Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat

Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat
Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat

Table of Contents

Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat

Tata cara takbiratul ihram yang benar menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat karena takbiratul ihram merupakan pintu masuk ke dalam shalat. Seseorang belum dianggap memulai shalat hanya dengan berdiri menghadap kiblat, menghadirkan niat, atau mengangkat kedua tangan. Ia harus mengucapkan lafaz takbir yang ditentukan dengan benar, dalam keadaan memenuhi syarat shalat, serta menghadirkan niat sesuai shalat yang akan dikerjakan.

Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat
Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat

Dalam Mazhab Syafi’i, takbiratul ihram berkedudukan sebagai salah satu rukun shalat. Kesalahan yang menghilangkan lafaz, mengubah makna, memisahkan niat dari takbir, atau mengucapkannya dalam posisi yang tidak dibenarkan dapat menyebabkan seseorang belum masuk ke dalam shalat. Kami akan menguraikan tata cara takbiratul ihram yang benar, lafaznya, posisi tangan, hubungan antara niat dan takbir, kesalahan pengucapan, ketentuan bagi imam dan makmum, serta dalil-dalil hadis yang menjadi landasannya.

Pengertian Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah ucapan “Allahu Akbar” yang digunakan untuk memulai shalat.

Lafaz Arabnya adalah:

اللّٰهُ أَكْبَرُ

Bacaannya:

Allāhu Akbar

Artinya:

Allah Mahabesar.

Takbir ini disebut takbiratul ihram karena setelah seseorang mengucapkannya dengan memenuhi seluruh ketentuan, beberapa perbuatan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi terlarang selama shalat.

Setelah takbiratul ihram, seseorang tidak boleh dengan sengaja:

  • Berbicara di luar bacaan shalat.
  • Makan atau minum.
  • Bergerak berlebihan tanpa kebutuhan.
  • Memalingkan dada dari arah kiblat.
  • Membatalkan niat shalat.
  • Melakukan perbuatan lain yang merusak shalat.

Takbiratul ihram berbeda dari takbir perpindahan gerakan. Takbir ketika hendak rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan bangkit ke rakaat berikutnya disebut takbir intiqal.

Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Adapun takbir intiqal menurut Mazhab Syafi’i termasuk sunnah dalam shalat. Meninggalkan takbiratul ihram menyebabkan shalat tidak sah, sedangkan meninggalkan salah satu takbir perpindahan tidak membatalkan shalat.

Kedudukan Takbiratul Ihram sebagai Rukun Shalat

Takbiratul ihram bukan sekadar bacaan pembuka atau pelengkap shalat. Takbir tersebut menjadi batas antara keadaan sebelum shalat dan keadaan seseorang telah memasuki shalat.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa shalat tidak sah dimulai kecuali dengan takbir. Lafaz yang digunakan adalah “Allahu Akbar”.

Seseorang yang telah berdiri, menghadap kiblat, berniat, dan mengangkat tangan belum dianggap masuk ke dalam shalat apabila belum mengucapkan takbiratul ihram.

Demikian pula seseorang yang langsung membaca doa iftitah atau Surah Al-Fatihah tanpa takbiratul ihram. Bacaan tersebut tidak dapat menggantikan takbir pembuka.

Apabila seseorang lupa mengucapkan takbiratul ihram lalu melanjutkan seluruh gerakan shalat, shalatnya tidak sah. Ia harus mengulang shalat dari awal dengan takbiratul ihram yang benar.

Takbiratul ihram juga tidak dapat diganti dengan takbir perpindahan. Orang yang datang ketika imam sedang rukuk tetap harus mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri sebelum mengikuti rukuk imam.

Hadis Kunci Shalat adalah Bersuci

Salah satu dalil utama mengenai kedudukan takbiratul ihram adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Makna hadis tersebut adalah:

  • Bersuci menjadi pintu yang memungkinkan seseorang melaksanakan shalat.
  • Takbiratul ihram membuat seseorang masuk ke dalam shalat.
  • Salam mengakhiri shalat dan menghalalkan kembali perbuatan yang dilarang selama shalat.

Kata “pengharamannya adalah takbir” menunjukkan bahwa seseorang mulai terikat dengan seluruh ketentuan shalat setelah takbiratul ihram.

Kata “penghalalannya adalah salam” menunjukkan bahwa seseorang tidak keluar dari shalat hanya dengan menyelesaikan tasyahud. Ia harus menutup shalat dengan salam sesuai ketentuannya.

Hadis Orang yang Shalatnya Tidak Benar

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid kemudian melaksanakan shalat. Setelah selesai, ia memberi salam kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw. memerintahkannya:

“Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”

Perintah tersebut terjadi beberapa kali. Laki-laki itu kemudian meminta Rasulullah saw. mengajarkan tata cara shalat yang benar.

Rasulullah saw. bersabda dengan makna:

“Apabila engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah. Kemudian bacalah bagian Al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu rukuklah sampai engkau tenang dalam rukuk.”

Hadis yang dikenal sebagai hadis al-musi’u shalatahu atau orang yang buruk shalatnya ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Syafi’i menjadikan hadis tersebut sebagai salah satu dasar bahwa takbir pembuka termasuk bagian yang menentukan kesahan shalat. Rasulullah saw. mengajarkannya bersama rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan ketenangan dalam setiap gerakan.

Hadis tersebut juga menunjukkan urutan yang benar. Takbiratul ihram dilakukan setelah seseorang berdiri dalam posisi shalat, kemudian dilanjutkan dengan bacaan.

Lafaz Takbiratul Ihram yang Benar

Lafaz takbiratul ihram yang paling jelas, aman, dan sesuai tuntunan adalah:

Allahu Akbar

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang tidak masuk ke dalam shalat kecuali dengan lafaz takbir tersebut.

Ucapan lain tidak menggantikan takbiratul ihram, seperti:

  • Subhanallah.
  • Alhamdulillah.
  • La ilaha illallah.
  • Allahul ‘Azhim.
  • Allahul Kabir.
  • Allahul Jalil.
  • Ar-Rahmanu Akbar.
  • Allah Mahaagung dalam bahasa Indonesia bagi orang yang mampu berbahasa Arab.

Walaupun berbagai kalimat tersebut mengandung zikir dan pengagungan kepada Allah, lafaznya tidak sama dengan takbir yang ditetapkan sebagai pembuka shalat.

Karena itu, orang yang mampu mengucapkan bahasa Arab harus membaca:

Allahu Akbar

Tidak perlu menambahkan kalimat panjang sebelum atau di tengah lafaz takbir. Penggunaan lafaz yang singkat dan tepat membantu menjaga kesahan serta menghindari perubahan makna.

Cara Mengucapkan Allahu Akbar

Lafaz “Allahu Akbar” harus diucapkan dengan jelas sehingga seluruh hurufnya dapat dikenali.

Pengucapan sederhananya adalah:

  • Allāhu: nama Allah diucapkan dengan benar.
  • Akbar: huruf hamzah, kaf, ba, dan ra terdengar jelas.

Ucapan tidak perlu diteriakkan. Suara cukup terdengar oleh diri sendiri dalam keadaan pendengaran normal dan tidak terdapat gangguan suara yang berlebihan.

Menggerakkan bibir tanpa suara sama sekali belum mencukupi bagi orang yang mampu berbicara. Takbiratul ihram merupakan ucapan, sehingga huruf-hurufnya harus benar-benar dilafalkan.

Seseorang juga tidak hanya mengucapkan takbir dalam hati. Niat berada di dalam hati, sedangkan takbir harus diucapkan dengan lisan.

Beberapa pedoman pengucapan yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Jangan menghilangkan kata “Allah”.
  2. Jangan menghilangkan kata “Akbar”.
  3. Jangan membalik urutan menjadi “Akbar Allah”.
  4. Jangan berhenti terlalu lama di antara “Allahu” dan “Akbar”.
  5. Jangan memanjangkan huruf secara berlebihan sampai mengubah bentuk atau makna.
  6. Jangan menambahkan kata lain di tengah kedua lafaz.
  7. Ucapkan dalam satu rangkaian yang wajar.
  8. Pastikan suara minimal terdengar oleh diri sendiri.

Orang yang memiliki keterbatasan pengucapan menjalankan sesuai kemampuannya. Ia tetap berusaha melafalkan lafaz yang paling mendekati pengucapan yang benar.

Kesalahan Membaca Allahu Akbar

Kesalahan pengucapan takbiratul ihram perlu dibedakan antara kesalahan ringan yang tidak mengubah makna dan kesalahan yang merusak lafaz.

Memanjangkan hamzah pada kata Allah

Seseorang tidak boleh sengaja membaca:

“Āllahu Akbar”

Pemanjangan pada awal lafaz dapat mengubahnya menjadi bentuk pertanyaan dalam bahasa Arab. Cara yang benar adalah memulai kata “Allah” secara tegas tanpa memanjangkan hamzah pertama.

Mengubah kata Akbar

Kata yang benar adalah:

Akbar

Bukan:

Akbaar
Akbur
Ikbar
Ekbar

Kebiasaan melagukan takbir secara berlebihan harus dihindari apabila menyebabkan huruf atau susunan katanya berubah.

Memisahkan dua kata terlalu lama

“Allahu” dan “Akbar” harus diucapkan dalam satu rangkaian yang wajar. Berhenti lama di antara keduanya dapat merusak kesinambungan takbir.

Menelan huruf karena terlalu cepat

Takbir yang diucapkan terlalu cepat dapat menyebabkan kata “Akbar” tidak terdengar dengan jelas. Imam maupun makmum perlu mengucapkannya dengan tenang.

Mengucapkan takbir hanya dalam hati

Takbir dalam hati tidak mencukupi bagi orang yang mampu berbicara. Bibir dan lidah harus bergerak, sedangkan suara minimal terdengar oleh diri sendiri.

Menambahkan kalimat di tengah takbir

Contohnya:

“Allahu, dengan nama Allah, Akbar.”

Penambahan tersebut memutus susunan lafaz takbiratul ihram. Kalimat tambahan sebaiknya tidak dimasukkan di antara lafaz “Allahu” dan “Akbar”.

Niat dan Takbiratul Ihram

Niat merupakan rukun shalat yang tempatnya di dalam hati. Takbiratul ihram merupakan rukun berupa ucapan.

Keduanya harus berhubungan ketika shalat dimulai. Dalam Mazhab Syafi’i, niat harus hadir ketika seseorang mengucapkan takbiratul ihram.

Seseorang tidak boleh mengucapkan takbir tanpa mengetahui shalat apa yang sedang dikerjakan, kemudian baru menentukan niat setelah takbir selesai.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang bertakbir tanpa meniatkan shalat tertentu, kemudian baru menghadirkan niat, belum memulai shalat secara sah.

Contohnya, seseorang hendak melaksanakan shalat Zuhur. Ketika mengucapkan “Allahu Akbar”, hatinya harus mengetahui bahwa ia sedang memulai shalat fardu Zuhur.

Ia tidak harus menyusun kalimat panjang dalam hati. Hal yang diperlukan adalah kesadaran dan kehendak yang jelas untuk mengerjakan shalat tersebut.

Untuk shalat fardu, niat mencakup:

  • Berniat mengerjakan shalat.
  • Menentukan shalat yang dikerjakan, seperti Zuhur atau Asar.
  • Mengetahui bahwa shalat tersebut merupakan shalat fardu.

Contoh makna niat di dalam hati:

“Saya mengerjakan shalat fardu Zuhur.”

Niat tersebut tidak wajib diucapkan dengan lisan. Lafaz “ushalli” yang biasa dibaca sebelum takbir bukan bagian dari takbiratul ihram dan bukan rukun shalat.

Seseorang boleh melafalkan niat untuk membantu menghadirkan maksud di dalam hati menurut penjelasan sebagian ulama, tetapi yang menentukan adalah niat dalam hati saat takbir dimulai.

Apakah Niat Harus Diucapkan?

Niat tidak wajib diucapkan menggunakan lisan karena tempat niat adalah hati.

Seseorang yang berdiri untuk melaksanakan shalat Subuh, mengetahui bahwa waktu Subuh telah masuk, dan dengan sadar hendak mengerjakan shalat fardu Subuh telah memiliki dasar niat.

Ketika ia mengucapkan “Allahu Akbar”, niat tersebut harus tetap hadir.

Ucapan seperti:

“Ushalli fardhash-shubhi rak‘ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā”

bukan lafaz takbiratul ihram. Shalat baru dimulai ketika seseorang mengucapkan:

Allahu Akbar

Apabila seseorang melafalkan niat tetapi hatinya tidak bermaksud melaksanakan shalat, lafaz tersebut tidak mencukupi.

Sebaliknya, jika niat telah jelas di dalam hati dan ia langsung mengucapkan takbiratul ihram, shalatnya dapat dimulai tanpa harus membaca lafaz niat tertentu.

Posisi Berdiri ketika Takbiratul Ihram

Orang yang mengerjakan shalat fardu dan mampu berdiri harus mengucapkan seluruh takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.

Ia tidak boleh memulai takbir ketika masih membungkuk, kemudian menyelesaikannya setelah berdiri tegak.

Ia juga tidak boleh memulai takbir ketika berdiri kemudian menyelesaikannya setelah bergerak menuju rukuk.

Seluruh lafaz:

“Allahu Akbar”

harus selesai ketika tubuh masih berada dalam posisi berdiri yang sah.

Ketentuan tersebut sangat penting bagi makmum masbuq yang datang ketika imam sedang rukuk. Makmum harus berhenti sejenak dalam posisi berdiri, menghadirkan niat, kemudian mengucapkan takbiratul ihram sampai selesai.

Setelah lafaz takbir selesai, ia baru bergerak menuju rukuk.

Jika ia mengucapkan sebagian takbir ketika berdiri dan menyelesaikannya dalam keadaan membungkuk, takbiratul ihramnya tidak sah menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.

Dalil Kewajiban Berdiri bagi yang Mampu

Imran bin Hushain r.a. pernah menderita penyakit. Ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai tata cara shalatnya.

Rasulullah saw. bersabda:

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam shalat fardu bagi orang yang mampu.

Takbiratul ihram sebagai pembuka shalat fardu juga dilakukan dalam posisi berdiri.

Orang yang benar-benar tidak mampu berdiri diperbolehkan bertakbir dalam posisi duduk. Jika tidak mampu duduk, ia melaksanakan shalat sesuai posisi yang mampu dilakukan.

Keringanan didasarkan pada ketidakmampuan nyata, bukan hanya rasa malas atau ketidaknyamanan ringan.

Menghadap Kiblat ketika Takbiratul Ihram

Ketika mengucapkan takbiratul ihram, orang yang shalat harus menghadap kiblat sesuai kemampuannya.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 144:

“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”

Menghadap kiblat merupakan syarat shalat kecuali dalam keadaan yang memperoleh keringanan, seperti ketakutan yang sangat, ketidakmampuan, atau shalat sunnah tertentu dalam perjalanan menurut ketentuannya.

Seseorang perlu memastikan bahwa dada dan tubuhnya mengarah ke kiblat sebelum mengucapkan takbiratul ihram.

Jika ia baru memutar tubuh menuju kiblat ketika sedang mengucapkan takbir, shalatnya bermasalah karena takbir dimulai sebelum syarat menghadap kiblat terpenuhi.

Urutan yang benar adalah:

  1. Menentukan arah kiblat.
  2. Berdiri menghadap kiblat.
  3. Menata saf atau posisi.
  4. Menghadirkan niat.
  5. Mengangkat kedua tangan.
  6. Mengucapkan “Allahu Akbar”.

Mengangkat Kedua Tangan Saat Takbiratul Ihram

Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.

Takbiratul ihram tetap sah apabila seseorang tidak mengangkat tangan, selama lafaz takbir dan seluruh rukunnya terpenuhi. Namun, ia kehilangan sunnah yang dicontohkan Rasulullah saw.

Ibnu Umar r.a. berkata:

“Aku melihat Rasulullah saw. apabila memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Dalam riwayat tersebut, Rasulullah saw. juga mengangkat tangan:

  • Ketika hendak rukuk.
  • Ketika bangkit dari rukuk.

Beliau tidak mengangkat tangan di antara dua sujud.

Imam Syafi’i menganjurkan pengangkatan tangan tersebut kepada:

  • Imam.
  • Makmum.
  • Orang yang shalat sendirian.
  • Laki-laki.
  • Perempuan.
  • Orang yang mengerjakan shalat fardu.
  • Orang yang mengerjakan shalat sunnah.

Seberapa Tinggi Tangan Diangkat?

Menurut hadis Ibnu Umar dan penjelasan Imam Syafi’i, kedua tangan diangkat sejajar dengan bahu.

Telapak tangan diarahkan ke kiblat secara wajar. Jari-jari dibuka secara alami, tidak dirapatkan dengan tekanan dan tidak direnggangkan secara berlebihan.

Posisi yang dapat diterapkan adalah:

  • Ujung jari berada sekitar bagian atas bahu.
  • Telapak tangan menghadap kiblat.
  • Ibu jari berada sekitar bagian bawah telinga.
  • Siku tidak ditempelkan secara berlebihan pada tubuh.
  • Tangan diangkat dengan tenang.

Terdapat pula hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat tangan sampai sejajar dengan telinga.

Malik bin Al-Huwairits r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ketika bertakbir mengangkat tangan hingga sejajar dengan kedua telinganya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Para ulama menjelaskan bahwa riwayat sejajar bahu dan sejajar telinga dapat dipadukan. Telapak tangan sejajar bahu, sedangkan ujung jari dapat mencapai sekitar telinga.

Perbedaan kecil dalam ketinggian tangan tidak perlu menjadi sumber perselisihan selama seseorang mengikuti salah satu cara yang memiliki dasar hadis.

Waktu Mengangkat Kedua Tangan

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tangan diangkat bersamaan dengan dimulainya takbir.

Gerakannya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Mulai mengangkat kedua tangan.
  2. Bersamaan dengan itu mulai mengucapkan “Allahu”.
  3. Pertahankan posisi pengangkatan selama takbir berlangsung.
  4. Selesaikan kata “Akbar”.
  5. Turunkan tangan setelah lafaz takbir selesai.
  6. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Cara tersebut menyatukan ucapan dan gerakan secara tertib.

Hadis Abdullah bin Umar r.a. menerangkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat tangan ketika memulai shalat. Imam Syafi’i kemudian menjelaskan bahwa pengangkatan dilakukan bersama permulaan takbir dan tangan diturunkan setelah takbir selesai.

Jika seseorang lupa mengangkat tangan tetapi telah menyelesaikan takbir, ia tidak perlu mengangkat tangan setelahnya. Waktu sunnah tersebut telah berlalu.

Takbiratul ihramnya tetap sah karena mengangkat tangan bukan rukun.

Posisi Tangan Setelah Takbiratul Ihram

Setelah selesai mengucapkan takbir, tangan diturunkan kemudian tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri.

Dalam Mazhab Syafi’i, posisi tangan dianjurkan berada di bawah dada dan di atas pusar, sedikit condong ke sebelah kiri.

Tangan kanan dapat memegang pergelangan atau bagian lengan tangan kiri secara wajar.

Wa’il bin Hujr r.a. meriwayatkan bahwa ia melihat Rasulullah saw. mengangkat tangan ketika memulai shalat, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Hadis mengenai peletakan tangan tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam An-Nasa’i dengan beberapa redaksi.

Penempatan tangan dilakukan dengan tenang. Seseorang tidak perlu menekan tangan terlalu keras atau terus memperbaiki posisinya hingga menimbulkan gerakan berulang.

Setelah tangan diletakkan, ia dapat membaca doa iftitah, taawuz, dan Surah Al-Fatihah sesuai urutan shalat.

Urutan Tata Cara Takbiratul Ihram

Tata cara takbiratul ihram yang benar dapat dilakukan dengan urutan berikut.

1. Memastikan tubuh, pakaian, dan tempat suci

Sebelum memulai shalat, pastikan badan, pakaian, serta tempat shalat bebas dari najis.

2. Menutup aurat

Aurat harus tertutup sebelum takbiratul ihram dimulai. Menutup aurat setelah bertakbir tidak mencukupi apabila seseorang sebenarnya mampu menutupnya sejak awal.

3. Memastikan waktu shalat telah masuk

Shalat fardu tidak boleh dimulai sebelum waktunya.

4. Menghadap kiblat

Tubuh dan dada diarahkan ke kiblat sesuai kemampuan.

5. Berdiri tegak

Untuk shalat fardu, orang yang mampu harus berdiri. Kedua kaki diletakkan secara stabil dan tidak terlalu jauh.

6. Menghadirkan niat di dalam hati

Tentukan shalat yang akan dikerjakan. Untuk shalat fardu, hadirkan maksud mengerjakan shalat fardu tertentu.

7. Mengangkat kedua tangan

Angkat tangan sejajar bahu dengan telapak menghadap kiblat.

8. Mengucapkan “Allahu Akbar”

Takbir diucapkan dalam bahasa Arab, jelas, bersambung, serta terdengar oleh diri sendiri.

9. Menurunkan tangan

Setelah takbir selesai, tangan diturunkan dengan tenang.

10. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

Posisikan di bawah dada dan di atas pusar menurut tata cara yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

11. Membaca doa iftitah

Doa iftitah dibaca setelah seseorang benar-benar masuk ke dalam shalat melalui takbiratul ihram.

Takbiratul Ihram bagi Imam

Imam harus mengucapkan takbiratul ihram dengan jelas. Suara imam dalam shalat berjamaah perlu terdengar oleh makmum atau disampaikan melalui pengeras suara dan penyambung takbir apabila diperlukan.

Imam tidak sebaiknya memanjangkan takbir secara berlebihan. Pemanjangan dapat membingungkan makmum dan berisiko mengubah pengucapan.

Takbir imam berfungsi sebagai tanda bahwa shalat berjamaah telah dimulai.

Hadis Abu Hurairah r.a. menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam harus menyelesaikan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri. Setelah takbir selesai, ia meletakkan tangan dan melanjutkan bacaan.

Jika imam memiliki suara lemah, ia dapat menggunakan pengeras suara atau seseorang dapat menyampaikan takbir kepada jamaah tanpa mengubah urutan.

Takbiratul Ihram bagi Makmum

Makmum harus bertakbir setelah imam memulai shalat. Cara yang paling aman adalah menunggu sampai imam selesai mengucapkan takbiratul ihram, kemudian makmum mengucapkan takbirnya.

Makmum tidak boleh mendahului imam.

Hadis menyatakan:

“Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah.”

Urutan ini menunjukkan bahwa takbir makmum mengikuti takbir imam.

Apabila makmum menyelesaikan takbiratul ihram sebelum imam selesai bertakbir, kesahan mengikuti imam dapat terganggu dalam Mazhab Syafi’i.

Makmum perlu melakukan langkah berikut:

  1. Berdiri dalam saf.
  2. Menghadap kiblat.
  3. Berniat mengerjakan shalat dan mengikuti imam.
  4. Menunggu imam bertakbir.
  5. Setelah takbir imam selesai, mengangkat tangan.
  6. Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  7. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Niat mengikuti imam harus hadir sejak awal bagi makmum.

Takbiratul Ihram bagi Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah orang yang datang setelah imam memulai shalat.

Apabila imam masih berdiri, makmum mengucapkan takbiratul ihram sambil berdiri lalu mengikuti bacaan atau gerakan imam.

Apabila imam sedang rukuk, makmum tetap wajib memulai shalat dengan takbiratul ihram dalam posisi berdiri.

Urutannya adalah:

  1. Berdiri tegak menghadap kiblat.
  2. Berniat mengikuti imam dan mengerjakan shalat.
  3. Mengucapkan “Allahu Akbar” sampai selesai.
  4. Setelah selesai, mengucapkan takbir untuk rukuk sambil bergerak turun.
  5. Mengikuti rukuk imam dengan tenang.

Jika takut tertinggal rukuk, makmum dapat mencukupkan satu takbir dengan niat takbiratul ihram, asalkan seluruh lafaz diucapkan ketika masih berdiri. Setelah itu ia langsung rukuk.

Takbir tersebut harus diniatkan sebagai takbiratul ihram, bukan hanya takbir rukuk.

Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang datang lalu langsung membungkuk sambil mengucapkan “Allahu Akbar”. Jika sebagian lafaz takbiratul ihram diucapkan ketika tubuh telah membungkuk, shalatnya belum dimulai dengan benar.

Takbiratul Ihram bagi Orang yang Shalat Duduk

Orang yang tidak mampu berdiri boleh mengerjakan shalat fardu dengan duduk.

Ia mengucapkan takbiratul ihram setelah mengambil posisi duduk yang digunakan untuk shalat.

Tata caranya adalah:

  1. Duduk menghadap kiblat.
  2. Menutup aurat.
  3. Menghadirkan niat.
  4. Mengangkat kedua tangan sesuai kemampuan.
  5. Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  6. Meletakkan tangan pada posisi yang nyaman.
  7. Melanjutkan bacaan shalat.

Jika mampu mengangkat tangan hanya sedikit, ia melakukannya sesuai kemampuan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur tetap mengangkat tangan semampunya. Jika hanya satu tangan yang dapat diangkat, tangan yang sehat diangkat sesuai sunnah, sedangkan tangan yang sakit mengikuti kemampuannya.

Ketidakmampuan mengangkat tangan tidak menggugurkan kewajiban mengucapkan takbir bagi orang yang masih mampu berbicara.

Takbiratul Ihram bagi Orang Sakit

Orang sakit melaksanakan takbiratul ihram berdasarkan posisi shalat yang mampu dilakukan.

Urutan posisinya adalah:

  1. Berdiri jika mampu.
  2. Duduk jika tidak mampu berdiri.
  3. Berbaring menyamping jika tidak mampu duduk.
  4. Terlentang jika tidak mampu berbaring menyamping.
  5. Menggunakan isyarat sesuai kemampuan apabila gerakan tubuh sangat terbatas.

Takbir tetap diucapkan dengan lisan apabila ia mampu berbicara.

Jika suaranya sangat lemah, ia mengucapkannya semampunya. Tidak disyaratkan terdengar oleh orang lain.

Jika tidak mampu menggerakkan tangan, ia tidak perlu memaksakan pengangkatan tangan. Mengangkat tangan adalah sunnah, sedangkan lafaz takbiratul ihram merupakan rukun.

Takbiratul Ihram bagi Orang yang Tidak Mampu Berbahasa Arab

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang belum mampu mengucapkan takbir dalam bahasa Arab dapat menggunakan bahasanya sendiri untuk sementara.

Namun, ia wajib mempelajari lafaz “Allahu Akbar” dalam bahasa Arab.

Keringanan hanya berlaku ketika ketidakmampuan benar-benar ada. Setelah mampu mengucapkannya dalam bahasa Arab, ia tidak boleh terus menggunakan terjemahan.

Lafaz “Allahu Akbar” termasuk pendek dan relatif mudah dipelajari. Seorang mualaf dapat dibimbing secara perlahan:

  • Al-lā-hu.
  • Ak-bar.
  • Allahu Akbar.

Guru sebaiknya tidak menuntut aksen yang sempurna dalam waktu singkat selama murid telah berusaha dan tidak sengaja mengubah makna.

Kemampuan setiap orang berbeda. Kesalahan yang timbul karena keterbatasan nyata diperlakukan sesuai kemampuan, sedangkan kewajiban belajar tetap dijalankan.

Takbiratul Ihram bagi Orang yang Mengalami Gangguan Bicara

Orang yang mengalami gangguan bicara mengucapkan takbir sesuai kemampuan.

Jika ia masih dapat mengeluarkan sebagian suara dan membentuk huruf, ia berusaha mengucapkan lafaz sedekat mungkin dengan “Allahu Akbar”.

Jika benar-benar tidak mampu bersuara, ia menggerakkan lidah dan bibir sesuai kemampuan sambil menghadirkan niat.

Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taghabun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah semampu kamu.”

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Orang dengan keterbatasan tidak dibebani melakukan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Takbiratul Ihram bagi Perempuan

Tata cara pokok takbiratul ihram bagi perempuan sama dengan laki-laki.

Perempuan harus:

  • Berdiri apabila mampu dalam shalat fardu.
  • Menghadap kiblat.
  • Menutup aurat.
  • Menghadirkan niat.
  • Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  • Mengangkat kedua tangan sesuai sunnah.
  • Menyelesaikan takbir sebelum melakukan gerakan lain.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama dianjurkan mengangkat tangan ketika memulai shalat.

Perempuan tetap menjaga ketertutupan dan tidak melakukan gerakan berlebihan. Tangan dapat diangkat sejajar bahu secara wajar tanpa membuka bagian aurat.

Suara takbir perempuan cukup terdengar oleh dirinya sendiri. Dalam jamaah perempuan, imam perempuan dapat mengeraskan suara secukupnya agar didengar makmum tanpa menimbulkan gangguan.

Takbiratul Ihram dalam Shalat Sunnah

Takbiratul ihram tetap menjadi rukun dalam shalat sunnah.

Shalat sunnah tidak dimulai hanya dengan niat atau berdiri. Seseorang tetap wajib mengucapkan “Allahu Akbar”.

Ketentuan ini berlaku pada:

  • Shalat Tahajud.
  • Shalat Witir.
  • Shalat Dhuha.
  • Shalat Rawatib.
  • Shalat Tahiyatul Masjid.
  • Shalat Istikharah.
  • Shalat Hajat.
  • Shalat Tarawih.
  • Shalat gerhana.
  • Shalat istisqa.
  • Shalat Id.
  • Shalat jenazah.

Setiap dua rakaat shalat sunnah yang diakhiri salam memerlukan takbiratul ihram baru ketika memulai shalat berikutnya.

Dalam shalat Tarawih, misalnya, setiap dua rakaat merupakan satu shalat tersendiri. Setelah salam, jamaah harus mengucapkan takbiratul ihram baru untuk dua rakaat berikutnya.

Takbiratul Ihram dalam Shalat Id

Takbiratul ihram dalam shalat Id harus dibedakan dari takbir tambahan.

Pada rakaat pertama, shalat dimulai dengan satu takbiratul ihram. Setelah itu dibaca doa iftitah dan dilakukan takbir-takbir tambahan sesuai tuntunan Mazhab Syafi’i.

Takbiratul ihram merupakan rukun. Takbir tambahan dalam shalat Id merupakan sunnah.

Jika takbir tambahan terlewat, shalat tetap sah. Namun, apabila takbiratul ihram tidak dilakukan, shalat tidak sah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang shalat Id mengangkat kedua tangan pada takbiratul ihram dan setiap takbir tambahan yang dilakukan ketika berdiri.

Kesamaan gerakan tangan tidak menyamakan kedudukan hukumnya. Takbir pertama menjadi pembuka shalat, sedangkan takbir berikutnya merupakan sunnah khusus shalat Id.

Takbiratul Ihram dalam Shalat Jenazah

Shalat jenazah dimulai dengan takbiratul ihram. Takbir pertama menjadi pintu masuk ke dalam shalat.

Setelah takbir pertama, dibaca Surah Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i. Kemudian dilanjutkan dengan takbir kedua, ketiga, dan keempat beserta bacaan masing-masing.

Keempat takbir dalam shalat jenazah memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari rukun shalat jenazah.

Imam Syafi’i menganjurkan mengangkat tangan pada setiap takbir shalat jenazah karena seluruh takbir dilakukan dalam posisi berdiri.

Makmum tetap harus menunggu takbir imam dan tidak mendahuluinya.

Perbedaan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal

Perbedaan keduanya dapat dilihat dalam tabel berikut.

Aspek Takbiratul ihram Takbir intiqal
Waktu Saat memulai shalat Ketika berpindah gerakan
Kedudukan dalam Mazhab Syafi’i Rukun Sunnah
Jika ditinggalkan Shalat tidak sah Shalat tetap sah
Niat shalat Harus hadir Tidak menjadi awal niat
Posisi pada shalat fardu Diucapkan sambil berdiri jika mampu Mengikuti perpindahan gerakan
Lafaz Allahu Akbar Allahu Akbar
Mengangkat tangan Sunnah Pada tempat tertentu
Fungsi Memasukkan seseorang ke dalam shalat Mengiringi perpindahan gerakan

Kesamaan lafaz tidak berarti kedudukannya sama.

Takbiratul ihram harus dipastikan kesahannya karena seluruh gerakan dan bacaan setelahnya bergantung pada sahnya pembukaan shalat.

Lupa Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram

Jika seseorang lupa mengangkat tangan tetapi telah mengucapkan “Allahu Akbar” dengan benar, shalatnya tetap sah.

Mengangkat tangan merupakan sunnah, bukan rukun.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa apabila seseorang baru ingat setelah takbir selesai, ia tidak perlu mengangkat tangan. Waktu pengangkatan telah berlalu.

Ia juga tidak perlu:

  • Mengulang takbir.
  • Membatalkan shalat.
  • Melakukan sujud sahwi.
  • Mengulang shalat setelah selesai.

Jika ia ingat sebelum lafaz takbir selesai, ia dapat segera mengangkat tangan dan menyelesaikan takbir.

Kaidah tersebut membantu membedakan kesalahan pada rukun dan kesalahan pada sunnah.

Ragu Sudah Takbiratul Ihram atau Belum

Jika seseorang baru berdiri dan ragu apakah sudah mengucapkan takbiratul ihram, ia harus memastikan bahwa shalat benar-benar telah dimulai.

Apabila belum yakin, ia mengulang dari awal dengan niat dan takbiratul ihram yang jelas.

Seseorang tidak boleh melanjutkan bacaan, rukuk, atau sujud ketika masih ragu apakah telah masuk ke dalam shalat.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang melakukan gerakan shalat dalam keadaan ragu terhadap niat atau pembuka shalat harus mengulang shalatnya.

Namun, orang yang telah yakin bertakbir lalu muncul waswas tanpa bukti tidak perlu mengulang takbir. Keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan.

Perbedaannya adalah:

  • Tidak memiliki keyakinan pernah bertakbir: mulai kembali dengan takbir yang pasti.
  • Yakin telah bertakbir kemudian hanya muncul waswas: lanjutkan shalat.
  • Yakin takbirnya salah dan mengubah lafaz: ulangi shalat dari awal.
  • Ragu setelah melakukan banyak gerakan karena kebiasaan waswas: jangan mengikuti keraguan tanpa dasar.

Mengulang Takbiratul Ihram Berkali-kali

Mengulang takbiratul ihram karena waswas perlu dihindari.

Seseorang yang telah mengucapkan “Allahu Akbar” dengan jelas, menghadirkan niat, berdiri, dan menghadap kiblat telah masuk ke dalam shalat.

Mengulang takbir dengan niat memulai shalat baru dapat merusak ketertiban niat. Karena itu, setelah takbir pertama yang sah, seseorang harus melanjutkan shalat.

Kebiasaan mengulang takbir biasanya timbul karena:

  • Merasa niat belum sempurna.
  • Meragukan pengucapan.
  • Merasa suara tidak terdengar.
  • Merasa tangan tidak sejajar.
  • Merasa belum khusyuk.
  • Menginginkan keyakinan yang berlebihan.

Khusyuk tidak menjadi syarat sah takbiratul ihram. Seseorang cukup menjalankan rukun dan syarat secara wajar.

Jika lafaz telah terdengar dan niat telah hadir, ia tidak perlu mengulanginya.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Takbiratul Ihram

Mengangkat tangan tanpa mengucapkan takbir

Mengangkat tangan tidak dapat menggantikan lafaz “Allahu Akbar”.

Bertakbir sebelum menghadap kiblat

Syarat menghadap kiblat harus dipenuhi sebelum takbir dimulai.

Menyelesaikan takbir sambil membungkuk

Dalam shalat fardu bagi orang yang mampu, seluruh lafaz harus selesai dalam posisi berdiri.

Mengucapkan takbir terlalu pelan

Takbir harus dilafalkan hingga minimal terdengar oleh diri sendiri dalam keadaan normal.

Mengucapkan takbir hanya dalam hati

Niat berada di hati, tetapi takbir diucapkan dengan lisan.

Salah menentukan shalat

Orang yang hendak shalat Zuhur harus menghadirkan niat Zuhur ketika bertakbir, bukan sekadar “shalat apa saja”.

Makmum mendahului imam

Makmum harus mengikuti dan tidak menyelesaikan takbir lebih dahulu daripada imam.

Menyamakan takbiratul ihram dengan takbir rukuk

Takbir pembuka adalah rukun. Takbir rukuk tidak menggantikan takbiratul ihram.

Datang terlambat lalu langsung rukuk

Makmum masbuq harus bertakbir dalam keadaan berdiri sebelum membungkuk mengikuti imam.

Menganggap mengangkat tangan sebagai rukun

Takbir tetap sah tanpa mengangkat tangan apabila lafaz dan syaratnya terpenuhi.

Memanjangkan bacaan secara berlebihan

Pengucapan yang dibuat terlalu panjang berisiko mengubah bentuk lafaz.

Mengulang takbir karena waswas

Pengulangan tanpa dasar justru mengganggu niat dan ketenangan shalat.

Tata Cara Praktis Takbiratul Ihram bagi Imam, Makmum, dan Munfarid

Orang yang shalat sendirian

  1. Berdiri menghadap kiblat.
  2. Memastikan aurat tertutup.
  3. Menghadirkan niat shalat.
  4. Mengangkat tangan sejajar bahu.
  5. Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  6. Menurunkan tangan.
  7. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
  8. Membaca doa iftitah.

Imam

  1. Berdiri di depan saf.
  2. Memastikan saf siap sesuai kemampuan.
  3. Menghadirkan niat shalat.
  4. Mengangkat kedua tangan.
  5. Mengucapkan takbir dengan suara yang terdengar jamaah.
  6. Menyelesaikan takbir tanpa memanjangkan secara berlebihan.
  7. Meletakkan tangan.
  8. Memulai bacaan.

Makmum

  1. Berdiri di dalam saf.
  2. Berniat shalat dan mengikuti imam.
  3. Menunggu imam menyelesaikan takbir.
  4. Mengangkat tangan.
  5. Mengucapkan “Allahu Akbar”.
  6. Tidak mendahului imam.
  7. Meletakkan tangan.
  8. Mengikuti bacaan dan gerakan imam.

Makmum yang datang saat imam rukuk

  1. Berdiri tegak.
  2. Menghadirkan niat sebagai makmum.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram sampai selesai dalam keadaan berdiri.
  4. Bertakbir untuk rukuk jika memungkinkan.
  5. Bergerak menuju rukuk.
  6. Mendapatkan tumakninah bersama imam sebelum imam bangkit agar rakaat dapat diperhitungkan menurut ketentuannya.

Dalil dan Referensi Utama Takbiratul Ihram

Hadis kunci shalat

Rasulullah saw. bersabda:

“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam.”

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis orang yang buruk shalatnya

Rasulullah saw. bersabda kepada orang yang belum melaksanakan shalat dengan benar:

“Apabila engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Hadis Ibnu Umar tentang mengangkat tangan

Abdullah bin Umar r.a. berkata:

“Aku melihat Rasulullah saw. ketika memulai shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan bahunya.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, dan dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.

Hadis Malik bin Al-Huwairits

Malik bin Al-Huwairits r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ketika bertakbir mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua telinganya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadis imam harus diikuti

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.

Hadis shalat bagi orang sakit

Rasulullah saw. bersabda kepada Imran bin Hushain r.a.:

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

Wa’il bin Hujr r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat tangan ketika memulai shalat, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam An-Nasa’i dengan beberapa jalur.

Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i

  1. Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, pasal takbir sebagai pembuka shalat.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, bab mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat.
  4. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan rukun-rukun shalat.
  5. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, pembahasan mengangkat tangan dan takbir pembuka.
  6. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Shalat.
  7. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan takbiratul ihram.
  8. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Shalat.
  9. Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan rukun shalat.
  10. Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, bab sifat shalat.
  11. Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, pembahasan rukun-rukun shalat.
  12. Imam An-Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, pembahasan tata cara shalat.
  13. Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, bab shalat.
  14. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, bab rukun shalat.
  15. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, penjelasan rukun takbiratul ihram.