Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i

Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i
Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i

operatorsekolah.id – Sejarah dan tata cara azan menurut Imam Syafi’i tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kehidupan umat Islam setelah Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah. Ketika jumlah kaum Muslimin bertambah dan shalat berjamaah mulai diselenggarakan secara teratur, diperlukan sebuah panggilan yang dapat memberi tahu masyarakat bahwa waktu shalat telah tiba. Azan kemudian disyariatkan dengan susunan kalimat tauhid, kesaksian terhadap kerasulan Nabi Muhammad saw., ajakan mendirikan shalat, serta seruan menuju keberuntungan.

Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i
Sejarah dan Tata Cara Azan Menurut Imam Syafi’i

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan azan secara terperinci, mulai dari shalat yang disertai azan, waktu pelaksanaannya, susunan lafaz berdasarkan hadis Abu Mahdzurah, kriteria muazin, cara mengumandangkan azan, hingga ketentuan jika lafaznya terputus atau tidak berurutan. Kami menyusun pembahasan berikut dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., atsar sahabat, serta kitab-kitab utama Mazhab Syafi’i agar sejarah dan tata cara azan dapat dipahami secara utuh.

Pengertian Azan dalam Islam

Azan adalah rangkaian zikir tertentu yang dikumandangkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat fardu dan panggilan kepada umat Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Secara bahasa, azan bermakna pemberitahuan atau pengumuman. Pengertian tersebut terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata seakar dengan azan untuk menunjukkan tindakan menyampaikan suatu berita kepada masyarakat.

Dalam pengertian syariat, azan memiliki susunan lafaz yang telah ditentukan. Seorang muazin tidak diperbolehkan mengganti kalimat-kalimat azan dengan ungkapan buatan sendiri meskipun memiliki arti yang serupa.

Azan bukan sekadar penanda waktu. Setiap kalimatnya memuat pokok-pokok ajaran Islam:

  • Pengagungan kepada Allah melalui kalimat takbir.
  • Penegasan tauhid melalui dua kalimat syahadat.
  • Pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad saw.
  • Panggilan untuk mendirikan shalat.
  • Panggilan menuju keberuntungan.
  • Penutup berupa takbir dan kalimat tauhid.

Menurut Imam Syafi’i, azan dan iqamah disyariatkan bagi shalat fardu. Keduanya tidak menjadi bagian dari rukun shalat sehingga meninggalkannya tidak menyebabkan shalat batal. Namun, meninggalkan azan dan iqamah tanpa alasan merupakan tindakan yang tidak disukai karena menghilangkan salah satu syiar penting Islam.

Dasar Azan dalam Al-Qur’an

Allah Swt. berfirman:

“Dan apabila kamu menyeru mereka untuk melaksanakan shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Hal itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti.”

QS. Al-Ma’idah: 58

Ayat tersebut menunjukkan adanya seruan khusus untuk melaksanakan shalat. Imam Syafi’i menjadikan ayat ini sebagai salah satu dasar bahwa azan berhubungan dengan shalat wajib.

Allah Swt. juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

QS. Al-Jumu’ah: 9

Seruan dalam ayat tersebut adalah azan untuk shalat Jumat. Setelah azan dikumandangkan, orang yang wajib mengikuti shalat Jumat diperintahkan meninggalkan jual beli dan bersegera menuju tempat shalat.

Dua ayat tersebut menunjukkan beberapa kedudukan azan:

  1. Azan merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat.
  2. Azan merupakan panggilan untuk menghadiri jamaah.
  3. Azan berkaitan langsung dengan shalat fardu.
  4. Umat Islam diperintahkan merespons panggilan tersebut.
  5. Azan menjadi salah satu syiar yang membedakan kehidupan masyarakat Muslim.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa Rasulullah saw. mensyariatkan azan untuk shalat wajib. Tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau memerintahkan azan dengan susunan biasa untuk setiap shalat sunnah.

Latar Belakang Disyariatkannya Azan

Pada masa awal di Madinah, kaum Muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat dengan memperkirakan waktunya. Belum ada panggilan resmi yang dikumandangkan kepada masyarakat.

Para sahabat kemudian membicarakan cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan jamaah. Beberapa usulan disampaikan, antara lain:

  • Menggunakan lonceng seperti orang Nasrani.
  • Menggunakan terompet seperti orang Yahudi.
  • Menyalakan api sebagai tanda.
  • Mengibarkan bendera.
  • Menugaskan seseorang untuk memanggil masyarakat.

Rasulullah saw. tidak memilih cara yang menyerupai ritual kelompok agama lain. Syariat kemudian menetapkan azan sebagai panggilan yang berisi zikir dan kalimat tauhid.

Sejarah awal azan terkenal melalui hadis Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih. Ia melihat dalam tidurnya seseorang membawa lonceng. Abdullah bermaksud membeli lonceng tersebut untuk memanggil masyarakat melaksanakan shalat.

Orang yang ditemuinya dalam mimpi kemudian mengajarkan kalimat azan. Setelah bangun, Abdullah menyampaikan mimpinya kepada Rasulullah saw.

Nabi saw. bersabda bahwa mimpi tersebut merupakan mimpi yang benar. Beliau kemudian memerintahkan Abdullah mengajarkan lafaz itu kepada Bilal bin Rabah agar Bilal mengumandangkannya karena suaranya lebih lantang.

Hadis sejarah awal azan ini diriwayatkan dalam:

  • Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, Bab Permulaan Azan.
  • Jami’ At-Tirmidzi, Bab tentang Permulaan Azan.
  • Sunan Ibnu Majah, Kitab Azan dan Sunnah di Dalamnya.
  • Musnad Ahmad.
  • Sunan Ad-Darimi.

Mimpi Abdullah bin Zaid dan Persetujuan Umar bin Khattab

Ketika Bilal mulai mengumandangkan azan, Umar bin Khattab r.a. mendengar seruan tersebut dari rumahnya. Umar segera datang dengan tergesa-gesa sambil menyeret kainnya.

Umar berkata bahwa demi Allah, ia telah melihat dalam mimpi kalimat yang sama dengan yang diajarkan kepada Abdullah bin Zaid.

Rasulullah saw. kemudian memuji Allah. Kesamaan mimpi Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khattab semakin menguatkan penetapan azan.

Walaupun sejarahnya berkaitan dengan mimpi seorang sahabat, azan menjadi syariat bukan semata-mata karena mimpi tersebut. Penetapannya terjadi melalui persetujuan dan perintah Rasulullah saw.

Mimpi orang selain nabi tidak dapat menetapkan hukum syariat secara mandiri. Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah saw. membenarkan mimpi Abdullah dan memerintahkan pelaksanaannya.

Hadis Abdullah bin Zaid menunjukkan bahwa azan memiliki dasar dari sunnah Nabi, bukan hasil kebiasaan masyarakat yang muncul kemudian.

Bilal bin Rabah sebagai Muazin Rasulullah

Bilal bin Rabah r.a. menjadi salah satu muazin utama Rasulullah saw. Ia dipilih karena memiliki suara yang kuat dan dapat didengar masyarakat dari jarak jauh.

Rasulullah saw. memerintahkan Abdullah bin Zaid menyampaikan lafaz azan kepada Bilal. Dalam riwayat disebutkan bahwa suara Bilal lebih lantang atau lebih nyaring daripada suara Abdullah.

Pemilihan Bilal memberikan beberapa pelajaran mengenai seorang muazin:

  • Muazin sebaiknya memiliki suara yang jelas.
  • Muazin harus mampu menyampaikan panggilan kepada masyarakat.
  • Kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh keturunan atau warna kulitnya.
  • Orang yang pernah menjadi budak dapat memperoleh kedudukan terhormat dalam Islam.
  • Tugas azan merupakan amanah besar yang diberikan kepada orang terpercaya.

Bilal juga bertugas mengumandangkan iqamah dan mendampingi Rasulullah saw. dalam berbagai perjalanan. Namanya disebut dalam riwayat tentang azan Subuh, jamak shalat di Arafah, serta pelaksanaan shalat yang terlewat dalam Perang Khandaq.

Ibnu Ummi Maktum sebagai Muazin

Selain Bilal, Rasulullah saw. memiliki muazin bernama Abdullah bin Ummi Maktum. Ia merupakan seorang sahabat tunanetra.

Dalam hadis diterangkan bahwa Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan setelah terbit fajar.

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari. Karena itu, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari, Kitab Azan.
  • Sahih Muslim, Kitab Puasa.
  • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Ibnu Ummi Maktum tidak mengumandangkan azan sampai orang-orang memberitahunya bahwa waktu Subuh telah tiba. Riwayat ini menjadi dasar bahwa orang tunanetra dapat menjadi muazin apabila ada orang terpercaya yang membantunya mengetahui waktu.

Imam Syafi’i tidak mempermasalahkan muazin tunanetra selama ada orang yang mengawasi dan memberitahukan waktu shalat kepadanya.

Kisah Abu Mahdzurah dan Azan di Makkah

Pembahasan tata cara azan dalam Al-Umm banyak merujuk kepada hadis Abu Mahdzurah. Peristiwa itu terjadi setelah Perang Hunain.

Abu Mahdzurah masih muda ketika ia bepergian bersama beberapa temannya. Mereka mendengar muazin Rasulullah saw. mengumandangkan azan. Abu Mahdzurah dan teman-temannya kemudian menirukan suara azan untuk mengejeknya.

Rasulullah saw. mendengar suara mereka dan memanggil seluruh kelompok tersebut. Ketika ditanya siapa yang memiliki suara paling keras, teman-temannya menunjuk Abu Mahdzurah.

Rasulullah saw. membiarkan teman-temannya pergi dan menahan Abu Mahdzurah. Beliau kemudian memintanya berdiri serta mengajarkan lafaz azan secara langsung.

Pada awalnya, Abu Mahdzurah sangat membenci Rasulullah saw. dan perintah yang diberikan kepadanya. Namun, setelah Nabi mengajarkan azan, mendoakan, mengusap kepala dan dadanya, serta memperlakukannya dengan lembut, kebenciannya berubah menjadi kecintaan.

Abu Mahdzurah meminta kepada Rasulullah saw. agar ditugaskan menjadi muazin di Makkah. Nabi mengabulkan permintaan tersebut dan memerintahkannya mengumandangkan azan di sana.

Kisah Abu Mahdzurah diriwayatkan dalam:

  • Sahih Muslim, Kitab Ash-Shalah.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i memilih tata cara azan yang diriwayatkan keluarga Abu Mahdzurah karena riwayat tersebut dipelihara dan dipraktikkan turun-temurun oleh para muazin di Makkah.

Susunan Azan Menurut Imam Syafi’i

Tata cara azan yang dipilih Imam Syafi’i berdasarkan hadis Abu Mahdzurah terdiri atas 19 kalimat. Ciri khasnya adalah tarji’, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dengan suara lebih pelan terlebih dahulu, kemudian mengulanginya dengan suara keras.

Susunannya adalah sebagai berikut.

1. Takbir empat kali

اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ
اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar.
Allāhu akbar, Allāhu akbar.

Artinya:

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.”

2. Dua syahadat dengan suara lebih pelan

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

Asyhadu allā ilāha illallāh.
Asyhadu allā ilāha illallāh.

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ

Asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.
Asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.

3. Mengulangi syahadat dengan suara keras

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

Asyhadu allā ilāha illallāh.
Asyhadu allā ilāha illallāh.

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ

Asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.
Asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.

4. Mengucapkan hayya ‘alash-shalāh dua kali

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

Hayya ‘alash-shalāh.
Hayya ‘alash-shalāh.

Artinya:

“Marilah melaksanakan shalat.”

5. Mengucapkan hayya ‘alal-falāh dua kali

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Hayya ‘alal-falāh.
Hayya ‘alal-falāh.

Artinya:

“Marilah menuju keberuntungan.”

6. Takbir dua kali

اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar.

7. Tahlil satu kali

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

Lā ilāha illallāh.

Artinya:

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.”

Pengertian Tarji’ dalam Azan

Tarji’ adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan suara yang lebih pelan, kemudian mengulanginya dengan suara keras.

Tata cara ini terdapat dalam hadis Abu Mahdzurah. Rasulullah saw. mula-mula mengajarkan syahadat kepadanya, kemudian memintanya kembali dan mengeraskan suara ketika mengulang syahadat tersebut.

Dalam Mazhab Syafi’i, tarji’ termasuk tata cara azan yang dipilih dan disunnahkan.

Urutan tarji’ adalah:

  1. Syahadat kepada Allah dua kali dengan suara pelan.
  2. Syahadat kepada Rasulullah dua kali dengan suara pelan.
  3. Syahadat kepada Allah dua kali dengan suara keras.
  4. Syahadat kepada Rasulullah dua kali dengan suara keras.
  5. Melanjutkan hayya ‘alash-shalāh.

Suara pelan bukan berarti hanya dibaca dalam hati. Muazin tetap mengucapkannya sehingga dapat didengar dirinya sendiri atau orang yang dekat, kemudian mengulanginya dengan suara azan yang lebih keras.

Azan tanpa tarji’ tetap memiliki dasar dari hadis Abdullah bin Zaid dan praktik Bilal. Perbedaan tata cara tersebut merupakan variasi yang bersumber dari sunnah, bukan alasan untuk saling menyalahkan.

Mazhab Syafi’i mengutamakan tata cara Abu Mahdzurah, sedangkan mazhab lain dapat mengutamakan riwayat Bilal atau Abdullah bin Zaid.

Jumlah Kalimat Azan Menurut Mazhab Syafi’i

Dengan tarji’, azan menurut Mazhab Syafi’i terdiri atas 19 kalimat:

Bagian azan Jumlah
Takbir awal 4
Syahadat pertama dengan suara pelan 4
Pengulangan syahadat dengan suara keras 4
Hayya ‘alash-shalāh 2
Hayya ‘alal-falāh 2
Takbir penutup 2
Tahlil 1
Total 19

Jumlah tersebut harus dibaca sesuai urutan. Muazin tidak boleh sengaja mendahulukan hayya ‘alash-shalāh sebelum syahadat atau memindahkan tahlil ke bagian lain.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa jika terdapat lafaz yang tertinggal, muazin kembali kepada lafaz tersebut lalu melanjutkan azan secara berurutan.

Tatswib dalam Azan Subuh

Tatswib adalah mengucapkan:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Ash-shalātu khairum minan-naum.
Ash-shalātu khairum minan-naum.

Artinya:

“Shalat lebih baik daripada tidur.”

Kalimat tersebut dibaca dua kali dalam azan Subuh setelah hayya ‘alal-falāh.

Hadis tentang tatswib diriwayatkan melalui Abu Mahdzurah dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Sunan Ibnu Majah.
  • Musnad Ahmad.
  • Sejumlah kitab hadis lainnya.

Dalam bagian Al-Umm yang menjadi rujukan artikel ini, Imam Syafi’i menyebutkan bahwa beliau tidak menyukai penambahan tatswib karena riwayat Abu Mahdzurah yang sampai kepadanya dalam pembahasan tersebut tidak memuat perintah itu.

Namun, kitab-kitab Mazhab Syafi’i setelahnya menetapkan tatswib sebagai sunnah dalam azan Subuh berdasarkan riwayat hadis Abu Mahdzurah yang memuat kalimat tersebut.

Imam An-Nawawi, Al-Khatib Asy-Syirbini, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan para ulama Syafi’iyyah menerangkan bahwa tatswib disunnahkan pada azan Subuh.

Karena itu, praktik yang umum diikuti dalam Mazhab Syafi’i adalah membaca “ash-shalātu khairum minan-naum” dua kali setelah hayya ‘alal-falāh pada azan Subuh.

Kalimat tersebut tidak dibaca pada azan Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, atau azan Jumat.

Susunan Iqamah Menurut Imam Syafi’i

Iqamah merupakan pemberitahuan bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai. Menurut tata cara yang diriwayatkan keluarga Abu Mahdzurah dan dipilih Imam Syafi’i, iqamah terdiri atas 11 kalimat.

Susunannya adalah:

اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

Asyhadu allā ilāha illallāh.

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ

Asyhadu anna Muhammadar rasūlullāh.

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

Hayya ‘alash-shalāh.

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Hayya ‘alal-falāh.

قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ

Qad qāmatish-shalāh.
Qad qāmatish-shalāh.

اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar.

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

Lā ilāha illallāh.

Perbedaan penting antara azan dan iqamah adalah:

  • Azan dikumandangkan secara lebih perlahan dan jelas.
  • Iqamah dibaca lebih cepat, tetapi tidak boleh sampai lafaznya tidak dapat dipahami.
  • Azan bertujuan memberitahukan masuknya waktu.
  • Iqamah memberitahukan bahwa shalat akan segera dimulai.
  • Azan menggunakan tarji’ menurut tata cara pilihan Mazhab Syafi’i.
  • Iqamah tidak menggunakan tarji’.
  • Kalimat “qad qāmatish-shalāh” terdapat dalam iqamah, bukan azan.

Shalat yang Disertai Azan dan Iqamah

Menurut Imam Syafi’i, azan dan iqamah disyariatkan untuk shalat fardu lima waktu serta shalat Jumat.

Shalat tersebut meliputi:

  • Shalat Subuh.
  • Shalat Zhuhur.
  • Shalat Ashar.
  • Shalat Maghrib.
  • Shalat Isya.
  • Shalat Jumat.

Azan tidak disyariatkan dengan susunan biasa untuk:

  • Shalat Idulfitri.
  • Shalat Iduladha.
  • Shalat gerhana.
  • Shalat istisqa.
  • Shalat jenazah.
  • Shalat tarawih.
  • Shalat witir.
  • Shalat dhuha.
  • Shalat tahajud.
  • Shalat rawatib.
  • Shalat sunnah lainnya.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyukai seruan “ash-shalātu jāmi‘ah” untuk shalat yang mengumpulkan masyarakat, seperti shalat Id dan gerhana.

Seruannya adalah:

الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ

Ash-shalātu jāmi‘ah.

Artinya:

“Marilah berkumpul untuk melaksanakan shalat.”

Seruan tersebut bukan azan dan tidak menggunakan seluruh susunan lafaz azan.

Waktu Mengumandangkan Azan

Azan untuk setiap shalat fardu pada dasarnya dikumandangkan setelah waktu shalat masuk.

Ketentuannya adalah:

  • Azan Zhuhur setelah masuk waktu Zhuhur.
  • Azan Ashar setelah masuk waktu Ashar.
  • Azan Maghrib setelah matahari terbenam.
  • Azan Isya setelah hilangnya mega merah.
  • Azan Subuh memiliki ketentuan khusus.

Jika muazin mengumandangkan azan Zhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya sebelum waktunya, azan harus diulang setelah waktu shalat masuk.

Jika azan dimulai sebelum waktu, kemudian waktu masuk ketika azan masih berlangsung, muazin tetap harus mengulang azan dari awal. Sebagian lafaz yang dibaca sebelum masuk waktu tidak dapat digabungkan dengan lafaz yang dibaca setelah waktu masuk.

Imam Syafi’i menekankan urutan dan kepastian waktu karena masyarakat mempercayai muazin untuk mengetahui masuknya waktu shalat.

Waktu Azan Subuh Menurut Imam Syafi’i

Azan Subuh memiliki kekhususan. Rasulullah saw. memiliki dua muazin pada waktu tersebut:

  • Bilal mengumandangkan azan sebelum terbit fajar.
  • Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan setelah fajar tiba.

Azan Bilal berfungsi untuk:

  • Membangunkan orang yang tidur.
  • Mengingatkan orang yang sedang shalat malam.
  • Memberi kesempatan kepada orang junub untuk mandi.
  • Memberi tahu orang yang akan sahur.
  • Mempersiapkan masyarakat menuju masjid.

Azan Ibnu Ummi Maktum menjadi penanda bahwa fajar telah terbit dan waktu Subuh telah masuk.

Rasulullah saw. bersabda:

“Azan Bilal tidak menghalangi kalian dari makan sahur, karena ia mengumandangkan azan pada malam hari. Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Jika suatu masjid hanya mengumandangkan satu azan Subuh, azan tersebut dilaksanakan setelah terbit fajar shadiq agar menjadi pemberitahuan yang jelas bahwa waktu shalat telah masuk.

Azan sebelum fajar tidak berarti waktu Subuh telah masuk. Orang yang mendengarnya masih boleh makan dan minum untuk sahur sampai terbit fajar.

Hukum Azan Sebelum Masuk Waktu

Azan sebelum waktu tidak sah untuk shalat selain Subuh. Muazin harus mengulanginya setelah waktu masuk.

Contohnya:

  • Azan Maghrib dikumandangkan ketika sebagian matahari masih terlihat.
  • Azan Zhuhur dikumandangkan sebelum matahari tergelincir.
  • Azan Ashar dikumandangkan sebelum masuk ukuran waktu Ashar.
  • Azan Isya dikumandangkan ketika mega merah belum hilang.

Azan tersebut harus diulang.

Jika kesalahan baru diketahui setelah shalat dilaksanakan, kesahan shalat dinilai berdasarkan waktu pelaksanaannya. Shalat yang dimulai sebelum masuk waktu harus diulang, sedangkan shalat yang dimulai setelah waktu masuk dapat sah meskipun azannya sebelumnya tidak sah.

Azan dan shalat merupakan dua ibadah yang memiliki hukum berbeda. Kesalahan azan tidak selalu membatalkan shalat, tetapi kesalahan waktu shalat dapat menyebabkan shalat tidak sah.

Hukum Azan bagi Orang yang Shalat Sendirian

Imam Syafi’i menyukai agar laki-laki tetap mengumandangkan azan dan iqamah ketika shalat sendirian, baik di rumah maupun dalam perjalanan.

Hadis Abu Sa’id Al-Khudri menunjukkan keutamaan tersebut. Abu Sa’id berkata kepada seseorang yang tinggal di pedalaman:

“Apabila kamu berada di tengah ternakmu atau di tempat terbuka, lalu mengumandangkan azan, keraskanlah suaramu. Tidak ada jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali akan menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.”

Abu Sa’id menyatakan bahwa ia mendengar keterangan tersebut dari Rasulullah saw.

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Laki-laki yang shalat sendiri tetap dianjurkan azan dan iqamah meskipun telah mendengar azan masjid.

Jika ia meninggalkan keduanya, shalatnya tetap sah. Azan dan iqamah bukan rukun atau syarat sah shalat.

Hukum Azan bagi Musafir

Azan dan iqamah tetap disunnahkan dalam perjalanan.

Musafir yang berhenti untuk mengerjakan shalat dianjurkan:

  1. Menentukan arah kiblat.
  2. Memastikan waktu telah masuk.
  3. Mengumandangkan azan.
  4. Mengumandangkan iqamah.
  5. Mengerjakan shalat sendiri atau berjamaah.

Jika beberapa orang bepergian bersama, salah seorang mengumandangkan azan dan yang lain dapat menjadi imam.

Rasulullah saw. bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan temannya:

“Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Hadis tersebut menjadi dasar azan dalam perjalanan dan pemilihan satu orang sebagai muazin.

Hukum Azan bagi Jamaah Perempuan

Menurut Imam Syafi’i, perempuan tidak mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. Azan perempuan tidak mencukupi sebagai panggilan bagi laki-laki.

Bagi jamaah perempuan:

  • Azan tidak diwajibkan.
  • Iqamah disukai.
  • Jika mengumandangkan azan, suara tidak dikeraskan sehingga terdengar laki-laki yang bukan mahram.
  • Suara cukup didengar oleh anggota jamaah perempuan.
  • Meninggalkan azan dan iqamah tidak dimakruhkan seperti halnya laki-laki.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi azan sebagai panggilan umum yang memerlukan suara lantang.

Jamaah perempuan dapat melaksanakan shalat bersama dengan salah seorang perempuan menjadi imam. Imam perempuan berdiri sejajar di tengah saf pertama, bukan maju seperti imam laki-laki.

Syarat dan Kriteria Muazin

Imam Syafi’i menekankan bahwa muazin memegang amanah besar karena masyarakat bergantung kepadanya untuk mengetahui waktu shalat.

Muazin yang paling utama memiliki beberapa kriteria berikut.

Beragama Islam

Azan merupakan zikir dan syiar Islam sehingga muazin harus beragama Islam.

Laki-laki untuk jamaah laki-laki

Azan bagi jamaah laki-laki dikumandangkan oleh laki-laki. Perempuan tidak menjadi muazin bagi jamaah laki-laki.

Berakal

Orang yang tidak memiliki kesadaran atau tidak memahami lafaz azan tidak dapat menjalankan amanah azan dengan benar.

Mumayiz

Anak yang telah mampu memahami dan mengucapkan lafaz dengan benar dapat mengumandangkan azan. Imam Syafi’i lebih menyukai muazin yang telah baligh, tetapi azan anak yang sudah mumayiz dapat dianggap sah.

Mengetahui waktu shalat

Muazin harus mampu menentukan atau memperoleh informasi tepercaya mengenai masuknya waktu.

Kesalahan waktu dapat:

  • Menyebabkan masyarakat shalat terlalu awal.
  • Membuat orang berbuka puasa sebelum waktunya.
  • Mengganggu pelaksanaan sahur.
  • Menimbulkan kekacauan dalam ibadah masyarakat.

Amanah dan dapat dipercaya

Imam Syafi’i menyukai muazin dari kalangan orang yang baik serta terpercaya. Muazin mengetahui waktu masyarakat berkumpul, keadaan rumah di sekitar masjid, dan berbagai perkara yang membutuhkan penjagaan amanah.

Terdapat hadis:

“Para imam adalah penanggung jawab, sedangkan para muazin adalah orang-orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muazin.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan sejumlah kitab hadis.

Memiliki suara lantang

Suara lantang membantu azan didengar masyarakat. Rasulullah saw. memilih Bilal karena suaranya lebih kuat.

Memiliki suara yang baik

Imam Syafi’i menyukai muazin yang memiliki suara bagus karena lebih menyentuh hati dan lebih menyenangkan untuk didengar.

Suara bagus tidak berarti bernyanyi secara berlebihan. Kejelasan lafaz dan kekhusyukan harus lebih diutamakan daripada variasi nada.

Fasih mengucapkan lafaz

Muazin harus mampu membaca kalimat azan dengan benar. Kesalahan yang mengubah makna harus diperbaiki.

Orang non-Arab tetap dapat menjadi muazin selama pengucapannya benar dan dapat dipahami.

Menghadap Kiblat ketika Azan

Imam Syafi’i menyukai muazin menghadap kiblat selama mengumandangkan azan.

Arah kaki dan tubuh tetap menuju kiblat. Muazin tidak perlu berputar menghadap berbagai arah untuk menyampaikan suara.

Menghadap kiblat merupakan sunnah dan adab, bukan syarat sah. Azan tetap sah apabila muazin tidak menghadap kiblat, tetapi ia meninggalkan tata cara yang lebih utama.

Ketika mengucapkan hayya ‘alash-shalāh dan hayya ‘alal-falāh, muazin menolehkan wajah tanpa memalingkan seluruh tubuh.

Menoleh ketika Mengucapkan Hayya ‘alash-Shalāh

Disunnahkan menoleh ke kanan ketika mengucapkan:

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

Hayya ‘alash-shalāh.

Muazin mengucapkannya dua kali dengan wajah mengarah ke kanan.

Kemudian muazin menoleh ke kiri ketika mengucapkan:

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Hayya ‘alal-falāh.

Kedua kalimat juga diucapkan dua kali.

Dasarnya adalah hadis Abu Juhaifah. Ia melihat Bilal mengumandangkan azan dan memperhatikan mulutnya bergerak ke kanan dan ke kiri ketika mengucapkan hayya ‘alash-shalāh serta hayya ‘alal-falāh.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari.
  • Sahih Muslim.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.

Dalam penggunaan pengeras suara, menoleh tetap dapat dilakukan sebagai sunnah. Namun, muazin perlu menjaga agar suara tidak terputus dari mikrofon.

Azan dalam Keadaan Suci

Imam Syafi’i menyukai muazin berada dalam keadaan berwudhu ketika mengumandangkan azan dan iqamah.

Azan orang yang tidak memiliki wudhu tetap sah. Namun, mengumandangkan azan dalam keadaan suci lebih sesuai karena azan adalah zikir dan persiapan menuju shalat.

Azan orang junub juga dapat mencukupi dari sisi lafaz, tetapi sangat tidak disukai, terutama jika ia harus masuk dan menetap di masjid.

Iqamah dalam keadaan tidak suci lebih tidak disukai karena setelah iqamah muazin seharusnya ikut melaksanakan shalat.

Jika wudhu muazin batal di tengah azan, ia boleh:

  • Melanjutkan azan sampai selesai.
  • Bersuci setelah azan.
  • Mengulang dari awal setelah bersuci jika memilih memutus azan.

Jika ia melanjutkan azan, azannya tetap sah.

Mengumandangkan Azan sambil Berdiri

Disunnahkan mengumandangkan azan dalam keadaan berdiri selama muazin mampu.

Berdiri membantu:

  • Menguatkan suara.
  • Menunjukkan kesiapan.
  • Memudahkan pernapasan.
  • Menyampaikan panggilan dengan jelas.
  • Mengikuti praktik muazin Rasulullah saw.

Azan sambil duduk tetap dapat sah, terutama ketika terdapat uzur seperti sakit, kelemahan fisik, atau kondisi tempat yang tidak memungkinkan.

Meletakkan Jari di Telinga

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Bilal meletakkan jari-jarinya di telinga ketika mengumandangkan azan.

Tindakan tersebut membantu muazin:

  • Mengontrol suara.
  • Menguatkan resonansi.
  • Menjaga kestabilan nada.
  • Memusatkan perhatian.

Riwayat mengenai hal tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi dan beberapa kitab hadis.

Meletakkan jari di telinga termasuk sunnah atau adab, bukan syarat sah azan. Penggunaan mikrofon tidak menghilangkan kebolehan melakukannya.

Mengeraskan Suara Azan

Imam Syafi’i menganjurkan muazin mengeraskan suara agar panggilan dapat didengar masyarakat.

Hadis Abu Sa’id Al-Khudri menerangkan bahwa setiap jin, manusia, dan benda yang mendengar suara muazin akan menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.

Mengeraskan suara tidak berarti berteriak hingga lafaz rusak. Muazin harus menjaga:

  • Kejelasan huruf.
  • Ketepatan panjang pendek bacaan.
  • Kemampuan napas.
  • Ketenangan.
  • Keindahan yang wajar.
  • Tidak memaksakan suara sampai menyakiti tenggorokan.

Pada masa sekarang, pengeras suara membantu menyampaikan azan. Muazin tetap dianjurkan menggunakan suara yang jelas meskipun mikrofon dapat memperbesar volumenya.

Membaca Azan secara Tartil dan Jelas

Imam Syafi’i menyukai azan dibaca secara tartil, yaitu perlahan, jelas, dan memberi jarak yang wajar antara setiap kalimat.

Azan tidak dibaca tergesa-gesa seperti iqamah. Muazin memberikan kesempatan agar pendengar dapat:

  • Menjawab setiap kalimat.
  • Memahami maknanya.
  • Menghentikan kegiatan.
  • Bersiap menuju masjid.
  • Mengikuti doa setelah azan.

Tartil bukan berarti memanjangkan suara secara berlebihan. Imam Syafi’i tidak menyukai azan yang berubah menjadi nyanyian, dipenuhi lengkungan nada berlebihan, atau mengubah bentuk lafaz.

Hal-hal yang harus dihindari meliputi:

  • Memanjangkan huruf hingga menambah bunyi baru.
  • Mengubah harakat yang memengaruhi makna.
  • Meniru lagu secara berlebihan.
  • Terlalu cepat sehingga lafaz tidak jelas.
  • Memotong kalimat di tempat yang salah.
  • Menambahkan ungkapan yang bukan bagian azan.

Iqamah dibaca lebih cepat daripada azan, tetapi tetap harus jelas.

Menjaga Urutan Lafaz Azan

Urutan lafaz azan harus dijaga.

Imam Syafi’i memberikan contoh bahwa jika seseorang mengucapkan takbir kemudian langsung membaca hayya ‘alash-shalāh sebelum syahadat, ia harus kembali mengucapkan syahadat dan melanjutkan bagian berikutnya sesuai urutan.

Jika salah satu lafaz tertinggal, muazin:

  1. Kembali kepada lafaz yang tertinggal.
  2. Mengucapkannya pada posisi yang benar.
  3. Mengulangi lafaz-lafaz setelahnya.
  4. Menyelesaikan azan secara berurutan.

Azan tidak cukup jika kalimatnya hanya lengkap secara jumlah tetapi susunannya berantakan.

Urutan merupakan bagian penting karena susunan azan diterima melalui pengajaran Rasulullah saw.

Berbicara di Tengah Azan

Imam Syafi’i menyukai agar muazin tidak berbicara sampai azan selesai.

Jika ia berbicara sebentar karena kebutuhan, azannya tidak batal dan tidak wajib diulang.

Contoh kebutuhan yang dapat terjadi:

  • Memperingatkan seseorang dari bahaya.
  • Menjawab keadaan darurat.
  • Memberitahukan masalah penting.
  • Memperbaiki pengeras suara.
  • Mengarahkan jamaah dalam keadaan mendesak.

Jika pembicaraan atau jedanya sangat panjang, lebih baik azan dimulai kembali dari awal.

Jika muazin pertama berhenti lalu orang lain melanjutkan dari bagian tengah, azan tersebut tidak mencukupi. Muazin kedua harus memulai azan dari awal karena azan merupakan satu rangkaian yang dilakukan oleh seorang muazin.

Azan dalam Keadaan Dingin, Hujan, atau Angin Kencang

Pada malam yang sangat dingin, hujan, atau angin kencang, muazin dapat menyerukan agar masyarakat melaksanakan shalat di tempat tinggal masing-masing.

Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan muazin ketika malam sangat dingin dan berangin untuk mengucapkan:

أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Alā shallū fī rihālikum.

Artinya:

“Ketahuilah, shalatlah di tempat tinggal kalian.”

Dalam riwayat lain digunakan kalimat:

صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ

Shallū fī buyūtikum.

Artinya:

“Shalatlah di rumah kalian.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Imam Syafi’i lebih menyukai pengumuman itu disampaikan setelah azan selesai. Namun, jika disampaikan di dalam rangkaian azan pada tempat yang sesuai, hal itu tidak menyebabkan azan harus diulang.

Pengumuman tersebut digunakan ketika kondisi cuaca benar-benar menimbulkan kesulitan atau bahaya, bukan hanya karena hujan yang sangat ringan.

Orang yang Azan dan Orang yang Iqamah

Imam Syafi’i lebih menyukai orang yang mengumandangkan azan juga mengumandangkan iqamah.

Muazin lebih berhak melakukan iqamah karena:

  • Ia telah mengawasi masuknya waktu.
  • Ia bertanggung jawab terhadap panggilan pertama.
  • Ia mengetahui persiapan jamaah.
  • Tugas azan dan iqamah menjadi satu rangkaian pelayanan.

Namun, jika azan dan iqamah dilakukan oleh orang berbeda, keduanya tetap sah.

Tidak ada kewajiban mengulang iqamah hanya karena orang yang melakukannya bukan muazin pertama.

Azan dan Iqamah ketika Menjamak Shalat

Ketika dua shalat dijamak, cukup satu azan untuk shalat pertama dan iqamah untuk setiap shalat.

Contoh jamak Zhuhur dan Ashar:

  1. Mengumandangkan satu azan.
  2. Iqamah untuk shalat Zhuhur.
  3. Mengerjakan Zhuhur.
  4. Iqamah kembali untuk shalat Ashar.
  5. Mengerjakan Ashar.

Contoh jamak Maghrib dan Isya:

  1. Mengumandangkan satu azan.
  2. Iqamah untuk Maghrib.
  3. Mengerjakan Maghrib.
  4. Iqamah kembali untuk Isya.
  5. Mengerjakan Isya.

Dasarnya adalah hadis Jabir bin Abdullah tentang Haji Wada. Di Arafah, Bilal mengumandangkan satu azan, kemudian iqamah untuk Zhuhur dan iqamah kembali untuk Ashar.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih Muslim, Kitab Haji.
  • Sunan Abi Dawud.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i.

Setiap shalat tetap memiliki iqamah sendiri karena masing-masing merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

Azan dan Iqamah untuk Shalat yang Terlewat

Ketika beberapa shalat terlewat dan dikerjakan secara berurutan, setiap shalat dapat disertai iqamah.

Dalam Perang Khandaq, Rasulullah saw. dan para sahabat tertahan dari beberapa shalat. Bilal kemudian diperintahkan mengumandangkan iqamah untuk setiap shalat:

  • Iqamah untuk Zhuhur.
  • Iqamah untuk Ashar.
  • Iqamah untuk Maghrib.
  • Iqamah untuk Isya.

Peristiwa tersebut diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Pembahasan ini juga menunjukkan bahwa azan dan iqamah bukan rukun shalat. Shalat tetap dapat sah ketika azan tidak dilakukan, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Menjawab Azan

Orang yang mendengar azan disunnahkan berhenti dari pembicaraan yang tidak diperlukan dan menjawab kalimat muazin.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila kalian mendengar panggilan azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.”

Hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Pendengar menjawab:

  • Ketika muazin mengucapkan “Allāhu akbar”, pendengar mengucapkan “Allāhu akbar”.
  • Ketika muazin membaca syahadat, pendengar mengucapkan kalimat yang sama.
  • Ketika muazin mengucapkan “hayya ‘alash-shalāh”, pendengar membaca “lā haula wa lā quwwata illā billāh”.
  • Ketika muazin mengucapkan “hayya ‘alal-falāh”, pendengar membaca “lā haula wa lā quwwata illā billāh”.
  • Ketika muazin membaca takbir dan tahlil penutup, pendengar mengucapkan kalimat yang sama.

Bacaan:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللّٰهِ

Lā haula wa lā quwwata illā billāh.

Artinya:

“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mendirikan shalat dan memperoleh keberuntungan hanya terjadi dengan pertolongan Allah.

Membaca Salawat Setelah Azan

Setelah menjawab azan, seorang Muslim disunnahkan membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw.

Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila kalian mendengar muazin, ucapkanlah seperti yang ia ucapkan. Kemudian bersalawatlah kepadaku. Barang siapa bersalawat kepadaku satu kali, Allah akan memberikan kepadanya sepuluh rahmat.”

Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dalam Sahih Muslim.

Salawat yang dapat dibaca antara lain:

اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

Allāhumma shalli ‘alā Muhammad wa ‘alā āli Muhammad.

Boleh pula membaca salawat Ibrahimiyah secara lengkap.

Doa Setelah Azan

Setelah membaca salawat, disunnahkan membaca doa:

اللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

Allāhumma rabba hādzihid-da‘watit-tāmmah, wash-shalātil-qā’imah, āti Muhammadanil-wasīlata wal-fadhīlah, wab‘atshu maqāmam mahmūdanilladzī wa‘adtah.

Artinya:

“Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang akan didirikan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah beliau pada kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan.”

Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang membaca doa tersebut berhak memperoleh syafaat beliau pada hari Kiamat.

Hadis ini diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam Sahih al-Bukhari.

Keutamaan Menjadi Muazin

Muazin memperoleh keutamaan besar karena mengajak manusia melaksanakan shalat.

Rasulullah saw. bersabda bahwa para muazin akan memiliki leher paling panjang pada hari Kiamat.

Hadis tersebut diriwayatkan dari Muawiyah bin Abu Sufyan dalam Sahih Muslim.

Para ulama menerangkan bahwa ungkapan tersebut menunjukkan:

  • Kemuliaan muazin.
  • Kedudukan yang tinggi.
  • Keamanan dari kesusahan hari Kiamat.
  • Banyaknya orang yang menjadi saksi atas panggilannya.
  • Besarnya pahala karena mengajak manusia kepada ibadah.

Hadis Abu Sa’id Al-Khudri juga menerangkan bahwa jin, manusia, dan benda yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari Kiamat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi.”

Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Kesalahan yang Harus Dihindari ketika Azan

Mengumandangkan azan sebelum waktunya

Azan sebelum waktu tidak sah untuk shalat selain Subuh dan harus diulang.

Mengubah urutan lafaz

Syahadat harus dibaca sebelum hayya ‘alash-shalāh. Kalimat yang tertinggal harus diulang bersama rangkaian setelahnya.

Mengubah makna melalui pengucapan

Kesalahan huruf atau harakat yang mengubah makna wajib diperbaiki.

Membaca terlalu cepat

Azan yang terlalu cepat membuat lafaz tidak jelas dan menyulitkan pendengar menjawabnya.

Bernyanyi secara berlebihan

Menghias suara diperbolehkan selama tidak mengubah lafaz, panjang bacaan, atau makna. Imam Syafi’i tidak menyukai azan yang dibuat seperti nyanyian.

Memanjangkan suara secara tidak wajar

Pemanjangan yang menghasilkan huruf tambahan atau merusak susunan harus dihindari.

Berbicara tanpa kebutuhan

Berbicara di tengah azan tidak selalu membatalkannya, tetapi bertentangan dengan kesempurnaan dan kekhusyukan.

Tidak mengetahui waktu

Muazin yang tidak memahami waktu dapat menimbulkan kesalahan bagi seluruh masyarakat.

Menggunakan rekaman sebagai pengganti muazin

Azan merupakan ibadah dan pemberitahuan yang dilakukan oleh manusia secara langsung. Rekaman dapat digunakan untuk pembelajaran atau pengingat, tetapi tidak menggantikan azan yang dikumandangkan oleh muazin pada waktunya.

Menganggap azan sebagai pertunjukan suara

Keindahan suara adalah pelengkap. Amanah waktu, ketepatan lafaz, keikhlasan, dan ketundukan kepada Allah menjadi hal yang lebih utama.

Urutan Praktis Mengumandangkan Azan

Tata cara azan dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  1. Pastikan waktu shalat telah masuk.
  2. Berwudhu jika memungkinkan.
  3. Berdiri di tempat yang memungkinkan suara terdengar.
  4. Menghadap kiblat.
  5. Menghadirkan niat mengumandangkan azan.
  6. Meletakkan jari di telinga jika ingin mengikuti kesunnahan.
  7. Membaca takbir awal empat kali.
  8. Membaca dua syahadat dengan suara lebih pelan.
  9. Mengulangi dua syahadat dengan suara keras.
  10. Menoleh ke kanan ketika membaca hayya ‘alash-shalāh.
  11. Menoleh ke kiri ketika membaca hayya ‘alal-falāh.
  12. Membaca tatswib pada azan Subuh berdasarkan pendapat yang diamalkan dalam Mazhab Syafi’i.
  13. Membaca dua takbir penutup.
  14. Menutup dengan lā ilāha illallāh.
  15. Membaca dengan suara lantang, tartil, dan jelas.
  16. Tidak berbicara tanpa kebutuhan.
  17. Menjaga seluruh lafaz sesuai urutan.
  18. Memberi waktu kepada jamaah untuk bersiap sebelum iqamah.

Jarak antara Azan dan Iqamah

Azan dikumandangkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan diri dan menghadiri shalat.

Jarak antara azan dan iqamah disesuaikan dengan:

  • Waktu yang diperlukan untuk berwudhu.
  • Jarak rumah jamaah menuju masjid.
  • Kondisi masyarakat.
  • Jenis shalat.
  • Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Jangan mengumandangkan iqamah segera setelah azan sehingga tujuan panggilan tidak tercapai, kecuali terdapat kebutuhan tertentu.

Terdapat riwayat:

“Jadikanlah antara azanmu dan iqamahmu waktu yang cukup bagi orang yang makan untuk menyelesaikan makannya dan orang yang memiliki kebutuhan untuk menyelesaikan kebutuhannya.”

Maknanya didukung oleh tujuan umum azan, meskipun para ahli hadis membahas kekuatan sebagian jalur riwayat tersebut.

Imam atau pengurus masjid dapat menentukan jeda yang teratur agar jamaah memahami jadwal dan tidak terlambat.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Ma’idah ayat 58
    Menjelaskan seruan untuk melaksanakan shalat yang dijadikan bahan ejekan oleh orang yang tidak memahami agama.
  2. QS. Al-Jumu’ah ayat 9
    Memerintahkan orang beriman bersegera menuju zikir kepada Allah ketika azan Jumat dikumandangkan.
  3. QS. At-Taubah ayat 3
    Menggunakan kata azan dalam makna pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat.

Hadis Sejarah Azan

  1. Hadis Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih
    Mengisahkan mimpi Abdullah mengenai lafaz azan, persetujuan Rasulullah saw., dan perintah mengajarkannya kepada Bilal.
    Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan Sunan Ad-Darimi.
  2. Hadis Umar bin Khattab
    Umar menyampaikan bahwa ia melihat dalam mimpi kalimat yang sama dengan mimpi Abdullah bin Zaid.
    Rujukan: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Musnad Ahmad.
  3. Hadis Abu Mahdzurah
    Rasulullah saw. mengajarkan lafaz azan secara langsung kepada Abu Mahdzurah dan menugaskannya menjadi muazin di Makkah.
    Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan Al-Umm.

Hadis Tata Cara dan Keutamaan Azan

  1. Hadis Bilal dan Ibnu Ummi Maktum
    Bilal mengumandangkan azan sebelum fajar, sedangkan Ibnu Ummi Maktum setelah waktu Subuh masuk.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm.
  2. Hadis Abu Juhaifah
    Menjelaskan Bilal menoleh ke kanan dan kiri ketika mengucapkan hayya ‘alash-shalāh dan hayya ‘alal-falāh.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Jami’ At-Tirmidzi, dan Sunan An-Nasa’i.
  3. Hadis Abu Sa’id Al-Khudri
    Setiap jin, manusia, dan benda yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari Kiamat.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm.
  4. Hadis Malik bin Al-Huwairits
    Ketika waktu shalat tiba dalam perjalanan, salah seorang dari rombongan diperintahkan mengumandangkan azan.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  5. Hadis menjawab azan
    Rasulullah saw. memerintahkan pendengar mengucapkan seperti yang diucapkan muazin.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  6. Hadis Abdullah bin Amr
    Perintah menjawab azan, membaca salawat, dan memohon wasilah untuk Rasulullah saw.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  7. Hadis Jabir bin Abdullah
    Doa setelah azan menjadi sebab memperoleh syafaat Rasulullah saw.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari.
  8. Hadis Muawiyah bin Abu Sufyan
    Para muazin memiliki leher paling panjang pada hari Kiamat.
    Rujukan: Sahih Muslim.
  9. Hadis Abu Hurairah
    Besarnya keutamaan azan dan saf pertama sehingga manusia akan mengundi untuk mendapatkannya.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  10. Hadis Ibnu Umar tentang cuaca buruk
    Muazin diperintahkan mengucapkan agar masyarakat shalat di tempat tinggal masing-masing ketika malam sangat dingin atau hujan.
    Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, dan Al-Umm.
  11. Hadis Jabir tentang jamak di Arafah
    Satu azan dikumandangkan untuk dua shalat yang dijamak, sedangkan setiap shalat disertai iqamah.
    Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Al-Umm.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, bab Azan, Waktu Azan Subuh, Kisah Azan, Menghadap Kiblat, dan Mengeraskan Suara.
  2. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah, Bab Azan dan Iqamah.
  3. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan azan dan iqamah.
  4. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, Bab Azan.
  5. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
  6. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan sifat azan dan iqamah.
  7. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah.
  8. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Azan dan Iqamah.
  9. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan lafaz, tarji’, tatswib, dan syarat muazin.
  10. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Azan dan Iqamah.