedua tangan.
- Meletakkan telapak tangan pada lutut.
- Merenggangkan jari.
- Menjauhkan siku bagi laki-laki.
- Meratakan punggung dan leher.
- Membaca tasbih tiga kali.
- Membaca doa tambahan.
- Mengangkat tangan ketika bangkit.
- Membaca zikir dan pujian iktidal secara lengkap.
Meninggalkan sunnah tidak membatalkan shalat dan tidak selalu mewajibkan sujud sahwi.
Cara Memperbaiki Rukuk yang Belum Sempurna
Apabila seseorang menyadari ketika masih dalam posisi rukuk bahwa ia belum mencapai batas yang cukup, ia segera menyempurnakan posisi lalu tumakninah.
Jika ia telah mulai bangkit tetapi belum mencapai iktidal dan menyadari rukuknya belum sah, ia kembali menyempurnakan rukuk kemudian bangkit.
Apabila ia telah masuk ke rukun berikutnya dan baru menyadari rukuk tertinggal, ia harus kembali kepada rukuk selama ketentuan urutan shalat masih memungkinkan.
Jika imam telah berpindah jauh atau orang yang shalat sendiri telah masuk ke rakaat berikutnya, perbaikannya mengikuti pembahasan rukun yang tertinggal dan sujud sahwi.
Persoalan ini dapat menjadi rumit apabila seseorang telah berada beberapa rukun setelahnya. Ia sebaiknya mengikuti pedoman Mazhab Syafi’i secara lengkap atau bertanya kepada guru agama yang memahami fikih shalat.
Keraguan yang muncul berulang kali tanpa dasar tidak perlu diikuti. Seseorang tidak membatalkan rukuk yang telah diyakini sah hanya karena muncul perasaan ragu setelahnya.
Menjaga Kekhusyukan ketika Rukuk
Rukuk merupakan tempat mengagungkan Allah. Bacaan Subhana Rabbiyal ‘Azhim seharusnya tidak hanya diucapkan oleh lisan, tetapi dipahami maknanya.
Kata subhana menyucikan Allah dari segala kekurangan. Kata Rabbiy menunjukkan hubungan seorang hamba dengan Tuhan yang menciptakan dan memeliharanya. Kata Al-‘Azhim menegaskan keagungan Allah.
Ketika tubuh membungkuk, hati juga diarahkan untuk tunduk. Kesombongan, keangkuhan, dan perasaan lebih tinggi daripada orang lain ditinggalkan.
Beberapa langkah yang membantu kekhusyukan adalah:
- Mengetahui arti bacaan rukuk.
- Tidak tergesa-gesa.
- Menjaga pandangan dan gerakan.
- Tidak memainkan jari atau pakaian.
- Mengingat kebesaran Allah.
- Membaca tasbih dengan jelas tetapi tidak berlebihan.
- Mengikuti imam dengan tenang.
- Tidak memikirkan jumlah pekerjaan yang menunggu.
- Menghindari shalat ketika sangat menahan buang air.
- Menjaga tumakninah.
Panduan Ringkas Tata Cara Rukuk
Urutan rukuk yang dapat langsung diterapkan adalah:
- Selesaikan bacaan ketika berdiri.
- Ucapkan Allahu akbar sambil mulai membungkuk.
- Angkat kedua tangan sejajar bahu atau telinga.
- Letakkan telapak tangan pada lutut.
- Renggangkan jari secara wajar.
- Luruskan lengan.
- Ratakan punggung dan leher.
- Jaga kepala tidak terlalu tinggi atau rendah.
- Berhenti dengan tumakninah.
- Baca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali.
- Tambahkan doa rukuk apabila memungkinkan.
- Bangkit sambil membaca Sami‘allahu liman hamidah.
- Angkat kedua tangan ketika bangkit.
- Berdiri tegak dan tumakninah.
- Baca Rabbana wa lakal hamdu.
- Turun menuju sujud dengan tertib.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
- Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 77
Memerintahkan orang-orang beriman untuk rukuk, sujud, beribadah, dan melakukan kebajikan. - Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 43
Memerintahkan mendirikan shalat dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk. - Al-Qur’an, Surah Ali Imran ayat 43
Memuat perintah kepada Maryam untuk taat, sujud, dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Dzikir dalam Rukuk dan Sujud
Imam Syafi’i membedakan kewajiban gerakan rukuk dengan kesunnahan zikir di dalamnya. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Pasal tentang Ucapan dalam Rukuk
Memuat doa Rasulullah saw. ketika rukuk dan anjuran membaca Subhana Rabbiyal ‘Azhim tiga kali. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, pembahasan kesempurnaan rukuk
Menjelaskan penempatan tangan pada lutut, kesejajaran punggung dan leher, serta batas gerakan rukuk yang sah. - Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Ucapan Saat Mengangkat Kepala dari Rukuk
Menjelaskan bacaan Sami‘allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu, dan pujian panjang setelah rukuk. - Hadis Abu Hurairah r.a. tentang orang yang shalatnya tidak benar
Rasulullah saw. memerintahkan rukuk sampai tumakninah dan bangkit sampai berdiri tegak. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang mengangkat tangan
Rasulullah saw. mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, hendak rukuk, dan bangkit dari rukuk. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Rifa’ah bin Rafi’ r.a.
Rasulullah saw. mengajarkan agar telapak tangan diletakkan pada lutut, rukuk dimantapkan, dan tulang punggung ditegakkan ketika bangkit. - Hadis Mus’ab bin Sa’d dari ayahnya
Para sahabat diperintahkan meletakkan tangan pada lutut ketika rukuk. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ibnu Abbas r.a. tentang larangan membaca Al-Qur’an
Rasulullah saw. melarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud serta memerintahkan pengagungan kepada Allah dalam rukuk. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis Ali bin Abi Thalib r.a. tentang doa rukuk
Memuat bacaan Allahumma laka raka‘tu, wa bika amantu, wa laka aslamtu. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm. - Hadis Aisyah r.a. tentang bacaan tasbih dan istigfar
Rasulullah saw. membaca Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li ketika rukuk dan sujud. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis Aisyah r.a. tentang bacaan Subbuhun Quddusun
Rasulullah saw. membaca Subbuhun quddusun Rabbul mala’ikati war-ruh ketika rukuk dan sujud. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. - Hadis tentang mengikuti imam
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa imam diangkat untuk diikuti; ketika imam rukuk, makmum ikut rukuk, dan ketika imam bangkit, makmum ikut bangkit. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Hadis larangan mendahului imam
Rasulullah saw. memberikan ancaman keras kepada orang yang mengangkat kepala sebelum imam. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
Menguraikan batas minimal rukuk, tumakninah, bacaan tasbih, pengangkatan tangan, serta ketentuan makmum masbuk. - Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
Memuat rukuk dan tumakninah sebagai rukun shalat serta ketentuan berdiri tegak setelah rukuk. - Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
Menjelaskan batas rukuk bagi orang yang berdiri, tumakninah, iktidal, dan bacaan-bacaan sunnah. - Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
Menguraikan bentuk rukuk yang sah, perbedaan rukun dan sunnah, serta kesalahan gerakan dalam shalat. - Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
Menjelaskan syarat rukuk, batas membungkuk, tumakninah, makmum yang mendapatkan imam rukuk, dan hukum mengikuti imam. - Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
Membahas perincian rukuk, niat gerakan, makmum masbuk, dan rukun yang tertinggal. - Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
Menjelaskan tata cara rukuk yang sempurna, bacaan, tumakninah, iktidal, dan ketentuan orang yang tidak mampu melaksanakan gerakan secara normal.












