Tata Cara Menjamak Shalat Menurut Imam Syafi’i
operatorsekolah.id – Tata cara menjamak shalat menurut Imam Syafi’i perlu dilaksanakan dengan memahami sebab, waktu, urutan, dan niatnya. Jamak bukan berarti mengurangi jumlah shalat wajib, melainkan mengerjakan dua shalat fardu dalam salah satu waktu keduanya karena adanya uzur yang diakui syariat. Seorang Muslim tetap mengerjakan masing-masing shalat secara terpisah dengan takbiratul ihram, rakaat, tasyahud, dan salamnya sendiri.

Dalam Mazhab Syafi’i, shalat yang dapat dijamak adalah Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Keduanya dapat dilaksanakan melalui jamak takdim atau jamak takhir ketika seseorang berada dalam perjalanan yang memenuhi ketentuan. Orang yang bermukim dapat memperoleh keringanan jamak dalam keadaan hujan berdasarkan syarat tertentu. Kami akan menguraikan tata cara menjamak shalat menurut Imam Syafi’i dengan menyertakan dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah saw., penjelasan dalam Al-Umm, dan rujukan kitab fikih Mazhab Syafi’i.
Pengertian Menjamak Shalat
Jamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat fardu dalam satu waktu. Penggabungan tersebut tidak menjadikan dua shalat berubah menjadi satu shalat.
Orang yang menjamak Zhuhur dengan Ashar tetap harus:
- Mengerjakan shalat Zhuhur.
- Mengucapkan salam dari shalat Zhuhur.
- Berdiri kembali untuk mengerjakan shalat Ashar.
- Membaca niat dan takbiratul ihram untuk masing-masing shalat.
Demikian pula jamak Maghrib dan Isya. Shalat Maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan Isya dikerjakan empat rakaat atau dua rakaat apabila musafir juga memenuhi syarat qashar.
Jamak dibedakan menjadi dua:
Jamak takdim
Jamak takdim adalah mengerjakan shalat kedua pada waktu shalat pertama.
Contohnya:
- Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Zhuhur.
- Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.
Jamak takhir
Jamak takhir adalah menunda shalat pertama dan mengerjakannya bersama shalat kedua pada waktu shalat kedua.
Contohnya:
- Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
- Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.
Pemilihan jamak takdim atau jamak takhir dapat disesuaikan dengan keadaan perjalanan. Musafir dapat memilih waktu yang lebih mudah selama memenuhi seluruh syaratnya.
Dasar Kewajiban Shalat pada Waktu yang Ditentukan
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
QS. An-Nisa: 103
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa setiap shalat wajib memiliki waktu yang telah ditentukan. Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh pada asalnya harus dilaksanakan dalam waktunya masing-masing.
Jamak merupakan keringanan berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Keringanan tersebut tidak menghapus ketentuan waktu shalat secara umum. Jamak hanya dilakukan ketika terdapat sebab yang diakui oleh syariat dan sesuai tata cara yang diterangkan para ulama.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa petunjuk mengenai waktu shalat berlaku umum. Shalat tidak boleh dikeluarkan dari waktu asalnya kecuali pada keadaan yang telah diberikan keringanan oleh Rasulullah saw., terutama perjalanan dan hujan.
Allah Swt. juga berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
QS. Al-Baqarah: 185
Ayat tersebut menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat. Namun, kemudahan tidak dilaksanakan hanya berdasarkan keinginan pribadi. Bentuk dan batas keringanan tetap mengikuti dalil serta ketentuan fikih.
Hadis Mu’adz bin Jabal tentang Jamak dalam Perjalanan Tabuk
Salah satu dalil utama jamak dalam perjalanan adalah hadis Mu’adz bin Jabal r.a. Ia menceritakan bahwa para sahabat keluar bersama Rasulullah saw. dalam Perang Tabuk.
Rasulullah saw. menjamak:
- Shalat Zhuhur dengan Ashar.
- Shalat Maghrib dengan Isya.
Dalam salah satu riwayat, Rasulullah saw. mengakhirkan shalat, kemudian keluar dan mengerjakan Zhuhur serta Ashar secara jamak. Setelah itu, beliau masuk, lalu keluar kembali dan mengerjakan Maghrib serta Isya secara jamak.
Hadis Mu’adz bin Jabal diriwayatkan dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Al-Muwaththa’ karya Imam Malik melalui jalur Abu Az-Zubair.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i, Kitab Shalat.
Imam Syafi’i memahami redaksi “beliau masuk, kemudian keluar” sebagai petunjuk bahwa Rasulullah saw. sedang berhenti ketika menjamak shalat. Berdasarkan hadis tersebut, musafir boleh menjamak shalat ketika sedang melanjutkan perjalanan maupun ketika berhenti di suatu tempat.
Kebolehan jamak tidak hanya berlaku ketika kendaraan sedang bergerak. Orang yang menginap sementara, beristirahat di tempat transit, mendirikan tenda, atau berhenti di rumah singgah tetap dapat menggunakan keringanan jamak selama status safarnya masih berlangsung.
Hadis Ibnu Umar tentang Jamak Maghrib dan Isya
Ibnu Umar r.a. dikenal sangat memperhatikan dan mengikuti tata cara Rasulullah saw. Dalam salah satu riwayat, Ibnu Umar melakukan perjalanan menuju Al-Hama.
Ketika matahari terbenam, orang-orang yang bersamanya ingin memintanya berhenti untuk shalat. Ibnu Umar melanjutkan perjalanan sampai cahaya merah di ufuk menghilang dan waktu Isya masuk.
Ia kemudian berhenti dan mengerjakan:
- Shalat Maghrib tiga rakaat.
- Mengucapkan salam.
- Shalat Isya.
- Mengucapkan salam.
Setelah itu, Ibnu Umar mengatakan bahwa ia melihat Rasulullah saw. melakukannya dengan cara tersebut.
Riwayat-riwayat tentang Ibnu Umar dan jamak Maghrib-Isya terdapat dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Taqshir Ash-Shalah.
- Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
- Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Hadis tersebut menjadi dasar kebolehan jamak takhir Maghrib dan Isya bagi musafir. Maghrib ditunda sampai waktu Isya, kemudian kedua shalat dikerjakan secara berurutan.
Hadis Anas bin Malik tentang Waktu Jamak
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa apabila Rasulullah saw. berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau menunda Zhuhur sampai waktu Ashar, lalu mengerjakan keduanya bersama-sama.
Apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau mengerjakan Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan.
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Taqshir Ash-Shalah.
- Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
Hadis Anas memberikan pedoman praktis dalam memilih jamak takdim atau jamak takhir.
Jika waktu Zhuhur telah masuk sebelum keberangkatan dan mengerjakan shalat saat itu lebih mudah, musafir dapat melakukan jamak takdim. Jika perjalanan dimulai sebelum waktu Zhuhur dan berhenti pada waktu Ashar lebih mudah, ia dapat memilih jamak takhir.
Pemilihan tersebut mempertimbangkan kemudahan tanpa mengabaikan syarat-syarat jamak.
Hadis Jabir tentang Jamak di Arafah dan Muzdalifah
Dalam hadis panjang mengenai tata cara haji Rasulullah saw., Jabir bin Abdullah r.a. menjelaskan bahwa Rasulullah saw. menjamak Zhuhur dengan Ashar di Arafah.
Beliau melaksanakan:
- Azan.
- Iqamah untuk shalat Zhuhur.
- Shalat Zhuhur.
- Iqamah kembali untuk shalat Ashar.
- Shalat Ashar.
- Tidak mengerjakan shalat sunnah di antara keduanya.
Pada malam hari di Muzdalifah, Rasulullah saw. mengerjakan Maghrib dan Isya secara jamak.
Hadis Jabir mengenai haji Rasulullah saw. diriwayatkan dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Jamak di Arafah dilakukan pada waktu Zhuhur, sehingga termasuk jamak takdim. Jamak di Muzdalifah dilakukan pada waktu Isya, sehingga termasuk jamak takhir.
Praktik tersebut memperlihatkan bahwa jamak dapat dilakukan pada waktu pertama maupun waktu kedua sesuai tuntunan dan kebutuhan perjalanan.
Shalat yang Boleh Dijamak
Menurut Mazhab Syafi’i, hanya dua pasangan shalat yang dapat dijamak.
Zhuhur dengan Ashar
Zhuhur dan Ashar dapat dilaksanakan:
- Pada waktu Zhuhur melalui jamak takdim.
- Pada waktu Ashar melalui jamak takhir.
Maghrib dengan Isya
Maghrib dan Isya dapat dilaksanakan:
- Pada waktu Maghrib melalui jamak takdim.
- Pada waktu Isya melalui jamak takhir.
Shalat yang tidak dapat dijamak adalah:
- Subuh dengan Zhuhur.
- Isya dengan Subuh.
- Ashar dengan Maghrib.
- Subuh dengan shalat apa pun.
- Dua shalat yang tidak berpasangan sesuai tuntunan.
Imam Syafi’i secara tegas menjelaskan bahwa Subuh tidak dijamak dengan shalat lain karena tidak terdapat riwayat Rasulullah saw. melakukannya.
Shalat Ashar juga tidak dijamak dengan Maghrib. Meskipun keduanya berdekatan secara urutan waktu, pasangan jamak yang disyariatkan hanyalah Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Perbedaan Jamak dan Qashar
Jamak dan qashar merupakan dua keringanan yang berbeda.
Jamak berkaitan dengan penggabungan waktu dua shalat.
Qashar berkaitan dengan pengurangan jumlah rakaat shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Aspek | Jamak | Qashar |
|---|---|---|
| Bentuk keringanan | Menggabungkan waktu | Mengurangi jumlah rakaat |
| Shalat yang dapat dilakukan | Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya | Zhuhur, Ashar, dan Isya |
| Maghrib | Dapat dijamak, tetap tiga rakaat | Tidak dapat diqashar |
| Subuh | Tidak dapat dijamak | Tidak dapat diqashar |
| Dapat dilakukan bersamaan | Ya | Ya |
| Harus selalu dilakukan bersama | Tidak | Tidak |
Musafir dapat memilih beberapa bentuk:
- Menjamak tanpa mengqashar.
- Mengqashar tanpa menjamak.
- Menjamak sekaligus mengqashar.
- Tidak menggunakan keduanya dan mengerjakan shalat secara sempurna pada waktunya.
Contoh jamak sekaligus qashar:
- Zhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat pada waktu Zhuhur.
- Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat pada waktu Maghrib.
- Zhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat pada waktu Ashar.
- Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat pada waktu Isya.
Contoh jamak tanpa qashar:
- Zhuhur empat rakaat dan Ashar empat rakaat.
- Maghrib tiga rakaat dan Isya empat rakaat.
Jumlah rakaat ditentukan secara terpisah dari keputusan menjamak.
Orang yang Diperbolehkan Menjamak Shalat karena Perjalanan
Dalam Mazhab Syafi’i, kebolehan jamak karena safar berkaitan erat dengan perjalanan yang membolehkan qashar.
Perjalanan tersebut memenuhi beberapa ketentuan utama.
Perjalanan mencapai jarak yang diakui syariat
Jarak safar dalam Mazhab Syafi’i adalah dua marhalah. Dalam konversi modern, ukuran tersebut sering diperkirakan sekitar 80–90 kilometer, meskipun hasil konversi dapat berbeda berdasarkan metode perhitungan.
Pedoman dasarnya adalah ukuran dua marhalah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, bukan semata-mata rasa lelah atau lamanya berada di kendaraan.
Tujuan perjalanan diketahui
Seseorang harus memiliki tujuan yang jelas. Orang yang berkeliling tanpa tujuan tertentu tidak langsung memperoleh hukum musafir untuk qashar dan jamak.
Perjalanan bukan untuk kemaksiatan
Keringanan safar diberikan untuk perjalanan yang mubah atau memiliki tujuan yang dibenarkan.
Contohnya:
- Mengunjungi keluarga.
- Menuntut ilmu.
- Bekerja.
- Berdagang.
- Berobat.
- Berdakwah.
- Berwisata dengan kegiatan yang diperbolehkan.
- Melaksanakan tugas kedinasan.
- Menunaikan haji atau umrah.
Perjalanan yang sejak awal dimaksudkan untuk melakukan kemaksiatan tidak memperoleh keringanan berdasarkan sebab tersebut.
Telah keluar dari batas permukiman
Keringanan safar dimulai setelah seseorang meninggalkan batas bangunan atau kawasan permukiman tempat tinggalnya.
Seseorang yang baru bersiap di rumah, berada di halaman, atau masih berada di dalam batas kota asal belum menggunakan hukum musafir hanya karena tiket dan barang telah disiapkan.
Tidak berniat menetap dalam waktu yang mengakhiri hukum safar
Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang yang berniat tinggal selama empat hari penuh selain hari datang dan hari pulang tidak lagi menggunakan hukum musafir selama masa tinggal tersebut.
Jika tidak mengetahui kapan urusan akan selesai dan setiap hari berharap dapat segera pulang, terdapat perincian tersendiri dalam kitab fikih.
Penetapan status musafir perlu dilakukan sebelum menggunakan keringanan jamak dan qashar.
Musafir Boleh Menjamak ketika Berhenti
Sebagian orang mengira jamak hanya boleh dilakukan saat kendaraan terus bergerak atau ketika sangat terburu-buru. Anggapan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Berdasarkan hadis Mu’adz dalam perjalanan Tabuk, Rasulullah saw. pernah menjamak ketika sedang berhenti. Imam Syafi’i menegaskan bahwa seorang musafir boleh menjamak:
- Ketika sedang berjalan.
- Ketika berhenti.
- Ketika menginap sementara.
- Ketika berada di tempat transit.
- Ketika mendirikan kemah.
- Ketika menunggu kendaraan.
- Ketika beristirahat di rumah singgah.
Selama status perjalanan masih berlangsung dan syarat jamak terpenuhi, berhenti sementara tidak menghilangkan keringanan.
Jamak tidak harus menunggu munculnya kesulitan yang sangat berat. Dalam pendapat Mazhab Syafi’i, safar yang memenuhi ketentuan merupakan sebab hukum yang memberikan keringanan.
Syarat Jamak Takdim Menurut Mazhab Syafi’i
Jamak takdim memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi karena shalat kedua dikerjakan sebelum masuk waktu asalnya.
1. Memulai dengan shalat pertama
Dalam jamak Zhuhur-Ashar pada waktu Zhuhur, seseorang wajib mengerjakan Zhuhur terlebih dahulu.
Dalam jamak Maghrib-Isya pada waktu Maghrib, seseorang wajib mengerjakan Maghrib terlebih dahulu.
Jika Ashar dikerjakan sebelum Zhuhur pada waktu Zhuhur, shalat Ashar tidak sah sebagai jamak takdim. Demikian pula Isya yang dikerjakan sebelum Maghrib pada waktu Maghrib.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat kedua hanya boleh dikerjakan sebelum waktunya apabila didahului oleh shalat pertama yang sah.
2. Berniat menjamak pada shalat pertama
Niat jamak takdim dilakukan ketika mengerjakan shalat pertama. Menurut penjelasan Mazhab Syafi’i, niat tersebut harus hadir sebelum shalat pertama selesai.
Waktu terbaik menghadirkan niat adalah ketika takbiratul ihram shalat pertama. Namun, niat yang muncul ketika shalat pertama masih berlangsung tetap mencukupi selama dilakukan sebelum salam.
Contoh niat dalam hati ketika mengerjakan Zhuhur:
“Kami berniat mengerjakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan Ashar secara takdim karena safar.”
Contoh niat ketika mengerjakan Maghrib:
“Kami berniat mengerjakan shalat Maghrib dan menjamaknya dengan Isya secara takdim karena safar.”
Niat berada di dalam hati. Mengucapkan lafaz tertentu bukan syarat sah.
Jika seseorang selesai salam dari Zhuhur tanpa pernah berniat menjamak, kemudian baru memutuskan mengerjakan Ashar, ia tidak boleh melakukan jamak takdim. Ashar harus ditunggu sampai waktunya masuk.
3. Menjaga urutan kedua shalat
Zhuhur harus diikuti Ashar, sedangkan Maghrib harus diikuti Isya.
Urutan tersebut wajib karena shalat kedua ditempatkan dalam waktu shalat pertama melalui hubungan jamak.
Jika shalat pertama batal, shalat kedua yang dilaksanakan sebelum waktunya juga tidak sah sebagai jamak takdim.
Contohnya, seseorang mengerjakan Zhuhur tanpa wudhu kemudian melaksanakan Ashar pada waktu Zhuhur. Setelah selesai ia menyadari Zhuhurnya tidak sah. Ia harus mengulang Zhuhur dan Ashar karena Ashar hanya sah sebelum waktunya apabila didahului Zhuhur yang sah.
4. Kedua shalat dilakukan secara berurutan tanpa jeda panjang
Jamak takdim harus dilakukan secara berkesinambungan. Setelah salam dari shalat pertama, seseorang segera mempersiapkan shalat kedua.
Jeda singkat untuk:
- Iqamah.
- Berzikir secara ringkas.
- Membetulkan saf.
- Berwudhu dalam keadaan tertentu yang tidak memakan waktu panjang.
- Menutup pintu.
- Mengambil perlengkapan yang dekat.
dapat ditoleransi sesuai ukuran yang dijelaskan ulama.
Jeda panjang yang memutus hubungan antara kedua shalat menyebabkan jamak takdim tidak terpenuhi. Shalat kedua harus dilaksanakan dalam waktunya sendiri.
Karena itu, tidak dianjurkan melakukan kegiatan panjang di antara kedua shalat, seperti makan, tidur, berbincang lama, berbelanja, atau berpindah ke tempat yang jauh.
5. Uzur safar masih berlangsung ketika memulai shalat kedua
Status musafir harus tetap ada sampai seseorang memulai shalat kedua.
Jika ia telah tiba di tempat tinggalnya atau berniat menetap sebelum memulai shalat kedua, keringanan jamak safar tidak lagi dapat digunakan.
Apabila shalat kedua telah dimulai ketika status safar masih ada, perubahan keadaan setelah itu memiliki perincian dalam kitab-kitab fikih.
6. Shalat pertama dilaksanakan dalam waktunya
Jamak takdim tidak boleh dimulai sebelum waktu shalat pertama masuk.
Zhuhur tidak boleh dimulai sebelum matahari tergelincir. Maghrib tidak boleh dimulai sebelum matahari terbenam.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa jika musafir memulai Zhuhur sebelum waktunya, kemudian masuk waktu Zhuhur ketika shalat berlangsung, Zhuhur tersebut harus diulang. Ashar yang dijamak dengannya juga harus diulang karena shalat pertama tidak sah.
Tata Cara Jamak Takdim Zhuhur dan Ashar
Jamak takdim Zhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur.
Jamak takdim tanpa qashar
Urutannya adalah:
- Pastikan waktu Zhuhur telah masuk.
- Bersuci dan menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Berniat mengerjakan shalat Zhuhur sekaligus menjamaknya dengan Ashar secara takdim.
- Mengerjakan Zhuhur empat rakaat.
- Mengucapkan salam.
- Mengumandangkan iqamah untuk Ashar jika dilakukan berjamaah atau ingin mengikuti kesempurnaan tata cara.
- Berdiri mengerjakan Ashar empat rakaat.
- Mengucapkan salam.
Jamak takdim sekaligus qashar
Jika memenuhi syarat qashar, urutannya adalah:
- Berniat Zhuhur dua rakaat secara qashar dan menjamaknya dengan Ashar secara takdim.
- Mengerjakan Zhuhur dua rakaat.
- Salam.
- Segera berdiri untuk Ashar.
- Berniat Ashar dua rakaat secara qashar.
- Mengerjakan Ashar dua rakaat.
- Salam.
Jamak dan qashar memiliki niat masing-masing. Niat jamak berkaitan dengan penggabungan waktu, sedangkan niat qashar berkaitan dengan jumlah rakaat.
Musafir yang bermakmum kepada imam mukim wajib mengikuti imam dan menyempurnakan empat rakaat. Ia tidak boleh memutus shalat pada dua rakaat hanya karena berstatus musafir.
Tata Cara Jamak Takdim Maghrib dan Isya
Jamak takdim Maghrib dan Isya dilakukan pada waktu Maghrib.
Jamak takdim tanpa qashar
Urutannya adalah:
- Pastikan waktu Maghrib telah masuk.
- Berniat shalat Maghrib dan menjamaknya dengan Isya secara takdim.
- Mengerjakan Maghrib tiga rakaat.
- Mengucapkan salam.
- Segera berdiri untuk shalat Isya.
- Mengerjakan Isya empat rakaat.
- Mengucapkan salam.
Jamak takdim sekaligus qashar
Urutannya adalah:
- Berniat Maghrib dan menjamaknya dengan Isya secara takdim.
- Mengerjakan Maghrib tiga rakaat.
- Salam.
- Segera berdiri untuk Isya.
- Berniat Isya dua rakaat secara qashar.
- Mengerjakan Isya dua rakaat.
- Salam.
Shalat Maghrib tidak dapat diqashar. Jumlahnya tetap tiga rakaat dalam keadaan mukim maupun safar.
Syarat Jamak Takhir Menurut Mazhab Syafi’i
Jamak takhir memiliki ketentuan berbeda karena kedua shalat dikerjakan dalam waktu shalat kedua.
1. Berniat menunda shalat pertama
Niat jamak takhir harus dilakukan ketika waktu shalat pertama masih tersisa.
Orang yang hendak menunda Zhuhur sampai waktu Ashar harus berniat jamak takhir sebelum waktu Zhuhur habis.
Orang yang hendak menunda Maghrib sampai waktu Isya harus berniat sebelum waktu Maghrib habis.
Niat tersebut dilakukan ketika masih tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat pertama. Jangan menunggu sampai waktu pertama hampir habis dan tidak lagi mencukupi untuk shalat.
Contoh niat dalam hati:
“Kami berniat menunda shalat Zhuhur untuk dijamak bersama Ashar pada waktu Ashar karena safar.”
Atau:
“Kami berniat menunda shalat Maghrib untuk dijamak bersama Isya pada waktu Isya karena safar.”
Tidak terdapat lafaz lisan yang menjadi syarat. Hal terpenting adalah keputusan dan kesadaran dalam hati.
2. Safar berlangsung sampai kedua shalat dilaksanakan
Status perjalanan harus tetap berlangsung ketika kedua shalat dikerjakan.
Jika seseorang tiba di tempat tinggalnya sebelum melaksanakan shalat yang ditunda, ia tidak lagi melaksanakannya berdasarkan keringanan jamak safar. Shalat pertama yang telah keluar waktunya harus segera dikerjakan sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Jamak takhir perlu direncanakan dengan cermat agar seseorang tidak tiba di tujuan setelah waktu pertama habis tanpa dapat menggunakan keringanan safar.
3. Kedua shalat dikerjakan dalam waktu shalat kedua
Zhuhur dan Ashar dalam jamak takhir dilakukan setelah waktu Ashar masuk.
Maghrib dan Isya dilakukan setelah waktu Isya masuk.
Seseorang tidak boleh mengerjakan jamak takhir Zhuhur-Ashar ketika waktu Ashar juga telah habis. Jika dilakukan setelah matahari terbenam, shalat yang terlambat telah masuk dalam pembahasan qadha.
4. Urutan dalam jamak takhir
Dalam jamak takhir, mengerjakan shalat pertama terlebih dahulu merupakan tata cara yang lebih tertib:
- Zhuhur kemudian Ashar.
- Maghrib kemudian Isya.
Karena kedua shalat telah berada dalam waktu shalat kedua, sebagian ketentuan jamak takdim seperti tertib wajib dan kesinambungan ketat tidak berlaku dengan cara yang sama.
Meskipun demikian, mendahulukan shalat pertama lebih sesuai dengan urutan kewajiban dan lebih aman dalam pengamalan.
5. Tidak menunda shalat pertama tanpa niat
Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang yang sengaja membiarkan waktu Zhuhur berakhir tanpa niat jamak takhir berdosa karena menunda shalat.
Ketika ia kemudian mengerjakan Zhuhur pada waktu Ashar:
- Zhuhurnya berstatus qadha.
- Asharnya dikerjakan pada waktunya.
- Kedua shalat dapat sah apabila seluruh syarat shalat terpenuhi.
- Ia berdosa karena menunda Zhuhur tanpa niat jamak.
Niat jamak takhir bukan formalitas. Niat tersebut membedakan antara penggunaan keringanan yang sah dan tindakan sengaja meninggalkan waktu shalat.
Tata Cara Jamak Takhir Zhuhur dan Ashar
Jamak takhir Zhuhur-Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar.
Tanpa qashar
Urutannya adalah:
- Berniat jamak takhir ketika waktu Zhuhur masih berlangsung.
- Menunda pelaksanaan sampai waktu Ashar.
- Setelah waktu Ashar masuk, bersuci dan menghadap kiblat.
- Mengerjakan Zhuhur empat rakaat.
- Mengucapkan salam.
- Mengerjakan Ashar empat rakaat.
- Mengucapkan salam.
Sekaligus qashar
Urutannya adalah:
- Berniat jamak takhir ketika masih berada dalam waktu Zhuhur.
- Menunggu waktu Ashar.
- Mengerjakan Zhuhur dua rakaat dengan niat qashar.
- Salam.
- Mengerjakan Ashar dua rakaat dengan niat qashar.
- Salam.
Jika bermakmum kepada imam mukim, musafir mengikuti empat rakaat. Status jamak tidak membolehkan makmum memisahkan diri dari imam hanya untuk mengqashar.
Tata Cara Jamak Takhir Maghrib dan Isya
Jamak takhir Maghrib-Isya dilaksanakan pada waktu Isya.
Tanpa qashar
Urutannya adalah:
- Berniat jamak takhir sebelum waktu Maghrib berakhir.
- Menunda shalat sampai waktu Isya.
- Mengerjakan Maghrib tiga rakaat.
- Salam.
- Mengerjakan Isya empat rakaat.
- Salam.
Sekaligus qashar
Urutannya adalah:
- Berniat menunda Maghrib ke waktu Isya ketika waktu Maghrib masih berlangsung.
- Setelah waktu Isya masuk, mengerjakan Maghrib tiga rakaat.
- Salam.
- Mengerjakan Isya dua rakaat dengan niat qashar.
- Salam.
Maghrib tetap tiga rakaat. Hanya Isya yang dapat diqashar menjadi dua rakaat.
Azan dan Iqamah ketika Menjamak Shalat
Dalam tata cara yang diterangkan melalui hadis haji Rasulullah saw., dua shalat yang dijamak dilaksanakan dengan satu azan dan iqamah untuk setiap shalat.
Tata caranya:
- Mengumandangkan satu azan.
- Mengumandangkan iqamah.
- Mengerjakan shalat pertama.
- Salam.
- Mengumandangkan iqamah untuk shalat kedua.
- Mengerjakan shalat kedua.
- Salam.
Tidak perlu mengumandangkan azan kedua di antara dua shalat.
Dalam hadis Jabir mengenai Arafah, Rasulullah saw. mengerjakan Zhuhur dan Ashar dengan satu azan serta dua iqamah.
Dalam hadis mengenai Muzdalifah juga terdapat riwayat pelaksanaan Maghrib dan Isya dengan satu azan dan iqamah untuk masing-masing shalat.
Orang yang shalat sendirian tetap sah meskipun tidak azan atau iqamah. Keduanya merupakan sunnah yang sangat dianjurkan, terutama dalam shalat berjamaah dan perjalanan.
Shalat Sunnah di antara Dua Shalat yang Dijamak
Dalam pelaksanaan jamak takdim, kedua shalat harus dilakukan secara berurutan. Karena itu, tidak dianjurkan menyisipkan shalat sunnah di antara keduanya.
Hadis Jabir mengenai jamak di Arafah menyebutkan bahwa Rasulullah saw. tidak mengerjakan shalat sunnah di antara Zhuhur dan Ashar.
Shalat sunnah rawatib dapat dikerjakan setelah kedua shalat selesai berdasarkan ketentuan masing-masing.
Contohnya, ketika menjamak Maghrib dan Isya secara takdim:
- Kerjakan Maghrib.
- Segera lanjutkan Isya.
- Setelah Isya selesai, kerjakan shalat sunnah yang dikehendaki sesuai tuntunan.
Menyisipkan shalat sunnah yang panjang di antara dua shalat dapat memutus kesinambungan jamak takdim.
Menjamak Shalat karena Hujan Menurut Imam Syafi’i
Selain perjalanan, Imam Syafi’i membolehkan jamak karena hujan bagi orang yang bermukim.
Keringanan tersebut diberikan karena hujan dapat menyebabkan kesulitan berulang kali datang ke masjid, terutama pada masa ketika jalan berlumpur, penerangan terbatas, dan perlindungan dari hujan tidak semudah sekarang.
Jamak karena hujan memiliki beberapa ketentuan.
Hanya dilakukan secara jamak takdim
Shalat digabungkan pada waktu shalat pertama:
- Zhuhur dengan Ashar pada waktu Zhuhur.
- Maghrib dengan Isya pada waktu Maghrib.
Menurut keterangan dalam Al-Umm, shalat karena hujan tidak ditunda ke waktu kedua. Jamak takhir tidak digunakan untuk alasan hujan.
Hujan benar-benar menimbulkan kesulitan
Hujan yang menjadi sebab keringanan adalah hujan yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan perjalanan menuju masjid.
Gerimis yang sangat ringan dan tidak memberikan dampak berarti tidak langsung menjadi alasan jamak.
Keadaan dinilai berdasarkan:
- Derasnya hujan.
- Kondisi jalan.
- Jarak menuju masjid.
- Kemungkinan pakaian menjadi basah.
- Kesulitan jamaah datang kembali.
- Kondisi lingkungan.
Dilakukan dengan tata cara jamak takdim
Syarat urutan, niat, dan kesinambungan tetap diperhatikan.
Zhuhur didahulukan sebelum Ashar. Maghrib didahulukan sebelum Isya. Niat menjamak dilakukan dalam shalat pertama, kemudian shalat kedua segera dikerjakan.
Hujan terdapat pada waktu yang diperhitungkan
Hujan harus ada ketika pelaksanaan jamak dimulai dan pada keadaan yang menunjukkan uzur masih berkaitan dengan kedua shalat.
Dalam penjelasan fikih Mazhab Syafi’i, keberadaan hujan diperhatikan pada permulaan shalat pertama, berakhirnya shalat pertama, dan permulaan shalat kedua.
Apabila hujan berhenti sebentar di antara kedua shalat tetapi kembali ada pada waktu yang diperhitungkan, jamak dapat tetap dilaksanakan sesuai perincian para ulama.
Lebih berkaitan dengan jamaah masjid
Keringanan hujan dimaksudkan untuk menghindarkan jamaah dari kesulitan berulang kali berangkat menuju masjid.
Orang yang shalat sendirian di rumah dan tidak menghadapi kesulitan keluar masuk tidak semestinya menggunakan jamak hujan tanpa alasan yang sesuai dengan tujuan rukhsah tersebut.
Perincian mengenai tempat, jamaah, jarak, serta kondisi hujan dijelaskan lebih luas dalam Al-Majmu’, Mughni Al-Muhtaj, Tuhfah Al-Muhtaj, dan Nihayah Al-Muhtaj.
Dalil Jamak karena Hujan
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah menjamak Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya di Madinah.
Riwayat tersebut terdapat dalam:
- Sahih al-Bukhari.
- Sahih Muslim.
- Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
- Kitab-kitab hadis lainnya.
Terdapat beberapa redaksi dan penjelasan ulama mengenai hadis tersebut. Mazhab Syafi’i menggunakan riwayat-riwayat mengenai hujan untuk menetapkan kebolehan jamak bagi orang yang bermukim ketika hujan menimbulkan kesulitan.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa pada asalnya orang yang bermukim tidak menjamak shalat, kecuali karena hujan. Perjalanan dan hujan memiliki dasar khusus dalam sunnah, sehingga tidak setiap kesulitan pribadi langsung disamakan dengannya.
Jamak karena Sakit dalam Pembahasan Mazhab Syafi’i
Dalam teks Al-Umm yang menjadi dasar artikel ini, Imam Syafi’i membatasi jamak bagi orang bermukim pada hujan. Beliau menyebut bahwa sakit, rasa takut, dan uzur lainnya tidak memiliki riwayat yang sama seperti perjalanan dan hujan dalam pembahasan tersebut.
Karena itu, pendapat dasar yang dibahas adalah:
- Musafir dapat menjamak karena safar.
- Orang bermukim dapat menjamak karena hujan sesuai syarat.
- Pekerjaan, kesibukan, dan sakit tidak otomatis menjadi alasan jamak.
Dalam perkembangan fikih Syafi’iyyah, terdapat pendapat dari sejumlah ulama yang memberikan kelonggaran jamak karena sakit yang sangat menyulitkan, terutama dengan mengacu kepada hadis Ibnu Abbas mengenai penghilangan kesulitan.
Pendapat tersebut dibahas antara lain oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’. Namun, pelaksanaannya tidak seharusnya dilakukan sembarangan. Orang yang sakit berat dapat meminta arahan ulama yang memahami keadaannya dan rincian pendapat mazhab.
Sakit juga dapat menimbulkan keringanan lain, seperti:
- Shalat sambil duduk.
- Shalat sambil berbaring.
- Tayamum jika air membahayakan.
- Menghadap kiblat sesuai kemampuan.
- Gerakan shalat sesuai kemampuan.
Jamak bukan satu-satunya bentuk kemudahan bagi orang sakit.
Hadis Ibnu Abbas tentang Jamak di Madinah
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjamak Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya di Madinah.
Ketika ditanya mengenai tujuan perbuatan tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah saw. tidak ingin menyulitkan umatnya.
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
Para ulama memberikan beberapa penafsiran terhadap hadis tersebut. Sebagian menghubungkannya dengan hujan. Sebagian memahami adanya sakit atau uzur tertentu. Sebagian lagi menerangkan bentuk jamak secara zahir melalui pengakhiran shalat pertama dan penyegeraan shalat kedua tanpa benar-benar mengeluarkannya dari waktu.
Mazhab Syafi’i tidak menjadikan hadis tersebut sebagai izin untuk menjamak tanpa uzur. Ketentuan dasar waktu shalat tetap dijaga dan keringanan digunakan pada sebab yang memiliki landasan.
Menjamak Shalat dalam Perjalanan dengan Mobil
Orang yang bepergian menggunakan mobil dapat menjamak apabila jarak dan tujuan perjalanannya memenuhi syarat safar.
Cara pelaksanaannya:
- Pilih tempat aman untuk berhenti.
- Cari tempat yang suci.
- Bersuci menggunakan air atau tayamum jika memenuhi syarat.
- Menghadap kiblat.
- Lakukan jamak takdim atau takhir sesuai keadaan.
- Qashar dapat dilakukan apabila syaratnya terpenuhi.
Kemacetan bukan satu-satunya sebab jamak. Keringanan berasal dari status perjalanan. Jika perjalanan hanya berjarak dekat di dalam kota, kemacetan berat tidak otomatis mengubah seseorang menjadi musafir.
Jangan mengerjakan shalat fardu di dalam mobil sambil duduk apabila masih dapat berhenti dan melaksanakan shalat secara sempurna. Shalat di kendaraan memiliki perincian khusus ketika benar-benar tidak memungkinkan turun.
Menjamak Shalat dalam Bus
Penumpang bus antarkota dapat menjamak shalat jika perjalanannya memenuhi jarak safar.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Menanyakan jadwal pemberhentian.
- Memilih jamak takdim sebelum bus berangkat kembali.
- Memilih jamak takhir pada tempat istirahat berikutnya.
- Membawa perlengkapan shalat.
- Menjaga wudhu jika memungkinkan.
- Tidak menunda tanpa niat jamak takhir.
Jika bus berhenti pada waktu Zhuhur dan pemberhentian berikutnya diperkirakan setelah Maghrib, penumpang dapat melakukan jamak takdim Zhuhur-Ashar.
Jika bus akan berhenti ketika waktu Ashar masih tersedia, penumpang dapat berniat jamak takhir sejak waktu Zhuhur, kemudian mengerjakan kedua shalat ketika berhenti.
Perencanaan diperlukan agar shalat tidak keluar dari waktu kedua.
Menjamak Shalat dalam Kereta Api
Musafir yang menggunakan kereta dapat memilih jamak berdasarkan jadwal perjalanan dan pemberhentian.
Apabila tersedia mushala di stasiun sebelum keberangkatan, jamak takdim dapat dilakukan setelah waktu pertama masuk.
Apabila kereta tiba di stasiun tujuan atau transit pada waktu kedua, jamak takhir dapat dipilih dengan niat yang dilakukan dalam waktu pertama.
Jika harus shalat di dalam kereta karena tidak mungkin turun, lakukan sesuai kemampuan dengan tetap memperhatikan:
- Kesucian.
- Kiblat ketika memungkinkan.
- Berdiri jika mampu dan aman.
- Rukuk dan sujud secara sempurna jika tempat memungkinkan.
- Tidak menghalangi penumpang lain.
- Keselamatan.
Keringanan gerakan shalat di kendaraan berbeda dari keringanan jamak. Keduanya harus dinilai secara terpisah.
Menjamak Shalat dalam Pesawat
Perjalanan udara umumnya memenuhi jarak safar. Penumpang dapat menjamak dan mengqashar sesuai ketentuan.
Perhatikan waktu berdasarkan posisi pesawat, bukan hanya waktu kota keberangkatan atau tujuan. Perubahan zona waktu dan kecepatan perjalanan dapat memengaruhi masuknya waktu shalat.
Pilihan yang dapat digunakan:
- Jamak takdim sebelum terbang jika waktu pertama telah masuk.
- Jamak takhir setelah mendarat jika waktu kedua masih tersedia.
- Shalat di pesawat jika waktu akan habis sebelum mendarat.
Jangan mengerjakan jamak takdim sebelum waktu shalat pertama masuk. Orang yang berangkat pagi tidak dapat mengerjakan Zhuhur dan Ashar sebelum tergelincirnya matahari hanya karena khawatir berada di pesawat.
Jika waktu pertama belum masuk, pilih jamak takhir atau kerjakan shalat di dalam pesawat sesuai kemampuan.
Menjamak Shalat ketika Menginap di Hotel
Musafir yang menginap sementara di hotel masih dapat menjamak apabila tidak berniat tinggal dalam waktu yang mengakhiri status safarnya.
Keberadaan tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas lengkap tidak otomatis menghilangkan hukum musafir.
Ia dapat:
- Menjamak takdim sebelum meninggalkan hotel.
- Menjamak takhir setelah kembali.
- Shalat berjamaah di mushala hotel.
- Mengqashar shalat empat rakaat jika memenuhi syarat.
- Mengerjakan shalat secara biasa tanpa jamak jika lebih mudah.
Jika berniat tinggal selama empat hari penuh selain hari masuk dan keluar menurut ketentuan Mazhab Syafi’i, statusnya berubah menjadi mukim selama masa tersebut. Ia tidak lagi menggunakan jamak dan qashar karena safar.
Menjamak Shalat ketika Pulang Kampung
Pulang kampung dapat termasuk safar jika jaraknya mencapai ketentuan dan kampung tujuan bukan lagi tempat tinggal tetap yang otomatis mengakhiri status perjalanan.
Jika seseorang masih menganggap kampung tersebut sebagai tempat tinggal tetap atau memiliki dua tempat tinggal yang sama-sama menjadi domisilinya, setibanya di sana ia dapat dihukumi mukim.
Penetapan perlu memperhatikan:
- Tempat tinggal tetap.
- Niat menetap.
- Lama tinggal.
- Status rumah.
- Kebiasaan domisili.
- Hubungan seseorang dengan tempat tujuan.
Selama dalam perjalanan menuju kampung, ia dapat menjamak dan mengqashar. Setelah tiba, hukumnya bergantung pada status tempat tersebut.
Menjamak Shalat karena Pekerjaan
Kesibukan kerja pada asalnya bukan alasan untuk menjamak shalat menurut pendapat dasar Mazhab Syafi’i.
Pekerjaan harus diatur agar setiap shalat dapat dilakukan pada waktunya. Waktu shalat umumnya cukup luas untuk memberikan kesempatan bersuci dan mengerjakan shalat fardu.
Keadaan berikut tidak otomatis membolehkan jamak:
- Rapat.
- Mengajar.
- Berdagang.
- Bekerja di kantor.
- Melayani pelanggan.
- Mengejar target.
- Acara perusahaan.
- Pekerjaan rumah tangga.
- Jadwal sekolah.
Jika pekerjaan dilakukan dalam perjalanan yang memenuhi syarat safar, kebolehan jamak berasal dari safarnya, bukan semata-mata dari pekerjaannya.
Pekerja dengan keadaan darurat yang tidak dapat ditinggalkan, seperti petugas medis dalam operasi kritis atau petugas keselamatan dalam penanganan bencana, memerlukan penilaian khusus berdasarkan tingkat darurat dan pendapat ulama yang dapat diterapkan.
Menjamak Shalat karena Acara Pernikahan atau Kegiatan Keluarga
Pesta pernikahan, hajatan, pertemuan keluarga, dan acara sosial bukan alasan jamak dengan sendirinya.
Panitia dan tamu harus menyediakan waktu untuk melaksanakan shalat. Jadwal acara sebaiknya disusun dengan memperhatikan waktu azan.
Apabila seseorang menghadiri acara di tempat yang jauh dan berstatus musafir, ia boleh menjamak karena perjalanan.
Jika acara berlangsung di dalam kota dan tidak memenuhi ketentuan safar, kesibukan acara tidak dapat dijadikan alasan menggabungkan waktu shalat.
Jamak adalah rukhsah ibadah, bukan cara untuk mengosongkan jadwal agar acara berlangsung tanpa jeda.
Menjamak Shalat karena Ujian atau Kegiatan Sekolah
Ujian, kegiatan sekolah, seminar, dan kuliah pada asalnya bukan alasan menjamak.
Peserta dapat:
- Meminta izin kepada pengawas.
- Mengerjakan shalat pada awal atau akhir waktunya.
- Menggunakan waktu istirahat.
- Menyiapkan wudhu sebelum kegiatan.
- Menghubungi penyelenggara sejak awal.
Jika kegiatan berlangsung dalam perjalanan studi yang memenuhi syarat safar, peserta dapat menggunakan jamak berdasarkan status perjalanan.
Sekolah dan lembaga pendidikan sebaiknya memberikan kesempatan bagi peserta untuk menunaikan kewajiban shalat tepat waktu.
Jamak Shalat ketika Hujan tetapi Berada di Rumah
Orang yang berada di rumah dan tidak mengalami kesulitan menuju tempat shalat tidak serta-merta menjamak karena hujan.
Tujuan utama jamak hujan adalah mengurangi kesulitan jamaah yang harus datang ke masjid dua kali dalam kondisi basah dan jalan yang menyulitkan.
Seseorang yang dapat mengerjakan setiap shalat di rumah pada waktunya tidak menghadapi bentuk kesulitan yang sama.
Karena itu, jamak hujan perlu mengikuti pelaksanaan jamaah dan arahan imam yang memahami syarat-syaratnya. Jangan mengambil keputusan jamak sendiri hanya karena hujan terdengar di luar rumah.
Kesalahan yang Menyebabkan Jamak Takdim Tidak Sah
Tidak berniat menjamak pada shalat pertama
Jika niat baru muncul setelah salam shalat pertama, shalat kedua tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya.
Mengerjakan shalat kedua terlebih dahulu
Ashar sebelum Zhuhur atau Isya sebelum Maghrib tidak sah sebagai jamak takdim.
Shalat pertama tidak sah
Jika Zhuhur batal karena tidak berwudhu, Ashar yang dikerjakan pada waktu Zhuhur juga tidak sah sebagai jamak takdim.
Memulai sebelum waktu pertama masuk
Jamak takdim tidak membolehkan seseorang mengerjakan Zhuhur sebelum waktunya atau Maghrib sebelum matahari terbenam.
Memberikan jeda terlalu panjang
Makan, tidur, berbicara lama, atau melakukan kegiatan panjang antara kedua shalat dapat memutus jamak takdim.
Status safar berakhir sebelum shalat kedua dimulai
Orang yang telah tiba dan menjadi mukim sebelum takbiratul ihram shalat kedua tidak lagi menggunakan jamak safar.
Menjamak pasangan shalat yang tidak ditentukan
Ashar tidak dijamak dengan Maghrib dan Isya tidak dijamak dengan Subuh.
Kesalahan dalam Jamak Takhir
Tidak berniat ketika waktu pertama masih tersedia
Menunda Zhuhur sampai Ashar tanpa niat jamak takhir termasuk menunda shalat secara sengaja.
Menunggu sampai waktu kedua habis
Jamak takhir tetap harus diselesaikan dalam waktu kedua.
Mengira niat lisan saja sudah cukup
Niat harus berupa keputusan dalam hati untuk menunda shalat pertama karena jamak.
Status safar telah berakhir
Jika perjalanan selesai sebelum shalat dilaksanakan, penggunaan rukhsah jamak perlu ditinjau kembali sesuai keadaan.
Menganggap urusan pribadi sebagai safar
Perjalanan pendek di dalam kota tidak otomatis memenuhi ketentuan dua marhalah.
Keraguan ketika Menjamak Shalat
Jika seseorang ragu apakah telah berniat jamak takdim sebelum salam, ia kembali kepada keadaan yang diyakini. Niat jamak tidak ditetapkan hanya berdasarkan dugaan.
Jika ragu apakah waktu pertama telah masuk, jangan memulai jamak takdim sampai memiliki keyakinan atau dugaan kuat berdasarkan tanda waktu yang dapat dipercaya.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang memulai Zhuhur dengan keyakinan waktu belum masuk, shalatnya tidak sah meskipun ternyata waktu sudah masuk. Ibadah harus dimulai dengan keyakinan atau dasar yang membenarkan pelaksanaannya.
Jika langit tertutup awan dan waktu sulit ditentukan, gunakan:
- Jadwal shalat tepercaya.
- Jam.
- Azan yang dapat dipercaya.
- Perhitungan waktu.
- Informasi lokasi.
Jangan mendasarkan shalat hanya pada perkiraan yang tidak memiliki dasar.
Urutan Ringkas Jamak Takdim
| Pasangan shalat | Waktu pelaksanaan | Urutan |
|---|---|---|
| Zhuhur dan Ashar | Waktu Zhuhur | Zhuhur lalu Ashar |
| Maghrib dan Isya | Waktu Maghrib | Maghrib lalu Isya |
Ketentuan utamanya:
- Waktu shalat pertama telah masuk.
- Niat jamak dilakukan dalam shalat pertama.
- Shalat pertama didahulukan.
- Kedua shalat dilakukan berurutan.
- Tidak terdapat jeda panjang.
- Uzur masih berlangsung ketika shalat kedua dimulai.
- Shalat pertama dan kedua dilaksanakan secara sah.
Urutan Ringkas Jamak Takhir
| Pasangan shalat | Waktu pelaksanaan | Urutan yang dianjurkan |
|---|---|---|
| Zhuhur dan Ashar | Waktu Ashar | Zhuhur lalu Ashar |
| Maghrib dan Isya | Waktu Isya | Maghrib lalu Isya |
Ketentuan utamanya:
- Niat menunda dilakukan ketika waktu shalat pertama masih tersisa.
- Kedua shalat dikerjakan pada waktu shalat kedua.
- Status safar masih berlangsung.
- Kedua shalat selesai sebelum waktu kedua habis.
- Mendahulukan shalat pertama lebih utama dan lebih tertib.
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
Al-Qur’an
- QS. An-Nisa ayat 101
Menjelaskan keringanan shalat dalam perjalanan dan menjadi dasar pembahasan qashar. - QS. An-Nisa ayat 103
Menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya. - QS. Al-Baqarah ayat 185
Menjelaskan prinsip bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. - QS. Al-Hajj ayat 78
Menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama.
Hadis Jamak dalam Perjalanan
- Hadis Mu’adz bin Jabal tentang Perang Tabuk
Rasulullah saw. menjamak Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya ketika melakukan perjalanan Tabuk.
Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Al-Umm. - Hadis Anas bin Malik
Apabila berangkat sebelum matahari tergelincir, Rasulullah saw. menunda Zhuhur sampai waktu Ashar. Jika matahari telah tergelincir, beliau mengerjakan Zhuhur sebelum berangkat.
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, dan Sunan An-Nasa’i. - Hadis Ibnu Umar
Rasulullah saw. menjamak Maghrib dan Isya ketika perjalanan mendesak.
Rujukan: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Al-Muwaththa’, dan Al-Umm. - Hadis Jabir bin Abdullah tentang Haji Wada
Rasulullah saw. menjamak Zhuhur-Ashar di Arafah dan Maghrib-Isya di Muzdalifah.
Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. - Hadis Ibnu Abbas tentang jamak di Madinah
Rasulullah saw. menjamak Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya di Madinah agar tidak menyulitkan umat.
Rujukan: Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Sunan An-Nasa’i.
Kitab Fikih Mazhab Syafi’i
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Shalat, pembahasan waktu shalat dalam perjalanan dan jamak shalat musafir.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat Al-Musafirin.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan qashar dan jamak shalat.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, Bab Shalat Musafir.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Shalat, pembahasan jamak takdim dan jamak takhir.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Bab Shalat Musafir.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan syarat jamak dan qashar.
- Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Shalat Musafir.
- Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, pembahasan syarat jamak takdim, jamak takhir, dan jamak hujan.
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Hukum Shalat Musafir.












